INDONESIA

PERJALANAN REFORMASI KORPS BRIMOB POLRI DALAM MEWUJUDKAN IDENTITAS SEBAGAI PENJAGA PERADABAN MANUSIA YANG PROFESIONAL DAN MODERN MENGHADAPI KEJAHATAN BERINTESITAS TINGGI DI INDONESIA

DER WEG DER INDONESISCHEN POLIZEIREFORM (KORPS BRIMOB POLRI), DIE IDENTITÄT ALS DIE HÜTTER DER PROFESSIONELEN UND MODERNEN MENSCHEN GEGEN HÖHE KRIMINALITÄT IN INDONESIEN ZU REALISIEREN.
Einführung


Der Weg von der Bemühung der inneren Polizei (Kepolisian Negara, Republik Indonesia – POLRI) Reform, besonders in der Organisation Brimob (Brigade Mobil) Polri, um die Aufgaben und Verpflichtungen die Grundsätze Demokratie und internationalle Polizei Standards entsprechend zu realisieren, kann nicht vom Polizeisystem getrennt werden, das von Polri angenommen wird. Die Polizeireform von Polri lässt sich nicht von dem Einfluss des Politiksystems, der Geschichte, und der sozialen Kontrolle trennen, die in Indonesien angewendet werden.

cropped-cropped-img_0271.jpg

DSC_0011

SAM_0939

Es gibt generell zwei Polizeisysteme in der Welt, unter anderem Continental European Model -zentralisiertes System- und Anglo Saxon Model –dezentralisiertes System-. Aber es wird kaum gefunden, sowohl zentralisiertes Model als auch dezentralisiertes Model, das rein in einem Land angewendet wird, Indonesien gehört auch dazu.
Der Weg inneren Polizeireformmit Aufgaben, Funktionen, und Rolle von Korps Brimob Polri-Kontext
Die Anwendung von dem Polizeisystem im demokratischen Staat, wie Indonesien, braucht volle Unterstützung von der Gesellschaft und enge soziale Überwachung. Das zeigt uns, dass es sehr große Sorge wegen dem Gewaltmissbrauch inerhalb der Polizei gibt. Dafür wird es auf einige Art und Weise in Indonesien realisiert , das ist im Polizeireform Kontext.
IMG_7737

Die sichtbare Veränderung in Polri wurde von politischen Entscheidung von dem Staat markiert, als Polri von der Institutionen und TNI am 1. April 1999 durch Präsident Instruktion Nr. 2 im Jahr 1999 getrennt wurde. Es bekam große Unterstützung von dem Publikum. Nachfolgend wurden Tap MPR/VI/2000 über die Trennung von ABRI (TNI und Polri) und Tap MPR/VII/2000 über die Rolle beider Institutionen aufgestellt, und zwar die Platzierung von TNI unter dem Departemen Pertahanan (Heeresministerium) und Polri wird direkt unter dem Präsident platziert.
Das Ziel von der Polizeireform ist um die Rolle und Position der Polri als Institution die im Land Sicherheit fokusiert wiederherstellen. Das wird im UU (Grundgesetz) No. 2 Tahun 2002, Artikel 2, Artikel 4, und Artikel 5 erklärt. Polri wird deutlich erklärt, dass Polri Funktion der Landesregierung hat. Polizei hat Ziele und Aufgaben, um die innere Sicherheit zu realisieren. Dabei handelt es sich um Sicherheit und Ordnung in der Gesselschaft, der Strafverfolgung, Bevölkerungschutz, und Durchsetzung von Menschrechten.
Von dem obigem erwähnten Artikel werden Polris Grundaufgaben und Funktionn genau erklärt, unter anderem:
Die Grundaufgabe sind Gefahrenabwehr, besonders Unruhen und organisierte Kriminalität mit Feuerwaffe, Bomben, chemische und biologische Mittels, und Radioaktiv, wo die Ausführung von Brimobs Aufgabe auf die Fuktion von Brimob Polri als striking force basiert. Als striking force hat Polri die spezifische Fähigkeit, den höhen Stellenwert der inneren Sicherheit zu bekämpfen und die Gesellschaft zu retten. Das wird von dem geschultem Personal, der soliden Führung, und den modernen Anlagen realisiert.
Dann, alsBrimobRollein der Organisationist ManöverTun, entweder einzeln oderin Gruppen mitMobilität,Feuerkraftund SturmMacht, um die Bewegung zu begrenzen,zu lähmen, fangen dieTäter und ihreZeugen und Beweisein einer Weisezu unterstützen,auszurüsten, zu schützen,zu stärken unddievorhandenenPolizeikräftezu ersetzen.
Die Formulierungder oben genannten Aufgaben, Funktionen und die Rolle desKorps Brimob Polri ist es, dieIdentität derBrimobals integraler Bestandteilder Polizeizu stärken,als Teileiner guten Regierungsführung(Good Governance), die auf der Achtung derRechtsstaatlichkeit und Menschenrechtebasiertfördern.
Der erste Schritt als einen Durchbruch, um die Forderungen der Gesellschaft für die Verwirklichung der Reform der Polizei (Brimob) zu beantworten, vor allem in der Ausführung der Reform der ZivilPolizei mit dem Polizeichef ausgestellten Dekret (Surat Keputusan Kapolri) Nr. Pol: Skep/1320/VIII/1998, vom 31. August 1998 über einen Feldführer, das über Verbesserung der Funktionfähigkeit der Polizei in der Zeit der Reform spricht. BrimobCorpsreagierte, indem Sie den Arbeitshandbuchund EntwicklungBrimobals Wiedervorlagezu bauen und zuentwickeln,eine Organisationskultur, die mit den anderen Einheitenin derPolizeiausgerichtet ist.

Der nächste Schrittwelcher direkt mitder Polizeireformverwandt ist, istdie Veröffentlichung des Erlass desPolizeipräsidenten, Nr. Pol: Kep53/X/2002vom 17. Oktober2002 überdie Organisation und Funktionsweisedes Korps derBrimob, unddes Erlass desPolizeipräsidentenNr.. Pol:. Kep/54/X/2002über die Organisationund die Funktionsweise derEinheiten der lokalenPolizeiorganisationen(Regional Police-Polisi Daerah-Polda). So, da esBrimobOrganisationsstrukturwieder geändert, damites zu einer Änderungin der OrganisationsstrukturBrimob gibt,wirdSubden Gegana (Bomben Komando)in der gesamtenUntereinheitAblösungBrimob hinzugefügt.
Diese organisatorischeVeränderungist ein bedeutender Schrittbei der Strukturierung dermobilenBrigademit derPolizei, durch denErlass des Polizeipräsidenten Nr.Pol:. Skep/27/IX/2002über die Reform derBrimob, die beinhaltet unter anderem:
• Strukturelle Aspekte
1. Der Kraft derBrimob Polri ist nicht zentralisiert, sondern ist auf verschidene Bereiche gerichtet (Dezentralisierung bei der Regional Polizei (Polda))
2. Die Organisationsstrukturmuss nichtdie gleiche wie dieStruktur dermilitärischenOrganisation sein
• Instrumentalle Aspekte
1. Die Fertigstellung deranwendbaren VerfahrenBrimobPolriist gerichtet undbezieht sich auf dasneueParadigma derPolizei,die Polizeigesetze,die Anforderungender Gesellschaft und dieAchtung der Menschenrechte.
2. Weiterführende Forschung auf Systeme und Methoden, die vom Brimob, um Brimob Polri Mitglieder als sowohl Beschützer und Betreuer der Gesellschaft als auch die profesionelle Personen, die in der Rechtspflege tätig sind,zu erkennen,
• Kulturelle Aspekte
1. WesentlicheÄnderung des Verhaltensder BrimobMitglieder ist, von Milteristikzum Zivilstatus. VermeidungundBeseitigungvon übermäßigemStolzund Arroganzjedem Brimob MitgliedsVerhaltenim täglichenLeben in der Gesellschaftsowiebei der Durchführung derAufgabe.
2. Umsetzung einer umfassendenundentsprechende Programme, um Loyalität zuder Mission derOrganisationbei allenBrimobPersonalzu fördern,nicht aufpersönliche oderFührung.

Die Bemühungenvon Korps Brimob PolrizurVerantwortlichkeit bei derAnwendung von Gewalt im Rahmen derMenschenrechte in Indonesienzu gewährleisten
Ein Thema, das sehr unangenehm auf dem Weg der inneren Polizeireform ist, besonders bei der Brimob Polri, ist wie die Bemühungenbei der Aufrechterhaltungund Gewährleistungvon Professionalität und Verantwortlichkeitinder Anwendung von Gewalt, vor allem lethal (zum Tode führend). In diesem Kontext ist die Vermeidung des MissbrauchesvonSchusswaffen in Indonesien zu verwenden. Es gibt mindestens einige Gründe als Hintergrund für den Missbrauches von Schusswaffen der Polizei. Osse (2007) , unter anderem:
Erstens; Es gibt einen Mängel an VerantwortlichkeitenMechanismen, mit der Zuverlässigkeitdes Schusswaffen Besitzer,darunter auch die Mindeststandardsder psychischen Gesundheit, psychologische Beurteilung, Führer und Kollegen Beurteilungverbunden.Dazu gehören die Beurteilungder einigen ehemaligen Einheitsführerverknüpftmit Selbstkontrolle,Probleme in der Familie, die gesundheitlichen Problemen, Verantwortungsfähigkeit, und entscheidungsKompetenz.
Zweitens; dieAusbildungan den Inhabereiner Schusswaffe wirdvöllig unzureichendvergeben. Die Vernunft der Gebrauch von Schusswaffen in einigen Einheiten ist unterschiedlich, aber das hängt mit der Bedingungen derVerteilungsanlagen und der Unterstützung zusammen. Dazu gehören die Sosiokultur und Reaktion der Gesellschaft und die Vernunft von der Regierung, die mit Besitz und Nutzen von Schuffwaffen verbunden sind. Das gibtam EndeEinfluss zuKonzept und den PraxisDimensionen, die von jedem Offizierempfangen werden,muss Inhabereiner Schusswaffesein.
Drittens; Es gibtunzureichendeAufsichtdes Inhabers (Offizier) derSchusswaffen, dass die Kluft zwischenBrimobPolri Bemühungen,Gewalt und Missbrauchvon Schusswaffenin der BetriebsumgebungPolriInstitution zubeseitigen. Eswird vonder empirischenErfahrungbeeinflusst, dass es eintödliches Risiko bei Polizeieinsätzein Krisenherden gibt. Die Razzien, Verhaftungen undEinsatz von Streitkräften (personel deployment) wird mittlerweile zur Sättigung und vielleicht psyscher Ausdruck (Stress) bringen, die Emotion zur Misshandlung und Missbrauch von Schusswaffen angeln.
Die Bemühungen des Schusswaffen Missbrauches von Brimob Polri Bekämpfung sind in zwei Arten klassizifiert, represive Weise und preventive Weise.
Repressive Weiser werden die Brimob Polri Mitglieder, die Missbrauch von Schusswaffen tun, diziplinische und/oder straftrechtliche Sanktion bekommen, wie im KUHP aufgestellt.
Allgemeinestrafrechtliche Sanktionen, die für alle Brimob Polri Mitgliedergelten, die Schuld bewiesensind, ist ein Quantensprungin derbürokratischenReformin Indonesien. Wenn die anderen Institutionen ihre Exklusivität und Immunität im Militärjustiz aufrechterhalten, die von Publikum schwer beobachtet werden.
Preventive Bemühung wird indem Änderungen an dem System durch die Festziehung von psychologischen undmedizinische Testsgemacht, für alle die Schusswaffen haben. Die Mitglieder, die Probleme in der Familie oder im Dienst haben, ist es auch nicht erlaubt, Schusswafen zu nutzen. Sie müssen einen regelmäßigen Test absolvieren.
Kontext der Achtung der Menschenrechte werden zu einem wichtigen Maßstab in der Polizeiaktion von Brimob Polri ergriffen.Einige Berichteauf die angeblicheVerletzung der MenschenrechtevonBrimobverwandt, bekommtimmerdie Aufmerksamkeit derPolizeiführungbei der RechenschaftspflichtundKlarstellungendurch die Untersuchung und Strafverfolgung im ZiviljustizundinternedisziplinarischenStrafe.
Als die Umsetzungder Bemühungen, um den Missbrauch von Schusswaffen undderMacht der Polizeizu verhindern, besondersvon den GegnernTerror-EinheitenBrimob Polri, müssen die Mitglieder in einem Schlafsaal mit ihren Familien bleiben. Die Offizier sind auch da, um die Schulung zu führen.
Eine derschwierigstenPhasenim Lebenszyklus voneinem Mitgliedeiner aktivenPersonaleinheitTerrorGegner ist die Erziehung und Vebesserung von den Fähigkeiten Phasen, besonder für Gegana Brimob in Indonesien. Dafür haben alle Gegana Brimob Mitglieder an Schulungen für Bombenbekämpfungen teilgenommen. (GSG 9 im Jahr 1984 und 2003, und die meistens durch Program DSS ATA (Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) nach dem Bom Bali I im Jahr 2002)
EinigeNichtregierungsorganisationenberichteten auchschon mal die Menschenrechtsverletzungen vonBrimobPolri Mitglieder, die gesammelt, zitiert, und veröffentlichte von anderen Organisationen ohne eingehende Untersuchen wurden. Aber nicht alle von den Berichten über Menschenrechtsverletzungen von Brimob Polri waren richtig oder update.
Die Bemühungen um dieKapazitätals professionelle, verhältnismäßige und MenschenrechteausgerichtetStrafverfolgung zubauen kann man deutlich sehen durch Partizipation im Workshop, Seminars, Training of Trainer, die von JICA Japan, Center of Stability Police Unit/Coespu International Law Enforcement Academy Bangkok, UNJCR, IOM und ICRC veranstaltet wurden.
Umeine Vorstellung davon zu bekommen,wie weitdie Polizeireform (Brimob einschließlichdarin)aufgetreten istund wiedie Rolle derBrimobPolri National SecuritySystem Development ist, wird eine ganzheitliche Observation gebraucht. Das ist einfach, um bestimmte Verzerrungenzu vermeiden, die entweder Brimob Polri oder die Gesellschaft selber schulden können.
Adrianus Meliala, ein Kriminologe, der auch KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) Mitglieder ist, sagte, dass die Schwierigkeitenbei der Durchführung vonReformen, die vonder Polizeikonfrontiert werden, “tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan intern Polri itu sendiri” (nicht immerund nicht allediese Problemekommen vonder PolizeiinternerUmwelt selbst). Es gibt auch viele Faktoren außer Polri, zum Beispiel der Haushaltsplan für Polri, nicht alle können von Polri selbst geregelt. Im demokratischer Politiksystem wird keine einzige Rupiah für die Haushaltspläne jedes Ministeriums von der Rolle der DPR (Volksvertretung) getrennt.
Die Nutzung derBrimob Polri als die ultimative Einheit (striking force), die spezifischeFähigkeit hat, als innereSicherheitsmaßnahmen und Gesellschaft Rettung, muss von ausgebildeter Brimob Polri Personals, solider Führung, den Anlage, die verfügbar und modern sind, und der Achtung der Menschenrechte ünterstutzt.
Die Bereitschaft von Brimob Polri, um diedie Aufgaben zu erledigen, wird stark vonFührungsbereitschaftbeeinflusst, die moderne, dynamische und neueÜberlegung in Vorbereitung aufdie tatsächlichen Bedürfnisse derUnterstützung des Vorgehen der Gesetzgebung, der Anlagen, und Ressourcen erfordern, um die Ausführung der Aufgaben richtig gehalten zu werden.

Rolle der PolizeiBrigadeMobile-Corps (Korps Brimob Polri) in der Strafverfolgungaufhoher IntensitätKriminalität inIndonesien
BrimobPolris IdealealsFrontlinieStrafverfolgungseinheitenin Formvon professionellenTerrorGegner wird von der Berücksichtigung der Dimensionen der Herausforderung, die keine leichte Aufgabe ist, gegründet. Das istuntrennbar von derPositionauf der Ebene der Geo-Strategie und Politikvon Indonesien inder asiatischenRegion und Global.
Als Folgeder strategischen Positionvon Indonesien inregionaler und globalerDimension,wird eine Erhöhungauf die Intensität der Kriminalität. In derPalermo-Konventionwird es erwähnt, dasses esfünf Kategorien von Verbrechen gibt, die imgrenzüberschreitende (Transnational)Kriminalitätenthalten, unter anderem : Drogenverbrechen, Genozid, FalschgeldVerbrechen, Seeräuberei, und Cyber Crime.
PalermoKonzeptwurde späterbekräftigt in der ASEAN Deklaration, die 8 Kategorie-Verbrechen erwähnen, die in der transnationalen Kriminalitätenthalten, wie Illicit Drug Trafficking, Money Laundering, Terrorism, Arm Smuggling, Trafficking in Person, Sea Piracy, Trans National economics crime & currency counterfeiting, und Cyber Crime.
TransnationaleKriminalität in derEntwicklungsansatzist eine Notwendigkeitals eineFolge der Entwicklungund Weiterentwicklung der Transport-, Informations-, und Kommunikationstechnik, wo die physischen Grenzen eines Landes in etwas virtuell kommen. Internationale Dimensionals ein Verbrechen, die über die territorialen Grenzendes Landesgeht, mit der Komplexität derTäterund Objektewirkenund Schwierigkeitenaufgrund der Differenzzwischen dem positivenRecht des Staates,sind charakteristisch für dietransnationale Kriminalität.
Die angespannte,gruselige, und unheimliche Atmosphäre wird in der Gesellschaft als fear of crimeentwickeln. Danach wird diese ausgedruckte Kondition eine öffentliche Meinungweit vorbringen, dass die Regierung schon gescheitert ist,ihre Bürger zu schützen.
HermawanSulistyo(2009)sagte, dassder Aufstieg desTerrorismuseine Bedrohungfür die nationale Sicherheit ist. Bom Bali I und II, Bom im Hotel J.W. Marriot, und Die Bombenanschlagsserie bei amerikanischer Botschaft und australischer Botschaft sind ein paar echte Beispiele für Probleme der nationalen Sicherheit.
AlsBrimobInnovationbei der Umsetzung derAufgabedes Schutzes und derDienst an der Gemeinschaftistdie Gründung der ̈”Gegana Bomb Data Centr̈e” (GBDC). GBDC ist ein Analyseund Bomben-DokumentationsCenter, die von dem Bombenkommandoin der indonesischenBrimob Polribesetzt ist. GBDCPräsenz sindhandfeste Beweise fürdie Reformim Rahmen derBrimob Polri in derStrafverfolgung. Die Praktiken derkonvensionellen Anfrage undUntersuchung wurden von einer auf scientific crime investigation basierenden Investigation ersetzt.
Die Herausforderungen von Strafverfolgung und ein Gefühl von Sicherheit und Frieden Erziehung in Indonesien sind zurzeit mit dem Phänomen des Terrorismus Entwicklungen Existenz konfrontiert, das als asymmetric warfare mit der Tendenz der Ursachen des Terrorismus als Folge der Entwicklung auf die religiösen Fragen basierender Fundamentalisme-Gesten.
Weltweitwurde eine Tendenz gefunden, dieaktuellereligiöse Identitätzu betrachten, istnichtals eine heiligeLehre, sondern Perspektive undKampf. Konflikte unddie blühendeFundamentalismuswerden in der Zukunftals die Wurzel derKonflikte in der Weltwachsen. “Akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya. dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap pohon terorisme. Tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis (ekstrem), yang memerlukan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia. (Die Wurzeln des Terrorismus brauchtein Land für sein Leben und dasfruchtbare Land gibt einen direkten Einfluss auf den Baum des Terrorismus. FruchtbaresLand, die fundamentalistischen Gemeinschaften (extreme), die Lebensraum erfordert ist, so dass der Terrorismus immer entstehen in der Geschichte des menschlichen Lebens eingetaucht.)
Indonesisch-Heit Kontext auf die Herausforderung für Brimob Polri als striking force gegen Terror und Terrorismus in Indonesien ist die so schnelle Dynamik desTerrorismus. Die meisten zeitgenössischenEntwicklungenist dieNeudefinitionder“Feind”im Begriff far enemies und near enemies.
Die Änderung in derEinstellung undder Art und Weiseder radikalenOrganisationist eine Kombination ausOptimismus undInteresse, die auftreten können, wenn ein Gegnerplötzlichso schwach scheintum ihnzu bekämpfen.
Diese Schwächensind:Erstens, die Fähigkeit Gegners, wirksam zu reagieren. Die Fähigkeit Bürger zu schützen und die Vermögen sind schwach geworden; zweitens ; Die Gegnerkönntensich warscheinlichmoralisch und politisch schwachmachen, damit die Wahrscheinlichkeit für den Terrorismus erhöht, die Unterstützung aus der Gesellschaft zu gewinnen (Crenshaw, 6).
Einroter Fadenaus dem obigenZitatder Meinung vonMarthaCrenshaw ist, dass der Terrorismus nurein Weg, umdie radikalenZiele zu erreichen, und dann ist Terrorismus-Bestimmung als Weg, der psychologisch ausgewählt ist, mit einem “rational choice” von der Parteien oder Gruppen verbunden, um die Ziele zu erreichen.
Die rationaleWahlwird mindestens von zwei Faktorenbeeinflusst, nämlich:FaktorSubject, in diesem Fallist es die Bedingungender Parteien oderGruppen, und Faktor Object, in diesem Fall ist es die Ziele des gewählten Weg. Wenneiner dieser Faktorenwird durchden Terrorismusals die andereWeisealsgünstiger für dieErreichung derZiele, dannist der Weggenau so, wieder bevorzugtenstetigenrationalgewählt (Crenshaw, 7-11). Nicht überraschend,der Trend derTerroranschlägein Indonesienist vonfar enemies-Anschlag (die Interessen und die Identität derwestlichen Weltwird vonden USA und Australienvertreten) zunear enemies- Anschlag (die indonesische Regierung (Brimob Polri))verändert. Es wird als”Gegner”, die die Erreichung des Kampfes derTerrorgruppenin Indonesienbehindern,verbunden.
Das Phänomen derTerroranschlägesollten einen BlickÜbereinstimmung mitaktuellen globalenTrendszu nehmen.
Die Art und Weisedes Terrorismus in Indonesien, im Vergleich mit in anderen Ländern, könnensich zusammenfassend gegenseitig inspirieren, weil von dem, wasin Indonesienpassiert ist, ist auch in anderenLändern geschehen. Beispielweise, Bomben im Motorrad, das ist auch in Pakistan passierte, und Schüsse auf die Polizei, wieim Süden Thailands, als fünf thailändischen Polizeitotvon einer TerrorgruppePattanierschossen wurden.
Mit demGiftRizinAngriff ereignete sichauchin Afghanistan, auch das GiftRicinwurdeAngriffe gegen denSenator der Vereinigten Staatendurchgeführt undBriefe mitMilzbrand-Bakterien an dieFranzösisch-Botschaft in Jakarta.Das Zielder Terroristenist Politik,nämlichMachtkampf gegen Weltmächte Polarisation.
Der Grund, warum die Gruppen undterroristische Netzwerkezubrutal sind unddie Schüsse aufdie in der Uniform und auf dem Feld Polizeieröffneten, lässt sich nicht von dem Beschluss von Abu Bakar Baaasyir, der sagt, dass Jihadin Indonesien nun nicht mehrfardhu kifayah, sondern ‘fardhu ain, trennen.
Indonesienwird alsDarulHarbyvonAbu BakarBa’asyirbetrachtet, das bedeutet, dass Jihadgegen dieKafirHarbyfür Muslimein Indonesienverpflichtendist. Die indonesische RegierungkämpfenkonsequentdurchStrafverfolgungsmaßnahmengegen dasTerrornetzwerkAktivität, die das Ziel für westlichenInteressen unddie Gesellschaft im Allgemein setzt.
Ba’asyirsagte, dassjetztdie Zeitfür einen Krieg gegendie indonesische Regierung sei. Diese Meinung wurde vonUstadzAmanAbdurrahmans Artikel geklärt, der sagte, dass die Ikhwanüberallmarschieren sollen,nachder Fähigkeit,JihadgegenThogut (anti-Islam)(von ihnen sind dieindonesische Regierung, TNI, und POLRIthogutgeglaubt) zu führen,zu bewegen.
Polizeiist heute alsein leading actor im Umgang mitTerror. Deshalb wird Polizei als erster Feind von Terroristen sein, trotzdem, wenn wir sehen,alle früherenVorfälle, die Hindernise für dieTerrornetzwerkewaren, wie Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar, Matori Abdul Djalil, und Guntur Romli, waren sie auch schon mal als Ziel der Terroristen, weil Terroristen sie als Behinderung betrachteten.
Die Schüsse auf uniformierten Polizistenist easy target,sodass die Terroristendie Polizei alsein Zielansehen. DasTerrornetzwerkist eigentlich wirklichauf der Suche nachMitgliedern vonDENSUS (Detachment)88/AT und Brimob Polri, weil die Terroristen sie als höheren “Preis” ansehen. Aber Mitglider von DENSUS 88/AT und Brimob Polri zu bekommen ist schwierig, sodass uniformierte Polizei auch als target sein können, um die Botschaft und Zeichen, dass die Sicherheit in Indonesien schon sehr kritisch ist, zu zeigen.
Vor dem großen Angriff Bom Bali I am 12. Oktober 2002 hatten die Polizei keine Daten und Strategien im Kampf gegen den Terrorismus, dies gilt auch für das Terrornetzwerk in Indonesien seit 1998.
Der Erfolg von Polri, das Terrornetzwerk Jamaah Islamiyah von Bom Bali I aufzulegen, gibt der Polizei wieder Vertauen, die Rolle der nationalen Sicherheit zu führen, die früher von vielen bezweifelt wurde.
Die indonesische Regierung hatseit dembegonnen einFormat zu fertigen, dasfitmit der tatsächlichen SituationderReformationszeitund Menschenrechte ist, bei der Bekämpfung derRebellenbewegungnuancierteTerrorismuswahrgenommenzu bekommen. Die Entscheidungder indonesischen Regierungist, indem sie die Polizeibei der Umsetzung derDurchsetzungsstrategienmitder Methode “due process of law”legt, wo die Terroristen, die tatsächlich Insurgent sind, rechts verfolgt und vor Gericht mit einer öffentlicher Sitzung gebracht werden .
Diese Strategiepasst zu der aktuellendemokratischenund den Schutzder Menschenrechte betonten Umfeld. Noch einmal, bewusst oder nicht, brachte die Strategie law enforcement im Kontext due process of law zu einer positiven Wirkung im Prinzip Aufstandsbekämpfung/Terrorismus. Nachweis derSchuldin öffentlicher Sitzungunddas Recht auf gerechteSelbstverteidigungAufständischenwird die Gesellschaft davon ausgehen,Aufständischenalsgewöhnliche Kriminelleund Zuwiderhandelnde, der Konsensder Menschenverraten.
DieStrafverfolgungsstrategiehat auch eineStrategie der “minimun force”, die eines der Grundprinzipien derAufstandsbekämpfungin Formvon Aufstandbekämpfungumgesetzt wurde. Als einInstrument der Strafverfolgung, jedeAnwendung von GewaltvonBrimob Polri immer in der Rechtsstaatlichkeitgeerdet wird,so dassdie Anwendung von Gewaltdurchgeführtselektivund rechenschafts-, nicht, wie dieAnwendung von Gewaltdurch das Militär, die oftkontraproduktiv ist, weil sie ohne Diskriminierungund einladendeöffentlicheAbneigunggemacht wird.
Seit derOffenlegungdesBom Bali ITerrornetzwerk, die dann vonder Gefangennahme vonTerrorführerwieNoordinMTop, DulMatinund Dr.Azahari gefolgt wurde, fordete Brimob Polri auf, weiterhin selbst Verbesserungen zu machen, um ihre Fähigkeit zu stärken. VerschiedeneTrainingsundeine ganze Menge vonzugewiesenen Ressourcenwurden für die Erfüllung seinerRolle im Kampf gegenden Terrorismus getan.
Die momentale Entscheidung der Polizeiführung ist zurzeit Satuan Tugas (Satgas) – Task Force, die später in Datasemen Khusus 88/ Anti Teror(DENSUS 88/AT) umgewandelt wurde.Die Existenz einerAd-hoc-Organisation und das Management dieser Organisation wird von strukturellerVerbundpolizeipersonalverstärkt, dazu gehört die bestenBrimob-Personal, werdenalsstriking force-Einheiten zugeordnet.
Diese Struktur undSystem machte Satgas/Task Force, welche ausdem bestenPersonal vonGegana Brimob Polrisich alstaktischen Einheitensehrflexibel, zu beschäftigen und zu verfolgenTerrornetzwerke, dieauch flexibelsind und eine hoheMobilität im Bereich haben.
Es ist die Anwendungdes Grundsatzes der”taktische Flexibilität” ist sicherlich eineoptimale Leistungalsstriking forceEinheiten, die Existenz vonStrafverfolgungsbehörden, besonders Polri als Erstelinie derStrafjustizin einerprofessionellen Art und Weise. Die Gesetze überAufstandund Terrorismussollen ausreichend sein, und es gibt ausreichende Infrastruktur, um das System zu unterstützen, umeinen reibungslosen Ablauf zu garantieren.
WennPersonalressourcen als striking force durch verschieden Ausbildungs im Land und Ausland, entweder unabhängig oderdurch dieHilfe und Zusammenarbeitder internationalenTerrorismusbekämpfung bereits so gut ist. Es braucht natürlichimmer nochdie Unterstützungunddie Verfügbarkeit von angemessenerInfrastruktur.
Die Bedürfnisse vonadäquaten Infrastrukturist sicherlich keinekurzfristige und einfacheAufgabe. Obwohlder Gesetzgeber derindonesische Parlamenteine optimale Unterstützunginden Aufbau von Kraftvon Gegana Brimob Polri gaben, aber eine signifikante internationelle Zusammenarbeit gegen Terrorismus wird immer gebraucht, um Terrorismus als die Existenzder Kriminalitä, in welcherIndonesienverwickelt ist, zu kämpfen.
Die internationale Zusammenarbeit wirdin Form vonAusbildung undBeschaffungin Formvon Zuschüssen oderEinkäufebenötigt. Es wirdals eine Anti-Terror-Polizei, die Menschenrechteals operativeBasis stellt,braucht geeignete undverhältnismäßige Werkzeuge, um die Selbstverteidigungfürdie Strafverfolgungsbehördenunddie Seeleund Eigentum inder Gesellschaft im Allgemeinzu retten.
Bestandseinheiten der Schusswaffenim Besitzvon TerrorGegner Brimob Polri hinkennoch ein bis zweiJahrzehntehinterher, in einem geringem Maß. Nur im Polizeipräsidium-Zentrum sind sie noch unvollständig, und selbst ist die Qualitätimmer noch sehrweit von denErwartungenund Standards derinternationalen Strafverfolgung.
Die Schutzgeräte wie armour vest, optical devices, electronic surveillance devices, breaching devices, sharpshooter/sniper und tactical weapon for primary and secondary, die schon der Anti-Terror-Polizei Einheiten gehören, sind das Erbe derVor-Reform-Ära. Sie sind alle schon alt und manche sind auch kaputt. Die OptionenKaliber undArt der Munitionsind auch nicht Standardder Polizei. Sie sind noch nicht miteinem optischen Anblickausgestattet: day or night vision. Nichtungewöhnlich beiStrafverfolgungsmaßnahmenin Form vonHochrisiko-Täter Verhaftungdes Terrors. Einige der Anti-Terror-PolizeiEinheiten müssen Angriffswaffen wie AK47 und M16 A1, ohne ausrreichende optical sight und body amour protection.
Die Schusswaffen, die verwendet werden, umTerroraktevon den Terrorgruppen in Indonesieneinzuführen, sind nun sozusagen moderner als die Schusswaffen, die von Polri im Allgemein verwendet werden. Erinnern Sie noch an dieErschießungauf SepeSilanceinPosoin Zentral-Sulawesi. Polri fanden einKaliber 45mm Gehäuse. Und Bei der Verhaftungin MakassarSüd-Sulawesirelevanten Fällenwarfen sie GranatengegenSüd-SulawesiGouverneur. Von Anti-Terror-PolizeiEinheiten, die zu dem Satgas-Task Force gehört, wurden die Täter gefangen, die Pistolle 1911 Kaliber 45mm und einige Gewehre M16 A1 und M4 Carbine hatten, die sehr einfach durch Schmuggelroutenvon Philippinen(Moro) nach Indonesien (Nord-Sulawesi) zu bekommen sind.
Zusammenfassung
Als überlegende und vorhersagende Bedrängenbedürfnisse der Anti-Terror-Polizei Einheiten, die mit profesionaller Bewaffnung vervöllgeständigt wird, ist die Anzahl des terrorisierenen Verurteilten, die zu Amtgericht in Indonesien gegeben wurden.
Insgesamt gab es vom Jahr 2000 bis 2013 906 Menschen, die an dem Terrorismus beteiligt waren. Details: 634 Menschen wurden schon verurteilt; 50 Menschen sind gerade in Gerichtverhandlungn; bei 37 Menschen wird noch nachgeforscht: und die Andere sind befreit worden.
Diese Dateien sind die großten Informationensquellen, weil sie in der Zukunft, wenn sie schon befreit sind, nicht wieder die gleiche Kriminälität machen würden. Sowird es immereine absolute Notwendigkeit, den Pluralismus im Rahmen derDemokratie und der Menschenrechtein Indonesienzu gewährleisten. Die internationale Unterstützungmussnatürlich ingreifbarer Form realisierbar sein, um die Fähigkeit, Kapazität und Stützausrüstung der modernenWaffenzu bauen, nach Standardder Polizeiund der internationalenStrafverfolgungsbehörden.

PERJALANAN REFORMASI KORPS BRIMOB POLRI DALAM MEWUJUDKAN IDENTITAS SEBAGAI PENJAGA PERADABAN MANUSIA
YANG PROFESIONAL DAN MODERN
MENGHADAPI KEJAHATAN BERINTESITAS TINGGI DI INDONESIA

Pendahuluan
Perjalanan dari upaya reformasi internal Polri, khususnya dalam organisasi Brimob Polri agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai prinsip-prinsip Negara demokrasi dan standard kepolisian internasional adalah tidak terlepas dari sistem Kepolisian yang dianut oleh Polri, Reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem politik, pemerintahan, sejarah serta kontrol sosial yang diterapkan di Indonesia.
Secara umum terdapat setidaknya dua sistem Kepolisian didunia, seperti model Eropa Continental yang bercirikan Kepolisian Negara yang disusun secara sentralistik dan terpusat dan model Anglo Saxon yang memandang Kepolisian adalah suatu lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat setempat dan bukan nasional sehingga lembaga Kepolisiannya tersusun secara desentralistik.
Walaupun demikian pada kenyataannya hampir tidak ditemui adanya model sentralistik maupun desentralistik yang diterapkan secara murni di organisasi kepolisian manapun termasuk Polri di Indonesia.

Perjalanan Reformasi internal Polri dalam konteks tugas, fungsi dan peran Korps Brimob Polri
Penerapan Sistem Kepolisian di negara demokratis seperti Indonesia harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat, ketatnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan system Kepolisian, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power dari badan Kepolisian.
Praktek di Indonesia terhadap adanya bentuk-bentuk kontrol sosial yang ketat terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan Polisi diwujudkan dalam berbagai perubahan dalam konteks reformasi Polri.
Perubahan yang signifikan pada posisi dan peran Polri seiring dengan era reformasi, ditandai dengan keputusan politik Negara saat memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999 melalui Inpres No. 2 tahun 1999 .
Sebagai tindak lanjut dari adanya dukungan publik yang meluas, maka keputusan politik tersebut pada akhirnya diikuti dengan penetapan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR diatas adalah dikeluarkannya Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri
Perjalanan reformasi Polri dicita-citakan untuk mengembalikan peran dan posisi Polri sebagai institusi yang terfokus pada keamanan dalam negeri, hal ini dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, secara garis besar dijelaskan bahwa Polri, memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil.
Sebagai sebuah penjabaran dari pasal-pasal tersebut di atas, Brimob Polri menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut, bahwa :
Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif dimana pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri ( striking force ) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personil terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.
Kemudian sebagai peran Brimob Polri dalam organisasi adalah adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara: membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan Kepolisian yang ada.
Rumusan atas tugas, fungsi dan peran Korps Brimob Polri adalah untuk mempertegas jati diri Brimob sebagai bagian integral dari Polri sebagai bagian untuk mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berlandaskan atas penghormatan hukum dan HAM.
Langkah awal sebagai terobosan untuk menjawab tuntutan masyarakat atas pencapaian reformasi Polri ( Brimob ) khususnya dalam reformasi perwujudan kultur polisi sipil dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1320/VIII/1998, tanggal 31 Agustus 1998 mengenai Buku Petunjuk Lapangan tentang Peningkatan Pelayanan Polri dalam Era Reformasi, Korps Brimob Polri merespon dengan mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Operasional dan Pembinaan Brimob Polri sebagai tindak lanjut membangun dan mengembangkan satu kultur organisasi yang selaras dengan satuan-satuan lain di lingkungan Polri.
Langkah selanjutnya yang berkaitan langsung dengan reformasi Brimob, adalah dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri, No. Pol: Kep 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Korps Brimob, dan Keputusan kapolri No Pol.: Kep/54/X/2002 tentang OTK Satuan-satuan Organisasi Kepolisian Daerah (Polda), maka sejak itu struktur organisasi Brimob mengalami perubahan lagi, konsekuensinya juga ada perubahan struktur organisasi Brimob di daerah dengan menambahkan Subden Gegana di seluruh satuan Brimob.
Perubahan organisasi ini merupakan langkah nyata dalam penataan Brimob untuk lebih terintegral dengan Polri, termasuk dengan didahului dengan keluarnya Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/27/IX/2002 tentang Reformasi Brimob Polri, yang meliputi:
a. Aspek Struktural
1) Kekuatan Brimob Polri tidak terpusat (sentralisasi), tetapi lebih diarahkan kepada kewilayahan (desentralisasi pada tingkat Polda)
2) Struktur organisasi tidak harus sama dengan struktur organisasi militer
b. Aspek Instrumental
1) Penyempurnaan piranti lunak / legalitas prosedur yang berlaku di Brimob Polri mengarah dan mengacu kepada paradigma baru Polri, Undang-undang Polri, dan tuntutan masyarakat serta penghormatan terhadap HAM.
2) Pengkajian secara terus menerus terhadap sistem dan metode oleh lingkungan Brimob Polri, guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum yang profesional.
c. Aspek Kultural
1) Adanya perubahan yang signifikan dari perilaku anggota Brimob Polri yang militeristik menjadi anggota Brimob Polri yang berstatus sipil termasuk adanya pemberlakuan system peradilan sipil seperti pada masyarakat umumnya.
2) Menghindari dan menghilangkan sifat kebanggan korps yang berlebihan dan arogan pada setiap perilaku anggota Brimob Polri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat maupun saat melaksanakan tugas.
3) Mengimplementasikan penggunaan program yang komprehensif dan tepat dalam rangka memupuk loyalitas setiap personil Brimob Polri kepada misi organisasi, bukan pada pribadi atau pimpinan.

Upaya-upaya Korps Brimob Polri untuk menjamin akuntabilitas dalam prosedur penggunaan kekuatan dalam kerangka HAM di Indonesia
Salah satu isu yang sangat mengganjal dalam diskusi perjalanan reformasi internal Polri khususnya Brimob Polri adalah bagaimana upaya yang dilakukan dalam menjaga dan menjamin adanya profesionalisme dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan khususnya yang bersifat lethal dalam konteks mencegah penyalahgunaan penggunaan senjata api di Indonesia, terdapat setidaknya beberapa alasan yang menjadi latar belakang penyalahgunaan senjata oleh petugas Kepolisian. Osse (2007) , antara lain adalah:
Pertama; adanya kelemahan dalam mekanisme akuntabilitas, yang terkait dengan kehandalan personil pemegang senjata api dalam menggunakan senjata api yang dimiliki, termasuk standar minimun kesehatan jiwa, penilaian psikologis, penilaian pimpinan dan sejawat termasuk didalamnya penilaian beberapa pimpinan satuan sebelumnya terkait pengendalian diri, permasalahan keluarga, riwayat penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, kesanggupan bertanggung jawab dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi krisis.
Kedua adalah pelatihan yang diberikan kepada pemegang senjata api adalah sangat tidak memadai, pertimbangan dan kebijakan penggunaan senjata api dibeberapa kesatuan terdapat perbedaan, namun hal tersebut terkait dengan kondisi distribusi peralatan dan dukungan termasuk bagaimana sosiokultural serta tanggapan masyarakat dan kebijakan negara terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api yang pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap konsep dan dimensi latihan yang harus diterimakan oleh setiap petugas pemegang senjata api.
Ketiga adalah adanya pengawasan yang tidak layak / memadai terhadap petugas pemegang senjata api, bahwa kesenjangan antara upaya Brimob Polri untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan senpi di lingkungan operasional institusi Polri, sangat dipengaruhi oleh adanya pengalaman empiris bahwa resiko fatal dalam operasi Kepolisian, saat menghadapi rusuh massa, ataukah pengerebekan dan penangkapan dan penggelaran pasukan ( personel deployment) dalam waktu lama akan menimbulkan kejenuhan dan mungkin juga tekanan psychology (stress) yang mudah memancing emosi petugas untuk melakukan penganiayaan dan meyalahgunakan senjata api.
Upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Brimob Polri dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif.
Secara repressive, terhadap anggota Brimob Polri yang terlibat atau melakukan penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sanksi pidana umum yang diterapkan kepada seluruh anggota Brimob Polri yang terbukti didepan pengadilan telah melakukan suatu penyalahgunaan kekuatan kepolisian merupakan sebuah lompatan jauh dalam reformasi birokrasi di Indonesia , manakala instansi lainnya masih mempertahankan eksklusivitas dan imunitas peradilan militer yang sulit untuk diawasi oleh publik.
Upaya preventive dilakukan dengan cara mengkondisikan atau melakukan perubahan terhadap sistem dengan memperketat proses tes psychology dan tes kesehatan mental bagi mereka yang berhak untuk memegang senjata api, maupun menolak dan tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk menggunakan senjata api dan melakukan tes ulang secara periodik terhadap kewenangan memegang senjata api seorang anggota Polri yang diberikan ijin.
Konteks penghormatan terhadap HAM menjadi tolok ukur utama dalam tindakan kepolisian yang dilaksanakan oleh Brimob Polri, beberapa laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Brimob, selalu mendapat perhatian dari pimpinan Polri dalam akuntabilitas dan memberikan klarifikasi melalui kegiatan penyelidikan dan penuntutan lewat sistem peradilan sipil dan hukuman disiplin internal kepolisian.
Sebagai implementasi dari upaya –upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata apai dan kekuatan Kepolisian terutama oleh unit-unit lawan terror Brimob Polri secara struktural setiap anggota unit lawan terror yang ada diwajibkan untuk tinggal di dalam asrama bersama keluarganya, demikian juga adalah keberadaan perwira-perwira yang langsung memimpin kegiatan pembinaan seperti latihan rutin harian maupun khususnya saat melaksanakan tugas, sangat kecil kemungkinan adanya personil aktif unit-unit lawan terror yang akan melakukan pelanggaran apalagi terlibat kejahatan , proses pengawasan ketat dan terus menerus bahkan dimulai semenjak proses rekruitmen, penugasan dan pengakhiran / pensiun untuk menemukan kandidat personil unit lawan terror yang dapat memenuhi kriteria intelejensia, kepribadian, psikologi dan mental patriotism.
Salah satu tahapan tersulit dalam daur personalia seorang anggota aktif unit lawan terror adalah tahap pemeliharaan dan peningkatan kemampuan, bagi korps Brimob Polri khususnya pada satuan Gegana Brimob yang dirancang sebagai unit operasional lawan terror di Indonesia, telah melakukan banyak terobosan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemampuan profesional setiap operator unit lawan terror melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri, nama beberapa kursus yang pernah diikuti antara lain kursus lawan terror yang diselenggarakan oleh GSG 9 tahun 1984 dan 2003 dan yang paling sering dilaksanakan adalah kursus yang dilaksanakan lewat program DSS ATA ( Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) pasca Bom Bali I tahun 2001 sampai sekarang.
Tampaknya tidak sebuah lembaga penegak hukum pun di dunia ini yang tidak pernah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat terkaita dalam beberapa laporan pelanggaran HAM, hal yang sama dijumpai dalam konteks Indonesia dimana beberapa laporan lembaga swadaya masyarakat pernah melaporkan adanya pelanggaran HAM oleh anggota Brimob Polri, yang dikumpulkan, dikutip dan dipublikasikan oleh beberapa lembaga lainnya tanpa proses investigasi mendalam, namun tidak semua data laporan pelanggaran HAM tersebut dapat dikatakan valid ataupun update, team independent seperti KOMPOLNAS ( Komisi Kepolisian Nasional ) dan KOMNAS HAM ( Komisi Nasional HAM ) yang bertugas menyelidiki adanya laporan pelanggaran HAM justru sering tidak menemukan bentuk –bentuk pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan, namun hanya sekedar laporan yang belum diadakan verivikasi validitas sebagaimana mestinya.
Upaya membangun kapasitas selaku penegak hukum yang profesional, proporsional dan berorientasi HAM bagi Korbrimob Polri secara nyata dapat dilihat dalam partisipasi dibeberapa workshop, seminar, Training of trainer, yang diselenggarakan oleh JICA Jepang, Center of Stability Police Unit / Coespu, International Law Enforcement Academy Bangkok, UNHCR, IOM dan ICRC .
Demi mendapatkan gambaran tentang seberapa jauh reformasi Polri termasuk Brimob didalamnya, telah terjadi dan bagaimana peran Brimob Polri dalam Pengembangan Sistem Keamanan Nasional, tentu diperlukan observasi yang bersifat holistic, hal ini semata untuk menghindarkan bias tertentu, yang bisa jadi merugikan Brimob Polri atau pun masyarakat sendiri.
Adrianus Meliala, seorang Kriminolog yang juga menjadi anggota KOMPOLNAS pernah mengatakan bahwa kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan reformasinya adalah : “ tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan intern Polri itu sendiri.” terdapat banyak factor berada di luar Polri, utamanya soal anggaran buat Polri misalnya, tak semuanya ditentukan oleh Polri sendiri, dalam system politik yang demokratik, tak satu rupiahpun anggaran departemen dan lembaga Negara yang lepas dari peran DPR di dalamnya.
Pendayagunaan Brimob Polri sebagai sebagai satuan pamungkas Polri ( striking force ) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat , harus didukung oleh personil Brimob Polri yang terlatih, memiliki kepemimpinan yang solid, tersedia dukungan peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern dan berdimensi penghormatan atas HAM.
Kesiapan Brimob Polri dalam tugas sangat dipengaruhi oleh kesiapan manajerial yang membutuhkan pemikiran-pemikiran modern, dinamis dan aktual terhadap pembaharuan dalam penyusunan kebutuhan dukungan piranti lunak perundang-undangan, piranti keras dan sumber daya yang memadai guna memberikan jaminan pelaksanaan tugas dapat terselenggara dengan baik.

Peran Korps Brimob Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berintesitas tinggi di Indonesia
Cita-cita Brimob Polri sebagai garda terdepan penegak hukum dalam membentuk unit-unit lawan terror profesional didasari pertimbangan dimensi tantangan tugas yang justru tidak semakin mudah, hal ini tidak terlepas dari kedudukan dalam tataran Geo Strategy and Geo Politics Indonesia di Regional Asia dan dunia Global.
Sebagai konsekuensi posisi startegis Indonesia di kancah Regional dan Global adalah adanya gejala peningkatan dimensi kejahatan berintesitas tinggi, dalam Palermo Convention disebutkan terdapat 5 (lima ) kategori kejahatan yang termasuk dalam Kejahatan Transnasional antara lain : Kejahatan Narkotika, Kejahatan pembantaian masal /genocide ,Kejahatan uang palsu, Perompakan Laut, Kejahatan dunia maya /Cyber Crime.
Konsep Palermo ini kemudian dipertegas dalam Deklarasi ASEAN yang menyebutkan 8 ( delapan ) kategori kejahatan yang termasuk dalam Kejahatan Transnational seperti :Illicit Drug Trafficking/ perdangangan illegal narcotics, Money Laundering/ kegiatan pencucian uang hasil kejahatan, Terrorism, Arm Smuggling/ Penyelundupan senjata secara illegal, Trafficking in Person/ Perdagangan manusia, Sea Piracy/ Perompakan , Trans National economics crime & currency counterfeiting/ kejahatan terkait perekonomian perdagangan mata uang palsu, Cyber Crime / Kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet.
Kejahatan Transnasional dalam pendekatan perkembangan kejahatan merupakan sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi , transportasi dan informasi dimana kini batas batas fisik suatu Negara menjadi sesuatu hal yang maya. Dimensi Internasional sebagai suatu kejahatan yang melampaui batas territorial Negara, dengan kompleksitas pelaku dan obyek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar Negara merupakan cirri khas dari kejahatan Transnasional .
Suasana tegang, menakutkan , mencekam akan berkembang dalam masyarakat sebagai fear of crime untuk selanjutnya kondisi tertekan seperti inilah yang nantinya melahirkan opini masyarakat secara luas sebagai suatu kegagalan Pemerintah dan Pemerintahan dalam melindungi warganya.
Hermawan Sulistyo (2009), menyebutkan bahwa munculnya terorisme merupakan ancaman bagi kemanan nasional. Peristiwa Bom Bali I dan II , Bom di Hotel J.W. Marriot, serangkaian serangan Bom Kedubes Amerika dan Australia merupakan contoh nyata bagi persoalan keamanan nasional.
Sebagai sebuah inovasi Brimob Polri dalam melaksanakan tugas melindungi dan melayani masyarakat adalah dengan berdirinya “Gegana Bomb Data Centre” (GBDC) adalah sebuah pusat analisa dan dokumentasi data Bom yang diawaki oleh para penjinak Bom Brimob Polri di Indonesia, kehadiran GBDC ini merupakan bukti nyata reformasi di tubuh Brimob Polri dalam kerangka proses penegakkan hukum dengan meninggalkan praktek-praktek penyelidikan dan penyidikan secara konvensional beralih kepada pendekatan investigasi kepolisian yang berdasarkan atas pendekatan scientific crime investigation.
Tantangan penegakkan hukum dan pemeliharaan rasa aman dan damai di Indonesia saat ini dihadapkan kepada fenomena perkembangan eksistensi terorisme yang dipandang sebagai asymmetric warfare dengan kecenderungan menunjuk kepada akar permasalahan terorisme sebagai akibat perkembangan sikap fundamentalisme berbasis isu agama.
Secara global ditemukkan kecenderungan untuk memandang identitas agama saat ini adalah bukan sebagai suatu ajaran suci tetapi lebih keada kepada cara pandang dan perjuangan. Pertentangan dan tumbuh suburnya fundamentalisme adalah kelak berkembang sebagai akar pertentangan di dunia. ” akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya, dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap kesuburan pohon terorisme. tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis ( ekstrem ) , yang merupakan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia”
Konteks ke-Indonesia-an dalam tantangan Brimob Polri sebagai striking force melawan terror dan terrorism di Indonesia adalah adanya dinamika terrorism yang sedemikian cepat, perkembangan paling kontemporer adalah adanya pendefinisian ulang “musuh” dalam konsep far enemies dan near enemies.
Perubahan dalam sikap dan cara organisasi radikal adalah merupakan kombinasi antara optimisme dan kepentingan yang mungkin terjadi ketika sebuah lawan tiba-tiba nampak begitu lemah untuk ditentang.
Kelemahan tersebut meliputi: Pertama ; kemampuan lawan untuk merespon secara efektif, Kemampuannya untuk melindungi warga negara dan kekayaannya yang mungkin melemah; dan kedua ; Lawan mungkin membuat dirinya sendiri lemah secara moral dan politik sehingga meningkatkan kemungkinan para terorisme untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat (Crenshaw, 6).
Suatu benang merah dapat ditarik dari kutipan pendapat Martha Crenshaw diatas, bahwa terorisme hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai suatu tujuan yang radikal, kemudian penentuan terorisme sebagai cara yang dipilih secara psikologis terkait dengan suatu “pilihan rasional” dari para pihak atau kelompok tertentu dalam mencapai tujuan.
Pilihan rasional tersebut dipengaruhi setidaknya dua faktor, yaitu: faktor subyek dalam hal ini kondisi para pihak atau kelompok tersebut dan faktor obyek dalam hal ini sasaran dari cara yang dipilih, sehingga apabila salah satu faktor tersebut dinilai lebih menguntungkan untuk dicapainya tujuan melalui cara terorisme dibandingkan cara-cara lainnya, maka cara tersebutlah yang dipilih sebagai pilihan mantap yang rasional. (Crenshaw, 7-11) , tidak mengherankan trend kontemporer serangan terror di Indonesia berubah dari far enemies ( kepentingan dan identitas dunia barat diwakili Amerika dan Australia) menjadi serangan terhadap near enemies ( pemerintah Indonesia dengan Brimob Polri didalamnya ) yang diasosiasikan sebagai “ lawan “ yang menghalangi tercapainya tujuan perjuangan kelompok terror di Indonesia.
Fenomena serangan teroris harus kita lihat kesesuaian dengan trend global saat ini, modus yang dilakukan teroris di Indonesia apabila kita bandingkan dengan aksi teror di negara lain bisa kita simpulkan saling memberikan inspirasi karena yang terjadi di Indonesia juga terjadi di negara lain, sebagai contoh modus bom dengan sepeda motor ternyata di Pakistan terjadi juga, modus penembakan terhadap polisi juga terjadi seperti di Thailand Selatan, ketika 5 anggota Polisi Thailand meninggal di tembak oleh kelompok teroris Pattani.
Penyerangan menggunakan racun Ricin terjadi juga di Afganistan, bahkan serangan racun Ricin juga dilakukan terhadap senator Amerika Serikat, dan bentuk serangan surat berisikan Kuman Antrax untuk kedubes Perancis di Jakarta, tujuan para teroris ini adalah politik, yakni perjuangan mengalahkan polarisasi kekuatan dunia.
selanjutnya kenapa kelompok dan jaringan teroris menjadi brutal dan melakukan penembakan terhadap anggota Polri yang dilapangan dan berseragam adalah tidak terlepas dari adanya fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Abu Bakar Baasyir yang mengatakan bahwa saat ini jihad di Indonesia bukan lagi fardhu kifayah namun fardhu ‘ain.
Indonesia dianggap sebagai Darul Harby oleh Abu Bakar Baasyir, sehingga hukumnya menjadi wajib bagi umat Islam diseluruh Indonesia untuk melakukan jihad melawan Kafir Harby pemerintah Indonesia yang konsisten menghalangi melalui upaya-upaya penegakkan hukum terhadap aktivitas jaringan terror yang menyasar kepentingan barat dan masyarakat pada umumnya.
Abu Bakar Baasyir mengatakan saat ini adalah saatnya perang terhadap pemerintah Indonesia, pendapat ini dijabarkan melalui tulisan Ustad Aman Abdurahman, yang mengatakan bahwa para ikhwan dimanapun berada bergeraklah sesuai kemampuan melakukan jihad terhadap para thoghut (diyakini oleh mereka sebagai thogut adalah pemerintah Indonesia dan ansharut thoghut adalah TNI dan POLRI), bergerak dengan sel-sel kecil namun hasilnya besar
Polri saat ini sebagai leading actor penanganan teror oleh karena itu Polri yang akan dijadikan musuh pertama teroris, namun demikian bilamana melihat kejadian sebelumnya siapapun yang menjadi penghalang bagi jaringan teroris seperti katakanlah : Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar , Matori Abdul Djalil dan Guntur Romli mereka pun pernah dijadikan sasaran para teroris karena dianggap sebagai penghalang perjuangan.
Penembakan terhadap Polisi berseragam merupakan easy target sehingga mereka menjadikan ini sebagai sasaran, sebenarnya jaringan teroris sangat mencari anggota Densus 88/AT dan anggota Brimob Polri karena dianggap memiliki nilai yang tertinggi, namun untuk mendapatkan anggota Densus 88/AT maupun Brimob Polri cukup sulit, sehingga asalkan anggota Polri berseragam dimana saja dapat dijadikan sasaran untuk menyampaikan pesan dan simbol bahwa kondisi keamanan di Indonesia adalah sangat rawan.
Sebelum serangan besar Bom Bali I pada tanggal 12 Oktober 2002, Polri tidak memiliki data dan strategi apapun dalam melawan eksistensi terror, bahkan sekedar mengendus jaringan teror yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1998.
Keberhasilan pengungkapan kasus Bom Bali I dan jaringan teror Jamaah Islamiyah telah membuat Polri dipercaya untuk menjalankan peran keamanan nasional lebih dari sekedar menjaga kemanan masyarakat yang selama ini diragukan banyak kalangan apakah akan dapat diperankan oleh Polri dengan berhasil.
Pemerintah Indonesia sejak saat itu telah mulai mendapatkan format yang dirasakan pas dengan situasi aktual era reformasi dan HAM dalam menanggulangi gerakan insurgensi bernuansa terorisme. Keputusan pemerintah Indonesia dilakukan dengan mengedepankan Polri dalam implementasi strategi penegakan hukum dengan metode ”due process of law” dimana para pelaku teror, yang sebenarnya insurgen, diproses hukum dan diajukan ke pengadilan dalam sidang terbuka.
Strategi ini dirasakan cocok dengan lingkungan saat ini yang demokratis dan menekankan perlindungan HAM, sekali lagi, sadar atau tidak, strategi law enforcement dalam konteks due process of law telah membawa dampak positif dalam prinsip kontra-insurgensi/ terorisme, pembuktian bersalah di pengadilan terbuka dan memberikan hak insurgen/pelaku teror untuk membela diri secara adil, akan membuat masyarakat menganggap insurgen sebagai pelaku kriminal biasa dan pelanggar hukum yang menghianati konsensus rakyat.
Strategi penegakan hukum ini juga telah mengimplementasikan strategi ”minimum force” yang menjadi salah satu prinsip dasar kontra-insurgensi dalam bentuk lawan terror, sebagai alat penegak hukum, setiap penggunaan kekuatan oleh Brimob Polri senantiasa dilandaskan pada aturan hukum, sehingga penggunaan kekuatan dilakukan secara selektif dan dipertanggungjawabkan, tidak seperti penggunaan kekerasan oleh militer yang seringkali menjadi kontra-produktif karena dilakukan dengan tanpa diskriminasi dan mengundang antipati masyarakat.
Sejak pengungkapan jaringan pelaku Bom Bali I, yang kemudian diikuti oleh penangkapan tokoh-tokoh terroris seperti Noordin M Top, Dul Matin dan Dr.Azahari, telah mendorong Brimob Polri untuk terus melakukan berbagai pembenahan diri untuk meperkuat kemampuannya, berbagai pelatihan telah dilakukan dan cukup banyak sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan perannya dalam penanganan terorisme.
Satu keputusan Pimpinan Polri saat itu yang amat monumental adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri yang kemudian bertransformasi menjadi Detasemen Khusus 88/ Anti Teror ( Densus 88/AT), eksistensi organisasi ad hoc dan manajemen organisasi ini, diperkuat secara struktural dari gabungan personil Polri terbaik termasuk personil Brimob Polri yang ditugaskan sebagai satuan Striking Force.
Struktur dan sistem ini telah membuat Satgas penanggulangan Teror Polri yang beranggotakan personil terbaik dari unit lawan terror Gegana Brimob Polri telah menjadikan dirinya sebagai satuan yang secara taktis amat fleksibel untuk menghadapi dan menjejaki jaringan pelaku teror yang juga fleksibel dan memiliki mobilitas tinggi di lapangan.
Ini adalah aplikasi prinsip ”tactical flexibility” yang tentunya performa optimal sebagai satuan Striking Force membutuhkan eksistensi aparat hukum, terutama Polri ( dengan Brimob didalamnya ) sebagai penjaga terdepan sistem peradilan pidana secara profesional, aturan perundangan tentang insurgensi dan terorisme harus memadai, dan terdapat sarana prasarana yang cukup untuk mendukung sistem ini agar dapat berjalan lancar.
Ketika sumber daya personil sebagai awak unit-unit lawan terror / Striking Force sudah sedemikian baik terbentuk lewat berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri baik secara mandiri maupun lewat bantuan dan kerjasama pemberantasan terorisme internasional, tentunya tetap membutuhkan dukungan dan ketersediaan sarana prasarana yang memadai.
Kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai tentunya bukan pekerjaan singkat dan mudah, walaupun lembaga legislative di parlemen Indonesia telah memberikan dukungan secara optimal dalam membangun kekuatan unit-unit lawan terror Brimob Polri namun tetap dibutuhkan adanya kerjasama internasional secara signifikan dalam memberantas terror sebagai suatu eksistensi kejahatan yang menggejala di Indonesia.
Kerjasama Internasional dibutuhkan dalam bentuk pelatihan dan pengadaan alat baik berupa hibah maupun pembelian, sebagaimana diketahui sebagai sebuah unit lawan terror kepolisian yang harus menempatkan HAM sebagai landasan operasional membutuhkan alat-alat yang berdimensi layak dan proporsional untuk membela diri bagi petugas penegak hukum sekaligus menyelamatkan jiwa raga dan harta benda masyarakat pada umumnya.
Inventory senjata api yang dimiliki unit-unit lawan terror Brimob Polri saat ini masih tertinggal 1-2 dekade di belakang, dengan kuantitas masih sangat terbatas, hanya unit-unit yang berada dipusat Mabes Polri saja yang memiliki relatif lengkap, itupun secara kualitas masih sangat jauh dari harapan dan standar penegakkan hukum Internasional.
Alat proteksi berupa armour vest, optical devices, electronic surveillance devices, breaching devices, sharpshooter / sniper and tactical weapon for primary and secondary yang dimiliki oleh unit-unit lawan terror Brimob Polri adalah merupakan warisan era pra reformasi, selain sudah usang dan banyak yang rusak, pilihan caliber dan jenis munisi bukan standar Polisi, belum dilengkapi optical sight : day or night vision, tidak jarang dalam operasi penegakkan hukum berupa penagkapan pelaku terror berisiko tinggi , beberapa unit-unit lawan terror Brimob Polri harus menggunakan senjata serbu jenis AK47 dan M16 A1, tanpa optical sight dan body armour protection yang memadai.
Berbicara tentang barang bukti senjata api yang dipakai untuk melancarkan aksi terror di Indonesia, kelompok Teror di Indonesia saat ini dapat dikatakan lebih canggih dibandingkan senjata api yang miliki Polri pada umumnya, ingat penembakan warga Sepe Silanca di Poso Sulawesi Tengah, Polri menemukan selongsong caliber 45 mm, demikian juga penangkapan di Makasar Sulawesi Selatan terkait kasus pelemparan Granat terhadap Gubernur Sulsel, unit lawan terror Brimob Polri yang tergabung dalam Satgas Anti Teror Polri di lokasi menangkap pelaku yang memiliki Pistol 1911 caliber 45mm , sejumlah senjata laras panjang jenis M16 A1 dan M4 Carbine, yang diperoleh dengan mudah lewat jalur penyelundupan Philipina ( Moro) ke Indonesia ( Sulawesi Utara).

Penutup
Sebagai pertimbangan dan prediksi kebutuhan urgensi pembangunan unit-unit lawan terror Brimob Polri yang dilengkapi persenjataan secara profesional adalah jumlah terpidana kasus terorisme yang telah diajukkan ke muka pengadilan di Indonesia.
Secara total mulai tahun 2000 sampai tahun 2013 terdapat jumlah 906 orang yang terlibat kasus terorisme, dengan rincian : sedang menjalani vonis pengadilan sebanyak 643 orang, sedang menjalani sidang perkara : 50 orang , dalam proses penyidikan di Kepolisian sebanyak : 37 orang, sedangkan sisanya sudah bebas / telah menjalani hukuman.
Data ini merupakan sumber informasi terbesar karena kelak pasca selesai menjalani hukuman apakah mereka tersebut tidak akan kembali lagi melakukan aksi kejahatan yang sama, sehingga adalah mutlak menjadi suatu kebutuhan untuk menjamin pluralisme dalam kerangka Demokrasi dan HAM di Indonesia, sudah sewajarnya dukungan Internasional diwujudkan dalam bentuk yang nyata untuk membangun kapabilitas, kapasitas dan dukungan peralatan dan persenjataan yang modern sesuai standar Kepolisian dan organisasi penegak hukum Internasional.

THE REFORMATION JOURNEY OF KORPS BRIMOB POLRI IN CREATING THEIR IDENTITY AS A MODERN AND PROFESSIONAL GUARDIAN OF CIVILIZATION IN FACING THE HIGH INTENSITY CRIME IN INDONESIA

KLIK DISINI UNTUK PAPARAN : progres of brimob

INTRODUCTION
The development of Polri’s efforts to reform its internal body, especially in Brimob Polri so that they are able to fulfill their duties and responsibilities according to the manner and principles of a Democratic Country and the international police standards is of course associated with the system which is adapted by Polri, Polri reformation is associated with the political system, history, and social control adapted in Indonesia.
In general there are two types of Police systems in the world, such as the European Continental Model which is characterized by a National Police system which is centralistic and there is also the Anglo Saxon model which defines Police systems as a body which is developed by the local community but not from the national community and therefore the Police Force is decentralized.
However in reality, despite the fact that there are two different models, it is difficult to find both the European Continental Model and the Anglo Saxon Model that is actually implemented in any Police Force nowadays including Polri in Indonesia.
THE REFORMATION JOURNEY OF POLRI’S INTERNAL IN THE CONTEXT OF DUTY, FUNCTION, AND ROLE OF KORPS BRIMOP POLRI
The implementation of Police System in a democratic country such as Indonesia needs to gain full support from the community; the strict social control over Police systems indicates that there is a high concern from the community regarding the abuse of power from the Police body.
The implementation of strict social control towards the abuse of power of Police is done in the form of several changes in the context of Polri reformation.
A significant change towards the position and role of Polri along with the reformation era is shown by a National political decision in which Porli was separated from TNI institution on 1st April 1999 stated in the Inpres No.2 year 1999.
As a response towards the growing public support, the political decision Inpres No.2 year 1999 was followed by the confirmation through Tap MPR/VI/2000 about the separation of ABRI / Indonesian Armed Forces (TNI and POLRI) and also Tap/MPR/VII/2000 about the role of the two institutes by placing TNI under the Department Of Defense and Polri was directly place under President.
As a response towards both of the Tap MPR above there was a further another policy made, it was Law No.2 Year 2002 About the National Police Force Republic of Indonesia and Law No.3 Year 2002 About National Defense which was associated with the role and position of TNI in its assistant role towards Polri.
The reformation journey of Polri was done in hope that it would be able to bring back the functional role and position of Polri as an institution which is focused on national security. This was boldly stated in Law No.2 year 2002, Article 2, Article 4, and Article 5, overall it was explained that Polri has a governmental function which role and aims to create national security which includes creating national security, order maintenance , and rule of law, protection, aegis, and social service within the community, as well as to create peace and harmony by putting a high value on Human Rights and to enforce law in order to maintain national security in a civil police culture.
As an explanation regarding the articles mentioned above, Brimob Polri explains their functional role and duty as follows: The Main Duty of Brimob Polri is to implement and deploy the strenght of Brimob Polri in order to tackle high a concentration of public security and safety, mainly in riot control, armed organized crime, bombs, chemicals, biological, and radioactive in which Bimob’s actions are based on its function as a striking force which has a specific ability in bringing safety within the country and rescuing the community which is supported by trained personnel and solid leadership, proper equipments, gears, and modern technology.
The role of Brimob Polri as an organization is the maneuver, either individually or as a units with a fast deployment ability force, marksmanship, and paralyze criminals along with securing witnesses, collecting evidence by helping completing, protecting, strengthening, and replacing the existing regular Police Force
The formulation of duty, function, and role of Korps Brimob Polri is to emphasize the identity of Brimob as an integral of the Indonesian National Police Force to support the making of good governance which is based on respects towards law and human rights.
The step towards a breakthrough in answering the community’s demand on achieving INP (Brimob) reformation more specifically in the embodiment of civil police reformation was by the release of INP chief of Police Decree No. Pol: Skep/1320/VIII/1998, 31st August 1998 regarding The Field Guide Book on The Increase of Service by Polri ( INP) during the Reformation Era, Korps Brimob Polri responded by publishing The Guide Book on Operational Implementation and Guidance for Brimob Polri in building and developing an organizational culture which is in relevance with the other units in Whole Polri.
The next step which was in direct relevance with Brimob reformation was the release of Kapolri ( INP Chief of Police ) Decree, No. Pol: Kep 53/X/2002 17th October 2002 about Organization and Work Procedures of Korps Brimob Polri, and Kapolri Decision (Keputusan Kapolri) No Pol: Kep/54/X/2002 about OTK Organization Units of Regional Police Force (Polda), therefore since then the organization structure of Brimob yet again experienced some changes. In consequence, there was also a change in the structure or regional Brimob with the addition of Subden Gegana ( Counter Terrorist and Bomb ) in Police Region all over Indonesia.
The change of organization was a real step towards regulating Brimob so that it would be more integrated with Polri, including by being proceeded with the Decree from Kapolri No. Pol: Skep/27/IX/2002 about Brimob Polri Reformation, which included:

a. Structural Aspects
1) The power of Brimob Polri is not centralized, but decentralized at regional level (Polda/ Police Region).
2) Organization structure does not have to be the same as the structure of military organization.
b. Instrumental Aspects
1) Software improvement/ legality of procedure applicable in Brimob Polri leads towards and is based on the new paradigm of Polri.
2) The continuous assessment of system and method by Brimob Polri, in order to create members of Brimob Polri as Defender, protector, and public servant, as well as a professional law enforcer.

c. Cultural Aspects
1) A significant change in the actions of Brimob Polri members which was militaristic become Brimob Polri members whose status became civil including the application of the system of civil justice likewise generally in a community.
2) Avoid and eliminate all excess pride of Brimob and also eliminating all arrogance in everyday situations both during work and in the community.
3) To implement the use of a comprehensive program which is precise in order to build loyalty within each and every member of Brimob Polri towards the mission of the organization, and not towards one’s self or towards the leader.

THE EFFORTS OF KORPS BRIMOB POLRI TO ENSURE ACCOUNTABILITY DURING THE PROCEDURE OF THE USAGE OF POWER IN THE FRAMEWORK OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA
One of the issues which is very odd when discussing about the reformation journey of Polri’s internals, particularly Brimob Polri is about how and what are the efforts done in maintaining and ensuring professionalism and accountability in terms of using power especially ones which are lethal regarding the prevention of fire weapons misusage in Indonesia, there are several reasons which are the background of fire weapon misusage by police (Osse, 2007), such as:
First, there is a weakness in the mechanism of accountability, which is related to personnel reliability when an armed officer using his/hers weapons, including the minimum standard of mental health, psychological assessment, leader and colleague assessment which includes the assessment of previous unit heads regarding self control, family problems, health record, other health disorders, and willingness to take responsibility and make accurate and fast decisions in critical situations.
Second, the lack of training given to an armed officers, the difference in considerations and policy between different units, however, it also depends on the distribution and support of weapons including what the socio culture is like in a certain are as well as how the reaction of the community is and national policy regarding the ownership and usage of fire weapons which at the end will effect towards the concept and training dimension which has to be given to every armed officer.
Third, the supervision towards armed officers is not feasible, that the gap between Brimob Polri’s efforts to eliminate violence and misusage of fire weapons in the Polri operational environment depends on the existence of empirical experience the fatal consequences in Police operations, during mass riots, raids, and arrests and personnel deployment in the long term will create psychological stress which can easily cause an officer to be in rage and eventually misuse his fire weapon.
Efforts in tackling the misuse of fire weapons by members of Brimob Polri can be classified in to two groups; repressive and preventive actions.
The Repressive method is done by giving disciplinary actions and also criminal sanctions which is governed by public Court of law to those officers who are involved in the misuse of fire weapons.
Giving criminal sanctions to the members of Brimob Polri who have been proven guilty in court due to the misuse of their police power is a giant leap towards bureaucratic reformation in Indonesia when other agencies still maintain their exclusivity and militia judicial immunity which is difficult to be supervised by the public.
Preventive efforts are done by setting or making changes towards systems by restricting psychology tests and mental health processes for those who are eligible to be armed with a weapon, or even to refuse and forbid personnel who have personality problem, family, or colleague problems during the use of weapon, other than that there also needs to be regular health and mental check up periodically towards armed officers.
The context of respecting Human Rights is the main benchmark in police actions done by Brimob Polri, reports related to the violation Human Rights done by members of Brimob Polri has always been a great concern of Polri leaders in accountability and gives a clarification though investigation and persecution through civil justice and internal police disciplinary action.
As an implantation of the efforts mentioned above, especially by Brimob Polri’s counter terrorist units, structurally each member of the counter terrorist unit must live in dormitories with their family, the same goes to officers who directly lead the development activities such as routine daily training as well as when on duty, there is a very little chance that there will be counter terrorist personnel which violate the rules relating to crime and violence, tight supervision will be done continuously even since recruitment, task assignment, and task termination/ pension in order to identify counter terrorist candidates who are eligible and fulfill the criteria for intelligence, personality, psychology, and mental patriotism.
One of the most challenging step in personnel recycling for active member of counter terrorist unit Brimob Polri is the maintenance phase and increase of ability and capacity, to Korps Brimob Polri, especially in Gegana Brimob unit which was designed as an operational counter terrorist unit in Indonesia, which has made several breakthroughs in increasing and maintaining professional ability of each operator from the counter terrorist unit by educational and training activities both nationally and internationally. There are several training programs which have trained the counter terrorist unit such as the training held by GSG-9 in 1984 and 2003 and there is also a program of DSS ATA program (Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) held after the Bali Bombings in 2001 up until now.
It seems that there are no law enforcement Organization in this world that has never been reported by community or Non Government organizations regarding the violation of Human Rights, the same was found here in Indonesia, where several reports have been made by NGO’S regarding the violation of Human Rights done by members of Brimob Polri, which was gathered, quotes, and published by several other organizations without further investigation. However, not all of the data reported was valid or up to date, independent teams such as KOMPOLNAS ( INDONESIAN NATIONAL POLICE COMMISSION) and KOMNAS HAM ( INDONESIAN NATIONAL COMMISIONS OF HUMAN RIGHT ) whose obligation is to investigate cases related to the violation of Human Rights often do not find enough evidence regarding the violation of Human Rights such as those which had been reported, but only reports which have not yet been verified regarding its validity.
Efforts on capacity building as well as professional, proportional, and Human Rights oriented law enforcers towards Korps Brimob Polri can be seen by their participation in several workshops, seminars, and training of trainers held by JICA Japan, Center of Stability Police Unit/ Coespu International Law Enforcement Academy Bangkok, UNHCR, IOM, and ICRC.
In order to obtain an image of how far Polri reformation including Brimob, and what Brimob Polri has done in the development of the National Security System, a greater holistic observation is needed, this is done to avoid certain bias which can have a bad impact on both Brimob Polri and the Community.
Adrianus Meliala, a criminolog as well as a member of KOMPOLNAS once stated that “not all problems originate from the internal of Polri itself,” there are several external factors outside of Polri. In a democratic politic, not even one single money from the national budget goes unnoticed by DPR/ Legislative , each Budget has a role of DPR in it.
The functional role of Polri as a striking force which has a specific ability to reinforce national security and the rescuing of people of the society, must be supported by a well trained Brimob Polri, have a solid leadership, proper equipment and gear, as well as modern technology and have high respect towards Human Rights.
The preparedness of Brimob Polri in their carrying out their duty is affected by managerial preparedness with modern, dynamic, and actual perspectives towards the renewal in planning software requirements of law, hardware, and adequate resources in order to guarantee that duties are done well.
THE ROLE OF KORPS BRIMOB POLRI IN LAW ENFORCEMENT TOWARDS THE THE HIGH RATE OF CRIME IN INDONESIA
Brimob Polri aims to be the most up front guard of defense in law enforcement in building professional anti terror units with consideration on the dimensional challenges which are getting more difficult, this is related to the level/position of Indonesia’s Geo Strategy and Geo Politics in Asia as well as globally.
As a consequence of Indonesia’s strategic position regionally and globally, there is an increase in dimension of high intensity crime. In the Palermo Convention, it states that there are five categories of crime which is included as transnational crime, they are: narcotic crime, genocide, currency counterfeiting, sea piracy, and cyber crime.
This Palermo concept was later on emphasized by the ASEAN Declaration which stated that there are eight types of transnational crime: Illicit Drug Trafficking, Money Laundering, Terrorism, Arm Smuggling, Human Trafficking, Sea Piracy, Trans National economics crime & Currency counterfeiting, and Cyber crime.
Transnational crime in approach towards crime development is a necessity as a consequence of the development of communication technology, transportation, and information where the physical barriers of a country have become vague. International dimension as a form of crime which has crossed the territorial borders of a country, with the complexity of suspects and objects of action– and difficulty as a result of the difference in positive law amongst countries is the characteristic of transnational crime.
Tenseness and fear will rise within the community as a fear of crime that will later make the community feel and think that it is a form of Governmental failure in protecting their citizens.
Hermawan Sulistyo (2009), stated that the sudden appearance of terrorism is a threat to national security. The Bali Bombings I and II, Marriot Hotel Bomb, the series of Bombings in the American and Australian Embassy is a real life example of national safety issues.
Gegana Bomb Data Centre was one of the innovations from Brimob Polri in fulfilling their duty to protect and serve the community (GBDC). GBDC is a central bomb data and documentation analysis centre which is represented by Bomb Technician of Brimob Polri in order to enforce law by leaving behind investigation practices and conventional investigations changed into a police investigation approach which was based on a more scientific crime scene investigation approach.
Challenges of law enforcement and the maintenance of security and peace in Indonesia is currently face by a phenomena of development terrorism existence which is seen as a asymmetric warfare that has a tendency to point at the root of the problem of terrorism as a result of religion based growth of fundamentalism.
Globally, there is a tendency to view the identity of a religion not as a holy lesson but more of a perspective and a struggle. Conflicts and a flourishing fundamentalism will evolve and become the roots of world conflict the roots of terrorism needs soil in order to survive, and that rich soil will have a direct impact on the tree of terrorism, that rich soil is the social fundamentalist environment, which is the habitat, so that terrorism always comes and goes in the history of mankind.
The context of “Indonesian-ism” in Brimob Polri’ challenges as a striking force against terror and terrorism in Indonesia is that there is dynamics spread of terror , the most contemporary growth is that the term of “enemy” has been redefined into 2 categories; far enemies and near enemies.
The change in attitude and the way a radical organizations works is a combination between optimism and interests that might occur when an opponent suddenly appears too weak to be opposed.
Those weaknesses include: First; the ability of an opponent to respond effectively, the ability to protect their citizens and wealth that might weaken; and second; an opponent might make themselves morally and politically weak and therefore will increase the terrorist’s likely hood to obtain support from the community (Crenshaw, 6).
A conclusion needs to be drawn from Martha Crenshaw’s quote above, that terrorism is only a way to achieve a radical goal, and then the decision that terrorism is a psychologically chosen way regarding a rational decision made by a certain group of people to achieve their goal.
That rational decision is affected by several factors; subject, in this case is the certain groups and the second factor is object, in this case the target, therefore if either one of the factors are considered as the most beneficial way in order to achieve a certain goal compared to the other methods, then that method is chosen as the perfect rational method (Crenshaw, 7-11), it is not unusual that a contemporary terror attack in Indonesia by far enemies (the significance and identity of the western world is represented by America and Australia) becomes an attack towards near enemies (Indonesian Government and Brimob Polri) which is associated as “enemy” that block in achieving the main goal of a terrorist group’s activities in Indonesia.
We must see the terror attacks and their suitability with the current global trend, if we compare the modes of attack which are done by terrorists in Indonesia with terror acts in other countries we can conclude that these events somehow give inspiration amongst the terrorists because the attacks which happen in Indonesia also happen in other countries, for example the attack Bombings was done by using a motorbike in Indonesia is also happened in Pakistan, the attack of shooting of police officers also happened in Southern Thailand, when 5 police officers were shot and killed by the Pattani terrorist group.
An attack using Ricin poisoning also occurred in Afghanistan, an attack was also done towards US senators, and a terror attack was also done by sending letters filled Anthrax germs to the French Embassy in Jakarta, the main aim of these terrorists is politics, the struggle against world polarization.
The reason why terror groups and terrorist become more brutal and fired bullets towards a personnel of Polri who was on field duty and was wearing a police uniform was because there was a quote from Abu Bakar Baasyir staing that nowadays jihad in Indonesia is no longer fardhu kifayah, but fardhu ‘ain.
Indonesia is considered as Darul Harby according to Abu Bakar Baasyir, therefore it becomes compulsory to all Muslims in Indonesia to do Jihad against Kafir Haby Indonesia Government who consistently hamper those groups by law enforcement efforts towards terror activists who aim at western interest and the society in general.
Abu Bakar Baasyir stated that now is the time to oppose the Indonesian Government, this opinion was explained through one of Ustad Aman Abdurraham’s writings, which stated that to all men wherever they may be, act, march according to their abilities to do jihad towards toghut (A competitor of Allah – the Indonesial Government and also TNI and Polri), march step by step but with a big outcome.
Polri is considered to be the leading actor in tackling terror and therefore Polri is the number one enemy on terrorists, but despite that fact if we look at the previous events, whoever becomes a barrier for terrorist networks such as: Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar, Matori Abdul Djalil, and Guntur Romli, they have all be targets of terrorists because they were thought to be a barrier.
The shooting of a uniformed police officer is an easy target so that terrorists make them their aim, in fact, terrorists particularly look for members of Densus 88/ AT and members Counter terrorist unit of Brimob Polri. However, its is difficult to reach members of Densus 88/AT and Brimob Polri, therefore the terrorist aim at any uniformed police or Polri member in order to get their message through in saying that Indonesia is very prone to terrorism.
Before the Bali Bombings in 12th October 2002, Polri did not have any data or strategy in fighting against terrorism, even just to identify terrorist networks which have operated in Indonesia since 1998.
The achievement on disclosure of the Bali Bombing I and Jamaah Islamiyah terrorist network has made Polri a trusted leading actor to carry out their role in national security which is more than just security for the community; there have been several doubts on whether or not Polri could function well in their role in national security.
Since then, Indonesian Government has begun to obtain a format that is suitable with the reformation era as well as with Human Rights in countering terrorism associated insurgencies. The Indonesian Government’s decision was made my placing Polri in the implementation of law enforcement strategies by methods of “due process of law” where terrorists who are actually insurgent, are processed by law and brought to court in an open hearing.
This strategy is suitable with the current democratic conditions and it also emphasizes on Human Rights, once again, aware or unaware, law enforcement strategy by due process of law has brought a positive impact on the principles of contra-insurgency, the proof of guilt in an open hearing and gives insurgency rights to defend themselves fairly, will make the society assume that the insurgent is an ordinary criminal and a law violator of the people’s consensus.
This strategy of law enforcement has also implemented the “minimum force” strategy which has been the basic principles of contra-insurgency in the form of anti terror, as an instrument for law enforcement, every use of power by Brimob Polri is always based on the law, therefore the use of power is done selectively and with full responsibility, unlike the use of military violence which is often contra-productive because it is done without discrimination and invites social antipathy.
Since the disclosure of the bombers at Bali Bombings I, it was followed by the arrest of prominent figures such as Noordin m Top, Dul Matin, and Dr Azahari, which has encouraged Brimob Polri to improve and strengthen themselves, there have been several training programs done and there have been many resources which have been allocated to carry out its role in counter terrorism.
One of the decisions made by a INP / Polri Leader at that time which was very monumental was to form Task Force (Satuan Tugas/ SATGAS) Bom Polri which later transformed into Densus 88/Anti Terror, the existence of an ad hoc organization and its management was strengthened structurally by combining the best Polri personnel incuding personnel from Brimob Polri who were given the task as a Striking Force unit.
The structure of this system has made SATGAS anti terror Polri which consists of the best personnel from anti terror unit Gegana Brimob Polri has made itself a unit which is tactically flexible in order to face and track down terrorist who are also flexible and have a high mobility.
This is the implementation of the “tactical flexibility” which certainly the optimal performance as a Striking Force unit needs the existence of law enforcement agencies, especially Polri (With Brimob inside it) as a professional frontline guard in the criminal justice system, rule of law regarding insurgency and terrorism must be adequate, and the sufficient infrastructure to support this system so that it can run well.
When personnel resource as crew of anti-terror/ Striking Force units are so well formed through frequent training both inside and outside of the country either dependently or through assistance and cooperation with international anti terrorism, certainly still needs support and the availability of adequate infrastructure.
The need for adequate infrastructure is certainly not an easy task, even though legislature in Indonesian parliament have provided optimal support in building strength within anti terror units of Brimob Polri, an international cooperation is still very much needed in tackling terrorism which is an existing symptomatic crime in Indonesia.
International cooperation in the form of training and procurement of equipment in the from of grants or administration is needed. Known as a police anti terror unit who is required to place Human Rights as an operational basis, sufficient and proportional tools are needed for the self-defense of officers as well as to save the lives and the properties of the community.
Weaponry owned by Brimob Polri anti terror units is currently 1-2 decades out of date, with a limited quality as well as limited quantity. Only units which are locates in Mabes Polri have relatively adequate equipment, but its quality is still far from expectations and far from the international law enforcement standards.
Protective gear in the form of armor vests, optical devices, electronic surveillance device, breaching devices, sharpshooter/ sniper, and tactical weapon for primary and secondary which are owned by Brimob Polri anti terror units were all gear which had been passed on to then from the pre reformation era, other than being already torn, and in poor condition, the available choice of calibers and the types of munitions does not meet the police standards, and are not yet equipped with optical sight: day or night vision, quite often in law enforcement operations involving arresting high risk terrorists, there are several Brimob Polri anti terror units which have to use attack weapons AK47 and M16 A1 type without any adequate optical sight and body armor protection.
Evidence of amour that used in carrying out terror operations in Indonesia is currently more advanced compared to the weapons owned by Polri, taking back to the shootings of Sepe Silanca a residents in Poso, Central Sulawesi where Polri found 45 mm caliber bullets, a similar case occurred in Makassar, South Sulawesi, where riots took place involving the throwing of Grenades at the Governor of South Sulawesi, the Brimob Polri counter terror unit which worked together with regional Police and counter terror unit arrested a gunman who owned a 45mm caliber Pistol 1911, a number of long barrels type M16 A1 and M4 Carbine, which were easily obtained through the Philippines (Moro) arms smuggling route to Indonesia via North Sulawesi.
CONCLUSION
As a consideration and prediction of the need and urgency of building Brimob Polri counter terror units which are equipped with professional weapons is the number convicted of terrorism which have been brought to court in Indonesia.
Since 2002-2013, there have been a total of 906 individuals involved in terrorism with details: 643 people undergoing a court verdict, 50 people undergoing a court trial, 37 people still under investigation, and the rest have been released/ have finished their sentences.
This data is the biggest Warning and source of information because after they finish their sentences, will they return into terrorism activities?, therefore it is an absolute necessity in order to ensure pluralisms in the framework of Democracy and Human Rights in Indonesia, it is logical that international support in real form is needed in order to build capability, capacity, and support of modern equipments and weapons for INP, according to Police and international law enforcement organization standards.

STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA Oleh: Muhammad Tito Karnavian

STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA

Oleh: Muhammad Tito Karnavian

Pendahuluan
Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru dan dimulainya era Reformasi tahun 1998 terjadi fenomena baru di bidang keamanan dalam negeri. Pertama masyarakat dikejutkan dengan lepasnya Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1998 melalui aksi referendum yang difasilitasi fihak asing, PBB. Terlepas dari perbedaan sejarah dengan bagian dari NKRI lainnya serta legitimasi referendum tersebut, banyak elemen masyarakat yang memprihatinkan pemisahan ini. Belum lepas keprihatinan ini, terjadi konflik horizontal yang berwarna etnis dan religius di Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan pada periode 1998-2002. Konflik-konflik yang menyebabkan jatuhnya ribuan anak bangsa ini berlangsung cukup panjang dan meskipun kemudian dapat diselesaikan oleh pemerintah, diantaranya dengan Kesepakatan Malino untuk Maluku dan Poso pada tahun 2001, memunculkan pertanyaan yang cukup besar dan belum terjawab tuntas hingga kini: mengapa konflik-konflik itu terjadi dan mengapa tidak dapat diatasi pemerintah dalam waktu jauh lebih singkat?
Insiden berikutnya yang membuat masyarakat juga bertanya-tanya adalah kasus Aceh. Mengapa aksi bersenjata kelompok militan di Aceh tidak dapat segera dikuasai oleh pemerintah sehingga konflik bersenjata terhadap GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang beroperasi di Aceh, dan kemudian memproyeksikan aksi terorismenya ke Sumatera Utara dan Jakarta, berlangsung panjang ? Meskipun kemudian konflik fisik bersenjata ini dapat diselesaikan dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemerintah RI dan GAM pada tahun 2005 dan tingkat kekerasan telah dapat diturunkan dengan signifikan, namun banyak pihak yang masih mempertanyakan, mengapa kesepakatan itu harus difasilitasi oleh mediator asing? Apakah kesepakatan tersebut akan menguntungkan Indonesia dan bukan merupakan refreksi kekalahan Indonesia dalam menghadapi GAM sehingga harus duduk dalam posisi tawar seimbang dan memberikan kompensasi yang menguntungkan kepentingan GAM guna mencapai tujuan akhir kemerdekaan?
Masyarakat Indonesia makin terperangah dengan terjadinya seri pemboman, yang bahkan menjadi perhatian dunia. Bom terhadap Dubes Filipina di Jakarta tahun 2000, Bom Malam Natal di sebelas kota di Indonesia secara simultan tahun 2000, Bom Atrium Mall Jakarta tahun 2001, Bom Bali 1 tahun 2002, Bom hotel JW Mariott Jakarta tahun 2003, Bom Kedubes Australia tahun 2004 dan Bom Bali 2 tahun 2005 serta sejumlah insiden minor lainnya telah merubah sejarah baru keamanan dalam negeri Indonesia yang tidak pernah mengalami seri pemboman yang sedemikian intensif dan mengakibatkan korban massal. Pengungkapan insiden-insiden ini oleh Polri yang kemudian juga membuka jaringan Al Jamaah al Islamiyyah, KOMPAK, Lasykar Jundullah, Negara Islam Indonesia, menyadarkan pemerintah dan masyarakat bahwa Indonesia telah menjadi salah satu basis munculnya gerakan terorisme yang bahkan berafilisasi dengan jaringan regional dan internasional. Indonesia telah menghadapi babak baru munculnya gerakan Islamis radikal yang akan menggoyang eksistensi NKRI.
Situasi di atas menarik dikaji oleh Polri mengingat Polri adalah unsur utama penanggung jawab keamanan dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh sejumlah aturan perundang-undangan. Pertanyaan kritis yang perlu dijawab adalah:
1.Bagaimana kecenderungan aksi insurgensi dan terorisme yang dapat mengancam keutuhan NKRI di Indonesia?
2.Apa strategi yang diterapkan oleh Indonesia dalam mengatasi ancaman tersebut? Apa saja kelebihan dan kelemahannya? Dimana peran Polri dalam strategi tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, saya mengajukan hipotesis bahwa:
1.Aksi insurgensi dan terorisme di Indonesia akan terus terjadi dalam jangka waktu relatif cukup panjang karena selain akar masalah yang menyebabkan munculnya insurgensi sulit dituntaskan oleh Pemerintah, prevelansinya juga akan dipengaruhi oleh situasi lingkungan strategis yang mudah memicu aksi insurgensi dan terorisme.
2.Menghadapi ancaman ini Indonesia menerapkan strategi yang kurang integratif dan komprehensif dengan berbasis pada penegakan hukum dan due process of law dimana Polri ditempatkan sebagai ujung tombak penanggungjawab keamanan dalam negeri dan pintu terdepan sistem peradilan pidana. Meskipun Polri sudah cukup baik menjalankan perannya dalam kerangka strategi ini, namun kurang integratifnya strategi membuat langkah penyelesaian menjadi kurang efektif dan efisien.

Sebagai implikasi kesimpulan analisis ini, dibagian akhir naskah ini akan diajukan sejumlah masukan bagi pimpinan Polri dan pembuat kebijakan Polri lainnya dalam rangka mengambil langkah-langkah strategis mengantisipasi ancaman insurgensi dan terorisme di Indonesia.

Landasan Teoretis Insurgensi dan Kontra-Insurgensi
Pisau analisis utama yang digunakan untuk mengupas persoalan di atas adalah disiplin ilmu Strategic Studies. “Strategi” berasal dari bahasa Yunani “strategos” yang merupakan gabungan dua kata “stratos” (pasukan) dan “ago” (pimpinan), sehingga strategi secara harfiah diartikan sebagai seni bagi pimpinan pasukan atau para jenderal (generalship) (John Baylis, 2001). Dengan demikian Strategic Studies dapat dimaksudkan sebagai studi tentang seni memimpin pasukan dalam rangka melaksanakan misi untuk menaklukkan musuh dan mencapai tujuan politik Dalam perkembangannya strategi diartikan lebih luas sebagai cara untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan literatur Strategic Studies, insurgensi adalah “Perjuangan oleh kelompok yang tidak berkuasa terhadap pemerintahan yang berkuasa dengan menggunakan sumber daya politis dan kekerasan untuk mencapai tujuan politik”. (Colin S. Gray dkk, 2002) Insurgensi merupakan salah satu bentuk perang asimetris atau non-konvensional. Jika perang konvensional terjadi karena kedua pihak menggunakan metoda dan alat yang sama, dan cenderung melibatkan negara sebagai aktor perang (misalnya AS vs Jepang), maka dalam perang asimetris, kedua pihak tidak menggunakan metoda dan asset yang sama. Perang asimetris terjadi karena satu pihak menyadari kekuatannya jauh lebih lemah dan pasti kalah jika menghadapi lawan dengan metoda yang sama, maka ia memilih cara untuk tidak langsung menghadapi kekuatan lawan (Liddlehart, ahli strategist Barat, menyebutnya dengan indirect approach). Sebaliknya pihak yang lemah akan menggunakan unsur “time” (waktu), “space” (wilayah), “support” (dukungan) dan “legitimacy” (legitimasi, khususnya politik) untuk memenangkan perang. Insurgen memanfaatkan waktu degan membuat perang berkepanjangan, tanpa harus menguasai wilayah namun berada dimana-mana baik karena mobilitas yang tinggi maupun luasnya jaringan organisasi, dapat merebut dukungan masyarakat (dalam dan atau luar negeri) dan alasan yang tepat untuk melegitimasi perlawanan mereka (Baylis, 2002) Sebaliknya mereka harus membuat lawan kehilangan legitimasi dan dukungan masyarakat. Dengan perang berkepanjangan ini insurgen akan dapat membuat lawan yang lebih kuat menjadi melemah baik karena makin berkurangnya sumber daya (attrition), frustasi pasukan akibat gangguan insurgen, maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan lawan untuk memberikan jaminan keamanan dan menyelesaikan permasalahan di wilayah konflik. Pada tahap awal insurgen harus dapat membangun jaringan yang bersifat rahasia dan sulit dideteksi (Clausewitz, 1998). Bagi T. E Lawrence (1920) yang dianggap sebagai pemikir pendahulu tentang insurgensi, dukungan masyarakat sedemikian penting sehingga satuan militan cukup hanya 2% dari populasi, namun 98% sisanya mendukung pasif/simpatisan untuk suatu insurgensi yang berhasil.
Dari segi tujuan akhir, insurgensi dapat dibedakan menjadi revolusioner dan non revolusioner (Bard E. O’Neill, 2005). Jika Revolusioner bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan dengan atau tanpa merubah sistem negara, maka non-revolusioner hanya ingin mencapai tujuan politis tertentu saja, misalnya mengganti sosok pimpinan pemerintahan tertentu atau mempertahankan status quo, tanpa mengambil alih kekuasaan.
Berdasarkan definisi di atas, maka ada dua cara yang digunakan oleh insurgen untuk mencapai tujuan politiknya: sumber daya politik dan kekerasan. Sumber daya politik dinyatakan dengan membentuk organisasi atau jaringan yang digunakan untuk rekrutmen, pelatihan, proganda dan demonstrasi dan berbagai cara diplomasi dan politis lainnya. Sedangkan cara kekerasan dapat berbentuk: terorisme, perang gerilya, dan perang konvensional. Terorisme dilakukan terhadap sasaran sipil (non combatan) di dalam atau luar kota, perang gerilya umumnya dilakukan terhadap sasaran combatan di luar kota, dan perang konvensional diadopsi jika kekuatannya telah membesar.
Dari sisi strategi, setidaknya ada 4 strategi yang dilakukan oleh insurgen dalam mengembangkan perjuangannya: konspirasi, perang berkepanjangan, military-foco, dan terorisme kota. Konspirasi dilakukan jika terdapat momentum untuk mengambil kekuasaan dengan cepat secara kudeta dengan melibatkan kekuatan kecil dan menjatuhkan elite pemerintahan. Perang berkepanjangan dilakukan dengan kombinasi politis, diplomasi, dan taktik kekerasan gerilya serta terkadang dilengkapi terorisme. Kasus terkenal adalah revolusi Cina Komunis pimpinan Mao (1930an-40an), perlawanan Khmer Merah (Viet Cong) di Vietnam yang mengalahkan Perancis (1950an) dan kemudian AS (1960an-70an), gerakan tentara Indonesia terhadap Belanda 19454-1949 dan sebagainya. Strategi ketiga adalah memfokuskan pada gerakan gerilya unit militan (military-foco) dimana unit-unit menyerang dan mengalahkan unit-unit pasukan pemerintah. Kekalahan unit pemerintah akan membuat dukungan terhadap kelompok insurgen menguat, karena ada prinsip bahwa massa netral akan cenderung bergravitasi ke pihak yang menang. Kasus perlawanan Che Guevara di Amerika Latin adalah contoh klasik penerapan strategi ini. Sedangkan strategi terorisme kota berkembang karena kecenderungan makin banyaknya masyarakat kota (urban society) sebagai dampak berkembangnya peradaban modern sehingga perang gerilya di medan terpencil mulai berkurang.
Dengan demikian terorisme adalah salah satu cara yang digunakan oleh insurgen. Penggunaan istilah ”kelompok teroris” sebenarnya dimaksudkan pada kelompok insurgen yang memliki jaringan politis dan menggunakan terorisme, yaitu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap sasaran sipil/non-combatan, sebagai taktik utama dalam perjuangannya.
Pada awalnya banyak negara yang tidak siap menghadapi perang insurgensi, mengingat prevalensi perang yang terjadi adalah perang konvensional antar negara. Kekalahan pemerintahan Nasionalis Cina terhadap gerakan Komunis Cina pimpinan Mao Tse Tung yang jauh lebih lemah secara kuantitas dan kualitas mulai memancing para ahli untuk mempelajari strategi yang diterapkan oleh Mao dalam memenangkan perang tersebut. Pasca Perang Dunia kedua dan memasuki era Perang Dingin, cara perang insurgensi mulai menjamur di seluruh penjuru dunia. Gerakan perlawanan terhadap kekuatan kolonial terjadi dimana-mana dengan tujuan kemerdekaan dan gerakan tersebut seringkali mendapat dukungan dari suatu Blok untuk memperkuat Blok tersebut (misalnya perang kemerdekaan Indonesia terhadap Belanda). Selain gerakan anti kolonial, cara-cara insurgensi juga dilakukan oleh kelompok domestik terhadap pemerintahan baru karena rivalitas yang bersumber dari rasa kesatuan dan identitas nasional yang belum terbentuk serta belum mampunya pemerintahan baru memuaskan kepentingan semua pihak domestik (contoh pemberontakan RMS, PRRI/Permesta di Indonesia).
Pada kenyataannya pasca Perang Dunia kedua banyak negara kuat atau pemerintahan yang kuat tidak mampu menghadapi gerakan insurgensi karena tidak berpengalaman atau menerapkan strategi yang mirip dengan perang konvensional tehadap perang insurgensi. Perancis tidak mampu menghadapi gerakan insurgensi kemerdekaan di Algeria dan Vietnam Utara, Belanda tidak mampu mengatasi insurgensi di Indonesia, AS kalah dengan insurgensi Viet Cong, Uni Sovyet dipaksa mundur oleh insurgen di Afghanistan dan sebagainya. Keberhasilan Barat yang monumental adalah ketika pemerintah kolonial Inggris mampu memadamkan pemberontakan panjang gerakan Komunis Cina Malaysia tahun 1950an-60an. Keberhasilan ini kemudian diadopsi oleh negara Barat lainnya dan memperkuat teori strategi kontra-insurgensi.
Menyadari bahwa gerakan insurgensi tidak dapat diselesaikan dengan cara konvensional yang mengedepankan kekuatan militer, maka Inggris di Malaysia menerapkan tiga prinsip dasar: minimum force, civic-military cooperation, dan tactical flexibility (Thomas MocKaitis, 1990). Agar tidak mengorbankan pihak netral dan merebut simpati insurgen, maka penggunaan kekerasan dilakukan dengan amat selektif. Untuk itu dikerahkan baik unsur kepolisian dan militer. Unsur kepolisian terutama dikedepankan jika insurgen menggunakan cara-cara terorisme dan militer menghadapi cara gerilya di medan terpencil. Kerjasama upaya militer dan sipil juga menjadi kunci keberhasilan, terutama dalam rangka memenangkan simpati (winning heart and mind) populasi, karena memang pada dasarnya perang insurgensi adalah perang untuk memenangkan simpati mayoritas populasi setempat. Hanya dengan merebut simpati ini, maka insurgen dapat diisolasikan dari pendukung dan simpatisannya. Ibarat ikan yang hidup tanpa air, maka ia akan dengan cepat mati. Untuk mengejar, menjejaki dan menjaring kelompok insurgen maka Inggris menerapkan prinsip tactical flexibility dimana pimpinan pasukan memberikan kewenangan kepada unit-unit bawahannya untuk mengambil inisiatif dan keputusan sendiri, meskipun dibawah koordinasi pimpinan (decentralisation of command and control). Dengan demikian pengungkapan jaringan insurgen yang memiliki mobilitas tinggi dapat dilakukan dengan efektif karena unit-unit kontra insurgensi juga memiliki mobilitas tinggi dan amat dinamis.
Di samping prinsip-prinsip dasar ini, masih terdapat sejumlah prinsip lainnya yang umumnya mengindikasikan perlunya memenangkan simpati populasi dengan mengetahui tuntutan dan keluhan mereka serta memisahkan kelompok insurgen dari populasi. Strategi kontra-insurgensi tersebut tampak mudah dibaca, namun sulit diterapkan. Kesulitan utama adalah karena strategi ini memerlukan kerjasama antara semua pihak pemerintah terkait, baik militer maupun sipil. Hambatan birokrasi dan sikap sektoral menjadi kendala yang paling utama dan membuat operasi kontra-intelijen menjadi gagal.

Ancaman Insurgensi dan Terorisme di Indonesia
Ancaman insurgensi, termasuk yang menggunakan cara utama terorisme, di Indonesia bersumber dari dua situasi, eksternal dan internal. Lingkungan eksternal terutama dikarenakan faktor globalisasi dan situasi dunia yang berubah unipolar. Globalisasi telah mempermudah transportasi dan komunikasi global sehingga nilai dan norma suatu kebudayaan dapat tersebar dan mempengaruhi kebudayaan lainnya. Situasi unipolar pasca Perang Dingin yang diwarnai dengan hegemoni Barat, terutama AS dengan faham demokrasi liberal kapitalis, akan menekan entitas politik atau kebudayaan lain yang kemudian berusaha survive dengan cara mengadopsi atau melawan kebudayaan Barat tersebut. Jika perlawanan yang dipilih, maka akan terjadi konflik yang dapat mengarah pada konflik fisik bersenjata. Menyadari bahwa tidak mungkin mengalahkan negara superpower dengan perang konvensional, maka perang insurgensi dengan cara terorisme akan menjadi pilihan utama. Dalam konteks pemikiran ini, maka gerakan jaringan Islam tertentu yang disebut dengan Salafi Wahabi seperti halnya Al Qaeda akan masuk ke Indonesia dengan mudah dan diadopsi oleh jaringan lama eks Darul Islam dan elemen-elemen yang tidak puas dengan status quo di Indonesia dan dunia.
Banyak pengamat berargumentasi bahwa terorisme di dunia saat ini didominasi oleh motif etno-nationalis dengan tujuan separatisme, dan religius Islamis. Gerakan Islamis ini muncul terutama karena dipicu keberhasilan gerakan Islam di Iran yang menumbangkan rezim Shah tahun 1979 dan insurgensi gabungan Taliban-mujahidin internasional terhadap invasi Uni Soyet tahun 1980an. Ketidakberhasilan AS dan Barat untuk memadamkan aksi teror dan insurgensi di Irak dan Afghanistan akhir-akhir ini dapat makin membangkitkan semangat perlawanan terhadap AS dengan cara-cara terorisme.
Saat ini Indonesia cukup baik dalam menyelesaikan permasalahan insurgensi dan terorisme. Namun demikian ini tidak menjamin bahwa ancaman ini tidak akan terjadi di masa mendatang. Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh masih perlu diuji dan diyakinkan bahwa eks GAM tidak memiliki agenda tersembunyi untuk kemerdekaan. Di Papua, meski belum masuk pada tahap yang mengkhawatirkan, namun perlawanan bersenjata dan gerakan politik dengan tujuan pemisahan dari Indonesia masih berlangsung. Demikian pula permasalahan RMS yang meskipun minor, namun aspirasi ini masih cukup kuat. Yang cukup mengkhawatirkan adalah jaringan Islamis radikal yang bertujuan untuk menegakkan negara Islam dengan dasar syariat Islam. Gerakan ini jelas akan dapat berakibat buruk terhadap persatuan NKRI yang penuh disparitas. Selama ini banyak yang beranggapan bahwa salah satu bagian gerakan ini sekedar kelompok teroris yang cukup ditangani dengan penegakan hukum.
Mendasarkan pada definisi insurgensi pada penjelasan teori di atas, maka JI dan gerakan Islamis sejenis adalah jaringan yang melakukan insurgensi. JI dan jaringannya jelas memiliki tujuan politik. Sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Umum Perjuangannya (PUPJI) dan buku-buku pemimpin spiritualnya Abu Bakar Baasyir dan sejumlah statemen terbukanya, maka JI dan kelompok afiliasinya berusaha menegakkan syariah Islam dengan terlebih dahulu menciptakan negara Islam di Indonesia. Untuk mencapai maksud ini maka gerakan ini membangun kekuatan sosial politik melalui organisasi MMI dan yang terakhir Ansyarut Tauhid guna mendapatkan dukungan massa, merekrut anggota, pelatihan dan melakukan berbagai aksi propaganda. Penerbitan sejumlah website di internet dan penerbit cetak akhir-akhir ini merupakan bagian dari taktik propaganda mereka. Gerakan ini juga membangun kemampuan militer karena selain memang bagian dari ajaran jihad dengan perjuangan bersenjata yang menjadi salah satu ajaran inti, juga bagian dari strategi yang digariskan oleh elite JI.
Sumber domestik lainnya bagi ancaman insurgensi dan terorisme adalah kurang solidnya koordinasi unsur pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan politik, sosial, ekonomi dan budaya yang terjadi dalam masyarakat. Situasi ini dapat dieksploitasi oleh aktor yang menentang pemerintah, khususnya jaringan Islam radikal, dan juga dapat memunculkan gerakan etno-nasionalis separatis baru.
Dengan demikian, ke depan, diperkirakan insurgensi dengan taktik terorisme dapat terjadi oleh aktor-aktor sebagai berikut:
1.Jaringan Islam radikal, khususnya JI dan afiliasinya, serta kemungkinan kolaborasi dengan kelompok lain yang memiliki tujuan sama: penegakan syariah Islam. Saat ini gerakan ini cukup kuat ditekan oleh unsur Polri sehingga lebih memilih cara non-violent, namun kuat indikasi bahwa tujuan politis mereka masih tetap sama dan sedang melakukan konsolidasi untuk penyusunan kekuatan dengan agenda jangka panjang sesuai dengan strategi “protracted struggle” (perjuangan berkepanjangan). Tidak menutup kemungkinan, seiring dengan melemahnya tekanan Polri dan instabilitas situasi keamanan akibat konflik elite politik dan sebab lainnya di suatu saat mendatang, cara kekerasan/terorisme akan dilakukan lagi.
2.Jaringan eks GAM, jika perjuangan politis dan diplomasi mengarah kepada agenda kemerdekaan dan disikapi oleh unsur militer TNI dengan respons kinetik/cara-cara militer. Diharapkan agenda ini sudah dikubur dalam-dalam oleh eks GAM, namun jika terdapat indikasi ini maka unsur TNI yang masih mencurigai agenda ini dapat mengambil langkah yang kemudian disikapi oleh eks GAM dengan cara militan pula. Bila ini terjadi maka eks GAM dapat merubah kembali ke perjuangan bersenjata dengan cara insurgensi dengan taktik gerilya di luar kota dan terorisme di perkotaan.
3.Kelompok OPM di Papua, yang masih terus melakukan insurgensi skala rendah namun jika tidak diatasi akan dapat membesar; khususnya bila mereka dapat membangun dukungan populasi yang kecewa dengan sistem sosial politik yang ada.
4.Kelompok RMS di Seram dan Ambon, yang meskipun juga masih dalam skala rendah, namun dapat menguat pada jangka panjang jika mendapat dukungan massa.
5.Kelompok penekan (pressure group) yang ingin melakukan perubahan sistem sosial politik dengan cara revolusi. Kelompok ini terutama memanfaatkan basis massa mahasiswa, buruh, warga miskin kota dan kelompok intelektual kelas menengah. Bentuk kekerasan yang digunakan umumnya adalah demonstrasi anarkis dan konflik fisik dengan aparat keamanan, sedangkan kendaraan politik yang dipakai berupa berbagai bentuk organisasi temporer dan LSM serta social network (jaringan sosial) informal. Gerakan ini hanya akan berbahaya terhadap negara bangsa jika didukung dan atau ditunggangi oleh elemen penting bangsa, misalnya elite tertentu atau otoritas bersenjata.

Strategi Penanganan Insurgensi dan Terorisme Indonesia

Masa Pra Reformasi
Strategi utama penanganan insurgensi di Indonesia pada masa ini adalah penghancuran dengan kekuatan militer (annihilation) dengan memanfaatkan dukungan rakyat dan strategi tambahan pemecah belahan dengan pendekatan kepada tokoh-tokoh gerakan. Strategi ini cukup efektif pada era 1945-1980 dimana militer mampu menundukkan sejumlah pemberontakan antara lain DI/TII di Jawa Barat, Aceh dan Sulawesi Selatan, PRRI/Permesta, RMS, PKI Madiun dan sebagainya.
Setelah tahun 1980, pemerintah gagal untuk meredam dua insurgensi : Fretilin di Timor Timur dan GAM di Aceh. Dalam dua kasus ini pemerintah ditarik masuk dalam konflik bersenjata berkepanjangan yang berlangsung belasan tahun. Pada kasus Timor Timur, akhirnya Fretilin mampu untuk merebut dukungan masyarakat lokal dan internasional yang kemudian menghantarnya pada kemerdekaan. Sedangkan pada kasus Aceh, pemerintah tidak mampu untuk mencerai-beraikan jaringan GAM dan menstabilkan situasi keamanan di Aceh. Sebaliknya GAM mampu untuk memperbesar dukungan masyarakat lokal baik dengan cara persuasif maupun koersif. Tingkat kekerasan Aceh yang tinggi serta langkah-langkah diplomasi elit GAM juga mampu merebut perhatian internasional. Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah diplomasi dengan melakukan negosiasi dengan GAM melalui fasilitator internasional.
Dari satu sisi, memang referendum di Timtim dan negosiasi dengan GAM merupakan langkah politik yang legitimate. Di Aceh pemerintah telah berhasil menstabilkan situasi keamanan. Namun dari sudut pandang strategis, perkembangan ini merupakan keberhasilan Fretilin dan GAM untuk mampu survive dari tekanan kekuatan pemerintah dan berhasil memperkuat dukungan dari berbagai kalangan yang kemudian membuat mereka dapat meng”gol”kan seluruhnya atau sebagian agenda dan kepentingan mereka. Jika saja pemerintah Indonesia mampu melemahkan jaringan GAM dan kemudian mampu merebut dukungan masyarakat lokal, nasional dan internasional, bukankah pemerintah akan dapat melarutkan gerakan GAM tanpa harus bernegosiasi dengan fasilitator asing? Bukankah pemerintah akan dapat menekankan kepentingannya terhadap GAM karena posisi tawar yang lebih kuat saat bernegosiasi?

Masa Reformasi
Pada era ini terjadi perubahan amat besar di luar dan dalam negeri yang kemudian mempengaruhi dan merubah strategi Indonesia dalam menangani insurgensi. Di lingkungan internasional, pada awal 1990an Perang Dingin telah berakhir dengan pemenang Blok Barat pimpinan AS. Dunia telah menjadi unipolar yang ditandai oleh hegemoni AS dengan faham demokrasi liberal yang mengedepankan perlindungan HAM dan sistem ekonomi kapitalis. Sistem hubungan internasional juga telah bergeser dari realis (dengan aktor entitas negara dan penyeimbangan kekuatan antar negara sebagai mekanisme berinteraksi) menjadi liberalis dengan munculnya banyak aktor bukan negara dan kontruktifis yang membawa norma-norma internasional yang harus diikuti semua aktor, baik negara atau bukan negara (state and non-state actor).
Penanganan insurgensi oleh suatu negara tidak dapat dilakukan semaunya dengan pendekatan konvensional kekuatan militer seperti di masa sebelumnya. Barat dan lembaga-lembaga internasional dengan nilai-nilai konstruktif yang dibawanya menjadi polisi dunia. Mereka mengawasi bagaimana suatu negara menangani konflik dalam negerinya dan tidak segan-segan mengintervensi jika suatu pemerintah menyelesaikan konflik tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai baru versi Barat tersebut. Tidak heran jika Barat menuntut pejabat suatu pemerintahan untuk diadili di Mahkamah Internasional atau setidaknya diberi sanksi dengan cara lain terhadap pemerintahan yang dianggap melanggar HAM, misalnya sanksi ekonomi, pemutusan kerja sama militer dan sebagainya.
Indonesia tidak lepas dari dampak perubahan tersebut. Militer yang selama ini menjadi pemain utama dalam operasi kontra-insurgensi, mulai ragu untuk menekan insurgensi dengan cara yang sama seperti di masa lalu dan khawatir akan tuduhan pelanggaran HAM. Banyaknya pejabat militer yang mulai dipersoalkan dalam menangani insurgensi di masa sebelumnya, seperti kasus pasca referendum Timtim, Tanjung Priok, Talangsari Lampung, dan penculikan aktifis, telah membuat militer lebih banyak mundur dan menjadi pemain pasif. Apalagi tuduhan pelanggaran HAM telah membuat TNI pernah ”menderita” karena embargo peralatan militer dan pemutusan latihan militer oleh AS.
Situasi politik dalam negeri yang diwarnai dengan ”decisive power struggle” telah menyebabkan munculnya pemerintahan sipil dan menepikan peran militer dalam berbagai lini, termasuk penanganan keamanan dalam negeri dimana insurgensi termasuk di dalamnya. Kuatnya gerakan reformasi telah membuat peran militer menciut terbatas pada peran pertahanan keamanan dan mengubur peran sosial politik. Dalam bidang pertahanan keamanan pun, militer dialokasi pada aspek pertahanan, sedangkan keamanan dalam negeri sepenuhnya dipertanggungjawabkan pada Polri. Dulu dikenal istilah ”keamanan besar” dan ”keamanan kecil” dimana yang pertama mencakup segala aspek dan yang kedua hanya berkaitan dengan kejahatan. Militer memposisikan dirinya sebagai penanggungjawab ”keamanan besar” termasuk yang berkaitan dengan persatuan dan kesatuan bangsa, sedangkan Polri dibatasi hanya pada ”keamanan kecil” yang berkutat pada masalah kejahatan. Maka saat ini Polri telah dipercayakan untuk menanganani ”keamanan besar”
Perubahan struktur dan percaturan politik serta sistem demokratis membuat peran Polri menjadi mengemuka pula dalam penanganan insurgensi dan konflik bernuansa kekerasan dalam negeri. Sebaliknya militer, meskipun ada kecurigaan beberapa pihak bahwa militer terlibat dalam menciptakan berbagai kekerasan massal di awal era Reformasi, cenderung untuk mundur dan pasif dalam menghadapi konflik-kekerasan yang sebagian bernuansa gerakan insurgensi. Ketidaksiapan Polri untuk mengemban tanggungjawab baru ini baik karena kelangkaan sistem dan sumber daya, serta kecenderungan sikap pasif militer yang selama ini memiliki data intelijen dan berperan aktif dalam penanganan insurgensi dan kekerasan massal dalam negeri, telah membuat berbagai konflik terjadi berlarut-larut penyelesaiannya dan menyebabkan Polri terdadak dan ter-disorientasi. Lamanya penyelesaian kasus konflik massal di Ambon, Poso, kemenangan Fretilin di Timtim, dan menguatnya pengaruh GAM dari waktu ke waktu sejak 1998, serta gagalnya pemerintah mendeteksi eksistensi jaringan insurgensi/teror Al Jamaah Al Islamiyyah (JI) sejak dini merupakan bukti kelemahan ini. Indonesia bahkan baru mengetahui jaringan ini setelah mereka melakukan kasus serangan besar Bom Bali 1 tanggal 12 Oktober 2002. Sebelum periode ini, Polri tidak memiliki data dan strategi apapun, untuk mengungkap jaringan teror yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1998.
Keberhasilan pengungkapan kasus Bom Bali 1 dan jaringan teror JI telah membuat Polri dipercaya untuk menjalankan peran ”keamanan besar”nya yang selama ini diragukan banyak kalangan apakah akan dapat diperankan oleh Polri dengan berhasil. Sadar atau tidak sadar, pemerintah telah mulai mendapatkan format yang dirasakan pas dengan situasi aktual era reformasi dalam menanggulangi gerakan insurgensi. Pemerintah menekankan strategi penegakan hukum dengan metode ”due process of law” dimana para pelaku teror, yang sebenarnya insurgen, diproses hukum dan diajukan ke pengadilan dalam sidang terbuka dan menampilkan ”game” adu bukti. Strategi ini dirasakan cocok dengan lingkungan saat ini yang demokratis dan menekankan perlindungan HAM. Sekali lagi, sadar atau tidak, strategi ini telah membawa dampak positif dalam prinsip kontra-insurgensi para teoretis strategis, yang menekankan pentingnya memisahkan insurgen dari masyarakat/populasi sehingga insurgen gagal merebut dukungan populasi. Pembuktian bersalah di pengadilan yang ”fair” dan memberikan hak insurgen/pelaku teror untuk membela diri, akan membuat masyarakat menganggap insurgen sebagai pelaku kriminal biasa dan pelanggar hukum yang menghianati konsensus rakyat. Masyarakat akan antipati terhadap pelaku teror/insurgen sehingga perlahan-lahan gerakan ini akan berkurang. Untuk menerapkan strategi penegakan hukum ini, agar efektif maka unsur pendukungnya harus kuat pula. Aparat hukum, terutama polisi sebagai penjaga terdepan sisem peradilan pidana haruslah efektif, aturan perundangan tentang insurgensi dan terorisme harus memadai, dan terdapat sarana prasarana yang cukup untuk mendukung sistem ini agar dapat berjalan lancar.
Strategi penegakan hukum ini juga telah mengimplementasikan strategi ”minimum force” yang menjadi salah satu prinsip dasar kontra-insurgensi. Sebagai alat penegak hukum, setiap penggunaan kekuatan oleh Polisi senantiasa dilandaskan pada aturan hukum, sehingga penggunaan kekuatan dilakukan secara selektif dan dipertanggungjawabkan. Tidak seperti penggunaan kekerasan oleh militer yang seringkali menjadi kontra-produktif karena dilakukan dengan tanpa diskriminasi dan mengundang antipati masyarakat.
Sejak pengungkapan jaringan pelaku Bom Bali1, Polri telah melakukan berbagai pembenahan diri untuk meperkuat kemampuannya. Berbagai pelatihan telah dilakukan dan cukup banyak sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan perannya dalam penanganan insurgensi/terorisme. Satu keputusan Pimpinan Polri saat itu yang amat monumental adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri. Eksistensi organisasi ad hoc dan manajemen organisasi ini, secara tidak disengaja, telah mengaplikasikan satu dari tiga prinsip dasar kontra-insurgensi yang berhasil dilakukan oleh Inggris di Malaysia sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu tulisan ini. Rekrutmen terpilih anggota Satgas yang terdiri dari personel-personel yang telah teruji kemampuan dan memiliki kemauan yang keras serta hubungan emosional yang tinggi satu dengan lainnya membuat satuan ini menjadi unit yang solid dan memiliki ”team work” yang luar biasa. Selain itu pimpinan Satgas ini menerapkan kepemimpinan demokratis serta memberikan kepercayaan kepada para komandan satuan unit terkecil, meski tetap di bawah koordinasi, untuk mengembangkan inisiatif dan mengambil keputusan yang diperlukan sesuai keadaan spesifik di lapangan. Struktur dan sistem ini telah membuat Satgas menjadi satuan yang secara taktis amat fleksibel untuk menghadapi dan menjejaki jaringan pelaku teror yang juga fleksibel dan memiliki mobilitas tinggi di lapangan. Ini adalah aplikasi prinsip ”tactical flexibility” yang menjadi salah satu kunci keberhasilan Inggris dalam menghadapi insurgensi di negara-negara eks-jajahannya pasca Perang Dunia 2.
Dalam perkembangannya, Polri juga telah mengembangkan taktik pemisahan antara insurgen dan populasi, serta pemecahan unsur di kalangan insurgen sendiri. Dalam upaya memecah jaringan insurgen, Polri dengan ujung tombak Satgas Bom Polri dan Detasemen 88, telah menggunakan ”soft weapon” yang dikemas dalam kegiatan ”dealing with terrorists” atau ”pendekatan terhadap para teroris/insurgen”. Taktik yang bertumpu pada kegiatan ”personal counseling” (berupaya mendalami psikologis, perilaku dan problema yang dihadapi dan membantu menyelesaikannya) dan tidak hanya semata-mata terbatas pada ”religious counseling” (penekanan pada konseling keagamaan untuk menunjukkan kesalahan mereka dan kembali ke jalan yang benar) telah mendatangkan hasil yang cukup baik. Diantaranya adalah terjadinya perbedaan signifikan tentang konsep-konsep pro-kekerasan yang disepakati jaringan teror selama ini, misalnya : jihad dengan kekerasan, thoghut, bom bunuh diri dan seterusnya. Sejumlah anggota jaringan bahkan ada yang sudah aktif membantu Polri untuk mengatasi perilaku kekerasan jaringan teror.
Kelemahan strategi penanganan teror Indonesia terutama terjadi pada penerapan satu dari tiga prinsip kontra-insurgensi yaitu ”civic-military cooperation”. Kerjasama sipil-militer atau sipil-polisi ini sebenarnya ditujukan untuk menyelesaikan akar-akar permasalahan yang menjadi justifikasi munculnya insurgensi. Untuk itu diperlukan langkah-langkah integratif baik dalam bentuk ”information sharing”/intelijen dan pelaksanaan kegiatan dan program terpadu antara aparat birokrasi pemerintahan sipil dan militer/polisi yang menangani kontra-insurgensi. Dalam berbagai kesempatan Polri telah berusaha menerapkan prinsip ini, seperti dalam penanganan jaringan JI, jaringan pelaku kekerasan di Ambon dan Poso, namun hasilnya belum optimal. Kendala utama adalah belum adanya satu visi yang sama. Tidak hanya di kalangan aparat sipil, yang cenderung menganggap insurgensi/terorisme adalah urusan polisi, tetapi juga di dalam lingkungan Polri sendiri. Ketidaksamaan visi ini karena tidak ada ”background knowledge” yang sistematis tentang strategi penanganan insurgensi dan terorisme. Bagi Polri, sebagaimana diindikasikan dimuka, penanganan insurgensi dan terorisme merupakan ”barang baru” serta belum diajarkan secara ilmiah dan sistematis di lingkungan pendidikan Polri. Pelajaran yang sudah ada mungkin di pendidikan Brimob, namun bukan pada sisi strategis, materinya lebih cenderung lebih menekankan pada aspek operasional dan taktis lapangan.
Polri tentunya tidak akan mampu bekerja sendiri untuk mengatasi akar permasalahan munculnya suatu insurgensi/terorisme, karena selain sumber daya yang terbatas, juga karena lingkup dan kewenangan yang tersedia. Sebagai contoh, jika JI seperti saat ini merubah strateginya lebih menekankan pada upaya politis dan diplomasi termasuk cara propaganda, Polri tidak dapat melakukan langkah hukum yang signifikan. Padahal taktik ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mencapai tujuan akhir politiknya merubah sistem sosial politik NKRI.

Saran untuk Polri dalam Strategi Penanganan Insurgensi dan Terorisme
Penanganan insurgensi Polri saat ini cukup baik pada kasus insurgensi jaringan JI, Poso dan Ambon. Itupun dengan segala keterbatasan yang ada dan kecenderungan Polri bekerja sendiri. Hasil kerja keras Polri ini juga yang telah membuat situasi keamanan yang bersumber dari aktifitas insurgensi dan terorisme makin membaik dalam beberapa tahun terakhir. Mengingat peran sentral Polri dalam menjalankan peran keamanan dalam negeri dimana insurgensi dan terorisme termasuk di dalamnya, maka diajukan saran sebagai berikut :
1.Memberikan pengetahuan strategi konta-insurjensi kepada para manajer Polri, setidaknya tingkat PTIK ke atas karena sebagai pimpinan satuan wilayah kepolisian, mereka akan terlibat dalam penanganan insurgensi/terorisme di wilayahnya dan menjadi ujung tombak koordinasi dan kerjasama ”civic-police” dalam rangka ”information sharing” dan menyelesaikan akar permasalahan yang menjadi justifitikasi insurgensi/terorisme.
2.Memperkuat satuan-satuan kecil semacam Satgas Bom Polri dan Detasemen Khusus dengan ”team work” solid dengan mobilitas tinggi dan memiliki fleksibilitas taktis dengan sistem manajemen yang memberikan pendelegasian kewenangan komando dan kendali (command and control) kepada pimpinan unit di bawahnya. Satuan ini hendaknya dilengkapi dengan sumber daya keuangan dan logistik yang dapat mendukung mobilitas dan fleksibelitasnya untuk mengungkap kasus yang terjadi dan jaringannya serta menjejaki untuk penangkapan. Satuan ini juga hendaknya dilengkapi dengan kemampuan investigasi yang kuat untuk mendukung proses peradilan, baik dalam bentuk pelatihan yang terus berlanjut serta penyediaan sumber daya yang mencukupi. Untuk menjamin terciptanya ”team work” yang solid maka seyogyanya rekrutmen satuan ini dilakukan dengan sistem ”talent scouting” dengan mencari anggota yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan mobilitas tinggi, penuh resiko dan siap untuk di posisi ”kering”. Sebaiknya dihindarkan sistem rekrutmen yang bersifat ”top-down” dan kecenderungan menempatkan personel karena alasan ”mencari job”. Tanpa dihayati, pekerjaan kontra-insurgensi akan dianggap sebagai tempat ”susah” atau ”tempat untuk lewat saja”. Jika ini terjadi maka budaya satuan yang cocok untuk mengemban peran kontra-insurgensi sulit terbentuk dan selanjutnya kinerja satuan sulit dicapai secara optimal yang pada gilirannya akan dapat berdampak buruk bagi reputasi Polri.
3.Memperkuat landasan hukum peran Polri dalam penanganan kasus insurgensi dan terorisme yang menjadi bagian tugas penanggungjawab keamanan dalam negeri.

Penutup
Selain kecenderungan masih tetap terjadinya insurgensi dan terorisme di masa mendatang, terdapat indikasi bahwa peran Polri dalam penanganan insurgensi dan terorisme ini ingin diambil alih oleh aparat lain. Tanpa bermaksud untuk berpikir sektoral dan demi kepentingan Polri sendiri, pengedepanan peran Polri dalam menangani insurgensi dan terorisme di tengah situasi lingkungan strategis dan domestik yang dipenuhi nilai-nilai demokrasi dan perlindungan HAM saat ini adalah hal yang tepat bagi Indonesia. Demi kepentingan NKRI dan menjamin situasi yang aman bagi berlangsungnya pembangunan nasional, maka Polri suka atau tidak suka harus dapat menjalankan perannya untuk menangani insurgensi dan terorisme secara maksimal. Pelibatan peran militer dapat menjadi unsur perbantuan kepada Polri, terutama jika insurgen menggunakan taktik gerilya bersenjata di medan sulit yang tidak mampu diatasi oleh kekuatan Polri sendiri.
Kita perlu belajar dari pengalaman pahit negara lain, misalnya Pakistan, yang saat ini tunggang-langgang menghadapi aksi insurgensi Islamis militan. Bom terjadi terus menerus dan miskin pengungkapan sehingga stabilitas negara menjadi terganggu serta pembangunan sulit berlangsung lancar. Keadaan ini akan dapat mengorbankan hak-hak warga negara yang menuntut rasa aman dari pemerintah dalam kontrak sosialnya, serta mengancam kemampuan survive negara bangsa.

Referensi:
Baylis, John, James Wirtz, Eliot Cohen, and Colin S. Gray, (2002), Strategy in the Contemporary World: An Introduction to Strategic Studies, Oxford, Oxford University Press.
Clausewitz, (1997), On War, edited and translated by Michael Howard and Peter Paret, Princeton, Princeton University Press.

Gray, Colin S., (1999), Modern Strategy, Oxford, Oxford University Press.

Lawrence, T. E, (1920), The Evolution of a Revolt, The Army Quarterly, Vol. 1, No. 1.

MocKaitis, Thomas, The Origins of Britis Counter-insurgency, Small Wars and Insurgencies, Vol. 1, No. 3 (December 1990):
O’Neill, Bard. E., (2005), Insurgency and Terrorism: From Revolution to Apocalypse, 2nd edition, Washington, D.C., Potomac Books, Inc.

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG COUNTER TERORISM1 Oleh: IRJEN POL. ( Purn) Drs. ARYANTO SUTADI, M.H., M.Sc.

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
DI BIDANG COUNTER TERORISM1

Oleh: IRJEN POL.(Purn) Drs. ARYANTO SUTADI, M.H., M.Sc.

Disampaikan pada:
Counter Terrorism Seminar dengan Tema “Indonesian Legislation on CT”
JCLEC-Semarang, Tanggal 17 Februari 2009

A. Pendahuluan
Kejahatan terorisme2 bukanlah jenis kejahatan yang baru dikenal dalam dunia internasional, karena dari masa-masa yang lalu kejahatan terorisme telah terjadi dalam beberapa negara, baik dilakukan oleh satu orang maupun sekelompok orang tertentu. Namun puncak dari segala kegiatan terorisme yang paling dahsyat adalah peristiwa peledakan Gedung World Trade Centre di New York – USA pada tanggal 11 September 2001 yang merenggut ribuan nyawa manusia. Setelah peristiwa di World Trade Centre tersebut mungkin kegiatan kedua yang paling dahsyat adalah peledakan bom di Paddy’s Cafe dan Sari Club – Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Kemudian peledakan bom lain terjadi di depan Kedutaan Besar Filipina – Atrium Senen dan di Bursa Efek Jakarta.
Dalam perkembangannya, terorisme telah menjadi kejahatan yang meluas dan berkembang antar lintas negara, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi dan transformasi, sehingga mobilitas orang, uang/dana, persenjataan illegal (illegal arms trafficking), senjata kimia (chemical terrorism gun), bioterrorisme dari satu negara ke negara lain dapat dengan mudah dicapai atau dikendalikan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informatika dan transportasi. Perlu dipikirkan bahaya ke depan kalau bahan-bahan pemusnah massal dan nuklir3 sampai ke tangan seseorang dan dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindakan terorisme, maka dapat kita bayangkan banyaknya korban yang akan jatuh. Oleh karena itu bila kita lihat, dengar dan baca pada media elektronik dan media cetak, peristiwa-peristiwa bom bunuh diri sebagai bagian dari modus terorisme di beberapa negara seperti di Afganistan, Pakistan, Irak, India dan lain-lain menjadi sesuatu yang tidak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari dan terus dihantui rasa ketakutan yang mendalam.
Bagaimanapun ada karakter tersendiri/khusus dari kejahatan terorisme yang berbeda dari kejahatan biasa (kejahatan konvensional) yaitu kejahatan yang dilakukan secara dadakan, diam (silent), sulit dilancak, objeknya tidak ditujukan pada seseorang, akibat demikian luasnya tidak hanya korban manusia khususnya anak-anak dan perempuan sebagai kaum rentan, juga seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dalam satu negara ikut rusak, serta meninggalkan rasa trauma dari masyarakat, dan membutuhkan waktu relatif lama untuk memulihkannya, serta timbul rasa kekhawatiran yang mendalam terhadap satu kelompok dengan kelompok tertentu bahkan antara satu negara dengan negara lain (bertetangga) yang menimbulkan fenomena tersendiri dalam tata pergaulan dalam masyarakat domestik maupun internasional.
Menyikapi karakter-karakter kejahatan terorisme, maka masyarakat internasional menjadikan kejahatan terorisme sebagai salah satu dari beberapa macam kejahatan yang digolongan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes) baik dilihat dari lingkup operasional antar lintas negara (transnational cimes)4 yang dilakukan secara terorganisir (organized crimes) dan memakan korban secara luas. Sehingga masyarakat internasional saat ini menjadikan terorisme sebagai musuh bersama semua bangsa, negara dan agama.
Untuk mengendalikan terorisme mutlak diperlukan kerja keras dari setiap komponen bangsa dalam satu negara yang dilakukan melalui langkah-langkah ataupun kebijakan yang bersifat strategis mulai dari perumusan pengaturan dalam berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan (kebijakan kriminal/criminal policy5), melakukan ratifikasi terhadap ketentuan konvensi internasional, membuat Standard Operating Procedure (SOP) dan sekaligus juga melakukan kerja sama secara internasional baik yang sifatnya regional maupun multilateral.
Dalam melakukan kerjasama antara lembaga dalam negeri perlu ditentukan satu format yang jelas antara siapa yang akan berbuat, apa yang akan diperbuat dan bagaimana hal tersebut harus dilakukan, kapan harus dilakukan sekaligus bagaimana cara-cara melakukan/mekanisme kerja, siapa yang akan dikedepankan dan bagaimana cara-cara mengkoordinasikannya, tujuannya sudah tentu menghindari berbagai overlapping tugas dan wewenang yang dapat berakibat tidak berjalannya mekanisme sistem sebagaimana yang diharapkan. Karena bila diperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini ada beberapa lembaga yang diberikan kewenangan untuk ikut melaksanakan penanggulangan terhadap terorisme.

B. Perkembangan Politik Hukum Nasional Tentang Terorisme
Politik hukum6 dalam hal ini menyangkut pengaturan dalam rangka pencapaian suatu tujuan penanggulangan atau pemberantasan terhadap terorisme secara khusus telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan (hukum positif). Adapun berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah terorisme antara lain adalah:
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini telah dijadikan dasar pemidanaan terhadap tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia khususnya sejak peristiwa Pemboman I dan II di Bali pada tahun 2002, sehingga Undang-Undang ini merupakan lex specialis terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Substansi UU ini mengatur hukum materil maupun formil secara terbatas (khusus), namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kekhususannya adalah terkait antara lain dengan:
(a)Masalah hasil penyelidikan dari unit intelijen dapat digunakan sebagai bukti permulaan setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri;
(b)Batasan jangka waktu penangkapan lebih lama (7 X 24) jam jika dibandingkan dengan tindak pidana biasa (1 X 24) jam;
(c)Alat bukti yang diperluas dan dimasukkan bukti-bukti elektronik;
(d)Seseorang yang mengancam penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim dalam kaitannya dengan tindak pidana terorisme di pidana;
(e)Melakukan penyadapan;
(f)Penyidik, JPU dan hakim dapat secara langsung untuk memblokir atas rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme baik yang ada pada bank maupun pada lembaga keuangan lainnya;
(g)Saksi/korban, penyidik, JPU dan Hakim serta keluarganya, yang terkait pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme wajib dilindungi oleh negara dari segala ancaman yang membahayakan jiwa dan harta benda mereka;
(h)Pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
(i)Melaksanakan kerja sama secara internasional dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme.
Awal kelahiran UU ini relatif banyak mendapat resistensi atau penolakan dari beberapa pemerhati di bidang HAM karena dianggap sarat dengan pelanggaran terhadap HAM, dan tuduhan lainnya bahwa pemerintah Indonesia dianggap mau membentuk UU tersebut hanya karena tekanan dari dunia internasional terutama negara-negara Barat, dengan maksud agar pemerintah Indonesia ketika itu mau menerima adanya aksi-aksi terorisme.7 Padahal harus disadari bahwa kengerian dari bangsa lain pasca bom di beberapa tempat di Indonesia ketika itu sangat mencemaskan, seperti menurunnya secara drastis kedatangan turis ke Indonesia, bahkan juga investor sangat takut menginvestasikan dana di Indonesia. Namun dengan berbagai pertimbangan yang lebih penting dan mendasar untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas, maka akhirnya sebagian besar lapisan masyarakat dapat menerima kehadiran UU tersebut, kecuali Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2003 guna penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pelaku teror bom di Bali yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun pembatalan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tidak menyangkut perbuatan terorisme sehingga perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dengan sendirinya dibebaskan.
2.Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 Jo. Pasal 3 menentukan: Tugas pokok TNI selain perang yaitu mengatasi aksi terorisme. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik. Bila diamati rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU No. 34 Thn. 2004 ini, maka keterlibatan TNI dalam memberantas aksi teorisme tidak serta-merta langsung ikut menangani/menindak, diharuskan lebih dulu ada keputusan politik. Bentuk, macam dan cara penerbitan keputusan politik yang bagaimana yang dimaksud oleh para pembentuk undang-undang tidak jelas disebutkan dalam undang-undang ini. Apakah harus melalui mekanisme persetujuan atau sekedar pemberitahuan kepada DPR? Namun kalau disimak, tujuan ketentuan ini muncul adalah untuk merespon tuntutan reformasi demi tercapainya prinsip-prinsip demokrasi dalam pilar negara hukum (rule of law) sebagaimana telah digariskan dalam Konstitusi UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan produk-produk politik yang telah diwujudkan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPT/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dan selanjutnya lebih dikonkritkan dalam UU No. 2 Thn. 2002 tentang Polri dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Pemisahan yang dimaksud disini bukanlah melakukan dikotomi yang rigid, namun hanya sekedar memberikan pembidangan dalam kaitannya dengan fungsi kelembagaan yang harus dikedepankan. Karena bagaimanapun masalah terorisme menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara, karena akibat kerusakan yang ditimbulkannya sangat luas.
3.Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan
Dalam Pasal 64 A UU No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan untuk mengambil tindakan kepada petugas Kepabeanan mengambil tindakan dalam hal barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme.
4.Undang-Undang No. 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention For Suppression Of Terrorist Bombings (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris) 1997
Terhadap ketentuan Konvensi ini Pemerintah RI menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pasal 6 ini akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah. Adapun yang ditentukan dalam Pasal 6, Konvensi ini menyangkut bahwa negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 28.
5.Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention For Suppression Of The Financeing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
Dalam penjelasan umum atas UU ini, pemerintah Indonesia dapat membuat perjanjian, baik bilateral maupun multirateral, khususnya berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan/pemberantasan tindak pidana pendanaan teorisme. Hal ini juga terkait dengan adanya UU No. 25 Thn. 2003 sebagai perubahan terhadap UU No. 15 Thn. 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan komitmen Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap upaya pemberantasan segala bentuk tindak pidana, baik yang bersifat nasional maupun transnasional terutama tindak pidana terorisme, bangsa Indonesia bertekad untuk memberantas tindak pidana pendanaan terorisme melalui kerja sama bilateral dan internasional. Di samping itu faktor pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam kegiatan terorisme, karena kecil kemungkinan kegiatan terorisme dapat berhasil tanpa didukung oleh dana yang relatif cukup besar. Oleh karena itu ratifikasi Konvensi ini merupakan pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai anggota PBB terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 yang meminta pada setiap anggota untuk mengambil langkah-langkah untuk melakukan pemberantasan terorisme.
6. Undang-Undang Nomor 9 Thn. 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Sebagai salah satu wujud keaktifan Indnesia dalam masalah ketertiban dan keamanan dunia, maka pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris Indonesia telah ikut manandatangani Convention on The Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapon and their Destruction, bersama-sama dengan 129 negara. Dalam perkembangan sampai dengan tahun 2007 menjadi 182 negara yang ikut menandantanganinya. Selanjutnya Convensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, oleh karena itu Indonesia sebagai negara pihak berkewajiban melaksanakan berbagai ketentuan di bawah jurisdiksi terotorialnya atau kekuasaannya untuk mengatur tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia. Tujuannya adalah untuk mengurangi atau membebaskan resiko dari bencana atas penggunaan senjata pemusnah massal antara lain senjata nuklir, biologi dan kimia.
Mendasari pertimbangan tersebut maka pemerintah RI merumuskan dalam kebijakan legislasi nasional dalam bentuk UU (UU No. 9 Thn. 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia). Substansi dari UU No. 9 Thn. 2008 ini merupakan kebutuhan pengaturan yang demikian urgennya untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan senjata kimia yang dapat digunakan oleh terorisme dalam menggunakan aksinya. Oleh karena itu telah ditentukan sanksi-sanksi yang tegas bagi mereka yang menyanglagunakannya. Larangan-larangan yang ditentukan dalam UU ini antara lain menyangktu antara lain: (a) mentransfer bahan kimia dari dan keluar Indonesia, (b) memproduksi, (c) mengembangkan, (d) menggunakan senjatan kimia, (e) melibatkan diri pada persiapan militer untuk menggunakan senjata kimia,(f) membantu dengan cara apaun yang bertentangan dengan UU ini.
C. Rencana Pengaturan Ke Depan (Ius Contituendum)
1. RUU Intelijen
RUU tentang Badan Intelijen mengatur tentang tindakan terhadap terorisme melalui suatu tindakan penangkapan selama 7 X 24 jam untuk dilakukan interogasi. Dalam hal hasil interogasi menunjukkan adanya alat bukti yang kuat bahwa seseorang yang diinterogasi, maka badan intelijen menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik untuk dilakukan proses penyidikan. Apabila hasil interogasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat, maka yang bersangkutan wajib dilepaskan.9 Jadi pembahasan substansi yang terkait dengan masalah penangkapan untuk kepentingan interogasi banyak mendapat penolakan dari para perserta rapat ketika dibahas dalam pembahasan antar departemen sebab sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip rule of law maupun azas presumption of innosence (praduga tidak bersalah).
b. RUU KUHP10
Dalam RUU KUHP telah diatur dalam Bagian Keempat tentang Tindak Pidana Terorisme, yang sebagaian besar substansinya diambil dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam:
1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,
2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention For Suppression Of Terrorist Bombings (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris) 1997; dan
3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention For Suppression Of The Financeing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999).
Pengaturan dalam RUU KUHP dapat dilihat dari beberapa Pasal-Pasal di bawah ini , beserta substansi yang akan diatur, adalah:
Paragraf 1: Terorisme (Pasal 242-Pasal 243) yang intinya akan mengatur:
Unsur-unsur tindak pidana terorisme;
Unsur-unsur percobaan (dengan maksud) untuk melakukan terorisme.
Paragraf 2: Terorisme dengan penggunaan bahan-bahan kimia (Pasal 244):
Penggunaan bahan-bahan kimia untuk senjata biologis, radiologis, mikroorganisme, radioaktif atau komponen lainnya untuk melakukan terorisme.
Paragraf 3: Pendanaan untuk Terorisme (Pasal 245 – Pasal 246):
– Pihak-pihak yang menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diduga untuk digunakan dalam kegiatan terorisme.
– Pihak-pihak yang menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya untuk digunakan: (a) melakukan tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, bahan kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda, (b) mencuri atau merampas bahan nuklir, bahan kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioatif, atau komponennya; (c) menggelapkan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radioaktif, atau komponennya; (d) meminta bahan nuklir, bahan kimia, senjata biologis radioalogi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi; (e) mengancam: (1) menggunakan bahan nuklir, bahan kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda; atau (2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Paragraf 4: Penggerakkan, Pemberian Bantuan, dan Kemudahan untuk Terorisme (Pasal 247-Pasal 249):
– Melakukan pembujukan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
– Pemberian bantuan atau kemudahan kepada pembuat tindak pidana terorisme, dengan cara: (a) memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pembuat tindak pidana terorisme; (b) menyembunyikan tindak pidana terorisme; atau (c) menyembunyikan imformasi tentang tindak pidana terorisme.
Paragraf 5: Perluasan Pidana Terorisme (Pasal 250-Pasal 251):
– Apabila terorisme melakukan tindak pidana pembajakan pesawat udara.
– Seseorang yang merampas dengan kekerasan/ancaman kekerasan untuk merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan.
– Permufakatan jahat, persiapan atau percobaan dan pembantuan dalam melakukan tindak pidana terorisme dipidana penuh sama dengan dengan ketentuan pasal-pasal tindak terorisme yang dilanggar pelaku.

D. Pengaturan dalam Bentuk SOP
Secara formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan mekanisme yang mengatur tentang standard-standard operasional penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi belum ada. Yang dipergunakan selama ini lebih dititik beratkan kepada pemberantasan dalam bentuk repressif sesuai dengan hukum pidana formil (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Padahal yang perlu dilakukan oleh seluruh komponen negara dalam mengatasi setiap kejahatan adalah melakukan pencegahan (preventif), sesuai dengan prinskip-prinsip kebijakan kriminal bukan melakukan tindakan represif.
Karena sifat keberbahayaan dari aksi-aksi terorisme demikian berbahaya, maka Polri dan TNI berencana membuat acuan bersama dalam menangani tindak pidana korupsi melalui pendekatan fungsional. Polri sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan perannya antara lain selaku unsur penegak hukum, sekaligus sebagai komponen yang dikedepankan dalam menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri akan menggunakan kekuatan diluar Polri antara lain melibatkan TNI dalam kaitannya dengan fungsi perbantuan kepada Polri, demikian juag dengan komponen-komponen negara atau masyarakat lainnya, antara laim Pemerintah Daerah, Pemadam Kebakaran, Unsur TNI, Dinas Kesehatan, Satuan Pengamanan, Basarnas, Departemen Sosial dll.
Mekanisme perbantuan yang akan melibatkan berbagai komponen diluar Polri akan ditentukan dalam peraturan perundang-udangan, sedangkan mekanisme operasionalnya dapat dibentuk melalui Peraturan Bersama antara Kapolri dengan masing-masing instansi terkait, misalnya Peraturan bersama antara Panglima TNI dengan Polri.

E. Penutup
Demikian makalah singkat ini disampaikan dalam pertemuan seminar ini, mudah-mudahan mempunyai arti bagi kita semua untuk menangulangi aksi-asksi terorisme yang semakin meluas jaringannya diseluruh dunia. Dengan harapan kerja sama yang meningkat dan bersinergi perlu dilaksanakan secara terus menerus sehingga tujuan pembangunan untuk memajukan kesejahteran bangsa rakyat dapat dicapai melalui pemberian rasa aman yang kondusif.

POSISI POLRI DALAM MENGANTISIPASI PENGGUNAAN SENJATA OLEH TERORIS DI INDONESIA

POSISI POLRI DALAM MENGANTISIPASI
PENGGUNAAN SENJATA OLEH TERORIS DI INDONESIA
Pendahuluan
Perubahan lingkungan keamanan di Asia Pasifik terutama terkait pada masalah-masalah keamanan regional yaitu tentang percepatan pembangunan senjata penghancur massal atau Weapons of Mass Destruction (WMD). Percepatan pembangunan senjata yang sekarang lebih mengkhawatirkan daripada yang sebelumnya. Asia Pasipik merupakan sebuah wilayah dimana intitusional regionalnya tidak berkembang, ketegangan lintas perbatasan relatif tinggi, kemampuan senjata meningkat, khususnya masalah perkembangan WMD yang belum terselesaikan.
Pada masa perang dingin, perkembangan vertikal yaitu peningkatan tetap dalam ukuran senjata WMD oleh negara-negara yang telah melampaui ambang batas adalah kejadian yang jauh lebih umum karena hanya meliputi dua negara Super Power yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Setelah Uni Soviet runtuh, maka muncul perkembangan yang dikategorikan perkembangan horizontal terhadap kepemilikan WMD oleh negara-negara yang menyeberangi ambang batas sebagai pendatang baru ke dalam Klub Nuklir seperti Korea Utara dan Irak, oleh Robert O’Neill disebut negara “the underdog”. Kedua negara ini mempunyai potensi menawarkan akses WMD kepada kelompok teroris. Sehingga menjadi prioritas tertinggi pada agenda keamanan negara-negara regional pada umumnya dan AS pada khususnya.
Sejak kejadian 11 September 2001 menunjukkan secara jelas menjadikan keamanan internasional sebagai papan catur utama dalam konflik kekuatan yang sangat besar oleh negara hyper power Amerika Serikat. Strategi pemerintahan Bush dalam mendeteksi dan mengembangkan mekanisme yang tepat untuk mengatasi ancaman ini adalah dengan penggunaan kekuatan militer terhadap negara-negara yang diduga mempunyai kemampuan membantu kegiatan kapada teroris dan memiliki WMD yaitu Irak. Pernyataan Presiden Bush walau dikategorikan kontroversial, tetapi menghasilkan skenario yang mencemaskan terhadap negara-negara Asia Pasipik. Namun upaya melaksanakan invasi terhadap Irak tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ditemukannya WMD seperti dugaan AS.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Amerika Serikat kemudian mengusulkan Six Party Talks yang melibatkan Korea Selatan, Korea Utara, AS, Jepang, Cina, dan Rusia. Pada putaran pertama tahun 2003, diplomat Korea Utara menyatakan bahwa Pyongyang tidak memiliki pilihan selain mendeklarasikan kepemilikan senjata nuklir dan akan melakukan uji coba senjata nuklir. Namun mereka juga mengatakan bahwa Pyongyang akan menghentikan program nuklirnya jika AS mengubah kebijakan permusuhannya, menghalangi pertumbuhan ekonomi Korea Utara, dan membantu kebutuhan energi Korea Utara. Korea Utara pun mengaku memiliki program nuklir, tetapi menolak untuk mengakhiri kecuali AS sepakat untuk mengadakan pembicaraan bilateral dan menormalkan hubungan. Ketika tuntutan ini ditolak Washington, Korea Utara menarik diri dari perjanjian non proliferasi nuklir (NPT).
Korea Utara menimbulkan ancaman yang jelas berbeda dengan Irak. Irak adalah negara Islam yang kaya akan sumber daya alamnya dengan sejarah dari penggunaan aktual dari WMD dan dengan catatan tentang dukungannya kepada teroris. Sedangkan Korea Utara adalah negara dengan kondisi perekonomian yang lemah sebagai akibat embargo oleh AS, namun mempunyai kemampuan untuk membuat WMD, sehingga dalam menaikkan kondisi perekonomian tersebut, kemungkinan adanya upaya penjualan WMD bisa dikatakan lebih besar terjadi dalam pendekatan semacam itu.
Gerakan Teroris di Indonesia
Akar permasalahan teroris di Indonesia dan juga negara lainnya adalah adanya paham radikal yang tertanam di benak para teroris yang membenarkan berbagai tindakan melawan hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan menyesatkan ajaran agama. Dengan melakukan tindakan teror, para teroris percaya bahwa mereka telah berjuang di jalan tuhan dan akan mendapatkan imbalan yang berlipat ganda di kehidupan akhirat nanti.
Dengan sederet “prestasi” pengungkapan jaringan teroris, pemerintah Indonesia menjadi bagian terpenting dalam agenda internasional perang melawan terorisme. Sebagai alat diplomasi, prestasi tersebut tentu saja memupuk benefit politik dan komitmen-komitmen kerjasama internasional yang signifikan dalam memperkuat agenda pemberantasan terorisme dan agenda-agenda sektor keamanan lainnya. Dukungan pemerintah Amerika Serikat dan Australia terhadap Kepolisian RI dan secara khusus kepada Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, harus diakui sebagai bentuk apresiasi internasional kepada pemerintah Indonesia dalam pemberantasan terorisme.
Dengan banyaknya pengungkapan teroris ini, telah diketahui berbagai macam modus operandi, kelompok teroris dan sumber dana yang diperoleh kelompok tersebut dalam melaksanakan aktifitasnya di Indonesia. Fakta-fakta yang terungkap dapat terlihat dari berbagai hasil pengungkapan tersebut sebagai berikut :
1. Kelompok teroris Abu Omar memperoleh dana dari berbagai macam cara. Selain hasil patungan para anggota, dana juga diperoleh dari keuntungan penjualan senjata api ke kelompok teroris lain. Polisi meyakini kelompok Abu Omar memasukkan senjata dari Filipina melalui jalur Mindanau-Tawau-Nunukan (Kalimantan Timur)-Tanjung Perak (Surabaya). Terkait kelompok ini, Tim Densus 88 telah melakukan penangkapan dengan jumlah 18 orang. 11 diantaranya ditangkap Juli 2011 lalu, termasuk pimpinannya Abu Omar dan 7 orang lainnya ditangkap pada Sabtu, minggu pekan lalu, di Tangerang, Jaktim dan Bekasi. Kebanyakan mereka ditangkap karena kepemilikan senjata api yang diduga diselundupkan dari Filiphina.
2. Polri menyatakan tiga DPO yang ditangkap Densus 88 di Tangerang, Sabtu (12/11/2011) pagi, merupakan pengembangan dari kelompok pemasok senjata api Abu Omar. Kelompok tersebut memasok senjata api ilegal dari Filipina melalui Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Timur. “Ini pengembangan dari penangkapan Abu Omar, terkait senjata api di Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka adalah DPO terorisme, karena melakukan jual beli senjata api asal Filipina, ” ujar Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar.
3. Kelompok terduga teroris Abu Omar diduga merupakan kelompok pemasok senjata api jaringan teroris di Indonesia. Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah menangkap enam jaringan Abu Omar yakni, DAP (34), BH alias Dodi (35), AA alias Agung (31), S (31), DWT (50) dan SGO alias Sogih di Tangerang dan Jakarta, Sabtu (12/11) dan Minggu (13/11). Dikatakan, mereka diduga menyelundupkan senjata tersebut melalui jalur laut, di antaranya melalui pelabuhan tradisional di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi.
Dari fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa gerakan teroris di Indonesia masih dikategorikan ancaman yang serius karena dukungan terhadap gerakan tersebut mendapat dukungan bukan hanya dalam negeri tetapi luar negeri. Akibatnya gerakan teroris ini sebagai bagian dari ancaman nyata terhadap hak atas rasa aman dan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia juga merupakan tugas konstitusional pemerintah.
Kedudukan Polri dalam Antisipasi Penggunaan Senjata Teroris di Indonesia
Pemberantasan terorisme di Indonesia secara massif dimulai sejak peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa agenda pemberantasan terorisme di Indonesia merupakan bagian dari agenda perang global melawan terorisme yang dikomandoi AS dan sekutunya pasca peristiwa 11 September 2001. Sebagai bagian dari agenda internasional, sejak 2002, pemerintah Indonesia menggunakan isu terorisme dan kinerja pemberantasan terorisme sebagai kapital politik diplomasi internasional.
Terorisme dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan dalam negeri, stabilitas negara Indonesia, hilangnya nyawa manusia, pelanggaran terhadap hak-hak hidup manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terhadap pelaku tindak pidana terorisme harus diberantas untuk mewujudkan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum terhadap masyarakat. Salah satu peran Polri untuk memberantas terorisme adalah membentuk Detasemen Khusus 88 Anti Teror sebagai pasukan khusus untuk melakukan pemberantasan.
Lebih lanjut kedudukan Polri dalam melakukan pemberantasan terorisme selalu ditempatkan sebagai aparat terdepan karena berkaitan dengan penegakan hukum. Dalam hal ini, tugas Polri tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang menjadi dominan dibanding aparat lainnya. Sedangkan pihak TNI hanya sebatas fungsi bantuan bila diperlukan oleh Polri.
Dengan alasan tersebut di atas, keberadaan Densus 88 AT Polri harus menjadi kesatuan professional yang mampu menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ditegaskan pada awal pembentukan. Bila merujuk pada Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 30 Juni 2003 maka tugas dan fungsi dari Densus 88 AT Polri secara spesifik untuk menanggulangi meningkatnya kejahatan terorisme di Indonesia, khususnya aksi terror dengan modus peledakan bom. Dengan penegasan ini berarti Densus 88 AT Polri adalah unit pelaksana tugas penanggulangan terror dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam UU Anti Terorisme.
Densus 88 Anti Teror harus mengoptimalkan kembali fungsi dan perannya khususnya di bidang intelijen. Peran intelijen ini harus dilaksanakan koordinasi dengan pihak instansi yang mengembang fungsi intelijen lainnya, contohnya TNI dan BIN. Selama ini belum terdapat koordinasi yang berarti dalam kegiatan intelijen dimaksud. Sehingga terkesan pelaksanakan penyelidikan terhadap informasi kelompok terorisme hanya dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror.
Disamping itu, Polri juga harus meningkatkan kerja sama luar negeri di bidang penanggulangan terorisme secara maksimal untuk menekan jaringan terorisme yang memiiiki hubungan dengan luar negeri serta menyelesaikan akar permasalahan yang melibatkan isu di luar teritorial Indonesia, melalui peningkatan peran aktif Indonesia dalam forum regional dan internasional penanggulangan terorisme, pemanfaatan dukungan dari negara maju untuk kepentingan pembangunan kapasitas Indonesia, peningkatan kerja sama untuk menyelesaikan akar permasalahan terorisme radikal, dan peningkatan hubungan kerja sama di bidang operasional dan taktis dengan negara terkait, dengan mengedepankan peran Kementerian Luar Negeri, BNPT dan NCB Interpol. Karena selama ini juga belum terungkap secara komperhensif tentang sumber dana yang diperoleh kelompok terorisme dalam menjalankan aksinya di Indonesia. Hal ini merupakan permasalahan serius karena bila tidak diantisipasi secara dini, maka perolehan senjata yang lebih canggih seperti WMD diatas dapat dilakukan oleh kelompok atau jaringan teroris yang beraksi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Adjie Santoso Perdanakusumah, Terorisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme (Humanis, soul approach dan menyentuh akar rumput), YPKIK, Jakarta, 2009.
Stephen Hoadley and Jurgen Ruland, Asian Security Reassessed, Institute of Southeast And Studies, Singapore, 2006.
http://www.lensaindonesia.com/2011/11/15/sumber-dana-kelompok-teroris-abu-omar-dari-jual-senpi.html

http://www.jogja.tribunnews.com/2011/11/12/senjata-api-terduga-teroris-dipasok-lewat-nunukan

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/11/15/101878/Kelompok-Abu-Omar-Diduga-Pemasok-Senjata-Teroris

PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL BERSTATUS PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI WILAYAH INDONESIA

PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL BERSTATUS PENCARI SUAKA
DAN PENGUNGSI DI WILAYAH INDONESIA
Disampaikan oleh
Drs. Hongky Juanda M.si

Analisa Fakta

    Permasalahan imigran ilegal terutama dengan status pencari Suaka dan Pengungsi 2 tahun belakangan ini telah mengundang keprihatinan Nasional dan Internasional khususnya di wilayah Asia dan Pasifik, bahwa fenomena yang sedang kita hadapi ini adalah sebagai akibat dari suatu “given” / anugrah dari Allah bahwa kita berada di antara dua benua dan 2 Samudera dan berhadapan atau bertetangga langsung dengan negara Australia  yang mana suatu given juga bahwa Australia adalah Negara Migran yang banyak menjadi tujuan dari para pengungsi dan pencari suaka. Sehingga tidak dapat dihindarkan Negara kepulauan Indonesia telah menjadi tempat perlintasan mereka ke Australia
    Modus operandi dari mereka untuk masuk ke wilayah Indonesia sangat beragam berawal dari Malaysia sebagai Negara tetangga kita. Pada waktu lalu Pemerintah Malaysia mempunyai kebijakan untuk membebaskan orang asing untuk memilki visa kepada beberapa Negara Islam seperti Iran, Irak, Aghanistan, Srilanka dan memberikan mereka visa pada saat kedatangan.Peluang tersebut digunakan oleh para pengungsi yang berasal dari Negara konflik untuk masuk ke Malaysia secara sah dan akhirnya mereka mendapatkan status dari UNHCR di Negara tersebut. Hingga 2 tahun belakangan ini, sambil menunggu waktu penempatan (resettlement) yang tidak kunjung terealisasi, sambil menunggu mereka bekerja secara ilegal di Malaysia. Pemerintah Malaysia membuat tindakan yang keras terhadap mereka baik yang sudah memliki status pengungsi maupun yang belum memilki status. Mereka yang bekerja secara Ilegal, jika tertangkap sering di perlakukan secara kasar oleh Pemerintah Malaysia dengan menaruh mereka di Lock-up/penjara. Hal inilah yang membuat para Imigran Ilegal berstatus pencari suaka dan pengungsi tersebut bergerak mencari tempat transit (secondary Movement) secara Ilegal ke wilayah Indonesia dengan bantuan para penyelundup manusia (smuggler) .Mereka rata-rata dikenai biaya antara US$ 5000 – US$ 6000 untuk mencapai Australia via Indonesia.
    Modus terakhir yang dilakukan mereka terutama berkebangsaan Iran adalah mengunakan fasiltas kemudahan Visa on Arrival Pemerintah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian di bandara –bandara Internasional, terbukti dengan banyaknya kasus2 penangkapan imigran Ilegal berwarga Negara Iran pemegang VOA yang tertangkap sedang berusaha melakukan Ilegal Exit ke Australia.
    Pemerintah Indonesia sebenarnya bukanlah negara penandatangan Konvensi 1951 tentang pengungsi dan protokolnya, sehingga secara de jure Indonesia tidak terikat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam konvensi tersebut,   namun demikian harus kita sadari semua bahwa di dalam masyaraka tinternasional dan pergaulan Internasional dimana Negara Indonesia berada di dalamnya,  ada kaidah-kaidah atau norma-norma Internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang harus kita taati. Bahwa walaupun bukan negara penandatangan secara de fakto indonesia masih harus tunduk kepada norma kaidah yang ada di dalam konvensi tersebut, kita harus ingat bahwa Pemerintah kita telah meratifikasi UU no 39 tentang Hak Asasi Manusia dimana di dalamnya juga mengatur tentang hak-hak seorang pencari suaka dan pengungsi. Atas pertimbangan tersebut Pemerintah cq Imigrasi mencoba mengeluarkan suatu kebijakan tentang penganan Imigran ilegal yang berstatus pengungsi dan pencari suaka dengan mencoba berusaha untuk menselaraskan danmeng harmoniskan antara menjaga kehormatan/kedaulatan Negara dengan Law Enforcement Pemerintah RI yang dituangkan di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. 
    Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Indonesia secara implisit tidak mengatur tentang Pencari suaka dan pengungsi, namun secara explicit sebenarnya telah masuk ke dalam ketegori dalam Pasal 86 dikatakan bahwa Pemerintah tidak akan memberlakukan “Tindakan Administrasi Keimigrasian” kepada korban Perdagangan orang dan Penyelundupan manusia.  Selanjutnya pada Pasal 87 mengatur tentang penempatan mereka di Rumah Detensi Imigrasi atau tempat penampungan yang telah ditentukan dan akan diperlakukan khusus. 
    Dengan memberikan penanganan kepada para korban tersebut yang notabene adalah berstatus pencari suaka dan pengungsi, maka sebenarnya Indonesia telah mengupayakan keselarasan antara Hukum Internasional yang mengatur tentang pengungsi yang berlaku Universal dengan Kedaulatan Negara sebagaimana telah diaturdalam Undang-undang 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian .
    Penanganan Imigran Ilegal berstatus pencari suaka dan pengungsi itu sendiri pada saat ini hanya mengacu kepada Peraturan Dirjenim Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 antara lain bahwa :, 

Penekanan bahwa Orang Asing yang masuk dan tinggal tanpa dokumen adalah Imigran Ilegal.
Penekanan terhadap Case Closed/rejected UNHCR akan segera dideportasi.
Penekanan bahwa bagi pemegang surat UNHCR yang tidak berkedudukan di Indonesia akan terkena tindakan Keimigrasian.
Imigran Ilegal yang telah mendapatkan status Asylum Seekers atau pengungsi dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya.

Dengan dasar Peraturan Dirjen diatas sudah jelas sebenarnya arah dari tindakan Keimigrasian yang harus dilakukan terhadap Imigran Ilegal berstatus Pencari suaka dan Pengungsi tersebut, Bahwa kenyataannya tidak akan semu adari para pemohon status refugees yang diterima dan disetujui untuk diberi status pengungsi internasional atau refugees oleh UNHCR dengan alasan atau pun tolok ukur yang hanya diketahui oleh pihak UNHCR sendiri.

Mereka yang telah menerima penolakan status, tetap memperoleh kesempatan untuk banding selama 3 kali sebelum dinyatakan kasus mereka Case close data sudah tidak ada kemungkinan lagi untuk diberikan status. Dan diminta secara suka rela untuk pulang ke negara asalnya dengan difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration). Namun pada kenyataannya dilapangan bahwa sebagian besar dari mereka akan menolak untuk dipulangkan dengan suka rela oleh pihak Imigrasi dengan bantuan IOM. Hal ini menimbulkan kesulitan sendiri pada saat kita akan mengusahakan pemulangan paksa/deportasi karena pihak IOM tidak dapat menggunakan dananya manakala itu adalah suatu upaya paksa. IOM hanya akan mengeluarkan bantuan dana dengan program AVR (assisted Voluntary Return). Sedangkan dana deportasi untuk Imigran Ilegal tidak akan mencukupi untuk pemulangan keseluruhan kasus-kasus case closed ini.
Kemudian dalam penanganan kasus Imigran Ilegal yang telah mendapatkan status pencari suaka (Asylum Seekers) dan Pengungsi (Refugees), sebagaimana telah tercantum pada peraturan Dirjen diatas bahwa Imigran Ilegal yang telah mempunyai status-status tersebut dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya, juga menjadi persoalan sendiri bagi Pemerintah Indonesia. Persoalan tersebut berkaitan dengan penempatan mereka yang berada di luar Rumah Detensi Imigrasi seperti di Cisarua Puncak Bogor, Medan, Jogyakarta, Makassar dan lain-lain. Persolan yang disinyalir akan dan mungkin sudah terjadi adalah aspek sosial, keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka tinggal tersebut terhadap penduduk local. Aspek-aspek sosial keamanan dan ketertiban yang ada dan mungkin muncul tersebut seperti adanya perkawinan tidak sah dengan wanita lokal, bekerja illegal, kejahatan seperti narkotika, terorisme dan lain-lain.
Hal tersebut diatas disebabkan rentang waktu tunggu mereka di Indonesia sangat tidak jelas. UNHCR tidak dapat memastikan setelah mereka mendapatkan status-status tersebut, berapa lama untuk dapat ditempatkan di Australia. Banyak contoh bahwa mereka setelah mendapatkan status-status tersebut masih harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat ditempatkan di Negara Penerima/Australia. Keberadaan mereka yang lama tersebut itulah yang kemudian akan menimbulkan kerawanan-kerawanan dari sisi Sosial, Kemanan dan ketertiban. Jika hal ini tidak ditangani secara cepat dan tepat, maka kemungkinan pada tahun-tahun mendatang akan ada multi ras baru yang berkembang di Indonesia.

Kesimpulan
Bahwa isuI migran Ilegal berstatus pencari suaka dan pengungsi yang dibungkus oleh kegiatan penyelundupan manusia ini, sudah harus ditangani secara holistik oleh instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, Menkopolhukam, Kementerian Luar Negeri dan lain-lain.
Bahwa jika ini ditangani secara holistik, artinya nuansa Imigran Ilegalini sudah merupakan isu Nasional yang menjadi prioritas Pemerintah, seyogyanya Pemerintah membentuk satuan tugas khusus dengan anggota-anggota yang telah disebutkan di angka (1)
Bahwa harus ada kerjasama bilateral dengan Negara –negara pengirim khususnya Malaysia untuk penanganan kasus- kasus Imigran Ilegal ini karena memang sebagian besar kedatangan mereka berasal dari Malaysia, kemudian masuk melewati pesisir pantai di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Harus ada kesamaan sikap dan interpretasi terutama penegak hukum Imigrasi dan Polri terhadap pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian Pasal 120 tentang kriminalisasi kejahatan penyelundupan manusia.

MASALAH PIDANA MATI DI INDONESIA

MASALAH PIDANA MATI DI INDONESIA

I.PENDAHULUAN.

Pidana mati di Indonesia mulai ada pada waktu Kitab Undang-undang Hukum Pidana mulai di Indonesia yang hanya diancam bagi tujuh macam kejahatan. Diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana , pidana mati itu antara lain telah diancam di dalam sejumlah pasal Kitab Undang-undang Pidana Militer, didalam pasal 13 ayat (1) angka-angka 1 sampai 5 dan pasal 13 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Pnps tahun 1963,tentang pemberantasan kegiatan suversi, kemudian didalam pasal 36 ayat (4) huruf b dan pasal 36 ayat (5) huruf b Undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika, didalam pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah penggati Undang-undangnomor 21 tahun 1959 tentang memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana ekonomi, dan lain-lain.

Apakah pidana mati itu masih relevant untuk dipertahankan didalam Hukum Pidana Indonesia , dengan harus ,melihat permasalahannya sesuai dengan falsafah Pancasila seperti yang telah dikatakan oleh Profesor Van Hamel yaitu bahwa pidana mati telah kehilangan sifatnya sebagai suatu alat pemidanaan yang baik. Sedangkan membaiknya suatu Negara dengan tingkat keamanan yang baik serta dengan kemajuan teknologi sekarang ini dengan disertai kemakmuran masyarakat yang madani akan menjamin kehidupan negara yang teratur dan tertib sehingga apa yang dimaksudkan dengan hukuman mati tidak lagi diperlukan.

II.PIDANA MATI DI INDONESIA MENURUT KUHP.

Hukuman yang dapat diancam dengan hukuman mati menurut KUHP pasal 10 KUHP adalah kejahatan ;

a.Makar membunuh Kepala Negara pasal 104.
b.Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia , pasal 111 ayat 2.
c.Memberikan pertolongan terhadap musuh waktu Indonesia dalam keadaan perang pasal124 ayat 3.
d.Membunuh Kepala Negara sahabat pasal 140 ayat 4.
e.Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu , pasal 140 ayat 3 dan 340.
f.Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan membongkar dan sebagainya yang menjadikan ada orang terluka berat atau mati, pasal 365 ayat 4.
g.Pembajakan di laut , di pesisir, dipantai dan dikali, sehingga ada orang mati pasal 444.
h.Dalam waktu perang menganjurkan huru-hara, pemberontakan dan sebagainya antara pekerja -pekerja dalam perusaan pertahanan negara pasal 124 bis.
i.Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang pasal 127 dan 129.
j.Pemerasan dengan pemberatan pasal 368 ayat 2.

III.PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA.

Didalam semua peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas pidana mati tersebut setelah diamcamkan secara alternatif dengan pidana -pidana pokok yang lain yakni pada umumnya dengan dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sedangkan menurut pasal 11KUHP pidana mati itu dilakukan oleh seorang algojo yang dilaksanakan oleh seorang terpidana diatas tiang gantungan , yakni dengan mengikatkan sebuah jerat pada leher terpidana yang terikat pada tiang gantungan tersebut, dan kemudian dengan menjatuhkan papan tempat berpijaknya terpidana.Beberapa ahli hukum mengajukan pendapatnya tentang adanya keragaman cara pandang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yaitu :

a.Prof. Mr. Roeslan Saleh.

“Bagi kita penjara seumur hidup dan lain-lainya pidana yang merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan harta kekayaan seseorang sajalah yang dapat dipandang sebagai pidana.”

b.Moh. Assegaf. SH.

“Mengatakan bahwa pidana mati dimaksudkan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi kejahatan orang yang menjalankan pidana mati.”

c.Atmodirono Y. Byaktasocwarta Msf.

“Mengatakan bahwa pidana mati diperlukan untuk menanggulangi penjahat-penjahat yang betul-betul membahayakan masyarakat dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi, disamping itu tujuan dari pada pidana mati adalah untuk menakut-nakuti penjahat yang lain agar jangan mengulai perbuatan yang jahat yang dilakukan siterpidana.”

d.Ali Said, SH.

“Ancaman pidana mati masih diperlukan, sebab kalau seseorang mengetahui masih ada ancaman , setidak-tidaknya orang yang akan melakukan kejahatan tersebut akan berhati-hati dan selanjutnya mengenai pelaksanaan pidana mati itu tergantung pada proses bagi jaksa yang menuntut dan bagi hakim yang memeriksa suatu perkara dan memutuskan perkara tersebut.”

e.Dr. J.E. Sahetapy, SH

“Berkesimpulan persoalannyamasa kini di Indonesia secara kriminologis pidana mati diluar negri telah tidak berhasil apakah pemerintah masih tetap berkeyakinan untuk mempertahankan para pendukung pidana mati terlalu silau atau buta dalam mengerjakan tujuan mereka untuk membasmi kejahatan demikian silau mereka dalam mengejar tujuan tersebut mereka menganggap pidana matilah satu-satunya sarana yang paling ampuh.”

Tentang kelestarian daripada hukuman mati , maka siapapun aparat penegak hukum harus melihat dari berbagai sudut pandang yang kiranya dapat menjadi suatu pertimbangan-pertimbangan. Sudut pandang dalam hal pelaksdanaan hukuman mati di Indonesia ada dua yaitu :

a.Pandangan Yuridis.

Padangan ini melihat pidana mati hanya dari segi contual abstraction, dalam arti padangan yang hanya mau melihat pidana mati berdasarkan konsep teori absolud dari aspek pembalasanya dan teori relatif dari aspek menakutkanya dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
Mayoritas mendapat baik dari kalangan penegak hukum , ilmuan , ahli agama maupun orang awam yang berdasar pandangan ini, tetap ingin dipertahankanya pidana mati di Indonesia dewasa ini.

b.Pandangan Kriminologi.

Meragukan kebenaran yuridis tersebut sebab pandangan ini melihat pidana mati tidak sebagai consepnal astraction, melainkan pidana mati dilihat berdasarkan realita yang ada.
Pendapat-pendapat yang berdasarkan pandangan ini tidak/kurang setuju terhasdap pidana mati karena pidana mati bnyak kekurangan/ kelemahannya dan menurut kenyataan , timbulnya suatu kejahatan ada faktor penyebabnya antara lain faktor ekonomi, gangguan dan pendidikan.

IV.KESIMPULAN DAN SARAN.

A.KESIMPULAN

1.Pidana mati adalah merupakan suatu macam pidana yang tua dalam usia tapi muda dalam berita dalam arti pidana mati sejak dulu sampai dengan sekarang selalu menjadi perdebatan dikalangan orang-orang yang pro dan kontra.

2.Banyak pendapat yang pada akhirnya berimbang tentang pelaksanaan hukuman mati ,tetap dilestarikan pelaksanaannya guna dampak deterent bagi para orang yang akan melakukan suatu kejahatan.

B.SARAN.

Pembinaan terhadap aparat penegak hukum tentang cara pandang secara material yuridis dan acara-acara yang mengaturpelaksanaan hukuman , khususnya hukuman mati.
Mencapai suatu tujuan pemidanaan secara akurat maka hukuman mati harus benar-benar dilandasi suatu pemikliran yang luhur sebagai warga negara yang berkeprimanusian yang adil dan beradab tidak semata-mata melaksanakan teori pembalasan.

V.P E N U T U P.

Sehubungan dengan apa yang telah di tuliskan diatas kiranya dapat dijadikan gambaran pengetahuan bagi penulis yang berkaitan dengan pelaksanan hukuman mati di Indonesia sehingga apa yang menjadi masukan , koreksi serta saran didalam melengkapi tulisan ini dan tambahan pengetahuan bagi penulis kami ucapkan terima kasih.

ASEP ADI S

gambaran tentang pelaksanaan juklak, juknis tentang penyelidikan dan penyidikan serta penegakan hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sesuai Etika Profesi Polisi di Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia pada saat ini sedang mengalami multi krisis yang salah satunya adalah krisis dalam penegakan hukum1 (law enforcement). Indikasinya ketika dalam penegakan hukum semata-mata mengutamakan aspek kepastian hukum (rechtssicherheit) dengan mengabaikan aspek keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan hukum (zweckmassigheit) bagi masyarakat. Adagium bahwa cita hukum adalah keadilan (justice) dalam konteks perkembangan abad 21 telah berubah. Abad nasionalisme modern yang mengutamakan daya nalar hampir tidak pernah memuaskan pikiran manusia tentang arti dan makna keadilan (Belanda:rechtsvaardigheit) di dalam irama gerak hukum dalam masyarakat.2 Karena jelas bahwa hukum, atau aturan perundang-undangan terutama dalam implementasinya harusnya adil (Inggris: just, Belanda:Rechtsvaardig), tetapi ternyata yang terjadi adalah ketidakadilan (unjustice). Padahal hukum terkait dengan keadilan (Latin: iustitia), namun dalam praktik di kalangan aparatur penegak hukum belum sepenuhnya menyadari hal tersebut.3
Di samping krisis dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah
1.Adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice);
2.Lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial;
3.Penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif;
4.Perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.4

1.Satjipto Rahardjo, 2006, Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. 169 membedakan istilah penegakan hukum (law enforcement) dengan penggunaan hukum (the use of law). Penegakan hukum dan penggunaan hukum adalah dua hal yang berbeda. Orang dapat menegakkan hukum untuk memberikan keadilan, tetapi orang juga dapat menegakkan hukum untuk digunakan bagi pencapaian tujuan atau kepentingan lain. Menegakkan hukum tidak persis sama dengan menggunakan hukum.
2.Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, hlm. 30.
3.Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, hlm. 239.
4.Sultan Hamengku Buwono X, 2007, Merajut Kembali Keindonesiaan Kita, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 275.

Hukum, dengan demikian, dianggap sebagai suatu pranata yang belum difungsikan optimal, khususnya dalam tahap implementasinya oleh lembaga penegak hukum. Dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kecenderungan menegakkan hukum hanya dari aspek kepastian hukum dengan mengabaikan nilai keadilan (justice value), kemanfaatan bagi manusia. Menegakkan hukum yang hanya berpatokan pada kepastian hukum justru menyebabkan hukum itu kehilangan makna yang sesungguhnya yaitu hukum yang memberikan keadilan, kemanfaatan, kebahagiaan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia (HAM).
Bagaimana pun juga hakikat dan inti hukum itu adalah keadilan yaitu keadilan bagi banyak orang. Para penegak hukum khususnya hakim harus bisa merasakan pesan moral di balik setiap undang-undang yaitu keadilan yang senantiasa ditunggu pencari keadilan (iustitiabelen) dan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks itulah Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa “tidak ada undang-undang yang abadi, oleh karena undang-undang itu adalah perumusan yang pasti, sementara ia harus berhadapan dengan kehidupan yang selalu berubah. Undang-undang yang terpatok pada rumusan kata-kata itu akan selalu tertinggal dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, yang justru harus dikontrol atau dikendalikannya” inilah yang disebut “De wet hinkt achter de feiten”.5
Begitu besar jumlah kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. Sepertinya hukum kehilangan nyali, hukum tidak berdaya, hukum berada dalam bayang-bayang penguasa. Pada intinya telah terjadi krisis hukum di Indonesia. Bentuk-bentuk lain krisis hukum misalnya hukum diperjualbelikan, diperdagangkan dan hukum dibisniskan, seakan-akan keadilan itu hanya milik kalangan tertentu sehingga disebut “justice (not) for all”.6 Penempatan kata “not” dalam kurung itu mencerminkan bahwa kadang-kadang dalam realitasnya keadilan bukan untuk semua orang. Padahal asasnya mengatakan bahwa keadilan untuk semua orang atau justice for all. 

5.Satjipto Rahardjo, “UUD 1945, Desain Akbar Sistem Politik dan Hukum Nasional”, Makalah dalam Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, 15-16 April 2008, hlm. 11. Bandingkan dengan Sudikno Mertokusumo, 2006, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm. 113 yang kadang-kadang disebut “het recht hinkt achter de feiten aan” yang berarti hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. F.
6.X. Adji Samekto, 2008, Justice (Not) For All Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Genta Press, Yogyakarta, hlm. v.

Kritik yang pernah dilontarkan oleh Pizzi terhadap kondisi pengadilan Amerika Serikat ratusan tahun yang lalu kini terjadi di Indonesia, bahwasanya pengadilan cenderung menjadi ajang untuk mencari kemenangan daripada kebenaran dan keadilan (justice and justification).7
Segala sendi kehidupan, mulai dari tatanan ekonomi, sosial, apalagi politik menjadi caru marut. Konsep hukum mendatangkan interpretasi bebas dan banyak dipelintir dengan memanfaatkan dasar aturan-aturan karet yang ada. Hampir semua kasus besar KKN yang menyebabkan kerugian negara (baik materiil maupun moril) kebanyakan lolos lewat pintu hukum yang dinamakan prosedur atau kepastian hukum.
Hal tersebut menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia khususnya terhadap pengadilan saat ini sangat rendah. Hasil survey yang dilakukan Harian Umum Kompas pada tanggal, 29-30 Agustus 2007 terhadap hakim baik di Departemen Kehakiman maupun di Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan bahwa kinerja hakim dalam memutuskan perkara-perkara KKN tidak memuaskan.[8] Dilaporkan kinerja hakim tidak memuaskan baik di PN dan PT sebesar 79,0%, hanya 17,5% responden yang menyatakan memuaskan dan 3,5% menyatakan tidak tahu. Kinerja hakim agung dilaporkan, hanya 21,0% responden menyatakan puas, 72,8% menyatakan tidak puas dan 6,2% tidak tahu.
Hasil-hasil survey yang rutin dilakukan Harian Umum Kompas pada tahun-tahun sebelumnya juga menyimpulkan tingkat kepuasan yang kurang lebih sama. Ini berarti sedang terjadi masalah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan yang saat ini menjadi keprihatinan nasional. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan adalah “mengapa penegakan hukum di era reformasi cenderung mengabaikan nilai-nilai keadilan”?

7.Satjipto Rahardjo, 2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, hlm. 95.
Profesi penegak hukum berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan keamanan ketertiban masyarakat yang berkeadilan. Penghormatan terhadap martabat manusia merupakan landasan tujuan penegakan hukum. Penegakan hukum sebagai bagian dari sistem hukum, yang tidak bisa dipisahkan dengan substansi hukum dan budaya hukum.Hukum sebagai gejala sosial yang dikaji kedalam variabel independen memberikan pengaruh pada berbagai kehidupan sosial, sedangkan kehidupan sosial ini menjadi dependent variabel. Hukum sebagai  independent variabel, dapat dikaji secara law in action serta legal impact.
Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari sejarah maupun struktur sosial masyarakatnya. Hukum dan masyarakat terkait erat dan saling mempengaruhi dilihat dari segi penegakan hukum, berarti hukum juga akan tertarik ke dalam  pengaruh dari konfigurasi kekuasaan dalam masyarakat. Akhirnya  apabila  hukum dituntut  untuk memperlakukan setiap anggota masyarakat secara sama, pada saat yang sama hukum justru dihadapkan kepada keadaan yang tidak sama.
Diantara pekerjaan penegakan hukum, pekerjaan Kepolisian adalah yang paling menarik, karena didalamnya banyak keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan. Polisi pada hakekatnya sebagai hukum yang hidup, karena di tangan Polisi tersebut hukum mengalami perwujudannya, terutama dibidang pidana. Apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dengan melawan kejahatan. Akhirnya Polisi akan menertibkan secara konkrit apa yang di sebut sebagai penegak ketertiban.
Oleh karena latar belakang tersebut diatas, maka Penulis mencoba membuat makalah dengan judul “Polri sebagai Lembaga Profesi Penegak Hukum di Indonesia”.

PERMASALAHAN

1.Apakah pelaksanaan juklak, juknis tentang penyelidikan dan penyidikan sudah menjamin bahwa penegakan hukum sesuai dengan etika profesi Polisi ?
2.Penegakan hukum yang sudah dijiwai etika profesi Polisi, apakah bertujuan memenuhi rasa keadilan ( Aristoteles, Justianus, Mill dan lain-lain)
3.Apakah bertujuan kemanfaatannya ? (Jeremy Bertham, Jhon Stuart Mill ) Apakah bertujuan kepastian hukum ?
4.Sesuai  Etika Profesi Polisi, apakah tujuan penegakan hukum keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum  ( Gustav  Radbruch ), seperti apa yang bisa dipraktikkan di Indonesia ?
5.Dan lain – lain yang terkait .

BAB II
TEORI DAN KONSEP

A.PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Dengan uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya. Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subjeknya maupun objeknya atau kita batasi hanya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya, hanya menelaah aspek-aspek subjektifnya saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.

B.UTILITARIANISME KLASIK

John Stuart Mill, yang lahir di London, 20 Mei 1806, merupakan salah satu tokoh Utilitarianisme yang terkenal dalam menelurkan konsep kebebasan, yang dituangkan secara komprehensif di dalam bukunya On Liberty. Mill adalah anak dari James Mill dan murid dari seorang utilitarian ternama, Jeremy Bentham.

Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan-aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan-perubahan radikal di zamannya

Utilitarianisme secara utuh dirumuskan oleh Jeremy Bentham dan dikembangkan secara lebih luas oleh James Mill dan John Stuart Mill. Prinsip moral tertinggi yang disebutnya dengan ‘Asas Kegunaan atau Manfaat’ (the principle of utility).  Maksud Asas Manfaat atau Kegunaan, kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Oleh karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia juga merupakan ukuran moralitas.

Singkatnya, Utilitarianisme Klasik yang diusung oleh Jeremy Bentham, James Mill dan, anaknya, John Stuart Mill, dapat diringkas dalam tiga proposisi berikut:
a.Pertama, semua tindakan mesti dinilai benar-baik atau salah-jelek semata-mata berdasarkan konsekuensi atau akibatnya.
b.Kedua, dalam menilai konsekuensi atau akibat itu, satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan.
c.Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain.

C.KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM

Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Dengan perkataan lain, Hukum menurut teori ini bertujuan merealisasi atau mewujudkan keadilan. Francois Geny (1861-1959) termasuk salah seorang pendukung teori ini. Fokus perhatian utama dari prinsip keadilan adalah nasib anggota masyarakat yang paling kurang menguntungkan.8 Penerapan prinsip keadilan inilah yang menjadi parameter penilaian masyarakat terhadap kinerja hakim. Itulah sebabnya, Soetandyo Wignjosoebroto memosisikan keadilan (justice) sebagai jantungnya hukum.9

8.Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hlm. 77.
9.Winarno Yudho, 2002, “Sosok Guru dan Ilmuwan yang Kritis dan Konsisten”, Kumpulan Tulisan Peringatan 70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HUMA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, hlm. 100.
Salah satu pilar atau tuntutan reformasi adalah terjadinya penegakan hukum yang konsekuen dan tidak terkontaminasi oleh kekuasaan. Sebab, proses penegakan hukum, sebenarnya bukan terjadi pada tahap aplikasi/ pelaksanaan hukum (law enforcement) saja, tetapi bisa dimulai pada tahap formulasi (tahap pembuatan undang-undang). Sementara itu Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum adalah merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum.10
Upaya penegakan hukum juga merupakan bagian dari penerapan hukum yang semestinya dapat berjalan selaras dengan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum pada dasarnya harus memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi upaya penegakan hukum tersebut, yaitu meliputi (1) materi hukum (peraturan/perundang-undangan); (2) aparatur penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat dan lembaga pemasyarakatan); (3) sarana dan prasarana hukum dan (4) budaya hukum (legal culture).11
Budaya hukum meliputi di dalamnya cita hukum masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, dan etika profesi para aparat penegak hukum. Ketertiban masyarakat dapat terwujud jika ada wibawa hukum. Di satu sisi, terciptanya wibawa hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum, sementara kesadaran hukum (Belanda: rechtsbewustzyn, Inggris: sense of justice) sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan (Inggris: sense of justice) masyarakat. Di lain sisi, wibawa hukum juga sangat dipengaruhi oleh wibawa aparatur penegak hukum, sedangkan wibawa aparatur penegak hukum sangat dipengaruhi oleh terpenuhi atau tidaknya rasa keadilan masyarakat.
Relevan dengan hal tersebut, Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa terdapat empat masalah mendasar yang mendesak dan segera harus diselesaikan, yaitu meliputi reaktualisasi sistem hukum, penataan kelembagaan aparatur hukum, budaya hukum, dan pemberdayaan birokrasi.12 
10.Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, hlm. 24.
11.Sudibyo Saleh, “Komitmen Supremasi Hukum di Tengah Kemajuan Masyarakat Indonesia”, Makalah yang disampaikan dalam Dialog Nasional Profesional Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan di Tengah Masyarakat yang Bersih dan Berwibawa, Jakarta, 11 Oktober 2004, hlm. 5-6.
12.Harkristuti Harkrisnowo, 2003, “Reformasi Hukum di Indonesia: Quo Vadis”? Kumpulan Artikel Hukum di Web-Site “http”//www.hukumonline.com” dalam buku Analisis Hukum 2002, Jangan Tunggu Langit, Runtuh. Cetakan Pertama, PT Justika Siar Publika, Jakarta, hlm. 30-31.

Dalam kaitan dengan pemberdayaan birokrasi itu penting diketahui ciri-ciri pemerintahan yang baik (Good Governance). UNDP mengemukakan ciri-ciri pemerintahan yang baik adalah (1) partisipasi, bahwa setiap warga negara baik langsung maupun melalui perwakilan, mempunyai suara dalam pembuatan keputusan dalam pemerintahan; (2) aturan hukum (rule of law), kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama untuk HAM; (3) transparansi, yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, informasi dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan serta dapat dipahami dan dimonitor; (4) ketanggapan (responsiveness), yang berarti bahwa berbagai lembaga dan prosedur-prosedur harus berupaya untuk melayani setiap stakeholder dengan baik dan aspiratif; (5) orientasi pada konsensus, artinya governance yang baik menjadi perantara kepentingan – kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas; (6) kesetaraan (equity), artinya semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan atau mempertahankan kesejahteraannya; (7) efektivitas dan efisiensi, penggunaan sumber-sumber secara berhasil guna dan berdayaguna.13
Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch (1878-1949) menyebut keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tiang penyanggah penegakan hukum. Ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi hukum yang memadai. Khusus tujuan keadilan atau finalitas yaitu menekankan dan menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.14  Namun Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa masalah kepastian hukum bukan urusan undang-undang semata, melainkan lebih merupakan urusan perilaku manusia. Kepastian hukum itu menjadi masalah besar sejak hukum itu dituliskan. Sebelum itu, selama ribuan tahun, apabila kita berbicara mengenai hukum, maka kita lebih banyak berbicara mengenai keadilan.15

13.Sudibyo Saleh, Op. Cit.. hlm. 7.
14.Theo Huijbers, 1999, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 163.
15.Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. 84-85.

D.RESPONSIF DAN PROGRESIF DALAM PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum yang responsif dapat dikatakan sebagai “conditio sine quanon” saat ini, jika ingin hukum tetap dianggap sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah hukum sebagai panglima yang berarti hukum berada di garis depan yang mampu merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Philippe Nonet & Philip Selznick mengintroduksi tipologi hukum responsif (responsive law) sebagai hukum negara yang mampu merespons dan mengakomodasi nilai, prinsip, tradisi dan kepentingan masyarakat, sehingga mencerminkan sistem pemerintahan demokratis yang dianut oleh pemerintah yang sedang berkuasa, khususnya dalam implementasi kebijakan pembangunan hukumnya.16
Pengembaraan mencari hukum responsif telah menjadi kegiatan teori hukum modern yang terus berkelanjutan. Sebagaimana yang dikatakan Jerome Frank (1889-1957) tujuan utama kaum realis hukum adalah untuk membuat hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial.17  Suatu hukum yang responsif masih harus diperjuangkan dalam tataran implementasi, agar tidak bertentangan dengan keadilan dan dimensi HAM. Untuk itu diperlukan suatu hukum progresif terutama dalam implementasinya. Jadi ada korelasi yang sangat erat antara hukum responsif dengan hukum progresif. Hukum di satu sisi mengakomodasi kepentingan dan keberpihakan kepada masyarakat dan di lain sisi lebih berani dan maju dalam penegakannya terutama oleh aparatur penegak hukum.
Agar terwujudnya suatu penegakan hukum yang progresif, maka dibutuhkan hukum progresif.18  Atas dasar itulah Satjipto Rahardjo menawarkan teori hukum progresif.

16.Philippe Nonet & Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, hlm. 83.
17.Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 1105 menjelaskan kata progresif berarti ke arah kemajuan, berhaluan ke arah perbaikan keadaan sekarang (tentang politik), bertingkat-tingkat naik (tentang aturan pemungutan pajak dan sebagainya). Lihat juga John M Echols dan Hassan Shadily, 2008, Kamus Inggeris – Indonesia, An English – Indonesian Dictionary, PT Gramedia, Jakarta yang menjelaskan bahwa kata progresif berasal dari Bahasa Inggris yaitu“progressive” yang berarti “maju” (kata sifat), dan orang yang menyukai kemajuan (kata benda).
18.Satjipto Rahardjo, “Konsep dan Karakteristik Hukum Progresif”,makalah Dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta di Semarang, 15 Desember 2007, hlm. 11.

Inti dari hukum progresif terletak pada berpikir dan bertindak progresif yang membebaskannya dari belenggu teks dokumen hukum, karena pada akhirnya hukum itu bukan untuk teks hukum, melainkan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.19
Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.20 Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. 
Kualitas hukum, ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut ideologi “hukum yang pro-keadilan dan hukum yang pro-rakyat.21 Dengan ideologi ini, dedikasi para pelaku hukum mendapat tempat yang utama untuk melakukan pemulihan. Para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam penegakan hukum. Mereka harus memilikki empati dan kepedulian pada penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini. Kepentingan rakyat (kesejahteraan dan kebahagiaannya), harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan hukum.
Hukum yang progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bukan sebagai institusi yang bersifat mutlak dan final, melainkan sebagai institusi bermoral, bernurani dan karena itu sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.22
Dalam perkembangannya, setidaknya dapat diidentifikasi beberapa karakter hukum progresif yang diharapkan menjadi tipe hukum yang mampu memberi jalan bagi pembangunan hukum di Indonesia di masa yang akan datang, yaitu hukum progresif menganut paradigma (1) hukum diciptakan untuk kesejahteraan manusia; (2) pluralisme hukum; (3) sinergi atas kepentingan pusat dan daerah; (4) koordinasi; dan (5) harmonisasi

19.Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)”,Makalah disampaikan pada acara jumpa alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang tanggal, 4 September 2004, hlm. 4.
20.Ibid.
21.Satjipto Rahardjo, ”Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)”,Artikel dalam News Letter Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis No. 59 Desember 2004, hlm. 1-14.
22.Prosiding Seminar dan Lokakarya Nasional “Solusi Permasalahan Hukum Pasca Bencana Gempa dan Tsunami di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam”, diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan AusAID dan Bappenas, Semarang 31 Mei – 2 Juni 2005, hlm. 1-9.

hukum. Asas yang menjadi dasar penerapannya adalah (1) asas persatuan; (2) asas kesamaan derajat; (3) asas desentralisasi; (4) asas otonomi dan (5) asas fungsional.23
Pada tataran praktis, maka pelaksanaan dekonstruksi hukum sebagai bagian dari aplikasi tipe hukum progresif dilakukan dengan kegiatan menumbuhkan dan menyebarkan kesadaran tentang kebutuhan bangsa Indonesia terhadap tipe hukum progresif dalam kehidupan berhukum di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi hukum progresif ke berbagai kalangan yang meliputi (1) kalangan akademisi/Perguruan Tinggi; (2) kalangan aparat pemerintah; (3) kalangan praktisi hukum dan (4) kalangan masyarakat umum.24
Hukum progresif tidak berpikir semata-mata menurut “legal way” tetapi lebih daripada itu menurut “reasonable way”. Apabila terjadi kebuntuan, maka hukum progresif melakukan cara alternatif yang kreatif, di atas menjalankan hukum “to the letter”.25  Inti dari hukum progresif terletak pada berpikir dan bertindak progresif yang membebaskannya dari belenggu teks hukum, melainkan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.26  Hukum yang menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat hanya akan tercapai jika kembali membaca dengan cermat konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945. Membaca Pembukaan UUD 1945 adalah membaca sebuah pesan mendasar dalam pembangunan hukum, yaitu agar hukum kita tetap menjadi Indonesia. Inilah yang oleh Satjipto Rahardjo disebut sebagai “Indonesia Bersatu” atau Indonesia Incorporateditu. Hukum (dan lain-lain) di Indonesia masih belum benar-benar mengindonesia. Desain sistem hukum kita sesungguhnya masih kuat berwatak Barat, mulai dari kosmologi, struktur, maupun kulturnya. Pembukaan UUD 1945 tidak mengamanatkan agar hukum kita menjadi liberal dan individualis, melainkan kekeluargaan dan kebersamaan. Itulah cara Pembukaan merumuskan watak kontekstualisme hukum kita.27

23.Satjipto Rahardjo, 2007, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. 195.
24.Satjipto Rahardjo, Konsep dan Karakteristik……..Op. Cit, hlm. 10.
25.Ibid.
26.Satjipto Rahardjo, UUD 1945, Desain……, Op. Cit., hlm. 16. Baca juga Satjipto Rahardjo, “Membangun “Indonesia Incorporated”, Artikel dalam Harian Umum Suara Pembaruan, 21 September 2000.
27.Soetandyo Wignjosoebroto. “Hukum Progresif: Apa yang Harus Dipikirkan dan Dilakukan Untuk Melaksanakannya”, Makalah dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Undip dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta di Semarang, 15 Desember 2007, hlm. 3.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hukum progresif bukanlah hukum yang berproses balik ke era pra-positivisme, dengan langkah-langkah strategiknya untuk membangun kembali substansi hukum berdasarkan postulat-postulat moralisme seperti yang dulu dianut paham aliran naturalisme yang mempercayai adanya higher norms atau grundnorm.28 Hukum (yang) progresif adalah suatu sistem hukum yang berkembang secara progresif untuk beradaptasi dengan tuntutan perkembangan kehidupan yang dalam alam empiriknya tak bisa disangkal, ialah perkembangan yang disebut globalisasi, yang kalaupun menjurus ke terbentuknya one world tetapi toh full of differences, yang berdasarkan berbagai bukti globalisasi ini pada hakikatnya adalah juga merupakan proses glokalisasi.29

E.MANFAAT DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM

Hukum, keadilan dan kesejahteraan rakyat adalah tiga kata kunci untuk terwujudnya manfaat dan kepastian hukum dalam penegakan hukum yang menghasilkan masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut dapat ditelusuri dari Pembukaan UUD 1945. Eksistensi negara hukum (rechtsstaat) Republik Indonesia sebagaimana tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mengarah kepada kebahagiaan rakyat Indonesia sebagai manusia. Alinea kedua Pembukaan UUD dinyatakan: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Selanjutnya dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,

28.Ibid.
29.Satjipto Rahardjo, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 88-89.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Oleh karena itu, yang menjadi tugas negara dalam hal ini pemerintah selanjutnya adalah mengimplementasikan amanat UUD 1945 dalam berbagai produk hukum yang di dalamnya terkandung muatan dan tujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dengan perkataan lain, hukum hendaknya membuat bahagia”. Dalam konteks itu patut dipertanyakan, kita bernegara hukum untuk apa? Masyarakat ingin agar hukum juga aktif memberi perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya. Untuk itu negara ikut campur tangan secara aktif dalam menyelenggarakan kesejahteraaan masyarakat. Ini yang dikenal sebagai “Negara Kesejahteraan” (welvaartstaat). Oleh karena itu, Pemerintah harus cermat melihat pesan moral dibalik UUD 1945.30

Dalam konteks itulah Benjamin Nathan Cardoso (1870-1938) dan Roscoe Pound (1870-1964) menyetujui suatu perkembangan bebas hukum berkat kegiatan para hakim, asal mereka memperhatikan tujuan hukum, yakni kepentingan umum.31 Di Jerman pandangan ini disebut “Recht ist was dem volke nutzt”, hukum adalah apa yang berguna bagi rakyat,32 hukum itu, penyokong kebahagiaan”.33
Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. Maka kalimat, “hukum untuk manusia” bermakna juga “hukum untuk keadilan”. Ini berarti, bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum.34 Hakikat hukum ialah membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht). Semua arti lain menunjuk ke arah ini sebagai arti dasar segala hukum.35 

30.Theo Huijbers, 1999, Filsafat Hukum dalam………Op. Cit., hlm, 180.
31.Theo Huijbers, 1999, Filsafat Hukum dalam………Op. Cit., hlm, 180.
32.Ibid.
33.Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2006, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV KITA, Surabaya, hlm. 74.
34.Ibid. hlm. 57.
35.Theo Huijbers, 1999, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 77.
Berkaitan dengan menyediakan aparatur penegak hukum guna menunjang penegakan hukum yang berkeadilan, penulis teringat akan apa yang dikatakan B. M. Taverne, seorang pakar hukum negeri Belanda, yang terkenal dengan kata-katanya yang berbunyi, “geef me goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitieen, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken” artinya “berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik undang-undang pun”. Dengan perkataan lain, “berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun saya bisa mendatangkan keadilan.36 Artinya, bagaimana pun lengkapnya suatu rumusan undang-undang, tanpa didukung oleh aparatur penegak hukum yang baik, memiliki moralitas dan integritas yang tinggi, maka hasilnya akan buruk.37

Ungkapan tersebut hendak mengingatkan bahwa cita hukum yaitu keadilan untuk terwujudnya keejahteraan masyarakat akan tercapai jika ditunjang oleh aparatur penegak hukum yang memahami jiwa dan semangat undang-undang yang pada level yang lebih tinggi untuk kebahagiaan manusia”. Dalam kaitan dengan itu, Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM), mengatakan “Salus populi suprema lex esto”, hendaknya kesejahteraan rakyat menjadi hukum tertinggi.38

Seperti halnya Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya telah mendorong orang untuk berpikir tentang kehadiran suatu ilmu hukum yang khusus menyoroti negara-negara tersebut. Suatu kumpulan karangan yang disunting oleh Marasinghe dan Conklin pada tahun 1984 diberi judul “Kumpulan Karangan mengenai Perspektif Dunia Ketiga dalam Ilmu Hukum”. Dalam kata pengantar buku tersebut ditulis, bahwa pembicaraan mengenai Dunia Ketiga dalam ilmu hukum termasuk ke dalam kategori ilmu hukum terapan. Dalam ilmu hukum yang demikian tekanan diberikan kepada masalah yang secara karakteristik dihadapi oleh negara-negara tersebut, seperti (1) masalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau membangun perekonomian; (2) pengangkatan harkat kemanusiaan di tengah-tengah proses perubahan sosial; dan (3) penyatuan berbagai komuniti etnik ke dalam satu masyarakat.39

36.Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum……Op. Cit. hlm. 6.
37.Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum …….., Op. Cit., hlm. 103.
38.B. J. Marwoto, H. Witdarmono, 2004, Proverbia Latina, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. 237.
39.Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Citra Aditya Bakti, Bandung hlm. 232.

Intinya adalah penekanan pada penegakan hukum berkeadilan yang di Indonesia yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan “masyarakat yang adil dan makmur”. Oleh karena itu, pemerintah yang mengemban tugas negara dalam membuat undang-undang harus sungguh-sungguh memperhatikan 2 (dua) hal yang telah dijelaskan di atas yaitu hukum hendaknya membuat sejahtera dan bahagia masyarakat serta hukum yang diciptakan harus berpihak kepada masyarakat dan itulah yang disebut “hukum untuk manusia”.
Dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka posisi pemerintah sebagai pengayom dan pengemban kesejahteraan masyarakat sangat strategis. Relevan dengan hal ini tepatlah apa yang dikatakan Caius Suetonius Tranquillus (71-135) bahwa “Boni pastoris est tondere pecus, non deglubere”, tugas gembala yang baik adalah mencukur ternaknya bukan mengulitinya. Artinya seorang penguasa mempunyai kewajiban menyejahterakan masyarakatnya, bukan menyengsarakan mereka yang berasal dari kelompok marginal.40
Hukum melalui penegakannya yang berkeadilan seyogianya memegang peranan penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat (bonum commune communitatis) atau untuk kebaikan umum (pro bono publico). Jeremy Bentham dan John Stuart Mill merumuskannya dengan kalimat “The greatest happiness of the greatest number”,41 bahwasanya tujuan hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada jumlah sebanyak-banyaknya. Sesungguhnya hukum pada hakikatnya untuk mengantarkan masyarakat kepada kesejahteraan dalam hidupnya, yang oleh Jeremy Bentham disebut kebahagiaan. Hanya saja, di kebanyakan negara terutama di negara-negara berkembang peranan tersebut belum menjadi kenyataan, demikian juga di Indonesia, hukum belum berkeadilan yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
Kondisi tersebut di atas menggugat eksistensi hukum yaitu menjaga ketertiban dan memberikan keadilan. Muncul pertanyaan, “hukum untuk masyarakat” atau “masyarakat untuk hukum”? Memilih yang pertama menimbulkan suasana yang dinamis, sedang yang kedua statis danstagnant atau macet.42 Eksistensi hukum dalam banyak kasus justru menyebabkan penderitaan masyarakat khususnya masyarakat kelompok marginal seperti kaum buruh dan hanya menguntungkan kelompok elit.

40.B. J. Marwoto, H. Witdarmono, Op. Cit., hlm. 33.
41.J. W. Harris, 1989, Legal Philosophies, Butterworths, London, hlm. 36. Lihat juga Roscoe Pound, 1989, Pengantar Filsafat Hukum,Brahtara, Jakarta, hlm. 42.
42.Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain………Op. Cit., hlm. 43.
Di samping itu hukum juga tidak mampu membebaskan masyarakat yang mengalami penderitaan akibat kebijakan (beleid) pemerintah yang keliru. Padahal Roscoe Pound (1870-1964) sudah mengingatkan dengan teorinya yaitu “law as tool of social engineering” bahwa hukum berfungsi sebagai alat perekayasa (pemberdayaan) sosial. Hukum itu ditandai olehnya sebagai suatu jenis teknik sosial (social engineering) atau kontrol sosial (social control) di dalam suatu masyarakat politik, yakni dalam negara. Tujuannya ialah untuk sebaik-baiknya mengimbangi kebutuhan-kebutuhan sosial dan individual yang satu dengan yang lain.43
Sebagai bagian dari keluarga ilmu, maka ilmu hukum tidak dapat dipikirkan terlepas dari perkembangan ilmu pada umumnya. Garis perbatasan ilmu itu sudah bergeser. Pergeseran-pergeseran ini barang tentu tak dapat diabaikan atau dianggap tidak ada oleh ilmu hukum. Ilmu hukum juga memerlukan pencerahan yang datang dari pergeseran-pergeseran tersebut di atas.44 Kita tidak akan pernah berbicara tentang hukum jika di dalamnya tidak terkait dengan manusia. Berbicara tentang hukum berarti berbicara tentang tujuan hukum yaitu untuk manusia. Dengan adanya hukum, maka yang ingin dicapai adalah pemberdayaan manusia yaitu nilai-nilai keadilan, kesejahteraan dan pada tahap yang paling tinggi adalah kebahagiaan bagi manusia. Pada hakikatnya hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yang terbanyak.45

F.TEORI TUJUAN HUKUM
Hukum senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Dalam masyarakat sering terjadi konflik oleh sebab itu diperlakukan suatu aturan untuk mengatur kepentingan antara manusia dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal teori konflik yang menekankan bahwa setiap masyarakat merupakan subjek dari perubahan sosial, dan perubahan ini terdapat dimana-mana. Setiap masyarakat pasti mengalami pertikaian dan konflik. Setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat berdasarkan pada paksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lain. 

43.Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam……Op. Cit., hlm. 180.
44.Satjipto Rahardjo, Mengajarkan Keteraturan dan Menemukan Ketidak-teraturan (Teaching Order Finding Disorder), Pidato Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000, hlm. 7.
45.Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang, hlm. 25.

Hukum memiliki tujuan yang jelas. Ada begitu banyak grand theory tentang apa yang menjadi tujuan hukum. Achmad Ali membagi grand theory tujuan hukum menjadi teori barat (teori klasik dan modern), teori timur dan teori Islam. 

1.Teori Barat

Teori Barat dibagi menjadi teori klasik dan teori modern dimana teori klasik meliputi teori etis, teori utilitis dan teori legalistik sedangkan teori modern meliputi teori prioritas baku dan teori prioritas kasuistik. Teori klasik tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Teori etis dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice).
b.Teori utilitis dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (utility).
c.Teori legalistik dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).

Sedangkan Teori Modern dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Teori prioritas baku dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
b.Teori prioritas kasuistik dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dengan urutan prioritas, secara proporsional sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.

2.Teori Tujuan Hukum Timur, teori ini tidak menampakkan kepastian tetapi hanya menekankan pada tujuan bahwa keadilan adalah keharmonisan, dan keharmonisan adalah kedamaian. Jadi berbeda dengan tujuan hukum Barat, maka tujuan hukum bangsa-bangsa Timur yang masih menggunakan kultur hukum asli mereka.

3.Teori Hukum Islam, pada prinsipnya bagaimana mewujudkan kemanfaatan kepada seluruh umat manusia yang mecakupi kemanfaatan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. 
Gustav Radburch seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan adanya tiga ide dasar hukum yang oleh sebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmaeszigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Radburch mengajarkan bahwa diperlukan penggunaan asas prioritas dalam menentukan tujuan hukum itu, dimana prioritas pertama adalah keadilan, kedua adalah kemanfaatan dan terakhir barulah kepastian hukum.46

G.POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Polri sebagai penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum (anggota Polri) itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
1.Institusi penegak hukum (Polri) beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;
2.Budaya kerja yang terkait dengan anggota Polri, termasuk mengenai kesejahteraan anggota Polri, dan
3.Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaan Polri maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja Polri, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.

Upaya penegakan hukum oleh Polri secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.

46.http://bunga-legal.blogspot.com/2010/02/teori-tujuan-hukum.html
Namun, selain ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum oleh Polri di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru. Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu :
1.Pembuatan hukum (‘the legislation of law’ atau ‘law and rule making’),
2.Sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and promulgation of law, dan
3.Penegakan hukum (the enforcement of law).
4.Ketiganya membutuhkan dukungan adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggungjawab (accountable).

Karena itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut di atas. Dalam arti luas, ‘the administration of law’ itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusan-keputusan administrasi negara (beschikkings), ataupun penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Jika sistem administrasinya tidak jelas, bagaimana mungkin akses masyarakat luas terhadap aneka bentuk produk hukum Polri tersebut dapat terbuka? Jika akses tidak ada, bagaimana mungkin mengharapkan masyarakat dapat taat pada aturan yang tidak diketahuinya? Meskipun ada teori ‘fiktie’ yang diakui sebagai doktrin hukum yang bersifat universal, hukum juga perlu difungsikan sebagai sarana pendidikan dan pembaruan masyarakat (social reform), dan karena itu ketidaktahuan masyarakat akan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa usaha sosialisasi dan pembudayaan hukum secara sistematis dan bersengaja

1.Penyelidikan dan Penyidikan
a.Tinjauan Tentang Penyelidikan dan Penyidikan
Ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan tentang pengertian penyidik dan penyidikan yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidikan sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah meletakkan tanggung jawab fungsi penyidikan kepada instansi kepolisian. Akan tetapi tidak semua pejabat kepolisian dapat memegang jabatan sebagai penyidik. Seorang pejabat kepolisian harus memenuhi syarat kepangkatan untuk dapat diberi jabatan sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal yang dimaksud, kedudukan dan kepangkatan penyidik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, diselaraskan dan diseimbangkan dengan kedudukan dan kepangkatan penuntut umum dan hakim peradilan umum.

b.Penyelidik
Menurut Pasal 1 butir 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. Pasal 4 KUHAP menegasakan lagi, bahwa Penyelidik adalah setiap polisi Negar Republik Indonesia.

c.Penyelidikan
Menurut Pasal 1 butir 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila penyelidik mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (Pasal 102 ayat (1) KUHAP). Kemudian penyelidik mengumpulkan data dan fakta yang berhubungan dengan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut. Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh penyelidik tersebut, penyelidik menentukan apakah peristiwa itu benar merupakan tindak pidana dan apakah terhadap tindak pidana tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan (H. Hamrat Hamid dan Harun M. Husein, 1992: 20-21).
Untuk dapat menentukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana benar-benar merupakan suatu tindak pidana penyelidik harus dapat mengindentifikasi suatu peritiwa sebagai tindak pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan suatu tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan dan diabaikan, yang apabila dilakukan atau diabaikan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Dengan demikian setiap tindak pidana harus mengandung unsur melawan hukum dan ats perbuatan tersebut dianccam dengan pidana. Sedangkan untuk dapat menentukan suatu tindak pidana dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, harus tersedia bukti permulaan atau bukti yang cukup (H. Hamrat Hamid dan Harun M. Husein, 1992 : 21-27).

d.Penyidikan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut M. Yahya Harapan (1998 : 99-100) pengertian penyidikan adalah suatu tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dengan adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan upaya paksa setelah pengumpulan bukti permulaan yang cukup guna membuat terang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
Dalam bahasa Belanda penyidikan disejajarkan dengan pengertian opsporing.Menurut Pinto, menyidik (opsporing) berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apa pun mendengar kabar yang sekadar beralasan, bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum.(Andi Hamzah, 2000 :118).
Maka berdasarkan beberapa pengertian diatas disimpulkan bahwa penyidikan merupakan suatu tahapan yang sangat penting untuk menentukan tahap pemeriksaan yang lebih lanjut dalam proses administrasi peradilan pidana karena apabila dalam proses penyidikan tersangka tidak cukup bukti dalam terjadinya suatu tindak pidana yang di sangkakan maka belum dapat dilaksanakan kegiatan penuntutan dan pemeriksaan di dalam persidangan.
Penyidikan sebagai bagian terpenting dalam Hukum Acara pidana yang pada pelaksanaannya kerap kali harus menyinggung mertabat individu yang dalam persangkaan kadang-kadang wajib untuk dilakukan. Suatu semboyan penting dalam Hukum Acara Pidana yaitu hakikat penyidikan perkara pidana adalah untuk menjernihkan persoalan sekaligus menghindarkan orang yang tidak bersalah dari tindakan yang seharuskan dibebankan padanya. Oleh karena tersebut sering kali proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik membutuhkan waktu yang cenderung lama, melelahkan dan mungkin pula dapat menimbulkan beban psikis diusahakan dari penghentian penyidikan.
Penyidikan mulai dapat dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenag dalam instansi penyidik,di mana penyidik tersebut telah menerima laporan mengenai terjadinya suatu peristiwa tindak pidana. Maka berdasar surat perintah tersebut penyidik dapat melakukan tugas dan wewenangnya dengan menggunakan taktik dan teknik penyidikan berdasarkan KUHAP agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar serta dapat terkumpulnya bukti-bukti yang diperlukan dan bila telah dimulai proses penyidikan tersebut maka penyidik harus sesegera mungkin memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Setelah diselesaikannya proses penyidikan maka penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum, dimana penuntut umum nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum, bila belum maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi untuk dilakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk penuntut umum dan bila telah lengkap yang dilihat dalam empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas pemeriksaan atau penuntut umum telah memberitahu bahwa berkas tesebut lengkap sebelum waktu empat belas hari maka dapat di lanjutkan prosesnya ke persidangan.
e.Penyidik
Menurut Pasal 1 butir 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditentukan dua macam badan yang dibebani wewenang penyidikan adalah Pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, selain dalam ayat (1) undang-undang tersebut dalam ayat (2) ditentukan bahwa syarat kepangkatan pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai kepangkatan penyidik yang memeriksa perkara maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 Pasal 2 ayat (1) ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik yaitu sekurang-kurangnya pembantu Letnan dua polisi (ipda), sedangkan bagi pegawai sipil yang dibebani wewenang penyidkan adalah berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b) atau disamakan dengan itu.
Pengangkatan penyidik itu sendiri dilakukan oleh instansi pemerintah yang berbeda-beda, untuk penyidik Pejabat polisi Negara diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat polisi lain.Sedangkan penyidik pegawai sipil diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul departemen yang membawahi pegawai tersebut.Wewenang pengangkatan tersebut dapat dilimpahkan pula oleh Menteri Kehakiman , dimana sebelum pengangkatan Menteri Kehakiman terlebih dahulu meminta pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Andi Hamzah, 2000 :78).
Selain terdapat penyidik seperti yang telah di jelaskan di atas, berdasarkan Pasal 10 KUHAP terdapat pula penyidik pembantu. Penyidik pembantu berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KUHAP adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (1) pasal 3 ini disebutkan bahwa syarat kepangkatan diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 3 Tahun 1983 yaitu pada Pasal 3 yang memuat bahwa yang disebut penyidik pembantu adalah pejabat polisi Republik Indonesia yang berpangkat sersan dua dan pejabat Pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Pekerjaan polisi sebagai penyidik dapat dikatakan berlaku seantero dunia.Kekuasaan dan wewenang (power and authority) polisi sebagai penyidik sangatlah penting dan sulit. Di Indonesia sendiri penyidik sangatlah penting peranannya karena polisi memonopoli penyidikan hukum pidana umum (KUHP) yang berbeda dengan negara-negara lainya dimana hal ini dapat terjadi karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang mempunyai adat istiadat yang berbeda (Andi Hamzah, 2000 :78).
f.Kewenangan Penyidik
1.Kewenangan Penyidik di Indonesia
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) berwenang untuk:

a)Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana Ketentuan dalam pasal 1 butir 25 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
b)Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
Kegiatan penyidikan yang pertama kali dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap suatu kejahatan pada saat di tempat kejadian adalah menemukan barang bukti maupun bekas-bekas kejahatan yang tertinggal pada tempat kejadian pekara (TKP) atau bagian-bagian terjadinya kejahatan. Barang bukti pertama yang dicari oleh penyidik adalah menemukan sidik jari pelaku kejahatan, hal ini termasuk dalam lingkup hukum acara pidana.
c)Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka Kewenangan ini penting dimiliki oleh penyidik , karena berkaitan dengan adanya orang yang dicurigai yang mengharuskan penyidik mengambil tindakan memberhentikan guna melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan. Namun dalam hal orang yang dicurigai tidak mengindahkan peringatan penyidik maka penyidik pun tidak dapat melakukan upaya paksa yang dibenarkan undang-undang. karena kalau akan melakukan penangkapan harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi misalnya adanya surat perintah penangkapan.

d)Melakukan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan
Penangkapan menurut Pasal 1 butir 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penahanan menurut Pasal 1 butir 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Disamping itu terdapat syarat-syarat penahanan, yaitu:
(1)Syarat Subjektif
(a)kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
(b)kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti
(c)kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali

(2)Syarat Objektif
(a)tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
(b)kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh Undang-Undang, Pasal 21 Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggeledahan terdiri dari 2 jenis yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah menurut pasal 1 butir 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penggeledahan badan menurut pasal 1 butir 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Penyitaan menurut pasal 1 butir 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
(1)Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
(2)Benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
(3)Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
(4)Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

g.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk – petunjuk dalam pelaksanaan dan teknis penyelidikan maupun penyidikan yang terdapat dalam KUHAP antara lain :
Pasal 102
(1)Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2)Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3)Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1)Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2)Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a. BAB XIV
Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 107
(1)Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2)Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 108
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Pasal 109
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1)Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2)Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3)Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
(4)Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 111
(1)Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2)Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3)Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4)Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Pasal 112
(1)Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2)Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Pasal 114
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115
(1)Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2)Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka
Pasal 116
(1)Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
(2)Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.
(3)Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
(4)Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Pasal 117
(1)Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
(2)Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
(1)Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.
(2)Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Pasal 120
(1)Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
(2)AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 121
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 123
(1)Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
(2)Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3)Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.
(4)Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5)Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.
Pasal 124
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
PasaI 125
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34.
Pasal 126
(1)Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2)Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3)Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 127
(1)Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2)Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.
Pasal 128
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Pasal 129
(1)Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
(2)Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3)Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(4)Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
Pasal 130
(1)Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik.
(2)Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.
Pasal 131
(1)Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya.
(2)Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129 undang-undang ini.
Pasal 132
(1)Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
(2)Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.
(3)Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4)Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5)Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.
(6)Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.
Pasal 133
(1)Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2)Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3)Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 134
(1)Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2)Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut. (3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Pasal 135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Pasal 136
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.

2.Etika Profesi Polisi

Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (order) dan hukum. Kepolisian nasional di Indonesia disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Polri bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, yang seharusnya dapat menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Namun, anggota Polri tetaplah manusia biasa, masih banyak anggota Polri yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Berikut merupakan beberapa pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh anggota Polri:

a.Pelanggaran disiplin ringan:
Tidak membawa surat kelengkapan data diri; pelanggaran perilaku; pelanggaran ketertiban penggunaan seragam Polisi, atribut dan kelengkapannya; pelanggaran performance; pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor; pelanggaran atas penggunaan inventaris dinas; lupa membawa surat izin senjata api atau inventaris dinas yang dipinjam pakaikan; ke luar kantor pada jam dinas tanpa izin pimpinan.

b.Pelanggaran disiplin berat:
Mangkir atau tidak melaksanakan tugas atasan (disersi); melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari tiga bulan; berbuat asusila; ikut terlibat dan/atau memback-up dalam suatu tindak pidana/kejahatan yang terorganisasi; penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan.
Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran disiplin yang sifatnya ringan berupa tindakan disiplin, sedangkan untuk pelanggaran disiplin berat berupa hukuman disiplin. Etika kepolisian merupakan sarana untuk mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat; mencapai sukses penugasan; membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat; mewujudkan polisi yang profesional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.
Pelanggaran terhadap etika kepolisian pun kerap terjadi. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia meliputi pelanggaran terhadap etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, serta etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Proses penegakan kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia dilakukan melalui tahapan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan pelanggaran disiplin merupakan tindak lanjut dari penerimaan laporan, tertangkap tangan dan temuan oleh petugas yang dilakukan dalam bentuk kegiatan berupa pemanggilan terperiksa dan saksi, pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP, dan pemeriksaan saksi ahli.
Proses persidangan pelanggaran disiplin anggota Polri melalui beberapa tahap, yaitu tahap persiapan sidang, pelaksanaan sidang, serta pelaksanaan putusan sidang.

BAB III
PEMBAHASAN
A.Apakah pelaksanaan juklak, juknis tentang penyelidikan dan penyidikan sudah menjamin bahwa penegakan hukum sesuai dengan etika profesi Polisi ?

Juklak dan Juknis tentang penyelidikan dan penyidikan apabila dilaksanakan dengan benar akan menjamin bahwa penegakan hukum sesuai dengan etika profesi Polisi, namun apabila hal tersebut tidak diimbangi dengan mental dan moral baik dari para penyidik maka pelaksanaan penegakan hukum akan menjadi tidak sesuai dengan etika profesi Polri. Disamping itu apabila pelaksanaan Juklak dan Juknis tersebut mengutamakan kepastian hukum maka secara tidak langsung akan mengesampingkan nilai-nilai lainnya seperti keadilan dan kemanusiaan.

Oleh karena itu dalam proses penyidikan, perlu segera dilakukan perubahan-perubahan mendasar dengan mencari akar permasalahan yang menghambat proses tersebut, baik terhadap aparat penyidiknya, ketentuan-ketentuan hukum dan petunjuk pelaksanaannya serta cara-cara yang dilakukan dalam proses dimaksud, untuk mewujudkan penyidik yang mandiri dan profesional.

Kemandirian penyidik disini dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan tidak terpengaruh dan atau dipengaruhi oleh pihak lain, bebas dari keterpengaruhan politis, bahkan oleh penguasa negara dan pimpinan sekalipun. Selanjutnya konsep profesionalisme penyidik secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kemahiran penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya di dukung oleh pengetahuan dan keterampilan, wawasan serta ethos kerja yang tinggi, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun taktik dan teknik penyidikan secara benar dan tepat berdasarkan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

Revitalisasi proses penyidikan Polri untuk mewujudkan supremasi hukum, tentunya perlu pembenahan beberapa aspek yang berkaitan dengan penegakan hukum yaitu aspek Perundang-undangan, aspek aparat penegak hukum, sarana dan prasarana serta budaya, masyarakat. Keempat aspek tersebut saling mempengaruhi yang satu dengan yang lainnya. Dalam rangka pencapaian hasil penyidikan yang optimal, efektif dan efisien, tentunya pembenahan keempat aspek itu tidak dapat dilaksanakan sekaligus, tapi perlu pengaturan dan pemikiran prioritas yang tepat, bertahap dan berlanjut.

Untuk itu Revitalisasi proses penyidikan Polri perlu memprioritaskan pembenahan kultur penyidik, terutama yang berkaitan dengan moral dan etika agar tidak melukai dan merugikan masyarakat pencari keadilan. Disamping itu perlu perubahan perilaku, dari sikap membela penguasa menuju ke pembelaan rakyat yang benar serta merubah sistem yang berlaku yang telah diatur dalam KUHAP dan petunjuk-petunjuk penyidikan yang tidak efisien. Dengan melalui perubahan-perubahan diatas diharapkan terwujud sosok penyidik yang profesional, bersih, berwibawa dan dicintai rakyat yang dilindungi, diayomi dan dilayani. Langkah-langkah tersebut akan tercermin pada integritas pribadi setiap penyidik/ penyidik pembantu yang mampu menjamin reputasi, legitimasi, maupun kredibilitas penyidik secara utuh.

Sehubungan dengan pembahasan tersebut diatas, maka strategi Revitalisasi proses penyidikan Polri yang perlu dilaksanakan sebagai berikut :
a.Kembali kepada jati diri Polri selaku aparat penegak hukum sesuai visi dan misinya, dengan mengutamakan perubahan perilaku penyidik. Perilaku penyidik yang mendesak harus dirubah adalah perilaku penguasa (arogan) dan pemerasan atau meminta imbalan uang dan atau barang dalam menangani perkara.
b.Pendekatan pencapaian tujuan hidup sejahtera dengan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya harus dirubah dengan pola hidup prasaja dan berbudi luhur sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata. Untuk itu aparat penyidik / penyidik pembantu harus dikembalikan jati dirinya menjadi pembela rakyat yang dirugikan orang lain, pelindung semua warga dan pelurus warga yang tersesat perbuatannya, dengan memahami dan menghayati kembali moral dan etika profesi kepolisian. Setiap insan penyidik/penyidik pembantu harus memiliki kepribadian moral yang kuat dan menghayati secara mendalam, norma-norma bagi penegak hukum disamping Perundang-undangan dan taktik serta teknik penyidikan.

c.Budi luhur yang mendasari kepribadian yang kuat dan mantap adalah sebagai berikut :

1)Kejujuran.
Dasar setiap usaha untuk menjadi orang kuat secara moral adalah kejujuran. Tanpa kejujuran kita sebagai manusia tidak dapat maju selangkah pun karena kita belum berani menjadi diri kita sendiri. Tanpa kejujuran keutamaan-keutamaan moral lainnya akan kehilangan nilainya. Ada dua sikap jujur yang penting: pertama, sikap terbuka; kedua, sikap fair atau wajar. Sikap yang pertama mendasari kesediaan penegak hukum untuk melayani pencari keadilan secara seimbang dan tidak diskriminatif. Sikap kedua, yaitu sikap berlaku wajar sebagai sesama warga negara, menghindarkan diri dari perilaku angkuh dan berlebihan, sehingga cenderung untuk otoriter dan berlaku kasar/ menindas terhadap orang lain, bertindak sewenang-wenang karena berkuasa.

2)Nilai-nilai Autentik
Autentik berarti : kita menjadi diri kita sendiri. Manusia autentik adalah manusia yang menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadiannya yang sebenarnya. Dalam diri para penegak hukum, autensitas pribadi tersebut misalnya: tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat penyidik selaku anggota masyarakat dan warga negara, tidak mengisolir diri dari pergaulan sosial, bersikap mendahulukan kepentingan klien serta tugas dan kewajibannya, berani berbuat sendiri bukan karena semata-mata telah diperintahkan oleh atasan atau karena peraturan/ketentuan yang diberlakukan baginya, berani berinisiatif secara bijaksana.

3)Kesediaan untuk bertanggung jawab.
Kejujuran sebagai kualitas dasar kepribadian moral menjadi operasional di dalam kesediaan untuk bertanggung jawab. Ini berarti :
a)Kesediaan untuk melakukan apa saja yang harus dilakukan dengan sebaik mungkin. Contoh : sikap tidak diskriminatif yang wajib dilakukan dalam pelayanan oleh penyidik.
b)Bertindak secara proporsional. Misalnya : tidak dibenarkan dengan sengaja membebani klien dengan biayabiaya yang tidak perlu.
c)Tidak membatasi perhatiannya pada apa yang menjadi urusan dan kewajibannya saja, melainkan merasa bertanggung jawab bilamana saja ia diperlukan.
d)Kesediaan untuk meminta dan untuk memberikan pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya, atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Jika ia lalai, ia bersedia untuk dipersalahkan dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada orang lain, apalagi bawahannya.

4)Kemandirian moral.
Yang dimaksudkan adalah bahwa penyidik tidak begitu saja ikut-ikutan dengan pandangan-pandangan moral di lingkungannya, melainkan selalu membentuk penilaian dan pendirian sendiri, serta bertindak sesuai dengannya. Misalnya : perilaku moral yang didasarkan pada perasaan malu, oportunis, malas, emosi, pertimbangan untung rugi. Mandiri secara moral berarti bahwa penentuan sikap kita tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas; atau kita mungkin tidak akan pernah dapat rukun hanya demi kebersamaan, apalagi kalau sampai melanggar keadilan. Dalam hal ini seorang penyidik harus memiliki integritas moral, dalam arti segala pertimbangan moral harus melandasi tugas-tugas profesionalnya. Pertimbangan moral profesional ini harus diselaraskan dengan nilainilai sopan santun serta nilai-nilai agama.

5)Keberanian moral.
Keberanian moral pada prinsipnya merupakan kemampuan untuk selalu membentuk penilaian terhadap suatu masalah moral atas dasar keutamaan intelektual. Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati yang menyatakan diri dalam atau melalui kesediaan untuk mengambil resiko konflik. Keberanian semacam ini misalnya terungkap dalam : sikap para penegak keadilan atau para penegak hukum untuk menolak segala macam bentuk tindak korupsi atau penyuapan.

6)Kerendahan hati
Dalam bidang moral, kerendahan hati tidak hanya berarti kita menyadari akan keterbatasan diri kita sendiri, melainkan juga sadar akan kemampuan kita sendiri untuk memberikan penilaian moral yang terbatas. Jadi atas dasar kesadaran ini, kita tidak perlu memutlakan pandangan moral kita sendiri pada orang lain. Tanggung jawab moral yang nyata menuntut juga sikap realistis dan kritis. Ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan untuk menciptakan suatu keadaan masyarakat yang member peluang kepada setiap anggota masyarakat untuk hidup secara lebih bebas (Lih. Magnis-Suseno, 1987, hal 141-150).

Disamping kriteria kepribadian moral yang kuat, para penyidik/ penyidik pembantu juga wajib mentaati norma-norma bagi penegak hukum pada umumnya, terutama dalam menggembalakan hukum, menyusun serta memelihara hukum. Norma-norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu :

1)Kemanusiaan.
Norma kemanusiaan menuntut penyidik untuk senantiasa memperlakukan manusia secara manusiawi, sebab dia memiliki kedudukan keluhuran budi. Mereka harus dihormati sebagai pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Hukum yang ada harus dilihat sebagai pembatasan kebebasan setiap orang untuk menjadikannya benar-benar bebas, pandangan tersebut menjadi dasar dalam rumusan hak-hak manusia yang azasi. Jadi, didalam kehidupannya manusia selalu berusaha untuk menyesuaikan sikap dan tingkah lakunya terhadap dunia dan lingkungannya untuk menjaga nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

2)Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya. Seseorang disebut adil bila ia dapat mengenali dan mengakui yang lain, yang berbeda dari dirinya sendiri. Keadilan itu dapat ditentukan didalam kehidupan bersama antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi rasa keadilan, seorang penyidik dituntut untuk mentaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma secara hukum dan secara moral.

3)Kepatutan
Kepatutan adalah hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan Undang-Undang dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya. Hukum pada hakekatnya berlaku umum, namun dalam realitas hidup manusia, banyak terdapat hal-hal yang tidak mungkin disebut dengan ukuran umum/universal. Pemberlakuan hukum pada dasarnya untuk mengoreksi perbuatan seseorang. Namun dalam banyak hal, yang patut itu belum tentu adil menurut hukum. masalah tersebut perlu dilihat dari sebab-sebab yang melatar belakangi perbuatan seseorang. Disamping banyak hal yang belum diatur dalam hukum. Oleh sebab itu, kepatutan juga wajib dipelihara dalam pemberlakuan hukum dan Perundang-undangan dengan maksud untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan ketajaman hukum itu sendiri. Perubahan aspek budaya penyidik ini akan secara langsung ditanggapi oleh masyarakat, baik dengan pujian, perasaan puas atau sebaliknya dengan celaan atau kekecewaan masyarakat.

d.Percepatan Revisi KUHAP dan Petunjuk-petunjuk Penyidikan.
Aturan-aturan tertentu dalam KUHAP baik yang berkaitan dengan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan/ penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi/ tersangka serta penyerahan berkas BAP banyak yang tidak efisien dan menjadi beban penyidik, yang akhirnya menghambat proses penyidikan dan bahkan berakibat terabaikannya perlindungan hak azasi baik tersangka, korban maupun saksi.

Dengan penyederhanaan prosedur penyidikan melalui revisi KUHAP, memberi dasar dan peluang bagi Polri untuk menyederhanakan petunjuk-petunjuk teknis dan petunjuk-petunjuk penyidikan lainnya guna mewujudkan proses penyidikan yang efektif, efisien, cepat, murah dan sederhana. Diharapkan proses penyidikan yang akan datang tidak lebih dari dua puluh hari dan berkas tidak lebih dari lima belas lembar. Sehingga penggunaan sumber daya organisasi baik yang menyangkut dana, personil, peralatan dan waktu akan dapat dihemat dan digunakan untuk menangani perkara-perkara yang lebih banyak lagi. Agar ide-ide efisiensi KUHAP dapat diterima oleh pemerintah, DPR dan masyarakat, perlu langkah-langkah untuk mencari dukungan baik dari lingkungan akademisi, masyarakat maupun anggota DPR itu sendiri.

B.Penegakan hukum yang sudah dijiwai etika profesi Polisi, apakah bertujuan memenuhi rasa keadilan ? ( Aristoteles, Justianus, Mill dll)

Penegakan hukum yang sudah dijiwai etika profesi Polisi bertujuan memenuhi rasa keadilan sesuai dengan Teori Aristoteles yang mengaitkan teorinya tentang hukum dengan perasaan sosial-etis yang bukanlah bawaan alamiah ‘manusia sempurna’ versi Socrates, bukan pula mutu ‘kaum terpilih’ (aristocrat) model Plato. Perasaan sosial-etis ada dalam konteks individu sebagai warga Negara (polis). Formulasinya tentang keadilan bertumpu pada tiga sari hukum alam yang dianggapnya sebagai prinsip keadilan utama, yaitu: Honeste vivere, alterum non laedere, suum quique tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, dan memberi kepada tiap orang bagiannya).

Tahun 527 – 322 SM ; (1) Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, ‘Corpus Iuris’ sebagai jaminan atas keadilan dan hak-hak asasi manusia. Sehubungan dengan keadilan, Ulpianus (200 SM), seorang pengemban hukum kekaisaran Romawi pernah menuliskan “Íustitia Est Constants Et Perpetua Voluntas Ius Suum Cuique Tribuendi” yang mengandung makna bahwa keadilan adalah kehendak yang bersifat tetap dan yang tak ada akhirnya untuk memberikan kepada tiap-tiap orang, apa yang menjadi haknya. Paradigma keadilan dijabarkan lebih lanjut oleh Justianus dalam Corpus Iuris Civilis, yang bermakna peraturan dasar dari hukum adalah hidup dengan patut, tidak merugikan orang lain dan memberi pada orang lain, apa yang yang menjadi bagiannya.47 Cita-cita hukum untuk menegakkan keadilan dicerminkan dalam suatu adagium hukum Fiat Justitia, ruat caelum. Keduanya mengandung pengertian tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh.

47. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, hal.3
Rasa keadilan perlu dikontrol dan dicerahi oleh sebuah akal yang lebih tinggi.” Ini adalah kalimat paling kritis dari John Stuart Mill atas fenomena kesadaran moral publik dalam bukunya yang berjudul Utilitarianism (1861).

Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan,selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.

Adapun ketiga hal tersebut (keadilan, hidup secara terhormat dan hak asasi manusia) ada didalam etika profesi Polri, antara lain :
1.Dalam Kode Etik Kepolisian Bab II tentang Etika Kelembagaan, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.”
2.Pasal 2, menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a.  Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b.  Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c.  Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
3.Pasal 4, menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan:
a.  Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b.  Tidak memihak;
4.Pasal 5 huruf e menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang”
5.Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.”
6.Pasal 20 menyatakan bahwa “Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.”

C.Apakah bertujuan kemanfaatannya ? (Jeremy Bertham, Jhon Stuart Mill ) Apakah bertujuan kepastian hukum ?

Prinsip moral tertinggi yang disebutnya dengan ‘Asas Kegunaan atau Manfaat’ (the principle of utility).  Maksud Asas Manfaat atau Kegunaan, kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Oleh karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia juga merupakan ukuran moralitas.

Singkatnya, Utilitarianisme Klasik yang diusung oleh Jeremy Bentham, James Mill dan, anaknya, John Stuart Mill, dapat diringkas dalam tiga proposisi berikut:
d.Pertama, semua tindakan mesti dinilai benar-baik atau salah-jelek semata-mata berdasarkan konsekuensi atau akibatnya.
e.Kedua, dalam menilai konsekuensi atau akibat itu, satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan.
f.Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain.

Unsur yang diharapkan dari hukum adalah kepastian (legal certainty). Lembaga-lembaga hukum seperti hak milik, status perkawinan, dan kontrak semuanya harus ditepati oleh para pihak yang mengadakannya. Tanpa kepastian hukum akan muncul kekacauan dalam masyarakat Oleh karena itu, jelas bahwa berfungsinya hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam masyarakat. Dengan terciptanya hal itu akan memungkinkan manusia untuk mengembangkan segala bakat dan kemampuannya. Dapat dikatakan bahwa keseluruhan kaidah atau norma dan ketentuan hukum yang dibuat manusia akhirnya bermuara pada suatu asas utama yang diarahkan untuk penghormatan dan pengakuan terhadap martabat manusia. Sehingga, jika ditanya manakah yang lebih penting antara ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum? Pertanyaan ini dijawab oleh Denis Lloyd, ”………..justice is little more than the idea of rational order or coherence and therefore operates as a principle of procedure rather than substance” 48
Berbicara tentang etika maka tidak terlepas dari  perilaku dan tindakan manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedangkan kepolisian pada intinya merupakan  aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Sehingga dengan adanya etika kepolisian mampu dijadikan barometer oleh pihaknya untuk menjadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum.

Memang Republik Indonesia ini sudah mendesak untuk memiliki polisi yang beretika, jujur, bersih, dan mengayomi masyarakat. Tetapi kita semua tahu, kendalanya sangat banyak. Salah satu akar permasalah adalah adanya kecenderungan melemahnya penghayatan dan pengamalanetika kepolisian.

Etika sendiri terbentuk dari endapan sejarah, budaya, kondisi sosial dan lingkungan dengan segala aspek dan prospeknya. Internalisasi dan penerapan etika kepolisian yang tidak mantap, merupakan faktor penyebab kurang dalamnya pendalaman etika, sehingga polisi ditingkat pelaksanaan sangat labil, mudah goyah dan terombang-ambing dalam gelombang dan gegap gempitanya perubahan dalam pembangunan jati diri yang sejati.

Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakat.

48. Denis Lloyd, The Idea Of Law, Penguins Books, Harmondsworth, 1964, hlm. 12

Etika kepolisian dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik. Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam.

Dalam upaya menjawab harapan masyarakat terhadap kinerja Polri, jajaran Polri memang harus memberikan jaminan kepastian hukum, dengan segala kegiatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten. Dalam kaitan ini para pimpinan Polri memang sudah membuat kebijakan-kebijakan mendasar, baik secara struktural maupun mental aparatnya. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mendasar yang menekankan adanya jaminan kepastian hukum tersebut, jajaran Polri berharap adanya dukungan dan partisipasi masyarakat. Sehingga Polri dapat lebih cepat mewujudkan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

D.Sesuai  Etika Profesi Polisi, apakah tujuan penegakan hukum keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum  ( Gustav  Radbruch ), seperti apa yang bisa dipraktikkan di Indonesia ?
Gustav Radbruch mengatakan bahwa hukum yang baik adalah ketika hukum tersebut memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kegunaan. Sekalipun ketiganya merupakan nilai dasar hukum, namun masing-masing nilai mempunyai tuntutan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan dan menyebabkan adanya ketegangan antara ketiga nilai tersebut (Spannungsverhaltnis).

Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolak ukur sistem hukum positif. Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal. Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.

Apabila, dalam penegakan hukum cenderung pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Hal ini dikarenakan, di dalam kepastian hukum yang terpenting adalah peraturan itu sendiri sesuai dengan apa yang dirumuskan. Begitu juga ketika nilai kegunaan lebih diutamakan, maka nilai kegunaan akan menggeser nilai kepastian hukum maupun nilai keadilan karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah hukum tersebut berguna bagi masyarakat. Demikian juga, ketika yang diperhatikan hanya nilai keadilan, maka akan menggeser nilai kepastian hukum dan kegunaan. Sehingga, dalam penegakan hukum harus ada keseimbangan antara ketiga nilai tersebut.

Ketiga nilai hukum tersebut tidak dapat diterapkan secara seimbang oleh aparat penegak hukum ketika mereka menangani kasus Mbah Minah yang dituduh mencuri 3 biji kakao dari perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan 4. Di dalam persidangannya, Minah menuturkan bahwa tiga biji kakao tersebut untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang.

Kalau melihat kasus Minah, dapat disimpulkan bahwa aparat penegak hukum mengutamakan kepastian hukum dalam penegakan hukumnya tanpa memperhatikan rasa keadilan. Penegakan hukum yang diartikan oleh para aparat penegak hukum yang menangani kasus Minah adalah Penegakan hukum secara tekstual yaitu mengartikan perbuatan Minah sebagai pencurian. Padahal kalau mau dihitung, harga buah kakao tersebut lebih murah dibandingkan biaya perkara yang harus dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, motif Minah adalah potret dari kemiskinan. Kalau ada yang mau dihukum, seharusnya Negara karena tidak dapat menjalankan fungsinya yaitu mensejahterakan rakyat.

Berdasarkan pendapat Radbruch, dapat dikatakan bahwa seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/ state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Namun, wajah peradilan Indonesia berangkat dari kasus Minah hanya menitikberatkan pada aspek dogmatika atau statutory law bahkan seringkali hakim hanya bertugas untuk menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) yang berakibat pada penciptaan keadilan formal belaka bahkan seringkali menemui kebuntuan legalitas formal.

Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya sarat dengan etis dan moral. Penegakan hukum seharusnya dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat. Namun disamping itu, masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Kendatipun demikian, terkadang apa yang dianggap berguna belum tentu adil, begitu juga sebaliknya, apa yang dirasakan asil, belum tentu berguna bagi masyarakat. Namun perlu diperhatikan bahwa di dalam menegakan hukum akan lebih baik diutamakan nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan penegakan hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo.

Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch menyebut keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tiang penyanggah penegakan hukum. Ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi hukum yang memadai. Khusus tujuan keadilan atau finalitas yaitu menekankan dan menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Namun Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa masalah kepastian hukum bukan urusan undang-undang semata, melainkan lebih merupakan urusan perilaku manusia. Kepastian hukum itu menjadi masalah besar sejak hukum itu dituliskan. Sebelum itu, selama ribuan tahun, apabila kita berbicara mengenai hukum, maka kita lebih banyak berbicara mengenai keadilan.

Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia.

Seperti halnya kasus Minah tersebut, untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku, adalah baik ketika para penegak hukum berpikir dan bertindak secara progresif yaitu tidak menerapkan peraturan secara tekstual tetapi perlu menerobos aturan (rule breaking) karena pada akhirnya hukum itu bukan teks demi tercapainya keadilan yang diidamkan oleh masyarakat.

Hukum yang progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bukan sebagai institusi yang bersifat mutlak dan final, melainkan sebagai institusi bermoral, bernurani dan karena itu sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. Maka kalimat “hukum untuk manusia” bermakna juga “hukum untuk keadilan”. Ini berarti, bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Intinya adalah penekanan pada penegakan hukum berkeadilan yang di Indonesia yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan “masyarakat yang adil dan makmur”. Oleh karena itu, pemerintah yang mengemban tugas negara dalam membuat undang-undang harus sungguh-sungguh memperhatikan 2 (dua) hal yang telah dijelaskan di atas yaitu hukum hendaknya membuat sejahtera dan bahagia masyarakat serta hukum yang diciptakan harus berpihak kepada masyarakat dan itulah yang disebut “hukum untuk manusia”.

Menurut Suteki, Masalah yang seringkali muncul adalah tidak dipenuhinya nilai keadilan, terutama rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak dengan sungguh-sungguh menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat (the living law) seperti yang telah diamanatkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman dengan alasan terkait dengan aturan hukum formal yang sebenarnya kaku dan seringkali melenceng dari rasa keadilan masyarakat. Di sini penegakan hukum telah mengalami kebuntuan legalitas formalnya untuk menghadirkan keadilan substantif. Ada yang perlu dilakukan untuk menembus kebuntuan legalitas formal itu, yaitu dengan melakukan non of enforcement of law yaitu kebijakan tidak menegakan hukum.

Kebijakan untuk tidak memberlakukan hukum dapat dilakukan dalam situasi sebagai berikut:

1.Kalau hukum tidak akrab dengan realitas sosial, tidak dekat dengan rasa keadilan rakyat, tidak dimengerti karena bahasa hukum yang sulit dimengerti. Bahasa hukum terbatas jumlahnya dan rata-rata berasal dari golongan penguasa dan orang-orang yang sulit dimengerti oleh rakyat ini kerap kali dianggap merupakan suatu kesombongan kekuasaan (The Arrogance of Power).
2.Bilamana peraturan pelaksanaan merupakan sesuatu yang mutlak harus ada pada suatu produk hukum tertentu. Dalam keadaan demikian ini, tanpa peraturan pelaksanaan, maka produk hukum secara operasional akan berhenti fungsinya dan hanya dapat menjadi bahan diskusi.
3.Bila peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pancasila sebagai Kaidah Penuntun.

Menurut penulis, kebijakan tidak menegakkan hukum seharusnya bias dilakukan oleh para aparat penegak hukum ketika menangani kasus minah demi terwujudnya keadilan substansial dan bukan hanya keadilan formal yang hanya mementingkan nilai kepastian hukum.

Unsur utama yang dibutuhkan manusia dari hukum adalah ketertiban. Dengan terwujudnya ketertiban maka berbagai keperluan sosial dalam bermasyarakat akan terpenuhi. Kepustakaan common law seringkali menyandingkan hukum dengan ketertiban atau menyebutnya law and order. Untuk mewujudkan ketertiban itu manusia memunculkan keharusan-keharusan berprilaku dengan cara tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kaidah. Kaidah dan ketertiban yang diperlukan manusia adalah ketertiban dan kaidah yang sesungguhnya dapat menciptakan keadaan yang memungkinkan manusia secara wajar mewujudkan kepribadiannya secara utuh, yang dengan itu ia dapat mengembangkan semua potensi kemanusiaan seperti apa yang secara bebas yang dikehendakinya (vrije will). 49

49.B. Arief Sidharta, Aliran Filsafat Dan Hukum, makalah dalam seminar nasional, Menata Sistem Hukum Nasional Menuju Indonesia Baru, SEMA Univ. Atma Jaya, Yogyakarta, 4 Desember 1999, hal. 2
BAB IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN

1.Krisis yang terjadi dalam penegakan hukum khususnya dalam terciptanya keadilan disebabkan paradigma aparatur penegak hukum masih dengan paradigma lama yaitu semata-mata mengedepankan aspek kepastian hukum dengan mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Artinya aparatur penegak hukum terutama yang berhubungan langsung dengan pengadilan, lebih memperhatikan peraturan dan prosedur, sehingga keadilan menjadi terpinggirkan.
2.Aparatur penegak hukum khususnya hakim terpaku dengan paradigma rule making yang hanya menerapkan undang-undang semata. Kurang berani untuk menerapkan paradigma rule breakingyaitu penerapan hukum yang melompat ke aspek nilai-nilai keadilan dan terutama kemanusiaan. Paradigma rule breaking ini sering disebut penegakan hukum progresif.
3.Aparatur penegak hukum belum sepenuhnya memahami bahwa tujuan finalitas penegakan hukum yang berkeadilan adalah hukum untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
4.Proses penyidikan Polri yang dilakukan saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan dan kurang efisien. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekecewaan masyarakat dan hilangnya kepercayaan mereka terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum, khususnya terhadap penyidik Polri.
5.Penyimpangan-penyimpangan oknum penyidik disebabkan kurang dihayatinya pedoman-pedoman/ ajaran-ajaran dalam Tri Brata maupun Catur Prasetya. Etika Profesi Penyidik belum mereka kenal. Sehingga tindakan-tindakan yang penyidik lakukan lebih mengarah pada membela kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat.
6.Bentuk penyimpangan pada umumnya berupa kekerasan / penganiayaan, arogan, tidak sopan dalam melayani pencari keadilan. Disamping itu juga masih banyak perbuatan-perbuatan oknum penyidik yang merugikan masyarakat dengan meminta imbalan dalam menyelesaikan perkaranya.
7.Disisi lain ditemukan aturan-aturan dalam UU No. 8 / 1981 tentang KUHAP, khususnya yang mengatur tentang pelaksanaan proses penyidikan, baik dalam kegiatan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka dan saksi serta penyerahan berkas perkara pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum banyak yang tidak efisien. Yang berakibat pada rendahnya produktivitas penyidik.
8.Untuk mewujudkan harapan masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum dengan murah, cepat dan sederhana, perlu dilakukan reformasi dalam proses penyidikan, terutama pasal-pasal KUHAP yang tidak efisien.
9.Reformasi yang mendasar harus dimulai dari merubah perilaku penyidik/penyidik pembantu dengan mengembalikan jati dirinya sebagai petugas yang membela kepentingan rakyat lemah dan dirugikan melalui pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan nilai-nilai etika profesi penyidik.
10.Disisi lain, dalam rangka meningkatkan produktivitas penyidik, perlu diadakan perubahan sistem peradilan pidana dengan merubah pasal-pasal dalam KUHAP yang tidak efisien serta perbaikan petunjuk-petunjuk penyidikan ke arah yang lebih sederhana tanpa harus mengurangi bobot pembuktian materiil di sidang pengadilan.
11.Perubahan-perubahan tersebut perlu dirumuskan secara konseptual, terencana dan berlanjut, agar implementasi strategis sampai jangka panjang dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien dan supremasi hukum dapat diwujudkan.

B.REKOMENDASI

1.Agenda yang harus segera dilakukan adalah menyusun konsep etika profesi penyidik dan konsep usulan revisi KUHAP. Kedua konsep tersebut perlu dimintakan masukan dan tanggapan dari masing-masing lingkungan komunitinya, dengan saresehan atau seminar, tatap muka, diskusi dsb. Kedua rumusan diatas juga perlu disosialisasikan kepada aparat CJS untuk memberikan pemahaman yang sama tentang maksud dan tujuan perubahan-perubahan tersebut. Etika profesi atau pedoman kerja penyidik perlu dilatihkan di kesatuan-kesatuan Polri, kerja sama dengan Lemdiklat.

2.Setelah dikaji secara mendalam dan diputuskan pemberlakuannya, maka etika profesi penyidik harus diberikan / diajarkan pada setiap pendidikan dan pelatihan penyidik. Sedangkan doktrin induk, Tribrata dan Catur Prasetya diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan pembentukan (SPN, AKPOL). Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan perilaku aparat penyidik, agar tidak lagi bersikap sebagai penguasa, militeristik dan materialistik, tetapi berangsur-angsur menjadi pelindung, pengayom masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, efektif dan efisien.

Upaya diatas harus dibarengi dengan pembenahan diberbagai bidang, terutama sarana dan prasarana, anggaran, kesejahteraan penyidik dan pengawasan yang seimbang. Untuk pembangunan sarana dan prasarana, seharusnya diserahkan pada Corps Reserse, karena merekalah yang tahu banyak tentang segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung operasionalnya.

Demikian pula dibidang anggaran, sudah waktunya para penyidik diberi kebebasan menentukan dan menggunakan anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatannya. Masing-masing penyidik diberi ATM untuk memudahkan penyediaan dana operasional dan administrasi setiap saat. Hal ini penting agar kepatuhan mereka terhadap etika profesinya dapat terjaga dengan baik. Sebagai sarana pengawasan, pada setiap akhir bulan diadakan gelar operasional dan pembinaan untuk meminta pertanggung jawaban para penyidik terhadap penggunaan dana dan hasil-hasil kegiatan yang telah mereka lakukan. Tentu cara diatas juga harus dikaitkan dengan keterbatasan dana kesatuan. Dibidang kesejahteraan penyidik, perlu dirumuskan tunjangan fungsional bagi penyidik maupun penyidik pembantu.

3.Orang semua tahu bahwa pelaksanaan tugas penyidik dari waktu ke waktu penuh dengan resiko, baik jiwa / keselamatan diri dan keluarga, keselamatan masa depan/ karier dan keselamatan masa depannya. Maka sudah pada tempatnyalah bila perhatian pemerintah, rakyat dan pimpinan Polri ³sedikit lebih´ dari anggota lainnya. Sekali lagi, bila penyimpangan-penyimpangan penyidik terutama yang mengarah ke pungutan-pungutan liar, KKN perlu ditiadakan. Sedangkan rumusan rancangan revisi KUHAP sudah harus diusulkan kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti sesuai prosedurnya dengan harapan KUHAP yang efisien khususnya yang berkaitan dengan proses penyidikan dapat terwujud.

4.Implementasi reformasi proses penyidikan Polri jangka panjang sudah harus didasarkan pada pola pembinaan dan pengembangan yang merupakan bagian dari strategi pembangunan Polri jangka panjang. Reformasi yang dilakukan juga harus tetap mengacu pada tantangan yang dihadapi dan yang akan datang. Pengaruh lingkungan strategik, baik global, regional maupun nasional, terutama dengan kebijakan otonomi daerah, menuntut pengetahuan mengenai karakteristik daerah dan masyarakatnya. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa sebagian besar keberhasilan penyidik dalam mengungkapkan perkara justru diperoleh dari partisipasi masyarakat sebagai buah komunikasi yang baik.

5.Untuk itu maka dalam implementasi operasional tugas-tugas penyidik, selain harus profesional dalam arti mahir dan terampil dalam menerapkan teknik dan taktik penyidikan, jangan mengenyampingkan hal penting yang harus menjadi pegangan, yaitu dukungan dari masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, Pemuda, pengusaha maupun birokratbirokrat yang ada dalam masyarakat tersebut. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat merupakan kunci pokok dalam mengoptimalkan kegiatan-kegiatan penyidikan.

6.Strategi penyelenggaraan penyidikan lebih dititik beratkan ke Polres-Polres sebagai kesatuan operasional dasar. Namun di tingkat pusat maupun Polda-Polda harus disiapkan satuan-satuan kecil dengan kemampuan tinggi untuk menangani kasus-kasus yang kompleks dan berdampak luas maupun kejahatan-kejahatan terorganisir dan berdimensi baru. Dengan demikian moral dan etika profesi yang mantap disertai prosedur penyidikan yang sederhana, dukungan sarana prasarana, anggaran dan potensi masyarakat diharapkan mampu mewujudkan supremasi hukum di Indonesia guna memenuhi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan hukum dengan murah, cepat dan sederhana. Disamping pembenahan pada aspek kultural dan instrumental diatas, perlu pula perubahan dibidang struktural, baik menyangkut struktural organisasi maupun hubungan dan tata cara kerja dengan instansi lain yang terkait. Validasi Korps Reserse perlu dijabarkan sampai tingkat Polsek sebagai ujung tombak pelayanan Polri.

7.Struktur organisasi sat Serse pada Polwiltabes, Poltabes, dan Polres/Ta dan gelar kekuatannya perlu disusun selengkap mungkin, karena di kesatuan-kesatuan tersebut harus mampu melaksanakan penyidikan sesuaidengan ancaman faktual di daerahnya.

8.Polri perlu segera memperbaiki pengelolaan sumber daya organisasi, terutama anggaran dan kesejahteraan penyidik untuk mendukung pelaksanaan ajaran-ajaran dalam etika profesi penyidik.

9.Perlu dilakukan studi banding ke beberapa negara lain yang lebih maju untuk mendalami proses penyidikan yang mereka lakukan serta merubah pasal-pasal dalam KUHAP yang tidak efisien.

DAFTAR PUSTAKA

A.Buku

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Buwono X, Sultan Hamengku, 2007, Merajut Kembali Keindonesiaan Kita, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Friedrich, Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.
Harris, J. W, 1980, Legal Philosophies, Butterworths, London.
Huijbers, Theo, 1999, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
—————, 1999, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Marwoto, B.J, H. Witdarmono, 2004, Proverbia Latina,Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Nonet, Philippe & Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung.
Pound, Roscoe, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Brahtara, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
—————, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
—————, 2007, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
—————, 2007, Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
—————, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Press, Jakarta.
—————, Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
—————-, 2009, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing.
Samekto, F. X Adji, 2008, Justice Not For All Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Genta Press, Yogyakarta.
Tanya, Bernard L, 2006, Hukum, Politik dan KKN, Srikandi, Surabaya
—————-, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2006,Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV KITA, Surabaya.
Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang.
Yudho, Winarno, 2002, “Sosok Guru dan Ilmuwan yang Kritis dan Konsisten”, Kumpulan Tulisan Peringatan 70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HUMA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang.
Denis Lloyd, The Idea Of Law, Penguins Books, Harmondsworth, 1964.

B.Makalah / Prosiding

Nyoman Nurjaya, “Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif”, Makalah dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Semarang, 15 Desember 2007.
Prosiding Seminar dan Lokakarya NasionalSolusi Permasalahan Hukum Pasca Bencana Gempa dan Tsunami di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan AusAID dan Bappenas, Semarang 31 Mei – 2 Juni 2005.
Rahardjo, Satjipto, “Mengajarkan Keteraturan dan Menemukan Ketidak-teraturan (Teaching Order Finding Disorder)”, Pidato Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 15 Desember 2000.
————–, “UUD 1945, Desain Akbar Sistem Politik dan Hukum Nasional”, Makalah dalam Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan KonstitusionalGrand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, 15-16 April 2008.
Saleh, Sudibyo. “Komitmen Supremasi Hukum di Tengah Kemajuan Masyarakat Indonesia”, Makalah yang disampaikan dalam Dialog Nasional Profesional Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan di Tengah Masyarakat yang Bersih dan Berwibawa, Jakarta, 11 Oktober 2004.
Wignjosoebroto, Soetandyo, “Hukum Progresif: Apa yang Harus Dipikirkan dan Dilakukan Untuk Melaksanakannya”, Makalah dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Undip dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta di Semarang, 15 Desember 2007.
B. Arief Sidharta, Aliran Filsafat Dan Hukum, makalah dalam seminar nasional, Menata Sistem Hukum Nasional Menuju Indonesia Baru, SEMA Univ. Atma Jaya, Yogyakarta, 4 Desember 1999.

C.Artikel dalam Jurnal, Surat Kabar dan Internet
Rahardjo, Satjipto, “Membangun ”Indonesia Incorporated”,Artikel dalam Harian Umum Suara Pembaruan, 21 September 2000.
————-, “Hukum Progresif: Sebuah Tawaran”, Artikel dalam Jentera (Jurnal Hukum), Edisi 2, 2003, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.
Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Reformasi Hukum di Indonesia: Quo Vadis? Kumpulan Artikel Hukum di Web-Site “http”//www.hukumonline.com” dalam buku Analisis Hukum 2002, Jangan Tunggu Langit Runtuh, Cetakan Pertama, PT Justika Siar Publika, Jakarta.
D.Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Pusat Bahasa, Cetakan Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Echols, John M dan Hassan Shadily, 2008, Kamus Inggris – Indonesia, An English – Indonesian Dictionary, PT Gramedia, Jakarta.
E.Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME

A. GAGASAN KONTITUSIONALISME KLASIK
1. Politeia dan Constitutio
Politeia dan Constitutio merupakan awal mula gagasan konstitualisme yang diekspresikan oleh umat manusia. Politeia (Yunani) mencakup pengertian luas tentang segala karakteristik yang menentukan ciri khas alamiah suatu negara dan segala urusan perekonomian dan urusan sosial, termasuk pengertian konstitusi dalam arti luas. Istilah Constitutio tidak dikenal dalam masa Yunani. Dalam masa Romawi, Constitutio dikenal dalam hal yang berkaitan dengan hukum gereja. Di Inggris, istilah Constitution dikenal pertama kali dalam hubungan antara gereja dan pemerintah. Di Perancis istilah Constitution digunakan di lingkungan kerajaan untk membedakan antara particular enactment dari ancient custom (kebiasaan). Konstitusi dapat dipahami dalam dua konsepsi, yaitu sebagai “the natural frame of the state” dan sebagai “the public Law of the realm”. Secara tradisional sebelum abad ke 18, konstitualisme selalu dilihat sebagi seperangkat prinsip yang tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa dan tidak ada yang mengatasi dari luar serta tidak ada pula yang mendahuluinya.
2. Warisan Yunani Kuno (Plato dan Aristoteles)
Plato dalam bukunya Republic, Nomoi dan Politicus telah memuat tema – tema yang berkaitan erat dengan gagasan konstitusionalisme. Gagasan tentang konstitusionalisme juga dikemukakan oleh Aristoteles berkaitan dengan negara dan hukum. Hukum belum dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari negara dimana negara harus tunduk dan menyesuaikaan diri dengan aturan yang ditentukan olehnya.
3. Warisan Cicero (Romawi Kuno)
Cicero memberikan sumbangan penting dalam pengertian konstitusi melalui bukunya De Re Publica dan De Legibus, dimana konstitusi mulai dipahami sebagi sesuatu yang berada diluar bahkan diatas negara. Konstitusi mulai dipahami sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan dengan prinsip the higher law.

B. KONTITUSIONALISME DAN PIAGAM MADINAH
Piagam Madinah dibuat atas persetujuan bersama Nabi Muhammad SAW dengan wakil penduduk Madinah pada tahun 622 M, terdiri dari 47 pasal. Karena fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan dokumen tersebut juga disebut sebagai konstitusi.

C. KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME MODERN
1. Konstitusi
Konstitusi adalah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk beropersainya suatu organisasi (Brian Thompson). Negara pada umumnya selalu meiliki naskah yang disebut sebagai konsitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam konsep konstitusi tercakup pengertian tertulis, kebiasaan dan konvensi negara yang menentukan susunan dan kedudukan organ –organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Konstitusi juga mengatur pembatasan kekuasaan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut suatu negara. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundangan lainnya.
2. Konstitusionalisme
Constituionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action (C.J.Friedrich). Intinya adalah kesepakatan umum atau konsensus diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Konsensus yang menjamin tegaknya konstitualisme dipahami berdasarkan elemen kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur kenegaraan. Prinsip konstitualisme modern menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau prinsip limited government. Konstitualisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, pengatur hubungan antar organ negara, pengatur hubungan organ negara dan warga negara, sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara, pengalih kewenangan, pemersatu, rujukan identitas dan keagungan kebangsaan, pusat upacara, sebagai sarana pengendalian masyarakat, dan sebagai ssarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

KONSITUSI INDONESIA DARI MASA KE MASA

A. KONSITUSI DAN HUKUM DASAR
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulisbeserta nilai dan norma yang tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk dalam pengertian konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara. Isi UUD 45 yang telah diamandemen mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali terhadap penyimpangan dalam dinamika perkembangan zaman dan sarana pembaruan masyarakat serta sarana perekayasaan ke arah cita-cita kolektif bangsa.

B. UNDANG – UNDANG DASAR 1945
UUD 45 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada awalnya dijadikan alat ntuk sesegera mungkin membentuk negara RI yang merdeka, sehingga bersifat sementara. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 UUD 45 secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi, namun nilainya bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.

C. KONSITUSI RIS 1949
Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Indonesia dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar, kemudian diberlakukan sebagai UUD RIS. Konstitusi RIS itu bersifat sementara karena lembaga pembuatnya tidak representatif.

D. UNDANG – UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
UUDS diberlakukan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950 setelah disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, DPR dan Senat Republik Indonesia. UUDS 50 bersifat sementara, bersifat pengganti terhadap Konstitusi RIS. UUDS berhasil menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang menghasilkan Majelis Konstituante, namun belum berhasil menjalankan tugasnya untuk menyusun Undang Undang Dasar yang baru.

E. PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR
1. Bentuk Perubahan
Bentuk perubahan UUD dapat berupa penggantian dan perubahan pada pokoknya yang merupakan perubahan dalam arti luas. Perubahan juga dapat dilakukan dengan cara memasukkan (insert) materi baru kedalam naskah UUD.
Berdasarkan prosedur perubahan UUD, dianut tiga tradisi yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain, yaitu tradisi mengubah materi UUD dengan langsung memasukan materi perubahan kedalam UUD. Tradisi kedua dengan mengadakan penggantian naskah UUD, dan ketiga tradisi perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen, dimana naskah perubahan tersebut dijadikan adendum tambahan terhadap naskah aslinya.
2. Prosedur Perubahan
Prosedur perubahan dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku atau rigid tidaknya suatu UUD. Makin ketat prosedur dan makin rumit mekanisme perubahan, makin rigid tipe konstitusi tersebut.

3. Empat Perubahan Pertama
UUD 45 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substansif, perubahan UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi tersebut menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan UUD 1945.

PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA

A. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD
Pembukaan UUD 1945 mencakup empat pokok pikiran, yang pertama bahwa negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan. Kedua, bahwa negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Ketiga, bahwa negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang disebut sebagai sistem demokrasi. Keempat, bahwa negara indonesia adalah negara yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran tersebut mencerminkan falsafah hidup dan pandangan dunia bangsa Indonesia serta cita-cita hukum yang menguasai dan menjiwai hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.
B. SEMBILAN PRINSIP PENYELENGGARAAN NEGARA
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Paham ke-Tuhan-an Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai seluruh wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Sebagai konsekwensi pinsip ini, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundangan yang bertentangan dengan nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Cita Negara Hukum dan The Rule of Game
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin penyelenggaraan negara adalah hukum sesuai dengan pinsip the rule of law, and not of man, sejalan dengan perngertian nomokratic, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy). UUD Republik Indonesia hendaknya enganut pengertian bahwa negara Republi Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan sekaligusadalah negara demokratis yang berdasar atas hukum, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat (demokrasi) secara langsung diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yaitu kewenangan legislatif (MPR, DPR, DPD) kewenangan eksekutif (Preseiden/Wapres), dan kekuasaan kehakiman (MA dan MK). Sedangkan fungsi legislatif dan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan disalurkan melalui sistem perwakilan (DPR,DPD, DPRD). Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung juga dilakukan melalui pemilu, pemilihan presiden / wapres, pelaksanaan referendum, dan pelaksanaan hak asasi (hak kebebasan berpendapat, hak kebebasan memperoleh informasi, hak berserikat dan lain-lain).
5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
Kedaulatan rakyat dibagi secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagi fngsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check and balances. Cabang kekuasaan legislatif tetap berada ditangan MPR, namun terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sedarajat dengan lembaga negara lainnya. Selain itu dibentuk juga Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wapres. Cabang kekuasaan yudikatif dipegang oleh dua mahkamah yaitu Mahkamaha Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan tersebut (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai prinsip check and balances.
6. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Presiden dan Wapres merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah UUD. Presiden dan Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga secara politik bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Presiden dan Wapres dapat dimintakan pertanggung jawabnya secara hukum apabila Presiden/Wapres melkukan pelanggaran hukum dan konsititusi. Menteri adalah pembantu Presiden. Mas jabatan Presiden/Wapres selama lima tahun dan tidak boleh dijabat oleh orng yang sama lebih dari dua masa jabatan, untuk membatasi kekuasaan Pesiden/Wapres.
7. Persatuan dan Keragaman
Negara Kesatuan republik Indonesia merupakan Negara Persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengataasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. NegaraKesatuan republik indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang ssesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masin, dengan dorongan, dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
8. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dengan adanya doktrin demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, sistem sosial Indonesia dapat dikembangkan menurut prinsp-prinsip demokrasi yang seimbang, sehingga menumbuhkan kultur demokrasi sosial yang kokoh dan menjadi basis sosial bagi kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Dalam paham demokrasi sosial, negara berfungsi sebagi alat kesejahteraan.
9. Cita Masyarakat Madani
Untuk menjamin peradaban bangsa di masa depan, ketiga domain (wilayah) yaitunegara, masyarakat dan pasar harus sama-sama dikembangkan keberdayaannya dalam hubungan yang fungsional, strategis dan seimbang. Doktrin masyarakat madani perlu terus dikembangkan sejalan dengan gelombang demokratisasi dalam kehidupan permasyarakat, berbangsa dan bernegara.