klinik kriminal

suatu pencarian akan kebenaran berdasarkan ilmu penyelidikan ilmiah dan penyidikan yang profesional, proporsional dan legal

KRIMINALISASI DOKTER DAN HAK IMUNITAS ATAS HUKUM

“THE HEALTH OF MY PATIENT WIIL BE MY FIRST CONSIDERED“
(HIPPOCRATES)

referensi terkait masalah malpraktek dokter > KLIK disini MAL-PRAKTIK

Nak kalau udah gede mau jadi apa ? ……………jadi dokterrr pakkk , jadi Dokter maaa…………. biasanya jawaban polos anak- anak kita ketika menjawab pertanyaan standar tiap orang tua akan masa depan buah hati mereka , senyum sumringah dan guratan bahagia terpancar di wajah para orang tua , dan biasanya ditambahin dengan pertanyaan …. ntar mama dan papa kalau sakit disuntik ya ……………

Curhat
Dokter sebagai sebuah profesi , menuntut adanya standar bekerja yang kelak dengan adanya standar kerja inilah yang membuat Dokter bukan sebagai sebuah panggilan semata kepada mereka yang bisa mengobati penyakit seseorang namun lebih kepada sebagai Profesi yang dilakukan dengan profesional lewat standar, tata aturan dan sumpah jabatan dan pengawasan yang akuntabel.
Berdasarkan data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), jumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan malpraktik kedokteran sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 mencapai 182 kasus. Dari 182 kasus malpraktek di seluruh Indonesia itu, sebanyak 60 kasus dilakukan dokter umum, 49 kasus dilakukan dokter bedah, 33 kasus dilakukan dokter kandungan, dan 16 kasus dilakukan dokter spesialis anak. Sisanya di bawah 10 macam-macam kasus yang dilaporkan. (tempo.com, 25 Maret 2013.)
Demo yang digelar beberapa hari lampau terkait vonis pengadilan terhadap salah seorang oknum Dokter , sebagai aksi solidaritas reka sejawat untuk menunjukkan keprihatinan atas Kriminalisasi ( dugaan ) terhadap salah seorang oknum dokter di Sulawesi Utara, yang mengherankan mengapa baru hari-hari belakangan ini saja Demo yang dilakukan Dokter menjadi sedemikian besar , kalau saja laporan yang dihimpun tempo.com tadi benar adanya , tentunya dakwaan malpraktek yang dilakukan dr. Ayu, dkk. di Sulawesi Utara memiliki makna yang berbeda.
Istilah Malprakti sendiri bisa saja menjadi sedemikian multi tafsir , namun salah satu pendapat yang bisa menjelaskan adalah menurut penelitian yang dilakukan oleh I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dalam sebuah hasil penelitian Skripsi berjudul “ Penyidikan Kasus Malpraktik Kedokteran oleh Satuan Reskrim Polres Sidoarjo (Studi Kasus Dengan Tersangka dr. Wida Parama Astiti ” diterbitkan tahun 2013 menyebutkan bahwa :
Malpraktek dirumuskan menurut asal kata berasal dari kata “mal”, yang mengandung makna buruk atau jelek, sedangkan kata “Practice” mengandung makna tindakan atau praktik, dengan demikian malpraktek dapat dimaknai praktik atau tindakan yang buruk. (Shahrul Machmud, 2002 : 17)
Lebih lanjut Danujaya (2013 ) mengutip Coughlin”s Dictionary Of Law (Sahrul Machmud, 2012 :23), Malpraktik adalah :
“Profesional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, engineer, lawyer, accountant, dentist, veterinarium. Malparactice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties, intentional wrongdoing, or unethical practice”
yang artinya malpraktek adalah, sikap tindak professional yang salah dari seorang yang berprofesi sebagai dokter, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan.
Secara garis besar Danujaya merumuskan Malpraktek sebagai suatu yang diakibatkan karena sikap tindak yang bersifat tidak pedulian, kelalaian,atau kekurangan ketrampilan atau kehati-hatian di dalam pelaksanaan kewajiban profesionalnya, tindakan yang salah yang sengaja atau praktek yang bersifat tidak etis.
Pendapat lain yang diambil oleh Danujaya dalam penelitiannya adalah dengan mengutip pendapat dari : M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir (1999: 87),yang menyebutkan malpraktek adalah:
“Kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.
Asliii
Kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)
Malpraktik Medik Menurut (J. Gawandi, 2004 : 24) meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan. 2. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melainkan kewajiban. 3. Melanggar sesuatu ketentuan menurut perundang-undangan.
Menurut Veronika Komalasari (1989 : 87) Malpraktik berasal dari kata “malpractice” adalah : “Kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter, dengan demikian medical malpractice atau kesalahan dalam menjalankan profesi medik yang tidak sesuai dengan standar profesi medik dalam menjalankan profesinya “
Jenis-Jenis malpraktik menurut Ngesti Lestari dan Soedjatmiko membedakan malpraktik medik menjadi dua bentuk, yaitu malpraktik etik (ethnical malpractice) dan malpraktik yuridis (yuridical malpractice), ditinjau dari segi etika profesi dan segi hukum. (Anny Isfandyarie, 2006 : 21)
Malpraktik Etik ; yang dimaksud dengan malpraktik etik adalah tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya sebagai tenaga kesehatan. Misalnya seorang dokter yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Etika kedokteran yang dituangkan dalam kode etik kedokteran merupakan seperangkat standar etis, prinsip aturan atau norma yang berlaku untuk seluruh dokter.
Malpraktik Yuridis ; Soedjatmiko membedakan malpraktik yuridis ini menjadi tiga bentuk yaitu malpraktik perdata (civil malpractice), malpraktik pidana (criminal malpractice dan malpraktik administratif ( administrative malpractice). (Anny Isfandyarie, 2006 : 33).
1) Malpraktik Perdata (civil malpractice), terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daag), sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. Adapun isi daripada tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa: Tidak melakukan apa yang menurut kesepaktan wajib dilakukan; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetap terlambat melaksanakannya ; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan, tetapi tidak sempurna dalam melaksanakan hasilnya ; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Adakalanya seorang pasien (penggugat) tidak perlu membuktikan adanya kelalaian tenaga kesehatan (tergugat), dalam hukum ada kaidah yang berbunyi “res ipsa loquitur” yang artinya fakta telah berbicara. Dalam hal ini demikian tenaga kesehatan itulah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
Dalam malpraktik perdata yang dijadikan ukuran dalam malpraktik yang disebabkan oleh kelalaian adala kelalaian yang bersifat ringan (culca levis), karena apabila yang terjadi adalah kelalaian berat (culva lata) maka seharusnya perbuatan tersebut termasuk ke dalam malpraktik pidana.
2) Malpraktik Pidana : terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat tenaga kesehatan kurang hari-hati, atau kurang cermat malakukan upaya perawatan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut. Malpraktik pidana ada 3 (tiga) bentuk yaitu :
a. Malpraktik pidana karena kesengajaan (intensional / dolus) misalnya pada kasus aborsi tanpa insikasi medis, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat pedahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan yang tidak benar.
b. Malpraktik pidana karena kecerobahan (recklessness), misalnya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
c. Malpraktik pidana karena kealpaan ( negligence), misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindaka tenaga kesehatan yang kurang hati-hati.
Bagiamana perlindungan hukum bagi korban malpraktek dan dokter sebagai sebuah profesi, untuk mencermati hasil penelitian yang dilakukan Danujaya diatas, antara profesi seorang dokter yang bertugas untuk menyelamatkan hidup ummat manusia, harus berhadapan dengan ancaman pidana manakala pasien merasa dirugikan .
Beberapa peristiwa yang saling bertalian menurut penulis adalah ketika beberapa hari sebelum aksi demo missal dan mogok nasional, publik di Indonesia dihebohkan oleh adanya laporan masyarakat terhadap perilaku seorang dokter yang secara bombastis di muat di media massa sebagai bentuk pengabian dan ketidak profesionalan seorang dokter saat melayani pasiennya.
Walaupun kemudian hari laporan yang disampaikan tersebut pada akhirnya saling berbantah antara Dokter yang tidak profesional , bermain HP dan asyik BBM saat memeriksa pasien dan akibat ulah pasien yang merasa tersinggung dengan ucapan dari dokter yang menanyakan hubungan pribadi pasien dengan orang yang mengantar berobat.
Kemudian yang tidak kalah heboh adalah bagaimana layanan rumah sakit dan dokter di Indonesia disbanding- bandingkan dengan layanan dan profesi yang sama di negeri tetangga Singapura dan Malaysia.
Responden yang di ambil pendapatnya menceritakan dengan kondisi sakit yang sama , pelayanan di Indonesia dikatakan jauh lebih sulit dibandingkan dengan layanan rumah sakit di negeri jiran yang notabene sebagian Dokter –dokter terkenal yang bekerja di Singapura dan Malaysia adalah Dokter Indonesia.
Independensi bagi sebuah pekerjaan merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi profesi yang bersangkutan, adanya Kebijakan Negara berupa produk undang-undang yang mengatur tentang hal ikhwal sebuah profesi biasanya akan dibarengi dengan pembentukkan lembaga pengawas , lembaga kehormatan , dewan penasehat dan lain lain , barulah kemudian person-person profesi bersangkutan akan merumuskan i standar tindakan sebagai metode dan kebutuhan sarana dan prasana dalam menunjang suatu profesi.
Istilah Kriminalisasi sendiri bukan baru pertama kali dilekatkan kepada profesi dokter, dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum dengan merujuk kepada kemanfaatan hukum beberapa waktu lampau juga banyak istilah kriminalisasi terhadap suatu profesi.
Kasus tenggelamnya kapal laut dan kecelakaan pesawat udara dimana Nahkoda kapal dan Pilot lewat bantuan asosiasi pekerja seprofesi ramai-ramai menolak upaya penegakkan hukum positif dan meminta adanya review dari dewan profesi yang bersangkutan lengkap dengan mahkamah peradilan yang dibentuk oleh asosiasi profesi bersangkutan.
Nama Mahkamah pelayaran sempat santer disebut sebut dalam sebuah persidangan yang mendudukan Nahkoda Kapal selaku terdakwa di muka pengadilan atas kelalaian yang dilakukan terhadap penumpang kapal yang karam, termasuk nama Mahkamah Penerbangan dalam sebuah investigasi kecelakaan pesawat udara.
Upaya mencari keadilan tidak hanya hak dari mereka yang secara kasat mata menjadi korban suatu tindakanan , namun adalah juga merupakan hak dari mereka yang sementara waktu menjadi tertuduh atas tanggung jawab bencana yang terjadi
Dalam lingkup hukum pidana, suatu perbuatan dikatakan perbuatan pidana apabila memenuhi semua unsur yang telah ditentukan secar limitative dalam suatu aturan perundang-undangan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa tiada suatu kesalahan perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan pidana dilakukan, nullum delictum noella poena sine previa lege (tidak ada delik, atau pidana tanpa peraturan terlebih dahulu).
Pasal 1 ayat (1) KUHP ini dikenal dengan asas legalitas. Tidak semua perbuatan dapat dikriminalisasikan walaupun secara etik mungkin bertentangan dengan moral kemasyarakatan atau bertentangan dengan hukum kebiasaan masyarakat.
Malpraktik kedokteran merupakan delik umum, pembuktiannya tunduk kepada hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembuktian didasarkan kepada terpenuhinya semua unsur pidana, dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan tentang alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan pidana apabila berdasarkan minimal dua alat bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.
Masalahnya adalah bagaimana penegak hukum ( Polisi , Jaksa dan Hakim ) bekerja secara profesional dengan asas praduga tidak bersalah mampu mendudukan hukum sebenar- benarnya dan seadil adilnya , demikian juga dewan, lembagan , badan dan asosiasi profesi mampu menunjukkan akuntabilitas dan tanggung jawab atas setiap resiko yang terjadi dalam pelaksaan tugas dan tanggung jawab yang menjadi profesinya.
Ketika Dokter harus dipenjara , adalah bukan berarti lantas dunia menjadi runtuh , tetapi bagaimana peran dokter dan IDI mencarikan ahli hukum yang mampu menunjukkan dan membuat pembelaan yang brilian, bukan dengan demo dan mogok yang justru mengangkangi sumpah Hipokrates , meninggalkan pasien sebagi suatu pembiaran baru dan benih kelalaian.
Meminta MA untuk membatalkan vonis 10 bulan terhadap dokter Ayu adalah sama saja dengan meminta Dokter untuk tidak boleh menolong orang yang sakit atau sama saja dengan menyuruh Polisi diam saat ada maling beraksi atau sama artinya dengan menyuruh tidur Prajurit TNI saat Negara dalam bahaya. Semua memiliki resikonya sendiri , seorang Polisi yang meninda pelanggar jalur Busway adalah sama seperti Dokter yang harus mengambil keputusan melakukan operasi atau tidak .
Tinggal sudahkan SOP , standar, cara bertindak, pedoman dan intuisi dijalankan dan diberikan porsi seimbang, maka tidak salah bagi seorang operator penjinaka Bom adalah selalu berpedoman : YOUR FIRST MISTAKE IS YOUR LAST MISTAKE , ata bagi seorang Pilot pesawat tempur : SKY IS VERY VAST , BUT THERE IS NO ROOM FOR ERROR.

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA : NORMATIF, TEORETIS, PRAKTIK DAN MASALAHNYA

TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA : NORMATIF, TEORETIS, PRAKTIK DAN MASALAHNYA

Mulyadi, Lilik, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia : Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, Alumni Bandung

Secara kronologis, terdapat 8 fase perkembangan peraturan tentang TPK yaitu : 1) Fase ketidakmampuan tindak pidana jabatan dalam KUHP untuk menanggulangi korupsi; 2) Fase Kep.Pres No. 40 Tahun 1957 jo Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg tentang Keadaan Darurat Perang; 3) Fase Kep.Pres No. 225 Tahun 1957 jo UU No. 74 Tahun 1957 jo UU No. 79 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya; 4) Fase Perpu No.24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan TPK; 5) Fase UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan TPK; 6) Fase UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK; 7) Fase UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; 8) Fase Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006.
Lembaga/komisi yang melakukan penanganan terhadap TPK sesuai hukum positif di Indonesia yaitu 1) Lembaga Kepolisian sesuai UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP sebagai penyidik TPK; 2) Lembaga Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 dan KUHAP sebagai penuntut umum dan penyidik TPK; 3) Tim Koordinasi Pemberantasan TPK (Tim Tastipikor) berdasarkan Kep.Pres No. 11 Tahun 2005; 4) KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002; 5) Lembaga Peradilan (Peradilan Umum dan Pengadilan Ad-Hoc TPK) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pengadilan Ad-Hoc TPK.
Pengertian dan tipe TPK berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan TPK adalah :
• Tipe pertama (Pasal 2 UU TPK), unsurnya setiap orang, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, perbuatan tersebut sifatnya melawan hukum, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal tertentu pelaku TPK dapat dijatuhi pidana mati.
• Tipe kedua (Pasal 3 UU TPK), unsurnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Tipe ketiga (Pasal 5,6,8,9,10,11,12,13 UU TPK), dengan menarik perbuatan dari KUHP yang bersifat penyuapan (Pasal 209,210,418,419,420 KUHP), penggelapan (Pasal 415,416,417 KUHP), kerakusan (Pasal 423,425 KUHP), perbuatan yang berkorelasi dengan pemborongan, leveransir dan rekanan (Pasal 387, 388 dan 435 KUHP).
• Tipe keempat yaitu tipe korupsi percobaan, perbantuan atau permufakatan jahat serta pemberian kesempatan, sarana atau keterangan terjadinya TPK yang dilakukan oleh orang di luar wilayah Indonesia (Pasal 15,16 UUTPK).
• Tipe kelima yaitu korupsi yang tidak bersifat murni (Pasal 21-24 UU TPK) misalnya mencegah, merintangi, menggangalkan, sengaja tidak memberi keterangan.
Prinsip dasar pemeriksaan perkara pidana dalam persidangan menurut KUHAP adalah 1) sidang harus dinyatakan dibuka dan terbuka utuk umum; 2) ketentuan harus hadirnya terdakwa dalam persidangan yang kemudian dilengkapi dengan kemungkinan diterapkannya peradilan di luar kehadiran terdakwa atau in absentia (Pasal 38 UU TPK); 3) pimpinan pemeriksaan persidangan dipimpin hakim ketua sidang; 4) pemeriksaan dilakukan secara langsung; 5) pemeriksaan untuk mendapat keterangan terdakwa atau saksi dilakukan secara bebas; 6) pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdapat 3 bentuk keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa/penasehat hukum yaitu : 1) keberatan tidak berwenang mengadili (exception of incompetency) meliputi keberatan tidak berwenang mengadili baik secara absolut maupun relatif, keberatan dakwaan tidak dapat diterima, keberatan apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, keberatan apa yang didakwakan telah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, keberatan apa yang didakwakan telah kadaluarsa, keberatan apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya; 2) keberatan surat dakwaan batal karena tidak memenuhi syarat formal dan syarat materiel; 3) keberatan atas perubahan surat dakwaan misalnya karena melebihi tenggang waktu 7 hari, JPU tidak menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kepada tersangka/penasihat hukum. Jawaban hakim terhadap keberatan tersebut sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP dapat berupa : 1) menyatakan keberatan diterima; 2) menyatakan keberatan tidak dapat diterima; 3) menyatakan keberatan akan diputus bersama dengan putusan pokok perkara.
Jenis-jenis penjatuhan pidana dalam TPK oleh hakim terdiri dari :
• terhadap orang yang melakukan TPK dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana tambahan (berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan, pencabutan hak-hak tertentu, bila tidak mampu mengganti maka dipidana dengan pidana penjara), gugatan perdata kepada ahli warisnya
• terhadap tindak pidana yang dilakuan oleh atau atas nama suatu korporasi berupa pidana terhadap korporasi atau pengurusnya dengan pidana pokok berupa denda ditambah 1/3.
Putusan hakim dalam TPK ada 3 yaitu 1) putusan bebas yaitu bila terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK; 2) putusan pelapasan dari segala tuntutan hukum bila apa yang didakwakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana; 3) putusan pemidanaan bila perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Telepon Tipu-tipu

Seringkali kita mendengar keluhan maupun laporan dari msyarakat terkait penipuan via telepon, modus bermacam macam , bisa dengan mengaku sebagai polisi , dokter, BNN dan lain sebagainya, umumnya dilakukan dengan meminta sejumlah uang tebusan karena salah seorang keluarga , anak ataupun pasangan mengalami kecelakaan sehingga butuh dana operasi atau terlibat kejahatan narkoba , perkelahian maupun kejahatan lainnya , dengan iming iming akan membebaskan si keluarga tadi dengan jeratan hukum , pelaku penipuan via telpon dengan gagah mengatakan : saya Kompol A dari polsek atau polres X .

Gambaran dari beberapa kasus penipuan via telepon secara umum adalah sebagai berikut :
1. Modus ada keluarga yang terlibat Kecelakaan lalu Lintas, biasanya pelaku penipuan akan menelepon korban dengan mengatakan bahwa si keluarga korban sedang berada di Rumah sakit akibat menjadi korban tabrak lari ,sehingga membutuhkan penanganan segera untuk operasi maupun transfusi darah, untuk lebih meyakinkan , Pelaku akan menyamar sebagai anggota Polantas , lengkap dengan menyebutkan pangkat dan kesatuan , untuk kemudian menghubungi salah seoran keluarga mengabarkan kecelakaan yang terjadi , bisa jadi agar lebih mantap, pelaku menyebutkan atau mengirim sms nomor telepon tertentu yang diklaim sebagai nomor telepon dokter yang merawat, permintaan umumnya adalah mengirim sejumlah uang kepada rekening tertentu untuk si korban agar proses pertolongan dan operasi atau pembelian darah dapat segera dilakukan.
2. Variasi modus kecelakaan juga bisa terjadi dengan cara pelaku menelpon korban , dengan mengaku sebagai anggota Polantas , bahwa salah seorang keluarga kita sedang beurusan di Kantor Polisi akibat telah menabrak orang , sehingga untuk mendamaikan kasus tersebut adalah kita diminta mengirim sejumlah uang ke salah satu rekening untuk kemudian uang itu akan digunakan untuk mengobati atau emngganti kerugian, tidak lupa pelaku akan menambahkan backing vokal berupa suara sirine dan tangisan yang seolah olah benar adanya kecelakaan.
3. Modus penipuan via telepon lain yang cukup lihai adalah dengan mengaku sebagai kawan lama , dengan berpura pura mengingatkan bahwa saya si ANU atau si ANU temannya si B atau juga saya temanmu di kepolisian , dengan harapan kita akan menyebutkan suatu nama , setelah kita menyebutkan suatu nama nantinya akan diakui sebagai identitas pelaku , model penipuan juga relatif sama , mulai menawarkan pembelian barang elektrinik khususnya Gadget, dengan harga sangat miring kemudian kemudahan bahwa barang tersebut masih segel, bergaransi dan terjamin dari instansi -instansi ( bea cukai, polri, pelabuhan sampai kejaksaan )

Model penipuan via telpon ini marak terjadi akibat belum adanya aturan yang mengharuskan , diikuti sanksi tegas terhadap penggunaan nomor telepon pra bayar, dengan harga sangat murah setiap saat kita dapat mengganti nomor telepon sesuka kita , urusan registrasi lewat layanan customer service adalah sangat mudah diakali, sama mudahnya seperti membeli nomor kartu perdana.

pelaku penipuan via telpon pun tidak sendiri, bahkan dalam beberapa penangkapan ditemukan jaringan yang cukup besar dan antar pulau, ada yang bertindak sebagai kordinator, sebagai penelpon, penampung ahsil kejahatan / penyedia puluhan rekening aspal , pembuat KTP, SIM ,KK , Kartu nam Palsu serta adanya team pemburu yang ditugaskan mengumpulkan data dan identitas calon korban bahkan di lain pulau yang saling terkoneksi juga lewat telepon.
Aksi tipu tipu lewat telepon juga dilakukan pada saat saat lengah dari si calon korban , bisa jadi pada pukul 03.00 dinihari ketika mata mengatuk , kita terbangun dan ditelepon bahwa ada kecelakaan atau musibah terhadap keluarga kita , masih mengatuk dengan mudah kita mengirimlkan sejumlah uang via telepon banking.

Menunggu berlakunya e KTP juga tidak menyelesaikan masalah , siapa yang bisa menjamin bahwa fisik e KTP sekalipun tidak dapat dipalsukan , kecanggihan peralatan cetak saat ini membuat e KTP, SIM , Kartu keluarga dan berbagai dokumen lainnya dengan sangat mudah dipalsukan untuk kemudian dijadikan dasar pembuatan rekening Aspal ( Asli tapi Palsu ), Pihak Bank juga tidak mampu memverifikasi data KTP dan KK dengan dokument identitas lain seperti ijasah misalnya atau SIM , cukup KTP selembar dan atau SIM sudah cukup membuat rekening penampung hasil kejahatan yang berumur hanya hitungan Jam , Dana dari korban penipuan masuk , seketika ditarik via ATM dan seketika rekening kosong melompong diganti dengan membuat rekening baru .

Sebenarnya darimana mereka para pelaku penipuan memperoleh nomor telepon bahkan identitas pribadi kita :

1. secara untung untungan saja , dengan menekan nomor Hp secara acak , pelaku lalu melancarkan aksinya ,ibarat menebar jala , kalau dapat ikan yang nyangkut atau tidak tinggal tunggu waktu dan keliahaian saja.
2. memanfaatkan nomor telepon pribadi kita , pernahkah kita fikirkan bila kita membeli pulsa isi ulang dengan sistem elektrik , kita akan diminta menuliskan nomor telepon kita ke selembar kertas atau buku, sampai saat ini belum ada yang bisa menjamin bahwa nomor HP yang kita berikan untuk diisi ulang secara elektronik , tidak jatuh ketangan kelompok penjahat, lebih parahnya bilamana saat pencatatan nomor Hp diikuti dengan menuliskan nama kita atau jaringan pelaku yang menggurita justru ememasang perangkap seolah olah memberikan layanan pulsa elektrik namun aslinya adalah ingin mengumpulkan data SIAPA , DIMANA,APA dari diri kita.
3. Kita juga patut waspada terhadap tawaran kartu Kredit, Kredit tanpa anggunan dan formulir data yang disebar kolektor , biasanya tawaran kartu kredit suatu Bank , banyak bertaburan mulai dari bandara, Hotel , terminal dll, KTP yang kita yang difotokopi, contoh tanda tangan , nomor telepon yang kita berikan, sama seperti diatas tidak menjamin siapa yang bisa menjaga kerahasiaan dan keamananya.
4. Tempat-temapat seperti bengkel, salon , rumah makan, hotel pun emiliki potensi peluang bocornya informasi kita , suatu kasus menaraik adalah ketika seseorang kawan yang memasukkan kendaraannya ke sebuah bengkel, nah di bengkel tersebut ternyata ada tawaran asuransi kecelakaan buat kendaraan , pada akhirnya kaawan tadi menyerahkan STNK untuk difotokopi, Alamat Rumah berikut Nomor telepon rumah dan fotokopi KTP pemiliklengkap dengan nomor HP pribadinya , singkat kata , kawan tadi menerima telepon ( No HP ) yang mengaku dari Kepolisian dan Densus 88 Anti teror , menyampaikan bahwa : sedang ada pengejaran pelaku teror, si kawan tadi diminta mematikan telepon selama 3 jam karena nomor kawan tadi katanya tersangkut dalam HP pelaku teror, akibat ketakutan terlibat dan disangkut pautkan , kawan tadi dengan polos mematikan HP pribadinya , saat itulah Pelaku menelepon keluarga korban lewat nomor telepon rumah ( didapat dari formulir Asuransi kendaraan yang pernah diisi saat ke bengkel ) dikabarkan kepada pihak keluarga kawan tadi bahwa dirinya mengalami kecelakaan dan dokter menunggu sekarang juga dana untuk operasi dan pembelian darah, upaya keluarga untuk menghubungi kawan tadi pun terhambat alias tidak bisa dihubungi , akibatnya tidak erlu mengunggu lama , 10 juta melayang via transfer ke dua rekening bank yang berbeda .

Apa yang bisa dilakukan untuk melawan dan mencegah:
1. jangan pernah memberikan identitas anda , pastikan nomor telepon yang anda harus berikan khususnya untuk mengisi dokument adalah nomor umum bukan nomor khusus kawan kawan dekat, maksudnya apabila ada yang mengaku sebagai kawan dekat tentunya tidak akan menghubungi nomor untuk dokument tadi.
2. pastikan melakukan cross check terhadap informasi yang diberikan penelepon : ke Rumah Sakit , Kantor Polisi ya ng disebutkan maupun ke kawan terdekat dari korban , barulah menghubungi korban.
3. Bila telah melakukan transfer sejumlah uang , dan anda yankin itu suatu penipuan segera hubungi BANK terlebih dahulu untuk meminta pembekuan atau blokir rekening penerima , kemudian segera membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melakukan pengejaran, memang tidak menjamin bahwa uang yang telah dikirim akan kembali , yang ada ketika uang terkirim , pelaku dengan cepat memindahkan atau menarik uang tersebut lewat ATM itulah sebabnya mengapa pelaku penipuan via telpon memiliki banyak sekali rekening bank yang aspal.
3. Pihak Kepolisian tidak bisa serta merta mengungkap kasus penipuan via telpon ini, selain terhambat mekanisme rahasia Bank yang membutuhkan ijin Gubernur BI dan permintaan kapolri ( kapolda) adalah pelaku yang dengan cepat emnguras dan memindahkan uang hasil penipuan, namun setiap alporan yang masuk ek pihak kepolisian akan didatakan untuk dibuat pola serangan , korban , dan bank yang digunakan, sehingga terkumpul suatu database yang cukup untuk beraksi memberangus pelaku , tinggal amsalah timing dan tersedianya alat-alat bukti yang memadai.

PENELITIAN KARIR KRIMINAL oleh Muhammad Musthofa (2007)

PENELITIAN KARIR KRIMINAL
Muhammad Musthofa (2007)

Definisi karir kriminal

Karir kriminal dalam kriminologi diteliti dalam dua dimensi. Pertama, penelitian karir kriminal diteliti sebagai aspek individual yang berhubungan dengan proses seseorang menjadi kriminal sebagai penjahat karir (penyimpang sekunder). Dalam penelitian karir kriminal aspek individual ini, metode penelitian yang dipergunakan adalah studi kasus individual. Dimensi kedua mengukur proporsi orang dalam populasi yang menjalani karir sebagai kriminal atau merupakan tingkat karir kejahatan di masyarakat.
Berkaitan dengan dua dimensi penelitian tersebut, Blumstein, Cohen, Farrington (1988) menegaskan, perlu adanya pembedaan pengertian konstruksi criminal career dengan konstruksi career criminals. Menurut mereka, konsep criminal career (penjahat karir) berhubungan dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran dalam jangka waktu yang lama yang dilakukan oleh seorang pelaku yang telah terdeteksi tingkat pelanggarannya dalam suatu periode waktu (Blumstein, Cohen, Farrington, 1988:2). Gottfredson dan Hirschi (1986), yang dikritik oleh Blumstein, Cohen, dan Farrington karena menganggap penelitian karir kriminal tidak ada manfaatnya bagi kriminologi, dalam mendefinisikan criminal career (yang mengutip pendapat Petersilia, 1980) menegaskan bahwa penjahat karir yang ekstrim dapat saja hanya melakukan satu bentuk kejahatan saja (BCF, 1982:2). Sebaliknya career criminals (karir kejahatan) adalah banyaknya orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serius dalam jangka waktu yang panjang (BCF, 1982:2). Konstruksi penjahat karir (criminal career) dalam bahasa kriminologi dirumuskan sebagai lambda, tingkatnya (prevalence) dan kejadiannya (incidence), dan awal (onset) serta berhentinya (disistance) (Ibid).
Dalam kamus, pengertian karir mengandung dua makna. Pertama, karir bermakna perkembangan sepanjang kehidupan, makna kedua adalah cara hidup. Penjahat karir lebih berhubungan dengan makna yang pertama. Karir tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan rangkaian pelanggaran dalam suatu tahap kehidupan seseorang, dan tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa kejahatan dijadikan sebagai cara yang utama dalam memperoleh nafkah. Karir kejahatan dapat ditengarai pada kapan dimulai, dan kapan diakhiri serta lamanya (Ibid).
Menurut Hermann Mannheim (1965), penelitian karir kriminal yang dilakukan dalam kriminologi terdiri dari tiga bentuk: (1) Studi kasus individual; (2) Studi follow up atau studi evolusi karir kriminal, dan (3) Studi deskriptif (Mannheim, 1965: 135-140). Studi kasus individual dilaksanakan untuk memberikan contoh bagaimana riwayat hidup seorang individu yang memilih karir kriminal. Studi follow up dilaksanakan untuk meneliti tingkah laku bekas narapidana setelah menjalani masa pemidanaan sampai dengan beberapa tahun kemudian. Studi evolusi karir kriminal meneliti sub kelompok pelaku pelanggaran yang tidak selalu terkait dengan pengalaman penghukuman. Rumusan Mannheim tersebut tidak membedakan antara panjahat karir dengan karir kejahatan. Dua konsep tersebut oleh Mannheim tampaknya dianggap sama. Dalam kitab ini kedua konsep tersebut jelas dibedakan. Penjelasan awalnya dimulai dari penelitian-peneliaian karir kejahatan yang pada umumnya berpendekatan kuantitatif dan diakhiri dengan penelitian penjahat karir yang cenderung berdemensi studi kasus individual atau penelitian kualitatif.

Penelitian follow up (tindak lanjut)
Penelitian follow up (tindak lanjut) merupakan bentuk penelitian yang mengikuti perjalanan (evolusi) karir kriminal sejumlah orang dalam periode waktu tertentu yang bersifat dinamis setelah mereka menjalani suatu program penghukuman. Penelitian ini tidak melihat aspek individual karir kriminal yang lebih merupakan penelitian studi kasus (Mannheim, 1973:135¬136). Oleh Blumstein, Cohen dan Farrington rumursan ini disebut sebagal karir kejahatan bukan penjahat karir.
Pada umumnya, penelitian ini dilakukan oleh para ahli penologi yang ingin mengetahui apa hasil dari penghukuman. Dengan demikian, penelitian ini dekat dengan penelitian tentang residivisme yang mencari tahu faktor apa sajakah yang menyebabkan timbulnya residivisme, apakah hal itu terkait dengan kegagalan pembinaan? Namun demikian, residivisme hanyalah merupakan salah satu aspek saja dari penelitian evolusi karir kriminal. Penelitian yang serupa dengan penelitian perjalanan karir kriminal ini adalah penelitian deskriptif yang melibatkan banyak orang, tidak membatasi diri pada mereka yang pernah menjalani hukuman, sehingga termasuk juga orang-orang yang dalam perjalanan karir kriminalnya tidak pernah merasakan hukuman.
Contoh penelitian perjalanan karir yang oleh Mannheim dipandang terbaik adalah berbagai penelitian yang dilakukan oleh Gluecks, karena Gluecks mencari data dengan tidak mengandalkan data sekunder statistik kriminal. Sebagai contoh, dalam penelitian follow up terhadap 1000 orang yang mendapat hukuman percobaan tahun 1937 di County Essex New Jersey, Gluecks meneliti hasil dari hukuman percobaan tersebut selama kurun waktu sebelas tahun dalam hal penyesuaian diri dari para sampel terhadap sejumlah “wilayah kehidupan sosial” yang meliputi aspek fisik, mental, kekeluargaan dan ekonomi, dengan mengukur penyesuaian (adjusment) dan ketidakpenyesuaian (malddjustment) menurut sejumlah kriteria.
Penelitian tindak lanjut perjalanan karir kriminal yang pertama kali dilakukan oleh Gluecks adalah Five Hundred Criminals (1934), melibatkan 510 orang laki-laki yang selesai menjalani penghukuman karena memperoleh pembebasan bersyarat di Massachusetts Reformatory di Concord selama tahun 1921 dan 1922. Terdapat waktu selama lima tahun untuk mengukur hasil dari pelepasan bersyarat yang diberikan kepada mereka. Setelah anggota kelompok ini ditelusuri dan diketemukan keberadaannya (hal ini terbantu oleh adanya sistem identifikasi yang terpusat di Amerika Serikat), mereka diwawancarai oleh pekerja lapangan yang sangat berpengalaman. Informasi yang diperoleh oleh para petugas lapangan ini kemudian dibandingkan dengan sumber data lain. Melalui cara ini informasi mendalam yang reliabel tentang 510 orang tersebut yang meliputi berbagai aspek kehidupannya dianalisa. Hanya terdapat 27 kasus yang tidak diperoleh informasinya, 55 orang telah meninggal dunia. Melalui penelitian ini hanya terdapat 21.1 % anggota kelompok yang saja dapat dikategorikan sukses menjalani masa pembebasan bersyarat, 16.8 % sukses sebagian, dan 61.1 % gagal. Data ini berbeda total dari data resmi yang mengaku tingkat keberhasilan sebesar sekitar 80 % (Mannheim, 1973:137-138).

Penelitian deskriptif (longitudinal study)
Penelitian evolusi karir kriminal yang oleh Mannheim disebut sebagai penelitian deskriptif berbeda dari penelitian tindak lanjut. Dalam penelitian deskriptif ini sampel penelitiannya tidak hanya mereka yang pernah berhubungan dengan lembaga penghukuman, tetapi juga mereka Yang tidak pernah berhubungan dengan lembaga penghukuman. Penelitian¬penelitian tersebut bertujuan mengetahui struktur massa (pola) penjahat karir sebagai unsur penting dalam kehidupan sosial dan menyajikan data yang lebih segar dibandingkan statistik kriminal (Mannheim, 1973: 139). Belakangan ini, penelitian semacam ini disebut sebagai penelitian jangka panjang (longitudinal study). Penelitian jangka panjang ini, sebagaimana ditelaah oleh Blumstein, Cohen, dan Farrington (1988) dapat merupakan pengumpulan data ke depan (prospektif), dapat juga ke belakang (retrospektif). Dalam penelitian jangka panjang tersebut, biasanya peneliti mempergunakan sampel cohort yaitu sampel populasi yang ditarik berdasarkan persamaan tahun kelahiran dan berasal dari satu wilayah yang sama. Sampel tersebut diteliti dalam jangka panjang yang secara berkala dievaluasi keadaannya. Penelitian semacam ini jelas membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Penelitian jangka panjang prospektif misalnya meneliti sampel cohort setiap mencapai usia 11 tahun hingga usia 20 tahun. Sampel diminta untuk mengingat frekuensi pelanggaran yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sementara itu, penelitian jangka panjang retrospektif meneliti pelanggaran yang pernah dilakukan oleh sampel pada setiap usia 10 sampai 19 tahun yang ditanyakan ketika sampel berusia 20 tahun.
Penelitian yang dilakukan oleh Gluecks (1940) misalnya, mempergunakan data longitudinal penahanan terhadap 1000 anak delinkuen selama rata-rata 3 tahun sebelum mereka dikirim ke Pengadilan Anak Boston pada usia rata-rata 13,5 tahun yang diikuti selama 15 tahun semenjak berakhirnya masa pembinaan. Gluecks mengamati tipe pelanggaran yang dilakukan anak setiap interval 5 tahun. Dengan demikian, terdapat 4 kali pengamatan, termasuk pengamatan pertama sebelum anak-anak tersebut dikirim ke Pengadilan Anak, yaitu ketika mereka ditangkap dan ditahan (Usia < 14), pengamatan kedua (14-19), pengamatan ketiga (19-24), dan pengamatan keempat (24-29).
Penelitian yang dilakukan oleh Barnett, Blumstein, dan Farrington (1989) merupakan penelitian karir kriminal yang ' bersifat prospektif. Penelitian ini merupakan analisa lanjutan terhadap sampel cohort anak laki¬laki London yang sudah diteliti pada usia 10 tahun hingga 25 tahun, yang meneliti karir kriminal berganda yang dilaporkan pada tahun 1987. Survai yang dilakukan sebelumnya melibatkan 411 laki-laki. Pada waktu pertama kali diteliti pada tahun 1961-1962, mereka bertempat tinggal di daerah pekerja di London. Sebagai kriteria penarikan sampel adalah mereka yang berusia 8 hingga 9 tahun dan terdaftar pada 6 sekolah dasar negeri yang berada dalam radius 1 mil dari kantor peneliti. Pada umumnya anak-anak laki-laki yang merupakan sampel cohort tersebut berkulit putih, berasal dari Uniteed Kingdom dan Irlandia serta dari keluarga kelas pekerja. Sampel ini telah diwawancarai selama 8 kali ketika mereka berusia 8 hingga 32 tahun (B,B,F, 1989:375). Data pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sampel diperoleh dari Kantor Pencatatan Kejahatan di London.
Penelitian jangka panjang harus dibedakan dari penelitian cross¬sectional, yaitu penelitian yang melihat perbedaan keadaan kelompok¬kelompok sampel menurut usia yang berbeda. Persoalan metodologis yang mencolok dari penelitian ini adalah,anggota sampel pada setiap kelompok usia adalah berbeda, sehingga sangat riskan untuk dapat ditafsirkan sebagai representasi karir kriminal. Beda halnya dari penelitian jangka panjang, yang anggota sampelnya tetap hanya diwawancara berulang-ulang ketika berada pada usia tertentu.

Studi kasus individual
Seringkali studi kasus individual dianggap kurang mempunyai nilai ilmiah karena dianggap tidak dapat dijadikan landasan untuk generalisasi, dan lebih jauh tidak dapat dijadikan landasan untuk membangun teori. Berdasarkan pandangan seperti itu, maka dengan demikian untuk melakukan studi kasus harus memperhatikan kritik tersebut. Selain itu, setiap penelitian ilmiah harus berambisi untuk dapat melakukan generalisasi atas hasil penelitiannya, yang pada akhirnya akan meningkatkan bobot manfaat ilmiahnya.
Terdapat beberapa strategi yang dikembangkan oleh para ahli kriminologi dalam melakukan studi kasus individual agar supaya hasil penelitiannya mempunyai bobot ilmiah yang tinggi. Sutherland, dalam Professional Thief (1937) misalnya, meneliti satu kasus yang is beri nama'Chic Conwell' untuk menggambarkan riwayat hidup seorang pencuri profesional. Riwayat hidup Chic Conwell tadi, yang menjalani profesinya sebagai pencuri hampir selama dua puluh tahun terus-menerus, oleh Sutherland dianggap merupakan wakil (representasi) dari riwayat hidup pencuri profesional, yang polanya akan ditemukan juga pada pencuri profesional yang lainnya. Bahkan Sutherland mengakui bahwa penelitian yang dilakukan terhadap seorang pelaku kejahatan tersebut telah mendukung hipotesanya yang tersusun dalam Differential Association Theory. Bagaimana Sutherland berani mengklaim bahwa penelitian terhadap satu orang mendukung hipotesanya ternyata tidak sederhana.
Pertama, berdasarkan definisi yang jelas tentang pencuri profesional, is memilih kasus yang mewakili ciri pencuri profesional. Definisi pencuri profesional ini adalah bahwa mereka membentuk kelompok yang mempunyai ciri-ciri khas yang tidak dimiliki oleh kelompok lain, dan seseorang tidak akan disebut sebagai pencuri profesional bila is tidak diakui sebagai demikian oleh pencuri profesional yang lain dan oleh kelompoknya (Mannheim, 1965: 158). Dari prosedur yang dilakukan oleh Sutherland tersebut dapat disimpulkan bahwa penarikan kasus (bukan responden) harus berdasarkan ciri umumnya (kasus 'rata-rata') dan bukan merupakan kasus yang ekstrim.
Dalam melakukan penelitiannya, Sutherland meminta subyek kasusnya untuk menuliskan riwayat hidupnya. Uraian riwayat hidup yang ditulis oleh subyek kasusnya diverifikasi melalui dua cara. Pertama, kurang lebih sebanyak dua pertiga uraian riwayat hidup yang ditulis oleh kasusnya didasarkan pada topik dan pertanyaan yang diajukan oleh Sutherland. Kedua, Sutherland dan kasusnya mendiskusikan tulisan tadi selama kurang lebih tujuh jam seminggu selama dua belas minggu. Segera setelah diskusi, hasilnya ditulis oleh Sutherland dengan mempergunakan kata-kata ash yang diucapkan oleh kasusnya. Sutherland mengedit naskah tersebut untuk membuat hubungan antar paragraf, sistematika, dan sedapat mungkin menghilangkan duplikasi, dengan tetap menjaga gagasan-gagasan, sikap¬sikap, dan ungkapan-ungkapan yang hidup di kalangan pencuri profesional. Naskah yang sudah diedit dibaca lagi oleh kasusnya dan is menyarankan beberapa koreksi. Nama-nama orang dan tempat telah diganti untuk melindungi identitas kasusnya.
Diakui oleh Sutherland, uraian riwayat hidup kasusnya mungkin saja terbatas dan bias. Untuk memperbaiki kemungkinan bias, Sutherland meminta empat orang pencuri profesional yang lain untuk membaca naskah yang ditulis oleh kasusnya. Selain itu, dengan tanpa menyerahkan naskah untuk dibaca, Sutherland juga mendiskusikan gagasan dan berbagai permasalahannya dengan beberapa pencuri profesional yang lainnya lagi, dengan beberapa wakil dari pejabat pemerintah setempat, dengan polisi swasta, dan beberapa penjaga toko. Informasi, komentar dari sumber¬sumber selain kasusnya tersebut oleh Sutherland dikonfirmasi lagi secara lisan maupun melalui tulisan. Semua informasi, baik dari kasusnya atau sumber lain dianalisa berdasarkan berbagai kepustakaan tentang pencuri profesional. Komentar dan analisa Sutherland tentang riwayat hidup kasusnya ditempatkan sebagai catatan kaki. Menurut Sutherland, secara
umum, komentar dan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lain selain subyek kasusnya, tidak menunjukkan penolakan terhadap naskah yang ditulis oleh subyek kasus.
Strategi lain yang dipergunakan untuk melakukan studi kasus individual agar mempunyai nilai ilmiah yang tinggi adalah dengan memperbanyak kasus yang dipelajari. Hal ini, misalnya, dilakukan oleh Clifford Shaw dalam buku-bukunya The Jack-Roller (1930) dan Natural History of a Delinquent Career (1931). Shaw menulis riwayat hidup kasusnya berdasarkan apa yang diceritakan bleh kasus-kasusnya kepadanya melalui wawancara pribadi, yang dicatat dengan mempergunakan tulisan steno. Shaw mewawancarai kasus-kasusnya selama masa 6 tahun. la berpendapat bahwa cerita yang diperoleh dari kasus-kasusnya harus diperiksa kebenarannya, ditambah dengan sumber lain berupa wawancara dengan kerabat, teman-teman para kasus dan catatan polisi.
Penelitian studi kasus lain yang dilakukan oleh Shaw adalah Brothers in Crime. Ia membutuhkan waktu 16 tahun untuk berhubungan dengan kasusnya. Dalam penelitian ini, lima orang bersaudara yang menjalani karir kriminal diteliti persamaan dan perbedaannya. Di luar masalah perbedaan kepribadian mereka, karir kriminal mereka disimpulkan sebagai contoh khas hubungan antara delinkuensi dengan konflik budaya dari para imigran miskin di Amerika Serikat (Mannheim, 1965:157).
Donald R. Cressey dalam karyanya Other People's Money (1953) meneliti riwayat hidup dari 300 narapidana yang sedang menjalani hukuman karena melakukan kejahatan penggelapan. 150 orang dari narapidana yang dijadikan kasus diwawancarai secara mendalam. Selain itu is juga mempelajari ratusan riwayat kasus yang pernah dikumpulkan oleh peneliti lain.
Cressey menguraikan bagaimana is melakukan penelitiannya dengan menceritakan bahwa is meluangkan waktu hampir selama satu tahun di Penjara Negara Bagian Illinois untuk mewawancarai pelaku penggelapan, dan melakukan hal yang sama selama satu tahun juga di Penjara California. Semula, Cressey menganggap bahwa is sudah memperoleh cukup data, sehingga is menulis artikel berdasarkan wawancara dan analisa terhadap datanya tersebut. Artikel tersebut mengundang kritik karena tidak cukup memasukkan pelaku penggelapan dalam bidang perbankan yang merupakan pelanggaran terhadap undang¬undang federal sebagai kasusnya. Oleh karena itu Cressey meluangkan waktu selama musim panas mewawancarai pelaku penggelapan di bidang perbankan yang sedang menjalani hukuman di Penjara Federal.
Berdasarkan catatan wawancara yang jumlahnya ratusan halaman, Cressey berusaha membuat generalisasi kasus-kasus penggelapan. Cara yang dilakukan adalah mengkonfirmasi apakah hipotesa yang telah disusun didukung oleh bukti empiris dari kasusnya. Bila hipotesa tersebut tidak terdukung oleh data empiris dari kasusnya, maka Crresey merumuskan ulang hipotesanya. Setelah melakukan lima kali usaha konfirmasi hipotesa yang dirumuskan dengan data yang dimiliki, rumusan hipotesa yang kelima kali menunjukkan bahwa hipotesa tersebut terkonfirmasi oleh datanya (Lihat Kidder et.al. 1981: 103). Kidder et.al. menyebut cara yang ditempuh oleh Cressey dalam mengkonfirmasi hipotesa sebagai analisa kasus negatif, yaitu peneliti mencermati data yang tidak mengkonfirmasi hipotesa. Apabila terdapat satu kasus negatif, peneliti merevisi hipotesanya agar sesuai dengan realitas kasusnya (Kidder, et.al. lbid).
Hipotesa yang dirumuskan oleh Cressey melalui analisa kasus negatif tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa manajer melakukan pelanggaran, yaitu karena adanya tiga tahap proses psikologis:
(1) Terdapat perasaan bahwa masalah keuangan pribadi tidak dapat diceritakan kepada orang lain;
(2) Adanya pengetahuan bagaimana memecahkan masalah keuangan tersebut, yaitu dengan cara melanggar kepercayaan keuangan;
(3) Adanya kemampuan untuk membuat dalih yang mencerminkan bahwa tindakan penggelapan tidak bertentangan dengan citra dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya (Cressey, 1986:198-199).
Setiap tahapan tadi dikonfirmasikan melalui ucapan-ucapan yang dipergunakan oleh subyek kasus-kasusnya. Hal itu diawali dengan menyatakan frekuensi atau prosentase dari kasusnya yang pernyataannya mendukung tahapan psikologis tersebut. Meskipun sesungguhnya hipotesa yang dirumuskan oleh Cressey tersebut dapat disebut sebagai teori, namon dalam setiap tulisannya yang membahas kecurangan manajer, is tetap menyebutnya sebagai hipotesa. Selain itu, dalam tulisan-tulisannya yang terbaru tentang kecurangan manajer is berusaha memberikan data empiris baru untuk menunjukkan bahwa hipotesanya masih berlaku. Data empiris baru tadi misalnya diambil dari surat pembaca suatu harian yang menceritakan adanya tahapan proses psikologis ketika orang melakukan kecurangan.
Edwin Lemert (1956) membuat pedoman sistematika untuk melakukan penulisan (penelitian) penyimpangan pada seorang individu. Pedoman tersebut dapat dijadikan acuan bila kita melakukan penelitian karir kriminal seorang individu. Pedoman tersebut dibagi dalam empat bagian terdiri dari:
1. Realitas Penyimpangan (The Nature of the Deviation). Bagian ini dibagi lagi menjadi lima sub bagian yang masing-masing adalah:
a. Uraikan penyimpangan secara rinci dalam hal bagaimana seseorang atau orang-orang melakukan penyimpangan dari yang normal. Usahakan untuk membedakan variasi biologis dari variasi tingkah laku apabila terdapat variasi biologis. Ukur atau perkirakan secara umum seberapa besar penyimpangan yang terjadi.
b. Lakukan perbedaan penyimpangan secara kontekstual. Apakah penyimpangan tersebut bersifat reaksi simptomatis, tingkah laku situasional, atau merupakan tingkah laku sistema.
c. Apabila terdapat sub kebudayaan yang berkaitan dengan penyimpangan (dengan tidak mempedulikan apakah kasus berpartisipasi pada sub kebudayaan penyimpangan tersebut), uraikan folkways, teknik dan ketrampilan, serta moresnya. Berdasarkan mores, tunjukkan perbedaan antara pelarangan, pembolehan dan kompulsif.
d. Apabila ada, uraikan kelompok penyimpangan (organisasi) seperti kelompok pencopet, penodong dsb. Bagaimana rekruitmen anggota kelompok, kepemimpinan, pengendalian sosial anggotanya.
e. Bagaimana lingkungan khusus pelaku penyimpangan.
2. Reaksi Sosial Terhadap Penyimpang (Social Reaction to Delinquent) Bagian ini terdiri dari lima sub bagian yang terdiri dari:
a. Bagaimana reaksi umum terhadap pelaku penyimpangan: menerima, menolak, tidak konsisten.
b. Apa yang merupakan definisi sosial penyimpangan.
c. Bagaimana jarak sosial pelaku penyimpangan dengan masyarakat.
d. Apakah terdapat budaya eksploitatif oleh agen-agen komersial, pelaku penyimpangan lain, agen ilegal.
e. Apa yang merupakan tujuan dari pengendalian sosial.
3. Riwayat Hidup Pelaku Penyimpangan (Life History of the Deviant) Bagian ini terdiri dari enam sub bagian yang masing-masing adalah:
a. Uraikan riwayat hidup pelaku penyimpangan sejak masa kanak-kanak hingga dewasa, apakah terdapat "titik kritis" yang penting
b. Bagaimana reaksi keluarga (proses belajar).
c. Bagaimana reaksi khusus terhadap pelaku.
d. Apakah pelaku menjadi anggota dari organisasi / kelompok penyimpang.
e. Apa konsepsi diri dari pelaku.
f. Bagaimana penyesuaian diri pelaku.
4. Partisipasi Sosial (Social Participation)
a. Bagaimana status pekerjaan pelaku, dan tingkat penghasilannya.
b. Bagaimana partisipasi sosial dari pelaku terhadap kehidupan keluarga dan seks.
c. Bagaimana partisipasi politik, agama, pendidikan, rekreasi dan lain-lain aspek partisipasi yang dapat mempengaruhi pelaku.

Selanjutnya Lemert memberikan catatan bahwa untuk menuliskan laporan kasus seperti pedoman tersebut memerlukan data sekunder berupa kepustakaan yang relevan.

Masalah metodologis penelitian karir kriminal
Karena penelitian terhadap karir kriminal dapat dilakukan dengan mempergunakan pendekatan yang berbeda-beda, seperti studi kasus individual (tunggal maupun berganda), follow up, maupun jangka panjang, maka setiap pendekatan mempunyai persoalan metodologis yang berbeda¬beda.
1. Persoalan metodologis dalam pendekatan studi kasus

individual (tunggal) dimulai ketika memilih seseorang yang akan dijadikan kasus. Pemilihan kasus tunggal tersebut harus mempertimbangkan bahwa hasil penelitian yang diperoleh mempunyai makna akademis yang tinggi. Untuk itu, dalam memilih kasus harus memilih kasus yang mewakili modus (gambaran umum) dari gejala yang diteliti.
2. Persoalan kedua berkenaan dengan penelitian studi kasus individual (tunggal) adalah, bagaimana caranya agar supaya data yang diperoleh dari seorang individu dapat digeneralisasi., Dalam menyikapi kedua masalah metodologis di atas, cara yang ditempuh oleh Sutherland dalam The Professional Thief adalah cara yang patut dipertimbangkan.
3. Dalam penelitian studi _ kasus individual (berganda) persoalan metodologis yang paling penting adalah bagaimana menganalisa data kualitatif yang jumlahnya sangat banyak yang hampir tidak mungkin diolah dengan mempergunakan statistik. Analisa negatif seperti yang dilakukan oleh Cressey dalam Other People's Money merupakan cara yang patut dilakukan. Metode falsifikasi dan ferivikasi sebagaimana dikedepankan oleh Thomas Kuhn dalam The Structure of Scientific Revolutions (1966) juga patut dipertimbangkan.
4. Penelitian studi kasus individual (tunggal dan jamak) sering dikaitkan dengan perlu tidaknya hipotesa dalam penelitian tersebut. Dalam kaitan ini sesungguhnya, dalam setiap penelitian ilmiah, apapun pendekatannya, peneliti sudah harus mempunyai perkiraan jawaban penelitiannya. Perkiraan jawaban tersebut dapat dituangkan dalam bentuk hipotesa, dapat juga dalam bentuk kerangka teori. Bila rancangan jawaban penelitian tersebut dalam bentuk hipotesa, maka fungsi dari hipotesa tersebut akan berbeda tergantung dari pendekatannya. Dalam pendekatan kuantitatif, hipotesa yang diajukan akan diuji. Namun demikian, sesungguhnya yang diuji adalah apakah hipotesa yang seharusnya terkonfirmasi pada data sampel, berlaku juga pada tingkat populasi. Dengan demikian, aspek validitas data sudah harus terkonfirmasi terlebih dahulu

sesuai dengan rancangan hipotesanya. Sementara itu, dalam penelitian dengan pendekatan kualitatif, hipotesa tadi dapat berfungsi sebagai pengarah dalam pengumpulan data. Peneliti sudah harus mempunyai rancangan data apa sajakah yang dibutuhkan dalam penelitiannya, yang kemudian dituangkan dalam bentuk hipotesa. Seringkali hipotesa dalam penelitian kualitatif disebut juga sebagai hipotesa kerja atau hipotesa pengarah. Bila kita menelaah penelitian Cressey tentang Other People's Money, is pertama kali bertumpu pada validitas datanya. Sedangkan hipotesa yang dibuatnya justru dikonfirmasi kepada datanya apakah terbukti atau tidak. Dalam penelitian itu, Cressey melakukan revisi hipotesanya hingga lima kali.
5. Penelitian karir kriminal dengan pendekatan kuantitatif (follow up maupun jangka panjang) jelas mempunyai persoalan metodologis yang berbeda dari yang berpendekatan kualitatif. Meskipun kedua pendekatan kuantitatif tersebut diberi nama yang berbeda, namun keduanya mempunyai persamaan dalam hal mengumpulkan data dalam waktu jangka panjang yang dapat juga dikatakan sebagai pendekatan follow up. Persoalan metodologis yang utama dari penelitian karir kriminal dengan pendekatan kuantitatif pada dasarnya adalah sama, yakni bagaimana menjaga keutuhan sampel dalam waktu yang cukup lama. Dalam penelitian yang bersifat prospektif, ada kemungkinan sampel yang diteliti dalam perkembangannya tidak utuh seperti semula sehingga dapat mempengaruhi kualitas data yang diperoleh dalam suatu tahapan. Ketidakutuhan sampel dapat disebabkan oleh karena mereka berpindah tempat, maupun meninggal dunia. Dalam konteks Indonesia, ketika mobilitas horisontal tinggi berupa perpindahan penduduk dari desa ke kota atau melakukan diaspora ke negara lain, maka ketidakutuhan sampel adalah hal yang niscaya terjadi. Sementara itu, dalam penelitian yang bersifat retrospektif, aspek keutuhan sampel lebih berhubungan dengan kemampuan anggota sampel untuk mengingat tindakan¬-tindakan yang pernah dilakukan dalam masa lalu yang melampaui hitungan tahun tetapi per lima tahun.

FENOMENA TENAGA KERJA WANITA SEBAGAI OBYEK PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

FENOMENA TENAGA KERJA WANITA
SEBAGAI OBYEK PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)
oleh :
depri

Pendahuluan
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Indonesia bahkan seluruh dunia yang sering dilansir melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik. Maraknya issue perdagangan orang diawali dengan semakin meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun wanita bahkan anak-anak yang tidak luput berkeinginan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kejahatan ini dilakukan oleh berbagai kelompok besar dan kecil (terorganisir), baik yang terjadi di dalam suatu negara maupun yang melintasi batas negara. Hal ini disebabkan perdagangan orang kini merupakan industri paling menguntungkan diantara berbagai kejahatan transnasional lainnya, yaitu trafficking of drugs and arms. Sehingga PBB melakukan pembentukan instrumen Internasional pada tanggal 15 November 2000 di Palermo yang menghasilkan protokol PBB untuk melawan kejahatan terorganisir tersebut.
Perdagangan Orang adalah kejahatan yang memangsa mereka yang lemah secara fisik, emosional atau ekonomi, dan mengeksploitasi aspirasi dari mimpi-mimpi mereka yang tidak berdosa, maka tidak akan terjadi kekurangan calon korban, terutama dari kelompok masyarakat marjinal dan sedang berkembang. Kondisi seperti ini dimamfaatkan oleh sindikat kejahatan perdagangan orang menjadi suatu bisnis yang illegal karena adanya anggapan, bahwa korban tidak seperti halnya barang yg habis sekali dipakai seperti narkoba. Korban layaknya merupakan komoditi manusia yang dapat dijual, dibeli dan diperlakukan secara kejam berulang kali untuk meningkatkan marjin keuntungan.
Fenomena korban perdagangan orang di Indonesia adalah TKI yang umumnya adalah kaum wanita tidak memiliki keterampilan, berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah dan tidak banyak memiliki pilihan selain menjadi tenaga kerja di luar negeri. Berbagai penyebab yang mendorong terjadinya hal tersebut, diantaranya yang dominan adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi yang tidak berkesudahan. Dalam pemberitaan saat ini sudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius dan bahkan menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Namun para tenaga kerja ini tidak dilindungi peraturan tenaga kerja di Indonesia maupun negara tujuan. Karena para tenaga kerja wanita ini bekerja di rumah pribadi para majikan mereka, tersembunyi dari pengamatan masyarakat, maka keadaan mereka seperti ini menjadikan posisi rentan berupa kekerasan dan eksploitasi.
Sejumlah studi menemukan bahwa dibandingkan dengan tenaga kerja dari negara lain, jumlah tenaga kerja Indonesia yang mengalami praktek perbudakan dan perdagangan orang mencapai intensitas lebih tinggi. Tenaga kerja Indonesia umumnya dikenakan biaya yang sangat tinggi oleh badan penyalur tenaga kerja swasta maupun pemerintah, yang mencapai 30%-50% dari total pendapatan dengan masa kontrak selama dua tahun. Tingginya biaya ini menyebabkan rendahnya upah yang diterima oleh tenaga kerja Indonesia karena harus melunasi hutang yang terhitung sejak penerimaan hingga pengiriman. Lebih lanjut karena para tenaga kerja tidak mendapatkan informasi yang cukup, tidak mendapatkan pelayanan dan pelatihan dalam tugas mereka ke luar negeri, walaupun hal tersebut disertakan dalam biaya yang harus mereka bayar. Sehingga tahun 2005, ILO Global Report on Forced labour memperkirakan hampir 2,5 juta orang dieksploitasi melalui perdagangan orang menjadi buruh di seluruh dunia, dan lebih disetengahnya berada di wilayah Asia dan Pasifik.
Perdagangan orang menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia. Untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang, pemerintah meratifikasi protokol PBB tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO). Lahirnya Undang-undang PTPPO ini diharapkan membawa harapan baru dan tantangan bagi aparatur penegak hukum dan pemerhati terjadinya tindak pidana perdagangan orang, untuk kembali memperhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan system perlindungan hukum (terutama bagi saksi korban) dalam tindak pidana perdagangan orang.
Akibat dari karakteristik tindak pidana perdagangan orang tersebut yang didukung dengan produk undang-undang, faktanya bahwa kasus-kasus seperti ini bagaikan fenomena gunung es dan sulit ditegakkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama UU PTPPO memiliki konsekuensi yuridis yang luas (terikat banyak undang-undang), seperti UU Perlindungan Anak, UU Imigrasi, KUHP, UU TKI, UU Tenaga Kerja, UU Sistem Administrasi dan Kependudukan, UU Penempatan TKI di Luar Negeri dan lain-lain. Kedua, pemahaman yang kurang dan tidak seragam diantara aparat penegak hukum. Ketika kejadian antar wilayah, persoalan lokus kejadiannya yang menjadi hambatan. Dan ketika peristiwa dalam satu wilayah dianggap tidak ada perpindahan, padahal ada jelas perpindahan dan transportasi. Sehingga pelaku tidak terlibat dalam seluruh proses perdagangan yaitu merekrut, memindahkan, menampung dan menerima. Akibatnya agenda penanganan sangat ditujukan kepada para penegak hukum dan instansi terkait secara komperhensif dan integral dalam mencegah dan melindungi kejahatan perdagangan orang. Sehingga tulisan ini mencoba menguraikan tentang bagaimana fenomena tenaga keja Indonesia sebagai obyek perdagangan orang dengan merujuk pada munculnya berbagai fenomena diatas dan upaya pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Polri.
Instrumen Hukum Yang Berhubungan Dengan Perdagangan Orang
Sebelum undang-undang tindak pidana disahkan beberapa waktu lalu, pengertian tindak pidana orang yang paling umum dan paling banyak digunakan adalah pengertian dari protokol PBB untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan orang. Pengertian perdagangan orang menurut protokol PBB pada Convention Against Transnational Organized Crime yang diselenggarakan di Palermo Italy tahun 2000 adalah “the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payment or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purpose of exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs.”
Sedangkan dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang tidak jauh berbeda dengan rumusan dari protocol PBB dan lebih rinci atau mencakup ruang lingkup tindak pidana perdagangan dari rumusan KUHP. Dalam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa perdagangan orang adalah “Tindakan perekrutan, pengankutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau memfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Pengertian diatas tidak hanya menekankan pada perekrutan dan pengiriman yang menentukan suatu perbuatan tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang, tetapi juga kondisi eksploitasi terkait ke dalam orang yang diperdagangkan. Dari pengertian tersebut ada tiga unsur yang berbeda yang saling berkaitan, yaitu ;
a. Proses tindakan atau perbuatan yang dilakukan, yaitu perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang.
b. Cara, yaitu menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang-orang.
c. Tujuan atau maksud, yaitu tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup setidaknya ekspolitasi pelacuran dari orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.

Penjelasan unsur-unsur perdagangan orang yang dimaksud adalah 1). Proses, apakah seorang yang menjadi korban perdagangan orang melalui direkrut, ditransportasi, dipindahkan, ditampung, atau diterimakan ditujuan. 2). Cara, apakah seorang korban tersebut mengalami tindakan diancam, dipaksa, diculik, korban pemalsuan, ditipu atau menjadi Korban penyalahgunaan kekuasaan. 3). Tujuan (eksploitasi), apakah korban tereksploitasi seperti pelacuran, bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, praktek-praktek lain dari perbudakan, atau Pengambilan organ-organ tubuh. Sehingga berdasarkan uraian pada unsur-unsur diatas, jika salah satu faktor dari ketiga unsur diatas terpenuhi, maka terjadilah perbuatan perdagangan orang. Persetujuan dari korban berkenaan dengan eksploitasi yang menjadi tujuan dari perdagangan orang tersebut dikesampingkan (diabaikan) dan tidak berarti, bilamana cara-cara pemaksaan atau penipuan sebagaimana diuraikan dalam pengertian diatas telah digunakan.
Dalam Pasal 1 butir (7) UU No. 21 tahun 2007, eksplotasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Makna tujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi masih membingungkan dikalangan para ahli hukum pidana karena tidak relevan lagi dengan dengan cara-cara pemaksaan atau penipuan sebagaimana diuraikan dalam definisi diatas. Kemudian sering terjadi alasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang bahwa para korban telah setuju atau adanya persetujuan dari korban atau korban mau dan sepakat untuk ikut. Sehingga dipertegas dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTTPO bahwa persetujuan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana tersebut. Unsur tujuan ini juga menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang sudah dirumuskan dan tidak harus menimbulkan akibat.
Inti dari tindak pidana perdagangan orang ini, hampir sering disalahartikan dengan penyelundupan manusia. Padahal secara substansi maupun perbuatan memiliki karakter yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari persetujuan, eksploitasi, lintas batas negara dan keuntungan komersial yang diperoleh. Perbedaan perdagangan orang (Human Trafficking) dan penyelundupan orang (People Smuggling), yaitu :
Perbedaan Perdagangan orang Penyelundupan orang
Persetujuan Tidak adanya persetujuan korban. Migran sadar dan setuju untuk diselundupkan ke luar negeri.
Eksploitasi Hubungan antara trafficker dan korban terus berlanjut dan menghasilkan keuntungan bagi trafficker. Hubungan antara smuggler dan migran berakhir setelah mogran memasuki wilayah tujuan.
Lintas Batas Negara Tidak selalu berupa upaya melintasi batas negara (bisa juga terjadi di dalam negeri). Selalu berupa upaya melintasi batas negara secara illegal.

Keuntungan Komersial Keuntungan trafficker bersumber dari eksploitasi atas korban. Keuntungan smuggler berasal dari pembayaran migran untuk mengantarkan mereka.

Fenomena terjadinya perdagangan orang
Perdagangan orang merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) berupa penderitaan fisik dan mental korban, tertular penyakit menular dan menghilangkan masa depan. Perdagangan orang merupakan tindakan tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah atau antar Negara, pemindahan tangan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara, dengan acara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual, buruh migran, legal maupun illegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindahan organ tubuh serta eksploitasi lainnya, atau untuk tujuan lain yang sejenis dengan untuk maksud memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan atau kelompok orang tertentu.
Maka beberapa akar masalah diatas menjadi fenomena dari tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dikategorikan sebagai perbuatan illegal. Tetapi para pelaku karena hanya mementingkan perolehan keuntungan yang sangat besar dan adanya pemikiran pelaku bahwa korban tidak pernah kadaluarsa (mengenal habis pakai), telah membuka celah merebaknya kejahatan perdagangan orang. Faktor kemiskinan dan tidak tersedianya lapangan kerja di pedesaan telah mendorong kaum perempuan bahkan anak-anak untuk mencari pekerjaan di kota bahkan sampai ke luar negeri. Kurangnya pendidikan dan terbatasnya informasi yang dimiliki menyebabkan mereka rentan terjebak dalam perdagangan orang.
Faktor-faktor yang membawa terjadinya perdagangan orang sangat berkaitan antara satu sama lainnya sesuai dengan adanya permintaan akan tenaga kerja yang dapat dieksploitasi. Namun penyebab dari perdagangan orang tersebut berdasarkan teori ekonomi klasik yaitu adanya permintaan dan penawaran, dimana penawaran tersebut merupakan penyedia korban. Adapun faktor-faktor terjadinya perdagangan orang tersebut sebagai berikut :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan orang yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan pekerjaan yangtidak ada atau tidak memadai dengan banyaknya jumlah penduduk, sehingga kedua hal ini yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus ke luar daerah asalnya atau bahkan ke luar negeri dengan resiko yang tidak pernah dibayangkan oleh seorang korban perdagangan orang.
Namun kemiskinan bukan satu-satunya indikator penyebab kerentanan seseorang terhadap perdagangan orang. Karena masih ada jutaan penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan tidak menjadi korban perdagangan orang. Bahkan sebaliknya, ada juga penduduk Indonesia yang relatif lebih baik dan tidak hidup dalam kemiskinan malah menjadi korban perdagangan orang. Hal ini disebabkan penduduk tersebut ingin mencari pekerjaan bukan semata karena tidak mempunyai uang, tetapi ingin memperbaiki keadaan dan menambah kekayaan secara materiil yang membentuk pola hidup materialistis dan konsumtif. Biasanya para orang tua yang tergolong materialistis, maka terhadap anak perempuannya yang telah dibesarkan merupakan cara yang ditempuh sebagai balas jasa atau dianggap suatu bentuk pengabdian kepada orang tuanya. Ketika dianggap lazim, maka anak tersebut akan menjadi korban perdagangan orang.
Persoalan ekonomi menjadi alasan utama terjadinya perdagangan perempuan. Seperti yang dikutip Sulistyowati Irianto terhadap yang diungkapkan oleh Datu Tumenggung (dalam wieringa) bahwa “kondisi ekonomi, perceraian sepihak dan poligami telah mendorong perempuan jatuh ke pelukan tangan-tangan orang-orang yang mencari penghidupan dengan membujuk gadis-gadis yang lugu.”

b. Faktor ekologis
Karakteristik kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang adalah keluarga miskin dari daerah pedesaan atau kawasan kumuh di perkotaan yang memaksakan diri ke luar daerah hingga ke luar negeri untuk bekerja walaupun berbekal kemampuan yang sangat terbatas dan informasi yang terbatas.
Kepadatan penduduk di Indonesia yang sangat bervariasi, terdapat daerah-daerah yang jarang dihuni dan kurang berkembang seperti di daerah pulau Kalimantan, Papua (Irian Jaya), Sulawesi dan lain-lain dimana penduduknya masih mencari nafkah sebagai petani, berladang dan nelayan. Kemudian didukung letak Indonesia yang sangat strategis dan mendukung dalam kegiatan perdagangan orang karena banyak terdapat pelabuhan kapal laut dan pelabuhan udara serta berbatasan dengan negara lain. Sehingga keinginan mencari pekerjaan dengan hasil yang lebih baik menyebabkan para penduduknya rela mencari pekerjaan dengan bentuk apapun.
c. Faktor Sosial Budaya
Keragaman budaya dimanifestasikan dalam banyak macam suku bangsa, tradisi, dan pola pemukiman yang kemudian menghasilkan keragaman gugus budaya dan sosial. Secara keseluruhan, pola keturunan paling umum di Indonesia adalah pola bilateral, dengan patrilineal sebagai pola keturunan kedua paling lazim, tetapi ada banyak variasi. Dalam masyarakat terdapat sedikit kesepakatan dan lebih banyak menimbulkan konflik kebudayaan yaitu menjelaskan kaitan antara konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat dengan kejahatan yang timbul. Norma yang dipelajari oleh setiap individu, diatur oleh budaya dimana individu itu berada. Dalam suatu masyarakat yang homogenyang sehat, hal tersebut dilakukan dalam jalur hokum dan ditegakkan oleh anggota masyarakat, mereka menerima norma itu sebagai suatu hal yang benar. Bila hal ini tidak terjadi, maka akan timbul konflik budaya.
Tidak saja konflik budaya, kejahatan juga akan muncul yang disebabkan oleh faktor sosial. Seperti konflik sosial yang terjadi di daerah Papua antara masyarakat dengan pemerintah pusat akibat adanya kebijakan transmigrasi yang mengakibatkan ketegangan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Maka konflik tersebut mengakibatkan kekerasan dan terusirnya penduduk transmigran dari tempat mereka. Oleh karena itu, penduduk transmigran yang tadinya mempunyai harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan kekuasaan yang kecil, mungkin lebih rentan terhadap perdagangan orang. Karena dalam praktiknya, proses migran ini dilakukan dalam berbagai bentuk modus penipuan yang selanjutnya dibawa ke Negara lain dengan tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya disertai dengan ancaman kekerasan.

d. Ketidakadaan keseteraan gender
Banyak penelitian yang dilakukan bahwa banyak wanita yang menjadi korban perdagangan orang, hal ini disebabkan wanita dalam masyarakat terjadi perkawinan dalam usia muda yang dijadikan cara oleh orang tua untuk keluar dari kemiskinan.perkawinan di usia muda tersebut mendorong wanita memasuki eksploitasi seksual komersial, karena pertama, tingkat kegagalan pernikahan seperti ini sangat tinggi yang akibatkan perceraian, sehingga harus mencukupi kebutuhan sendiri dengan tidak berbekal pendidikan dan keterampilan, akhirnya cenderung memasuki dunia pelacuran sebagai salah satu cara yang potensial untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya rentan terhadap perdagangan orang yang akan menimpa wanita tersebut. Kedua, pernikahan usia muda mengakibatkan ketidaksiapan seorang wanita menjadi orang tua, sehingga anak yang dilahirkan rentan tidak mendapat perhatian karena sang ibu telah tereksploitasi guna mencukupi kebutuhan si anak tersebut. Akibatnya sang anak yang telah beranjak remaja, juga rentan terhadap eksploitasi seks komersial. Ketiga, adanya ketidaksetaraan antara laki-laki dan wanita yang membuat wanita terpojok dan terjebak pada persoalan perdagangan orang. Contohnya, wanita yang mengalami perkosaan maka sikap dan respon masyarakat umumnya tidak berpihak kepada wanita tersebut. Perlakuan seperti ini membuat wanita terdorong memasuki dunia eksploitasi seks komersil.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang baik bagi wanita hanya dirasakan oleh golongan menengah ke atas, sementara golongan bawah yang berada di pedesaan atau pemukiman kumuh masih terbatas. Kondisi ini ditambah dengan masih adanya pemahaman di masyarakat kalau wanita tidak udah sekolah yang tinggi karena pada akhirnya harus mengurus suami dan anak, bekerja di dapur, bahakan juga bekerja sampingan sebagai tukang cuci atau pembantu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya.

e. Faktor Penegakan Hukum
Penegakan hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hokum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat kepada hokum. Penegakan hokum tidak terjadi dalam masyarakat karena ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku. Sehingga permasalahan dalam penegakan hokum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum sebagai berikut :
1) Faktor hukumnya sendiri, yaitu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO belum ada mengatur tentang perlindungan korban yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban sebagai akibat dari perdagangan orang. Sehingga terjadi keberpihakan hokum terhadap korban yang terkesan timpang jika dibandingkan dengan tersangka.
2) Faktor penegak hukum, penegak hukum lebih sering memperlakukan korban sebagai pelaku tindak pidana dan terdapat kecenderungan yang menunjukkan bahwa korban tidak yakin akan reaksi penegak hukum terhadap yang dialami korban. Ini tidak terlepas dari kekhawatiran tidak percayanya para korban oleh penegak hukum. Hal ini terjadi karena perbedaan interpretasi dan lemahnya koordinasi antar penegak hukum.
3) Faktor sarana atau fasilitas, kurangnya pelatihan para penegak hukum mengenai perdagangan orang, ketiadaan prosedur baku yang khusus dalam menangani tindak pidana ini, sehingga tergantung pada persepsi dan kemampuan individu penegak hukum.
4) Faktor masyarakat, sebagian masyarakat masih mengalami krisis kepercayaan kepada hokum dan aparat penegak hokum. Karena pemahaman masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang masih sangat rendah. Sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa terdapat sindikat yang sedang melakukan tindak pidana perdagangan orang dan masyarakat tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Faktor-faktor yang telah diuraikan diatas merupakan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika dilihat dari kenyataan yang ada bahwa faktor-faktor tersebut tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain, faktor-faktor tersebut berhubungan satu sama lainnya hingga menghasilkan kejahatan.
Para pelaku perdagangan orang melakukan berbagai bentuk modus operandi dalam melakukan aksinya, yang pada akhirnya secara tidak sadar korban telah dikenakan tipu muslihat dari pelaku yang mencari keuntungan demi memenuhi target yang mereka. Modus operandi yang mereka pakai adalah dengan mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai pelayan toko, pekerja rumah tangga, bekerja dipabrik dengan upah yang besar, bahkan ada juga calo yang berkedok sebagai duta pertukaran kebudayaan antar bangsa. Modus operandi yang terakhir ini biasanya mencari perempuan muda yang tertarik dibidang kesenian, seperti menari dan menyanyi. Mereka menjanjikan kepada calon korbannya untuk tampil dibeberapa negara sebagai duta kesenian. Untuk kasus-kasus seperti ini, seringkali mereka akan berakhir ditempat-tempat prostitusi.
Kemudian sarana yang di gunakan oleh para pelaku perdagangan orang antara lain : menggunakan jalur udara dengan pesawat, jalur laut dengan menggunakan kapal laut, jalur darat dengan kereta api, mobil, bus, truk, sampai ada yang berjalan kaki. Sedangkan metode dalam melakukan aksinya tersebut, mereka menggunakan metode secara terang-terangan (Overt) dan sembunyi-sembunyi (covert). Metode Covert yaitu menggunakan sarana kendaraan, kereta, perbatasan tanpa penjagaan (melalui jalan-jalan tikus, pelabuhan kecil dll). Metode Overt yaitu menggunakan sarana identitas atau dokumen perjalanan asli atau dipalsukan (visa palsu). Selain itu terdapat rute perjalanan tindak pidana perdagangan orang yang telah berhasil dipetakan mulai dari tempat (sumber asal korban), jalur transit dan jalur pemberangkatan, seperti yang dapat dilihat pada peta perdagangan orang berikut ini :

Sumber : Dr. Tubagus Rachmat Sentika, Spa, MARS.
Dari Rute diatas, diketahui tentang pergerakan perdagangan orang yang berasal Indonesia adalah dari daerah-daerah Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Tanjung Balai Karimun, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado). Selanjutnya para calon korban di transitkan sementara di daerah Medan, Batam, Lampung, Jakarta, Pontianak dan Makassar, sebelum mereka dikirim ke negara tujuan seperti Australia, Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea, Kuwait, Iraq, Saudi Arabia, & Eropa. Selain dikirim ke luar negeri, banyak juga diantara para korban yang di kirim ke daerah-daerah tujuan yang berada di dalam negeri seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan .

Jenis-jenis trauma perempuan korban perdagangan
Korban-korban perdagangan perempuan biasanya mengalami trauma akibat kejadian-kejadian yang telah mereka hadapi. Berbagai tindakan seperti pemaksaan, penyekapan dan penyiksaan yang selama ini mereka hadapi tentu saja menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perkembangan psikologi mereka. Trauma lebih dari sekedar perasaan stress atau tertekan yang dialami pada serangkaian peristiwa yang sangat menekan, terjadi secara tiba-tiba, diluar kendali korban, menghina martabat dan harkat diri korban, dan sekaligus mengancam jiwa atau kehidupan dirinya. Beberapa peristiwa traumatis yang dialami korban perdagangan perempuan sebagai berikut :

a. Pada saat perekrutan :
1) Sebagian korban telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat pemukulan yang dilakukan oleh suami atau anggota keluarga lainnya. Korban juga mungkin terguncang ketika mengetahui suami, atau pacarnya mengkhianati dirinya. Kekerasan inilah yang menyebabkan perempuan lari dari rumah.
2) Perempuan sebagai korban tiba-tiba harus dibawa jauh pada suatu tempat yang tidak ia ketahui, dikelilingi oleh orang-orang yang tidak mereka kenali, dan disekap dalam sebuah tempat yang terisolasi.
3) Mereka mengalami kekecewaan yang luar biasa setelah calo atau agen yang biasanya adalah orang-orang dekat bahkan keluarganya sendiri, ternyata menelantarkan dan menjerumuskan dirinya.

b. Pada saat pemindahan atau pengiriman :
1) Biasanya mereka diangkut dengan alat transportasi yang jauh dari nyaman. Dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pada waktu yang tidak lazim (tengah malam atau menjelang fajar), dan melalui perjalanan yang sangat berat.
2) Selama perjalanan mereka tidak diberi makanan, obat, atau kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya, apalagi yang menyangkut dengan kepentingan reproduksi perempuan.
3) Selama perjalanan mereka dilarang berkomunikasi satu sama lain. Diantara mereka diciptakan suasana saling curiga dan tidak percaya. Mereka dilarang berkomunikasi dengan orang luar yang tidak mereka kenali.

c. Pada saat penempatan/bekerja :
1) Mereka kehilangan harga dirinya karena harus menjalani perkosaan demi perkosaan.
2) Tidak jarang mereka harus berhadapan dengan tamu yang gemar memukuli, memiliki gangguan kejiwaan seksual, atau memiliki penyakit-penyakit kelamin yang dapat menulari bahkan membahayakan hidup dirinya.
3) Mereka menemukan dirinya dalam keadaan terjerat hutang yang sangat banyak. Mereka terpaksa harus mengorbankan tubuhnya dieksploitasi untuk membayar hutang.
4) Mereka juga harus berhadapan dengan tukang pukul atau centeng yang tak segan menyiksa jika diketahui memiliki niat untuk melarikan diri.
5) Tak ada lagi orang yang dapat mereka percaya. Terutama ketika mereka mengetahui aparat negara atau penegak hukum yang seharusnya melindungi dirinya ternyata telah menjadi bagian dari kejahatan.

d. Pada saat pemulangan :
1) Saat pemulangan sebagai akibat dari ketidaktahuan mereka, mereka kembali terjebak oleh calo-calo. Sehingga trauma yang dirasakan oleh korban akan semakin berat.
2) Sampai di tempat asalnya, mereka menghadapi stigma yang diberikan oleh masyarakat sebagi pelacur atau orang kotor. Sehingga tak jarang mereka diusir dari tempat asal tersebut karena dianggap telah mencemari nama baik desa.

Upaya Penanggulangan TPPO Oleh Polri Melalui Pemberdayaan Polwan
Awalnya sistem peradilan pidana diperuntukkan untuk mempertahankan kontrol sosial terhadap kejahatan, memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar hukum pidana dan menetapkan keteraturan karena kejahatan dipandang sebagai pelanggaran bagi ketertiban sosial dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun setelah era 1960an, hal ini mengalami pergeseran paradigma, dimana kejahatan tidak hanya memandang terhadap konteks pelakunya tetapi berorientasi pada korban dari suatu peristiwa kejahatan tersebut. Sehingga kebutuhan untuk menyediakan perlindungan bagi korban mendapat perhatian khusus.
Dukungan dan proteksi merupakan hal yang penting bagi korban kejahatan manapun, khususnya korban perdagangan manusia. Namun dengan memandang bahwa korban perdagangan manusia lebih rentan, maka dukungan dan proteksi tersebut menjadi utama. Manusia yang diperdagangkan adalah korban sekaligus saksi yang dianggap sebagai sumber terpenting bagi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Tanpa adanya korban tersebut, mustahil bukti-bukti kejahatan akan terdukung bahkan sulit didapat.
Penanganan kasus perdagangan orang atau trafficking selama ini oleh polisi tampaknya tidak cukup hanya sebatas terbongkarnya sindikat perdagangan tersebut. Justru penanganan kasus trafficking ini dibutuhkan pada pasca terbongkarnya sindikat perdagangan orang, yaitu khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban. Bagi perempuan dan anak korban trafficking, hal ini berdampak pada trauma psikologi yang tinggi. Tentu dalam hal ini, penanganan korban juga tidak mudah, karena yang dihadapi adalah masalah psikologis yang membutuhkan waktu dan ketrampilan penanganan yang baik.
Penanganan korban perdagangan orang baik perempuan dan anak sebagai korban, bukan merupakan pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi merupakan proses yang panjang dan berkelanjutan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Polri dalam mendukung upaya pencegahan, masih berjatuhan dan meningkat jumlahnya. Dari data Bareskrim Mabes Polri tahun 2009, kasus TPPO dari tahun 2004 hingga 2009 mengalami kenaikan secara terus menerus.
REKAPITULASI DATA PENANGANAN TPPO TAHUN 2004-2009
No Tahun Jumlah Korban
Dewasa Jumlah Korban
Anak %
Korban Anak Jumlah
Kasus Proses
1. 2004 103 10 9% 76 45 : P21
2. 2205 125 18 13% 71 40 : P21
3. 2006 486 129 21% 84 57 : P21
4. 2007 334 240 42% 177 88 : P21
5. 2008 519 88 15% 199 107 : P21
6. 2009 145 53 27% 102 41 : P21
Sumber : Bareskrim Mabes Polri.
Lahirnya UUPTPPO hingga saat ini, berdasarkan sepengetahuan penulis belum mampu menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Beberapa hal yang menyebabkan tidak maksimalnya penanganan oleh Polri adalah 1). Karakteristik tindak pidana perdagangan orang melintasi batas-batas negara dilakukan oleh organisasi tertutup. Sehingga kondisi ini menyulitkan polisi melakukan pengawasan baik dalam proses perekrutan hingga jalur lalulintasnya. 2). Penyidik yang belum memiliki SDM yang cukup profesional dan berlandaskan pada UUPTPPO, sehingga trafficker terhindar dari tuntutan dan jeratan hukum. 3). Kurangnya kesadaran masyarakat atau korban untuk mau melaporkan ke pihak yang berwajib atas peristiwa yang dialaminya akibat minimnya pengetahuan tentang perdagangan orang. 4). Adanya oknum aparat baik Polri maupun instansi lain yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperlancar terjadinya tindak pidana tersebut, sehingga kondisi ini akan mendukung kesempatan para pelaku dan memunculkan pelaku baru untuk melakukan aksinya. 5). Masih tidak adanya satu persepsi diantara penegak hukum berkaitan dengan pasal demi pasal yang termuat dalam UUPTPPO.
Polri telah mengakomodir dalam penanganan korban trafficking yaitu dengan dibuatnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan anak dan Anak (Unit PPA) di lingkungan Satuan Reserse Kriminal yang umumnya diawaki oleh Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas khusus dalam hal penanganan para korban, saksi atau tersangka yang melibatkan perempuan dan anak. Keberadaan Polwan disini sangat dibutuhkan karena kecenderungan psikologis perempuan dan anak korban perdagangan bisa lebih dekat untuk menceritakan kasus yang menimpa dirinya. Namun pada Perkap ini tidak mengatur secara khusus tentang penanganan korban berkaitan dengan kondisi psikologisnya. Sehingga penyidik Polwan masih secara kaku dalam melakukan interogasi terhadap korban kejahatan khususnya korban perdagangan perempuan dan anak. Pemberdayaan Polwan melalui unit PPA ini perlu dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, khususnya bekerjasama dengan Bagian Psikologi Polda yang dapat membantu kinerja Polwan di Unit PPA dalam menangani korban perdagangan perempuan dan anak.
Pemberdayaan Polwan melalui Unit PPA dalam mengurai persoalan psikologi dan benang kusut di jaringan perdagangan perempuan dan anak merupakan hal yang berbeda dengan peranan sebelumnya. Kondisi di unit PPA saat ini, dengan banyaknya kasus-kasus dan pengaduan-pengaduan yang masuk setiap harinya, ketika proses penyidikan yang dilakukan menghadapi kendala, maka diselingi intimidasi dengan suara gertakan-gertakan. Sedangkan para penyidik yang juga sedang memeriksa tidak mengetahui keberadaan dan kondisi korban. Karena cara berpikirnya adalah bagaimana mengejar penyelesaian perkara, yaitu proses penyidikan tidak ada hambatan, bukti-bukti dengan mudah didapat, pemberkasan selesai kemudian diserahkan ke JPU.
Di sini terlihat betapa berbedanya pendekatan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga diperlukan peran psikolog dalam mengetahui kondisi psikologi korban. Pengetahuan ini sangat diperlukan karena hal ini seringkali membuat penyidik salah tingkah dan tidak tahu seperti apa yang harus dihadapi korban yang saat itu sedang diinterogasi. Di satu sisi, penyidik harus tetap menjaga kesejahteraan psikologis klien yang sedang diperiksa dengan tetap menghormati dan bersikap sopan terhadapnya serta senantiasa mempraktekkan kemampuan empati yang memang senantiasa diinginkan oleh penyidik. Namun di sisi lain, kegunaan pengetahuan psikologis bagi penyidik juga dapat diketahui apakah kronologi peristiwa yang diceritakan korban bisa saja dibuat-buat dan diceritakan dengan cara yang sangat manipulatif. Sehingga dengan mengetahui kondisi psikologis korban perdagangan perempuan dan anak tersebut, selain dapat memperlancar dan mengantisipasi proses penyidikan, juga dapat membantu dan mengetahui hak-hak korban dalam pemulihan kondisi traumatisnya.

Kesimpulan
Pada tataran politis pemerintah telah menunjukkan keseriusan untuk menghapus perdagangan orang melalui telah diratifikasinya protokol PBB dan menuangkannya ke dalam peraturan nasional yaitu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun dalam tataran praktis masih memberikan celah kepada para pelaku perdagangan orang. Celah tersebut berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi masih belum jelas dan tegas tentang upaya perlindungan terhadap korban perdagangan orang tersebut. Belum lagi penegakan hukumnya yang masih dilakukan secara partial/sektoral, sehingga dibutuhkan kerjasama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanggulangannya.
Pemerintah dipandang perlu untuk memperikan pengetahuan tentang perdagangan orang yang dimulai dari bidang pendidikan pada setiap tingkatan sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan sebagai bekal saat menempuh dunia pekerjaan. Sehingga perempuan yang umumnya saat ini menjadi obyek perdagangan orang dapat diminimalisir dari segi kuantitasnya.

Daftar Pustaka

Departeman Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Asisten dan Pelatihan kerja Sama Luar Negeri (OPDAT) dan kantor kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan orang dan undang-undang Ketenagakerjaan : Strategi Penuntutan yang Efektif, 2008.
Dr. Irawati Harsono, LBPP DERAP Warapsari, Perdagangan Orang, Gambaran Umum Perdagangan Orang di Tingkat Global dan Indonesia, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Trafficking in Person untuk Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I,
Dr. Tubagus Rachmat Sentika, Spa, MARS, Materi perkuliahan dalam Mata Kuliah Trafficking in Person kepada Mahasiswa Program Pasca Sarjana S2 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Angkatan I, Jakarta, Juni 2012.
Dr. Petrus Reinhard Golose, bahan materi kuliah Transnational crime dan Radikalisme pada Mahasiswa S2 STIK Angkatan I, Rabu tanggal 25 januari 2012
Emmy LS, 2010, Implementasi UU Pembaerantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Anak Korban Perdagangan, Jakarta, Jurnal Perempuan 68 (Trafficking dan Kebijakan).
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Rachmat Syafaat, 2003, Dagang orang, Cetakan 1, Jakarta : Lappera Pustaka Utama,.
Sulistyowati Irianto dkk, 2005, Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia,.
Syafira Hardani, 2004, Pentingnya Peran Negara Dalam Proses Pemulihan Korban, Jurnal Perempuan Edisi 36, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2008, Toolkit to Combat Trafficking in Persons, New York, USA : United Nations.

KASUS WISMA ATLIT DALAM KAJIAN KONSEP KEJAHATAN KORPORASI

KASUS WISMA ATLIT DALAM KAJIAN KONSEP
KEJAHATAN KORPORASI
by : DEPRI

Pendahuluan
Pemberantasan korupsi sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara mengingat korupsi bisa menimbulkan permasalahan yang serius bagi negara karena membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat; korupsi bisa merusak nilai – nilai demokrasi dan moralitas; dan membahayakan pembangunan sosial, ekonomi dan politik. Oleh karenanya, korupsi menjadi issu penting bagi setiap pemimpin negara – negara maju dalam setiap agenda politiknya, agar mendapat dukungan baik dari rakyat maupun partai politik.
Supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu negara hukum, merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Kesibukan negara kita untuk menciptakan good governance mulai nyata kelihatan, dengan ditandai bersemangatnya lembaga – lembaga negara seperti PPATK dan KPK dalam memerangi korupsi. Penegakan hukum kasus korupsi perlahan juga menunjukkan kemajuan secara kwalitas, dengan dibongkarnya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh elit politik maupun melibatkan korporasi. Yang terkini adalah kasus korupsi Wisma Atlit.
Kasus Wima Atlit menjadi hangat dibicarakan karena melibatkan Nazaruddin, yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat, sehingga memunculkan dugaan, bahwa korupsi tersebut berkaitan dengan pemenangan pemilu legislative dan pemilu presiden 2009. Dalam melakukan korupsi yang merugikan keuanagan negara tersebut, tentunya Nazarudin tidak bekerja sendiri. Menurut penulis ada suatu piranti atau tool of crime yang digunakan Nazarudin untuk mencuri uang negara, yaitu: Pertama, ada proyek yang digunakan untuk pengucuran keuangan negara. Kedua, ada organisasi yang digunakan untuk managemen korupsi. Ketiga, adanya dukungan birokrasi yang berupa aturan atau kebijakan, dan Keempat, ada korporasi yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sehingga korupsi yang dilakukan Nazaruddin terlihat terstruktur dan termasuk dalam kategori grand korupsi. Namun yang perlu digaris bawahi, hingga saat ini penegak hukum belum menindak korporasi jahat yang terlibat dalam pidana itu, sehingga dikawatirkan bisa merusak kewibawaan negara, sebab negara dianggap tidak berdaya melawan korporasi.
Dalam kajian teoritis, Koruptor bukan saja harus dihukum tetapi juga harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formula yang tepat untuk mencegah korupsi, serta penegakan hukum yang telah dilakukan nantinya akan lebih adil dan memberi manfaat bagi rakyat. Sepintas, kasus korupsi Wisma Atlit tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi karena dilakukan korporasi. Clinard dalam Koesparmono mengatakan, bahwa kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum administratif, hukum perdata, atau hukum pidana. Selain memiliki perluasan sanksi, kejahatan korporasi juga unik karena dilakukan oleh orang kaya, terpelajar atau corporate executive yang oleh Koesparmono dikatakan melampaui hukum pidana. Oleh karena itu kiranya kajian kejahatan korporasi dalam kasus korupsi Wisma Atlit menjadi bahasan yang menarik.

Kronologis Kasus Wisma Atlit
Korupsi Wisma Atlit terbongkar setelah dilakukan penyadapan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan diketahui kronologis kasus sebagai berikut: Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dengan mendapat jatah uang sebesar Rp4,34 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp 191.672.000.000. jatah Nazarudin diberikan dalam bentuk empat lembar cek dari PT DGI yang diberikan oleh Idris. Idris yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI, bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI. Nazaruddin sendiri lalu bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya Rosa. Dalam pertemuan yang terjadi sekitar Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan itu, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora. Singkat cerita, setelah mengawal PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet. Pada Desember 2010, PT DGI Tbk pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Mindo Rosalina Manulang, eks direktur marketing Permai Group, perusahaan Nazaruddin mengatakan bahwa Angelina Shondak dan I Wayan Koster juga menerima uang suap senilai Rp 5 miliar karena juga termasuk pihak-pihak terkait dalam pemenangan tender.

Korupsi Wisma Atlit Dalam Pandangan Konsep Kejahatan Korporasi
Korupsi Wisma Atilt merupakan kejahatan white-colar crime dimana pelaku – pelakunya merupakan orang cerdik pandai dan bukan orang miskin. Istilah white-colar crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland, yang merujuk pada pelaku kelahatan dengan tipe pelaku berasal dari orang – orang sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum. Pengertian kreteria pelaku kejahatan, dalam kasus korupsi Wisma Atilt nampaknya sama dengan pengertian pelaku kejahatan white-colar crime dari Sutherland yaitu dilakukan oleh kelompok eksekutif.
Konsep kejahatan korporasi atau white-colar crime berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam konsep kejahatan konvensional yang dikatakan sebagai penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan secara langsung, sedangkan pelaku kejahatan dalam kejahatan korporasi adalah korporasi yang melakukan pelanggaran. Walaupun sebetulnya pelakunya juga orang – orang dalam korporasi. Oleh karena itu, tidak gampang menentukan pelaku dalam kasus tersebut, mengingat korupsi tersebut dilakukan oleh banyak pihak, terstruktur dan melibatkan birokrasi. Selain itu hukum pidana kita juga terbiasa hanya menjerat pelaku langsung dimana biasanya orang-orang di belakang yang mengatur terjadinya kejahatan sulit tersentuh oleh hukum.
Korporasi yang melakukan kejahatan korupsi melakukan praktek-praktek illegal sebagai sarana untuk melakukan korupsi, misalnya dengan melakukan penyuapan kepada pajabat negara atau pemegang kebijakan lelang, Mark up nilai proyek, pengurangan kwalitas produk dan sebagainya. Kejahatan – kejahatan tersebut sulit diketahui oleh masyarakat karena memang kejahatan yang terselubung (invincible crime) dan dibungkus dengan aturan – aturan yang bisa dicari alasan pembenarnya. Kejahatan tersebut baru bisa dikekahui bila ada orang dalam atau seseorang yang membocorkannya kepada public. Kemudian penegak hukum melakukan penyelidikan dengan melibatkan auditor keuangan, sehingga kejahtan tersebut menjadi terang.
Menurut Koesparmono, suatu kejahatan diangap sebagai kejahatan korporasi jika mengandung unsur – unsur sebagi berikut: (1), Tindak pidana dilakukan oleh orang –orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korposari tersebut baik sendiri – sendiri atau bersama – sama. (2), Perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. (3), Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Lebih lanjut Koesparmono juga mengatakan bahwa, berdasarkan rumusan unsur pertama, yang disebut kejahatan korporasi tidak terbatas pada kejahatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi tetapi juga yang dilakukan oleh orang – orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi, misalnya staf atau tenaga kontrak yang memiliki hubungan kerja dalam korporasi. Oleh karena itu jika kita memfonis bahwa kejahatan korupsi Wisma Atlit sebgai kejahatan korporasi, maka unsur – unsur kejahatan atau pidana kejahatan tersebut harus masuk dalam kreteria unsur – unsur kejahatan korporasi. Kemudian berkaitan dengan unsur ketiga, maka selain pertanggung jawaban perorangan, tanggung jawab hukum kejahatan korupsi Wisma Atlit juga bisa dibebankan kepada korporasi yang terlibat. Namun poin ini belum dilakukan oleh penyidik KPK atau penegak hukum lainnya.
Berdasarkan sumber yang telah diperoleh, kasus korupsi Wiama Atlit dilakukan secara terstruktur dalam wadah perusahaan dan melibatkan penyelenggara negara. Kasus penyuapan yang terjadi merupakan upaya memuluskan agar tender jatuh kepada perusaan tertentu. Penulis meyakini semua rumusan unsur dalam definisi kejahatan korporasi singkron dengan kejahatan korupsi Wisma Atlit dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama Tindak pidana dilakukan oleh orang –orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korposari tersebut baik sendiri – sendiri atau bersama – sama. Pemikirannya adalah, bahwa proyek tersebut merupakan proyek besar yang memakan biaya senilai Rp 191.672.000.000 yang tidak mungkin struktur tertinggi dalam korporasi tidak mengetahui jika PT DGI bagi-bagi Suap Wisma Atlet. Bukti tersebut sebetulnya sudah cukup kuat untuk membuat dugaan bahwa, apa yang dilakukan PT DGI dikategorikan sebagai kejahatan korporasi karena bagi-bagi uang suap kepada beberapa pihak diketahui oleh petinggi-petinggi PT tersebut, seperti Direktur Utama Dudung Purwadi. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI ke pada pihak – pihak terkait pemenangan tender termasuk yang diberikan kepada Wafid Muharram ditandatangani bagian keuangan PT DGI.
Kemudian untuk unsur Kedua yaitu: bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Dimana Analoginya adalah proyek tersebut adalah proyek negara, yang tidak mungkin diberikan kepada perusaan yang tidak legal. Perusahaan yang di menangkan dalam tender oleh Kementrian Pemuda dan olahraga pasti mempunyai spesifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek, termasuk yang menyangkut masalah kelengkapan administrasi perusahaan.
Olehkarena itu, rumusan unsur Ketiga yaitu pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya dapat diterapkan dalam kasus ini. Mengacu pada asumsi demikian, penulis memiliki pemikiran bahwa seluruh pihak terkait kasus tersebut, dapat dikenakan pidana berdasarkan rumusan delik pada KUHP atau dengan Undang-Undang KPK sesuai dengan perannya masing masing. Kemudian untuk korporasi yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan dalam kejahatan korporasi misalnya digugat perdata ataupun penutupan opersional perusahaan. Sehingga, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa para saksi dan tersangka kasus suap wisma atlet dalam kapasitas sebagai individu, tetapi sebagai pengurus korporasi agar korporasi juga bisa dijatuhi sanksi karena bentuk penjatuhan sanksi kepada korporasi merupakan bagian kontrol pemerintah kepada korporasi.
Dalam konteks negara, seharusnya keseriusan negara dalam memberantas korupsi juga harus dipertanyakan, dimana kejahatan tersebut banyak melibatkan penyelenggara negara serta kebijakan – kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh negara kerap membuat celah terjadinya korupsi. Hal ini mengisyaratkan bahwa negeri ini belum mampu membuat regulasi dan sistem yang kebal terhadap korupsi. Romany mengatakan, seharusnya negara dengan kekuasaan politiknya, bisa menjamin terselenggaranya kebijakan dan kinerja yang efektif bersih, bukan sebaliknya, melalui pejabat publiknya dan jajarannya bertindak melawan hukum dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kendati demikian, negara bukan termasuk korporasi yang tidak bisa dimintai pertanggung jawaban layaknya korporasi, namun pejabat – pejabatnya yang terkait kejahatan bisa dipidana.

Penutup
Kejahatan korupsi merupakan extra-ordinary crime, berdasarkan efek yang ditimbulkannya. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas kepada menghukum koruptor saja, tetapi juga harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formula yang tepat untuk mencegah korupsi, serta menindak korporasi yang terlibat. Sehingga supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu negara hukum yang merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara dapat dicapai.
Kemudian, berdasarkan fakta yang ada dan dikaitkan dengan konsep kejahatan korporasi, maka penulis berpendapat bahwa, kejahatan korupsi Wisma Atlit masuk dalam kategori kejahatan korporasi. Oleh karena itu penanganannya tidak cukup kepada individu – individu yang melakukan pidana melainkan perusahan yang terlibat dalam praktek tersebut harus dikenai sanksi baik sanksi berkaitan dengan administrasi maupun keperdataan agar kewibawaan negara dapat terjaga.

baca lebih lanjut teori terkait kejahatan korporasi dibawah ini:

law as a tool of crime ( hukum sebagai alat kejahatan) sebagai sebuah fenomena penegakkan hukum terhadap bentuk kejahatan white collar crime.
Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuataan yang oleh masyarakat dipandang sebagai kegiatan yang tercela, dan terhadap pelakunya dikenakan hukuman (pidana). Sedangkan korporasi adalah suatu badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi.
Menurut Marshaal B. Clinard kejahatan korporasi adalah merupakan kejahatan kerah putih namun ia tampil dalam bentuk yang lebih spesifik. Ia lebih mendekati kedalam bentuk kejahatan terorganisir dalam konteks hubungan yang lebih kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif, manager dalam suatu tangan. Ia juga dapat berbentuk korporasi yang merupakan perusahaan keluarga, namun semuanya masih dalam rangkain bentuk kejahatan kerah putih.
Kejahatan korporasi yang lazimnya berbentuk dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime), biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang melanggar hukum pidana. Berdasarkan pengalaman dari beberapa negara maju dapat dikemukakan bahwa identifikasi kejahatan-kejahatan korporasi dapat mencakup tindak pidana seperti pelanggaran undang-undang anti monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang yang membahayakan kesehatan, korupsi, penyuapan, pelanggaran administrasi, perburuhan, dan pencemaran lingkungan hidup. Kejahatan korporasi tidak hanya dilakukan oleh satu korporasi saja, tetapi dapat dilakukan oelh dua atau lebih korporasi secara bersama-sama.
Karena sebuah korporasi memiliki demikian kuat kekuatan dan posisi selaku pemilik modal yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak maka korporasi dapat juga memberikan pengaruh kepada legislatif , eksekutif bahkan yuidikatif untuk merumuskan, merubah, mengganti bahkan membatalkan sebuah regulasi demi memuluskan kepentingan sebuah korporasi dalam mencariu keuntungan, bentuk intervensi korporasi dengan memanfaatkan hukum dan celah celah yang dimiliki hukum adalah dengan :
Tidak bekerjanya hukum dengan efektif untuk menjerat kejahatan korporasi, selain karena keberadaan suatu korporasi dianggap penting dalam menunjang pertumbuhan atau stabilitas perekonomian nasional, sering kali juga disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam melihat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi lebih dianggap merupakan kesalahan yang hanya bersifat administratif daripada suatu kejahatan yang serius. Sebagian besar masyarakat belum dapat memandang kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang nyata walaupun akibat dari kejahatan korporasi lebih merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dibandingkan dengan kejahatan jalanan.
Aparat penegak hukum seringkali gagal dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena dampak kejahatan yang ditimbulkan oleh korporasi sangat besar. Korbannya bisa berjumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang.
Pada pengadilan atas tindakan kriminalirtas korporasi, keputusan mengenai hukuman dan sanksi, selalu menjadi hal terakhir untuk diputuskan. Setiap tuntuan yang terjadi atas kejahatan korporasi selalu dipersulit sehingga sering tidak dapat direalisasikan. Dengan demikian dapat terlihat bahwa hukum pun masih tidak dapat diandalkan untuk menindak lanjuti masalah kejahatan korporasi. Suatu tindakan kejahatan, terjadi karena korporasi tersebut mendapatkan keuntungan dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.
Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Dikatakan “besar”, oleh karena kompleksnya komponen-komponen yang bekerja dalam satu kesatuan korporasi, sehingga metode pendekatan yang dilakukan terhadap korporasi tidak bisa lagi dengan menggunakan metode pendekatan tradisional yang selama ini berlaku dan dikenal dengan metode pendekatan terhadap kejahatan konvensional, melainkan harus disesuaikan dengan kecanggihan dari korporasi itu sendiri, demikian pula dengan masalah yang berkenaan dengan konstruksi yuridisnya juga harus bergeser dari asas-asas yang tradisional kearah yang lebih dapat menampung bagi kepentingan masyarakat luas, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Daftar Pustaka

Adrianus Meliala, Viktimologi, Bunga rampai kajian tentang korban kejahatan, FISIP UI, Jakarta, 2011.

Chiruddin Ismail, Perkembangan Kejahatan, Materi Perkuliahan S2 STIK, Jakarta, 2011.

Chiruddin Ismail, Pidana Harta Kekayaan, Suatu Alternatif Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Korupsi, Merlin Press, Jakarta, 2009.

Koesparmono Irsan dan Nian Syaifidin, Kejahatan Korporasi, STIK, Jakarta, 2011.

Muhammad Mustofa, Kriminologi, Kajian Sosial Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang Dan Pelanggaran Hukum, Sari Ilmu Pratama, Jakatra, 2010, halaman 193.

Internet, Inilah.com, Kasus Wisma Atlet: Inilah Kronologi Suap Nazaruddin, Oleh Marlen Sitompul, Inilah – Rab, 13 Jul 2011, Diakses senin 19 Maret 2012.

Internet, Detik.com, Kasus Suap Wisma Atlet, Diakses senin 19 Maret 2012.

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KASUS LUMPUR LAPINDO

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KASUS LUMPUR LAPINDO
Oleh : Depri

Pendahuluan
1.1 Latar belakang.
Tragedi bencana lumpur Lapindo terjadi lebih dari 5 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2006, namun permasalahannya belum terselesaikan hingga saat ini, ini para korban lumpur Lapindo belum mendapatkan semua hak-haknya dari PT Lapindo. Berdasarkan Perpres Nomor 68 tahun 2011, pembayaran ganti rugi sudah selesai pada 2011. Perpres tentang lumpur lapindo mengalami beberapa kali perubahan yaitu Perpres No 14/2007, kemudian Perpres No. 40/2009. Bencana Lumpur Lapindo tidak hanya merugikan warga masyarakat Porong Sidoarjo, namun juga merugikan pemerintah yang mengalokasikan aggaran dari APBN untuk menenggulangi bencana serta membayar ganti rugi kepada masyarakat. Ketika, dana APBN digunakan untuk menanggulangi kerugian yang terjadi tentunya, semua masyarakat Indonesia menanggung akibat dari lumpur Lapindo karena dana APBN berasal dari hasil pajak yang dibayarkan oleh warga masyarakat kepada negara.
Berlarutnya proses penyelesaian lumpur Lapindo menambah daftar panjang lemahnya Pemerintahan SBY dalam menghadapi berbagai permasalahan besar di negeri ini. Lemahnya pemerintah menghadapi korporasi besar menunjukkan bukti bahwa sebuah korporasi dapat mempengaruhi kebijakan politik suatu negara. Korporasi dengan kemampuan finansial yang besar akan menjadi ancaman stabilitas suatu negara apabila negara tersebut tidak membuat suatu sistem kontrol dan regulasi yang tepat tentang korporasi. Korporasi menjadi pedang bermata ganda, disatu sisi mempunyai kemampuan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi suatu negara, disisi lain korporasi mempunyai potensi untuk merugikan negara yang bersangkutan. Berdasarkan hukum ekonomi perhitungan cost and benefit adalah mutlak, sejauh ini belum ada penghitungan secara independen sejauh mana PT Lapindo memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia dibandingkan dengan beban negara akibat menanggulangi dengan mengalokasikan dana APBN.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang diatas maka Penulis menentukan rumusan permasalahannya yaitu Bagaimana pertanggung jawaban korporasi dalam bencana lumpur Lapindo dan proses hukum didalamnya.
Pembahasan
2.1 Konsep Dan Teori
Korporasi merupakan istilah yang biasa yang biasa digunakan oleh para ahli hukum pidana dan kriminologi untuk menyebut apa yang dalam bidang hukum lain,khususnya bidang hukum perdata sebagai badan hukum, atau dalam bahasa belanda disebut rectspersoon atau dalam bahasa inggris dengan istilah legal person atau legal body.
Kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum administrasif, hukum perdata/hukum sipil, atau hukum pidana .
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, ada tiga sistem pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana yaitu: (1) pengurus korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggung jawab, (2) korporasi sebagai pembuat, maka Pengurus yang Bertanggung Jawab, dan (3) korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggungjawab (Hatrik, 1996:30).
Tanggungjawab pidana korporasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (1) tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, (2) perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau keteentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan, dan (3) pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Bentuk-bentuk kejahatan Korporasi meliputi; (1) pelanggaran secara alternative adalah bila mana sebuah perusahaan ternyata menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah atau pengadilan, (2) pelanggaran tataruang dan lingkungan, (3) pelanggaran dibidang keuangan, (4) pelanggaran tentang ketenagakerjaan, (5) pelanggaran manufaktoring, dan (6) praktek dagang yang tidak jujur (curang).
Korban korporasi meliputi: (1) konsumen ditinjau dari keselamatan penggunaan produk, (2) konsumen ditinjau dari kekuatan ekonominya, (3) sistem ekonomi, (4) pencemaran lingkungan, (perusakan lingkungan fisik), (5) ketenagakerjaan dan (6) pemerintah.
2.2 Kronologis Kasus Lumpur Lapindo
Semburan lumpur panas itu muncul pertama kalinya pada 29 Mei sekitar pukul 05.00. Terjadinya di areal persawahan Desa Siring, Kecamatan Porong. Kabupaten Sidoarjo sekitar 150 meter barat daya sumur Banjar Panji 1 yang dikerjakan oleh Lapindo Brantas Inc.Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out.Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Ketika penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Kemudian yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Kronologis kejadian merupakan halyang mutlak dipahami oleh Polri untuk mengetahui sejauh mana terjadinya bencana lumpur lapindo.Polri sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran korporasi ini tentu tidak mempunyai kapasitas atau kemampuan terkait dengan teknik dan mekanisme pengeboran. Pencarian alat bukti yang dapat dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat atau terkait dengan bencana lumpur lapindo, memeriksa dokumen pendukung hasil pemeriksaan para saksi dan tentunya mempedomani pendapat ahli untuk mengetahui atau mengkonfirmasi hasil penyidikan dengan ahli terkait bidang tersebut. Pendapat ahli terkait peristiwa lumpur lapindo bukan merupakan hal yang sulit bagi Polri untuk mendapatkannya karena peristiwa tersebut telah menarik perhatian para ahli baik dalam lingkup nasional maupun internasional sebagai bahan kajian keilmuan, karena peristiwa tersebut langka terjadi dan menjadi referensi mereka (baca: para ahli) untuk memperoleh pengetahuan yang baru terkait ilmu geologi.
Kertertarikan internasional terkait peristiwa bencana lumpur lapindo diwujudkan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, Lapindo dianggap menyebabkan semburan Lumpur panas di Sidoarjo. Adalah dua konferensi yang diadakan secara berurutan, yaitu yang diselenggarakan di London, Inggris dan Cape Town, Afrika Selatan, membahas tentang penyebab semburan Lumpur panas Lapindo. Dan dalam hasil akhir yang dicapai, kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo. Konferensi yang diadakan oleh American Association of Petroleum Geologist, mengundang para pakar yang berseberangan pendapat terkait dengan penyebab semburan. Selama ini memang terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini. Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006.Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur.

2.3 Kasus Lumpur Lapindo Sebagai Pelanggaran Korporasi
PT lapindo Brantas Inc adalah sebuah nama korporasi. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi.Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur, Indonesia. Selain Lapindo, participating interest Blok Brantas juga dimiliki oleh PT Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari MedcoEnergi) sebesar 32 persen dan Santos sebesar 18 persen. Dikarenakan memiliki nilai saham terbesar, maka Lapindo Brantas bertindak sebagai operator.PT. Energi Mega Persada sebagai pemilik saham mayoritas Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan Grup Bakrie. Grup Bakrie memiliki 63,53% saham, sisanya dimiliki komisaris EMP, Rennier A.R. Latief, dengan 3,11%, Julianto Benhayudi 2,18%, dan publik 31,18% [2]. Chief Executive Officer (CEO) Lapindo Brantas Inc. adalah Nirwan Bakrie yang merupakan adik kandung dari pengusaha dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu, Aburizal Bakrie.
Pelanggaran korporasi yang dilakukan Lumpur Lapindo masuk dalam ranah hukum perdata dan pidana, yang mana merujuk pada kelalaian yang dilakukan oleh Perusaahan yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang ada di Porong Sidoarjo. Kerusakan lingkungan akibat kelalalaian perusahaan yang tidak sengaja melakukan pengeboran di tempat yang tidak semestinya aman dilakukan akibat salah perhitungan, membawa dampak kerugian bagi para warga masyarakat Porong akibat tergenangnya harta benda mereka termasuk tanah dan tempat tinggalnya, pemerintah juga menanggung kerugian dengan mengalokasikan dana dari APBN untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo tersebut.
Pertanggungjawaban korporasi dalam dalam kasus bencana Lumpur Lapindo, berdasarkan rencana awal penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur mengarah pada korporasi sebagai pembuat, maka Pengurus yang bertanggung jawab, sedangkan secara perdata oleh YLBHI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dan Walhi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2.4 Proses hukum Kasus Lumpur Lapindo.
Kasus lumpur lapindo yang diduga sebagai sebuah pelanggaran korporasi yang membawa akibat kerusakan terhadap lingkungan yang tentunya berimbas pada masyarakat disekitar semburan lumpur lapindoyang kehilangan rumah tinggal beserta harta bendanya akibat tenggelam oleh lumpur, menarik empati aktivis lingkungan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) serta YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia). Walhi mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan tersebut ditolak hakim pada 27 Desember 2006. Majelis menyatakan lumpur yang muncrat disebabkan fenomena alam. Di tingkat banding, hakim juga menyatakan para tergugat itu tak bersalah. Selain Walhi, gugatan perdata juga dilakukan oleh YLBHI di PN Jakarta Pusat yang ditolak pada 27 November 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemerintah dan Lapindo sudah optimal menangani semburan lumpur. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Juni 2008.
Proses pidana dilakukan oleh penyidik kepolisian dari POlda Jawa Timur, dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 2 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. Adapun nama-nama tersangka yang ditetapkan adalah sebagai berikut: (1) Ir. EDI SUTRIONO selaku Drilling Manager PT. Energy Mega Persada, Tbk; (2) Ir. NUR ROCHMAT SAWOLO, MESc selaku Vice President Drilling Share Services PT. Energy Mega Persada, Tbk.; (3) Ir. RAHENOD selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa;(4) SLAMET BK selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa; (5) SUBIE selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa; (6) SLAMET RIYANTO selaku Project Manager PT. Medici Citra Nusa; (7) YENNY NAWAWI, SE selaku Dirut PT. Medici Citra Nusa (8) SULAIMAN Bin H.M. ALI selaku Rig Superintendent PT. Tiga Musim Mas Jaya; (9) SARDIANTO selaku Tool Pusher PT. Tiga Musim Mas Jaya (10) LILIK MARSUDI selaku Driller PT. Tiga Musim Mas Jaya.(11) WILLEM HUNILA selaku Company Man Lapindo Brantas, Inc; (12) Ir. H. IMAM PRIA AGUSTINO selaku General Manager Lapindo Brantas, Inc: dan (13) Ir. ASWAN PINAYUNGAN SIREGAR selaku mantan General Manager Lapindo Brantas, Inc.
Proses penyidikan tentang dugaan tindak pidana oleh polda Jawa timur berujung pada penerbitan Surat penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kasus Lumpur Lapindo pada Jum’at 7 Agustus 2009 dengan alasan: (1) dikarenakan keluarnya penolakan dua putusan gugatan perdata YLBHI dan Walhi di PN Jakpus dan PN Jaksel yang menyatakan tak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Lapindo,; (2) ketiadaan bukti kuat, factual proving, ketidaksanggupan Penyidik memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan korelasi semburan lumpur dengan kegiatan eksplorasi Sumur Banjarpanji I. Berbagai kejanggalan tentang proses perdata dan pidana yang terjadi memicu berbagai spekulasi tentang adanya rekayasa dibalik ditolaknya gugatan perdata dan SP3 kasus pidananya.
Kendala terbesar dalam proses penyidikan lumpur lapindo adalah adanya celah yang menguntungkan dengan terjadinya bencana gempa di Yogyakarta dengan peristiwa tersebut, sehingga ada alasan berlindung bagi korporasi untuk tidak bertanggung jawab sehingga ketika dianggap menjadi sebuah bencana alam maka pemrintah yang bertangunggjawab. Kedua persepsi antara bencana alam dan bencana teknologi yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dan proses hukumnya.

2.5 Antara Kasus Lapindo Dengan Kasus Teluk Meksiko
Pada tanggal 20 april 2010, telah terjadi kebocoran minyak diteluk Meksiko kasus ini dikenal dengan nama Horizon Deepwater. Kebocoran minyak tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan laut ditempat itu. Menghadapi bencana tersebut Presiden Amerika Serikat bertindak tegas, dan berdiri digaris depan bahkan dengan membatalkan kunjungannya ke Indonesia. Perisitiwa teluk meksiko melibatkan korporasi raksasa perminyakan seperti British Petroleum (BP),. Obama secara tegas memberi ultimatum kepada BP untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia bahkan tak segan-segan mengancam BP jika mengabaikan persoalan tumpahan minyak. Selain itu jalur diplomatik pun digunakan Obama dengan Inggris mengingat seriusnya bahaya pencemaran laut. Hasilnya dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut terselesaikan.
Bila dibandingkan kasus teluk meksiko dengan kasus lumpur lapindo maka terjadi kemiripan permasalahan yang terjadi, namun berbeda penanganan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Negara, yaitu Obama yang begitu tegas menghadapi pelanggaran korporasi dan SBY yang terkesan lemah menghadapi korporasi. Kondisi tersebut menurut Penulis terdapat dua hal yang membedakan kedua kasus tersebut yaitu: (1) penyebab kebocoran minyak diteluk Meksiko tidak disertai dengan adanya bencana alam sebelum kejadian jadi persepsi publik sudah jelas pada pelanggaran korporasi jadi celah untuk menghindar dari tanggung jawab tertutub bagi British Petrolium, berbeda dengan kasus lumpur lapindo yang memeang ada bencana gempa bumi di Yogyakarta sebagai alasan adanya faktor lain sebagai penyebab, ; (2) pemilik korporasi British Petrolium tidak menjadi konsekuensi politik dengan Obama, sedangkan pemilik korporasi Lapindo Brantas Inc ( Aburizal Bakri) merupakan politisi Golkar yang menjadi koalisi partai Demokrat (SBY) sehingga kebijakan yang diambil tentunya kebijakan yang tidak merugikan partai koalisi dalam rangka mempertahankan kekuasaan SBY.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kasus bencana lumpur Lapindo dapat digolongkan sebagai sebuah pelanggaran korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Porong Sidoarjo dan Pemerintah karena menanggung beban untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Proses hukum secara pidana dan perdata tidak mencapai tujuannaya karena ditolak oleh pengadilan (kasus gugatan perdata) dan dilakukan SP3 oleh Polda Jawa Timur(kasus pidana). Penyebab tidak terselesaikannya proses hukum kasus lumur lapindo diduga karena adanya pengaruh korporasi kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan.

Daftar pustaka
Buku
Koesparmono Irsan & Nian Syaifudin, “kejahatan korporasi,” Jakarta 2011, STIK
Setiyono H., “Kejahatan Korporasi, analisis viktimologi dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia”, Malang, 2003, Bayu Media Publishing
Internet
Berita lingkungan, Sp3 lapindo, diakses melalui http://www.beritalingkungan.com/kolom/2009-08/sp3lapindo/ tanggal 15 maret 2012
Hotmudflow, diakses melalui http://hotmudflow.wordpress.com/ tanggal 15 maret 2012
Kenalilah bencana alam, Kronologi Terjadinya bencana Lumpur, diakses melalui http://kenalilahbencanaalam.blogspot.com/2009/03/kronologis-terjadinya-bencana-lumpur.html.pada tanggal 15 maret 2012
Satu Portal, Kasus Lapindo Mau Dibawa Kemana, http://www.satuportal.net/content/kasus-lumpur-lapindo-mau-dibawa-kemana-lomba-artikel-5-thn-kasus-lapindo tanggal 15 maret 2012
Wikipedia, Lapindo Brantas Inc, diakses melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Lapindo_Brantas_Inc. tanggal 15 maret 2012
————–, Banjir Lumpur Panas Lapindo, diakses melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo, tanggal 15 maret 2012
Satu Portal, Kasus Lapindo Mau Dibawa Kemana, http://www.satuportal.net/content/kasus-lumpur-lapindo-mau-dibawa-kemana-lomba-artikel-5-thn-kasus-lapindo tanggal 15 maret 2012
Kompasiana, Mengapa Negara Hadir Di Teluk Meksiko dan Tenggelam di Sidoarjo, diakses melalui http://politik.kompasiana.com/2010/09/22/mengapa-negara-hadir-di-teluk-meksiko-dan-tenggelam-di-sidoarjo/ tanggal 15 maret 2012

PENEMUAN KEMBALI KORBAN-KORBAN KEJAHATAN

PENEMUAN KEMBALI KORBAN-KORBAN KEJAHATAN
Part I

Setelah beberapa decade, bahkan abad tidak dihiraukan, korban kejahatan diberikan perhatian yang diperbaharui dan efeknya ditemukan kembali selama akhir tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an. Sejumlah kecil penganjur untuk membantu diri sendiri, ilmuawan social, wartawan pejuang, pejabat peradilan pidana yang tercerahkan, dan pembuat UU yang responsive membantu mengarahkan keprihatinan public kepada apa yang mereka defenisikan sebagai sebuah masalah yang serius: pembiaran total masalah-masalah korban. Melalui tulisan, pertemuan dan kejadian-kejadian seperti demonstrasi, kampanye petisi, aktivis-aktivis ini saling menyebarkan pesan mereka bawa korban adalah orang-orang yang terlupakan yang kebutuhan dan keinginannya secara sistematis disepelekan tetapi pantas mendapatkan perhatian dan tindakan. Diskusi dan debat timbul pada akhir tahun 1960-an dan meningkat selama tahun 1970-an, 1980-an dan 1990-an tentang mengapa situasi tersebut terjadi dan apa yang bisa dilakukan tentang hal ini. Berbagai kelompok dengan agenda mereka masing-masing membentuk koalisi dan memobilisasi kampanye untuk perubahan atau reformasi. Akibatnya, UU yang baru yang menguntungkan korban disahkan dan kebijakan peradilan pidana diubah.

Gerakan-gerakan Sosial: Mengangkat Penyebab Menjadi Korban
Disamping menderita bahaya di tangan penjahat, para korban sebagai sebuah kelompok bisa saja memiliki kesamaan yang sangat sedikit. Para korban ini bisa saja berbeda dalam hal usia, jenis kelamin, ras, kelas social, orientasi politik dan dalam banyak hal lainnya. Jadi, memang sulit menata mereka ke dalam kelompok membantu diri sendiri dan mengontrol dan mengarahkan energy kelompok-kelompok ini ke dalam gerakan social yang lebih besar. Walaupun ada hambatan-hambatan, gerakan korban kejahatan timbul selama tahun 1970-an. Gerakan ini telah berkembang menjadi aliansi aktivis yang luas, kelompok pendukung dan organisasi advokasi yang melakukan lobbi untuk mendapatkan peningkatan hak-hak dan perluasan pelayanan, berdemontrasi di pengadilan, mendidik public, melatih professional peradilan pidana dan perawat kesehatan, mendirikan lembaga penelitian dan pusat informasi, merancang dan mengevaluasi eksperimen, dan mengadakan konferensi untuk berbagi pengalaman dan mengembangkan program inovatif. Prinsip yang mengarahkan koalisi berbeda ini bersama-sama adalah bahwa korban yang kalau tidak akan merasa tidak berdaya dan marah bisa mendapatkan kembali sebuah pemahaman kendali atas kehidupan mereka melalui bantuan praktis, dukungan yang saling menguntungkan dan keterlibatan dalam proses peradilan pidana (baca Friedman, 1985; Smith, 1985; Smith, Sloan dan Ward, 1990; Weed, 1995).

Beberapa gerakan social sebelumnya telah sangat mempengaruhi pertumbuhan dan orientasi gerakan korban. Kontribusi yang paling penting telah dilakukan oleh gerakan hukum-dan-ketertiban, gerakan wanita, dan gerakan hak-hak sipil.

Gerakan hukum-dan-ketertiban pertama kali diumumkan pada tahun 1960-an yang menyatakan bahwa korban kejahatan jalanan pantas mendapat perhatian yang lebih banyak. Dikagetkan dengan angka kejahatan yang meningkat, penganjur hukum-dan-ketertiban mengadopsi sikap garis keras dan konservatif bahwa SPP akan menghancurkan pelaku penyimpangan yang tidak menaati aturan-aturan masyarakat. Untuk meraih simpati orang-orang yang mungkin enggan untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada polisi, penuntut, dan pengurus penjara, mereka menyatakan bahwa rata-rata orang Amerika seharusnya lebih cemas tentang menjadi seorang korban daripada menjadi didakwa secara salah, dituduh secara salah dan dihukum secara tidak adil (Hook, 1972).

Halaman 6:

Organisasi hak-hak sipil mencoba untuk memobilisasi dukungan public yang meminta keadilan dalam menghadirkan peradilan. Sebuah standar ganda, walaupun lebih jelas di masa lalu, bisa saja masih mempengaruhi kegiatan SPP. Kejahatan yang dilakukan pelaku berkulit hitam terhadap orang yang berkulit putih selalu ditangani secara serius (diselidiki secara mendalam, diselesaikan, didakwa dengan tegas dan dihukum berat), sementara kejahatan oleh pelaku berkulit putih terhadap orang berkulit hitam dan pelanggaran hukum oleh orang berkulit hitam terhadap orang yang berkulit hitam (Ebony, 1979) jarang menimbulkan respon pemerintah dan kemarahan public yang sama. Para aktivis juga menjelaskan bahwa anggota kelompok minoritas masih menghadapi resiko yang lebih besar menjadi korban tindakan sewenang-wenang pejabat dalam bentuk brutalitas polisi (atau bahkan lebih buruknya lagi, penggunaan kekerasan yang mematikan yang tidak dibenarkan), tuduhan yang salah, rekayasa, dakwaan yang salah, dan kesalahan-kesalahan lain dalam peradilan.

Gerakan-gerakan social yang memenangkan penyebab kebebasan-kebebasan sipil, hak-hak anak, hak-hak warga senior, hak-hak homoseksual dan membantu diri sendiri juga telah memberikan kontribusi yang signifikan untuk memperkuat situasi korban. Fokus utama gerakan-gerakan kebebasan sipil adalah mengamankan pengawalan konstitusional dan jaminan proses hukum yang melindungi tersangka, terdakwa dan tahanan dari perlakukan yang sewenang-wenang dari pejabat SPP. Walaupun demikian, organisasi kebebasan sipil telah memenangkan kemenangan pengadilan yang telah menguntungkan korban dari kejahatan jalanan dengan dua cara: dengan semakin meningkatkan profesionalisme polisi dan memperluas doktrin “perlindungan yang sama berdasarkan UU.” Dalam organisasi polisi yang professional, para petugas harus memenuhi persyaratan pelatihan dan pendidikan yang lebih tinggi dan harus memenuhi standar yang diinginkan. Akibatnya, para korban lebih cenderung menerima respon yang cepat, pelayanan yang efektif dan perlakuan yang sensitive. Jika tidak, ada saluran yang bisa digunakan untuk menangani keluhan mereka. Jaminan perlindungan yang sama meningkatkan peluang bahwa orang-orang yang menghubungi polisi untuk meminta bantuan dibantu (karena ras, jenis kelamin, usia, kelas social, ketidakmampuan atau ketidakmampuan lainnya akan memperoleh akses ke polisi dan bantuan hukum yang pantas mereka dapatkan (Walker, 1982; Stark dan Goldstein, 1985).

Kampanye kelompok hak-hak anak terhadap tindakan fisik semena-mena, tindakan seksual yang tidak sepantasnya, tindakan tidak peduli dan bentuk perlakuan yang salah lainnya terhadap pemuda. Keberhasilan mereka termasuk program instruksi orangtua yang efektif; persyaratan pelaporan tentang tindakan sewenang-wenang yang lebih ketat; perbaikan prosedur untuk penahanan, penuntutan dan pendakwaan pelaku kejahatan; sensitivitas yang lebih luas terhadap kebutuhan anak-anak yang menjadi korban sebagai saksi yang melakukan pengaduan; dan perlindungan dan pelayanan pencegahan yang meningkat. Para aktivis dalam kelompok hak-hak warga senior telah menekan beberapa organisasi polisi untuk membentuk satgas khusus untuk melindungi warga yang lebih tua dari warga yang lebih muda, perundang-undangan yang meyakinkan untuk memberikan hukuman yang lebih tegas yang berlaku ketika korban berusia di atas 60 tahun, dan menimbulkan kesadaran yang lebih besar terhadap masalah tindakan semena-mena terhadap orangtua—perlakuan yang salah dalam hal keuangan, emosional dan fisik oleh anggota keluarga atau pelaksananya (baca Smith dan Freinkel, 1988).

Halaman 8:

KEBANGKITAN VIKTIMOLOGI

Timbulnya sebuah Fokus Baru

Asal-usul disiplin akademis dari viktimologi bisa ditelusuri kembali kepada beberapa artikel, buku, dan proyek penelitian yang dilakukan oleh kriminolog selama tahun 1940-an dan 1950-an. Pada saat yang sama, perhatian difokuskan seperempatnya kepada orang-orang yang melanggar hukum: siapa mereka, mengapa mereka terlibat dalam kegiatan illegal, bagaimana mereka ditangani oleh SPP, apakah mereka harus dipenjara, dan bagaimana mereka akan direhabilitasi. Akhirnya, mungkin melalui proses eliminasi, beberapa kriminolog yang mencari solusi terhadap masalah kejahatan diminta untuk—terpaku—pada kepentingan korban. Para korban dianggap sebagai hal yang penting dalam kajian yang serius khususnya karena mereka disepelekan sepenuhnya atau separuhnya. Pakar pertama yang menganggap diri mereka viktimolog meneliti perlawanan yang dilakukan korban perkosaan (Mendelsohn, 1940); kerentanan yang diasumsikan sebelumnya dari jenis-jenis orang tertentu, seperti orang usia sangat muda, imigran yang baru pindah dan orang yang terganggu secara mental (Von Hentig, 1948); dan tipe-tipe orang, menyangkut factor-faktor seperti usia, jenis kelamin dan ras, yang tindakannya berkontribusi terhadap kematian mereka yang terjadi akibat kekerasan (Wolfgang, 1958). Penggunaan istilah viktimology yang pertama dalam bahasa Inggris mengacu kepada kajian tentang orang-orang yang diancam oleh criminal muncul dalam sebuah buku tentang pembunuh yang ditulis oleh seorang psikiater (Wertham, 1949).

Selama tahun 1960-an, ketika masalah kejahatan jalanan meningkat, Komisi Presiden untuk Penegakan Hukum dan Administrasi Peradilan meminta pada kriminolog untuk lebih memperhatikan korban (dan untuk beberapa pihak untuk menjadi viktimolog).

Salah satu subyek yang paling tidak dihiraukan dalam kajian tentang kejahatan adalah korban kejahatan: manusia, rumah tang dan bisnis yang menanggung kekerasan dari kejahatan di AS. Baik bagian dari korban bisa bermain dalam tindakan kejahatan dan bagian yang bisa dimainkannya dalam mencegah kejahatan seringkali disepelekan. Jika bisa ditentukan dengan spesifikasi bahwa orang atau bisnis dengan karakteristik tertentu lebih cenderung daripada lainnya untuk menjadi korban kejahatan, dan bahwa kejahatan akan lebih cenderung terjadi di beberapa tempat dibandingkan tempat lain, upaya-upaya untuk mengontrol dan mencegah kejahatan akan lebih produktif. Maka public bisa diberitahukan dimana dan kapan resiko kejahatan lebih besar. Langkah-langkah seperti polisi patroli preventif dan pemasangan alarm pencurian dan kunci khusus bisa dilakukan secara lebih efesien dan efektif. Para individu lalu bisa mengganti perhitungan obyektif tentang resiko untuk penahanan umum yang saat ini membatasi—barangkali tidak perlu dan setidaknya secara acak—kesenangan mereka di taman-taman dan kebebasan pergerakan mereka di jalan-jalan pada malam hari. (Task Force on Assessment, 1967, p. 80)

PEER SUPPORT GROUPS & PERASAAN PENYIMPANGAN

PEER SUPPORT GROUPS & PERASAAN PENYIMPANGAN

Manakala secata teoritis sepertinya pertemuan yang dilakukan dengan kelompok yang terkena dampak sebuah kejahatan atau pelanggaran akan membantu sang korban untuk kembali merasa normal, kenyataannya peer support group (PSG) bisa saja sama sekali tidak memiliki fungsi tersebut. Walaupun tidak ada penelitian di masa lalu yang secara langsung menguji dampak dari partisipasi PSG terhadap perasaan korban tentang penyimpangan, ada beberapa spekulasi tentang bagaimana perasaan semacam itu bisa dipengaruhi, dan ada beberapa bukti yang berlawanan dan tidak langsung dari kajian-kajian tentang PSG. Berikut ini kami akan membahas beberapa masalah dalam PSG yang bisa menyebabkan anggota PSG merasa bertambah asing daripada sebelumnya, dan akhirnya kembali kepada bukti empiris yang ada, termasuk beberapa data awal kami sendiri.

Hambatan-hambatan terhadap Pengurangan Penyimpangan

Dalam interaksi social biasa, manakala korban menggambarkan kesedihan atau perasaan-perasaan yang terkait maka mereka cenderung ditolak oleh yang lain (….). Coates dan Peterseon (1982) menyatakan bahwa norma-norma dalam masyarakat kita sepertinya melarang kita menggambarkan ketidakbahagiaan kita. Ketika orang-orang dating ke PSG, mereka bisa saja menemukan kesulitan untuk meninggalkan aturan-aturan ini yang menyangkut penggambaran emosional diri yang tepat. Wortman dan Dunkel-Schetter (1979) mengkaji ulang bukti-bukti yang menyatakan bahwa ketika korban bertemu di ruang tunggu rumah sakit, mereka kelihatannya mempertahankan hanya komunikasi yang biasa seperti “Bagaimana kabar anda?—Baik! Jelas, jika level komunikasi interaksi yang sepele ini harus terjadi dalam PSG, maka korban yang sebenarnya bisa saja mengalami reaksi negative yang sangat sama akan tidak pernah menemukan bahwa itu lah masalahnya. Konsekuensinya, korban bisa saja merasa lebih menyimpang setelah berpartisipasi dalam kelompok tersebut daripada yang mereka rasakan sebelumnya.

Jelas, maka akan sulit bagi korban untuk belajar bahwa mereka berbagi perasaan yang sama, dan sehingga bisa menyediakan validasi yang saling menguntungkan, jika mereka tidak mengungkapkan perasaan-perasaan tersebut. Untuk mempromosikan validasi tersebut, maka jelas perlu untuk memiliki suasana atau lingkungan yang nyaman dan mendukung dimana orang-orang tersebut menyadari bahwa adalah suatu hal yang bisa diterima dan bahkan diinginkan untuk membahas masalah mereka dan perasaan-perasaan negative. Tetapi suasana seperti itu bisa saja tidak begitu sulit diciptakan, karena ada beberapa indikasi bahwa penderitaan yang sama akan membawa manusia menjadi lebih dekat.

Latane, Eckman dan Joy (1966) membandingkan reaksi pasangan subyek dimana tidak ada seorangpun, salah satu orang atau kedua anggota menerima serangkaian sengatan listrik yang menyakitkan. Mereka menemukan bahwa ketika subyek mengalami pengalaman atau perlakuan tersebut bersama-sama, mereka mengajukan pertanyaan yang lebih banyak dan membuat pernyataan pribadi yang lebih banyak untuk satu sama lain, dan penilai yang lebih baik terhadap level gangguan patner mereka masing-masing, dan lebih saling menyukai. Penyidik-penyidik ini khususnya mengatakan bahwa saling berbagi penderitaan yang sama bisa menjadi sebuah pendorong, yang membebaskan orang-orang dari norma-norma social biasa yang meminta kita untuk menutup mulut, dan memungkin orang-orang tersebut untuk lebih siap mengungkapkan perasaan-perasaan negative mereka satu sama lain.

Bukti-bukti lain menyatakan bahwa orang-orang yang saling berbagi perasaan-perasaan depresif kelihatannya lebih saling menyukai. Beberapa bukti ini agak tidak langsung. Sebagai contoh, manakala mereka tidak mengukur kesukaan, Golin, Hartman, Klatt, Munz, dan Wolfgang (1997) menemukan bahwa orang-orang yang depressi cenderung lebih berempati denga model yang lebih sedih daripada orang-orang yang tidak depressi. Dalam sebuah kajian yang dilakukan Hammen dan Krantz (1976), para peneliti kaget ketika menemukan bahwa mahasiswa yang depressi sangat lebih tertarik untuk menjadi psikolog klinis dibandingkan mahasiswa yang tidak depressi. Barangkali minat yang lebih besar terhadap karir dalam bidang klinis ini menunjukkan keinginan yang lebih besar sebagai bagian dari orang-orang yang depressi untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang lain yang memiliki masalah yang sama dengan masalah mereka.

Bukti yang lebih langsung untuk proposisi ini bahwa orang-orang yang saling berbagi perasaan depresif lebih saling menyukai berasal dari sebuah eksperiman yang dilaporkan oleh Coates dan Peterson (1982). Dalam kajian ini, tidak seperti orang-orang yang tidak dpressi, subyek yang depressi paling menikmati mengobrol dengan orang lain yang juga kelihatan tidak bahagia dan setidaknya menikmati percakapan dengan siswa yang kelihatan gembira. Konsisten dengan hasil-hasil ini, Funabiki, Bologna, Pepping & FitzGerald (1980) menemukan bahwa mahasiswa yang depressi agak lebih cenderung melaporkan bahwa mereka ingin bersama dengan orang-orang depressi lain ketika mereka merasa kecewa. Jelas, bahkan orang-orang yang tidak bahagia memiliki beberapa kedekatan satu sama lainnya, bukan berarti bahwa mereka akan merasa nyaman dengan mendiskusikan masalah mereka dan perasaan mereka satu sama lain. Namun, bukti ini menyatakan bahwa akan agak mudah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung di dalam kelompok orang-orang yang saling berbagi kesedihan yang sama.
Walaupun korban-korban biasanya bisa saja berkeinginan untuk berbagi perasaan mereka, hal ini tidak menjamin bahwa mereka akan selalu menemukan validasi untuk perasaan-perasaan tersebut. Ketika banyak korban melaporkan adanya beberapa dysphoria (Silver & Wortman, 1980), sepertinya tidak semua korban akan mengalami intensitas stress yang sama atau gejala terkait yang sama. Konsekuensinya, kemungkinan yang timbul bahwa beberapa anggota PSG berada dalam keadaan emosi yang sangat berbeda dari lainnya. Beberapa anggota bisa saja lebih kecewa dan sedih, dan walaupun korban kadang-kadang bisa saja mampu menghindarkan perbandingan social yang tidak menyenangkan (Taylor dkk, 1983), yang bisa sangat sulit untuk dilakukan dalam PSG. Juga para anggota bisa saja tidak menyukai yang lain yang tidak menggambarkan perasaan yang sama dengan perasaan mereka sendiri (Byrne, 1971), atau mayoritas koalisi bisa saja membentuk kesatuan yang tidak menyukai kelompok yang menyimpang (Allen, 1975; Scharter, 1952). Akibatnya, beberapa peserta bisa menemukan validasi di kelompok ini, tetapi peserta lain bisa saja merasa lebih asing dan aneh daripada sebelumnya.

Walaupun bahkan korban yang menemukan validasi di dalam kelompok bisa saja menemukan bahwa mereka hanya saling bertukang satu jenis indentitas yang menyimpang dengan lainnya. Individu seperti ini bisa saja merasa bahwa mereka memberikan respon dengan cara yang tepat, tetapi akhirnya melihat diri mereka sebagai bagian dari minoritas yang tertindas atau subkultur yang menyimpang (Fine & Kleinman, 1979). Proposisi yang standard dari banyak teori-teori sosiologi tentang penyimpangan adalah bahwa indentitas dan perilaku yang menyimpang dari seorang individu akan diperkuat dengan kontak yang diperluas dengan teman-teman yang menyimpang (Harris & Hill, 1982). Manakala identitas menyimpang semacam ini bisa menjadi dasar untuk tindakan kolektif yang efektif dan positif (……………………), maka hal ini bisa juga menimbulkan emosi yang cukup besar (Goffman, 1963) and memperkuat pandangan korban tentang diri mereka sebagai seseorang yang lebih asing atau di luar dari kebanyakan anggota masyarakat.

Apakah masalah-masalah yang dibahas ini mencegah korban untuk menemukan validasi atas perasaan-perasaan mereka dalam PSG, atau bahkan yang lebih buruknya lagi, membuat mereka lebih merasa menyimpang? Kami akan mempertimbangkan data empiris berikut.

Bukti-bukti Empiris

Kajian-kajian yang menyelidiki efek PSG terhadap anggotanya umumnya agak jarang, dan penelitian yang bahkan berkaitan secara tidak langsung dengan perasaan anggotanya tentang penyimpangan bahkan lebih sulit ditemukan. Tetapi ada setidaknya beberapa laporan empiris yang relevan. Sebagai contoh, Ablon (1981) mendatangi beberapa pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan social dari Little People of America, sebuah organisasi membantu diri sendiri bagi orang-orang kerdil. Berdasarkan pengamatannya dan diskusinya dengan anggota organisasi tersebut, Ablon menyimpulkan bahwa partisipasi dalam kelompok agaknya memiliki efek yang bercampur tetapi pada akhirnya menguntungkan terhadap persepsi diri pesertanya. Di sisi lain, Ablon melaporkan interaksi dengan manusia kerdil lain memaksa para orang kerdil ini memandang diri mereka sebagai orang kerdil, untuk menghilangkan halusinasi bahwa mereka adalah atau bisa menjadi orang-orang dengan ukuran normal. Realisasi sepenuhnya tentang penyimpangan fisik mereka memang tidak nyaman bagi banyak manusia kerdil, dan sangat tidak bisa dihadapi beberapa manusia kerdil. Di sisi lain, walaupun sesuai dengan keterangan Ablon, berinteraksi dengan manusia kerdil lainnya juga akan membantu manusia kerdil untuk melihat identitas kerdil itu sebagai sesuatu yang tidak buruk, tidak terstigmatisasi dan tidak menyimpang. Jadi partisipasi di dalam kelompok dan kegiatan di dalam kelompok sepertinya mengarahkan anggota kepada identitas diri yang lebih realistis tetapi juga lebih positif dan bisa diterima. Para anggota kelompok ini mengakui bahwa mereka manusia kerdil, tetapi tidak lagi merasa bahwa hal itu sebagai sesuatu yang aneh atau asing. Sayangnya, sebagaimana hal ini juga terjadi dengan banyak kajian tentang PSG, kesimpulan Ablon didasarkan hanya kepada pengamatannya yang naturalistic dan berpotensi bias.

McGuire dan Gottlieb (1979) mencoba menguji lebih secara langsung dan sistematis alasan-alasan teoritis Schachter (1959) dalam situasi PSG. Mereka mengkajiulang penelitian yang cukup banyak yang menyoroti stress yang bisa ditimbulkan oleh seorang bayi kepada orangtuanya, dan melakukan sebuah kajian dimana orangtua baru ditugas secara kurang atau lebih acak untuk berpartisipasi dalam PSG atau kondisi control. Mereka beralasan bahwa jika orangtua di dalam PSG membandingkan perasaan mereka dan keyakinan mereka tentang keahlian mereka sebagai orangtua. Namun, mereka tidak menemukan perbedaan apapun antara peserta PSG dan yang bukan peserta tentang tindakan atau langkah-langkah mereka dalam mengasuh anak. Walaupun demikian penulis ini mengatakan bahwa tindakan/ langkah mereka memang tidak memadai, dan berdasarkan pengamatan mereka tentang pertemuan kelompok, para peserta benar-benar saling berbagi perasaan tentang bagaimana mengasuh anak dan benar-benar menggunakannnya satu sama lain sebagai sebuah standar untuk menetapkan ketepatan atau kecocokan respon-respon mereka. Tindakan-tindakan atau langkah-langkah itu juga gagal menunjukkan banyak perbedaan karena orangtua-orangtua baru tersebut di dalam kajian ini lebih senang dengan bertambahnya anggota keluarga mereka. Mereka bisa saja tidak membutuhkan banyak hal dalam validasi karena mereka sebelumnya tidak mengalami perasaan negative yang sangat menegangkan.

Barret (1978) mengkaji efek partisipasi PSG terhadap populasi yang lebih stress, yaitu para janda. Selama 4 bulan setelah para janda ini menyelesaikan keterlibatan mereka dengan PSG, Barret mengirim kuesioner kepada mereka menyangkut perubahan kehidupan yang mereka alami sebagai akibat dari keikutsertaan mereka dalam PSG. Sebagian besar para janda ini melaporkan perubahan yang positif dalam hal kesehatan mental mereka, dan perubahan yang paling banyak disebutkan adalah “perasaan yang berkurang tentang pengalaman yang unik.” Maka walaupun Barret (1978) tidak secara khusus mengukur perasaan sang korban tentang penyimpangan, kelihatannya bahwa banyak janda yang merasa normal dan tervalidasi akibat keterlibatan mereka dalam PSG.

Manakala bukti yang dikajiulang di sini jelas sangat terbatas, adalah suatu hal yang konsisten bahwa para korban akan merasa normal ketika mereka berinteraksi dengan korban lain. Pengamatan peneliti dan peserta sendiri menunjukkan bahwa anggota PSG merasa sedikit tidak asing atau unik lagi setelah mereka memiliki kesempatan untuk bertemu dan membandingkan pengalaman mereka dengan orang lain yang sama dengan mereka. Walaupun demikian, karena adanya keharusan untuk berhati-hati dalam menerima hasil-hasil ini, dan fakta bahwa tidak seorangpun yang pernah secara langsung mengukur penyimpangan diri yang diterima di kalangan korban dalam PSG, kesimpulan-kesimpulan ini harus bersifat sementara. Dalam upaya untuk lebih memperjelas efek dari PSG terhadap perasaan korban tentang penyimpangan dan depressi, kami melakukan sebuah kajian tentang PSG kami sendiri untuk korban perkosaan. Ketika kajian ini akhirnya tidak begitu informative sebagaimana yang kami harapkan, maka hasil-hasilnya mendukung hipotesis bahwa sebagian besar korban benar-benar merasa kurang menyimpang ketika mereka bertemu dengan korban lainnya.

HAKIM KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI LEMBAGA PERADILAN. ( FAKTOR PENDUKUNG DAN FAKTOR PENGHAMBAT )

HAKIM KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI LEMBAGA PERADILAN.
( FAKTOR PENDUKUNG DAN FAKTOR PENGHAMBAT )

PENDAHULUAN
Pra pradilan sebenarnya adalah hal yang baru bagi dunia peradilan Indonesia. Pra peradilan adalah salah satu lembaga yang diatur dalam KUHAP yang bertujuan sebagai lembaga kontrol dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya hukum pidana.
Praktisi dan juga pakar hukum DR. Adnan Buyung Nasution lah yang mengusulkan dimasukan lembaga prapradilan dalam KUHAP. Hal ini dimaksudkan agar terlindunjgi hak-hak asasi tersangka dalam suatu proses penegakan hukum di Indonesia. Ide ini sebenarnya diilhami dari kelembagaan hakim komisaris dalam dunua hukum barat.Dalam perddailan Barat dan Amerika polisi sebelum melakukan upaya paksa haruslah menerima pengesahan dari hakim komisaris atau yang bisasa disebut “Warrant”.Jadi lembaga yudikatif sudah mengontrol jalanya proses penegakakan hukum sejak awal untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum yang merugikan tersangka atau orang lain.
Namun dalam prakteknya banyak terjadi ketidak puasan terhadap lembaga prapradilan ini. Ketidak puadan ini sering dilontarkan para pengacara yang merasa kliennya dirugikan. Lembaga ini dianggap tidak profesional dan berpihak pada aparat penegak hukum. Sehingga timbullah pemikiran para praktisi hukum dalam hal ini para pengacara untuk menggunakan lembaga hakim komisaraios sebagai pengganti lembaga praperadilan.
Bagaimana dalam perealisasian kelembagaan ini memerlukan pertimbangan dan pemikiran serta penelitian terlebih dahulu.

I.PRAPRADILAN SEBAGAI LEMBAGA KONTROL WEWENANG , TUJUAN, MEKANISME KELEMAHANANYA.
1.Wewenang dan tujuannya.

Sebelum kita membahas lebih lanjut perlulah kita
Memamaparkan secara singkat tentanng keberadaan lembaga prapradilan saat ini baik Funsi, tujuan dan mekanisme pelaksanaanya.Lembaga Praperadilan bukanlah lembaga peradilan tersendiri tetapi merupakan pemberian wewenang tambahan oleh KUHAP kepada pengadilan negri dari wewenang dan tugas yangh sudah ada. Jadi Praperadiulan bukanlah lembaga yang memberikan keputusan akhir pada suatu perkara. Berdasarkan struktur dan susunan peradilan maka prapradilan :
1.Kesatuan yang melekekatpada Pengadilan negri dan hanya merupkan satuan tugas.
2.Merupakan divisi dari Pengadilan Negri
3.Administrasi yustisil, personil, peralatan dan finansial bersatu dengan pengadilan Negeri dan dibawah Ketua Pengadilan Negri.
4.Tata laksana fungsi yustisilnya merupakan bagian fungsi yustisial pengadilan Negri itu sendiri.

Dari gambaran tersebut di atas, eksistensi dan dan kehadiran prapradilan adalah penambahan tugas dan wewenang dari Pengadilan negri saja. Wewenang tersebut adalah memeriksa dan memutus :

Sah atau tidaknya suatu pengangkapan atau penahanan.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Permintaanganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dari wewenang yang diberikan KUHAP sebenarnya Prapradilan meliliki tujuan agar upaya paksa yang merupakan kewenagnang dari aparat penegak hukum baik penyidik maupun penuntut umum dapat dilakasanakan secara bertangguing jawab menurut ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku ( due process of law ). Sehingga tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi tersangka.

2.Mekanisme
Tata cara proses mengajukan prapradilan diatur dalam Bab X bagian kesatu, mulai pasal 79 sampai 83. Baik saipa yang berhak. Dalam pembahasan ini hanya menitik beratkan pada tata cara pengajuan sampai keputusan dikeluarkan. Karena hal inilah yang menjadi perbedaan mendasar dengan lembaga hakim komisaris.
Tata caranya adalah sebagai berikut :
a.Permohonan ditujukan pada Ketua Pengadilan Negri.
b.Permohonan diregister dalam perkara prapradilan
c.Ketua Pengadilan segera menunjuk Hakim dan Panitera.
d.Pemeriksaaan dilakukan dengan hakim tunggal
e.Tata cara pemeriksaan Praperadilan :
1.Penetapan hari sidang 3 hari setelah diregister.
2.Pada penetapan hari sidang hakim sudah menyampaikan panggilan.Dalam waktu tujuh hari hakim harus sudah membuat keputusan Dalam peradilannya mirip peradilan perdata dimana pemohon sebagai penggugat dan termohon sebagai tergugat. Secara formal tidaklah demikian termohon /pejabat ini hanya dimintai keterangan dan hakim mempertimbangkan untuk mengambil keputusan.
3.Hakim harus mengambil keutusan dalam waktu 7 hari. Hal ini tidaklah ada batasan yang jelas mengingat di KUHAP dinyatakan tidak tegas. Jadi ada 2 alternatif :
i.Tujuh hari setelah tanggal penetapan hari sidang atau,
ii.Tujuh hari setelah hari pencatatan.
II.HAKIM KOMISARIS wewenang , TUJUAN DAN KEBERADAANNYA.

Hakim komisaris memiliki tujuan yang sama dengan lembaga praperadilan yaitu menjamin terlaksananya kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku dan tetap memperhatikan dan menjamin hak-hak asasi daripada tersangka atau orang lain.

Namun disini keberadaan hakim komisaris yang diusulkan adalah hakim yang menetap di kantor polisi. Hakim komisaris melakukan pengesahan terlebih dahulu surat perrintah / menerbitkan surat perintah kepada penyidik sebelum melakukan upaya paksa. Dengan tujuan agar terjadi pengontrolan terhadap materil dan formil dari surat perintah dan alasan-alasannya.

III.Kendala – kendala yang timbul dengan perubahqaan dari lembaga praperadilan ke Hakim Komisaris.
Untuk mengetahui kendala dan menhindari ethnocentrisme seharusnya diadakan penelitian terlebih dahulu, namun dari pengalaman empiris kami sebagai perwira Polri yang telah berdinas kurang lebih 8 ( delapan ) tahun dapat lah ditarik beberapa kesimpulan faktor penghambat (kendala )sebagai berikut :
1.faktor Populasi dan demografi
Jumlah penduduk yang cukup banyak dan tersebar si seluruh wilayah Indonesia dan perkembangan organisasi Polri, sebagai dasar berkembangnya jumlah kesatuan Polri. Saat Ini di Indonesia :
Korserse Mabes Polri :
Polda :
Polwil / Poltabes :
Polres :
Polsek :
Semua kesatuan tersebut diatas ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakkan hukum. Dan dalm prosesnya sehari – hari surat perintah selama ini dapat diterbitkan tanpa mempertimbangkan waktu. Artinya Perwira atau Bintara Polri yang karena jabatannya telah diberi wewenang oleh Undang – Undang dan Peraturan Pelaksanaan untuk menerbitkan Surat – perintah dapat melakukannya kapan saja demi kepentingan penyidikan setelah mempelajari alasan diterbitkannya Surat Perintah tersebut.
2.Angka kejahatan yang cukup tinggi.
Faktor ini juga akan menjadi kendala untuk penggunaan lembaga hakim komisaris. Angka kejahatan yang cukup tinggi dan terjadinya kejahatan secara mendadak mengharuskan Polri selalu siaga selam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Perwira dan bintara Polri yang memiliki hak untuk menerbitkan surat perintah tidak perna boleh meninggalkan wilayah hukumnya. Dalam situasi bagaimanapun mereka harus siap untuk menerbitkan surat perintah. Dalam realitanya bukanlah tidak mungkin dalam situasi berduka ataupun merayakan sesuatu Perwira atau Bintara ini menanda tangani surat perintah. Apabila lembaga hakim komisaris ini dibentuk maka hakim yang ditunjuk terikat dengan situasi ini. Berarti harus ada beberapa Hakim komisaris dalam suatu kesatua Polri tersebut atau hakim subtitusi. Namun apakah seorang hakim subtitusi ini akan langsung saja mengesahkan surat perintah dari kasus yang belum diketahui sebelumnya ? Berbeda dengan Perwira Polri atau Bintara tersebut karena seluruh laporan perkembangan kasus akan bermuara kepada mereka dan lampiran laporan pelaksanaan perkembangan penyidikan kepada wakilnya atau atasannya. Sehinggaa apabila benar-benar berhalangan otomatis wewenang tersebut turun ke wakil atau naik ke atasannya.

3.Faktor sosial – Budaya

Pelayanan kepada masyarakat yang baik sampai saat ini di Indonesia masihlah jauh dari yang diharapkan. Sebagi contoh pengurusan surat tanah di BPN, KTP di kelurahan, pemasangan telepon, penerbitan SKKB dan laporan di kantor polisi, pelayanan askes di Rumah sakit dan lain-lain. Hampir diseluruh instansi pemerintah di bidang pelayanan belum bisa dikatakan baik. Selain sarana dan prasarana dalm pelayanan tersebut, faktor manusianyalah yang juga cukup berperan. Budaya merasa dibutuhkan menyebakan sense of service luntur atau bahkan hilang yang timbul adalah rasa memiliki kewenangan.

Hal inipun akan mungkin munmcul pada pribadi-pribadi para hakim yang duduk di kelembagaan hakim komisaris. Hakim komisaris ini akan melihatnya secara subjektif terhadap materil apakah cukup atau tidaknya alasan diterbitkannya surat perintah selain persyaratan formil.Budaya merasa dibutuhkan akan mempengaruhi daripada para hakim komisaris ini.Karena tanggung-jawab moral dari hakim komisaris ini akan berbeda dengan perwira atau bintara yang seorang polisi dalam hal pengungkapan suatu perkara. Sebagai contoh dalam pengesahan penyitaan dan permohonan ijin anggota polri harus mengeluarkan sedikit uang dari kantong pribadinya dan itupun membutuhkan waktu yang cukup lama.
4.Tidak ada kontrol terhadap penyalahgunaan surat perintah yang sudah disahkan.
Dalm perealisasian kelembagaan hakim komisaris maka setiap surat perintah dalam rangka upaya paksa harus mendapat pengesahan dari hakim komisaris. Namun apabila terjadi penyalah gunaan dari anggota polri baik senganja atau tidak, lembaga mana yang akan mengontrol karena konsekwensinya setelah lembaga hakim komisaris berlaku maka lembaga praperadilan harus dihapus.
Sebagai contoh : apabila surat perintah penangkapan yang diterbitkan atau yang disahkan hakim komisaris untuk tersangka “A” namun pada ekseskusi surat perintah tersebut terjadi kesalahan baik secara materiil atau formil lembaga mana yang akan mengontrol apakah hakim komisaris ini akan memperbaiki ?Apabila ini berulang-ulang maka kelembagaan hakim komisaris ini menjadi tidak terhormat.
5.SDM hakim yang memadai

Untuk duduk menjadi hakim komisaris haruslah hakim yang berpengalaman artinya dalam waktu relatif singkat seorang hakim tersebut haruslah dapat segera memutuskan untuk mengesahkan atau tidak suatu surat perintah. Ini disebakan karena angka kejahatan yang cukup tinggi dan penungkapan suatu perkara harus cepat. Institusi Polti akan menuntut ini karena desakan dari masyarakat. Masyarakat akan mempertanyakan kinerja Polri dalam pengungkapan / penyidikan suatu perkara bukan kinerja hakim komisaris.

Apabila seluruh hakim senior harus duduk dalam hakim komisaris yang berkantor di Kantor polisi maka lembaga kehakiman akan menghadapi masalah yang cukup besar dalam melaksanakan tugas pokoknya.

6.Menghambat teknis penyidikan (diperlukan Surat perintah yang cepat )

Dalam suatu penindakan tidak selalu dilaksanakan dalam suatu wilayah hukum. Sering terjadi setelah melakukan penangkapan dan di periksa di kantor polisi terdekat ternyata terjadi pengembangan jumlah tersangka atau barang bukti berkembang. Untuk penindakan ini diperlukan surat perintah, sedangkan keberadaan hakim komisaris jauh. Apakah Hakim komisaris setempat mau menerbitkan/mengesahkan surat perintah baru. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mempelajari kasus tersebut untuk memberikan alasan bagi terbitnya surata perintah ? Pada saat ini untuk pengesahan suatu surat perintah penyitaan saja membutuhkan waktu beberapa hari apakah ini tidak akan menhambat proses penyidikan. Lain halnya dengan perwira atau bintara Polri dalam suatu kasus tertentu mereka akan ikut dalam upaya paksa tersebut dan melengkapi diri dengan administrasi yang diperlukan dalam keadaan yang urgensi dengan sudah mengetahui perkara tersebut sebelumnya akan segera menerbitkan surat perintah.

7.Law as a tool of crime
Yang seharusnya adalah “ Law as a tool of justice “ namun pada kenyataanya dalam hukum modern yang memiliki tehnik yang tinggi hanya dapat dimengerti oleh orang – orang yang berprofesi dan berpendidikan hukum. Para pengacara seharusnya membantu tegaknya suatu keadilan namun tidak sedikit pengacara yang hanya bertujuan memenangkan perkara dan membebaskan kliennya dari tuntutan saja. Kelemahan-kelemahan dalam hukum dijadikan sarana untuk mencapai tujuannya teresebut. Kelemahan yang timbul dari keberadaan hakim komisaris dalam proses penegakan hukum akan menambah pemanjaan kepada pengacara. Sistem hukum dan situasi – kondisi negara Indonesia yang saat ini sudah sedemikian beratnya bagi aparat penegak hukum khususnya polisi akan menjadi semakin komlpleks dengan keberadaan hakim komisaris. Kondisi – kondisi ini akan dimanfaatkan bagi para pengacara yang tidak bisa menempatkan dirinya dalam menegakkan keadilan. Banyak contoh karena tingginya tehnik hukum modern dan terampilnya seorang pengacara, seorang tersangka terbebas dari tuntutan padahal dalam logika sederhana saja sebenarnya tersngka tersebut harus terjerat hukuman. Banyak perikatan-perikatan yang dibuat oleh pengacara yang menggunakan hukum untuk menguntungkan kliennya saja tanpa mendasari pada rasa keadilan.

IV.ALTERNATIF JALAN KELUAR.

Berdasarkan pembahasan diatas ada beberapa alternatif yang kami tawarkan dalam menyelsaikan polemik yang timbul dalam pemberlakuan lembaga praperadilan atau hakim komisaris, sebagai berikut :

1.Bagi Penyidik Polri setelah melakukan upaya paksa penangkapan dan akan melanjutkan dengan penahanan atau tidak wajib mendapat pengesahan dari Ketua Pengadilan Negri terhadap tindakannya seperti halnya surat perintah penyitaan.Dengan ketentuan selama proses pengesahan terangka yang ditahan tetap dalam tahanan Polri. Sejak saat itu kontrol lembaga peradilan sudah berjalan termasuk hari penahanan.Tidak perlu melalui proses sidang jadi kemampaun hakimlah utnuk melihat hasil pemeriksaan ( resume singkat ) dan keterangan dari pihak keluarga tersamgka, pengacara atau pihak ketiga. Terhadap kesalahan dari upaya paksa dalam penegakkan hukum maka perintah dilanjutkan atau dihentikan proses upaya paksa, rehabilitasi dan ganti rugi ditentukan oleh hakim menurut ketentuan yang berlaku secara bersamaan dengan hasil dari proses pengesahan tersebut.

2. Pada hari yang telah disepakati setiap minggu Pengadilan Negri melakukan inspeksi terhadap upaya paksa yang sudah dilakukan penyidik Polri guna mendapat pengesahan. Keterangan dari keluarga tersangka, pengacara atau pihak ketiga diserahkan 3 (tiga ) hari setelah diketahui secara resmi adanya upaya paksa tersebut

V.PENUTUP
Lembaga kontrol adalah sangat diperlukan dalam penegakkan hukum. Namun lembaga kontrol tersebut hendaknya tidak menghambat suatu proses penyidikan yang sebenarnya. Dalam semangat reformasi Polri sendiri sudah dengan bersusah payah dalam menjalankan tugas-tugasnya selain proses penegakkan hukum. Namun ini semua kembali kepada moral para penegak hukum dan para pengacara apakah akan menempatkan keadilan atau pengetahuan hukum saja sebagai dasar dalam melaksanakan tugasnya