POLISI DAN HAK ASASI MANUSIA

POLISI DAN HAK ASASI MANUSIA

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kekuatan yang selalu dibutuhkan masyarakat untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan masyarakat yang telah disepakati oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu dengan kehadiran Polri, diharapkan ketertiban dan rasa aman dapat terjamin sebagaimana mestinya. Fungsi utama dari Polri adalah penegakan hukum dan pengayom seta pelindung masyarakat.
Menurut Walter Reckles pada tahun 1973 sebagai seorang perwira polisi dan ahli dalam bidang Kepolisian, didalam bukunya THE CRIME PROBLEM, dia menempatkan keberadaan polisi sebagai syarat mutlak terhadap pendisiplinan suatu bangsa dalam suatu negara. Berkaitan dengan hal itu Polri memegang peranan yang sangat penting sebagai alat negara penegak hukum untuk mencegah gangguan dalam masyarakat yang mana didalam prakteknya polisi ditugaskan untuk mengatasi dan mencegah kejahatan itu sendiri.
Dahulu didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Negara republik Indonesia, ditetapkan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum bertugas memelihara Keamanan dalam negeri sebagai agen pertama dalam proses peradilan pidana. Polri juga mempunyai kewenangan sebagai tahap awal proses peradilan pidana dalam rangka penangkapan dan penyidikan orang yang diduga telah melaksanakan kejahatan serta melaksanakan penahanan sementara terhadap tersangka untuk selanjutnya diproses kedalam tahap berikutnya.
Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1997, yang berkaitan dengan masalah HAM secara jelas dinyatakan dalam Pasal pasal 2 (dua) undang-undang tersebut dinyatakan : bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk manjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan alam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan kemanan negara dan tercapainya tujuan nasional dengan mejunjung Hak Asasi Manusia. Penjelasannyalebih rinci dinyatakan:
Hak Asasi manusia adalah hak dasar secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-undang dasar 1945 serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Right 1948 dan Konvensi Internasional lainnya.

Selanjutnya didalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang no 28 tahun 1997, menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian Negara republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum,mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Undang-undang Polri tersebut tampak jelas menyatakan bahwa pemerintahan kita, memberikan kewenangan polisi yang lebih besar, para ahli mengatakan sayangnya kewenangan yang besar itu tidak diimbangi oleh kontrol sosial yang memadai sebagai pertanggungjawaban yang dilaksanakan Polri. Berkaitan dengan konteks diatas menurut Broom and Selnick terdapat lima fungsi sosial hukum :
1.Hukum berfungsi menegakan hak dan kewajiban
2.Hukum berfungsi menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat
3.Hukum berfungsi menciptakan ketertiban dalam masyarakat
4.Hukum berfungsi menggabungkan standar moral
5.Hukum memberikan legitimasi
Disamping itu Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial (social control) dan bahkan selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan.
Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi Polri dalam melaksanakan kegiatannya atau dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat negara penegak hukum. Kita tahu bahwa didalam masyarakat banyak terdapat nilai-nilai sosial, nilai utama diangkat sebagai moral sehingga perbuatan yang tidak disukai masyarakat dinamakan sebagai perbuatan yang immoral. Moral adalah standard ditiap-tiap masyarakat. Kepemilikian nilai utama untuk melindungi kepemilikan ada norma hukum berfungsi menghubungkan standard moral. Menurut Paul M. Mulyono, seorang pendiri Kriminologi Indonesia, fungsi yang paling utama dari fungsi sosial hukum adalah memberikan perlindungan kepada yang lemah karena mereka yang tidak berdaya dan berada diurutan bawah.
Upaya yang bersifat memaksa tersebut tidak jarang melahirkan tindakan-tindakan kekerasan,yang didialam masyarakat modern sering diteropong tajam. Disinilah dilema pelaksanaan tugas Polri itu sering menajam; karena disatu pihak tindakan kekerasan itu harus dilakukan, sedang dipihak lain masyarakat memandang tindak kekerasan itu seharusnya tidak dilakukan.1
Pada hakekatnya polisi memang harus berwajah ganda.2 Dalam pengertian penulis berwajah ganda hampir sama dengan pengertian dua sisi dalam satu mata uang logam, dimana satu sisi sebagai penegak hukum yang harus senantias loyal terhadap hukum dan menegakkannya dan disatu sisi sebagai pengayom masyarakat yang dengan budaya bangsa kita yang ramah dan penuh gotong royong. Sehingga melahirkan konsep pelayanan yang dikenal dengan senyum, sapa dan salam. Disinilah diperlukan kemampuan anggota Polri untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan memenuhi atau mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, agar didalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan harapan dan keinginan masyarakat, yang selanjutnya dikatakan sebagai kesalahan prosedur. Benarkah hal itu dikatakan sebagai kesalahan prosedur ataukah ada alasan lain yang lebih mendasar yang sebenarnya memang terjadi pelanggaran tersebut.
Masyarakat mengklaim bahwa polri merupakan lembaga yang tidak memiliki sumberdaya manusia yang profesional untuk melaksanakan tuntutan tugasnya. Klaim masyarakay dapat dimengerti karena bagaimana tidak hal itu terjadi. Sebagi bahan pemikiran bahwa pelaksana-pelaksana Polri dilapangan adalah tamtama dan Bintara, smentara mereka tidak pernah mengetahui bahkan mempelajari mengenai hak Asasi manusia it sendiri, sperti disampaikan tadi barangkali hal itu bisa dijadikan bahan pemikiran bagi Polri. Dewasa ini meskipun HAM telah menjadi isu yang kontroversial namun sampai saat ini Ham massih merupakan pengetahuan yang berada dalam tataran kaum intelektual. Dikatakan demikaian karena masyarakat Polri secara umum belum mengetahui secara jelas esensi yang terkandung didalam HAM yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian Umum. Secara khusus HAM tidak terdapat dalam kurikulum pengajaran yang diberikan kepada para Siswa calon tamtama atau bintara yang nantinya sebagai petugas pelaksana dilapangan.
Menurut Kunarto, bahwa pandangan masyarakat perlu dikajisecara jujur, hampir keseluruhan mengandung kebenaran. Polri dalam menjalankan tugasnya selalu menghadapi kerancuan dan hambatan serta seiring melalaikan ketentuan-ketentuan mendasar dari aturan yang mengikat dirinya, hal ini memang sering terjadi; Pertama belum mempunyai cukup kemampuan, atau tepatnya tidak diberdayakan untuk berkemampuan menangani semua aspek keamanan danpenegakan hukum, disamping polri memang sering lalai untuk memagari dengan kokoh serta menggarap lahan tugasnya dengan baik, sehingga orang lain dengan mudah memasuki areal tugasnya. Kedua, Polri sering tidak mengerti adanya perkembangan dan penambahan berbagai aturan, karena pemasyarakatan dilingkungan polri atas aturan yang ada tidak pernah bersifat intensif. Ketiga, karena tekanan tugas yang sangat besar, selalu terabaikan upaya-upaya untuk selalu meng Up date pengetahuan dan keterampilan, khusunya masalah hukum dan etika, sehingga Polisi yang melek hukum secara luas dan mendalam serta berbuat etis dalam bertugas menjadi semakin langka. Keempat, unsur pimpinan yang seharusnya memprakarsai, bertanggungjawab dan mengendalikan kecerdasan Polri, rata-rata tidak melaksanakan tugas pimpinan itu dengan baik, akibatnya memang lalu tidak cukup mudah menemukan polisi yang mempunyai kepedulian yang tinggi pada masyarakat, mampu melaksanakan tugas seperti yang diharapkan dan dituntut masyarakat, khususnya dalam menghormati HAM. 3
Seperti telah diuraikan diatas bahwa keberadaan Polri sebagai lembaga dan kurang didukung sumber daya profesional dan dijustifikasi dengan berbagi pandang dari pimpinan polri maka hal tersebut merupakan salah atau yang menyebabkan polri sangat rentanterhadap pelanggaran HAM. Faktor lain yang menyebabkan Polisi melanggar Hak Asasi Manusia yakni Pemahaman yang minim terhadap KUHAP dan adaya tuntuatan pengakuan atas tuduhan pada tersangka sebagimana yang termuat secara implisit didalam pasal 184 KUHAP. Faktor ini berpengaruh terhadap pemahaman dan realisasi hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Disisi lain baharudin Lopa mengatakan dalam sebuah dialog Nasional Evaluasi pelaksanaan HAM yang digelar oleh CIDES (Centre of Information and Development Studies, di Jakarta, menyatakan bahwa terdapat persoalan dimana salah satu pihak berada pada posisi yang lebih kuat-karena atribut dan kekuasaannya- sementara pihak lain berada dalam posisi yang lemah, hal ini sangat menimbulkan penekanan oleh sikuat terhadap si lemah. Terdapat prasayarat yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan si lemah terhadap sikuat. Didalam konetks politik, wujudnya adalah bentuk kekuasaan yang bisa dikontrol oleh kekauatan masyarakat, yang selanjutnya disebut kedaulatan rakyat. Prasyarat lain adalah sistem hukum yang kuat dan bebas tekanan dari manapun. Dengan hukum beserta alatnya yang kuat, kontrol terhadap kekeuasan bisa dilakukan.4

POLISI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Didalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan bahwa Polri dalam proses Pidana mempunyai wewenang yang ada kaitannya dengan hak asasai manusia, yaitu :
1)Melakukan penangkapan
2)Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
3)Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
4)Menyuruh berhenti orang yang dicurigai danmenanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5)Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6)Memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7)Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8)Mengadakan penghentian penyidikan.
9)Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10)Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11)Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Beberapa pasal dalam KUHAP menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Karena undang-undang tersebut merupakan salah satu pedoman dan pegangan bagi kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dalam menjunjung tinggi HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal-pasal yang mengatur masalah tersebut diantaranya yaitu :

1)Pasal 50, Hak segera dilakukan mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan diajukan kepengadilan dan segera untuk diadili di pengadilan.

Dalam hal ini pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri adalah untuk mentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dapat atau tidaknya suatu perkara dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini juga polri mengupayakan mendapatkan keterangan atau penjelasan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka pada suatu peristiwa kejahatan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri hendaknya memperhatikan keberadaan tersangka sebagai manusia yang memiliki kebutuhan sebagai manusia pada umumnya. Diantaranya yaitu tidak perlu memaksakan kehendak polri dengan mengharapkan pengakuan yang didapatkan dari tersangka, dengan cara-cara pemaksaan atau kekerasan. Hendaknya digunakan tehnik-tehnik yang diajarkan dalam psikologi pemeriksaan, implikasinya hal ini diperlukan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan kearah itu.

2)Pasal 51, Hak untuk mengetahui apa yang dipersangkakan kepadanya dan menyiapakan pembelaan sesuai yang dituduhkan kepadanya.

3)Pasal 52, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atu terdakwa berhakmemberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa ia akan diperlakukan secara wajar oleh penyidik ataupun hakim. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui diantaranya yaitu :
a)tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek pemeriksaan, yang tidak berhak untuk berbuat lain kecuali menjawab peetanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepdanya atau harus mengakui apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
b)Tidak ada kewajiban dari tersangka atau terdakwa untuk mengakui apa yang disangkakan tau didakwakan kepadanya disemua tingkat pemeriksaan.
c)Tidak boleh dipergunakan sebaga bentuk pemaksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari tersangka atau terdakwa, baik secar fisik maupun secara psikis:
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang apabila dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam suatu tindak pidana oleh pasal 422 KUHAP telah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. 5

4)Pasal 53, Pada tingkat penyidikan dan peadilan tersangka berhak mendapatkan juru bahasa.
Dalam bagian ini dinyatakan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan bantuan interpreter atau juru bahasa sesuai dengan bahasa yang difahaminya, sebagai upaya untuk memberikan pengertian kepada tersangka dalam kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan.

5)Pasal 54, Berhak mendapatkan bantuan hukum
Bantuan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka pada tingkat pemeriksaan awal adalah sebagai upaya untuk menciptakan tertib hukum , kepastian hukum dan upaya melindungi hak-hak tersangka itu sendiri, dengan demikian dapat diminimalissir segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tersangka itu sendiri sehingga dengan hal itu diterapkan maka akan mengurangi citra polri yang selama ini dianggap melangar HAM. Implementasi aktual yang dilakukan oleh polri adalah dengan upata mewujudkan prinsip persumption of innocent (asas praduga tak bersalah) dimana semua tersangka pada tahap upaya paksa dan belum mendapat satu keputusan yang tetap maka diwajibkan untuk tidak dipersangkakan salah kepadanya. Pada kenyataan nya harus disadari oleh anggota polri bahwa kadangkala hal itu jauh dari kenyataan, faktanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan asas dimaksud.

6)Pasal 55, Berhak untuk mendapatkan penasehat hukum dengan memilih sendiri penasehat hukumnya
7)Pasal 56, Berhak mendapatkan penasehat hukum yang ditunjuk untuk kasusnya
8)Pasal 57, Berhak menghubungi penasihat hukum apabila dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Hak untuk mendapatkan bantan hukum ini adalah sebagai implikasi adanya pemberlakuan asas praduga tak bersalah. Dengan kata lain bahwa asas praduga tak bersalah memberikan hak kepada tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya atas segala tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Hak yang dimiliki oleh penasehat hukum terhadap tersangka diantaranya :
a)Pasal 69 KUHAP
Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap/diatahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tat cara yang ditentukan dalam Undang-undang
b)Pasal 70 KUHAP
Penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya

c)Pasal 72 KUHAP
Penasihat hukum/tersangka dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya

d)Pasal 73 KUHAP
Penasihat hukum berhak menerima dan mengirim surat kepada tersangka

Namun demikian berdasarkan hak yang dimiliki oleh penasehat hukum terhadap tersangkaya pada setiap tingkat penyelidikan memiliki pembatasan-pembatasan yang juga diatur lebih lanjut dalam pasal 71 KUHAP diantaranya bahwa penasehat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum (jaksa) atau petugas Lembaga Pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan yang dilakukan dan dalam hal kejahatan terhadap keamnan negara maka pejabat tersebut dapat mendengarkan isi percakapan yang ada.
Apabila terjadi penyalahgunaan dengan apa yang dilakukan oleh penasihat hukum maka pembatasan dilakukan secara persuasif oleh pejabat yang berwenang melalui tahap-tahap dari yang ringan sampai yang berat yaitu :
1.Pemberian peringatan kepada penasihat hukum
2.Dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan
3.Dan hubungan yang selanjutnya dilarang (Pasal 70 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. 6
Berkaitan dengan hubungan tersangka dengan penasihat hukum perlu diwaspadai adanya akibat buruk yang mungkin ditimbulkan dari hubungan tersebut, kemungkinannya adalah :
(1)Tersangka akan menjawab sebagian atau seluruhnya pertanyaan tentang apa yang dilihat dan dialaminya sendiri tergantung kepada pengarahan dan anjuran yang diberikan oleh penasihat hukumnya.
(2)Tersangka tidak menjawab sebagian atau seluruhnya, apabila materi pertanyaan mengarah kepada pencapaian pembuktian kepada unsur-unsur pidana yang dilakukannya.
(3)Tersangka bersifat tidak akan menjawab sama sekali atau bngkam terhadap semua pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa.
(4)Tersangka akan menunjuk kepad orang lain untuk menutupi perbuatannya.5

9)Pasal 58, Berhak mendapatkan kunjungan dari dokter pribadinya
10)Pasal 59, Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
11)Pasal 60, Berhak mendapatkan kunjungan dari keluarganya
12)Pasal 61, Berhak menerima kunjungan dari sanak keluarganya dalam hal untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya, secara langsung atau melalui perantara penasihat hukumnya.
13)Pasal 62, Berhak menerima atau mengirim surat kepada penasihat hukumnya atau sanak keluarganya
14)Pasal 63, Berhak mendapatkan kunjungan rohaniawan
15)Pasal 68, Berhak meminta ganti kerugian dan memperoleh rehabilitasi.
Tersangka, berhak menngajukan ganti kerugian karena diatankap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang yang berdasarkan dengan undang-undang atau karena kekliruan terhadap orangnya atau hukum yang diterapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan “dikenakan tindakan lain”, menurut penjelasan KUHAP adalah akibat kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak syah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama dari pidana yang dijatuhkan.
Disamping tindakan–tindakan yang telah dilakukan diatas, Polri juga memiliki kewenangan lain yang berkaitan dengan wewenang dan hak dari Polisi sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan 7, disamping melakukan upaya paksa maka Polri dapat melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab” yang selanjutnya dikenal dengan Diskresi kepolisian yang harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut :
a.Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum yang berlaku
b.Selaras dengan kewajiban hukum mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c.Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
d.Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e.Menghormati hak asasi manusia.

POLISI DAN PRA PERADILAN
Terlepas dari segala ketentuan yang ada terdapat harapan masyarakat, bersamaan dengan dilaksanakan penahanan yang dilakukan oleh polisi adalah muncul perlindungan hak tersangka, pada tahap penyelidikan. Karena kalau direnungkan dalam salah satu asas praduga tidak bersalah, tersangka yang ditahan dianggap tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan. Kesalahan-kesalahan dalam proses penyidikan oleh Polri berimplikasi terhadap masalah-masalah lain yang akan timbul seiring dengan keberadaan HAM itu sendiri.
Pada jaman Romawi sudah terdapat yang dikenal dengan Habeas Corpus. Dalam hal ini yang menjadi hak dari Habeas Corpus adalah agar penahanan yang dilakukan tidak melanggar Hak Asasi Manusia, maka setiap penahanan yang dilakukan oleh Polisi harus disertai surat dari pengadilan/hakim, untuk melihat apakah perlu atau tidaknya seseorang dilaksanakan penahanan. Habeas Corpus juga adalah merupakan upaya hukum untuk menentang dilaksanakan secara semena-mena terhadap tersangka. Habeas Corpus banyak dipraktekan di Amerika. Di Belanda menurut Rechte Comissaris adalah suatu lembaga yang mengawasi apakah upaya paksa termasuk penahanan di laksanakan secara paksa atau tidak.
Di Indonesia ada suatu Lembaga Pra Peradilan (Heaber Corpus), tetapi nyatanya lembaga pra peradilan tidak pernah dilakukan untuk orang kecil. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa masyarakat menrima haknya dengan benar dan apabila dibiarkan akan ada bahaya yang besar di masyarakat yang akan melihat hukum hanya artifisial atau hanya formal saja, yang pada akhirnya masyarakat bersikap skeptis pada Penegakan hukum, misalnya menjai memiliki perilaku masyarakat main hakim sendiri. Yang diharapkan dari lembaga pra peradilan adalah sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, dan ganti rugi dan relabilitasi.
Menurut Mardjono Reksodiputro, Negara harus melindungi setiap warga negara dari segala kemungkinan pelanggaran yang dilaksanakan oleh siapa saja baik perorangan maupun lembaga termasuk pelanggaran dari negara atau aparat negara itu sendiri.
Didalam KUHAP ada dua kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum :
1.Kepentingan masyarakat yaitu bahwa seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana harus dapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya karena telah mengganggu kamtibmas.
2.Kepentingan seseorang yang dituntut yaitu dia harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa sehingga jangan sampai orang yang tidak bersalah mendapat hukuman.
Praperadilan sebagai lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia, merupakan sarana bagi hakim untuk melakukan pengawasan terhadap masalah tindakan penegak hukum dalam proses pemeriksaan pendahuluan. 6 Didalam KUHAP , masalah Praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Pasal 77 menyebutkan :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang ini tentang :
a.Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ketentuan-ketentuan yang ada merupakan jalan dan aturan yang harus dipatuhi oleh Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat negara penegak hukum.

Walaupun hak seseorang sudah di berikan oleh KUHAP ternyata hingga saat ini penyiksaan terus berlangsung, mengapa ? Karena KUHAP tidak memberikan perlindungan atau sangsi terhadap perbuatan yang diwarnai penyiksaan tadi.
Yang bahaya adalah kasus penyikasaan bertambah banyak dan bahayanya kepastian akan hilang dalam masyarakat, padahal kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi terciptannya ketertiban masyarakat.

HERBERT PARKER (Limit Of Criminal Sanctio)
DPM yaitu dua proses model
CCM yaitu crime control model
DPM terbagi menjadi dua yaitu :
1.Adanya kebebasan sebagai pemerintah membatasi kesewenangan pengeuasa, tersangka dianggap tidak realiable.
2.Uji kemampuan aparat gakkum dalam menggiring tersangka ke p[roses berikutnya, tidak efisiensi yang penting kebenaran (realiable).
CCM terbagi menjadi tiga yaitu :
1.Memberikan tekanan pada kekuasaan aparat gakkan, besar kemungkinan tersangka bersalah yaitu condong pada asas praduga tak bersalah.
2.Asumsi fungi hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, menekannkan pada prinsip efisien yang artinya dalam surat perintah penahanan jumlah perkara yang masuk sama dengan jumlah perkara yang keluar.
Efisien, berarti sudah realible.
Menurut Rustan Saleh yaitu yang menjadi hak warga negara adalah hak membela diri dan persamaan kedudukan dimuka hukum melalui hukum yang adil dan tidak memihak
Kebebasan dan kemerdekaan manusia adalah hak setiap individu yang dijunjung olehpemerintah Republik Indonesia. Mengapa ? Karena kalau pemerintah tidak junjung tinggi ham, pemerintah akan kehilangan otoritas pemerintahannya.
Yang dicanangkan oleh pemerintah dituangkan dalam UU Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Polri. Kesimpulan dari UU tersebut mengatakan tiada seorang juapun dapat di kenakan penangakapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dan menurut cara-cara yang diatur oleh UU.
Menurut materi UU tersebut penyeledik dan atau penyidik dituntut senantiasa mengindahkan norma-norma agama, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.

dKESUKSESAN DAN KEGAGALAN : EVALUASI PROGRAM KOMPENSASI

Beberapa argumentasi mengenai “kebenaran” kompensasi tergantung kepada model bantuan secara financial yang dibutuhkan untuk membantu korban kejahatan dan asumsi mengenai kemampuan program untuk melihat kebutuhan tersebut. Sekarang banyak program yang telah dioperasikan diberbagai negara sekitar 13 tahun atau mungkin lebih. Hal yang substansial dari tubuh data yang ada menjadi mungkin untuk dianalisis. Studi mengenai evaluasi dapat menentukan tinggi rendahnya kebutuhan atas justifikasi atau prosedur peraturan baru yang dikeluarkan disamping perminataan untuk kelebihan dana dan penilaian efisiensi praktek kontribusi admministratif dalam mendukung atau membantu mengeleminir penundaan atau keterlambatan-keterlambatan, meminimalisir dan mengatasi ketidakadilan. Evaluasi diartikan juga dalam upaya mengembangkan pelayanan adalah menjadi hal yang penting secara khusus selama periode berjalan

REVEALING HOW PROGRAMS WORK
Pusat proses evalaluasi didalam operasi program internal menganalisa beberapa variabel-variabel seperti volume kerja, indikasi dengan melihat angka penyelidikan yang diterima, menelaah aplikasi, dan garansi hadiah; produktivitas, sehingga teratur dalam jumlah keputusan, waktu proses rata-rata dari sebuah klaim, ukuran dan jaminan klaim yang belum dilunasi dan dari waktu yang ditentukan untuk keputusan pembayaran;biaya pengeluaran tambahan, kalkulasi dari pengeluaran belanja per klaim atau per hadiah/penghargaan dan rasio biaya administrasi untuk membayar keuntungan dan keputusan membuat pola, yang mengungkapkan type membuat pembayaran kembali. Serta alasan untuk menghindari klaim. Proses evaluasi juga melibatkan pengembanan profil dari type tuntutan dan resipan dalam arti jenis kelamin, race, umur, pendapatan dan atribut lainnya.
Analisa dara bearing dalam menjawab pertanyaan evaluator untuk menyediakan pengunaan latarbelakang kepada administrator dan papan anggota (kartu anggota) mengenai trend dan pola karakteristik yang mendukung. Kebanyakan alasan frekuensi pengingkatan untuk melakukan pembayaran kembali bahwa aplikasi gagal untuk mewajibkan membocorkanlatarbelakang data mengenai pendapatan dan ongkos dan tipe kehilangan yang tidak dapat dilindungi oleh program. Bagian terpenting dari pembayaran benefit untutk korban dependent yang meninggal dari their wounds untuk menukung daripada untuk pemakaman dan penguburan.

DETECTING THE EFFECT OF PROGRAMS
Pengaruh evaluasi menjelaskan konsekuensi program terhadap klien dan masyarakat. Studi ini membandingkan waktu dengan penyelesaian yang aktual. Untuk menilai pengaruh program dalam partisipasi dari kompensasi korban dalam sistem peradilan pidana. Yang menerima dan tidak menerima bantuan akan dibandingkan dengan baik pada rata-rata kehadiran sebagai saksi pada jalur kepolisaian dan peradilan. Perbedaan yang berlaku dari struktur dan prosedur dalam program perbedaan negara menyediakan kesempatan untuk melakukan tes yang menyusun pekerjaan terbaik dibawah beberapa kondisi.
Penemu dari penelitian dan studi akan memiliki konsekuensi penting terhadap kompensasi dimasa yang akan datang. Beberapa persiapan mempengaruhi evaluasi program kompensasi telah menghasilkan penemuan bahwa menjadi pembatalan perjanjian dari adminastrator. Hal itu diharapkan merupakan prospek dari pembayaran kembali akan mengembangkan tingkat kerjasama publik dengan penegakan hukum. Tetapi studi melaporkan rata-rata untuk kejahatan kekerasan dinegara membandingkan korban dengan negara tanpa program, tidak menunjukan perbedaan yang cukup besar dalam tingkat korban dalam kota mengatakan bahwa polisi tentang ketidak beruntungan mereka (Doerner, 1978) Penelitian mengenai perilaku penuntut di florida yang dapat penghargaan dibandingkan dengan permintaan yang ditolak mengungkapkan bahwa mendapatkan pembayaran secara tidak signifikan mengembangkan perilaku korban terhadap polisi, prosecutor atau hakim (Doerner, 1980)
Dalam evaluasi dari program New York dan New Jersey berkesimpulan bahwa penuntut lebih menjauhkan diri dari sistim peradilan pidana setelah memohon untuk kompensasi daripada bukan tuntutan. Malahan dari pelayanan berarti penurunan ketidakpuasan publik dengan polisi dan pengadilan kompensai program diprovokasi prustasi tambahan. Pengundangan dari program kompensasi terhadap korban dapat diliat sebagai latihan dalam “symbolic politics” (Elias 1983b). Tidak menyadari bahwa mayoritas dari penuntut mengingatkan ketidakpuasan secara luas dengan tingkat dari pembayaran, publik dibimbing untu percaya bahwa efektif “safety net” telah dikonstruksi untuk menyangga kejahatan kekerasan.

A N A L I S A :
Dalam hal kompensasi di Indonesia berbeda dengan yang disampaikan diatas, di Indonesia ganti kerugian dan rehabilitasi diatur secara tersendiri didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana mengatur prodesur permintaan ganti rugi bagi tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang syah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Kemudian selanjutnya kepada siapakah tuntutan tersebut ditujukan dan diajukan. Apabila perkara yang diperiksa itu tidak diajukan ke pengadilan negeri, jadi hanya disampaikan pada tingkat penyidikan ataupun tingkat penuntutan saja maka tuntutan ganti rugu kerugian harus diajukan kepada lembaga peradilan. Namun bila perkara yang diperiksa itu diajukan sampai pada tingkat peradilan, jadi diperiksa oleh pengadilan, maka tuntutan ganti kerugian harus diajukan kepengadilan negeri. Sementara rehabilitasi diberikan kepada seseorang apabila oleh pengadilan diputus bebas atau di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kepada siapakah permintaan rehabilitasi itu harus diajukan? jikalau perkaranya diperiksa dipengadilan negeri maka permintaan rehabilitasi diajukan kepada hakim Pengadilan Negeri, diperiksa oleh majelis pengadilan itu dan apabila rehabilitasi diberikan, maka hal itu dicantumkan dalam putusan pengadilan. Akan tetapi jikalau perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, jadi hanya disampaikan kepeda tingkat penyidikan ataupun pada tingkat penuntutan saja maka permintaan rehabilitasi maka permintaan harus ditujukan kepada lembaga pra peradilan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: