KESIAPAN SATUAN BRIMOB POLRI DALAM MEMBERIKAN BACK-UP KEKUATAN PADA SATUAN WILAYAH DALAM PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DAN PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI DI BIDANG OPERASIONAL PADA LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI

KESIAPAN SATUAN BRIMOB POLRI DALAM MEMBERIKAN BACK-UP KEKUATAN PADA SATUAN WILAYAH DALAM PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DAN PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI DI BIDANG OPERASIONAL PADA LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI

PENDAHULUAN

Korbrimob Polri yang merupakan bagian integral dari Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu unsur pelaksana utama pada tingkat Mabes Polri berada dibawah Kapolri, sedangkan Satuan Brimob Polda sebagai unsur pelaksana pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda.
Sebagai fungsi operasional Kepolisian, Korbrimob merupakan salah satu unsur pelaksana utama Polri yang bertugas membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob Polri dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, Kejahatan terorganisir menggunakan senjata api, Bom, bahan Kimia, Biologi dan Radioaktif guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas – tugas lain yang dibebankan kepadanya.

DSCN6286

GAG Pulau (3)

5

postur lagi (1)

S8
Peran Brimob dilaksanakan antara lain dengan: berperan untuk Membantu fungsi kepolisian lainnya , berperan untuk Melengkapi dalam Operasi Kepolisian yang dilaksanakan bersama-sama degan fungsi Kepolisian lainnya, berperan untuk Melindungi anggota Kepolisian demikian juga masyarakat yang sedang mendapat ancaman, berperan untuk Memperkuat fungsi Kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas operasi, serta berperan untuk Menggantikan tugas Kepolisian pada satuan kewilayahan apabila situasi atau sasaran tugas sudah mengarah pada kejahatan yang berkadar tinggi.
Sebagai sebuah gambaran terkait kesiapan Satuan Brimob Polri dalam memberikan back-up kekuatan pada satuan wilayah dalam pengamanan Pemilu tahun 2014 dan penjabaran kebijakan Kapolri di bidang operasional pada lingkungan Korbrimob Polri dapat dijelaskan kedalam 6 poin sebagai berikut :
1. KEBIJAKAN DAN STRATEGI KORBRIMOB POLRI DALAM MENDUKUNG PENGAMANAN PEMILU 2014
Implementasi penjabaran Kebijakan Kapolri di lingkungan Korps Brimob Polri dan satuan Brimob Polda terhadap kesiapan pengamanan pemilu tahun 2014 dan menjaga netralitas Polri pada setiap tahapan Pemilu 2014 dilaksanakan melalui kesiapan personel pengamanan, kesiapan anggaran dan sarpras, kesiapan operasional, kesiapan pengamanan masyarakat dan kesiapan penyelenggara rangkaian pemilu itu sendiri dilakukan dengan :
Menyiapkan Database peta kerawanan dan konflik sosial secara lengkap dan up to date yang dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam merumuskan pola tindak dan antisipasi setiap gangguan kamtibmas yang muncul yang diimplementasikan dengan menyusun dan membuat Data Base peta potensi dan kerawanan konflik sosial di Indonesia.
Korps Brimob Polri menyiapkan 2/3 kekuatan sebagai kekuatan inti dan cadangan dengan didukung , sarpras ( Alut , Alsus, Alkung ) , Cara Bertindak, SOP dan dukungan anggaran memadai untuk menghadapi situasi aman , insidentil dan kontijensi guna memelihara netralitas dalam penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014.
Menyusun rencana fungsi dan SOP Korps Brimob Polri dalam Operasi Mantap Brata 2014 sebagai Satuan Tugas Pusat III/ Brimob yang terdiri dari : Subsatgas Jibom, Wanteror, SAR , PHH, Anti Anarkhis, termasuk menyiapkan dan menyusun rencana pelibatan kekuatan brimob dalam satgas Pam Capres dan Cawapres 2014 ; baik berupa kesiapan Sarpras serta Dukungan Anggaran guna mendukung pelaksanaan pengamanan Pemilu yang dimulai dengan menginventarisir Sarpras yang akan digunakan Pam Pemilu 2014, merumuskan kesiapan Dukungan anggaran Pam Pemilu 2014.

2. MEKANISME DAN PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN BRIMOB POLRI

DSC_8154

DSC08127

GAMBIR 16

Proses pergeseran pasukan sebagai bagian dari kegiatan mobilisassi kekuatan Brimob baik yang berasal dalam satu Zona maupun antar Zona termasuk penggunaan kekuaatan dari Satuan Cadangan Pusat / Satcadpus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan : kepada aspek skala prioritas yang dilihat dari dimensi dan dampak dari suatu gangguan kemanan yang muncul di suatu daerah ; aspek mekanisme pergeran pasukan sebagai satu kesatuan dalam formasi ikatan, kemampuan ,kebutuhan alat , sarana angkutan ; aspek Komando dan pengendalian dan terakhir adalah dengan mempertimbangkan kesiapan dukungan Administrasi dan Logistik.
Tata cara pemberian bantuan perkuatan keada Satuan Kewilayahan : Prioritas I ; Kasatwil meminta bantuan perkuatan Satuan Brimob sesuai dengan tupoksiran Brimob secara tertulis kepada Kapolda setempat diikuti dengan Kapolda setempat secara tertulis membuat Nota Dinas untuk Kasat Brimob Polda setempat dalam rangka bantuan perkuatan Brimob ; Kasat Brimob Polda setempat menyiapkan personil, peralatan dan perlengkapan sesuai dengan fungsi Brimob yang dibutuhkan dalam rangka bantuan perkuatan Satuan Kewilayahan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan Kasatwil setempat bertanggung jawab penuh atas penggunaan kekuatan Brimob Polda setempat.
Prioritas II ; Kapolda setempat dapat meminta tambahan bantuan perkuatan pasukan Brimob berdasarkan penilaian perkembangan situasi dibutuhkan, dengan mekanisme dimulai dari permohonan bantuan perkuatan yang diajukkan oleh Kapolda setempat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kapolda terdekat dalam satu Rayon, setelah Kapolri menyetujui adanya pergeseran pasukan Brimob dan pemberian perkuatan dari Polda terdekat dalam satu Rayon, maka Kapolda terdekat dan Kasat Brimob terdekat menyiapkan rencana pergeseran pasukan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan Kasatwil setempat bertanggung jawab penuh atas penggunaan kekuatan Brimob Polda terdekat.
PRIORITAS III ; Kapolda setempat dapat meminta tambahan bantuan perkuatan dari jajaran SATCADPUS :Korps Brimob Polri berdasarkan penilaian perkembangan situasi memang mendesak dibutuhkan, dengan mekanisme yang dimulai dari permohonan bantuan perkuatan yang diajukkan oleh Kapolda setempat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kakorbrimob Polri, setelah Kapolri menyetujui adanya pergeseran pasukan dari jajaran Mako Korps Brimob Polri, maka Kapolda setempat dan Kasat Brimob Polda menyiakan proses penerimaan pasukan termasuk memberikan / mengirimkan perkiraan Intelijen terakhir dan Analisa Daerah Operasi ( ADO ) kepada Kakorbrimob Polri
Tindak lanjut Kakorbrimob Polri adalah menyiapkan personil, peralatan dan perlengkapan sesuai dengan fungsi Brimob yang dibutuhkan dalam rangka bantuan perkuatan Satuan Kewilayahan dengan catatan bahwa dalam pelaksanaan tugas dilapangan Kapolda setempat bertanggung jawab penuh atas penggunaan kekuatan Jajaran Satcadpus dari Korps Brimob Polri
lomba fotografi 3

DSC_0011
Tata cara pergerakan pasukan dalam ikatan satuan pasukan dalam melaksanakan tugas meliputi perkuatan adalah 1 Subden PHH dengan Jumlah 100 ( seratus ) personil berikut alsus yang dibutuhkan, namun untuk kebutuhan perkuatan pasukan lebih dari satu Subden PHH maka para Kepala Detasemen atau salah seorang Pamen yang dianggap cakap harus memimpin pasukan secara langsung
Komando dan pengendalian atas penggunaan kekuatan Korps Brimob Polri dalam menghadapi situasi krisis di suatu wilayah hukum menjadi tanggung jawab penuh Kasatwil setempat dengan dukungan administrasi dan logistik disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
3. SYSTEM RAYONISASI SATUAN BRIMOB POLDA DAN TAHAPAN PELAKSAAN PERGESERAN KEKUATAN BRIMOB POLDA
Wilayah tanggung jawab penugasan dan lingkup bantuan perkuatan antara Korps Brimob Polri dengan jajaran Satbrimob Polda kepada Satuan kewilayahan disusun berdasarkan konsep Rayonisasi
Konsep Rayonisasi dilakukan dalam rangka memudahkan mobilisasi pergeseran pasukan sekaligus untuk meningkatkan response time Polri, secara garis besar konsep Rayonisasi dijelaskan sebagai bantuan perkuatan dari Polda terdekat sebelum Satuan Cadangan Pusat ( Satcadpus) dari Korps Brimob Polri datang dan memberikan bantuan dalam melakukan tindakan Kepolisian.
Kekuatan Korps Brimob Polri pada saat diperlukan terbagi ke dalam rayon sebagai berikut :
a. Rayon I ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Sumut ( Medan ) yang meliputi Wilayah Hukum sebagai berikut : Polda NAD, Polda Sumut, Polda Sumbar, Polda Riau; Polda Kepri.
b. Rayon II ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Sumsel ( Palembang ) yang meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Sumsel, Polda Babel; Polda Bengkulu; Polda Jambi: Polda Lampung.
c. Rayon III ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Metro Jaya ( Jakarta ) yang meliputi Wilayah Hukum sebagai berikut : Polda Metrojaya, Polda Banten dan Polda Jabar;
d. Rayon IV ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Jawa Timur ( Surabaya) yang meliputi Wilayah Hukum sebagai berikut : Polda Jateng; Polda DIY, Polda Jatim, Polda Bali, Polda NTB , Polda NTT dan perkuatan Pusdik Brimob di Watukosek Jawa Timur.
e. Rayon V ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Kaltim ( Balikpapan ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Kaltim , Polda Kalsel.
f. Rayon VI ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Sulsel ( Maksar ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Sulut, Polda Gorontalo, Polda Sulsel, Polda Sulteng dan Polda Sultra.
g. Rayon VII ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Kaltim ( Balikpapan ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Kalsel.
h. Rayon VII ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Papua ( Jayapura ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Papua, Polda Maluku dan Polda Maluku Utara.
i. Satuan Cadangan Pusat ( SATCADPUS) ; dari jajaran Mako Korps Brimob Polri yang berkedudukan di Kelapa Dua Depok dan Kedung Halang Bogor dalam pelaksanaan tugas menghadapi situasi insidentil maupun kontijensi memberikan bantuan perkuatan kepada Rayon I s.d. VII sesuai dengan tugas , fungsi dan peran Brimob dengan mempersipakan personil, peralatan dan perlengkapan dari jajaran : Mako Korps Brimob Polri; Satuan I Gegana, Satuan II Pelopor, Satuan III Pelopor, Satuan IV Demlat.
Pelaksanaan tugas bagi personil jajaran Mako Korps Brimob Polri dapat diperbantukan kepada Satuan Kewilayahan Polda maupun Satker dalam lingkup Mabes Polri sesuai dengan dimensi dan kadar ancaman yang dihadapi, dengan lama penugasan maksimal enam (06) bulan dan selanjutnya diadakan pergantian personil.
4. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Sebagai suatu konsep tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian khususnya dalam rangka pengamanan pelaksaan rangkaian Pemilu tahun 2014 prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang menjadi pertimbangan oleh setiap Kasatwil dalam menggunakan perkuatan pasukan Brimob diharuskan berpedoman kepada :
Legalitas yang berarti bahwa semua penugasan yang dilakukan oleh Korps Brimob Polri harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
Nessesitas yang berarti bahwa penugasan yang dilakukan oleh Korps brimob polri memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
Proporsionalitas yang berarti bahwa penugasan yang dilakukan oleh Korps brimob polri harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon yang dilaksanakan, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban penderitaan yang berlebihan;
Preventif yang berarti bahwa tindakan Kepolisian mengutamakan pencegahan dilakukan dengan pertimbangan yang reasonable / masuk akal yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

5. PELAKSANAAN LATIHAN TAHAP VI PENANGGULANGAN TINDAKAN ANARKHIS
Mewujudkan sosok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang patuh hukum, mahir, terpuji dan dipercaya masyarakat, maka personel Brimob dan Polri pada umumnya, dituntut untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum tahun 2014, sehingga perlu adanya pelatihan yang terencana dan terorganisasi.
Bentuk , konsep , skenario dan materi latihan terkait tahap VI penanggulangan tindakan anarkhis sebagaimana yang dimaksud dalam Protap 01 /X/2010 telah disosialisasikan melalui suatu peragaan yang melibatkan unsur preventive, preemptive dan repressive pada Apel Kasatwil pada tahun 2013 yang lalu.
Korps Brimob Polri sendiri telah memberikan dan menyebarluaskan materi latihan yang dimaksud baik berupa soft copy dan hard copy kepada jajaran Satuan Brimob Polda agar dapat dilatihkan secara bersama –sama dengan Satuan Kewilayahan setempat guna menunjang kesiapan Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2014 sehingga dapat berjalan tertib, aman dan lancar serta terlaksana secara berhasil guna dan berdaya guna.

SAM_0939

6. PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI DI LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI DAN SATUAN BRIGADE MOBIL POLDA
Implementasi strategi kebijakan Korps Brimob Polri sebagai penjabaran kebijakan Kapolri tentang penguatan fungsi kepolisian guna mewujudkan keamanan dalam negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional adalah tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis dan harapan / tuntutan masyarakat yang semakin berkembang terhadap akuntabilitas Polri selaku garda terdepan penegakkan hukum di Indonesia.
Strategi yang dilakukan oleh Korps Brimob Polri dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman laten yang mengendap pada aspek-aspek Astagatra, Geografi, Demografi, Sumber Daya Alam, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam, merupakan upaya yang dikonsepsikan sejak dini, mulai dari upaya-upaya yang berskala pre-emptif, preventif, hingga upaya-upaya yang berskala represif dalam format tugas , fungsi , peran dan kemampuan yang dimiliki oleh Korps Brimob Polri, dimana upaya pre-emptif ditujukan untuk menanggulangi akar-akar dan potensi kejahatan dan ketidaktertiban (Potensi Gangguan), upaya-upaya preventif ditujukan untuk mencegah Ambang Gangguan / AG berkembang menjadi Gangguan Nyata (GN), sementara upaya-upaya penegakan hukum ditujukan untuk menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mencermati tantangan aktual yang sedang dan akan dihadapi, Kapolri telah menetapkan 12 ( dua belas ) program prioritas sebagai berikut :
1. Pengamanan Pemilu 2014
2. Meningkatkan pengungkapan dan penuntasan kasus korupsi
3. Meningkatkan penanggulangan terorisme
4. Penguatan integritas seluruh personil Polri
5. Penguatan pemeliharaan Kamtibmas
6. Meningkatkan pengungkapan kasus-kasus menonjol
7. Penguatan kejasama lintas lembaga
8. Pengembangan sistem pembinaan personil
9. Peningkatan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan
10. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan Polri
11. Penguatan sistem pengawasan
12. Penguatan institusi dalam rangka merealisasikan visi dan misi Polri
Program-program yang meniadi prioritas tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) periode waktu secara berkelanjutan dan berkesinambungan, dengan maksud agar dapat diukur dan diuji pencapaian dan perkembangan yang telah dilakukan, adapun rincian sebagai berikut : tahap Kesatu (bulan November 2013-Januari 2014) ; tahap Kedua (tahun 2014) ; tahap Ketiga (tahun 2015), dalam prakteknya terdapat pengkhususan / fokus berupa pengutamaan kepada :
1. Kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2014 & menjaga netralitas Polri pada setiap tahapan Pemilu 2014 melalui kesiapan personel pengamanan, kesiapan anggaran & sarpras, kesiapan operasional terhadap kesiapan kegiatan masyarakat & kesiapan penyelenggara Pemilu, yang dilaksanakan melalui kesiapan personel pengamanan, kesiapan anggaran dan sarpras, kesiapan operasional, kesiapan pengamanan masyarakat dan kesiapan penyelenggara rangkaian pemilu itu sendiri dilakukan dengan berupa adanya kesiapan Database peta kerawanan dan konflik sosial secara lengkap dan up to date yang dapat digunakan secara efisien dan efektif bagi 2/3 kekuatan Brimob Polri sebagai kekuatan inti dan cadangan dengan didukung , sarpras ( Alut , Alsus, Alkung ), Cara Bertindak, SOP dan dukungan anggaran memadai untuk menghadapi situasi aman , insidentil dan kontijensi guna memelihara netralitas dalam penyelenggaraan pengamanan Pemilu 2014.
2. Tergelarnya anggota Polri pada saat dibutuhkan di setiap kegiatan masyarakat, sehingga keberadaanya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dengan kedepankan Bhabinkamtibmas dan optimalkan kegiatan turjawali dilaksanakan dengan :
a. Menyiapkan/ menjadikan setiap Markas Brimob sebagai pusat early warning dan early detection potensi gangguan kamtibmas bagi lingkungan sekitar dan menjadikan setiap anggota Brimob Polri mitra masyarakat dalam memecahkan masalah Kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya diikuti dengan tahapan kegiatan yang dimulai dengan pelaksanakan sosialisasi perubahan culture set dan mind set Brimob menjadi pelayan terbaik dalam harkamtibmas;
b. Merumuskan/ menyusun konsep pemberdayaan personil Brimob sebagai agent early warning dan early detection untuk lingkungan sekitarnya.
c. Melaksanakan pilot project program (percontohan) konsep pemberdayaan personil Brimob sebagai agent early warning dan early detection untuk lingkungan sekitarnya dan evaluasi untuk selajutnya
d. Mereplikasi pencapaian pelaksanaan pilot project program ( percontohan ) konsep pemberdayaan personil Brimob sebagai agent early warning dan early detection untuk lingkungan sekitarnya.
3. Pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat (premanisme, kejahatan jalanan, perjudian) & kejahatan terorisme, korupsi, narkoba dilaksanakan dengan :
a. Menyiapkan/ Menjadikan Korps Brimob sebagai satuan pamungkas Polri yang disiapkan menghadapi Kejahatan berkadar ancaman tinggi yang memiliki pola pembinaan dan penggunaan kekuatan secara optimal.
b. Mengoptimalkan peran Brimob Polri dalam membantu, melengkapi , melindungi, memperkuat dan menggantikan Satuan kewilayahan guna pengungkapan Kasus-kasus kejahatan berintensitas tinggi : dengan melakukan analisa dan pembaharuan piranti lunak yang dimiliki dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Brimob, termasuk penyusunan CB taktis dan Teknis yang belum diatur secara tertulis dalam beberapa produk hukum yang ada.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan tugas anggota, baik dengan meningkatkan pengendalian diri setiap individu melalui pengawasan fungsi (waskat) & was internal/ eksternal, dilaksanakan dengan :
a. Menjadikan Korps Brimob Polri sebagai organisasi yang memiliki akuntabilitas , mampu bekerja secara profesional dan patuh hukum.
b. Membangun akuntabilitas tindakan kepolisian yang dilakukan melalui SMS / Hotline Sevice pimpinan Satuan di jajaran Korps Brimob Polri untuk menampung pengaduan, keluhan dan masukkan masyarakat.
c. Menyempurnakan efektivitas kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tupoksi Korps Brimob Polri, baik secara internal maupun eksternal.
d. Meningkatkan kemampuan sumberdaya aparatur pengawasan internal Korps Brimob Polri melalui sosialisasi dan pelatihan, berupa membuat pakta integritas kinerja bagi setiap pimpinan satuan dalam jajaran Korps Brimob Polri, pendekatan punish and reward terhadap aspek perilaku ,kinerja dan disiplin anggota Korps Brimob Polri
e. Mengefektifkan mekanisme pengawasan eksternal pada pelaksanaan Tupoksi dan Peran Korps Brimob Polri bekerjasama dengan instansi pemerintah dan potensi masyarakat

PENUTUP
Demikian naskah kesiapan Satuan Brimob Polri dalam memberikan back-up kekuatan pada satuan wilayah dalam pengamanan Pemilu tahun 2014 dan penjabaran kebijakan Kapolri di bidang operasional pada lingkungan Korbrimob Polri dibuat sebagai sebuah gambaran bagi seluruh peserta Rapim TNI dan Polri than 2013 tentang kesiapan jajaran Korps Brimob Polri untk mengamankan Pemilu tahun 2014 dalam sosok Polri yang penolong, melayani , melindungi dan mengayomi masyarakat sebagai sahabat yang kehadirannya mampu memberikan suasana aman , tentram dan damai.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: