KEJAHATAN INSURJENSI DALAM KONTEKS PEMOLISIAN DI INDONESIA

DSC_0136

kejahatan insurgensi dalam konteks pemolisian di Indonesia

I. Permasalahan
Gangguan keamanan berimplikasi kontijensi di Papua yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata saat ini masih kerap terjadi dengan memanfaatkan masyarakat pribumi dalam mengembangkan jaringannya, menggalang massa simpatisan dan massa pendukung terutama yang masih terkait dalam suatu hubungan kekeluargaan dengan tokoh – tokoh masyarakat, intelektual dan kalangan birokrasi, sehingga hal ini digunakan sebagai sarana yang efektif oleh kelompok bersenjata untuk mendapatkan legitimasi dan justifikasi terhadap segala tindakan mereka guna membangkitkan rasa fanatisme kelompok bersenjata.
Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) sebagai salah satu institusi pemerintahan yang melaksanakan tugas – tugas kepolisian di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat telah beberapa kali meminta tambahan perkuatan dalam bentuk Bawah Kendali Operasi ( BKO ) dari Mabes Polri.
BKO berupa pengiriman pasukan dari Korbrimob Polri, Satuan Brimob Polda maupun BKO dari fungsi teknhis Kepolisian lainnya bertujuan untuk memberikan perkuatan kepada Polda Papua yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengelola tatanan kehidupan masyarakat guna menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan tentram di Papua, walaupun sampai saat ini belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal.
Memang permasalahan terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua tidaklah sesederhana penjelasan konflik itu sendiri, di Papua konflik sosial terjadi secara vertikal dan horizontal secara simultan.
Konflik vertikal di wilayah hukum Polda Papua dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata maupun oleh ormas-ormas yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah Republik Indonesia, berikut ini beberapa bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok/Ormas ekstrim dengan menggunakan strategi politik, propaganda-propaganda melalui media lokal dan nasional serta melalui media elektronik/website dan melakukan kegiatan-kegiatan diplomasi di dalam dan luar negeri.
Potensi konflik komunal di Papua terjadi dengan bentuk berupa konflik penyelenggaraan pemilukada, konflik antar suku, konflik tanah ulayat, konflik antara masyarakat pendatang dan lokal.
Serangan secara sistematis menggunakan senjata api, bahan peledak, tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan sasaran aparat Negara maupun masyarakat umum yang diidentifikasikan sebagai musuh dan dilakukan oleh sekelompok orang yang teroganisir serta memiliki penguasaan wilayah kedudukan adalah sesungguhnya merupakan rangkaian tindak kejahatan yang tidak akan dapat ditanggulangi dengan tindakan polisional seperti pada umumnya.
Muradi (2014) mengatakan bahwa konsep sedemikian merupakan keharusan bagi suatu kesatuan penegak hukum yang istimewa untuk menjalankan fungsi pada praktik preventif kejahatan berintensitas tinggi, dimana unit kepolisian biasa tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya lagi.
Sebagai rumusan masalah dalam telaahan staf ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh jajaran Korbrimob Polri sebagai garda terdepan dalam upaya penegakkan hukum bersama unsur kepolisian di tingkat Mabes Polri dan Polda Papua dalam menanggulangi fenomena gangguan keamanan berintesitas tinggi yang dilakukan oleh kelompok pengacau keamanan di Papua.

DSC_0244

II. Fakta-fakta
Tindakan kriminal yang dilakukan kelompok bersenjata antara lain melakukan penembakan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat di beberapa daerah di Provinsi Papua seperti Kab Puncak Jaya, Kab. Jayawijaya, Kab. Mimika, Kab. Paniai, Kota Jayapura (perbatasan RI / PNG), Penyerangan terhadap Pos TNI / Polri, penyerangan terhadap anggota yang sedang patroli maupun masyarakat, pengerusakan, pembakaran fasilitas pemerintah/ swasta, TNI/Polri maupun masyarakat, melakukan penganiayaan dan atau perampasan Senpi aparat TNI / Polri, pengibaran bendera Bintang Kejora serta penyelundupan dan atau perdagangan senjata api.
Selalu yang menjadi alasan dari tindakan yang mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah Republik Indonesia atas keinginan merdeka/ referendum dan penentuan nasib sendiri (self determination).
1. Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 18.50 WIT telah terjadi penyerangan dan penembakan di Pos Kompas unit Intel DIM 1714/JP Kota Lama Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Papua yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata TPM/OPM, yang mengakibatkan 2 ( dua ) orang anggota TNI atas nama Serda Laowe dan Praka Adi mengalami luka tembak.
2. Surat Dirjen Perhubungan Udara , nomor : AU.101/1/16 DRJU.KUM2014 , tanggal 21 Januari 2014 perihal penyerahan komando operasi Bandar Udara Mulia , yang dialamatkan kepada Kapolres Puncak Jaya dengan tembusan surat kepada Kapolri , yang menjadi latar belakang adalah telah terjadi gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan pengacau keamanan yang mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Mulia serta adanya ketakukan personil Bandara Mulia atas ancaman kelompok pengacau keamanan yang tidak segan–segan menggnakan senjata api.
3. Informasi khusus Intelijen Korbrimob Polri bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 telah terjadi penembakan oleh kelompok tidak dikenal terhadap anggota TNI AD Batalyon 753, di Pintu Angin bawah Bandara Mulia Distrik Kulirik Kabupaten Puncak Jaya Papua dengan mengakibatkan korban atas nama Pratu Sugianto meninggal dunia akibat tembakan pada bagian kepala, kaki kiri dan paha kanan.
4. Informasi Khusus Intelijen Korbrimob Polri tanggal 2 Februari 2014 tentang peristiwa penyerangan terhadap pasukan patroli gabungan TNI/ Polri di kampong Sasawa Serui Distrik Kosiwo Kabupaten Yapen Barat Papua pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 , pukul 11.30 WIT, dimana telah terjadi penyerangan yang dilakukan kelompok Kriminal bersenjata ( TPN/OPM) pimpinan Fernando Warabai, yang mengakibatkan 3 ( tiga) orang anggota pasukan Patroli gabungan menjadi korban : Briptu Robert Danunan (anggota Polair) luka tembak diatas lutut kanan, Praka Hasim ( anggota TNI ) luka akibat ricochet , Mario Bonai ( pengemudi speed boat ) luka pada pinggang kiri.
Rangkaian peristiwa gangguan keamanan berupa teror bom , penculikan, pembunuhan terhadap aparat keamanan dan masyarakat termsuk perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah Papua dibarengi dengan penyerangan terhadap markas kepolisian di Papua , memberikan gambaran betapa rawan dan berat tugas kepolisian yang diemban oleh Polda Papua dengan dibantu BKO satuan lainnya seperti Korbrimob Polri dalam mewujudkan akuntabilitas Polri selaku aparat negara penegak hukum , pelayan dan pelindung masyarakat yang profesional dan mampu diandalkan.
III. Konsep kejahatan Insurgensi
Insurgency dalam penjelasan Oxford advanced learner’s dictionary disebutkan sebagai “an attempt to take control of country by forces” atau dijelaskan sebagai sebuah usaha untuk mengambil alih Negara / wilayah dengan kekuatan bersenjata, kemudian konsep insurjensi mendapat penjelasan lewat tinjauan literatur strategic studies yang diberikan Tito Karnavian dalam sebuah ceramah di STIK –PTIK , bahwa insurgensi merupakan sebuah konsep yang menyebut “Perjuangan oleh kelompok yang tidak berkuasa terhadap pemerintahan yang berkuasa dengan menggunakan sumber daya politis dan kekerasan untuk mencapai tujuan politik”, (Colin S. Gray dkk, 2002) Insurgensi merupakan salah satu bentuk perang asimetris atau non-konvensional.
Penjelasan terhadap makna perang konvensional dan non konvensional sangat penting untuk mengantar pemahaman kepada Polri, mengingat keenganan bagi Polri khususnya pasca reformasi tahun 1998 yang secara tegas –tegas memisahkan urusan keamanan yang identik dengan kriminalitas dengan pertahanan yang identik dengan terminologi perang sebagai domain tugas militer di Indonesia.
Namun bilamana secara lebih luas pemaknaan terhadap terminologi perang itu sendiri dapat dilihat dari definisi perang secara konvensional yang terjadi karena kedua pihak menggunakan metoda dan alat yang sama, dan cenderung melibatkan negara sebagai aktor perang (misalnya AS melawan Irak ), maka dalam perang non konvensional yang kelak akan disebut sebagai perang asimetris, terjadi bilamana kedua pihak yang bertikai tidak menggunakan metoda dan asset yang sama.
Sebagai sebuah penjelasan terhadap definisi perang asimetris dalam konteks ke-Indonesia-an adalah terjadi ketika satu pihak menyadari kekuatannya jauh lebih lemah dan pasti kalah jika menghadapi lawan dengan metoda yang sama, maka ia akan memilih cara lain untuk tidak langsung menghadapi kekuatan lawan (Liddlehart, menyebutnya dengan indirect approach), sebaliknya pihak yang lemah yang kemudian disebut insurgen akan menggunakan unsur “time” (waktu), “space” (wilayah), “support” (dukungan) dan “legitimacy” (legitimasi, khususnya politik) untuk memenangkan perang.
Konteks untuk memenangkan perang dengan menggunakan secara optimal aspek- aspek diatas, akhirnya akan memaksa Polri untuk meninggalkan keeganan secara membabi buta terhadap konsep perang, dengan melihat penjelasan terhadap fenomena insurjensi yang pada akhirnya menjadi suatu keharusan atau domain tugas polisi, apalagi ketika : pihak insurgen senantiasa memanfaatkan waktu dengan membuat perang berlarut berkepanjangan , berwujud serangan–serangan sporadis, dengan sasaran terpilih adalah simbol-simbol negara dan kedaulatan, namun tanpa harus menguasai wilayah tetapi berada dimana-mana karena mobilitas yang tinggi maupun luasnya jaringan organisasi, sehingga dengan mudah merebut dukungan masyarakat (dalam dan atau luar negeri) dan alasan yang tepat untuk melegitimasi perlawanan mereka (Baylis, 2002).
IV. Peran Polri dalam lawan kejahatan insurjensi
Serangan secara sporadis dan berlarut larut akan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat atas kehilangan daya kontrol, otoritas dan kuasa aparat negara dalam menjaga keamanan secara umum, insurgen akan terus membuat lawan kehilangan legitimasi dan dukungan masyarakat.
Pihak insurgen menyadari bahwa adanya sumber daya politik dan kekerasan merupakan bargaining power yang dimiliki untuk memperjuangkan aspirasi yang mereka kehendaki, maka tidak pelak nantinya sumber daya politik diwujudkan dengan membentuk organisasi atau jaringan yang digunakan untuk rekrutmen, pelatihan, proganda dan demonstrasi dan berbagai cara diplomasi dan politis lainnya, sedangkan cara kekerasan dilakukan untuk mendukung eksistensi organisasi politik yang telah dibangun, dengan bentuk : terorisme, perang gerilya, dan perang konvensional.
Terorisme dilakukan terhadap sasaran sipil (non combatan) di dalam atau luar kota, perang gerilya umumnya dilakukan terhadap sasaran combatan atau petugas keamanan yang menjadi garda depan dari penjaga kedaulatan negara dalam konteks keamanan ( Polisi ) dan pertahanan ( Militer ) di luar kota dan kawasan yang tidak terjangkau oleh kekuatan –kekuatan organ pemerintah, dan perang konvensional diadopsi jika kekuatan yang dimiliki kelompok insurgen dirasakan telah memadai minimal menyamai kemampuan lawan untuk berhadapan secara terbuka dan frontal.
Kepentingan bagi Polri memahami penjelasan atas konsep Insurgensi sebagai sebuah fenomena perlawanan sekelompok orang terhadap negara, harus dilihat dari sisi strategi dalam insurgensi itu sendiri, bahwa apapun pilihan strategi yang dilakukan oleh insurgen dalam perjuangannya merupakan suatu potensi gangguan keamanan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berupa : konspirasi, perang ( kekerasan ) berkepanjangan, military-foco, dan terorisme kota.
Setiap strategi yang dipilih oleh kelompok insurgen membutuhkan kehadiran dan tindakan kepolisian untuk menjamin bahwa hukum dapat ditegakkan secara optimal terhadap pelaku tindak kejahatan berbentuk insurgensi diseluruh wilayah Indonesia. Sebuah penjelasan tentang efektifitas dalam melawan insurgensi adalah dengan belajar dari beberapa kegagalan pendekatan dan doktrin militer berskala penuh dalam menghadapi insurgensi , kegagalan misi bantuan militer Amerika kepada pemerintah Vietnam Selatan dalam membendung komunisme yang diidentikan sebagai insurgensi pihak Vietnam Utara dibantu pemerintah China, kegagalan konsep War on Terror yang dilancarkan Amerika terhadap kelompok insurgen di Afganistan dan Pakistan.
Tiga prinsip dasar dalam penanggulangan insurgensi menurut Thomas MocKaitis:1990 dalam Karnavian adalah minimum force, civic-military cooperation, dan tactical flexibility unit , dimana taktik ini sukses digunakan untuk mengeliminir kekuatan insugensi yang terjadi di Semenanjung Malaya oleh Bala tentara Inggris pada saat berlangsung kampanye Malayan Emerging.
Sebagai sebuah ”urusan negara ” fenomena terjadinya insurgensi seperti yang terjadi di Papua dalam bentuk penyerangan, pembunuhan, perampasan senjata api termasuk pembakaran dan penutupan Bandara Mulia adalah bukan merupakan pekerjaan satu atau dua instansi pemerintah semata , namun merupakan persoalan bagi seluruh rakyat indonesia terutama untuk :
Pertama merumusakan sejauh mana minimum force tersebut boleh dilakukan, bagaima rule of enggagement / aturan bertempur setiap komponen yang disebut ” force ” tadi dapat bekerja secara minimum namun tetap optimum.
Kedua adalah bagaimana rumusan antara kerjasama pihak militer / keamanan dengan pemerintah sipil dalam menjamin bahwa kerjasama yang dilakukan nantinya akan memeberikan hasil adanya keberanian masyarakat yang secara naluriah bersifat netral untuk kemudian memilih bergabung dengan pemerntah Indonesia.
Ketiga adalah rumusan Tactical Flexibility Unit , dari kehadiran pasukan gerak cepat dengan mobilitas dan daya jelajah luas untuk memberikan tekanan-tekanan secara tepat kepada sasaran terpilih, namun dalam konteks ke-Indonesia-an pada tahap ini akan memunculkan diskusi baru, apakah nantinya tactical flexibility unit tadi diwujudkan dengan membentuk satuan Militer yang diberikan kewenangan Polisionil atau dengan membentuk satuan Polisi berkemampuan taktis militer guna menghadapi kejahatan insurgensi di Papua.

DSC_0393 - Copy

V. Analisa akar persoalan kejahatan insurgensi yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua
Dengan mempelajari lintasan sejarah yang memiliki kaitan erat dengan kondisi sosiologis masyarakat Papua adalah sampai saat ini masih melekat pemahaman sekelompok masyarakat asli Papua yang menganggap bahwa Bangsa Papua Barat telah merdeka dan berdaulat tahun 1961 lepas dari penjajahan Belanda, namun dianeksasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat PEPERA ( Penentuan Pendapat Rakyat).
Keyakinan ini memunculkan sikap nasionalisme untuk memisahkan diri dari NKRI dan menuntut kemerdekaan/referendum serta penentuan terhadap diri sendiri (self determination) bagi masyarakat Papua.
Gerakan untuk mewujudkan kemerdekaan / self determination tadi diwujudkan dalam berbagai tindakan kriminal bersenjata didukung gerakan politik seperti melakukan propaganda-propaganda melalui media massa lokal, nasional dan media elektronik/website serta melakukan diplomasi di dalam dan di luar negeri yang dilakukan oleh kelompok/Ormas ekstrim yang menentang kebijakan pemerintah Republik Indonesia.
Dengan maksud agar pembangunan daerah di Papua lebih efektif dengan membagi Provinsi Papua menjadi beberapa Provinsi baru , malah pada akhirnya menimbulkan sikap kontra dikalangan masyarakat terhadap pemekaran wilayah di Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UU No. 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Inpres No. 01 tahun 2003 tentang percepatan Pelaksaanaan UU No. 45 tahun 1999.
Kelompok masyarakat yang menolak, beranggapan bahwa upaya pemekaran wilayah tidak sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, karena setiap adanya Pemekaran wilayah maka haruslah terlebih dahulu dibahas dan mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Guna mendalami lebih lanjut terhadap persoalan kemanan di Papua sebagai akibat kejahatan insurgensi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata , dapat dilakukan dengan cara mendaalami informasi seperti :
1. SIAPA : kejahatan insurgensi di Papua umumnya dilakukan secara berkelompok, dengan susunan kelompok dibuat seperti struktur dan hierarchy militer , hasil identifikasi intelijen menyebutkan bahwa terdapat Kelompok / Ormas yang secara terbuka dan tersamar menyatakan diri sebagai pendukung dari gerakan Organisasi Papua Merdeka ( OPM ), dimana arah strategi kebijakan mereka adalah menentang setiap kebijakan pemerintah Republik Indonesia serta bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI. Kelompok/Ormas tersebut antara lain :
1) Dewan Adat Papua (DAP) yang dipimpin oleh FORKORUS YABOISEMBUT. DAP merupakan motor dari gerakan rakyat Papua untuk menuntut pemerintah Indonesia melakukan referendum bagi penentuan nasib rakyat Papua, mendesak pemerintah NKRI untuk melakukan dialog dengan Bangsa Papua yang dimediasi pihak internasional yang netral dan merupakan motor dari gerakan rakyat Papua menolak Undang Undang Otonomi khusus kepada Pemerintah NKRI serta mendesak pemerintah RI untuk mengakui dan mengembalikan kedaulatan rakyat-bangsa Papua sesuai Proklamasi tanggal 1 Desember 1961.
2) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dipimpin oleh BUCHTAR TABUNI. KNPB didirikan tanggal 09 Nopember tahun 2008 bertujuan untuk referendum bagi rakyat Papua dengan menentukan pilihan sendiri (self determination referendum) dan membawa pendudukan NKRI ke Mahkamah Hukum Internasional, KNPB tercatat beberapa kali telah melakukan kegiatan-kegiatan propaganda dan diplomasi di dalam dan di luar negeri untuk mencapai tujuannya.
3) West Papua National Authority (WPNA) yang dipimpin oleh EDISON WAROMI, SH selaku presiden Eksekutif, WPNA melakukan diplomasi, kampanye dan lobi-lobi di dalam dan di luar negeri sebagai strategi untuk dapat melakukan dialog dengan pemerintah NKRI yang dimediasi oleh pihak internasional yang netral sebagai upaya untuk dapat menentukan pilihan sendiri (self determination) bagi rakyat Papua.
4) International Lawyers for West Papua (ILWP) yang dideklarasikan oleh BENNY WENDA dan MELINDA JANKI di Guyana, Amerika Selatan pada 5 April 2009, yang bertujuan sebagai wadah pengacara internasional dalam mendukung pergerakan Papua merdeka melalui jalur advokasi dengan strategi memperjuangkan kebebasan, perdamaian, hak asasi dalam menentukan nasib sendiri (merdeka) dibawah hukum international bagi masyarakat Papua dengan jalur-jalur diplomasi di dalam dan di luar negeri.
2. BAGAIMANA MODUS OPERANDI: dilakukan dengan mendadak menunggu kelemahan ,cepat dan massif menggunakan senjata api, panah, maupun bom Molotov dan bom rakitan dan segera menghilang ke hutan-hutan dan pinggiran kota / hit and run , termasuk kerap menggunakan masyarakat umum sebagai perisai hidup dengan bersembunyi ditengah –tengah masyarakat.
3. SIAPA SASARAN : adalah aparat pemerintah khususnya non penduduk asli atau pendatang, anggota Polri dan TNI secara pribadi maupun institusi berupa markas dan inventaris senjata api dan munisi.
4. KAPAN / TIME LINES : terjadi secara terus menerus dan kadang dibeberapa tempat secara bersamaan dengan prediksi adanya pesta bakar batu diselenggarakan pasca keberhasilan melakukan serangan terhadap pos ataupun personil TNI/ Polri.
Dengan melihat pola tindakan yang telah dilakukan oleh Polda Papua termasuk adanya penambahan kekuatan Brimob dari Korps Brimob Polri dan Satuan Brimob Polda, perlu menjadikan perhatian apakah dengan metode dan cara- cara pendekatan yang dilakukan baik selama ini dapat secara tuntas menyelesaikan dan menghentikan rangkaian peristiwa berupa kejahatan insurgensi berimplikasi kontijensi tidak akan terjadi kembali di Papua.
Adalah menjadi kebutuhan bagi Polda Papua dan Mabes Polri dalam melakukan penanggulangan terhadap kejahatan Insurgensi secara sistematis dan berhasil dan berdaya guna tentunya adanya kebutuhkan suatu program yang memiliki kebijakan , kelembagaan , system dan metode serta peralatan yang sesuai harapan.
VI. Implementasi strategi Tactical Felxibility Unit dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua.
Saat ini Polda Papua beserta jajaran dibantu oleh BKO kekuatan Brimob dari Mabes Polri telah melakukan upaya-upaya penanggulangan kejahatan insurgensi yang terjadi, walaupun belum menerapkan format tactical flexibility unit seperti yang digariskan sebagai salah satu dari 3 prinsip dasar penanggulangan insurgensi.
Menjadi kebutuhan segera bagi Mabes Polri dan Polda Papua untuk melaksanakan implementasi prinsip –prinsip dasar penanggulangan kejahatan insurgensi secara simultan, dalam hal ini adalah dengan menyusun langkah antisipasi taktis dan strategis dengan rentang waktu sekarang / saat ini harus segera dilakukan kemudian dilanjutkan langkah antisipasi kedepan / dimasa mendatang.
Kebutuhan segera berupa penyusunan atau peningkatan kemampuan personel Mabes Polri dan Polda Papua khususnya dari fungsi Brimob dalam format tactical flexibility unit adalah tidak lepas dari kenyataan pasca reformasi 1998, timbul keengganan dalam tubuh Polri dan Brimob untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuan maneuver lapangan berformat kemampuan Gerilya Anti Gerilya dimana kemampuan ini diidentikan sebagai kemampuan militer yang harus dihilangkan dari tubuh Brimob sebagai bagian dari upaya mewujudkan format Polisi sipil di Indonesia.
Keengganan untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuan Geilya Anti Gerilya dalam bentuk taktik dan teknik lawan insurgensi secara dramatis berujung kepada penurunan kemampuan daya tembak , daya maneuver dan daya jelajah pasukan Brimob pada saat menghadapi situasi kontijensi yang membutuhkan tindakan kepolisian dilakukan di medan operasi yang secara de fakto di kuasai oleh kelompok bersenjata , dalam jangka waktu yang lama , terus menerus , berlarut-larut dengan agenda melakukan kejahatan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada otoritas Negara.
Gejala penurunan kemampuan maneuver Brimob ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi di pasca reformasi 1998, terdapat setidaknya 2 tragedi yang bisa menjadi acuan sejarah, pertama adalah Tragedi Minggu Palma di tahun 1976 terjadi sebagai akibat kurang antisipasi Polri dan Korbrimob membaca tanda–tanda jaman, sehingga keputusan melikuidasi kekuatan dan kemampuan lawan gerilya Resimen Pelopor harus dibayar mahal di Timor Timur.
Peristiwa kedua adalah akibat salah penerapan taktik dan teknik dalam menghitung kekuatan dan maneuver kelompok kriminal bersenjata oleh Satuan Densus 88 / AT Mabes Polri , tragedi yang berujung dengan gugurnya beberapa anggota Polri terbaik dari Densus 88 /AT dan anggota Satuan Brimob Polda Aceh.
Upaya raid yang dilakukan Densus 88/AT dengan format pertempuran jarak dekat ( PJD ) dipatahkan dengan taktik dan teknik Gerilya yang dilancarkan oleh jaringan teroris yang sudah sejak lama menguasai sehingga hapal diluar kepala untuk menggunakan pegunungan di Aceh Besar sebagai medan latihan, walaupun pada akhirnya setelah mendatangkan tambahan Satuan Brimob dari Mabes Polri , upaya penegakkan hukum berupa penangkapan terhadap anggota jaringan teroris dapat dilakukan secara tuntas.
Pembentukan Tactical Flexibility Unit berkemampuan Gerilya Anti Gerilya di Korps Brimob Polri dan Satuan Brimob Polda Papua adalah merupakan jawaban yang paling logis atas diskusi bagaimana menanggulangi kejahatan insurgensi di Papua dan siapa yang harus ditugaskan secara efektif dan efisien menghadapi kejahatan insurgensi, apakah Militer berkewenangan polisionil atau Polri yang dilengkapi kemampuan militer.
Dalam jangka waktu dekat untuk kepentingan taktis meningkatkan kemampuan Gerilya Anti Gerilya bagi segenap personil Korps brimob Polri dan Satuan Brimob Polda Papua, dilakukan dengan pembentukan unit –unit kecil yang mampu bergerak secara terus –menerus dengan mobilitas tinggi untuk mengejar dan mengiring serta penangkapan dalam koridor hukum terhadap aktivitas kelompok yang melakukan kejahatan insurgensi di Papua.
Beberapa alternatif yang dapat diambil dalam meningkatkan / Upgrade kemampuan personel Satuan Brimob Polda Papua sebagai penanggap pertama ancaman kejahatan insurgensi di Papua , kemudian jajaran Mako Korbrimob Polri sebagai Satuan Cadangan Pusat yang siap sedia sewaktu waktu diturunkan dalam menanggulangi kejahatan insurgensi di Papua, sebagai usulan dan alternative adalah sebagai berikut :
1. Mengirim seluruh personel Satuan Brimob Polda Papua ke Pusdik Brimob Watukosek ataupun Puslat Korps Brimob Polri untuk memperoleh latihan Gerilya Anti Gerilya, sekaligus timba pengetahuan dan berbagi pengalaman dengan instruktur yang ada di masing lembaga.
2. Mengirim beberapa personil terbaik Satuan Brimob Polda Papua untuk mendapat pelatihan intensif Gerilya Lawan Gerilya yang berkaitan dengan pembentukan Tactical Flexibility Unit di Polda Papua , sekaligus disiapkan sebagai kader- kader pelatih Gerilya Anti Gerilya.
3. Membentuk Mobile Training Team / MTT ( team pelatih bergerak) untuk datang ke Satuan Brimob Polda Papua untuk kemudian secara simultan mendatangi Detasemen dan Subden- Subden / Kompi dalam jajaran Satuan Brimob Polda Papua, untuk memberikan pengetahuan , latihan dan sekaligus memberikan asistensi kepada Satuan Brimob langsung di tingkat bawah ( kompi Brimob) dalam membentuk Tactical Flexibility Unit.

DSC_0394 - Copy

    Sebagai salah satu pemikiran yang perlu dipertimbangkan adalah dengan membentuk  MTT ( Mobile Training Team ) dengan pertimbangan sebagai berikut :

1) Waktu yang diperlukan relative lebih singkat dengan mendatangkan MTT dibandingkan dengan memobilisasi personel Satuan Brimobda Papua untuk datang berlatih ke Jakarta maupun ke Watukosek Jawa Timur.
2) Efesiensi biaya dapat ditekan sehingga tidak menggangu rencana anggaran Satuan Brimobda Papua, biaya akomodasi , tiket perjalanan ,dan lain lain yang sekiranya timbul pada saat mengeser personil sat Brimobda Papua dapat dihilangkan.
3) Tanggung jawab pengamanan wilayah yang menjadi tugas Satuan Brimob Polda Papua dapat terus dilaksanakan , MTT yang akan mendatangi Subden/ kompi-kompi sebagai pangkalan gerak pasukan.
4) Dengan mendatangkan MTT maka seluruh personil Satuan Brimob Polda Papua dapat menerima latihan , dan materi dengan standar yang sama, sehingga proses transfer of knowledge dapat berlangsung secara massal, peserta dapat langsung berinteraksi dengan anggota MTT untuk berbagi pengalaman dan teknik.
VII. Desain Mobile Training Team sebagai cikal bakal Tactical Flexibility Unit Brimob dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua
Kebutuhan dalam rangka menyiapkan Mobile Training Team / MTT sebagai cikal bakal Tactical Flexibility Unit adalah tidak terlepas dari bagaimana Kebijakan Kapolri , Kakorbrimob Polri sebagai pengambil keputusan di tingkat Mabes Polri dan Kapolda Papua atas keyakinan teoritik bahwa :
Selain dengan penggunaan Minimum Forces dan Civic Military Cooperation , maka keberadaan Tactical Flexibility Unit merupakan langkah pamungkas Polri dalam upaya penengakkan hukum terhadap kejahatan insurgensi, sebelum fenomena ini diambil alih penangananya dengan kekuatan militer berskala penuh melalui Darurat Sipil atau bahkan Darurat Militer.
1. Desain aspek sumber daya manusia
a. Proses rekruitmen kandidat merupakan personil yang telah bertugas minimal 1 tahun, kandidat bukan merupakan personel : Inspektur , Brigadir atau Bhayangkara remaja yang baru lulus tahap pendidikan pembentukan, hal ini dimasukkan agar masing-masing Kasat Brimob atau atasan langsung dapat melakukan observasi terhadap konduite , kinerja dan disiplin personel yang bersangkutan.
b. Seleksi dilaksanakan secara terbuka untuk menemukan personel yang memiliki kualitas fisik prima , mental yang baik serta kecerdasan dan kematangan dalam mengambil keputusan,
2. Desain system dan metode
a. Aspek kurikulum : terdapat beberapa refensi terkait kemampuan Gerilya Anti Gerilya yang dapat digunakan sebagai kurikulum dalam latihan Tactical Flexibility Unit yang dimulai dengan pembentukan Mobile Training Team Korbrimob Polri , sebagai sebuah informasi bahwa pasca reformasi 1998 , kemampuan Gerilya Anti Gerilya secara praktis hampir tidak lagi dipertahankan dan dikebangkan, pendidikan kejuruan Pelopor secara kuantitas hanya diikuti oleh sangat sedikit personel Brimob dan bahkan semenjak tahun 2010 dengan jumlah peserta hanya 50 orang, pendidikan kejuruan Pelopor sudah tidak diadakan lagi.
b. Sebagai sebuah perbandingan kurikulum Gerilya Anti Gerilya adalah dengan merujuk kepada :
1) Himpunan Bahan Ajaran Kursus Komando terbitan Pusat Pendidikan Komando Pasukan Khusus TNI AD tahun 2005;
2) Ringkasan Hanjar Opswanger Bagi Instruktur Korps Brimob Polri T.A. 2001 terbitan Pusat Kesenjataan Infanteri, Mabes TNI AD;
3) Ranger Handbook, terbitan Ranger Training Brigade US Army Infantry School Fort Benning, Georgia 2006;
4) Bahan Ajaran Utama Pendidikan Pelopor, terbitan Pusdik Brimob Lemdiklat Polri, tahun 1997.

PERBANDINGAN MATERI PENDIDIKAN

  1. KURSUS KOMANDO KOPASSUS , 2005

LAMA PENDIDIKAN ADALAH 6 BULAN 1. ILMU MEDAN
2. PIONIR
3. PENDIDIKAN GERAKAN PERORANGAN
4. DEMOLISI
5. PENGETAHUAN PERSENJATAAN RINGAN
6. PENGETAHUAN RADIO
7. PERTOLONGAN PERTAMA DI LAPANGAN
8. TEKHNIK BRIEFING
9. KSPT ( KODE SINYAL PESAWAT TERBANG)
10. BANTUAN TEMBAKAN
11. PENGETAHUAN OPERASI SANDI YUDHA
12. OPERASI KOMANDO
13. OPERASI RAID
14. OPERASI PENYEKATAN
15. PATROLI PENGINTAIAN JARAK JAUH
16. OPERASI PEREBUTAN CEPAT
17. PENDARATAN LAUT
18. PERTEMPURAN JARAK DEKAT
19. SERBUAN RUANGAN
20. PENGETAHUAN OPERASI MOBILISASI UDARA
21. TEKHNIK PERTEMPURAN REGU ANTI GERILYA
22. SERANGAN REGU KOMANDO
23. PATROLI
24. GERILYA LAWAN GERILYA
25. PENJEJAKAN ANTI PENJEJAKAN
2. HANJAR OPSWANGER PUSENNIF , 2001
LAMA PENDIDIKAN ADALAH 3 BULAN 1. PENGETAHUAN OPSWANGER
2. PATROLI KEAMANAN PERTAHANAN
3. PATROLI PENGHADANGAN
4. PATROLI PENYERGAPAN
5. PATROLI PENGAMANAN
6. BASIS OPERASI DEPAN ( BOD)
7. PENGAMANAN RUTE PERBEKALAN UMUM (RPU)
8. LAWAN PENGHADANGAN BERKENDARAAN
9. LAWAN PENGHADANGAN JALAN KAKI
10. PENGEPUNGAN KAMPUNG DAN PENGGELEDAHAN RUMAH
11. MENEMBAK REAKSI DALAM OPSWANGER
12. NAVIGASI DARAT
13. MENGESAN JEJAK
14. DRILL KONTAK
15. TEKNIK PENYELENGGARAAN LATIHAN
16. CARA MEMBERIKAN INSTRUKSI
3. RANGER HANDBOOK US ARMY , 2006, LAMA PENDIDIKAN SEKITAR 3 BULAN 1. LEADERSHIP
2. OPERATIONS PROCEDURE
3. FIRE SUPPORT
4. MOVEMENT
5. PATROLS
6. BATTLE DRILLS
7. COMMUNICATIONS
8. ARMY AVIATION
9. WATERBORNE OPERATION
10. MILITARY MOUNTAINEERING
11. EVASION / SURVIVAL
12. FIRST AID
13. DEMOLITIONS
14. RANGER URBAN OPERATIONS
15. VEHICLE CONVOY OPERATIONS
4. HANJAR UTAMA PELOPOR ,1997
LAMA PENDIDIKAN BERVARIASI MULAI DARI 6 BULAN, 3 BULAN, 2 BULAN DAN 1 BULAN. 1. SOP GERAKAN PELOPOR
2. RAID DAN PENGHADANGAN/ANTI HADANG
3. OPERASI GERILYA
4. OPERASI LAWAN GERILYA
5. PENCULIKAN
6. INFILTRASI TAKTIS
7. PATROLI
8. POS INTAI DEPAN DAN PENGAWASAN
9. KONTAK DRILL / AMBUSH
5. RANCANGAN KURIKULUM KEMAMPUAN GERILYA ANTI GERILYA BRIMOB SEBAGAI TACTICAL FLEXIBILITY UNIT DI PAPUA 1. SOP GERAKAN PELOPOR
2. RAID DAN PENGHADANGAN/ANTI HADANG
3. OPERASI GERILYA
4. OPERASI LAWAN GERILYA
5. INFILTRASI TAKTIS
6. PATROLI
7. POS INTAI DEPAN DAN PENGAWASAN
8. KONTAK DRILL / AMBUSH
9. PENGEPUNGAN KAMPUNG DAN PENGGELEDAHAN RUMAH
10. MENEMBAK REAKSI DALAM OPSWANGER
11. NAVIGASI DARAT
12. MENGESAN JEJAK
13. PATROLI PENGINTAIAN JARAK JAUH
14. OPERASI PEREBUTAN CEPAT
15. PERTEMPURAN JARAK DEKAT
16. EVASION / SURVIVAL
17. FIRST AID
18. DEMOLITIONS

  1. Desain peralatan
    a. Peralatan perorangan : personel Tactical Flexibility Unit membutuhkan peralatan yang cukup ringan untuk dibawa dalam maneuver dalam jangka waktu yang cukup lama, memiliki ketahanan terhadap perubahan cuaca ekstrim , mudah dirawat serta memiliki akurasi yang cukup baik, sehingga tidak sesuai menggunakan jenis senjata yang memerlukan awak lebih dari 1 orang.
    1) Senjata bahu dengan menggunakan Styer AUG dan AK series 100, caliber 5,56 mm 4 tj, senjata genggam menggunakan pistol dengan caliber 9 mm sehingga memudahkan untuk resupply maupun menggunakan peluru milik TNI dan setiap personel diberikan 1-2 buah Granat pecahan tajam , Granat tabir / asap dan Granat flash bang serta Sangkur yang bisa dipasang pada dudukan sangkur senjata bahu.
    2) Setiap personel dilengkapi dengan body vest minimal level IV dan helm Kevlar level IIIa, yang saat ini telah dimiliki dalam jumlah memadai di Korbrimob Polri.
    b. Peralatan kesatuan
    1) Setiap Tactical Flexibility Unit dilengkapi dengan senjata sniper yang dilengkapi peralatan optic dengan caliber 7,62mm sehingga mudah untuk resupply termasuk pemakaian silang dengan senapan mesin GPMG atau Arsenal.
    2) Didkukung senapan mesin ringan sebagai senapan penekan / suppressive weapons.
    3) Memiliki teropong siang, malam berbasis infra red ataupun Thermal Imaging.
    4) Setiap regu Tactical Flexibility Unit dilengkapi minimum 2 alat komunikasi berupa Radio genggam dan HP Satelite.
    c. Peralatan khusus bagi unit untuk melaksanakan maneuver secara terus menerus dalam jangka waktu cukup lama sampai kemudian dilakukan resupply adalah berupa peta digital, alat surveylance, GPS, kompas, Direction Finder , alat mountenering dan perahu karet.
    Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan kembali kemampuan Gerilya Anti Gerilya di jajaran Korbrimob Polri dan Satuan Brimob Polda Papua adalah perlu digariskan secara tegas bahwa proses transfer of knowledge nantinya perlu memasukan dan memperhatikan isu-isu HAM serta penegakkan Hukum yang proporsional dan profesional sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya memberikan manfaat secara optimal dalam upaya penanggulangan kejahatan insurgensi di Indonesia
    VIII. KESIMPULAN
    Konsep Insurjensi yang perlu menjadi pedoman dan pertimbangan yuridis bahwa insurgensi merupakan sebuah konsep yang menyebut “Perjuangan oleh kelompok yang tidak berkuasa terhadap pemerintahan yang berkuasa dengan menggunakan sumber daya politis dan kekerasan untuk mencapai tujuan politik”,dimana pada akhirnya insurgen akan menggunakan segala daya upaya yang ada berupa unsur “time” (waktu), “space” (wilayah), “support” (dukungan) dan “legitimacy” (legitimasi, khususnya politik) untuk memenangkan baik dengan non kekerasan / diplomasi maupun dengan kekerasan senjata lewat terorisme , gerilya dan bila memungkinkan melakukan perang konvensional berskala penuh.
    Konsep tindakan Kepolisian dalam lawan insurjensi adalah untuk melawan tindak pidana berupa kejahatan terhadap hak hidup masyarakat maupun petugas itu sendiri dari ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata api, bom maupun bentuk terror lainnya, tindakan kepolisian dalam format penegakkan hukum merupakan jawaban atas kegagalan pendekatan militer dalam konteks perang dan operasi intelijen bawah tanah dimana ketika upaya pihak insurgen memadukan strategi non kekerasan dan kekerasan hanya akan berakhir bilamana masyarakat melihat terdapat proses penegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan yang dilakukan oleh Kepolisian.
    Analisa akar persoalan kejahatan insurgensi yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua adalah tidak terlepas dari berbagai kaitan antara aspek historis integrasi wilayah Papua ke NKRI yang belum menemukan ttik temu secara tuntas terhadap anggapan bahwa Bangsa Papua Barat telah merdeka dan berdaulat tahun 1961 lepas dari penjajahan Belanda, namun telah dianeksasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat PEPERA ( Penentuan Pendapat Rakyat), kemudian belum merata dan sejajar pembangunan sumber daya manusia warga asli Papua, dengan masyarakat pendatang, pengaruh otoritas adat yang sedemikian kuat mengalahkan hukum nasional, konflik primodialisme antar suku asli papua makin menambah kompleks akar permasalahan atas tumbuh kembang insurgensi di Papua.
    Implementasi strategi Tactical Felxibility Unit dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua adalah merupakan suatu keharusan yang segera dilakukan dengan membentuk Mobile Training Team di Mako Korbrimob Polri kemudian ditugaskan melatih dan mempersiapkan Satuan Brimob Polda melalui kegiatan tutorial dan mentoring kemampuan Gerilya Anti Gerilya.
    Desain Mobile Training Team sebagai cikal bakal Tactical Flexibility Unit Brimob dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua dibentuk dengan pertimbangan recruitment secara sukarela, memiliki penilaian konduite yang baik , disiplin dan fisik prima, mengikuti pendidikan Gerilya Anti Gerilya dengan kurikulum perpaduan Polisionil terhadap gangguan Kamtibmas yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.
    IX. SARAN
    Perlu kesegeraan untuk membentuk kelompok kerja sebagai perumus materi dan kurikulum pendidikan Gerilya Anti Gerilya bagi pembentukan Mobile Training Team Gerilya Anti Gerilya, segera melakukan penelusuran terhadap Perwira, Bintara dan Tamtama yang berbakat dan memenuhi standar seleksi dan pembentukan Mobile Training Team diikuti kegiatan inventarisasi peralatan perorangan , satuan dan alat-alat khusus yang nanti akan digunakan sebagai perlengkapan standar
    Demikian naskah upaya peningkatan kemampuan Gerilya Anti Gerilya guna mengantisipasi kejahatan insurjensi di wilayah hukum Polda Papua, semoga analisa dan masukan saran yang ada dapat digunakan untuk menjawab kebutuhan atas tuntutan keseriusan Pemerintah dalam mencari format penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua apakah dengan menugaskan satuan Militer dengan kewenangan Polisionil ataukah memberikan kepercayaan kepada Polisi dalam format penegakkan hukum oleh satuan–satuan Polri yang dilengkapi dengan kemampuan Militer.

KLIK LINK BERIKUT

Police Role in Counterinsurgency Efforts

Terrorist Attacks and Counterinsurgency Practices

3 respons untuk ‘KEJAHATAN INSURJENSI DALAM KONTEKS PEMOLISIAN DI INDONESIA

Add yours

  1. saya tidak dapat menjelasakan apakah terdapat perbedaan antara materi pelopor tahun 59 dengan 97, namun sebagaimana kita ketahui pasca pembubaran Menpor , dan penutupan sekolah pelopor di watukosek , secara otomatis menurunkan kemampuan Pelopor sebagai sebuah kualifikasi, pernah beberapa kali saya berdiskusi dengan senior -senior Pelopor , tampaknya dari penjelasan yang disampaikan beliau terdapat beberapa perbedaan materi yang bisa jadi terkait dengan posisi brimob itu sendiri sebagai seorang penegak hukum yang disiapkan menghadapi gangguan kamtibmas dimana satuan -satuan Polisi pada umumnya tidak disiapkan dan didukung peralatan yang sesuai.

    Suka

  2. Ijin pak, ingin bertanya, untuk bahan ajaran utama pelopor yang dikeluarkan tahun 1997 oleh Pusdik Brimob Lemdiklat Polri, apakah ada perbedaan/perubahan kalau dibandingkan dengan kejuruan untuk kualifikas pelopor pada tahun 1959, terima kasih pak

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: