LAPORAN HASIL PENELITIAN
KONFLIK YANG TERJADI DENGAN MASYARAKAT
DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DI WILAYAH KECAMATAN KEBAYORAN BARU
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tugas menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama segenap komponen masyarakat. Secara umum tugas tersebut dilaksanakn oleh Kepolisian Negara Republik indonesia. Disamping itu, tugas tersebut juga menjadi tanggung jawab kesatuan Seksi Keamanan dan Ketertiban (Seksi Tramtib) dalam unsur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Lingkup tugas dan kewenangan Seksi Tramtib dalam unsur pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi penegakkan dan pembinaan hukum terhadap peraturan pemrintah daerah (Perda) yang berlaku di setiap daerah pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, Seksi Tramtib senantiasa berhadapan langsung dengan masyarakat dalam wilayah tugasnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilepaskan dari permasalahan dan konflik yang terjadi antara petugas Seksi Tramtib dengan masyarakat di wilayah tugasnya.
Permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat, merupakan dinamika dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Seksi Tramtib. Hal inilah yang menarik perhatian sindikat kami untuk melakukan penelitian kecil, untuk melihat permasalahan atau konflik apa saja yang terjadi dalam hubungan pelaksanaan tugas seksi Tramtib dengan masyarakat, apa penyebabnya, dan bagaimana permasalahan dan konflik tersebut diatasi.
Dalam penelitian kecil ini, yang kami jadikan obyek penelitian adalah Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Hasil penelitian kecil yang kami dapat, kami laporkan dalam tulisan ini.
B. Maksud dan Tujuan.
1. Maksud
Penelitian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui permasalahan atau konflik apa saja yang terjadi dalam hubungan pelaksanaan tugas Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru dengan masyarakat, apa penyebabnya, dan bagaimana permasalahan dan konflik tersebut diatasi.
2. Tujuan
Penelitian ini kami susun sebagai tugas mata kuliah Seminar Binkam dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
C. Ruang Lingkup Penelitian.
Penelitian kecil ini kami laksanakan terbatas pada lingkup Seksi Keamanan dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
D.Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas dapat maka permasalahan yang akan di bahas penelitian ini adalah sebagai berikut:
Permasalahan dan konflik sosial apa yang terjadi dalam pelaksanaan tugas Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, apa penyebabnya, dan bagaimana cara mengatasi atau menanganinya ?
II. METODOLOGI PENELITIAN
A.Pendekatan Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati melalui Survey dan Wawancara mendalam.
B.Teknik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah :
1.Wawancara
Wawancara (interview), berupa wawancara berstruktur maupun wawacara tidak berstruktur.
a.Wawancara tak berstruktur atau wawancara mendalam (in-depth interviewing) yaitu cara untuk memperoleh data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan yang jawabannya diserahkan kepada informan.
b.Wawancara berstruktur dilakukan dengan mempersiapkan terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan sebagai pedoman tetapi masih memungkinkan adanya variasi-variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi ketika wawancara.
2.Observasi
Selain wawancara, cara lain yang digunakan adalah pengamatan (observasi) yaitu dengan menggunakan pengamatan berperan serta (participant observation), dalam hal ini peneliti tidak sepenuhnya berperan serta namun bertindak sebagai pengamat.
C.Sumber informasi
Sumber informasi dalam penelitian ini adalah anggota Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
D. Pelaksanaan penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Febuari 2006 di Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan sekitarnya.
III. HASIL PENELITIAN.
Dari penelitian yang kami laksanakan didapatkan hasil bahwa permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Seksi Tramtib Kebayoran Baru dapat dikelompokkan menjadi:
A. Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta
Permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka penegakkan hukum terhadap Peraturan daeran (Perda) DKI adalah permasalahan-permasalahan atau konflik yang muncul berkaitan dengan kegiatan dan tindakan Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Perda DKI, seperti kegiatan-kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima, wanita tuna susila, gelandangan dan pengemis, pedagang asongan, joki three in one, Razia KTP, dan lain-lain.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan atas dasar perintah kepala wilayah, dalam hal ini Camat Kebayoran Baru, yang umumnya merupakan pendelegasian kebijakan dan perintah dari Gubernur DKI Jakarta dan Walikotamadya Jakarta Selatan.
Kegiatan penertiban ini hampir selalu memunculkan permasalahan dan konflik sosial dengan masyarakat yang terkait dengan kegiatan penertiban tersebut. Bahkan tidak jarang permasalahan dan konflik sosial tersebut berujung pada bentrokan-bentrokan fisik antara aparat Seksi Tramtib dan masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih buruk baik korban manusia maupun kerugian harta benda di kedua belah pihak.
Permasalahan dan konflik yang muncul sebagai ekses dari kegiatan penertiban oleh Seksi Tramtib dalam rangka penegakkan hukum tersebut disebabkan oleh berbagai macam faktor baik yang bersifat sederhana (satu faktor) maupun yang berifat kompleks (multi faktor).
Faktor-faktor penyebab timbulnya permasalahan dan konflik tersebut, yang kami dapatkan sebagai hasil penelitian ini diantaranya adalah :
1. Adanya perbedaan kepentingan dan perbedaan persepsi antara petugas Seksi Tramtib dan Masyarakat. Aparat Seksi Tramtib menganggap bahwa tugas penertiban tersebut harus mereka laksanakan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang ada, khususnya terhadap perturan daerah (perda) DKI Jakarta. Sehingga aparat Seksi Tramtib merasa telah melakukan tugasnya secara benar dan atas dasar legalitas yang kuat, serta didukung oleh pemerintah DKI Jakarta. Sedangkan pihak masyarakat merasa bahwa mereka juga berada di pihak yang benar, karena mereka memperjuangkan hak asasinya untuk mendapat kesempatan mencari nafkah di ibukota. Terlebih bila mereka merasa telah memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar “iuran atau pungutan” kepada pihak yang dianggap berkuasa, sehingga mereka merasa berhak untuk mencari nafkah dengan berdagang kaki lima, mengemis, menjadi WTS, menjadi joki three in one, dan lain-lain.
2. Adanya oknum-oknum yang menjadi backing dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan peraturan daerah (perda), baik oknum petugas tramtib, aparat kepolisian, aparat TNI, maupun para preman. Keberadaan oknum tersebut dianggap sebagai pelindung dari kegiatan-kegiatan ilegal yang dilakukan masyarakat, dan kerap kali menjadi provokator yang memicu munculnya permasalahan dan konflik antara masyarakat dan aparat trantib dalam proses penegakkan hukum dalam operasi penertiban.
3. Adanya persepsi masyarakat yang menciptakan hubungan saling membutuhkan antara kegiatan pelanggaran peraturan dan masyarakat umum sebagai konsumen. Misalnya hubungan antara pedagang asongan dan pengguna jalan. Hubungan ini menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan penegakan hukum dalam operasi yang dilakukan oleh aparat tramtib. Masyarakat menganggap operasi penertiban tersebut justru merupakan kegiatan yang merugikan kepentingan masyarakat umum.
4. Kondisi pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah (perda) yang masih sangat rendah. Hampir sebagian besar warga masyarakat tidak menyadari bahwa begitu banyak kegiatan yang mereka lakukan merupakan kegiatan yang melanggar peraturan daerah. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi tentang berlakunya peraturan daerah tersebut.
5. Adanya sikap resistance masyarakat terhadap kegiatan penegakan hukum oleh aparat tramtib, yang disebabkan oleh trauma terhadap pengalaman masa lalu, dimana dalam melakukan operasi penertiban aparat tramtib terkesan arogan dan selalu menggunakan cara-cara kekerasan. Sehingga masyarakat cenderung bersikap menentang terhadap kegiatan penertiban oleh aparat trmtib.
6. Semakin bertambahnya penduduk musiman yang merupakan unsur terbesar dari oyek penegakkan hukum di Kecamatan Kebayoran Baru. Penduduk musiman tersebut relatif sulit ditertibkan karena bersikeras untuk mengadu nasib di Jakarta, sekalipun harus berhadapan dengan aparat. Penduduk musiman yang terus silih berganti datang, menyebabkan upaya penertiban menjadi tidak efektif.
7. Kondisi kualitas sumber daya manusia aparat tramtib yang masih rendah, yang belum sepenuhnya memahami esensi pelaksanaan tugas penegakan hukum khususnya pelaksanaan operasi penertiban. Hal ini mengakibatkan seringnya timbul sikap kurang simpatik, kesalahan prosedur operasi, sikap arogan, yang akhirnya menjadi sumber permaslahan dan konflik dengan masyarakat.
Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan permasalahan klasik yang cenderung muncul dari waktu ke waktu. Sesungguhnya telah dilaksanakan upaya untuk mengatasinya, diantaranya adalah :
1. Dilakukan studi kajian terhadap permasalahan yang muncul, yang ditindak lanjuti dengan munculnya metode dan tehnik baru dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum. Misalnya munculnya kebijakan untuk melaksanakan operasi penertiban dengan mengedepankan sikap yang simpatik, manusiawi, dan dilakukan secara bertahap dan eskalatif (mulai dari himbauan, peringatan, kemudian penindakan)
2. Dilakukan upaya penyuluhan untuk menyebar luaskan informasi tentang peraturan daerah yang ada.
3. Dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum. Misalnya koordinasi dan kerjasama dengan pihak RT, RW, Kelurahan, Kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), Dinas Sosial, dan lain-lain.
4. Dilakukan upaya pembinaan sumber daya manusia melalui pelatihan, pengarahan dan pengawasan terhadap anggota Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru.
Upaya-upaya tersebut telah dilakukan, namun dalam kenyatannya permasalahan tetap ada. Hal ini disebabkan karena masih kurang maksimalnya pelaksanaan upaya tersebut. Misalnya frekuensi penyuluhan yang sangat kurang, keterbatasan sarana dan prasarana, dan lain-lain. Disamping itu, juga terjadi ketidak seimbangan antara upaya penanganan dengan kenyataan perkembangan permasalahan di lapangan. Misalnya, terhadap upaya penertiban pedagang kaki lima, yang umumnya merupakan penduduk musiman.
B.Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka Pembinaan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta
Permasalahan dan konflik yang terjadi dengan masyarakat dalam rangka pembinaan hukum terhadap Peraturan daerah (Perda) DKI adalah permasalahan-permasalahan atau konflik yang muncul berkaitan dengan kegiatan dan tindakan Seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru dalam melakukan pembinaan hukum terhadap Perda DKI, seperti kegiatan pemberian penyuluhan dan penyebar luasan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan-kegiatan pembinaan hukum dan Perda tersebut juga kadangkala memunculkan permasalahan dan konflik, yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
1. Persepsi masyarakat terhadap aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru cenderung negatif. Hal ini disebabkan adanya prasangka buruk terhadap upaya pembinaan hukum dan Perda,. Misalnya, sikap masyarakat yang menolak kehadiran aparat tramtib, sikap apatis masyrakat terhadap perda yang ada, dan lain-lain.
2. Dinamika aktivitas kehidupan masyarakat Kebayoran Baru yang cenderung sangat aktif dan sibuk. Hal ini menyebabkan terjadinya gap atau jarak dalam hubungan antara aparat tramtib dengan masyarakat, yang akhirnya menyebabkan timbulnya sikap saling curiga dan hubungan yang tidak harmonis.
3. Kegiatan pembinaan hukum dan Perda yang dilakukan tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan karena frekuensi penyelenggaraan yang sangat jarang, hanya dua kali setahun. Itu pun relatif hanya dihadiri oleh para ibu rumah tangga, dan tidak dapat menyentuh segenap warga masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang relatif berpotensi melakukan pelanggaran perda.
4. Lingkup beban tugas dan tanggung jawab yang dipikul oleh aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru yang relatif sangat luas, menyebabkan pelaksanaan kegiatan pembinaan hukum dan Perda menjadi tidak maksimal.
5. Kualitas sumber daya manusia aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru yang relatif masih rendah, khususnya tingkat pendidikan yang kurang seimbang dengan tingkat pendidikan warga masyarakat Kecamatan Kebayoran Baru. Hal ini menyebabkan terjadinya gangguan dalam proses komunikasi dengan warga masyarakat, yang dapat mengakibatkan miss-comunication atau kesalah pahaman yang dapat meicu terjadinya konflik.
Permasalahan tersebut telah dicoba untuk diatasi melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh jajaran aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru, seperti :
1. Peningkatan kualitas pembinaan hukum dan Perda melalui koordinasi dengan unsur pembina teknis di tingkat Kotamadya Jakarta Selatan dan tingkat provinsi DKI. Misalnya dengan melakukan pelatihan teknis dan pembekalan dari biro hukum DKI Jakarta.
2. Koordinasi dan kerjasama dengan unsur Muspika (Kecamatan, Polsek dan Koramil) dalam kegiatan pembinaan hukum dan Perda. Misalnya dengan mengadakan rapat koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan bersama.
3. Koordinasi dengan pihak Biro Hukum tingkat Walikota Jakarta Selatan dan Provinsi DKI, untuk dapat lebih meningkatkan frekuensi pembinaan hukum dan Peraturan daerah. Misalnya dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kampanya pembinaan hukum, dan lain-lain.
4. Penataan kembali tugas dan tanggung jawab aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru, sesuai keuatan yang ada.
C. Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan kelompok masyarakat tertentu (Organisasi Massa)
Dalam pelaksanaan tugasnya, aparat Kemanan dan Ketertiban Kecamatan Kebayoran Baru kerapkali menghadapi permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan kelompok masyarakat tertentu (Organisasi Massa). Organisasi massa tersebut misalnya Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Keluarga Besar Betawi (Forkabbi), Front Pembela Islam (FPI), maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari beberapa permasalahan dan konflik yang terjadi, organisasi massa tersebut terkesan dengan sengaja memprovokasi kelompok pelanggar Peraturan Daerah untuk menentang operasi penertiban yang dilaksanakan oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Setelah terjadi konflik, organisasi massa tersebut tampil seolah-olah sebagai pihak pembela masyarakat kecil (wong cilik) untuk berhadapan dengan aparat Trantib Kecamatan Kebayoran Baru dengan mengatas namakan kelompok advokasi dan pembela hak-hak asasi rakyat kecil.
Misalnya, organisasi massa tersebut menggalang para pengemis tuna netra, gelandangan, wanita tuna susila, dan pedagang asongan. Mereka melakukan pendekatan-pendekatan dan mengajarkan teknik-teknik untuk menghadapi operasi penertiban oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Sehingga ketika dilaksanakan operasi penertiban, mereka sengaja meninggalkan pengemis tuna netra, anak-anak balita sehingga keadaan menjadi kacau, yang kerap kali menimbulkan korban, seperti orang tuna netra tertabrak mobil, anak-anak terjatuh dan lain-lain. Kekacauan dan jatuhnya korban tersebut digunakan sebagai senjata untuk menyudutkan posisi aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru.
Masih belum jelas apa motif terjadinya konflik yang dipicu oleh organisasi massa tersebut. Yang menarik, anggota organisasi massa yang terlibat terebut ternyata bukanlah warga Kecamatan Kebayoran Baru, namun warga dari Jakarta Utara, Bekasi, Depok, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan pengalaman atas terjadinya peristiwa tersebut, dapat diperkirakan motif yang mendorong organisasi massa tersebut diantaranya adalah :
1.Adanya motif politis, dimana organisasi massa tersebut didukung oleh partai politik tertentu. Tujuannya adalah untuk menarik simpati masyarakat, khususnya rakyat kecil, agar memberi dukungan suara kepada partai, setidaknya di tingkat kecamatan Kebayoran Baru.
2.Adanya motif kekuasaan, dimana organisasi massa tersebut berusaha merebut simpati kelompok pelanggar Perda, dengan tujuan dapat memperoleh posisi sebagai backing yang berkuasa dan berpengaruh di suatu kawasan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Dengan adanya pengaruh dan dukungan penggalangan massa, organisasi massa tersebut akan semakin berkembang dan eksis.
3.Adanya motif ekonomis, dimana organisasi massa tersebut berusaha memperoleh keuntungan materiil dari kegiatan-kegiatannya. Baik dengan cara menekan pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru, maupun keuntungan materil dari para pelanggar Perda dan lingkungan di sekitar kawasan yang dikuasainya.
Menghadapi permasalahan dan konflik tersebut, pihak aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru telah melakukan upaya penanganan dengan melakukan koordinasi dengan unsur muspika (Polsek, Kecamatan dan Koramil). Namun upaya tersebut dirasakan masih kurang maksimal.
D. Permasalahan dan Konflik yang terjadi dengan Instansi lain yang mengemban tugas penegakan dan pembinaan hukum
Dalam melaksanakan tugas penegakkan dan pembinaan hukum, aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru bukanlah satu-satunya unsur yang melaksanakannya. Disamping penegakkan dan pembinan hukum oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru, diwilayah Kecamatan Kebayoran Baru juga terdapat unsur penegak dan pembina hukum lain, seperti unsur Kepolisian (Polsek) dalam hal Tindak Pidana dan pelanggaran secara umum, Unsur TNI (Koramil) dalam hal Hukum Militer, Petugas Pengamanan Swakarsa (Satpam, Hansip) dalam hal keamanan dan ketertiban di lingkungan terbatas, dan lain-lain.
Kondisi dan situasi tersebut kerap kali juga berpotensi menimbulkan konflik antar para penegak dan pembina hukum. Permasalahan dan Konflik tersebut diantaranya adalah :
1. Kecenderungan untuk saling melempar tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, masing-masing unsur menganggap suatu permasalahan hukum yang terjadi bukan merupakan lingkup tugas dan kewenangannya. Misalnya, terhadap tersendatnya lalu lintas di pintu masuk terminal Blok M. Terdapat banyak anggapan seperti, hal itu dianggap sebagai tugas Polsek dalam hal mengatasi kemacetan lalu lintas, atau dianggap sebagai tugas DLLAJR untuk mengatur lalu lintas angkutan umum, dianggap tugas aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menjadi penyebab kemacetan, dan anggapan lain yang saling melempar tanggung jawab. Hal ini pada akhirnya justru menambah keruh suasana, dan berpotensi menjadi konflik dengan masyarakat.
2. Kecenderungan untuk saling melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini terjadi overlapping tugas dan tanggung jawab. Terhadap suatu obyek permasalahan, terkesan terjadi “rebutan” untuk saling menangani. Misalnya terhadap operasi tempat-tempat hiburan malam. Polsek menganggap hal itu merupakan tugasnya untuk melakukan operasi narkoba, aparat Tramtib menganggap merupakan tugasnya, Dinas Pariwisata menganggap sebagi tugasnya untuk melakukan pengawasan, dan lain-lain. Hal ini juga berpotensi menjadi konflik dengan masyarakat.
Permasalahan dan konflik antar aparat dalam penegakan dan pembinaan hukum tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah :
1.Kurangnya pemahaman terhadap lingkup tugas dan kewenangan masing-masing pihak, serta kurangnya pemahaman terhadap lingkup tugas dan kewenangan pihak lain yang berkompeten. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya informasi dan sempitnya wawasan terhadap lingkup tugas penegakkan dan pembinaan hukum.
2.Kurangnya koordinasi antar aparat pelaksana penegakkan dan pembinaan hukum tersebut. Masing-masing pihak merasa dapat berjalan sendiri tanpa perlu mengikutsertakan pihak lain.
3.Adanya sikap menganggap bahwa posisi dan kemampuan serta kewenangan pihaknya lebih tinggi dari pihak lain dalam penegakkan dan pembinaan hukum. Menganggap kedudukan dan kewenangannya lebih legitimate dari pada pihak lain.
Untuk mengatasi permasalahan dan konflik tersebut, sesungguhnya telah dilakukan upaya-upaya penanganan. Misalnya dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar unsur pelaksana penegakkan dan pembinaan hukum yang terkait, seperti pelaksanaan operasi penertiban secara bersama-sama, rapat koordinasi, dan lain-lain. Namun upaya tersebut masih kurang maksimal, dan terkean hanya sebagai upaya formalitas belaka.
IV. ANALISA HASIL PENELITIAN
Dalam menganalisa hasil penelitian yang kami dapatkan tersebut, kami menggunakan alat bantu yaitu pemetaan konflik. Pemetaan Konflik merupakan suatu teknik yang digunakan untuk menggambarkan konflik secara grafis, menghubungkan pihak-pihak dengan masalah dan dengan pihak lainnya. Dalam hal ini analisa terhadap konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban kecamatan Kebayoran Baru.
Peta dasar konflik yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut :
Kunci :
Aliansi
Konflik utama
Konflik yang lebih kecil
Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa konflik utama dalam pelaksanaan tugas Tramtib kecamatan Kebayoran tersebut dapat dipetakan sebagai konflik dengan masyarakat secara umum dalam rangka pelaksanaan penegakkan dan pembinaan hukum (Perda), konflik dengan kelompok masyarakat tertentu (organisasi massa), dan konflik yang terjadi dengan Instansi lain yang mengemban tugas penegakan dan pembinaan hukum di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Dimana antara aparat penegak hukum lain juga memiliki konflik terhadap masyarakat umum maupun ormas tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan ormas sebagi bagian dari masyarakat umum memiliki hubungan aliansi dalam berhadapan dengan aparat Tramtib dan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai landasan teoritis untuk digunakan sebagai pedoman dalam mencermati timbulnya konflik tersebut, kami menggunakan teori konflik Ralf Dahrendorf. Teori ini menggunakan teori perjuangan kelas Marxian untuk membangun teori kelas dan pertentangan kelas dalam masyarakat industri kontemporer. Menurut Dahrendorf, kelas bukan berarti pemilikan sarana produksi, tetapi lebih merupakan pemilikan kekuasaan yang mencakup hak yang absah untuk menguasai orang lain. Kelompok kepentingan (interest group) lahir dari kepentingan individu yang mampu berorganisai. Prosesnya berjalan dari perubahan semu (quasi group) yaitu kelompok yang terdiri dari orang yang punya kesadaran kelas (latent), menjadi kelompok kepentingan (manifest) yang mampu memberi dampak pada struktur sosial. Menurut Dahrendorf, untuk mengendalikan pertentangan-pertentangan, harus melalui institusionalisasi yang efektif daripada melalui penekanan, untuk mencegah meledaknya pertentangan dan disintegrasi.
Beranjak dari teori tersbut, dapat dianalogikan bahwa kelompok pelanggar hukum (Perda) yang umumnya adalah kelompok penduduk musiman sebagai masyarakat marginal (pedagang asongan, joki three in one, gelandangan dan pengemis, wnita tuna susila, dll) merupakan pihak yang berhadapan dengan pemegang kekuasaan (pemerintah, dalam hal ini seksi trantib). Kelompok ini berkembang dari e;ompok yang terdiri dari orang yang memiliki kesadaran kelas, menjadi kelompok kepentingan yang kemudian memberi damapak pada struktur sosial masyarakat Kebayoran Baru. Kelompok ini melakukan pertentangan-pertentangan demi kepentingan-kepentingan kelompoknya, demi memperooleh dan mempertahankan eksistensinya dalam struktur sosial masyarakat Kebayoran Baru.
Dengan melihat hasil penelitian yang kami peroleh, telah tergambar jenis jenis konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi konflik yang terjadi tersebut. Namun demikian nampaknya upaya yang dilakukan belum maksimal, karena ternyata konflik-konflik yang sejenis masih terus berlangsung.
Yang perlu dicermati dalam penanganan konflik yang terjadi tersebut adalah, selain adanya upaya peningkatan kualitas terhadap upaya penanganan konflik tersebut juga peningkatan pemahaman akan akar permasalahan dan upaya kajian secara kontinyu, serta peningkatan koordinasi antar pihak terkait, termasuk masyarakat Kebayoran Baru, untuk bersama-sama memperoleh jalan keluar yang terbaik.
Permasalahan dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru ini akan memberi dampak terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian. Untuk itu, pemahaman akan permaslahan dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru akan sangat membantu terhadap kelancaran dan keberhasilan tugas Polri.
Beberapa rekomendasi yang dapat kami sampaikan berdasarkan hasil penelitian yang kami dpatkan adalah sebagai berikut :
1.Perlu dlakukan upaya peningkatan kualitas koordinasi antar pihak terkait dalam pelaksanaan tugas seksi Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru. Misalnya dengan Polsek, Koramil dan aparat penegak hukum lainnya, serta pihak-pihak lain. Koordinasi tidak sebatas formalitas saja, namun bertindak lanjut dengan saling memahami lingkup tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
2.Perlu kajian yang mendalam dan menyeluruh terhadap permaslahan yang terjadi, terutama terhadap akar permasalahannya, sehingga upaya yang dilakukan dapat berjalan efektif, efisien dan maksimal.
3.Perlu adanya keterbukaan untuk saling berdialog, berkomunikasi dan saling memberi masukan atau informasi, baik antar instansi maupun dengan masyarakat yang dilayani. Sehingga tercipta hubungan yang harmonis, saling menghormati dan saling menghargai satu sama lain.
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan dan konflik yang terjadi dalam pelaksanaan tugas oleh aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru.
Permasalahan tersebut dapat dikelompokan menjadi permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan penegakkan hukum (Perda), permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan pembinaan hukum (Perda), permasalahan dan konflik dengan kelompok masyarakat tertentu (organisasi massa), dan permasalahan dan konflik yang terjadi dengan Instansi lain yang mengemban tugas penegakan dan pembinaan hukum di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
Permasalahan-permasalahan tersebut disebabkan oleh berbagai macam faktor, yang pada intinya adalah karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak lainnya terkait dengan penegakkan dan pembinaan hukum.
Sesungguhnya telah dilakukan upaya-upaya untuk megatasi permasalahan dan konflik yang terjadi, namun nampaknya upaya tersebut belum dilaksankan secara maksimal, sehingga belum dapat membrikan hasil yang memuaskan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah kami laksanakan terhadap permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan tugas aparat Tramtib Kecamatan Kebayoran Baru ini, kami harapkan dapat menjadi bahan masukan dan kajian untuk upaya yang lebih baik, dan dapat menjadi bahan perbandingan dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri.
Tinggalkan Balasan