KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA
KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME
A. GAGASAN KONTITUSIONALISME KLASIK
1. Politeia dan Constitutio
Politeia dan Constitutio merupakan awal mula gagasan konstitualisme yang diekspresikan oleh umat manusia. Politeia (Yunani) mencakup pengertian luas tentang segala karakteristik yang menentukan ciri khas alamiah suatu negara dan segala urusan perekonomian dan urusan sosial, termasuk pengertian konstitusi dalam arti luas. Istilah Constitutio tidak dikenal dalam masa Yunani. Dalam masa Romawi, Constitutio dikenal dalam hal yang berkaitan dengan hukum gereja. Di Inggris, istilah Constitution dikenal pertama kali dalam hubungan antara gereja dan pemerintah. Di Perancis istilah Constitution digunakan di lingkungan kerajaan untk membedakan antara particular enactment dari ancient custom (kebiasaan). Konstitusi dapat dipahami dalam dua konsepsi, yaitu sebagai “the natural frame of the state” dan sebagai “the public Law of the realm”. Secara tradisional sebelum abad ke 18, konstitualisme selalu dilihat sebagi seperangkat prinsip yang tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa dan tidak ada yang mengatasi dari luar serta tidak ada pula yang mendahuluinya.
2. Warisan Yunani Kuno (Plato dan Aristoteles)
Plato dalam bukunya Republic, Nomoi dan Politicus telah memuat tema – tema yang berkaitan erat dengan gagasan konstitusionalisme. Gagasan tentang konstitusionalisme juga dikemukakan oleh Aristoteles berkaitan dengan negara dan hukum. Hukum belum dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari negara dimana negara harus tunduk dan menyesuaikaan diri dengan aturan yang ditentukan olehnya.
3. Warisan Cicero (Romawi Kuno)
Cicero memberikan sumbangan penting dalam pengertian konstitusi melalui bukunya De Re Publica dan De Legibus, dimana konstitusi mulai dipahami sebagi sesuatu yang berada diluar bahkan diatas negara. Konstitusi mulai dipahami sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan dengan prinsip the higher law.
B. KONTITUSIONALISME DAN PIAGAM MADINAH
Piagam Madinah dibuat atas persetujuan bersama Nabi Muhammad SAW dengan wakil penduduk Madinah pada tahun 622 M, terdiri dari 47 pasal. Karena fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan dokumen tersebut juga disebut sebagai konstitusi.
C. KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME MODERN
1. Konstitusi
Konstitusi adalah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk beropersainya suatu organisasi (Brian Thompson). Negara pada umumnya selalu meiliki naskah yang disebut sebagai konsitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam konsep konstitusi tercakup pengertian tertulis, kebiasaan dan konvensi negara yang menentukan susunan dan kedudukan organ –organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Konstitusi juga mengatur pembatasan kekuasaan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut suatu negara. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundangan lainnya.
2. Konstitusionalisme
Constituionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action (C.J.Friedrich). Intinya adalah kesepakatan umum atau konsensus diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Konsensus yang menjamin tegaknya konstitualisme dipahami berdasarkan elemen kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur kenegaraan. Prinsip konstitualisme modern menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau prinsip limited government. Konstitualisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, pengatur hubungan antar organ negara, pengatur hubungan organ negara dan warga negara, sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara, pengalih kewenangan, pemersatu, rujukan identitas dan keagungan kebangsaan, pusat upacara, sebagai sarana pengendalian masyarakat, dan sebagai ssarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
KONSITUSI INDONESIA DARI MASA KE MASA
A. KONSITUSI DAN HUKUM DASAR
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulisbeserta nilai dan norma yang tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk dalam pengertian konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara. Isi UUD 45 yang telah diamandemen mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali terhadap penyimpangan dalam dinamika perkembangan zaman dan sarana pembaruan masyarakat serta sarana perekayasaan ke arah cita-cita kolektif bangsa.
B. UNDANG – UNDANG DASAR 1945
UUD 45 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada awalnya dijadikan alat ntuk sesegera mungkin membentuk negara RI yang merdeka, sehingga bersifat sementara. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 UUD 45 secara formil berlaku sebagai konstitusi resmi, namun nilainya bersifat nominal, yaitu baru diatas kertas saja.
C. KONSITUSI RIS 1949
Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Indonesia dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar, kemudian diberlakukan sebagai UUD RIS. Konstitusi RIS itu bersifat sementara karena lembaga pembuatnya tidak representatif.
D. UNDANG – UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
UUDS diberlakukan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950 setelah disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, DPR dan Senat Republik Indonesia. UUDS 50 bersifat sementara, bersifat pengganti terhadap Konstitusi RIS. UUDS berhasil menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang menghasilkan Majelis Konstituante, namun belum berhasil menjalankan tugasnya untuk menyusun Undang Undang Dasar yang baru.
E. PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR
1. Bentuk Perubahan
Bentuk perubahan UUD dapat berupa penggantian dan perubahan pada pokoknya yang merupakan perubahan dalam arti luas. Perubahan juga dapat dilakukan dengan cara memasukkan (insert) materi baru kedalam naskah UUD.
Berdasarkan prosedur perubahan UUD, dianut tiga tradisi yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain, yaitu tradisi mengubah materi UUD dengan langsung memasukan materi perubahan kedalam UUD. Tradisi kedua dengan mengadakan penggantian naskah UUD, dan ketiga tradisi perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen, dimana naskah perubahan tersebut dijadikan adendum tambahan terhadap naskah aslinya.
2. Prosedur Perubahan
Prosedur perubahan dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku atau rigid tidaknya suatu UUD. Makin ketat prosedur dan makin rumit mekanisme perubahan, makin rigid tipe konstitusi tersebut.
3. Empat Perubahan Pertama
UUD 45 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substansif, perubahan UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi tersebut menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan UUD 1945.
PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA
A. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD
Pembukaan UUD 1945 mencakup empat pokok pikiran, yang pertama bahwa negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan. Kedua, bahwa negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Ketiga, bahwa negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang disebut sebagai sistem demokrasi. Keempat, bahwa negara indonesia adalah negara yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran tersebut mencerminkan falsafah hidup dan pandangan dunia bangsa Indonesia serta cita-cita hukum yang menguasai dan menjiwai hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.
B. SEMBILAN PRINSIP PENYELENGGARAAN NEGARA
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Paham ke-Tuhan-an Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai seluruh wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Sebagai konsekwensi pinsip ini, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundangan yang bertentangan dengan nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Cita Negara Hukum dan The Rule of Game
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin penyelenggaraan negara adalah hukum sesuai dengan pinsip the rule of law, and not of man, sejalan dengan perngertian nomokratic, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy). UUD Republik Indonesia hendaknya enganut pengertian bahwa negara Republi Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan sekaligusadalah negara demokratis yang berdasar atas hukum, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat (demokrasi) secara langsung diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yaitu kewenangan legislatif (MPR, DPR, DPD) kewenangan eksekutif (Preseiden/Wapres), dan kekuasaan kehakiman (MA dan MK). Sedangkan fungsi legislatif dan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan disalurkan melalui sistem perwakilan (DPR,DPD, DPRD). Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung juga dilakukan melalui pemilu, pemilihan presiden / wapres, pelaksanaan referendum, dan pelaksanaan hak asasi (hak kebebasan berpendapat, hak kebebasan memperoleh informasi, hak berserikat dan lain-lain).
5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
Kedaulatan rakyat dibagi secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagi fngsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check and balances. Cabang kekuasaan legislatif tetap berada ditangan MPR, namun terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sedarajat dengan lembaga negara lainnya. Selain itu dibentuk juga Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wapres. Cabang kekuasaan yudikatif dipegang oleh dua mahkamah yaitu Mahkamaha Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan tersebut (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai prinsip check and balances.
6. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Presiden dan Wapres merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah UUD. Presiden dan Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga secara politik bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Presiden dan Wapres dapat dimintakan pertanggung jawabnya secara hukum apabila Presiden/Wapres melkukan pelanggaran hukum dan konsititusi. Menteri adalah pembantu Presiden. Mas jabatan Presiden/Wapres selama lima tahun dan tidak boleh dijabat oleh orng yang sama lebih dari dua masa jabatan, untuk membatasi kekuasaan Pesiden/Wapres.
7. Persatuan dan Keragaman
Negara Kesatuan republik Indonesia merupakan Negara Persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengataasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. NegaraKesatuan republik indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang ssesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masin, dengan dorongan, dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
8. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dengan adanya doktrin demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, sistem sosial Indonesia dapat dikembangkan menurut prinsp-prinsip demokrasi yang seimbang, sehingga menumbuhkan kultur demokrasi sosial yang kokoh dan menjadi basis sosial bagi kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Dalam paham demokrasi sosial, negara berfungsi sebagi alat kesejahteraan.
9. Cita Masyarakat Madani
Untuk menjamin peradaban bangsa di masa depan, ketiga domain (wilayah) yaitunegara, masyarakat dan pasar harus sama-sama dikembangkan keberdayaannya dalam hubungan yang fungsional, strategis dan seimbang. Doktrin masyarakat madani perlu terus dikembangkan sejalan dengan gelombang demokratisasi dalam kehidupan permasyarakat, berbangsa dan bernegara.