Bulan: Februari 2014

REVIEW BUKU SEPUTAR KEJAHATAN HACKING TEORI DAN STUDI KASUS , TULISAN DR. REINHARD GOLOSE

REVIEW BUKU SEPUTAR KEJAHATAN HACKING
TEORI DAN STUDI KASUS
(Kbp.Dr. PETRUS REINHARD GOLOSE)

Salah satu kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan sistem jaringan komputer dan tekonologi informasi adalah hacking, dapat diartikan sebagai perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa ijin atau secara melawan hukum dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Hacking adalah jenis kejahatan yang merupakan bagian dari cybercrime.n   Perkembangan komputer terdiri dari beberapa generasi, yaitu generasi pertama tahun 1933 dipelopori oleh Universitas Cambridge Inggris, Universitas Harvard Amerika Serikat, dan Universitas Pennsylvania dengan kemampuan komputer untuk menyimpan program, mengolah dan menyimpan data dalam organisasi bisnis; generasi kedua tahun 1959 dengan kemampuan komputer mengolah aplikasi ilmiah yang diperlukan di lingkungan akademis serta aplikasi komersial atau umum untuk lembaga pemerintahan dan perusahaan; generasi ketiga tahun 1964 yang dikembangkan oleh IBM (International Business Machine) Corporation dengan Sistem 360 dimana komputer yang diciptakan dapat melakukan berbagai pekerjaan, data digital menggunakan media magnet (floopy disk), serta mulai muncul masalah hukum yang berkaitan dengan data, program komputer dan pengoperasian komputer; generasi keempat pada tahun 1970-an dengan kemampuan komputer menggunakan teknologi chip dan large scale sampai very large scale integrated circuits, sehingga komputer dapat melakukan berbagai pemrosesan sekaligus, terjadi perkawinan antara teknologi komputer dengan komunikasi yaitu telematika; generasi kelima yang menekankan pada pemrosesan parallel yang memungkinkan komputer dapat melakukan pemrosesan beberapa aplikasi secara bersamaan, lebih cepat mencapai triliunan operasi per detik, terdapat kecerdasan buatan (Arificial Intelligence).
Perkembangan komputer berakses pada munculnya masalah-masalah hukum yaitu cybercrime, yang dapat diartikan sebagai kegiatan ilegal dengan perantara komputer yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global. Karakteristik cybercrime berbeda dengan kejahatan konvensional, yaitu :

1. karena kecanggihan cyberspace, kejahatan dapat dilakukan dengan cepat bahkan dalam hitungan detik
2. karena cyberspace tidak terlihat secara fisik, maka interaksi baik individu maupun kelompok terjadi sehingga pemikiran yang dianggap ilegal diluar dunia cyber dapat disebarkan ke masyarakat melalui dunia cyber
3. karena dunia cyber yang universal memberikan kebebasan bagi seseorang untuk mempublikasikan idenya termasuk yang ilegal seperti munvul bentuk kejahatan baru misalnya cyber terrorism
4. karena cyberspace tidak dalam bentuk fisik maka konsep hukum yang digunakan menjadi kabur.
Kategorisasi cybercrime dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. cybercrime dengan menggunakan kekesaran atau secara potensial mengandung kekerasan seperti cyberterorism, assault by threat (serangan dengan ancaman), cyberstalking (penguntitan di internet), dan child pornography
2. cybercrime tanpa kekerasan yang meliputi cybertrespass (memasuki jaringan komputer tanpa otorisasi atau wewenang tetapi tidak merusak data di jaringan komputer tersebut), cyberfraud (penipuan di internet), destructive cybercrimes (kegiatan mengganggu jaringan pelayanan), dan other nonviolent cybercrimens yang meliputi misalnya iklan internet prostitusi, perjudian di internet, penjualan obat dan narkotika di internet, penggunaan internet untuk menyembunyikan uang (cyberlaundering), dan pelarangan pengiriman data untuk dimiliki masyarakat luas (cybercontraband).
Pelaku cybercrime dalam bentuk hacking disebut hacker, biasanya mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus di bidang komputer dan internet, memiliki pula 3 sifat yaitu black hat (hacker untuk kejahatan), grey hat (hacker abu-abu, tujuannya belum jelas, terkadang untuk tujuan jahat, dan terkadang untuk tujuan baik) dan white hat (hacker yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam suatu sistem komputer). Proses hacking dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu mencari sasaran sistem komputer yang hendak dimasuki, menyusup dan menyadap password, dan menjelajahi sistem komputer untuk kemudian menyadap dan memeriksa data-data yang melintas dalam jaringan (sniffing).
Beberapa produk undang-undang yang dapat digunakan untuk menindak para pelaku hacking di Indonesia antara lain adalah :
1. KUH Pidana
a. Pasal 167 “Tanpa hak memasuki rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang ditempati orang lain”, perlu ada pendekatan baru untuk memperluas makna ruangan atau pekarangan tertutup tidak hanya pada objek bersifat fisik, namun juga objek di dunia maya seperti website.
b. Pasal 406 “Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi dan menghilangkan barang”, perlu ada perluasan makna barang tidak hanya yang bersifat fisik namun juga misalnya teradap program, data yang ada di dunia maya. Contoh kasus, penyidik menginterpretasikan bahwa website Partai Golkar yang dirusak adalah barang.
2. Undang-Undang Telekomunikasi
a. Pasal 50 jo Pasal 22 “manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi atau illegal access.”
b. Pasal 55 jo Pasal 38 “menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi atau data interference.”
c. Pasal 56 jo Pasal 40 “menyadap informasi melalui jaringn telekomunikasi atau illegal interception in the computer, systems and computer networks.”
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, diatur dalam pasal 26 – pasal 30. Contoh bunyi pasal 30 yaitu :
a. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
b. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
c. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan hacking, penyidik harus menghadapi beberapa tantangan ke depan, antara lain adalah :
1. Dalam proses penyidikan tindak pidana hacking, penyidik dihadapkan pada masalah dari mana dan dimana penyidikan harus mulai, karena kejahatan tersebut dapat diketahui hanya melalui layar monitor komputer yang terhubung denan jaringannya melalui koneksi internet. Penyidik harus fokus pada alat bukti berupa komputer, sistem komputer, server komputer, log files dan IP Adress. Bermula dari analisa alat bukti, penyidik dapat mengingkatkan proses penyidikannya dengan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
2. Eksistensi bukti digital dalam penyidikan, dimana sampai saat ini belum ada ketentuan khusus tentang alat bukti yang mengakui bahwa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah disertai dengan ketentuan tentang prasyarat dan kriteria yang harus dipenuhi tentang akurasi dan kebenaran alat bukti tersebut. Penyidik masih berpegan pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
3. Penanganan TKP tindak pidana hacking, yaitu selain tempat pelaku melakukan perbuatannya, juga tempat-tempat dimana korban menderita akibat perbuatan hacking. Berkaitan dengan TKP, penyidikan forensik komputer menjadi hal penting dalam proses penyidikan yang meliputi kegiatan memperoleh dan menganalisa informasi digital yang hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti.
4. Masalah yuridis hukum, dimana sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia belum cukup memadai untuk menjangkau kasus kejahatan transnasional yang menggunakan komputer sebagai sarana untuk mencapai tujuannya.
Penulis menyajikan proses penanganan kasus hacking yang ditangani oleh Polri pada tahun 2004 dengan modus mengganti nama-nama partai peserta Pemilu sebagai bahan pembelajaran, dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pelaporan dan penyidikan
Pada hari Sabtu, 17 April 2004 telah terjadi serangan terhadap website KPU (Komisi Pemilihan Umum), diketahui oleh anggota cybercrime Polda Metro Jaya yang melakukan pengamanan di Hotel Borobudur dimana tampilan pada website http://tnp.kpu.go.id dan nama-nama partai peserta Pemilu mengalami perubahan. Tanggal 18 April 2004, diadakan rapat pembahasan secara terbatas oleh Satuan Cybercrime, kemudian dibuatkan laporan polisi sebagai dasar penyidikan dengan dugaan pelanggaran tanpa hak memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan atau menghancurkan atau merusak barang, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 22 jo Pasal 38 jo Pasal 50 UU Telekomunikasi subs Pasal 406 KUHP. Penyidikan awal menemukan bahwa log file dari IIS bernisial Xnuxer, kemudian diperoleh nama Xnuxer alias Schizoprenic alias Dani Firmansyah. Laporan polisi ditindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dari KPU, PT. Danareksa, APJII dan Warna Warnet. Pada tanggal 22 April 2004, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, Dani Firmansyah dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jogjakarta dan kantor tersangka di PT. Danareksa, dilanjutkan dengan penyitaan komputer, CD, telepon genggam dari tersangka.
2. Pelimpahan Berkas Perkara dan Persidangan
Kasus Dani Firmansyah akhirnya dilimpahkan ke penuntut umum, dengan surat dakwaan berlapis. Pertama, tersangka diangap melanggar Pasal 22 huruf a jo Pasal 50 UU Telekomunikasi; Kedua, tersangka dianggap melanggar Pasal 22 huruf b jo Pasal 50 UU Telekomunikasi; Ketiga, tersangka melanggar Pasal 22 huruf c jo Pasal 50 UU Telekomunikasi; Keempat, tersangka melanggar Pasal 38 jo Pasal 50 UU Telekomunikasi. Dalam persidangan terungkap beberapa keterangan saksi dan ahli yang penting antara lain :
a. benar telah terjadi perubahan pada layar tabulasi nasional dengan pergantian nama-nama partai oleh pelaku
b. hacker meninggakan identitas Xnuxer, alamat IP, SQL Injection dan dengan membuka website http://www.dnstuff.com diketahui bahwa pemiliknya adalah CBN-Danareksa-Netblock, IP adress milik Loxley Place, kemudian diketahui pelaku bernama Dani Firmansyah, ahli komputer dan mempunyai warnet di Jogjakarta bernama Warna Warnet, bekerja di PT. Danareksa di Jakarta
c. penyelidikan untuk mengetahui posisi Dani Firmansyah kemudian dilakukan pelalui chatting dengan kalangan underground melalui mIRC dengan teknik undercover dan masuk ke chattroom #xnuxer, tersambung dengan DALnet yang adalah teman dekat pelaku. Dari DALnet diketahui informasi lebih jauh tentang pelaku yang saat itu telah bekerja sebagai konsultan di PT. Danareksa
d. pada tanggal 22 April 2004, dilakukan penangkapan terhadap Dani Firmansyah
e. tipe serangan yang dilakukan oleh pelaku adalah SQL Injection terhadap jaringan privat/jaringan khusus milik KPU, kemudian masuk ke website KPU dan mengubah tampilan nama-nama partai
f. hacker berusaha masuk ke dalam sistem IT namun tidak berhasil karena dapat dihadang oleh sistem berupa firewall
g. akibat perbuatan hacker, KPU mengalami kerugian berupa terhentinya seluruh kegiatan tabulasi nasional pada tanggal 17 April 2004 dan tertundanya kegiatan pusat tabulasi nasional pada tanggal 18 April 2004; terhentinya seluruh kegiatan website tampilan perhitungan suara sementara yang ada di URL antara jam 18.30 Wib sampai 22.30 Wib; perbaikan kerusakan aplikasi yang diakibatkan hacker
h. KPU sesaat setelah mendapat serangan melakukan langkah-langah preventif, misalnya memutus koneksi secara fisik antara pusat data dan pusat pemulihan bencana, meminta bantuan ahli untuk melakukan konfigurasi yang dibutuhkan, memutuskan koneksi baik secara fisik dan logic, memastikan backup tape terakhir dalam keadaan baik dan dapat direstore, memastikan bahwa raw data di database dalam keadaan aman dan intact, serta melakukan analisis log atas firewall
i. ahli hukum menjelaskan bahwa yang diselenggarakan KPU termasuk pada jasa telekomunikasi multimedia, serta tindakan hacker dikategorikan sebagai tindakan mengakses dan mengubah tanpa hak dengan memanipulasi jaringana sehingga dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 38 UU Telekomunikasi
j. ahli hukum lainnya menjelaskan bahwa hacker melakukan perbuatan mengubah nama partai tanpa bermaksud melakukan perusakan terhadap website KPU
k. ahli hukum lain juga mengatakan bahwa perbuatan hacker memenuhi unsur Pasal 22 UU Telekomunikasi
Selain keterangan saksi, di dalam persidangan juga diungkapkan keterangan terdakwa yang penting, antara lain :
a. terdakwa memiliki keahlian pemrograman, jaringan, securitiy knowledge, aplikasi server, aplikasi database, aplikasi firewall, aplikasi instrusion detection system yang diperoleh dengan membaca buku, artikel, dan bahan di internet
b. terdakwa mengakui telah melakukan inject di website KPU tanggal 14 April 2004 dengan menggunakan IP Public PT Danareksa dan Proxy
c. terdakwa menggunakan nick chat schizophrenic scripting
d. tanggal 17 April 2004, terdakwa melakukan SQL Injection dan melakukan browser ke website KPU, membuka halamannya kemudian men-trace nama-nama partai dan diubah sesuai dengan keinginan terdakwa
3. Keputusan Hakim
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dakwaan satu, dua, dan empat tidak terbukti, sedangkan dakwaan ketiga terbukti yaitu sesuai dengan Pasal 22 huruf c UU Telekomunikasi dengan unsur-unsur :
a. setiap orang, yang dimaksud adalah Dani Firmansyah
b. dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau manipulasi, yaitu terdakwa telah melakukan update tabel nama-nama partai pserta Pemilu
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus, dimana website KPU termasuk dalam jaringan telekomunikasi khusus karena ketika itu sedang berlangsung penyelenggaraan Pemilu
Hakim berdasarkan pemeriksaan di depan pengadilan kemudian memutuskan :
a. menyatakan bahwa terdakwa Dani Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus
b. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani Firmansyah dengan pidana penjara selama 6 bulan 21 hari
c. menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut
d. menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
e. menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara

Selain kasus di atas, penulis juga menyajikan proses penanganan kasus hacking pada tahun 2006 dengan modus mengganti tampilan muka website Golkar menjadi gambar gorilla putih sebagai bahan pembelajaran, dengan tahapan sebagai berikut :

1. Pelaporan dan Penyidikan
Pada tanggal 8 Juli 2006 telah terjadi penggantian tampilan muka website Partai Golkar, http://www.golkar.or.id, yang semula wajah tokoh-tokoh Partai Golkar menjadi gambar gorilla putih yang sedang tersenyum, disertai tulisan Bersatu Untuk Malu. Tanggal 17 Juli 2006, Partai Golkar melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan polisi ke Polda Metro Jaya, diikuti dengan pembuatan surat perintah penyidikan, rangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik. Penyerangan dilakukan dari Bandung, Jakarta, Medan, Bekasi dan Batam, bahkan ada juga serangan dari luar negeri seperti Malaysia, Turki, Amerika Serikat, Brasil dan Rumania. Penyidik menemukan bahwa dari Jakarta, Batam dan Bandung, serangan ke website Partai Golkar lebih banyak, sehingga penyidik melakukan undercover dalam chatting e-mail sampai akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah Iqra Syafaat alias Nogra alias [email protected]. Tanggal 2 Agustus 2006, penyidik mendapat tersangka di Warnet Barelang, kemudian dilakukan penangkapan dengan penerapan Pasal 22 jo Pasal 50 UU Telekomunikasi subside Pasal 406 KUHP. Tanggal 3 Agustus 2006, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menyita barang berupa laptop dan CPU rakitan. Tersangka kemudian ditahan sejak tanggal 3 Agustus 2006.
2. Proses Pelimpahan Berkas Perkara dan Persidangan
Dari persidangan diperoleh beberapa informasi penting yaitu :
a. terjadi sebanyak 5 kali serangan ke website Partai Golkar sejak tanggal 8 Juli 2006, dihalaman depan diganti foto seronok artis Hollywood dengan tulisan Bersatu Untuk Malu, tanggal 9 Juli 2006 tampilan diganti dengan tulisan Hidup Indonesia Merdeka oleh Batam Hackerindo, tanggal 10 Juli 2006, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih dengan tulisan yang sama, sehingga Partai Golkar mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000
b. terdakwa bernama Iqra Syafaat adalah pelanggan pada warnet Barelang, mengakses komputer di warnet tersebut dari tanggal 7 Juli 2006 sampai dengan tanggal 14 Juli 2006
c. ahli menerangkan bahwa terdakwa melakukan deface atau perubahan tampilan dengan cara mencari kelemahan dalam sistem operasi yang digunakan atau mencari bug dalam program aplikasi tersebut karena terdakwa tidak memiliki password atau bukan orang yang berwenang melakukan perubahan, sehingga melanggar Pasal 22 huruf b jo Pasal 50 UU Telekomunikasi.
Dari keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan, diperoleh informasi penting yaitu :
a. terdakwa memasuki website Partai Golkar pertama kali tanggal 8 Juli 2006 dengan cara mencari bug (kelemahan) baru, melakukan searching untuk mencari website, dan mengganti URL website
b. terdakwa pada tanggal 9 Juli 2006 mengganti tampilan muka pada website Partai Golkar dengan gambar gorila putih sedang tersenyum dari warnet Barelang
c. terdakwa pada tanggal 10 Juli 2006 mengganti tampilan muka website Partai Golkar dengan gamber wanita cantik seksi sedang memegan buah dada disertai tulisan Bersatu Untuk Malu
3. Keputusan Hakim
Dari hasil pemeriksaan di depan pengadilan, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, tidak sah memanipulasi akses jaringan telekomunikasi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa dan menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan menghukum terdakwa dengan membayar biaya perkara.

SAYA MENULIS MAKA SAYA ADA

TEKNIS PENULISAN SUATU PRODUK KADANG KADANG SEDEMIKIAN SULITNYA , SULIT SECARA IDE , SECARA TEKNIS ITU SENDIRI DAN SULIT UNTUK DIUJI, BERIKUT INI ADALAH CONTOH TEKNIS PENULISAN BAGI SEBUAH PRODUK ILMIAH YANG DIKELUARKAN OLEH SEBUAH LEMBAGA PENDIDIKAN :

improve-your-writing-skills

Pedoman-TA-UI -SK-Rektor-2008

PERKAP NO 16 TH 07 TTG TATA NASKAH DI LINGKUNGAN POLRI

PERKAP NO 15 TH 2007 TTG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN POLRI

PEDOMAN PENULISAN TESIS UNTUK
PROGRAM MAGISTER KAJIAN ILMU KEPOLISIAN
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA

A. UMUM

  1. Penulisan Tesis untuk jenjang Magister adalah wajib sebagai kelengkapan yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar Magister Sain (MSi).
  2. Makna Tesis adalah konstruksi teori yang dibuat berdasarkan penelitian ilmiah yaitu:
    a. Berdasarkan interprestasi atau analisis atas data yang telah dikumpulkan.
    b. Melalui proses pembuktian atau uji hipotesis atas data yang telah dikumpulkan. Penelitian pertama adalah dengan menggunakan pendekatan kuaalitatif dan yang di dukung dengan pendekatan kwantitatif.
    c. Hakekat yang mendasar dalam pembuatan Tesis adalah masalah penelitian yang merupakan konsep konstruksi teoritikal.
    d. Metodologi atau pendekatan adalah pendekatan kuaalitatif dan dapat disertai dengan pendekatan kuantitatif.

B. KETENTUAN-KETENTUAN

  1. Bobot Tesis
    Tesis merupakan persyaratan untuk menempuh ujian akhir dalam rangka memperoleh gelar Magister Sain (MSi) dibidang Ilmu Kepolisian.
    Bobot Tesis adalah 6 SKS (Kurikulim baru)
  2. Nilai Kredit
    Penelitian dan penyusunan Tesis pada dasarnya sudah harus dilaksanakan pada Semester Keempat, persiapannya sudah dimulai pada Semester kedua den ketiga, dikaitkan dengan acara Presentasi Proposal. Waktu efektif yang digunakan untuk melaksanakan penelitian pada umumnya berkisar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan.
    Dalam proses penelitian dan penyusunan Tesis, setiap peserta didampingi dan dibimbing oleh dua pembimbing ahli yang di tunjuk oleh Ketua Program Studi

2.1. Pembimbing
a. Pembimbing adalah Dosen tetap/tidak tetap pada Program Studi atau seorang pakar dari luar Program Studi yang memberikan petunjuk, arahan, saran dan bimbingan kepada mahasiswa Program Studi sejak perancangan desain penelitian, pelaksanaan penelitian di lapangan, sampai penulisan tesis.
b. Kualifikasi akademis pembimbing setidak-tidaknya bergelar Magister.
c. Bagi setiap Mahasiswa ditunjuk dua orang Dosen Pembimbing
d. Bidang keahlian Pembimbing harus sesuai dengan minat utama atau area kajian Tesis.
e. Peserta wajib berkonsultasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali dengan setiap pembimbing dan merekam hasil konsultasinya dalam buku bimbingan dan paraf Pembimbing

2.2. Tugas Pembimbing
Tugas seorang Pembimbing antara lain adalah:
a. Mengarahkan dan membantu Mahasiswa dalam menentukan judul, tujuan penelitian dan metode penelitian yang tepat, serta membimbing Mahasiswa dalam menyusun Rancangan Penelitian (Research design).
b. Memberikan petunjuk pada Mahasiswa dalam telaah kepustakaan dan pemanfaatan data sekunder.
c. Membantu dan memandu Mahasiswa dalam melaksanakan penelitian dilapangan dan pengumpulan data primer.
d. Dalam hal memang dianggap perlu, Pembimbing dapat merujuk kepada pakar lain sebagai narasumber.
e. Pembimbing harus bersedia memberikan konsultasi kepada Mahasiswa bimbingannya sedikitnya 10 (sepuluh) kali pertemuan selama periode penyelesaian tesis.

2.3 Prosedur Pemilihan Pembimbing
Mahasiswa mengajukan Proposal Tesis yang telah dipresentasikan dalam kelas kepada Ketua Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Berdasarkan materi dan substansi Proposal Tesis Ketua Program Studi menentukan seorang Dosen Pembimbing yang telah dipilih sendiri oleh Mahasiswa dan disertai Proposal Tesis Mahasiswa yang telah disetujui oleh Dosen Mata Kuliah Seminar Usulan Penelitian. Atas usul Mahasiswa, Ketua Program Studi dapat menentukan seorang Dosen sebagai Pembimbing kedua yang bertindak sebagai pembaca (reader, komentar).

  1. Penulisan Tesis: Ketentuan Umum
    3.1 Tesis ditulis dalam bahasa Indonesia.
    3.2 Tesis disertai dengan Abstrak dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang tidak lebih dari 2 (dua) halaman.
    3.3 Tesis digandakan sebanyak sebanyak 7 (tujuh) Expl.
    3.4 Tidak ada ketentuan tebal tipisnya atau banyak sedikitnya halaman tesis.
    (1) Berisikan tesis atau teori mengenai masalah yang diteliti.
    (2) Berisikan data atau bukti bukti yang lengkap dan holistik yang mendukung tesis atau teori yang dibuatnya.
    3.5 Tidak melakukan plagiatisme atau penjiplakan.
  • Pembuatan Rencana Penelitian
    Penulisan sebuah tesis dilakukan melalui beberapa tahapan:
    (1) Membuat pernyataan maksud penelitian (statement of intent atau purpose statement);
    (2) Menciptakan dan memantapkan masalah penelitian;
    (3) Membuat Rencana Penelitian
    (4) Melakukan Penelitian;
    (5) Menulis Tesis.
    4.1. Proses Pembuatan Pernyataan Maksud Penelitian
    Mahasiswa membuat sebuah pernyataan mengenai apa yang ingin diteliti dan disampaikan kepada dosen, Metode Penelitian dan Ketua Program. Sesuatu yang ingin diteliti dinyatakan dalam kalimat-kalimat yang jelas, padat, dan ringkas. Isinya mencerminkan tema dan permasalahan teoritikal.
    Dalam Pernyataan Maksud Penelitian dicantumkan juga pendekatan dan metode yang akan digunakan, serta kajian kepustakaan (teori, metode, dan substansi) yang merupakan topik masalah yang akan dijadikan objek penelitian.

  • 4.2. Pembuatan Masalah Penelitian
    Masalah Penelitian adalah objek yang ingin diteliti dan dielaborasi, sebagaimana telah dinyatakan dalam pembuatan pernyataan maksud penelitian.
    Masalah Penelitian harus dinyatakan dalam kalimat-kalimat yang jelas, mencerminkan kejelasan pikir teoritikal dan tidak berisi pernyataan mengenai fakta atau fakta-fakta. Masalah penelitian yang jelas tercermin dalam ruang lingkup dan fokus dari masalah yang ingin diteliti.
    Sebuah Masalah Penelitian berisikan satuan-satuan permasalahan yang saling terkait satu dengan lainnya. Keterkaitan tersebut terfokus pada fokus dari masalah penelitian. Kejelasan pernyataan mengenai satuan-satuan permasalahan yang tercakup dalam ruang lingkup masalah penelitian, menunjukan kejelasan fokus penelitian hanya mungkin dapat dibuat bila ruang lingkup masalah penelitian juga jelas. Fokus penelitianakan memungkinkan mahasiswa untuk dapat membuat tesis, atau teori dari interpretstasi atau analisa data yang telah dikumpulkan sesuai cakupan ruang lingkup masalah penelitian yang dibuatnya.

    4.3. Pembuatan Rencana Penelitian
    Inti dari Rencana Penelitian adalah Masalah Penelitian yang akan diteliti, yang didukung oleh kejelasan melihat masalah penelitian dengan metode atau cara-cara bagaimana penelitian itu akan dilakukan.
    Rencana Penelitian dibuat oleh mahasiswa dengan memperhatikan format yang berlaku yaitu:
     Topik atau judul yang ingin diteliti dinyatakan dalam pendahluan berisi pembahasan teori mengenai topik yang ingin diteliti dengan menggunakan data substantif yang terseleksi.
     Masalah Penelitian
     Metodologi dan Metode yang akan digunakan
     Bibliografi atau acuan kepustakaan yang akan digunakan
     Kajian Kepustakaan
     Outline atau Kerangka Tulisan Tesis

    1. Sarana Tesis
      Tesis terdiri atas tiga bagian yaitu:
      A. Awal
      B. Tubuh
      C. Pelengkap

    A. Awal
    A.1. Sampul
    Sampul tesis berwarna coklat standar. Pada sampul dicetak judul tesis dengan huruf besar. Sub-judul diletakkan di bawah judul. Nama lengkap penulis (tanpa gelar), Nomor Pokok Peserta, Simbol Universitas Indonesia, Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta dan tahun.

    A.2. Halaman Judul
    Halaman judul ini berisikan secara berurut:
    A.2.1 Logo Universitas.
    A.2.2 Judul Tesis
    A.2.3 Tulisan: Tesis ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Sain Ilmu Kepolisian
    A.2.4 Nama lengkap penulis (tanpa gelar dan tidak disingkat) beserta Nomor Pokok Peserta dibawahnya.
    A.2.5 Tulisan: Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Program Pascasarjana, Jakarta, dan Tahun.
    A.2.6 Kalimat-kalimat pada halaman judul harus ditempatkan di tengah, diketik simetris.

    A.3. Halaman Pengesahan Memuat:
    a. Judul tesis (huruf besar)
    b. Alternatif dan tulisan:
    — Tesis ini telah kami setujui dan diseminarkan dihadapan Tim Penilai Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
    — Tesis ini telah kami setujui untuk dipertahankan dihadapan Komisi Penguji Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia pada (tanggal, bulan, tahun) dan dinyatakan LULUS dengan predikat (MEMUASKAN, SANGAT MEMUASKAN, CUM LAUDE).
    Disebelah kiri bawah dicantumkan nama tempat, bulan, tahun, tempat tanda tangan, dan nama jelas Ketua Program Studi. Di sebelah kanan bawah dicantumkan nama Dosen pembimbing serta tempat untuk tanda tangan dan nama jelas.

    A.4. Daftar Isi
    Yang dimasukan kedalam Daftar Isi adalah semua bagian yang membentuk kesatuan kajian.
    Daftar ini disusun teratur menurut nomor halamannya yang terdiri dari:
     Kata Pengantar
     Daftar Isi
     Daftar Tabel
     Ringkasan, dst.

    A.5 Halaman Daftar Singkatan, Tabel, Gambar, Photo dan Peta

    A.6. Halaman Abstrak
    Berisi ulasan singkat dari permasalahan yang dipelajari, latar belakang permasalahan, tujuan dan manfaat, metode yang digunakan, hasil penelitian, serta kesimpulan. Setiap tesis mempunyai ringkasan yang berfungsi sebagai kesatuan informasi yang utuh bagi pembaca tentang inti karya ilmiah. Ringkasan (abstrak) ini panjangnya tidak lebih dari satu halaman dan ditulis dalam bahasa Indonesia dengan terjemahan dalam bahasa Inggris.

    A.7. Kata Pengantar
    Di dalam Kata Pengantar, penulis antara lain dapat menyatakan ucapan terima kasih kepada mereka yang telah membantu dalam melakukan penelitian dan penyelesaian tesis, permohonan saran dan kritik, dan sebagainya.

    A.8. Biodata Penulis
    Ditulis maksimal satu halaman yang memuat nama dan gelar, tempat dan tanggal lahir, pendidikan hingga mencapai gelar terakhir, pengalaman kerja dan status jabatan/pekerjaan terakhir, yang dilampirkan setelah lampiran-lampiran). Biodata Penulis diletakan setelah daftar pustaka.

    B. Bagian Tubuh
    Tubuh tesis adalah sejumlah bab yang mengemukakan atau memuat argumentasi pokok dan data atau bukti-bukti dari tesis tersebut. Bab-bab dalam tesis disusun mengiuti sistematika yang berlaku di Program Pascasarjana yaitu:

    B.1. Pendahuluan
    Bab pertama dari tesis adalah “Pendahuluan” yang berfungsi mengantar bahasan berisi:
    a. Tesis atau teori yang ingin ditunjukan serta argumentasi penjabaran latar belakang
    b. Berisikan Tinjauan Pustaka
    Tinjauan Pustaka mencakupi dua hal:
     Tinjauan Pustaka yang menjadi acuan bagi dibuatnya masalah yang diteliti, dan yang mendukung penelitian, atau biasa disebut landasan teori. Dan tinjauan kepustakaan, atau tinjauan hasil penelitian-penelitian lain yang obyeknya dekat dengan obyek penelitian itu.
     Tinjauan pustaka harus berupa ulasan, bukan daftar bacaan beserta abstraknya, yang memperlihatkan kemantapan pengetahuan penulis tentang teori yang dipilihnya dan pengetahuan penulis tentang bidang permasalahan yang ditelitinya.

    B.2. Masalah penelitian
    Masalah Penelitian dikemukakan dalam bentuk pernyataan.

    B.3. Tujuan
    Tujuan penelitian harus sesuai dengan permasalahan. Jadi apa yang diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan. Tujuan penelitian pada dasarnya hanya satu dan dapat dijabarkan dalam beberapa sasaran.

    B.4. Kerangka Teori
    B.4.1 Kerangka Teori adalah seperangkat teori ilmiah yang digunakan sebagai acuan atau landasan untuk menganalisis atau menginterpretasi fakta-fakta dan data yang disajikan dalam tesis.
    B.4.2 Metodologi adalah cara melihat dan memperlakukan masalah yang diteliti dan data yang telah dikumpulkan. Metode yang digunakan dapat melalui penelitian di lapangan dan penelitian di Perpustakaan. Mahasiswa dapat menggunakan metode kualitatif sebagai utama dalam metode kwalitatif sebagai mendukung

    B.5. Hasil dan Pembahasan
    Hasil penelitian berupa data yang diperoleh, disajikan secara sistematik mulai dari yang umum, kemudian mengarah pada yang khusus, hasil analisis yang menunjang atau tidak menunjang hipotesis yang diajukan. Bagian ini dapat ditulis dalam lebih dari satu bab.

    B.6. Kesimpulan
    Kesimpulan mengemukakan secara singkat apa yang diperoleh dari penelitian serta menjawab tujuan-tujuan penelitian. Saran dapat dimasukan secara implisit atau secara khusus dalam kesimpulan.

    C. Bagian Pelengkap/Penutup

    C.1. Daftar Kepustakaan
    Daftar kepustakaan mencakup secara lengkap sumber informasi yang telah digunakan dalam tulisan. Daftar kepustakaan memuar semua literatur yang dikutif penulis, termasuk bahan-bahan yang tidak diterbitkan dan tidak di peroleh di perpustakaan. Skripsi maupun tesis yang tidak dipublikasikan dapat dikelompokan sebagai acuan, dan diurut menurut alfabet nama pengarang. Daftar kepustakaan tersebut diketik satu spasi.
    C.1.a Nama Pengarang
    1. Dalam Daftar Kepustakan, semua nama pengarang harus disebutkan.
    2. Jika Daftar Kepustakaan memuat pengarang yang sama untuk beberapa judul buku, maka urutannya dimulai dengan tahun terbitan yang tertua.
    3. Jika Daftar Kepustakaan memuat pengarang yang sama untuk beberapa judul dalam tahun yang sama, maka urutan daftar tersebut dimulai urutan alfabetis judul, karangan.
    4. Dalam hal nama Lembaga yang mencipta karangan, editor atau compiler dapat digunakan sebagai pengganti nama pengarang. Di samping itu nama badan atau terbitan publikasi tersebut dapat pula menggantikan nama pengarang. Untuk editor dicantumkan singkatan ed, sedangkan untuk compiler disingkat comp.

    Misalnya:
    Barker, Thomas & David L. Carter, 1994,
    Police Deviance, Third Edition, Cincinnati, Ohio: Anderson Publishing Co.
    Toch, Hans & J. Douglas Grant, 1991,
    Police as Problem Solvers, New York: Plenum Press.
    C.1.b Judul
    Judul buku ditulis selengkapnya seperti yang tertera pada halaman judul. Judul artikel suatu majalah ditulis diikuti nama majalah, volume, tanggal dan tahun penerbitan serta pada halaman berupa artikel dapat ditemukan.
    C.1.c Seri dan nomor
    Ditulis langsung sesudah judul.
    C.1.d Edisi (kecuali edisi pertama) ditulis dan disingkat ed misalnya; 2¬nd ed, atau ed. Ke2.
    C.1.e Penerbit
    Ditulis nama kota dan nama penerbit dan kota penerbit. Misalnya: Cincinnati, Ohio, Anderson Publishing Co.)

    C.2. Lampiran
    Lampiran memuat informasi-informasi penunjang adalah hal-hal yang dianggap perlu yang tidak langsung dibahas dalam naskah. Kelompok-kelompok lampiran yang berbeda dapat disebut sebagai lampiran A, B, C lampiran tersebut tidak diberi nomor halaman.

    C.3. Pengesahan
    Tesis yang diserahkan kepada Sekretariat adalah tesis yang telah selesai ditandatangani asli oleh kedua pembimbing dan Ketua Program Studi kajian Ilmu Kepolisian sebagai tanga pengesahan.

    C.4. Pengetikan
    Naskah tesis diketik dua spasi diatas ukuran A4, 4 cm dari pinggir kiri, 3 cm pinggir kanan, dan 3 cm dari atas dan bawah kertas (lampiran 3). Kata-kata lanjutan setelah koma atau titik kata-kata dipinggir berdasarkan akar kata diketik setelah satu ketukan.

    C.5. Lain-lain
    C.5.1 Catatan kaki:
    Catatan kaki adalah keterangan-keterangan tambahan yang tidak bisa dimasukkan didalam teks. Catatan tidak sama dengan acuan, tetapi dalam catatan bisa dimasukan acuan-acuan yang relevan.
    C.5.2 Acuan:
    Acuan langsung ditulis setelah uraian atau kutipan. Acuan ditulis dengan menempatkan diantara kurung nama akhir dari pengarang (sama dengan yang diterakan dalam daftar kepustakaan), diberi tanda koma, tahun terbit, titik dua, dan nomor halaman karya yang diacu. Acuan seperti ini memungkinan bagi pembaca untuk langsung menemukan judul karya yang dirujuk di dalam daftar kepustakaan.
    C.5.3 Kutipan:
    Kutipan prosa yang panjangnya tiga baris atau kurang disalin dengan teks sebgai bagian teks, diapit tanda petik. Jika ada bagian kalimat yang ditinggalkan, karena tidak perlukan, rumpang contoh: Ia mengatakan, “dalam soal agama kita harus berfikir sejujur-jujurnya”. Jika kutipan prosa panjangnya lebih dari tiga baris, dipisahkan dari teks. Kutipan itu ditik dengan spasi tunggal dan dimulai lima ketukan dari batas pias kiri. Tanda petik tidak digunakan. Jarak antara baris terakhir teks dan baris pertama kutipan adalah dua spasi. Contoh: Seperti dikatakan oleh Kardinah Soepardjo Roestam (1993:17).
    Perlu kajian keagamaan dan kebudayaan mengenai peran dan status wanita dan issu gender secara umum yang lebih luas. Karena bias gender dalam kajian ini ingin di cegah, maka kajian ini seyogyanya dilakukan oleh tim yang terdiri atas pakar-pakar keagamaan dari berbagai kalangan, termasuk pakar yang wanita.
    Kutipan harus sesuai dengan aslinya. Jika kata atau kalimat yang dikutipan digaris bawahi atau dicetak miring. Jika penulis ingin menekankan ungkapan atau kalimat tertentu dalam kalimat yang dikutipnya, ia dapat menggarisbawahi atau mencetak miring bagian itu, tetapi harus memberi catatan dengan jalan menuliskannya dalam tanda kurung (garis bawah dari penulis).
    Kutipan kata atau ungkapan dari bahasa asing atau bahasa daerah harus digaris bawahi atau dicetak miring.
    C.5.4. Alinea atau Paragraf
    • Antara alinea tidak ada spasi (satu alinea adalah satu alinea adalah satu pikiran).
    • Batas kanan tidak usah disejajarkan. Setelah Titik 2 ketuk, dan setelah Koma 1 ketuk.
    • Penulisan tesisi secara teknis harus mengikuti salah satu model yang berlaku, yaitu model Al-kitab atau model Chicago dan tidak dapat dicampur adukan.
    • Setiap penulis boleh memilih satu di antaramodel yang tersedia.

    1. Seminar Tesis

    6.1 Mahasiswa diwajibkan menyerahkan naskah tesis secara lengkap dan sesuai format yang telah ditentukan serta ditanda tangani pembimbing dan pembaca (reader/komentator) yang telah ditunjuk oleh Ketua Program Studi.
    6.2 Setelah mendapat persetujuan dalam bentuk SLU (Surat Lulus Uji) kedua pembimbing, mahasiswa meyerahkan tesis yang akan diseminarkan sebanyak empat eksemplar (untuk kedua pembimbing, moderator seminar dan Sekretariat Program Studi) dengan tanda tangan asli kedua pembimbing kepada Ketua Program Studi untuk mendapatkan persetujuan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum tanggal seminar yang ditentukan.
    6.3 Mahasiswa diwajibkan pula menyerahkan kopi bukti pelunasan (SPP dan DKFM kepada Sekretariat Program Studi), sebelum mengajukan permohonan untuk seminar.
    6.4 Seminar dihadiri minimal 10 (sepuluh) mahasiswa angkatannya dan Mahasiswa angkatan, serta minimal satu orang pembimbing sebagai penilai, dipimpin oleh Ketua Program Studi sebagai moderator atau salah seorang staf pengajar Program Studi yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi.

    1. Ujian Tesis

    7.1 Syarat Mengajukan Tesis

     Mahasiswa yang akan maju ujian tesis harus mendapat “layak uji” berarti nilai minimal untuk tesis C.
     Atas persetujuan kedua pembimbing mahasiswa diperkenankan mengajukan permohonan untuk ujian tesis setelah memenuhi persyaratan jumlah SKS dan IPK 2. 75 minimum yang telah ditentukan, serta syarat administratif dan akademis lain yang berlaku.

    1. Penilaian Ujian Tesis

    Kriteria Untuk Setiap Komponen Penilaian
    8.1. Isi Tulisan
    Yang dinilai pada isi tulisan adalah pengungkapan secara jelas dan padat bahwa materi tesis merupakan kajian ilmu kepolisian, tingkat relevansi/teori, konsep, hipotesis, dan metode penelitian terhadap permasalahan yang dikemukakan, konsisten dalam pembahasan, kemampuan analitik dalam membahas permasalahan, logika, penarikan kesimpulan serta saran, dan tingkat akurasi dalam penyajian data, tabel grafik, gambar dan seterusnya.
    8.2. Sistematika Penulisan dan Bahasa
    Sistematika penulisan meliputi susunan/urutan tulisan yang sistematika dan konsisten sesuai format yang berlaku, penulisan daftar acuan serta penggunaan bahasa Indonesia secara benar.
    Keseluruhan penyajian harus mewujudkan satu kesatuan yang utuh dan komprehensif, serta mewakili kajian inter/multidisipliner.
    8.3. Penyajian Lisan
    Yang dinilai pada penyajian lisan adalah kemampuan Mahasiswa untuk mengungkapkan kajian dalam batas waktu yang diberikan, menyajikan intisari penulisannya dengan jelas dan ringkas, penyajian dapat menggunakan alat peraga.
    8.4. Tanya Jawab
    Dalam tanya jawab dinilai penguasaan pengetahuan dari peserta terhadap materi tesis dan disiplin-disiplin ilmu lain yang berperan dan terkait dengan tulisannya, kemampuan argumentasi secara sistematik dan logik, serta kaitan jawaban terhadap pertanyaan.

    1. Komisi Penguji

    Jumlah Penguji
    Komisi Penguji terdiri dari sedikitnya empat orang dan sebanyak-banyaknya lima orang (termasuk kedua pembimbing).
    9.1 Cara Penilaian
    Penilaian diberikan oleh masing-masing penguji sesuai dengan butir 9.1. setiap penguji memberikan nilai sebagai berikut:

    NILAI HURUF NILAI ANGKA
    C 2.00
    C+ 2.30
    B- 2.70
    B 3.00
    B+ 3.30
    A- 3.70
    A 4.00

    9.2 Pengumpulan Nilai
    Sekretaris Sidang mengumpulkan tiap nilai yang diberikan oleh tiap penguji dan menghitung rata-rata nilai yang diberikan oleh semua anggota Komisi Penguji. Perhitungan secara komprehensif tidak berlaku dalam menentukan kelulusan. Dengan demikian apabila ada seorang penilai memberikan nilai D, maka Mahasiswa ujian dinyatakan gagal.
    Rata-rata nilai dinyatakan sampai dengan dua desimal dibelakang koma, desimal ketiga dibulatkan, desimal 5 atau kurang dibulatkan kebawah, dan desimal lebih dari 5 dibulatkan ke atas. IPK terakhir untuk dapat lulus serendah-rendahnya 2,75.

    1. Predikat Kelulusan

    Yudisium kelulusan mencakup tiga tingkat predikat, yaitu:
    2,75 —— 3,49 MEMUASKAN
    3.50 —— 3,74 SANGAT MEMUASKAN
    3,75 —— 4,00 CUM LAUDE (Dengan Pujian)

    1. Prospek Kelanjutan Studi

    Untuk dapat melanjutkan studinya pada Program S-3 (Doktor) di Program Pascasarjana Universitas Indonesia, IPK S-2 serendah-rendahnya 3.00. Peserta yang tidak memenuhi syarat IPK minimal 3.00 hanya diperbolehkan meneruskan studi pada Program S-3 dengan beberapa persyaratan ketat yang akan ditentukan kemudian.

    THE UNSUNG LEGEND………….DITEMPA DIDAERAH KONFLIK UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK

    THE UNSUNG LEGEND………….DITEMPA DIDAERAH KONFLIK UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK

    IMG-20131228-00241
    SESEORANG MENJADI LEGENDA BUKANLAH PEKERJAAN GAMPANG, TERNYATA BETUL JUGA APA YANG DISIRATKAN DALAM TULISAN “ A GOOD KING WASN’T BORN , HE HAS TO BE MADE “ ATAU LEBIH MUDAHNYA ADALAH A GOOD SOLDIER WASN’T BORN , BUT HE HAS TO BE MADE (TRAINNED )

    NAMA JACKI ULY BAGI SEBAGIAN ORANG MUNGKIN HANYA DIKENAL SECARA TERBATAS NAMUN BAGI GOLONGAN KAUM BRIMOB APALAGI ANGGOTA POLRI DAN BARISAN POLISI INTERNASIONAL PERNAH TERGABUNG DALAM UN–POL DIMASA MASA LALU NAMA DIATAS ADALAH SEBUAH JAMINAN MUTU ATAS INTEGRITAS DAN DEDIKASI KEPADA TUGAS YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA.

    BUKU YANG BERJUDUL “ JACKI ULY …. POLISI DI WILAYAH KONFLIK , CHALLENGE AND UNCERTAINTY “ TERBITAN SOEKARNO INSTITUT MENARIK UNTUK DIJADIKAN REFERENSI TENTANG GAYA KEPEMIMPINAN SEORANG POLISI YANG MENGHABISKAN MASA PENGABDIANNYA KHUSUSNYA DALAM KONDISI DARURAT DAN PENUH BAHAYA YANG MENGANCAM.
    BUKU INI DIMULAI DENGAN ALUR CERITA YANG SANGAT SEDERHANA , ADALAH MASA KECIL , BAGAIMANA KETERTARIKAN DIRINYA DENGAN KORPS BRIMOB POLRI , MASA –MASA AWAL PENUGASAN SEBAGAI ANGGOTA POLRI, PENUGASAN DI TIMOR-TIMUR PADA MASA AWAL INTEGRASI, PENUGASAN DI SATUAN KEWILAYAHAN POLRI, BERTUGAS DI BERBAGAI MISI PERDAMAIAN PBB SAMPAI BEBERAPA PERISTIWA DIMANA JACKI ULI BUKAN SEKEDAR SEBAGAI PENONTON NAMUN JUSTRU SEBAGAI PELAKU SEJARAH.
    BEBERAPA HAL MENARIK YANG PERLU MENJADI DISKUSI ADALAH KETERLIBATAN DIRINYA DALAM OPERASI KEPOLISIAN SPESIALIS DAERAH KONFLIK .
    PERTAMA ADALAH PENUGASAN ONE WAY TICKET ( HALAMAN 97 ) KETIKA UPAYA DAMAI MULAI DILAKUKAN PIHAK NKRI UNTUK MERANGKUL KELOMPOK PERLAWANAN BERSENJATA FRETELIN DI TIMOR TIMUR TAHUN 1980, UPAYA FIRST CONTACT INILAH YANG BELUM BANYAK DIKETAHUI UMUM BAHWA NAMA JACKI ULY, KEMUDIAN AIPTU WUNTU DARI BRIMOB JABAR, CAPA LUKMAN DARI KOPASSUS, BERANGKAT BERJALAN KAKI DARI DAERAH LOS ( MUNGKIN LOS PALOS) JALAN DARAT TANPA SENJATA MENUJU GUNUNG SABURAI YANG DIKENAL SEBAGAI CAMP PERLAWANAN KELOMPOK FRETELIN PIMPINAN JOSE PAREIRA.
    FIRST KONTAK PIMPINAN JACKI ULY INILAH YANG PADA AKHIRNYA MEMBUKAKAN JALAN BAGI ROMBONGAN BERIKUT DENGAN MENGGUNAKAN HELIKOPTER BERPENUMPANG PASTOR DARI MALIANA, SESEORANG DARI GOWA INDIA, DANDIM , KASI INTEL KOREM DAN PERWIRA DARI BAKIN MULUS MENDARAT DI LOKASI CAMP MUSUH UNTUK MEMULAI UPAYA REKONSILIASI.
    ROMATISME YANG DICERITAKAN MUNGKIN SAAT HARI H DAN JAM J BAGI JACKI ULY BUKANLAH HAL BIASA , MENYADARI BAHWA MISI TADI BISA SAJA MENJADI MISI TERAKHIR DALAM HIDUP, MAKA SEPUCUK SURAT WASIAT MASIH SEMPAT DITITIPKAN KEPADA REKAN SEBELUM ROMBONGAN BERANGKAT.
    PADA BAB ONE WAY TICKET INI JUGA TERDAPAT SEKELUMIT INFORMASI BAHWA TRAGEDI PENYANDERAAN PESAWAT GARUDA DC 9 WOYLA RUTE PENERBANGAN KEMAYORAN JAKARTA MENUJU POLONIA MEDAN TERJADI PADA SAAT YANG SANGAT KEBETULAN BERBARENGAN DENGAN PELAKSANAAN LATIHAN GABUNGAN ABRI PADA SESI PENDARATAN PANTAI DI PULAU BURU MALUKU TENGAH.
    TANGGAL 28 MARET 1981 UPAYA RAID DI BANDARA DON MUANG BERHASIL DILAKUKAN DAN SEKALI LAGI DI TANGGAL YANG SAMA PRESIDEN RONALD REAGEN TERTEMBAK DI AMERIKA DIMANA PADA AKHIRNYA HEADLINE NEWS BERITA LEBIH MEMPOPULERKAN BERITA REAGEN TERTEMBAK DIBANDING RAID DI DON MUANG.
    TRAGEDI SANTA CRUZ JUGA DIBAHAS DALAM BAB 16, ADALAH KETIKA BERITA ACARA YANG BERISIKAN KRONOLOGI TRAGEDI HARUS DIMANIPULASI ATAS PERMINTAAN SESEORANG , KEBERANIAN MENGATAKAN TIDAK UNTUK SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN MENJADI DILEMA TERSENDIRI DALAM TATARAN SIAPA KAWAN DAN LAAN SAAT ITU. ( HALAMAN 143)
    CERITA LAIN YANG MASIH SANGAT SESUAI DENGAN KONTEKS BRIMOB SAAT INI ADALAH BAGAIMANA MENGHADAPI KEJAHATAN YANG SIFATNYA EKSTRA ORDINARY, KEJAHATAN LUAR BIASA HANYA BISA DILAWAN DENGAN UPAYA –UPAYA LUAR BIASA YANG DILAKUKAN SECARA UNSTRUCTURE JUGA.
    RESIKO DIANGGAP AROGAN ATAU DICAP SOK HEBAT MENJADI BAGIAN TERSENDIRI BAGI MEREKA YANG MELAKUKAN TUGAS UNSTRUCTURE TADI, BERANGKAT DENGAN 3 HELIKOPTER POLUDARA LALU MENDARAT SECARA TIBA TIBA DI SUPADIO PONTIANAK SUDAH CUKUP MEMBUAT GEGER PEJABAT TNI-POLRI DISANA.
    PENAMPILAN BLUE JEANS DENGAN HANYA BAJU KAOS, PLUS LENGKAP DENGAN STYER KHAS DETASEMEN GEGANA BRIMOB TIDAK PELAK MEMBUAT PARA PUNGGAWA WILAYAH KELABAKAN ,,, ADA APA DI PONTIANAK ?.
    URUSAN MABES POLRI DAN MABES ABRI KALA ITU YANG MEMESANKAN DENGAN SANGAT BAHWA INI ADALAH TOP SECRET MISSION , PESANAN TADI MENJADI DILEMA TERSENDIRI ANTARA SEORANG DANDEN GEGANA BRIMOB DAN PIMPINAN DAERAH, HAL INI BAGI SEBAGIAN GENERASI MUDA BRIMOB MASIH DAN SEPERTINYA TERUS AKAN TERJADI DALAM KONTEKS HARKAMTIBMAS SAMPAI KAPANPUN KHUSUSNYA MELAWAN KEJAHATAN EKSTRA ORDINARY DENGAN UPAYA YANG EKSTRA JUGA.
    KETERLIBATAN JACKI ULY DALAM KANCAH INTERNASIONAL MEMBERIKAN WAWASAN BAHWA POLISI INDONESIA MEMILIKI KEMAMPUANKHAS TERSENDIRI KHSUSUSNYA BAGAIMANA MENERAPKAN KEPEMIMPINAN DI DAERAH KONFLIK SEPERTI KAMBOJA, BOZNIA HESEGOVINA DAN LAINNYA.
    BISA JADI BAGI JACKI ULY ADALAH FAKTOR KE-BRIMOB-AN TADI YANG MENJADI BEKAL DAN MENEMPA KEMAMPUAN MANAGERIAL YANG DIMILIKI DI TINGKAT INTERNASIONAL, TERNYATA LAHIR BESAR DAN MATANG DIMEDAN TUGAS PERTEMPURAN KELAK MENEMPA SESEORANG MENJADI PEMIMPIN SERBA BISA YANG SIAP BEKERJA DENGAN KONDISI TERBURUK SEKALIPUN,.
    MEMANG BENAR SEORANG NAHKODA YANG CAKAP TIDAK DILAHIRKAN DILAUTAN YANG TENANG NAMUN HARUSLAH DITENGAH BADI DAN OMBAK YANG KERAS DAN KEJAM.
    SEBAGAI SEBUAH BUKU YANG LAYAK MENJADI REFERENSI GENERASI MUDA POLRI DAN MASYARAKAT LAINNYA TENTUNYA ADA BEBERAPA HAL YANG PERLU MENJADI PERBAIKAN.
    PILIHAN SAMPUL DEPAN PERLU ADANYA PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN AGAR KESA PERTAMA BUKU TENTANG SEPAK TERJANG POLISI SPESIALIS DAERAH SUSAH LANGSUNG MUNCUL.
    KARENA TERLALU SERING BERTUGAS , ………… KEHIDUPAN NORMAL BARU DIPEROLEH MENJELANG PENSIUN………… SEBAGIAN WAKTU TERBAIKNYA DISUMBANGKAN DEMI NEGARA DAN BANGSA…………WAKTU SAYA MENJADI SEORANG KOMANDAN TERASA SERBA SULIT DALAM MENGATASI MASALAH KELUARGA ( PENSIUNAN) YANG TINGGAL DI ASRAMA………..KALAU MAU DIKELUARKAN MEREKA (PENSIUNAN) MAU KEMANA?….. AKHIRNYA NEGARA MEMBERI PESANGON KEPADA MEREKA YANG NOTABENENYA ADALAH PEJUANG , AGAR MEREKA DAPAT MEMBELI RUMAH…………… ( JACKI ULY 2013: 3)

    ANTARA KOPRAL KKo ANUMERTA USMAN DAN HARUN SERTA AIPDA AMDJI ATAK DAN TABOKI

    GEGER PENAMAAN KAPAL PERANG BARU MILIK TNI AL MEMBUAT GERAH SINGAPURA , SEJARAH DWIKORA YANG DIKUMANDANGKAN SOEKARNO MENJADI CERMINAN BANGSA INDONESIA MEMILIKI PUTRA PUTRI TERBAIK YANG SIAP SEDIA BELA MATI UNTUK MENJAGA NKRI
    Menpor angkat peti jenazah usman harun(1)

    pada masa Dwikora berlangsung adalah Salah satu prestasi pelopor adalah pertempuran dilaut cina selatan melawan Angkatan Laut Malaysia adalah pada saat memasuki Laut China, anggota pasukan Pelopor ini mulai waspada karena mendengar deru kapal besar yang mendekat. Agen Polisi Roebino mendengar perintah dari Aipda Amjiatak agar anggota pasukan menyiapkan senjata dan bergerak memanfaatkan celah diantara kapal. Aipda Amjiatak juga memberitahukan pada anggotanya bahwa yang mereka hadapi adalah kapal patroli AL Malaysia.
    Ketegangan menyelimuti segenap anggota yang segera mengokang senjata dan melepas pengamannya. Sekejap kemudian lampu kapal patroli AL Malaysia menyoroti perahu yang membawa pasukan Pelopor tersebut. Reaksi pasukan Pelopor adalah segera menembaki lampu sorot tersebut. Sebuah tembakan tepat mengenai seorang anggota AL Malaysia dan sesaat kemudian terjadilah kontak senjata seru ditengah laut China Selatan.
    Agen Polisi Roebino mendengar beberapa teriakan dan suara tubuh manusia yang tercebur laut. Rupanya beberapa anggota Pelopor dan AL Malaysia terkena tembakan. Aipda Amjiatak segera memerintahkan anak buahnya untuk menembakan pelontar granat ke arah kapal musuh.
    Tembakan pertama meleset dan granat jatuh ke laut, namun tembakan kedua berakibat fatal bagi kapal patroli AL Malaysia karena tembakan pelontar granat tepat mengenai gudang amunisi kapal sehingga kapal meledak dan menimbulkan cahaya terang. Kapal patroli AL Malaysia itu segera mengalami kerusakan berat dan mundur dari medan pertempuran, mundurnya patroli AL Malaysia itu rupanya sambil memanggil bala bantuan, karena sesaat kemudian datanglah dua kapal patroli AL Malaysia.
    Jarak yang masih jauh memungkinkan kedua kapal tersebut menggunakan meriam untuk menghajar posisi perahu pasukan Pelopor, pertempuran kedua ini berjalan tidak seimbang karena pasukan Pelopor yang bersenjatakan senapan ringan dan pelontar granat harus menghadapi fregat AL Malaysia dengan senjata meriam dan senapan mesin.
    Namun demikian, Aipda Amjiatak tidak memerintahkan anak buahnya untuk menyerah melainkan justru memerintahkan untuk bermanuver mendekati fregat tersebut, beliau berpikir dalam pertempuran jarak dekat masih ada harapan bagi pasukan Pelopor untuk selamat atau paling tidak bisa mengakibatkan kerusakan yang lebih besar bagi musuh.
    Tembakan senapan mesin kaliber 12,7 mm dari kapal musuh segera menghantam perahu pertama dan anggota Pelopor yang ada di kapal tersebut juga tersapu tembakan. Dua perahu lain masih memberikan perlawanan dengan tembakan yang sengit. Agen Polisi Roebino mengingat dalam pertempuran tersebut sangat sulit melakukan bidikan dengan senjata AR 15 sehingga para prajurit Pelopor hanya menggunakan nalurinya untuk menembak. Mereka hanya membidik pada saat menembak dengan pelontar granat.
    Pada jarak jauh pelontar granat sulit diharapkan akurasinya, akhirnya perlawanan dari dua perahu pasukan Pelopor ini diakhiri oleh dua buah tembakan meriam yang mengenai samping perahu. Perahu Aipda Amjiatak hancur terkena tembakan meriam dan beliau gugur di Laut China Selatan.
    Perlawanan pasukan Pelopor berakhir karena hampir semua anggota gugur dalam pertempuran tersebut. Agen Polisi Roebino dengan setengah sadar berpegangan pada kaleng biskuit dan beberapa saat kemudian beliau diselamatkan oleh kapal perang AL Malaysia. Kaki kiri Agen Polisi Tk II Roebino terasa nyeri karena terkena tembakan musuh.

    PADA FOTO INI MEMBUKTIKAN BAHWA DWIKORA KORPS MARINIR DAN MENPOR BRIMOB ADALAH SEKUMPULAN MEREKA YANG TERLUPAKAN , LIHAT PADA FOTO DIATAS HANYA MENPOR DAN KKo SAJA YANG MENGUSUNG PETI JENASAH KOPRAL ANUMERTA USMA DAN HARUN , INGAT PADA WAKTU ITU TAHUN 1968 , SOEKARNO TELAH LENGSER DIGANTIKAN ORDE BARU.DAN SEMENJAK SAAT ITULAH MULAI PENCIUTAN MENPOR DAN KKo( OPERASI IKAN PAUS )DILAKUKAN.

     

    http://sejarahpatriotismeindonesia.blogspot.com/2013/08/operasi-ikan-paus-yang-menyayat-kko.html

    http://books.google.co.id/books?id=8NH6WsEB9lkC&pg=PA120&lpg=PA120&dq=operasi+ikan+paus+kko&source=bl&ots=bT5fSw5vOV&sig=h61G-39UBwAft8TgW3I9BStN6SA&hl=id&sa=X&ei=XiMAU9CJCI7DkQWL3oCICw&redir_esc=y#v=onepage&q=operasi%20ikan%20paus%20kko&f=false

    http://archive.kaskus.co.id/thread/7117534/0#7

    MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK DALAM BIDANG LALU LINTAS DENGAN IMPLEMENTASI KEPEMIMPINAN VISIONER POLRI

    MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK DALAM BIDANG LALU LINTAS DENGAN IMPLEMENTASI KEPEMIMPINAN VISIONER POLRI
    Kalo menghadap presiden,harus cium tangan ya_(1)

    PENDAHULUAN
    Meningkatkan kinerja organisasi tidaklah mudah. Begitu juga yang terjadi dalam tubuh organisasi Polri saat ini. Harapan yang di emban pucuk pimpinan Polri, agar para personil Polri mampu meningkatkan pelayanan yang profesional dalam berbakti kepada negara sehingga kinerja Polri dapat lebih dirasakan oleh masyarakat. Peran Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat harus mampu menjadikan organisasinya mampu bergerak sinergi sehingga mampu meningkatkan kinerja Polri dan mampu memenuhi harapan masyarakat seperti yang ungkapkan “change, or be chanced” Jika Anda tidak berubah maka Anda akan mati (tertinggal jauh)”
    Mengimplementasikan kepemimpinan yang mampu bermitra dengan masyarakat dihadapkan berbagai persoalan diantaranya permasalahan kurangnya ketauladan dan permasalahan yang multi kompleks sehingga diperlukan perubahan-perubahan agar transformasional pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat. Perubahan dalam menggerakan roda organisasi berupa menggabungkan sumber daya organisasi (sumber daya manusia, sistem, manajemen dan struktur) sehingga mampu mewujudkan dan menggeser Polri yang antagonis menjadi protagonis dengan meletakkan masyarakat setara dan sebagai mitra Polri dalam berbagai aspek pemolisian .

    IMG_7729

    Buat renungan abis Tesis

    Mengubah struktur organisasi Polri yang semula lebih menonjolkan pendekatan militeristik menjadi lebih menitikberatkan pada segi pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia tentunya relatif mudah dilakukan mengingat yang akan diubah adalah benda (obyek) mati yang tidak memiliki perasaan. Hal ini berbeda apabila yang akan diubah adalah sikap dan perilaku dari anggota Polri, sehingga dalam pelayanan Publik masih dijumpai permasalahan seperti di lansir media : belum meratanya pemahaman anggota Polri terkait tugas-tugasnya sebagai anggota Polri, sehingga prilaku dilayani masih mendominasi, belum memiliki kemampuan dalam bertindak secara sistematis, yang berakibat tidak profesionalnya Polri ketika menyikapi permasalahan, tidak semua personil Polri memiliki pemahaman dan penguasaan mengenai kondisi sosial budaya masyarakat dimana anggota Polri berdinas, sehingga berdampak adanya benturan budaya, dalam memberikan pelayanan belum memiliki kemampuan analisis yang baik sehingga belum mampu menemukan berbagai perspektif dalam menghadapi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, belum memiliki kemampuan dalam membangun jaringan komunikasi, baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah dan belum mampu memberdayakan segala potensi yang ada guna mendukung pelaksanaan tugas. Kemudian bagaimana mewujudkan pemimpin dan kepemimpinan visioner polri dalam konteks tugas lalu lintas polri guna keberhasilan menggapai simapati dan kepercayaan publik terhadap polri selaku institusi penegak hukum,pelayan dan pelindung masyarakat serta pemelihara ketentraman dan ketertiban hukum masyarakat.
    PEMBAHASAN
    Implementasi Kepemimpinan Visioner. Menurut HOUSE, RJ, 2004, Kepemimpinan (Leadership) adalah “ ability of an individual to influence, motivate, and enable others to contribute toward the effectiveness and success of the organization of which they are members”. Kepemimpinan Visioner yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada visi karena merupakan artikulasi cita-cita idealisme dan harapan yang ingin diwujudkan di masa yang akan datang.
    Pemimpin visioner erat hubungannya dengan perubahan, karena dia harus memperlihatkan sesuatu yang baru, kemudian memotivasi dan melaksanakan sampai dengan penyelesaian perubahan sesuai dengan yang dicita-citakan.
    Mendasari dari pendapat tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas Polri di masa yang akan datang, sangat diperlukan figur pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi organisasi menuju ke arah yang lebih baik, yaitu pemimpin yang visioner. Adapun kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin visioner
    Pemimpin yang visioner harus mampu mensosialisasikan visi organisasi kepada seluruh anggota bawahannya, sehingga dapat dimengerti dan dipahami. Dalam pelaksanaannya, seorang pemimpin visioner, sebelum membuat visi organisasi, senantiasa menyerap apa yang menjadi aspirasi anggotanya maupun masyarakat di wilayahnya, kemudian mensosialisasikan visi tersebut secara detail kepada seluruh anggota, sehingga dengan cara yang demikian anggota sangat faham dan mengerti
    Pemimpin yang visioner harus mampu menjabarkan visi organisasi tersebut ke dalam misi organisasi, sehingga mudah dilaksanakan dalam mencapai tujuan. Pelaksanaanya: Misi-misi yang telah dirumuskan tadi, bersifat fleksibel, sederhana (mudah difahami anggota)
    Hasil koordinasi bilateral Indonesia dg Australia
    Pemimpin yang visioner harus dapat membuat/ menentukan strategi yang tepat, guna pencapaian visi. Strategi yang diambil harus dapat diterapkan. Pelaksanaannya : strategi yang dibuat harus bersifat komprehensif mencakup strategi jangka panjang, sedang dan pendek dan strategi tersebut mudah dilaksanakan oleh anggota dan dievaluasi keberhasilan dan kegagalannya.
    Pemimpin yang visioner harus mampu menentukan program yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan visi yang telah dirumuskan. Pelaksanaannya: Program-program yang telah dibuat harus dapat menjadi pedoman bagi anggota, yang kemudian dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan, triwulan dan bulanan, sehingga lebih fokus dan terukur pencapaiannya.
    Kepemimpinan visioner harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan roda organisasi. Pelaksanaannya : Pemimpin harus mau turun tangan bersama anggotanya menjalankan rencana kerja yang telah ditetapkan serta mau memberikan bimbingan kepada anggota apabila ada kendala dan hambatan.
    Pemimpin yang visioner harus memiliki etika kepemimpinan. Pelaksanaannya: Seorang pemimpin harus paham akan kondisi anggotanya (baik kelebihan dan kekurangannya) tidak mengambil hak-hak anggota, serta senantiasa dapat menjadi panutan serta motivator bagi anggota dalam pelaksanaan tugas.
    Pemimpin yang visioner harus mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat, pada saat organisasi menghadapi permasalahan kritis. Pelaksanaannya: Pemimpin yang visioner harus memiliki jiwa yang stabil/ tenang dalam menghadapi kondisi apapun. Kemudian mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat, dengan tinggkat resiko yang paling kecil dan berani bertanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan.
    Dalam setiap proses kegiatan, pemimpin visioner senantiasa berpijak pada etika kepemimpinan dalam arti kejujuran, keadilan, berkelakuan, norma-norma dan nilai-nilai yang baik menjadi dasar pijakan dalam pengambilan keputusan, sehingga suasana organisasi semakin erat / kompak, saling percaya, saling menghormati dan saling memperkokoh.
    Peran sentral pimpinan dan kepemimpinan Polri dalam mewujudakan pemolisian Visioner dalam sudut pandang dalam tugas dan peranan Lalu Lintas Polri, bahwa sampai saat ini masyarakat belum sepenuhnya dapat melihat Polri mampu mengerjakan tugas dan kewajiban secara Profesional dan mandiri, masyarakat memiliki hak untuk membentuk badan badan independent untuk menampung berbagai macam keluhan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan Polri, sebagai bagian dari pemerintahan yang demokratis, pengawasan terhadap lembaga kepolisian , termasuk tuntutan terhadap transparansi kebijakan dan implementasi tugas serta program kegiatan kepolisian menajdi suatu keniscayaan
    Mewujudkan kepemimpinan Visioner dalam konteks Lalu Lintas Polri adalah dengan melakukan identifikasi terhadap akar masalah penyebab rendahnya tingkat kepercayaan public terhadap institusi Polri khususnya dibidang lalu lintas, topic terkait Profesionalisme menjadi isu sentral dalam mewujudkan Polisi lalu lintas yang dicintai masyarakat,Profesionalisme yang harus diwujudkan melalaui peran sentral Pemimpin Visioner Polri melalaui membangun dan mengembangkan kadar intelektualitas pemegang profesi , adanya standar keahlian dalam lembaga pemegang Prosfesi , adanya pengesahan pemegang Profesi, etika profesi tanggung jawab dan hubungan sesama pemegang profesi
    Visi selalu berhubungan dengan masa depan, mengingat visi adalah awal masa depan, karena visi mengekspresikan apa yang kita dan orang lain inginkan untuk mencapainya. Meskipun visi hanyalah sebuah gagasan atau masa depan yang lebih baik bagi suatu organisasi, tetapi visi yang benar adalah gagasan yang penuh dengan kekuatan yang mendesak dimualinya masa depan dengan mengandalkan keterampilan, bakat, dan sumber daya dalam mewujudkannya.
    Implementasi konsep kepeminpinan visioner Polri dalam tugas lalu lintas Polri dapat diterjemahkan melalui kegiatan: membahasakan keluhuran Visi dan Misi Polri kedalam konteks kebahasaan yang membumi sehingga mudah dipahami dan dimenerti untuk dilaksanakan dalam tataran pelaksana lapangan di bidang lalu lintas, Pemimpin yang visioner harus mampu mensosialisasikan visi organisasi kepada seluruh anggota bawahannya dan Pemimpin yang visioner harus mampu menjabarkan visi organisasi tersebut ke dalam misi organisasi,dalam konteks bahasa yang yang mudah dimegerti dengan nilai nilai khas di masing masing wilayah tugas dan scope penugasan.
    Dalam konteks Lalu Lintas Polri , khususnya POLANTAS di Kewilayahan adalah dengan menjabarkan VISI dan MISI Polri melalui visi misi yang berbasis dinamika ASTA GATRA ( Intel Dasar) suatu wilayah. Adanya Konsepsi berfikir Global dengan pelaksanaan tugas dalam tataran local, bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu , sedangkan terdapatnya berbagai corak ragam, budaya menggambarkankhasanahnbudaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

    IMG00617-20130219-0945

    IMG00619-20130219-0947

    IMG00621-20130219-0949

    Sebagai suatu konsepsi adanya strategi dalam mewujudkan cita cita merupakan langkah lanjut dalam mewujudkan kepemimpinan Visioner Polri. Pemimpin yang visioner harus dapat membuat/ menentukan strategi yang tepat, guna pencapaian visi. Pemolisian yang menjadi acuan dalam masyarakat modern dan demokratis adalah community policing.
    Dalam penyelenggaraan tugas Polri, istilah yang dikenal adalah Polmas. Polmas adalah sebuah kebijakan dan strategi mengenai hubungan polisi dengan warga komuniti menjadi dekat dan adanya peran serta warga dalam menciptakan rasa aman maupun memelihara keamanan di lingkungannya yang dilaksanakan proaktif dan berupaya untuk menyelesaikan berbagai masalah-masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat khususnya yang berkaitan dengan keamanan
    Menyusun strategi dalam menggapai kepercayaan publik dalam tugas POLANTAS membutuhkan adanya kebersamaan / kemitraan anatara Polantas sebagai etalase Polri dengan Masyarakat selaku pengguna jalan, adanya identifikasi terhadap masalah masalah lalu lintas , mulai dari peran tugas dan wewenang Polantas dalam scope Traffic Engineering, Traffic Education, Traffic Law Enforcement ,Traffic Identification , sehingga ketika berhasil memetakan kesenjangan kinerja Polantas Polri dalam suatu wilayah dengan mencari akar permasalahan yang menjadi penghambat pencapaian kepercayaan Publik kepada Polri, untuk kemudian mengadakan pendekatan perubahan , intervensi dan pengukuran dampak terhadap realisasi solusi yang telah dilakukan.
    Pemimpin yang visioner harus mampu menentukan program yang akan dilaksanakan serta diikuti oleh Kepemimpinan visioner harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan roda organisasi. Sebagai suatu rangkaian yang tidak boleh terputus dan saling berpengaruh bahwa strategi yang tepat membutuhkan program yang baik, adanya kesesuaian antara tepat cara dan tepat sasaran merupakan landasan yang menjadi pemikiran gaya Kepemimpinan dan pemimpin Visioner dalam bidang lalu Lintas Polri.
    Keberhasilan mengidetifikasi akar permasalahan terhadap fenomena mengapa Polri belum mendapat keprcayaan Publik seutuhnya harus dijawab melalui upaya penyusunan strategi dan progam pelaksanaan secara tepat,akar permasalahan yang bersumber dari internal organisasi harus jelas dibedakan dengan permasalahan yang bersumber dari eksternal organisasi.
    Strategi Polmas yang diterapkan diikuti dengan Komitmen pelaksanan dan implementasi secara menyeluruh , bertahap bertingkat dan berlanjut , terkait dengan komitmen kuat dalam implementasi sebuah program adalah adanya panduan dan garis komando yang tidak boleh melenceng dari visi dan misi Polri , hal ini untuk mencegah gonta ganti program sesuai selera pimpinan dan persepsi pimpinan terhadap sebuah strategi serta aplikasi program.bahwa dalam etika kelembagaan diwajibkan menjalankan tugasnya sesuai visi dan misilembaga Polri yang dituntun oleh azas pelayanan serta didukung oleh pengetahuan dan keahlian.
    Realisasi adanya komitment pelaksanaan yang kukuh adalah pemimpin Polri dalam kontek Lalu Lintas Polri harus ikut terlibat secara langsung, memberikan keteladanan dalam pelaksanaan tugas tugas lalu lintas Polri karena karakteristik pekerjaan Polri yang lekat dengan penggunaan wewenang paksa ( Coersive power) yang besar ditambah dengan kewenangan yang diberikan bagi pengambilan keputusan secara Individu ( diskresi ) , menuntut kematangan pertimbangan baik moral , rasionalitas maupun kalkulasi atas kepentingan lainnnya.
    _MG_2999

    Visi Pemimipin dalam kepemimpinan Polri yang benar akan menghasilkan komitmen dan memberi motivasi kepada orang-orang di dalam organisasi Manusia pada umumnya menginginkan dan membutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan panutan, sebuah tantangan signifikan bagi kemampuan terbaik mereka. Dalam hal ini, visi mengilhami orang dari bawah. Orang ingin dan bahkan bersemangat untuk secara sukarela patuh pada sesuatu yang dianggap bernilai, sesuatu yang dapat membuat kehidupan mereka menjadi lebih baik, atau yang memungkinkan organisasi mereka tumbuh dan maju
    Pemimpin yang visioner harus memiliki etika kepemimpinan, profesi Polri menuntut adanya komitment moral setiap anggota Polri terhadap profesinya sebagai pemelihara, keamanan dan ketertiban masyarakat, agar dalam pengabdian terhadap masyarakat dapat memberikan pelayanan terbaik, dengan segera dapat meyelamatkan jiwa masyarakat yang sedang terancam, tidak mempersulit dengan maksud untuk mengambil keuntungan materialistis, memberikan penghormatan dan sopan santun ,arogan tidak haus kekuasaan, menolak sikap diskriminatif dalam pemberian pelayanan, senantiasa siap sedia menjalankan tugas , dan bertingkah laku wajar sederhana dan melepaskan diri dari ikatan pamrih.
    Visi Pemimpin Visioner menentukan standar-standar keberhasilan.Manusia ingin melakukan pekerjan-pekerjaan yang berhasil, dimana mereka merasa ikut berperan dalam tujuan organisasi dan diakui kontribusinya. Oleh karena itu, mereka harus mengetahui apa tujuan-tujuan tersebut dan bagaimana pekerjaan-pekerjaan tersebut membuat mereka maju. Visi dalam hal ini menentukan ukuran bagi setiap anggota dalam mengevaluasi kontribusi mereka bagi organisasi dan bagi pihak luar dalam mengukur nilai organisasi bagi masyarakat luas.
    _MG_2978

    Wujud komitment moral penngabdian Polri dalam konteks tugas lalu Lintas Polri akan menjadi ideal bila unsur keteladanan menjadi landasan dalam memimpin lalulintas , menyesuakan dengan nilai nilai kearifan lokal serta keadilan , ketulusan dan kewibawaan. kepemimpinan Visioner harus membuka sarana komunikasi kepada klien ( masyarakat pengguna jalan ) seluas luasnya dengan maksud dapat menerima masukan terkait kualitas dan pencapaian kinerja jajaran lalu lintas yang dipimpinnya , adanya komunikasi melalui saran internet , Koran, telpon , maupun surat akan memudahkan proses pengendalian dan pengawasan terhadap jajaran lalu lintas , namun demikian terkandung maksud juga kepemimpinan Visioner di dalam konteks lalu Lintas Polri harus membuka cakrawala kepada jajaran anak buah dilapangan bahwa kritik yang dibberikan sesungguhnya merupakan suatu obat terhadap penyakit yang diderita suatu organisasi.
    Bahwa keteladanan dalam Etika Kepemimpinan Visioner merupakan suatu keharusan agar apa yang menjadi kebijakan pimpinan Polri terkait Lalu Lintas dapat secara utuh dijabarkan dan dijalankan oleh semua jajaran lalu lintas, dimana sebuah keteladanan merupakan hal yang lebih berharga dibandingkan dengan seribu nasihat, seseorang yang memiliki integrias (tugas Polantas ) adalah orang yang dengan penuh keberanian serta berusaha tanpa kenal putus asa untuk dapat mencapai apa yang ia cita-citakan, Integritas ( kesesuaian perintah dan perbuatan pemimpin Visioner) akan membuat anda dipercaya, dan kepercayaan itu akan menciptakan pengikut, dan kemudian tercipta sebuah kelompok yang memiliki kesamaan tujuan.
    Pemimpin yang visioner harus mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat,Pembangunan insan- insan Polri yanga berkualitas dalam pelaksanaan tugas lalu Lintas Polri memiliki cirri khas tersendiri, berbeda dengan tugas Militer yang harus menunggu perintah atasan, personil Polri adalah “agen” hukum dan ketertiban yang tidak dipengaruhi hierarkhi, artinya personil Polri pada lapisan terdepan ( first Line Supervisor ) memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan ,oleh karenannya , kemapuan setiap personil Polri untuk menganalisa kondisi di lapangan sangat menentukan keputusan tindakannya, ketimbang atribut kepangkatannya.
    Ketika Pemimpin Visioner harus mengambil keputusan secara cepat dan tepat terdapat pertimbangan terkait bagaimana agar keputusan tersebut memberikan efek positif terhadap organisasi Polri maupun masyarakat , sebagai pedoman bahwa tidak serta merta semua kemungkinan pilihan keputusan dapat diterapkan secara bersamaan .
    Sangat penting untuk menetapkan mana yang menjadi / menyususn skala prioritas , mana yang harus didahulukan, mana yang bisa ditunda atau mana yang belum perlu ditanggapi, termasuk mana yang tidak perlu dilakukan sama sekali. Dalam menentukan prioritas pemimpin visioner harus memperhatikan Kriteria seperti : kemanfaatan terhadap kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan , dan apakah yang bisa menjadi Bukti keberhasilan suatu pengambilan keputusan dalam implementasinya.
    Pertimbangan Alokasi sumber daya , apakah keputusan yang diambil dapat menjangkau sumber daya yang ada, dari mana asalnya dan bagaimana mengelola keterbatasan sumberdaya terhadap akuntabilitas hukum dan moral.
    Keputusan yang diambil harus mampu dilaksanakan, mampu dilaksanakan mengandung arti bahwa keputusan tersebut realistis dengan akemampuan dukungan sumber daya, keahlian dan tingkat pemahaman anggota , kesiapan pengendalian dan pengawasan , serta adanya rencana cadangan seandainya keputusan yang diambil memerlukan perubahan dan pembenahan semestinya.
    Penerimaan dan tanggapan masyarakat,bagaimana masukan masyarakat terhadap keputusan yang diambil, pemimpin Visioner senantiasa membuka diri terhadap segala reaksi yang timbul manakala keputusan yang diambil menimbulkan riak resistensi masyarakat secara dini dan sesegera mungkin guna mencegah agar tidak terjadi sikap perlawanan dan resistensi lebih besar.
    Terakhir , setiap Keputusan yang diambil pemimpin Visioner harus mempertimbangkan penerimaan staff pelaksana , upaya melibatkan staff sebagai bagian team working dalam perumusan dan pembahasan masalah yang dihadapi akan memberikan penekanan terhadap rasa ikut dan memiliki terhadap keputusan dan implementasi keputusan dalam tugas dibandingkan dengan staff hanya ditempatkan sebagai pelaksana saja .
    PENUTUP
    Upaya –upaya dalam kepemimpinan Visioner seorang pemimpin Polri adalah dengan memadukan VISI, MISI, STRATEGI, PROGRAM, KOMITMENT, ETIKA, KEPUTUSAN, secara sinergi saling melengkapi , miliki jenjang dan kontinuitas , berwawasan global dengan basis aksi beradasar nilai nilai kearifan lokal dalam rangka mewujudkan kepemimpinan dan pemimpin Visioner Polri dalam konteks tugas lalu lintas polri guna menggapai simpati dan kepercayaan publik terhadap polri selaku institusi penegak hukum,pelayan dan pelindung masyarakat serta pemelihara ketentraman dan ketertiban hukum masyarakat.
    Menempatkan pemimpin dan kepemimpinan visioner sebagai jembatan antara Polri selaku Institusi maupun badan atau organisasi yang memiliki budaya organisasi tersendiri, dengan kepentingan dan perilaku Polri sebagai individu yang memiliki kepentingan, hasrat , cita-cita dan pengharapan tersediri sehingga sinergitas dan harmonisasi Polri sebagai sebuah organisasi dan polri sebagai individu akan saling menguatkan dan kokoh dalam memeberikan pelayan kepolisian di bidang lalu lintas.

    Daftar pustaka
    DPM. Sitompul,SH.MH.IRJEN POL. Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.
    Sadjijono,SH.,M.Hum, Dr. Etika Profesi Hukum,Laksbang Mediatama, cetakan Pertama, Juni 2008.
    Evodia Iswandi, Polisi professional dan bersahabat, Yayasan ILYD, Cetakan Pertama, Mei 2006.
    T. Hari Prihartono dan Jesica Evangeline, Police Reform: Taking the Heart and Mind, PROPATRIA Institute,Cetakan pertama , Januari 2008.
    Ary Ginanjar Agustian, Rahasia sukses membangun kecerdasan emosi dan spiritualitas ESQ; Emotional Spiritual Quotient, berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, Arga Jakarta,Cetakan ke-43, Jakarta 2001.
    FX. Suwarto, Drs., MS, Perilaku Keorganisasian,Buku Panduan Mahasiswa, Universitas Atma Jaya Yogyakarta,Cetakan pertama , 1999.
    KOMPOLNAS,Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi, Kompetensi, dan Performasi Kepolisian,Jakarta desember 2010.
    Rhenald Kasali,Ph.d. Change !, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , Cetakan ke-10, Oktober 2010.
    Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96 dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Juni 2009.

    KONSEP PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI DALAM PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014

    BAHAN ASOPS KAPOLRI APEL DANSAT TNI AD

    SEJARAH POLRI DAN KEDUDUKAN KORPS BRIMOB DALAM KEPOLISIAN , HAL INI UNTUK MENJELASKAN SIAPA, APA DAN BAGAIMANA BRIMOB DALAM KONTEKS PEMOLISIAN DI INDONESIA.
    CATATAN SEJARAH TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERBENTUK DARI PERJALANAN SEJARAH YANG PANJANG DARI MASA PENJAJAHAN KOLONIAL DAN MASA PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA.
    DI AWAL KELAHIRANNYA, POLRI TIDAK SAJA HARUS MENJALANKAN TUGAS PEMOLISIAN SEBAGAI PENJAGA KETERTIBAN MASYARAKAT SEMATA TETAPI JUGA MENDAPAT TUGAS SEBAGAI KEKUATAN PERANG DALAM PERJUANGAN BERSENJATA UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGAMANKAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA BERSERTA SEGENAP KOMPONEN KEKUATAN INDONESIA YANG KALA ITU BARU SAJA MERDEKA.
    SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA INDONESIA YANG MEMILIKI STRUKTUR, HIERARKHI DAN YANG PALING UTAMA ADALAH SENJATA API , ADALAH BARISAN POLISI ISTIMEWA
    BERSELANG HANYA EMPAT HARI SETELAH KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, TEPATNYA PADA TANGGAL 21 AGUSTUS 1945, SECARA TEGAS BARISAN POLISI ISTIMEWA SAAT ITU MEMPROKLAMIRKAN DIRI SEBAGAI PASUKAN POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG DIPIMPIN OLEH INSPEKTUR KELAS I (LETNAN SATU) POLISI MOCHAMMAD JASIN DI SURABAYA.

    00009998

    IMG_0039
    LANGKAH AWAL YANG DILAKUKAN SELAIN MENGADAKAN PEMBERSIHAN DAN PELUCUTAN SENJATA TERHADAP TENTARA JEPANG YANG KALAH PERANG, M. JASIN JUGA BERHASIL MEMBANGKITKAN SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME SELURUH RAKYAT MELAWAN SATUAN-SATUAN BERSENJATA JEPANG YANG SEDANG DILANDA DEPRESI AKIBAT KEKALAHAN PERANG.
    SEBAGAI SUATU FAKTA SEJARAH BAHWA TENTARA NICA YANG DIBONCENG SEKUTU TIDAK MELUCUTI BARISAN POLISI ISTIMEWA KALA ITU, SEBAGAI SUATU KONSEKUENSI DEMOKRASI DAN KEPATUTAN INTERNASIONAL.
    BAHWA POLISI SECARA UNIVERSAL MERUPAKAN ORGAN SIPIL YANG DILENGKAPI SENJATA ,TERLATIH DAN TERORGANISIR SECARA MANTAP DENGAN TUGAS UTAMA POLISIONIL YAITU MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, PENEGAKKAN HUKUM, SERTA PELAYANAN MASYARAKAT.
    GAMBARAN LINTAS SEJARAH POLRI YANG DIMOTORI BRIMOB SEBAGAI TRANSFORMASI POLISI ISTIMEWA MEMBERIKAN GAMBARAN BAHWA KONSEPSI POLISI ADALAH PENJAGA PERADABAN UMAT MANUSIA MERUPAKAN JATI DIRI POLRI DALAM SETIAP TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN YANG DIMILIKI.

    IMG_0007

    KEMBALI KEPADA KONTEKS INDONESIA SAAT INI, BAHWA DALAM UUD 1945 AMANDEMEN 2 , PADA BAB XII TENTANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA SECARA TEGAS PADA PASAL 4 DISEBUTKAN TENTANG POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA YANG DITUGASKAN SECARA SPESIFIK DALAM URUSAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.
    TERMINOLOGI KEAMANAN ITU SENDIRI DAPAT DIURAIKAN SEBAGAI SEBUAH KONSEP YANG TERDIRI DARI :
    – KATA AMAN , YAITU TIDAK ADA BAHAYA, KEJAHATAN, GANGGUAN, HAMBATAN, MASALAH, ANCAMAN, (TENTRAM), KECELAKAAN (SELAMAT), KERIBUTAN (DAMAI).
    – KATA KEAMANAN :ADALAH SUATU KONDISI YANG TERBEBAS DARI BAHAYA, KEJAHATAN, GANGGUAN, HAMBATAN, MASALAH, ANCAMAN, KECELAKAAN, KERIBUTAN DSB; PERLINDUNGAN TERHADAP KEMUNGKINAN TERJADINYA GANGGUAN KEAMANAN.
    – KATA PENGAMANAN : UPAYA ATAU TINDAKAN YANG DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN/MEMELIHARA KEAMANAN.
    BAGIAN-BAGIAN DARI KEAMANAN MENYANGKUT ENTITAS:
    – DIMENSI WILAYAH : LOKAL (RUANGAN, LINGKUNGAN, KAWASAN), NASIONAL (DALAM NEGERI), REGIONAL (LINGKUP NEGARA ATAU DUNIA), GLOBAL (DUNIA-GALAKSI)
    – DIMENSI RUANG : DARAT, LAUTAN, DIRGANTARA/RUANG ANGKASA
    ANALISIS KEAMANAN VERSI POLRI YANG DAPAT DIJELASKAN ADALAH , TERDIRI DARI UNSUR-UNSUR :
    – ANCAMAN : TERDIRI DARI FAKTOR KORELATIF KRIMINOGEN /FKK ATAU DIKENAL DENGAN POTENSI GANGGUAN, POLICE HAZARD /PH SEBAGAI AMBANG GANGGUAN DAN ANCAMAN FAKTUAL/ AF SEBAGAI GANGGUAN NYATA.
    – AF = PELANGGARAN HUKUM, BENCANA ALAM, (BERTEMUNYA N+K),
    – PH : WAKTU, LOKASI, EVENT MASYARAKAT, EVENT PEMERINTAH (MERUPAKAN FAKTOR KESEMPATAN),
    – FKK : WILAYAH, PENDUDUK, SUMDA, IDEOLOGI, EKONOMI, SOSBUD, HANKAM (MERUPAKAN FAKTOR NIAT)
    SASARAN KEMANAN ITU SENDIRI ADALAH : TERCAPAINYA KEAMANAN UMUM YANG MELIPUTI : SECURE, SAFE, SURE, PEACE.
    TUJUAN TERWUJUDNYA KONDISI KEAMANAN NASIONAL YANG MENDUKUNG KELANCARAN PEMBANGUNAN NASIONAL SESUAI YANG DICITA-CITAKAN RAKYAT YAITU TERCAPAINYA KETENTRAMAN DAN KESEJAHTERAAN DENGAN DOKTRIN TATA TENTREM KERTA RAHARJA.
    BILA MERUJUK KEPADA PRODUK HUKUM SEBAGAI IMPLEMENTASI UUD 1945 AMANDEMEN KEDUA BAB XII ADALAH TERDAPAT 2 PRODUK HUKUM YANG SALING MENGUATKAN
    PERTAMA ADALAH TENTANG POLRI SEPERTI YANG DIATUR DALAM UU NO 2 TAHUN 2002 DAN UU NO 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI .
    SEBAGAI SEBUAH POINTER ADALAH PADA PASAL 7 UU NO 34 TAHUN 2004 KHUSUSNYA PADA NOMER KE 10 YANG MENYEBUTKAN TENTANG TUGAS TNI DALAM MEMBANTU POLRI DALAM RANGKA TUGAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG ADALAH BAGAIMANA PENGARUH PERKEMBANGAN REGIONAL DAN MEREBAKNYA ANCAMAN NON-KONVENSIONAL TELAH MEMPENGARUHI HAKIKAT KEAMANAN SUATU NEGARA.
    SEBAGAIMANA DIKETAHUI, EKSISTENSI INDONESIA DAN KEMAMPUAN SURVIVALITAS DI MASA DEPAN SANGAT DITENTUKAN OLEH PERSINGGUNGAN DARI DINAMIKA SITUASI GLOBAL, HUBUNGAN ANTAR NEGARA DI KAWASAN INI SERTA KEMAMPUAN INDONESIA DI DALAM MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN KONVENSIONAL DAN NON-KONVENSIONAL.
    DALAM KAITANNYA DENGAN ANCAMAN REGIONAL, PERTAHANAN DAN KEAMANAN INDONESIA AKAN DIHADAPKAN PADA KONFLIK TERRITORIAL, PERBATASAN, KOMUNIKASI, ISSUE NUKLIR. SEDANGKAN ANCAMAN NON-KONVENSIONAL BERSUMBER PADA BERMACAM KEJAHATAN TRANSNASIONAL YANG AKHIR-AKHIR INI SUDAH TERLIHAT GEJALANYA.
    DI ANTARANYA YANG PALING MENONONJOL ADALAH KEJAHATAN EKONOMI, PERDAGANGAN OBAT BIUS LINTAS NEGARA, PENYELUNDUPAN DAN PERDAGANGAN MANUSIA, CYBER CRIME, PERDAGANGAN SENJATA SECARA ILLEGAL, PEROMPAKAN DAN PERSOALAN TERORISME, TERMASUK YANG PALING KONTEMPORER ADALAH KONVERGENSI ATAU PENYATUAN KEJAHATAN NARKOTIKA DENGAN TERORISME SEBAGAI NARKOTERORISME.
    BILA DILETAKKAN KE DALAM KONTEKS MUTAKHIR DARI PERAN TNI SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DALAM ATURAN PERUNDANGAN, MAKA TIDAK ADA ALASAN BAGI TNI UNTUK MENUNDA PENINGKATAN PROFESIONAL TNI SEBAGAI KEKUATAN UTAMA PERTAHANAN NEGARA INDONESIA YANG DEMOKRATIS.
    ROH DARI PERNYATAAN DIATAS ADALAH BAGAIMANA MEMBAHAS PEDOMAN KERJASAMA ANTARA TNI DAN POLRI, KETIKA POLRI SEBAGA ALAT NEGARA YANG DIKEDEPANKAN DALAM URUSAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MAKA MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN ADANYA KERJAMASAMA ANTARA POLRI DENGAN TNI SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA INDONESIA .
    KONSEPSI OPERASI MILITER SELAIN PERANG ATAU MILITARY OPERATION OTHER THAN WAR HARUSLAH MENJADI PENYEMANGAT TNI DALAM KORIDOR MASYARAKAT DEMOKRASI YANG MENGINGINKAN ADANYA PENEGAKKAN HUKUM SEBAGAI SUATU KEPASTIAN DALAM SEGENAP PERI KEHIDUPAN.
    LANDASAN HUKUM SEBAGAI PEDOMAN KERJASAMA TNI-POLRI TELAH DIATUR SEBAGAIMANA DALAM NOTA KESEPAHAMAN / MOU NOMOR B/1/I/2014 DAN B/61/I/2014 TENTANG PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DALAM RANGKA PEMILU 2014
    APLIKASI DILAPANGAN YANG HARUS DIPAHAMI OLEH KASATWIL POLRI DAN KOMANDAN SATUAN TNI ADALAH :
    – TENTANG KRITERIA PERMITAAN BANTUAN TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN;
    – BAGAIMANA KRITERIA KEMAMPUAN YANG HARUS DISIAPKAN;
    – SERTA ADANYA TANGGUNG JAWAB BAIK YANG SIFATNYA TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI, TANGGUNG JAWAB TEKNIS DAN TANGGUNG JAWAB TAKTIS DILAPANGAN.
    DSC_2386

    DSC_2444

    DSC_2447

    PENJELASAN TERHADAP KRITERIA PERMINTAAN BANTUAN ADALAH DENGAN MELIHAT KEPADA GAMBARAN ASPEK ASTA GATRA INDONESIA YANG SEDEMIKIAN LUAR BIASA DIPERTEMUKAN DENGAN ASPEK MANAGERIAL KEKUATAN POLRI SEPERTI RASIO POLRI DAN MASYARAKAT ATAU POLICE EMPLOYE RATE YANG BELUM IDEAL SEPERTI STANDAR PBB YAKNI 1 POLISI MELAYANI 500 MASYARAKAT, KECUKUPAN DUKUNGAN SARPRAS DAN KETERBATASAN MOBILITAS DAN MANUVER AKIBAT KONDISI GEOGRAFIS YANG TIDAK MEMUNGKINKAN POLRI DAPAT SECARA CEPAT MEMBERIKAN RESPON TERHADAP SETIAP GEJOLAK DARI DINAMIKA MASYARAKAT.
    KORIDOR HAK ASASI MANUSIA SESUNGGUHNYA MERUPAKAN FAKTOR KEKUATAN DALAM SETIAP TINDAKAN POLISIONIL YANG DILAKUKAN , ASALKAN DILAKUKAN DENGAN PERTIMBANGAN PENGGUNAAN KEKUATAN SECARA PROFESIONAL, PROPORSIONAL, AKUNTABEL , TRANSPARAN, HUMANIS DAN TANPA REKAYASA, KETENTUAN INI MERUPAKAN LANDASAN YANG MENUNJUK KEPADA KRITERIA KEMAMPUAN YANG DIBUTUHKAN DARI TNI DALAM KONTEKS KERJA SAMA DENGAN POLRI GUNA HARKAMTIBMAS.
    KONDISI TERTIB SIPIL MEMBUTUHKAN POLA –POLA PENDEKATAN YANG SIFATNYA PENCEGAHAN DAN PERSUASIF, SEDANGKAN PENGGUNAAN KEKUATAN KERAS DENGAN ALASAN APAPUN MEMILIKI KONSEKUENSI ADANYA PERTANGGUNG JAWABAN SECARA PRIBADI DAN SATUAN, SEHINGGA SENJATA API SESUNGGUHNYA ADALAH PILIHAN TERAKHIR BILAMANA CARA-CARA LAIN TIDAK DAPAT DIHINDARI ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK DILAKUKAN.
    PEDOMAN KERJASAMA TNI-POLRI DALAM PERBANTUAN PERKUATAN MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI SEBAGI BERIKUT BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MEMILIKI PERSEPSI YANG SAMA TERHADAP PERKEMBANGAN SITUASI YANG DIHADAPI, DIAWALI DENGAN PROSEDUR PERMITAAN , KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN GAMBARAN UMUM PERKEMBANGAN SITUASI SERTA PREDIKSI YANG MUNGKIN TERJADI.
    LANGKAH BERIKUTNYA ADALAH DENGAN MENYESUAIKAN ANTARA KEKUATAN, KEMAMPUAN, PERALATAN , SASARAN SERTA KONSIGNES APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN APA YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK.
    WUJUD NYATA ADANYA TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI ADALAH MEKANISME PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN YANG OPTIMAL SECARA BERJENJANG DARI TNI KEPADA POLRI.
    TANGGUNG JAWAB TAKTIS DALAM PERBANTUAN KEKUATAN TNI KEPADA POLRI ADALAH BERADA KASATWIL POLRI , HAL INI PERLU DITEKANKAN ADALAH SETIAP PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI ADALAH MERUPAKAN TINDAKAN POLISIONAL YANG DILAKUKAN TNI DILUAR TUGAS TEMPUR ( OMSP ) UNTUK MEMBANTU POLRI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA MENGHORMATI HAM.
    TERDAPAT 2 STATUS PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI YANG HARUS DIPAHAMI OLEH PARA KASATWIL POLRI DAN KOMANDAN SATUAN TNI, YAITU : BAWAH KOMANDO OPERASI ( BAKOOPS) DAN BAWAH KENDALI OPERASI ( BKO ).
    SEBAGAI IMPLEMENTASI ADALAH APABILA YANG DIBUTUHKAN BERUPA PERSONIL TNI DAN SENJATA ORGANIK MAKA STATUSNYA DALAH BAWAH KOMANDO OPERASI ( BAKOOPS) SEDANGKAN APABILA YANG DIBUTUHKAN ADALAH PERBANTUAN ALUTSISTA TNI ( SEPERTI RANPUR , PESAWAT UDARA, DAN KAPAL LAUT) BESERTA AWAK DAN PERSONELNYA MAKA STATUSNYA ADALAH BAWAH KENDALI OPERASI ( BKO).
    TENTANG TUPOKSI BRIMOB DAN KEMAMPUAN BRIMOB DIMANA HAL INI TERKAIT DENGAN PERAN BRIMOB UNTUK BERPERAN MEMBANTU, MELENGKAPI ,MELINDUNGI, MEMPERKUAT, DAN MENGGANTIKAN TUGAS KEPOLISIAN PADA SATUAN KEWILAYAHAN ADALAH APABILA SITUASI ATAU SASARAN TUGAS SUDAH MENGARAH PADA KEJAHATAN YANG BERINTESITAS TINGGI MENYEBABKAN ADANYA GANGGUAN KAMTIBMAS SECARA MELUAS DI TENGAH MASYARAKAT.
    SALAH SATU DIMENSI TUGAS YANG DIHADAPI ADALAH TERKAIT PENANGGULANGAN HURU HARA DAN ANTI ANARKHIS, HAL INI UNTUK MENJELASKAN BAHWA BRIMOB TIDAK SERTA MERTA DITURUNKAN UNTUK MELAKUKAN PENANGGULNGAN GANGGUAN KAMTIBMAS
    TERDAPAT PERTIMBANGAN TERSENDIRI MANAKALA BRIMOB DILIBATKAN , ANTARA LAIN ADALAH KETIKA UPAYA PENAGANAN GANGGUAN KAMTIBMAS SEPERTI UNJUK RASA MENGALAMI PERUBAHAN ESKALASI DARI UNRAS DAMAI KE UNRAS MENYIMPANG BAHKAN TERJADI TINDAKAN ANARKHISME.

    DSC_2471

    DSC_2476

    MERUJUK KEPADA PERKAP NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SECARA TEGAS DIGARIKAN BAHWA PENGGUNAAN KEKUATAN HARUSLAH BERSIFAT SANGAT LIMITATIVE, UPAYA –UPAYA YANG SIFATNYA HUMANIS HARUSLAH DIKEDEPANKAN DAN DIOPTIMALKAN , DIMULAI DARI TINDAKAN YANG SIFATNYA PRE EMTIVE DAN PREVENTIF.
    BERUPA KEHADIRAN PETUGAS, PEMBERIAN HIMBAUAN / SOMASI, PENGGUNAAN TEKNIK MENDORONG TANGAN KOSONG SECARA LUNAK , TANGAN KOSONG LEBIH KERAS SAMPAI PADA FAXE TERAKHIR ADALAH DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN KERAS MAKSIMAL KEPADA PERALATAN YANG TIDAK MEMATIKAN ATAU NON LETHAL WEAPON SEPERTI GAS AIR MATA, SEMPROTAN CABE, SEMBURAN MERIAM AIR / WATER CANON.

    TAHAPAN-TAHAPAN YANG DILAKUKAN INI MERUPAKAN BAGIAN DARI PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN POLRI SEBAGAI KUMULASI DARI PENGEDALIAN MASSA ( DALMAS AWAL, DALMAS LANJUT SABHARA POLRI SAMPAI PHH BRIMOB ).
    DALAM SITUASI ANARKHIS YANG TIMBUL DIMANA TERJADI AKSI PENJARAHAN, PEMBUNUHAN, PEMBAKARAN DAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM LAINNYA DIMANA SECARA NYATA-NYATA TERDAPAT ANCAMAN TERHADAP KESELAMATAN JIWA RAGA DAN HARTA BENDA MASYARAKAT SERTA PETUGAS MAKA KASATWIL DAPAT MENUGASKAN UNIT ANTI ANARKHIS BRIMOB.
    KONTEKS PELIBATAN UNIT ANTI ANARKHIS BRIMOB ADALAH SEMATA-MATA DEMI UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DILUAR PENINDAKAN HURU HARA DALAM PENANGANAN UNRAS, WALAUPUN DEMIKIAN UNIT ANTI ANARKHIS TETAP DIWAJIBKAN MEMATUHI PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN SEPERTI ADANYA PERTIMBANGAN PROFESIONALISME, PENGGUNAAN KEKUATAN SECARA PROPORSIONAL, TINDAKAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABAKAN / AKUNTABEL, DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN DAN MASYARAKAT BERHAK MENGUJI SECARA HUKUM, MENGEDEPANKAN ASPEK HUMANIS, SERTA BERSIH DARI ADANYA REKAYASA.

    ISU TERORISME DI ASIA TENGGARA

    ISU TERORISME DI ASIA TENGGARA

    I. PENDAHULUAN
    Asia Tenggara adalah sebuah kawasan di benua asia bagian tenggara. Kawasan ini mencakup Indochina dan Semenanjung Malaya serta kepulauan disekitarnya. Kawasan asia tenggara terdiri dari Asia Tenggara Daratan dan Asia Tenggara Maritim. Negara-negara yang termasuk ke dalam Asia Tenggara Daratan adalah Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand dan Vietnam. Sedangkan negara-negara yang termasuk ke dalam Asia Tenggara Maritim adalah Brunei, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Timor Leste.
    Semua negara Asia Tenggara terhimpun ke dalam organisasi ASEAN (Association South East Asian Nation), kecuali Timor Leste yang hanya berstatus sebagai pengamat karena alasan politis. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regional.
    Sepanjang sejarahnya, hubungan antar negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN mengalami perkembangan mengenai berbagai isu. Sebagai negara-negara yang memiliki kedekatan secara geografi, tak heran jika isu-isu yang mengemuka dalam hubungan negara-negara di Asia Tenggara ini meliputi segala aspek dalam kehidupan bernegara, yaitu berkenaan dengan aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
    Isu yang akhir-akhir ini menjadi besar dan menjadi perhatian semua negara adalah masalah isu terorisme dan kejahatan lintas negara (transnational crimes).
    Terorisme jika kita lihat dari sejarahnya sebenarnya bukanlah sebuah isu baru. Namun perkembangan zaman membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perubahan isu ini yang pada beberapa tahun terakhir menjadi isu global. Awalnya isu ini menguat sejak terjadinya serangan terorisme di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 di mana terjadi pembajakan empat pesawat yang digunakan menabrak menara kembar WTC dan beberapa bangunan vital lainnya di Amerika Serikat.
    Peristiwa ini bagi bangsa Amerika merupakan peristiwa yang memalukan dan mendorong mereka untuk memerangi apa yang disebutnya sebagai Teroris. Peristiwa WTC ini menyedot perhatian dunia yang amat luar biasa hingga melibatkan ratusan negara terlibat dalam misi pengejaran pelaku Teroris tak terkecuali negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia isu terorisme berawal dari kasus pemboman yang terjadi di Bali 1 dan 2, peledakan Hotel JW Marriot, peledakan beberapa gedung kedutaan, dan peledakan beberapa tempat ibadah.
    Kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat khas, lintas negara (borderless). Kejahatan ini tidak mengenal batas negara sehingga merupakan bentuk ancaman global seluruh negara. Hal ini diakibatkan oleh globalisasi yang disertai dengan kemajuan teknologi komunikasi yang pesat. Arus globalisasi menyebabkan hubungan antar bangsa, antar masyarakat dan antar individu semakin dekat, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga tercipta suatu dunia tanpa batas.
    Sifat khas kejahatan terorisme yang tanpa batas ini tentunya memerlukan kerjasama antar negara dalam usaha menanggulanginya. Negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung ASEAN menjadikan terorisme sebagai isu bersama dalam konteks kawasan.
    169824_kartosoewirjo-diborgol-masuk-ruang-tunggu_663_382

    II. PEMBAHASAN
    a. Gelombang Terorisme Internasional
    Sesungguhnya sulit merumuskan defenisi terorisme secara pas, sebab didalamnya menyangkut berbagai aspek keilmuan, dari sosiologi, kriminologi, politik, hukum, psikologi, dan ilmu-ilmu lainnya. Zuhairi Misrowi (2002) mengemukakan bahwa Terorisme sebagai sebuah paham yang tumbuh dan berkembang di dunia, baik dulu maupun yang mutakhir.
    Terorisme selalu identik dengan teror, kekerasan, ekstrimitas dan intimidasi. Para pelakunya biasa disebut sebagai teroris. Karena itu, terorisme sebagai paham yang identik dengan teror seringkali menimbulkan konsekuensi negatif bagi kemanusiaan. Terorisme kerap menjatuhkan korban kemanusiaan dalam jumlah yang tak terhitung.
    Konvensi PBB 1937 mendefenisikan Terorisme sebagai segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. David C Rapoport (1989), pendiri jurnal ilmiah Terorism and Political Violance, dalam The Morality of Terorism membagi terror dalam tiga kategori, yakni (1) Religious terror, (2) State terror, dan (3) Rebel terror. Religious Terror masuk kategori teror suci dan dua jenis teror berikutnya masuk kategori teror sekuler.
    David C Rapoport mendefenisikan teror sekuler sebagai aksi teror yang dimotivasi oleh tujuan-tujuan politik dan kekuasaan. Teror sekuler akan mengundang simpati selama tujuannya memiiliki semangat kerakyatan. Namun dalam sejarahnya, teror sekuler tidak menumbuhkan antusiasme yang tinggi seperti teror suci. Sebab, teror sekuler lebih banyak berkisar pada upaya merebut kekuasaan sehingga kepentingan yang terlihat bersifat elitis. Sedangkan teror suci dimotivasi oleh nilai-nilai keagamaan yang luhur.
    Baik teror suci maupun teror sekuler dilihat dari pelakunya bisa dikategorikan dalam tiga kelompok terorism yakni personal terorism, collective terorism, dan state terorism. Penggunaan terma teror suci hanya dalam tataran akademik, dalam dunia keagamaan masing-masing memiliki terma sendiri, seperti Jihad (Islam), crusade war (Kristen), dan sebagainya.
    169825_kartosoewirjo-dibawa-ke-tempat-penguburan_663_382

    Jika merujuk defenisi dan kategori pelaku terorisme khususnya yang disampaikan oleh David C Rapoport dan mengamati sejarah masa lalu, maka terorisme sesungguhnya ada dihampir setiap periode sejarah manusia sejak masa Nabi Adam hingga kini dan mungkin masih akan terus ada hingga masa mendatang. Namun jika kita melihatnya dari segi jumlah korban jiwa dan pengaruhnya pada dunia maka terorisme bisa dicatat dalam penggalan-penggalan abad, sejak abad ke 5 masehi hingga kini.
    Periode pertama dimulai dimana di abad ke 5 ini dunia mencatat serangan terorisme terhebat yang mampu meruntuhkan kekaisaran Romawi Barat pada 476 Masehi. Teroris yang meruntuhkan kekaisaran Romawi Barat ini berasal dari suku Jerman bernama Odoacer. Setelah itu periode ”perang salib” memasuki periode dimana agama pada tingkat elit politik dijadikan sebagai spirit bagi lahirnya state terrorism. Penggalan sejarah terorisme lainya yang memiliki pengaruh besar dunia (kategori collective terrorism dan state terrorism) yakni terjadi pada abad ke 18 M.
    Puluhan tahun setelah Revolusi Industri di Inggris tahun 1763 M , di Perancis meletus peristiwa Revolusi pada 1789 M. Usai Revolusi, kemudian terjadi state terrorism yang mengerikan yang dilancarkan oleh Maxmilian Robespierre dengan melakukan kegiatan penangkapan dan pembunuhan terhadap siapapun yang dianggap anti-revolusi. Ribuan jiwa disinyalir berguguran pada masa itu. Sebelum kemudian Napoleon Bonaparte mengambil alih kekuasaan dan kembali menyatukan Perancis dalam bingkai negara kekaisaran modern.
    Dalam penggalan sejarah usai Revolusi Industri di Inggris sesungguhnya dunia dilanda terrorisme global yakni terjadinya penjajahan dari negara-negara Eropa yang menyebar keseluruh penjuru dunia atas nama kepentingan industri dan modernisasi. Pada periode ini ratusan bahkan jutaan nyawa manusia berguguran akibat state terorisme yang dilakukan kaum kolonial ini.
    Periode Terorisme kemudian terjadi pada awal abad 20 yakni dari Personal Terrorism yang dilakukan Gavrilo Principe (anggota teroris Serbia) yang menembak mati Archduke Franz Ferdinad pewaris tahta kerajaan Austria-Hongaria pada 28 Juni 1914. Peristiwa ini yang kemudian mendorong terjadinya Perang Dunia I selain faktor idiologi Cahuvinisme dan militerisme yang berkembang pesat saat itu.
    Dalam konteks ini Perang Dunia I adalah state terrorism modern yang dilakukan berbasiskan idiologi. Pada dekade ini aksi terorisme sebenarnya diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan idiologi, khususnya komunisme. Disinilah colective terrorism yang berbasis idiologi menemukan bentuknya yang paling radikal, sebab menjelang usai Perang Dunia I, terjadi peristiwa besar di Rusia, yakni peritiwa apa yang disebut Revolusi Bolsevic pada 1917.
    Fenomena terorisme berbasis idiologi ini terus berkembang hingga masa Perang Dunia II (Fascisme, Naziisme dan Militerisme) dan sesudahnya dalam bentuk idiologi yang terus berkembang, khususnya munculnya aksi-aksi terorisme yang dimotori Zionisme Israel sejak 1936. Hingga saat kemunculan Zionisme di Timur Tengah, ideologi ini tidak mendatangkan apapun selain pertikaian dan penderitaan.
    Dalam masa di antara dua perang dunia, berbagai kelompok teroris Zionis melakukan serangan berdarah terhadap masyarakat Arab dan Inggris. Di tahun 1948, menyusul didirikannya negara Israel, strategi perluasan wilayah Zionisme telah menyeret keseluruhan Timur Tengah ke dalam kekacauan. Berdirinya negara Zionis Israel di tanah Palestina itu tentu saja dengan tumbal darah dan tangis bangsa Palestina yang terusir dari tanah airnya. Pertumpahan darah di Palestina ini merupakan konflik berdarah terpanjang didunia hingga saat ini. Dalam konteks terorisme, diwilayah Palestina inilah Terorisme Zionisme menunjukkan kekejamannya hingga saat ini yang kemudian melahirkan tindakan balasan dalam bentuk terorisme pula.
    Perkembangan Terorisme di abad 21 bergerak makin misterius meski indikasi-indikasi idiologis bisa dicermati secara konspiratif dengan kepentingan-kepentingan ekonomi global. Dipicu oleh tragedi WTC 11 september 2001, perkembangan terorisme abad 21 ini mewujud dalam bentuknya yang beragam, dari personal terrorism, collective terrorism, hingga state terrorism.
    Fenomena tragedi WTC, Invasi AS ke Afganistan dan Iraq, serta bom bunuh diri di Bali-Indonesia. Jika dilihat dari latar belakangnya juga beragam , dari latar belakang idiologis, ekonomis agama, hingga politis yang terangkum dalam satu kata kunci “ketidakadilan global”. Ketidakadilan global nampaknya menjadi pemicu utama munculnya terorisme baru di awal abad 21 ini. Isu terorisme semakin populer ketika gedung World Trade Centre (WTC) New York yang merupakan simbol kapitalisme dan liberalisme dunia runtuh pada 11 September 2001.

    Jenazahdimandikan

    Peristiwa yang memalukan bagi bangsa Amerika tersebut mendorong mereka untuk menyatakan perang terhadap terorisme. Amerika meyakini bahwa Al-Qaeda berada dibalik serangan tersebut. Perang terhadap Al-Qaeda dan jaringannya ini menyedot perhatian dunia yang amat luar biasa hingga melibatkan ratusan negara dalam misi pengejaran kelompok teroris tak terkecuali negara-negara di Asia Tenggara.
    Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa gerakan terorisme tidaklah vakum. David C Rapoport menjelaskannya dalam empat gelombang teori dari terorisme internasional modern yaitu anarkhis, nasionalis, sayap kiri, dan yang terakhir gelombang agama. Kebanyakan kelompok-kelompok teroris akan menghilang secara bertahap, tetapi ada juga sebagian yang bertahan lama.
    b. Isu Jamaah Islamiah dan Jihad di Asia Tenggara
    Penumpasan DI TII di Indonesia tidak dilakukan secara tuntas. Akibatnya ideologi-ideologi yang menginginkan adanya suatu Negara Islam Indonesia terus berlanjut menjadi paham islam radikal hingga saat ini yang menjadi cikal bakal terorisme di Indonesia. Hijrahnya Abdullah Sungkar dari NII mendirikan organisasi yang dinamakan Jamaah Islamiyah (JI) dan berkembang sampai Asia Tenggara.
    Beberapa artikel menyebutkan bahwa pada tahun 1985 Abdullah Sungkar bersama Abu Bakar Bakar Ba’syir disarankan oleh Osama Bin Landen, dalam pertemuan ketika hangatnya perlawanan afganistan terhadap Uni Soviet, untuk membentuk dan mengembangakan organisasi jamaah islamiyah di Asia Tengara.
    Akhirnya Asia Tenggara menjadi basis perkembangan organisasi jamaah islamiyah atau islam radikal. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk islam di Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang mempunyai jumlah muslim terbesar didunia, diataranya seperti di Indonesia dan Malaysia, serta komunitas kecil yang tersebar di Filipina, Thailand, dan lain lain.
    Scott B McDonald dan Jonathan Lemco ( 2002) mengemukakan dua presfektif perkembangan islam radikal atau jaringan jamaah isalmiyah di asia Tengara. Pertama, Kekuatan Islam adalah kekuatan destruktif yang potensial menunjuk pada beragam Islam radikal, baik yang berhubungan dengan al-qaeda maupun tidak, yang tealah berkembang di Indonesia, Filipina, Singapura, Malaysia, dan kelompok Abu sayyaf merupakan bentuk nyata bahaya yang menangancam keamanaan negara Asia Tenggara dan juga negara Amerika Serikat. Hal tersebut berkembang menurut Scott B McDonald dan Jonathan Lemco karena kurang tugas dan efektifnya, sehingga kelompok islam radikal dapat “ mendestabilisasi” wilayah asia tenggara, dalam mengembangkan organisasi jamaah islamiyah.
    Kedua, Presfektif yang berlawanan dengan yang pertama yaitu pandangan bahwa sebagian besar muslim di Asia Tenggara tidak akan mendukung Islam radikal. Namun mereka berkembang karena jiwa tertekan, keputusasaan, mereka anggap telah menyudutkan islam, sehingga semakin kuatnya jamaah islamiyah di Asia tenggara, sebagai bentuk perlawanan terhadap negara Amerika khususnya dan negara-negara barat lainnya yang memusuhi islam.
    Serangan Amerika Serikat ke Afganistan yang telah menewaskan sejumlah orang tak berdosa telah menggerakan mereka untuk mengangkat senjata sebagai kelompok militan atau laskar jihad untuk menebar aksi teror terhadap fasilitas Amerika dan sekutunya di seluruh dunia termasuk yang berada di Asia tenggara dan di Indonesia.
    kartosoewirdjo
    c. Internet Sebagai Sarana
    Internet adalah sarana komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtula, namun seolah-olah kita merasakan hal yang nyata (Pertus Golose : 2006). Internet lahir sebagai bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang yang mempunyai dua fungsi kontrovesial, yaitu fungsi positif sebagai khasanah ilmu pengetahuaan berupa informasi, berita aktual, dan layanan transaksi perbankan dan sejumlah bisnis lainnya. Sedangkan fungsi negatif ketika internet tersebut menjadi pengayaan ilmu pengetahuan jatuh terhadap orang yang salah, artinya pengetahuan teknologi tersebut digunakan sebagai bentuk lain dari kejahatan , seperti dalam pembobolan ATM, Penyebaran Virus, termasuk penggunaan website atau situs untuk menyebarkan faham, ideologi, rencana penyerangan terorisme.
    Kelompok teroris memanfaatkan internet ini dalam usaha penyerangan dan penanaman paham ideologinya dan mendukung sederetan aksi terornya dan memanfaatkan internet sebagai media koordinasi dan komunikasi.
    Pertumbuhan penggunaan internet oleh kelompok ekstrimis Asia Tenggara terus meningkat. Laporan dari Australian Strategic Policy Institute dan S Rajaratnam School of International Studies menjelaskan bahwa Saat ini kelompok-kelompok yang sering dituding Barat sebagai teroris ini gencar menggunakan internet, khususnya situs jejaring sosial untuk merekrut anggota baru.
    Pertumbuhan tersebut seiring dengan meledaknya internet di Asia Tenggara sejak tahun 2000 (Berita Okezone, Sabtu 7 Maret 2009). Kedua lembaga tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa internet semakin berkembang digunakan oleh kelompok teroris sebagai alat penting untuk merekrut anggota guna melakukan berbagai aksi kekerasan. Jumlah situs-situs yang dituding milik kelompok radikal, baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu meningkat drastis. Pada tahun 2007, situs yang dituduh berbau radikal hanya 15 situs, namun pada tahun 2008 meningkat menjadi 117 situs. Situs-situs tersebut digunakan untuk melakukan propaganda melalui video, gambar, atau pernyataan-pernyataan lewat internet.
    Internet juga digunakan sebagai sarana komunikasi oleh kelompok-kelompok teroris. Selain dinilai aman mereka juga tidak mau mengambil resiko tertangkap karena menggunakan surat dan pengiriman melalui pos atau jasa pengiriman yang ada. Menyikapi keadaan ini seharusnya negara-negara di Asia Tenggara bersatu untuk memerangi gerakan radikalisasi melalui internet ini. Sayangnya di sejumlah negara Asia Pasifik belum terdapat peraturan yang spesifik yang dapat menyentuh dunia maya.
    d. Kerjasama antarnegara dan antardepartemen
    Terorisme merupakan ancaman keamanan yang nyata. Masyarakat sangat dirugikan oleh kejahatan terorisme yang terjadi. Masih teringat rentetan kejahatan terorisme berupa peledakan bom yang terjadi di Indonesia yang sangat merugikan negara mulai dari sektor ekonomi, pariwisata, dan yang paling signifikan adalah meneror rasa keamanan masyarakat.
    Terorisme yang merupakan kategori kejahatan transnasional dalam perkembangannya bukan lagi merupakan ancaman satu negara saja. Globalisasi yang merupakan sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan bumi mengakibatkan semakin memudarnya batas-batas negara. Perkembangan telekomunikasi, khususnya internet, migrasi penduduk dan terutama globalisasi menjadi pendorong perkembangan transnasionalisme ini.
    Penanganan atas terorisme ini harus betul-betul dilaksanakan secara serius. Struktur dan karakteristik nya yang biasanya terorganisir sehingga sulit untuk dibongkar dengan pendekatan penyelidikan hukum semata tentunya tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum (kepolisian) sendiri. Dibutuhkan kerjasama seluruh komponen baik dalam dan luar negeri dalam penanganan kejahatan terorisme ini.
    Karakteristiknya yang cenderung melibatkan jaringan-jaringan di beberapa negara mengakibatkan perlunya kerjasama regional dan internasional dengan negara lain di lingkungan Asia Tenggara dalam hal pertukaran data dan informasi. Di dalam negeri sendiri dibutuhkan koordinasi dan kerjasama internal antardepartemen antar penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, bea cukai, departemen keuangan, departemen agama, dan instansi lain yang terkait dalam menangani kejahatan terorisme ini di mana masing-masing pihak harus meninggalkan “ego departemen”.
    Dalam konteks dalam negeri menghadapi ancaman terorisme yang terjadi di Indonesia, selain melakukan fungsi kepolisian repsesif, diperlukan pendekatan preemtif dan preventif. Dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang menawarkan berbagai solusi pemecahan dengan melalui penelitaan dan riset, maupun pendekatan kepada tersangka atau pelaku teroris dengan basis ilmu pengetahuan seperti : psikologi, kriminologi, sosiologi, agama dan teknologi kepolisian.
    Salah satu contoh adalah pendekatan psikologi yang dilakukan Indonesia terhadap pelaku atau seorang mantan terorisme yang sudah tidak aktif, sehingga mampu mengungkap jaringan terorisme. Pendekatan tersebut dilakukan bisa melaui pendekatan keluarga, agama, dan reward bagi yang telah bekerja sama dalam rangka mendapatkan informasi yang mendalam tentang sepak terjang dan modus operandi teroris, serta faham-faham yang ditanamkan pada anggota baru, sehinga organisasi ini mampu beproduksi, atau menurut pepatah : patah satu hilang berganti (Petrus Golose : 2009).
    Menanggapi faham radikalisme, maka perlu diadakan pemulihan kepada para pelaku atau seeorang yang sudah terjangkit faham tersebut. Beberapa ahli berpendapat untuk mengadakan lembaga konseling untuk merehabilitasi para pelaku teroris. Petrus Golose (2009) menyatakan bahwa pemulihan yang dilakukan bukan pada tataran rehabilitasi, melainkan deradikalisasi, karena mereka bukan pencandu narkoba yang dalam ketergantungan tinggi, namun keyakinan mereka yang harus dipulihkan.

    III. KESIMPULAN
    Terorisme adalah kejahatan terorganisir yang mempunyai ideologi bersifat radikalisme yang melakukan penyerangan dengan menggunakan teror sebagai alat untuk mewujudkan tujuan organisasinya. Jaringan kelompok ini tidak lagi berada fokus dalam suatu negara tetapi lebih cenderung lintas negara sehingga membutuhkan kerjasama yang erat dalam rangka tukar menukar data dan informasi antarnegara khususnya di kawasan Asia Tenggara dalam upaya penanggulangannya.
    Upaya penanggulangan hendaknya tidak hanya menonjolkan tindakan represif tetapi didukung oleh tindakan preemtif dan preventif dalam mengkaji akar permasalahan. Gelombang terorisme yang ada saat ini cenderung bersifat religious wave yang dipicu oleh adanya “ketidakadilan global” yang lebih bersumber pada suatu paham radikal yang dianut para kelompok teroris yang ada. Upaya “deradikalisasi” yang ditawarkan sepertinya lebih tepat dalam rangka menyelesaikan akar permasalahan dari terorisme yang terjadi.
    Daftar Bacaan

    Abimanyu, Bambang 2005. Terror Bom di Indonesia. Jakarta : PT. Grafindo.
    Badrun, Ubedilah. 2005. Terorisme dalam Perspektif Historis. http://www.ubed-centre.blogspot.com.
    Center For Moderat Muslim Indonesia, 2007. Terorisme dan Dialektika Moral. http://www.cmm.or.id
    Golose, Petrus. 2009. Terorisme di Indonesia. Disampaikan pada kuliah Masalah Sosial dan Isu Kriminologi. Program Pascasarjana KIK -UI Angkatan 13.
    Rapoport, David (2005) “Four Waves of Terrorism.” In Dipak K. Gupta (ed.) Terrorism and Homeland Security. Belmont, CA: Wadsworth.