KONFLIK MASYARAKAT DENGAN PT. JASA MARGA (PERSERO)
(PEMBLOKIRAN RUAS JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK OLEH WARGA MASYARAKAT TERKAIT UPAYA PENUTUPAN TERMINAL BAYANGAN DI LOKASI EKS GERBANG TOL PONDOK GEDE TIMUR)
I. PENDAHULUAN
Penutupan akses terminal bayangan Jatibening di dalam ruas tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (27/7/2012) dini hari disambut protes ribuan warga . Pada Hari Jumat, tanggal 27 Juli 2012, mulai pukul 05.30 sampai dengan pukul 07.50 Wib, telah terjadi pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek di lokasi eks gerbang tol Pondok Gede Timur. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh sekitar 1000 orang warga masyarakat. Mereka melakukannya sebagai wujud reaksi protes warga atas tindakan PT. Jasa Marga (Persero) yang telah melakukan penutupan terhadap terminal bayangan sebagai akses naik turun penumpang kendaraan umum di lokasi eks gerbang tol Pondok Gede Timur.
Pemblokiran ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29, yaitu di lokasi eks gerbang tol Pondok Gede, telah mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas yang parah di kedua ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemacetan yang terjadi sampai mencapai radius sekitar 18 km dan berdampak pada akses jalur-jalur alternatif yang ada di sekitarnya. Tidak ada korban jiwa dalam aksi tersebut, namun massa yang melakukan pemblokiran telah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap sebuah kendaraan pick-up merk Daihatsu Espass No. Pol. B-9548-YT milik rekanan PT. Jasa Marga (Persero) yang kebetulan melintas, melakukan pelemparan terhadap kendaraan para pengguna jalan tol, serta melakukan pengrusakan terhadap beberapa rambu lalu lintas di sekitar area tersebut.
Aksi pemblokiran tidak berlangsung lama. Polisi telah bergerak cepat dan dalam tempo kurang dari 3 jam telah berhasil membuka kembali arus lalu lintas di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. Meskipun berlangsung singkat, dampak yang ditimbulkan oleh pemblokiran tersebut cukup signifikan. Tol Jakarta-Cikampek merupakan salah satu jalur vital transportasi dari dan ke Jakarta sehingga kemacetan yang terjadi menimbulkan terganggunya sebagian besar masyarakat yang akan beraktivitas dari dan ke Jakarta. Selain itu, kerugian materi yang ditimbulkan juga cukup besar. Semua kerugian yang timbul tersebut adalah akibat adanya konflik antara masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero).
Guna mendalami konflik yang melatarbelakangi terjadinya pemblokiran di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, penulis menyusun tulisan ini. Permasalahan pokok dalam tulisan ini ialah bagaimanakah konflik yang terjadi antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero)? Untuk memperjelas permasalahan pokok tersebut, penulis menentukan sub-sub permasalahan, yaitu: (a) bagaimanakah tahapan konflik yang terjadi antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero)?; (b) bagaimanakah peta konflik yang terjadi antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero) tersebut; dan (c) apakah terjadi pergeseran konflik dalam konflik yang terjadi antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero) tersebut?
Penyusunan tulisan ini memiliki beberapa maksud dan tujuan. Maksud penulis ialah: (a) menganalisa dan mendeskripsikan tahapan konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero); (b) menganalisa dan memetakan konflik antara masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero); dan (c) menganalisa dan menjelaskan pergeseran konflik dalam konflik antara masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero). Tujuannya adalah: (a) agar diketahuinya tahapan konflik yang terjadi masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero); (b) agar diketahuinya peta konflik antara masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero); dan (c) agar diketahuinya pergeseran konflik dalam konflik antara masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero).
II. TAHAPAN KONFLIK MASYARAKAT DENGAN PT. JASA MARGA (PERSERO)
Konflik berasal dari Bahasa Latin, yaitu configere yang berarti saling memukul . Pace dan Faules (1994) menyatakan bahwa konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan . Pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya . Sebagai suatu proses sosial, Fisher (2001) dalam Novri Susan (2009) membagi tahapan dinamika konflik meliputi: prakonflik, konfrontasi, krisis, akibat, dan pasca-konflik .
A. Prakonflik
Terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 telah beroperasi sejak Tahun 1995. Saat itu, terminal bayangan tepat berada di Pintu Tol Pondok Gede Timur. Terminal tersebut sebagai akses naik turunnya penumpang akngkutan umum baik dari dan ke Jakarta serta terbentuk secara alami. Warga masyarakat sekitar area tersebut maupun dari wilayah lain memanfaatkannya untuk mencari nafkah dengan menjadi pengojek, pedagang asongan, timer, ataupun menyediakan fasilitas penitipan kendaraan. Namun, pada saat terjadi kerusuhan 1998, warga sekitar berhasil menghalangi upaya para demonstran (dari komponen mahasiswa) saat itu untuk membakar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, sehingga terjadi kesepakatan antara warga dan PT. Jasa Marga (Persero) untuk memfasilitasi gerbang tol dengan terminal bayangan dan warga masyarakat dapat memanfaatkan untuk mencari nafkah.
Sejak itu, jumlah warga yang memanfaatkan fasilitas terminal bayangan untuk mencari nafkah dan beraktivitas semakin bertambah. Sampai saat ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh Sat Intelkam Polresta Bekasi Kota, warga masyarakat yang telah memanfaatkan terminal bayangan tersebut antara lain:
“(a) 9 (sembilan) orang warga menyediakan penitipan motor di sebelah selatan dengan kapasitas rata-rata 100-200 motor per hari dan 4 (empat) orang warga menyediakan penitipan motor di sebelah utara dengan kapasitas 25-100 motor per hari; (b) 300 (tiga ratus) unit ojek di sebelah selatan dengan koordinator SUPRIYADI dan AHMAD dan 400 (empat ratus) unit ojek di sebelah utara dengan koordinator H. ABDUL ROHMAN alias H. DOMAN dan MININ; (c) 3 (tiga) warung klontong di sebelah utara dan 4 (empat) warung klontong di sebelah selatan; (d) 25 (dua puluh lima) orang sebagai timer yang dikoordinir oleh ALIT; dan (e) sekitar 1000 (seribu) orang penumpang kendaraan umum (pegawai negeri, pegawai swasta maupun pelajar) setiap harinya yang memanfaatkan terminal bayangan tersebut” .
Adanya larangan untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol sejak diberlakukannya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP RI Nomor 15 tahun 2005 dan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, serta adanya pertimbangan untuk melakukan perubahan teknis di Ruas Tol Jakarta-Cikampek guna meningkatkan pelayanan pengguna jalan tol dan mengurangi kemacetan mendorong pihak PT. Jasa Marga (Persero) untuk melakukan penataan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Untuk itu, PT. Jasa Marga (Persero) telah memindahkan Gerbang Tol Pondok Gede Timur ke wilayah Cikarang, selain itu, mereka juga berniat melakukan penutupan total terhadap terminal bayangan di area eks Pintu Gerbang Tol Pondok Gede Timur.
Rencana penutupan total terhadap terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dicanangkan sejak tanggal 5 Januari 2012. Sejak pencanangan tersebut, PT. Jasa Marga (Persero) melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk menyiapkan penutupan total terhadap terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29. Sosialisasi dilaksanakan mulai tanggal 9–29 Januari 2012 dengan cara mengirimkan surat kepada para pengusaha bus, penyebaran pamflet di beberapa lokasi di sekitar eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur, serta melakukan sosialisasi langsung kepada para pemakai jalan, pengemudi bus, dan penumpang angkutan umum.
Selain melakukan sosialisasi, PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan rapat-rapat koordinasi baik internal maupun dengan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait, antara lain: perwakilan PT. Jasa Marga (Persero), perwakilan dari Korlantas Mabes Polri, perwakilan dari Polresta Bekasi Kota, perwakilan dari Kodim 0507 Bekasi, dan perwakilan dari Sub POM Bekasi. Rapat-rapat koordinasi yang telah dilaksanakan antara lain pada tanggal 8, 10 dan 23 Februari 2012. Rapat-rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa:
“(a) akan dilaksanakan operasi penertiban; (b) disarankan dibuatkan jalur khusus untuk pemberhentian kendaraan (bus) sebagai akses naik turunnya penumpang; (c) lebih diintensifkan pendekatan dengan potensi masyarakat (potmas) sekitar untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas; dan (d) akan dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan untuk mematangkan rencana penertiban” .
B. Konfrontasi
Di sela-sela pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dan sosialisasi serta sebelum hasil-hasil rapat koordinasi diputuskan dan dilaksanakan, mulai tanggal 12 Februari 2012, PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan penutupan dengan pemagaran pada akses masuk di sebelah Utara dan Selatan terminal bayangan dengan menggunakan BRC untuk melakukan penutupan total terhadap terminal bayangan di Tol Jakarta-Cikampek Km. 29. Selain itu, mereka juga telah melakukan tindakan-tindakan antara lain:
“(a) meminta bantuan kepada PJR untuk melaksanakan penilangan terhadap Bus AKAP atau kepada yang menaikkan atau menurunkan penumpang di lokasi tersebut; (b) sejak 13 Maret 2012, PT. Jasa Marga (Persero) melakukan penutupan akses keluar masuk tol, baik dari maupun ke arah Jakarta; (c) tanggal 19-20 Maret 2012, menempatkan petugas di lokasi untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran pamflet larangan menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan kunjungan sosialisasi ke manajemen PO. Bus; dan (d) tanggal 21-24 Maret 2012, melakukan pemasangan rubber cone di lokasi dan menempatkan petugas untuk melaksanakan penilangan terhadap pengemudi bus yang berhenti di lokasi tersebut” .
Akibat tindakan-tindakan dari PT. Jasa Marga (Persero), warga masyarakat di sekitar lokasi terutama yang menggantungkan hidup pada terminal bayangan tersebut bereaksi. Mereka menolak penutupan dan mengancam akan melakukan unjuk rasa untuk menuntut dibukanya kembali akses terminal bayangan di lokasi eks Pintu Tol Pondok Gede Timur. Selain itu, protes warga diwarnai dengan tindakan-tindakan antara lain:
“(a) Pada tanggal 9 Pebruari 2012 telah terjadi pengrusakan terhadap sebuah spanduk himbauan PT. Jasa Marga (Persero) yang bertuliskan “Dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di ruas jalan Tol sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan PP RI Nomor 15 tahun 2005 Pasal 14” yang dipasang di sisi selatan jalan tol; (b) Pada tanggal 13 Pebruari 2012 diketahui bahwa 2 (dua) buah spanduk milik PT. Jasa Marga (Persero) lainnya juga telah dirusak dengan cara disobek-sobek oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya; (c) pada tanggal 13 Pebruari 2012, sekelompok tukang ojek telah memasang spanduk bertuliskan ”Kami masyarakat dan pengguna jalan Jatibening menolak penutupan akses turun naik penumpang; (d) Pada tanggal 26 Pebruari 2012, melakukan protes dalam perbaikan (pengelasan) terhadap pagar BRC di jalur Selatan, namun pekerjaan tersebut tetap diteruskan oleh pekerja dari PT. Jasa Marga (Persero) sampai selesai; dan (e) mengirimkan surat keberatan atas penutupan area terminal bayangan kepada pihak PT. Jasa Marga (Persero)” .
Guna meredam gejolak masyarakat, pada tanggal 25 Maret 2012, pihak PT. Jasa Marga (Persero) melaksanakan pertemuan dengan perwakilan aliansi warga yang dipimpin oleh H. DOMAN dan dihadiri oleh perwakilan dari PJR Polda Metro dan perwakilan dari Subbag Tramtib Bekasi Kota. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. Jasa Marga (Persero) menyatakan bahwa penutupan terminal bayangan di area eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur dilakukan demi keselamatan pengguna jalan tol dan merupakan wujud pelaksanaan UU dan PP yang tidak memperbolehkan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan tol termasuk larangan menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol. Sedangkan, perwakilan warga masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak pernah diajak dialog oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero) mengenai penutupan terminal bayangan tersebut dan akibat penutupan yang telah dilakukan, banyak warga masyarakat yang dirugikan. Oleh karena itu, mereka meminta pihak PT. Jasa Marga (Persero) untuk membuka kembali akses yang ada dan apabila penutupan tetap akan dilaksanakan, mereka meminta untuk dibuatkan jalur khusus bagi angkutan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di area tersebut.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak tetap pada keinginannya, pihak PT. Jasa Marga (Persero) tetap melakukan penutupan terhadap terminal bayangan di area eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur, sedangkan warga masyarakat melalui perwakilan mereka tetap menuntut pembukaan kembali terminal bayangan tersebut atau meminta pihak PT. Jasa Marga (persero) untuk menyediakan jalur khusus bagi angkutan umum untuk akses naik turun penumpang di area tersebut. Meskipun belum ada titik temu, namun akibat adanya pertimbangan keamanan dari pihak Polresta Bekasi Kota dan instansi terkait, maka pihak PT. Jasa Marga (Persero) setuju untuk sementara membuka kembali terminal bayangan di area eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur sampai diupayakan suatu solusi alternatif pemecahan selanjutnya.
Pada tanggal 25 Mei 2012, pihak PT. Jasa Marga (Persero) kembali mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Utama Kantor PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan-perwakilan antara lain dari: PT. Jasa Marga (Persero), Koorlantas Mabes Polri, Biro Ops Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi, Dishub Kota Bekasi, Polsek Pondok Gede, Koramil Pondok Gede, dan Dinas Tramtib Kecamatan Pondok Gede. Hasil rapat koordinasi tersebut adalah sebagai berikut:
“(a) agar lebih diintensifkan pendekatan terhadap potensi-potensi masyarakat sekitar agar dampak yang ditimbulkan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis atau penutupan jalan tol; (b) agar dibuatkan jalur khusus untuk pemberhentian kendaraan umum untuk dapat digunakan sebagai akses naik turunnya penumpang; (c) PT. Jasa Marga (Persero) perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif terhadap potensi masyarakat dan tokoh masyarakat di sekitar karena sudah ada indikasi perlawanan dengan cara menyobek spanduk yang di pasang PT. Jasa Marga (Persero); (d) agar PT. Jasa Marga (Persero) mempertimbangkan solusi untuk membuat gardu masuk Tol dan tetap dapat menampung pedagang, tukang ojek dan penumpang; (e) solusi lain yang perlu dipertimbangkan PT. Jasa Marga (Persero) adalah membuat jalur khusus untuk pemberhentian kendaraan umum dengan memberikan stiker khusus atau menuliskan rute untuk tidak berhenti di area Eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur bagi kendaraan umum yang dapat masuk tempat tersebut; (f) akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan untuk mematangkan rencana operasi penertiban dengan melibatkan anggota Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan instansi terkait; dan (g) pihak PT. Jasa Marga (Persero) akan melaporkan kepada Kacab Tol Jakarta-Cikampek mengenai hasil rapat dan akan mengundang kembali setelah pimpinan mengambil keputusan terkait solusi yang diberikan oleh pihak-pihak keamanan” .
Pada tanggal 13 Juni 2012, di ruang kerja Kasat Intelkam Polresta Bekasi Kota telah dilaksanakan pertemuan antara Pihak Polresta Bekasi Kota dengan pihak PT. Jasa Marga (Persero) dan perwakilan dari Induk PJR Jakarta-Cikampek untuk kembali mencari solusi penyelesaian yang menyangkut masalah penertiban di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Hasil pertemuan terdapat 3 (tiga) solusi yang diwacanakan sebagai jalan penyelesaian yaitu:
“(a) Bus atau mobil angkutan umum yang akan menurunkan atau menaikan penumpang di lokasi tersebut yang dari arah Jakarta dan keluar Pintu Tol Caman, serta masuk kembali ke jalur tol dibuatkan gerbang masuk; (b) Tetap menggunakan jalur yang sudah ada di lokasi penyimpanan mobil kecelakaan lalu lintas dan akan membuka kembali beton sebagai jalur khusus untuk akses naik turun penumpang; dan (c) Alternatif terakhir ialah lokasi tersebut akan ditutup secara total” .
Selain itu, pihak Polresta Bekasi Kota dan pihak Induk PJR Jakarta-Cikampek menyarankan agar sebelum adanya solusi pemecahan permasalahan, pihak PT. Jasa Marga (Persero) tidak melakukan penutupan terhadap lokasi dan dari ketiga alternatif tersebut yang memiliki potensi kerawanan terkecil adalah solusi alternatif jalur khusus . Atas adanya saran tersebut, pihak PT. Jasa Marga (Persero) akan melaporkan dan meminta ijin kepada PT. Jasa Marga (Persero) Pusat.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, juga diadakan pertemuan antara para perwakilan dari pihak warga masyarakat dengan perwakilan dari PT. Jasa Marga (Persero). Pertemuan dilakukan karena adanya inisiatif dari perwakilan pihak warga masyarakat untuk mendatangi Kantor PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan dari pihak warga masyarakat menanyakan mengenai balasan dari PT. Jasa Marga (Persero) atas surat yang telah dikirimkan mengenai keberatan dan protes mereka terhadap penutupan yang telah dilakukan oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero). Tanggapan dari pihak PT. Jasa Marga (Persero) ialah:
“Pihak PT. Jasa Marga (Persero) akan melakukan pengukuran lahan di sekitar lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur untuk membuat akses naik turun penumpang seperti di Gerbang Tol Kebun Jeruk yang akan diajukan ke PT. Jasa Marga (Persero) Pusat dan untuk akses naik turun penumpang di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur tidak akan di tutup seluruhnya. Selain itu, pihak PT. Jasa Marga (Persero) juga meminta kepada warga untuk bekerjasama membantu petugas untuk menertibkan naik turun penumpang dan jangan sampai mengganggu pengguna jalan tol lainnya” .
Setelah mendapatkan jawaban dari pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek, warga membubarkan diri dan kembali ke lokasi di sekitar eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Selanjutnya, perwakilan dari pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengukuran lahan yang dapat dijadikan tempat pemberhentian angkutan umum dengan didampingi oleh perwakilan dari pihak warga masyarakat.
Dalam mencari solusi, ternyata terdapat perbedaan pendapat antara pihak Polresta Bekasi Kota dan pihak Den Wal PJR Korlantas Mabes Polri. Pihak Polresta Bekasi Kota selama ini tetap menyarankan dan menghendaki dicarikan solusi alternatif penyelesaian sebelum dilakukan penertiban dan penutupan secara total dengan pertimbangan tingginya potensi kerawanan, namun dari pihak Den Wal PJR Korlantas Polri menghendaki penutupan area tersebut secara total dengan pertimbangan penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak puas dengan masukan dari pihak Polresta Bekasi Kota. Oleh karena itu, pihak PT. Jasa Marga (Persero) menghendaki agar pihak PJR Korlantas Polri untuk membantu melakukan penertiban terhadap kendaraan umum agar tidak menggunakan terminal bayangan di area eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur untuk menaikan atau menurunkan penumpang, sehingga pada tanggal 20 Juni 2012, pihak PT. Jasa Marga (Persero) mengadakan pertemuan dengan pihak Den Wal PJR Korlantas Mabes Polri.
Sebelumnya, ternyata pihak PT. Jasa Marga (Persero) dan pihak PJR Korlantas Polri telah merencanakan akan melakukan penertiban berskala besar terhadap warga masyarakat dan kendaraan umum yang beraktivitas di sekitar terminal bayangan di area eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Namun, dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memutuskan bahwa rencana penertiban berskala besar yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012 dibatalkan dengan pertimbangan situasi yang kurang mendukung, tetapi pasukan akan tetap disiagakan di Kantor Gardu Induk PJR Jati Bening. Selain membatalkan rencana penertiban berskala besar, pihak PT. Jasa Marga (Persero) memutuskan untuk mengaktifkan kembali jalur bus yang sudah ada dengan cara membuka kembali beton penutup.
Pada tanggal 8 Juli 2012, di Ruang Rapat Utama PT. Jasa Marga (Persero) Jakarta Timur telah dilaksanakan rapat rencana persiapan penutupan akses naik turun penumpang di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Rapat tersebut memutuskan bahwa akan dilakukan penutupan akses naik turun penumpang dengan cara menggunakan beton pada Hari Senin, tanggal 9 Juli 2012, mulai pukul 00.00 WIB, dengan perkuatan pengamanan yang dilibatkan Brimobda Polda Metro Jaya dan Sabhara Baharkam Polri serta meminta bantuan pengamanan dari Ormas, yaitu: Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Forum Betawi Rempug (FBR), Front Betawi Bersatu dan Barisan Muda Jakarta Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, warga masyarakat bergabung dengan tukang ojek yang mencari nafkah di sekitar lokasi lebih kurang 300 orang telah berkumpul di pangkalan ojek sebelah selatan dan di atas jembatan penyeberangan tol (Jalan Raya Kincan). Mereka telah mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan penutupan akses terminal bayangan oleh PT. Jasa Marga (Persero). Mereka membawa dan memasang spanduk warna putih di pagar yang bertuliskan “Kami warga masyarakat dan pengguna jalan, menolak keras ditutupnya akses naik turun penumpang, PT. Jasa Marga tolong buka mata dan hati nurani di sini lokasi kami mencari nafkah” .
Reaksi masyarakat mendorong PT. Jasa Marga (Persero) kembali mengadakan pertemuan internal. Sekitar pukul 00.00 Wib, di Kantor Induk PJR Koorlantas Polri, telah dilaksanakan pertemuan tertutup antara pihak PT. Jasa Marga (Persero) dengan KaInduk PJR Koorlantas Polri untuk membahas rencana penutupan serta berkumpulnya warga masyarakat dan tukang ojek tersebut. Karena situasi dinilai rawan menimbulkan gangguan kamtibmas, maka pertemuan tertutup tersebut membatalkan rencana penutupan akses naik turun penumpang.
Pada tanggal 11 Juli 2012, Walikota Bekasi mengunjungi akses naik turun penumpang di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Walikota melakukan dialog dengan perwakilan warga dan perwakilan PT. Jasa Marga (Persero). Perwakilan warga meminta agar akses tersebut tidak ditutup oleh PT. Jasa Marga (Persero) atau memfungsikan kembali jalur bis yang saat ini telah ditutup menggunakan beton, sedangkan perwakilan PT. Jasa Marga (Persero) menyatakan bahwa penutupan merupakan program PT. Jasa Marga (Persero) karena sudah tidak adanya Gerbang Tol Pondok Gede Timur sehingga dapat menyebabkan arus lalu lintas di jalan tol terganggu akibat adanya pemberhentian bis. Setelah itu, Walikota menyarankan kepada PT. Jasa Marga (Persero) untuk melakukan perundingan dengan Muspida Kota Bekasi dan Koorlantas Polri guna mencari solusi dan apabila PT. Jasa Marga (Persero) tidak sanggup mengelola/memfungsikan kembali jalur bis yang sudah ada, maka pihak Pemda Kota Bekasi akan mengambil alih pengelolaan rest area untuk digunakan oleh masyarakat sekitar/warga Jatibening.
C. Krisis
Pada hari Jum’at, tanggal 27 Juli 2012, sekitar pukul 02.00 Wib, pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek melakukan penutupan akses naik turun penumpang (terminal bayangan) di sebelah Utara dan Selatan lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Penutupan dilakukan dengan menggunakan pagar beton setinggi + 2 meter untuk akses sebelah Utara dan beton setinggi + 1 meter untuk akses sebelah Selatan. Dalam melakukan penutupan terminal bayangan tersebut, pihak PT. Jasa Marga (Persero) melibatkan sekitar 10 (sepuluh) orang anggota Provost TNI AU, 5 (lima) orang anggota TNI AD, dan sekitar 100 (seratus) orang anggota Ormas.
Akibat penutupan terminal bayangan di area eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur yang telah dilaksanakan oleh PT. Jasa Marga (Persero), sekitar pukul 05.30 Wib, massa gabungan dari warga masyarakat sekitar lokasi, para timer, para pemilik warung, para pemilik penitipan motor, dan para tukang ojek sekitar 100 orang dari sisi Selatan datang ke lokasi dan secara spontan mulai melakukan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta. Selain itu, massa sempat melempari mobil-mobil yang melintas di jalan tol dengan menggunakan botol dan batu serta melakukan pengrusakan terhadap rambu-rambu yang ada di sekitar area pemblokiran.
Pada saat melakukan pemblokiran, massa sempat melihat mobil Pick-Up Daihatsu Espass No. Pol. B-9548-YT milik rekanan PT. Jasa Marga (Persero) yang sedang melakukan pengerjaan pengelasan untuk melakukan penutupan pagar akses keluar masuk penumpang. Melihat mobil tersebut, tiba-tiba massa terpancing emosi dan secara bersama-sama mereka melakukan pengrusakan dan membalikkan kendaraan tersebut. Akibat tindakan massa tersebut, diduga terjadi konsleting listrik pada mesin las di mobil pick-up sehingga menimbulkan percikan api dan mengakibatkan kendaraan terbakar.
Aksi massa dari Selatan yang melakukan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek dari arah menuju Jakarta, mendorong massa yang berada di sisi Utara untuk ikut turun ke jalan tol dan menutup ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek yang ke arah menuju Cikampek. Dalam sekejap, sekitar 1.000 (seribu) orang massa telah menguasai ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29. Penutupan dilakukan dengan melakukan pembakaran ban-ban bekas sehingga kendaraan tidak ada yang dapat melintas dan menimbulkan kemacetan parah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.
Guna meredam aksi massa, sekitar pukul 06.30 Wib, Kapolresta Bekasi Kota tiba di lokasi dan melakukan negosiasi dengan perwakilan massa yaitu: Sdr. MARSAN. Dalam negosiasi tersebut, Kapolresta Bekasi Kota menghimbau agar massa segera membubarkan diri dan membuka blokir ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek agar masyarakat pengguna jalan tol tidak dirugikan. Atas adanya himbauan tersebut, Sdr. MARSAN menyampaikan bahwa warga sudah terlalu sering dikecewakan oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero) dan warga/massa mau membubarkan diri apabila PT. Jasa Marga (Persero) mau membuat pernyataan secara tertulis yang intinya tidak akan melakukan penutupan akses turun naik penumpang (terminal bayangan) di area eks Gerbang Tol Pondok Gede ataupun melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan bagi warga Jatibening.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.40 Wib, Wakapolda Metro Jaya tiba di lokasi. Ia lalu melakukan dialog dengan beberapa perwakilan warga, yaitu: Sdr. MASRAN, Sdr. H. DOMAN, Sdr. MANIN, Sdr. GOBANG dan Sdr. BONDAN. Dalam dialog tersebut, Wakapolda Metro Jaya menghimbau kepada massa untuk segera membubarkan diri dan pihak kepolisian pada intinya akan memperjuangkan aspirasi warga setempat agar lokasi tersebut tidak ditutup total, melainkan masih tetap diberikan akses untuk turun naik penumpang secara legal.
Hasil dialog tersebut dituangkan dalam suatu kesepakatan antara warga dan Polri yang ditandatangani oleh Kapolresta Bekasi Kota dan diketahui oleh Wakapolda Metro Jaya. Adapun dengan isi kesepakatan tersebut yaitu: bagi pihak PT. Jasa Marga (Persero): (a) membuka akses jalur naik turun penumpang di tol Jakarta-Cikampek Km. 29 Jatibening (eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur) di kedua arah kiri dan kanan atau Selatan dan Utara; (b) menghadirkan alat berat untuk merapihkan akses naik turun penumpang; dan (c) memfungsikan kembali jalur yang ada di luar tol untuk naik turun penumpang, sedangkan bagi massa/perwakilan warga, sekira pukul 07.50 wib, mereka harus membuka ruas jalur Tol Jakarta-Cikampek yang telah diblokir sambil menunggu pembukaan jalur akses naik turun penumpang secara resmi oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero).
D. Akibat
Jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan salah satu akses vital dari dan ke Jakarta. Aksi pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 berlangsung kurang dari 3 (tiga) jam. Aksi tersebut mengakibatkan kemacetan di jalur Tol Jakarta-Cikampek baik ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kemacetan yang terjadi sampai mencapai radius sekitar 18 km dan berdampak kemacetan pada akses jalur-jalur alternatif yang ada. Tidak ada korban jiwa dalam aksi tersebut, namun massa yang melakukan pemblokiran telah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap sebuah kendaraan pick-up merk Daihatsu Espass No. Pol. B-9548-YT milik rekanan Dinas PT. Jasa Marga (Persero) yang kebetulan melintas serta melakukan pengrusakan terhadap beberapa rambu-rambu lalu lintas di sekitar area pemblokiran dan pembakaran terhadap ban-ban bekas.
E. Pasca-Konflik
Kondisi akhirnya dapat dikendalikan. Sekitar pukul 07.50 Wib, massa telah membuka blokir pada ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29. Jalanan sudah dibersihkan dan kendaraan dapat melintas kembali melanjutkan perjalanannya masing-masing. Setelah itu, pada pukul 09.00 Wib s.d 11.00 Wib dilakukan pertemuan antara perwakilan dari warga masyarakat Jatibening dengan perwakilan dari PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek yang disaksikan oleh Walikota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, dan Kaden Wal PJR Korlantas Polri. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
“(a) Sementara akses naik turun penumpang di Tol Jatibening Km. 29 baik yang ke arah Jakarta maupun ke arah Cikampek tetap dibuka, sampai dengan selesainya hasil kajian dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Badan Pengatur Jalan Tol; (b) Pihak PT. Jasa Marga (Persero) akan melakukan penataan jalur khusus bus ke rest area (kantong parkir); dan (c) Masyarakat Jatibening akan ikut berperan dalam menertibkan jalur khusus bus, agar tidak semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas” .
Setelah kesepakatan tersebut, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi Eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi masih dilakukan dan berjalan seperti biasa. Selain itu, saat ini, telah dibuatkan jalur sementara bagi angkutan umum untuk menaikkan atau menurunkan penumpang sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas baik yang akan ke Jakarta maupun ke arah Cikampek. Untuk pihak yang dirugikan, dalam hal ini rekanan PT. Jasa Marga (Persero) yang mobilnya telah dirusak massa, mereka telah membuat laporan resmi kejadian tindak pidana pengrusakan terhadap barang ke Polresta Bekasi Kota dan kasusnya sampai saat ini dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota.
III. PEMETAAN KONFLIK
Langkah penting dalam analitis konflik adalah pemetaan konflik. Pemetaan konflik merupakan metode menghadirkan analisis struktural terhadap konflik tertentu pada waktu tertentu . Pemetaan tersebut memberikan deskripsi pendahuluan mengenai berbagai sikap, perilaku, dan situasi yang berkembang dalam dinamika konflik. Selain itu, metode ini dapat memberikan gambaran singkat tentang pandangan mereka terhadap situasi konflik dan dapat digunakan dalam workshop penyelesaian konflik untuk memberikan gambaran konflik yang sedang diamati.
Terdapat beberapa teknik pemetaan konflik. Arm Abdalla (2002), seorang sosiolog dari United Nations-University for Peace, dalam Novri Susan (2009), memberikan suatu model pemetaan konflik, yaitu: model SIPABIO . Model SIPABIO meliputi: (a) Source (sumber konflik); (b) Issue (isu-isu); (c) Parties (pihak); (d) Attitude/feelings (sikap); (e) Behaviour (perilaku/tindakan); (f) Intervention (campur tangan pihak lain); dan (g) Outcome (hasil akhir).
A. Sumber Konflik
Fisher dkk (2001) dalam Anwar Haidar (2010) menyatakan bahwa ada 6 (enam) teori penyebab konflik, yaitu: (1) Teori Hubungan Masyarakat; (2) Teori Negosiasi Prinsip; (3) Teori Kebutuhan Manusia; (4) Teori Identitas; (5) Teori Kesalahpahaman Budaya; dan (6) Teori Transformasi Konflik . Apabila penulis mencermati tahapan konflik yang telah penulis jabarkan sebelumnya, penulis melihat bahwa sumber konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) sesuai dengan salah satu teori penyebab konflik dari Fisher, yaitu Teori Kebutuhan Manusia.
Teori Kebutuhan Manusia menekankan pada konflik yang disebabkan oleh kebutuhan fisik, mental dan sosial manusia yang tidak terpenuhi atau terhalangi . Apabila dikaitkan dengan konflik antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero), penulis melihat bahwa terdapat perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak. Warga masyarakat berkepentingan untuk memanfaatkan akses terminal bayangan di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur, sedangkan PT. Jasa Marga (Persero) berkepentingan untuk menutup terminal bayangan tersebut demi keselamatan pengguna jalan tol dan karena adanya larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kepentingan kedua belah pihak saling menghalangi dan berbenturan, yaitu: (a) Pihak warga masyarakat merasa bahwa mereka telah memanfaatkan akses tersebut sejak lama (sejak konsensus 1998) dan kepentingan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat terhalangi oleh kepentingan PT. Jasa Marga (Persero). Penutupan terminal bayangan “tanpa adanya alternatif solusi” dapat menghalangi kepentingan bahkan “mematikan” mata pencaharian mereka, sehingga mereka berupaya keras untuk menggagalkan upaya penutupan yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga (Persero) atau memberikan solusi alternatif pemecahannya; dan (b) pihak PT. Jasa Marga (Persero) sebagai pengelola jalan Tol Jakarta-Cikampek merasa berwenang untuk melakukan penataan jalan tol tersebut. Untuk itu, mereka berkepentingan untuk menutup terminal bayangan yang ada dengan alasan demi keselamatan dan guna memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan tol, serta menjalankan amanat UU yang berlaku karena Keberadaan terminal bayangan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dianggap membahayakan dan mengganggu pengguna jalan tol serta bertentangan dengan amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.
B. Isu-Isu dalam Konflik
Isu menunjuk pada saling keterkaitan tujuan-tujuan yang tidak sejalan di antara pihak yang bertikai . Isu-isu dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) meliputi: (a) keberadaan terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 (lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur) dianggap dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan tol, selain itu aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di ruas jalan tol dianggap bertentangan dengan larangan UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 15 Tahun 2005 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; dan (b) penutupan terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek “tanpa adanya solusi alternatif” dianggap dapat “mematikan” mata pencaharian warga masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada keberadaan terminal bayangan tersebut.
C. Pihak-Pihak yang Terlibat
Terdapat beberapa pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) tersebut. Pihak-pihak tersebut antara lain: (1) Pihak warga masyarakat sekitar lokasi terminal bayangan terutama mereka yang berkepentingan terhadap dan mencari nafkah di akses naik turun penumpang di terminal bayangan tersebut; (2) Pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek; (3) Pihak PT. Jasa Marga (Persero) pusat sebagai atasan PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek; (4) Pihak Pemerintah Daerah Kota Bekasi; (5) Pihak Polresta Bekasi Kota; (6) Pihak Polda Metro Jaya; (7) Pihak Den Wal PJR Korlantas Mabes Polri; (8) Pihak Baharkam Mabes Polri; (9) Pihak Induk PJR Jakarta-Cikampek; (10) Pihak Kodim 0507 Bekasi; (11) Pihak Provos TNI AU, TNI AD dan ormas yang terlibat saat penutupan terminal bayangan.
D. Sikap dalam Konflik
Sikap adalah perasaan dan persepsi yang mempengaruhi pola perilaku konflik . Sikap-sikap yang muncul dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) antara lain: (a) Sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pihak PT. Jasa Marga (Persero) merasa “berwenang” untuk melakukan penataan terhadap jalan tol tersebut, sehingga mereka lebih mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol serta amanat UU dan PP untuk menutup akses naik turun penumpang yang ada di ruas jalan tol tersebut, oleh karena itu, mereka menganggap bahwa mereka dapat melakukan penertiban dengan bantuan aparat, instansi yang berwenang, dan ormas tanpa perlu memperhatikan solusi alternatif bagi warga masyarakat; dan (b) Warga masyarakat merasa bahwa mereka telah lama (terutama sejak adanya konsensus dengan PT. Jasa Marga pada tahun 1998) dan terlanjur menggantungkan hidupnya pada akses naik turun penumpang tersebut, sehingga mereka merasa bahwa penutupan terminal bayangan di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur tanpa adanya solusi alternatif dapat “mematikan” mata pencaharian mereka, selain itu, mereka menganggap bahwa PT. Jasa Marga (Persero) sangat semena-mena, penuh kebohongan, dan sebenarnya tidak akan memperhatikan nasib mereka dengan memberikan solusi alternatif.
E. Perilaku dalam Konflik
Perilaku adalah aspek tindak sosial dari pihak berkonflik, baik muncul dalam bentuk coersive action dan noncoercive action . Berdasarkan tahapan konflik yang telah penulis jabarkan sebelumnya, perilaku-perilaku dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) antara lain:
1. Pihak PT. Jasa Marga (Persero), antara lain:
a. melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk menyiapkan penutupan total terhadap terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 dengan cara mengirimkan surat kepada para pengusaha bus, penyebaran pamflet di beberapa lokasi di sekitar terminal bayangan, serta melakukan sosialisasi langsung kepada para pemakai jalan, pengemudi bus, dan penumpang angkutan umum;
b. melakukan rapat-rapat koordinasi baik internal maupun dengan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait, antara lain: perwakilan PT. Jasa Marga (Persero) Pusat, perwakilan dari Koorlantas Mabes Polri, perwakilan dari Polresta Bekasi Kota, perwakilan dari Kodim 0507 Bekasi, perwakilan Pemda Kota Bekasi, perwakilan ormas dan perwakilan dari Sub POM Bekasi, untuk menyiapkan penutupan terminal bayangan;
c. mulai tanggal 12 Februari 2012, telah melakukan penutupan dengan pemagaran pada akses masuk di sebelah Utara dan Selatan terminal bayangan dengan menggunakan BRC untuk melakukan penutupan total terhadap terminal bayangan di Tol Jakarta-Cikampek Km. 29. Selain itu, mereka meminta bantuan kepada PJR untuk melaksanakan penilangan terhadap Bus AKAP atau kepada yang menaikkan atau menurunkan penumpang di lokasi tersebut;
d. sejak 13 Maret 2012, PT. Jasa Marga (Persero) melakukan penutupan akses keluar masuk tol, baik dari maupun ke arah Jakarta;
e. pada tanggal 19-20 Maret 2012, menempatkan petugas di lokasi untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran pamflet larangan menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan kunjungan sosialisasi ke manajemen PO. Bus;
f. pada tanggal 21-24 Maret 2012, melakukan pemasangan rubber cone di lokasi dan menempatkan petugas untuk melaksanakan penilangan terhadap pengemudi bus yang berhenti di lokasi tersebut;
g. melakukan pertemuan dengan perwakilan warga masyarakat untuk menyampaikan alasan rencana penutupan terminal bayangan;
h. perwakilan dari pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek mendatangi lokasi terminal bayangan dan melakukan pengukuran lahan sebagai masukan bagi PT. Jasa Marga (Persero) Pusat yang dapat dijadikan tempat alternatif pemberhentian angkutan umum dengan didampingi oleh perwakilan dari pihak warga masyarakat;
i. pada tanggal 9 Juli 2012, merencanakan untuk melakukan penutupan terminal bayangan secara permanen, namun dibatalkan karena adanya penolakan dari warga masyarakat; dan
j. pada hari Jum’at, tanggal 27 Juli 2012, sekitar pukul 02.00 Wib, pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek dengan melibatkan personil Provos TNI AU, personil AD, dan sekelompok anggota ormas melakukan penutupan total terhadap akses naik turun penumpang (terminal bayangan) di sebelah Utara dan Selatan lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur dengan menggunakan pagar beton setinggi + 2 meter untuk akses sebelah Utara dan beton setinggi + 1 meter untuk akses sebelah Selatan.
2. Pihak warga Masyarakat, antara lain:
a. pada tanggal 9 Pebruari 2012, oknum warga telah melakukan pengrusakan terhadap sebuah spanduk himbauan PT. Jasa Marga (Persero) yang bertuliskan “Dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di ruas jalan Tol sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan PP RI Nomor 15 tahun 2005 Pasal 14” yang dipasang di sisi selatan jalan tol;
b. pada tanggal 13 Pebruari 2012, diketahui bahwa oknum warga telah melakukan pengrusakan terhadap 2 (dua) buah spanduk milik PT. Jasa Marga (Persero) lainnya dengan cara disobek-sobek;
c. pada tanggal 13 Pebruari 2012, sekelompok tukang ojek telah memasang spanduk bertuliskan ”Kami masyarakat dan pengguna jalan Jatibening menolak penutupan akses turun naik penumpang;
d. pada tanggal 26 Pebruari 2012, melakukan protes dalam perbaikan (pengelasan) terhadap pagar BRC di jalur Selatan;
e. mengirimkan surat keberatan atas penutupan area terminal bayangan kepada pihak PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek;
f. pada setiap pertemuan dengan perwakilan PT. Jasa Marga (Persero) dan dengan perwakilan Pemda Kota Bekasi maupun instansi lainnya, mereka selalu menyampaikan keberatan atas penutupan area terminal bayangan dan memohon adanya solusi alternatif bila penutupan tetap harus dilaksanakan;
g. pada tanggal 8 Juli 2012, sekitar pukul 22.00 WIB, warga masyarakat bergabung dengan tukang ojek yang mencari nafkah di sekitar lokasi lebih kurang 300 (tiga ratus) orang telah berkumpul di pangkalan ojek sebelah selatan dan di atas jembatan penyeberangan tol (Jalan Raya Kincan) untuk menolak rencana penutupan permanen terminal bayangan oleh PT. Jasa Marga (Persero) dan memasang spanduk warna putih di pagar yang bertuliskan “Kami warga masyarakat dan pengguna jalan, menolak keras ditutupnya akses naik turun penumpang, PT. Jasa Marga tolong buka mata dan hati nurani di sini lokasi kami mencari nafkah”;
h. pada tanggal 27 Juli 2012, mulai pukul 05. 20 Wib sampai dengan pukul 07.50 Wib, melakukan pemblokiran terhadap ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek baik yang menuju ke arah Jakarta maupun yang menuju ke arah Cikampek. Selain itu, mereka melakukan pengrusakan terhadap rambu-rambu di sekitar area serta melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap 1 (satu) unit mobil milik rekanan PT. Jasa Marga (Persero).
F. Intervensi atau Campur Tangan Pihak Lain
Intervensi adalah tindakan sosial dari pihak netral yang ditujukan untuk membantu hubungan konflik menemukan penyelesaian . Intervensi dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu: Polresta Bekasi Kota, Induk PJR Jakarta-Cikampek, Polda Metro Jaya, Kodim 0507 Bekasi, dan Pemda Kota Bekasi. Intervensi-intervensi yang telah dilakukan terutama berupaya mengedepankan dialog dan mempertemukan kedua belah pihak serta memberikan saran solusi alternatif dalam konflik yang terjadi antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) tersebut. Solusi alternatif yang diberikan tersebut meliputi:
1. Pada tahap konfrontasi, antara lain: PT. Jasa Marga (Persero) agar (a) lebih mengintensifkan pendekatan terhadap potensi-potensi masyarakat sekitar agar dampak yang ditimbulkan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis atau penutupan jalan tol; (b) membuatkan jalur khusus untuk pemberhentian kendaraan umum untuk dapat digunakan sebagai akses naik turunnya penumpang; (c) perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif terhadap potensi masyarakat dan tokoh masyarakat di sekitar karena sudah ada indikasi perlawanan dengan cara menyobek spanduk yang di pasang PT. Jasa Marga (Persero); (d) mempertimbangkan solusi untuk membuat gardu masuk Tol dan tetap dapat menampung pedagang, tukang ojek dan penumpang; (e) mempertimbangkan solusi lain dengan membuat jalur khusus untuk pemberhentian kendaraan umum dengan memberikan stiker khusus atau menuliskan rute untuk tidak berhenti di area Eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur bagi kendaraan umum yang dapat masuk tempat tersebut.
2. Pada tahap krisis, antara lain: bagi pihak PT. Jasa Marga (Persero): (a) membuka akses jalur naik turun penumpang di tol Jakarta-Cikampek Km. 29 Jatibening (eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur) di kedua arah kiri dan kanan atau Selatan dan Utara; (b) menghadirkan alat berat untuk merapihkan akses naik turun penumpang; dan (c) memfungsikan kembali jalur yang ada di luar tol untuk naik turun penumpang; sedangkan bagi massa/perwakilan warga: mereka harus membuka ruas jalur Tol Jakarta-Cikampek yang telah diblokir sambil menunggu pembukaan jalur akses naik turun penumpang secara resmi oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero).
3. Pada tahap pasca-konflik, antara lain: (a) pihak PT. Jasa Marga (Persero) agar tetap membuka akses naik turun penumpang di Tol Jatibening Km. 29 baik yang ke arah Jakarta maupun ke arah Cikampek sampai dengan selesainya hasil kajian dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Badan Pengatur Jalan Tol; (b) pihak PT. Jasa Marga (Persero) agar melakukan penataan jalur khusus bus ke rest area (kantong parkir); dan (c) masyarakat Jatibening agar tidak bertindak anarkhis dan ikut berperan dalam menertibkan jalur khusus bus agar tidak semrawut dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
G. Hasil Akhir
Hasil akhir adalah dampak dari berbagai tindakan pihak-pihak berkonflik dalam bentuk situasi . Hasil akhir yang ditemukan dalam konflik ialah pihak PT. Jasa Marga (Persero) tidak menghiraukan alternatif solusi yang telah diberikan oleh aparat dan instansi terkait, terutama yang seolah-olah menghalang-halangi kepentingan mereka. Mereka merangkul instansi dan kelompok masyarakat yang dianggap dapat membantu (antara lain: provos TNI AU, TNI AD, Den Wal PJR Korlantas Polri, dan ormas-ormas yang ada) dan tetap bersikeras untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap terminal bayangan (akses naik turun penumpang) di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur (Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29).
Dengan bantuan aparat dari Provos TNI AU, TNI AD dan beberapa kelompok ormas, pada tanggal 27 Juli 2012, sekitar pukul 02.00 Wib, mereka melakukan penutupan terhadap terminal bayangan dengan menggunakan pagar beton setinggi + 2 meter untuk akses sebelah Utara dan beton setinggi + 1 meter untuk akses sebelah Selatan terminal bayangan. Akibatnya, warga masyarakat marah dan bereaksi. Mereka memblokir ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 serta melakukan aksi anarkhis pengrusakan dan pembakaran terhadap 1 (satu) unit mobil rekanan PT. Jasa Marga (Persero) serta melakukan pengrusakan terhadap rambu-rambu yang ada di lokasi.
Untuk mengatasi kerusuhan yang terjadi, aparat dari Polresta Bekasi Kota, Polda Metro Jaya dan Pemda Kota Bekasi harus turun tangan meredakan amarah warga masyarakat. Akhirnya, aksi warga dapat diredam. Aparat dan instansi terkait dapat mempertemukan kedua belah pihak dan tercapai kesepakatan untuk pembukaan kembali terminal bayangan dan menghentikan aksi pemblokiran terhadap ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, pihak yang dirugikan (rekanan PT. Jasa Marga) membuat laporan resmi terjadinya tindak pidana pengrusakan terhadap kendaraan mereka oleh oknum warga masyarakat kepada penyidik Polresta Bekasi Kota untuk diusut lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peta Konflik
Antara Warga Masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero)
IV. PERGESERAN KONFLIK
Fisher dkk (2001) dalam Novri Susan (2009) membagi konflik menjadi 4 (empat) tipe, yaitu: (a) tanpa konflik; (b) konflik laten; (c) konflik terbuka; dan (d) konflik di permukaan . Apabila mengamati tahapan konflik antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero), penulis melihat bahwa dalam tahapan konflik tersebut telah terjadi pergeseran konflik. Pergeseran konflik terjadi mulai dari kondisi tanpa konflik ke kondisi konflik laten sampai dengan munculnya kondisi konflik terbuka antara pihak warga masyarakat dan pihak PT. Jasa Marga (Persero).
Kondisi “tanpa konflik” tergambar sejak tahun 1995 (mulai timbul terminal bayangan) sampai tahun 2004 (sebelum muncul UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan). Sebenarnya, pada saat itu, telah muncul “bibit” konflik antara warga masyarakat yang memanfaatkan ruas jalan tol di lokasi Gerbang Tol Pondok Gede Timur untuk akses naik turun penumpang dan mencari nafkah di area tersebut dengan PT. Jasa Marga (Persero) sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, namun konflik dapat diredam dan dicegah dengan adanya kejadian tahun 1998, yaitu keberhasilan warga masyarakat sekitar menghalau upaya kelompok mahasiswa pengunjuk rasa untuk membakar gerbang tol. Hasilnya, pihak PT. Jasa Marga (Persero) menganggap bahwa keberadaan masyarakat di sekitar gerbang tol tersebut sangat membantu mereka dan sebagai bentuk apresiasi, pihak PT. Jasa Marga (Persero) memperbolehkan mereka memanfaatkan ruas jalan tersebut sehingga terbentuklah terminal bayangan di lokasi Gerbang Tol Pondok Gede Timur.
Kondisi “konflik laten” muncul setelah terbitnya UU No. 38 Tahun 2004 sampai dengan sebelum munculnya wacana penutupan terminal bayangan pada tanggal 5 Januari 2012. UU No. 38 Tahun 2004 mencantumkan larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu dan memasuki jalan tol termasuk menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol, hal ini diperkuat dengan PP No. 15 Tahun 2005 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan konflik laten antara pihak PT. Jasa Marga (Persero) sebagai pengelola dengan warga masyarakat yang memanfaatkan akses naik turun di lokasi Gerbang Tol Pondok Gede Timur sebagai terminal bayangan. PT. Jasa Marga (Persero) seharusnya sudah menertibkan terminal bayangan yang ada, namun pada saat itu, pihak mereka belum bereaksi dan menganggap keberadaan warga masyarakat di lokasi terminal bayangan masih dapat ditoleransi karena belum terlalu mengganggu pengguna jalan tol dan dapat mengamankan Gerbang Tol Pondok Gede Timur sehingga mereka tetap memperbolehkan adanya terminal bayangan di lokasi tersebut.
Keadaan dimana kondisi “konflik laten” berkembang menjadi kondisi “konflik terbuka” terjadi sejak munculnya wacana dari pihak PT. Jasa Marga (Persero) untuk menutup akses terminal bayangan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29. Wacana tersebut muncul karena dorongan adanya penertiban ruas jalan tol guna mengatasi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol. Gerbang Tol Pondok Gede Timur, dalam penertiban tersebut, dipindahkan ke daerah Cikampek sehingga lokasi sebelumnya menjadi jalur jalan biasa. Akibatnya, kendaraan-kendaraan pengguna jalan tol yang melalui lokasi tersebut melaju dengan kecepatan normal (minimal 60 km/jam atau 80 km/jam) sesuai ketentuan batas kecepatan di jalan tol. Hal ini dianggap membahayakan, oleh karena itu, pihak PT. Jasa Marga (Persero) menggulirkan wacana penutupan terhadap terminal bayangan di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur tersebut.
Guna melancarkan upaya penutupan, pihak PT. Jasa Marga (Persero) segera melakukan langkah-langkah berupa sosialisasi, mencari dukungan aparat dan instansi terkait serta merangkul aparat kepolisian untuk melakukan “penertiban” terhadap kendaraan umum yang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di area tersebut. Wacana dan langkah-langkah tersebut mendapat reaksi keras dari dari warga masyarakat. Mereka menganggap bahwa upaya penutupan oleh PT. Jasa Marga (Persero) dapat mempersulit aktivitas akses naik turun kendaraan umum (karena apabila menggunakan akses lain, jaraknya sangat jauh, macet dan memakan waktu lama) dan “mematikan” mata pencaharian mereka (bagi yang telah menggantungkan hidupnya terhadap adanya terminal bayangan tersebut).
Warga masyarakat melalui perwakilannya berupaya berdialog dengan pihak PT. Jasa Marga (Persero) untuk mempertimbangkan kembali wacana penutupan terhadap terminal bayangan di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur, selain itu, mereka meminta agar ada solusi alternatif bila penutupan tetap harus dilaksanakan. Namun, kesepakatan antara kedua belah pihak tidak tercapai. Pihak PT. Jasa Marga (Persero) tetap akan melakukan penutupan dan tidak mengupayakan satu solusi alternatif pun. Akhirnya, warga masyarakat melakukan tindakan-tindakan atau perilaku-perilaku yang mengarah ke tindak pidana, seperti: melakukan pengrusakan spanduk-spanduk himbauan milik PT. Jasa Marga (Persero) dan melakukan penutupan akses terminal dengan menggunakan kayu dan bambu untuk menghalangi-halangi pihak PT. Jasa Marga (Persero) melakukan penutupan, sampai akhirnya pecah menjadi tindakan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek serta pengrusakan rambu-rambu jalan, melempari kendaraan pengguna jalan tol yang lewat, termasuk pengrusakan dan pembakaran terhadap 1 (satu) unit mobil milik rekanan PT. Jasa Marga (Persero).
Berdasarkan analisa kondisi-kondisi konflik di atas, penulis mengetahui bahwa dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) telah terjadi pergeseran konflik. Pergeseran konflik yang terjadi yaitu kondisi yang semula “tanpa konflik” berubah menjadi kondisi “konflik laten” dan akhirnya, memuncak menjadi kondisi “konflik terbuka”. Konfllik terbuka mengakibatkan konflik laten yang terjadi antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) muncul ke permukaan dan bermuara pada tindakan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disertai pengrusakan terhadap rambu-rambu di ruas jalan tol, pelemparan kendaraan-kendaraan para pengguna jalan tol yang lewat serta pengrusakan dan pembakaran terhadap sebuah mobil. Permasalahannya ialah mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Guna menjelaskan pergeseran konflik dalam konflik antara warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero) tersebut, penulis menggunakan Teori Konflik dari Ralf Dahrendorf. Dahrendorf memusatkan perhatian pada struktur sosial dengan titik sentral terletak pada perbedaan distribusi otoritas. Inti tesisnya ialah:
“Berbagai posisi dalam masyarakat memiliki kualitas otoritas yang berbeda. Otoritas tersebut tidak terletak dalam diri individu, tetapi di dalam posisi. Otoritas dalam setiap asosiasi bersifat dikotomi. Otoritas secara tersirat menyatakan superordinasi dan subordinasi. Masyarakat terlihat sebagai asosiasi individu yang dikontrol oleh hirarki otoritas. Orang yang berada pada posisi dominan berupaya mempertahankan status quo, sedangkan orang yg berada pada posisi sub ordinat berupaya mengadakan perubahan. Mereka yang menduduki posisi otoritas diharapkan mengendalikan bawahan. Karena otoritas adalah absah, sanksi dapat dijatuhkan pada pihak yang menentang” .
Apabila tesis Dahrendorf tersebut dikaitkan dengan konflik antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero), maka penulis mengamati bahwa ada “perbedaan distribusi otoritas” dalam pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek . Dalam hal ini, otoritas pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dipegang oleh PT. Jasa Marga (Persero), sedangkan otoritas yang dimiliki oleh warga masyarakat adalah berasal dari kebijakan PT. Jasa Marga (Persero) pada tahun 1998. Oleh karena itu, dalam hal ini, PT. Jasa Marga (Persero) dapat dikatakan sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengusahaan jalan tol, sedangkan pihak warga masyarakat merupakan pihak kelompok subordinat yang mempunyai kepentingan tertentu terhadap jalan tol, yaitu memanfaatkan akses naik turun penumpang di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur.
Menurut Ralf Dahrendorf, pergeseran konflik dapat terjadi apabila terpenuhi 3 (tiga) syarat aksi, yaitu: (a) syarat teknis; (b) syarat sosiologis; dan (c) syarat politis .
A. Syarat Teknis
Otoritas dari pemerintah dalam pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mendorong pihak PT. Jasa Marga (Persero) untuk aktif melakukan berbagai tindakan dalam rangka pengusahaan jalan tol tersebut, termasuk penataan dan penertiban terhadap para pengguna jalan dan ruas-ruas jalan tol yang ada, serta meminta bantuan aparat yang berwenang dan/atau instansi yang terkait untuk mendukung upaya penataan dan penertiban tersebut.
Keberadaan terminal bayangan di lokasi eks Gerbang Tol Bekasi Timur dianggap sangat mengganggu kepentingan PT. Jasa Marga (Persero) dalam memberikan pelayanan bagi para pengguna jalan tol. Untuk itu, guna mengamankan kepentingan dan meningkatkan pelayanan, PT. Jasa Marga (Persero) merasa berwenang untuk melakukan penutupan terhadap terminal bayangan tersebut. Mereka menganggap bahwa kewenangan tersebut telah memiliki legitimasi yang kuat dari pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga warga masyarakat harus patuh dan upaya mereka untuk menghalang-halangi dapat dianggap sebagai salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta patut diberikan sanksi yang tegas.
Pihak warga masyarakat merasa juga memiliki kepentingan terhadap adanya terminal bayangan di lokasi eks Gerbang Tol Pondok Gede Timur sejak tahun 1998 {setelah diberikan otoritas oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero)}. Sejak adanya konsensus (pemberian otoritas) tersebut, jumlah warga yang mencari nafkah dan menggantungkan hidup pada keberadaan terminal bayangan tersebut semakin banyak dan terus bertambah. Oleh karena itu, upaya penutupan “tanpa solusi alternatif” yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga (Persero) dianggap dapat “mengganggu” kepentingan karena dapat “mematikan” mata pencaharian mereka.
Banyaknya jumlah warga masyarakat yang berkepentingan mendorong mereka untuk “berani” melawan dan menentang setiap upaya penutupan yang dilakukan oleh pihak PT. Jasa Marga (Persero). Mereka menuntut adanya solusi alternatif dari PT. Jasa Marga (Persero) agar mereka tetap dapat menjalankan kepentingannya di lokasi tersebut. Selain itu, diantara mereka hadir tokoh-tokoh informal, seperti: Sdr. MASRAN, Sdr. H. DOMAN, Sdr. MANIN, Sdr. GOBANG dan Sdr. BONDAN. Tokoh-tokoh tersebut ternyata mampu memimpin, mengorganisir dan memobilisasi warga, selain itu, mereka selalu gigih, berani dan pantang menyerah memperjuangkan nasib mereka dan warganya, sehingga, secara teknis, kehadiran tokoh-tokoh informal tersebut mendorong pihak warga masyarakat untuk lebih sadar, berani dan gigih dalam memperjuangkan nasibnya.
B. Syarat Sosiologis
Dahrendorf membedakan kelompok teori konfliknya dalam 3 (tiga) tipe utama, yaitu: (a) kelompok semu (quasi group); (b) kelompok kepentingan; dan (c) kelompok konflik . Kelompok semu ialah sejumlah pemegang posisi dengan kepentingan yang sama, kelompok kepentingan ialah kelompok yang direkrut dari kelompok semu yang lebih besar, sedangkan kelompok konflik ialah kelompok yang terlibat dalam konflik kelompok aktual .
Sebelum PT. Jasa Marga (Persero) memberikan otoritas kepada warga masyarakat sekitar untuk memanfaatkan akses naik turun penumpang di lokasi Gerbang Tol Pondok Gede Timur, sebenarnya di lokasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 telah ada terminal bayangan ilegal (tanpa persetujuan pihak PT. Jasa Marga). Saat itu, kelompok “kepentingan semu” telah terbentuk, yaitu: kelompok yang sama-sama memiliki kepentingan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang meliputi: kelompok-kelompok warga masyarakat sekitar lokasi, pihak PT. Jasa Marga (Persero), pihak angkutan umum (pengusaha bus), dan pihak para pengguna jalan tol.
“Kelompok kepentingan” terbentuk ketika PT. Jasa Marga (Persero) untuk kepentingan pengamanan Gerbang Tol Pondok Gede Timur memberikan otoritas bagi sebagian warga masyarakat untuk mengelola fasilitas terminal bayangan. Setelah itu, jumlah warga masyarakat yang memanfaatkan terminal bayangan semakin banyak dan beragam, antara lain: untuk naik turun angkutan umum, berdagang, menyediakan jasa ojek, menjadi timer, dan lain sebagainya. Mereka memiliki “kepentingan yang sama” terhadap keberadaan terminal bayangan, sehingga, secara sosiologis, timbul interaksi sehari-hari dan komunikasi yang intens diantara mereka.
C. Syarat Politis
Secara politis, Dahrendorf mensyaratkan adanya regulasi atau aturan main agar aksi yang mengakibatkan pergeseran konflik terjadi . UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan mewajibkan pengguna jalan tol untuk menaati peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan perundang-undangan tentang jalan, serta peraturan perundang-undangan lainnya serta pengguna dan petugas jalan tol, setiap orang dilarang untuk memasuki jalan tol . Hal tersebut dikuatkan dengan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyatakan bahwa penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti maupun untuk menaikkan atau menurunkan penumpang . Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan perlunya mengutamakan keselamatan pengguna jalan termasuk pengguna jalan tol.
Dahrendorf menyatakan bahwa di dalam negara, jalur-jalur yang penting dari konflik adalah mereka yang memberi dan mereka yang menerima aturan-aturan . Negara adalah organisasi yang paling berkuasa dalam masyarakat . Adanya peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan adanya kuasa negara untuk mengatur mengenai pengusahaan jalan tol. Pihak PT. Jasa Marga (Persero) sebagai pemegang otoritas dari negara/pemerintah dalam pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek merasa berkewajiban untuk menaati aturan-aturan tersebut. Oleh kerena itu, mereka perlu melakukan penataan dan penertiban di setiap ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek termasuk melakukan penutupan terminal bayangan yang dinilai mengganggu keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan tol serta bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. PENUTUP
Berdasarkan uraian mengenai konflik antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero) di atas, penulis menyimpulkan beberapa hal, yaitu:
1. Konflik yang terjadi antara warga masyarakat dan PT. Jasa Marga (Persero) melalui tahapan-tahapan, yaitu: (a) prakonflik, yaitu sejak timbulnya terminal bayangan sampai dengan sebelum munculnya wacana penutupan terminal bayangan; (b) konfrontasi, yaitu sejak munculnya wacana penutupan terminal bayangan; (c) krisis, yaitu sejak PT. Jasa Marga (Persero) melakukan upaya penutupan terminal bayangan sampai aksi penutupan ruas jalan tol oleh warga masyarakat; (d) akibat, yaitu terjadinya pengrusakan dan pembakaran sebuah mobil milik rekanan PT. Jasa Marga (Persero), pengrusakan rambu-rambu di ruas jalan tol, dan pelemparan mobil-mobil para pengguna jalan tol; serta (e) pasca-konflik, yaitu upaya penyelesaian setelah krisis terjadi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
2. Dalam pemetaan konflik, penulis menemukan beberapa hal pokok, yaitu:
a. Sumber konflik, yaitu: perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak yang saling menghalangi dan berbenturan.
b. Isu-isu dalam konflik, yaitu: (1) keberadaan terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 29 dianggap dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan tol, serta bertentangan dengan larangan UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 15 Tahun 2005 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; dan (2) penutupan terminal bayangan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek “tanpa adanya solusi alternatif” dianggap dapat “mematikan” mata pencaharian warga masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada keberadaan terminal bayangan tersebut.
c. pihak-pihak yang berkonflik yaitu pihak PT. Jasa Marga (Persero) dan warga masyarakat yang berkepentingan terhadap adanya terminal bayangan serta beberapa institusi dan pihak-pihak terkait.
d. sikap dalam konflik, yaitu: (1) sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pihak PT. Jasa Marga (Persero) merasa “berwenang” untuk melakukan penataan terhadap jalan tol tersebut; dan (2) Warga masyarakat merasa bahwa mereka telah lama (terutama sejak adanya konsensus dengan PT. Jasa Marga pada tahun 1998) dan terlanjur menggantungkan hidupnya pada terminal bayangan tersebut.
e. perilaku dalam konflik, yaitu: pihak PT. Jasa Marga (Persero) bersikeras dan melakukan berbagai upaya untuk melakukan penutupan terminal bayangan, sedangkan pihak warga masyarakat terus menghalangi dan berusaha menggagalkan upaya tersebut sampai akhirnya terjadi pemblokiran terhadap ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
f. intervensi atau campur tangan dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu: Polresta Bekasi Kota, Induk PJR Jakarta-Cikampek, Polda Metro Jaya, Kodim 0507 Bekasi, dan Pemda Kota Bekasi. Intervensi-intervensi yang telah dilakukan terutama berupaya mengedepankan dialog dan mempertemukan kedua belah pihak serta memberikan saran solusi alternatif dalam konflik yang terjadi.
g. hasil akhir konflik, yaitu: Aparat dan instansi terkait dapat mempertemukan kedua belah pihak dan tercapai kesepakatan untuk pembukaan kembali terminal bayangan dan menghentikan aksi pemblokiran terhadap ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, pihak yang dirugikan (rekanan PT. Jasa Marga) membuat laporan resmi terjadinya tindak pidana pengrusakan terhadap kendaraan mereka oleh oknum warga masyarakat kepada penyidik Polresta Bekasi Kota.
3. Dalam konflik tersebut, penulis melihat bahwa telah terjadi pergeseran konflik. Hal tersebut terjadi karena ketiga syarat aksi dari Dahrendorf (teknis, sosiologis, dan politis) telah terpenuhi sehingga kondisi “tanpa konflik” berkembang menjadi kondisi “konflik laten” dan akhirnya meningkat menjadi kondisi “konflik terbuka” antara pihak warga masyarakat dan pihak PT. Jasa Marga (Persero).
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, penulis menyarankan antara lain: (a) guna mengakhiri konflik secara tuntas, pihak terkait (Polri dan Pemda Kota Bekasi serta pihak terkait lainnya) perlu terus mengupayakan pihak-pihak yang berkonflik {warga masyarakat dengan PT. Jasa Marga (Persero)} agar mencapai kesepakatan terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua pihak; (b) Perlu upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap kasus pengrusakan dan pembakaran 1 (satu) unit mobil yang telah dilaporkan oleh rekanan PT. Jasa Marga (Persero) untuk memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa timbul kembali dalam rangka menemukan kesepakatan dalam konflik tersebut; dan (c) Perlu upaya pengawasan oleh pihak-pihak dan instansi-instansi terhadap proses penyelesaian agar tetap berjalan sesuai kesepakatan dan tidak timbul kembali aksi lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ritzer, George dan Goodman, Douglas J., Modern Sosiological Theory, 6th Edition, diterjemahkan oleh Alimandan, Kencana, Jakarta, 2004.
Susan, Novri, Sosiologi Konflik: Isu-Isu Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2009.
Zamroni, Teori Sosial, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1992.
INTERNET
Asril, Sabrina, Rusuh di Tol Jatibening: Kronologi Penutupan Tol Jatibening, Kompas.com, 27 Juli 2012, Jakarta, dapat diakses melalui http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/27/13010966/Kronologi.Penutupan.Tol.Jatibening.
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Konflik, dapat diakses melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik.
BAHAN PERKULIAHAN
Sutrisno, Pergeseran Konflik, bahan kuliah bagi Mahasiswa Angkatan I Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Konsentrasi Manajemen Keamanan dan Teknologi Kepolisian.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2004.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009.
BAHAN TERKAIT LAINNYA
Haidar, Anwar, Penyelesaian Konflik Masyarakat dengan Industri (Studi Kasus: Konflik Masyarakat Pasirwangi dengan Perusahaan Chevron di Kawasan Darajat Garut), Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Sat Intelkam Polresta Bekasi Kota, Kronologis Munculnya Aksi Pemblokiran Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Surat Kapolresta Bekasi Kota kepada Kapolda Metro Jaya, 28 Juli 2012.