PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL BERSTATUS PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI WILAYAH INDONESIA

PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL BERSTATUS PENCARI SUAKA
DAN PENGUNGSI DI WILAYAH INDONESIA
Disampaikan oleh
Drs. Hongky Juanda M.si

Analisa Fakta

    Permasalahan imigran ilegal terutama dengan status pencari Suaka dan Pengungsi 2 tahun belakangan ini telah mengundang keprihatinan Nasional dan Internasional khususnya di wilayah Asia dan Pasifik, bahwa fenomena yang sedang kita hadapi ini adalah sebagai akibat dari suatu “given” / anugrah dari Allah bahwa kita berada di antara dua benua dan 2 Samudera dan berhadapan atau bertetangga langsung dengan negara Australia  yang mana suatu given juga bahwa Australia adalah Negara Migran yang banyak menjadi tujuan dari para pengungsi dan pencari suaka. Sehingga tidak dapat dihindarkan Negara kepulauan Indonesia telah menjadi tempat perlintasan mereka ke Australia
    Modus operandi dari mereka untuk masuk ke wilayah Indonesia sangat beragam berawal dari Malaysia sebagai Negara tetangga kita. Pada waktu lalu Pemerintah Malaysia mempunyai kebijakan untuk membebaskan orang asing untuk memilki visa kepada beberapa Negara Islam seperti Iran, Irak, Aghanistan, Srilanka dan memberikan mereka visa pada saat kedatangan.Peluang tersebut digunakan oleh para pengungsi yang berasal dari Negara konflik untuk masuk ke Malaysia secara sah dan akhirnya mereka mendapatkan status dari UNHCR di Negara tersebut. Hingga 2 tahun belakangan ini, sambil menunggu waktu penempatan (resettlement) yang tidak kunjung terealisasi, sambil menunggu mereka bekerja secara ilegal di Malaysia. Pemerintah Malaysia membuat tindakan yang keras terhadap mereka baik yang sudah memliki status pengungsi maupun yang belum memilki status. Mereka yang bekerja secara Ilegal, jika tertangkap sering di perlakukan secara kasar oleh Pemerintah Malaysia dengan menaruh mereka di Lock-up/penjara. Hal inilah yang membuat para Imigran Ilegal berstatus pencari suaka dan pengungsi tersebut bergerak mencari tempat transit (secondary Movement) secara Ilegal ke wilayah Indonesia dengan bantuan para penyelundup manusia (smuggler) .Mereka rata-rata dikenai biaya antara US$ 5000 – US$ 6000 untuk mencapai Australia via Indonesia.
    Modus terakhir yang dilakukan mereka terutama berkebangsaan Iran adalah mengunakan fasiltas kemudahan Visa on Arrival Pemerintah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian di bandara –bandara Internasional, terbukti dengan banyaknya kasus2 penangkapan imigran Ilegal berwarga Negara Iran pemegang VOA yang tertangkap sedang berusaha melakukan Ilegal Exit ke Australia.
    Pemerintah Indonesia sebenarnya bukanlah negara penandatangan Konvensi 1951 tentang pengungsi dan protokolnya, sehingga secara de jure Indonesia tidak terikat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam konvensi tersebut,   namun demikian harus kita sadari semua bahwa di dalam masyaraka tinternasional dan pergaulan Internasional dimana Negara Indonesia berada di dalamnya,  ada kaidah-kaidah atau norma-norma Internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang harus kita taati. Bahwa walaupun bukan negara penandatangan secara de fakto indonesia masih harus tunduk kepada norma kaidah yang ada di dalam konvensi tersebut, kita harus ingat bahwa Pemerintah kita telah meratifikasi UU no 39 tentang Hak Asasi Manusia dimana di dalamnya juga mengatur tentang hak-hak seorang pencari suaka dan pengungsi. Atas pertimbangan tersebut Pemerintah cq Imigrasi mencoba mengeluarkan suatu kebijakan tentang penganan Imigran ilegal yang berstatus pengungsi dan pencari suaka dengan mencoba berusaha untuk menselaraskan danmeng harmoniskan antara menjaga kehormatan/kedaulatan Negara dengan Law Enforcement Pemerintah RI yang dituangkan di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. 
    Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Indonesia secara implisit tidak mengatur tentang Pencari suaka dan pengungsi, namun secara explicit sebenarnya telah masuk ke dalam ketegori dalam Pasal 86 dikatakan bahwa Pemerintah tidak akan memberlakukan “Tindakan Administrasi Keimigrasian” kepada korban Perdagangan orang dan Penyelundupan manusia.  Selanjutnya pada Pasal 87 mengatur tentang penempatan mereka di Rumah Detensi Imigrasi atau tempat penampungan yang telah ditentukan dan akan diperlakukan khusus. 
    Dengan memberikan penanganan kepada para korban tersebut yang notabene adalah berstatus pencari suaka dan pengungsi, maka sebenarnya Indonesia telah mengupayakan keselarasan antara Hukum Internasional yang mengatur tentang pengungsi yang berlaku Universal dengan Kedaulatan Negara sebagaimana telah diaturdalam Undang-undang 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian .
    Penanganan Imigran Ilegal berstatus pencari suaka dan pengungsi itu sendiri pada saat ini hanya mengacu kepada Peraturan Dirjenim Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 antara lain bahwa :, 

Penekanan bahwa Orang Asing yang masuk dan tinggal tanpa dokumen adalah Imigran Ilegal.
Penekanan terhadap Case Closed/rejected UNHCR akan segera dideportasi.
Penekanan bahwa bagi pemegang surat UNHCR yang tidak berkedudukan di Indonesia akan terkena tindakan Keimigrasian.
Imigran Ilegal yang telah mendapatkan status Asylum Seekers atau pengungsi dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya.

Dengan dasar Peraturan Dirjen diatas sudah jelas sebenarnya arah dari tindakan Keimigrasian yang harus dilakukan terhadap Imigran Ilegal berstatus Pencari suaka dan Pengungsi tersebut, Bahwa kenyataannya tidak akan semu adari para pemohon status refugees yang diterima dan disetujui untuk diberi status pengungsi internasional atau refugees oleh UNHCR dengan alasan atau pun tolok ukur yang hanya diketahui oleh pihak UNHCR sendiri.

Mereka yang telah menerima penolakan status, tetap memperoleh kesempatan untuk banding selama 3 kali sebelum dinyatakan kasus mereka Case close data sudah tidak ada kemungkinan lagi untuk diberikan status. Dan diminta secara suka rela untuk pulang ke negara asalnya dengan difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration). Namun pada kenyataannya dilapangan bahwa sebagian besar dari mereka akan menolak untuk dipulangkan dengan suka rela oleh pihak Imigrasi dengan bantuan IOM. Hal ini menimbulkan kesulitan sendiri pada saat kita akan mengusahakan pemulangan paksa/deportasi karena pihak IOM tidak dapat menggunakan dananya manakala itu adalah suatu upaya paksa. IOM hanya akan mengeluarkan bantuan dana dengan program AVR (assisted Voluntary Return). Sedangkan dana deportasi untuk Imigran Ilegal tidak akan mencukupi untuk pemulangan keseluruhan kasus-kasus case closed ini.
Kemudian dalam penanganan kasus Imigran Ilegal yang telah mendapatkan status pencari suaka (Asylum Seekers) dan Pengungsi (Refugees), sebagaimana telah tercantum pada peraturan Dirjen diatas bahwa Imigran Ilegal yang telah mempunyai status-status tersebut dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya, juga menjadi persoalan sendiri bagi Pemerintah Indonesia. Persoalan tersebut berkaitan dengan penempatan mereka yang berada di luar Rumah Detensi Imigrasi seperti di Cisarua Puncak Bogor, Medan, Jogyakarta, Makassar dan lain-lain. Persolan yang disinyalir akan dan mungkin sudah terjadi adalah aspek sosial, keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka tinggal tersebut terhadap penduduk local. Aspek-aspek sosial keamanan dan ketertiban yang ada dan mungkin muncul tersebut seperti adanya perkawinan tidak sah dengan wanita lokal, bekerja illegal, kejahatan seperti narkotika, terorisme dan lain-lain.
Hal tersebut diatas disebabkan rentang waktu tunggu mereka di Indonesia sangat tidak jelas. UNHCR tidak dapat memastikan setelah mereka mendapatkan status-status tersebut, berapa lama untuk dapat ditempatkan di Australia. Banyak contoh bahwa mereka setelah mendapatkan status-status tersebut masih harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat ditempatkan di Negara Penerima/Australia. Keberadaan mereka yang lama tersebut itulah yang kemudian akan menimbulkan kerawanan-kerawanan dari sisi Sosial, Kemanan dan ketertiban. Jika hal ini tidak ditangani secara cepat dan tepat, maka kemungkinan pada tahun-tahun mendatang akan ada multi ras baru yang berkembang di Indonesia.

Kesimpulan
Bahwa isuI migran Ilegal berstatus pencari suaka dan pengungsi yang dibungkus oleh kegiatan penyelundupan manusia ini, sudah harus ditangani secara holistik oleh instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, Menkopolhukam, Kementerian Luar Negeri dan lain-lain.
Bahwa jika ini ditangani secara holistik, artinya nuansa Imigran Ilegalini sudah merupakan isu Nasional yang menjadi prioritas Pemerintah, seyogyanya Pemerintah membentuk satuan tugas khusus dengan anggota-anggota yang telah disebutkan di angka (1)
Bahwa harus ada kerjasama bilateral dengan Negara –negara pengirim khususnya Malaysia untuk penanganan kasus- kasus Imigran Ilegal ini karena memang sebagian besar kedatangan mereka berasal dari Malaysia, kemudian masuk melewati pesisir pantai di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Harus ada kesamaan sikap dan interpretasi terutama penegak hukum Imigrasi dan Polri terhadap pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian Pasal 120 tentang kriminalisasi kejahatan penyelundupan manusia.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: