BAHAN ASOPS KAPOLRI APEL DANSAT TNI AD
SEJARAH POLRI DAN KEDUDUKAN KORPS BRIMOB DALAM KEPOLISIAN , HAL INI UNTUK MENJELASKAN SIAPA, APA DAN BAGAIMANA BRIMOB DALAM KONTEKS PEMOLISIAN DI INDONESIA.
CATATAN SEJARAH TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERBENTUK DARI PERJALANAN SEJARAH YANG PANJANG DARI MASA PENJAJAHAN KOLONIAL DAN MASA PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA.
DI AWAL KELAHIRANNYA, POLRI TIDAK SAJA HARUS MENJALANKAN TUGAS PEMOLISIAN SEBAGAI PENJAGA KETERTIBAN MASYARAKAT SEMATA TETAPI JUGA MENDAPAT TUGAS SEBAGAI KEKUATAN PERANG DALAM PERJUANGAN BERSENJATA UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGAMANKAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BERSERTA SEGENAP KOMPONEN KEKUATAN INDONESIA YANG KALA ITU BARU SAJA MERDEKA.
SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA INDONESIA YANG MEMILIKI STRUKTUR, HIERARKHI DAN YANG PALING UTAMA ADALAH SENJATA API , ADALAH BARISAN POLISI ISTIMEWA
BERSELANG HANYA EMPAT HARI SETELAH KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, TEPATNYA PADA TANGGAL 21 AGUSTUS 1945, SECARA TEGAS BARISAN POLISI ISTIMEWA SAAT ITU MEMPROKLAMIRKAN DIRI SEBAGAI PASUKAN POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG DIPIMPIN OLEH INSPEKTUR KELAS I (LETNAN SATU) POLISI MOCHAMMAD JASIN DI SURABAYA.
LANGKAH AWAL YANG DILAKUKAN SELAIN MENGADAKAN PEMBERSIHAN DAN PELUCUTAN SENJATA TERHADAP TENTARA JEPANG YANG KALAH PERANG, M. JASIN JUGA BERHASIL MEMBANGKITKAN SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME SELURUH RAKYAT MELAWAN SATUAN-SATUAN BERSENJATA JEPANG YANG SEDANG DILANDA DEPRESI AKIBAT KEKALAHAN PERANG.
SEBAGAI SUATU FAKTA SEJARAH BAHWA TENTARA NICA YANG DIBONCENG SEKUTU TIDAK MELUCUTI BARISAN POLISI ISTIMEWA KALA ITU, SEBAGAI SUATU KONSEKUENSI DEMOKRASI DAN KEPATUTAN INTERNASIONAL.
BAHWA POLISI SECARA UNIVERSAL MERUPAKAN ORGAN SIPIL YANG DILENGKAPI SENJATA ,TERLATIH DAN TERORGANISIR SECARA MANTAP DENGAN TUGAS UTAMA POLISIONIL YAITU MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, PENEGAKKAN HUKUM, SERTA PELAYANAN MASYARAKAT.
GAMBARAN LINTAS SEJARAH POLRI YANG DIMOTORI BRIMOB SEBAGAI TRANSFORMASI POLISI ISTIMEWA MEMBERIKAN GAMBARAN BAHWA KONSEPSI POLISI ADALAH PENJAGA PERADABAN UMAT MANUSIA MERUPAKAN JATI DIRI POLRI DALAM SETIAP TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN YANG DIMILIKI.
KEMBALI KEPADA KONTEKS INDONESIA SAAT INI, BAHWA DALAM UUD 1945 AMANDEMEN 2 , PADA BAB XII TENTANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA SECARA TEGAS PADA PASAL 4 DISEBUTKAN TENTANG POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA YANG DITUGASKAN SECARA SPESIFIK DALAM URUSAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.
TERMINOLOGI KEAMANAN ITU SENDIRI DAPAT DIURAIKAN SEBAGAI SEBUAH KONSEP YANG TERDIRI DARI :
– KATA AMAN , YAITU TIDAK ADA BAHAYA, KEJAHATAN, GANGGUAN, HAMBATAN, MASALAH, ANCAMAN, (TENTRAM), KECELAKAAN (SELAMAT), KERIBUTAN (DAMAI).
– KATA KEAMANAN :ADALAH SUATU KONDISI YANG TERBEBAS DARI BAHAYA, KEJAHATAN, GANGGUAN, HAMBATAN, MASALAH, ANCAMAN, KECELAKAAN, KERIBUTAN DSB; PERLINDUNGAN TERHADAP KEMUNGKINAN TERJADINYA GANGGUAN KEAMANAN.
– KATA PENGAMANAN : UPAYA ATAU TINDAKAN YANG DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN/MEMELIHARA KEAMANAN.
BAGIAN-BAGIAN DARI KEAMANAN MENYANGKUT ENTITAS:
– DIMENSI WILAYAH : LOKAL (RUANGAN, LINGKUNGAN, KAWASAN), NASIONAL (DALAM NEGERI), REGIONAL (LINGKUP NEGARA ATAU DUNIA), GLOBAL (DUNIA-GALAKSI)
– DIMENSI RUANG : DARAT, LAUTAN, DIRGANTARA/RUANG ANGKASA
ANALISIS KEAMANAN VERSI POLRI YANG DAPAT DIJELASKAN ADALAH , TERDIRI DARI UNSUR-UNSUR :
– ANCAMAN : TERDIRI DARI FAKTOR KORELATIF KRIMINOGEN /FKK ATAU DIKENAL DENGAN POTENSI GANGGUAN, POLICE HAZARD /PH SEBAGAI AMBANG GANGGUAN DAN ANCAMAN FAKTUAL/ AF SEBAGAI GANGGUAN NYATA.
– AF = PELANGGARAN HUKUM, BENCANA ALAM, (BERTEMUNYA N+K),
– PH : WAKTU, LOKASI, EVENT MASYARAKAT, EVENT PEMERINTAH (MERUPAKAN FAKTOR KESEMPATAN),
– FKK : WILAYAH, PENDUDUK, SUMDA, IDEOLOGI, EKONOMI, SOSBUD, HANKAM (MERUPAKAN FAKTOR NIAT)
SASARAN KEMANAN ITU SENDIRI ADALAH : TERCAPAINYA KEAMANAN UMUM YANG MELIPUTI : SECURE, SAFE, SURE, PEACE.
TUJUAN TERWUJUDNYA KONDISI KEAMANAN NASIONAL YANG MENDUKUNG KELANCARAN PEMBANGUNAN NASIONAL SESUAI YANG DICITA-CITAKAN RAKYAT YAITU TERCAPAINYA KETENTRAMAN DAN KESEJAHTERAAN DENGAN DOKTRIN TATA TENTREM KERTA RAHARJA.
BILA MERUJUK KEPADA PRODUK HUKUM SEBAGAI IMPLEMENTASI UUD 1945 AMANDEMEN KEDUA BAB XII ADALAH TERDAPAT 2 PRODUK HUKUM YANG SALING MENGUATKAN
PERTAMA ADALAH TENTANG POLRI SEPERTI YANG DIATUR DALAM UU NO 2 TAHUN 2002 DAN UU NO 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI .
SEBAGAI SEBUAH POINTER ADALAH PADA PASAL 7 UU NO 34 TAHUN 2004 KHUSUSNYA PADA NOMER KE 10 YANG MENYEBUTKAN TENTANG TUGAS TNI DALAM MEMBANTU POLRI DALAM RANGKA TUGAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG ADALAH BAGAIMANA PENGARUH PERKEMBANGAN REGIONAL DAN MEREBAKNYA ANCAMAN NON-KONVENSIONAL TELAH MEMPENGARUHI HAKIKAT KEAMANAN SUATU NEGARA.
SEBAGAIMANA DIKETAHUI, EKSISTENSI INDONESIA DAN KEMAMPUAN SURVIVALITAS DI MASA DEPAN SANGAT DITENTUKAN OLEH PERSINGGUNGAN DARI DINAMIKA SITUASI GLOBAL, HUBUNGAN ANTAR NEGARA DI KAWASAN INI SERTA KEMAMPUAN INDONESIA DI DALAM MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN KONVENSIONAL DAN NON-KONVENSIONAL.
DALAM KAITANNYA DENGAN ANCAMAN REGIONAL, PERTAHANAN DAN KEAMANAN INDONESIA AKAN DIHADAPKAN PADA KONFLIK TERRITORIAL, PERBATASAN, KOMUNIKASI, ISSUE NUKLIR. SEDANGKAN ANCAMAN NON-KONVENSIONAL BERSUMBER PADA BERMACAM KEJAHATAN TRANSNASIONAL YANG AKHIR-AKHIR INI SUDAH TERLIHAT GEJALANYA.
DI ANTARANYA YANG PALING MENONONJOL ADALAH KEJAHATAN EKONOMI, PERDAGANGAN OBAT BIUS LINTAS NEGARA, PENYELUNDUPAN DAN PERDAGANGAN MANUSIA, CYBER CRIME, PERDAGANGAN SENJATA SECARA ILLEGAL, PEROMPAKAN DAN PERSOALAN TERORISME, TERMASUK YANG PALING KONTEMPORER ADALAH KONVERGENSI ATAU PENYATUAN KEJAHATAN NARKOTIKA DENGAN TERORISME SEBAGAI NARKOTERORISME.
BILA DILETAKKAN KE DALAM KONTEKS MUTAKHIR DARI PERAN TNI SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DALAM ATURAN PERUNDANGAN, MAKA TIDAK ADA ALASAN BAGI TNI UNTUK MENUNDA PENINGKATAN PROFESIONAL TNI SEBAGAI KEKUATAN UTAMA PERTAHANAN NEGARA INDONESIA YANG DEMOKRATIS.
ROH DARI PERNYATAAN DIATAS ADALAH BAGAIMANA MEMBAHAS PEDOMAN KERJASAMA ANTARA TNI DAN POLRI, KETIKA POLRI SEBAGA ALAT NEGARA YANG DIKEDEPANKAN DALAM URUSAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MAKA MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN ADANYA KERJAMASAMA ANTARA POLRI DENGAN TNI SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA INDONESIA .
KONSEPSI OPERASI MILITER SELAIN PERANG ATAU MILITARY OPERATION OTHER THAN WAR HARUSLAH MENJADI PENYEMANGAT TNI DALAM KORIDOR MASYARAKAT DEMOKRASI YANG MENGINGINKAN ADANYA PENEGAKKAN HUKUM SEBAGAI SUATU KEPASTIAN DALAM SEGENAP PERI KEHIDUPAN.
LANDASAN HUKUM SEBAGAI PEDOMAN KERJASAMA TNI-POLRI TELAH DIATUR SEBAGAIMANA DALAM NOTA KESEPAHAMAN / MOU NOMOR B/1/I/2014 DAN B/61/I/2014 TENTANG PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DALAM RANGKA PEMILU 2014
APLIKASI DILAPANGAN YANG HARUS DIPAHAMI OLEH KASATWIL POLRI DAN KOMANDAN SATUAN TNI ADALAH :
– TENTANG KRITERIA PERMITAAN BANTUAN TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN;
– BAGAIMANA KRITERIA KEMAMPUAN YANG HARUS DISIAPKAN;
– SERTA ADANYA TANGGUNG JAWAB BAIK YANG SIFATNYA TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI, TANGGUNG JAWAB TEKNIS DAN TANGGUNG JAWAB TAKTIS DILAPANGAN.
PENJELASAN TERHADAP KRITERIA PERMINTAAN BANTUAN ADALAH DENGAN MELIHAT KEPADA GAMBARAN ASPEK ASTA GATRA INDONESIA YANG SEDEMIKIAN LUAR BIASA DIPERTEMUKAN DENGAN ASPEK MANAGERIAL KEKUATAN POLRI SEPERTI RASIO POLRI DAN MASYARAKAT ATAU POLICE EMPLOYE RATE YANG BELUM IDEAL SEPERTI STANDAR PBB YAKNI 1 POLISI MELAYANI 500 MASYARAKAT, KECUKUPAN DUKUNGAN SARPRAS DAN KETERBATASAN MOBILITAS DAN MANUVER AKIBAT KONDISI GEOGRAFIS YANG TIDAK MEMUNGKINKAN POLRI DAPAT SECARA CEPAT MEMBERIKAN RESPON TERHADAP SETIAP GEJOLAK DARI DINAMIKA MASYARAKAT.
KORIDOR HAK ASASI MANUSIA SESUNGGUHNYA MERUPAKAN FAKTOR KEKUATAN DALAM SETIAP TINDAKAN POLISIONIL YANG DILAKUKAN , ASALKAN DILAKUKAN DENGAN PERTIMBANGAN PENGGUNAAN KEKUATAN SECARA PROFESIONAL, PROPORSIONAL, AKUNTABEL , TRANSPARAN, HUMANIS DAN TANPA REKAYASA, KETENTUAN INI MERUPAKAN LANDASAN YANG MENUNJUK KEPADA KRITERIA KEMAMPUAN YANG DIBUTUHKAN DARI TNI DALAM KONTEKS KERJA SAMA DENGAN POLRI GUNA HARKAMTIBMAS.
KONDISI TERTIB SIPIL MEMBUTUHKAN POLA –POLA PENDEKATAN YANG SIFATNYA PENCEGAHAN DAN PERSUASIF, SEDANGKAN PENGGUNAAN KEKUATAN KERAS DENGAN ALASAN APAPUN MEMILIKI KONSEKUENSI ADANYA PERTANGGUNG JAWABAN SECARA PRIBADI DAN SATUAN, SEHINGGA SENJATA API SESUNGGUHNYA ADALAH PILIHAN TERAKHIR BILAMANA CARA-CARA LAIN TIDAK DAPAT DIHINDARI ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK DILAKUKAN.
PEDOMAN KERJASAMA TNI-POLRI DALAM PERBANTUAN PERKUATAN MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI SEBAGI BERIKUT BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MEMILIKI PERSEPSI YANG SAMA TERHADAP PERKEMBANGAN SITUASI YANG DIHADAPI, DIAWALI DENGAN PROSEDUR PERMITAAN , KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN GAMBARAN UMUM PERKEMBANGAN SITUASI SERTA PREDIKSI YANG MUNGKIN TERJADI.
LANGKAH BERIKUTNYA ADALAH DENGAN MENYESUAIKAN ANTARA KEKUATAN, KEMAMPUAN, PERALATAN , SASARAN SERTA KONSIGNES APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN APA YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK.
WUJUD NYATA ADANYA TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI ADALAH MEKANISME PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN YANG OPTIMAL SECARA BERJENJANG DARI TNI KEPADA POLRI.
TANGGUNG JAWAB TAKTIS DALAM PERBANTUAN KEKUATAN TNI KEPADA POLRI ADALAH BERADA KASATWIL POLRI , HAL INI PERLU DITEKANKAN ADALAH SETIAP PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI ADALAH MERUPAKAN TINDAKAN POLISIONAL YANG DILAKUKAN TNI DILUAR TUGAS TEMPUR ( OMSP ) UNTUK MEMBANTU POLRI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA MENGHORMATI HAM.
TERDAPAT 2 STATUS PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI YANG HARUS DIPAHAMI OLEH PARA KASATWIL POLRI DAN KOMANDAN SATUAN TNI, YAITU : BAWAH KOMANDO OPERASI ( BAKOOPS) DAN BAWAH KENDALI OPERASI ( BKO ).
SEBAGAI IMPLEMENTASI ADALAH APABILA YANG DIBUTUHKAN BERUPA PERSONIL TNI DAN SENJATA ORGANIK MAKA STATUSNYA DALAH BAWAH KOMANDO OPERASI ( BAKOOPS) SEDANGKAN APABILA YANG DIBUTUHKAN ADALAH PERBANTUAN ALUTSISTA TNI ( SEPERTI RANPUR , PESAWAT UDARA, DAN KAPAL LAUT) BESERTA AWAK DAN PERSONELNYA MAKA STATUSNYA ADALAH BAWAH KENDALI OPERASI ( BKO).
TENTANG TUPOKSI BRIMOB DAN KEMAMPUAN BRIMOB DIMANA HAL INI TERKAIT DENGAN PERAN BRIMOB UNTUK BERPERAN MEMBANTU, MELENGKAPI ,MELINDUNGI, MEMPERKUAT, DAN MENGGANTIKAN TUGAS KEPOLISIAN PADA SATUAN KEWILAYAHAN ADALAH APABILA SITUASI ATAU SASARAN TUGAS SUDAH MENGARAH PADA KEJAHATAN YANG BERINTESITAS TINGGI MENYEBABKAN ADANYA GANGGUAN KAMTIBMAS SECARA MELUAS DI TENGAH MASYARAKAT.
SALAH SATU DIMENSI TUGAS YANG DIHADAPI ADALAH TERKAIT PENANGGULANGAN HURU HARA DAN ANTI ANARKHIS, HAL INI UNTUK MENJELASKAN BAHWA BRIMOB TIDAK SERTA MERTA DITURUNKAN UNTUK MELAKUKAN PENANGGULNGAN GANGGUAN KAMTIBMAS
TERDAPAT PERTIMBANGAN TERSENDIRI MANAKALA BRIMOB DILIBATKAN , ANTARA LAIN ADALAH KETIKA UPAYA PENAGANAN GANGGUAN KAMTIBMAS SEPERTI UNJUK RASA MENGALAMI PERUBAHAN ESKALASI DARI UNRAS DAMAI KE UNRAS MENYIMPANG BAHKAN TERJADI TINDAKAN ANARKHISME.
MERUJUK KEPADA PERKAP NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SECARA TEGAS DIGARIKAN BAHWA PENGGUNAAN KEKUATAN HARUSLAH BERSIFAT SANGAT LIMITATIVE, UPAYA –UPAYA YANG SIFATNYA HUMANIS HARUSLAH DIKEDEPANKAN DAN DIOPTIMALKAN , DIMULAI DARI TINDAKAN YANG SIFATNYA PRE EMTIVE DAN PREVENTIF.
BERUPA KEHADIRAN PETUGAS, PEMBERIAN HIMBAUAN / SOMASI, PENGGUNAAN TEKNIK MENDORONG TANGAN KOSONG SECARA LUNAK , TANGAN KOSONG LEBIH KERAS SAMPAI PADA FAXE TERAKHIR ADALAH DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN KERAS MAKSIMAL KEPADA PERALATAN YANG TIDAK MEMATIKAN ATAU NON LETHAL WEAPON SEPERTI GAS AIR MATA, SEMPROTAN CABE, SEMBURAN MERIAM AIR / WATER CANON.
TAHAPAN-TAHAPAN YANG DILAKUKAN INI MERUPAKAN BAGIAN DARI PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI SEBAGAI KUMULASI DARI PENGEDALIAN MASSA ( DALMAS AWAL, DALMAS LANJUT SABHARA POLRI SAMPAI PHH BRIMOB ).
DALAM SITUASI ANARKHIS YANG TIMBUL DIMANA TERJADI AKSI PENJARAHAN, PEMBUNUHAN, PEMBAKARAN DAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM LAINNYA DIMANA SECARA NYATA-NYATA TERDAPAT ANCAMAN TERHADAP KESELAMATAN JIWA RAGA DAN HARTA BENDA MASYARAKAT SERTA PETUGAS MAKA KASATWIL DAPAT MENUGASKAN UNIT ANTI ANARKHIS BRIMOB.
KONTEKS PELIBATAN UNIT ANTI ANARKHIS BRIMOB ADALAH SEMATA-MATA DEMI UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DILUAR PENINDAKAN HURU HARA DALAM PENANGANAN UNRAS, WALAUPUN DEMIKIAN UNIT ANTI ANARKHIS TETAP DIWAJIBKAN MEMATUHI PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SEPERTI ADANYA PERTIMBANGAN PROFESIONALISME, PENGGUNAAN KEKUATAN SECARA PROPORSIONAL, TINDAKAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABAKAN / AKUNTABEL, DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN DAN MASYARAKAT BERHAK MENGUJI SECARA HUKUM, MENGEDEPANKAN ASPEK HUMANIS, SERTA BERSIH DARI ADANYA REKAYASA.
Tinggalkan Balasan