PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KASUS LUMPUR LAPINDO

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KASUS LUMPUR LAPINDO
Oleh : Depri

Pendahuluan
1.1 Latar belakang.
Tragedi bencana lumpur Lapindo terjadi lebih dari 5 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2006, namun permasalahannya belum terselesaikan hingga saat ini, ini para korban lumpur Lapindo belum mendapatkan semua hak-haknya dari PT Lapindo. Berdasarkan Perpres Nomor 68 tahun 2011, pembayaran ganti rugi sudah selesai pada 2011. Perpres tentang lumpur lapindo mengalami beberapa kali perubahan yaitu Perpres No 14/2007, kemudian Perpres No. 40/2009. Bencana Lumpur Lapindo tidak hanya merugikan warga masyarakat Porong Sidoarjo, namun juga merugikan pemerintah yang mengalokasikan aggaran dari APBN untuk menenggulangi bencana serta membayar ganti rugi kepada masyarakat. Ketika, dana APBN digunakan untuk menanggulangi kerugian yang terjadi tentunya, semua masyarakat Indonesia menanggung akibat dari lumpur Lapindo karena dana APBN berasal dari hasil pajak yang dibayarkan oleh warga masyarakat kepada negara.
Berlarutnya proses penyelesaian lumpur Lapindo menambah daftar panjang lemahnya Pemerintahan SBY dalam menghadapi berbagai permasalahan besar di negeri ini. Lemahnya pemerintah menghadapi korporasi besar menunjukkan bukti bahwa sebuah korporasi dapat mempengaruhi kebijakan politik suatu negara. Korporasi dengan kemampuan finansial yang besar akan menjadi ancaman stabilitas suatu negara apabila negara tersebut tidak membuat suatu sistem kontrol dan regulasi yang tepat tentang korporasi. Korporasi menjadi pedang bermata ganda, disatu sisi mempunyai kemampuan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi suatu negara, disisi lain korporasi mempunyai potensi untuk merugikan negara yang bersangkutan. Berdasarkan hukum ekonomi perhitungan cost and benefit adalah mutlak, sejauh ini belum ada penghitungan secara independen sejauh mana PT Lapindo memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia dibandingkan dengan beban negara akibat menanggulangi dengan mengalokasikan dana APBN.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang diatas maka Penulis menentukan rumusan permasalahannya yaitu Bagaimana pertanggung jawaban korporasi dalam bencana lumpur Lapindo dan proses hukum didalamnya.
Pembahasan
2.1 Konsep Dan Teori
Korporasi merupakan istilah yang biasa yang biasa digunakan oleh para ahli hukum pidana dan kriminologi untuk menyebut apa yang dalam bidang hukum lain,khususnya bidang hukum perdata sebagai badan hukum, atau dalam bahasa belanda disebut rectspersoon atau dalam bahasa inggris dengan istilah legal person atau legal body.
Kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum administrasif, hukum perdata/hukum sipil, atau hukum pidana .
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, ada tiga sistem pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana yaitu: (1) pengurus korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggung jawab, (2) korporasi sebagai pembuat, maka Pengurus yang Bertanggung Jawab, dan (3) korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggungjawab (Hatrik, 1996:30).
Tanggungjawab pidana korporasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (1) tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, (2) perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau keteentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan, dan (3) pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Bentuk-bentuk kejahatan Korporasi meliputi; (1) pelanggaran secara alternative adalah bila mana sebuah perusahaan ternyata menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah atau pengadilan, (2) pelanggaran tataruang dan lingkungan, (3) pelanggaran dibidang keuangan, (4) pelanggaran tentang ketenagakerjaan, (5) pelanggaran manufaktoring, dan (6) praktek dagang yang tidak jujur (curang).
Korban korporasi meliputi: (1) konsumen ditinjau dari keselamatan penggunaan produk, (2) konsumen ditinjau dari kekuatan ekonominya, (3) sistem ekonomi, (4) pencemaran lingkungan, (perusakan lingkungan fisik), (5) ketenagakerjaan dan (6) pemerintah.
2.2 Kronologis Kasus Lumpur Lapindo
Semburan lumpur panas itu muncul pertama kalinya pada 29 Mei sekitar pukul 05.00. Terjadinya di areal persawahan Desa Siring, Kecamatan Porong. Kabupaten Sidoarjo sekitar 150 meter barat daya sumur Banjar Panji 1 yang dikerjakan oleh Lapindo Brantas Inc.Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out.Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Ketika penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Kemudian yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Kronologis kejadian merupakan halyang mutlak dipahami oleh Polri untuk mengetahui sejauh mana terjadinya bencana lumpur lapindo.Polri sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran korporasi ini tentu tidak mempunyai kapasitas atau kemampuan terkait dengan teknik dan mekanisme pengeboran. Pencarian alat bukti yang dapat dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat atau terkait dengan bencana lumpur lapindo, memeriksa dokumen pendukung hasil pemeriksaan para saksi dan tentunya mempedomani pendapat ahli untuk mengetahui atau mengkonfirmasi hasil penyidikan dengan ahli terkait bidang tersebut. Pendapat ahli terkait peristiwa lumpur lapindo bukan merupakan hal yang sulit bagi Polri untuk mendapatkannya karena peristiwa tersebut telah menarik perhatian para ahli baik dalam lingkup nasional maupun internasional sebagai bahan kajian keilmuan, karena peristiwa tersebut langka terjadi dan menjadi referensi mereka (baca: para ahli) untuk memperoleh pengetahuan yang baru terkait ilmu geologi.
Kertertarikan internasional terkait peristiwa bencana lumpur lapindo diwujudkan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, Lapindo dianggap menyebabkan semburan Lumpur panas di Sidoarjo. Adalah dua konferensi yang diadakan secara berurutan, yaitu yang diselenggarakan di London, Inggris dan Cape Town, Afrika Selatan, membahas tentang penyebab semburan Lumpur panas Lapindo. Dan dalam hasil akhir yang dicapai, kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo. Konferensi yang diadakan oleh American Association of Petroleum Geologist, mengundang para pakar yang berseberangan pendapat terkait dengan penyebab semburan. Selama ini memang terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini. Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006.Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur.

2.3 Kasus Lumpur Lapindo Sebagai Pelanggaran Korporasi
PT lapindo Brantas Inc adalah sebuah nama korporasi. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi.Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur, Indonesia. Selain Lapindo, participating interest Blok Brantas juga dimiliki oleh PT Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari MedcoEnergi) sebesar 32 persen dan Santos sebesar 18 persen. Dikarenakan memiliki nilai saham terbesar, maka Lapindo Brantas bertindak sebagai operator.PT. Energi Mega Persada sebagai pemilik saham mayoritas Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan Grup Bakrie. Grup Bakrie memiliki 63,53% saham, sisanya dimiliki komisaris EMP, Rennier A.R. Latief, dengan 3,11%, Julianto Benhayudi 2,18%, dan publik 31,18% [2]. Chief Executive Officer (CEO) Lapindo Brantas Inc. adalah Nirwan Bakrie yang merupakan adik kandung dari pengusaha dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu, Aburizal Bakrie.
Pelanggaran korporasi yang dilakukan Lumpur Lapindo masuk dalam ranah hukum perdata dan pidana, yang mana merujuk pada kelalaian yang dilakukan oleh Perusaahan yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang ada di Porong Sidoarjo. Kerusakan lingkungan akibat kelalalaian perusahaan yang tidak sengaja melakukan pengeboran di tempat yang tidak semestinya aman dilakukan akibat salah perhitungan, membawa dampak kerugian bagi para warga masyarakat Porong akibat tergenangnya harta benda mereka termasuk tanah dan tempat tinggalnya, pemerintah juga menanggung kerugian dengan mengalokasikan dana dari APBN untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo tersebut.
Pertanggungjawaban korporasi dalam dalam kasus bencana Lumpur Lapindo, berdasarkan rencana awal penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur mengarah pada korporasi sebagai pembuat, maka Pengurus yang bertanggung jawab, sedangkan secara perdata oleh YLBHI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dan Walhi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2.4 Proses hukum Kasus Lumpur Lapindo.
Kasus lumpur lapindo yang diduga sebagai sebuah pelanggaran korporasi yang membawa akibat kerusakan terhadap lingkungan yang tentunya berimbas pada masyarakat disekitar semburan lumpur lapindoyang kehilangan rumah tinggal beserta harta bendanya akibat tenggelam oleh lumpur, menarik empati aktivis lingkungan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) serta YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia). Walhi mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gugatan tersebut ditolak hakim pada 27 Desember 2006. Majelis menyatakan lumpur yang muncrat disebabkan fenomena alam. Di tingkat banding, hakim juga menyatakan para tergugat itu tak bersalah. Selain Walhi, gugatan perdata juga dilakukan oleh YLBHI di PN Jakarta Pusat yang ditolak pada 27 November 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemerintah dan Lapindo sudah optimal menangani semburan lumpur. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Juni 2008.
Proses pidana dilakukan oleh penyidik kepolisian dari POlda Jawa Timur, dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka, yaitu 5 orang dari PT Medici Citra Nusantara, 3 orang dari PT Lapindo Brantas, 2 orang dari PT Energi Mega Persada dan 3 orang dari PT Tiga Musim Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. Adapun nama-nama tersangka yang ditetapkan adalah sebagai berikut: (1) Ir. EDI SUTRIONO selaku Drilling Manager PT. Energy Mega Persada, Tbk; (2) Ir. NUR ROCHMAT SAWOLO, MESc selaku Vice President Drilling Share Services PT. Energy Mega Persada, Tbk.; (3) Ir. RAHENOD selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa;(4) SLAMET BK selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa; (5) SUBIE selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa; (6) SLAMET RIYANTO selaku Project Manager PT. Medici Citra Nusa; (7) YENNY NAWAWI, SE selaku Dirut PT. Medici Citra Nusa (8) SULAIMAN Bin H.M. ALI selaku Rig Superintendent PT. Tiga Musim Mas Jaya; (9) SARDIANTO selaku Tool Pusher PT. Tiga Musim Mas Jaya (10) LILIK MARSUDI selaku Driller PT. Tiga Musim Mas Jaya.(11) WILLEM HUNILA selaku Company Man Lapindo Brantas, Inc; (12) Ir. H. IMAM PRIA AGUSTINO selaku General Manager Lapindo Brantas, Inc: dan (13) Ir. ASWAN PINAYUNGAN SIREGAR selaku mantan General Manager Lapindo Brantas, Inc.
Proses penyidikan tentang dugaan tindak pidana oleh polda Jawa timur berujung pada penerbitan Surat penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kasus Lumpur Lapindo pada Jum’at 7 Agustus 2009 dengan alasan: (1) dikarenakan keluarnya penolakan dua putusan gugatan perdata YLBHI dan Walhi di PN Jakpus dan PN Jaksel yang menyatakan tak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Lapindo,; (2) ketiadaan bukti kuat, factual proving, ketidaksanggupan Penyidik memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan korelasi semburan lumpur dengan kegiatan eksplorasi Sumur Banjarpanji I. Berbagai kejanggalan tentang proses perdata dan pidana yang terjadi memicu berbagai spekulasi tentang adanya rekayasa dibalik ditolaknya gugatan perdata dan SP3 kasus pidananya.
Kendala terbesar dalam proses penyidikan lumpur lapindo adalah adanya celah yang menguntungkan dengan terjadinya bencana gempa di Yogyakarta dengan peristiwa tersebut, sehingga ada alasan berlindung bagi korporasi untuk tidak bertanggung jawab sehingga ketika dianggap menjadi sebuah bencana alam maka pemrintah yang bertangunggjawab. Kedua persepsi antara bencana alam dan bencana teknologi yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dan proses hukumnya.

2.5 Antara Kasus Lapindo Dengan Kasus Teluk Meksiko
Pada tanggal 20 april 2010, telah terjadi kebocoran minyak diteluk Meksiko kasus ini dikenal dengan nama Horizon Deepwater. Kebocoran minyak tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan laut ditempat itu. Menghadapi bencana tersebut Presiden Amerika Serikat bertindak tegas, dan berdiri digaris depan bahkan dengan membatalkan kunjungannya ke Indonesia. Perisitiwa teluk meksiko melibatkan korporasi raksasa perminyakan seperti British Petroleum (BP),. Obama secara tegas memberi ultimatum kepada BP untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia bahkan tak segan-segan mengancam BP jika mengabaikan persoalan tumpahan minyak. Selain itu jalur diplomatik pun digunakan Obama dengan Inggris mengingat seriusnya bahaya pencemaran laut. Hasilnya dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut terselesaikan.
Bila dibandingkan kasus teluk meksiko dengan kasus lumpur lapindo maka terjadi kemiripan permasalahan yang terjadi, namun berbeda penanganan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Negara, yaitu Obama yang begitu tegas menghadapi pelanggaran korporasi dan SBY yang terkesan lemah menghadapi korporasi. Kondisi tersebut menurut Penulis terdapat dua hal yang membedakan kedua kasus tersebut yaitu: (1) penyebab kebocoran minyak diteluk Meksiko tidak disertai dengan adanya bencana alam sebelum kejadian jadi persepsi publik sudah jelas pada pelanggaran korporasi jadi celah untuk menghindar dari tanggung jawab tertutub bagi British Petrolium, berbeda dengan kasus lumpur lapindo yang memeang ada bencana gempa bumi di Yogyakarta sebagai alasan adanya faktor lain sebagai penyebab, ; (2) pemilik korporasi British Petrolium tidak menjadi konsekuensi politik dengan Obama, sedangkan pemilik korporasi Lapindo Brantas Inc ( Aburizal Bakri) merupakan politisi Golkar yang menjadi koalisi partai Demokrat (SBY) sehingga kebijakan yang diambil tentunya kebijakan yang tidak merugikan partai koalisi dalam rangka mempertahankan kekuasaan SBY.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kasus bencana lumpur Lapindo dapat digolongkan sebagai sebuah pelanggaran korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Porong Sidoarjo dan Pemerintah karena menanggung beban untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Proses hukum secara pidana dan perdata tidak mencapai tujuannaya karena ditolak oleh pengadilan (kasus gugatan perdata) dan dilakukan SP3 oleh Polda Jawa Timur(kasus pidana). Penyebab tidak terselesaikannya proses hukum kasus lumur lapindo diduga karena adanya pengaruh korporasi kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan.

Daftar pustaka
Buku
Koesparmono Irsan & Nian Syaifudin, “kejahatan korporasi,” Jakarta 2011, STIK
Setiyono H., “Kejahatan Korporasi, analisis viktimologi dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia”, Malang, 2003, Bayu Media Publishing
Internet
Berita lingkungan, Sp3 lapindo, diakses melalui http://www.beritalingkungan.com/kolom/2009-08/sp3lapindo/ tanggal 15 maret 2012
Hotmudflow, diakses melalui http://hotmudflow.wordpress.com/ tanggal 15 maret 2012
Kenalilah bencana alam, Kronologi Terjadinya bencana Lumpur, diakses melalui http://kenalilahbencanaalam.blogspot.com/2009/03/kronologis-terjadinya-bencana-lumpur.html.pada tanggal 15 maret 2012
Satu Portal, Kasus Lapindo Mau Dibawa Kemana, http://www.satuportal.net/content/kasus-lumpur-lapindo-mau-dibawa-kemana-lomba-artikel-5-thn-kasus-lapindo tanggal 15 maret 2012
Wikipedia, Lapindo Brantas Inc, diakses melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Lapindo_Brantas_Inc. tanggal 15 maret 2012
————–, Banjir Lumpur Panas Lapindo, diakses melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo, tanggal 15 maret 2012
Satu Portal, Kasus Lapindo Mau Dibawa Kemana, http://www.satuportal.net/content/kasus-lumpur-lapindo-mau-dibawa-kemana-lomba-artikel-5-thn-kasus-lapindo tanggal 15 maret 2012
Kompasiana, Mengapa Negara Hadir Di Teluk Meksiko dan Tenggelam di Sidoarjo, diakses melalui http://politik.kompasiana.com/2010/09/22/mengapa-negara-hadir-di-teluk-meksiko-dan-tenggelam-di-sidoarjo/ tanggal 15 maret 2012

Tinggalkan komentar

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑