Kejahatan Transnasional

Transnasional Crime memiliki beberapa definisi , hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kepentingan yang menyebabkan beberapa Ahli merumuskan definisi Transnasional Crime serta Radikalisme sangat bervariasi , namun secara gari besar terdapat kata kunci yang dapat digunakan sebagai panduan dalam merumuskan pengertian transnational crime adalah :
1. Suatu perbuatan sebagai suatu kejahatan.
2. Terjadi antar Negara atau Lintas Negara.
Dari kedua kata kunci tadi dapat dijelaskan bahwa Transnational Crime merupakan suatu kejahatan yang terjadi lintas Negara dalam pengertian bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan apabila terdapat piranti hukum yang dilanggar sehingga bisa saja terjadi suatu perbuatan yang dirumuskan, dirancang , disiapkan , dilaksanakan dalam suatu Negara bisa saja bukan merupakan kejahatan namun ketika hasil kejahatan yang diatur, disiapkan melakukan lintas batas Negara untuk masuk ke yuridiksi Negara yang berbeda lantas dikategorikan sebagai kejahatan Transnasional Crime.
Isu isu penting dalam penanggulangan kejahatan lintas Negara adalah terkait dengan
1. Bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan masing masing berupa kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat, bahkan pendekatan Government to government termasuk pendekatan Police to Police dalam konteks tertentu sebagai jembatan untuk memadukan kepentingan kedua Negara atau lebih agar dapat bekerja sama dalam penanggulangan Transnational crime.
2. Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional.sebagai contoh kedudukan Indonesia sebagai suatu Negara di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan dua benua yaitu Australia dan Asia menyebabkan peran Indonesia sangat Strategis dalam upaya penanggulangan kejahatan berua perompakan ( Sea Piracy ) tinggal bagaimana Pemerintah dan Masyarakat Indonesia mengelola kondidi Geografis , Geologis dan Demografi sebagai suatu bargaining power Bangsa Indonesia di pergaulan regional dan Internasional.
3. Dalam memahami kejahatan lintas Negara atau Transnasional Crime adalah mutlak untuk mempelajari juga konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional.
4. Akibat adanya perbedaan kepentingan antar Negara sehingga dilingkungan regional maupun Internasional sehingga tidak semua kejahatan yang dikategorikan Transnational crime,dipersepsikan sebagai kejahatan yang sama oleh setiap Negara.contoh ( inisiatif tiap Negara dalam ratifikasi Konvensi PBB maupun Asean ) :Palermo Convention : Kejahatan Narkotika ,Kejahatan pembantaian masal/genocide,Kejahatan Upal ,Kejahatan laut bebas ,Kejahatan maya/Cyber Crime .Deklarasi ASEAN : Illicit Drug Trafficking,Money Laundering,Terrorism,Arm Smuggling,Trafficking in Person,Sea Piracy,Trans National economics crime & currency counterfeiting, Cyber Crime. AMMTC (Asean Ministry Meeting on Trans National Crime),Information Exchange,Legal Matters,Law Enforcement Matters,Training,Institutional Capacity – Building ,Extra Regional Cooperation
5. Korelasi antara Kejahatan transnasional dengan Hukum internasional dan kejahatan terorganisasi, bahwa wacana yang berkembang adalah adanya perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan Internasional namun bukan merupakan suatu kejahatan Transnasional dengan actor melibatkan atau tidak melibatkan kelompok / organisasi kejahatan demikian sebaliknya , suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan Transnasional namun bukan merupakan kejahatan terhadap Hukum Internasional dengan actor dilakukan oleh kelompok / organisasi maupun non organisasi kejahatan .
6. Combating Terrorism terdapat beberapa metode : hard power ( Militer, penegakkan Hukum , intelijen ) dan Soft power ( Negosiasi , pembangunan ekonomi, dan Kontra Intelijen ) : hard power ( Military approach ) dengan metode perang terbuka ( kerap dilakukan oleh Amerika dengan menggunakan konsep perang “ War On terror “, sedangkan metode penegakkan Hukum telah dilakukan Indonesia semenjak peristiwa bom Bali 1 dimana secara yuridis dimulai dengan perpu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Yang Kemudian Diganti Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai lompatan jauh dalam penanggulangan Terorisme yang mendapat apresiasi Negara lain walaupun belum mampu memberikan efek jera dan penyadaran untuk tidak melakukan kembali kejahatan terorisme , hal ini disebabkan karena perangkat hukum di Indonesia belum mengakomodir kegiatan penyadaran ( deradikalisasi dan counter radikalisasi ) terhadap pelaku,pendukung dan simpatisan,metode Hard power terakhir berupa operasi Intelijen melalui pendekatan ISA ( Internal Security Act ) seperti yang diterapkan Singapura dan Malaysia.
7. Khusus untuk pembagian domain dalam pemberantasan terorisme di Indonesia , terdapat beberapa wacana yang mengemuka di public : pertama bagaimana peran TNI dan Polri serta pelibatan dan pola operasi yang paling efektif dilakukkan , seperti diketahui bahwa TNI memiliki “striking force “pasukan pemukul yang berkualifikasi Lawan Teror ( Den 81 Kopassus, Den Jaka, Den Bravo ) , kedua tentang ekes terkait masalah hak Asasi manusia, SARA yang timbul terkait operasi pemberantasan terorisme di Indonesia dimana selain adanya pengaruh politik di Indonesia perangkat hukum dalam pemberantasan Indonesia dilakukan dengan pembuatan perpu yang berlaku surut ( retroactive ) , ketiga , Prolegnas ( program legislative nasional) yang belum mengakomodir perangkat undang undang sebagai landsan kegiatan deradikalisasi .keempat adalah masalah Budgeting / anggaran dimana karena belum adanya organisasi yang solid, dan didukung produk hukum / undang-undang yangmemadai.
8. Deradikalisasi dan Counter Radikalisasi merupakan program yang dilakukan untuk mencegah dan menangkal pengaruh radikal untuk berbalik menjauh dan melepaskan pemahaman radikal yang telah dimiliki menjadi moderat.
9. Sesuai amanat undang undang dan Hukum acara pidana bahwa kegiatan penindakan ( upaya paksa ) terkait proses pidana , Polri merupakan garda terdepan, sedangkan dalam situasi dan kondisi Polri tidak mampu atau mengalami kesulitan maka Polri dapat meminta bantuan kepada TNI ( sehingga TNI bekerja atas permintaan Polri ) dalam kaitan penindakan ( konteks proses hukum acara pidana ) , situasi CALL OUT ini merupakan hal biasa dalam upaya penindakan tindak pidana Terorisme ( kejahatan ekstra ordinary ) ketika kekuatan Polisi ( di negara Demokratis ) tidak sebanding melawan kejahatan yang tidak bisa dihadapi dengan standar kemampuan polisi regular. Dan membutuhkan organ kepolisian yang memiliki kemampuan Militer ( para Militer).
10. Sedangkan peran Militer tidak terlepas dari kemampuan territorial dan ( Early warning Early detection ) yang dimiliki dalam konteks upaya penanggulangan terorisme melalui kegiatan Deradikalisasi, Kontra Radikalisasi .

4 respons untuk ‘Kejahatan Transnasional

Add yours

      1. radikal jika disandingkan dg kata2 yg berbau agama atau kejahatan, mempunyai arti yg berbeda, yaitu “lebih mendalam atau mengakar, kokoh dan keras”
        ex: islam radikal = penganut paham agama islam yg sangat mendalami islam, sangat mengakar dan garis keras.

        Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: