PENANGGULANGAN VIKTIMISASI STRUKTURAL AKIBAT KETIDAKMAMPUAN KPU DALAM MENETAPKAN DPT PEMILU 2009 SECARA BENAR
(Studi Kasus “Kisruh DPT” Pemilu 2009 )
oleh DEFOR ,Mr.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam perspektif viktimologi, pada prinsipnya negara berkewajiban menjamin rasa aman dan perlindungan bagi warganya dalam berbagai aspek kehidupan. Negara memiliki peran dalam penyelenggaraan kehidupan yang layak bagi seluruh warga negaranya melalui proses tertentu dalam suatu system yang ada. Namun kenyataannya dalam rangka pelaksanaan peran dimaksud, terkadang negara justru berperan atau mempunyai andil dalam menimbulkan suatu viktimisasi melalui dikeluarkannya berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, baik dalam skala nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun dalam skala lokal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tertentu, yang semula ditujukan untuk mengatur aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat, namun justru mengakibatkan timbulnya kerugian di kalangan masyarakat, antara lain berupa diskriminasi terhadap kelompok sipil tertentu, tidak terpenuhinya hak-hak warga negara, dll, sehingga dalam hal yang demikian terjadi suatu viktimisasi struktural. Viktimisasi struktural meliputi :
1. politically structural victimization,
2. socially structural victimization,
3. legally structural victimization,
4. economically structural victimization dan
5. victimization caused by power abuse
Viktimisasi struktural merupakan bentuk kejahatan non-kekerasan dengan ciri hampir selalu impersonal, random, serta korban yang massif dan kolektif. Viktimisasi struktural tersebut bentuknya dapat berupa derita fisik atau pun non-fisik, yang berlangsung secara prosesual, tidak kasat mata dan tidak langsung, namun implikasinya dapat ditemui pada berbagai sistem di masyarakat. Ciri korban kejahatan non-kekerasan meliputi perasaan ketakutan terhadap kejahatan tidak berkembang, tidak merasa diancam/terancam secara fisik, tidak acuh /mengerti / sadar bahwa telah terviktimisasi dan indikasi kondisi ‘ketergantungan’ dan sikap ‘pasrah’. Sebagai bahan studi kasus dalam melakukan analisis terhadap fenomena viktimisasi struktural yang hendak dituangkan dalam penulisan ini, selanjutnya penulis akan mengambil contoh kasus “kisruh DPT” dalam Pemilu 2009, baik dalam Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kasus tersebut menarik, mengingat pada saat terjadinya di tahun 2009, menimbulkan kegoncangan politik yang luar biasa karena muncul berbagai spekulasi di dalamnya terkait dengan pihak mana yang harus mempertanggungjawabkannya.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : ”Bagaimana upaya pencegahan dan penyelesaian viktimisasi struktural yang terjadi akibat ketidakmampuan KPU dalam penetapan DPT Pemilu 2009 secara benar
(Studi Kasus ”Kisruh DPT” Pemilu 2009) ?”
C. Persoalan-Persoalan
1. Bagaimana kondisi riil penetapan DPT dalam Pemilu 2009 ?
2. Bagaimana terjadinya viktimisasi struktural akibat ketidakmampuan KPU dalam menetapkan DPT Pemilu 2009 ?
3. Bagaimana upaya penanggulangan viktimisasi struktural akibat ketidakmampuan KPU dalam menetapkan DPT Pemilu 2009 ?
II. PEMBAHASAN
A. Kondisi riil DPT Pemilu 2009
Dalam penulisan ini, penulis hanya akan mengulas kondisi riil terkait permasalahan penetapan DPT pada pelaksanaan Pemilu 2009 dengan merujuk kepada beberapa contoh kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia mengingat tidak memungkinkan untuk membahas secara detail keseluruhan kasus yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan banyaknya jumlah kasus dimaksud yang terjadi saat Pemilu 2009, sebagaimana yang diakui oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari terkait dengan temuan Panitia Angket DPT DPR bahwa ada kesalahan DPT di sejumlah Provinsi di Indonesia, kurang lebih di 13 daerah adalah hal yang benar adanya . Kondisi riil yang dimaksud terkait dengan bentuk-bentuk riil permasalahan penetapan DPT dalam Pemilu 2009 di beberapa daerah di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Kasus DPT bermasalah yang terjadi di Jawa Timur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di hampir seluruh kabupaten kota di provinsi itu. Panwas menemukan sedikitnya 40 ribu kasus, mulai dari nama dan nomor induk kependudukan ganda, pemilih yang sudah pindah tempat tinggal dan warga dibawah umur. Ketua Panwaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko menuturkan panwas juga masih menemukan ada anggota TNI/Polri yang masuk dalam DPT.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, di beberapa kabupaten di Jatim telah terjadi penggelembungan jumlah pemilih. Di Kabupaten Trenggalek, misalnya, NIK yang sama mencapai 6.115, NIK dan nama sama sebanyak 4.960, sedangkan NIK, nama dan tempat tanggal lahir (TTL) sama mencapai 4.397.
2. Kasus DPT bermasalah yang terjadi di Jawa Tengah Panwaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menemukan sekitar 66.917 pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Permasalahan yang ditemukan, antara lain disebabkan tidak ada nomor induk kependudukan (NIK), DPT ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, di bawah umur, terdaftar di DPS tetapi tidak terdaftar di DPS, pindah alamat, alamat fiktif, tidak dikenal dan sakit jiwa. Puluhan ribu DPT bermasalah ini ditemukan oleh Panwas ditingkat Kabupaten/Kota. Rincian DPT bermasalah tersebut meliputi, DPT ganda sebanyak 14.168 pemilih, terdaftar sebagai TNIsebanyak 255 pemilih, sebagai anggota Polri 141 pemilih, di bawah umur, pada tanggal 5 Januari 2010.
714 pemillih, meninggal 16.259 pemilih, terdaftar di DPS tetapi tidak ada di DPT 931 pemilih. Selain itu, ada pula pemilih yang dinyatakan sakit jiwa namun masuk dalam DPT berjumlah 85 pemilih, tidak ada NIK 28.715 pemilih, pindah alamat 3.904 pemilih, alamat fiktif 1.329 pemilih, dan tak dikenal 416 pemilih.
Tim sukses Capres Megawati-Prabowo di Solo juga menemukan ribuan nama dalam DPT yang dikeluarkan KPU Solo, Jawa Tengah diduga fiktif. Di Kabupaten Blora juga ditemukan 11 ribu pemilih belum terdaftar dalam DPT Pilpres.
3. Kasus DPT bermasalah yang terjadi di DKI Jakarta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mencatat sedikitnya terdapat 18 kelurahan dari 267 kelurahan di Jakarta yang dikategorikan rawan penyimpangan data pemilih. Kelurahan-kelurahan tersebut yakni Kebon Kosong, Jatinegara, Cakung Timur, Cakung Barat, Pulogadung, Selong, Senayan, Kalibata, Rawajati, Duren Tiga, Karet, Setia Budi, Krendang, Srengseng, Pegadungan, Kamal, Kapuk Muara, dan Ancol. Analisa mengenai pemetaan wilayah kelurahan rawan tersebut,didasari pada salinan data DPT yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Salinan tersebut di antaranya DPT Pemilu 2004, Pemilih Sementara (DPS) Pileg, DPT Pileg, dan DPT Pilpres. Panwaslu DKI Jakarta membandingkan keempat data daftar pemilihtersebut dan menemukan penambahan atau pengurangan jumlah pemilihyang ekstrim pada ke-18 kelurahan tersebut. Bentuk keganjilan yangditemukan tersebut dikarenakan adanya jumlah pemilih yang meningkathingga lebih 25 persen dan wilayah lainnya mengalami penurunan dengannilai signifikan. Peningkatan jumlah pemilih paling eksrim terjadi diKelurahan Jatinegara, dengan kenaikan jumlah pemilih mencapai 19.639(DPT Pileg 78.297 pemilih sedangkan DPT Pilpres 97.936). Sedangkan, penurunan jumlah DPT paling eksrim terjadi di Kelurahan Kalibata sengan penurunan mencapai 13.080 (DPT Pileg 30.455 dan DPT Pilpres 17.375).
4. Kasus DPT bermasalah yang terjadi di Sulawesi Selatan Sebanyak 67.639 nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah ditemukan di Sulsel. Nama-nama tersebut tersebar di Kota Makassar, Parepare, Bone, dan Bantaeng. Masalah tersbeut ditemukan panitia pengawas pemilu (panwaslu), calon anggota legislatif, dan lembaga swadaya masyarakat. Di Bone, para ketua partai mendatangi KPU meminta print out DPT untuk dilakukan cross check masing-masing. Kekacauan terbanyak terjadi di Kabupaten Bantaeng, dengan terdapatnya 67.375 nama yang kacau, dikarenakan permasalahan-permasalahan seperti pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih tanpa keterangan nomor induk kependudukan (NIK), dan NIK yang diduga tidak valid. Di Parepare, lembaga swadaya masyarakat dan partai politik menemukan beberapa keganjilan antara lain, nama satu orang tertulis beberapa kali, jumlahnya mencapai 178 kasus, kemudian ada pula nama sepasang suami istri yang disinyalir hilang dari DPT. Di Bone, ada 300 nama ganda.Di Makassar, panwaslu menemukan kekacauan DPT di Kelurahan Bungaya, Kecamatan Tamalate, dengan ditemukannya satu nama yang terdaftar di dua TPS, jumlahnya 76 kasus, kemudian ada pula kasus namaganda dan orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT. Panwas di Kecamatan Tamalate, Makassar, menemukan nama gandadalam DPT untuk dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu ada 76 nama yang sama di TPS tersebut, yaitu TPS 2, 3 dan 13 di Kelurahan Bungaya.
B. Viktimisasi struktural dalam kasus ”Kisruh DPT” Pemilu 2009
Berdasarkan studi kasus diatas, maka penulis berpendapat bahwa dalam permasalahan yang timbul akibat ketidakmampuan KPU untuk menetapkan DPT Pemilu 2009 secara benar telah mengakibatkan terjadinya suatu viktimisasi struktural, artinya bahwa hal tersebut telah menimbulkan korban di pihak masyarakat yang menjadi kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.Perwujudan viktimisasi struktural yang terjadi dalam kasus dimaksud, dapat dikategorikan sebagai victimization caused by power abuse, karena kesalahan yang terjadi dalam penetapan DPT Pemilu 2009 diakibatkan oleh ketidakmampuan KPU melakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah memiliki hak pilih sehingga berakibat terjadinya berbagai permasalahan ketika DPT ditetapkan. Kinerja KPU yang tidak “correct” tersebut disamping menimbulkan korban di pihak masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih namun menjadi kehilangan hak pilihnya, juga menimbulkan korban dari pihak para peserta Pemilu 2009, baik para calon legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2009 maupun para calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Selain KPU, sebagai pihak yang dituding paling bertanggungjawab secara langsung dalam kasus DPT bermasalah tersebut, terdapat beberapa pihak lain yang juga dituding turut bertanggung jawab secara tidak langsung, antara lain Departemen Dalam Negeri. Depdagri dituding turut bertanggung jawab sehubungan dengan mekanisme penentuan nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi domain Depdagri . Berbagai pihak pun melayangkan gugatannya terhadap kasus tersebut, antara lain sebagaimana yang dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait DPT bermasalah yang dinilai mengindikasikan adanya skenario politik. KIPP melalui Sekjennya, Mochtar Sondakh, menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran HAM, dengan pertimbangan bahwa hak memilih dan dipilih termasuk dalam hak dasar demokrasi, sehingga jika hilangnya hak tersebut disebabkan oleh DPT, maka KPU dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM . Gugatan serupa juga diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres JK-Wiranto dan Mega-Prabowo melalui tim advokasinya yang akan mengajukan gugatan berbagai temuan kecurangan selama pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk di dalamnya masalah daftar pemilih tetap (DPT) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun keseluruhan gugatan tersebut ditolak oleh MK dengan pertimbangan sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua MK, Mohammad Mahfud MD, bahwa permasalahan DPT dan pelanggaran pidana . Oleh karena itu, permasalahan DPT tersebut masih menyisakan tanya terkait dengan siapa pihak yang paling serta harus bertanggung jawab secara hukum. Namun secara umum, KPU merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk itu, apapun alasannya, disamping adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawabm secara tidak langsung, seperti Depdagri.
C. Penanggulangan viktimisasi struktural dalam kasus ”Kisruh DPT” Pemilu2009
Permasalahan viktimisasi struktural merupakan permasalahan yang tidak mudah untuk ditanggulangi mengingat terdapatnya keterlibatan unsur-unsur struktur sosial, yaitu: kepentingan, lembaga-lembaga sosial, nilai-nilai sosial,norma, status dan peranan.
Oleh karena itu dalam penanggulangan viktimisasi struktural tersebut, perlu didapatkan pemahaman secara integral terhadap esensi permasalahan viktimisasi struktural dimaksud. Pemahaman tersebut dapat dimulai dengan melakukan analisis terhadap unsur-unsur struktur sosial yang terlibat di dalamnya. Tahap selanjutnya dalam penanggulangan viktimisasi struktural adalah mewujudkan bentuk-bentuk perlindungan kepada pihak-pihak yang menjadi korban dalam viktimisasi struktural tersebut yang merupakan kewajiban negara sebagai akibat terjadinya kejahatan, penyimpangan atau kekeliruan tindakan aparat negara, yaitu pemberian kompensasi / penyetaraan hak, rehabilitasi / pemulihan hak dan restitusi / pengembalian hak. Tidak cukup sampai disitu, negara pun harus menyelenggarakan suatu mekanisme guna mencegah terjadinya suatu viktimisasi struktural untuk ke depannya.Disamping itu yang perlu diperhatikan dalam menanggulangi suatu permasalahan viktimisasi struktural adalah terwujudnya asas keadilan dan keseimbangan, artinya dapat terwujud suatu keadilan dan keseimbangan bagi para pihak yang menjadi korban dengan mendapatkan perlindungan yang sesuai dari negara maupun keadilan dan keseimbangan sanksi yang harus diterima oleh pihak penimbul korban (victimizer).
Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam kasus “Kisruh DPT” Pemilu 2009, maka penanggulangan yang dapat diupayakan dalam permasalahan viktimisasi struktural tersebut, antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintah harus melakukan pengusutan terhadap permasalahan terkait dengan penetapan DPT Pemilu 2009 secara hukum sehingga dapat diketahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Selanjutnya terhadap pihak-pihak dimaksud harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah merupakan lembaga sosial yang harus berperan utama dalam mengusut permasalahan dimaksud melalui lembaga-lembaga negara yang berkompeten, antara lain Polri, Panwaslu, Bawaslu, dll.
2. Apabila permasalahan dalam kasus penetapan DPT Pemilu 2009 tersebut sudah terurai dengan jelas meliputi posisi kasusnya serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik sebagai penimbul korban (victimizer) maupun pihak korban (victim), maka terhadap korban, dalam hal ini masyarakat yang kehilangan hak pilihnya perlu diberikan restitusi guna mengembalikan haknya tersebut untuk dapat memilih dalam Pemilu 2009 melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya dengan melakukan Pemilu susulan untuk masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, dll, sehingga secara otomatis akan terpenuhi juga hak dari korban yang timbul pada pihak peserta Pemilu, yaitu para caleg atau capres dan cawapres guna meraih tambahan suara yang semula hilang akibat penetapan DPT yang bermasalah oleh KPU. Sedangkan terhadap pihak penimbul korban, dalam hal ini antara lain KPU maupun Depdagri perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pidana maupun administratif, tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dari hasil pengusutan permasalahan tersebut, misalnya sanksi administratif dengan pencopotan para pejabat KPU.
3. Sebagai mekanisme pencegahan agar permasalahan yang sama tidak terulang ke depannya, maka pemerintah perlu melakukan serangkaian langkah-langkah, antara lain :
a. Pelaksanaan pendataan ulang oleh KPU terhadap warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih.
b. Revisi kebenaran identitas dalam KTP oleh Depdagri, khususnya terkait dengan status warga negara apakah masih hidup atau sudah meninggal, apakah dalam kategori sipil yang memiliki hak pilih atau TNI / Polri, dll. Selanjutnya apabila hal tersebut sudah teridentifikasi dengan baik, maka terhadap NIK warga negara yang memiliki hak pilih diserahkan kepada KPU, sedangkan yang tidak memiliki hak pilih dilakukan penyortiran untuk tidak diserahkan ke KPU.
c. Pemerintah melalui KPU perlu menyelenggarakan pusat-pusat pelayanan bagi warga negara yang hendak melakukan pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam hal penetapan DPT oleh KPU sehingga permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan tidak meluas.
d. Pemerintah melalui instansi-instansi terkait harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme penetapan DPT, misalnya dengan melaksanakan sosialisasi, sehingga diharapkan dapat timbul suatu kontrol social (social control) dari masyarakat terhadap kineja pemerintah manakala terjadi penyimpangan atau kekeliruan dalam hal penetapan DPT.
III. KESIMPULAN
Permasalahan yang timbul dalam penetapan DPT oleh KPU pada Pemilu 2009 terwujud dalam berbagai bentuk, antara lain terdapatnya NIK ganda, terdapat NIK orang yang sudah meninggal, terdapat NIK anggota Polri/TNI, terdapat NIK anak-anak, dll. Permasalahan tersebut diakui sebagai tanggung jawab utama dari KPU oleh Ketua KPU.
Viktimisasi struktural yang terjadi dalam kasus dimaksud, dapat dikategorikan sebagai victimization caused by power abuse, karena kesalahan yang terjadi dalam penetapan DPT Pemilu 2009 diakibatkan oleh ketidakmampuan KPU melakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah memiliki hak pilih sehingga berakibat terjadinya berbagai permasalahan ketika DPT ditetapkan.
Penanggulangan viktimisasi struktural dalam permasalahan penetapan DPT dimaksud harus dilakukan secara integral oleh pemerintah melalui serangkaian langkah – langkah tertentu sehingga penanggulangan permasalahan dimaksud dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan korban yang lain.
Disamping itu, masyarakat pun harus berperan dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah dalam penanggulangan permasalahan dimaksud sehingga tidak terjadi penyimpangan atau kekeliruan bahkan tidak tepat sasaran.
Jakarta, April 2012
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
• Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), PT Bhuana IlmuPopuler, Jakarta, 2004.
• Meliala, Adrianus, Korban Kejahatan Non Kekerasan, diakses dari situs :http://www.adrianusmeliala. com/ index.php?kat=4&hal=lecture,
• “Kasus DPT: Bila Salah Ketua KPU Terancam Diberhentikan”, diakses dari situs :http://www.menkokesra.go.id/content/view/12406/39/,
• “Panwas Jawa Timur Temukan 40 Ribu Kasus DPT Bermasalah”, diakses dari situs :http://kanalpemilu.net/berita/Panwas%20Jawa%20Timur%20Temukan%2040%20Ribu%20Kasus%20DPT%20Bermasalah,
• “Kasus DPT Rawan Gugatan Hasil Pemilu”, Jakarta Press, diakses dari situs :http://www.jakartapress.com/news/id/5080/Kasus-DPT-Rawan-Gugatan-Hasil-Pemilu.jp,
• “Panwas Jateng Temukan Puluhan Ribu DPT Bermasalah”, Surya, diakses dari situs :http://www.surya.co.id/2009/04/01/panwas-jateng-temukan-puluhan-ribu-dpt-bermasalah.html,
• “Keluhan DPT Bermasalah Masih Marak”, Okezone, diakses dari situs :http://news.okezone.com/read/2009/07/02/230/235001/230/keluhan-dpt- bermasalah-masih-marak,
• “DPT Pilpres di DKI Bermasalah”, Republika Newsroom,http://www.republika.co.id/berita/59631/DPTPilpres_di_DKIBermasalah,
• “67 Ribu DPT Bermasalah di Sulsel”, diakses dari situs :http://www.tribun-timur.com/read/artikel/19059,
• “Depdagri Jangan Lepas Tanggung Jawab Soal DPT”, diakses dari situs :http://www.ham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=521%3Atjahjo-depdagri-jangan-lepas-tanggung-jawab-soal-dpt&Itemid= 151,
• “KIPP Akan Gugat KPU soal DPT”, Kompas, 10 April 2009, diakses dari situs :http://nasional.kompas.com/read/2009/04/10/18015545/kipp.akan.gugat.kpu.soal.dpt,
• “JK-Wiranto Ajukan Gugatan ke MK”, Republika, 27 Juli 2009, diakses dari situs :http://lingkarmadani.blogspot.com/2009/07/menggugat-dpt-merupakan-keharusan.html,
• “SBY Menang, Mega-JK Menggugat”, Digital News Acces, 24 Juli 2009, diakses darisitus : http://www.politic.dnaberita.com/24%20JULI—SBY.php, padatanggal 5 Januari 2010.14.“MK Tolak Tangani Gugatan DPT”, Republika, 8 Mei 2009, diakses dari situs :http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=9&artid=540,