POSISI POLRI DALAM MENGANTISIPASI PENGGUNAAN SENJATA OLEH TERORIS DI INDONESIA

POSISI POLRI DALAM MENGANTISIPASI
PENGGUNAAN SENJATA OLEH TERORIS DI INDONESIA
Pendahuluan
Perubahan lingkungan keamanan di Asia Pasifik terutama terkait pada masalah-masalah keamanan regional yaitu tentang percepatan pembangunan senjata penghancur massal atau Weapons of Mass Destruction (WMD). Percepatan pembangunan senjata yang sekarang lebih mengkhawatirkan daripada yang sebelumnya. Asia Pasipik merupakan sebuah wilayah dimana intitusional regionalnya tidak berkembang, ketegangan lintas perbatasan relatif tinggi, kemampuan senjata meningkat, khususnya masalah perkembangan WMD yang belum terselesaikan.
Pada masa perang dingin, perkembangan vertikal yaitu peningkatan tetap dalam ukuran senjata WMD oleh negara-negara yang telah melampaui ambang batas adalah kejadian yang jauh lebih umum karena hanya meliputi dua negara Super Power yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Setelah Uni Soviet runtuh, maka muncul perkembangan yang dikategorikan perkembangan horizontal terhadap kepemilikan WMD oleh negara-negara yang menyeberangi ambang batas sebagai pendatang baru ke dalam Klub Nuklir seperti Korea Utara dan Irak, oleh Robert O’Neill disebut negara “the underdog”. Kedua negara ini mempunyai potensi menawarkan akses WMD kepada kelompok teroris. Sehingga menjadi prioritas tertinggi pada agenda keamanan negara-negara regional pada umumnya dan AS pada khususnya.
Sejak kejadian 11 September 2001 menunjukkan secara jelas menjadikan keamanan internasional sebagai papan catur utama dalam konflik kekuatan yang sangat besar oleh negara hyper power Amerika Serikat. Strategi pemerintahan Bush dalam mendeteksi dan mengembangkan mekanisme yang tepat untuk mengatasi ancaman ini adalah dengan penggunaan kekuatan militer terhadap negara-negara yang diduga mempunyai kemampuan membantu kegiatan kapada teroris dan memiliki WMD yaitu Irak. Pernyataan Presiden Bush walau dikategorikan kontroversial, tetapi menghasilkan skenario yang mencemaskan terhadap negara-negara Asia Pasipik. Namun upaya melaksanakan invasi terhadap Irak tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ditemukannya WMD seperti dugaan AS.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Amerika Serikat kemudian mengusulkan Six Party Talks yang melibatkan Korea Selatan, Korea Utara, AS, Jepang, Cina, dan Rusia. Pada putaran pertama tahun 2003, diplomat Korea Utara menyatakan bahwa Pyongyang tidak memiliki pilihan selain mendeklarasikan kepemilikan senjata nuklir dan akan melakukan uji coba senjata nuklir. Namun mereka juga mengatakan bahwa Pyongyang akan menghentikan program nuklirnya jika AS mengubah kebijakan permusuhannya, menghalangi pertumbuhan ekonomi Korea Utara, dan membantu kebutuhan energi Korea Utara. Korea Utara pun mengaku memiliki program nuklir, tetapi menolak untuk mengakhiri kecuali AS sepakat untuk mengadakan pembicaraan bilateral dan menormalkan hubungan. Ketika tuntutan ini ditolak Washington, Korea Utara menarik diri dari perjanjian non proliferasi nuklir (NPT).
Korea Utara menimbulkan ancaman yang jelas berbeda dengan Irak. Irak adalah negara Islam yang kaya akan sumber daya alamnya dengan sejarah dari penggunaan aktual dari WMD dan dengan catatan tentang dukungannya kepada teroris. Sedangkan Korea Utara adalah negara dengan kondisi perekonomian yang lemah sebagai akibat embargo oleh AS, namun mempunyai kemampuan untuk membuat WMD, sehingga dalam menaikkan kondisi perekonomian tersebut, kemungkinan adanya upaya penjualan WMD bisa dikatakan lebih besar terjadi dalam pendekatan semacam itu.
Gerakan Teroris di Indonesia
Akar permasalahan teroris di Indonesia dan juga negara lainnya adalah adanya paham radikal yang tertanam di benak para teroris yang membenarkan berbagai tindakan melawan hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan menyesatkan ajaran agama. Dengan melakukan tindakan teror, para teroris percaya bahwa mereka telah berjuang di jalan tuhan dan akan mendapatkan imbalan yang berlipat ganda di kehidupan akhirat nanti.
Dengan sederet “prestasi” pengungkapan jaringan teroris, pemerintah Indonesia menjadi bagian terpenting dalam agenda internasional perang melawan terorisme. Sebagai alat diplomasi, prestasi tersebut tentu saja memupuk benefit politik dan komitmen-komitmen kerjasama internasional yang signifikan dalam memperkuat agenda pemberantasan terorisme dan agenda-agenda sektor keamanan lainnya. Dukungan pemerintah Amerika Serikat dan Australia terhadap Kepolisian RI dan secara khusus kepada Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, harus diakui sebagai bentuk apresiasi internasional kepada pemerintah Indonesia dalam pemberantasan terorisme.
Dengan banyaknya pengungkapan teroris ini, telah diketahui berbagai macam modus operandi, kelompok teroris dan sumber dana yang diperoleh kelompok tersebut dalam melaksanakan aktifitasnya di Indonesia. Fakta-fakta yang terungkap dapat terlihat dari berbagai hasil pengungkapan tersebut sebagai berikut :
1. Kelompok teroris Abu Omar memperoleh dana dari berbagai macam cara. Selain hasil patungan para anggota, dana juga diperoleh dari keuntungan penjualan senjata api ke kelompok teroris lain. Polisi meyakini kelompok Abu Omar memasukkan senjata dari Filipina melalui jalur Mindanau-Tawau-Nunukan (Kalimantan Timur)-Tanjung Perak (Surabaya). Terkait kelompok ini, Tim Densus 88 telah melakukan penangkapan dengan jumlah 18 orang. 11 diantaranya ditangkap Juli 2011 lalu, termasuk pimpinannya Abu Omar dan 7 orang lainnya ditangkap pada Sabtu, minggu pekan lalu, di Tangerang, Jaktim dan Bekasi. Kebanyakan mereka ditangkap karena kepemilikan senjata api yang diduga diselundupkan dari Filiphina.
2. Polri menyatakan tiga DPO yang ditangkap Densus 88 di Tangerang, Sabtu (12/11/2011) pagi, merupakan pengembangan dari kelompok pemasok senjata api Abu Omar. Kelompok tersebut memasok senjata api ilegal dari Filipina melalui Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Timur. “Ini pengembangan dari penangkapan Abu Omar, terkait senjata api di Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka adalah DPO terorisme, karena melakukan jual beli senjata api asal Filipina, ” ujar Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar.
3. Kelompok terduga teroris Abu Omar diduga merupakan kelompok pemasok senjata api jaringan teroris di Indonesia. Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah menangkap enam jaringan Abu Omar yakni, DAP (34), BH alias Dodi (35), AA alias Agung (31), S (31), DWT (50) dan SGO alias Sogih di Tangerang dan Jakarta, Sabtu (12/11) dan Minggu (13/11). Dikatakan, mereka diduga menyelundupkan senjata tersebut melalui jalur laut, di antaranya melalui pelabuhan tradisional di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi.
Dari fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa gerakan teroris di Indonesia masih dikategorikan ancaman yang serius karena dukungan terhadap gerakan tersebut mendapat dukungan bukan hanya dalam negeri tetapi luar negeri. Akibatnya gerakan teroris ini sebagai bagian dari ancaman nyata terhadap hak atas rasa aman dan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia juga merupakan tugas konstitusional pemerintah.
Kedudukan Polri dalam Antisipasi Penggunaan Senjata Teroris di Indonesia
Pemberantasan terorisme di Indonesia secara massif dimulai sejak peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa agenda pemberantasan terorisme di Indonesia merupakan bagian dari agenda perang global melawan terorisme yang dikomandoi AS dan sekutunya pasca peristiwa 11 September 2001. Sebagai bagian dari agenda internasional, sejak 2002, pemerintah Indonesia menggunakan isu terorisme dan kinerja pemberantasan terorisme sebagai kapital politik diplomasi internasional.
Terorisme dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan dalam negeri, stabilitas negara Indonesia, hilangnya nyawa manusia, pelanggaran terhadap hak-hak hidup manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terhadap pelaku tindak pidana terorisme harus diberantas untuk mewujudkan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum terhadap masyarakat. Salah satu peran Polri untuk memberantas terorisme adalah membentuk Detasemen Khusus 88 Anti Teror sebagai pasukan khusus untuk melakukan pemberantasan.
Lebih lanjut kedudukan Polri dalam melakukan pemberantasan terorisme selalu ditempatkan sebagai aparat terdepan karena berkaitan dengan penegakan hukum. Dalam hal ini, tugas Polri tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang menjadi dominan dibanding aparat lainnya. Sedangkan pihak TNI hanya sebatas fungsi bantuan bila diperlukan oleh Polri.
Dengan alasan tersebut di atas, keberadaan Densus 88 AT Polri harus menjadi kesatuan professional yang mampu menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ditegaskan pada awal pembentukan. Bila merujuk pada Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 30 Juni 2003 maka tugas dan fungsi dari Densus 88 AT Polri secara spesifik untuk menanggulangi meningkatnya kejahatan terorisme di Indonesia, khususnya aksi terror dengan modus peledakan bom. Dengan penegasan ini berarti Densus 88 AT Polri adalah unit pelaksana tugas penanggulangan terror dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam UU Anti Terorisme.
Densus 88 Anti Teror harus mengoptimalkan kembali fungsi dan perannya khususnya di bidang intelijen. Peran intelijen ini harus dilaksanakan koordinasi dengan pihak instansi yang mengembang fungsi intelijen lainnya, contohnya TNI dan BIN. Selama ini belum terdapat koordinasi yang berarti dalam kegiatan intelijen dimaksud. Sehingga terkesan pelaksanakan penyelidikan terhadap informasi kelompok terorisme hanya dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror.
Disamping itu, Polri juga harus meningkatkan kerja sama luar negeri di bidang penanggulangan terorisme secara maksimal untuk menekan jaringan terorisme yang memiiiki hubungan dengan luar negeri serta menyelesaikan akar permasalahan yang melibatkan isu di luar teritorial Indonesia, melalui peningkatan peran aktif Indonesia dalam forum regional dan internasional penanggulangan terorisme, pemanfaatan dukungan dari negara maju untuk kepentingan pembangunan kapasitas Indonesia, peningkatan kerja sama untuk menyelesaikan akar permasalahan terorisme radikal, dan peningkatan hubungan kerja sama di bidang operasional dan taktis dengan negara terkait, dengan mengedepankan peran Kementerian Luar Negeri, BNPT dan NCB Interpol. Karena selama ini juga belum terungkap secara komperhensif tentang sumber dana yang diperoleh kelompok terorisme dalam menjalankan aksinya di Indonesia. Hal ini merupakan permasalahan serius karena bila tidak diantisipasi secara dini, maka perolehan senjata yang lebih canggih seperti WMD diatas dapat dilakukan oleh kelompok atau jaringan teroris yang beraksi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Adjie Santoso Perdanakusumah, Terorisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme (Humanis, soul approach dan menyentuh akar rumput), YPKIK, Jakarta, 2009.
Stephen Hoadley and Jurgen Ruland, Asian Security Reassessed, Institute of Southeast And Studies, Singapore, 2006.
http://www.lensaindonesia.com/2011/11/15/sumber-dana-kelompok-teroris-abu-omar-dari-jual-senpi.html

http://www.jogja.tribunnews.com/2011/11/12/senjata-api-terduga-teroris-dipasok-lewat-nunukan

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/11/15/101878/Kelompok-Abu-Omar-Diduga-Pemasok-Senjata-Teroris

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: