POLA DASAR PEMBENAHAN POLRI
SEBAGAI SALAH SATU KEBIJAKAN KAPOLRI
JENDERAL POL PROF. DR. AWALOEDIN DJAMIN MPA
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia.
Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
Jenderal Polisi Prof Dr. Awaloedin Djamin, MPA, menjabat sebagai Kapolri pada tahun 1978 sampai dengan tahun 1982, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke 8 (delapan). Dalam masa kepemimpinannya, Jenderal Polisi Prof Dr Awaloedin Djamin MPA telah mengemukakan berbagai kebijakan, diantaranya kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut lahir sebagai wujud atas hikmah disadari dan diakui adanya kekurangan dan kelemahan dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga dirasakan perlu adanya upaya perbaikan dan pembenahan. Upaya tersebut, oleh Jenderal Polisi Prof Dr Awaloedin Djamin MPA dikemukakan dalam kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. Pol Skep/02/1/1980, tanggal 31 Januari 1980.
Kekurangan dan kelemahan tersebut menjadi titik awal dalam menentukan langkah-langkah pembenahan, yang bertujuan untuk mencapai keberhasilan dalam mewariskan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih baik kepada generasi selanjutnya.
2.Maksud dan Tujuan
Makalah ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran mengenai salah satu kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam masa jabatan Jenderal Polisi Prof Dr Awaloedin Djamin, yakni mengenai Pola Dasar Pembenahan Polri, sebagai bagian dari perjalanan sejarah organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas mata kuliah Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
II. PEMBAHASAN
Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. Pol Skep/02/1/1980, tanggal 31 Januari 1980.
Hal-hal yang melatar belakangi dikeluarkannya kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Polri tersebut adalah sebagai berikut :
1.Latar belakang, Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup Pola Dasar Pembenahan Polri.
Latar belakang dikeluarkannya Pola Dasar Pembenahan Polri adalah, bahwa citra dan wibawa Polri dirasakan menurun, sehingga kurang dirasakan peranan Polri sebagai pengabdi dan pengayom masyarakat, yangdisebabkan karena menurunnya kemampuan teknis operasional khas kepolisian dan menurunnya pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Maksud dilkeluarkannya Pola Dasar Pembenahan Polri adalah untuk mengadakan pembenahan Polri secara menyeluruh (overall reform). Sedangkan tujuannya adalah :
a.Untuk menjadi dasar dan kebijaksanaan serta pedoman pokok dalam seluruh usaha penyempurnaan Polri yang diperlukan secara bertahap dan berkesinambungan.
b.Sebagai dasar pokok kesatuan bahasa dalam rangka kelanjutan penyempurnaan yang lebih terperinci baik yang menyangkut bidang operasional maupun pembinaan.
c.Menjadi warisan bagi generasi Polri selanjutnya.
Ruang Lingkup Pola Dasar Pembenahan Polri, antara lain meliputi :
a.Menyangkut pengarahan dan pembenahan seluruh tugas pokok, fungsi dan peranan Polri, organisasi Polri, Personil Polri, terutama dibidang diklat, hubungan dan tata cara kerja, bidang materil/logistik, bidang keuangan, pengawasan, administrasi umum, dan lain sebagainya.
b.Tugas Pokok Polri yang pada pokoknya ditetakan dengan berbagai Undang-Undang serta peraturan perundang-undangan lainnya mencakup bidang Represif, Preventif, Binmas, dan sebagai salah satu unsur ABRI, juga dibidang pertahanan serta sebagai kekuatan sosial.
2.Landasan pembenahan Polri
a.Landasan Idiil : Pancasila
b.Landasan Spirituil : Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Tribrata, Catur Prasetya, dan Catur Dharma Eka Karma.
c.Landasan Konstitusionil :
1). UUD 1945
2). Tap MPRS RI No XX/MPRS/66, tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata urutan peraturan perundangan RI.
3). TAP MPRI RI No. II/MPR/1978 tentang P4 (Eka Prasetya Panca Karsa)
4). TAP MPR RI No. IV/MPR/1978 tentang GBHN
5). TAP MPR RI No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka pensuksesan dan pengamanan Pembangunan Nasional.
d.Landasan Opresaional :
1). UU No. 13/1961 tentang ketentuan pokok Polri.
2). UU No. 3/PNPS/1965 tentang memperlakukan hukum pidana tentara, hukum acara pidana tentara, dan hukum disiplin bagi anggota Angkatan Kepolisian RI, dengan dirubah dan ditambah dengan UU No. 23/PNPS/1965.s/1965.
3). UU No. 9 /1978 tentang Narkotika
4). Reglement Indonesia yang diperbaharui
5). Keputusan Perdana Menteri RI No. 245/PM/1945 tentang Penunjukan Polri sebagai National Central Bureau untuk mewakili pemerintah RI dalam hubungan dengan International Police Comission.
6). Keppres RI No. 372/1962 tentang Koordinasi Kepolisian Khusus
7). Keppres RI No. 52/1969 tentang kedudukan organik dan tanggung jawab Kepolisian Negara sebagi unsur ABRI dalam Dephankam.
8). Keppres RI No. 80/1969 tentang ABRI sebagai bagian organik Dephankam beserta tugas dan tanggung jawabnya.
9). Keppres RI No. 7/1974 tentang penyempurnaan Keppres RINo. 79/1969.
10) Skep Mnhankam/Pangab No. Kep/B/17/VI/1974 tentang penyidik dn pembantu penyidik.
11) Peraturan perundangan lain sepanjang menyangkut Polri.
3.Permasalahan yang dihadapi Polri
Permasalahan yang sangat mendasar yang dihadapi Polri sehingga mendorong dikeluarkannya kebijaksanaan Pola Dasar Pembenahan Polri adalah :
a.Bahwa kemampuan teknis profesional Polri yang bersifat khas kepolisian nampak menurun, oleh karena itu maka pelaksanaan tugas pokok juga terasa menurun.
b.Sikap kurang peka dan tanggap atau responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itulah sebenarnya letak kelemahan Polri yang paling mendasar.
c.Keadaan personil (terutama pendidikan dan latihan), hubungan dan tata cara kerja, keadaan materiil/logistik, dan sarana-sarana pendukung lainnya yang harus ditelitidan disempurnakan agar peningkatannya dapat dilakukan dengan lebih mantap (secara serasi dan tepat).
Kebijaksanaan mengenai Pola Dasar Pembenahan Polri diperinci sesuai dengan lingkup sasaran pembenahan dalam bidang bidang :
1. Tugas Pokok, Fungsi dan peranan Polri
Rumusan Tugas Pokok, fungsi dan peranan Polri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, tercantum dalam :
a. UU No. 13/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian. (Pasal 1, 2, 3, 8, 11, dan pasal 13)
b. Keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/A/385/VIII/1970 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia. (pasal 3)
c. Keppres No. 372/1962, tentang Koordinasi Kepolisian Khusus (Pasal 1,2,3, 4).
d. Keputusan Perdana Menteri RI No. 245/PM/1945 tentang Penunjukan Polri sebagai National Central Bureau untuk mewakili pemerintah RI dalam hubungan dengan International Police Comission.
Sesuai dengan rumusan Tugas Pokok dan wewenang Polri sebagaimana diaur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut, maka terlihatlah bahwa :
a.Ruang Lingkup Tugas Pokok Polri meliputi tugas-tugas di bidang :
1). Tugas Pembinaan Masyarakat
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat dalam rangka usaha ikut serta aktif menciptakan terwujudnya situasi dan kondisi yang mampu menangkal dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.
2). Tugas Kepolisian Preventif
Segala usaha dan kegiatan dibidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
3). Tugas Kepolisian Represif
a). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.
b). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti-bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4). Tugas Bantuan Pertahanan
Segala usaha dan kegiatan di bidang bantuan pertahanan dalam rangka upaya penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan azas Hankamrata.
5). Tugas Kekaryaan dan Bhakti ABRI
Semua kegiatan ABRI sebagai kekuatan sosial diluar bidang Hankam, dalam rangka ikut serta aktif dalam perjuangan nasional guna mencapai tujuan nasional.
Tugas pokok dalam butir 1) s/d 3), merupakan tugas pokok yang bersifat khas kepolisian, yang dalam pelaksanaannya lebih mengutamakan preventif daripada represif.
b.Dari rumusan tugas pokok Polri yang khas kepolisian tersebut, maka fungsi-fungsi kepolisian tercermin dalam kemampuan teknis kepolisian dan kemampuan pembinaan yang mendukungnya.
Penjabaran dari kemampuan teknis profesional yang khas kepolisian meliputi fungsi-fungsi antara lain, Intelpol dan Pam, Reserse, Sabhara, Lalu Lintas, Perairan dan Udara, Binmas, Brimob, Binpolsus, Binkamra, Satwa, dan lain-lain.
Sedangkan penjabaran dari kemampuan teknis pembinaan antara lain meliputi bidang personil termasuk diklat, logistik, keuangan, pengawasan, hubungan dan tata cara kerja, administrasi umum, dan lain-lain.
c.Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Polri berperan sebagai :
1). Aparatur Penyidik
2). Aparatur yang mempunyai wewenang kepolisian umum
3). Polsus di daerah dimana tidak terdapat Polsus
4). Pembina teknis Kepolisian Khusus
5). Inti Pembinaan Kamtibmas khususnya Satpam dan Kamra
6). NCB Interpol Indonesia
7). Pusat Informasi Kriminal Nasional
8). Kekuatan Bantuan Keamanan
9). Alat kekuatan Sosial
10)Dan lain-lain
d.Dalam pelaksanaan tugas pokoknya di bidang represif, preventif danBinmas, Polri dalam peraturan perundangandiberikan kewenangan mengeluarkan perijinan dan surat-surat keterangan, antara lain :
1). Izin pemasukan, pengeluaran, penguasaan dan penggunaan senjata api dan amunisi, perusakan senjata api dan amunisi serta perusakan senapan angin.
2). Ijin pemasukan, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan bahan peledak.
3). Surat ijin pesta, keramaian, pertemuan, rapat, pawai dan rapat politik.
4). Surat-surat keterangan yang mengenai orang asing meliputi Surat Tanda Melaporkan Diri, Surat Keterangan Pindah, Surat Tanda Melapor bagi setiap orang yang ketempatan orang asing, Surat Keterangan Berpergian/Surat Keterangan Jalan.
5). Surat Keterangan mengenai orang asing sehubungan dengan permohonan kewarganegaraan RI.
2. Organisasi
a. Prinsip-prinsip dasar organisasi
1). Prinsip pembagian tugas dibagi habis
Tugas pokok dan fungsi serta peranan Polri terbagi habis dalam komando dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah.
2). Prinsip perumusan tugas pokok dan fungsi serta peranan yang jelas.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peranan Polri terjamin secra jelas, sehingga tidak terjadi duplikasi dan overlapping.
3). Prinsip fungsionalisasi.
Ada unit yang secara fungsional bertanggung jawab atas suatu vidang substansif kepolisian.
4). Prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Tiap unsur organisasi Polri baik secara vertikal maupun horisontal merupakan suatu keseluruhan.
5). Prinsip kontinuitas dan konsistensi.
Terdapat kontinuitas dan konsistensi dalam perumusan kebijaksanaan, perencanaan, program dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional.
6). Prinsip staf umum dan prinsip jalur dan staf (directory type)
Terdapat deliniasi tugas dan fungsi antara unit-unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok organisasi.
7). Prinsip kesederhanaan.
a). Bentuknya sederhana, disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi serta peranan yang menimbulkan beban kerja yang berlanjut.
b). Beban kerja yang berlanjut menjadi ukuran utama menentukan struktur organisasi.
c). Sedapat mungkin dicegah timblnya unit organisasi yang bersifat ekstra strukturil.
8). Prinsip Fleksibilitas.
Mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan.
9). Prinsip Pendelegasian wewenang yang jelas.
Mengingat luas wilayah dan sifat georafis Indonesia, perlu adanya pendelegasian wewenang kepada pejabat tingkat bawah secara efektif, kecualli terhadap hal yang pinsip.
10) Prinsip pengelompokkan tugas yang homogen.
Pengelompokkan tugas pokok Polri yang sangat luas lingkupnya, agar lebih mudah dilaksanakan dan di manage.
b. Pola Dasar dan susunan organisasi Polri :
1). Titik berat pengorganisasian secara kewilayahan.
Wilayah Republik Indonesia dibagi habis dalam kewilayahan kepolisian, tidak perlu sama dengan wilayah administrasi pemerintahan.
2). Organisasi Vertikal.
Polri diorganisasikan secara vertikal, utuh dan terintegrasi dari tingkat atas sampai ke tingkat bawah.
3). Pengorganisasian fungsi-fungsi teknis.
a). Jalur pembinaan fungsi teknis disusun secara jelas.
b). Organ-organ pengemban fungsi teknis secara berjenjang memiliki kualifikasi yang berbeda.
c). Eselon tingkat atas wajib memberikan Back-up operation terhadap jajaran dibawahnya.
4). Struktur organisasi Polri
a). Secara horisontal, diusahakan pengelompokkan fungsi yang sehomogen mungkin agar prinsip-prnsip fungsionalisasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dapat berjalan baik.
b). Secara vertikal, secara utuh dan terintegrasi dari tingkat atas sampai tingkat bawah, yaitu : Mabes Polri, Kodak-Kodak, Kowil-Kowil, Kores-Kores, Sektor-Sektor, Pos-Pos Polisi terdepan.
5). Bentuk organisasi Polri.
Polri merupakan suatu kesatuan yang utuh vertikal dan nasional, yang diorganisasikan dalam type staf direktur, yang tercermin dalam garis komando yang jelas.
3. Personil
a. Pokok-pokok pembinaan personil diarahkan kepada tercapainya kuantitas dan kualitas yang tepat, yang sangat erat hubungannya dengan sistem pendidikan dan latihan. Dalam Renstra II diharapkan menjadi 142.000 orang.
b. Pokok-pokok pembinaan personil Polri :
1). Ciri-ciri pembinaan personil yang khas kepolisian ditandai dengan hal-hal sebagai berikut :
a). Sistem pengangkatan/pemasukan anggota Polri pada dasarnya berlaku prinsip kompetitif dengan tujuan untuk mendapatkan calon terbaik sesuai persyaratan jabatan atau kepangkatan yang dibutuhkan.
b). Sistem pendidikan profesional kepolisian dengan prinsip siap pakai (ready for use), dengan jangka waktu pendidikan yang disesuaikan, agar setelah keluar dari penidikan sudah harus dapat terjun langsung melaksanakan tugas.
c). Sistem penugasan, penempatan atau mutasi dilakukan dengan prinsip Carrier Service with Merit System dan kebijaksanaan dalam penyesuaian Rang Promotie dan Fungsionale Promotie, sehingga dituntut adanya penugasan yang berdasarkan The rightman of the right place at the right time.
2). Hal-hal prinsip yang menyangkut hasil akhir (out put) dari pada pembinaan personil, khususnya pendidikan:
a). Personil dengan kemampuan teknis profeional kepolisian. (Sabhara, Lalu Lintas, Perairan, Udara, Brigade Mobil, Reserse kriminil/ekonomi/narkotik).
b). Personil dengan kemampuan teknis pembinaan.
(Teknik pembinaan personil dan tenaga manusia, Teknik pembinaan materil/logistik, Teknik pembinaan keuangan, dsb).
4. Hubungan dan Tata Cara Kerja
a. Tata Cara Kerja (Intern)
Keseluruhan organisasi Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat terendah, berlaku garis-garis hubungan dan tata cara kerja secara horisontal, vertikal, dan diagonal baik di bidang operasional maupun pembinaan yang bersifat teknis fungsional sebagai berikut :
1). Antar organ yang setingkat dan sejajar, berlaku garis hubungan koordinasi dan fungsional horisontal.
2). Antara organ tingkat pusat sampai tingkat terendah secra vertikal, berlaku garis-garis sebagai berikut:
a). Garis hubungan vertikal dalam bentuk garis komando dari Mabes Polri sampai ke tingkat terendah.
b). Garis hubungan vertikal dalam bentuk pembinaanteknis fungsional.
c). Garis hubungan vertikal dari yang terbawah sapai tingkat pusat, berlaku garis pelaporan dalam rangka sistem pelaporan.
b. Hubungan Kerja (Ekstern)
Sesuai dengan UU No. 13/1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Negara.
1). Hubungan kerjasama fungsional horisontal terutama dalam penegakkan hukum, untuk mewujudkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan dengan instansi pemerintah lainnya, baik dalam fungsi represif, preventif, dan binmas.
2). Instansi atau Lembaga yang terlibat dalam kerjasamafungsional hoisontal dalam penegakkan hukum antara lain :
a). Dalam proses penyidikan, sebagai bagian dari keseluruhan fungsi represif, perlu ditingkatkan pengawasan dan koordinasi dengan Pejabat Bea Cukai, Pejabat Imigrasi, Pejabat Polisi Kehutanan, dsb.
b). Pejabat atau petugas tertentu yang dibei wewenang penyidik dan pembantu penyidik dalam rangka koordinasi dan pengawasan.
c). Dalam Proses acara pidana, peningktan hubungan kerja dengan Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan organisasi penasehat hukum.
3). Hubungan kerjasama kepolisian antar negara baik dalam wadah ICPO, Interpol, maupun kerjasama internasional kepolisian lainnya dalam bentuk kerjasama teknis kepolisian berupa Trainning, Expert, Equipment.
4). Integrasi Kamtibmas dalam Hankamnas.
a). Keseluruhan usaha dan kegiatan kamtibmas merupakan bagian integra dari usaha Hankamnas.
b). Polri sebagai bagian integral dari Hankamnas merupakan inti dari keseluruhan kekeuatan Hankamnas, yang ikut berpartisipasi aktif dibidang usaha pertahanan nasional melalui fungsi bantun pertahanan (Banhan), dan fungsi kekuatan sospol ABRI.
5). Hubungan fungsional antara Polri dengan ABRI dalam rangka pembinaan Kamtibmas.
5. Logistik
a. Pembinaan logistik dilandasi azas-azas pembinaan logistik yang berlaku universal, menyangkut materil, peralatan, fasilitas dan pelayanan yang diselenggarakan melalui siklus pembinaan logistik, melalui kegiata-kegiatan :
1). Penentuan Kebutuhan, identifikasi kebutuhan yang diperlukan guna pelaksanaan dukungan logistik dalam pelaksanaan tugas.
2). Pengadaan, dimulai dari tiadanya materiiil sampai kepada adanya materiil berbentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3). Penyimpanan, kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pemeliharaan materiil dengan memperhatikan sifatnya.
4). Penyaluran, kegiatan pengeluaran materiil dari titik penyimpanan ke titik pemakai guna pemebuhan kebutuhan.
5). Pemakaian, kegiatan pemanfaatan materiil baik oleh personil secara perorangan maupun kesatuan.
6). Pemeliharaan, kegiatan mempertahankan materiil dalam suatu kondisi siap pakai.
7). Penghapusan, kegiatan pengeluaran dari daftar inventaris terhadap materiil yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.
b. Obyek pembinaan logistik akan berupa materiil dan peralatan yang bersifat khas kepolisian, disamping obyek-obyek lain yang bersifat umum dalam bentuk fasilitas maupun pelayanan.
c. Dalam pembinaan logistik Polri perlu dipegang prinsip :
1). Ketepatan jenis, untuk menghindari materiil yang tidak sesuai dengan tugas yang dibebankan.
2). Ketepatan kualitas, untuk menghasilkan usia guna materiil yang semaksimal mungkin.
3). Ketepatan waktu, untuk menjamin terlaksananya tugas dengan baik.
4). Ketepatan tempat, untuk menjamin agar materiil dapat berfungsi sebgaimana mestinya.
5). Ketepatan jumlah, untuk menghindari pemborosan.
6). Ketepatan harga, untuk menghindari penyimpangan.
7). Ketepatan pemakaian, untuk mendapatkan manfaat materiil secara semaksimal mungkin.
6. Keuangan
a. Pembinaan keuangan Polri didasarkan kepada Jukbinku Hankam, sesuai Skep Menhankam/Pangab No. Skep/B/782/X/1971.
b. Pembinaan keuangan Polri berpedoman pada azas-azas, landasn, dan sistem yang berlaku di lingkungan Dephankam.
c. Siklus pembinaan keuangan Polri dilaksanakan melalui mekanisme kegiatan yang mempunyai keterkaitan dan ketergantungan satu dengan lainnya secara menyeluruh.
d. Mekanisme kegiatan tersebut terdiri dari Perencanaan anggaran, Penetapan anggaran, Pembiayaan, Pengendalian/Pengawasan, dan Evaluasi.
e. Mekanisme tersebut meliputi pokok-pokok kegiatan :
1). Kegiatan perencanan meliputi : Perencanaan strategis, Penyususnan program/proyek, Penyusunan usulan kegiatan/proyek.
2). Kegiatan penetapan anggaran meliputi : Penyesuaian usulan kegiatan dengan jumlah anggaran yang tersedia, menetapkan isian kegiatan/proyek, Petunjuk pelaksanaan program dan anggaran.
3). Kegiatan pelaksanaan meliputi : Otorisasi, Perintah pelaksanaan, Pembiayaan/transfer.
4). Kegiatan pengendalian meliputi : Penilaian dari segi Rechmatig, Wetmatig, dan Doelmatig. Pertanggungan jawab keuanagn dan laporan keuangan didasarkan pada pencapaian sasaran. Tinglat pencapaian sasaran pada setiap tahap waktu didasarkan pada biaya yang tersedia.
5). Kegiatan evaluasi meliputi : Analisa laporan kemajuan kegiatan/proyek, Sumbangan perhitungan anggaran Polri pada Dephankam pada setiap akhir tahun anggaran, Evaluasi hasil-hasil secara menyeluruh.
7. Pengawasan
a. Fungsi kontrol merupakan bagian integral dari keseluruhan fungsi dalam proses manajemen.
b. Fungsi kontrol membantu untuk mengetahui dengan pasti bagaimana pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Polri.
c. Pengawasan dapat diwujudkan dalam berbagai penampilan, antara lain :
1). Pengawasan intern, oleh komandan/pimpinan sebagai salah satu fungsi manajemen terhadap bawahannya, oleh aparatur pengawasan yakni Irjen Hankam, Irjen Polri dan Inspektur Daerah Kepolisian.
2). Pengawasan ekstern, secara horisontal dan diagonal, misalnya dalam penyelenggaraan fungsi yang dilakukan oleh aparatur kamtibmas sesuai peraturan yang berlaku, seperti wewenang perpanjangan penahanan oleh kejaksaan, di bidang keuangan pengawasan olehBPK.
3). Secara sosial (Social Control) dalam wujud berbagai penampilan seperti Kontrol sosial oleh masyarakat secara langsung, Kontrol sosial lewat surat kabar dan mass media, Kontrol lewat lembaga Legislatif (DPR), Kontrol sosial oleh lembaga bantuan hukum, dan lain-lain.
III. PENUTUP
Pola Pembenahan Polri merupakan dasar kebijaksanaan bagi Polri di segala bidang baik bidang operasional maupun pembinaan, dan juga bidang strategi dan implementasi yang semuanyanya diarahkan kepada sasaran pembenahan, dalam masa kepemimpinan Jenderal Polisi Prof. Dr Awaloedin Djamin, MPA.
Dari pola dasar pembenahan ini diadakan penjabaran dalam bentuk produk-produk yang bersifat implementatif, baik di bidang operasional yang memerlukan kemampuan teknis profesional khas Kepolisian maupun di bidang kemampuan teknis pembinaan, yang harus diwujudkan dalam bentuk buku etunjuk pelaksanaan dan buku petunjuk teknis yang berlaku bagi seluruh anggota Polri.
Penjabaran kebijaksanaan Pola Dasar Pembenahan Polri telah menjadi bagian sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara bertahap membangun pola pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai saat ini.
Dengan dasar pemikiran bahwa perbaikan atau pembenahan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut tidak akan pernah berhenti, akan secara terus menerus dilakukan upaya pembenahan sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan organisasi, maka kebijaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari upaya tersebut, dan menjadi bagian yang mewarnai sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar Pustaka
1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. Pol : Skep/02/1/1980 tanggal 31 Januari 1980
Tentang Pola Dasar Pembenahan Polri.
2. Bunga Rampai Polri Mandiri Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan,
Editor J.Kristiadi, Panitia Workshop Wartawan Polri, 2001
3. Majalah Jagra Tara, Edisi Khusus 1 Juli 2005
4. Menuju Polisi Masa Depan, Mitra Bintibmas, 2002.