MASALAH PIDANA MATI DI INDONESIA
I.PENDAHULUAN.
Pidana mati di Indonesia mulai ada pada waktu Kitab Undang-undang Hukum Pidana mulai di Indonesia yang hanya diancam bagi tujuh macam kejahatan. Diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana , pidana mati itu antara lain telah diancam di dalam sejumlah pasal Kitab Undang-undang Pidana Militer, didalam pasal 13 ayat (1) angka-angka 1 sampai 5 dan pasal 13 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Pnps tahun 1963,tentang pemberantasan kegiatan suversi, kemudian didalam pasal 36 ayat (4) huruf b dan pasal 36 ayat (5) huruf b Undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika, didalam pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah penggati Undang-undangnomor 21 tahun 1959 tentang memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana ekonomi, dan lain-lain.
Apakah pidana mati itu masih relevant untuk dipertahankan didalam Hukum Pidana Indonesia , dengan harus ,melihat permasalahannya sesuai dengan falsafah Pancasila seperti yang telah dikatakan oleh Profesor Van Hamel yaitu bahwa pidana mati telah kehilangan sifatnya sebagai suatu alat pemidanaan yang baik. Sedangkan membaiknya suatu Negara dengan tingkat keamanan yang baik serta dengan kemajuan teknologi sekarang ini dengan disertai kemakmuran masyarakat yang madani akan menjamin kehidupan negara yang teratur dan tertib sehingga apa yang dimaksudkan dengan hukuman mati tidak lagi diperlukan.
II.PIDANA MATI DI INDONESIA MENURUT KUHP.
Hukuman yang dapat diancam dengan hukuman mati menurut KUHP pasal 10 KUHP adalah kejahatan ;
a.Makar membunuh Kepala Negara pasal 104.
b.Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia , pasal 111 ayat 2.
c.Memberikan pertolongan terhadap musuh waktu Indonesia dalam keadaan perang pasal124 ayat 3.
d.Membunuh Kepala Negara sahabat pasal 140 ayat 4.
e.Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu , pasal 140 ayat 3 dan 340.
f.Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan membongkar dan sebagainya yang menjadikan ada orang terluka berat atau mati, pasal 365 ayat 4.
g.Pembajakan di laut , di pesisir, dipantai dan dikali, sehingga ada orang mati pasal 444.
h.Dalam waktu perang menganjurkan huru-hara, pemberontakan dan sebagainya antara pekerja -pekerja dalam perusaan pertahanan negara pasal 124 bis.
i.Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang pasal 127 dan 129.
j.Pemerasan dengan pemberatan pasal 368 ayat 2.
III.PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA.
Didalam semua peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas pidana mati tersebut setelah diamcamkan secara alternatif dengan pidana -pidana pokok yang lain yakni pada umumnya dengan dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sedangkan menurut pasal 11KUHP pidana mati itu dilakukan oleh seorang algojo yang dilaksanakan oleh seorang terpidana diatas tiang gantungan , yakni dengan mengikatkan sebuah jerat pada leher terpidana yang terikat pada tiang gantungan tersebut, dan kemudian dengan menjatuhkan papan tempat berpijaknya terpidana.Beberapa ahli hukum mengajukan pendapatnya tentang adanya keragaman cara pandang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yaitu :
a.Prof. Mr. Roeslan Saleh.
“Bagi kita penjara seumur hidup dan lain-lainya pidana yang merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan harta kekayaan seseorang sajalah yang dapat dipandang sebagai pidana.”
b.Moh. Assegaf. SH.
“Mengatakan bahwa pidana mati dimaksudkan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi kejahatan orang yang menjalankan pidana mati.”
c.Atmodirono Y. Byaktasocwarta Msf.
“Mengatakan bahwa pidana mati diperlukan untuk menanggulangi penjahat-penjahat yang betul-betul membahayakan masyarakat dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi, disamping itu tujuan dari pada pidana mati adalah untuk menakut-nakuti penjahat yang lain agar jangan mengulai perbuatan yang jahat yang dilakukan siterpidana.”
d.Ali Said, SH.
“Ancaman pidana mati masih diperlukan, sebab kalau seseorang mengetahui masih ada ancaman , setidak-tidaknya orang yang akan melakukan kejahatan tersebut akan berhati-hati dan selanjutnya mengenai pelaksanaan pidana mati itu tergantung pada proses bagi jaksa yang menuntut dan bagi hakim yang memeriksa suatu perkara dan memutuskan perkara tersebut.”
e.Dr. J.E. Sahetapy, SH
“Berkesimpulan persoalannyamasa kini di Indonesia secara kriminologis pidana mati diluar negri telah tidak berhasil apakah pemerintah masih tetap berkeyakinan untuk mempertahankan para pendukung pidana mati terlalu silau atau buta dalam mengerjakan tujuan mereka untuk membasmi kejahatan demikian silau mereka dalam mengejar tujuan tersebut mereka menganggap pidana matilah satu-satunya sarana yang paling ampuh.”
Tentang kelestarian daripada hukuman mati , maka siapapun aparat penegak hukum harus melihat dari berbagai sudut pandang yang kiranya dapat menjadi suatu pertimbangan-pertimbangan. Sudut pandang dalam hal pelaksdanaan hukuman mati di Indonesia ada dua yaitu :
a.Pandangan Yuridis.
Padangan ini melihat pidana mati hanya dari segi contual abstraction, dalam arti padangan yang hanya mau melihat pidana mati berdasarkan konsep teori absolud dari aspek pembalasanya dan teori relatif dari aspek menakutkanya dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
Mayoritas mendapat baik dari kalangan penegak hukum , ilmuan , ahli agama maupun orang awam yang berdasar pandangan ini, tetap ingin dipertahankanya pidana mati di Indonesia dewasa ini.
b.Pandangan Kriminologi.
Meragukan kebenaran yuridis tersebut sebab pandangan ini melihat pidana mati tidak sebagai consepnal astraction, melainkan pidana mati dilihat berdasarkan realita yang ada.
Pendapat-pendapat yang berdasarkan pandangan ini tidak/kurang setuju terhasdap pidana mati karena pidana mati bnyak kekurangan/ kelemahannya dan menurut kenyataan , timbulnya suatu kejahatan ada faktor penyebabnya antara lain faktor ekonomi, gangguan dan pendidikan.
IV.KESIMPULAN DAN SARAN.
A.KESIMPULAN
1.Pidana mati adalah merupakan suatu macam pidana yang tua dalam usia tapi muda dalam berita dalam arti pidana mati sejak dulu sampai dengan sekarang selalu menjadi perdebatan dikalangan orang-orang yang pro dan kontra.
2.Banyak pendapat yang pada akhirnya berimbang tentang pelaksanaan hukuman mati ,tetap dilestarikan pelaksanaannya guna dampak deterent bagi para orang yang akan melakukan suatu kejahatan.
B.SARAN.
Pembinaan terhadap aparat penegak hukum tentang cara pandang secara material yuridis dan acara-acara yang mengaturpelaksanaan hukuman , khususnya hukuman mati.
Mencapai suatu tujuan pemidanaan secara akurat maka hukuman mati harus benar-benar dilandasi suatu pemikliran yang luhur sebagai warga negara yang berkeprimanusian yang adil dan beradab tidak semata-mata melaksanakan teori pembalasan.
V.P E N U T U P.
Sehubungan dengan apa yang telah di tuliskan diatas kiranya dapat dijadikan gambaran pengetahuan bagi penulis yang berkaitan dengan pelaksanan hukuman mati di Indonesia sehingga apa yang menjadi masukan , koreksi serta saran didalam melengkapi tulisan ini dan tambahan pengetahuan bagi penulis kami ucapkan terima kasih.
ASEP ADI S