kepolisian negara republik indonesia

NARASI LATIHAN LAPANGAN DALAM RANGKA APEL KASATWIL TAHUN 2013

IMG_2038

IMG_2096

ASSALAMULAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI
YANG KAMI HORMATI PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI
DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

PADA PAGI YANG CERAH INI KITA IKUTI BERSAMA SATU RANGKAIAN KEGIATAN PERAGAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA POLRI DALAM RANGKA LATIHAN LAPANGAN APEL KASATWIL TAHUN 2013.

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 MENJAMIN KEMERDEKAAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA YANG HARUS DILAKSANAKAN UNTUK MEWUJUDKAN KEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG KUAT DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL, DEMOKRATIS, DAN BERDASARKAN HUKUM.

PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT GUNA MENGHASILKAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

SESUAI UNDANG UNDANG PEMILU DISELENGGARAKAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LIMA TAHUN KEDEPAN DENGAN CARA LANGSUNG UMUM,BEBAS,RAHASIA,JUJUR DAN ADIL.

DALAM RANGKA MELAKSANAKAN AMANAT TERSEBUT DIATAS DAN AGAR PEMILU TAHUN 2014 BERJALAN DENGAN AMAN, TERTIB DAN LANCAR DIPERLUKAN LANGKAH-LANGKAH ANTISIPATIF MELALUI POLA-POLA PENGAMANAN YANG PERLU DIGELAR OLEH POLRI PADA SETIAP TAHAPAN PEMILU YANG TELAH DIAGENDAKAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YANG BERSIFAT NASIONAL, MANDIRI DAN INDEPENDEN SERTA NONPARTISAN.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENYELENGGARAKAN OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT YANG DILAKSANAKAN BERSAMA SATGAS OPERSI PUSAT (MABES POLRI) DAN SATGAS OPERSI DAERAH (POLDA) YANG DIBANTU TNI, INSTANSI TERKAIT SERTA MITRA KAMTIBMAS DALAM RANGKA MENGAMANKAN RANGKAIAN PEMILU 2014.

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
PERAGAAN YANG AKAN KITA SAKSIKAN PADA PAGI HARI INI BUKAN SEPERTI PERAGAAN PADA ACARA-ACARA ULANG TAHUN MAUPUN ATRAKSI-ATRAKSI YANG MENAMPILKAN KEMAMPUAN DAN KEHEBATAN KETRAMPILAN BAIK PERORANGAN MAUPUN SATUAN NAMUN PERAGAAN PADA KALI INI ADALAH SATU RANGKAIAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN BAIK PERORANGAN MAUPUN SATUAN DIDALAM MELAKSANAKAN TUGAS MENGAMANKAN JALANNYA TAHAPAN PEMILU.
IMG_2076

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

KITA SAKSIKAN BERSAMA-SAMA PETUGAS POLRI MELAKUKAN PENGAMANAN DAN PENGAWALAN LOGISTIK PEMILU DARI TEMPAT PERCETAKAN MENUJU KPUD. TERLIHAT IRING-IRINGAN KENDARAAN PENGANGKUT LOGISTIK PEMILU YANG BERISI SURAT SUARA, TINTA DAN SEGEL.DALAM PERJALANAN DARI PERCETAKAN MENUJU KPUD SALAH SATU KENDARAAN MENGALAMI KERUSAKAN AKHIRNYA IRING-IRINGAN PENGANGKUT LOGISTIK PEMILU BERHENTI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN KENDARAAN YANG RUSAK.

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

KITA SAKSIKAN BERSAMA PETUGAS POLRI YANG MELAKUKAN PENGAWALAN LOGISTIK TETAP MELAKSANAKAN PENGAMANAN TERHADAP KENDARAAN DAN MUATANNYA, KENDARAAN DILAKUKAN PERBAIKAN HINGGA SELESAI SELANJUTNYA PENGAMANAN DAN PENGAWALAN KENDARAAN PENGANGKUT LOGISTIK DAPAT DILANJUTKAN KEMBALI MENUJU KPUD.

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

SESUAI DENGAN TUGAS PUSDOKKES POLRI YG TERGABUNG DI DALAM SATGAS VVIP MELAKUKAN PEMERIKSAAN RUTIN KESEHATAN KEPADA CAPRES SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN KAMPANYE DAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISAJIKAN OLEH PANITIA.

DAN SAAT INI UNIT JIBOM SESUAI BUDOMLAK JIBOM SEDANG MELAKUKAN STERILISASI DI LOKASI YANG AKAN DIGUNAKAN KAMPANYE

• TEAM STERILISASI INI TERGABUNG DALAM SATGAS TINDAK KORBRIMOB, DENGAN KEKUATAN PERSONIL SEBANYAK 10 ORANG DENGAN DILENGKAPI DENGAN PERALATAN DETEKSI, PROTEKSI DAN PENJINAK.
UNTUK…
• UNTUK MEMBENTUK UNIT JIBOM DIPERLUKAN PERSONIL YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, MENTALITAS, KESABARAN, KETRAMPILAN DAN INTELEJENSI YANG TINGGI SERTA KESETIAAN KEPADA BANGSA DAN NEGARA.

UNIT JIBOM BRIMOB TELAH MEMPUNYAI REPUTASI DALAM MENANGANI DAN MENGUNGKAP KASUS PELEDAKAN BOM DIBERBAGAI DAERAH DI TANAH AIR.

PARA HADIRIN SEKALIAN DIDEPAN KITA MELINTAS ROMBONGAN CAPRES YANG AKAN MELAKSANAKAN KAMPANYE DIBAWAH PENGAWALAN TEAM VVIP.
• TEAM VVIP DARI DIR PAM OBSUS POLRI SELAKU PEMBINA FUNGSI PENGAMANAN VVIP DAN VIP YANG BERSEKALA NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL, DENGAN WASPADA DAN SETIA MENDAMPINGI CAPRES YANG DIKAWALNYA.
• TEAM VVIP DILENGKAPI DENGAN 4 UNIT KR2 LANTAS, 2 UNIT KR4 LANTAS, 2 UNIT KR4 VVIP, 1 UNIT KR4 WALPRI, 1 UNIT KR 4 KANIT PAM OBSUS DAN 1 UNIT AMBULANCE.

SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN KA TIM PAM VVIP SELALU MELAKUKAN APP DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN ROMBONGAN (RANGKAIAN KONVOI) YG AKAN DI GUNAKAN OLEH CAPRES DALAM KEGIATANNYA.

TERNYATA DALAM PERJALANAN ROMBONGAN CAPRES MENDAPAT SERANGAN DARI KELOMPOK TAK DIKENAL MENGGUNAKAN SENJATA API DAN BOM.
• DALAM PERJALANAN ROMBONGAN MENDAPAT SABOTASE DENGAN TEMBAKAN DAN LEMPARAN BOM DARI KELOMPOK ORANG YANG TIDAK DIKENAL.
• DENGAN SIGAP TEAM PAM VVIP DAN WALPRI MENGAMANKAN CAPRES, UNTUK MENUJU KETEMPAT KAMPAYE MELALUI RUTE ALTERNATIFE.
• TEAM PAM VVIP MELAKUKAN PERLAWAN DENGAN MEMBALAS TEMBAKAN DAN BERUSAHA MENANGKAP PARA PELAKU PENGHADANGAN.
• DIBAWAH PERINTAH KANIT PAM WALPRI MELAKSANAKAN ESCAPE UNTUK MENYELAMATKAN CAPRES DENGAN TEKNIK MEKAR KODE KEMBALI.

SETELAH MELAKUKAN SERANGAKIAN PERLAWANAN DAN PENYELAMATAN AKHIRNYA CAPRES DAPAT DISELAMATKAN TANPA MENGALAMI CIDERA.

SETELAH SELAMAT DARI SOBOTASE CAPRES DIBAWA KE TEMPAT KAMPANYE MELALUI JALAN ALTERNATIFE YANG DITENTUKAN, NAMUN DIJALAN ALTERNATIFE TERSEBUT JALAN MACET TOTAL DISEBABKAN OLEH BANYAKNYA PESERTA PEMILU YG AKAN MENUJU TEMPAT KAMPANYE PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK TERTIB, SEPERTI NAIK MOTOR BERBONCENGAN 3, NAIK MOBIL BARANG, BERGANTUNGAN DIPINTU MOBIL DAN PENUMPANG YANG NAIK DI ATAS KAP MOBIL, SERTA BANYAK PENGENDARA KENDARAAN YANG TIDAK MEMATUHI RAMBU-RAMBU JALAN.

SETELAH MENDAPAT LAPORAN DARI PETUGAS LANTAS YANG PAM RUTE BAHWA TELAH TERJADI KEMACETAN YANG PARAH SEHINGGA MENGHAMBAT ROMBONGAN CAPRES YANG AKAN MELAKSANAKN KAMPANYE MAKA UNIT LANTAS MENURUNKAN TEAM QUICK RESPONNYA.
• LALU LINTAS MENURUNKAN TEAMNYA DAN DI BANTU OLEH UNIT PATROLI SAMAPTA UNTUK MENGURAI KEMACATAN TERSEBUT.
• EMPAT ORANG POLWAN TURUN DARI HELYCOPTER DENGAN MENGGUNAKAN REFLING DAN FAST ROOP

SETELAH DIATUR OLEH POLANTAS DAN SAMAPTA DENGAN SIKAP YANG RAMAH, BERSAHABAT, TEGAS DAN HUMANIS SITUASI LALU LINTAS DAPAT BERJALAN LANCAR KEMBALI DAN ROMBONGAN CAPRES DAPAT MELANJUTKAN PERJALANAN MENUJU TEMPAT KAMPANYE .

HADIRIN YANG KAMI HORMATI, SEKARANG KITA SAKSIKAN ORASI DARI CAPRES DI DEPAN PARA PENDUKUNGNYA.

NAMUN PADA SAAT CAPRES SEDANG BERORASI TIBA-TIBA ADA SALAH SEORANG PESERTA KAMPANYE YANG MELAKUKAN PENYERANGAN TERHADAP CAPRES,DENGAN SIKAP YANG CEPAT DAN TEPAT TIM WALPRI YANG MERUPAKAN PENGAWAL MELEKAT CAPRES MENGAMBIL TINDAKAN UNTUK MENGAMANKAN PELAKU DAN MENYELAMATKAN CAPRES

DENGAN KEMAHIRAN TEAM WALPRI SEHINGGA DENGAN CEPAT DAPAT MENGAMANKAN CAPRES DAN MENANGKAP PELAKU PENYERANGAN TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA DI SERAHKAN KEPADA SATUAN WILAYAH UNTUK DIPERIKSA SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.

KAMPANYE DAPAT BERJALAN LANCAR KARENA PETUGAS DENGAN SIGAP MENYELESAIKAN SETIAP ANCAMAN.

DARI INFORMASI YANG DISAMPAIKAN OLEH MASYARAKAT KEPADA PETUGAS PATROLI BAHWA TELAH TERJADI KERIBUTAN ANTAR DUA PENDUKUNG CAPRES YANG BERBEDA

DALAM PERJALANAN PULANG PARA PENDUKUNG PASANGAN CAPRES/CAWAPRES X DI JALAN BERPAPASAN DENGAN PENDUKUNG PASANGAN CAPRES Y YANG JUGA BARU KEMBALI DARI MENGIKUTI KAMPANYE, TERJADI KERIBUTAN ANTARA DUA PENDUKUNG CAPRES YANG BERBEDA INI , NAMUN DENGAN QUICK RESPON UNIT PATROLI SAMAPTA SEGARA TIBA DI TKP KERIBUTAN DAN DENGAN SIKAP YANG TEGAS DAN HUMANIS, KERIBUTAN ANTARA DUA PENDUKUNG CAPRES DAPAT DISELESAIKAN DENGAN BAIK DAN KEDUA BELAH PIHAK DAPAT MENERIMA DAN KEMBALI MELANJUTKAN PERJALANANNYA KEMBALI KERUMAHNYA MASING-MASING.

PADA MALAM HARI PUKUL 22.00 WIB DI SALAH SATU STATSION TV SWASTA YAITU TERATAI TV, SEDANG DIADAKAN KAMPANYE TERBATAS MELALUI MEDIA MASSA ELEKTRONIK DARI SALAH SATU CALON CAPRES DIMANA DALAM KAMPANYE INI DIHADIRI OLEH CAPRES , PARA TEAM SUKSES DAN BEBERAPA SIMPATISANNYA.

TERNYATA ADA KELOMPOK TAK DIKENAL MENYUSUP KEDALAM SIMAPATISAN UNTUK MELAKUKAN SABOTASE DAN PENCULIKAN TERHADAP CAPRES.
NAMUN KARENA KETATNYA PENJAGAAN DAN PENGAWALAN CAPRES OLEH PETUGAS KEPOLISIAN, MAKA PARA PELAKU PENCULIKAN MENGALIHKAN SASARAN PENCULIKAN, YANG DI CULIK ADALAH DUA ORANG TIM SUKSES YANG PALING BERPENGARUH

SETELAH MENERIMA BERITA TELAH TERJADI PENCULIKAN DI SALAH SATU STATSION TV SWASTA DENGAN QUICK RESPON UNIT IDENTIFIKASI, LABFOR DAN PENYIDIK DARI SATGAS GAKKUM SEGERA MENDATANGI TKP UNTUK MELAKUKAN OLAH TKP

USAHA KALI INI BERHASIL KELOMPOK PENCULIK MEMBAWA LARI DUA ORANG TIM SIUKSES CAPRES DISUATU TEMPAT YANG MASIH RAHASIA.

SAMBIL MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN DARI SATGAS INTEL DAN GAKKUM KAOPS PUS MENGUMPULKAN SELURUH SATGAS PUS UNTUK KOORDINASI LANGKAH-LANGKAH YANG AKAN DIAMBIL BERKAITAN DENGAN PENYANDERAAN TERSEBUT.

SETELAH MENDAPAT INFORMASI DARI SATGAS INTEL KAOPS PUS MEMERINTAHKAN SELURUH SATGAS PUS UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PEMBEBASAN SANDRA SESUAI DENGAN TUGAS MASING-MASING SATGAS .
• KITA SAKSIKAN DENGAN GERAKAN TAKTIS SECARA BERSAMAAN SEMUA UNIT DARI WANTERROR MENUJU TEMPAT PENYANDERAAN.
• UNIT WANTEROR YANG DIMILIKI SATUAN BRIMOB MENGGUNAKAN PERSENJATAAN SEBAGAI BERIKUT, SEJATA GENGGAM SIG SAUR YANG PEGANG OLEH DAN UNIT, SENJATA LARAS PANJANG MP-5 YANG DILENGKAPI DENGAN ALAT BIDIK DAN INFRA MERAH DAN ALSUS WANTEROR.

KANIT MELAKUKAN NEGOSIASI DENGAN PENYADERA AGAR MENYERAHKAN SANDERA DAN PELAKU MENYERAHKAN DIRI TETAPI PELAKU TIDAK MAU DAN MELAWAN PETUGAS.
ATAS PERINTAH KANIT DILAKUKAN PENYERBUAN UNTUK MEMBEBASKAN SANDERA TERNYATA USAHA DARI TEAM WANTEROR UNTUK MEMBEBASKAN SANDERA BERHASIL, PETUGAS MENGAMANKAN DUA ORANG TIM SUKSES DAN MENANGKAP PELAKU DAN MENGAMANKAN BARANG BUKTI.

DARI LAPORAN PETUGAS WANTEROR TERNYATA TERORIS MENINGGALKAN BENDA YANG DIDUGA SEBAGAI BOM. ADA SATU ORANG TERORIS TERLUKA YANG CUKUP SERIUS DAN HARUS SEGERA DIEVAKUASI DENGAN HELICOPTER.

TEAM JIBOM DARI BRIMOB SEGERA MENDATANGI TKP UNTUK MELAKUKAN STERILISASI GUNA MENEMUKAN BENDA YANG DIDUGA SEBAGAI BOM, TERNYATA BENDA YANG DIDUGA SEBAGAI BOM DAPAT DITEMUKAN DAN SETELAH DITELITI BOM TERSEBUT MENGANDUNG BAHAN KIMIA, BIOLOGI DAN RADIO AKTIF.

SELANJUTNYA KASATGAS TINDAK MEMERINTAHKAN UNIT KBR MENUJU KE TKP ATAS PERINTAH KANIT ANGGOTA KBR MELAKUKAN DETEKSI GUNA MENENTUKAN BATAS UNTUK PEMASANGAN GARIS POLISI.

SETELAH SELESAI KA TEAM KBR MELAPORKAN KEPADA KASATGAS UNTUK SEGERA MENGEVAKUASI PENYANDERA YANG SEDANG KRITIS.
KASATGAS SEGERA MENGHUBUNGI TEAM KESEHATAN UNTUK SEGERA MENGEVKUASI KORBAN YANG KRITIS.

TERJADI PENGRUSAKAN TANDA GAMBAR YANG DILAKUKAN OLEH SIMPATISAN SALAH SATU PESERTA PEMILU TERHADAP TANDA GAMBAR PESERTA PEMILU LAINNYA, NAMUN PENDUKUNG DARI YANG TANDA GAMBARNYA DI RUSAK TIDAK TERIMA SEHINGGA MENIMBULKAN KETEGANGAN ANTAR WARGA MASYARAKAT.

PETUGAS PATROLI YANG BERADA DISEKITAR LOKASI KEJADIAN SEGERA MENDATANGI TKP UNTUK SELANJUTNYA MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH PREVENTIF

ORANG YANG MELAKUKAN PERUSAKAN SELANJUTNYA DIBAWA KE KANTOR POLISI UNTUK MENJALANI PEMERIKSAAN.
SITUASI DAPAT DIKENDALIKAN BERKAT KESIGAPAN PETUGAS PATROLI DI LAPANGAN.

PARA HADIRIN DIASUMSIKAN PADA SAAT INI KITA TELAH MEMASUKI MASA TENANG, PADA MASA TENANG INI MASYARAKAT DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN KAMPANYE MAUPUN MEMASANG TANDA GAMBAR CAPRES.

NAMUN MASIH ADA SALAH SATU CAPRES YANG MASIH MELAKUKAN KEGIATAN BERUPA RAPAT GELAP, POLRI YANG MENERIMA INFORMASI DARI INTEL BAHWA ADA RAPAT GELAP YANG DILAKUKAN SALAH SATU CAPRES DI SALAH SATU RUMAH MILIK TIM SUKSESNYA, MAKA DENGAN QUICK RESPON PETUGAS SAMAPTA YANG MENERIMA INFORMASI TERSEBUT SEGERA MENDATANGI TEMPAT DILAKSANAKANNYA RAPAT GELAP, DENGAN SIKAP YANG PROFESIONAL DAN HUMANIS PETUGAS SAMAPTA MEMBUBARKAN RAPAT GELAP TERSEBUT.

SELANJUTNYA DIASUMSIKAN KITA PADA SAAT INI TELAH MEMASUKI MASA PEMUNGUTAN, DALAM PERAGAAN KALI INI DIDAHULUI DENGAN PENGAWALAN DAN PENGAMANAN SURAT DAN KOTAK SUARA DARI KECAMAN MENUJU KE TPS.

PENGIRIMAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK INI BANYAK MENGUNDANG KERAWANAN. UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA SABOTASE TERHADAP PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU MAKA POLRI SELALU MENGAWAL DAN MENJAGA LOGISTIK TERSEBUT.

SEPERTI YANG SAAT INI MELINTAS DIHADAPAN HADIRIN ADALAH PENGAWALAN KOTAK SUARA PEMILU OLEH PETUGAS SAMAPTA POLRI DARI KANTOR KECAMATAN MENUJU TPS-TPS DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN R4.

PADA SAAT INI DIASUMSIKAN KITA MEMASUKI MASA PENGHITUNGAN SUARA, INI MERUPAKAN MASA YANG RAWAN KARENA BANYAK MASA YANG BERKUMPUL DI TPS UNTUK MENYAKSIKAN DAN MENDENGARKAN JALANNYA PENGHITUNGAN SUARA.

PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA OLEH KPPS TIBA-TIBA ADA KELOMPOK MASSA PENDUKUNG SALAH SATU CAPRES YANG TIDAK PUAS DAN MERASA DIRUGIKAN DENGAN KEPUTUSAN KPPS YANG MENYATAKAN TIDAK SAH TERHADAP SALAH SATU KARTU SUARA.
PAM TPS DAN KPPS BERUSAHA MEREDA KETEGANGAN TERSEBUT, KERIBUTAN DI TPS DAPAT DIATASI NAMUN MENINGGALKAN RASA KEKECEWAAN TERHADAP KELOMPOK YANG TIDAK PUAS TERSEBUT.

DARI AKOMULASI KEKECEWAAN TERSEBUT BERKEMBANG MENJADI LUAS, MEMUNCULKAN DUGAAN BAHWA PILPRES DIWARNAI DENGAN KECURANGAN. AKHIRNYA MASSA YANG TIDAK PUAS TERSEBUT MENGADAKAN DEMO DI KPU.
BERDASARKAN INFORMASI DARI INTEL DILAPANGAN BAHWA
ADA KELOMPOK MASSA MELAKUKAN DEMO DIDEPAN KPU DENGAN TUNTUTAN MENOLAK HASIL PILPRES DAN MENUNTUT DIGELARNYA PILPRES ULANG.
KEMUDIAN KAOPSDA MEMERINTAHKAN SATGAS PREVENTIF UNTUK MENGAWAL DAN MENGAMANKAN AKSI DEMO TERSEBUT BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA.

SATU KOMPI DALMAS BERIKUT NEGOSIATORNYA MENUJU KE TKP.
KOMPI DALAMAS SEGERA MENGGELAR KEKUATAN SESUAI DENGAN PROSEDUR.
DALAM MENANGANI AKSI DEMO INI ADA PETUGAS POLISI YANG TERPANCING EMOSINYA UNTUK MENGHINDARI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN MAKA ANGGOTA POLISI TERSEBUT DIAMANKAN OLEH PETUGAS PROPAM YANG ADA DI LAPANGAN.

KEMUDIAN TEAM NEGOSIASI SEGERA MENDEKATI KORLAPNYA UNTUK MELAKUKAN NEGOSIASI.

SETELAH DILAKUKAN NEGOSIASI TERNYATA PERWAKILAN MASA INGIN BERTEMU DENGAN KETUA KPU, SETELAH DIBERI PENJELASAN BAHWA YANG BERWENANG MENYELESAIKAN MASALAH INI ADALAH MAHKAMAH KONSTITUSI. MASA MEMBUBARKAN DIRI DENGAN DAMAI.

MASALAH KECURANGAN YANG TERJADI AKHIRNYA DIBAWA KE MK, SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN DARI MK SITUASI CUKUP KONDUSIF.

TERNYATA KEPUTUSANNYA TETAP DIMENANGKAN OLEH PASANGAN CAPRES X
MASA YANG KECEWA KARENA CAPERS YANG DIDUKUNG TIDAK MEMENANGAN PILPRES, MASA PENDUKUNGNYA BERENCANA MENGGAGALKAN JALANYA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PERSIDEN TERPILIH.

DALAM ASUMSI PADA SAAT INI KITA TELAH MEMASUKI MASA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH.
DARI HASIL PEMANTAUAN PETUGAS INTEL DIDEPAN GEDUNG DPR DILAPORKAN BAHWA ADA SEKELOMPOK MASSA YANG AKAN MELAKUKAN UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG DPR.

• KASATGAS PREVENTIF MEMERINTAHKAN DALMAS AWAL DAN NEGOSIATOR MENUJU GEDUNG DPR UNTUK MENGAMANKAN UNRAS BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA PASAL 8.
• SATUAN DALMAS AWAL MEMBENTUK FORMASI BERSAF LURUS DENGAN MEMEGANG TALI DIBELAKANG NEGOSIATOR.
• TEAM NEGOSIATOR MENDATANGI KOORDINATOR LAPANGAN UNTUK MENENANGKAN SITUASI DI LOKASI UNJUK RASA.

MOBIL PUBLIC ADDRES BERADA DIBELAKANG DALMAS AWAL DAN MEMBERIKAN HIMBAUAN.

BERDASARKAN INFORMASI DARI PETUGAS DILAPANGAN BAHWA MASA MAKIN BERTAMBAH.

KOMANDAN LAPANGAN SEGERA MENGHUBUNGI KAOPSDA UNTUK SEGERA MENGIRIMKAN DALMAS LANJUT BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA PASAL 9.
HIMBAUAN DARI UDARA TERUS DILAKUKAN SELAMA BERLANGSUNG UJUK RASA.
• PARA PENGUNJUK RASA DIMINTA TERTIB
• TIDAK TERPROPOKASI
• MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
• TIDAK BERBUAT MELANGGAR HUKUM

DALMAS LANJUT SEGERA MELAKASANAKAN LINTAS GANTI DENGAN DALMAS AWAL.

NAMUN SITUASI SEMAKIN TAK TERKENDALI MASA YANG DATANG MAKIN BERTAMBAH, DEMIKIAN JUGA TINDAKANNYA SEMAKIN BRUTAL, MENDORONG PETUGAS, MELEMPARI PETUGAS MULAI MERUSAK FASILITAS UMUM YANG ADA DISEKITAR LOKASI UNRAS.

MELIHAT SITUASI DILAPANGAN MAKIN TAK TERKENDALI KAOPSDA SEGERA MELAPORKAN SITUASI KEPADA KAOPS UNTUK SEGERA MENGIRIM SATGAS TINDAK BRIMOB UNTUK MENGENDALIKAN SITUASI BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA PASAL 10.

PHH BRIMOB YANG TIBA DILOKASI SEGERA MELAKUKAN TINDAKAN KEPOLISISAN MULAI DARI :
• HIMBAUAN KEPOLISIAN
• GERAKAN DORONG
• PELEMPARAN GAS AIR MATA
• PENAGKAPAN PROVOKATOR
• PEMADAMAN API
• PENGGUNAAN IFEX
• EVAKUASI KORBAN
• PENYEMPROTAN AIR DARI WATERCANON

DEN PHH BRIMOB INI JUGA DILENGKAPI DENGAN TAMENG SEKAT DAN TONGKAT SODOK UNTUK MENDORONG MASSA YANG AKAN MEREBUT PERALATAN PETUGAS.

DENGAN DITURUNKANYA DEN PHH BRIMOB SITUASI DAPAT SEGERA DIATASI MASA YANG SUDAH MULAI BERINGAS SUDAH MULAI TENANG DAN MEMBUBARKAN DIRI.

DARI LAPORAN INTEL DI LAPANGAN DILAPORKAN BAHWA
SEKELOMPOK MASSA YANG TELAH SELESAI MELAKUKAN UNJUK RASA DALAM PERJALANAN PULANG MEREKA MELAKUKAN PENGHADANGAN DAN PEMBAKARAN TERHADAP KENDARAAN YANG MELINTAS SERTA MENJARAH TOKO-TOKO, MEMBAKAR, MENGANIAYA ORANG YANG DITEMUI.
KEMUDIAN KASATGAS TINDAK SEGERA MENGERAHKAN DETASEMEN ANTI ANARKIS BRIMOB.
DAN SEGERA MELAKUAN TINDAKAN SESUAI PROSEDUR, DETASEMEN ANTI ANARKIS BRIMOB DILENGKAPI DENGAN :

• APC BESERTA KRU MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU PENJARAHAN DAN MELAKUKAN PENEMBAKAN DENGAN PELURU HAMPA DAN KARET KEPADA PELAKU YANG TIDAK MENGINDAHKAN PERINTAH PETUGAS.
• APC MELAKUKAN EVAKUASI TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN.
• WATERCANON MELAKUKAN PENYEMPROTAN TERHADAP MASSA YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN
• UNIT RESMOB DENGAN RANMOR R2 MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU YANG MELARIKAN DIRI YANG TIDAK DAPAT DIJANGKAU APC
• HELICOPTER MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN DARI UDARA.
• UNIT JIBOM MELAKUKAN STERILISASI
• PEMADAM MEMADAMKAN KEBAKARAN YANG TERJADI
• PLN MEMBETULKAN JARINGAN LISTRIK YANG RUSAK
• TELKOM MENGAKTIFKAN JARINGAN YANG RUSAK
• AMBULANCE MENGEVAKUASI PARA KORBAN.

PARA PENJARAH DAPAT DILUMPUHKAN BERSAMA DENGAN BARANG BUKTI YANG ADA DI TKP, SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA SATUAN WILAYAH UNTUK DIPROSES SESUAI DENGAN HUKUM.

MASSA SUDAH DAPAT DIKENDALIKAN PENGANIAYAN, PENJARAHAN, PERUSAKAN DAN PEMBAKARAN DAPAT DIHENTIKAN PELAKU SUDAH DITANGKAP BARANG BUKTI SUDAH DIAMANKAN, SITUASI DAPAT DIKENDALIKAN.
MAKA KAOPS PUS SEGERA MEMERINTAHKAN KEPADA SELURUH PASUKAN UNTUK MENGADAKAN KONSULIDASI.

DEMIKIANLAH SEMOGA APA YANG KAMI TAMPILKAN INI DAPAT MEMBERIKAN GAMBARAN LEBIH JELAS KEPADA PIMPINAN TENTANG LATIHAN LAPANGAN DALAM RANGKA APEL KASATWIL TAHUN 2013.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH.

contoh membuat Rencana penelitian tentang :Peran Babinkamtibmas Sebagai Bentuk Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Keamanan dan Ketertiban Di Polres Langkat

Peran Babinkamtibmas Sebagai Bentuk Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Keamanan dan Ketertiban
Di Polres Langkat

beberapa referensi berikut dapat dijadikan acuan dalam penulisan naskah karya perorangan
akuntabilitas dan pemolisian masyarakat

anton tabah reformasi polri

perkap 07 thn 2008 tentang polmas

rekomendasi arah kebijakan polri

KEARIFAN LOKAL

OPTIMALISASI KINERJA PENYIDIK

I. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seiring dengan tugas pokoknya, Polri dihadapkan dengan tantangan berbagai kasus kejahatan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kasus perampokan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, kasus jaringan narkoba, perdagangan manusia dan lain-lain. Selain itu, ada juga konflik di berbagai daerah yang menimbulkan SARA seperti daerah yang ingin merdeka, unjuk rasa yang anarkis, perkelahian antar suku, pengrusakan tempat ibadah dan lain-lain. Seluruh kejahatan ini muncul akibat tidak diketahuinya akar permasalahan yang ada pada pranata-pranata sosial di masyarakat. Karena Polri cenderung melihat dirinya semata-mata sebagai pemegang otoritas dan institusi Kepolisian dipandang oleh masyarakat semata-mata sebagai alat negara, sehingga pendekatan kekuasaan bahkan tindakan represif seringkali mewarnai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
Proses reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 hingga saat ini untuk menuju masyarakat sipil yang demokratis, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat lebih menginginkan pendekatan-pendekatan yang personal dan menekankan pemecahan masalah daripada sekedar terpaku pada formalitas hukum yang kaku. Polri yang saat ini telah melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Kepolisian sipil, harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang semula menitikberatkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) atau masyarakat sebagai obyek pelaksanaan tugasnya, berubah menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Sehingga perubahan ini melahirkan model-model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing dan Naighbourhood Policing dan akhirnya popular dengan sebutan Community Policing (Perpolisian Masyarakat).
Perpolisian Masyarakat yang juga dikenal dengan sebutan Polmas telah diadopsi oleh Polri pada tanggal 13 Oktober 2005 dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor : 737/X/2005. Seluruh anggota Polri diharapkan dapat mendukung penerapan Polmas, dengan cara membangun serta membina kemitraan antara polisi dan masyarakat dengan mengedepankan sikap proaktif dan berorientasi pada pemecahan masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Farouk Muhammad, kemitraan tidak hanya melalui kerjasama antara polisi dan masyarakat tetapi mencakup tiga pilar utama yaitu Polri, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Polri direpresentasikan oleh petugas Polmas, sedangkan masyarakat dicerminkan melalui mekanisme FKPM. Selanjutnya unsur Pemerintah Daerah direpresentasikan oleh perangkat pemerintah desa khususnya kepala desa atau lurah. Masing-masing komponen tersebut mempunyai peran dalam mengoperasikan Polmas.
Perpolisian Masyarakat pada dasarnya dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri mulai dari yang bawah sampai pucuk pimpinan tertinggi Polri, dengan bentuk kegiatan disesuaikan dengan tugas dan kewenangannya masing-masing serta disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing komunitas. Salah satunya seperti pembinaan yang dilakukan oleh fungsi teknis kepolisian yang diterapkan oleh petugas Babinkamtibmas. Dalam hal ini, Babinkamtibmas harus berperan sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan Perpolisian Masyarakat. Sehingga dengan uraian tersebut diatas, penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian tentang peran Babinkamtibmas sebagai implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat.

II. Permasalahan Penelitian
Salah satu tantangan utama Polri ke depan adalah menciptakan polisi masa depan yang mampu secara terus menerus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat. Polisi harus dapat menjadi mitra masyarakat. Memahami atau cocok dengan masyarakat, membangun simpati dan kemitraan dengan masyarakat. Sehingga Polri melalui peran Babinkamtibmas sebagai bentuk implementasi perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Polres Langkat, mampu membangun interaksi sosial yang signifikan dengan masyarakat baik dalam tataran manajemen maupun operasional.
Peran Babinkamtibmas dalam tataran manajemen harus mampu memahami bidang manajerial meliputi perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan mengontrol pelaksanaan perpolisian masyarakat. Sedangkan dalam tataran operasional, peran Babinkamtibmas harus mampu memberikan masukan setiap keputusan dalam persoalan yang terjadi di masyarakat untuk menemukan solusi sebagai bentuk pelayanan terbaik yang efektif dan efisien.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis menentukan permasalahan penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana peran Babinkamtibmas sebagai implementasi perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat ?
2. Bagaimana implementasi perpolisian masyarakat yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas pada tataran manajemen maupun operasional dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat ?
3. Strategi apa yang harus dilakukan dalam menghadapi kendala implementasi perpolisian masyarakat di Polres Langkat ?

III. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang peran Babinkamtibmas sebagai bentuk implementasi Perpolisian Masyarakat dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Langkat. Selain itu, penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang implementasi Perpolisian Masyarakat yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas pada tataran manajemen maupun operasional. Kemudian penelitian ini juga menggambarkan suatu strategi yang harus dilakukan dalam menghadapi kendala implementasi perpolisian masyarakat di Polres Langkat.
Sedangkan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara praktis terhadap pimpinan satuan wilayah sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan berkaitan peran Babinkamtibmas sebagai bentuk implementasi Perpolisian Masyarakat dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Langkat. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat memberikan manfaat secara teoritis yaitu sebagai bahan kajian dan evaluasi terhadap pengembangan Ilmu Kepolisian dalam mengimplementasikan Perpolisian Masyarakat.
IV. Kajian Kepustakaan Konseptual
Menurut Cooper sebagaimana dikutip John W. Creswell, tinjauan pustaka memiliki beberapa tujuan utama yaitu : menginformasikan kepada pembaca hasil-hasil penelitian lain yang berkaitan erat dengan penelitian yang dilakukan saat itu, menghubungkan penelitian dengan literatur-literatur yang ada, dan mengisi celah-celah dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Sedangkan dalam penelitian ini, penulis memperoleh referensi yang relevan dengan penelitian sebelumnya yaitu penelitian yang dilakukan oleh Febriyanto Siagian, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia Kajian Ilmu Kepolisian tahun 2010 dengan judul tesis “Kemampuan Petugas Polmas Dalam Melaksanakan Tugas Pemolisian Di Polres Simalungun”.
Kemudian untuk memahami masalah penelitian dan mengoperasionalkan serta pengumpulan data di lapangan dalam memperoleh literatur-literatur yang ada, penulis menggunakan teori-teori dan konsep-konsep yang ada kaitannya dengan sebagai berikut :
a. Teori
1) Peran dan status.
Menurut Paul B. Horton, peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status tertentu dan status adalah kedudukan seseorang dalam sekelompok atau kedudukan kelompok dalam kaitannya dengan kelompok lain. Kaitannya dengan tugas Polri khususnya Babinkamtibmas yaitu dalam memahami tokoh masyarakat perlu diketahui peran dan statusnya dalam masyarakat dalam rangka pemberdayaan tokoh masyarakat untuk membantu tugas-tugas kepolisian.
2) Interaksi sosial
Menurut Soerjono Soekanto, interaksi sosial merupakan inti dari proses sosial yang merupakan hubungan timbal balik antara berbagai bidang kehidupan yang mencakup bidang ekonomi, sosial, hukum dan Hankam. Interaksi sosial secara sederhana berarti proses hubungan timbal balik antara manusia sebagai individu, antara kelompok dengan masyarakat maupun hubungan individu dengan kelompok. Bila dikaitkan dengan tugas polisi, terkadang cukup sulit menggabungkan dengan pola interaksi yang nyata terhadap pola interaksi yang dikehendaki oleh norma-norma yang terkandung didalam peraturan. Bila telah terjadi interaksi tersebut, petugas dihadapkan pada suatu pilihan pola interaksi yang sering bertentangan dengan yang diharapkan.
3) Kerjasama
Menurut Roucek dan Warren sebagaimana dikutip Abdul Syani, kerjasama berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dan merupakan suatu proses yang paling dasar. Kerjasama merupakan suatu bentuk proses sosial, dimana didalamnya terdapat aktifitas tertentu yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami terhadap aktifitas masing-masing. Anggota polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan atau partisipasi masyarakat. Sehingga dibutuhkan suatu bentuk kerjasama antara polisi dan masyarakat, karena masing-masing pihak saling bertukar jasa yaitu informasi melalui koordinasi dan mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama berusaha mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4) Komunikasi
Menurut Harold Laswell sebagaimana dikutip Onong Uchyana, komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melaui media yang menimbulkan efek tertentu. Proses komunikasi pada hakekatnya adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain. Berkaitan dengan tugas polisi, kemampuan komunikasi sangat penting terutama dikaitkan dengan tugas Babinkamtibmas yang bertugas melakukan pembinaan dan membangun kemitraan dengan para tokoh, masyarakat sekitar dan instansi lainnya. Keberhasilan tugas sangat ditentukan kemampuan dalam membangun komunikasi. Tidak kalah pentingnya dalam organisasi sendiri. Komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan serta antar anggota sangat menentukan dalam keberhasilan tujuan organisasi.

b. Konsep
1) Implementasi
Secara etimologis pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin Abdul Wahab, Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan) berati to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu) (Webster dalam Wahab, 2004:64).
Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti mengimplementasikan. Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. Menurut penulis, implementasi adalah suatu proses untuk memastikan apakah suatu kebijakan atau program sudah terlaksana/tercapai sesuai dengan kebijakan atau program yang telah direncanakan.
2) Perpolisian Masyarakat
Dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perpolisian Masyarakat diterjemahkan sebagai community policing. Dalam Pasal 1 angka 7, perpolisian masyarakat adalah penyelenggara tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapoat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
Perpolisian Masyarakat merupakan konsep yang menekankan kemitraan yang sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk permasalahan yang muncul di masyarakat. Babinkamtibmas selaku pengemban tugas Perpolisian Masyarakat harus mampu menerima dan memberikan solusi terhadap segala keluhan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

3) Diskresi Kepolisian
Menurut Thomas J. Aaron sebagaimana dikutip DPM. Sitompul, diskresi kepolisian adalah suatu wewenang yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan tersendiri dan menyangkut masalah moral serta terletak dalam garis batas antara hukum dan moral. Diskresi sangat dibutuhkan oleh petugas kepolisian, khususnya Babinkamtibmas yang bertugas di lapangan dalam menghadapi masyarakat yang banyak permasalahan kompleks. Faktor-faktor yang mempengaruhi diskresi adalah pendidikan petugas, pengalaman bertugas, mental petugas, kelelahan petugas dan sikap perilaku dari si pelanggar hukum.
Diskresi merupakan pilihan tindakan bagi seorang petugas polisi dalam menghadapi suatu situasi yang menghendakinya melakukan suatu tindakan. Diskresi merupakan suatu keputusan atau tindakan kepolisian yang dengan sadar dilakukan oleh petugas kepolisian untuk melakukan atau tidak melakukan kewajiban/tugasnya selaku penegak hukum berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap hukum itu sendiri. Oleh karenanya diskresi selau berkaitan denganpengambilan keputusan, kekuasaan atau kewenangan untuk pengambilan keputusan, kekuasaan atau kewenangan untuk mengambil tindakan apapun yang dianggap paling bijaksana olehnya dan dapat dipertangungjawabkan. Sehingga tindakan diskresi bagi anggota Babinkamtibmas sangat penting dilaksanakan dan harus didasari dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
4) Keamanan dan ketertiban
Dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa keamanan dan ketertiban adalah kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengdung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat yang menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

V. Metode Penelitian
Untuk mendekati pada objek yang diteliti, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara mendalam terhadap peran Babinkamtibmas sebagai implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas keamanan dan ketertiban di Polres Langkat.
Penelitian kualitatif adalah penelitian eksploratif yang mempunyai proses yang lain daripada penelitian kuantitatif. Jika metode kuantitatif dapat memberikan gambaran tentang populasi secara umum, maka metode kualitatif dapat memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus secara mendalam yang jelas tidak diberikan oleh hasil penelian dengan metode kuantitatif. Sehingga penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif yang berisikan laporan penelitian yang mendalam dan lengkap mengenai objek penelitian tentang implementasi Perpolisian Masyarakat yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat.

VI. Sumber Data, Tehnik Pengumpulan Data, dan Tehnik Analisa Data
Dalam penelitian kualitatif, data merupakan sumber teori atau teori berdasarkan data. Kategori-kategori dan konsep-konsep dikembangkan oleh peneliti di lapangan. Data lapangan dapat dimanfaatkan untuk verifikasi teori yang timbul di lapangan dan terus menerus disempurnakan selama proses penelitian berlangsung yang dilakukan secara berulang-ulang. Sumber data dari penelitian ini diperoleh secara langsung dari hasil wawancara terhadap petugas Babinkamtibmas dan masyarakat yang dikategorikan sebagai data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku/literatur, majalah, dokumen, artikel, internet dan tulisan para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini.
Adapun yang dijadikan sebagai obyek penelitian atau yang disebut unit analisis sebagai berikut :
a. Kapolres Langkat.
b. Wakapolres Langkat.
c. Kabagops Polres Langkat.
d. Kasat Binmas Polres Langkat dan para Perwira Binmas Polres Langkat.
e. Para Kapolsek Sejajaran Polres Langkat
f. Para Personel Babinkamtibmas.
g. Pejabat pemerintah daerah.
h. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat lainnya.

Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan melakukan pengamatan terlibat, wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Pengamatan terlibat yang akan dilakukan penulis dengan cara melakukan pengamatan terhadap petugas Babinkamtibmas yang melakukan interaksi dengan individu atau kelompok masyarakat. Selain itu, penulis melibatkan diri pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan petugas Babinkamtibmas bersama masyarakat, sehingga diketahui peran petugas Babinkamtibmas dan diketahui partisipasi masyarakat dalam implementasi perpolisian masyarakat.
Wawancara yang akan dilakukan penulis terhadap unit analisis sebagaimana yang telah diuraikan di atas untuk mengetahui kebijakan dan pemahaman yang diberikan oleh pimpinan Polres kepada jajarannya terkait pelaksanaan Perpolisian Masyarakat, sehingga akan diketahui sejauh mana kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki khususnya petugas Babinkamtibmas. Sedangkan wawancara terhadap pejabat pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat diharapkan akan diketahui pemahaman, partisipasi dan penilaian masyarakat atas implementasi Perpolisian Masyarakat.
Pemeriksaan dokumen yang dilakukan penulis adalah dengan mengumpulkan dokumen-dokumen berupa produk-produk aturan dan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pimpinan Mabes Polri terhadap jajarannya berkaitan dengan implementasi Perpolisian Masyarakat. Kemudian dokumen tersebut dipelajari untuk mengetahui apakah aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan telah diimplementasikan pada tingkat satuan dibawahnya, khususnya Polres Langkat dan jajarannya.
Tehnik analisa data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan manganalisis hasil wawancara para narasumber melalui reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.

Daftar Pustaka

Buku :
Abdul Syani, Sosiologi : Skema, Teori dan Terapan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
DPM. Sitompul, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Cetakan kedua, Divisi Binkum Polri, Jakarta, 2004.
Farouk Muhammad dan Djaali, Metodologi Penelitian Sosial, PTIK Press, Jakarta, 2005.
John W. Creswell, Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Edisi Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.
Onong Uchyana, Ilmu Komunikasi : Teori dan Praktek, Rosda Karya, Bandung, 1998.
Paul B. Horton, Sosiologi, Erlangga, Jakarta, 1987.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Cetakan kedua, Rajawali Pers, Jakarta, 1982.

Bahan Perkuliahan :
Farouk Muhammad, Menjawab Perkembangan Situasi Keamanan Dengan Mengefektifkan Polmas, Bahan Materi Kuliah Yang Disampaikan Kepada Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) STIK-PTIK Angkatan I, tanggal 10 Januari 2012.

Internet :
Forumkami.net, Pengertian Implemantasi Menurut Para Ahli, diakses dalam http://www.forumkami.net/pendidikan/215357-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli.html, pada tanggal 24 April 2012.

LAPORAN HASIL PENELITIAN KONFLIK YANG TERJADI DENGAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILAYAH KECAMATAN KEBAYORAN BARU

LAPORAN HASIL PENELITIAN
KONFLIK YANG TERJADI DENGAN MASYARAKAT
DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DI WILAYAH KECAMATAN KEBAYORAN BARU

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tugas menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama segenap komponen masyarakat. Secara umum tugas tersebut dilaksanakn oleh Kepolisian Negara Republik indonesia. Disamping itu, tugas tersebut juga menjadi tanggung jawab kesatuan Seksi Keamanan dan Ketertiban (Seksi Tramtib) dalam unsur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Lingkup tugas dan kewenangan Seksi Tramtib dalam unsur pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi penegakkan dan pembinaan hukum terhadap peraturan pemrintah daerah (Perda) yang berlaku di setiap daerah pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, Seksi Tramtib senantiasa berhadapan langsung dengan masyarakat dalam wilayah tugasnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilepaskan dari permasalahan dan konflik yang terjadi antara petugas Seksi Tramtib dengan masyarakat di wilayah tugasnya.
Permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat, merupakan dinamika dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Seksi Tramtib. Hal inilah yang menarik perhatian sindikat kami untuk melakukan penelitian kecil, untuk melihat permasalahan atau konflik apa saja yang terjadi dalam hubungan pelaksanaan tugas seksi Tramtib dengan masyarakat, apa penyebabnya, dan bagaimana permasalahan dan konflik tersebut diatasi.
Dalam penelitian kecil ini, yang kami jadikan obyek penelitian adalah Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Hasil penelitian kecil yang kami dapat, kami laporkan dalam tulisan ini.

B. Maksud dan Tujuan.
1. Maksud
Penelitian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui permasalahan atau konflik apa saja yang terjadi dalam hubungan pelaksanaan tugas Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru dengan masyarakat, apa penyebabnya, dan bagaimana permasalahan dan konflik tersebut diatasi.

2. Tujuan
Penelitian ini kami susun sebagai tugas mata kuliah Seminar Binkam dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

C. Ruang Lingkup Penelitian.
Penelitian kecil ini kami laksanakan terbatas pada lingkup Seksi Keamanan dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

D.Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas dapat maka permasalahan yang akan di bahas penelitian ini adalah sebagai berikut:
Permasalahan dan konflik sosial apa yang terjadi dalam pelaksanaan tugas Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, apa penyebabnya, dan bagaimana cara mengatasi atau menanganinya ?

II. METODOLOGI PENELITIAN
A.Pendekatan Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati melalui Survey dan Wawancara mendalam.
B.Teknik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah :
1.Wawancara
Wawancara (interview), berupa wawancara berstruktur maupun wawacara tidak berstruktur.
a.Wawancara tak berstruktur atau wawancara mendalam (in-depth interviewing) yaitu cara untuk memperoleh data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan yang jawabannya diserahkan kepada informan.
b.Wawancara berstruktur dilakukan dengan mempersiapkan terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan sebagai pedoman tetapi masih memungkinkan adanya variasi-variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi ketika wawancara.
2.Observasi
Selain wawancara, cara lain yang digunakan adalah pengamatan (observasi) yaitu dengan menggunakan pengamatan berperan serta (participant observation), dalam hal ini peneliti tidak sepenuhnya berperan serta namun bertindak sebagai pengamat.
C.Sumber informasi
Sumber informasi dalam penelitian ini adalah anggota Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
D. Pelaksanaan penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Febuari 2006 di Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan sekitarnya.

III. HASIL PENELITIAN.
Dari penelitian yang kami laksanakan didapatkan hasil bahwa permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Seksi Tramtib Kebayoran Baru dapat dikelompokkan menjadi:
A. Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta
Permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka penegakkan hukum terhadap Peraturan daeran (Perda) DKI adalah permasalahan-permasalahan atau konflik yang muncul berkaitan dengan kegiatan dan tindakan Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Perda DKI, seperti kegiatan-kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima, wanita tuna susila, gelandangan dan pengemis, pedagang asongan, joki three in one, Razia KTP, dan lain-lain.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan atas dasar perintah kepala wilayah, dalam hal ini Camat Kebayoran Baru, yang umumnya merupakan pendelegasian kebijakan dan perintah dari Gubernur DKI Jakarta dan Walikotamadya Jakarta Selatan.
Kegiatan penertiban ini hampir selalu memunculkan permasalahan dan konflik sosial dengan masyarakat yang terkait dengan kegiatan penertiban tersebut. Bahkan tidak jarang permasalahan dan konflik sosial tersebut berujung pada bentrokan-bentrokan fisik antara aparat Seksi Tramtib dan masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih buruk baik korban manusia maupun kerugian harta benda di kedua belah pihak.
Permasalahan dan konflik yang muncul sebagai ekses dari kegiatan penertiban oleh Seksi Tramtib dalam rangka penegakkan hukum tersebut disebabkan oleh berbagai macam faktor baik yang bersifat sederhana (satu faktor) maupun yang berifat kompleks (multi faktor).
Faktor-faktor penyebab timbulnya permasalahan dan konflik tersebut, yang kami dapatkan sebagai hasil penelitian ini diantaranya adalah :
1. Adanya perbedaan kepentingan dan perbedaan persepsi antara petugas Seksi Tramtib dan Masyarakat. Aparat Seksi Tramtib menganggap bahwa tugas penertiban tersebut harus mereka laksanakan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang ada, khususnya terhadap perturan daerah (perda) DKI Jakarta. Sehingga aparat Seksi Tramtib merasa telah melakukan tugasnya secara benar dan atas dasar legalitas yang kuat, serta didukung oleh pemerintah DKI Jakarta. Sedangkan pihak masyarakat merasa bahwa mereka juga berada di pihak yang benar, karena mereka memperjuangkan hak asasinya untuk mendapat kesempatan mencari nafkah di ibukota. Terlebih bila mereka merasa telah memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar “iuran atau pungutan” kepada pihak yang dianggap berkuasa, sehingga mereka merasa berhak untuk mencari nafkah dengan berdagang kaki lima, mengemis, menjadi WTS, menjadi joki three in one, dan lain-lain.
2. Adanya oknum-oknum yang menjadi backing dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan daerah (perda), baik oknum petugas tramtib, aparat kepolisian, aparat TNI, maupun para preman. Keberadaan oknum tersebut dianggap sebagai pelindung dari kegiatan-kegiatan ilegal yang dilakukan masyarakat, dan kerap kali menjadi provokator yang memicu munculnya permasalahan dan konflik antara masyarakat dan aparat trantib dalam proses penegakkan hukum dalam operasi penertiban.
3. Adanya persepsi masyarakat yang menciptakan hubungan saling membutuhkan antara kegiatan pelanggaran peraturan dan masyarakat umum sebagai konsumen. Misalnya hubungan antara pedagang asongan dan pengguna jalan. Hubungan ini menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan penegakan hukum dalam operasi yang dilakukan oleh aparat tramtib. Masyarakat menganggap operasi penertiban tersebut justru merupakan kegiatan yang merugikan kepentingan masyarakat umum.
4. Kondisi pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah (perda) yang masih sangat rendah. Hampir sebagian besar warga masyarakat tidak menyadari bahwa begitu banyak kegiatan yang mereka lakukan merupakan kegiatan yang melanggar peraturan daerah. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi tentang berlakunya peraturan daerah tersebut.
5. Adanya sikap resistance masyarakat terhadap kegiatan penegakan hukum oleh aparat tramtib, yang disebabkan oleh trauma terhadap pengalaman masa lalu, dimana dalam melakukan operasi penertiban aparat tramtib terkesan arogan dan selalu menggunakan cara-cara kekerasan. Sehingga masyarakat cenderung bersikap menentang terhadap kegiatan penertiban oleh aparat trmtib.
6. Semakin bertambahnya penduduk musiman yang merupakan unsur terbesar dari oyek penegakkan hukum di Kecamatan Kebayoran Baru. Penduduk musiman tersebut relatif sulit ditertibkan karena bersikeras untuk mengadu nasib di Jakarta, sekalipun harus berhadapan dengan aparat. Penduduk musiman yang terus silih berganti datang, menyebabkan upaya penertiban menjadi tidak efektif.
7. Kondisi kualitas sumber daya manusia aparat tramtib yang masih rendah, yang belum sepenuhnya memahami esensi pelaksanaan tugas penegakan hukum khususnya pelaksanaan operasi penertiban. Hal ini mengakibatkan seringnya timbul sikap kurang simpatik, kesalahan prosedur operasi, sikap arogan, yang akhirnya menjadi sumber permaslahan dan konflik dengan masyarakat.

Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan permasalahan klasik yang cenderung muncul dari waktu ke waktu. Sesungguhnya telah dilaksanakan upaya untuk mengatasinya, diantaranya adalah :
1. Dilakukan studi kajian terhadap permasalahan yang muncul, yang ditindak lanjuti dengan munculnya metode dan tehnik baru dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum. Misalnya munculnya kebijakan untuk melaksanakan operasi penertiban dengan mengedepankan sikap yang simpatik, manusiawi, dan dilakukan secara bertahap dan eskalatif (mulai dari himbauan, peringatan, kemudian penindakan)
2. Dilakukan upaya penyuluhan untuk menyebar luaskan informasi tentang peraturan daerah yang ada.
3. Dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum. Misalnya koordinasi dan kerjasama dengan pihak RT, RW, Kelurahan, Kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), Dinas Sosial, dan lain-lain.
4. Dilakukan upaya pembinaan sumber daya manusia melalui pelatihan, pengarahan dan pengawasan terhadap anggota Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru.

Upaya-upaya tersebut telah dilakukan, namun dalam kenyatannya permasalahan tetap ada. Hal ini disebabkan karena masih kurang maksimalnya pelaksanaan upaya tersebut. Misalnya frekuensi penyuluhan yang sangat kurang, keterbatasan sarana dan prasarana, dan lain-lain. Disamping itu, juga terjadi ketidak seimbangan antara upaya penanganan dengan kenyataan perkembangan permasalahan di lapangan. Misalnya, terhadap upaya penertiban pedagang kaki lima, yang umumnya merupakan penduduk musiman.

B.Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka Pembinaan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta

Permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka pembinaan hukum terhadap Peraturan daerah (Perda) DKI adalah permasalahan-permasalahan atau konflik yang muncul berkaitan dengan kegiatan dan tindakan Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru dalam melakukan pembinaan hukum terhadap Perda DKI, seperti kegiatan pemberian penyuluhan dan penyebar luasan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan-kegiatan pembinaan hukum dan Perda tersebut juga kadangkala memunculkan permasalahan dan konflik, yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
1. Persepsi masyarakat terhadap aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru cenderung negatif. Hal ini disebabkan adanya prasangka buruk terhadap upaya pembinaan hukum dan Perda,. Misalnya, sikap masyarakat yang menolak kehadiran aparat tramtib, sikap apatis masyrakat terhadap perda yang ada, dan lain-lain.
2. Dinamika aktivitas kehidupan masyarakat Kebayoran Baru yang cenderung sangat aktif dan sibuk. Hal ini menyebabkan terjadinya gap atau jarak dalam hubungan antara aparat tramtib dengan masyarakat, yang akhirnya menyebabkan timbulnya sikap saling curiga dan hubungan yang tidak harmonis.
3. Kegiatan pembinaan hukum dan Perda yang dilakukan tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan karena frekuensi penyelenggaraan yang sangat jarang, hanya dua kali setahun. Itu pun relatif hanya dihadiri oleh para ibu rumah tangga, dan tidak dapat menyentuh segenap warga masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang relatif berpotensi melakukan pelanggaran perda.
4. Lingkup beban tugas dan tanggung jawab yang dipikul oleh aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru yang relatif sangat luas, menyebabkan pelaksanaan kegiatan pembinaan hukum dan Perda menjadi tidak maksimal.
5. Kualitas sumber daya manusia aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru yang relatif masih rendah, khususnya tingkat pendidikan yang kurang seimbang dengan tingkat pendidikan warga masyarakat Kecamatan Kebayoran Baru. Hal ini menyebabkan terjadinya gangguan dalam proses komunikasi dengan warga masyarakat, yang dapat mengakibatkan miss-comunication atau kesalah pahaman yang dapat meicu terjadinya konflik.

Permasalahan tersebut telah dicoba untuk diatasi melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh jajaran aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru, seperti :
1. Peningkatan kualitas pembinaan hukum dan Perda melalui koordinasi dengan unsur pembina teknis di tingkat Kotamadya Jakarta Selatan dan tingkat provinsi DKI. Misalnya dengan melakukan pelatihan teknis dan pembekalan dari biro hukum DKI Jakarta.
2. Koordinasi dan kerjasama dengan unsur Muspika (Kecamatan, Polsek dan Koramil) dalam kegiatan pembinaan hukum dan Perda. Misalnya dengan mengadakan rapat koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan bersama.
3. Koordinasi dengan pihak Biro Hukum tingkat Walikota Jakarta Selatan dan Provinsi DKI, untuk dapat lebih meningkatkan frekuensi pembinaan hukum dan Peraturan daerah. Misalnya dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kampanya pembinaan hukum, dan lain-lain.
4. Penataan kembali tugas dan tanggung jawab aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru, sesuai keuatan yang ada.
C. Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan kelompok masyarakat tertentu (Organisasi Massa)

Dalam pelaksanaan tugasnya, aparat Kemanan dan Ketertiban Kecamatan Kebayoran Baru kerapkali menghadapi permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan kelompok masyarakat tertentu (Organisasi Massa). Organisasi massa tersebut misalnya Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Keluarga Besar Betawi (Forkabbi), Front Pembela Islam (FPI), maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari beberapa permasalahan dan konflik yang terjadi, organisasi massa tersebut terkesan dengan sengaja memprovokasi kelompok pelanggar Peraturan Daerah untuk menentang operasi penertiban yang dilaksanakan oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Setelah terjadi konflik, organisasi massa tersebut tampil seolah-olah sebagai pihak pembela masyarakat kecil (wong cilik) untuk berhadapan dengan aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru dengan mengatas namakan kelompok advokasi dan pembela hak-hak asasi rakyat kecil.
Misalnya, organisasi massa tersebut menggalang para pengemis tuna netra, gelandangan, wanita tuna susila, dan pedagang asongan. Mereka melakukan pendekatan-pendekatan dan mengajarkan teknik-teknik untuk menghadapi operasi penertiban oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Sehingga ketika dilaksanakan operasi penertiban, mereka sengaja meninggalkan pengemis tuna netra, anak-anak balita sehingga keadaan menjadi kacau, yang kerap kali menimbulkan korban, seperti orang tuna netra tertabrak mobil, anak-anak terjatuh dan lain-lain. Kekacauan dan jatuhnya korban tersebut digunakan sebagai senjata untuk menyudutkan posisi aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru.
Masih belum jelas apa motif terjadinya konflik yang dipicu oleh organisasi massa tersebut. Yang menarik, anggota organisasi massa yang terlibat terebut ternyata bukanlah warga Kecamatan Kebayoran Baru, namun warga dari Jakarta Utara, Bekasi, Depok, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan pengalaman atas terjadinya peristiwa tersebut, dapat diperkirakan motif yang mendorong organisasi massa tersebut diantaranya adalah :
1.Adanya motif politis, dimana organisasi massa tersebut didukung oleh partai politik tertentu. Tujuannya adalah untuk menarik simpati masyarakat, khususnya rakyat kecil, agar memberi dukungan suara kepada partai, setidaknya di tingkat kecamatan Kebayoran Baru.
2.Adanya motif kekuasaan, dimana organisasi massa tersebut berusaha merebut simpati kelompok pelanggar Perda, dengan tujuan dapat memperoleh posisi sebagai backing yang berkuasa dan berpengaruh di suatu kawasan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Dengan adanya pengaruh dan dukungan penggalangan massa, organisasi massa tersebut akan semakin berkembang dan eksis.
3.Adanya motif ekonomis, dimana organisasi massa tersebut berusaha memperoleh keuntungan materiil dari kegiatan-kegiatannya. Baik dengan cara menekan pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru, maupun keuntungan materil dari para pelanggar Perda dan lingkungan di sekitar kawasan yang dikuasainya.

Menghadapi permasalahan dan konflik tersebut, pihak aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru telah melakukan upaya penanganan dengan melakukan koordinasi dengan unsur muspika (Polsek, Kecamatan dan Koramil). Namun upaya tersebut dirasakan masih kurang maksimal.

D. Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan Instansi lain yang mengemban tugas penegakan dan pembinaan hukum

Dalam melaksanakan tugas penegakkan dan pembinaan hukum, aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru bukanlah satu-satunya unsur yang melaksanakannya. Disamping penegakkan dan pembinan hukum oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru, diwilayah Kecamatan Kebayoran Baru juga terdapat unsur penegak dan pembina hukum lain, seperti unsur Kepolisian (Polsek) dalam hal Tindak Pidana dan pelanggaran secara umum, Unsur TNI (Koramil) dalam hal Hukum Militer, Petugas Pengamanan Swakarsa (Satpam, Hansip) dalam hal keamanan dan ketertiban di lingkungan terbatas, dan lain-lain.
Kondisi dan situasi tersebut kerap kali juga berpotensi menimbulkan konflik antar para penegak dan pembina hukum. Permasalahan dan Konflik tersebut diantaranya adalah :
1. Kecenderungan untuk saling melempar tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, masing-masing unsur menganggap suatu permasalahan hukum yang terjadi bukan merupakan lingkup tugas dan kewenangannya. Misalnya, terhadap tersendatnya lalu lintas di pintu masuk terminal Blok M. Terdapat banyak anggapan seperti, hal itu dianggap sebagai tugas Polsek dalam hal mengatasi kemacetan lalu lintas, atau dianggap sebagai tugas DLLAJR untuk mengatur lalu lintas angkutan umum, dianggap tugas aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menjadi penyebab kemacetan, dan anggapan lain yang saling melempar tanggung jawab. Hal ini pada akhirnya justru menambah keruh suasana, dan berpotensi menjadi konflik dengan masyarakat.
2. Kecenderungan untuk saling melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini terjadi overlapping tugas dan tanggung jawab. Terhadap suatu obyek permasalahan, terkesan terjadi “rebutan” untuk saling menangani. Misalnya terhadap operasi tempat-tempat hiburan malam. Polsek menganggap hal itu merupakan tugasnya untuk melakukan operasi narkoba, aparat Tramtib menganggap merupakan tugasnya, Dinas Pariwisata menganggap sebagi tugasnya untuk melakukan pengawasan, dan lain-lain. Hal ini juga berpotensi menjadi konflik dengan masyarakat.

Permasalahan dan konflik antar aparat dalam penegakan dan pembinaan hukum tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah :
1.Kurangnya pemahaman terhadap lingkup tugas dan kewenangan masing-masing pihak, serta kurangnya pemahaman terhadap lingkup tugas dan kewenangan pihak lain yang berkompeten. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya informasi dan sempitnya wawasan terhadap lingkup tugas penegakkan dan pembinaan hukum.
2.Kurangnya koordinasi antar aparat pelaksana penegakkan dan pembinaan hukum tersebut. Masing-masing pihak merasa dapat berjalan sendiri tanpa perlu mengikutsertakan pihak lain.
3.Adanya sikap menganggap bahwa posisi dan kemampuan serta kewenangan pihaknya lebih tinggi dari pihak lain dalam penegakkan dan pembinaan hukum. Menganggap kedudukan dan kewenangannya lebih legitimate dari pada pihak lain.

Untuk mengatasi permasalahan dan konflik tersebut, sesungguhnya telah dilakukan upaya-upaya penanganan. Misalnya dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar unsur pelaksana penegakkan dan pembinaan hukum yang terkait, seperti pelaksanaan operasi penertiban secara bersama-sama, rapat koordinasi, dan lain-lain. Namun upaya tersebut masih kurang maksimal, dan terkean hanya sebagai upaya formalitas belaka.

IV. ANALISA HASIL PENELITIAN
Dalam menganalisa hasil penelitian yang kami dapatkan tersebut, kami menggunakan alat bantu yaitu pemetaan konflik. Pemetaan Konflik merupakan suatu teknik yang digunakan untuk menggambarkan konflik secara grafis, menghubungkan pihak-pihak dengan masalah dan dengan pihak lainnya. Dalam hal ini analisa terhadap konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban kecamatan Kebayoran Baru.
Peta dasar konflik yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut :

Kunci :
Aliansi
Konflik utama
Konflik yang lebih kecil

Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa konflik utama dalam pelaksanaan tugas Tramtib kecamatan Kebayoran tersebut dapat dipetakan sebagai konflik dengan masyarakat secara umum dalam rangka pelaksanaan penegakkan dan pembinaan hukum (Perda), konflik dengan kelompok masyarakat tertentu (organisasi massa), dan konflik yang terjadi dengan Instansi lain yang mengemban tugas penegakan dan pembinaan hukum di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Dimana antara aparat penegak hukum lain juga memiliki konflik terhadap masyarakat umum maupun ormas tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan ormas sebagi bagian dari masyarakat umum memiliki hubungan aliansi dalam berhadapan dengan aparat Tramtib dan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai landasan teoritis untuk digunakan sebagai pedoman dalam mencermati timbulnya konflik tersebut, kami menggunakan teori konflik Ralf Dahrendorf. Teori ini menggunakan teori perjuangan kelas Marxian untuk membangun teori kelas dan pertentangan kelas dalam masyarakat industri kontemporer. Menurut Dahrendorf, kelas bukan berarti pemilikan sarana produksi, tetapi lebih merupakan pemilikan kekuasaan yang mencakup hak yang absah untuk menguasai orang lain. Kelompok kepentingan (interest group) lahir dari kepentingan individu yang mampu berorganisai. Prosesnya berjalan dari perubahan semu (quasi group) yaitu kelompok yang terdiri dari orang yang punya kesadaran kelas (latent), menjadi kelompok kepentingan (manifest) yang mampu memberi dampak pada struktur sosial. Menurut Dahrendorf, untuk mengendalikan pertentangan-pertentangan, harus melalui institusionalisasi yang efektif daripada melalui penekanan, untuk mencegah meledaknya pertentangan dan disintegrasi.
Beranjak dari teori tersbut, dapat dianalogikan bahwa kelompok pelanggar hukum (Perda) yang umumnya adalah kelompok penduduk musiman sebagai masyarakat marginal (pedagang asongan, joki three in one, gelandangan dan pengemis, wnita tuna susila, dll) merupakan pihak yang berhadapan dengan pemegang kekuasaan (pemerintah, dalam hal ini seksi trantib). Kelompok ini berkembang dari e;ompok yang terdiri dari orang yang memiliki kesadaran kelas, menjadi kelompok kepentingan yang kemudian memberi damapak pada struktur sosial masyarakat Kebayoran Baru. Kelompok ini melakukan pertentangan-pertentangan demi kepentingan-kepentingan kelompoknya, demi memperooleh dan mempertahankan eksistensinya dalam struktur sosial masyarakat Kebayoran Baru.
Dengan melihat hasil penelitian yang kami peroleh, telah tergambar jenis jenis konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi konflik yang terjadi tersebut. Namun demikian nampaknya upaya yang dilakukan belum maksimal, karena ternyata konflik-konflik yang sejenis masih terus berlangsung.
Yang perlu dicermati dalam penanganan konflik yang terjadi tersebut adalah, selain adanya upaya peningkatan kualitas terhadap upaya penanganan konflik tersebut juga peningkatan pemahaman akan akar permasalahan dan upaya kajian secara kontinyu, serta peningkatan koordinasi antar pihak terkait, termasuk masyarakat Kebayoran Baru, untuk bersama-sama memperoleh jalan keluar yang terbaik.
Permasalahan dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru ini akan memberi dampak terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian. Untuk itu, pemahaman akan permaslahan dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru akan sangat membantu terhadap kelancaran dan keberhasilan tugas Polri.
Beberapa rekomendasi yang dapat kami sampaikan berdasarkan hasil penelitian yang kami dpatkan adalah sebagai berikut :
1.Perlu dlakukan upaya peningkatan kualitas koordinasi antar pihak terkait dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Misalnya dengan Polsek, Koramil dan aparat penegak hukum lainnya, serta pihak-pihak lain. Koordinasi tidak sebatas formalitas saja, namun bertindak lanjut dengan saling memahami lingkup tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
2.Perlu kajian yang mendalam dan menyeluruh terhadap permaslahan yang terjadi, terutama terhadap akar permasalahannya, sehingga upaya yang dilakukan dapat berjalan efektif, efisien dan maksimal.
3.Perlu adanya keterbukaan untuk saling berdialog, berkomunikasi dan saling memberi masukan atau informasi, baik antar instansi maupun dengan masyarakat yang dilayani. Sehingga tercipta hubungan yang harmonis, saling menghormati dan saling menghargai satu sama lain.

V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru.
Permasalahan tersebut dapat dikelompokan menjadi permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan penegakkan hukum (Perda), permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan pembinaan hukum (Perda), permasalahan dan konflik dengan kelompok masyarakat tertentu (organisasi massa), dan permasalahan dan konflik yang terjadi dengan Instansi lain yang mengemban tugas penegakan dan pembinaan hukum di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
Permasalahan-permasalahan tersebut disebabkan oleh berbagai macam faktor, yang pada intinya adalah karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak lainnya terkait dengan penegakkan dan pembinaan hukum.
Sesungguhnya telah dilakukan upaya-upaya untuk megatasi permasalahan dan konflik yang terjadi, namun nampaknya upaya tersebut belum dilaksankan secara maksimal, sehingga belum dapat membrikan hasil yang memuaskan.

B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah kami laksanakan terhadap permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan tugas aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru ini, kami harapkan dapat menjadi bahan masukan dan kajian untuk upaya yang lebih baik, dan dapat menjadi bahan perbandingan dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri.

POLA DASAR PEMBENAHAN POLRI SEBAGAI SALAH SATU KEBIJAKAN KAPOLRI JENDERAL POL PROF. DR. AWALOEDIN DJAMIN MPA

POLA DASAR PEMBENAHAN POLRI
SEBAGAI SALAH SATU KEBIJAKAN KAPOLRI
JENDERAL POL PROF. DR. AWALOEDIN DJAMIN MPA

I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia.
Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
Jenderal Polisi Prof Dr. Awaloedin Djamin, MPA, menjabat sebagai Kapolri pada tahun 1978 sampai dengan tahun 1982, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke 8 (delapan). Dalam masa kepemimpinannya, Jenderal Polisi Prof Dr Awaloedin Djamin MPA telah mengemukakan berbagai kebijakan, diantaranya kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut lahir sebagai wujud atas hikmah disadari dan diakui adanya kekurangan dan kelemahan dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga dirasakan perlu adanya upaya perbaikan dan pembenahan. Upaya tersebut, oleh Jenderal Polisi Prof Dr Awaloedin Djamin MPA dikemukakan dalam kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. Pol Skep/02/1/1980, tanggal 31 Januari 1980.
Kekurangan dan kelemahan tersebut menjadi titik awal dalam menentukan langkah-langkah pembenahan, yang bertujuan untuk mencapai keberhasilan dalam mewariskan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih baik kepada generasi selanjutnya.

2.Maksud dan Tujuan
Makalah ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran mengenai salah satu kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam masa jabatan Jenderal Polisi Prof Dr Awaloedin Djamin, yakni mengenai Pola Dasar Pembenahan Polri, sebagai bagian dari perjalanan sejarah organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas mata kuliah Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

II. PEMBAHASAN

Pola Dasar Pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No. Pol Skep/02/1/1980, tanggal 31 Januari 1980.

Hal-hal yang melatar belakangi dikeluarkannya kebijakan mengenai Pola Dasar Pembenahan Polri tersebut adalah sebagai berikut :
1.Latar belakang, Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup Pola Dasar Pembenahan Polri.
Latar belakang dikeluarkannya Pola Dasar Pembenahan Polri adalah, bahwa citra dan wibawa Polri dirasakan menurun, sehingga kurang dirasakan peranan Polri sebagai pengabdi dan pengayom masyarakat, yangdisebabkan karena menurunnya kemampuan teknis operasional khas kepolisian dan menurunnya pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Maksud dilkeluarkannya Pola Dasar Pembenahan Polri adalah untuk mengadakan pembenahan Polri secara menyeluruh (overall reform). Sedangkan tujuannya adalah :
a.Untuk menjadi dasar dan kebijaksanaan serta pedoman pokok dalam seluruh usaha penyempurnaan Polri yang diperlukan secara bertahap dan berkesinambungan.
b.Sebagai dasar pokok kesatuan bahasa dalam rangka kelanjutan penyempurnaan yang lebih terperinci baik yang menyangkut bidang operasional maupun pembinaan.
c.Menjadi warisan bagi generasi Polri selanjutnya.
Ruang Lingkup Pola Dasar Pembenahan Polri, antara lain meliputi :
a.Menyangkut pengarahan dan pembenahan seluruh tugas pokok, fungsi dan peranan Polri, organisasi Polri, Personil Polri, terutama dibidang diklat, hubungan dan tata cara kerja, bidang materil/logistik, bidang keuangan, pengawasan, administrasi umum, dan lain sebagainya.
b.Tugas Pokok Polri yang pada pokoknya ditetakan dengan berbagai Undang-Undang serta peraturan perundang-undangan lainnya mencakup bidang Represif, Preventif, Binmas, dan sebagai salah satu unsur ABRI, juga dibidang pertahanan serta sebagai kekuatan sosial.

2.Landasan pembenahan Polri
a.Landasan Idiil : Pancasila
b.Landasan Spirituil : Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Tribrata, Catur Prasetya, dan Catur Dharma Eka Karma.
c.Landasan Konstitusionil :
1). UUD 1945
2). Tap MPRS RI No XX/MPRS/66, tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata urutan peraturan perundangan RI.
3). TAP MPRI RI No. II/MPR/1978 tentang P4 (Eka Prasetya Panca Karsa)
4). TAP MPR RI No. IV/MPR/1978 tentang GBHN
5). TAP MPR RI No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka pensuksesan dan pengamanan Pembangunan Nasional.
d.Landasan Opresaional :
1). UU No. 13/1961 tentang ketentuan pokok Polri.
2). UU No. 3/PNPS/1965 tentang memperlakukan hukum pidana tentara, hukum acara pidana tentara, dan hukum disiplin bagi anggota Angkatan Kepolisian RI, dengan dirubah dan ditambah dengan UU No. 23/PNPS/1965.s/1965.
3). UU No. 9 /1978 tentang Narkotika
4). Reglement Indonesia yang diperbaharui
5). Keputusan Perdana Menteri RI No. 245/PM/1945 tentang Penunjukan Polri sebagai National Central Bureau untuk mewakili pemerintah RI dalam hubungan dengan International Police Comission.
6). Keppres RI No. 372/1962 tentang Koordinasi Kepolisian Khusus
7). Keppres RI No. 52/1969 tentang kedudukan organik dan tanggung jawab Kepolisian Negara sebagi unsur ABRI dalam Dephankam.
8). Keppres RI No. 80/1969 tentang ABRI sebagai bagian organik Dephankam beserta tugas dan tanggung jawabnya.
9). Keppres RI No. 7/1974 tentang penyempurnaan Keppres RINo. 79/1969.
10) Skep Mnhankam/Pangab No. Kep/B/17/VI/1974 tentang penyidik dn pembantu penyidik.
11) Peraturan perundangan lain sepanjang menyangkut Polri.

3.Permasalahan yang dihadapi Polri
Permasalahan yang sangat mendasar yang dihadapi Polri sehingga mendorong dikeluarkannya kebijaksanaan Pola Dasar Pembenahan Polri adalah :
a.Bahwa kemampuan teknis profesional Polri yang bersifat khas kepolisian nampak menurun, oleh karena itu maka pelaksanaan tugas pokok juga terasa menurun.
b.Sikap kurang peka dan tanggap atau responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itulah sebenarnya letak kelemahan Polri yang paling mendasar.
c.Keadaan personil (terutama pendidikan dan latihan), hubungan dan tata cara kerja, keadaan materiil/logistik, dan sarana-sarana pendukung lainnya yang harus ditelitidan disempurnakan agar peningkatannya dapat dilakukan dengan lebih mantap (secara serasi dan tepat).

Kebijaksanaan mengenai Pola Dasar Pembenahan Polri diperinci sesuai dengan lingkup sasaran pembenahan dalam bidang bidang :

1. Tugas Pokok, Fungsi dan peranan Polri
Rumusan Tugas Pokok, fungsi dan peranan Polri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, tercantum dalam :
a. UU No. 13/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian. (Pasal 1, 2, 3, 8, 11, dan pasal 13)
b. Keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/A/385/VIII/1970 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia. (pasal 3)
c. Keppres No. 372/1962, tentang Koordinasi Kepolisian Khusus (Pasal 1,2,3, 4).
d. Keputusan Perdana Menteri RI No. 245/PM/1945 tentang Penunjukan Polri sebagai National Central Bureau untuk mewakili pemerintah RI dalam hubungan dengan International Police Comission.
Sesuai dengan rumusan Tugas Pokok dan wewenang Polri sebagaimana diaur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut, maka terlihatlah bahwa :
a.Ruang Lingkup Tugas Pokok Polri meliputi tugas-tugas di bidang :
1). Tugas Pembinaan Masyarakat
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat dalam rangka usaha ikut serta aktif menciptakan terwujudnya situasi dan kondisi yang mampu menangkal dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.
2). Tugas Kepolisian Preventif
Segala usaha dan kegiatan dibidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
3). Tugas Kepolisian Represif
a). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.
b). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti-bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4). Tugas Bantuan Pertahanan
Segala usaha dan kegiatan di bidang bantuan pertahanan dalam rangka upaya penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan azas Hankamrata.
5). Tugas Kekaryaan dan Bhakti ABRI
Semua kegiatan ABRI sebagai kekuatan sosial diluar bidang Hankam, dalam rangka ikut serta aktif dalam perjuangan nasional guna mencapai tujuan nasional.
Tugas pokok dalam butir 1) s/d 3), merupakan tugas pokok yang bersifat khas kepolisian, yang dalam pelaksanaannya lebih mengutamakan preventif daripada represif.
b.Dari rumusan tugas pokok Polri yang khas kepolisian tersebut, maka fungsi-fungsi kepolisian tercermin dalam kemampuan teknis kepolisian dan kemampuan pembinaan yang mendukungnya.
Penjabaran dari kemampuan teknis profesional yang khas kepolisian meliputi fungsi-fungsi antara lain, Intelpol dan Pam, Reserse, Sabhara, Lalu Lintas, Perairan dan Udara, Binmas, Brimob, Binpolsus, Binkamra, Satwa, dan lain-lain.
Sedangkan penjabaran dari kemampuan teknis pembinaan antara lain meliputi bidang personil termasuk diklat, logistik, keuangan, pengawasan, hubungan dan tata cara kerja, administrasi umum, dan lain-lain.
c.Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Polri berperan sebagai :
1). Aparatur Penyidik
2). Aparatur yang mempunyai wewenang kepolisian umum
3). Polsus di daerah dimana tidak terdapat Polsus
4). Pembina teknis Kepolisian Khusus
5). Inti Pembinaan Kamtibmas khususnya Satpam dan Kamra
6). NCB Interpol Indonesia
7). Pusat Informasi Kriminal Nasional
8). Kekuatan Bantuan Keamanan
9). Alat kekuatan Sosial
10)Dan lain-lain
d.Dalam pelaksanaan tugas pokoknya di bidang represif, preventif danBinmas, Polri dalam peraturan perundangandiberikan kewenangan mengeluarkan perijinan dan surat-surat keterangan, antara lain :
1). Izin pemasukan, pengeluaran, penguasaan dan penggunaan senjata api dan amunisi, perusakan senjata api dan amunisi serta perusakan senapan angin.
2). Ijin pemasukan, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan bahan peledak.
3). Surat ijin pesta, keramaian, pertemuan, rapat, pawai dan rapat politik.
4). Surat-surat keterangan yang mengenai orang asing meliputi Surat Tanda Melaporkan Diri, Surat Keterangan Pindah, Surat Tanda Melapor bagi setiap orang yang ketempatan orang asing, Surat Keterangan Berpergian/Surat Keterangan Jalan.
5). Surat Keterangan mengenai orang asing sehubungan dengan permohonan kewarganegaraan RI.

2. Organisasi
a. Prinsip-prinsip dasar organisasi
1). Prinsip pembagian tugas dibagi habis
Tugas pokok dan fungsi serta peranan Polri terbagi habis dalam komando dari tingkat tertinggi sampai tingkat terendah.
2). Prinsip perumusan tugas pokok dan fungsi serta peranan yang jelas.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peranan Polri terjamin secra jelas, sehingga tidak terjadi duplikasi dan overlapping.
3). Prinsip fungsionalisasi.
Ada unit yang secara fungsional bertanggung jawab atas suatu vidang substansif kepolisian.

4). Prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Tiap unsur organisasi Polri baik secara vertikal maupun horisontal merupakan suatu keseluruhan.
5). Prinsip kontinuitas dan konsistensi.
Terdapat kontinuitas dan konsistensi dalam perumusan kebijaksanaan, perencanaan, program dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional.
6). Prinsip staf umum dan prinsip jalur dan staf (directory type)
Terdapat deliniasi tugas dan fungsi antara unit-unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok organisasi.
7). Prinsip kesederhanaan.
a). Bentuknya sederhana, disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi serta peranan yang menimbulkan beban kerja yang berlanjut.
b). Beban kerja yang berlanjut menjadi ukuran utama menentukan struktur organisasi.
c). Sedapat mungkin dicegah timblnya unit organisasi yang bersifat ekstra strukturil.
8). Prinsip Fleksibilitas.
Mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan.
9). Prinsip Pendelegasian wewenang yang jelas.
Mengingat luas wilayah dan sifat georafis Indonesia, perlu adanya pendelegasian wewenang kepada pejabat tingkat bawah secara efektif, kecualli terhadap hal yang pinsip.
10) Prinsip pengelompokkan tugas yang homogen.
Pengelompokkan tugas pokok Polri yang sangat luas lingkupnya, agar lebih mudah dilaksanakan dan di manage.

b. Pola Dasar dan susunan organisasi Polri :
1). Titik berat pengorganisasian secara kewilayahan.
Wilayah Republik Indonesia dibagi habis dalam kewilayahan kepolisian, tidak perlu sama dengan wilayah administrasi pemerintahan.
2). Organisasi Vertikal.
Polri diorganisasikan secara vertikal, utuh dan terintegrasi dari tingkat atas sampai ke tingkat bawah.
3). Pengorganisasian fungsi-fungsi teknis.
a). Jalur pembinaan fungsi teknis disusun secara jelas.
b). Organ-organ pengemban fungsi teknis secara berjenjang memiliki kualifikasi yang berbeda.
c). Eselon tingkat atas wajib memberikan Back-up operation terhadap jajaran dibawahnya.
4). Struktur organisasi Polri
a). Secara horisontal, diusahakan pengelompokkan fungsi yang sehomogen mungkin agar prinsip-prnsip fungsionalisasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dapat berjalan baik.
b). Secara vertikal, secara utuh dan terintegrasi dari tingkat atas sampai tingkat bawah, yaitu : Mabes Polri, Kodak-Kodak, Kowil-Kowil, Kores-Kores, Sektor-Sektor, Pos-Pos Polisi terdepan.
5). Bentuk organisasi Polri.
Polri merupakan suatu kesatuan yang utuh vertikal dan nasional, yang diorganisasikan dalam type staf direktur, yang tercermin dalam garis komando yang jelas.

3. Personil
a. Pokok-pokok pembinaan personil diarahkan kepada tercapainya kuantitas dan kualitas yang tepat, yang sangat erat hubungannya dengan sistem pendidikan dan latihan. Dalam Renstra II diharapkan menjadi 142.000 orang.
b. Pokok-pokok pembinaan personil Polri :
1). Ciri-ciri pembinaan personil yang khas kepolisian ditandai dengan hal-hal sebagai berikut :
a). Sistem pengangkatan/pemasukan anggota Polri pada dasarnya berlaku prinsip kompetitif dengan tujuan untuk mendapatkan calon terbaik sesuai persyaratan jabatan atau kepangkatan yang dibutuhkan.
b). Sistem pendidikan profesional kepolisian dengan prinsip siap pakai (ready for use), dengan jangka waktu pendidikan yang disesuaikan, agar setelah keluar dari penidikan sudah harus dapat terjun langsung melaksanakan tugas.
c). Sistem penugasan, penempatan atau mutasi dilakukan dengan prinsip Carrier Service with Merit System dan kebijaksanaan dalam penyesuaian Rang Promotie dan Fungsionale Promotie, sehingga dituntut adanya penugasan yang berdasarkan The rightman of the right place at the right time.
2). Hal-hal prinsip yang menyangkut hasil akhir (out put) dari pada pembinaan personil, khususnya pendidikan:
a). Personil dengan kemampuan teknis profeional kepolisian. (Sabhara, Lalu Lintas, Perairan, Udara, Brigade Mobil, Reserse kriminil/ekonomi/narkotik).

b). Personil dengan kemampuan teknis pembinaan.
(Teknik pembinaan personil dan tenaga manusia, Teknik pembinaan materil/logistik, Teknik pembinaan keuangan, dsb).

4. Hubungan dan Tata Cara Kerja
a. Tata Cara Kerja (Intern)
Keseluruhan organisasi Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat terendah, berlaku garis-garis hubungan dan tata cara kerja secara horisontal, vertikal, dan diagonal baik di bidang operasional maupun pembinaan yang bersifat teknis fungsional sebagai berikut :
1). Antar organ yang setingkat dan sejajar, berlaku garis hubungan koordinasi dan fungsional horisontal.
2). Antara organ tingkat pusat sampai tingkat terendah secra vertikal, berlaku garis-garis sebagai berikut:
a). Garis hubungan vertikal dalam bentuk garis komando dari Mabes Polri sampai ke tingkat terendah.
b). Garis hubungan vertikal dalam bentuk pembinaanteknis fungsional.
c). Garis hubungan vertikal dari yang terbawah sapai tingkat pusat, berlaku garis pelaporan dalam rangka sistem pelaporan.
b. Hubungan Kerja (Ekstern)
Sesuai dengan UU No. 13/1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Negara.
1). Hubungan kerjasama fungsional horisontal terutama dalam penegakkan hukum, untuk mewujudkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan dengan instansi pemerintah lainnya, baik dalam fungsi represif, preventif, dan binmas.
2). Instansi atau Lembaga yang terlibat dalam kerjasamafungsional hoisontal dalam penegakkan hukum antara lain :
a). Dalam proses penyidikan, sebagai bagian dari keseluruhan fungsi represif, perlu ditingkatkan pengawasan dan koordinasi dengan Pejabat Bea Cukai, Pejabat Imigrasi, Pejabat Polisi Kehutanan, dsb.
b). Pejabat atau petugas tertentu yang dibei wewenang penyidik dan pembantu penyidik dalam rangka koordinasi dan pengawasan.
c). Dalam Proses acara pidana, peningktan hubungan kerja dengan Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan organisasi penasehat hukum.
3). Hubungan kerjasama kepolisian antar negara baik dalam wadah ICPO, Interpol, maupun kerjasama internasional kepolisian lainnya dalam bentuk kerjasama teknis kepolisian berupa Trainning, Expert, Equipment.
4). Integrasi Kamtibmas dalam Hankamnas.
a). Keseluruhan usaha dan kegiatan kamtibmas merupakan bagian integra dari usaha Hankamnas.
b). Polri sebagai bagian integral dari Hankamnas merupakan inti dari keseluruhan kekeuatan Hankamnas, yang ikut berpartisipasi aktif dibidang usaha pertahanan nasional melalui fungsi bantun pertahanan (Banhan), dan fungsi kekuatan sospol ABRI.
5). Hubungan fungsional antara Polri dengan ABRI dalam rangka pembinaan Kamtibmas.

5. Logistik
a. Pembinaan logistik dilandasi azas-azas pembinaan logistik yang berlaku universal, menyangkut materil, peralatan, fasilitas dan pelayanan yang diselenggarakan melalui siklus pembinaan logistik, melalui kegiata-kegiatan :
1). Penentuan Kebutuhan, identifikasi kebutuhan yang diperlukan guna pelaksanaan dukungan logistik dalam pelaksanaan tugas.
2). Pengadaan, dimulai dari tiadanya materiiil sampai kepada adanya materiil berbentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3). Penyimpanan, kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pemeliharaan materiil dengan memperhatikan sifatnya.
4). Penyaluran, kegiatan pengeluaran materiil dari titik penyimpanan ke titik pemakai guna pemebuhan kebutuhan.
5). Pemakaian, kegiatan pemanfaatan materiil baik oleh personil secara perorangan maupun kesatuan.
6). Pemeliharaan, kegiatan mempertahankan materiil dalam suatu kondisi siap pakai.
7). Penghapusan, kegiatan pengeluaran dari daftar inventaris terhadap materiil yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.
b. Obyek pembinaan logistik akan berupa materiil dan peralatan yang bersifat khas kepolisian, disamping obyek-obyek lain yang bersifat umum dalam bentuk fasilitas maupun pelayanan.
c. Dalam pembinaan logistik Polri perlu dipegang prinsip :
1). Ketepatan jenis, untuk menghindari materiil yang tidak sesuai dengan tugas yang dibebankan.
2). Ketepatan kualitas, untuk menghasilkan usia guna materiil yang semaksimal mungkin.
3). Ketepatan waktu, untuk menjamin terlaksananya tugas dengan baik.
4). Ketepatan tempat, untuk menjamin agar materiil dapat berfungsi sebgaimana mestinya.
5). Ketepatan jumlah, untuk menghindari pemborosan.
6). Ketepatan harga, untuk menghindari penyimpangan.
7). Ketepatan pemakaian, untuk mendapatkan manfaat materiil secara semaksimal mungkin.

6. Keuangan
a. Pembinaan keuangan Polri didasarkan kepada Jukbinku Hankam, sesuai Skep Menhankam/Pangab No. Skep/B/782/X/1971.
b. Pembinaan keuangan Polri berpedoman pada azas-azas, landasn, dan sistem yang berlaku di lingkungan Dephankam.
c. Siklus pembinaan keuangan Polri dilaksanakan melalui mekanisme kegiatan yang mempunyai keterkaitan dan ketergantungan satu dengan lainnya secara menyeluruh.
d. Mekanisme kegiatan tersebut terdiri dari Perencanaan anggaran, Penetapan anggaran, Pembiayaan, Pengendalian/Pengawasan, dan Evaluasi.
e. Mekanisme tersebut meliputi pokok-pokok kegiatan :
1). Kegiatan perencanan meliputi : Perencanaan strategis, Penyususnan program/proyek, Penyusunan usulan kegiatan/proyek.
2). Kegiatan penetapan anggaran meliputi : Penyesuaian usulan kegiatan dengan jumlah anggaran yang tersedia, menetapkan isian kegiatan/proyek, Petunjuk pelaksanaan program dan anggaran.
3). Kegiatan pelaksanaan meliputi : Otorisasi, Perintah pelaksanaan, Pembiayaan/transfer.
4). Kegiatan pengendalian meliputi : Penilaian dari segi Rechmatig, Wetmatig, dan Doelmatig. Pertanggungan jawab keuanagn dan laporan keuangan didasarkan pada pencapaian sasaran. Tinglat pencapaian sasaran pada setiap tahap waktu didasarkan pada biaya yang tersedia.
5). Kegiatan evaluasi meliputi : Analisa laporan kemajuan kegiatan/proyek, Sumbangan perhitungan anggaran Polri pada Dephankam pada setiap akhir tahun anggaran, Evaluasi hasil-hasil secara menyeluruh.

7. Pengawasan
a. Fungsi kontrol merupakan bagian integral dari keseluruhan fungsi dalam proses manajemen.
b. Fungsi kontrol membantu untuk mengetahui dengan pasti bagaimana pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Polri.
c. Pengawasan dapat diwujudkan dalam berbagai penampilan, antara lain :
1). Pengawasan intern, oleh komandan/pimpinan sebagai salah satu fungsi manajemen terhadap bawahannya, oleh aparatur pengawasan yakni Irjen Hankam, Irjen Polri dan Inspektur Daerah Kepolisian.
2). Pengawasan ekstern, secara horisontal dan diagonal, misalnya dalam penyelenggaraan fungsi yang dilakukan oleh aparatur kamtibmas sesuai peraturan yang berlaku, seperti wewenang perpanjangan penahanan oleh kejaksaan, di bidang keuangan pengawasan olehBPK.
3). Secara sosial (Social Control) dalam wujud berbagai penampilan seperti Kontrol sosial oleh masyarakat secara langsung, Kontrol sosial lewat surat kabar dan mass media, Kontrol lewat lembaga Legislatif (DPR), Kontrol sosial oleh lembaga bantuan hukum, dan lain-lain.

III. PENUTUP

Pola Pembenahan Polri merupakan dasar kebijaksanaan bagi Polri di segala bidang baik bidang operasional maupun pembinaan, dan juga bidang strategi dan implementasi yang semuanyanya diarahkan kepada sasaran pembenahan, dalam masa kepemimpinan Jenderal Polisi Prof. Dr Awaloedin Djamin, MPA.
Dari pola dasar pembenahan ini diadakan penjabaran dalam bentuk produk-produk yang bersifat implementatif, baik di bidang operasional yang memerlukan kemampuan teknis profesional khas Kepolisian maupun di bidang kemampuan teknis pembinaan, yang harus diwujudkan dalam bentuk buku etunjuk pelaksanaan dan buku petunjuk teknis yang berlaku bagi seluruh anggota Polri.
Penjabaran kebijaksanaan Pola Dasar Pembenahan Polri telah menjadi bagian sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara bertahap membangun pola pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai saat ini.
Dengan dasar pemikiran bahwa perbaikan atau pembenahan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut tidak akan pernah berhenti, akan secara terus menerus dilakukan upaya pembenahan sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan organisasi, maka kebijaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari upaya tersebut, dan menjadi bagian yang mewarnai sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Pustaka

1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. Pol : Skep/02/1/1980 tanggal 31 Januari 1980
Tentang Pola Dasar Pembenahan Polri.

2. Bunga Rampai Polri Mandiri Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan,
Editor J.Kristiadi, Panitia Workshop Wartawan Polri, 2001

3. Majalah Jagra Tara, Edisi Khusus 1 Juli 2005

4. Menuju Polisi Masa Depan, Mitra Bintibmas, 2002.

POLISI DAN HAK ASASI MANUSIA

POLISI DAN HAK ASASI MANUSIA

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kekuatan yang selalu dibutuhkan masyarakat untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan masyarakat yang telah disepakati oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu dengan kehadiran Polri, diharapkan ketertiban dan rasa aman dapat terjamin sebagaimana mestinya. Fungsi utama dari Polri adalah penegakan hukum dan pengayom seta pelindung masyarakat.
Menurut Walter Reckles pada tahun 1973 sebagai seorang perwira polisi dan ahli dalam bidang Kepolisian, didalam bukunya THE CRIME PROBLEM, dia menempatkan keberadaan polisi sebagai syarat mutlak terhadap pendisiplinan suatu bangsa dalam suatu negara. Berkaitan dengan hal itu Polri memegang peranan yang sangat penting sebagai alat negara penegak hukum untuk mencegah gangguan dalam masyarakat yang mana didalam prakteknya polisi ditugaskan untuk mengatasi dan mencegah kejahatan itu sendiri.
Dahulu didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Negara republik Indonesia, ditetapkan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum bertugas memelihara Keamanan dalam negeri sebagai agen pertama dalam proses peradilan pidana. Polri juga mempunyai kewenangan sebagai tahap awal proses peradilan pidana dalam rangka penangkapan dan penyidikan orang yang diduga telah melaksanakan kejahatan serta melaksanakan penahanan sementara terhadap tersangka untuk selanjutnya diproses kedalam tahap berikutnya.
Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1997, yang berkaitan dengan masalah HAM secara jelas dinyatakan dalam Pasal pasal 2 (dua) undang-undang tersebut dinyatakan : bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk manjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan alam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan kemanan negara dan tercapainya tujuan nasional dengan mejunjung Hak Asasi Manusia. Penjelasannyalebih rinci dinyatakan:
Hak Asasi manusia adalah hak dasar secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-undang dasar 1945 serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Right 1948 dan Konvensi Internasional lainnya.

Selanjutnya didalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang no 28 tahun 1997, menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian Negara republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum,mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Undang-undang Polri tersebut tampak jelas menyatakan bahwa pemerintahan kita, memberikan kewenangan polisi yang lebih besar, para ahli mengatakan sayangnya kewenangan yang besar itu tidak diimbangi oleh kontrol sosial yang memadai sebagai pertanggungjawaban yang dilaksanakan Polri. Berkaitan dengan konteks diatas menurut Broom and Selnick terdapat lima fungsi sosial hukum :
1.Hukum berfungsi menegakan hak dan kewajiban
2.Hukum berfungsi menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat
3.Hukum berfungsi menciptakan ketertiban dalam masyarakat
4.Hukum berfungsi menggabungkan standar moral
5.Hukum memberikan legitimasi
Disamping itu Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial (social control) dan bahkan selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan.
Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi Polri dalam melaksanakan kegiatannya atau dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat negara penegak hukum. Kita tahu bahwa didalam masyarakat banyak terdapat nilai-nilai sosial, nilai utama diangkat sebagai moral sehingga perbuatan yang tidak disukai masyarakat dinamakan sebagai perbuatan yang immoral. Moral adalah standard ditiap-tiap masyarakat. Kepemilikian nilai utama untuk melindungi kepemilikan ada norma hukum berfungsi menghubungkan standard moral. Menurut Paul M. Mulyono, seorang pendiri Kriminologi Indonesia, fungsi yang paling utama dari fungsi sosial hukum adalah memberikan perlindungan kepada yang lemah karena mereka yang tidak berdaya dan berada diurutan bawah.
Upaya yang bersifat memaksa tersebut tidak jarang melahirkan tindakan-tindakan kekerasan,yang didialam masyarakat modern sering diteropong tajam. Disinilah dilema pelaksanaan tugas Polri itu sering menajam; karena disatu pihak tindakan kekerasan itu harus dilakukan, sedang dipihak lain masyarakat memandang tindak kekerasan itu seharusnya tidak dilakukan.1
Pada hakekatnya polisi memang harus berwajah ganda.2 Dalam pengertian penulis berwajah ganda hampir sama dengan pengertian dua sisi dalam satu mata uang logam, dimana satu sisi sebagai penegak hukum yang harus senantias loyal terhadap hukum dan menegakkannya dan disatu sisi sebagai pengayom masyarakat yang dengan budaya bangsa kita yang ramah dan penuh gotong royong. Sehingga melahirkan konsep pelayanan yang dikenal dengan senyum, sapa dan salam. Disinilah diperlukan kemampuan anggota Polri untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan memenuhi atau mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, agar didalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan harapan dan keinginan masyarakat, yang selanjutnya dikatakan sebagai kesalahan prosedur. Benarkah hal itu dikatakan sebagai kesalahan prosedur ataukah ada alasan lain yang lebih mendasar yang sebenarnya memang terjadi pelanggaran tersebut.
Masyarakat mengklaim bahwa polri merupakan lembaga yang tidak memiliki sumberdaya manusia yang profesional untuk melaksanakan tuntutan tugasnya. Klaim masyarakay dapat dimengerti karena bagaimana tidak hal itu terjadi. Sebagi bahan pemikiran bahwa pelaksana-pelaksana Polri dilapangan adalah tamtama dan Bintara, smentara mereka tidak pernah mengetahui bahkan mempelajari mengenai hak Asasi manusia it sendiri, sperti disampaikan tadi barangkali hal itu bisa dijadikan bahan pemikiran bagi Polri. Dewasa ini meskipun HAM telah menjadi isu yang kontroversial namun sampai saat ini Ham massih merupakan pengetahuan yang berada dalam tataran kaum intelektual. Dikatakan demikaian karena masyarakat Polri secara umum belum mengetahui secara jelas esensi yang terkandung didalam HAM yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian Umum. Secara khusus HAM tidak terdapat dalam kurikulum pengajaran yang diberikan kepada para Siswa calon tamtama atau bintara yang nantinya sebagai petugas pelaksana dilapangan.
Menurut Kunarto, bahwa pandangan masyarakat perlu dikajisecara jujur, hampir keseluruhan mengandung kebenaran. Polri dalam menjalankan tugasnya selalu menghadapi kerancuan dan hambatan serta seiring melalaikan ketentuan-ketentuan mendasar dari aturan yang mengikat dirinya, hal ini memang sering terjadi; Pertama belum mempunyai cukup kemampuan, atau tepatnya tidak diberdayakan untuk berkemampuan menangani semua aspek keamanan danpenegakan hukum, disamping polri memang sering lalai untuk memagari dengan kokoh serta menggarap lahan tugasnya dengan baik, sehingga orang lain dengan mudah memasuki areal tugasnya. Kedua, Polri sering tidak mengerti adanya perkembangan dan penambahan berbagai aturan, karena pemasyarakatan dilingkungan polri atas aturan yang ada tidak pernah bersifat intensif. Ketiga, karena tekanan tugas yang sangat besar, selalu terabaikan upaya-upaya untuk selalu meng Up date pengetahuan dan keterampilan, khusunya masalah hukum dan etika, sehingga Polisi yang melek hukum secara luas dan mendalam serta berbuat etis dalam bertugas menjadi semakin langka. Keempat, unsur pimpinan yang seharusnya memprakarsai, bertanggungjawab dan mengendalikan kecerdasan Polri, rata-rata tidak melaksanakan tugas pimpinan itu dengan baik, akibatnya memang lalu tidak cukup mudah menemukan polisi yang mempunyai kepedulian yang tinggi pada masyarakat, mampu melaksanakan tugas seperti yang diharapkan dan dituntut masyarakat, khususnya dalam menghormati HAM. 3
Seperti telah diuraikan diatas bahwa keberadaan Polri sebagai lembaga dan kurang didukung sumber daya profesional dan dijustifikasi dengan berbagi pandang dari pimpinan polri maka hal tersebut merupakan salah atau yang menyebabkan polri sangat rentanterhadap pelanggaran HAM. Faktor lain yang menyebabkan Polisi melanggar Hak Asasi Manusia yakni Pemahaman yang minim terhadap KUHAP dan adaya tuntuatan pengakuan atas tuduhan pada tersangka sebagimana yang termuat secara implisit didalam pasal 184 KUHAP. Faktor ini berpengaruh terhadap pemahaman dan realisasi hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Disisi lain baharudin Lopa mengatakan dalam sebuah dialog Nasional Evaluasi pelaksanaan HAM yang digelar oleh CIDES (Centre of Information and Development Studies, di Jakarta, menyatakan bahwa terdapat persoalan dimana salah satu pihak berada pada posisi yang lebih kuat-karena atribut dan kekuasaannya- sementara pihak lain berada dalam posisi yang lemah, hal ini sangat menimbulkan penekanan oleh sikuat terhadap si lemah. Terdapat prasayarat yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan si lemah terhadap sikuat. Didalam konetks politik, wujudnya adalah bentuk kekuasaan yang bisa dikontrol oleh kekauatan masyarakat, yang selanjutnya disebut kedaulatan rakyat. Prasyarat lain adalah sistem hukum yang kuat dan bebas tekanan dari manapun. Dengan hukum beserta alatnya yang kuat, kontrol terhadap kekeuasan bisa dilakukan.4

POLISI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Didalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan bahwa Polri dalam proses Pidana mempunyai wewenang yang ada kaitannya dengan hak asasai manusia, yaitu :
1)Melakukan penangkapan
2)Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
3)Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
4)Menyuruh berhenti orang yang dicurigai danmenanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5)Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6)Memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7)Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8)Mengadakan penghentian penyidikan.
9)Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10)Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11)Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Beberapa pasal dalam KUHAP menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Karena undang-undang tersebut merupakan salah satu pedoman dan pegangan bagi kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dalam menjunjung tinggi HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal-pasal yang mengatur masalah tersebut diantaranya yaitu :

1)Pasal 50, Hak segera dilakukan mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan diajukan kepengadilan dan segera untuk diadili di pengadilan.

Dalam hal ini pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri adalah untuk mentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dapat atau tidaknya suatu perkara dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini juga polri mengupayakan mendapatkan keterangan atau penjelasan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka pada suatu peristiwa kejahatan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri hendaknya memperhatikan keberadaan tersangka sebagai manusia yang memiliki kebutuhan sebagai manusia pada umumnya. Diantaranya yaitu tidak perlu memaksakan kehendak polri dengan mengharapkan pengakuan yang didapatkan dari tersangka, dengan cara-cara pemaksaan atau kekerasan. Hendaknya digunakan tehnik-tehnik yang diajarkan dalam psikologi pemeriksaan, implikasinya hal ini diperlukan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan kearah itu.

2)Pasal 51, Hak untuk mengetahui apa yang dipersangkakan kepadanya dan menyiapakan pembelaan sesuai yang dituduhkan kepadanya.

3)Pasal 52, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atu terdakwa berhakmemberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa ia akan diperlakukan secara wajar oleh penyidik ataupun hakim. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui diantaranya yaitu :
a)tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek pemeriksaan, yang tidak berhak untuk berbuat lain kecuali menjawab peetanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepdanya atau harus mengakui apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
b)Tidak ada kewajiban dari tersangka atau terdakwa untuk mengakui apa yang disangkakan tau didakwakan kepadanya disemua tingkat pemeriksaan.
c)Tidak boleh dipergunakan sebaga bentuk pemaksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari tersangka atau terdakwa, baik secar fisik maupun secara psikis:
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang apabila dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam suatu tindak pidana oleh pasal 422 KUHAP telah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. 5

4)Pasal 53, Pada tingkat penyidikan dan peadilan tersangka berhak mendapatkan juru bahasa.
Dalam bagian ini dinyatakan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan bantuan interpreter atau juru bahasa sesuai dengan bahasa yang difahaminya, sebagai upaya untuk memberikan pengertian kepada tersangka dalam kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan.

5)Pasal 54, Berhak mendapatkan bantuan hukum
Bantuan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka pada tingkat pemeriksaan awal adalah sebagai upaya untuk menciptakan tertib hukum , kepastian hukum dan upaya melindungi hak-hak tersangka itu sendiri, dengan demikian dapat diminimalissir segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tersangka itu sendiri sehingga dengan hal itu diterapkan maka akan mengurangi citra polri yang selama ini dianggap melangar HAM. Implementasi aktual yang dilakukan oleh polri adalah dengan upata mewujudkan prinsip persumption of innocent (asas praduga tak bersalah) dimana semua tersangka pada tahap upaya paksa dan belum mendapat satu keputusan yang tetap maka diwajibkan untuk tidak dipersangkakan salah kepadanya. Pada kenyataan nya harus disadari oleh anggota polri bahwa kadangkala hal itu jauh dari kenyataan, faktanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan asas dimaksud.

6)Pasal 55, Berhak untuk mendapatkan penasehat hukum dengan memilih sendiri penasehat hukumnya
7)Pasal 56, Berhak mendapatkan penasehat hukum yang ditunjuk untuk kasusnya
8)Pasal 57, Berhak menghubungi penasihat hukum apabila dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Hak untuk mendapatkan bantan hukum ini adalah sebagai implikasi adanya pemberlakuan asas praduga tak bersalah. Dengan kata lain bahwa asas praduga tak bersalah memberikan hak kepada tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya atas segala tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Hak yang dimiliki oleh penasehat hukum terhadap tersangka diantaranya :
a)Pasal 69 KUHAP
Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap/diatahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tat cara yang ditentukan dalam Undang-undang
b)Pasal 70 KUHAP
Penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya

c)Pasal 72 KUHAP
Penasihat hukum/tersangka dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya

d)Pasal 73 KUHAP
Penasihat hukum berhak menerima dan mengirim surat kepada tersangka

Namun demikian berdasarkan hak yang dimiliki oleh penasehat hukum terhadap tersangkaya pada setiap tingkat penyelidikan memiliki pembatasan-pembatasan yang juga diatur lebih lanjut dalam pasal 71 KUHAP diantaranya bahwa penasehat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum (jaksa) atau petugas Lembaga Pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan yang dilakukan dan dalam hal kejahatan terhadap keamnan negara maka pejabat tersebut dapat mendengarkan isi percakapan yang ada.
Apabila terjadi penyalahgunaan dengan apa yang dilakukan oleh penasihat hukum maka pembatasan dilakukan secara persuasif oleh pejabat yang berwenang melalui tahap-tahap dari yang ringan sampai yang berat yaitu :
1.Pemberian peringatan kepada penasihat hukum
2.Dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan
3.Dan hubungan yang selanjutnya dilarang (Pasal 70 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. 6
Berkaitan dengan hubungan tersangka dengan penasihat hukum perlu diwaspadai adanya akibat buruk yang mungkin ditimbulkan dari hubungan tersebut, kemungkinannya adalah :
(1)Tersangka akan menjawab sebagian atau seluruhnya pertanyaan tentang apa yang dilihat dan dialaminya sendiri tergantung kepada pengarahan dan anjuran yang diberikan oleh penasihat hukumnya.
(2)Tersangka tidak menjawab sebagian atau seluruhnya, apabila materi pertanyaan mengarah kepada pencapaian pembuktian kepada unsur-unsur pidana yang dilakukannya.
(3)Tersangka bersifat tidak akan menjawab sama sekali atau bngkam terhadap semua pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa.
(4)Tersangka akan menunjuk kepad orang lain untuk menutupi perbuatannya.5

9)Pasal 58, Berhak mendapatkan kunjungan dari dokter pribadinya
10)Pasal 59, Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
11)Pasal 60, Berhak mendapatkan kunjungan dari keluarganya
12)Pasal 61, Berhak menerima kunjungan dari sanak keluarganya dalam hal untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya, secara langsung atau melalui perantara penasihat hukumnya.
13)Pasal 62, Berhak menerima atau mengirim surat kepada penasihat hukumnya atau sanak keluarganya
14)Pasal 63, Berhak mendapatkan kunjungan rohaniawan
15)Pasal 68, Berhak meminta ganti kerugian dan memperoleh rehabilitasi.
Tersangka, berhak menngajukan ganti kerugian karena diatankap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang yang berdasarkan dengan undang-undang atau karena kekliruan terhadap orangnya atau hukum yang diterapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan “dikenakan tindakan lain”, menurut penjelasan KUHAP adalah akibat kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak syah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama dari pidana yang dijatuhkan.
Disamping tindakan–tindakan yang telah dilakukan diatas, Polri juga memiliki kewenangan lain yang berkaitan dengan wewenang dan hak dari Polisi sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan 7, disamping melakukan upaya paksa maka Polri dapat melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab” yang selanjutnya dikenal dengan Diskresi kepolisian yang harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut :
a.Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum yang berlaku
b.Selaras dengan kewajiban hukum mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c.Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
d.Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e.Menghormati hak asasi manusia.

POLISI DAN PRA PERADILAN
Terlepas dari segala ketentuan yang ada terdapat harapan masyarakat, bersamaan dengan dilaksanakan penahanan yang dilakukan oleh polisi adalah muncul perlindungan hak tersangka, pada tahap penyelidikan. Karena kalau direnungkan dalam salah satu asas praduga tidak bersalah, tersangka yang ditahan dianggap tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan. Kesalahan-kesalahan dalam proses penyidikan oleh Polri berimplikasi terhadap masalah-masalah lain yang akan timbul seiring dengan keberadaan HAM itu sendiri.
Pada jaman Romawi sudah terdapat yang dikenal dengan Habeas Corpus. Dalam hal ini yang menjadi hak dari Habeas Corpus adalah agar penahanan yang dilakukan tidak melanggar Hak Asasi Manusia, maka setiap penahanan yang dilakukan oleh Polisi harus disertai surat dari pengadilan/hakim, untuk melihat apakah perlu atau tidaknya seseorang dilaksanakan penahanan. Habeas Corpus juga adalah merupakan upaya hukum untuk menentang dilaksanakan secara semena-mena terhadap tersangka. Habeas Corpus banyak dipraktekan di Amerika. Di Belanda menurut Rechte Comissaris adalah suatu lembaga yang mengawasi apakah upaya paksa termasuk penahanan di laksanakan secara paksa atau tidak.
Di Indonesia ada suatu Lembaga Pra Peradilan (Heaber Corpus), tetapi nyatanya lembaga pra peradilan tidak pernah dilakukan untuk orang kecil. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa masyarakat menrima haknya dengan benar dan apabila dibiarkan akan ada bahaya yang besar di masyarakat yang akan melihat hukum hanya artifisial atau hanya formal saja, yang pada akhirnya masyarakat bersikap skeptis pada Penegakan hukum, misalnya menjai memiliki perilaku masyarakat main hakim sendiri. Yang diharapkan dari lembaga pra peradilan adalah sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, dan ganti rugi dan relabilitasi.
Menurut Mardjono Reksodiputro, Negara harus melindungi setiap warga negara dari segala kemungkinan pelanggaran yang dilaksanakan oleh siapa saja baik perorangan maupun lembaga termasuk pelanggaran dari negara atau aparat negara itu sendiri.
Didalam KUHAP ada dua kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum :
1.Kepentingan masyarakat yaitu bahwa seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana harus dapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya karena telah mengganggu kamtibmas.
2.Kepentingan seseorang yang dituntut yaitu dia harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa sehingga jangan sampai orang yang tidak bersalah mendapat hukuman.
Praperadilan sebagai lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia, merupakan sarana bagi hakim untuk melakukan pengawasan terhadap masalah tindakan penegak hukum dalam proses pemeriksaan pendahuluan. 6 Didalam KUHAP , masalah Praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Pasal 77 menyebutkan :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang ini tentang :
a.Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ketentuan-ketentuan yang ada merupakan jalan dan aturan yang harus dipatuhi oleh Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat negara penegak hukum.

Walaupun hak seseorang sudah di berikan oleh KUHAP ternyata hingga saat ini penyiksaan terus berlangsung, mengapa ? Karena KUHAP tidak memberikan perlindungan atau sangsi terhadap perbuatan yang diwarnai penyiksaan tadi.
Yang bahaya adalah kasus penyikasaan bertambah banyak dan bahayanya kepastian akan hilang dalam masyarakat, padahal kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi terciptannya ketertiban masyarakat.

HERBERT PARKER (Limit Of Criminal Sanctio)
DPM yaitu dua proses model
CCM yaitu crime control model
DPM terbagi menjadi dua yaitu :
1.Adanya kebebasan sebagai pemerintah membatasi kesewenangan pengeuasa, tersangka dianggap tidak realiable.
2.Uji kemampuan aparat gakkum dalam menggiring tersangka ke p[roses berikutnya, tidak efisiensi yang penting kebenaran (realiable).
CCM terbagi menjadi tiga yaitu :
1.Memberikan tekanan pada kekuasaan aparat gakkan, besar kemungkinan tersangka bersalah yaitu condong pada asas praduga tak bersalah.
2.Asumsi fungi hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, menekannkan pada prinsip efisien yang artinya dalam surat perintah penahanan jumlah perkara yang masuk sama dengan jumlah perkara yang keluar.
Efisien, berarti sudah realible.
Menurut Rustan Saleh yaitu yang menjadi hak warga negara adalah hak membela diri dan persamaan kedudukan dimuka hukum melalui hukum yang adil dan tidak memihak
Kebebasan dan kemerdekaan manusia adalah hak setiap individu yang dijunjung olehpemerintah Republik Indonesia. Mengapa ? Karena kalau pemerintah tidak junjung tinggi ham, pemerintah akan kehilangan otoritas pemerintahannya.
Yang dicanangkan oleh pemerintah dituangkan dalam UU Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Polri. Kesimpulan dari UU tersebut mengatakan tiada seorang juapun dapat di kenakan penangakapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dan menurut cara-cara yang diatur oleh UU.
Menurut materi UU tersebut penyeledik dan atau penyidik dituntut senantiasa mengindahkan norma-norma agama, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.

dKESUKSESAN DAN KEGAGALAN : EVALUASI PROGRAM KOMPENSASI

Beberapa argumentasi mengenai “kebenaran” kompensasi tergantung kepada model bantuan secara financial yang dibutuhkan untuk membantu korban kejahatan dan asumsi mengenai kemampuan program untuk melihat kebutuhan tersebut. Sekarang banyak program yang telah dioperasikan diberbagai negara sekitar 13 tahun atau mungkin lebih. Hal yang substansial dari tubuh data yang ada menjadi mungkin untuk dianalisis. Studi mengenai evaluasi dapat menentukan tinggi rendahnya kebutuhan atas justifikasi atau prosedur peraturan baru yang dikeluarkan disamping perminataan untuk kelebihan dana dan penilaian efisiensi praktek kontribusi admministratif dalam mendukung atau membantu mengeleminir penundaan atau keterlambatan-keterlambatan, meminimalisir dan mengatasi ketidakadilan. Evaluasi diartikan juga dalam upaya mengembangkan pelayanan adalah menjadi hal yang penting secara khusus selama periode berjalan

REVEALING HOW PROGRAMS WORK
Pusat proses evalaluasi didalam operasi program internal menganalisa beberapa variabel-variabel seperti volume kerja, indikasi dengan melihat angka penyelidikan yang diterima, menelaah aplikasi, dan garansi hadiah; produktivitas, sehingga teratur dalam jumlah keputusan, waktu proses rata-rata dari sebuah klaim, ukuran dan jaminan klaim yang belum dilunasi dan dari waktu yang ditentukan untuk keputusan pembayaran;biaya pengeluaran tambahan, kalkulasi dari pengeluaran belanja per klaim atau per hadiah/penghargaan dan rasio biaya administrasi untuk membayar keuntungan dan keputusan membuat pola, yang mengungkapkan type membuat pembayaran kembali. Serta alasan untuk menghindari klaim. Proses evaluasi juga melibatkan pengembanan profil dari type tuntutan dan resipan dalam arti jenis kelamin, race, umur, pendapatan dan atribut lainnya.
Analisa dara bearing dalam menjawab pertanyaan evaluator untuk menyediakan pengunaan latarbelakang kepada administrator dan papan anggota (kartu anggota) mengenai trend dan pola karakteristik yang mendukung. Kebanyakan alasan frekuensi pengingkatan untuk melakukan pembayaran kembali bahwa aplikasi gagal untuk mewajibkan membocorkanlatarbelakang data mengenai pendapatan dan ongkos dan tipe kehilangan yang tidak dapat dilindungi oleh program. Bagian terpenting dari pembayaran benefit untutk korban dependent yang meninggal dari their wounds untuk menukung daripada untuk pemakaman dan penguburan.

DETECTING THE EFFECT OF PROGRAMS
Pengaruh evaluasi menjelaskan konsekuensi program terhadap klien dan masyarakat. Studi ini membandingkan waktu dengan penyelesaian yang aktual. Untuk menilai pengaruh program dalam partisipasi dari kompensasi korban dalam sistem peradilan pidana. Yang menerima dan tidak menerima bantuan akan dibandingkan dengan baik pada rata-rata kehadiran sebagai saksi pada jalur kepolisaian dan peradilan. Perbedaan yang berlaku dari struktur dan prosedur dalam program perbedaan negara menyediakan kesempatan untuk melakukan tes yang menyusun pekerjaan terbaik dibawah beberapa kondisi.
Penemu dari penelitian dan studi akan memiliki konsekuensi penting terhadap kompensasi dimasa yang akan datang. Beberapa persiapan mempengaruhi evaluasi program kompensasi telah menghasilkan penemuan bahwa menjadi pembatalan perjanjian dari adminastrator. Hal itu diharapkan merupakan prospek dari pembayaran kembali akan mengembangkan tingkat kerjasama publik dengan penegakan hukum. Tetapi studi melaporkan rata-rata untuk kejahatan kekerasan dinegara membandingkan korban dengan negara tanpa program, tidak menunjukan perbedaan yang cukup besar dalam tingkat korban dalam kota mengatakan bahwa polisi tentang ketidak beruntungan mereka (Doerner, 1978) Penelitian mengenai perilaku penuntut di florida yang dapat penghargaan dibandingkan dengan permintaan yang ditolak mengungkapkan bahwa mendapatkan pembayaran secara tidak signifikan mengembangkan perilaku korban terhadap polisi, prosecutor atau hakim (Doerner, 1980)
Dalam evaluasi dari program New York dan New Jersey berkesimpulan bahwa penuntut lebih menjauhkan diri dari sistim peradilan pidana setelah memohon untuk kompensasi daripada bukan tuntutan. Malahan dari pelayanan berarti penurunan ketidakpuasan publik dengan polisi dan pengadilan kompensai program diprovokasi prustasi tambahan. Pengundangan dari program kompensasi terhadap korban dapat diliat sebagai latihan dalam “symbolic politics” (Elias 1983b). Tidak menyadari bahwa mayoritas dari penuntut mengingatkan ketidakpuasan secara luas dengan tingkat dari pembayaran, publik dibimbing untu percaya bahwa efektif “safety net” telah dikonstruksi untuk menyangga kejahatan kekerasan.

A N A L I S A :
Dalam hal kompensasi di Indonesia berbeda dengan yang disampaikan diatas, di Indonesia ganti kerugian dan rehabilitasi diatur secara tersendiri didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana mengatur prodesur permintaan ganti rugi bagi tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang syah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Kemudian selanjutnya kepada siapakah tuntutan tersebut ditujukan dan diajukan. Apabila perkara yang diperiksa itu tidak diajukan ke pengadilan negeri, jadi hanya disampaikan pada tingkat penyidikan ataupun tingkat penuntutan saja maka tuntutan ganti rugu kerugian harus diajukan kepada lembaga peradilan. Namun bila perkara yang diperiksa itu diajukan sampai pada tingkat peradilan, jadi diperiksa oleh pengadilan, maka tuntutan ganti kerugian harus diajukan kepengadilan negeri. Sementara rehabilitasi diberikan kepada seseorang apabila oleh pengadilan diputus bebas atau di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kepada siapakah permintaan rehabilitasi itu harus diajukan? jikalau perkaranya diperiksa dipengadilan negeri maka permintaan rehabilitasi diajukan kepada hakim Pengadilan Negeri, diperiksa oleh majelis pengadilan itu dan apabila rehabilitasi diberikan, maka hal itu dicantumkan dalam putusan pengadilan. Akan tetapi jikalau perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, jadi hanya disampaikan kepeda tingkat penyidikan ataupun pada tingkat penuntutan saja maka permintaan rehabilitasi maka permintaan harus ditujukan kepada lembaga pra peradilan.