POLMAS

Perdagangan Perempuan Sebagai Kejahatan Trafficking

Perdagangan Perempuan Sebagai Kejahatan Trafficking

Perdagangan manusia (trafficking) merupakan bentuk perbudakan modern, yang bertujuan komersial seperti; eksploitasi seksual atau kerja paksa. Sejak zaman dulu, perbudakan sudah dikenal, namun perbudakan yang ada saat itu melibatkan langsung antara penyalur dan pembeli (user) serta obyek yang digunakan. Korban yang sering mengalami perbudakan modern berasal dari kelompok masyarakat bawah yang kurang mempunyai pendidikan formal yang cukup. Dengan alasan ekonomi, banyak keluarga yang memiliki anak perempuan yang masih berusia dibawah umur, didesak untuk menerima tawaran orang-orang yang sering mendatangi rumah mereka agar mau bekerja di luar negeri. Tujuannya (klasik) agar dapat memperbaiki kehidupan ekonomi mereka tanpa paham akan akibatnya.
Di Indonesia, kasus perdagangan perempuan masih menjadi hal yang rumit, ini disebabkan selain posisi perempuan yang rentan, faktor kemiskinan juga menjadi korban mudah dijual oleh orang-orang terdekatnya, seperti paman, tante, tetangga, lurah dan bahkan suaminya sendiri tega menjual korban demi uang.
Praktik trafficking berlangsung dalam berbagai cara, modus operandinya mirip penipuan dengan dalih misalnya melakukan perekrutan dengan janji akan memberi pekerjaan di dalam maupun luar negeri, namun banyak kenyataan setelah direkrut para wanita muda dijual dan disuplai ke hotel-hotel sebagai pekerja seks komersial. Objek kegiatan trafficking pada umumnya menimpa wanita. Kegiatan trafficking tidak saja berlangsung melalui perekrutmen tenaga kerja ke luar negari dan dalam negeri. Praktik trafficking dilakukan terhadap sekelompok orang, maupun individu dengan janji akan dipekerjakan di sebuah perusahaan di luar negeri, nyatanya sampai di luar negeri mereka dijual dan lain sebagainya.

1. Apa itu Human Trafficking
Trafficking atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi . Kegiatan trafficking sudah sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan finansial tanpa menghiraukan perbuatannya menyalahi ketentuan hukum negara yang berlaku.
Definisi perdagangan orang mengalami perkembangan sampai ditetapkannya Protocol to Provent, Suppres and Punish Trafficking in Perons Especially Women and Children Suplemeting the United Nation Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000. Dalam protokol tersebut yang dimaksud dengan Human Trafficking adalah: The recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of person, by means oh threat or use of force or other for more coercion,of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulneralibility or a person having control over another person, for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other form of sexual explanation, forced labour services, slavery or practices similar to slavery, servitude or forced labour services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs. (Terjemahan bebas: ” … rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/ pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi yang minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh”).
Perdagangan manusia, khususnya perempuan, dapat dikatakan sebagai salah satu kejahatan transnasional, karena sebagian kejahatan dilakukan dengan melibatkan jaringan kejahatan lintas negara. Trafficking telah terjadi secara meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri sehingga menjadi ancaman terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap HAM.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Kejahatan Kemanusiaan Yang Serius, Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sifatnya sangat mendesak, hal ini disebabkan beberapa alasan berikut :
1. Perdagangan Orang dianggap sebagai “industri paling menguntungkan” dibanding dengan kejahatan terorganisir lainnya, seperti trafficking of drug and arms. Hal ini menyangkut manusia yang diperlakukan sebagai “komoditi yang bisa didaur ulang.” Artinya, korban dieksploitasi, disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi berulangkali untuk meningkatkan keuntungan pelaku. Tidak seperti narkoba yang sekali pakai habis. Dalam kasus eksploitasi prostitusi, korban bahkan dieksploitasi sejak berumur 15 tahun dan kemudian dicampakkan begitu saja setelah dianggap tidak mempunyai nilai jual (dikarenakan faktor usia atau menderita penyakit). Dalam kasus yang lain, pembantu rumah tangga bisa dijual ke puluhan majikan selama bertahun-tahun.
2. Perdagangan Orang adalah “modern day slavery,” artinya pelaku memangsa pihak yang berada dalam posisi rentan yang lemah secara ekonomi, fisik maupun emosional. Pelaku menggunakan cara-cara modern untuk memperlakukan manusia layaknya budak. TKW yang bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dipaksa bekerja tanpa istirahat dan tanpa imbalan, dirampas paspornya sebagai cara untuk mengikat kebebasan bergerak korban dan ditempatkan dalam kondisi yang tidak manusiawi (tidur di lantai, sanitasi yang buruk dan sebagainya).
3. Perdagangan Orang adalah bentuk “Pelanggaran Hak Asasi Manusia”. Korban tidak diberikan hak dasarnya sebagai manusia, seperti hak untuk bebas bergerak, hak atas standar hidup yang layak termasuk cukup pangan, sandang dan pagan, hak atas tingkat hidup untuk kesehatan dan kesejahteraan diri.
4. Perdagangan Orang adalah “Kejahatan yang terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional melaui bujuk rayu para sponsor (perekrut tenaga kerja di tingkat desa) sampai cara-cara yang modern, misalnya melalui iklan-iklan di meia cetak atau elektronik. Pelaku mengorganisir kejahatan dengan membangun jaringan dari daerah/ negara asal korban sampai ke daerah/ negara tujuan. Jaringan Pelaku memanfaatkan kondisi dan praktek sosial di daerah/ negara asal korban untuk menjerat korbannya. Kebiasaan ‘ngenger’ atau merantau, ketidaksetaraan jender, kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan bencana alam sering digunakan pelaku untuk menjerat korban keluar dari situasi tersebut dan dengan kekuasaan yang dimilikinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji-janji muluk dan kemudian memeras korban baik secara fisik maupun seksual.
Negara bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya agar tidak menjadi korban atau dirugikan dari perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, kesadaran bersama seluruh penyelenggara negara, masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk peduli terhadap orang yang menderita, terlanggar haknya, atau menjadi korban dari perbuatan sewenang-wewenang dan tidak manusiawi dari orang lain merupakan keharusan.

2. Bentuk-Bentuk Perdagangan Perempuan
Ada berbagai bentuk dari perdagangan orang termasuk perdagangan perempuan, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Buruh migran, baik di dalam maupun di luar negeri yang tanpa perlindungan, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang, termasuk anak di bawah umur, bermigrasi tanpa sepengetahuan Departemen Tenaga Kerja, melalui jalur informal atau melanggar hukum, sehingga meningkatkan jumlah buruh migran secara signifikan. Buruh migran di eksploitasi sepanjang proses migrasi mulai dari perekrutan hingga proses pra-keberangkatan, selama bekerja dan setelah kembali.
b. Pekerja/ Pembantu Rumah Tangga (PRT). PRT kerap menghadapi bahaya besar karena sifat pekerjaan mereka yang bertempat di rumah pribadi dan tertutup dari sorotan masyarakat umum. Sering terdengar laporan mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan. Ruang gerak PRT biasanya dibatasi. Mereka dibatasi kemana mereka mau pergi, dan biasanya mereka dikurung dirumah ketika majikan mereka pergi. Karena PRT masuk dalam sektor informal, profesi ini seringkali tidak iatur oleh pemerintah dan berada di luar jangkauan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nasional.
c. Perempuan atau anak yang dipekerjakan sebagai pelacur.
Perekrutan untuk industri seks komersial sering berkedok perekrutan untuk ijadikan buruh migran. Banyak perempuan-perempuan yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada perekrut untuk mencarikan mereka pekerjaan di luar negeri atau di luar daerah, dan tidak mengetahui dari bentuk yang sebenarnya dari pekerjaan mereka sampai di tempat tujuan. Pelaku perdagangan memalsukan dokumen mereka, dan mereka tidak berani mengadu kepada pihak yang berwenang karena takut akan dideportasi dan sebagainya. Perekrut mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar para perempuan tidak berani melarikan diri. Korban juga disekap secara paksa dan dijaga secara ketat. Perempuan-perempuan yang semuta direkrut untuk dijadikan pembantu rumah tangga, pegawai restoran atau untuk pekerjaan di sektor hiburan kemuian dipaksa untuk bekerja dalam industri seks komersial.
d. Kerja Paksa. Orang yang melakukan kerja yang bukan kehendak sendiri dan tanpa memperoleh imbalan yang layak atau tanpa memperoleh imbalan sama sekali.
e. Pengantin pesanan. Ada kecenderungan yang marak di kalangan laki-laki dari negara industri untuk mencari pengantin dari negara berkembang atau sering disebut dengan pengantin pesanan seperti Taiwan, Hongkong, Jepang, Gina, Australia, Amerika Utara dan Eropa. Kebanyakan perempuan yang banyak dipesan berasal dari Asia Tenggara, Eropa Timur dan Amerika Latin. Meskipun banyak kasus pengantin pesanan yang sukses dan bahagia, namun di sisi lain banyak terjadi kasus penganiayaan dan kekerasan fisik atau praktek-praktek serupa perbudakan. Di mana seorang istri dibeli semata untuk melakukan pekerjaan Pembantu Rumah Tangga dan memberikan layanan seks.
f. Pedofilia. Orientasi seksual yang obyeknya anak-anak. Orang dikatakan pedofil atau melakukan praktek pedofil bila melakukan hubungan seksual seperti sodomi, menyentuh, meraba, memainkan alat kelamin, berfantasi tentang anak-anak kecil. Beberapa aktifitas pedofilia yang masuk dalam kategori perdagangan anak, biasanya menjauhkan anak-anak dari orang tua maupun lingkungan keluarga dengan tujuan tertentu seperti eksploitasi seksual.
g. Tenaga Penghibur. Orang yang bekerja di tempat hiburan malam yang menemani pengunjung sehingga pengunjung merasa terhibur. Banyak kasus terjadi di mana perempuan yang direkrut menjadi tenaga penghibur mengalami pelecehan seksual dan ancaman bila tidak mau melayani para pengunjung.
h. Pengemis dan anak jalanan. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia di mana anak-anak direkrut, diculik untuk dijadikan pengemis dan anak jalanan (anak yang bekerja di jalan).

3. Pelaku Perdagangan Perempuan
Menurut Rosenberg pelaku perdagangan orang (trafficker) adalah:
a. Perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen/calo-calonya di daerah, manakala mereka memfasilitasi pemalsuan KTP dan paspor serta secara illegal menyekap calon pekerja migran di penampungan, dan menempatkan mereka dalam pekerjaan yang berbeda atau secara paksa memasukkan ke dalam industri seks.
b. Agen atau calo-calo, bisa orang luar tetapi bisa juga seorang tetangga, teman atau bahkan kepala desa, manakala dalam perekrutan mereka menggunakan kebohongan, penipuan, atau pemalsuan dokumen. Yaitu usia mereka sebenarnya masih dibawah umur, tetapi dalam KTP atau surat jalannya seolah-oleh umur mereka telah dewasa.
c. Aparat pemerintah, manakala terlibat dalam pemalsuan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran dan memfasilitasi penyebrangan melintasi perbatasan secara illegal.
d. Majikan, apabila menempatkan pekerjanya dalam kondisi eksploitatif seperti: tidak membayar gaji, menyekap pekerja, melakukan kekerasan fisik dan seksual, memaksa untuk terus bekerja, atau menjerat pekerja dalam lilitan hutang.
e. Pemilik atau pengelola rumah bordil, berdasar pasal 289, 296 dan 506 KHUP dapat dianggap melanggar hukum terlebih jika mereka memaksa perempuan bekerja di luar kemauannya, menjerat dalam libatan hutang, menyekap dan membatasi kebebasannya bergerak, tidak membayar gajinya, atau merekrut dan memperkerjakan anak (di bawah umur 18 tahun).
f. Calo pernikahan, apabila pernikahan yang diaturnya telah mengakibatkan pihak isteri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan eksploitatif walaupun mungkin calo yang bersangkutan tidak menyadari sifat eksploitatif pernikahan yang akan dilangsungkan.
g. Orang tua dan sanak saudara, apabila mereka secara sadar menjual anak atau saudaranya baik langsung atau melalui calo kepada majikan di sektor industri seks atau lainnya. Atau jika mereka menerima pembayaran di muka untuk penghasilan yang akan diterima oleh anak mereka nantinya. Demikian pula jika orang tua menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi hutangnya dan menjerat anaknya dalam libatan hutang.
h. Suami. Jika ia menikahi perempuan tetapi kemudian mengirim isterinya ke tempat lain untuk mengeksploitasinya demi keuntungan ekonomi, menempatkannya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi.
Sementara itu, dari sisi peranannya, pelaku dalam perdagangan orang (trafficking) dibedakan ke dalam 3 (tiga) unsur , sebagai berikut:
a. Pihak yang berperan pada awal perdagangan;
b. Pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagangkan;
c. Pihak yang berperan pada akhir rantai perdagangan sebagai penerima/pembeli orang yang diperdagangkan atau sebagai pihak yang menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja itu.

4. Korban Perdagangan Perempuan
Menurut “The Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power”, PBS (1985), yang dimaksud dengan korban (victim) adalah orang-orang yang secara individual atau kolektif, telah mengalami penderitaan, meliputi penderitaan fisik, mental, emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan subtansial hak-hak asasi, melalui perbuatan-perbuatan atau pembiaran-pembiaran (omissions) yang melanggar hukum .
Sementara itu, pengertian Korban dalam Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), BAB I pasal 1 angka 3 adalah: “seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/ atau sosial, yang iakibatkan tindak pidana perdagangan orang”. Selain itu, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Karban memberi pengertian korban sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

5. Pola Rekrutmen Dan Modus Operandi
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Suplementing the United Nation Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000, menyebutkan bahwa pola rekrutmen adalah salah satu unsur dari perdagangan orang. Disebutkan dalam protokol tersebut bahwa kegiatan perekrutan dapat saja menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/ pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi.
Selain itu, secara umum, modus operandi sindikat perdagangan perempuan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
a. Dengan ancaman dan pemaksaan. Biasanya dilakukan oleh trafficker yang telah dikenal dekat dengan pelaku. Dalam hal tersebut pelaku menggunakan kedekatannya dan kedudukannya yang lebih superioritas dibanding korban, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban tidak dapat menolak keinginan pelaku.
b. Penculikan. Biasanya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa terlebih dahulu oleh anggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya.
c. Penipuan, kecurangan atau kebohongan. Modus tersebut merupakan modus yang paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Korban ditipu oleh anggota sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjanjikan gaji dan fasilitas yang menyenangkan sehingga korban tertarik untuk mengikuti tanpa mengetahui kondisi kerja yang akan dijalaninya. Modus operandi tersebut dengan melibatkan pihak-pihak mulai dari keluarga, kawan, calo, penyalur tenaga kerja (agen), oknum aparat, sindikat serta pengguna.
d. Penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perdagangan perempuan banyak aparat yang menyelahgunakan kekuasaannnya untuk membacking sindikat perdagangan perempuan. Pemalsuan identitas kerapkali dilakukan oleh aparat pemerintah yang berhubungan langsung dengan pengurusan data diri. Seperti pemalsuan KTP dan akta kelahiran. Di bagian imigrasi juga sering terjadi kolusi antara pelaku dengan pegawai imigrasi sehingga perdagangan perempuan yang ditujukan ke luar negeri dapat melewati batas negara dengan aman.
Modus operandi rekrutmen terhadap kelompok rentan biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap atau memerkosa. Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. lbu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan hutang supaya anaknya boleh diadopsi agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan. Modus operandi kejahatan ini semakin kompeks dalam bentuk-bentuknya maupun teknis operasionalnya, baik dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun bersindikat.

6. Proses Rekrutmen Dan Modus Operandi .
Perdagangan orang saat ini sudah menjadi bisnis global, yang memberikan keuntungan terbesar ketiga setelah perdagangan senjata dan obat-obatan terlarang. Perdagangan orang merupakan sindikat internasional yang terorganisir. Di Indonesia ada dua lingkup wilayah tujuan perdagangan orang, yaitu antar daerah/pulau dan antar negara. Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 33 propinsi, 17.504 pulau dan ratusan suku dan kelompok budaya, sehingga sangat memudahkan terjadinya perdagangan orang dalam lingkup domestik. Ada banyak propinsi di negara ini di mana seseorang dapat diperdagangkan ke tempat yang tidak dikenal dan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan agar bisa kembali ke rumah.
Sebagai gambaran, banyak perempuan muda yang masih dibawah umur disuatu wilayah direkrut untuk dipekerjakan di kawasan industri atau mall di tempat tertentu. Sampai di tempat tujuan, justru mereka ditempatkan di lokasi-lokasi hiburan sebagai pekerja seks, dan mereka tidak bisa melepaskan diri karena harus membayar uang dalam jumlah besar yang dibebankan pada mereka sebagai biaya rekrutmen dan transportasi. Di tingkat internasional biasanya disamarkan dalam proses penempatan tenaga kerja buruh migran atau untuk pengantin pesanan. Perempuan lokal biasanya dibujuk oleh calo yang menawarkan gaji tinggi atau dalam bentuk perkawinan yang menjanjikan hidup mewah. Negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan manusia lnternasional dari Indonesia umumnya adalah Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Jepang dan sebagian besar negara Timur Tengah.
Dengan alasan menyediakan lapangan pekerjaan menjadi jalan mulus buat mereka mendapatkan mangsa. Agen dan calo perdagangan manusia mendekati korbannya di rumah-rumah perdesaan, di keramaian pesta-pesta pantai, mal, kafe atau di restoran. Para agen atau calo ini bekerja dalam kelompok dan sering menyaru sebagai remaja yang sedang bersenang-senang atau sebagai agen pencari tenaga kerja. Korban yang direkrut dibawa ke tempat transit atau ke tempat tujuan sendiri-sendiri atau dalam rombongan, menggunakan pesawat terbang, kapal atau mobil bergantung pada tujuannya. Biasanya agen atau calo menyertai mereka dan menanggung biaya perjalanan.
Untuk ke luar negeri, mereka dilengkapi dengan visa turis, tetapi seluruh dokumen dipegang agen termasuk penanganan masalah keuangan. Sering perjalanan dibuat memutar untuk memberi kesan bahwa perjalanan yang ditempuh sangat jauh sehingga sulit kembali. Jika muncul keinginan korban untuk pulang, mereka ditakut-takuti atau bahkan diancam. Di tempat tujuan, mereka tinggal di rumah penampungan untuk beberapa minggu menunggu penempatan kerja yang dijanjikan. Akan tetapi, kemudian mereka dibawa ke bar, pub, salon kecantikan, rumah bordil dan rumah hiburan lain, dan mulai dilibatkan kegiatan prostitusi. Mereka diminta menandatangani kontrak yang tidak mereka mengerti isinya. Jika menolak, korban diminta membayar kembali biaya perjalanan dan tebusan dari agen atau calo yang membawanya. Jumlah yang biasanya membengkak itu menjadi hutang yang harus ditanggung korban.
Umumnya modus operandi yang dipergunakan adalah: bujuk rayu dengan iming-iming tertentu, pemaksaan/kekerasan dan intimidasi, penculikan, pengiklanan secara bertingkat dan terus menerus melalu beragam media massa, pemalsuan identitas/dokumen pribadi, sampai kepada “penjualan” yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat (orangtua, kerabat-saudara, tetangga, ternan). Perdagangan orang menjadi kejahatan berat bagi kemanusiaan. Mengingat korban dari perdagangan manusia akan mengalami kerugian yang luar biasa baik secara psikis maupun fisik. Bahkan masa depannya hilang begitu saja. Perdagangan orang saat ini menjadi hantu di siang bolong yang memburu anak-anak Indonesia terutama yang keluarganya termasuk golongan miskin.
Dari uraian tersebut diatas, bila diidentifikasi variabel atau unsur-unsur Perdagangan Perempuan sebagai kejahatan Trafficking yang terjadi, dapat dikelompokkan dalam beberapa fase yaitu :

a. Recruitment Stage (Tahap Perekrutan)

No Pasokan Pelanggan Regulator Kompetisi
1. Kesulitan menempatkan iklan-iklan yang salah/menyesatkan.
Hubungan-hubungan yang diketahui dengan jaringan penyedia transportasi 1. Kekuatan ketentuan hukum yang berlaku/ ada yang melarang perdagangan manusia.
1. Peluang pekerjaan yang sah atau legitimate untuk korban yang potensial di wilayah sumber,

2 Tingkat kesadaran di antara populasi yang beresiko tinggi Sejauh mana pencari korban bepergian ke tempat rekrutmen untuk mencari korban. 2. Sejauhmana pengawasab polisi terhadap perekrut yang dicurigai
3. Keberadaan kelompok criminal lain yang mencari korban yang sama.
3 Kemudahan dalam melakukan kontak dengan korban (keluarga, klub)

Pola rekrutmen dalam menjaring korban biasanya dengan menggunakan sistem sponsor. Yang dimaksud dengan sponsor adalah orang yang merekrut korban di daerah asal korban dan mempersiapkan seluruh keperluan untuk proses pemberangkatan, termasuk penginapan korbannya. Yang berperan sebagai sponsor biasanya orang-orang terdekat korban seperti pacarnya, tante, tetangga, lurah, sehingga mempermudah mereka mendapatkan akses untuk mendekati korban melalui pendekatan terhadap orang tua korban di kampung-kampung. Mereka mengatakan bahwa anaknya akan diberi pekerjaan dengan penghasilan yang tinggi dan untuk meyakinkan terhadap orang tua tersebut mereka memberikan sejumlah uang. Dengan demikian tentu saja orang tua korban cukup percaya terhadap apa yang dikatakan si sponsor bahwa anaknya akan dipekerjakan antara lain di mal, di restoran dan sebagainya. Persoalannya, yang menjadi calo ini tidak hanya satu orang melainkan berantai, sehingga banyak tangan yang terlibat. Jadi di daerah asal saja bisa terjadi korban berpindah tangan dari calo yang satu ke calo yang lainnya. Kemudian dioper lagi ke calo di Jakarta atau Surabaya. Lalu dibawa atau dikirim ke Batam, Tanjung Pinang, Bintan ataupun Karimun. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke negara tetangga naik pompong/perahu kecil dan di sana sudah ada yang menampung, yaitu tekongnya.
Selain melakukan perekrutan secara face to face di daerah pedesaan, ada pula para sponsor di perkotaan yang menjaring korbannya dengan memasang iklan di media cetak. Melalui iklan di media masa dengan iming-iming penghasilan puluhan juta per bulan untuk bekerja diluar negeri. Dengan iming-iming imbalan gaji yang besar sangat mudah mendapatkan mangsa, untuk kemudian mangsanya (korban) diberangkatkan ke daerah/negara tujuan sesuai pesanan dengan dokumen palsu dengan tujuan eksploitasi seks.
Harus diakui bahwa informasi tentang perdagangan manusia masih sangat terbatas. Banyak masyarakat terutama yang tinggal di pelosok-pelosok belum mengerti masalah ini. Sudah jelas bahwa trafficking merupakan masalah yang besar. Kedudukan regulator dalam hal ini otoritas penegak Hukum, pemerintah, Masyarakat luas (internasional) sebenarnya telah berulang kali mencoba untuk menghapuskan praktek perdagangan manusia melalui instrumen internasional, antara lain : Persetujuan Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Budak Kulit Putih tahun 1904, Konvensi Internasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak pada tahun 1921, dan Konvensi Internasional Memberantas Perdagangan Perempuan Dewasa pada tahun 1933. Pada 15 November 2000, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi tentang Kejahatan Terorganisir beserta protokolnya yakni Protokol Menentang Penyeludupan Migran melalui Jalur Darat, Laut dan Udara dan Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Pelaku trafficking terhadap Manusia, khususnya Perempuan dan Anak.
Berdasarkan pasal 3(a) dalam Protokol tersebut, istilah perdagangan manusia diartikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ-organ tubuh. Sebagaimana definisi ini, suatu kegiatan dapat dikategorikan kasus trafficking bila memenuhi tiga unsur penting, pertama mulai dari Proses pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya yang meliputi kegiatan (perekrutan, pengiriman, pengangkutan, pemindahan, penampungan, penerimaan), kedua, Jalan/cara (ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan), ketiga Tujuan (prostitusi, pornografi, kekerasan/eksploitasi seksual, pedofilia, kerja paksa, kerja dengan upah yang tidak layak, pengedaran obat terlarang, pengemis, pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional, perbudakan/praktek-praktek lain sejenisnya).
Di Indonesia sendiri berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh sejumlah organisasi non-pemerintah, mulai dari kampanye, advokasi korban, advokasi kebijakan, membangun aliansi bersama untuk pencegahan, maupun melakukan pendidikan penyadaran akan bahaya perdagangan manusia dan sebagainya. Pada tanggal 12 Desember 2000, Indonesia ikut menandatangani Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak. Disamping itu, Pemerintah RI telah menetapkan undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lahirnya UU ini, sampai saat ini belum mampu mengcover terjadinya tindak pidana Perdagangan Perempuan. Karena karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Sehingga menyulitkan polisi melakukan pengawasan baik ditempat perekrutan maupun jalur lalulintasnya. Disamping itu, aparat penegak hukum belum memiliki SDM yang cukup profesionalisme dan handal untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan. Hal ini terbukti masih adanya oknum aparat terkait yang memegang kekuasaan menyalah gunakan kewenangannya untuk memperlancar terlaksananya bahkan menutupi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Perempuan ini. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat terutama kerabat dan orang-orang terdekat korban untuk mau melaporkan ke pihak yang berwajib atas peristiwa yang dialaminya atau diketahuinya. Bahkan mereka menjadi pelaku terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan ini. Kondisi sedemikian rupa, akan tetap mendukung tumbuhnya niat dan kesempatan para pelaku-pelaku (Traffiker) dan menumbuhkan pelaku-pelaku baru untuk melakukan aksinya.

b. Tranporter stage (Tahap Pemindahan/ Transportasi)
No Pasokan Pelanggan Regulator Kompetisi
1. Status hubungan dengan pelaku perekrutan.
1.Hubungan-hubungan yang diketahui dengan kelompok criminal pelaku perekrutan di wilayah tujuan.
Pengetahuan polisi tentang kegiatan prostitusi lokal dan kegiatan buruh illegal. Kekuatan regulasi atas bisnis untuk mengontrol buruh kerja paksa dan buruh yang dibayar sangat murah. Upaya penegakan yang dilakukan untuk menemukan orang-orang yang diperdagangkan 1. Usaha prostitusi lokal yang menggunakan wanita yang tidak diperdagangkan.

2 Kemudahan akses terhadap metode transit dan rute transit yang mudah 2. Sejauhmana wilayah tujuan kelompok konstan atau berubah. 2. Sejauh mana permintaan illegal lokal atas buruh/ seks dilayani oleh pemasok yang bukan melakukan perdagangan manusia.

Kebanyakan dari kasus trafficking yang dialami perempuan adalah menjebak mereka sebagai pekerja seks . Pengalaman pertama menjadi pekerja seks akan selalu terkait dengan masalah psikis mereka. Melalui pengalaman mereka, banyak diantara mereka yang mengalami trauma. Sebagai ilustrasi :
Bunga (bukan nama sebenarnya) yang didampingi oleh Yayasan Hotline Surabaya di Bangunsari, Surabaya. Bunga menjadi pekerja seks pertama kali di Samarinda ketika berusia 17 tahun. Bunga mengalami proses yang sangat panjang sampai akhirnya menjadi pekerja seks. Dalam keadaan menganggur dan miskin, Bunga mau diajak bibinya bekerja. Awalnya Bunga sebagai pembantu Rumah Tangga disebuah Losmen. Tetapi dia berhenti karena sakit-sakitan, kemudian Bunga dibawa bibinya bekerja ditempat lokalisasi sebagai pelayan bar membawakan tamu-tamu bir. Selain itu, Bunga juga disuruh membantu ngerokin tamu-tamu bibinya. Bunga tidak tahu kalau bibinya bekerja ditempat orang-orang nakal. Rupanya bibinya Bunga berencana menjualnya. Bunga dikenalkan kepada seorang camat, tetapi ia juga pacaran dengan seorang polisi. Suatu malam, ketika Bunga belajar merokok, bibinya menyuruhnya masuk kamar dan kamar dikunci dari luar oleh bibinya. Lalu masuk polisi pacarnya Bunga. Polisi itu berkata kalu dia telah memberikan sejumlah uang kepada bibinya untuk membeli keperawanan Bunga. Tetapi Bunga menolak melayani polisi (pacarnya) itu sehingga keesokan harinya Bunga menerima siksaan fisik dari bibinya. Akhirnya Bunga kabur dari tempat itu dengan bantuan temannya. Bunga memutuskan pergi ke tempat lokalisasi di Muara Badak untuk menjadi pekerja seks. Ditempat itulah Bunga menjual keperawanannya kepada tamu pertamanya yang ia lupa siapa pertama kali ia layani. Tetapi hanya 6 bulan Bunga sebagai pekerja seks, ia berhenti karena sakit. Sampai akhirnya Bunga ditolong oleh seorang laki-laki yang kemudian melamarnya. Perkawinan Bunga hanya bertahan 2 tahun, karena pada saat mengandung 8 bulan ia dipulangkan ke Malang. Ketika anak berusia 2 bulan, suaminya bersurat kalau kontraknya sudah habis. Itu berarti kerjanya sudah habis.

Dari ilustrasi yang dialami Bunga, menggambarkan bahwa ia adalah korban Trafficking. Terjadinya Trafficking dalam kasus Bunga disebabkan antara lain, pertama : ada isu pemindahan yang menempatkan Bunga pada posisi rentan dan kehilangan dukungan sosial karena sendirian menghadapi godaan tekanan psikologis untuk menjadi pekerja seks. Kedua, adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh bibinya. Bibi sebagai tali keluarga yang seharusnya melindunginya atau menghindarkannya dari perdagangan perempuan, malah menjebaknya menjadi pekerja seks dan tega menjual keponakannya kepada laki-laki yang sebetulnya sudah menjadi pacarnya (seorang polisi). Ketiga, adalah bibinya menerima uang dari laki-laki yang sudah ia kenal dan bahkan berstatus sebagai aparat yang semestinya bertindak mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan ini. Tetapi malah menjadi pelaku sebagai pelanggan terjadinya tindak pidana ini. Keempat, walaupun ditemat tujuannya bunga tersedia lapangan pekerjaan yang lain (bukan sebagai pekerja seks), tetapi karena adanya pengaruh lingkungan dan dalam keadaan yang tertekan memaksa Bunga untuk menjadi korban Trafficking. Kelima, masih adanya permintaan (demand) dari orang-orang tertentu baik sebagai calo ataupun pelanggan yang menginginkan adanya pekerja seks, dan didukung kondisi rentan pihak korban serta adanya pembiaran terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan oleh aparat, akan menyuburkan bisnis ini tetap terlaksana dengan tertutup dan rapi. Artinya, sepanjang adanya permintaan (demand) dari daerah tujuan, maka kegiatan perekrutan dan suply dari daerah asal akan tetap berjalan. Kondisi seperti ini akan tetap mengancam perempuan sebagai korban trafficking.
Terkait dengan peristiwa yang menimpa Bunga dan korban-korban trafficking lainnya, terjadinya praktek trafficking yang sampai saat ini belum bisa ditanggulangi karena adanya Penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perdagangan perempuan banyak aparat yang menyelahgunakan kekuasaannnya untuk membackingi sindikat perdagangan perempuan. Pemalsuan identitas kerapkali dilakukan oleh aparat pemerintah yang berhubungan langsung dengan pengurusan data diri. Seperti pemalsuan KTP dan akta kelahiran. Di bagian imigrasi juga sering terjadi kolusi antara pelaku dengan pegawai imigrasi sehingga perdagangan perempuan yang ditujukan ke luar negeri dapat melewati batas negara dengan aman.
Kondisi ini sungguh amat memprihatinkan, kebijakan penegakan hukum yang terpadu dan terpusat pada korban amatlah dibutuhkan. Fungsi regulator dalam hal ini adalah pentingnya memberikan dukungan dan proteksi bagi korban trafficking. Pada pokok pertama, perlu dipresentasikan terlebih dahulu asal muasal kebijakan dukungan bagi korban seperti pergerakan peran korban bagi pelaporan tindak kejahatan dan statistik kepolisian. Selanjutnya, perlu diperhatikan aspek dukungan dan proteksi dari korban trafficking yang memiliki kebutuhan khusus dan menghadapi kesulitan yang berbeda dibanding korban kejahatan lainnya. Memperhatikan kedua hal tersebut, ketentuan dan praktek yang diperlukan oleh regulator bagi kesejahteraan korban trafficking perlu digaris bawahi. Lebih jauh, dan berdasarkan pada tinjauan literatur, perlu ditekankan asumsi bahwa melaporkan kejahatan dan berkonsentrasi pada kegiatan investigasi polisi. Sebagai konsekuensinya, keberhasilan dari gugatan kriminal semacam ini lebih dimungkinkan, dan ini berarti bahwa trafficker akan berhasil diidentifikasi dan jaringan trafficking akan dapat terbongkar.
Pada akhirnya, perlu digaris bawahi pentingnya korban sebagai manusia yang bebas menentukan kontribusinya bagi sistem peradilan pidana, serta animo mengenai kebutuhan atas kebijakan anti-trafficking yang berpusat pada korban terkait denga hak asami manusia yang seimbang dengan animo terhadap dakwaan yang efektif (dengan adanya partisapasi dari korban) bagi trafficker sebagai bagian dari pendekatan yang lebih luas yang beroreantasi pada pencegahan perdagangan manusia.
Koordinasi dan kerjasama di antara semua pihak yang bergerak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan sangat diperlukan. Keperluan membangun Koordinasi intra-lintas-nasional antar instansi, antara lain, karena (a) adanya keterbatasan setiap institusi baik secara kewenangan dalam hukum atau keahlian profesional, (b) dibutuhkannya penanganan kasus secara komprehensif dan terpadu bagi pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan yang memang memiliki karakteristik yang kompleks (misalnya kejahatan lintas wilayah, lintas negara) sehingga membutuhkan penanganan yang tidak biasa (extraordinary). Terwujudnya Koordinasi intra-lintas-nasional antar instansi tersebut dimungkinkan jika ada dukungan kesediaan dari segenap pelaku pencegahan dan penaggulangan perdagangan perempuan yang telah ada, dukungan legal, serta dukungan dan fasilitasi yang memadai.

c. Exploiter Stage (Tahap Eksploitasi)

Pasokan

Pelanggan
Regulator
Kompetisi
1. Kekuatan hubungan-hubungan dengan kelompok yang melakukan pemindahan korban.
2. Kapasitas untuk melakukan intimidasi korban untuk mempertahankan control atau kendali.
3. Kemudahan dimana korban bisa dipindahkan setelah sampai di tujuan. 1. Ukuran permintaan lokal dalam hal prostitusi.
2. Ukuran pasar untuk mempekerjakan pekerja yang tidak didokumentasikan.
3. Tingkat kesadaran perdagangan manusia di lokasi tujuan. 1. Pengetahuan polisi tentang prostitusi lokal dan kegiatan buruh illegal.
2. Kekuatan peraturan terhadap bisnis terhadap orang-orang yang menguasai. 1. Kemudahan yang relative dan keuntungan dari perdagangan manusia dibandingkan dengan menyelundupkan barang-barang lain.
2. Intensitas kompetisi dari kelompok kejahatan lain.

Memang tidak ada satu pun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking. Terjadinya Trafficking karena bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Tetapi dapat disimpulkan beberapa faktor, antara lain :
1. Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafficking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut.
3. Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu pemicu trafficking. Biasanya korban terpaksa harus pergi mencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutan keluarga atau orangtua.
4. Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas.
5. Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafficking
Dapat digambarkan dari hasil penelitian , yang mengungkapkan gambaran samar dari suatu jaringan pelaku perdagangan orang (trafficker) yang diperoleh melalui berbagai penjelasan informan penelitian tentang pola rekruitmen para pelaku perdagangan orang (trafficker) dalam menjaring korban. Dari penjelasann para informan tersebut, kemudian diperoleh berbagai peran yang menggambarkan jaringan pelaku perdagangan orang (trafficker) tersebut, antara lain adanya: Sponsor, yaitu orang yang merekrut korban di daerah asal korban dan mempersiapkan seluruh keperluan untuk proses pemberangkatan, termasuk penginapan korbannya dan orang tua korban juga diberikan sejumlah uang. Modus ini dilakukan untuk mengikat korban dengan secara tidak langsung sudah berhutang kepada pelaku. Mau tidak mau, suka tidak suka si korban harus mengikuti apa perintah si pelaku. Selanjutnya, Calo, yang tidak hanya satu orang melainkan berantai sehingga banyak tangan yang terlibat, yang terdiri dari beberapa calo berantai di daerah asal korban dan calo yang berada di Jakarta atau Surabaya, yang bertugas untuk membawa korban ke tempat tujuan, misalnya ke Batam, Tanjung Pinang, Bintan ataupun Karimun. Tekong, pihak yang menampung korban di tempat tujuan, bahkan di luar negeri. Setelah mereka berada di tempat tujuan maka mereka disalurkan ke beberapa pihak, seperti germo setempat, pengusaha tempat hiburan/prostitusi dan sebagainya.
“Mengacu pada uraian pengalaman beberapa korban perdaganganorang (trafficking) di atas, maka adalah benar bahwa jeratan hutang adalah salah satu sarana bagi orang atau kelompok orang untuk menguasai seseorang untuk tujuan mempunyai kendali atau kontrol atas seseorang, atau untuk memaksakan kehendak atau kepentingan, atau untuk eksploitasi”.
Perdagangan Orang dianggap sebagai “industri paling menguntungkan” dibanding dengan kejahatan terorganisir lainnya, seperti trafficking of drug and arms. Hal ini menyangkut manusia yang diperlakukan sebagai “komoditi yang bisa didaur ulang.” Artinya, korban dieksploitasi, disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi berulangkali untuk meningkatkan keuntungan pelaku. Tidak seperti narkoba yang sekali pakai habis. Dalam kasus eksploitasi prostitusi, korban bahkan dieksploitasi sejak berumur 15 tahun dan kemudian dicampakkan begitu saja setelah dianggap tidak mempunyai nilai jual (dikarenakan faktor usia atau menderita penyakit). Dalam kasus yang lain, pembantu rumah tangga bisa dijual ke puluhan majikan selama bertahun-tahun. Artinya, perdagangan orang telah menjadi bisnis kuat yang bersifat lintas daerah bahkan lintas negara karena walaupun illegal hasilnya sangat menggiurkan, merupakan yang terbesar ke tiga setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata. Tidak mengherankan jika kejahatan internasional yang terorganisir kemudian menjadikan prostitusi internasional dan jaringan perdagangan orang sebagai fokus utama kegiatannya.
Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat seperti itu, diperlukan komitmen bersama yang lebih kuat, bertindak dengan langkah-langkah yang terencana dan konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah bahkan melibatkan jaringan luas baik dengan pemerintah negara sahabat dan lembaga internasional. Oleh karena itu dalam Peraturan Daerah sebaiknya dikembangkan pula kerjasama antara provinsi ataupun kabupaten/kota di Indonesia, kemitraan dengan dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan korban Perdagangan Orang dan membangun berbagai jejaring dengan berbagai elemen masyarakat. Peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Karban Perdagangan orang lebih menekankan pada upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan orang daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang karena pengaturan mengenai tindakan represif telah diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan dengan dimaksimalkannya upaya pencegahan terhadap perdagangan orang diharapkan dapat menekan seminimal mungkin korban perdagangan orang.
Upaya Pencegahan Perdagangan orang dilakukan melalui Pencegahan Preemtif dan Pencegahan Preventif. Pencegahan preemtif merupakan tindakan yang harus dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat jangka panjang dalam upaya pencegahan perdagangan orang. Pencegahan Preventif merupakan upaya langsung yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang yang berupa pengawasan terhadap setiap Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Korporasi yang ada, membangun jejaring dengan berbagai pihak terkait (LSM, penegak hukum) dan membuka akses pengaduan terhadap adanya tindak pidana perdagangan orang.
Secara institusional, pemerintah (regulator) mempunyai kewenangan untuk menangkap trafficker, dan mengalokasikan sumberdaya untuk mendukung program dan kegiatan pencegahan dan perlindungan kepada korban. Untuk mengatasinya, diperlukan kerjasama seluruh pihak, baik di dalam dan di luar negeri, antara daerah asal, transit dan tujuan. Kerjasama tersebut sangat penting, karena penghapusan perdagangan orang di daerah tujuan tidak akan pernah berhasil jika daerah asal masih tetap mengirimkan calon korban untuk dieksploitasi. Selain kerjasama antar daerah atau negara, kerjasama antara pelaku penghapusan perdagangan orang di suatu daerah juga sangat penting, seperti misalnya pihak kepolisian tidak akan mungkin pernah bisa mendeteksi terjadinya setiap kejahatan di wilayahnya karena keterbatasan personil dan perlengkapannya, sehingga untuk itu diperlukan bantuan masyarakat untuk menginformasikan terjadinya kejahatan yang diketahuinya kepada polisi sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, korban dirampas hak asasinya dan diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali bahkan terkadang berisiko pada kematian. Gejala ini berkembang dan berubah dalam berbagai bentuk kompleksitasnya, tetapi bagaimanapun bentuknya tetap sebagai perbudakan. Selama ini banyak masyarakat menganggap bahwa perdagangan orang hanya terbatas pada bentuk prostitusi saja, pada hal dalam kenyataannya mencakup banyak bentuk lain dari kerja paksa. Oleh karena itu isu perdagangan orang ini sekarang menjadi isu besar yang menarik perhatian masyarakat luas baik regional maupun internasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, patutlah diwaspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Dengan demikian, strategi penanggulangan dan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan. Disamping dukungan masyarakat melalui advokasi dan pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditekan bahkan diberantas.

Daftar Pustaka

Muhammad Kemal Darmawan, Pemberdayaan Korban Perdagangan Manusia, dalam Victimologi Bunga Rampai Kajian Tentang Korban Kejahatan : Jakarta, FISIF UI Press, 2011, halaman 111.
Arif Gorsita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993, hal. 46.
Harkristuti Harkrisnowo: Jakarta, Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia, Sentra HAM Universitas Indonesia, 2003.
Dra. Dtp. Kusumawardhani, M.Si, Laporan Akhir Program Insentif Peneliti dan Perekayasa Lipi Tahun 2010, “Human Trafficking: Pola Pencegahan Dan Penanggulangan Terpadu Terhadap perdagangan perempuan.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Perdagangan Orang di Indonesia Tahun 2004-2005.
Pigay, N, Migrasi dan penyelundupan manusia : 2005. http://www.nakertrans.go.id
Jurnal ELSAM seri ( 6, September 2005). Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP.
Jurnal Perempuan 36, untuk pencerahan dan kesetaraan, Pendampingan Korban Trafiking, Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan, Juli 2004, hal 8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Convention against Transnational Organized Crime yang diselenggarakan di Palermo Itali Tahun 2000 dalam Bahan Kuliah Mahasiswa S2 STIK Angkatan I, tanggal 25 Januari 2012.
International Organization for Migration (2008), Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hal. 18.
HAM Dalam Praktek, Panduan Melawan Perdagangan Perempuan dan Anak : Jakarta, Global Alliance Against Traffic in Women, 1999.

“PERAN PENYIDIK POLWAN (SUB UNIT PPA) DI POLSEK UNTUK MENCEGAH TERJADINYA VIKTIMISASI TERHADAP PEREMPUAN (PENJAJA SEKS KOMERSIAL/PSK) KORBAN HUMAN TRAFFICKING PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN”

“PERAN PENYIDIK POLWAN (SUB UNIT PPA) DI POLSEK
UNTUK MENCEGAH TERJADINYA VIKTIMISASI TERHADAP
PEREMPUAN (PENJAJA SEKS KOMERSIAL/PSK) KORBAN HUMAN TRAFFICKING
PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN”

oleh : REKAN UNTUNG
Pendahuluan
Pada kenyataannya, karena pada hakikatnya setiap manusia adalah memiliki kehendak bebas (free will) dan dorongan hawa nafsu birahi yang besar untuk berhubungan seks, maka banyak sekali praktek-praktek seks yang terjadi dengan melanggar aturan maupun norma-norma yang ada. Adanya demand atau permintaan yang besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki hubungan seks bebas tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, telah memunculkan praktek prostitusi di mana-mana. Kondisi ini akan mendorong tersedianya supply untuk memenuhi permintaan tersebut yaitu berupa wanita-wanita pemuas nafsu laki-laki yang dalam istilah di Indonesia adalah penjaja seks komersial (PSK).
Pada awalnya para wanita tersebut melakukan hal ini dengan kesadaran sendiri dikarenakan berbagai alasan seperti contoh kondisi ekonomi mereka yang serba pas-pasan, tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, hubungan rumah tangga yang rusak, atau pelarian dari kondisi yang broken home. Hal tersebut pada akhirnya mendorong munculnya berbagai lokalisasi prostitusi legal dengan alasan untuk membantu mereka-mereka yang memilih mata pencaharian ini dan agar kegiatan prostitusi ini dapat lebih mudah dikontrol oleh pemerintah guna menghindari penyebaran penyakit kelamin serta tidak mengganggu kehidupan masyarakat lainnya.
Akan tetapi dengan berkembangnya dunia hiburan malam di dunia dan khususnya di Indonesia, maka dunia prostitusi menjadi semakin beragam. Praktek prostitusi tidak lagi dominan dilakukan dilokalisasi-lokalisasi melainkan menjelma menjadi lebih beragam lagi dalam berbagai macam bentuk. Sebagai contoh nyata keberagaman tersebut antara lain yaitu, munculnya wanita-wanita pendamping ditempat-tempat karaoke, penari-penari telanjang di hiburan-hiburan malam, sexy dancer, pendamping permainan bilyard yang merangkap sebagai penjaja seks, hingga menjadi pemijit plus-plus di panti-panti pijit mesum.

Fenomena Maraknya Praktek Prostitusi Menjadi Salah Satu Faktor Penyebab Human Trafficking
Dengan kebutuhan akan wanita-wanita penghibur sekaligus penjaja seks ini semakin banyak, maka semakin besar juga supply yang harus disediakan oleh para mucikari dan penyedia wanita-wanita penjaja seks tersebut. Kondisi inilah yang kemudian mendorong munculnya berbagai macam kasus human trafficking dengan korban-korbannya adalah para wanita. Pada akhir-akhir ini, korban tindak pidana human trafficking tersebut semakin mengkhawatirkan, karena telah melibatkan anak-anak perempuan dibawah umur, baik yang masih berstatus pelajar maupun mereka yang telah putus sekolah.
“ Perempuan belasan tahun diambil dari rumahnya dengan tipuan atau penculikan, dibawa bermigrasi jauh dari kampung halamannya, kerumah-rumah bordil dengan kondisi yang tidak layak huni, untuk seterusnya diberi pekerjaan yang merendahkan, yaitu melayani nafsu para laki-laki. Mereka tidak saja hidung belang yang kere, tetapi juga laki-laki terhormat, berkantung tebal, dan terpandang dalam masyarakat. Kemiskinan dan kelaparan yang membelit, merupakan penyebab utama dibawanya anak-anak perempuan sejak umur sangat muda, 11 tahun, dari desanya. Tidak sedikit dari mereka yang mati dan sekarat sebelum mencapai umur 20 tahun karena menderita penyakit kelamin atau TBC. Sejak mereka diambil dari rumahnya, mereka sudah dinyatakan terlibat hutang, yang harus dilunasi sepanjang hidup mereka dengan menjajakan tubuhnya. ”
Kasus human trafficking dengan korban gadis-gadis remaja ini pada umumnya menimpa mereka yang berasal dari desa-desa. Dorongan hasrat untuk merubah peruntungan hidup secara instan, telah mendorong para remaja ini untuk meninggalkan desanya menuju Ibu Kota Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Sayang sekali bekal ilmu pengetahuan secara formal yang dimiliki sangat terbatas, karena sebagian besar hanya lulusan SMU atau bahkan hanya lulusan SLTP. Kondisi ini jelas membuat kesempatan yang mereka miliki untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak dan legal di perkantoran swasta maupun pemerintah, sangat terbatas. Hal tersebut masih di tambah dengan kerasnya persaingan mendapatkan pekerjaan, sehingga tak banyak diantara mereka yang tidak kunjung mendapat pekerjaan.
Biaya kehidupan di kota untuk makan sehari-hari, transport kesana kemari mencari pekerjaan dan bayar uang kos untuk tempat tinggal sementara, jelas menguras habis seluruh modal uang yang dibawa dari desa. Dari sini cerita hidup mereka kemudian mulai mengalami perubahan. Tuntutan kehidupan lahiriyah sehari-hari telah membawa mereka kedalam lubang-lubang hutang piutang. Rasa malu untuk minta uang ke orang tua atau bahkan kembali pulang ke desa, pada akhirnya telah memaksa mereka untuk melakukan segala cara untuk membayar hutang-hutang tersebut.
Dalam situasi yang serba sulit, mereka akan menjadi sasaran empuk bagi para calo dan mucikari yang sengaja mencari buruan baru dengan tujuan untuk di terjunkan dalam dunia prostitusi dan eksploitasi seks. Para calo dan mucikari ini kebanyakan adalah mereka yang berada dalam lingkungan dunia prostitusi di lokalisasi-lokalisasi dan bisnis seks yang berbalut gemerlapnya dunia hiburan malam. Mereka memanfaatkan kondisi para korbannya yang sedang kesulitan ekonomi, labilnya kondisi psikologis korban yang masih remaja, serta kesamaan kesukuan atau kedaerahan antara para mucikari dan korban.
Perkembangan globalisasi dunia yang diikuti dengan berkembangnya kelompok-kelompok sindikat pelaku kejahatan transnasional (transnational organized crime) semakin menambah maraknya praktek human trafficking. Pada umumnya sindikat ini bergerak dibidang bisnis pelacuran dan perdagangan narkoba. Sebagai contoh yaitu Yakuza yang merupakan kelompok pelaku kejahatan transnasional yang berpusat di Jepang dan Triad di Cina. Kedua kelompok sindikat ini bergerak aktif dalam bisnis pelacuran di negara masing-masing dan di dunia .
Pergerakan kelompok-kelompok sindikat pelaku kejahatan transnasional yang bergerak di bisnis prostitusi, membutuhkan supply wanita-wanita muda untuk memenuhi kebutuhan pangsa pasar seks di dunia yang cukup besar. Kondisi inilah yang mendorong mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan target buruannya melalui para calo di berbagai negara termasuk Indonesia. Kegiatan dari para calo-calo tersebut membawa dampak yang cukup signifikan dalam mendorong terjadinya praktek human trafficking dengan korban para wanita muda dan anak-anak yang akan dipekerjakan dalam bisnis prostitusi di negara-negara tujuan.
Di Indonesia, para calo ini banyak yang tumbuh subur dengan berkedok sebagai penyalur jasa tenaga kerja keluar negeri. Kegiatan mereka sulit di deteksi oleh petugas keamanan maupun masyarakat umum karena dalam merekrut calon korban yang nantinya akan dipekerjakan dalam bisnis prostitusi di luar negeri, mereka mengemasnya secara rapi dalam bingkai bisnis pengiriman tenaga kerja wanita yang legal. Bahkan terkadang para korbannya pun juga tidak menyadari bahwa mereka akan di eksploitasi sebagai pelacur diluar negeri, karena terbuai oleh berbagai bujuk rayu dan tipu muslihat yang di lakukan oleh para calo ini.
Fenomena ini semakin tidak dapat dihindari oleh korban ketika terdapat beberapa faktor yang melingkupi kehidupan keseharian dari calon korban antara lain : kondisi ekonomi lingkungan di sekitar tempat tinggal korban yang berada pada golongan menengah ke bawah; kehidupan korban dan keluarganya yang miskin; budaya masyarakat sekitar yang menganggap bahwa anak adalah sebagai asset dari keluarga yang dapat berguna untuk meningkatkan taraf hidup keluarganya nanti, terutama anak perempuan yang di harapkan bisa bekerja sebagai tenaga kerja diluar negeri dan akan dapat menghasilkan banyak uang; budaya sukses faktor yaitu melihat tetangga sekitarnya yang anak perempuannya sukses ketika bekerja diluar negeri sehingga dapat meningkatkan kehidupan keluarganya di kampung; pendidikan masyarakat yang pada umumnya rendah; serta budaya kawin muda yang menyebabkan banyak pasangan yang cerai muda sehingga para wanitanya membutuhkan pekerjaan yang mudah dan dapat menghasilkan uang banyak untuk menghidupi diri sendiri maupun anak hasil perkawinan tersebut .
Praktek human trafficking yang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri ini sepintas memiliki kemiripan dengan praktek people smuggling atau penyelundupan orang. Akan tetapi apabila dicermati maka terdapat beberapa perbedaan antara lain yaitu : dalam human trafficking, tidak ada persetujuan dari koban sedangkan dalam people smuggling, migran sadar dan setuju untuk diselundupkan ke luar negeri; hubungan antara trafficker dalam human trafficking dan korban terus berlanjut dan menghasilkan keuntungan bagi trafficker, sedangkan dalam people smuggling, hubungan antara smuggler dan migran berakhir setelah migran memasuki wilayah tujuan; human trafficking tidak selalu berupaya melintasi batas negara (bisa juga terjadi di dalam negeri), sedangkan people smuggling selalu berupaya melintasi batas negara secara ilegal; keuntungan trafficker dalam human trafficking bersumber dari eksploitasi atas korban, sedangkan keuntungan smuggler dalam people smuggling berasal dari pembayaran migran untuk mengantarkan mereka .
Trend global human trafficking ini mencapai aset dan omset miliaran dolar, dengan kisaran perkiraan setinggi 10 miliaran dolar setiap tahun yang melibatkan sekitar 700,000 – 2 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia. Tahun 2005 ILO Global Report on Forced Labour memperkirakan hampir 2.5 juta orang dieksploitasi melalui perdagangan menjadi buruh di seluruh dunia, dan lebih dari setengahnya berada di wilayah Asia dan Pacific dimana 40%nya adalah anak-anak .

Berbagai Modus Operandi dalam Human Trafficking
Proses terjadinya human trafficking terhadap korban perempuan dan anak dapat dilihat dari mulai perekrutan, pemindahan, pemindahtanganan, penampungan sementara atau di tempat tujuan, dengan cara menggunakan ancaman, kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan ilegal, yang hal tersebut dilakukan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk paedophili), buruh migran ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, penjualan organ tubuh, atau untuk tujuan lain yang sejenis dengan untuk maksud memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan atau kelompok orang tertentu .
Barry dalam sebuah teorinya menunjukkan bahwa secara empiris perempuan telah dipaksa masuk kedalam dunia prostitusi melalui praktek-praktek penipuan. Praktek tersebut dapat berupa janji-janji pekerjaan, perkawinan atau perbudakan terselubung melalui cinta dan kesetiaan, peculikan atau bahkan pemenjaraan. Selanjutnya menurut Barry, perbudakan seks dapat terjadi di semua situasi ketika perempuan dan anak-anak perempuan tidak mampu mengubah kondisi mereka seketika : manakala mereka tidak mampu keluar dari situasi mereka dan mereka menjadi subyek kekerasan seksual serta eksploitasi.
Berbagai macam bentuk cara atau modus operandi dalam human trafficking ini, dilakukan oleh para mucikari atau para penyedia wanita-wanita penjaja seks tersebut untuk mendapatkan buruannya demi memenuhi target yang mereka. Modus operandi yang mereka pakai adalah dengan mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai pelayan toko, pekerja rumah tangga, bekerja dipabrik dengan upah yang besar, bahkan ada juga calo yang berkedok sebagai duta pertukaran kebudayaan antar bangsa. Modus operandi yang terakhir ini biasanya mencari perempuan muda yang tertarik dibidang kesenian, seperti menari dan menyanyi. Mereka menjanjikan kepada calon korbannya untuk tampil dibeberapa negara sebagai duta kesenian. Untuk kasus-kasus seperti ini, seringkali mereka akan berakhir ditempat-tempat prostitusi.
Sarana yang di gunakan oleh para pelaku human trafficking antara lain yaitu menggunakan jalur udara dengan pesawat, jalur laut dengan menggunakan kapal laut, jalur darat dengan kereta api, mobil, bus, truk, sampai ada yang berjalan kaki. Sedangkan metode dalam melakukan aksinya tersebut, mereka menggunakan metode secara terang-terangan (Overt) dan sembunyi-sembunyi (covert). Metode Covert yaitu menggunakan sarana kendaraan, kereta, perbatasan tanpa penjagaan (melalui jalan-jalan tikus, pelabuhan kecil dll). Metode Overt yaitu menggunakan sarana identitas atau dokumen perjalanan asli atau dipalsukan (visa palsu) .
Rute pergerakan human trafficking dari Indonesia adalah berasal dari daerah-daerah di Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Tanjung Balai Karimun, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado). Selanjutnya para calon korban di transitkan sementara di daerah Medan, Batam, Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta, Pontianak dan Makassar, sebelum mereka dikirim ke negara tujuan seperti Australia, Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea, Kuwait, Iraq, Saudi Arabia, & Eropa. Selain dikirim ke luar negeri, banyak juga diantara para korban yang di kirim ke daerah-daerah tujuan trafficking yang berada di dalam negeri seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan .

Karakteristik dan Traumatis Korban Human Trafficking
Karakteristik perempuan yang paling utama adalah posisinya dipengaruhi oleh kondisi lingkungan yang meliputi : Pada umumnya para pekerja seks berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi rendah, yaitu masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk digarap atau modal untuk bekerja sehingga kebanyakan dari mereka adalah pengangguran; Pernah mengalami luka emosional seperti sakit hati karena dikhianati laki-laki. Hal ini merupakan imbas dari kebiasaan berselingkuh diantara anggota masyarakat, sehingga tidak sedikit yang telah melakukan hubungan dengan pasangan yang telah memiliki keluarga atau mengalami trauma akibat pemerkosaan dan hamil diluar nikah; Pernikahan diusia dini yang mengakibatkan banyaknya perceraian. Tingginya angka perceraian merupakan kesempatan besar bagi para germo untuk mengajak dan menawarkan jasa perantara kepada para perempuan ini untuk menjadi seorang pekerja seks.
Selain itu, karakter individual yang juga turut mendorong timbulnya prostitusi meliputi : Rendahnya tingkat pendidikan; Bagi perempuan yang sudah menikah mereka memiliki keinginan untuk patuh dan takut pada suami yang meminta mereka untuk menjadi pekerja seks serta keinginan untuk membahagiakan keluarga; Sikap tidak kontrol dalam berinteraksi dengan lawan jenis; Kemolekan fisik sebagai satu-satunya modal dasar; Keinginan tinggi untuk dihargai masyarakat.
Trauma yang dirasakan korban perdagangan perempuan yaitu pada saat perekrutan : Sebagian korban telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat pemukulan yang dilakukan oleh suami atau anggota keluarga yang lainnya. Korban juga mungkin terguncang ketika mengetahui suami atau pacarnya mengkhianati dirinya. Kekerasan-kekerasan inilah yang menjadi penyebab perempuan lari dari rumah; Perempuan korban tiba-tiba harus dibawa jauh pada suatu tempat yang tidak ia ketahui, dikelilingi oleh orang-orang yang tidak mereka kenali, dan disekap dalam sebuah tempat yang terisolasi; Mereka mengalami kekecewaan yang luar biasa setelah calo atau agen yang biasanya adalah orang dekat bahkan keluarganya sendiri, ternyata menelantarkan dan menjerumuskan dirinya.
Pada saat pemindahan atau pengiriman : Biasanya mereka diangkut oleh alat transportasi yang jauh dari nyaman. Dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pada waktu yang tidak lazim (tengah malam atau menjelang fajar), dan melalui perjalanan (darat atau laut) yang sangat berat; Seringkali selama perjalanan mereka tidak diberikan makanan, obat atau kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya, apalagi yang menyangkut dengan kepentingan reproduksi perempuan; Selama perjalanan mereka biasanya dilarang berkomunikasi satu sama lain. Diantara mereka diciptakan suasana saling curiga dan tidak percaya. Mereka juga dilarang berkomunikasi dengan orang luar yang tidak mereka kenali.
Pada saat penempatan/bekerja : Mereka kehilangan harga dirinya karena harus menjalani perkosaan demi perkosaan; Tidak jarang mereka harus berhadapan dengan tamu yang gemar memukuli, memiliki gangguan kejiwaan seksual, atau memiliki penyakit-penyakit kelamin (HIV atau sifilis) yang dapat menulari bahkan membahayakan hidup dirinya; Mereka menemukan dirinya dalam keadaan terjerat hutang yang sangat banyak. Mereka terpaksa harus mengorbankan tubuhnya dieksploitasi untuk membayar hutang; Mereka juga harus berhadapan dengan tukang pukul atau centeng yang tak segan menyiksa jika diketahui memiliki niat untuk melarikan diri; Tak ada lagi orang yang dapat mereka percaya. Terutama ketika mereka mengetahui aparat negara atau penegak hukum yang seharusnya melindungi dirinya ternyata telah menjadi bagian dari kejahatan.
Pada saat pemulangan : Mereka mengalami ketidakpastian nasib. Mereka sangat khawatir dengan keselamatan dirinya. Bahkan pada saat pemulangan akibat ketidaktahuan, mereka kembali terjebak oleh calo-calo dan menjadi korban untuk kesekian kalinya. Jika hal ini terjadi maka trauma yang dirasakan korban akan semakin berat; Jika pun mereka sampai di tempat asalnya, mereka menghadapi stigma masyarakat sebagai pelacur atau manusia kotor. Tak jarang masyarakat sering mengusir korban perdagangan perempuan yang telah terkena stigma ini karena dinilai hanya akan mencoreng nama baik desa atau kampung.

Aturan Hukum Untuk Mencegah dan Memberantas Human Trafficking terhadap Perempuan Dalam Bisnis Seks
Untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia (human trafficking) PBB telah membuat sebuah protokol yaitu United Nation Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children, supplemented the UN Convention Against Transnational Organized Crime disebut UN Trafficking Protocol (Protokol Palermo) yang ditanda-tangani oleh Pemerintah Indonesia tanggal 12 Desember 2000. Protokol ini untuk mencegah, memberantas dan menghukum tindak pidana perdagangan orang terutama terhadap wanita dan anak-anak, yang merupakan bagian dari konvensi pemberantasan kejahatan transnasional yang diselenggarakan di Palermo Itali tahun 2000.
United Nation Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children, supplemented the UN Convention Against Transnational Organized Crime disebut UN Trafficking Protocol (Protokol Palermo) yang ditanda-tangani oleh Pemerintah Indonesia tanggal 12 Desember 2000, Pasal 3 huruf (a) Protokol Palermo mendefinisikan perdagangan orang sebagai : “Human trafficking is the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs” (Perdagangan orang pada manusia berarti perekrutan, pengiriman ke suatu tempat, pemindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan atau dengan cara-cara kekerasan lain, penculikan, penipuan, penganiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapatkan keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi, setidaknya, mencakup eksploitasi melalui pelacuran, melalui bentuk lain eksploitasi seksual, melalui kerja paksa atau memberikan layanan paksa, melalui perbudakan, melalui praktek-praktek serupa perbudakan, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ tubuhnya).
Pemerintah Indonesia menindaklanjuti Protokol Palermo tersebut dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur tentang perdagangan orang antara lain dalam Pasal 1 butir (1) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Pasal 1 butir (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : “Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.”
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : “Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu : “Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

Perbedaan Perlakuan Hukum antara Korban dan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Dalam pengaturan hukum di Indonesia, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Berbagai perundang-undangan yang ada lebih fokus kepada tersangka, karena titik ujung penegakan hukum dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah lebih kepada kepastian hukum. Tentu saja tolok ukur dari sebuah kepastian hukum adalah dihukumnya seorang tersangka sebagai pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Kondisi ini berimbas pada pengaturan hak-hak tersangka selama dalam proses peradilan yang lebih dominan diatur daripada hak-hak koban.
Perlakuan aturan hukum yang lebih istimewa terhadap tersangka dapat kita lihat sejak suatu kasus baru masuk pada tahapan penyidikan baik di penyidik kepolisian maupun di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seorang tersangka yang sedang diperiksa dalam perkara tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, sesuai dengan yang di atur dalam Pasal 56 KUHAP , maka apabila ia tidak memiliki penasehat hukum, negara wajib memberikan pendampingan hukum dengan menunjuk penasehat hukum untuknya.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan perlakuan hukum terhadap korban. Pada saat korban melaporkan suatu tindak pidana yang terjadi kepadanya, dan selanjutnya korban dimintai keterangan oleh penyidik, seringkali korban hanya sendirian tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Kondisi ini terjadi selain karena kemungkinan korban tidak memiliki penasehat hukum sendiri, juga karena undang-undang tidak memerintahkan kepada negara untuk menyediakan bantuan hukum bagi korban tindak pidana, sebagaimana yang diberikan kepada tersangka.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia memperlihatkan bahwa peran korban hanya sebatas sebagai pelapor dan saksi. Ketika suatu perbuatan dirumuskan sebagai perbuatan pidana, maka segala reaksi formal yang perlu dilakukan terhadap perbuatan itu menjadi hak monopoli aparat penegak hukum. Hak korban dalam menuntut pertanggung jawaban hukum terhadap tersangka, secara otomatis telah berpindah kepada aparat penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana. Pada tingkat pemeriksaan, hak korban telah diwakili oleh penyidik (Polri, PPNS, dll) , pada tingkat penuntutan, hak tersebut telah di wakili oleh Penuntut Umum (Jaksa) dan pada tingkat persidangan, hak korban telah diwakili oleh pengadilan (Hakim).

Bentuk Viktimisasi yang dilakukan oleh Penyidik Polri terhadap Perempuan Korban Human Trafficking dalam Proses Penyidikan di Kepolisian
Perempuan korban human trafficking adalah sosok yang rentan untuk kembali terviktimisasi. Kasus pidana yang menimpa mereka yang pada umumnya adalah untuk kepentingan bisnis seks, telah melemahkan mental, psikologis dan juga fisik. Kondisi seperti ini jelas sangat tidak mendukung bagi mereka untuk dapat menuntut haknya terhadap para tersangka, melalui mekanisme dalam sistem peradilan pidana yang berlaku.
Sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih fokus pada tersangka dan kurang memperhatikan hak-hak korban, menjadi momok yang seringkali justru menjadikan para korban human trafficking ini mengalami viktimisasi yang kedua kalinya. Proses peradilan yang panjang dan berbelit mengikuti jalur birokrasi yang ada, telah menempatkan korban pada situasi yang sulit. Pada satu sisi, korban sudah terlanjur melaporkan tindak pidana yang telah menimpanya demi memperjuangkan hak-haknya terhadap tersangka, tetapi di sisi lain, korban harus kembali bergulat dengan permasalahan yang pernah menimpanya tersebut. Proses ini harus dijalani oleh korban sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga peradilan.
Pada tahap penyidikan di kepolisian, mekanisme yang harus di lalui oleh korban yaitu setelah korban melaporkan tindak pidana human trafficking yang menimpanya, mereka harus berhadapan dengan penyidik Polri untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi korban. Pada kondisi ini, terdapat beberapa hal yang menjadikan para perempuan korban human trafficking ini mengalami viktimisasi oleh penyidik.
Bentuk viktimisasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban human trafficking ini yang pertama yaitu seringkali korban dipaksa oleh penyidik untuk mengingat kembali dan menceritakan dengan detail kronologis yang telah membawanya hingga menjadi budak dalam bisnis seks, serta peristiwa-peristiwa yang telah mereka alami selama menjalani profesi tersebut. Pada sisi penyidik, hal ini adalah wajar demi mendapatkan fakta-fakta hukum dan alat bukti untuk menjerat tersangkanya. Hanya saja, bagi korban, hal ini secara tidak langsung akan menjadi beban psikologis yang justru akan membuatnya menjadi labil dan depresi.
Yang kedua yaitu pada umumnya kasus-kasus human trafficking ini adalah ditangani oleh penyidik Polri dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga satuan setingkat Polsek sedangkan penyidik Polisi Wanita (Polwan) pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya terdapat pada satuan Mabes Polri, Polda dan Polres. Untuk satuan setingkat Polsek, tidak memiliki penyidik Polisi Wanita (Polwan) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga yang menangani perkara ini di tingkat Polsek adalah polisi laki-laki.
Kondisi tersebut jelas tidak menguntungkan bagi para perempuan korban human trafficking dalam bisnis seks ini, karena kesan dan perlakuan seorang penyidik polisi laki-laki di bandingkan dengan penyidik polisi wanita akan memiliki perbedaan yang sangat mencolok terhadap korban yang adalah perempuan. Seorang penyidik polisi wanita akan cenderung lebih halus dan berperasaan dalam berkomunikasi dan memperlakukan korban, sehingga korban akan lebih nyaman, relaks dan mudah terbuka dalam memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya. Berbeda dengan penyidik polisi laki-laki yang cenderung kasar, keras nada bicaranya, dan tegas sehingga membuat korban cenderung takut, malu dan sulit terbuka.
Yang ketiga yaitu proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama dan memakan biaya sendiri. Pada masa ini, aktivitas keseharian korban akan sangat bergantung pada penyidik. Korban menjadi tidak terlalu bebas untuk bepergian terutama keluar kota dalam waktu yang lama atau mencari pekerjaan keluar kota, karena merasa khawatir apabila sewaktu-waktu dipanggil kembali oleh penyidik untuk menjalani rangkaian pemeriksaan seperti pembuatan berita acara pemeriksaan lanjutan, konfrontasi, dan lain sebagainya. Selain waktu yang tersita, korban juga harus mengeluarkan biaya sendiri untuk ongkos mereka pulang dan pergi ke kantor polisi, atau untuk biaya makan selama menjalani pemeriksaan. Pendapatan mereka juga berkurang karena selama menjalani pemeriksaan di penyidik Polri, mereka tidak dapat bekerja sehingga tidak mendapatkan uang.
Yang keempat yaitu pada proses penyidikan dikepolisian, seringkali penyidik Polri mempersilahkan wartawan untuk mewawancarai atau mengambil foto korban. Hal ini sering di keluhkan korban karena pada hakekatnya korban tidak menghendaki dirinya di ekspos oleh media apalagi sampai foto dan identitas lengkap mereka di tampilkan secara gamblang oleh media. Para perempuan korban human trafficking menganggap bahwa peristiwa tindak pidana yang terjadi pada mereka adalah sebagai sebuah aib bagi mereka dan keluarganya, sehingga mereka cenderung menutupinya dari publik. Sangsi sosial yang begitu keras terhadap para perempuan yang berada dalam bisnis seks dan keluarganya, sangat ditakuti oleh para korban human trafficking ini. Sebenarnya korban berhak menolak untuk diwawancarai maupun diambil fotonya oleh wartawan, tetapi karena hal tersebut terjadi di kantor polisi dan pada saat mereka di periksa oleh penyidik, maka para korban ini tidak dapat melawan hal tersebut terjadi.

Peran Penyidik Polwan (Sub Unit PPA) Di Polsek dalam Mencegah Terjadinya Viktimisasi Terhadap Perempuan (Penjaja Seks Komersial/PSK) Korban Human Trafficking
Untuk mecegah terjadinya viktimisasi terhadap para perempuan korban human trafficking dalam bisnis seks oleh penyidik Polri pada tahap penyidikan di Polsek, maka perlu di bentuk Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek. Sub Unit ini beranggotakan penyidik-penyidik yang kesemuanya adalah polisi wanita (Polwan), dan secara struktural berada di dalam Unit Reserse kriminal yang ada di Polsek. Sub Unit PPA ini di awaki setidaknya oleh 3 (tiga) orang penyidik polisi wanita (Polwan) ditambah 1 (satu) orang Polwan selaku Kasubnit.
Sub Unit PPA ini memiliki tugas dan peran yang pertama adalah melakukan penyidikan tindak pidana human trafficking dan tindak pidana lainnya, yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Pada tahap ini, para penyidik harus dapat berkomunikasi dan memperlakukan korban dengan menggunakan sentuhan kewanitaan, sehingga korban akan lebih nyaman, relaks dan mudah terbuka dalam memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya. Selain itu penyidik juga harus aktif dan terampil dalam mengumpulkan alat bukti melalui pendekatan dengan korban sehingga dapat di tentukan tersangkanya hingga Berkas Perkara selesai dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Tugas dan peran yang kedua yaitu memberikan bantuan psikologis kepada korban berupa pendampingan selama korban dalam proses penyidikan di Polsek. Untuk ini para penyidik polisi wanita (Polwan) tersebut harus dibekali dengan pengetahuan tentang ilmu psikologi. Harapannya adalah, dengan bekal pengetahuan tentang ilmu psikologi tersebut, maka para penyidik ini dapat menguatkan mental dan psikologis korban serta membantunya dalam memecahkan permasalahan yang dialami korban terkait dengan tindak pidana yang menimpanya.
Tugas dan peran yang ketiga yaitu menampilkan sosok penyidik Polri yang humanis, sehingga para perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, khususnya tindak pidana human trafficking dalam bisnis seks, mau dan berani melaporkan tindak pidana yang menimpa mereka. Kesan humanis ini dapat dimunculkan dari para penyidik polisi wanita tersebut melalui cara berpakaian, cara bertegur sapa, cara berkomunikasi, cara melakukan investigasi dan lain sebagainya. Hal ini juga sangat berguna dalam melakukan koordinasi dengan stake holders yang ada seperti para wartawan, instansi pemerintah, swasta dan lain-lainnya, sehingga dapat berguna dalam mencegah tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta meminimalkan viktimisasi terhadap para perempuan korban human trafficking dalam proses penyidikan di Polsek.

Perlunya Rekruitment Polisi Wanita Khusus Untuk Menjadi Penyidik Pada Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Tingkat Polsek
Berdasarkan data Subbag Polwan Mabes Polri, jumlah polwan hingga saat ini mencapai 10.067 orang atau sekitar 3,3% dari total anggota Polri.
Prosentasi Kenaikan jumlah Polwan dan kenaikan jumlah anggota Polri
2003 2004 2005 2006 2007
Polwan 8.189 8.989 9.789 10.589 11.389
Jumlah anggota Polri 264.666 289.666 314.666 339.666 364.666
Prosentase Jumlah Polwan 3,094% 3,103% 3,110% 3,117% 3,123%
Sumber: Makalah Irawati Harsono Gender Dalam Kepolisian
Fakta dilapangan, ketika penulis bertugas sebagai Kapolsek di Polresta Pekanbaru Polda Riau, Polsek tidak memiliki seorangpun polisi wanita (Polwan). Beberapa Polsek yang lain di jajaran kota Pekanbaru ada yang memiliki polisi wanita tetapi jumlahnya paling banyak hanya 2 (dua) orang. Untuk polsek-polsek yang berada di Kabupaten-kabupaten, bisa dipastikan sebagian besar tidak memiliki polisi wanita. Keberadaan Polwan lebih banyak dijumpai di Polres, Polda dan Mabes Polri. Itupun sebagian besar bertugas pada satuan fungsi lalu-lintas dan staf di beberapa satuan fungsi, direktorat atau biro. Begitu juga dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang secara struktural hanya ada di tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri.
Kenyataan ini menuntut Polri untuk segera menambah jumlah personel polisi wanitanya terutama guna memenuhi kebutuhan sebagai penyidik di Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek. Sudah seharusnya Polsek di seluruh Indonesia terutama di wilayah perkotaan untuk memiliki penyidik-penyidik polisi wanita yang mengawaki Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tingkat Polsek. Hal ini untuk melindungi kepentingan para korban tindak pidana yang adalah kaum perempuan dan anak-anak sehingga dapat diminimalisir terjadinya viktimisasi terhadap mereka oleh para penyidik, karena semua Polsek juga berwenang untuk menangani tindak pidana yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
Upaya yang seharusnya dilakukan oleh Polri dalam memenuhi kebutuhan penyidik polisi wanita tersebut adalah dengan merekrut polisi wanita yang akan khusus dididik sebagai calon-calon penyidik pada Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tingkat Polsek. Pendidikan secara khusus ini diharapkan dapat langsung menghasilkan calon-calon penyidik polisi wanita yang sudah siap untuk melaksanakan tugas. Dengan upaya ini diharapkan, Polri kedepan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Kesimpulan
Maraknya praktek prostitusi pada saat ini telah mendorong munculnya berbagai macam kasus human trafficking dalam bisnis seks dengan korban-korbannya adalah para wanita. Akibat dari tindak pidana ini, para korban mengalami kondisi yang terviktimisasi dalam jangka waktu yang panjang yaitu selama menjalani profesi sebagai PSK atau pekerjaan lain yang serupa. Seringkali para korban yang melaporkan tindak pidana ini ke penyidik Polri terutama di tingkat Polsek, justru mendapat perlakuan dari penyidik yang secara tidak langsung telah membuat mereka kembali mengalami viktimisasi, selama proses penyidikan berlangsung. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yaitu: penyidik di Polsek yang menangani perkara mereka adalah polisi laki-laki, cara penyidik berkomunikasi dan melakukan investigasi kurang selaras dengan perasaan korban yang adalah perempuan, proses penyidikan yang lama dan memakan biaya sendiri, serta penyidik seringkali memperbolehkan wartawan untuk mewawancarai, mengambil identitas lengkap dan mengambil foto korban pada saat pemeriksaan berlangsung.
Untuk mecegah terjadinya viktimisasi terhadap para perempuan korban human trafficking dalam bisnis seks oleh penyidik Polri pada tahap penyidikan di Polsek, maka perlu di bentuk Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek. Sub Unit PPA ini memiliki tugas dan peran melakukan penyidikan tindak pidana human trafficking dan tindak pidana lainnya, yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak; memberikan bantuan psikologis kepada korban berupa pendampingan selama korban dalam proses penyidikan di Polsek; dan menampilkan sosok penyidik Polri yang humanis. Untuk itu Polri dituntut segera menambah jumlah personel polisi wanitanya terutama guna memenuhi kebutuhan sebagai penyidik di Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polsek, dengan cara merekrut polisi wanita yang akan khusus dididik sebagai calon-calon penyidik pada Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tingkat Polsek.

Daftar Pustaka

• Golose, Petrus Reinhard. 2012. Trafficking In Person, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Transnational Crime dan Radikalisme untuk Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I, Jakarta, Februari (sumber: UNODC, 2008:3).

• Harsono, Irawati. 2012. LBPP DERAP Warapsari, Perdagangan Orang, Gambaran Umum Perdagangan Orang di Tingkat Global dan Indonesia, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Trafficking in Person untuk Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I, Jakarta, Juni.

• Hardani, Syafira. 2004. Pentingnya Peran Negara Dalam Proses Pemulihan Korban, Jurnal Perempuan Edisi 36, Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan, Juli.

• Irianto, Sulistyowati. 2005. Kata Pengantar dalam buku Sex Slaves, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

• Iswarini, Sri Endras. 2004. Kelompok Survivor: Belajar Dari Pengalaman Perempuan Korban Traficking, Jurnal Perempuan Edisi 36, Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan, Juli.

• Lutan, Ahwil. 1997. Kejahatan Terorganisasi Dunia ( di sadur dari buku Crime Zoom) yang di terbitkan oleh Kantor Berita Italia “Agenzia Ansa”, Jakarta : Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

• Mansur, Didik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, “Antara Norma dan Realita”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

• Rahmani, Ima Sri. 2004. Pendampingan Komunitas Penghasil Pekerja Seks : Upaya Menekan Angka Korban Traficking, Jurnal Perempuan Edisi 36, Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan, Juli.

• Redaksi. 2004. Kata dan Makna, Jurnal Perempuan Edisi 36, Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan, Juli.

• Sentika, Rachmat. 2012. Fenomena di balik Tindak Pidana Perdagangan Orang, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Trafficking in Person untuk Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I, Jakarta, 21 Juni.

• Soerodibroto, Soenarto. 2001. KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa.

• IOM. 2008. Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta, IOM Misi di Indonesia.

• UNODC. 2008: 3. Tujuan trafficking in person.

• Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

• Widiartana, G. 2009. Viktimologi dan Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

• RZK,”Hasrat Polri Memahami Gender”, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20540/hasrat-polri-memahami-gender, 21 November 2008.

BUAH SIMALAKAMA SENJATA API BAGI ANGGOTA POLRI

BUAH SIMALAKAMA SENJATA API BAGI ANGGOTA POLRI
OLEH IGA LOMBOK

Polisi merupakan suatu profesi yang khas dan unik. Disatu sisi profesi ini tidak dapat dikatakan sebagai profesi meliter, tetapi tidak juga sebagai profesi sipil. Walaupun sering kita dengar istilah polisi sipil namun yang dimaksud tersebut adalah bukan sebagai profesi sipil namun polisi yang memiliki jiwa yang melindungi hak-hak warga sipil. Untuk melindungi hak-hak warga sipil tersebut polisi diberikan kewenangan menggunakan senjata api seperti halnya profesi meliter. Senjata api merupakan salah satu jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Senjata api diperlukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas khususnya anggota yang mengemban fungsi penegakan hukum dalam rangka upaya paksa. Namun dalam penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri masih banyak penyalahgunaan yang dilakukan. Penyalahgunaan penggunaan senjata api ini ada yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan ada yang dilakukan diluar konteks pelaksanaan tugas.
Beberapa fakta tentang penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota yang mencuat ke media dan menjadi sorotan masyarakat antara lain kejadian yang paling menghebohkan dimana seorang anggota provost di Polrestabes Semarang Briptu Hance Chrystiato menembak Wakapolwil Polrestabes Semarang AKBP Drs. Lilik Purwanto sampai meninggal dunia karena permasalahan mutasi. Kemudian tentu kita masih ingat kejadian seorang perwira yang sedang menempuh pendidikan di PTIK yang menembak mantan anggotanya di Papua karena masalah pribadi. Baru-baru ini di Sidoarjo, seorang anggota reskrim Polres Sidoarjo menembak mati guru mengaji hanya karena permasalahan sepele dimana anggota tersebut dalam keadaan mabuk dan diindikasikan ada rekayasa oleh anggota yang mengakibatkan pemberitaan cukup negative di Jawa Timur. Kasus terbaru yang paling menghebohkan dalam penyalahgunaan senjata api oleh Polri dalam rangka pelaksanaan tugas adalah pada kasus bentrokan warga dengan perusahaan akibat sengketa lahan di Mesuji dan pembubaran aksi unjuk rasa masalah perijinan tambang di Sape Bima yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dipihak masyarakat. Kedua kasus tersebut sangat merugikan bagi Polri, terlepas dari adanya yang memanfaat situasi pada kasus tersebut.
Opini public yang berkembang sedemikian rupa akibat brutalisme dan arogansi yang dilakukan oleh anggota Polri kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya diera saat ini sangat berdampak negative bagi Polri dalam upaya membangun kepercayaan dari masyarakat. Hujatan, cacian, makian terlontar dari berbagai pihak dalam menanggapi permasalahan ini. Label sebagai Polisi pelanggar Hak Asasi Manusia, Polisi brutal, arogan dan alat kekuasaan semakin melekat pada institusi Polri. Bahkan sempat berkembang wacara reposisi Polri yang berada di bawah tanggungjawab Presiden. Hal ini semakin menjauhkan polisi dengan masyarakat. Wibawa polisi sebagai aparat keamanan runtuh yang menyebabkan masyarakat akan semakin berani melanggar hokum sebagai bentuk perlawanan kepada polisi. Perlawanan ini ditunjukan baik secara langsung (fisik) maupun tidak langsung. Disini pertaruhan polisi sebagai penjaga peradaban benar-benar diuji, apakah polisi akan menciptakan masyarakat yang beradap atau menciptakan masyarakat yang biadap.
Memang permasalahan-permasalahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri masih banyak terjadinya. Penggunaan senjata api seperti halnya makan buah simalakama bagi anggota Polri. Dimakan ayah meninggal, tidak dimakan ibu meninggal. Seperti halnya senjata api oleh anggota Polri, digunakan salah, tidak digunakan juga salah. Digunakan diperiksa provost, tidak digunakan juga diperiksa provost. Senjata api dibagikan kepada anggota banyak menimbulkan masalah seperti beberapa contoh kasus diatas, tidak dibagikan kepada anggota juga salah karena anggota banyak yang meninggal sia-sia seperti yang terjadi pada saat pengamanan unjuk rasa di Universitas Cendrawasih Jayapura dan menjadi korban kejahatan dilapangan. Selain itu anggota Polri juga sesuai fungsi, peran dan tugasnya tidak dapat membela dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang mengancam.
Penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri ada yang disebabkan oleh factor internal pribadi dari anggota itu sendiri maupun disebabkan dari factor ekternal anggota tersebut. Dari factor internal pribadi sangat ditentukan oleh pengetahuan, pengalaman dan factor psikologis dari anggota yang bersangkutan. Sedangkan dari factor eksternal anggota, biasanya disebabkan oleh factor pengawasan dan kebijakan pimpinan, serta situsi dan kondisi yang dihadapi oleh anggota. Seperti halnya pengalaman penulis dalam berdinas selama 12 tahun di Polri sangat dirasakan pengaruh senjata api terhadap prilaku dan psikologis bagi pemegang senjata api. Penulis sendiri merasakan dimana pada awal masa dinas saat pertama kali memegang senjata api, kepercaya diri meningkat bahkan sampai pada tahap over convidence. Dari perasaan over convidence ini timbul sikap-sikap arogansi, dimana di saat-saat yang tidak tepat dan tidak mengharuskan penggunaan senjata api, senjata digunakan untuk menunjukan kekuatan dan kekuasaan serta kewenangan. Dalam istilah premannya, polisi yang baru pertama kali memegang senjata api ini di sebut preman senggol bacok, dimana kalau ada yang menyenggol langsung dibacok. Hal ini secara alami terjadi karena kurangnya pengalaman maupun pengetahuan yang dimiliki karena memang selama pendidikan hanya diajarkan cara menembak tepat dan benar, tanpa diajarkan secara mendalam kapan dan situasi apa senjata boleh digunakan. Tentu ini dirasakan oleh sebagian besar anggota Polri pada awal memegang senjata api. Bisa dibayangkan lulusan Akademi Kepolisian yang mengalami pendidikan selama 3,5 tahun saja merasakan hal tersebut bagaimana anggota bintara yang hanya mengalami pendidikan 6 bulan. Tentu sikap arogansi dan over convidence yang muncul akan semakin tinggi karena pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Senjata api seakan memiliki roh yang dapat meningkatkan rasa percaya diri yang berlebihan dari setiap individu yang memegangnya.
Kemudian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang semakin meningkat, polisi dihadapi dengan permasalahan yang berbeda dalam hal penggunaan senjata api. Hal ini juga yang dialami penulis dimana pada saat menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas di sebuah Polres di Polda Jawa Timur, dimana pada saat itu baru terjadi penembakan anggota kepada Wakapolwil Polrestabes Semarang yang menyebabkan ada kebijakan secara terpusat untuk mengetatkan pemberian senjata api kepada anggota. Hal ini diterjemahkan oleh pimpinan di wilayah termasuk di Polda Jawa Timur untuk menggudangkan senjata api yang dipegang oleh anggota. Namun hal ini berakibat fatal dimana salah satu anggota lalu lintas di Polres tempat penulis berdinas, pada saat melakukan pengamanan pengalihan arus lalu lintas, ditusuk oleh segerombolan pemuda tanpa sebab yang jelas sehingga anggota lalu lintas tersebut meninggal dunia di rumah sakit. Berdasarkan kejadian tersebut secara drastis kebijakan menggudangkan senjata api dirubah. Senjata dibagikan kembali kepada anggota baik yang memenuhi persyaratan formal maupun tidak. Disini terlihat adanya ketidak konsistenan kebijakan yang diambil oleh pimpinan baik pusat maupun wilayah. Kebijakan diambil dengan menggeneralisasi satu kejadian tanpa dilakukan suatu kajian yang mendalam terhadap keluarnya suatu kebijakan. Kebiasaan mengambil kebijakan yang sifatnya instan dan menggeneralisasi suatu kebijakan di Kepolisian sangat membahayakan bagi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota dilapangan yang kesehariannya bergulat dengan masyarakat dengan segala permasalahannya. Apalagi setelah mengambil suatu kebijakan dalam menggudangkan senjata langsung di ekspos ke media, mungkin dengan maksud ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa Polri responsive terhadap permasalahan yang terjadi, namun disisi lain sangat membahayakan dimana pelaku kejahatan akan mengetahui sisi lemah dari aparat kepolisian yang sedang tidak memegang senjata.
Seperti yang telah dikatakan penulis sebelumnya bahwa pengunaan senjata api sangat dipengaruhi oleh factor internal pemegang senjata api. Tentunya penilaian penggunaan senjata api ini sangat tergantung kepada penilaian anggota terhadap situasi yang dihadapinya. Namun harus disadari bahwa dalam Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Peyelenggaraan Tugas Polri telah ditentukan bahwa senjata api hanya boleh digunakan pada saat : dalam menghadapi keadaan luar biasa; membela diri dari ancaman kematian atau luka berat; membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka berat; mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. Apabila menghadapi unjuk rasa ataupun rusuh massa, penggunaan senjata api juga diatur dalam Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian terdapat prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi :
a. legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hokum yang berlaku;
b. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
d. kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atai tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
f. masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahanya terhadap masyarakat.
Dalam Perkap ini juga telah diatur tahap-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang boleh dilakukan oleh Polri. Dalam situasi tertentu (tahap 6. kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat) Polisi harus menggunakan kewenangannya untuk penggunaan senjata api. Seperti halnya Polri dalam menghadapi kasus bentrokan warga dengan perusahaan akibat sengketa lahan di Mesuji dan pembubaran aksi unjuk rasa masalah perijinan tambang di Sape Bima yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dipihak masyarakat harus juga dipandang secara komprehensif mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai kejadian tersebut. Jangan sampai juga terkesan pimpinan hanya menyalahkan anggota pelaksana dilapangan terhadap kejadian terebut. Bagaimana system pengawasan terhadap anggota dalam menterjemahkan perintah pimpinan dalam menghadapi situsi rusuh massa. Perlu disadari pengunaan senjata api yang dilakukan oleh angota dilapangan dalam menangani unjuk rasa ataupun kerusuhan massa bisa disebabkan dari factor pemicu apakah masyarakat ataupun lainnya. Seperti yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo (1982) bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi bukan merupakan suatu tindakan yang murni digerakan oleh keinginannya untuk melakukan hal itu. Tampaknya cukup banyak faktor yang turut menyebabkannya, bahkan bisa dikatakan juga yang memancingnya untuk berbuat demikian. Dengan demikian perbuatan petugas polisi itu kiranya dapat digolongkan kedalam tindakan yang benar-benar bersifat relasional dimana apa yang dilakukan oleh seseorang juga merupakan reaksi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Factor lain yang menyebabkan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh angota Polri adalah masalah kebijakan dari pimpinan. Adanya suatu kebijakan yang diambil oleh pimpinan dan anggota dilapangan yang didasarkan oleh keyakinan terhadap mithos-mithos turun-temurun (old myth) yang salah satunya meyakini bahwa para pelaku kejahatan jalanan khususnya pelaku curas, curat dan curanmor harus di tembak dikaki bahkan sampai dengan kebijakan yang menggunakan sandi 8.10 yang artinya menembak tersangka sampai meninggal dunia. Inipun masih menjadi perdebatan tersendiri dikalangan Polri secara internal maupun masyarakat. Namun khusunya bagi pembela Hak asasi Manusia sudah dengan jelas-jelas menentang terhadap ‘kebijakan internal’ non formal dari pimpinan dan anggota Polri yang membidangi penegakan hokum dilapangan. Ini perlu mendapat perhatian khususnya internal Polri apakah tindakan ini masih relevan atau tidak di zaman sekarang. Apakah ada efek terhadap upaya menciptakan efek deterent atau efek jera dikalangan pelaku kejahatan jalanan atau tidak dengan tindakan ini.
Berdasarkan pemetan penulis terhadap penyebab penyalahgunaan penggunaan senjata api oleh anggota yaitu secara internal anggota berupa tingkat pengetahuan terhadap aturan-aturan, norma dan etika, pengalaman kerja dan interaksi dengan lingkunganserta faktor psikologi dari anggota. Kemudian secara eksternal yaitu pengawasan baik internal maupun eksternal, kebijakan pimpinan serta situasi dan kondisi yang dihadapi oleh anggota dalam penilaiannya untuk mempergunakan senjata api dalam menghadapi situasi dan kondisi tersebut. Untuk itu untuk mencegah dan menghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota perlu dilakukan strategi dan upaya yang bersifat pencegahan dimasa depan. Apabila langkah yang diambil hanya tindakan menghukum anggota yang salah saja tentu hal ini sangat berfikiran sempit dan pendek. Langkah yang dapat diambil antara lain : seleksi personel, dimana seleksi personel Polri ini seharusnya berfokus pada sifat kepribadian seperti intelejensia, kmanusian,kejujuran, kestabilan emosional dan kehandalan. Harus dicari personel yang mampu melaksanakan tugas yang diperlukan dan menerapkan penilaian etis dalam setiap kinerjanya. Kemudian pelatihan dimana sebelum penugasan dan selama penugasan harus ditingkatkan dalam pemahaman-pemahaman tenang aturan-aturan, hokum dan ketentuan yang ada, hak-hak sipil, psikologi social dan tanggung jawab pelayanan kepolisian. Dimana anggota polri harus ditekankan pada pelatihan yang mencerminkan tugas actual mereka sebagai pemelihara keteraturan dan ketertiban masyarakat daripada tanggung jawabnya sebagai penumpas kejahatan. Langkah selanjutnya adalah evaluasi kinerja, dimana evaluasi dalam penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas harus tetap dilakukan oleh pimpinan dan anggota untuk dapat mlihat kekurangan dan kelebihan terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan. Informasi public merupakan langkah yang penting untuk dilaksanakan sehingga masyarakat terbuka akan informasi tentang dinamika yang sesungguhnya tentang opini pblik yang berkembang tentang penyalahgunaan wewenang khusunya penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota melalui metode yang sistematis. Selain itu kebijakan, prosedur dan pengawasan organisasinal adalah hal yang wajib untuk dilakukan secara efektif sehingga terdapat keyakinan dan kejelasan bagi anggota dilapangan dalam bertindak serta memiliki dasar hokum yang kuat untuk mengambil suatu keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri dilapangan apakah penggunaan senjata api sudah perlu atau belum untuk digunakan. Semoga dengan beberapa langkah pencegahan yang berorientasi masa depan ini tidak menjadikan beban anggota polri seperti memakan buah simalakama bagi pemegang senjata api.

DAFTAR BACAAN
Barker Thomas and Carter David, 1999, Penyimpangan Polisi (terjemahan Police Deviance), Jakarta, Cipta Manunggal.

Soekanto Soerjono, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Rahardjo Sadjipto, 1993, Polisi Pelaku dan Pemikir, Jakarta, PT Gramedia

Chryshnanda, 2009, Menjadi Polis Yang Berhati Nurani, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Suryabrata Sumadi, 1982, Psikologi Pribadi, Jakarta, PT Grafindo Persada

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Peyelenggaraan Tugas Polri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

PELAJAR TAWURAN ( LAGI)

PELAJAR TAWURAN ( LAGI)
(IGA LOMBOK)

I. PENDAHULUAN
Tawuran SMA 70 vs SMA 6 Warisan Puluhan Tahun
VIVAnews – Tawuran menjadi hal lumrah antara SMA 70 dengan SMA 6, Bulungan, Jakarta Selatan.
Padahal, kedua sekolah itu saling berdekatan. Hanya berjarak sekitar 200 meter. Pihak kepolisian membantah, tidak ada upaya yang dilakukan mencegah ‘tradisi’ tawuran dua sekolah yang bertetangga itu.
“Jangan bilang tidak ada tindakan, pihak terkait sudah melakukan upaya-upaya,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Imam Sugianto di Jakarta, Selasa 20 September 2011. Bahkan, upaya pencegahan tawuran sudah dilakukan kepolisian dengan membangun posko terpadu. Itu menurutnya, salah satu upaya. Imam menilai, tawuran kedua sekolah itu sudah terjadi sejak lama. Bahkan hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Tapi, hingga kini, kepolisian belum bisa menganalisa akar konflik kedua sekolah tersebut .
Berita mengenai tawuran pelajar seperti kutipan dari Vivanews diatas merupakan topik yang hangat diberitakan oleh semua media beberapa bulan yang lalu. Tidak hanya sebatas konsumsi pemberitaan untuk publik saja, namun permasalahan tawuran pelajar menjadi pembahasan para tokoh dan pakar di Negeri ini. Mencuatnya pemberitaan tentang tawuran pelajar ini akibat dari adanya wartawan Trans TV yang menjadi korban penganiayaan para pelajar pada saat meliput tawuran antara SMA 70 dengan SMA 6 Jakarta pada tanggal 19 September 2011. Kejadian ini menimbulkan aksi solidaritas dari wartawan lain sehingga tawuran berkembang antara pelajar SMA 6 dengan wartawan. Akibatnya, semua media memberitakan dan banyak tokoh, pakar dan pengamat yang membahas masalah tawuran pelajar ini. Namun sebetulnya tawuran pelajar tidak hanya terjadi pada saat tanggal 19 September 2011 antara SMA 6 dan SMA 70 Jakarta saja. Hampir disetiap daerah di Indonesia, dimana terdapat dua atau lebih sekolah (setingkat) yang letaknya berdekatan memiliki sejarah tradisi tawuran pelajar (antar sekolah). Seperti halnya tradisi tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 Jakarta juga dibenarkan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahfudz Siddiq yang merupakan alumnus sekolah itu pada tahun 1984. Ternyata Negeri ini mewarisi satu tradisi atau budaya yang memalukan, yakni budaya tawuran pelajar.
Pananganan masalah tawuran pelajar bukanlah tidak pernah dilakukan. Berbagai pendekatan telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait termasuk Polisi. Dari pendekatan pre-entif berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah dan kordinasi antar instansi terkait, pendekatan preventif berupa peningkatan patroli dan pembuatan posko terpadu sampai dengan upaya represif melalui pendekatan yuridis telah dilakukan namun permasalahan tawuran masih belum dapat terselesaikan. Pencarian akar permasalahan terjadinya tawuran pelajar melalui penelitian-penelitian telah dilakukan agar dapat menemukan formula yang tepat untuk mencegah dan menghilangkan adanya tradisi tawuran pelajar ini. Pada umumnya tawuran pelajar diamati para peneliti sebagai kenakalan remaja. Misalnya ada yang melihatnya sebagai perilaku bermasalah dan deprivasi sosial (Djojonegoro, 1996), frustasi agresi (Retnowati Widyati, 1983), serta kondisi anomi dan kerenggangan ikatan sosial (Hadi Suprapto, 1994 dan 1997). Sementara Haris (1998) dan Rais (1998) mencoba menyoroti tawuran dari sudut pandang yuridis. Namun pakar kriminologi Muhammad Mustapa (1998) dan pakar psikologi Mansoer (1998) menyoroti kelemahan penelitian tawuran yang hanya memperhitungkan tawuran sebagai penyimpangan tingkah laku individu . Teori peneliti-peneliti yang menghubungkan individu siswa terhadap penyebab tawuran berpendapat antara lain:
1. Siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tidak harmonis
2. Siswa yang terlibat tawuran berasal dari sekolah yang berkualitas buruk dan berdisiplin rendah.
3. Siswa yang terlibat tawuran memiliki tingkat kecerdasan rendah dan tidak ada prestasi belajar.
4. Siswa yang terlibat tawuran merupakan pecandu narkoba.
5. Siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Hasil penelitian yang dilakukan Muhammad Mustapa (1998) dan Mansoer (1998) menyatakan bahwa pendapat diatas adalah hanya mitos yang salah . Berdasarkan perkembangan hasil penelitian-penelitian tersebut, dalam tulisan ini penulis akan mengkaji penyebab tawuran pelajar melalui pisau analisis Differential Association Theory dan Cultural Transmission Theory yang dikembangkan oleh seorang ahli sosiologi AS Edwin Sutherland tahun 1937.
Dalam tulisan ini penulis akan membahas permasalahan tentang bagaimana fenomena tawuran pelajar ditinjau melalui perspektif Differential Association Theory. Maksud penulisan makalah ini adalah untuk menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan terpeliharanya tradisi atau budaya tawuran pelajar antar sekolah. Adapun tujuan penulis dalam menulis makalah ini adalah agar diketahui faktor-faktor yang menyebabkan terpeliharanya tradisi atau budaya tawuran pelajar antar sekolah sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengambil langkah-langkah pencegahan tawuran pelajar antar sekolah.

BAB II
PEMBAHASAN
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tawuran pelajar antar sekolah merupakan salah satu jenis kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang menjadi tradisi siswa di sekolah tersebut. Dari beberapa penelitian telah membuktikan bahwa hanyalah sebuah mitos menghubungkan terpeliharanya tradisi tawuran pelajar dengan faktor individu siswa yang terlibat sebagai penyebab. Sutherland mengatakan bahwa juvenile delinquency berakar pada organisasi masyarakat . Teori tersebut pertama kali dikenalkan oleh seorang sosiolog dan kriminolog paling penting pada abad 20 yang bernama Edwin H. Sutherland. Tahun 1934, dalam bukunya Principles of Criminology mengemukakan teori Differential Association . Ia menjelaskan bagaimana seseorang menjadi criminal karena dipelajari dari pergaulan yang intim pada masa lalu dengan jalan meniru masyarakat pada saat terjadi komunikasi atau interaksi yang intim. Tiap masyarakat memiliki kebudayaan sedang tiap kebudayaan memiliki norma yang mengatur kepentingan anggota masyarakat agar terpelihara ketertiban. Dari sini terlihat bahwa tingkah laku individu di pengaruhi masyarakat (kelompok masyarakat).
Edwin H. Sutherland kemudian menjelaskan proses terjadinya kejahatan melalui 9 (sembilan) proposisi sebagai berikut :
(1) Criminal behaviour is learned. Negatively, this means that criminal behaviour is not inherited. (Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari. Secara negatif berarti perilaku itu tidak diwariskan).
Perilaku tawuran pelajar yang dilakukan oleh seorang siswa merupakan prilaku yang bukan diwariskan atau diturunkan oleh kedua orang tuanya atau sebagai turunan dari gen (seperti teori Lambroso). Perilaku tawuran pelajar merupakan perilaku yang dipelajari (learning theory) seperti halnya dikatakan oleh Robert Havighurt bahwa kehidupan adalah belajar begitu pula dengan kejahatan . Belajar tidak hanya sebatas akademis saja, prilaku merupakan hal yang dipelajari juga baik secara sengaja maupun secara alami. Pelajar yang secara usia merupakan masa pencarian jati diri dimana akan mempelajari semua informasi yang masuk kedalam pikirannya. Apabila pada lingkungannya (sekolah) terdapat suatu tradisi tawuran pelajar, maka hal ini juga merupakan sesuatu yang dipejarinya baik secara sengaja maupun alamiah karena ia berada pada lingkungan tersebut. Pada lingkungan tersebut pelajar akan belajar hidup dalam kebersamaan, setia kawan, maupun keorganisasian nonformal (kelompok tawuran).
(2) Criminal behaviour is learned in interaction with other persons in a process of communication. This commu¬nication is verbal in many respects but includes also “the communication of gesture”. (Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi. Komunikasi tersebut terutama dapat bersifat lisan ataupun menggunakan bahasa tubuh).
Dalam preposisi ini seorang pelajar yang ada dalam kelompok disekolahnya akan mempelajari tradisi-tradisi yang ada dalam komunitasnya. Kehidupan seorang pelajar dimana kesehariannya berada pada lingkungan sekolah akan membuka peluang terhadap proses komunikasi yang intensif antara anggota kelompok baik secara lisan maupun menggunakan bahasa tubuh. Proses komunikasi ini terjadi baik melalui transfer informasi dari pelajar yang senior ke pelajar yunior maupun proses bertukar informasi antar pelajar.
(3) The principle part of the learning of criminal behaviour occurs within intimate personal groups. Negatively, this means that the interpersonal agencies of communication, such as movies, and newspaper, plays a relatively unimportant part in the genesis of criminal behaviour. (Bagian terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan terjadi dalam kelompok personal yang intim. Secara negatif ini berarti bahwa komunikasi interpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif tidak mempunyai peranan penting dalam terjadinya kejahatan).
Keseharian pelajar yang berinteraksi dengan kelompoknya di sekolah akan menimbulkan suatu hubungan personal yang intim. Komunikasi anatarpersonal dalam suatu kelompok di lingkungan sekolah lebih mempengaruhi terhadap perilaku terpeliharanya tradisi tawuran yang ada di sekolah dibanding dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh komunikasi interpersonal yang didapat dari informasi surat kabar dan media cetak lainnya.
(4) When criminal behaviour is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple. (b) the specific direction of motives, drives, rationalization and attitudes. (Ketika perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari termasuk : (a) teknik melakukan kejahatan, (b) motif-motif, dorongan-dorongan, alasan-alasan pembenar dan sikap-sikap tertentu).
Apabila kita melihat siaran televisi yang menyiarkan tawuran pelajar yang terjadi antara SMA 6 dan SMA 70 Jakarta, terlihat bahwa tawuran yang terjadi bukan secara spontan. Jelas terlihat bahwa tawuran terjadi secara terencana dengan menggunakan strategi, teknik dan pola-pola yag sudah disusun sebelumnya. Dalam tawuran tersebut ada seorang pimpinan yang mengatur ritme serangan, kapan saatnya maju dan kapan saatnya mundur serta mengatur pasukannya agar tidak terpecah-pecah pada saat menyerang ataupun bertahan. Kemudian terlihat susunan pasukan yang tertata dimana pasukan yang menggunakan kayu panjang dan rantai berada di posisi depan, sedangkan pasukan yang melempar batu berada dibelakang. Walaupun dengan menggunakan strategi sederhana dan tradisional namun dapat dilihat bahwa tradisi tawuran pelajar ini merupakan suatu perilaku yang dipelajari baik secara teknik, strategi dan pola-pola yang secara tradisi di turunkan maupun dismpurnakan melalui proses komunikasi yang intim antara anggota kelompok pelajar tersebut. Keberanian dan sikap nekat para pelajar dalam terlibat dalam tawuran pelajar tersebut menunjukan bahwa terdapat suatu motivasi dan dorongan yang tinggi mengalahkan logika yang ada. Motivasi dan dorongan yang ada dalam suatu kelompok terjadi melalui doktrin-doktrin harga diri menjaga wibawa sekolah, setia kawan antar antar anggota kelompok dan kebersamaan dalam lingkungan kelompok.
(5) The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable on unfavorable. In some societies and individual is surrounded by persons who inveriably define the legal codes as rules to be observed while in other he is surrounded by person whose definitions are favorable to the violation of legal codes. (Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat, kadang seseorang dikelilingi orang-orang yang secara bersamaan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi orang-orang yang melihat aturan hukum sebagai sesuatu yang memberikan peluang dilakukannya kejahatan).
Pelajar dalam usianya dibawah 16 tahun tergolong kedalam kategori anak, yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pengadilan anak . Perlakukan yuridis terhadap anak berbeda dengan perlakukan yuridis terhadap orang dewasa. Hal ini mengakibatkan aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding pendekatan yuridis dalam menyelesaikan perkara-perkara tawuran pelajar. Secara umum penyelesaian perkara tawuran pelajar diselesaikan secara mediasi antar sekolah atau kelompok yang terlibat atau pembinaan terhadap pelajar yang terlibat. Sangat jarang pelaku tawuran pelajar yang di proses secara hukum kecuali ada korban meninggal dunia dalam tawuran tersebut. Peluang ini yang dimanfaatkan oleh pelajar untuk tetap menjaga tradisi tawuran pelajar karena mereka beranggapan tindakan mereka masih dalam toleransi pelanggaran hukum sehingga rasa ketakutan terhadap sangsi hukum yang akan diterima akibat perilaku tawuran pelajar ini tidak ada.
(6) A person becomes delinquent because of an excess of defini¬tion favorable to violation of law over definitions unfavor¬able to violation of law. (Seseorang menjadi delinkuen karena ekses pola-pola pikir yang lebih melihat aturan hukum sebagai pemberi peluang melakukan kejahatan daripada melihat hukum sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi).
Toleransi yuridis terhadap perkara tawuran pelajar menyebabkan pelajar perpandangan bahwa hukum tidak dapat menyentuh mereka. Bahkan pola pembinaan (wajib lapor, membuat surat pernyataan, jalan jongkok, push up dan lainnya) yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tawuran akan meningkatkan prestisius seorang pelajar dimata pelajar lain karena ada anggapan bahwa apabila apabila seorang pelajar pernah berurusan dengan polisi, ia dianggap lebih jantan, berani dan semakin berwibawa dimata rekan-rekannya. Pengaruhnya akan semakin besar dalam suatu kelompok. Hal ini mengakibatkan pelajar akan cenderung melibatkan diri terhadap pelanggaran-pelanggaran yang melanggar hukum agar semakin diakui dalam kelompok tersebut. Hukum dan sangsinya akan semakin dipandang sebagai sesuatu yang harus dilanggar dibanding harus ditaati karena akan berakibat posisif terhadap dirinya dalam komunitasnya.

(7) Differention Association may vary in frequency, duration, priority and intensity. (Asosiasi Diferensial bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas serta intensitasnya).

(8) The process of learning criminal behaviour by association with criminal and anticriminal patterns incloves all of the mechanism that are involved in any other learning. (Proses mempelajari perilaku jahat diperoleh melalui hubungan dengan pola-pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara umum).
(9) While criminal is an expressions of general need and values, it is not explained by those general needs and values since non-criminal behaviour is an expression of the same needs and values. (Sementara perilaku jahat merupakan ekspresi dari kebutuhan nilai umum, namun tidak dijelaskan bahwa perilaku yang bukan jahat pun merupakan ekspresi dari kebutuhan dan nilai-nilai umum yang sama).
Seperti yang telah dijelaskan dalam sembilan preposisi Sutherland dalam Defferention Association Theory dimana perilaku kejahatan itu diperoleh melalui proses komunikasi dan belajar dalam suatu komunitas yang intim. Dalam perkara tawuran pelajar, proses belajar ini berguna untuk mempertahankan tradisi dan melindungi nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan tawuran pelajar. Dalam komunitas atau kelompok pelajar yang melakukan tawuran pelajar terdapat norma-norma, nilai-nilai moral dan standar perilaku. Salah satu standar perilaku yang dipertahankan dalam tradisi tawuran sesuai hasil penelitian oleh Mustofa (1997) bahwa anggota kelompok pelajar yang melakukan tawuran pelajar dilarang menggunakan narkoba agar pada saat terjadi tawuran memiliki kesadaran dan kewaspadaan tinggi serta kondisi fisik prima. Nilai-nilai yang terdapat dalam kelompok pelajar tersebut diwariskan dari pelajar yang senior ke pelajar yunior. Pelajar senior dalam menjaga tradisi tawuran pelajar ini dengan memberikan doktrin-doktrin setia kawan, kebersamaan, memberikan penghargaan dalam kemuliaan dan persahabatan. Selain itu transfer informasi, ilmu (pola strategi tawuran) dan nilai-nilai dari yang senior ke yunior selain dilakukan melalui komunikasi yang intim juga dilakukan melalui penonjolan ketokohan seorang senior kepada yuniornya. Pelajar senior menunjukan ketokohan melalui sikap berani dalam melakukan tawuran dan tidak takut terhadap musuh serta sangsi hukum baik dari sekolah maupun pihak aparat keamanan (polisi).
Dalam suatu penelitian Clifford R Shaw dan Henry D mcKay (1942) dikatakan “In making these interpretations it should be remembered that delinquency is essentially group behavior. A study of boys brought into the Juvenile Court of Cook County during the year of 1928 revealed that 81.8 percent of these boyS committed the offenses for which they were brought to court as members of groups. And when the offenses were limited to stealing, it was found that 89 percent of all offenders were taken to court as group or gang members. In many additional cases where the boy actually committed his offense alone, the influence of companions was, nevertheless, apparent. This point is illustrated in certain cases of boys charged with stealing from members of their own families, where the theft clearly reflects the influence and instigation of companions, and in instances where the problems of the boy charged with in-corrigibility reveal conflicting values, those of the family competing with those of the delinquent group for his allegiance”. Doktrinisasi yang dilakukan senior dalam suatu kelompok lebih mempegaruhi sikap pandang seorang pelajar tentang nilai benar dan salah terhadap hal yang dianutnya dibanding nilai-nilai yang disampaikan orang tua di rumah ataupun guru di sekolah karena lingkungan pergaulan pelajar lebih intensif di kelompoknya. Pengaruh hasutan, doktrin-doktrin serta tekanan-tekanan terhadap anggota kelompok menyebabkan anggota kelompok cepat menyesuaikan diri dengan standar yang ada pada kelompok pelajar tersebut. Hal ini yang mengakibatkan
Clifford R Shaw dan Henry D mcKay juga menjelaskan : “The maps representing distribution of delinquents at successive periods indicate that, year after year, decade after decade, the same areas have been characterized by these concentrations. This means that delinquent boys in these areas have contact not only with other delinquents who are their contemporaries but also with older offenders, who in turn had contact with delinquents preceding them, and so on back to the earliest history of the neigh-borhood. This contact means that the traditions of delinquency can be and are transmitted down through successive generations of boys, in much the same way that language and other social forms are transmitted.” Disini dikatakan bahwa dalam suatu kelompok terjadi transfer ilmu kejahatan dari yang lebih tua (senior) ke yang lebih muda ditularkan atau ditransmisikan kebawah generasi kegenerasi. Dalam peta kejahatan selalu ditemukan dalam satu lingkungan adanya pelaku pemula dan pelaku yang lebih tua. Dalam tawuran pelajar tidak hanya dilakukan oleh pelajar yang satu kelas saja (setingkat) namun campuran dari pelajar senior dan yunior. Pelajar senior selain bertugas mengkordinir dan memimpin tawuran, mereka juga memberikan pendampingan kepada pelajar yunior dalam rangka transfer ilmu, pola, strategi dan lainnya. Proses transfer ilmu yang dilakukan senior dan proses belajar yang dilakukan yunior merupakan pola trasformasi kultur atau budaya dalam kaitan tawuran pelajar. Proses ini disebut Cultural Transmission Theory

FENOMENA TAWURAN PELAJAR BERDASARKAN PERSPEKTIF DIFFERENTIAL ASSOCIATION THEORY

FENOMENA TAWURAN PELAJAR BERDASARKAN PERSPEKTIF
DIFFERENTIAL ASSOCIATION THEORY
dvdvdsz

I. PENDAHULUAN
Tawuran pelajar merupakan salah satu fenomena kenakalan remaja yang sudah dianggap lazim terjadi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Pemandangan beberapa kelompok pelajar saling ejek, saling kejar dan saling serang dengan menggunakan batu, kayu, senjata tajam dan alat-alat lainnya sudah menjadi pemandangan yang “akrab” di mata masyarakat. Pemandangan tersebut mudah ditemui di beberapa tempat tertentu dan dapat beberapa kali terjadi dalam sehari terutama pada jam-jam “bubaran” sekolah.
Berita Kompas edisi 29 Juni 1968 telah memuat artikel mengenai tawuran pelajar di Jakarta dengan judul “Bentrokan Peladjar Berdarah” . Meskipun tidak diketahui sejak kapan dimulainya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun penulis tersebut, nampak bahwa sejak tahun 1968, fenomena tawuran pelajar sudah terjadi di Indonesia terutama di Jakarta. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mencegah, mengantisipasi dan menghilangkannya, namun fenomena tersebut nampaknya terus berlangsung hingga saat ini.
Sampai saat ini belum ada data kuantitatif yang jelas tentang jumlah tawuran pelajar. Dari jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas, sebagian besar responden, sekitar 55,9 persen, secara nasional menyatakan bahwa tawuran pelajar makin berkurang, kecuali di Jakarta dan Medan yang mengindikasikan jumlah tawuran pelajar tetap sama bahkan cenderung bertambah . Data Polda Metro Jaya mengklasifikasikan kasus tawuran pelajar sebagai kejadian tawuran warga dan tercatat pada dua tahun terakhir di Jakarta telah terjadi 67 kali tawuran warga. Tahun 2010 telah terjadi 28 kasus dan tahun 2011 dari bulan Januari sampai Agustus telah terjadi 39 kasus .
Kejadian tawuran pelajar terakhir yang sempat menggugah kembali positioning khalayak tentang tawuran pelajar adalah bentrokan antara pelajar SMAN 6 Jakarta dengan insan pers. Bentrokan tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2011 sebanyak tiga kali di beberapa area di wilayah Jakarta Selatan, diawali di halaman SMAN 6 Jakarta di Jalan Mahakam I Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan meluas ke dekat Terminal Blok M dan di depan Kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Bentrokan dipicu peristiwa perampasan kaset dan pemukulan terhadap juru kamera Trans7 oleh siswa SMAN 6 Jakarta saat meliput tawuran antara sekelompok pelajar dari SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tawuran pelajar di Jakarta. Upaya-upaya tersebut antara lain: dengan menggabungkan sekolah yang sering tawuran menjadi satu atau memindahkan letak sekolah ke lokasi lainnya untuk memutus permusuhan, namun upaya-upaya tersebut belum menunjukkan dampak sesuai dengan harapan. Kejadian tawuran pelajar SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta yang berkembang menjadi bentrokan antara pelajar SMAN 6 dengan insan pers mengindikasikan bahwa konflik tersebut belum sepenuhnya reda. Tawuran pelajar seolah-olah telah menjadi “tradisi” yang tetap lestari, bahkan meluas tidak hanya melawan “sesama” pelajar SMA, tetapi semakin berani mengarah ke pihak-pihak lain.
Pada umumnya, tawuran pelajar diamati para peneliti sebagai kenakalan remaja . Para peneliti menyimpulkan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan terjadinya tawuran pelajar , yaitu: (1) Siswa yang terlibat tawuran pelajar berasal dari keluarga yang tidak harmonis; (2) Siswa yang terlibat tawuran berasal dari sekolah yang berkualitas buruk dan berdisiplin rendah; (3) Siswa yang terlibat tawuran adalah siswa yang tingkat kecerdasan dan prestasi belajarnya rendah; (4) Siswa yang terlibat tawuran adalah pecandu narkoba; dan (5) Siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Teori tentang kelima faktor sebagai penyebab tawuran pelajar tersebut telah dipatahkan dengan penelitian oleh pakar kriminologi Muhammad Mustofa dan pakar psikologi Mansoer. Keduanya menyatakan bahwa ketidakberhasilan argumentasi teoritis para peneliti atau pakar sebelumnya karena penelaahannya tidak memperhitungkan tawuran sebagai gejala tingkah laku kelompok yang berbeda dinamika penyimpangannya dengan tingkah laku individu . Menurut mereka, rasa permusuhan yang mendominasi situasi tawuran harus dipahami dalam kerangka dinamika kelompok yang sangat kecil kaitannya dengan karakteristik indiividual anggota kelompok tawuran .
Mansoer (1998) membuktikan bahwa siswa yang terlibat tawuran mempunyai hubungan erat dengan orang tuanya, sehingga teori yang menyatakan bahwa siswa yang berasal dari keluarga yang tidak harmonis menjadi mitos yang salah . Pendapat yang menyatakan sekolah yang berkualitas buruk dan berdisiplin rendah sering terlibat tawuran ternyata juga tidak sepenuhnya benar, sebab kenyataannya ada sekolah yang secara akademis tergolong papan atas keterlibatannya dalam tawuran cukup tinggi .
Tawuran pelajar juga tidak dapat dinilai dari berkaitan dengan tingkat kecerdasan dan prestasi belajar. Faktanya, banyak siswa yang cerdas dan berprestasi yang terlibat tawuran, bahkan mereka mempunyai konstribusi dalam mengatur strategi penyerangan maupun penyelamatan diri bagi teman-temannya . Selain itu, tidak terdapat bukti yang kuat bahwa siswa yang terlibat tawuran adalah pecandu narkoba, bahkan untuk melakukan penyerangan dan menyelamatkan diri, seorang siswa harus memiliki kesadaran dan kewaspadaan tinggi serta kondisi fisik yang prima .
Selain itu, hasil penelitian Litbang Kompas menunjukkan bahwa tawuran dilakukan sebagai wujud solidaritas pertemanan yang diturunkan oleh senior-seniornya kepada angkatan yang lebih muda . Sebanyak 63,4 persen responden berpendapat bahwa tawuran pelajar diturunkan dari kakak kelas kepada adik-adik kelasnya. Para kakak kelas mengajak, bahkan setengah mengancam adik kelas, agar terlibat tawuran untuk mendukung sekolah. Bukan hanya siswa laki-laki, siswa perempuan pun dilibatkan untuk menyembunyikan berbagai benda untuk tawuran.
Hasil penelitian kedua pakar dan Litbang Kompas tersebut sangat menarik. Fenomena tawuran yang selama ini terjadi perlu dipandang bukan sebagai perilaku individual, tetapi harus dipandang sebagai permasalahan unit kolektif yang terlibat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis menganggap perlu melakukan penelaahan terhadap tawuran pelajar sebagai perilaku kolektif yang seolah-olah telah menjadi tradisi di kalangan pelajar yang melakukan tawuran.
Penulis, dalam tulisan ini, bermaksud menganalisa fenomena tawuran pelajar yang marak terjadi di Indonesia khususnya di Jakarta. Analisa tersebut dilakukan dengan menggunakan Differential Association Theory dari Edwin H. Sutherland. Tujuannya adalah agar dapat diketahui faktor-faktor apa yang sebenarnya menyebabkan “tradisi” tawuran di kalangan pelajar tetap terpelihara sampai saat ini sehingga dapat menjadi masukan bagi pihak-pihak terkait dalam upayanya mencegah, mengantisipasi dan menghilangkan tradisi tawuran pelajar. Untuk itu, permasalahan yang penulis angkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah fenomena tawuran pelajar dilihat dari perspektif Differential Association Theory?

II. PEMBAHASAN
Teori Differential Association menekankan bahwa semua tingkah laku itu dipelajari, tidak ada yang diturunkan berdasarkan pewarisan orang tua. Tegasnya, pola perilaku jahat tidak diwariskan tapi dipelajari melalui suatu pergaulan yang akrab. Untuk itu, Edwin H. Sutherland kemudian menjelaskan proses terjadinya kejahatan melalui 9 (sembilan) proposisi sebagai berikut :
“(1) Criminal behaviour is learned. Negatively, this means that criminal behaviour is not inherited; (2) Criminal behaviour is learned in interaction with other persons in a process of communication. This commu¬nication is verbal in many respects but includes also “the communication of gesture”; (3) The principle part of the learning of criminal behaviour occurs within intimate personal groups. Negatively, this means that the interpersonal agencies of communication, such as movies, and newspaper, plays a relatively unimportant part in the genesis of criminal behaviour; (4) When criminal behaviour is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple. (b) the specific direction of motives, drives, rationalization and attitudes; (5) The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable on unfavorable. In some societies and individual is surrounded by persons who inveriably define the legal codes as rules to be observed while in other he is surrounded by person whose definitions are favorable to the violation of legal codes; (6) A person becomes delinquent because of an excess of defini¬tion favorable to violation of law over definitions unfavor¬able to violation of law; (7) Differention Association may vary in frequency, duration, priority and intensity; (8) The process of learning criminal behaviour by association with criminal and anticriminal patterns incloves all of the mechanism that are involved in any other learning; dan (9) While criminal is an expressions of general need and values, it is not explained by those general needs and values since non-criminal behaviour is an expression of the same needs and values.”

Tawuran pelajar yang terjadi antara SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta sebenarnya sudah berlangsung lama. Tawuran menjadi hal lumrah antara SMA 70 dengan SMA 6, Bulungan, Jakarta Selatan. Padahal, kedua sekolah itu saling berdekatan, hanya berjarak sekitar 200 meter. Apabila Differential Association Theory dikaitkan dengan fenomena lestarinya “tradisi” tawuran di kalangan pelajar yang marak terjadi, dapat diketahui sebagai berikut:
Preposisi I
Criminal behaviour is learned. Negatively, this means that criminal behaviour is not inherited.
Perilaku tawuran pelajar yang dilakukan oleh seorang siswa merupakan perilaku yang bukan diwariskan atau diturunkan oleh kedua orang tuanya atau sebagai turunan dari gen (seperti teori Lambroso). Perilaku tawuran pelajar merupakan perilaku yang dipelajari (Learning Theory) seperti halnya dikatakan oleh Robert Havighurt bahwa kehidupan adalah belajar begitu pula dengan kejahatan .
Belajar tidak hanya sebatas akademis, perilaku merupakan hal yang dipelajari juga baik secara sengaja maupun secara alami. Pelajar yang secara usia merupakan masa pencarian jati diri akan mempelajari semua informasi yang masuk kedalam pikirannya. Apabila pada lingkungannya (sekolah) terdapat suatu tradisi tawuran pelajar, maka hal ini juga merupakan sesuatu yang dapat dipelajarinya baik secara sengaja maupun alamiah karena ia berada pada lingkungan tersebut. Pada lingkungan tersebut, pelajar akan belajar hidup dalam kebersamaan, setia kawan, maupun keorganisasian nonformal (kelompok tawuran).
Para pelajar yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tawuran akan mempelajari pengetahuan dan ketrampilan yang cukup tentang tawuran. Pengetahuan dan ketrampilan tersebut meliputi: tahu siapa yang menjadi lawan dan kawan; tahu dan trampil bagaimana cara melakukan tawuran, antara lain: alat yang digunakan, strategi penyerangan, cara penyelamatan diri, cara membantu kawan, dan lain sebagainya; tahu apa yang akan diperolehnya di mata teman-teman di sekolahnya, seperti: ditakuti, disegani, dianggap setia kawan, dianggap “jagoan”, dan dihargai oleh senior-senior dan teman-temannya; tahu konsekuensi yang akan diterima bila tertangkap polisi; tahu cara menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya.
Preposisi 2
Criminal behaviour is learned in interaction with other persons in a process of communication. This commu¬nication is verbal in many respects but includes also “the communication of gesture”.
Seluruh pengetahuan mengenai tawuran pelajar dipelajari melalui proses komunikasi dalam interaksinya dengan teman-teman dan senior-senior yang telah memiliki pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan tawuran. Dalam proses komunikasi tersebut terjadi transfer informasi dari pelajar yang senior atau yang sudah berpengalaman kepada pelajar yunior atau yang belum berpengalaman. Komunikasi mereka terjadi dengan intensif di sekolah maupun di luar sekolah. Dalam seminggu, mereka bersekolah selama 6 hari selama rata-rata 5-6 jam per hari, selain itu, kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan juga menambah frekuensi komunikasi yang dilakukan. Jadi, tingginya frekuensi pertemuan mereka mendorong komunikasi mereka menjadi semakin intensif.
Preposisi 3
The principle part of the learning of criminal behaviour occurs within intimate personal groups. Negatively, this means that the interpersonal agencies of communication, such as movies, and newspaper, plays a relatively unimportant part in the genesis of criminal behaviour.
Tingginya frekuensi pertemuan, intensifnya komunikasi dan tumbuhnya rasa kekeluargaan mendorong timbulnya hubungan personal yang intim diantara pelajar-pelajar di sekolah tersebut. Hubungan pertemanan berkembang menjadi solidaritas kelompok yang kuat dimana mereka merasa senasib sepenanggungan. Mereka akan semakin dekat seperti keluarga dan siap melakukan apa saja untuk membela keluarganya melawan sekolah lainnya sehingga mereka terdorong untuk belajar cara-cara membela diri dan keluarganya apabila menghadapi kelompok lainnya.
Hubungan personal yang intim tersebut mempercepat proses transfer informasi di antara pelajar-pelajar dalam kelompok tersebut. Transfer informasi berjalan dengan lancar dan berkembang dengan cepat seiring dengan semakin intimnya hubungan personal mereka sehingga mempercepat dan memperkuat proses pembelajaran yang terjadi dalam kelompok tersebut. Hal ini sangat mendukung terpeliharanya tradisi tawuran di kalangan pelajar tersebut.
Preposisi 4
When criminal behaviour is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple. (b) the specific direction of motives, drives, rationalization and attitudes.
Apabila kita melihat siaran televisi yang menyiarkan tawuran pelajar yang terjadi antara SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta, terlihat bahwa tawuran yang terjadi bukan secara spontan. Jelas terlihat bahwa tawuran terjadi secara terencana dengan menggunakan strategi, teknik dan pola-pola yang sudah disusun sebelumnya.
Dalam tawuran tersebut, ada seorang pimpinan yang mengatur ritme serangan, kapan saatnya maju dan kapan saatnya mundur serta mengatur pasukannya agar tidak terpecah-pecah pada saat menyerang ataupun bertahan. Kemudian terlihat susunan pasukan yang tertata dimana pasukan yang menggunakan kayu panjang dan rantai berada di posisi depan, sedangkan pasukan yang melempar batu berada di belakang.
Walaupun dengan menggunakan strategi sederhana dan tradisional, namun dapat dilihat bahwa tradisi tawuran pelajar ini merupakan suatu perilaku yang perlu dipelajari baik secara teknik, strategi dan pola-pola yang secara tradisi diturunkan maupun disempurnakan melalui proses komunikasi yang intensif dalam hubungan personal yang intim antara anggota kelompok pelajar tersebut. Keberanian dan sikap nekat para pelajar dalam terlibat dalam tawuran pelajar tersebut menunjukan bahwa terdapat suatu motivasi dan dorongan yang tinggi mengalahkan logika yang ada. Motivasi dan dorongan yang ada dalam suatu kelompok terjadi melalui doktrin-doktrin harga diri menjaga wibawa sekolah, setia kawan antar antar anggota kelompok dan kebersamaan dalam lingkungan kelompok.
Agar menjadi terorganisir seperti tayangan tersebut, mereka perlu mempelajari pengetahuan dan ketrampilan baik teknis maupun taktis meliputi: siapa yang menjadi lawan dan kawan; cara melakukan tawuran, antara lain: alat dan sarana yang diperlukan dan digunakan, strategi penyerangan, cara penyelamatan diri, cara membantu kawan, pemahaman peran masing-masing dalam strategi kelompok, dan lain sebagainya; tahu apa yang akan diperolehnya di mata teman-teman di sekolahnya, seperti: ditakuti, disegani, dianggap setia kawan, dianggap “jagoan”, dan dihargai oleh senior-senior dan teman-temannya; konsekuensi yang akan diterima bila tertangkap polisi; tahu cara menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya.
Preposisi 5
The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable on unfavorable. In some societies and individual is surrounded by persons who inveriably define the legal codes as rules to be observed while in other he is surrounded by person whose definitions are favorable to the violation of legal codes.
Pelajar dalam usianya dibawah 16 tahun tergolong ke dalam kategori anak, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pengadilan Anak . Perlakukan yuridis terhadap anak berbeda dengan perlakukan yuridis terhadap orang dewasa. Hal ini mengakibatkan aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding pendekatan yuridis dalam menyelesaikan perkara-perkara tawuran pelajar.
Secara umum penyelesaian perkara tawuran pelajar diselesaikan secara mediasi antar sekolah atau kelompok yang terlibat atau pembinaan terhadap pelajar yang terlibat. Sangat jarang pelaku tawuran pelajar yang diproses secara hukum, kecuali ada korban meninggal dunia dalam tawuran tersebut. Selain itu, polisi akan lebih intensif memproses para pelajar apabila terdapat barang bukti antara lain sajam atau senjata api dengan UU Darurat, namun apabila pada diri pelajar tidak ditemukan barang bukti, polisi akan lebih mengedepankan pembinaan terhadap mereka.
Lemahnya sanksi hukum sebagai konsekuensi apabila pelajar yang tawuran tertangkap polisi dan adanya peluang tidak diproses apabila tidak ditemukan barang bukti semakin mendorong mereka untuk yakin dan semangat dalam melakukan tawuran. Hal ini mereka pelajari dari kawan-kawannya yang pernah tertangkap atau diproses oleh polisi pada saat atau setelah tawuran. Para pelajar yang pernah tertangkap dan diproses segera membagi informasi dan pengalaman tersebut kepada pelajar-pelajar lainnya sehingga mereka bisa bersama-sama mengantisipasi jeratan-jeratan hukum yang dapat menjeratnya, misalnya: mempergunakan kayu dan gir besi dalam tawuran yang berdasarkan aturan bukan merupakan golongan senjata tajam.
Peluang ini yang dimanfaatkan oleh pelajar untuk lebih membesarkan motivasi dan semangat rekan-rekannya. Mereka cenderung tetap menjaga dan mempertahankan tradisi tawuran pelajar tersebut karena mereka beranggapan bahwa tindakan mereka masih dalam toleransi pelanggaran hukum dan mudah menghindar dengan menghilangkan atau menyamarkan barang bukti bila ditemukan sehingga rasa ketakutan terhadap sangsi hukum yang akan diterima akibat perilaku tawuran pelajar ini tidak ada atau lemah.
Preposisi 6
A person becomes delinquent because of an excess of defini¬tion favorable to violation of law over definitions unfavor¬able to violation of law.
Toleransi yuridis terhadap perkara tawuran pelajar menyebabkan pelajar perpandangan bahwa hukum tidak mudah menyentuh mereka. Bahkan pola pembinaan (wajib lapor, membuat surat pernyataan, jalan jongkok, push up dan lainnya) yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tawuran akan meningkatkan prestisius seorang pelajar di mata pelajar lain karena ada anggapan bahwa apabila seorang pelajar pernah berurusan dengan polisi, ia dianggap lebih jantan, jagoan, berani, semakin berwibawa dan disegani di mata rekan-rekannya.
Besarnya dampak yang diperoleh saat melanggar hukum (dipandang jagoan, disegani, dihormati dan berwibawa oleh rekan-rekannya) mengakibatkan pelajar akan cenderung melibatkan diri terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum agar semakin diakui dalam kelompok tersebut. Hukum dan sangsinya akan semakin dipandang sebagai sesuatu yang harus dilanggar dibanding harus ditaati karena akan berakibat positif terhadap dirinya dalam komunitas dimana ia berada.
Preposisi 7
Differention Association may vary in frequency, duration, priority and intensity.
Proses pembelajaran yang berlangsung dalam kelompok pelajar pelaku tawuran bukan merupakan proses yang sederhana, namun merupakan proses yang bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas. Frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas dalam komunikasi antarpersonal dalam hubungan yang intim antar pelajar tersebut mempengaruhi berapa banyak transfer informasi yang terjadi dan berapa cepat proses belajar dilakukan.
Semakin besar frekuensi, semakin lama durasi, semakin fokus prioritas (melakukan tawuran) yang dituju, dan semakin besar intensitas (kepentingan untuk melakukan tawuran) komunikasi, maka semakin intensif komunikasi dan semakin banyak informasi yang dapat ditranfer dan semakin cepat proses belajar terjadi, demikian pula sebaliknya.
Preposisi 8
The process of learning criminal behaviour by association with criminal and anticriminal patterns incloves all of the mechanism that are involved in any other learning.
Proses belajar mengenai tawuran pelajar berlangsung selama pelajar berhubungan dan berkomunikasi langsung dengan pelajar senior atau yang telah memiliki pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan tawuran pelajar. Proses tersebut berlangsung secara terus-menerus secara intensif sehingga pelajar tersebut dapat belajar dengan baik, serta informasi yang dapat diperoleh, diterima dan dimengerti dengan baik oleh pelajar tersebut.
Preposisi 9
While criminal is an expressions of general need and values, it is not explained by those general needs and values since non-criminal behaviour is an expression of the same needs and values.
Selama proses belajar, pelajar menemukan bahwa tawuran pelajar merupakan cara yang tepat untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. Ia menghendaki suatu kondisi dimana teman-temannya dapat menghargai, menghormati, segan dan tunduk kepadanya. Dengan melakukan tawuran, ia dapat memperoleh penghargaan, penghormatan, disegani dan ditakuti oleh teman-temannya tersebut. Dorongan itu menimbulkan hasrat yang besar dari pelajar tersebut untuk memilih melakukan tawuran sehingga angan-angannya tercapai.
Ia tidak melihat cara lain untuk mencapai keinginannya, terutama cara-cara yang legal atau tidak melanggar hukum, misalnya berprestasi dalam belajar atau olah raga. Interaksinya dengan para pelaku tawuran menyebabkan tawuran menjadi pilihan yang lebih menjanjikan dan menggiurkan daripada cara-cara lain tersebut. Oleh karena itu, ia lebih memilih tawuran sebagai sarana mencapai tujuan meskipun resiko dan konsekuensi yang mungkin diterimanya cukup besar dan dapat membahayakan dirinya.
Berdasarkan pembahasan di atas, selama terjadinya proses belajar dalam interaksi antara pelajar dengan pelajar-pelajar lain telah terjadi suatu transfer budaya dari generasi ke generasi di kalangan pelajar pelaku tawuran. Budaya yang ditransfer adalah budaya tawuran yang merupakan budaya yang berlaku secara umum di lingkungan sekolah tersebut sehingga budaya tersebut dapat tetap lestari dan terjaga dari generasi ke generasi. Hal ini sesuai dengan Teori Cultural Transmission dari penelitian yang dilakukan oleh Clifford R. Shaw dan Henry D. McKay.
Dalam penelitian tersebut, mereka menemukan bahwa ada korelasi antara tingkat kejahatan di suatu area dengan kecenderungan orang yang tinggal di area tersebut untuk ikut melakukan kejahatan. Semakin tinggi tingkat kejahatan di suatu area, maka semakin besar kecenderungan orang yang tinggal di lingkungan tersebut untuk melakukan kejahatan. Dan sebaliknya, semakin rendah tingkat kejahatan di suatu area, semakin kecil kecenderungan orang yang tinggal di lingkungan tersebut untuk melakukan kejahatan .
Cultural transmission dalam penelitian Clifford R. Shaw dan Henry D. McKay berlaku pula dalam proses belajar mengenai tawuran. Pelajar yang belajar di sekolah yang sering terlibat tawuran akan cenderung lebih mudah untuk terlibat tawuran daripada pelajar yang belajar di sekolah yang tidak terlibat tawuran. Hal ini terjadi karena dalam lingkungan sekolah yang sering terlibat tawuran banyak faktor yang dapat mempengaruhi pelajar untuk memilih tawuran daripada tidak melakukan tawuran. Faktor-faktor tersebut antara lain:
a. Mudahnya mereka mengakses pengetahuan mengenai tawuran melalui hubungan antarpersonal dengan teman-teman di sekolahnya;
b. Mereka langsung disajikan suatu fakta bahwa dampak melakukan tawuran lebih menguntungkan daripada tidak melakukan tawuran. Mereka dapat lebih dihargai, ditakuti dan disegani oleh teman-teman yang lain sebagaimana teman-teman yang telah melakukan tawuran sebelumnya;
c. Mereka dapat mengetahui bahwa resiko melakukan tawuran lebih kecil karena sistem hukum banyak memiliki toleransi dalam menangani tawuran, misalnya: pelaku tawuran tidak akan diproses bila tidak ada korban maupun barang bukti yang diperoleh; dan
d. Mereka lebih memilih melakukan tawuran karena merasa bahwa keuntungan yang diterimanya (penghargaan, penghormatan dan pengakuan dari kawan-kawannya) melebihi keuntungan apabila ia menempuh cara lain (berprestasi dalam belajar atau olah raga).

III. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa fenomena tawuran pelajar dilihat dari perspektif Differential Association Theory terjadi melalui proses belajar dalam interaksi dengan lingkungan sekolah di mana pelajar tersebut berada. Proses belajar berlangsung secara intensif melalui proses komunikasi yang intensif antar anggota kelompok tersebut sehingga transfer budaya terjadi dan budaya tersebut dapat tetap dijaga dan dilestarikan dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, disarankan bagi pihak terkait perlunya upaya memutuskan mata rantai transfer budaya tawuran dalam lingkungan sekolah sehingga proses tersebut tidak berjalan dengan baik dan tradisi tawuran dapat hilang dengan sendirinya. Pemutusan mata rantai tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi intensitas, durasi, prioritas dan intensitas dalam hubungan interaksi antar individu di sekolah tersebut, misalnya dengan mengatur jadwal masuk kelas antara kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan jadwal masuk pagi dan masuk siang sehingga proses interaksi dan komunikasi tidak berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Anwar, Yasmin dan Adang, Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nitibaskara, TB. Ronny, Catatan Kriminalitas, cet.1, Jayabaya University Press, Jakarta, 1999.
Nitibaskara, TB. Ronny, Bahan Perkuliahan Perkembangan Sosial dan Kepolisian, disampaikan dalam perkuliahan bagi Mahasiswa Angkatan I Magister Ilmu Kepolisian STIK PTIK Jakarta pada Hari Selasa tanggal 29 November 2011.
Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Wofgang, Marvin, Savitz, Leonard and Johnston, Norman, The Sociology Of Crime And Delinquency, John Wiley and SMS Inc, New York, 1970.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 3668 Tahun 1997.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2002.

INTERNET
Kulsum, Kendar Umi, Tawuran Pelajar Tak Kunjung Surut, Litbang Kompas, tanggal 21 Oktober 2011, diakses melalui http://m.kompas.com/news/read/2011/10/21/02385365/Tawuran.Pelajar.Tak.Kunjung pada Hari Minggu, tanggal 4 Desember 2011.
Suhendi, Adi, Polda Metro Imbau Sekolah Bentuk Sistem Anti Tawuran, Tribunnews.com, 22 September 2011, diakses melalui http://jakarta.tribunnews.com/mobile/index.php//2011/09/22/polda-metro-imbau-sekolah-bentuk-sistem-anti-tawuran pada Hari Minggu, tanggal 4 Desember 2011.

KAJIAN TERHADAP UPAYA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

KAJIAN TERHADAP UPAYA POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
by : kalam kelana

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kejahatan adalah bayang-bayang peradaban manusia (crime is the shadow of civilization), demikian dikatakan oleh Colin Wilson, seorang jurnalis asal Inggris, penulis buku A Criminal History of Mankind. Kejahatan selalu ada dan tetap melekat kepada setiap bentuk peradaban manusia . Tidak ada peradaban manusia yang luput dari fenomena perkembangan kejahatan. Kejahatan bukanlah sesuatu yang tetap dan pasti, namun sesuatu yang menyesuaikan dengan peradaban manusia.
Kejahatan dapat meningkat dan dapat pula menurun. Kejahatan juga dapat berkembang dan berubah-ubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan peradaban manusia. Fenomena ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah kejahatan dan beranekaragamnya jenis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Semakin komplek suatu masyarakat, maka jumlah kejahatan semakin banyak, jenisnya semakin bervariasi dan modus operandinya semakin beragam.
Dalam perkembangannya, kejahatan berkembang salah satunya yang kita kenal dengan sebutan kejahatan transnasional. Kejahatan Transnasional menurut Neil Boister adalah: “certain criminal phenomena transcending international borders, transgressing the laws of national state or having an impact on another country” (Boister,2003:954) , sedangkan pengertiannya menurut G. O. W. Mueller yaitu: “transnational crime is a criminological rather than a juridical term, coined by the UN Crime Prevention and Criminal Justice Brand in order to identify certain criminal phenomena transcending international borders, transgressing the laws of several states or having an impact on another country” (Boister,2003:954) .
Karakteristik dari kejahatan transnasional menurut Pasal 3 Konvensi Palermo tahun 2000 adalah:
“(1) It is committed in more than one state (dilakukan di lebih dari satu negara); (2) It is committed in one state but a substantial part of its preparation, planning, direction or control takes place in another state (dilakukan di suatu negara, tapi kegiatan penting lainnya seperti persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian berada di negara lain); (3) It is commited in one state but involves an organized criminal group that engages in criminal activities in more than one state (dilakukan di suatu negara tetapi melibatkan suatu kelompok organisasi kriminal yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kriminal di lebih dari satu negara); atau (4) It is committed in one state but has substantial effects in another state (dilakukan di suatu negara, tetapi mengakibatkan dampak-dampak substansial di negara lain)” .
Tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai kejahatan transnasional. Menurut PBB, yang dikategorikan sebagai kejahatan transnasional meliputi: (1) Money laundering; (2) Terrorist activities; (3) Theft of art and cultural objects; (4) Theft of intellectual property; (5) Illicit traffic in arms; (6) Sea piracy; (7) Hijacking on land; (8) Insurance fraud; (9) Computer crime; (10) Environmental crime; (11) Trafficking in persons; (12) Trade human body part; (13) Illicit drug trafficking; (14) Fraud bankruptcy; (15) Infiltration of legal business; (16) Corruption; (17) Bribery of public officials; dan (18) Other offences committed by organized criminal groups. (Jay S. Albanese,2011:211) .
ASEAN, di Manila tanggal 20 Desember 1997, menyatakan kategori kejahatan transnasional meliputi: (1) Terrorism; (2) Illicit drugs; (3) Arms smuggling; (4) Trafficking in person; (5) Money laundering; (6) Arm robbery at sea; (7) Cybercrime; dan (8) International Economic Crime . Sedangkan, AMMTC, tahun 2001, menyatakan terdapat 8 (delapan) kategori kejahatan transnasional yaitu: (1) Terrorism; (2) Narcotic; (3) Trafficking in persons; (4) Money laundering; (5) Sea piracy; (6) Arms smuggling; (7) Cybercrime; dan (8) Economic International crime .
Traficking in person atau perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan orang telah menjadi persoalan yang amat serius dan memprihatinkan di Indonesia. Menurut laporan US Departement of State yang dirilis pada tanggal 14 Juni 2010, Indonesia telah menempati urutan pertama di dunia sebagai pelaku perdagangan manusia . Sekitar tiga juta orang telah diperdagangkan di dan dari Indonesia . Menurut laporan tersebut, penempatan TKI di luar negeri oleh PJTKI secara legal maupun ilegal telah menjadi sarana perdagangan manusia, pelacuran, dan perbudakan modern.
PBB, berdasarkan survei UNHCR dan UNICEF, menganggap dan menjadikan Indonesia bukan lagi sekedar lokasi transit dan tujuan perdagangan manusia, melainkan sudah menjadi negara sumber dan pemasok praktek ilegal tersebut . Indonesia merupakan negara sumber utama perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan laki-laki, serta dalam tingkatan yang jauh lebih rendah menjadi negara tujuan dan transit perdagangan seks dan kerja paksa. Masing-masing propinsi dari 33 propinsi di Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia. Daerah sumber yang paling signifikan adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Sejumlah besar pekerja migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan terjerat utang di di negara-negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah khususnya Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Kuwait, Suriah, dan Irak. Jumlah WNI yang bekerja di luar negeri masih sangat tinggi, diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta orang di Malaysia dan 1,8 juta orang di Timur Tengah. Diperkirakan 69 persen dari seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan. IOM (International Organization for Migration) dan LSM anti perdagangan manusia terkemuka di Indonesia memperkirakan bahwa 43 sampai 50 persen atau sekitar 3 sampai 4,5 juta TKI di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia .
Berbagai upaya untuk mencegah dan mengatasi perdagangan manusia telah dilakukan. Upaya-upaya tersebut antara lain: meratifikasi konvensi PBB terkait dengan perdagangan orang melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, membentuk Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Universitas Indonesia, mangklarifikasi peran BNP2TKI di luar negeri dalam menerapkan UU No. 39 Tahun 2009, dan lain sebagainya termasuk melalui upaya-upaya penegakan hukum oleh Polri.
Dalam bidang penegakan hukum, Polri telah berusaha menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang yang tertangkap. Seperti akhir-akhir ini Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan orang di Indramayu, Jawa Barat; Jakarta; Entikong, Kalimantan Timur; dan Kuching, Malaysia . Beberapa orang tersangka ditangkap, yaitu 2 (dua) WNI yang berperan sebagai perekrut korban dan mengirimkan korban ke Kalimantan Barat dan 1 (satu) orang Warga Malaysia sebagai pembeli, sementara itu, seorang WNI lagi masuk dalam daftar pencarian orang karena berperan mengirimkan korban ke Kuching, Malaysia. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh Polri, Indonesia tetap tidak dapat menurunkan posisi teratasnya dalam perdagangan manusia. Pada Bulan Juni 2011, International Organization of Migration (IOM) mengumumkan hasil penelitiannya yang cukup mencengangkan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Indonesia kembali mempertahankan posisi di urutan teratas sebagai negara asal korban perdagangan orang. IOM mencatat 3.909 korban perdagangan orang yang berasal dari Indonesia. Korban-korban tersebut terdiri dari 90 persen perempuan dan 10 persen laki-laki dalam kategori dewasa serta 84 persen perempuan dan 16 persen laki-laki untuk kategori usia anak .

1.2. Permasalahan
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh Polri, Indonesia tetap tidak dapat menurunkan posisi teratasnya dalam perdagangan manusia. Oleh karena itu, penulis menentukan permasalahan-permasalahan dalam tulisan ini meliputi:
a. Bagaimana kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?;
b. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?; dan
c. Strategi apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?

1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud penulis menyusun tulisan ini adalah: Pertama, Mendeskripsikan kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia; Kedua, menganalisa faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum tersebut; dan Ketiga, merumuskan suatu strategi yang dapat diimplementasikan guna meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Tujuan penulis menyusun tulisan ini yaitu: Pertama, agar diketahui gambaran kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia; Kedua, agar dapat diketahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum tersebut; dan Ketiga, agar dapat dirumuskan strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang sehingga diperoleh suatu rumusan strategi penegakan hukum yang dapat diimplementasi dalam pemberantasan terhadap tindak pidana tersebut.

BAB II
KAJIAN TEORITIS

2.1. Konsep Perdagangan Orang
UNODC, United Nations Office on Drugs and Crime mendefinisikan perdagangan orang sesuai dengan Lampiran II, Ketentuan Umum, Pasal 3, Ayat (a) dari Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons sebagai:
“rekrutmen, transportasi, transfer, menadah atau menerima manusia, dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, dari penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang lain, untuk tujuan eksploitasi.”
Sedangkan definisi perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yaitu:
“tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi” .
Berdasarkan kedua konsep tersebut, definisi perdagangan orang mengandung beberapa unsur, yaitu: Pertama, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang; Kedua, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut; Ketiga, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara; dan Keempat, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan orang yang dimaksud oleh penulis dalam tulisan ini yaitu: suatu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

2.2. Konsep Penegakan Hukum
Konsep penegakan hukum menurut Jaksa Agung RI Hari Suharto, SH dapat diartikan sebagai berikut:
“Suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik secara teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib demi untuk pemantapan kepastian hukum dalam masyarakat”.
Penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah suatu kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan, dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup . Pengertian yang diutarakan oleh Soerjono Soekanto ini sering disebut sebagai pengertian penegakan hukum secara luas.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. menyatakan bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara . Menurutnya, pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu: dari sudut subyek dan dari sudut obyeknya.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Perserikatan bangsa-bangsa menggunakan pendekatan untuk menangani masalah perdagangan manusia berdasarkan pencegahan kejahatan, penjatuhan hukuman dan penjagaan korban. Pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) membuat adalah Protokol Trafiking yang memiliki kerangka untuk menangani masalah perdagangan manusia yang dipanggil “Pendekatan 3P”, yaitu: Prevention, Prosecution and Protection (Pencegahan kejahatan, Penjatuhan hukuman dan Penjagaan korban) . Sejak itu, sedikitnya 155 negara sudah membuat hukum-hukum dan undang-undang berdasarkan “Pendekatan 3P” . Indonesia juga telah membuat hukum-hukum dan undang-undang untuk perdagangan manusia atas dasar pendekatan tersebut sejak 2007 .
Berdasarkan beberapa konsep penegakan hukum tersebut, nampak bahwa ada beberapa unsur dalam penegakan hukum yaitu: Pertama, rangkaian kegiatan dalam rangka usaha menyerasikan, menegakkan dan/atau melaksanakan norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku; Kedua, bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik secara teknis maupun administratif; Ketiga, dilaksanakan oleh aparat penegak hukum; Keempat, untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya; dan Kelima, dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib demi untuk pemantapan kepastian hukum dalam masyarakat.
Apabila penulis simpulkan dan kaitkan dengan tulisan ini, maka penegakan hukum dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai: rangkaian kegiatan dalam rangka menyerasikan, menegakkan dan/atau melaksanakan norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan perdagangan orang yang berlaku yang bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik secara teknis maupun administratif dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (Polri beserta pihak dan instansi terkait lainnya) untuk menjamin dan memastikan bahwa aturan tersebut berjalan sebagaimana seharusnya dan tujuan hukum tersebut dapat tercapai sesuai harapan. Upaya penegakan hukum tersebut meliputi tindakan-tindakan yang termasuk dalam “Pendekatan 3P”, yaitu: untuk pencegahan kejahatan, untuk penjatuhan hukuman, dan untuk penjagaan korban.

2.3. Teori Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto, dalam bukunya “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, menyatakan bahwa ada lima faktor yang saling berkaitan sangat eratnya dan merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum . Kelima faktor tersebut yaitu:
a. Faktor hukumnya sendiri;
b. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum.
c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; dan
e. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut dapat digunakan untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia.

2.4. Teknik Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah suatu metoda analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai . Analisis ini merupakan suatu metoda untuk menggali aspek-aspek kondisi yang terdapat di suatu wilayah yang direncanakan maupun untuk menguraikan berbagai potensi dan tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah tersebut.
Kata SWOT itu sendiri merupakan kependekan dari variabel-variabel penilaian, yaitu: S merupakan kependekan dari STRENGTHS, yang berarti potensi dan kekuatan pembangunan; W merupakan kependekan dari WEAKNESSES, yang berarti masalah dan tantangan pembangunan yang dihadapi; O merupakan kependekan dari OPPORTUNITIES, yang berarti peluang pembangunan yang dapat; dan T merupakan kependekan dari THREATS, yang merupakan faktor eksternal yang berpengaruh dalam pembangunan .
Analisis SWOT bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi pembangunan daerah. Sebagai sebuah konsep dalam manajemen strategik, teknik ini menekankan mengenai perlunya penilaian lingkungan eksternal dan internal, serta kecenderungan perkembangan/perubahan di masa depan sebelum menetapkan sebuah strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats).
Sebagai salah satu alat untuk formulasi strategi, tentunya analisis SWOT tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan strategik secara keseluruhan. Secara umum penyusunan rencana strategik melalui tiga tahapan, yaitu: (a) Tahap pengumpulan data; (b) Tahap analisis; dan (c) Tahap pengambilan keputusan . Teknik ini akan penulis gunakan dalam menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, penulis dapat menganalisa dan merumuskan suatu strategi yang sesuai guna meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Kondisi Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berdasarkan data dari laporan Trafficking in Person tahun 2011, Indonesia ditempatkan dalam kelompok Tier 2, yaitu negara dengan pemerintahan yang tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum penghapusan perdagangan manusia, yang telah ditetapkan oleh The Trafficking Victims Protection Act (TVPA), tapi berupaya signifikan untuk memenuhi standar tersebut . Indonesia dianggap sebagai salah satu negara sumber perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan laki-laki dalam tingkatan yang jauh lebih rendah menjadi negara tujuan dan transit perdagangan seks dan kerja paksa .
Berdasarkan data survei dan data dari IOM (International Organization for Migration), pemerintah Indonesia dan sebuah LSM terkemuka yang bergerak di bidang anti-perdagangan di Indonesia, diperoleh fakta bahwa:
“(a) diperkirakan ada 6,5 juta sampai 9 juta TKI di seluruh dunia dan 69 persen diantaranya adalah perempuan; (b) terdapat 43-50 persen TKI di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengidentifikasikan adanya perdagangan manusia; (c) dari 3.840 korban perdagangan manusia, 90 persen adalah perempuan dan 56 persen telah dieksploitasi dalam pekerjaan rumah tangga; (d) total 82 persen korban yang diidentifikasi pada tahun 2010 telah menjadi korban perdagangan manusia ke luar negeri, 18 persen diantaranya menjadi korban perdagangan manusia di Indonesia; (e) sebanyak 50 persen dari korban perdagangan manusia di Indonesia adalah anak-anak; dan (f) di tahun 2010, terdapat 471 migran Indonesia kembali dari Timur Tengah tengah hamil akibat perkosaan dan 161 orang lainnya kembali dengan anak-anak yang telah lahir di Timur Tengah” .
Dalam catatan Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2004, jumlah anak yang menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia) adalah 10 kasus. Pada tahun 2005, jumlah tersebut meningkat menjadi 18 kasus. Menginjak tahun 2006 dan 2007, jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 129 kasus pada tahun 2006 dan 240 kasus pada tahun 2007, sedangkan jumlah korban kasus perdagangan anak sejak tahun 2008 hingga saat ini diperkirakan mencapai 40-70 ribu orang . Bentuk-bentuk pelanggarannya ada berbagai macam, antara lain: dieksploitasi sebagai buruh, menjadi korban pornografi, prostitusi, dan narkotika.
Mengacu pada laporan Trafficking in Persons 2011, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah reformasi yang secara signifikan meningkatkan koordinasi dan efektifitas dari 19 kementerian dan lembaga negara yang teribat dalam penanganan perdagangan manusia . Beberapa contoh langkah konkrit yang sudah dilaksanakan antara lain: (a) membentuk Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Universitas Indonesia untuk mengatasi penipuan kesempatan magang terhadap pelajar sekolah kejuruan; (b) mengklarifikasi peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di luar negeri dalam menerapkan UU Tenaga Kerja Indonesia Nomor 39 tahun 2004; (c) menyusun RUU yang lebih progresif untuk melindungi TKI di luar negeri, termasuk korban perdagangan manusia secara lebih efektif; dan (d) melarang sertifikasi pekerja migran perempuan Indonesia yang akan pergi ke Arab Saudi dan Yordania, menyusul larangan serupa yang sudah diberlakukan untuk TKI perempuan Indonesia yang akan ke Malaysia .

TABEL 1
Daerah Pengirim, Penerima dan Transit Perdagangan Manusia di Indonesia

DAERAH SUMBER TRANSIT DAERAH PENERIMA
Prop. Sumatera Utara:
Medan, Deli Serdang, Serdang
Bedagai, Simalungun,
Pematang Siantar, Asahan,
Langkat, Tebing Tinggi,
Labuhan Batu, Tapanuli
Selatan, Dairi, Langkat, Binjai Belawan, Medan, Padang
Bulan, Deli Serdang,
Serdang Bedagai, Asahan,
Tanjung Balai maupun
Kabupaten Labuhan Batu
un. Deli Serdang, Medan,
Belawan, Serdang Bedagai,
Simalung
__ Prop. Riau: Tanjungbalai
Karimun, Dumai Tanjung Balai Karimun,
Dumai, Pekanbaru.
__ Prop. Kepulauan Riau:
Batam, Tanjung Pangkor Batam
Prop. Lampung Lampung Selatan Lampung Selatan
__ Prop. DKI Jakarta:
Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara dan Selatan. Jakarta Pusat, Barat, Timur,
Utara, Selatan.
Prop. Jawa Barat:
Sukabumi, Tangerang,
Bekasi, Indramayu, Bandung,
Karawang, Bogor, Cianjur,
Ciroyom, Bekasi, Sawangan
Depok, Cirebon, Kuningan. Bandung, Losari-Cirebon
Prop. Jawa Tengah:
Banyumas, Magelang,
Purwokerto, Cilacap,
Semarang, Tegal,
Pekalongan, Purwodadi,
Grobogan, Jepara, Boyolali Cilacap, Solo Baturaden, Solo.
Prop. Jawa Timur:
Banyuwangi, Nganjuk,
Madiun, Kediri, Surabaya,
Blitar, Jember, Gresik Surabaya Surabaya
Prop. Bali:
Denpasar, Trunyan, Karangasem,
Kintamani, Bangli Denpasar. Denpasar, Gianyar, Legian,
Nusa Dua, Sanur, Tuban.
Kuta, Ubud, Candi Dasa dan
Denpasar.
Prop. Kalimantan Barat:
Pontianak
. Pontianak Entikong, Pontianak
Prop. Kalimantan Timur:
Samarinda
. Balikpapan, Nunukan,
Tarakan Balikpapan, Samarinda
Prop. Sulawesi Selatan:
Pare-pare, Makassar,
Sengkang, Watampone.
Prop. Sulawesi Utara:
Manado Bitung.
Prop. Sulawesi Tenggara -
Prop. Nusa Tenggara Barat Mataram. Pantai Senggigi, Sumbawa
Prop. Nusa Tenggara Timur – -
– Prop. Maluku Utara: Ternate -
– Prop. Papua:
Serui Biak, Fak-fak, Timika

Sumber: http://www.menkokesra.go.id/pdf/deputi3/human_trafficking_ind.pdf, Tindak Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta 2005.
TABEL 2
Daerah Sumber, Transit dan Penerima Trafficking

DAERAH SUMBER NEGARA PENERIMA
Indonesia, Thailand, Taiwan, Cina, Hong Kong dan beberapa negara Eropa termasuk
Norwegia (Rosenberg 2003) Asia Tenggara (Singapura,
Malaysia, Brunei, Filipina,
Thailand),
Timur Tengah (Arab Saudi),
Taiwan, Hong Kong, Jepang,
Korea Selatan,
Australia,
Amerika Selatan, dan Indonesia.

Sumber: http://www.menkokesra.go.id/pdf/deputi3/human_trafficking_ind.pdf, Tindak Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta 2005.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri, jumlah perdagangan manusia di Indonesia mencapai 607 kasus, pada tahun 2010, yang melibatkan sebanyak 857 orang pelakunya. Dan para korbannya orang dewasa 1.570 orang (76,4%) dan 485 anak-anak (23,6%) . Selama ini, Polri tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang, namun jumlah pelaku perdagangan orang yang dilaporkan terkena tuntutan dan hukuman menurun secara signifikan. Penurunan ini mungkin disebabkan perbaikan sistem pengumpulan dan pelaporan data tentang penegakan hukum oleh Polri yang semakin terdesentralisasi di Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polri dapat menindak segala bentuk perdagangan orang agar dapat dihukum 3 sampai 15 tahun penjara melalui proses pengadilan. Hukuman tersebut cukup berat dan sebanding dengan orang-orang yang melakukan kejahatan serius lainnya, seperti pemerkosaan. Tetapi, banyak polisi dan jaksa yang masih asing dengan undang-undang ini, sering enggan atau tidak yakin bagaimana menggunakannya secara efektif untuk menghukum pelaku perdagangan manusia. Sementara polisi dilaporkan menggunakan undang-undang tahun 2007 untuk mempersiapkan kasus penuntutan, beberapa jaksa dan hakim masih menggunakan hukum lainnya yang lebih lazim untuk menuntut pelaku perdagangan manusia.
Selama tahun 2010, polisi menyelidiki 106 orang yang ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Selama tahun 2010, 112 tersangka pelaku perdagangan manusia dipidanakan, sedangkan pada tahun 2009 dengan 138 tersangka yang dituntut di pengadilan. Pemerintah Indonesia menghukum 25 pelaku pelanggaran pada tahun 2010, sedangkan pada tahun 2009, 84 pelaku yang dihukum . Jumlah pelaku yang ditangkap dan dihukum lebih sedikit secara signifikan pada tahun 2010 dibandingkan pada Tahun 2009.
Polisi dianggap terlalu pasif dalam menyelidiki pengaduan perdagangan manusia yang tidak dikeluhkan secara khusus . Polisi juga dilaporkan sering menyelamatkan korban perdagangan manusia, polisi sering gagal untuk mengejar pelaku perdagangan yang melarikan diri ke daerah lain atau ke luar negeri. Meskipun polisi seringkali menyadari adanya anak-anak dalam pelacuran atau situasi perdagangan manusia lainnya, tetapi sering gagal melakukan intervensi untuk menangkap orang yang mungkin merupakan pelaku perdagangan ataupun melindungi korban tanpa adanya laporan khusus dari pihak ketiga .
Aparat keamanan, menurut LSM dan pejabat setempat, terus terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam praktek tindak pidana perdagangan orang . Aparat kepolisian dan militer kadang-kadang dikaitkan dengan rumah bordil dan menjadi “tameng” dalam praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang. Perantara perusahaan perekrutan yang terlibat dalam perdagangan manusia seringkali beroperasi dan melakukan penipuan di luar jangkauan hukum karena memiliki impunitas. Menurut laporan, beberapa pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja memberikan izin dan melindungi agen perekrutan tenaga kerja internasional yang terlibat dalam perdagangan manusia, meskipun pejabat tersebut mengetahui tentang keterlibatan agen dalam perdagangan manusia .
Beberapa agen perekrutan tenaga kerja yang curang mempunyai kaitan dengan keluarga atau teman-teman pejabat pemerintah atau polisi yang melakukan transaksi ketika tertangkap dan kemudian juga menangani pelayanan penerbitan paspor yang masih menjadi obyek korupsi yang meluas. Agen perekrutan tenaga kerja secara rutin memalsukan tanggal lahir termasuk untuk anak-anak dalam rangka mengurus paspor dan dokumen pekerja migran. Kementerian Tenaga Kerja secara terbuka menyatakan sedang mengidentifikasi dan menghukum perusahaan-perusahaan ini dan media sering melaporkan penangkapan perusahaan perekrutan tenaga kerja.
Menurut laporan, pada bulan April 2011 pihak berwenang menangkap dua wakil PJTKI karena memalsukan dokumen dua pekerja rumah tangga Indonesia yang dikirim oleh perusahaan tersebut ke Arab Saudi, dan disiksa secara kejam disana . Kementerian belum dapat menunjukkan data statistik tentang berbagai tindakan yang telah dilakukan karena beberapa pejabat setempat diduga memfasilitasi perdagangan manusia dengan memberikan informasi palsu untuk mengeluarkan kartu tanda penduduk nasional dan data kartu keluarga untuk anak-anak, yang memungkinkan mereka untuk direkrut untuk bekerja sebagai orang dewasa di dalam dan di luar negeri.
Ada laporan yang dapat dipercaya bahwa unsur-unsur kepolisian dan militer terlibat dalam menjalankan rumah bordil yang berisi korban perdagangan manusia dari negara asing seperti Uzbekistan . Ketika diperingatkan oleh kedutaan besar asal korban tentang masalah tersebut, menurut laporan, polisi menolak untuk menyelamatkan para perempuan tersebut. Meskipun beberapa laporan menunjukkan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perdagangan manusia selama tahun ini, pemerintah tidak melaporkan adanya penyelidikan, penuntutan, hukuman, atau vonis kepada pejabat pemerintah atas berbagai pelanggaran terkait perdagangan manusia seperti ini.
Berdasarkan beberapa sumber tersebut diatas, dapat diketahui bahwa kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang masih belum optimal. Perkembangan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang menunjukkan trend penurunan Berbagai permasalahan ditemui dalam praktek penegakan hukum tersebut sehingga kondisi yang diharapkan tidak tercapai. Permasalahan tersebut antara lain: Polri belum melakukan strategi dan metode penegakan hukum yang tepat; adanya keterlibatan oknum di dalamnya; kurangnya keseriusan pemerintah dan instansi terkait; kurang senerginya aparat penegak hukum, pemerintah, instansi terkait dan masyarakat.

3.2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang, penulis kategorikan dalam 2 (dua) faktor, yaitu: faktor instrumental dan faktor environmental. Faktor instrumental dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional, sedangkan faktor environmental sendiri dapat dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yaitu: faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman).
Instrumen hukum internasional yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang antara lain:
a. ILO Forced Labour Convention tahun 1930;
b. ILO Abolition of Forced Labour Convention tahun 1957;
c. ILO Minimum Age Convention tahun1973;
d. ILO Worst Forms of Child Labour Convention Tahun 1999; dan
e. United Nation Convention Against Transnational Crimes di Palermo Itali pada Tahun 2000, yang terdiri dari: Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children (Trafficking Protocol) dan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air.
Instrumen hukum nasional yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang antara lain:
a. Amandemen Keempat UUD 1945;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Form of Discrimination Against Women);
d. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
e. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003;
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
h. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
i. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
j. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Crimes (Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisir); dan (k) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Faktor internal yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang antara lain:
a. Kekuatan (Strengths), meliputi: (1) Adanya instrumen hukum (internasional dan nasional) yang kuat dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang; (2) Banyaknya personil Polri yang tersentralisasi dari pusat ke daerah-daerah sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang; (3) Adanya dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana bagi Polri; dan (4) SDM Polri telah memiliki kemampuan yang cukup (dari sekolah, kursus dan latihan baik di dalam maupun di luar negeri) dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang.
b. Kelemahan (Weekness), meliputi: (1) Adanya keterlibatan oknum Polri baik secara langsung maupun tidak langsung membekingi praktek perdagangan manusia; (2) Lemahnya koordinasi dan kerjasama antara Polri dengan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait yang berkaitan dengan penanganan perdagangan orang; (3) Terbatasnya sarana dan prasarana (khususnya angkutan laut dan udara) dalam upaya memonitor seluruh wilayah Indonesia yang rentan terhadap terjadinya praktek perdagangan orang; dan (4) Belum adanya sistem dan metode yang tepat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang.
Faktor eksternal yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang antara lain:
a. Peluang (Opportunities), meliputi: (1) Besarnya dukungan internasional dalam rangka pemberantasan praktek perdagangan manusia; (2) Adanya satuan gugus tugas, BNP2TKI serta badan atau instansi lainnya yang dibentuk khusus untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; (3) Banyaknya LSM dan kelompok masyarakat tertentu yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; dan (4) Budaya ketimuran (kearifan lokal) yang masih ada di masyarakat Indonesia yang masih menganggap bahwa perdagangan orang merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji/dosa.
b. Ancaman (Threats), meliputi: (1) Kondisi sosial masyarakat Indonesia (misalnya banyaknya kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan lain sebagainya) yang mendorong mudahnya mereka menjadi korban kejahatan perdagangan orang; (2) Kurangnya kesepahaman antara aparat penegak hukum (terutama hakim dan jaksa) dalam penanganan kejahatan perdagangan manusia; (3) Kurangnya keseriusan instansi atau pihak-pihak terkait khususnya dalam instansi pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; dan (4) Masih lemahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai kejahatan perdagangan orang sehingga mereka mudah tertipu, terperdaya bahkan menjadi korban kejahatan tersebut.

3.3. Strategi Peningkatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang
Sebelum menentukan strategi guna meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang, penulis akan melakukan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut dengan menggunakan teknik analisa SWOT. Tahap pengumpulan data telah dilakukan dalam penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi yang telah penulis bahas sebelumnya. Saat ini, kita perlu melakukan analisa terlebih dahulu faktor-faktor tersebut. Penulis menggunakan Matrik Internal Eksternal (Matrik IE) dan Matrik TOWS dalam menganalisa faktor-faktor tersebut.

a. Tabel Internal Factor Analysis Summary (IFAS)

FAKTOR INTERNAL BOBOT RATING BOBOT
X RATING
Kekuatan (Strenghts)
1) Dukungan instrumen hukum yang kuat.
2) Banyak dan terdesentralisasinya personil Polri.
3) Adanya dukungan anggaran lidik dan sidik.
4) Kemampuan SDM Polri yang sudah memadai.
0,20
0,05
0,10
0,15

4
2
3
2
0,80
0,10
0,30
0,30
Kelemahan (Weekness)
1) Indikasi ada oknum Polri yang terlibat.
2) Lemahnya koord dan kerma dgn instansi dan pihak lain.
3) Kurangnya sarana dan prasarana.
4) Belum ada sistem dan metode yang tepat
0,05
0,15
0,10
0,20
2
2
3
1
0,10
0,30
0,30
0,20
TOTAL 1,00 2,40

b. Tabel Eksternal Factor Analysis Summary (EFAS)

FAKTOR EKSTERNAL BOBOT RATING BOBOT
X RATING
Peluang (Opportunities)
1) Besarnya dukungan internasional.
2) Adanya gugus tugas instansi lain yang dibentuk khusus.
3) Banyaknya jumlah LSM yang peduli.
4) Kentalnya budaya ketimuran (kearifan lokal) di masyarakat.
0,20
0,15
0,10
0,05

4
3
2
1
0,80
0,45
0,20
0,05
Ancaman (Threats)
1) Kondisi sosial masyarakat yang dukung jadi korban.
2) Adanya kurang sepahaman antar aparat gakkum.
3) Kurangnya keseriusan instansi dan pihak terkait khususnya instansi pemerintah.
4) Lemahnya pemahaman masyarakat.
0,10
0,15
0,20
0,05
2
2
3
2
0,20
0,30
0,60
0,10
TOTAL 1,00 2,70

c. Analisa Posisi Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang dengan Matrik Internal Eksternal (IE)

1

2
3

4

5

6

7

8
9

Hasil kombinasi IFAS dan EFAS menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang oleh Polri pada posisi 2. Posisi ini menunjukkan kondisi yang cukup menggembirakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang oleh Polri masih berkembang, namun Polri harus berkonsentrasi melalui integrasi horizontal melalui kerjasama dengan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk dapat lebih meningkatkan upaya penegakan hukum tersebut.

d. Matrik TOWS

IFAS

EFAS Kekuatan (Strenghts)
1) Dukungan instrumen hukum yang kuat.
2) Banyak dan terdesentralisasinya personil Polri.
3) Adanya dukungan anggaran lidik dan sidik.
4) Kemampuan SDM Polri yang sudah memadai.
Kelemahan (Weekness)
1) Indikasi ada oknum Polri yang terlibat.
2) Lemahnya koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan pihak lain.
3) Kurangnya sarana dan prasarana.
4) Belum ada sistem dan metode yang tepat
Peluang (Opportunities)
1) Besarnya dukungan internasional.
2) Adanya gugus tugas instansi lain yang dibentuk khusus.
3) Banyaknya jumlah LSM yang peduli.
4) Kentalnya budaya ketimuran (kearifan lokal) di masyarakat.
Strategi S-O
 Menjalin kerjasama yang baik dengan antar negara, lembaga internasional, pemerintah, lembaga nasional, instansi terkait dan komponen masyarakat yang peduli.
 Pemanfaatan budaya kearifan lokal masyarakat Indonesia untuk menangkal dan mendeteksi praktek perdagangan orang. Strategi W-O
 Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan pihak lain (nasional dan internasional, aparat gakkum lain, pemerintah dan masyarakat) termasuk kerjasama untuk deteksi oknum yang terlibat, pemenuhan sarana prasarana yang diperlukan dan pembuatan sistem dan metode yang tepat.
 Penindakan tegas terhadap oknum Polri yang terlibat.
Ancaman (Threats)
1) Kondisi sosial masyarakat yang dukung jadi korban.
2) Adanya kurang sepahaman antar aparat gakkum.
3) Kurangnya keseriusan instansi dan pihak terkait khususnya instansi pemerintah.
4) Lemahnya pemahaman masyarakat.
Strategi S-T
 Peningkatan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan aparat gakkum (khususnya Hakim dan Jaksa) oleh setiap personil Polri.
 Kerjasama dengan pemerintah dan komponen masyarakat untuk mengatasi kondisi sosial masyarakat.
 Peningkatan keseriusan pemerintah dan pemahaman masyarakat dalam membantu upaya gakkum . Strategi O-T
 Penindakan tegas terhadap oknum Polri yang terlibat.
 Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan pihak lain (nasional dan internasional, aparat gakkum lain, pemerintah dan masyarakat).
 Pembuatan sistem dan metode yang efektif dan efisien dengan upaya gakkum.

Berdasarkan seluruh analisa instrumental, faktor internal dan eksternal tersebut, maka penulis merumuskan suatu program penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang yaitu Program Kerjasama Lintas Sektoral dan Penggalangan Komponen Masyarakat. Penjabaran strategi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Visi
“Mewujudkan kerjasama lintas sektoral (nasional, regional dan internasional) dan penggalangan komponen masyarakat yang intensif, sinergi, efektif dan efisien dalam rangka peningkatan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia”
b. Misi
1) melakukan peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, gugus tugas dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
2) menjalin hubungan, memberdayakan, dan melakukan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang;
3) menjalin hubungan dan melakukan peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan organisasi dan negara serta lembaga baik regional maupun internasional yang ada dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
4) melakukan penindakan terhadap oknum Polri yang terlibat tindak pidana perdagangan orang;
5) menyusun sistem dan metode yang efektif dan efisien guna memberantas tindak pidana perdagangan orang;
6) melakukan peningkatan kesepahaman, kerjasama dan koordinasi aparat CJS dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang; dan
7) melakukan pemberdayaan kearifan lokal dalam mengantisipasi, mendeteksi dan menangkal praktek tindak pidana perdagangan orang.
c. Tujuan
1) terwujudnya peningkatan kerjasama dan koordinasi yang intensif, sinergi, proporsional, dan mutualisme dengan instansi pemerintah, gugus tugas dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
2) terjalinnya kerjasama dengan yang intensif dengan seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang;
3) terjalinya hubungan dan terwujudnya peningkatan kerjasama dan koordinasi yang intensif, sinergi, dan mutualisme dengan organisasi dan negara serta lembaga baik regional maupun internasional yang ada dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
4) terwujudnya efek jera bagi oknum Polri yang terlibat dan mencegah anggota Polri sehingga tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang;
5) terwujudnya suatu sistem dan metode yang efektif dan efisien guna memberantas tindak pidana perdagangan orang;
6) terwujudnya peningkatan kesepahaman, kerjasama dan koordinasi aparat CJS dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang; dan
7) tercapainya pemberdayaan kearifan lokal dalam mengantisipasi, mendeteksi dan menangkal praktek tindak pidana perdagangan orang.
d. Sasaran
1) instansi pemerintah, gugus tugas dan lembaga lainnya yang dibentuk pemerintah;
2) organisasi, negara dan lembaga (nasional, regional dan internasional) yang berkompeten dan mendukung pemberantasan tindak pidana kejahatan orang;
3) Oknum Polri yang terlibat tindak pidana perdagangan orang;
4) aparat penegak hukum dalam CJS; dan
5) seluruh komponen masyarakat dan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
e. Pelaksana
1) Seluruh personil Polri khususnya yang terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang di seluruh wilayah Negara Keastuan Republik Indonesia terutama di daerah yang rentan terhadap terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
2) Seluruh pimpinan Polri dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat Polsek secara berjenjang sesuai dengan potensi wilayah hukum masing-masing.
f. Strategi
 Jangka Pendek (1 s.d 2 tahun pertama)
1) melakukan pertemuan rutin dan koordinasi bulanan yang intensif dengan:
a) instansi pemerintah terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
b) aparat CJS.
3) mengikuti pertemuan dan koordinasi rutin yang diadakan oleh badan dan organisasi nasional, regional dan internasional yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
4) membuat dan membina jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah, LSM dan instansi terkait lainnya serta pada badan dan organisasi di Indonesia.
5) melakukan penindakan yang tegas terhadap setiap oknum yang terbukti terlibat tindak pidana perdagangan orang.
6) melakukan penyusunan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang untuk level nasional.
7) melakukan indentifikasi dan inventarisasi kearifan lokal yang ada di Indonesia yang dapat bermanfaat bagi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
 Jangka Menengah (tahun ke-3 dan ke-4)
1) menjalin dan membina kerjasama serta membuat jaringan komunikasi dengan negara yang rentan menjadi tujuan dan potensi sebagai pemasok tindak pidana perdagangan orang dari dan ke Indonesia.
2) membina jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah, LSM dan instansi terkait lainnya serta pada badan dan organisasi di kawasan regional.
3) mengikuti pertemuan dan koordinasi rutin yang diadakan oleh badan dan organisasi nasional, regional dan internasional yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
3) membina dan mengembangkan kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan:
a) instansi pemerintah terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
b) aparat CJS.
c) badan dan organisasi nasional dan regional.
4) melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang untuk level regional.
 Jangka Panjang (5 tahun dan seterusnya)
1) membina dan mengembangkan kerjasama dan jaringan komunikasi dengan seluruh negara di dunia dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di dunia;
2) melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan serta pengembangan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di level internasional.
3) membina dan mengembangkan jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah, LSM dan instansi terkait lainnya serta pada badan dan organisasi nasional, regional dan internasional.
4) membina, mengembangkan dan memperluas kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan:
a) instansi pemerintah terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
b) aparat CJS.
c) badan dan organisasi nasional, regional dan internasional.
5) melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan serta pengembangan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang untuk level internasional.

BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh Polri, Indonesia tetap tidak dapat menurunkan posisi teratasnya dalam perdagangan manusia. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa:
a. Kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang masih belum optimal. Perkembangan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang menunjukkan trend penurunan.
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi:
1) Adanya instrumen hukum (internasional dan nasional) yang kuat dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang;
2) Banyaknya personil Polri yang tersentralisasi dari pusat ke daerah-daerah sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang;
3) Adanya dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana bagi Polri;
4) SDM Polri telah memiliki kemampuan yang cukup (dari sekolah, kursus dan latihan baik di dalam maupun di luar negeri) dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang;
5) Adanya keterlibatan oknum Polri baik secara langsung maupun tidak langsung membekingi praktek perdagangan manusia;
6) Lemahnya koordinasi dan kerjasama antara Polri dengan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait yang berkaitan dengan penanganan perdagangan orang;
7) Terbatasnya sarana dan prasarana (khususnya angkutan laut dan udara) dalam upaya memonitor seluruh wilayah Indonesia yang rentan terhadap terjadinya praktek perdagangan orang; dan
8) Belum adanya sistem dan metode yang tepat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang.
Faktor eksternal antara lain:
1) Besarnya dukungan internasional dalam rangka pemberantasan praktek perdagangan manusia;
2) Adanya satuan gugus tugas, BNP2TKI serta badan atau instansi lainnya yang dibentuk khusus untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
3) Banyaknya LSM dan kelompok masyarakat tertentu yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; dan
4) Budaya ketimuran yang masih ada di masyarakat Indonesia yang masih menganggap bahwa perdagangan orang merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji/dosa.
5) Kondisi sosial masyarakat Indonesia (misalnya banyaknya kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan lain sebagainya) yang mendorong mudahnya mereka menjadi korban kejahatan perdagangan orang;
6) Kurangnya kesepahaman antara aparat penegak hukum (terutama hakim dan jaksa) dalam penanganan kejahatan perdagangan manusia;
7) Kurangnya keseriusan instansi atau pihak-pihak terkait khususnya dalam instansi pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; dan
8) Masih lemahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai kejahatan perdagangan orang sehingga mereka mudah tertipu, terperdaya bahkan menjadi korban kejahatan tersebut.
c. Strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia yaitu Program Kerjasama Lintas Sektoral dan Penggalangan Komponen Masyarakat. Program tersebut meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, pelaksana, dan strategi (jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang).

4.2. Saran
Agar program dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka penulis menyarankan sebagai berikut: Pertama, masih perlu dilakukan kajian, evaluasi dan penyempurnaan terhadap program tersebut; Kedua, Perlu sosialisasi terhadap seluruh personil Polri termasuk upaya penggalangan saran, kritik dan masukan bagi penyempurnaannya; dan Ketiga, Apabila sudah dinyatakan sempurna, perlu dijabarkan lebih lanjut oleh pimpinan Polri melalui petunjuk teknis dan dijabarkan lagi oleh para kepala kesatuan wilayah melalui petunjuk pelaksanaan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Abdusalam, R., Penegakkan Hukum Dilapangan oleh Polri, Jakarta, Diskum Polri, 1997.
Rangkuti, Freddy, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Radjawali, 1986.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed. 1 Cet. 5, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Wilson Colin, A Criminal History of Mankind, Toronto Sydney Aucland, Granada Publishing, 1984.

INTERNET
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.
Bangaip, Perdagangan Manusia – Definisi, Pemahaman Kondisi hingga Antisipasi di Indonesia, bangaip.org, http://bangaip.org/2009/08/perdagangan-manusia/#definisi.
Maria Natalia dan Asep Candra, Polri Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia, kompas.com, Jakarta, 8 Oktober 2011, http://nasional.kompas.com/read/2011/10/08/17295171/Polri.Bekuk.Sindikat.Perdagangan.Manusia.
Menkokesra.go.id, Tindak Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta, 2005, http://www.menkokesra.go.id/pdf/deputi3/human_trafficking_ind.pdf,
Permata, Titis Jati, PBB: Indonesia Pemasok Obyek Perdagangan Manusia, surya.co.id, 22 Juli 2011, http://www.surya.co.id/2011/07/22/pbb-indonesia-pemasok-obyek-perdagangan-manusia.
Umar, Musni, Pencegahan dan Pemulihan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, wordpress.com, 26 Oktober 2011, http://musniumar.wordpress.com/2011/10/26/pencegahan-dan-pemulihan-korban-perdagangan-orang-di-indonesia/.
U.S. Embassy Jakarta, Information Trafficking in Person, Jakarta, November 2011, http://goo.gl/I3BeN.
___________, Memprihatinkan, Perdagangan Anak di Indonesia Capai 70 Ribu Kasus, 108CSR.com, 25 Juni 2011, http://www.108csr.com/home/news.php?id=271.
_______________, Kasus perdagangan manusia makin memprihatinkan, kabarbisnis.com, 4 Januari 2012, diakses melalui http://www.kabarbisnis.com/read/2817137 .
_________, Perdagangan Manusia 2011 Indonesia (Tier 2), http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html.
______________ ,Indonesia Terbanyak Korban Perdagangan Manusia, Kementerian PP & PA Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, 3 November 2011, http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=495:indonesia-terbanyak-korban-perdagangan-manusia&catid=35:menegpp&Itemid=87.
___________, Key Report Perdagangan Manusia 2011 – Indonesia (Pier 2), Embassy Of United States Jakarta Indonesia, http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Pasal 1 angka 1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,

BAHAN PERKULIAHAN
Petrus Reinhard Golose, Kejahatan Transnasional dan Radikalisme (Suatu Pengantar), Bahan Kuliah bagi Mahasiswa Angkatan I Magister Ilmu Kepolisian STIK PTIK, Jakarta, disampaikan pada tanggal 30 November 2011.

BAHAN-BAHAN LAIN
United Nations Office on Drugs and Crime, An Introduction to Human Trafficking: Vulnerability, Impact and Action, United Nations, 2008.
United Nations Office on Drugs and Crime, Global Report on Trafficking in Persons,United Nations, 2009.