PELAJAR TAWURAN ( LAGI)
(IGA LOMBOK)
I. PENDAHULUAN
Tawuran SMA 70 vs SMA 6 Warisan Puluhan Tahun
VIVAnews – Tawuran menjadi hal lumrah antara SMA 70 dengan SMA 6, Bulungan, Jakarta Selatan.
Padahal, kedua sekolah itu saling berdekatan. Hanya berjarak sekitar 200 meter. Pihak kepolisian membantah, tidak ada upaya yang dilakukan mencegah ‘tradisi’ tawuran dua sekolah yang bertetangga itu.
“Jangan bilang tidak ada tindakan, pihak terkait sudah melakukan upaya-upaya,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Imam Sugianto di Jakarta, Selasa 20 September 2011. Bahkan, upaya pencegahan tawuran sudah dilakukan kepolisian dengan membangun posko terpadu. Itu menurutnya, salah satu upaya. Imam menilai, tawuran kedua sekolah itu sudah terjadi sejak lama. Bahkan hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Tapi, hingga kini, kepolisian belum bisa menganalisa akar konflik kedua sekolah tersebut .
Berita mengenai tawuran pelajar seperti kutipan dari Vivanews diatas merupakan topik yang hangat diberitakan oleh semua media beberapa bulan yang lalu. Tidak hanya sebatas konsumsi pemberitaan untuk publik saja, namun permasalahan tawuran pelajar menjadi pembahasan para tokoh dan pakar di Negeri ini. Mencuatnya pemberitaan tentang tawuran pelajar ini akibat dari adanya wartawan Trans TV yang menjadi korban penganiayaan para pelajar pada saat meliput tawuran antara SMA 70 dengan SMA 6 Jakarta pada tanggal 19 September 2011. Kejadian ini menimbulkan aksi solidaritas dari wartawan lain sehingga tawuran berkembang antara pelajar SMA 6 dengan wartawan. Akibatnya, semua media memberitakan dan banyak tokoh, pakar dan pengamat yang membahas masalah tawuran pelajar ini. Namun sebetulnya tawuran pelajar tidak hanya terjadi pada saat tanggal 19 September 2011 antara SMA 6 dan SMA 70 Jakarta saja. Hampir disetiap daerah di Indonesia, dimana terdapat dua atau lebih sekolah (setingkat) yang letaknya berdekatan memiliki sejarah tradisi tawuran pelajar (antar sekolah). Seperti halnya tradisi tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 Jakarta juga dibenarkan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahfudz Siddiq yang merupakan alumnus sekolah itu pada tahun 1984. Ternyata Negeri ini mewarisi satu tradisi atau budaya yang memalukan, yakni budaya tawuran pelajar.
Pananganan masalah tawuran pelajar bukanlah tidak pernah dilakukan. Berbagai pendekatan telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait termasuk Polisi. Dari pendekatan pre-entif berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah dan kordinasi antar instansi terkait, pendekatan preventif berupa peningkatan patroli dan pembuatan posko terpadu sampai dengan upaya represif melalui pendekatan yuridis telah dilakukan namun permasalahan tawuran masih belum dapat terselesaikan. Pencarian akar permasalahan terjadinya tawuran pelajar melalui penelitian-penelitian telah dilakukan agar dapat menemukan formula yang tepat untuk mencegah dan menghilangkan adanya tradisi tawuran pelajar ini. Pada umumnya tawuran pelajar diamati para peneliti sebagai kenakalan remaja. Misalnya ada yang melihatnya sebagai perilaku bermasalah dan deprivasi sosial (Djojonegoro, 1996), frustasi agresi (Retnowati Widyati, 1983), serta kondisi anomi dan kerenggangan ikatan sosial (Hadi Suprapto, 1994 dan 1997). Sementara Haris (1998) dan Rais (1998) mencoba menyoroti tawuran dari sudut pandang yuridis. Namun pakar kriminologi Muhammad Mustapa (1998) dan pakar psikologi Mansoer (1998) menyoroti kelemahan penelitian tawuran yang hanya memperhitungkan tawuran sebagai penyimpangan tingkah laku individu . Teori peneliti-peneliti yang menghubungkan individu siswa terhadap penyebab tawuran berpendapat antara lain:
1. Siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tidak harmonis
2. Siswa yang terlibat tawuran berasal dari sekolah yang berkualitas buruk dan berdisiplin rendah.
3. Siswa yang terlibat tawuran memiliki tingkat kecerdasan rendah dan tidak ada prestasi belajar.
4. Siswa yang terlibat tawuran merupakan pecandu narkoba.
5. Siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Hasil penelitian yang dilakukan Muhammad Mustapa (1998) dan Mansoer (1998) menyatakan bahwa pendapat diatas adalah hanya mitos yang salah . Berdasarkan perkembangan hasil penelitian-penelitian tersebut, dalam tulisan ini penulis akan mengkaji penyebab tawuran pelajar melalui pisau analisis Differential Association Theory dan Cultural Transmission Theory yang dikembangkan oleh seorang ahli sosiologi AS Edwin Sutherland tahun 1937.
Dalam tulisan ini penulis akan membahas permasalahan tentang bagaimana fenomena tawuran pelajar ditinjau melalui perspektif Differential Association Theory. Maksud penulisan makalah ini adalah untuk menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan terpeliharanya tradisi atau budaya tawuran pelajar antar sekolah. Adapun tujuan penulis dalam menulis makalah ini adalah agar diketahui faktor-faktor yang menyebabkan terpeliharanya tradisi atau budaya tawuran pelajar antar sekolah sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengambil langkah-langkah pencegahan tawuran pelajar antar sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tawuran pelajar antar sekolah merupakan salah satu jenis kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang menjadi tradisi siswa di sekolah tersebut. Dari beberapa penelitian telah membuktikan bahwa hanyalah sebuah mitos menghubungkan terpeliharanya tradisi tawuran pelajar dengan faktor individu siswa yang terlibat sebagai penyebab. Sutherland mengatakan bahwa juvenile delinquency berakar pada organisasi masyarakat . Teori tersebut pertama kali dikenalkan oleh seorang sosiolog dan kriminolog paling penting pada abad 20 yang bernama Edwin H. Sutherland. Tahun 1934, dalam bukunya Principles of Criminology mengemukakan teori Differential Association . Ia menjelaskan bagaimana seseorang menjadi criminal karena dipelajari dari pergaulan yang intim pada masa lalu dengan jalan meniru masyarakat pada saat terjadi komunikasi atau interaksi yang intim. Tiap masyarakat memiliki kebudayaan sedang tiap kebudayaan memiliki norma yang mengatur kepentingan anggota masyarakat agar terpelihara ketertiban. Dari sini terlihat bahwa tingkah laku individu di pengaruhi masyarakat (kelompok masyarakat).
Edwin H. Sutherland kemudian menjelaskan proses terjadinya kejahatan melalui 9 (sembilan) proposisi sebagai berikut :
(1) Criminal behaviour is learned. Negatively, this means that criminal behaviour is not inherited. (Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari. Secara negatif berarti perilaku itu tidak diwariskan).
Perilaku tawuran pelajar yang dilakukan oleh seorang siswa merupakan prilaku yang bukan diwariskan atau diturunkan oleh kedua orang tuanya atau sebagai turunan dari gen (seperti teori Lambroso). Perilaku tawuran pelajar merupakan perilaku yang dipelajari (learning theory) seperti halnya dikatakan oleh Robert Havighurt bahwa kehidupan adalah belajar begitu pula dengan kejahatan . Belajar tidak hanya sebatas akademis saja, prilaku merupakan hal yang dipelajari juga baik secara sengaja maupun secara alami. Pelajar yang secara usia merupakan masa pencarian jati diri dimana akan mempelajari semua informasi yang masuk kedalam pikirannya. Apabila pada lingkungannya (sekolah) terdapat suatu tradisi tawuran pelajar, maka hal ini juga merupakan sesuatu yang dipejarinya baik secara sengaja maupun alamiah karena ia berada pada lingkungan tersebut. Pada lingkungan tersebut pelajar akan belajar hidup dalam kebersamaan, setia kawan, maupun keorganisasian nonformal (kelompok tawuran).
(2) Criminal behaviour is learned in interaction with other persons in a process of communication. This commu¬nication is verbal in many respects but includes also “the communication of gesture”. (Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi. Komunikasi tersebut terutama dapat bersifat lisan ataupun menggunakan bahasa tubuh).
Dalam preposisi ini seorang pelajar yang ada dalam kelompok disekolahnya akan mempelajari tradisi-tradisi yang ada dalam komunitasnya. Kehidupan seorang pelajar dimana kesehariannya berada pada lingkungan sekolah akan membuka peluang terhadap proses komunikasi yang intensif antara anggota kelompok baik secara lisan maupun menggunakan bahasa tubuh. Proses komunikasi ini terjadi baik melalui transfer informasi dari pelajar yang senior ke pelajar yunior maupun proses bertukar informasi antar pelajar.
(3) The principle part of the learning of criminal behaviour occurs within intimate personal groups. Negatively, this means that the interpersonal agencies of communication, such as movies, and newspaper, plays a relatively unimportant part in the genesis of criminal behaviour. (Bagian terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan terjadi dalam kelompok personal yang intim. Secara negatif ini berarti bahwa komunikasi interpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif tidak mempunyai peranan penting dalam terjadinya kejahatan).
Keseharian pelajar yang berinteraksi dengan kelompoknya di sekolah akan menimbulkan suatu hubungan personal yang intim. Komunikasi anatarpersonal dalam suatu kelompok di lingkungan sekolah lebih mempengaruhi terhadap perilaku terpeliharanya tradisi tawuran yang ada di sekolah dibanding dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh komunikasi interpersonal yang didapat dari informasi surat kabar dan media cetak lainnya.
(4) When criminal behaviour is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple. (b) the specific direction of motives, drives, rationalization and attitudes. (Ketika perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari termasuk : (a) teknik melakukan kejahatan, (b) motif-motif, dorongan-dorongan, alasan-alasan pembenar dan sikap-sikap tertentu).
Apabila kita melihat siaran televisi yang menyiarkan tawuran pelajar yang terjadi antara SMA 6 dan SMA 70 Jakarta, terlihat bahwa tawuran yang terjadi bukan secara spontan. Jelas terlihat bahwa tawuran terjadi secara terencana dengan menggunakan strategi, teknik dan pola-pola yag sudah disusun sebelumnya. Dalam tawuran tersebut ada seorang pimpinan yang mengatur ritme serangan, kapan saatnya maju dan kapan saatnya mundur serta mengatur pasukannya agar tidak terpecah-pecah pada saat menyerang ataupun bertahan. Kemudian terlihat susunan pasukan yang tertata dimana pasukan yang menggunakan kayu panjang dan rantai berada di posisi depan, sedangkan pasukan yang melempar batu berada dibelakang. Walaupun dengan menggunakan strategi sederhana dan tradisional namun dapat dilihat bahwa tradisi tawuran pelajar ini merupakan suatu perilaku yang dipelajari baik secara teknik, strategi dan pola-pola yang secara tradisi di turunkan maupun dismpurnakan melalui proses komunikasi yang intim antara anggota kelompok pelajar tersebut. Keberanian dan sikap nekat para pelajar dalam terlibat dalam tawuran pelajar tersebut menunjukan bahwa terdapat suatu motivasi dan dorongan yang tinggi mengalahkan logika yang ada. Motivasi dan dorongan yang ada dalam suatu kelompok terjadi melalui doktrin-doktrin harga diri menjaga wibawa sekolah, setia kawan antar antar anggota kelompok dan kebersamaan dalam lingkungan kelompok.
(5) The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable on unfavorable. In some societies and individual is surrounded by persons who inveriably define the legal codes as rules to be observed while in other he is surrounded by person whose definitions are favorable to the violation of legal codes. (Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat, kadang seseorang dikelilingi orang-orang yang secara bersamaan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi orang-orang yang melihat aturan hukum sebagai sesuatu yang memberikan peluang dilakukannya kejahatan).
Pelajar dalam usianya dibawah 16 tahun tergolong kedalam kategori anak, yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pengadilan anak . Perlakukan yuridis terhadap anak berbeda dengan perlakukan yuridis terhadap orang dewasa. Hal ini mengakibatkan aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding pendekatan yuridis dalam menyelesaikan perkara-perkara tawuran pelajar. Secara umum penyelesaian perkara tawuran pelajar diselesaikan secara mediasi antar sekolah atau kelompok yang terlibat atau pembinaan terhadap pelajar yang terlibat. Sangat jarang pelaku tawuran pelajar yang di proses secara hukum kecuali ada korban meninggal dunia dalam tawuran tersebut. Peluang ini yang dimanfaatkan oleh pelajar untuk tetap menjaga tradisi tawuran pelajar karena mereka beranggapan tindakan mereka masih dalam toleransi pelanggaran hukum sehingga rasa ketakutan terhadap sangsi hukum yang akan diterima akibat perilaku tawuran pelajar ini tidak ada.
(6) A person becomes delinquent because of an excess of defini¬tion favorable to violation of law over definitions unfavor¬able to violation of law. (Seseorang menjadi delinkuen karena ekses pola-pola pikir yang lebih melihat aturan hukum sebagai pemberi peluang melakukan kejahatan daripada melihat hukum sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi).
Toleransi yuridis terhadap perkara tawuran pelajar menyebabkan pelajar perpandangan bahwa hukum tidak dapat menyentuh mereka. Bahkan pola pembinaan (wajib lapor, membuat surat pernyataan, jalan jongkok, push up dan lainnya) yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tawuran akan meningkatkan prestisius seorang pelajar dimata pelajar lain karena ada anggapan bahwa apabila apabila seorang pelajar pernah berurusan dengan polisi, ia dianggap lebih jantan, berani dan semakin berwibawa dimata rekan-rekannya. Pengaruhnya akan semakin besar dalam suatu kelompok. Hal ini mengakibatkan pelajar akan cenderung melibatkan diri terhadap pelanggaran-pelanggaran yang melanggar hukum agar semakin diakui dalam kelompok tersebut. Hukum dan sangsinya akan semakin dipandang sebagai sesuatu yang harus dilanggar dibanding harus ditaati karena akan berakibat posisif terhadap dirinya dalam komunitasnya.
(7) Differention Association may vary in frequency, duration, priority and intensity. (Asosiasi Diferensial bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas serta intensitasnya).
(8) The process of learning criminal behaviour by association with criminal and anticriminal patterns incloves all of the mechanism that are involved in any other learning. (Proses mempelajari perilaku jahat diperoleh melalui hubungan dengan pola-pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara umum).
(9) While criminal is an expressions of general need and values, it is not explained by those general needs and values since non-criminal behaviour is an expression of the same needs and values. (Sementara perilaku jahat merupakan ekspresi dari kebutuhan nilai umum, namun tidak dijelaskan bahwa perilaku yang bukan jahat pun merupakan ekspresi dari kebutuhan dan nilai-nilai umum yang sama).
Seperti yang telah dijelaskan dalam sembilan preposisi Sutherland dalam Defferention Association Theory dimana perilaku kejahatan itu diperoleh melalui proses komunikasi dan belajar dalam suatu komunitas yang intim. Dalam perkara tawuran pelajar, proses belajar ini berguna untuk mempertahankan tradisi dan melindungi nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan tawuran pelajar. Dalam komunitas atau kelompok pelajar yang melakukan tawuran pelajar terdapat norma-norma, nilai-nilai moral dan standar perilaku. Salah satu standar perilaku yang dipertahankan dalam tradisi tawuran sesuai hasil penelitian oleh Mustofa (1997) bahwa anggota kelompok pelajar yang melakukan tawuran pelajar dilarang menggunakan narkoba agar pada saat terjadi tawuran memiliki kesadaran dan kewaspadaan tinggi serta kondisi fisik prima. Nilai-nilai yang terdapat dalam kelompok pelajar tersebut diwariskan dari pelajar yang senior ke pelajar yunior. Pelajar senior dalam menjaga tradisi tawuran pelajar ini dengan memberikan doktrin-doktrin setia kawan, kebersamaan, memberikan penghargaan dalam kemuliaan dan persahabatan. Selain itu transfer informasi, ilmu (pola strategi tawuran) dan nilai-nilai dari yang senior ke yunior selain dilakukan melalui komunikasi yang intim juga dilakukan melalui penonjolan ketokohan seorang senior kepada yuniornya. Pelajar senior menunjukan ketokohan melalui sikap berani dalam melakukan tawuran dan tidak takut terhadap musuh serta sangsi hukum baik dari sekolah maupun pihak aparat keamanan (polisi).
Dalam suatu penelitian Clifford R Shaw dan Henry D mcKay (1942) dikatakan “In making these interpretations it should be remembered that delinquency is essentially group behavior. A study of boys brought into the Juvenile Court of Cook County during the year of 1928 revealed that 81.8 percent of these boyS committed the offenses for which they were brought to court as members of groups. And when the offenses were limited to stealing, it was found that 89 percent of all offenders were taken to court as group or gang members. In many additional cases where the boy actually committed his offense alone, the influence of companions was, nevertheless, apparent. This point is illustrated in certain cases of boys charged with stealing from members of their own families, where the theft clearly reflects the influence and instigation of companions, and in instances where the problems of the boy charged with in-corrigibility reveal conflicting values, those of the family competing with those of the delinquent group for his allegiance”. Doktrinisasi yang dilakukan senior dalam suatu kelompok lebih mempegaruhi sikap pandang seorang pelajar tentang nilai benar dan salah terhadap hal yang dianutnya dibanding nilai-nilai yang disampaikan orang tua di rumah ataupun guru di sekolah karena lingkungan pergaulan pelajar lebih intensif di kelompoknya. Pengaruh hasutan, doktrin-doktrin serta tekanan-tekanan terhadap anggota kelompok menyebabkan anggota kelompok cepat menyesuaikan diri dengan standar yang ada pada kelompok pelajar tersebut. Hal ini yang mengakibatkan
Clifford R Shaw dan Henry D mcKay juga menjelaskan : “The maps representing distribution of delinquents at successive periods indicate that, year after year, decade after decade, the same areas have been characterized by these concentrations. This means that delinquent boys in these areas have contact not only with other delinquents who are their contemporaries but also with older offenders, who in turn had contact with delinquents preceding them, and so on back to the earliest history of the neigh-borhood. This contact means that the traditions of delinquency can be and are transmitted down through successive generations of boys, in much the same way that language and other social forms are transmitted.” Disini dikatakan bahwa dalam suatu kelompok terjadi transfer ilmu kejahatan dari yang lebih tua (senior) ke yang lebih muda ditularkan atau ditransmisikan kebawah generasi kegenerasi. Dalam peta kejahatan selalu ditemukan dalam satu lingkungan adanya pelaku pemula dan pelaku yang lebih tua. Dalam tawuran pelajar tidak hanya dilakukan oleh pelajar yang satu kelas saja (setingkat) namun campuran dari pelajar senior dan yunior. Pelajar senior selain bertugas mengkordinir dan memimpin tawuran, mereka juga memberikan pendampingan kepada pelajar yunior dalam rangka transfer ilmu, pola, strategi dan lainnya. Proses transfer ilmu yang dilakukan senior dan proses belajar yang dilakukan yunior merupakan pola trasformasi kultur atau budaya dalam kaitan tawuran pelajar. Proses ini disebut Cultural Transmission Theory
Tinggalkan Balasan