Manajemen Operasional kepolisian
kumpulan tulisan dari berbagai sumber tentang kepolisian, perpolisian dan pemolisian : personil sebagai pribadi, organisasi, kegiatan dan strategi
Nama CAPF ( Chinese Armed Police Force ) mungkin masih asing bagi sebagian dari kita , bisa jadi yang justru terkenal di telinga kita adalah aksi aksi heroisme polisi Hongkong yang diperankan Jacky Chan maupun Andy Lau, walaupun kini Hongkong secara resmi menjadi bagian dari RRC.
beberapa saat lalu datang kunjungan muhibah dari delegasi CAPF yang dipimpin oleh Lt. Gen. Xue Guoqiang jabatan Deputy Commander CAPF didampingi oleh :
M.G. Qi Baowen jabatan Deputy Chief of Staff CAPF , M.G. Dai Jianguo jabatan Political Commissar of Zhijiang Corps, CAPF , M.G. Lei Qunkun jabatan Political Commissar of Shanxi Corps, CAPF, Sr. Col. Zhang Hongsheng jabatan Deputy Chief of Guarding Duty and Operation Department CAPF General HQ , Lt. Col Wang Chunyu jabatan Chief of Foreigh Affarirf Office, CAPF General HQ., Sr. Col. Lu Dali jabatan Defence Attache Chinese Embassy in Indonesia, Lt. Col. Zheng Zijie jabatan Ass. DA, Chinese Embassy in Indonesia
Kunjungan yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 memberikan pengetahuan dan wawasan baru bagi kedua belah pihak khsusunya antara CAPF dan Korps Brimob Polri , khususnya peluang kerja sama antara kedua lembaga penegak hukum yang memiliki spesialisasi menghadapi kejahatan berintesitas tinggi.
sebagaimana diketahui Korps Brimob Polri sebagai bagian integral Polri , memang dirancang dan ditugsakan untuk menghadapi kejahatan intesitas tinggi yang membutuhkan daya gerak , daya tembak dan kemamampuan manuver tidak sebagaimana kepolisian pada umumnya, pun demikian dengan CAPF sebagai penanggung jawab keamanan internal dalam negeri RRC dalam menghadapi ancaman teror , separatisme dan kejahatan lintas negara dan terorganisir lainnya.
sebagai sebuah keharusan adanya kerjasama dengan berbagai lembaga -lembaga penegak hukum dalam konteks Police to Police cooperation khususnya ketika RRC kini menjadi kekauatan adidaya baru di ASIA yang bersiap menghadapi Amerika secara Global dan kekdudukan Geostrategi dan Geopolitis Indonesia di regional ASIA, saatnya bukan lagi memandang kejahatan intesitas tinggi dalam manifestasinya sebagai gangguan kamtibmas semata namun lebih kepada kerjasama internasional untuk mencegah sekaligus meniadakan segenap ambang gangguan yang muncul di kedua negara sebelum menjelma menjadi kejahatan secara faktual.
urusan penyelundupan antara kedua negara, perdagangan narkotika , senjata api , maupun perdagangan manusia lintas negara dengan akses penerbangan Beijing jakarta maupun transit di Malaysia , termasuk perlintasan laut China selatan kemudian menuju ke Philipina dan Sulawesi Utara haruslah menjadi perhatian kedua lembaga Polri dan CAPF bahwka kini kejahatan bisa saja didesain , dirancang dan dipersiapkan di China untuk dilaksanakan dan diproyeksikan ke Indonesia, pun demikian sebaliknya antara Indoensia dengan China.
Besar harapan dari hasil Courtesy Call antara Kakor Brimob Polri dengan Deputy Commander CAPF kelak akan diikuti oleh realisasi program mulai pertukaran personel, pelatihan maupun kerjamasa Police to Police dalam rangka penegakkan hukum .
read more about CAPF http://chinesemilitaryreview.blogspot.com/2012/01/chinese-peoples-armed-police-force-capf.html
PARADIGMA BARU PELAYANAN UNJUK RASA DENGAN PEMBERDAYAAN NEGOSIATOR POLRI
sebagai bahan referensi terkait negosiasi dan negosiator silahkan klik link dibawah ini
Makalah Sabhara Negosiator Negosiator Brimob Polri BARU HANJAR NEGOISASI HANJAR NEGOSIASI PTIK.2008
5-7 HOSTAGE NEGOTIATION (Trans)REV(18 feb 2005) 5-7 Hostage Negotiations Student Handout (Trans) HANJAR NEGOSIASI PTIK.2008 komunikasi efektif komunikasi efektif-nanang pamuji mugasejati komunikasi komunikasi-2013 Komunikasi-Mbak nana KONFLIK DAN KEKERASAN Krisberg M E D I A S I mapel negosiasi sip xlii ta 2013 mediasi-2013 Memahami konflik Negosiasi 42 th 2013 NEGOSIASI DALAM PENYANDERAAN negosiasi sip xlii ta 2013-hery NEGOSIASI SLIDE BARU NEGOSIASI UGM negosiasi unjuk rasa NEGOSIASI(CD) NEGOSIASI Negosiasi NEGOSIASI_UNJUK_RASA NEGOSIASI2 NEGOTIATION pelatihan NTT Polmas-Negosiasi sylabus negosiasi sip xlii ta 2013-hery TAHAPAN KONFLIK TAHAPAN NEGOSIASI WAHYU RUDHANTO
Sejalan dengan bergulirnya reformasi di negara kita beberapa tahun silam merupakan awal semangat demokrasi digunakan sebagai alasan untuk berbuat maupun bertindak demi tercapainya suatu keinginan dan penyampaian aspirasi yang sekian lama terpendam dan tidak tersampaikan oleh masyarakat Indonesia, khususnya pada strata masyarakat bawah yang selalu tidak dapat berbuat apa-apa hanya demi kepentingan politik bagi para penguasa yang haus akan kekuasaan otoriter dan bertindak diktator yang tidak tanggap dan mau mendengar aspirasi masyarakat. Masyarakat merasa sudah jenuh dengan segala tekanan-tekanan selama ini, dimana pada akhirnya harapan masyarakat ingin menikmati kehidupan di alam demokrasi dengan semangat reformasi yang terlepas dari sifat kekuasaan otoriter dari sang penguasa yang diktator dan yang tidak mau mendengar aspirasi masyarakat kecil, sehingga masyarakat menginginkan adanya perubahan yang sesuai dengan semangat reformasi.
Perubahan yang terjadi pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,dan dirasa sangat berpengaruh terhadap semua lini kehidupan masyarakat setelah era reformasi diperdengungkan di Indonesia, seperti kita ketahui bersama bahwa dampak reformasi dengan gaya khas demokrasinya masyarakat dapat dengan bebas menyampaikan aspirasinya melalui berbagai cara yang digunakannya dan masyarakatpun sudah terlalu jauh melangkah yang tanpa adanya kontrol terhadap pelaksanaan demokrasi tersebut sehingga pada kenyataannya akibat dari semua ini banyaknya kejadian-kejadian yang cenderung bersifat anarkhis yang berawal dari kegiatan demonstrasi, unjuk rasa maupun main hakim sendiri yang pada akhirnya berlanjut pada perbuatan-perbuatan kejahatan. Dampak perubahan yang sangat mencolok ini disebabkan masyarakat yang belum siap menerima reformasi sebagai perubahan gaya hidup berpolitik di negeri ini, sehingga masyarakat dalam perbuatannya selalu menghalalkan segala cara dengan dalih bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah sebagai perbuatan yang demokratis, hal ini jelas sangat tidak sesuai dengan semangat reformasi yang ada, apalagi dengan tidak mengindahkan hukum sama sekali, sehingga hukum di negara kita ini sama sekali dilecehkan yang pada akhirnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara republik Indonesia ( Polri ) sendiri tidak dapat berbuat banyak untuk menerapkan hukum, karena masyarakat selalu berlindung dibalik hak asasi manusia yang mereka sendiri tidak mengerti apa arti hak asasi manusia itu sesungguhnya. Aparatpun selalu menjadi bulan-bulanan, dan selalu di sudutkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan aparat khususnya Polri trauma dalam setiap tindakannya, karena apabila akan menegakan hukum dengan benar akan selalu dihantui dengan akibat yang diperbuatnya baik itu bentrokan dengan masyarakat ataupun dengan para pengunjuk rasa. Masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum dapat disampaikan secara bebas dan bertanggung jawab.
Menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang “. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas “. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum ini oleh pemerintah Indonesia telah diatur secara rinci untuk memberikan perlindungan bagi warga masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapatnya sesuai harapan dan aspirasinya terhadap negara yang telah diatur pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum , yang berbunyi : “ Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara “. Menurut undang-undang tersebut dikatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk tempat yang dapat didatangi dan dilihat oleh semua orang, yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, Polri telah memiliki payung hukum dalam melakukan tindakan penegakan hukum yang berkenaan dengan unjuk rasa.
Polri sesuai dengan tugas pokoknya yang diatur dalam Undang-Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia , memiliki kewajiban terhadap masyarakat untuk melindungi, mengayomi dan melayani melalui kegiatan Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan. Disamping tugas pokoknya, Polri dalam rangka mengimplementasikan niat dan komitmen bangsa Indonesia untuk menegakkan Supremasi Hukum akibat adanya berbagai kekerasan dan kerusuhan massa yang dirasakan sangat merugikan masyarakat bangsa dan negara Indonesia tersebut, maka Polri sesuai tugas, fungsi dan perannya sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan menanggulangi kekerasan dan kerusuhan massa tersebut, namun hasilnya dirasakan belum optimal.
II. PERMASALAHAN
Dalam pelaksanaan penanganan unjuk rasa selama ini Polri masih sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang belum dapat memberikan kontribusi yang positif, yang dapat menyelesaikan masalah dilapangan tanpa adanya upaya kekerasan. Penanganan terhadap unjuk rasa yang selama ini lebih terkesan represif, padahal para pimpinan Polri sudah berupaya semaksimal mungkin dengan mengeluarkan berbagai petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk tehnis untuk penanganan unjuk rasa dilapangan .
Berbagai persoalan baru dalam penanganan unjuk rasa selalu muncul, bersamaan dengan pelaksanaan unjuk rasa yang dilaksanakan oleh para demonstran tersebut berbeda antara kota yang satu dengan yang lainnya, hal ini disebabkan bentuk dan eskalasi massa demonstran mempunyai tujuan dan cara menyampaikan aspirasinya saling berbeda-beda. Ada beberapa persoalan-persoalan yang muncul dalam penanganan unjuk rasa, antara lain :
1. Mengapa sampai saat ini masih sering terjadi bentrokan dengan para pengunjuk rasa ?
2. Bagaimana kemampuan negosiator dan siapa yang paling berpotensi sebagai negosiator ?
3. Apakah Polri dengan paradigma baru dapat melaksanakan pelayanan unjuk rasa melalui negosiatornya ?
4. Bila negosiator gagal, bagaimana penanganan unjuk rasa yang diharapkan ?
III. PEMBAHASAN
A. Paradigma Lama Pelayanan Unjuk Rasa Saat Ini
1. Penggunaan Polisi Laki-Laki ( Polki ) sebagai Pasukan Dalmas
Penanganan terhadap massa pengunjuk rasa sampai saat ini masih berbeda-beda antara kota yang satu dengan kota yang lainnya, hal ini disebabkan bentuk dan eskalasi dari massa yang berunjuk rasa mempunyai tujuan dan cara yang berbeda-beda dalam melaksanakan unjuk rasa. Dalam penanganan terhadap massa pengunjuk rasa di semua kota, hampir secara menyeluruh Polri masih menggunakan Polisi Laki-Laki ( Polki ) sebagai Pasukan Pengendalian Massa ( Dalmas ), sehingga penanganan unjuk rasa yang selama ini dilaksanakan tidak seluruhnya dapat selesaikan dengan aman.
Penggunaan Polki dalam dalam penanganan unjuk rasa seharusnya disesuaikan dengan kondisi massa, pimpinan dilapangan harus tanggap terhadap situasi dan perkembangan eskalasi massa, sehingga pimpinan dilapangan dapat segera mengambil keputusan, apakah akan menggunakan Polki atau menggunakan Polisi Wanita ( Polwan ) sebagai pasukan Dalmas. Selama ini setiap ada unjuk rasa Polki selalu dikedepankan, hal ini dirasa masih kurang efektif, sebab masih sering terjadi bentrokan dengan massa, yang dapat dilihat dengan adanya pasukan yang mudah terpancing emosinya dan langsung menyerang para pengunjuk rasa. Ada beberapa faktor yang menjadikan seringnya terjadi bentrokan dengan massa, yang salah satunya adalah Pasukan Dalmas yang digunakan diberbagai Polda masih menggunakan Polki yang masih muda-muda, yang baru lulus dari pendidikan Bintara Kepolisian. Pendidikan Bintara Kepolisian hanya dilaksanakan selama enam bulan, hal ini jelas kurang mantap untuk menjadikan personil Polri yang berkualitas, rata-rata mereka masih memiliki tingkat emosional yang tinggi, yang sering terlihat pada saat massa pengunjuk rasa memancing petugas untuk melawan, hal tersebut segera di respon oleh petugas dengan melakukan tindakan represif, padahal hal tersebut dapat dihindari apabila petugas mampu menahan emosi dan lebih bersifat persuasif. Hampir di seluruh Polda di Indonesia, dalam menangani unjuk rasa dengan menggunakan petugas Polki, hanya Polda Metro Jaya dan beberapa kota besar yang sudah mengedepankan Polwan untuk menangani unjuk rasa, karena dengan memberdayakan Polwan, petugas tidak mudah tersulut emosinya dan massa juga menjaga etika untuk memancing emosi petugas dari Polwan, sehingga bentrokan dengan massa pengunjuk rasa dapat dihindari.
- Peran Negosiator
Seringkali kita mendapati pada saat pelaksanaan unjuk rasa tidak dikawal dan didampingi oleh petugas, bahkan tidak ada negosiator yang seharusnya berperan aktif untuk berkomunikasi dengan pimpinan unjuk rasa. Keberadaan negosiator ini adalah sangat penting, karena negosiator berperan untuk mencari solusi terhadap pelaksanaan unjuk rasa agar jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tersebut semakin meluas dan berubah manjadi tindakan anarkhis.
Kadangkala negosiator hadir dilapangan dalam palaksanaan unjuk rasa, dan inipun sifatnya mendadak karena eskalasi tingkat kerawanan unjuk rasa sudah mulai meningkat, sehinga baru muncul kehadiran negosiator. Kehadiran negosiator yang mendadak inipun tidak memiliki kemampuan dalam bernegosiasi maupun kemampuan dalam berbicara, negosiator lebih terkesan sebagai orang yang ingin di hargai, arogan dan berbicarapun tidak mencerminkan kesantunan, sehingga hal ini jelas tidak dapat menurunkan eskalasi kerawanan, dan bahkan sama sekali tidak memberikan kontribusi yang positif untuk mencari solusinya.
B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
1. Personil Dalmas
a. Pasukan Dalmas yang saat ini digunakan dalam setiap penanganan unjuk rasa adalah personil Polri yang baru selesai dari pendidikan Bintara, dan mereka masih terlalu muda, dimana mereka rata-rata baru lulus dari SMU dan langsung masuk sekolah Bintara Polri, sehingga baik pengalaman maupun mental dirasa masih kurang dan labil. Mereka pada umumnya masih belum bisa menahan emosi, bila dihadapkan dengan massa yang selalu memancing kemarahan petugas, apalagi dihadapkan dengan massa dari para mahasiswa yang masih seumur mereka. Dari kenyataan tersebut hendaklah menjadi tanggung jawab pimpinan dilapangan untuk dapat mengendalikan pasukannya.
b. Pemilihan personil guna pembentukan pasukan Dalmas seyogyanya dilakukan seselektif mungkin, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh personil yang memiliki kredibilitas dan berkualitas. Selama ini pembentukan pasukan Dalmas dilakukan secara asal-asalan, dan biasanya anggota yang ditunjuk sebagai pasukan Dalmas adalah anggota yang tidak memiliki kemampuan lebih. Sebab untuk anggota yang memiliki kemampuan lebih biasanya telah diminta oleh pimpinan lain untuk menjadi ajudan atau stafnya, dan hal ini berlaku pula terhadap Polwan. Polwan yang memiliki wajah yang cukup lumayan ( cantik ), biasanya sudah dipesan dan diminta oleh beberapa pimpinan seperti Staf Pribadi ( Spri ) Kapolda, Spri Kadit Lantas dan sebagainya.
Penggunaan tes psikologi ( Psikotes ) sangat berpengaruh sekali dalam pembentukan pasukan Dalmas, hal ini untuk mengetahui kemampuan dan karateristik personil untuk penempatan bidang tugas anggota, sehingga anggota yang ditempatkan telah sesuai dengan kemampuan pribadinya.
c. Dalam pelaksanaan pengamanan atau pelayanan terhadap unjuk rasa, selama ini jarang melibatkan satuan fungsi lain seperti fungsi Lalu lintas, Intelijen dan Reserse. Pelibatan terhadap satfung lain ini akan memiliki tugas masing-masing, seperti :
1). Fungsi Lalu lintas bertugas untuk mengawal para pengunjuk rasa mulai dari titik start hingga lokasi pelaksanaan unjuk rasa, dan juga bertugas mengatur lalu lintas yang dilalui oleh massa pengunjuk rasa agar tidak terjadi kemacetan.
2). Fungsi Intelijen juga sangat perlu untuk dilibatkan, fungsi intelijen berfungsi untuk mendeteksi tingkat kerawanan yang akan terjadi, dan juga disusupkan ditengah-tengah massa untuk mengetahui tujuan massa pengunjuk rasa.
3). Sedangkan fungsi Reserse bertugas untuk mendukung upaya represif, apabila pelaksanaan unju rasa telah terjadi bentrokan yang menimbulkan korban atau pelaksanaan unjuk rasa sudah menjurus apada perbuatan anarkhis.
- Negosiator
a. Saat ini hanya beberapa Polda yang sudah memberdayakan negosiator dalam menangani unjuk rasa, bahkan negosiator juga belum secara menyeluruh dimiliki oleh Polres di seluruh Indonesia, sehingga beberapa kegiatan unjuk rasa yang dilaksanakan di beberapa daerah atau Polres, langsung diambil alih oleh pimpinan kodal lapangan, dan bahkan tak jarang seorang Kapolres langsung memimpin pelaksaan pengamanan unjuk rasa dan juga berperan sebagai seorang negosiator. Hal ini jelas sangat tidak efisien, karena peran Kapolres seharusnya hanya sebagai pemegang Kodal dalam pengamanan tersebut.
b. Dalam perekrutan calon negosiator tidak pernah menggunakan psikotes sebagai sarana untuk mengetahui tingkat kemampuan seseorang, apakah dia memiliki kemampuan dalam berbicara didepan massa dan pengalaman yang luas serta mental yang tinggi untuk menjadi seorang negosiator.
c. Dalam pemanggilan calon negosiator yang akan di didik untuk menjadi seorang negosiator masih tidak sesuai dengan harapan, pemanggilan yang dilakukan oleh Polda kepada Polres jajaran untuk mengirimkan seorang calon negositor untuk mengikuti pendidikan negosiator, kadangkala Kapolres secara asal-asalan mengirimkan seorang calon yang tidak memiliki kemampuan apa-apa, dan bahkan calon tersebut seorang yang sering bermasalah yang merupakan orang buangan, ketidaktahuan Kapolres terhadap pentingnya peran negosiator inilah yang menjadikan seorang negosiator tidak berkualitas.
d. Negosiator yang ada selama ini masih disominasi oleh Polki, padahal beberapa pengalaman unjuk rasa yang terjadi, negosiator yang menggunakan Polwean sangat efektif.
- Sarana dan Prasarana serta Kesejahteraan
a. Sarana dan prasarana untuk pasukan Dalmas masih sangat terbatas, dan bahkan dibeberapa Polda masih sangat kurang. Sarana dan prasarana tersebut seperti kendaraan bermotor roda dua yang berfungsi untuk pengawalan massa pengunjuk rasa, juga berfungsi sebagai barikade dijalan selama dalam perjalanan menuju lokasi unjuk rasa.
b. Pengadaan kendaraan bermotor untuk negosiator masih jarang ada, padahal kendaraan bermotor untuk negosiator tersebut sangatlah penting untuk mencapai lokasi unjuk rasa maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan kepentingan negosiator.
c. Kesejahteraan untuk pasukan Dalmas dirasa masih jauh dari harapan, bukannya hal ini untuk membedakan dengan fungsi lain akan tetapi agar pasukan Dalmas memiliki dedikasi dan tingkat disiplin yang tinggi serta untuk memberikan dorongan atau semangat dalam melaksanakan tugas.
d. Dan juga kesejahteraan terhadap negosiator sampai saat ini juga belum ada yang memikirkan, dengan asumsi bahwa negosiator tersebut sama dengan anggota polisi yang lain.
C. Paradigma Baru Pelayanan Unjuk Rasa Yang Diharapkan
1. Pemilihan dan Peran seorang Negosiator
a. Negosiator memiliki peran yang cukup penting dalam mengantisipasi jalannya unjuk rasa, sehingga pemilihan seseorang untuk menjadi negosiator akan sangat berperan dalam pelaksanaan dilapangan. Peran negosiator sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan unjuk rasa, sehingga negosiator diharapkan akan mampu untuk meredam massa unjuk rasa maupun pasukan Dalmas untuk tidak terpancing emosi yang disebabkan massa pengunjuk rasa yang sengaja memancing emosi pasukan.
Karena pentingnya peran negosiator tersebut, seharusnya dalam rangka perekrutan, perlu memperhatikan selektifitas dan kualitas dari negosiator. Seorang negosiator harus memiliki kemampuan dalam berbicara atau berdialog dengan massa, karena kemampuan ini jarang dimiliki oleh semua orang. Disamping kemampuan berbicara,seorang negosiator juga harus memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, wawasan yang cukup luas serta pengalaman menyelesaikan suatu perkara, sehingga negosiator yang dimiliki akan sangat berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi.
Seorang negosiator dalam menegosiasikan keadaan harus selalu bersikap sopan dan santun tetapi tegas dengan mengedepankan win-win solution dalam penyelesaiannya, sehingga hasil yang dicapai akan memuaskan kedua belah pihak.
b. Penggunaan Polwan yang berparas cantik sebagai negosiator akan sangat berpengaruh terhadap upaya suksesnya negosiasi atau penggalangan yang dilakukan. Dengan memberdayakan Polwan pelaksanaan negosiasi akan sangat terasa pengaruhnya, keberadaan negosiator tersebut akan dapat diterima oleh massa pengunjuk rasa dan pelaksanaan dialog dimungkinkan tidak membosankan, sehinga akan dicapai kata sepakat yang merupakan keberhasilan dari negosiator.
c. Negosiator semestinya dimilki oleh Polres di seluruh jajaran Indonesia, sehingga peran negosiator akan lebih mengena dalam menangani masalah unjuk rasa.
- Pemberdayaan Polisi Wanita ( Polwan ) sebagai Pasukan Dalmas
Pemberdayaan Polwan sebagai pasukan Dalmas memang cukup efisien dan memberikan kontribusi yang positif, hal ini terbukti dengan penanganan unjuk rasa di beberapa kota besar di Indonesia, seperti di Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polda Jateng. Pasukan Dalmas yang menggunakan Polwan memang terasa sekali pengaruhnya, dengan menempatkan Polwan pada posisi di ring satu atau pada garis depan akan dapat membawa massa pengunjuk rasa pada unjuk rasa yang damai dan persuasif.
-
Sarana Kendaraan Bermotor untuk Negosiator
Pengadaan kendaran untuk mendukung tugas-tugas operasional negosiator dalam penanganan unjuk rasa sangat diperlukan keberadaannya, kendaraan yang ada saat ini kurang mendukung dalam pelaksanaan operasional negosiator, padahal kendaraan bermotor roda dua sangat penting guna mendapingi massa pengunjuk rasa dan kecepatan untuk mencapai lokasi unjuk rasa, sehingga akan tercapai ketepatan dan kecepatan waktu serta pelaksanaan unjuk rasa dapat terlaksana dengan tertib dan aman.
D. Upaya-Upaya Yang Dilakukan
1. Upaya Negosiasi
Dalam penanganan unjuk rasa di upayakan untuk mengedepankan negosiasi mengantisipasi agar pelaksanaan unjuk rasa dapat terkordinir dan tidak sampai meningkatnya eskalasi kerawanan. Upayakan pelaksana negosiasi dengan memberdayakan Negosiator Polwan yang berparas cantik, hal ini di maksudkan untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal serta tercapainya negosiasi. Ada beberapa strategi dalam pelaksanaan unjuk rasa , antara lain :
a. Upayakan negosiator untuk dapat menemui pimpinan unjuk rasa.
b. Negosisi dilaksanakan mulai dari titik gerak hingga pelaksananan dilokasi unjuk rasa.
c. Ajak bicara pimpinan unjuk rasa, dengan mempertimbangkan :
1) Perlakukan dia sebagai teman bicara (counter part).
2) Jangan anggap dia sebagai lawan (musuh).
3) Tanyakan permasalahannya dan keinginannya.
4) Dengarkan keterangannya dengan seksama (hal ini agar tidak terkesan tidak menghargai lawan bicara).
5) Jangan di interupsi (disangkal) pada saat dia bicara.
6) Hindari perdebatan.
7) Konfirmasikan kebenarannya.
8) Jelaskan duduk persoalannya dan tujuan dari negosiasi ini untuk keinginan bersama.
9) Bicara dengan fakta-fakta dan data-data yang ada.
10) Buat persamaan persepsi untuk mencapai kesepakatan.
d. Musyawarahkan penyelesaiannya
1) Buatlah kesamaan tujuan dari hasil pembicaraan.
2) Terapkan konsep win-win solution.
3) Buatlah kesepakatan.
4) Tanda tangani kesepakatan (jika perlu).
Selanjutnya negosiator langsung berkordinasi dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan pasukan dilapangan, agar hasil dari kesepakatan dapat dilaksanakan oleh semua pasukan serta pimpinan pasukan dapat mengontrol pelaksanannya.
Menjaga hasil dari kesepakatan untuk dilaksanakan oleh Para pengunjuk rasa dan seluruh petugas Dalmas, agar pelaksanaan unjuk rasa dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Negosiator harus mampu memberikan keyakinan kepada pimpinan unjuk rasa dan pimpinan pasukan Dalmas dilapangan agar jangan ragu menegur anak buahnya, apabila ditemukan ada penyimpangan terhadap hasil kesepakatan.
- Pelayanan terhadap Pengunjuk Rasa oleh Negosiator
a. Sebelum melaksanakan negosiasi hendaknya negosiator agar mempunyai data awal tentang apa yang menjadi tuntutan dari pengunjuk rasa yang dperoleh dari tim intelijen yang disusupkan ditengah-tengah pengunjuk rasa.
b. Upayakan negosiator bertemu dengan pimpinan unjuk rasa atau kordinator lapangan.
c. Pelaksanaan negosiasi sudah mulai dilaksanakan mulai dari titik start unjuk rasa sampai lokasi unjuk rasa hingga negosiasi berhasil dan memperoleh kesepakatan.
d. Negosiator harus ebih proaktif dan kreatif untuk mendiskusikan atau berdialog untuk mencapai kata sepakat dengan mengedepankan win-win solution dalam upaya penyelesaiannya.
e. Negosiator selama berdialog selalu bersikap sopan dan santun tetapi tegas, yang selalu menghargai pendapat kordinator lapangan.
f. Upayakan negosiator dapat mempengaruhi korlap untuk mengikuti petunjuk kita, dengan maksud agar pelaksanaan unjuk rasa dapat dilaksanakan dengan tertib dan aman hingga usai.
g. Upayakan dalam negosiasi untuk melibatkan media massa, agar pelaksanaan negosiasi dapat langsung diliput guna mengetahui kenyataan yang terjadi, dan baik pengunjuk rasa maupun pasukan Dalmas dapat menahan diri untuk tidak sampai terpancing untuk bentrok.
h. Bila negosiator gagal, maka sebisa mungkin negosiator mencari inisiatif lain untuk memberi kesempatan lagi untuk berdialog. Dan apabila upaya terakhir masih belum diperoleh kata sepakat dan unjuk rasa ada indikasi mengarah pada perbuatan anarkhis, maka upaya penyelesaian diserahkan kepada kodal lapangan dengan disertai pengerahan pasukan Dalmas.
Kesejahteraan
Kesejahteraan untuk negosiator penting sekali untuk diperhatikan, hal ini untuk menciptakan dedikasi anggota agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
Selama ini negosiator hanya dimiliki oleh Polda-Polda tertentu dan belum sampai pada tingkat Polres. Padahal negosiator sangat perlu dimilki oleh Polres seluruh jajaran Indonesia. Pelaksanaan seleksi calon negosiator harus lebih selektif dengan menggunakan sarana tes psikologi untuk memperoleh negosiator yang berkualitas dan handal. Negosiator dupayakan dengan memberdayakan Polwan yang berwajah cantik sebagai negosiator.
Kendaraan bermotor sangat dibutuhkan baik itu oleh pasukan Dalmas maupun Negosiator guna pengawalan massa unjuk rasa dan ketepatan serta kecepatan waktu oleh negosiator untuk sampai dilokasi unjuk rasa. Menjaga kesepakatan yang telah dambil antara negosiator dengan korlap untuk diketahui oleh seluruh massa unjuk rasa dan pasukan Dalmas.
B. Saran
1. Negosiator seharusnya ada ditiap-tiap Polres jajaran seluruh Indonesia minimal dua negosiator.
2. Pemberdayaan Polwan yang berparas cantik sebagai negosiator.
3. Perekrutan negosiator agar lebih selektif lagi dengan menggunakan tes psikologi untuk mengetahui kemampuan dan kepribadian calon negosiator agar di peroleh negosiator yang berkualitas dan handal.
4. Upayakan melibatkan media massa terutama media elektronik untuk meliput langsung pelaksanaan negosiasi, agar pelaksanaan negosiasi sesuai dengan kenyataan.
5. Penyelesaian dengan menggunakan sistem win-win solution merupakan syarat utama dalam pengambilan kesepakatan.
Jakarta, 07 Februari 2003
Penulis : WAWAN MULIAWANkomunikasi efektif
komunikasi efektif-nanang pamuji mugasejati
kejahatan insurgensi dalam konteks pemolisian di Indonesia
I. Permasalahan
Gangguan keamanan berimplikasi kontijensi di Papua yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata saat ini masih kerap terjadi dengan memanfaatkan masyarakat pribumi dalam mengembangkan jaringannya, menggalang massa simpatisan dan massa pendukung terutama yang masih terkait dalam suatu hubungan kekeluargaan dengan tokoh – tokoh masyarakat, intelektual dan kalangan birokrasi, sehingga hal ini digunakan sebagai sarana yang efektif oleh kelompok bersenjata untuk mendapatkan legitimasi dan justifikasi terhadap segala tindakan mereka guna membangkitkan rasa fanatisme kelompok bersenjata.
Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) sebagai salah satu institusi pemerintahan yang melaksanakan tugas – tugas kepolisian di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat telah beberapa kali meminta tambahan perkuatan dalam bentuk Bawah Kendali Operasi ( BKO ) dari Mabes Polri.
BKO berupa pengiriman pasukan dari Korbrimob Polri, Satuan Brimob Polda maupun BKO dari fungsi teknhis Kepolisian lainnya bertujuan untuk memberikan perkuatan kepada Polda Papua yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengelola tatanan kehidupan masyarakat guna menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan tentram di Papua, walaupun sampai saat ini belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal.
Memang permasalahan terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua tidaklah sesederhana penjelasan konflik itu sendiri, di Papua konflik sosial terjadi secara vertikal dan horizontal secara simultan.
Konflik vertikal di wilayah hukum Polda Papua dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata maupun oleh ormas-ormas yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah Republik Indonesia, berikut ini beberapa bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok/Ormas ekstrim dengan menggunakan strategi politik, propaganda-propaganda melalui media lokal dan nasional serta melalui media elektronik/website dan melakukan kegiatan-kegiatan diplomasi di dalam dan luar negeri.
Potensi konflik komunal di Papua terjadi dengan bentuk berupa konflik penyelenggaraan pemilukada, konflik antar suku, konflik tanah ulayat, konflik antara masyarakat pendatang dan lokal.
Serangan secara sistematis menggunakan senjata api, bahan peledak, tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan sasaran aparat Negara maupun masyarakat umum yang diidentifikasikan sebagai musuh dan dilakukan oleh sekelompok orang yang teroganisir serta memiliki penguasaan wilayah kedudukan adalah sesungguhnya merupakan rangkaian tindak kejahatan yang tidak akan dapat ditanggulangi dengan tindakan polisional seperti pada umumnya.
Muradi (2014) mengatakan bahwa konsep sedemikian merupakan keharusan bagi suatu kesatuan penegak hukum yang istimewa untuk menjalankan fungsi pada praktik preventif kejahatan berintensitas tinggi, dimana unit kepolisian biasa tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya lagi.
Sebagai rumusan masalah dalam telaahan staf ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh jajaran Korbrimob Polri sebagai garda terdepan dalam upaya penegakkan hukum bersama unsur kepolisian di tingkat Mabes Polri dan Polda Papua dalam menanggulangi fenomena gangguan keamanan berintesitas tinggi yang dilakukan oleh kelompok pengacau keamanan di Papua.
II. Fakta-fakta
Tindakan kriminal yang dilakukan kelompok bersenjata antara lain melakukan penembakan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat di beberapa daerah di Provinsi Papua seperti Kab Puncak Jaya, Kab. Jayawijaya, Kab. Mimika, Kab. Paniai, Kota Jayapura (perbatasan RI / PNG), Penyerangan terhadap Pos TNI / Polri, penyerangan terhadap anggota yang sedang patroli maupun masyarakat, pengerusakan, pembakaran fasilitas pemerintah/ swasta, TNI/Polri maupun masyarakat, melakukan penganiayaan dan atau perampasan Senpi aparat TNI / Polri, pengibaran bendera Bintang Kejora serta penyelundupan dan atau perdagangan senjata api.
Selalu yang menjadi alasan dari tindakan yang mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah Republik Indonesia atas keinginan merdeka/ referendum dan penentuan nasib sendiri (self determination).
1. Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 18.50 WIT telah terjadi penyerangan dan penembakan di Pos Kompas unit Intel DIM 1714/JP Kota Lama Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Papua yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata TPM/OPM, yang mengakibatkan 2 ( dua ) orang anggota TNI atas nama Serda Laowe dan Praka Adi mengalami luka tembak.
2. Surat Dirjen Perhubungan Udara , nomor : AU.101/1/16 DRJU.KUM2014 , tanggal 21 Januari 2014 perihal penyerahan komando operasi Bandar Udara Mulia , yang dialamatkan kepada Kapolres Puncak Jaya dengan tembusan surat kepada Kapolri , yang menjadi latar belakang adalah telah terjadi gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan pengacau keamanan yang mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Mulia serta adanya ketakukan personil Bandara Mulia atas ancaman kelompok pengacau keamanan yang tidak segan–segan menggnakan senjata api.
3. Informasi khusus Intelijen Korbrimob Polri bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 telah terjadi penembakan oleh kelompok tidak dikenal terhadap anggota TNI AD Batalyon 753, di Pintu Angin bawah Bandara Mulia Distrik Kulirik Kabupaten Puncak Jaya Papua dengan mengakibatkan korban atas nama Pratu Sugianto meninggal dunia akibat tembakan pada bagian kepala, kaki kiri dan paha kanan.
4. Informasi Khusus Intelijen Korbrimob Polri tanggal 2 Februari 2014 tentang peristiwa penyerangan terhadap pasukan patroli gabungan TNI/ Polri di kampong Sasawa Serui Distrik Kosiwo Kabupaten Yapen Barat Papua pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 , pukul 11.30 WIT, dimana telah terjadi penyerangan yang dilakukan kelompok Kriminal bersenjata ( TPN/OPM) pimpinan Fernando Warabai, yang mengakibatkan 3 ( tiga) orang anggota pasukan Patroli gabungan menjadi korban : Briptu Robert Danunan (anggota Polair) luka tembak diatas lutut kanan, Praka Hasim ( anggota TNI ) luka akibat ricochet , Mario Bonai ( pengemudi speed boat ) luka pada pinggang kiri.
Rangkaian peristiwa gangguan keamanan berupa teror bom , penculikan, pembunuhan terhadap aparat keamanan dan masyarakat termsuk perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah Papua dibarengi dengan penyerangan terhadap markas kepolisian di Papua , memberikan gambaran betapa rawan dan berat tugas kepolisian yang diemban oleh Polda Papua dengan dibantu BKO satuan lainnya seperti Korbrimob Polri dalam mewujudkan akuntabilitas Polri selaku aparat negara penegak hukum , pelayan dan pelindung masyarakat yang profesional dan mampu diandalkan.
III. Konsep kejahatan Insurgensi
Insurgency dalam penjelasan Oxford advanced learner’s dictionary disebutkan sebagai “an attempt to take control of country by forces” atau dijelaskan sebagai sebuah usaha untuk mengambil alih Negara / wilayah dengan kekuatan bersenjata, kemudian konsep insurjensi mendapat penjelasan lewat tinjauan literatur strategic studies yang diberikan Tito Karnavian dalam sebuah ceramah di STIK –PTIK , bahwa insurgensi merupakan sebuah konsep yang menyebut “Perjuangan oleh kelompok yang tidak berkuasa terhadap pemerintahan yang berkuasa dengan menggunakan sumber daya politis dan kekerasan untuk mencapai tujuan politik”, (Colin S. Gray dkk, 2002) Insurgensi merupakan salah satu bentuk perang asimetris atau non-konvensional.
Penjelasan terhadap makna perang konvensional dan non konvensional sangat penting untuk mengantar pemahaman kepada Polri, mengingat keenganan bagi Polri khususnya pasca reformasi tahun 1998 yang secara tegas –tegas memisahkan urusan keamanan yang identik dengan kriminalitas dengan pertahanan yang identik dengan terminologi perang sebagai domain tugas militer di Indonesia.
Namun bilamana secara lebih luas pemaknaan terhadap terminologi perang itu sendiri dapat dilihat dari definisi perang secara konvensional yang terjadi karena kedua pihak menggunakan metoda dan alat yang sama, dan cenderung melibatkan negara sebagai aktor perang (misalnya AS melawan Irak ), maka dalam perang non konvensional yang kelak akan disebut sebagai perang asimetris, terjadi bilamana kedua pihak yang bertikai tidak menggunakan metoda dan asset yang sama.
Sebagai sebuah penjelasan terhadap definisi perang asimetris dalam konteks ke-Indonesia-an adalah terjadi ketika satu pihak menyadari kekuatannya jauh lebih lemah dan pasti kalah jika menghadapi lawan dengan metoda yang sama, maka ia akan memilih cara lain untuk tidak langsung menghadapi kekuatan lawan (Liddlehart, menyebutnya dengan indirect approach), sebaliknya pihak yang lemah yang kemudian disebut insurgen akan menggunakan unsur “time” (waktu), “space” (wilayah), “support” (dukungan) dan “legitimacy” (legitimasi, khususnya politik) untuk memenangkan perang.
Konteks untuk memenangkan perang dengan menggunakan secara optimal aspek- aspek diatas, akhirnya akan memaksa Polri untuk meninggalkan keeganan secara membabi buta terhadap konsep perang, dengan melihat penjelasan terhadap fenomena insurjensi yang pada akhirnya menjadi suatu keharusan atau domain tugas polisi, apalagi ketika : pihak insurgen senantiasa memanfaatkan waktu dengan membuat perang berlarut berkepanjangan , berwujud serangan–serangan sporadis, dengan sasaran terpilih adalah simbol-simbol negara dan kedaulatan, namun tanpa harus menguasai wilayah tetapi berada dimana-mana karena mobilitas yang tinggi maupun luasnya jaringan organisasi, sehingga dengan mudah merebut dukungan masyarakat (dalam dan atau luar negeri) dan alasan yang tepat untuk melegitimasi perlawanan mereka (Baylis, 2002).
IV. Peran Polri dalam lawan kejahatan insurjensi
Serangan secara sporadis dan berlarut larut akan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat atas kehilangan daya kontrol, otoritas dan kuasa aparat negara dalam menjaga keamanan secara umum, insurgen akan terus membuat lawan kehilangan legitimasi dan dukungan masyarakat.
Pihak insurgen menyadari bahwa adanya sumber daya politik dan kekerasan merupakan bargaining power yang dimiliki untuk memperjuangkan aspirasi yang mereka kehendaki, maka tidak pelak nantinya sumber daya politik diwujudkan dengan membentuk organisasi atau jaringan yang digunakan untuk rekrutmen, pelatihan, proganda dan demonstrasi dan berbagai cara diplomasi dan politis lainnya, sedangkan cara kekerasan dilakukan untuk mendukung eksistensi organisasi politik yang telah dibangun, dengan bentuk : terorisme, perang gerilya, dan perang konvensional.
Terorisme dilakukan terhadap sasaran sipil (non combatan) di dalam atau luar kota, perang gerilya umumnya dilakukan terhadap sasaran combatan atau petugas keamanan yang menjadi garda depan dari penjaga kedaulatan negara dalam konteks keamanan ( Polisi ) dan pertahanan ( Militer ) di luar kota dan kawasan yang tidak terjangkau oleh kekuatan –kekuatan organ pemerintah, dan perang konvensional diadopsi jika kekuatan yang dimiliki kelompok insurgen dirasakan telah memadai minimal menyamai kemampuan lawan untuk berhadapan secara terbuka dan frontal.
Kepentingan bagi Polri memahami penjelasan atas konsep Insurgensi sebagai sebuah fenomena perlawanan sekelompok orang terhadap negara, harus dilihat dari sisi strategi dalam insurgensi itu sendiri, bahwa apapun pilihan strategi yang dilakukan oleh insurgen dalam perjuangannya merupakan suatu potensi gangguan keamanan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berupa : konspirasi, perang ( kekerasan ) berkepanjangan, military-foco, dan terorisme kota.
Setiap strategi yang dipilih oleh kelompok insurgen membutuhkan kehadiran dan tindakan kepolisian untuk menjamin bahwa hukum dapat ditegakkan secara optimal terhadap pelaku tindak kejahatan berbentuk insurgensi diseluruh wilayah Indonesia. Sebuah penjelasan tentang efektifitas dalam melawan insurgensi adalah dengan belajar dari beberapa kegagalan pendekatan dan doktrin militer berskala penuh dalam menghadapi insurgensi , kegagalan misi bantuan militer Amerika kepada pemerintah Vietnam Selatan dalam membendung komunisme yang diidentikan sebagai insurgensi pihak Vietnam Utara dibantu pemerintah China, kegagalan konsep War on Terror yang dilancarkan Amerika terhadap kelompok insurgen di Afganistan dan Pakistan.
Tiga prinsip dasar dalam penanggulangan insurgensi menurut Thomas MocKaitis:1990 dalam Karnavian adalah minimum force, civic-military cooperation, dan tactical flexibility unit , dimana taktik ini sukses digunakan untuk mengeliminir kekuatan insugensi yang terjadi di Semenanjung Malaya oleh Bala tentara Inggris pada saat berlangsung kampanye Malayan Emerging.
Sebagai sebuah ”urusan negara ” fenomena terjadinya insurgensi seperti yang terjadi di Papua dalam bentuk penyerangan, pembunuhan, perampasan senjata api termasuk pembakaran dan penutupan Bandara Mulia adalah bukan merupakan pekerjaan satu atau dua instansi pemerintah semata , namun merupakan persoalan bagi seluruh rakyat indonesia terutama untuk :
Pertama merumusakan sejauh mana minimum force tersebut boleh dilakukan, bagaima rule of enggagement / aturan bertempur setiap komponen yang disebut ” force ” tadi dapat bekerja secara minimum namun tetap optimum.
Kedua adalah bagaimana rumusan antara kerjasama pihak militer / keamanan dengan pemerintah sipil dalam menjamin bahwa kerjasama yang dilakukan nantinya akan memeberikan hasil adanya keberanian masyarakat yang secara naluriah bersifat netral untuk kemudian memilih bergabung dengan pemerntah Indonesia.
Ketiga adalah rumusan Tactical Flexibility Unit , dari kehadiran pasukan gerak cepat dengan mobilitas dan daya jelajah luas untuk memberikan tekanan-tekanan secara tepat kepada sasaran terpilih, namun dalam konteks ke-Indonesia-an pada tahap ini akan memunculkan diskusi baru, apakah nantinya tactical flexibility unit tadi diwujudkan dengan membentuk satuan Militer yang diberikan kewenangan Polisionil atau dengan membentuk satuan Polisi berkemampuan taktis militer guna menghadapi kejahatan insurgensi di Papua.
V. Analisa akar persoalan kejahatan insurgensi yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua
Dengan mempelajari lintasan sejarah yang memiliki kaitan erat dengan kondisi sosiologis masyarakat Papua adalah sampai saat ini masih melekat pemahaman sekelompok masyarakat asli Papua yang menganggap bahwa Bangsa Papua Barat telah merdeka dan berdaulat tahun 1961 lepas dari penjajahan Belanda, namun dianeksasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat PEPERA ( Penentuan Pendapat Rakyat).
Keyakinan ini memunculkan sikap nasionalisme untuk memisahkan diri dari NKRI dan menuntut kemerdekaan/referendum serta penentuan terhadap diri sendiri (self determination) bagi masyarakat Papua.
Gerakan untuk mewujudkan kemerdekaan / self determination tadi diwujudkan dalam berbagai tindakan kriminal bersenjata didukung gerakan politik seperti melakukan propaganda-propaganda melalui media massa lokal, nasional dan media elektronik/website serta melakukan diplomasi di dalam dan di luar negeri yang dilakukan oleh kelompok/Ormas ekstrim yang menentang kebijakan pemerintah Republik Indonesia.
Dengan maksud agar pembangunan daerah di Papua lebih efektif dengan membagi Provinsi Papua menjadi beberapa Provinsi baru , malah pada akhirnya menimbulkan sikap kontra dikalangan masyarakat terhadap pemekaran wilayah di Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UU No. 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Inpres No. 01 tahun 2003 tentang percepatan Pelaksaanaan UU No. 45 tahun 1999.
Kelompok masyarakat yang menolak, beranggapan bahwa upaya pemekaran wilayah tidak sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, karena setiap adanya Pemekaran wilayah maka haruslah terlebih dahulu dibahas dan mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Guna mendalami lebih lanjut terhadap persoalan kemanan di Papua sebagai akibat kejahatan insurgensi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata , dapat dilakukan dengan cara mendaalami informasi seperti :
1. SIAPA : kejahatan insurgensi di Papua umumnya dilakukan secara berkelompok, dengan susunan kelompok dibuat seperti struktur dan hierarchy militer , hasil identifikasi intelijen menyebutkan bahwa terdapat Kelompok / Ormas yang secara terbuka dan tersamar menyatakan diri sebagai pendukung dari gerakan Organisasi Papua Merdeka ( OPM ), dimana arah strategi kebijakan mereka adalah menentang setiap kebijakan pemerintah Republik Indonesia serta bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI. Kelompok/Ormas tersebut antara lain :
1) Dewan Adat Papua (DAP) yang dipimpin oleh FORKORUS YABOISEMBUT. DAP merupakan motor dari gerakan rakyat Papua untuk menuntut pemerintah Indonesia melakukan referendum bagi penentuan nasib rakyat Papua, mendesak pemerintah NKRI untuk melakukan dialog dengan Bangsa Papua yang dimediasi pihak internasional yang netral dan merupakan motor dari gerakan rakyat Papua menolak Undang Undang Otonomi khusus kepada Pemerintah NKRI serta mendesak pemerintah RI untuk mengakui dan mengembalikan kedaulatan rakyat-bangsa Papua sesuai Proklamasi tanggal 1 Desember 1961.
2) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dipimpin oleh BUCHTAR TABUNI. KNPB didirikan tanggal 09 Nopember tahun 2008 bertujuan untuk referendum bagi rakyat Papua dengan menentukan pilihan sendiri (self determination referendum) dan membawa pendudukan NKRI ke Mahkamah Hukum Internasional, KNPB tercatat beberapa kali telah melakukan kegiatan-kegiatan propaganda dan diplomasi di dalam dan di luar negeri untuk mencapai tujuannya.
3) West Papua National Authority (WPNA) yang dipimpin oleh EDISON WAROMI, SH selaku presiden Eksekutif, WPNA melakukan diplomasi, kampanye dan lobi-lobi di dalam dan di luar negeri sebagai strategi untuk dapat melakukan dialog dengan pemerintah NKRI yang dimediasi oleh pihak internasional yang netral sebagai upaya untuk dapat menentukan pilihan sendiri (self determination) bagi rakyat Papua.
4) International Lawyers for West Papua (ILWP) yang dideklarasikan oleh BENNY WENDA dan MELINDA JANKI di Guyana, Amerika Selatan pada 5 April 2009, yang bertujuan sebagai wadah pengacara internasional dalam mendukung pergerakan Papua merdeka melalui jalur advokasi dengan strategi memperjuangkan kebebasan, perdamaian, hak asasi dalam menentukan nasib sendiri (merdeka) dibawah hukum international bagi masyarakat Papua dengan jalur-jalur diplomasi di dalam dan di luar negeri.
2. BAGAIMANA MODUS OPERANDI: dilakukan dengan mendadak menunggu kelemahan ,cepat dan massif menggunakan senjata api, panah, maupun bom Molotov dan bom rakitan dan segera menghilang ke hutan-hutan dan pinggiran kota / hit and run , termasuk kerap menggunakan masyarakat umum sebagai perisai hidup dengan bersembunyi ditengah –tengah masyarakat.
3. SIAPA SASARAN : adalah aparat pemerintah khususnya non penduduk asli atau pendatang, anggota Polri dan TNI secara pribadi maupun institusi berupa markas dan inventaris senjata api dan munisi.
4. KAPAN / TIME LINES : terjadi secara terus menerus dan kadang dibeberapa tempat secara bersamaan dengan prediksi adanya pesta bakar batu diselenggarakan pasca keberhasilan melakukan serangan terhadap pos ataupun personil TNI/ Polri.
Dengan melihat pola tindakan yang telah dilakukan oleh Polda Papua termasuk adanya penambahan kekuatan Brimob dari Korps Brimob Polri dan Satuan Brimob Polda, perlu menjadikan perhatian apakah dengan metode dan cara- cara pendekatan yang dilakukan baik selama ini dapat secara tuntas menyelesaikan dan menghentikan rangkaian peristiwa berupa kejahatan insurgensi berimplikasi kontijensi tidak akan terjadi kembali di Papua.
Adalah menjadi kebutuhan bagi Polda Papua dan Mabes Polri dalam melakukan penanggulangan terhadap kejahatan Insurgensi secara sistematis dan berhasil dan berdaya guna tentunya adanya kebutuhkan suatu program yang memiliki kebijakan , kelembagaan , system dan metode serta peralatan yang sesuai harapan.
VI. Implementasi strategi Tactical Felxibility Unit dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua.
Saat ini Polda Papua beserta jajaran dibantu oleh BKO kekuatan Brimob dari Mabes Polri telah melakukan upaya-upaya penanggulangan kejahatan insurgensi yang terjadi, walaupun belum menerapkan format tactical flexibility unit seperti yang digariskan sebagai salah satu dari 3 prinsip dasar penanggulangan insurgensi.
Menjadi kebutuhan segera bagi Mabes Polri dan Polda Papua untuk melaksanakan implementasi prinsip –prinsip dasar penanggulangan kejahatan insurgensi secara simultan, dalam hal ini adalah dengan menyusun langkah antisipasi taktis dan strategis dengan rentang waktu sekarang / saat ini harus segera dilakukan kemudian dilanjutkan langkah antisipasi kedepan / dimasa mendatang.
Kebutuhan segera berupa penyusunan atau peningkatan kemampuan personel Mabes Polri dan Polda Papua khususnya dari fungsi Brimob dalam format tactical flexibility unit adalah tidak lepas dari kenyataan pasca reformasi 1998, timbul keengganan dalam tubuh Polri dan Brimob untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuan maneuver lapangan berformat kemampuan Gerilya Anti Gerilya dimana kemampuan ini diidentikan sebagai kemampuan militer yang harus dihilangkan dari tubuh Brimob sebagai bagian dari upaya mewujudkan format Polisi sipil di Indonesia.
Keengganan untuk mempertahankan dan mengembangkan kemampuan Geilya Anti Gerilya dalam bentuk taktik dan teknik lawan insurgensi secara dramatis berujung kepada penurunan kemampuan daya tembak , daya maneuver dan daya jelajah pasukan Brimob pada saat menghadapi situasi kontijensi yang membutuhkan tindakan kepolisian dilakukan di medan operasi yang secara de fakto di kuasai oleh kelompok bersenjata , dalam jangka waktu yang lama , terus menerus , berlarut-larut dengan agenda melakukan kejahatan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada otoritas Negara.
Gejala penurunan kemampuan maneuver Brimob ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi di pasca reformasi 1998, terdapat setidaknya 2 tragedi yang bisa menjadi acuan sejarah, pertama adalah Tragedi Minggu Palma di tahun 1976 terjadi sebagai akibat kurang antisipasi Polri dan Korbrimob membaca tanda–tanda jaman, sehingga keputusan melikuidasi kekuatan dan kemampuan lawan gerilya Resimen Pelopor harus dibayar mahal di Timor Timur.
Peristiwa kedua adalah akibat salah penerapan taktik dan teknik dalam menghitung kekuatan dan maneuver kelompok kriminal bersenjata oleh Satuan Densus 88 / AT Mabes Polri , tragedi yang berujung dengan gugurnya beberapa anggota Polri terbaik dari Densus 88 /AT dan anggota Satuan Brimob Polda Aceh.
Upaya raid yang dilakukan Densus 88/AT dengan format pertempuran jarak dekat ( PJD ) dipatahkan dengan taktik dan teknik Gerilya yang dilancarkan oleh jaringan teroris yang sudah sejak lama menguasai sehingga hapal diluar kepala untuk menggunakan pegunungan di Aceh Besar sebagai medan latihan, walaupun pada akhirnya setelah mendatangkan tambahan Satuan Brimob dari Mabes Polri , upaya penegakkan hukum berupa penangkapan terhadap anggota jaringan teroris dapat dilakukan secara tuntas.
Pembentukan Tactical Flexibility Unit berkemampuan Gerilya Anti Gerilya di Korps Brimob Polri dan Satuan Brimob Polda Papua adalah merupakan jawaban yang paling logis atas diskusi bagaimana menanggulangi kejahatan insurgensi di Papua dan siapa yang harus ditugaskan secara efektif dan efisien menghadapi kejahatan insurgensi, apakah Militer berkewenangan polisionil atau Polri yang dilengkapi kemampuan militer.
Dalam jangka waktu dekat untuk kepentingan taktis meningkatkan kemampuan Gerilya Anti Gerilya bagi segenap personil Korps brimob Polri dan Satuan Brimob Polda Papua, dilakukan dengan pembentukan unit –unit kecil yang mampu bergerak secara terus –menerus dengan mobilitas tinggi untuk mengejar dan mengiring serta penangkapan dalam koridor hukum terhadap aktivitas kelompok yang melakukan kejahatan insurgensi di Papua.
Beberapa alternatif yang dapat diambil dalam meningkatkan / Upgrade kemampuan personel Satuan Brimob Polda Papua sebagai penanggap pertama ancaman kejahatan insurgensi di Papua , kemudian jajaran Mako Korbrimob Polri sebagai Satuan Cadangan Pusat yang siap sedia sewaktu waktu diturunkan dalam menanggulangi kejahatan insurgensi di Papua, sebagai usulan dan alternative adalah sebagai berikut :
1. Mengirim seluruh personel Satuan Brimob Polda Papua ke Pusdik Brimob Watukosek ataupun Puslat Korps Brimob Polri untuk memperoleh latihan Gerilya Anti Gerilya, sekaligus timba pengetahuan dan berbagi pengalaman dengan instruktur yang ada di masing lembaga.
2. Mengirim beberapa personil terbaik Satuan Brimob Polda Papua untuk mendapat pelatihan intensif Gerilya Lawan Gerilya yang berkaitan dengan pembentukan Tactical Flexibility Unit di Polda Papua , sekaligus disiapkan sebagai kader- kader pelatih Gerilya Anti Gerilya.
3. Membentuk Mobile Training Team / MTT ( team pelatih bergerak) untuk datang ke Satuan Brimob Polda Papua untuk kemudian secara simultan mendatangi Detasemen dan Subden- Subden / Kompi dalam jajaran Satuan Brimob Polda Papua, untuk memberikan pengetahuan , latihan dan sekaligus memberikan asistensi kepada Satuan Brimob langsung di tingkat bawah ( kompi Brimob) dalam membentuk Tactical Flexibility Unit.
Sebagai salah satu pemikiran yang perlu dipertimbangkan adalah dengan membentuk MTT ( Mobile Training Team ) dengan pertimbangan sebagai berikut :
1) Waktu yang diperlukan relative lebih singkat dengan mendatangkan MTT dibandingkan dengan memobilisasi personel Satuan Brimobda Papua untuk datang berlatih ke Jakarta maupun ke Watukosek Jawa Timur.
2) Efesiensi biaya dapat ditekan sehingga tidak menggangu rencana anggaran Satuan Brimobda Papua, biaya akomodasi , tiket perjalanan ,dan lain lain yang sekiranya timbul pada saat mengeser personil sat Brimobda Papua dapat dihilangkan.
3) Tanggung jawab pengamanan wilayah yang menjadi tugas Satuan Brimob Polda Papua dapat terus dilaksanakan , MTT yang akan mendatangi Subden/ kompi-kompi sebagai pangkalan gerak pasukan.
4) Dengan mendatangkan MTT maka seluruh personil Satuan Brimob Polda Papua dapat menerima latihan , dan materi dengan standar yang sama, sehingga proses transfer of knowledge dapat berlangsung secara massal, peserta dapat langsung berinteraksi dengan anggota MTT untuk berbagi pengalaman dan teknik.
VII. Desain Mobile Training Team sebagai cikal bakal Tactical Flexibility Unit Brimob dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua
Kebutuhan dalam rangka menyiapkan Mobile Training Team / MTT sebagai cikal bakal Tactical Flexibility Unit adalah tidak terlepas dari bagaimana Kebijakan Kapolri , Kakorbrimob Polri sebagai pengambil keputusan di tingkat Mabes Polri dan Kapolda Papua atas keyakinan teoritik bahwa :
Selain dengan penggunaan Minimum Forces dan Civic Military Cooperation , maka keberadaan Tactical Flexibility Unit merupakan langkah pamungkas Polri dalam upaya penengakkan hukum terhadap kejahatan insurgensi, sebelum fenomena ini diambil alih penangananya dengan kekuatan militer berskala penuh melalui Darurat Sipil atau bahkan Darurat Militer.
1. Desain aspek sumber daya manusia
a. Proses rekruitmen kandidat merupakan personil yang telah bertugas minimal 1 tahun, kandidat bukan merupakan personel : Inspektur , Brigadir atau Bhayangkara remaja yang baru lulus tahap pendidikan pembentukan, hal ini dimasukkan agar masing-masing Kasat Brimob atau atasan langsung dapat melakukan observasi terhadap konduite , kinerja dan disiplin personel yang bersangkutan.
b. Seleksi dilaksanakan secara terbuka untuk menemukan personel yang memiliki kualitas fisik prima , mental yang baik serta kecerdasan dan kematangan dalam mengambil keputusan,
2. Desain system dan metode
a. Aspek kurikulum : terdapat beberapa refensi terkait kemampuan Gerilya Anti Gerilya yang dapat digunakan sebagai kurikulum dalam latihan Tactical Flexibility Unit yang dimulai dengan pembentukan Mobile Training Team Korbrimob Polri , sebagai sebuah informasi bahwa pasca reformasi 1998 , kemampuan Gerilya Anti Gerilya secara praktis hampir tidak lagi dipertahankan dan dikebangkan, pendidikan kejuruan Pelopor secara kuantitas hanya diikuti oleh sangat sedikit personel Brimob dan bahkan semenjak tahun 2010 dengan jumlah peserta hanya 50 orang, pendidikan kejuruan Pelopor sudah tidak diadakan lagi.
b. Sebagai sebuah perbandingan kurikulum Gerilya Anti Gerilya adalah dengan merujuk kepada :
1) Himpunan Bahan Ajaran Kursus Komando terbitan Pusat Pendidikan Komando Pasukan Khusus TNI AD tahun 2005;
2) Ringkasan Hanjar Opswanger Bagi Instruktur Korps Brimob Polri T.A. 2001 terbitan Pusat Kesenjataan Infanteri, Mabes TNI AD;
3) Ranger Handbook, terbitan Ranger Training Brigade US Army Infantry School Fort Benning, Georgia 2006;
4) Bahan Ajaran Utama Pendidikan Pelopor, terbitan Pusdik Brimob Lemdiklat Polri, tahun 1997.
PERBANDINGAN MATERI PENDIDIKAN
- KURSUS KOMANDO KOPASSUS , 2005
LAMA PENDIDIKAN ADALAH 6 BULAN 1. ILMU MEDAN
2. PIONIR
3. PENDIDIKAN GERAKAN PERORANGAN
4. DEMOLISI
5. PENGETAHUAN PERSENJATAAN RINGAN
6. PENGETAHUAN RADIO
7. PERTOLONGAN PERTAMA DI LAPANGAN
8. TEKHNIK BRIEFING
9. KSPT ( KODE SINYAL PESAWAT TERBANG)
10. BANTUAN TEMBAKAN
11. PENGETAHUAN OPERASI SANDI YUDHA
12. OPERASI KOMANDO
13. OPERASI RAID
14. OPERASI PENYEKATAN
15. PATROLI PENGINTAIAN JARAK JAUH
16. OPERASI PEREBUTAN CEPAT
17. PENDARATAN LAUT
18. PERTEMPURAN JARAK DEKAT
19. SERBUAN RUANGAN
20. PENGETAHUAN OPERASI MOBILISASI UDARA
21. TEKHNIK PERTEMPURAN REGU ANTI GERILYA
22. SERANGAN REGU KOMANDO
23. PATROLI
24. GERILYA LAWAN GERILYA
25. PENJEJAKAN ANTI PENJEJAKAN
2. HANJAR OPSWANGER PUSENNIF , 2001
LAMA PENDIDIKAN ADALAH 3 BULAN 1. PENGETAHUAN OPSWANGER
2. PATROLI KEAMANAN PERTAHANAN
3. PATROLI PENGHADANGAN
4. PATROLI PENYERGAPAN
5. PATROLI PENGAMANAN
6. BASIS OPERASI DEPAN ( BOD)
7. PENGAMANAN RUTE PERBEKALAN UMUM (RPU)
8. LAWAN PENGHADANGAN BERKENDARAAN
9. LAWAN PENGHADANGAN JALAN KAKI
10. PENGEPUNGAN KAMPUNG DAN PENGGELEDAHAN RUMAH
11. MENEMBAK REAKSI DALAM OPSWANGER
12. NAVIGASI DARAT
13. MENGESAN JEJAK
14. DRILL KONTAK
15. TEKNIK PENYELENGGARAAN LATIHAN
16. CARA MEMBERIKAN INSTRUKSI
3. RANGER HANDBOOK US ARMY , 2006, LAMA PENDIDIKAN SEKITAR 3 BULAN 1. LEADERSHIP
2. OPERATIONS PROCEDURE
3. FIRE SUPPORT
4. MOVEMENT
5. PATROLS
6. BATTLE DRILLS
7. COMMUNICATIONS
8. ARMY AVIATION
9. WATERBORNE OPERATION
10. MILITARY MOUNTAINEERING
11. EVASION / SURVIVAL
12. FIRST AID
13. DEMOLITIONS
14. RANGER URBAN OPERATIONS
15. VEHICLE CONVOY OPERATIONS
4. HANJAR UTAMA PELOPOR ,1997
LAMA PENDIDIKAN BERVARIASI MULAI DARI 6 BULAN, 3 BULAN, 2 BULAN DAN 1 BULAN. 1. SOP GERAKAN PELOPOR
2. RAID DAN PENGHADANGAN/ANTI HADANG
3. OPERASI GERILYA
4. OPERASI LAWAN GERILYA
5. PENCULIKAN
6. INFILTRASI TAKTIS
7. PATROLI
8. POS INTAI DEPAN DAN PENGAWASAN
9. KONTAK DRILL / AMBUSH
5. RANCANGAN KURIKULUM KEMAMPUAN GERILYA ANTI GERILYA BRIMOB SEBAGAI TACTICAL FLEXIBILITY UNIT DI PAPUA 1. SOP GERAKAN PELOPOR
2. RAID DAN PENGHADANGAN/ANTI HADANG
3. OPERASI GERILYA
4. OPERASI LAWAN GERILYA
5. INFILTRASI TAKTIS
6. PATROLI
7. POS INTAI DEPAN DAN PENGAWASAN
8. KONTAK DRILL / AMBUSH
9. PENGEPUNGAN KAMPUNG DAN PENGGELEDAHAN RUMAH
10. MENEMBAK REAKSI DALAM OPSWANGER
11. NAVIGASI DARAT
12. MENGESAN JEJAK
13. PATROLI PENGINTAIAN JARAK JAUH
14. OPERASI PEREBUTAN CEPAT
15. PERTEMPURAN JARAK DEKAT
16. EVASION / SURVIVAL
17. FIRST AID
18. DEMOLITIONS
- Desain peralatan
a. Peralatan perorangan : personel Tactical Flexibility Unit membutuhkan peralatan yang cukup ringan untuk dibawa dalam maneuver dalam jangka waktu yang cukup lama, memiliki ketahanan terhadap perubahan cuaca ekstrim , mudah dirawat serta memiliki akurasi yang cukup baik, sehingga tidak sesuai menggunakan jenis senjata yang memerlukan awak lebih dari 1 orang.
1) Senjata bahu dengan menggunakan Styer AUG dan AK series 100, caliber 5,56 mm 4 tj, senjata genggam menggunakan pistol dengan caliber 9 mm sehingga memudahkan untuk resupply maupun menggunakan peluru milik TNI dan setiap personel diberikan 1-2 buah Granat pecahan tajam , Granat tabir / asap dan Granat flash bang serta Sangkur yang bisa dipasang pada dudukan sangkur senjata bahu.
2) Setiap personel dilengkapi dengan body vest minimal level IV dan helm Kevlar level IIIa, yang saat ini telah dimiliki dalam jumlah memadai di Korbrimob Polri.
b. Peralatan kesatuan
1) Setiap Tactical Flexibility Unit dilengkapi dengan senjata sniper yang dilengkapi peralatan optic dengan caliber 7,62mm sehingga mudah untuk resupply termasuk pemakaian silang dengan senapan mesin GPMG atau Arsenal.
2) Didkukung senapan mesin ringan sebagai senapan penekan / suppressive weapons.
3) Memiliki teropong siang, malam berbasis infra red ataupun Thermal Imaging.
4) Setiap regu Tactical Flexibility Unit dilengkapi minimum 2 alat komunikasi berupa Radio genggam dan HP Satelite.
c. Peralatan khusus bagi unit untuk melaksanakan maneuver secara terus menerus dalam jangka waktu cukup lama sampai kemudian dilakukan resupply adalah berupa peta digital, alat surveylance, GPS, kompas, Direction Finder , alat mountenering dan perahu karet.
Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan kembali kemampuan Gerilya Anti Gerilya di jajaran Korbrimob Polri dan Satuan Brimob Polda Papua adalah perlu digariskan secara tegas bahwa proses transfer of knowledge nantinya perlu memasukan dan memperhatikan isu-isu HAM serta penegakkan Hukum yang proporsional dan profesional sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya memberikan manfaat secara optimal dalam upaya penanggulangan kejahatan insurgensi di Indonesia
VIII. KESIMPULAN
Konsep Insurjensi yang perlu menjadi pedoman dan pertimbangan yuridis bahwa insurgensi merupakan sebuah konsep yang menyebut “Perjuangan oleh kelompok yang tidak berkuasa terhadap pemerintahan yang berkuasa dengan menggunakan sumber daya politis dan kekerasan untuk mencapai tujuan politik”,dimana pada akhirnya insurgen akan menggunakan segala daya upaya yang ada berupa unsur “time” (waktu), “space” (wilayah), “support” (dukungan) dan “legitimacy” (legitimasi, khususnya politik) untuk memenangkan baik dengan non kekerasan / diplomasi maupun dengan kekerasan senjata lewat terorisme , gerilya dan bila memungkinkan melakukan perang konvensional berskala penuh.
Konsep tindakan Kepolisian dalam lawan insurjensi adalah untuk melawan tindak pidana berupa kejahatan terhadap hak hidup masyarakat maupun petugas itu sendiri dari ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata api, bom maupun bentuk terror lainnya, tindakan kepolisian dalam format penegakkan hukum merupakan jawaban atas kegagalan pendekatan militer dalam konteks perang dan operasi intelijen bawah tanah dimana ketika upaya pihak insurgen memadukan strategi non kekerasan dan kekerasan hanya akan berakhir bilamana masyarakat melihat terdapat proses penegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Analisa akar persoalan kejahatan insurgensi yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua adalah tidak terlepas dari berbagai kaitan antara aspek historis integrasi wilayah Papua ke NKRI yang belum menemukan ttik temu secara tuntas terhadap anggapan bahwa Bangsa Papua Barat telah merdeka dan berdaulat tahun 1961 lepas dari penjajahan Belanda, namun telah dianeksasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat PEPERA ( Penentuan Pendapat Rakyat), kemudian belum merata dan sejajar pembangunan sumber daya manusia warga asli Papua, dengan masyarakat pendatang, pengaruh otoritas adat yang sedemikian kuat mengalahkan hukum nasional, konflik primodialisme antar suku asli papua makin menambah kompleks akar permasalahan atas tumbuh kembang insurgensi di Papua.
Implementasi strategi Tactical Felxibility Unit dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua adalah merupakan suatu keharusan yang segera dilakukan dengan membentuk Mobile Training Team di Mako Korbrimob Polri kemudian ditugaskan melatih dan mempersiapkan Satuan Brimob Polda melalui kegiatan tutorial dan mentoring kemampuan Gerilya Anti Gerilya.
Desain Mobile Training Team sebagai cikal bakal Tactical Flexibility Unit Brimob dalam penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua dibentuk dengan pertimbangan recruitment secara sukarela, memiliki penilaian konduite yang baik , disiplin dan fisik prima, mengikuti pendidikan Gerilya Anti Gerilya dengan kurikulum perpaduan Polisionil terhadap gangguan Kamtibmas yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.
IX. SARAN
Perlu kesegeraan untuk membentuk kelompok kerja sebagai perumus materi dan kurikulum pendidikan Gerilya Anti Gerilya bagi pembentukan Mobile Training Team Gerilya Anti Gerilya, segera melakukan penelusuran terhadap Perwira, Bintara dan Tamtama yang berbakat dan memenuhi standar seleksi dan pembentukan Mobile Training Team diikuti kegiatan inventarisasi peralatan perorangan , satuan dan alat-alat khusus yang nanti akan digunakan sebagai perlengkapan standar
Demikian naskah upaya peningkatan kemampuan Gerilya Anti Gerilya guna mengantisipasi kejahatan insurjensi di wilayah hukum Polda Papua, semoga analisa dan masukan saran yang ada dapat digunakan untuk menjawab kebutuhan atas tuntutan keseriusan Pemerintah dalam mencari format penanggulangan kejahatan insurgensi di Papua apakah dengan menugaskan satuan Militer dengan kewenangan Polisionil ataukah memberikan kepercayaan kepada Polisi dalam format penegakkan hukum oleh satuan–satuan Polri yang dilengkapi dengan kemampuan Militer.
KLIK LINK BERIKUT
BAHAN ASOPS KAPOLRI APEL DANSAT TNI AD
SEJARAH POLRI DAN KEDUDUKAN KORPS BRIMOB DALAM KEPOLISIAN , HAL INI UNTUK MENJELASKAN SIAPA, APA DAN BAGAIMANA BRIMOB DALAM KONTEKS PEMOLISIAN DI INDONESIA.
CATATAN SEJARAH TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERBENTUK DARI PERJALANAN SEJARAH YANG PANJANG DARI MASA PENJAJAHAN KOLONIAL DAN MASA PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA.
DI AWAL KELAHIRANNYA, POLRI TIDAK SAJA HARUS MENJALANKAN TUGAS PEMOLISIAN SEBAGAI PENJAGA KETERTIBAN MASYARAKAT SEMATA TETAPI JUGA MENDAPAT TUGAS SEBAGAI KEKUATAN PERANG DALAM PERJUANGAN BERSENJATA UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGAMANKAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BERSERTA SEGENAP KOMPONEN KEKUATAN INDONESIA YANG KALA ITU BARU SAJA MERDEKA.
SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA INDONESIA YANG MEMILIKI STRUKTUR, HIERARKHI DAN YANG PALING UTAMA ADALAH SENJATA API , ADALAH BARISAN POLISI ISTIMEWA
BERSELANG HANYA EMPAT HARI SETELAH KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, TEPATNYA PADA TANGGAL 21 AGUSTUS 1945, SECARA TEGAS BARISAN POLISI ISTIMEWA SAAT ITU MEMPROKLAMIRKAN DIRI SEBAGAI PASUKAN POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG DIPIMPIN OLEH INSPEKTUR KELAS I (LETNAN SATU) POLISI MOCHAMMAD JASIN DI SURABAYA.
LANGKAH AWAL YANG DILAKUKAN SELAIN MENGADAKAN PEMBERSIHAN DAN PELUCUTAN SENJATA TERHADAP TENTARA JEPANG YANG KALAH PERANG, M. JASIN JUGA BERHASIL MEMBANGKITKAN SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME SELURUH RAKYAT MELAWAN SATUAN-SATUAN BERSENJATA JEPANG YANG SEDANG DILANDA DEPRESI AKIBAT KEKALAHAN PERANG.
SEBAGAI SUATU FAKTA SEJARAH BAHWA TENTARA NICA YANG DIBONCENG SEKUTU TIDAK MELUCUTI BARISAN POLISI ISTIMEWA KALA ITU, SEBAGAI SUATU KONSEKUENSI DEMOKRASI DAN KEPATUTAN INTERNASIONAL.
BAHWA POLISI SECARA UNIVERSAL MERUPAKAN ORGAN SIPIL YANG DILENGKAPI SENJATA ,TERLATIH DAN TERORGANISIR SECARA MANTAP DENGAN TUGAS UTAMA POLISIONIL YAITU MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, PENEGAKKAN HUKUM, SERTA PELAYANAN MASYARAKAT.
GAMBARAN LINTAS SEJARAH POLRI YANG DIMOTORI BRIMOB SEBAGAI TRANSFORMASI POLISI ISTIMEWA MEMBERIKAN GAMBARAN BAHWA KONSEPSI POLISI ADALAH PENJAGA PERADABAN UMAT MANUSIA MERUPAKAN JATI DIRI POLRI DALAM SETIAP TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN YANG DIMILIKI.
KEMBALI KEPADA KONTEKS INDONESIA SAAT INI, BAHWA DALAM UUD 1945 AMANDEMEN 2 , PADA BAB XII TENTANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA SECARA TEGAS PADA PASAL 4 DISEBUTKAN TENTANG POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA YANG DITUGASKAN SECARA SPESIFIK DALAM URUSAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.
TERMINOLOGI KEAMANAN ITU SENDIRI DAPAT DIURAIKAN SEBAGAI SEBUAH KONSEP YANG TERDIRI DARI :
– KATA AMAN , YAITU TIDAK ADA BAHAYA, KEJAHATAN, GANGGUAN, HAMBATAN, MASALAH, ANCAMAN, (TENTRAM), KECELAKAAN (SELAMAT), KERIBUTAN (DAMAI).
– KATA KEAMANAN :ADALAH SUATU KONDISI YANG TERBEBAS DARI BAHAYA, KEJAHATAN, GANGGUAN, HAMBATAN, MASALAH, ANCAMAN, KECELAKAAN, KERIBUTAN DSB; PERLINDUNGAN TERHADAP KEMUNGKINAN TERJADINYA GANGGUAN KEAMANAN.
– KATA PENGAMANAN : UPAYA ATAU TINDAKAN YANG DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN/MEMELIHARA KEAMANAN.
BAGIAN-BAGIAN DARI KEAMANAN MENYANGKUT ENTITAS:
– DIMENSI WILAYAH : LOKAL (RUANGAN, LINGKUNGAN, KAWASAN), NASIONAL (DALAM NEGERI), REGIONAL (LINGKUP NEGARA ATAU DUNIA), GLOBAL (DUNIA-GALAKSI)
– DIMENSI RUANG : DARAT, LAUTAN, DIRGANTARA/RUANG ANGKASA
ANALISIS KEAMANAN VERSI POLRI YANG DAPAT DIJELASKAN ADALAH , TERDIRI DARI UNSUR-UNSUR :
– ANCAMAN : TERDIRI DARI FAKTOR KORELATIF KRIMINOGEN /FKK ATAU DIKENAL DENGAN POTENSI GANGGUAN, POLICE HAZARD /PH SEBAGAI AMBANG GANGGUAN DAN ANCAMAN FAKTUAL/ AF SEBAGAI GANGGUAN NYATA.
– AF = PELANGGARAN HUKUM, BENCANA ALAM, (BERTEMUNYA N+K),
– PH : WAKTU, LOKASI, EVENT MASYARAKAT, EVENT PEMERINTAH (MERUPAKAN FAKTOR KESEMPATAN),
– FKK : WILAYAH, PENDUDUK, SUMDA, IDEOLOGI, EKONOMI, SOSBUD, HANKAM (MERUPAKAN FAKTOR NIAT)
SASARAN KEMANAN ITU SENDIRI ADALAH : TERCAPAINYA KEAMANAN UMUM YANG MELIPUTI : SECURE, SAFE, SURE, PEACE.
TUJUAN TERWUJUDNYA KONDISI KEAMANAN NASIONAL YANG MENDUKUNG KELANCARAN PEMBANGUNAN NASIONAL SESUAI YANG DICITA-CITAKAN RAKYAT YAITU TERCAPAINYA KETENTRAMAN DAN KESEJAHTERAAN DENGAN DOKTRIN TATA TENTREM KERTA RAHARJA.
BILA MERUJUK KEPADA PRODUK HUKUM SEBAGAI IMPLEMENTASI UUD 1945 AMANDEMEN KEDUA BAB XII ADALAH TERDAPAT 2 PRODUK HUKUM YANG SALING MENGUATKAN
PERTAMA ADALAH TENTANG POLRI SEPERTI YANG DIATUR DALAM UU NO 2 TAHUN 2002 DAN UU NO 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI .
SEBAGAI SEBUAH POINTER ADALAH PADA PASAL 7 UU NO 34 TAHUN 2004 KHUSUSNYA PADA NOMER KE 10 YANG MENYEBUTKAN TENTANG TUGAS TNI DALAM MEMBANTU POLRI DALAM RANGKA TUGAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG ADALAH BAGAIMANA PENGARUH PERKEMBANGAN REGIONAL DAN MEREBAKNYA ANCAMAN NON-KONVENSIONAL TELAH MEMPENGARUHI HAKIKAT KEAMANAN SUATU NEGARA.
SEBAGAIMANA DIKETAHUI, EKSISTENSI INDONESIA DAN KEMAMPUAN SURVIVALITAS DI MASA DEPAN SANGAT DITENTUKAN OLEH PERSINGGUNGAN DARI DINAMIKA SITUASI GLOBAL, HUBUNGAN ANTAR NEGARA DI KAWASAN INI SERTA KEMAMPUAN INDONESIA DI DALAM MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN KONVENSIONAL DAN NON-KONVENSIONAL.
DALAM KAITANNYA DENGAN ANCAMAN REGIONAL, PERTAHANAN DAN KEAMANAN INDONESIA AKAN DIHADAPKAN PADA KONFLIK TERRITORIAL, PERBATASAN, KOMUNIKASI, ISSUE NUKLIR. SEDANGKAN ANCAMAN NON-KONVENSIONAL BERSUMBER PADA BERMACAM KEJAHATAN TRANSNASIONAL YANG AKHIR-AKHIR INI SUDAH TERLIHAT GEJALANYA.
DI ANTARANYA YANG PALING MENONONJOL ADALAH KEJAHATAN EKONOMI, PERDAGANGAN OBAT BIUS LINTAS NEGARA, PENYELUNDUPAN DAN PERDAGANGAN MANUSIA, CYBER CRIME, PERDAGANGAN SENJATA SECARA ILLEGAL, PEROMPAKAN DAN PERSOALAN TERORISME, TERMASUK YANG PALING KONTEMPORER ADALAH KONVERGENSI ATAU PENYATUAN KEJAHATAN NARKOTIKA DENGAN TERORISME SEBAGAI NARKOTERORISME.
BILA DILETAKKAN KE DALAM KONTEKS MUTAKHIR DARI PERAN TNI SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DALAM ATURAN PERUNDANGAN, MAKA TIDAK ADA ALASAN BAGI TNI UNTUK MENUNDA PENINGKATAN PROFESIONAL TNI SEBAGAI KEKUATAN UTAMA PERTAHANAN NEGARA INDONESIA YANG DEMOKRATIS.
ROH DARI PERNYATAAN DIATAS ADALAH BAGAIMANA MEMBAHAS PEDOMAN KERJASAMA ANTARA TNI DAN POLRI, KETIKA POLRI SEBAGA ALAT NEGARA YANG DIKEDEPANKAN DALAM URUSAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MAKA MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN ADANYA KERJAMASAMA ANTARA POLRI DENGAN TNI SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA INDONESIA .
KONSEPSI OPERASI MILITER SELAIN PERANG ATAU MILITARY OPERATION OTHER THAN WAR HARUSLAH MENJADI PENYEMANGAT TNI DALAM KORIDOR MASYARAKAT DEMOKRASI YANG MENGINGINKAN ADANYA PENEGAKKAN HUKUM SEBAGAI SUATU KEPASTIAN DALAM SEGENAP PERI KEHIDUPAN.
LANDASAN HUKUM SEBAGAI PEDOMAN KERJASAMA TNI-POLRI TELAH DIATUR SEBAGAIMANA DALAM NOTA KESEPAHAMAN / MOU NOMOR B/1/I/2014 DAN B/61/I/2014 TENTANG PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DALAM RANGKA PEMILU 2014
APLIKASI DILAPANGAN YANG HARUS DIPAHAMI OLEH KASATWIL POLRI DAN KOMANDAN SATUAN TNI ADALAH :
– TENTANG KRITERIA PERMITAAN BANTUAN TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN;
– BAGAIMANA KRITERIA KEMAMPUAN YANG HARUS DISIAPKAN;
– SERTA ADANYA TANGGUNG JAWAB BAIK YANG SIFATNYA TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI, TANGGUNG JAWAB TEKNIS DAN TANGGUNG JAWAB TAKTIS DILAPANGAN.
PENJELASAN TERHADAP KRITERIA PERMINTAAN BANTUAN ADALAH DENGAN MELIHAT KEPADA GAMBARAN ASPEK ASTA GATRA INDONESIA YANG SEDEMIKIAN LUAR BIASA DIPERTEMUKAN DENGAN ASPEK MANAGERIAL KEKUATAN POLRI SEPERTI RASIO POLRI DAN MASYARAKAT ATAU POLICE EMPLOYE RATE YANG BELUM IDEAL SEPERTI STANDAR PBB YAKNI 1 POLISI MELAYANI 500 MASYARAKAT, KECUKUPAN DUKUNGAN SARPRAS DAN KETERBATASAN MOBILITAS DAN MANUVER AKIBAT KONDISI GEOGRAFIS YANG TIDAK MEMUNGKINKAN POLRI DAPAT SECARA CEPAT MEMBERIKAN RESPON TERHADAP SETIAP GEJOLAK DARI DINAMIKA MASYARAKAT.
KORIDOR HAK ASASI MANUSIA SESUNGGUHNYA MERUPAKAN FAKTOR KEKUATAN DALAM SETIAP TINDAKAN POLISIONIL YANG DILAKUKAN , ASALKAN DILAKUKAN DENGAN PERTIMBANGAN PENGGUNAAN KEKUATAN SECARA PROFESIONAL, PROPORSIONAL, AKUNTABEL , TRANSPARAN, HUMANIS DAN TANPA REKAYASA, KETENTUAN INI MERUPAKAN LANDASAN YANG MENUNJUK KEPADA KRITERIA KEMAMPUAN YANG DIBUTUHKAN DARI TNI DALAM KONTEKS KERJA SAMA DENGAN POLRI GUNA HARKAMTIBMAS.
KONDISI TERTIB SIPIL MEMBUTUHKAN POLA –POLA PENDEKATAN YANG SIFATNYA PENCEGAHAN DAN PERSUASIF, SEDANGKAN PENGGUNAAN KEKUATAN KERAS DENGAN ALASAN APAPUN MEMILIKI KONSEKUENSI ADANYA PERTANGGUNG JAWABAN SECARA PRIBADI DAN SATUAN, SEHINGGA SENJATA API SESUNGGUHNYA ADALAH PILIHAN TERAKHIR BILAMANA CARA-CARA LAIN TIDAK DAPAT DIHINDARI ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK DILAKUKAN.
PEDOMAN KERJASAMA TNI-POLRI DALAM PERBANTUAN PERKUATAN MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI SEBAGI BERIKUT BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MEMILIKI PERSEPSI YANG SAMA TERHADAP PERKEMBANGAN SITUASI YANG DIHADAPI, DIAWALI DENGAN PROSEDUR PERMITAAN , KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN GAMBARAN UMUM PERKEMBANGAN SITUASI SERTA PREDIKSI YANG MUNGKIN TERJADI.
LANGKAH BERIKUTNYA ADALAH DENGAN MENYESUAIKAN ANTARA KEKUATAN, KEMAMPUAN, PERALATAN , SASARAN SERTA KONSIGNES APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN APA YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK.
WUJUD NYATA ADANYA TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI ADALAH MEKANISME PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN YANG OPTIMAL SECARA BERJENJANG DARI TNI KEPADA POLRI.
TANGGUNG JAWAB TAKTIS DALAM PERBANTUAN KEKUATAN TNI KEPADA POLRI ADALAH BERADA KASATWIL POLRI , HAL INI PERLU DITEKANKAN ADALAH SETIAP PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI ADALAH MERUPAKAN TINDAKAN POLISIONAL YANG DILAKUKAN TNI DILUAR TUGAS TEMPUR ( OMSP ) UNTUK MEMBANTU POLRI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA MENGHORMATI HAM.
TERDAPAT 2 STATUS PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI YANG HARUS DIPAHAMI OLEH PARA KASATWIL POLRI DAN KOMANDAN SATUAN TNI, YAITU : BAWAH KOMANDO OPERASI ( BAKOOPS) DAN BAWAH KENDALI OPERASI ( BKO ).
SEBAGAI IMPLEMENTASI ADALAH APABILA YANG DIBUTUHKAN BERUPA PERSONIL TNI DAN SENJATA ORGANIK MAKA STATUSNYA DALAH BAWAH KOMANDO OPERASI ( BAKOOPS) SEDANGKAN APABILA YANG DIBUTUHKAN ADALAH PERBANTUAN ALUTSISTA TNI ( SEPERTI RANPUR , PESAWAT UDARA, DAN KAPAL LAUT) BESERTA AWAK DAN PERSONELNYA MAKA STATUSNYA ADALAH BAWAH KENDALI OPERASI ( BKO).
TENTANG TUPOKSI BRIMOB DAN KEMAMPUAN BRIMOB DIMANA HAL INI TERKAIT DENGAN PERAN BRIMOB UNTUK BERPERAN MEMBANTU, MELENGKAPI ,MELINDUNGI, MEMPERKUAT, DAN MENGGANTIKAN TUGAS KEPOLISIAN PADA SATUAN KEWILAYAHAN ADALAH APABILA SITUASI ATAU SASARAN TUGAS SUDAH MENGARAH PADA KEJAHATAN YANG BERINTESITAS TINGGI MENYEBABKAN ADANYA GANGGUAN KAMTIBMAS SECARA MELUAS DI TENGAH MASYARAKAT.
SALAH SATU DIMENSI TUGAS YANG DIHADAPI ADALAH TERKAIT PENANGGULANGAN HURU HARA DAN ANTI ANARKHIS, HAL INI UNTUK MENJELASKAN BAHWA BRIMOB TIDAK SERTA MERTA DITURUNKAN UNTUK MELAKUKAN PENANGGULNGAN GANGGUAN KAMTIBMAS
TERDAPAT PERTIMBANGAN TERSENDIRI MANAKALA BRIMOB DILIBATKAN , ANTARA LAIN ADALAH KETIKA UPAYA PENAGANAN GANGGUAN KAMTIBMAS SEPERTI UNJUK RASA MENGALAMI PERUBAHAN ESKALASI DARI UNRAS DAMAI KE UNRAS MENYIMPANG BAHKAN TERJADI TINDAKAN ANARKHISME.
MERUJUK KEPADA PERKAP NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SECARA TEGAS DIGARIKAN BAHWA PENGGUNAAN KEKUATAN HARUSLAH BERSIFAT SANGAT LIMITATIVE, UPAYA –UPAYA YANG SIFATNYA HUMANIS HARUSLAH DIKEDEPANKAN DAN DIOPTIMALKAN , DIMULAI DARI TINDAKAN YANG SIFATNYA PRE EMTIVE DAN PREVENTIF.
BERUPA KEHADIRAN PETUGAS, PEMBERIAN HIMBAUAN / SOMASI, PENGGUNAAN TEKNIK MENDORONG TANGAN KOSONG SECARA LUNAK , TANGAN KOSONG LEBIH KERAS SAMPAI PADA FAXE TERAKHIR ADALAH DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN KERAS MAKSIMAL KEPADA PERALATAN YANG TIDAK MEMATIKAN ATAU NON LETHAL WEAPON SEPERTI GAS AIR MATA, SEMPROTAN CABE, SEMBURAN MERIAM AIR / WATER CANON.
TAHAPAN-TAHAPAN YANG DILAKUKAN INI MERUPAKAN BAGIAN DARI PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI SEBAGAI KUMULASI DARI PENGEDALIAN MASSA ( DALMAS AWAL, DALMAS LANJUT SABHARA POLRI SAMPAI PHH BRIMOB ).
DALAM SITUASI ANARKHIS YANG TIMBUL DIMANA TERJADI AKSI PENJARAHAN, PEMBUNUHAN, PEMBAKARAN DAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM LAINNYA DIMANA SECARA NYATA-NYATA TERDAPAT ANCAMAN TERHADAP KESELAMATAN JIWA RAGA DAN HARTA BENDA MASYARAKAT SERTA PETUGAS MAKA KASATWIL DAPAT MENUGASKAN UNIT ANTI ANARKHIS BRIMOB.
KONTEKS PELIBATAN UNIT ANTI ANARKHIS BRIMOB ADALAH SEMATA-MATA DEMI UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DILUAR PENINDAKAN HURU HARA DALAM PENANGANAN UNRAS, WALAUPUN DEMIKIAN UNIT ANTI ANARKHIS TETAP DIWAJIBKAN MEMATUHI PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SEPERTI ADANYA PERTIMBANGAN PROFESIONALISME, PENGGUNAAN KEKUATAN SECARA PROPORSIONAL, TINDAKAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABAKAN / AKUNTABEL, DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN DAN MASYARAKAT BERHAK MENGUJI SECARA HUKUM, MENGEDEPANKAN ASPEK HUMANIS, SERTA BERSIH DARI ADANYA REKAYASA.
Rakernis dalam rangka menyamakan persepsi , menyusun strategi dan merumuskan langkah taktis operasionl jajaran Korps Brimob Polri hari ini berakhir , pada amanat penekanan yang diberikan Kakor Brimob sebagai closing statement acara adalah penekanan kepada struktur organisasi Brimob dimana secara formal terdapat tugas , kewajiban , dan tanggung jawab yang dikandung dari setiap struktur , status dan peran masing- masing , gunakan otoritas yang diberikan secara optimal dilandasi rasa tanggung jawab kepada kesatuan , diri pribadi dan kepad Tuhan ( amanah ).
berikut adalah hasil dan materi rakernis jajaran korps Brimob Polri , dimana salah satunya adalah perumusan kembali penggunaan loreng Menpor sebagai salah satu pakaian dinas lapangan Brimob .
Skenario Indonesia 2015-2019 Brimob
Kepolisian, Legitimasi dan HAM
paparan hasil diskusi gampol brimob
Hasil Diskusi Pok 1 Revisi Perkap 08 thn 2010
notulensi Komjen Pol Fajar Prihantoro 2014
paparan irjen pol purn sy wenas
PERKEMBANGAN ORGANISASI BRIMOB DARI MASA KE MASA OKE
IMPLEMENTASI KEPEMIMPINAN YANG BERANI
MURADI peran-brimob-pemilu-2014
Pembekalan Kadivhumas Polri kepada Peserta Rakernis Korbrimob Polri tahun 2014 (Edit 1) (OK)
TOR PEMBICARA SESEPUH BRIMOB RAKERNIS 2014 3
MULAI TANGGAL 6 JANUARI 2014 , BERTEMPAT DI KAMPUS STIK-PTIK TELAH DILASANAKAN RAPAT PIMPINAN TERTINGGI TNI DAN POLRI YANG BERTUJUAN UNTUK MEBAHAS KESIAPAN PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2014′ SEBUAH PEKERJAAN YANG BESAR MEMANNTI DIDEPAN MATA , UNTUK BAGAIMANA SOLIDITAS POLRI DAN TNI DIDUKUNG SEGENAP KOMPONEN BANGSA INDONESI MENYELENGGARAKAN PEMILU SECARA AMAN DAN DAMAI.
SEBAGAI SEBUAH KEGIATAN KORDINASI TERDAPAT BEBERAPA HAL YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN -BAHAN PERTIMBANGAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
INTINYA DALAM RAPIM YANG BERLANGSUNG SAMPAI HARI KAMIS TANGGAL 9 JANUARI 2014 ADaLAH HARAPAN HARKAMTIBMAS TERJAMIN , PEMILU LANCAR AMAN DAN DAMAI MENGANTAR RAKYAT INDONESIA KE GERBANG MASYARAKAT TATA TENTRAM KERTA RAHARJA
Bahan Bpk. Muhammad dalam Rapim TNI dan POLRI tanggal 07 Januari 2013