FENOMENA TENAGA KERJA WANITA
SEBAGAI OBYEK PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)
oleh :
depri
Pendahuluan
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Indonesia bahkan seluruh dunia yang sering dilansir melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik. Maraknya issue perdagangan orang diawali dengan semakin meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun wanita bahkan anak-anak yang tidak luput berkeinginan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kejahatan ini dilakukan oleh berbagai kelompok besar dan kecil (terorganisir), baik yang terjadi di dalam suatu negara maupun yang melintasi batas negara. Hal ini disebabkan perdagangan orang kini merupakan industri paling menguntungkan diantara berbagai kejahatan transnasional lainnya, yaitu trafficking of drugs and arms. Sehingga PBB melakukan pembentukan instrumen Internasional pada tanggal 15 November 2000 di Palermo yang menghasilkan protokol PBB untuk melawan kejahatan terorganisir tersebut.
Perdagangan Orang adalah kejahatan yang memangsa mereka yang lemah secara fisik, emosional atau ekonomi, dan mengeksploitasi aspirasi dari mimpi-mimpi mereka yang tidak berdosa, maka tidak akan terjadi kekurangan calon korban, terutama dari kelompok masyarakat marjinal dan sedang berkembang. Kondisi seperti ini dimamfaatkan oleh sindikat kejahatan perdagangan orang menjadi suatu bisnis yang illegal karena adanya anggapan, bahwa korban tidak seperti halnya barang yg habis sekali dipakai seperti narkoba. Korban layaknya merupakan komoditi manusia yang dapat dijual, dibeli dan diperlakukan secara kejam berulang kali untuk meningkatkan marjin keuntungan.
Fenomena korban perdagangan orang di Indonesia adalah TKI yang umumnya adalah kaum wanita tidak memiliki keterampilan, berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah dan tidak banyak memiliki pilihan selain menjadi tenaga kerja di luar negeri. Berbagai penyebab yang mendorong terjadinya hal tersebut, diantaranya yang dominan adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi yang tidak berkesudahan. Dalam pemberitaan saat ini sudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius dan bahkan menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Namun para tenaga kerja ini tidak dilindungi peraturan tenaga kerja di Indonesia maupun negara tujuan. Karena para tenaga kerja wanita ini bekerja di rumah pribadi para majikan mereka, tersembunyi dari pengamatan masyarakat, maka keadaan mereka seperti ini menjadikan posisi rentan berupa kekerasan dan eksploitasi.
Sejumlah studi menemukan bahwa dibandingkan dengan tenaga kerja dari negara lain, jumlah tenaga kerja Indonesia yang mengalami praktek perbudakan dan perdagangan orang mencapai intensitas lebih tinggi. Tenaga kerja Indonesia umumnya dikenakan biaya yang sangat tinggi oleh badan penyalur tenaga kerja swasta maupun pemerintah, yang mencapai 30%-50% dari total pendapatan dengan masa kontrak selama dua tahun. Tingginya biaya ini menyebabkan rendahnya upah yang diterima oleh tenaga kerja Indonesia karena harus melunasi hutang yang terhitung sejak penerimaan hingga pengiriman. Lebih lanjut karena para tenaga kerja tidak mendapatkan informasi yang cukup, tidak mendapatkan pelayanan dan pelatihan dalam tugas mereka ke luar negeri, walaupun hal tersebut disertakan dalam biaya yang harus mereka bayar. Sehingga tahun 2005, ILO Global Report on Forced labour memperkirakan hampir 2,5 juta orang dieksploitasi melalui perdagangan orang menjadi buruh di seluruh dunia, dan lebih disetengahnya berada di wilayah Asia dan Pasifik.
Perdagangan orang menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia. Untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang, pemerintah meratifikasi protokol PBB tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO). Lahirnya Undang-undang PTPPO ini diharapkan membawa harapan baru dan tantangan bagi aparatur penegak hukum dan pemerhati terjadinya tindak pidana perdagangan orang, untuk kembali memperhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan system perlindungan hukum (terutama bagi saksi korban) dalam tindak pidana perdagangan orang.
Akibat dari karakteristik tindak pidana perdagangan orang tersebut yang didukung dengan produk undang-undang, faktanya bahwa kasus-kasus seperti ini bagaikan fenomena gunung es dan sulit ditegakkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama UU PTPPO memiliki konsekuensi yuridis yang luas (terikat banyak undang-undang), seperti UU Perlindungan Anak, UU Imigrasi, KUHP, UU TKI, UU Tenaga Kerja, UU Sistem Administrasi dan Kependudukan, UU Penempatan TKI di Luar Negeri dan lain-lain. Kedua, pemahaman yang kurang dan tidak seragam diantara aparat penegak hukum. Ketika kejadian antar wilayah, persoalan lokus kejadiannya yang menjadi hambatan. Dan ketika peristiwa dalam satu wilayah dianggap tidak ada perpindahan, padahal ada jelas perpindahan dan transportasi. Sehingga pelaku tidak terlibat dalam seluruh proses perdagangan yaitu merekrut, memindahkan, menampung dan menerima. Akibatnya agenda penanganan sangat ditujukan kepada para penegak hukum dan instansi terkait secara komperhensif dan integral dalam mencegah dan melindungi kejahatan perdagangan orang. Sehingga tulisan ini mencoba menguraikan tentang bagaimana fenomena tenaga keja Indonesia sebagai obyek perdagangan orang dengan merujuk pada munculnya berbagai fenomena diatas dan upaya pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Polri.
Instrumen Hukum Yang Berhubungan Dengan Perdagangan Orang
Sebelum undang-undang tindak pidana disahkan beberapa waktu lalu, pengertian tindak pidana orang yang paling umum dan paling banyak digunakan adalah pengertian dari protokol PBB untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan orang. Pengertian perdagangan orang menurut protokol PBB pada Convention Against Transnational Organized Crime yang diselenggarakan di Palermo Italy tahun 2000 adalah “the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payment or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purpose of exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs.”
Sedangkan dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang tidak jauh berbeda dengan rumusan dari protocol PBB dan lebih rinci atau mencakup ruang lingkup tindak pidana perdagangan dari rumusan KUHP. Dalam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa perdagangan orang adalah “Tindakan perekrutan, pengankutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau memfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Pengertian diatas tidak hanya menekankan pada perekrutan dan pengiriman yang menentukan suatu perbuatan tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang, tetapi juga kondisi eksploitasi terkait ke dalam orang yang diperdagangkan. Dari pengertian tersebut ada tiga unsur yang berbeda yang saling berkaitan, yaitu ;
a. Proses tindakan atau perbuatan yang dilakukan, yaitu perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang.
b. Cara, yaitu menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang-orang.
c. Tujuan atau maksud, yaitu tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup setidaknya ekspolitasi pelacuran dari orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.
Penjelasan unsur-unsur perdagangan orang yang dimaksud adalah 1). Proses, apakah seorang yang menjadi korban perdagangan orang melalui direkrut, ditransportasi, dipindahkan, ditampung, atau diterimakan ditujuan. 2). Cara, apakah seorang korban tersebut mengalami tindakan diancam, dipaksa, diculik, korban pemalsuan, ditipu atau menjadi Korban penyalahgunaan kekuasaan. 3). Tujuan (eksploitasi), apakah korban tereksploitasi seperti pelacuran, bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, praktek-praktek lain dari perbudakan, atau Pengambilan organ-organ tubuh. Sehingga berdasarkan uraian pada unsur-unsur diatas, jika salah satu faktor dari ketiga unsur diatas terpenuhi, maka terjadilah perbuatan perdagangan orang. Persetujuan dari korban berkenaan dengan eksploitasi yang menjadi tujuan dari perdagangan orang tersebut dikesampingkan (diabaikan) dan tidak berarti, bilamana cara-cara pemaksaan atau penipuan sebagaimana diuraikan dalam pengertian diatas telah digunakan.
Dalam Pasal 1 butir (7) UU No. 21 tahun 2007, eksplotasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Makna tujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi masih membingungkan dikalangan para ahli hukum pidana karena tidak relevan lagi dengan dengan cara-cara pemaksaan atau penipuan sebagaimana diuraikan dalam definisi diatas. Kemudian sering terjadi alasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang bahwa para korban telah setuju atau adanya persetujuan dari korban atau korban mau dan sepakat untuk ikut. Sehingga dipertegas dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTTPO bahwa persetujuan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana tersebut. Unsur tujuan ini juga menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang sudah dirumuskan dan tidak harus menimbulkan akibat.
Inti dari tindak pidana perdagangan orang ini, hampir sering disalahartikan dengan penyelundupan manusia. Padahal secara substansi maupun perbuatan memiliki karakter yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari persetujuan, eksploitasi, lintas batas negara dan keuntungan komersial yang diperoleh. Perbedaan perdagangan orang (Human Trafficking) dan penyelundupan orang (People Smuggling), yaitu :
Perbedaan Perdagangan orang Penyelundupan orang
Persetujuan Tidak adanya persetujuan korban. Migran sadar dan setuju untuk diselundupkan ke luar negeri.
Eksploitasi Hubungan antara trafficker dan korban terus berlanjut dan menghasilkan keuntungan bagi trafficker. Hubungan antara smuggler dan migran berakhir setelah mogran memasuki wilayah tujuan.
Lintas Batas Negara Tidak selalu berupa upaya melintasi batas negara (bisa juga terjadi di dalam negeri). Selalu berupa upaya melintasi batas negara secara illegal.
Keuntungan Komersial Keuntungan trafficker bersumber dari eksploitasi atas korban. Keuntungan smuggler berasal dari pembayaran migran untuk mengantarkan mereka.
Fenomena terjadinya perdagangan orang
Perdagangan orang merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) berupa penderitaan fisik dan mental korban, tertular penyakit menular dan menghilangkan masa depan. Perdagangan orang merupakan tindakan tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar Negara, pemindahan tangan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara, dengan acara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, buruh migran, legal maupun illegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta eksploitasi lainnya, atau untuk tujuan lain yang sejenis dengan untuk maksud memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan atau kelompok orang tertentu.
Maka beberapa akar masalah diatas menjadi fenomena dari tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dikategorikan sebagai perbuatan illegal. Tetapi para pelaku karena hanya mementingkan perolehan keuntungan yang sangat besar dan adanya pemikiran pelaku bahwa korban tidak pernah kadaluarsa (mengenal habis pakai), telah membuka celah merebaknya kejahatan perdagangan orang. Faktor kemiskinan dan tidak tersedianya lapangan kerja di pedesaan telah mendorong kaum perempuan bahkan anak-anak untuk mencari pekerjaan di kota bahkan sampai ke luar negeri. Kurangnya pendidikan dan terbatasnya informasi yang dimiliki menyebabkan mereka rentan terjebak dalam perdagangan orang.
Faktor-faktor yang membawa terjadinya perdagangan orang sangat berkaitan antara satu sama lainnya sesuai dengan adanya permintaan akan tenaga kerja yang dapat dieksploitasi. Namun penyebab dari perdagangan orang tersebut berdasarkan teori ekonomi klasik yaitu adanya permintaan dan penawaran, dimana penawaran tersebut merupakan penyedia korban. Adapun faktor-faktor terjadinya perdagangan orang tersebut sebagai berikut :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan orang yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan pekerjaan yangtidak ada atau tidak memadai dengan banyaknya jumlah penduduk, sehingga kedua hal ini yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus ke luar daerah asalnya atau bahkan ke luar negeri dengan resiko yang tidak pernah dibayangkan oleh seorang korban perdagangan orang.
Namun kemiskinan bukan satu-satunya indikator penyebab kerentanan seseorang terhadap perdagangan orang. Karena masih ada jutaan penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan tidak menjadi korban perdagangan orang. Bahkan sebaliknya, ada juga penduduk Indonesia yang relatif lebih baik dan tidak hidup dalam kemiskinan malah menjadi korban perdagangan orang. Hal ini disebabkan penduduk tersebut ingin mencari pekerjaan bukan semata karena tidak mempunyai uang, tetapi ingin memperbaiki keadaan dan menambah kekayaan secara materiil yang membentuk pola hidup materialistis dan konsumtif. Biasanya para orang tua yang tergolong materialistis, maka terhadap anak perempuannya yang telah dibesarkan merupakan cara yang ditempuh sebagai balas jasa atau dianggap suatu bentuk pengabdian kepada orang tuanya. Ketika dianggap lazim, maka anak tersebut akan menjadi korban perdagangan orang.
Persoalan ekonomi menjadi alasan utama terjadinya perdagangan perempuan. Seperti yang dikutip Sulistyowati Irianto terhadap yang diungkapkan oleh Datu Tumenggung (dalam wieringa) bahwa “kondisi ekonomi, perceraian sepihak dan poligami telah mendorong perempuan jatuh ke pelukan tangan-tangan orang-orang yang mencari penghidupan dengan membujuk gadis-gadis yang lugu.”
b. Faktor ekologis
Karakteristik kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang adalah keluarga miskin dari daerah pedesaan atau kawasan kumuh di perkotaan yang memaksakan diri ke luar daerah hingga ke luar negeri untuk bekerja walaupun berbekal kemampuan yang sangat terbatas dan informasi yang terbatas.
Kepadatan penduduk di Indonesia yang sangat bervariasi, terdapat daerah-daerah yang jarang dihuni dan kurang berkembang seperti di daerah pulau Kalimantan, Papua (Irian Jaya), Sulawesi dan lain-lain dimana penduduknya masih mencari nafkah sebagai petani, berladang dan nelayan. Kemudian didukung letak Indonesia yang sangat strategis dan mendukung dalam kegiatan perdagangan orang karena banyak terdapat pelabuhan kapal laut dan pelabuhan udara serta berbatasan dengan negara lain. Sehingga keinginan mencari pekerjaan dengan hasil yang lebih baik menyebabkan para penduduknya rela mencari pekerjaan dengan bentuk apapun.
c. Faktor Sosial Budaya
Keragaman budaya dimanifestasikan dalam banyak macam suku bangsa, tradisi, dan pola pemukiman yang kemudian menghasilkan keragaman gugus budaya dan sosial. Secara keseluruhan, pola keturunan paling umum di Indonesia adalah pola bilateral, dengan patrilineal sebagai pola keturunan kedua paling lazim, tetapi ada banyak variasi. Dalam masyarakat terdapat sedikit kesepakatan dan lebih banyak menimbulkan konflik kebudayaan yaitu menjelaskan kaitan antara konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat dengan kejahatan yang timbul. Norma yang dipelajari oleh setiap individu, diatur oleh budaya dimana individu itu berada. Dalam suatu masyarakat yang homogenyang sehat, hal tersebut dilakukan dalam jalur hokum dan ditegakkan oleh anggota masyarakat, mereka menerima norma itu sebagai suatu hal yang benar. Bila hal ini tidak terjadi, maka akan timbul konflik budaya.
Tidak saja konflik budaya, kejahatan juga akan muncul yang disebabkan oleh faktor sosial. Seperti konflik sosial yang terjadi di daerah Papua antara masyarakat dengan pemerintah pusat akibat adanya kebijakan transmigrasi yang mengakibatkan ketegangan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Maka konflik tersebut mengakibatkan kekerasan dan terusirnya penduduk transmigran dari tempat mereka. Oleh karena itu, penduduk transmigran yang tadinya mempunyai harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan kekuasaan yang kecil, mungkin lebih rentan terhadap perdagangan orang. Karena dalam praktiknya, proses migran ini dilakukan dalam berbagai bentuk modus penipuan yang selanjutnya dibawa ke Negara lain dengan tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya disertai dengan ancaman kekerasan.
d. Ketidakadaan keseteraan gender
Banyak penelitian yang dilakukan bahwa banyak wanita yang menjadi korban perdagangan orang, hal ini disebabkan wanita dalam masyarakat terjadi perkawinan dalam usia muda yang dijadikan cara oleh orang tua untuk keluar dari kemiskinan.perkawinan di usia muda tersebut mendorong wanita memasuki eksploitasi seksual komersial, karena pertama, tingkat kegagalan pernikahan seperti ini sangat tinggi yang akibatkan perceraian, sehingga harus mencukupi kebutuhan sendiri dengan tidak berbekal pendidikan dan keterampilan, akhirnya cenderung memasuki dunia pelacuran sebagai salah satu cara yang potensial untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya rentan terhadap perdagangan orang yang akan menimpa wanita tersebut. Kedua, pernikahan usia muda mengakibatkan ketidaksiapan seorang wanita menjadi orang tua, sehingga anak yang dilahirkan rentan tidak mendapat perhatian karena sang ibu telah tereksploitasi guna mencukupi kebutuhan si anak tersebut. Akibatnya sang anak yang telah beranjak remaja, juga rentan terhadap eksploitasi seks komersial. Ketiga, adanya ketidaksetaraan antara laki-laki dan wanita yang membuat wanita terpojok dan terjebak pada persoalan perdagangan orang. Contohnya, wanita yang mengalami perkosaan maka sikap dan respon masyarakat umumnya tidak berpihak kepada wanita tersebut. Perlakuan seperti ini membuat wanita terdorong memasuki dunia eksploitasi seks komersil.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang baik bagi wanita hanya dirasakan oleh golongan menengah ke atas, sementara golongan bawah yang berada di pedesaan atau pemukiman kumuh masih terbatas. Kondisi ini ditambah dengan masih adanya pemahaman di masyarakat kalau wanita tidak udah sekolah yang tinggi karena pada akhirnya harus mengurus suami dan anak, bekerja di dapur, bahakan juga bekerja sampingan sebagai tukang cuci atau pembantu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya.
e. Faktor Penegakan Hukum
Penegakan hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hokum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat kepada hokum. Penegakan hokum tidak terjadi dalam masyarakat karena ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku. Sehingga permasalahan dalam penegakan hokum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum sebagai berikut :
1) Faktor hukumnya sendiri, yaitu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO belum ada mengatur tentang perlindungan korban yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban sebagai akibat dari perdagangan orang. Sehingga terjadi keberpihakan hokum terhadap korban yang terkesan timpang jika dibandingkan dengan tersangka.
2) Faktor penegak hukum, penegak hukum lebih sering memperlakukan korban sebagai pelaku tindak pidana dan terdapat kecenderungan yang menunjukkan bahwa korban tidak yakin akan reaksi penegak hukum terhadap yang dialami korban. Ini tidak terlepas dari kekhawatiran tidak percayanya para korban oleh penegak hukum. Hal ini terjadi karena perbedaan interpretasi dan lemahnya koordinasi antar penegak hukum.
3) Faktor sarana atau fasilitas, kurangnya pelatihan para penegak hukum mengenai perdagangan orang, ketiadaan prosedur baku yang khusus dalam menangani tindak pidana ini, sehingga tergantung pada persepsi dan kemampuan individu penegak hukum.
4) Faktor masyarakat, sebagian masyarakat masih mengalami krisis kepercayaan kepada hokum dan aparat penegak hokum. Karena pemahaman masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang masih sangat rendah. Sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa terdapat sindikat yang sedang melakukan tindak pidana perdagangan orang dan masyarakat tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Faktor-faktor yang telah diuraikan diatas merupakan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika dilihat dari kenyataan yang ada bahwa faktor-faktor tersebut tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain, faktor-faktor tersebut berhubungan satu sama lainnya hingga menghasilkan kejahatan.
Para pelaku perdagangan orang melakukan berbagai bentuk modus operandi dalam melakukan aksinya, yang pada akhirnya secara tidak sadar korban telah dikenakan tipu muslihat dari pelaku yang mencari keuntungan demi memenuhi target yang mereka. Modus operandi yang mereka pakai adalah dengan mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai pelayan toko, pekerja rumah tangga, bekerja dipabrik dengan upah yang besar, bahkan ada juga calo yang berkedok sebagai duta pertukaran kebudayaan antar bangsa. Modus operandi yang terakhir ini biasanya mencari perempuan muda yang tertarik dibidang kesenian, seperti menari dan menyanyi. Mereka menjanjikan kepada calon korbannya untuk tampil dibeberapa negara sebagai duta kesenian. Untuk kasus-kasus seperti ini, seringkali mereka akan berakhir ditempat-tempat prostitusi.
Kemudian sarana yang di gunakan oleh para pelaku perdagangan orang antara lain : menggunakan jalur udara dengan pesawat, jalur laut dengan menggunakan kapal laut, jalur darat dengan kereta api, mobil, bus, truk, sampai ada yang berjalan kaki. Sedangkan metode dalam melakukan aksinya tersebut, mereka menggunakan metode secara terang-terangan (Overt) dan sembunyi-sembunyi (covert). Metode Covert yaitu menggunakan sarana kendaraan, kereta, perbatasan tanpa penjagaan (melalui jalan-jalan tikus, pelabuhan kecil dll). Metode Overt yaitu menggunakan sarana identitas atau dokumen perjalanan asli atau dipalsukan (visa palsu). Selain itu terdapat rute perjalanan tindak pidana perdagangan orang yang telah berhasil dipetakan mulai dari tempat (sumber asal korban), jalur transit dan jalur pemberangkatan, seperti yang dapat dilihat pada peta perdagangan orang berikut ini :
Sumber : Dr. Tubagus Rachmat Sentika, Spa, MARS.
Dari Rute diatas, diketahui tentang pergerakan perdagangan orang yang berasal Indonesia adalah dari daerah-daerah Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Tanjung Balai Karimun, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado). Selanjutnya para calon korban di transitkan sementara di daerah Medan, Batam, Lampung, Jakarta, Pontianak dan Makassar, sebelum mereka dikirim ke negara tujuan seperti Australia, Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea, Kuwait, Iraq, Saudi Arabia, & Eropa. Selain dikirim ke luar negeri, banyak juga diantara para korban yang di kirim ke daerah-daerah tujuan yang berada di dalam negeri seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan .
Jenis-jenis trauma perempuan korban perdagangan
Korban-korban perdagangan perempuan biasanya mengalami trauma akibat kejadian-kejadian yang telah mereka hadapi. Berbagai tindakan seperti pemaksaan, penyekapan dan penyiksaan yang selama ini mereka hadapi tentu saja menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perkembangan psikologi mereka. Trauma lebih dari sekedar perasaan stress atau tertekan yang dialami pada serangkaian peristiwa yang sangat menekan, terjadi secara tiba-tiba, diluar kendali korban, menghina martabat dan harkat diri korban, dan sekaligus mengancam jiwa atau kehidupan dirinya. Beberapa peristiwa traumatis yang dialami korban perdagangan perempuan sebagai berikut :
a. Pada saat perekrutan :
1) Sebagian korban telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat pemukulan yang dilakukan oleh suami atau anggota keluarga lainnya. Korban juga mungkin terguncang ketika mengetahui suami, atau pacarnya mengkhianati dirinya. Kekerasan inilah yang menyebabkan perempuan lari dari rumah.
2) Perempuan sebagai korban tiba-tiba harus dibawa jauh pada suatu tempat yang tidak ia ketahui, dikelilingi oleh orang-orang yang tidak mereka kenali, dan disekap dalam sebuah tempat yang terisolasi.
3) Mereka mengalami kekecewaan yang luar biasa setelah calo atau agen yang biasanya adalah orang-orang dekat bahkan keluarganya sendiri, ternyata menelantarkan dan menjerumuskan dirinya.
b. Pada saat pemindahan atau pengiriman :
1) Biasanya mereka diangkut dengan alat transportasi yang jauh dari nyaman. Dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pada waktu yang tidak lazim (tengah malam atau menjelang fajar), dan melalui perjalanan yang sangat berat.
2) Selama perjalanan mereka tidak diberi makanan, obat, atau kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya, apalagi yang menyangkut dengan kepentingan reproduksi perempuan.
3) Selama perjalanan mereka dilarang berkomunikasi satu sama lain. Diantara mereka diciptakan suasana saling curiga dan tidak percaya. Mereka dilarang berkomunikasi dengan orang luar yang tidak mereka kenali.
c. Pada saat penempatan/bekerja :
1) Mereka kehilangan harga dirinya karena harus menjalani perkosaan demi perkosaan.
2) Tidak jarang mereka harus berhadapan dengan tamu yang gemar memukuli, memiliki gangguan kejiwaan seksual, atau memiliki penyakit-penyakit kelamin yang dapat menulari bahkan membahayakan hidup dirinya.
3) Mereka menemukan dirinya dalam keadaan terjerat hutang yang sangat banyak. Mereka terpaksa harus mengorbankan tubuhnya dieksploitasi untuk membayar hutang.
4) Mereka juga harus berhadapan dengan tukang pukul atau centeng yang tak segan menyiksa jika diketahui memiliki niat untuk melarikan diri.
5) Tak ada lagi orang yang dapat mereka percaya. Terutama ketika mereka mengetahui aparat negara atau penegak hukum yang seharusnya melindungi dirinya ternyata telah menjadi bagian dari kejahatan.
d. Pada saat pemulangan :
1) Saat pemulangan sebagai akibat dari ketidaktahuan mereka, mereka kembali terjebak oleh calo-calo. Sehingga trauma yang dirasakan oleh korban akan semakin berat.
2) Sampai di tempat asalnya, mereka menghadapi stigma yang diberikan oleh masyarakat sebagi pelacur atau orang kotor. Sehingga tak jarang mereka diusir dari tempat asal tersebut karena dianggap telah mencemari nama baik desa.
Upaya Penanggulangan TPPO Oleh Polri Melalui Pemberdayaan Polwan
Awalnya sistem peradilan pidana diperuntukkan untuk mempertahankan kontrol sosial terhadap kejahatan, memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar hukum pidana dan menetapkan keteraturan karena kejahatan dipandang sebagai pelanggaran bagi ketertiban sosial dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun setelah era 1960an, hal ini mengalami pergeseran paradigma, dimana kejahatan tidak hanya memandang terhadap konteks pelakunya tetapi berorientasi pada korban dari suatu peristiwa kejahatan tersebut. Sehingga kebutuhan untuk menyediakan perlindungan bagi korban mendapat perhatian khusus.
Dukungan dan proteksi merupakan hal yang penting bagi korban kejahatan manapun, khususnya korban perdagangan manusia. Namun dengan memandang bahwa korban perdagangan manusia lebih rentan, maka dukungan dan proteksi tersebut menjadi utama. Manusia yang diperdagangkan adalah korban sekaligus saksi yang dianggap sebagai sumber terpenting bagi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Tanpa adanya korban tersebut, mustahil bukti-bukti kejahatan akan terdukung bahkan sulit didapat.
Penanganan kasus perdagangan orang atau trafficking selama ini oleh polisi tampaknya tidak cukup hanya sebatas terbongkarnya sindikat perdagangan tersebut. Justru penanganan kasus trafficking ini dibutuhkan pada pasca terbongkarnya sindikat perdagangan orang, yaitu khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban. Bagi perempuan dan anak korban trafficking, hal ini berdampak pada trauma psikologi yang tinggi. Tentu dalam hal ini, penanganan korban juga tidak mudah, karena yang dihadapi adalah masalah psikologis yang membutuhkan waktu dan ketrampilan penanganan yang baik.
Penanganan korban perdagangan orang baik perempuan dan anak sebagai korban, bukan merupakan pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi merupakan proses yang panjang dan berkelanjutan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Polri dalam mendukung upaya pencegahan, masih berjatuhan dan meningkat jumlahnya. Dari data Bareskrim Mabes Polri tahun 2009, kasus TPPO dari tahun 2004 hingga 2009 mengalami kenaikan secara terus menerus.
REKAPITULASI DATA PENANGANAN TPPO TAHUN 2004-2009
No Tahun Jumlah Korban
Dewasa Jumlah Korban
Anak %
Korban Anak Jumlah
Kasus Proses
1. 2004 103 10 9% 76 45 : P21
2. 2205 125 18 13% 71 40 : P21
3. 2006 486 129 21% 84 57 : P21
4. 2007 334 240 42% 177 88 : P21
5. 2008 519 88 15% 199 107 : P21
6. 2009 145 53 27% 102 41 : P21
Sumber : Bareskrim Mabes Polri.
Lahirnya UUPTPPO hingga saat ini, berdasarkan sepengetahuan penulis belum mampu menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Beberapa hal yang menyebabkan tidak maksimalnya penanganan oleh Polri adalah 1). Karakteristik tindak pidana perdagangan orang melintasi batas-batas negara dilakukan oleh organisasi tertutup. Sehingga kondisi ini menyulitkan polisi melakukan pengawasan baik dalam proses perekrutan hingga jalur lalulintasnya. 2). Penyidik yang belum memiliki SDM yang cukup profesional dan berlandaskan pada UUPTPPO, sehingga trafficker terhindar dari tuntutan dan jeratan hukum. 3). Kurangnya kesadaran masyarakat atau korban untuk mau melaporkan ke pihak yang berwajib atas peristiwa yang dialaminya akibat minimnya pengetahuan tentang perdagangan orang. 4). Adanya oknum aparat baik Polri maupun instansi lain yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperlancar terjadinya tindak pidana tersebut, sehingga kondisi ini akan mendukung kesempatan para pelaku dan memunculkan pelaku baru untuk melakukan aksinya. 5). Masih tidak adanya satu persepsi diantara penegak hukum berkaitan dengan pasal demi pasal yang termuat dalam UUPTPPO.
Polri telah mengakomodir dalam penanganan korban trafficking yaitu dengan dibuatnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan anak dan Anak (Unit PPA) di lingkungan Satuan Reserse Kriminal yang umumnya diawaki oleh Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas khusus dalam hal penanganan para korban, saksi atau tersangka yang melibatkan perempuan dan anak. Keberadaan Polwan disini sangat dibutuhkan karena kecenderungan psikologis perempuan dan anak korban perdagangan bisa lebih dekat untuk menceritakan kasus yang menimpa dirinya. Namun pada Perkap ini tidak mengatur secara khusus tentang penanganan korban berkaitan dengan kondisi psikologisnya. Sehingga penyidik Polwan masih secara kaku dalam melakukan interogasi terhadap korban kejahatan khususnya korban perdagangan perempuan dan anak. Pemberdayaan Polwan melalui unit PPA ini perlu dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, khususnya bekerjasama dengan Bagian Psikologi Polda yang dapat membantu kinerja Polwan di Unit PPA dalam menangani korban perdagangan perempuan dan anak.
Pemberdayaan Polwan melalui Unit PPA dalam mengurai persoalan psikologi dan benang kusut di jaringan perdagangan perempuan dan anak merupakan hal yang berbeda dengan peranan sebelumnya. Kondisi di unit PPA saat ini, dengan banyaknya kasus-kasus dan pengaduan-pengaduan yang masuk setiap harinya, ketika proses penyidikan yang dilakukan menghadapi kendala, maka diselingi intimidasi dengan suara gertakan-gertakan. Sedangkan para penyidik yang juga sedang memeriksa tidak mengetahui keberadaan dan kondisi korban. Karena cara berpikirnya adalah bagaimana mengejar penyelesaian perkara, yaitu proses penyidikan tidak ada hambatan, bukti-bukti dengan mudah didapat, pemberkasan selesai kemudian diserahkan ke JPU.
Di sini terlihat betapa berbedanya pendekatan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga diperlukan peran psikolog dalam mengetahui kondisi psikologi korban. Pengetahuan ini sangat diperlukan karena hal ini seringkali membuat penyidik salah tingkah dan tidak tahu seperti apa yang harus dihadapi korban yang saat itu sedang diinterogasi. Di satu sisi, penyidik harus tetap menjaga kesejahteraan psikologis klien yang sedang diperiksa dengan tetap menghormati dan bersikap sopan terhadapnya serta senantiasa mempraktekkan kemampuan empati yang memang senantiasa diinginkan oleh penyidik. Namun di sisi lain, kegunaan pengetahuan psikologis bagi penyidik juga dapat diketahui apakah kronologi peristiwa yang diceritakan korban bisa saja dibuat-buat dan diceritakan dengan cara yang sangat manipulatif. Sehingga dengan mengetahui kondisi psikologis korban perdagangan perempuan dan anak tersebut, selain dapat memperlancar dan mengantisipasi proses penyidikan, juga dapat membantu dan mengetahui hak-hak korban dalam pemulihan kondisi traumatisnya.
Kesimpulan
Pada tataran politis pemerintah telah menunjukkan keseriusan untuk menghapus perdagangan orang melalui telah diratifikasinya protokol PBB dan menuangkannya ke dalam peraturan nasional yaitu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun dalam tataran praktis masih memberikan celah kepada para pelaku perdagangan orang. Celah tersebut berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi masih belum jelas dan tegas tentang upaya perlindungan terhadap korban perdagangan orang tersebut. Belum lagi penegakan hukumnya yang masih dilakukan secara partial/sektoral, sehingga dibutuhkan kerjasama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanggulangannya.
Pemerintah dipandang perlu untuk memperikan pengetahuan tentang perdagangan orang yang dimulai dari bidang pendidikan pada setiap tingkatan sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan sebagai bekal saat menempuh dunia pekerjaan. Sehingga perempuan yang umumnya saat ini menjadi obyek perdagangan orang dapat diminimalisir dari segi kuantitasnya.
Daftar Pustaka
Departeman Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Asisten dan Pelatihan kerja Sama Luar Negeri (OPDAT) dan kantor kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan orang dan undang-undang Ketenagakerjaan : Strategi Penuntutan yang Efektif, 2008.
Dr. Irawati Harsono, LBPP DERAP Warapsari, Perdagangan Orang, Gambaran Umum Perdagangan Orang di Tingkat Global dan Indonesia, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Trafficking in Person untuk Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I,
Dr. Tubagus Rachmat Sentika, Spa, MARS, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Trafficking in Person kepada Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I, Jakarta, Juni 2012.
Dr. Petrus Reinhard Golose, bahan materi kuliah Transnational crime dan Radikalisme pada Mahasiswa S2 STIK Angkatan I, Rabu tanggal 25 januari 2012
Emmy LS, 2010, Implementasi UU Pembaerantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Anak Korban Perdagangan, Jakarta, Jurnal Perempuan 68 (Trafficking dan Kebijakan).
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Rachmat Syafaat, 2003, Dagang orang, Cetakan 1, Jakarta : Lappera Pustaka Utama,.
Sulistyowati Irianto dkk, 2005, Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia,.
Syafira Hardani, 2004, Pentingnya Peran Negara Dalam Proses Pemulihan Korban, Jurnal Perempuan Edisi 36, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2008, Toolkit to Combat Trafficking in Persons, New York, USA : United Nations.