“THE HEALTH OF MY PATIENT WIIL BE MY FIRST CONSIDERED“
(HIPPOCRATES)
referensi terkait masalah malpraktek dokter > KLIK disini MAL-PRAKTIK
Nak kalau udah gede mau jadi apa ? ……………jadi dokterrr pakkk , jadi Dokter maaa…………. biasanya jawaban polos anak- anak kita ketika menjawab pertanyaan standar tiap orang tua akan masa depan buah hati mereka , senyum sumringah dan guratan bahagia terpancar di wajah para orang tua , dan biasanya ditambahin dengan pertanyaan …. ntar mama dan papa kalau sakit disuntik ya ……………
Dokter sebagai sebuah profesi , menuntut adanya standar bekerja yang kelak dengan adanya standar kerja inilah yang membuat Dokter bukan sebagai sebuah panggilan semata kepada mereka yang bisa mengobati penyakit seseorang namun lebih kepada sebagai Profesi yang dilakukan dengan profesional lewat standar, tata aturan dan sumpah jabatan dan pengawasan yang akuntabel.
Berdasarkan data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), jumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan malpraktik kedokteran sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 mencapai 182 kasus. Dari 182 kasus malpraktek di seluruh Indonesia itu, sebanyak 60 kasus dilakukan dokter umum, 49 kasus dilakukan dokter bedah, 33 kasus dilakukan dokter kandungan, dan 16 kasus dilakukan dokter spesialis anak. Sisanya di bawah 10 macam-macam kasus yang dilaporkan. (tempo.com, 25 Maret 2013.)
Demo yang digelar beberapa hari lampau terkait vonis pengadilan terhadap salah seorang oknum Dokter , sebagai aksi solidaritas reka sejawat untuk menunjukkan keprihatinan atas Kriminalisasi ( dugaan ) terhadap salah seorang oknum dokter di Sulawesi Utara, yang mengherankan mengapa baru hari-hari belakangan ini saja Demo yang dilakukan Dokter menjadi sedemikian besar , kalau saja laporan yang dihimpun tempo.com tadi benar adanya , tentunya dakwaan malpraktek yang dilakukan dr. Ayu, dkk. di Sulawesi Utara memiliki makna yang berbeda.
Istilah Malprakti sendiri bisa saja menjadi sedemikian multi tafsir , namun salah satu pendapat yang bisa menjelaskan adalah menurut penelitian yang dilakukan oleh I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dalam sebuah hasil penelitian Skripsi berjudul “ Penyidikan Kasus Malpraktik Kedokteran oleh Satuan Reskrim Polres Sidoarjo (Studi Kasus Dengan Tersangka dr. Wida Parama Astiti ” diterbitkan tahun 2013 menyebutkan bahwa :
Malpraktek dirumuskan menurut asal kata berasal dari kata “mal”, yang mengandung makna buruk atau jelek, sedangkan kata “Practice” mengandung makna tindakan atau praktik, dengan demikian malpraktek dapat dimaknai praktik atau tindakan yang buruk. (Shahrul Machmud, 2002 : 17)
Lebih lanjut Danujaya (2013 ) mengutip Coughlin”s Dictionary Of Law (Sahrul Machmud, 2012 :23), Malpraktik adalah :
“Profesional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, engineer, lawyer, accountant, dentist, veterinarium. Malparactice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties, intentional wrongdoing, or unethical practice”
yang artinya malpraktek adalah, sikap tindak professional yang salah dari seorang yang berprofesi sebagai dokter, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan.
Secara garis besar Danujaya merumuskan Malpraktek sebagai suatu yang diakibatkan karena sikap tindak yang bersifat tidak pedulian, kelalaian,atau kekurangan ketrampilan atau kehati-hatian di dalam pelaksanaan kewajiban profesionalnya, tindakan yang salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis.
Pendapat lain yang diambil oleh Danujaya dalam penelitiannya adalah dengan mengutip pendapat dari : M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir (1999: 87),yang menyebutkan malpraktek adalah:
“Kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.
Kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)
Malpraktik Medik Menurut (J. Gawandi, 2004 : 24) meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan. 2. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melainkan kewajiban. 3. Melanggar sesuatu ketentuan menurut perundang-undangan.
Menurut Veronika Komalasari (1989 : 87) Malpraktik berasal dari kata “malpractice” adalah : “Kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter, dengan demikian medical malpractice atau kesalahan dalam menjalankan profesi medik yang tidak sesuai dengan standar profesi medik dalam menjalankan profesinya “
Jenis-Jenis malpraktik menurut Ngesti Lestari dan Soedjatmiko membedakan malpraktik medik menjadi dua bentuk, yaitu malpraktik etik (ethnical malpractice) dan malpraktik yuridis (yuridical malpractice), ditinjau dari segi etika profesi dan segi hukum. (Anny Isfandyarie, 2006 : 21)
Malpraktik Etik ; yang dimaksud dengan malpraktik etik adalah tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya sebagai tenaga kesehatan. Misalnya seorang dokter yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Etika kedokteran yang dituangkan dalam kode etik kedokteran merupakan seperangkat standar etis, prinsip aturan atau norma yang berlaku untuk seluruh dokter.
Malpraktik Yuridis ; Soedjatmiko membedakan malpraktik yuridis ini menjadi tiga bentuk yaitu malpraktik perdata (civil malpractice), malpraktik pidana (criminal malpractice dan malpraktik administratif ( administrative malpractice). (Anny Isfandyarie, 2006 : 33).
1) Malpraktik Perdata (civil malpractice), terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daag), sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. Adapun isi daripada tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa: Tidak melakukan apa yang menurut kesepaktan wajib dilakukan; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetap terlambat melaksanakannya ; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetapi tidak sempurna dalam melaksanakan hasilnya ; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Adakalanya seorang pasien (penggugat) tidak perlu membuktikan adanya kelalaian tenaga kesehatan (tergugat), dalam hukum ada kaidah yang berbunyi “res ipsa loquitur” yang artinya fakta telah berbicara. Dalam hal ini demikian tenaga kesehatan itulah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
Dalam malpraktik perdata yang dijadikan ukuran dalam malpraktik yang disebabkan oleh kelalaian adala kelalaian yang bersifat ringan (culca levis), karena apabila yang terjadi adalah kelalaian berat (culva lata) maka seharusnya perbuatan tersebut termasuk ke dalam malpraktik pidana.
2) Malpraktik Pidana : terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat tenaga kesehatan kurang hari-hati, atau kurang cermat malakukan upaya perawatan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut. Malpraktik pidana ada 3 (tiga) bentuk yaitu :
a. Malpraktik pidana karena kesengajaan (intensional / dolus) misalnya pada kasus aborsi tanpa insikasi medis, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat pedahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan yang tidak benar.
b. Malpraktik pidana karena kecerobahan (recklessness), misalnya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
c. Malpraktik pidana karena kealpaan ( negligence), misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindaka tenaga kesehatan yang kurang hati-hati.
Bagiamana perlindungan hukum bagi korban malpraktek dan dokter sebagai sebuah profesi, untuk mencermati hasil penelitian yang dilakukan Danujaya diatas, antara profesi seorang dokter yang bertugas untuk menyelamatkan hidup ummat manusia, harus berhadapan dengan ancaman pidana manakala pasien merasa dirugikan .
Beberapa peristiwa yang saling bertalian menurut penulis adalah ketika beberapa hari sebelum aksi demo missal dan mogok nasional, publik di Indonesia dihebohkan oleh adanya laporan masyarakat terhadap perilaku seorang dokter yang secara bombastis di muat di media massa sebagai bentuk pengabian dan ketidak profesionalan seorang dokter saat melayani pasiennya.
Walaupun kemudian hari laporan yang disampaikan tersebut pada akhirnya saling berbantah antara Dokter yang tidak profesional , bermain HP dan asyik BBM saat memeriksa pasien dan akibat ulah pasien yang merasa tersinggung dengan ucapan dari dokter yang menanyakan hubungan pribadi pasien dengan orang yang mengantar berobat.
Kemudian yang tidak kalah heboh adalah bagaimana layanan rumah sakit dan dokter di Indonesia disbanding- bandingkan dengan layanan dan profesi yang sama di negeri tetangga Singapura dan Malaysia.
Responden yang di ambil pendapatnya menceritakan dengan kondisi sakit yang sama , pelayanan di Indonesia dikatakan jauh lebih sulit dibandingkan dengan layanan rumah sakit di negeri jiran yang notabene sebagian Dokter –dokter terkenal yang bekerja di Singapura dan Malaysia adalah Dokter Indonesia.
Independensi bagi sebuah pekerjaan merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi profesi yang bersangkutan, adanya Kebijakan Negara berupa produk undang-undang yang mengatur tentang hal ikhwal sebuah profesi biasanya akan dibarengi dengan pembentukkan lembaga pengawas , lembaga kehormatan , dewan penasehat dan lain lain , barulah kemudian person-person profesi bersangkutan akan merumuskan i standar tindakan sebagai metode dan kebutuhan sarana dan prasana dalam menunjang suatu profesi.
Istilah Kriminalisasi sendiri bukan baru pertama kali dilekatkan kepada profesi dokter, dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum dengan merujuk kepada kemanfaatan hukum beberapa waktu lampau juga banyak istilah kriminalisasi terhadap suatu profesi.
Kasus tenggelamnya kapal laut dan kecelakaan pesawat udara dimana Nahkoda kapal dan Pilot lewat bantuan asosiasi pekerja seprofesi ramai-ramai menolak upaya penegakkan hukum positif dan meminta adanya review dari dewan profesi yang bersangkutan lengkap dengan mahkamah peradilan yang dibentuk oleh asosiasi profesi bersangkutan.
Nama Mahkamah pelayaran sempat santer disebut sebut dalam sebuah persidangan yang mendudukan Nahkoda Kapal selaku terdakwa di muka pengadilan atas kelalaian yang dilakukan terhadap penumpang kapal yang karam, termasuk nama Mahkamah Penerbangan dalam sebuah investigasi kecelakaan pesawat udara.
Upaya mencari keadilan tidak hanya hak dari mereka yang secara kasat mata menjadi korban suatu tindakanan , namun adalah juga merupakan hak dari mereka yang sementara waktu menjadi tertuduh atas tanggung jawab bencana yang terjadi
Dalam lingkup hukum pidana, suatu perbuatan dikatakan perbuatan pidana apabila memenuhi semua unsur yang telah ditentukan secar limitative dalam suatu aturan perundang-undangan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa tiada suatu kesalahan perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan pidana dilakukan, nullum delictum noella poena sine previa lege (tidak ada delik, atau pidana tanpa peraturan terlebih dahulu).
Pasal 1 ayat (1) KUHP ini dikenal dengan asas legalitas. Tidak semua perbuatan dapat dikriminalisasikan walaupun secara etik mungkin bertentangan dengan moral kemasyarakatan atau bertentangan dengan hukum kebiasaan masyarakat.
Malpraktik kedokteran merupakan delik umum, pembuktiannya tunduk kepada hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembuktian didasarkan kepada terpenuhinya semua unsur pidana, dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan tentang alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan pidana apabila berdasarkan minimal dua alat bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.
Masalahnya adalah bagaimana penegak hukum ( Polisi , Jaksa dan Hakim ) bekerja secara profesional dengan asas praduga tidak bersalah mampu mendudukan hukum sebenar- benarnya dan seadil adilnya , demikian juga dewan, lembagan , badan dan asosiasi profesi mampu menunjukkan akuntabilitas dan tanggung jawab atas setiap resiko yang terjadi dalam pelaksaan tugas dan tanggung jawab yang menjadi profesinya.
Ketika Dokter harus dipenjara , adalah bukan berarti lantas dunia menjadi runtuh , tetapi bagaimana peran dokter dan IDI mencarikan ahli hukum yang mampu menunjukkan dan membuat pembelaan yang brilian, bukan dengan demo dan mogok yang justru mengangkangi sumpah Hipokrates , meninggalkan pasien sebagi suatu pembiaran baru dan benih kelalaian.
Meminta MA untuk membatalkan vonis 10 bulan terhadap dokter Ayu adalah sama saja dengan meminta Dokter untuk tidak boleh menolong orang yang sakit atau sama saja dengan menyuruh Polisi diam saat ada maling beraksi atau sama artinya dengan menyuruh tidur Prajurit TNI saat Negara dalam bahaya. Semua memiliki resikonya sendiri , seorang Polisi yang meninda pelanggar jalur Busway adalah sama seperti Dokter yang harus mengambil keputusan melakukan operasi atau tidak .
Tinggal sudahkan SOP , standar, cara bertindak, pedoman dan intuisi dijalankan dan diberikan porsi seimbang, maka tidak salah bagi seorang operator penjinaka Bom adalah selalu berpedoman : YOUR FIRST MISTAKE IS YOUR LAST MISTAKE , ata bagi seorang Pilot pesawat tempur : SKY IS VERY VAST , BUT THERE IS NO ROOM FOR ERROR.
Judul buku guwandi ttg mallraktek diatas apa ya pak ?
SukaSuka