Bulan: Desember 2013

Tsunami Aceh , 9 Tahun lalu !!!!

tugu peringatan kepada rekan-rekan kami yang tidak pernah kembali

tugu peringatan kepada rekan-rekan kami yang tidak pernah kembali

jiwamu abadi dalam pengabdian

jiwamu abadi dalam pengabdian

hari ini 26 desember 2004 , tepat 9 tahun yang lalu , adalah suatu masa yang tidak akan pernah terlupakan , malam itu memnag udara tidak seperti biasanya , gerah namu berangin suara hewan hewan malam nyaris tidak terdngar sunyi senyap , pagi hari menjelang ketika matahari belum menampakkan dirinya , suasana alam semakin menherankan, burung burung laut berterbangan berarak ke arah gunung, sapi yang biasa dilepas umbar begitu saja di NAD saling berlarian , hari itu hari minggu , libur yang dinantikan semua orang , pukul 07 lewat menjelang angka delapan, gempa besar mengguncang , cukup lama untuk ukuran gempa di Indonesia yang biasanya cuma sesaat.
sampai pada akhirnya sekitar setengah jam kemudian air bah yang kemudian dikenal Tsunami mlai meluluhlantakan pesisir aceh .
Pasca Tsunami surut , semua kembali ke titik nol , kehancuran dimana mana, karena kebetulan berada di sepanjang sabuk merah ( jalan raya ) di hari itu juga dimulai pembersihan jalan ,meminggirkan pohon dan semua benda yang hanyut terbawa air, salah satu moment yang paling membekas adalah jam -jam pertama pasca tsunami surut ketika mengumpulkan jenazah yang hanyut dan tersangkut di jalanan , pada jam -jam pertama semua jenazah dibawa dan dikumpulkan ke meunasah terdekat maksudnya agar mudah diidentifikasi oleh keluarag yang kehilangan , namun di jam -jam berikut , kesempatan untuk mengumpulkan dan memandikan jenazah semakin sulit , jumlah jenazah yang datang semakin banyak sehingga memaksa pasukan saat itu harus merelakan meletakkan jenazah di sepanjang jalan menuju meunasah.
imagesjjj

kelam malam semakin menjelang , listrik total mati , HP juga demikian, HT sudah tidak berfungsi , ada keyakinan dalam diri kala itu bahwa keluarga di rumah pasti sudah cemas menunggu kabar apakah kami selamat atau tidak, kabar burung ditengah putusnya komunikasi bisa jadi membuat siapa saja menajdi emosional dan tidak dapat mengendalikan diri.

saat itu HP satelite inventaris masih menyisakan battery dan pulsa menjadi harapan satu satunya, menghubungi markas pusat di jakarta merupakan sutau opsi yang harus diprioritaskan , Halo,,,,,,,,,,, Mako Anggrek < disini Srigunting 1 , Tolong kabarkan ke keluarga kami … Kami semua selamat ,, Anggota selamat semua, senjata utuh tetapi alkom putus semua ………813.811…….

disaat itulah kebesaran hati, dan keihklasan diuji , manakala mendengar salah seorang rekan , saudara dan keluarga yang kebetulan berada di Aceh dinyatakan hilang dan belum diketahui nasibnya ,

mengijinkan sebagian pasukan keluar wilayah tugas untuk mencari dan menjumpai kabar keluarga tercinta adalah sebuah dilema lainnya , GAM masih berkeliaran dan bersenjata , pilihannya cuma satu kalau tidak selamat ya mati disergap GAM , suatu dilema yang emmang harus diambil ,
tabrak terus ……….. cek dan temukan keluargamu nanti kawan -kawanmu yang akan mendampingi , pilihannya selagi bisa menghindar lebih baik menghindar utamakan missi menemukan dan selamatkan keluarga , tapi kalau tidak bisa dihindari , sergap balik !!!!. sembilan tahun lalu …………… di suatu tempat di tanah rencong .

imagesjjkk

waktu memiliki keunikan sendiri , perjalanan 9 tahun cukup panjang untuk sekedar melupakan peristiwa yang pernah terjadi dalam hidup kita , namun ternyata semakin kita berusaha melupakan maka akan semakin kuat tertanan dalam memori.
doa kami untuk rekan-rekan , prajurit , senior dan keluarga yang telah mendahului kami semua , semoga mendapat tempat yang layak disisi NYA,,, mengenang kolega kami : AKP Greinert ( Sat III Por), Iptu Herri Santoso ( Polda NAD ) , Iptu GUnawan ( BM Yogya ) , Iptu Mathen Wenda ( Sat III Por) dan lain lain nya .

terima kasih kepada Rafly atas kontribusi lagu lagu anda.

uyuu

PERJALANAN REFORMASI KORPS BRIMOB POLRI DALAM MEWUJUDKAN IDENTITAS SEBAGAI PENJAGA PERADABAN MANUSIA YANG PROFESIONAL DAN MODERN MENGHADAPI KEJAHATAN BERINTESITAS TINGGI DI INDONESIA

DER WEG DER INDONESISCHEN POLIZEIREFORM (KORPS BRIMOB POLRI), DIE IDENTITÄT ALS DIE HÜTTER DER PROFESSIONELEN UND MODERNEN MENSCHEN GEGEN HÖHE KRIMINALITÄT IN INDONESIEN ZU REALISIEREN.
Einführung


Der Weg von der Bemühung der inneren Polizei (Kepolisian Negara, Republik Indonesia – POLRI) Reform, besonders in der Organisation Brimob (Brigade Mobil) Polri, um die Aufgaben und Verpflichtungen die Grundsätze Demokratie und internationalle Polizei Standards entsprechend zu realisieren, kann nicht vom Polizeisystem getrennt werden, das von Polri angenommen wird. Die Polizeireform von Polri lässt sich nicht von dem Einfluss des Politiksystems, der Geschichte, und der sozialen Kontrolle trennen, die in Indonesien angewendet werden.

cropped-cropped-img_0271.jpg

DSC_0011

SAM_0939

Es gibt generell zwei Polizeisysteme in der Welt, unter anderem Continental European Model -zentralisiertes System- und Anglo Saxon Model –dezentralisiertes System-. Aber es wird kaum gefunden, sowohl zentralisiertes Model als auch dezentralisiertes Model, das rein in einem Land angewendet wird, Indonesien gehört auch dazu.
Der Weg inneren Polizeireformmit Aufgaben, Funktionen, und Rolle von Korps Brimob Polri-Kontext
Die Anwendung von dem Polizeisystem im demokratischen Staat, wie Indonesien, braucht volle Unterstützung von der Gesellschaft und enge soziale Überwachung. Das zeigt uns, dass es sehr große Sorge wegen dem Gewaltmissbrauch inerhalb der Polizei gibt. Dafür wird es auf einige Art und Weise in Indonesien realisiert , das ist im Polizeireform Kontext.
IMG_7737

Die sichtbare Veränderung in Polri wurde von politischen Entscheidung von dem Staat markiert, als Polri von der Institutionen und TNI am 1. April 1999 durch Präsident Instruktion Nr. 2 im Jahr 1999 getrennt wurde. Es bekam große Unterstützung von dem Publikum. Nachfolgend wurden Tap MPR/VI/2000 über die Trennung von ABRI (TNI und Polri) und Tap MPR/VII/2000 über die Rolle beider Institutionen aufgestellt, und zwar die Platzierung von TNI unter dem Departemen Pertahanan (Heeresministerium) und Polri wird direkt unter dem Präsident platziert.
Das Ziel von der Polizeireform ist um die Rolle und Position der Polri als Institution die im Land Sicherheit fokusiert wiederherstellen. Das wird im UU (Grundgesetz) No. 2 Tahun 2002, Artikel 2, Artikel 4, und Artikel 5 erklärt. Polri wird deutlich erklärt, dass Polri Funktion der Landesregierung hat. Polizei hat Ziele und Aufgaben, um die innere Sicherheit zu realisieren. Dabei handelt es sich um Sicherheit und Ordnung in der Gesselschaft, der Strafverfolgung, Bevölkerungschutz, und Durchsetzung von Menschrechten.
Von dem obigem erwähnten Artikel werden Polris Grundaufgaben und Funktionn genau erklärt, unter anderem:
Die Grundaufgabe sind Gefahrenabwehr, besonders Unruhen und organisierte Kriminalität mit Feuerwaffe, Bomben, chemische und biologische Mittels, und Radioaktiv, wo die Ausführung von Brimobs Aufgabe auf die Fuktion von Brimob Polri als striking force basiert. Als striking force hat Polri die spezifische Fähigkeit, den höhen Stellenwert der inneren Sicherheit zu bekämpfen und die Gesellschaft zu retten. Das wird von dem geschultem Personal, der soliden Führung, und den modernen Anlagen realisiert.
Dann, alsBrimobRollein der Organisationist ManöverTun, entweder einzeln oderin Gruppen mitMobilität,Feuerkraftund SturmMacht, um die Bewegung zu begrenzen,zu lähmen, fangen dieTäter und ihreZeugen und Beweisein einer Weisezu unterstützen,auszurüsten, zu schützen,zu stärken unddievorhandenenPolizeikräftezu ersetzen.
Die Formulierungder oben genannten Aufgaben, Funktionen und die Rolle desKorps Brimob Polri ist es, dieIdentität derBrimobals integraler Bestandteilder Polizeizu stärken,als Teileiner guten Regierungsführung(Good Governance), die auf der Achtung derRechtsstaatlichkeit und Menschenrechtebasiertfördern.
Der erste Schritt als einen Durchbruch, um die Forderungen der Gesellschaft für die Verwirklichung der Reform der Polizei (Brimob) zu beantworten, vor allem in der Ausführung der Reform der ZivilPolizei mit dem Polizeichef ausgestellten Dekret (Surat Keputusan Kapolri) Nr. Pol: Skep/1320/VIII/1998, vom 31. August 1998 über einen Feldführer, das über Verbesserung der Funktionfähigkeit der Polizei in der Zeit der Reform spricht. BrimobCorpsreagierte, indem Sie den Arbeitshandbuchund EntwicklungBrimobals Wiedervorlagezu bauen und zuentwickeln,eine Organisationskultur, die mit den anderen Einheitenin derPolizeiausgerichtet ist.

Der nächste Schrittwelcher direkt mitder Polizeireformverwandt ist, istdie Veröffentlichung des Erlass desPolizeipräsidenten, Nr. Pol: Kep53/X/2002vom 17. Oktober2002 überdie Organisation und Funktionsweisedes Korps derBrimob, unddes Erlass desPolizeipräsidentenNr.. Pol:. Kep/54/X/2002über die Organisationund die Funktionsweise derEinheiten der lokalenPolizeiorganisationen(Regional Police-Polisi Daerah-Polda). So, da esBrimobOrganisationsstrukturwieder geändert, damites zu einer Änderungin der OrganisationsstrukturBrimob gibt,wirdSubden Gegana (Bomben Komando)in der gesamtenUntereinheitAblösungBrimob hinzugefügt.
Diese organisatorischeVeränderungist ein bedeutender Schrittbei der Strukturierung dermobilenBrigademit derPolizei, durch denErlass des Polizeipräsidenten Nr.Pol:. Skep/27/IX/2002über die Reform derBrimob, die beinhaltet unter anderem:
• Strukturelle Aspekte
1. Der Kraft derBrimob Polri ist nicht zentralisiert, sondern ist auf verschidene Bereiche gerichtet (Dezentralisierung bei der Regional Polizei (Polda))
2. Die Organisationsstrukturmuss nichtdie gleiche wie dieStruktur dermilitärischenOrganisation sein
• Instrumentalle Aspekte
1. Die Fertigstellung deranwendbaren VerfahrenBrimobPolriist gerichtet undbezieht sich auf dasneueParadigma derPolizei,die Polizeigesetze,die Anforderungender Gesellschaft und dieAchtung der Menschenrechte.
2. Weiterführende Forschung auf Systeme und Methoden, die vom Brimob, um Brimob Polri Mitglieder als sowohl Beschützer und Betreuer der Gesellschaft als auch die profesionelle Personen, die in der Rechtspflege tätig sind,zu erkennen,
• Kulturelle Aspekte
1. WesentlicheÄnderung des Verhaltensder BrimobMitglieder ist, von Milteristikzum Zivilstatus. VermeidungundBeseitigungvon übermäßigemStolzund Arroganzjedem Brimob MitgliedsVerhaltenim täglichenLeben in der Gesellschaftsowiebei der Durchführung derAufgabe.
2. Umsetzung einer umfassendenundentsprechende Programme, um Loyalität zuder Mission derOrganisationbei allenBrimobPersonalzu fördern,nicht aufpersönliche oderFührung.

Die Bemühungenvon Korps Brimob PolrizurVerantwortlichkeit bei derAnwendung von Gewalt im Rahmen derMenschenrechte in Indonesienzu gewährleisten
Ein Thema, das sehr unangenehm auf dem Weg der inneren Polizeireform ist, besonders bei der Brimob Polri, ist wie die Bemühungenbei der Aufrechterhaltungund Gewährleistungvon Professionalität und Verantwortlichkeitinder Anwendung von Gewalt, vor allem lethal (zum Tode führend). In diesem Kontext ist die Vermeidung des MissbrauchesvonSchusswaffen in Indonesien zu verwenden. Es gibt mindestens einige Gründe als Hintergrund für den Missbrauches von Schusswaffen der Polizei. Osse (2007) , unter anderem:
Erstens; Es gibt einen Mängel an VerantwortlichkeitenMechanismen, mit der Zuverlässigkeitdes Schusswaffen Besitzer,darunter auch die Mindeststandardsder psychischen Gesundheit, psychologische Beurteilung, Führer und Kollegen Beurteilungverbunden.Dazu gehören die Beurteilungder einigen ehemaligen Einheitsführerverknüpftmit Selbstkontrolle,Probleme in der Familie, die gesundheitlichen Problemen, Verantwortungsfähigkeit, und entscheidungsKompetenz.
Zweitens; dieAusbildungan den Inhabereiner Schusswaffe wirdvöllig unzureichendvergeben. Die Vernunft der Gebrauch von Schusswaffen in einigen Einheiten ist unterschiedlich, aber das hängt mit der Bedingungen derVerteilungsanlagen und der Unterstützung zusammen. Dazu gehören die Sosiokultur und Reaktion der Gesellschaft und die Vernunft von der Regierung, die mit Besitz und Nutzen von Schuffwaffen verbunden sind. Das gibtam EndeEinfluss zuKonzept und den PraxisDimensionen, die von jedem Offizierempfangen werden,muss Inhabereiner Schusswaffesein.
Drittens; Es gibtunzureichendeAufsichtdes Inhabers (Offizier) derSchusswaffen, dass die Kluft zwischenBrimobPolri Bemühungen,Gewalt und Missbrauchvon Schusswaffenin der BetriebsumgebungPolriInstitution zubeseitigen. Eswird vonder empirischenErfahrungbeeinflusst, dass es eintödliches Risiko bei Polizeieinsätzein Krisenherden gibt. Die Razzien, Verhaftungen undEinsatz von Streitkräften (personel deployment) wird mittlerweile zur Sättigung und vielleicht psyscher Ausdruck (Stress) bringen, die Emotion zur Misshandlung und Missbrauch von Schusswaffen angeln.
Die Bemühungen des Schusswaffen Missbrauches von Brimob Polri Bekämpfung sind in zwei Arten klassizifiert, represive Weise und preventive Weise.
Repressive Weiser werden die Brimob Polri Mitglieder, die Missbrauch von Schusswaffen tun, diziplinische und/oder straftrechtliche Sanktion bekommen, wie im KUHP aufgestellt.
Allgemeinestrafrechtliche Sanktionen, die für alle Brimob Polri Mitgliedergelten, die Schuld bewiesensind, ist ein Quantensprungin derbürokratischenReformin Indonesien. Wenn die anderen Institutionen ihre Exklusivität und Immunität im Militärjustiz aufrechterhalten, die von Publikum schwer beobachtet werden.
Preventive Bemühung wird indem Änderungen an dem System durch die Festziehung von psychologischen undmedizinische Testsgemacht, für alle die Schusswaffen haben. Die Mitglieder, die Probleme in der Familie oder im Dienst haben, ist es auch nicht erlaubt, Schusswafen zu nutzen. Sie müssen einen regelmäßigen Test absolvieren.
Kontext der Achtung der Menschenrechte werden zu einem wichtigen Maßstab in der Polizeiaktion von Brimob Polri ergriffen.Einige Berichteauf die angeblicheVerletzung der MenschenrechtevonBrimobverwandt, bekommtimmerdie Aufmerksamkeit derPolizeiführungbei der RechenschaftspflichtundKlarstellungendurch die Untersuchung und Strafverfolgung im ZiviljustizundinternedisziplinarischenStrafe.
Als die Umsetzungder Bemühungen, um den Missbrauch von Schusswaffen undderMacht der Polizeizu verhindern, besondersvon den GegnernTerror-EinheitenBrimob Polri, müssen die Mitglieder in einem Schlafsaal mit ihren Familien bleiben. Die Offizier sind auch da, um die Schulung zu führen.
Eine derschwierigstenPhasenim Lebenszyklus voneinem Mitgliedeiner aktivenPersonaleinheitTerrorGegner ist die Erziehung und Vebesserung von den Fähigkeiten Phasen, besonder für Gegana Brimob in Indonesien. Dafür haben alle Gegana Brimob Mitglieder an Schulungen für Bombenbekämpfungen teilgenommen. (GSG 9 im Jahr 1984 und 2003, und die meistens durch Program DSS ATA (Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) nach dem Bom Bali I im Jahr 2002)
EinigeNichtregierungsorganisationenberichteten auchschon mal die Menschenrechtsverletzungen vonBrimobPolri Mitglieder, die gesammelt, zitiert, und veröffentlichte von anderen Organisationen ohne eingehende Untersuchen wurden. Aber nicht alle von den Berichten über Menschenrechtsverletzungen von Brimob Polri waren richtig oder update.
Die Bemühungen um dieKapazitätals professionelle, verhältnismäßige und MenschenrechteausgerichtetStrafverfolgung zubauen kann man deutlich sehen durch Partizipation im Workshop, Seminars, Training of Trainer, die von JICA Japan, Center of Stability Police Unit/Coespu International Law Enforcement Academy Bangkok, UNJCR, IOM und ICRC veranstaltet wurden.
Umeine Vorstellung davon zu bekommen,wie weitdie Polizeireform (Brimob einschließlichdarin)aufgetreten istund wiedie Rolle derBrimobPolri National SecuritySystem Development ist, wird eine ganzheitliche Observation gebraucht. Das ist einfach, um bestimmte Verzerrungenzu vermeiden, die entweder Brimob Polri oder die Gesellschaft selber schulden können.
Adrianus Meliala, ein Kriminologe, der auch KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) Mitglieder ist, sagte, dass die Schwierigkeitenbei der Durchführung vonReformen, die vonder Polizeikonfrontiert werden, “tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan intern Polri itu sendiri” (nicht immerund nicht allediese Problemekommen vonder PolizeiinternerUmwelt selbst). Es gibt auch viele Faktoren außer Polri, zum Beispiel der Haushaltsplan für Polri, nicht alle können von Polri selbst geregelt. Im demokratischer Politiksystem wird keine einzige Rupiah für die Haushaltspläne jedes Ministeriums von der Rolle der DPR (Volksvertretung) getrennt.
Die Nutzung derBrimob Polri als die ultimative Einheit (striking force), die spezifischeFähigkeit hat, als innereSicherheitsmaßnahmen und Gesellschaft Rettung, muss von ausgebildeter Brimob Polri Personals, solider Führung, den Anlage, die verfügbar und modern sind, und der Achtung der Menschenrechte ünterstutzt.
Die Bereitschaft von Brimob Polri, um diedie Aufgaben zu erledigen, wird stark vonFührungsbereitschaftbeeinflusst, die moderne, dynamische und neueÜberlegung in Vorbereitung aufdie tatsächlichen Bedürfnisse derUnterstützung des Vorgehen der Gesetzgebung, der Anlagen, und Ressourcen erfordern, um die Ausführung der Aufgaben richtig gehalten zu werden.

Rolle der PolizeiBrigadeMobile-Corps (Korps Brimob Polri) in der Strafverfolgungaufhoher IntensitätKriminalität inIndonesien
BrimobPolris IdealealsFrontlinieStrafverfolgungseinheitenin Formvon professionellenTerrorGegner wird von der Berücksichtigung der Dimensionen der Herausforderung, die keine leichte Aufgabe ist, gegründet. Das istuntrennbar von derPositionauf der Ebene der Geo-Strategie und Politikvon Indonesien inder asiatischenRegion und Global.
Als Folgeder strategischen Positionvon Indonesien inregionaler und globalerDimension,wird eine Erhöhungauf die Intensität der Kriminalität. In derPalermo-Konventionwird es erwähnt, dasses esfünf Kategorien von Verbrechen gibt, die imgrenzüberschreitende (Transnational)Kriminalitätenthalten, unter anderem : Drogenverbrechen, Genozid, FalschgeldVerbrechen, Seeräuberei, und Cyber Crime.
PalermoKonzeptwurde späterbekräftigt in der ASEAN Deklaration, die 8 Kategorie-Verbrechen erwähnen, die in der transnationalen Kriminalitätenthalten, wie Illicit Drug Trafficking, Money Laundering, Terrorism, Arm Smuggling, Trafficking in Person, Sea Piracy, Trans National economics crime & currency counterfeiting, und Cyber Crime.
TransnationaleKriminalität in derEntwicklungsansatzist eine Notwendigkeitals eineFolge der Entwicklungund Weiterentwicklung der Transport-, Informations-, und Kommunikationstechnik, wo die physischen Grenzen eines Landes in etwas virtuell kommen. Internationale Dimensionals ein Verbrechen, die über die territorialen Grenzendes Landesgeht, mit der Komplexität derTäterund Objektewirkenund Schwierigkeitenaufgrund der Differenzzwischen dem positivenRecht des Staates,sind charakteristisch für dietransnationale Kriminalität.
Die angespannte,gruselige, und unheimliche Atmosphäre wird in der Gesellschaft als fear of crimeentwickeln. Danach wird diese ausgedruckte Kondition eine öffentliche Meinungweit vorbringen, dass die Regierung schon gescheitert ist,ihre Bürger zu schützen.
HermawanSulistyo(2009)sagte, dassder Aufstieg desTerrorismuseine Bedrohungfür die nationale Sicherheit ist. Bom Bali I und II, Bom im Hotel J.W. Marriot, und Die Bombenanschlagsserie bei amerikanischer Botschaft und australischer Botschaft sind ein paar echte Beispiele für Probleme der nationalen Sicherheit.
AlsBrimobInnovationbei der Umsetzung derAufgabedes Schutzes und derDienst an der Gemeinschaftistdie Gründung der ̈”Gegana Bomb Data Centr̈e” (GBDC). GBDC ist ein Analyseund Bomben-DokumentationsCenter, die von dem Bombenkommandoin der indonesischenBrimob Polribesetzt ist. GBDCPräsenz sindhandfeste Beweise fürdie Reformim Rahmen derBrimob Polri in derStrafverfolgung. Die Praktiken derkonvensionellen Anfrage undUntersuchung wurden von einer auf scientific crime investigation basierenden Investigation ersetzt.
Die Herausforderungen von Strafverfolgung und ein Gefühl von Sicherheit und Frieden Erziehung in Indonesien sind zurzeit mit dem Phänomen des Terrorismus Entwicklungen Existenz konfrontiert, das als asymmetric warfare mit der Tendenz der Ursachen des Terrorismus als Folge der Entwicklung auf die religiösen Fragen basierender Fundamentalisme-Gesten.
Weltweitwurde eine Tendenz gefunden, dieaktuellereligiöse Identitätzu betrachten, istnichtals eine heiligeLehre, sondern Perspektive undKampf. Konflikte unddie blühendeFundamentalismuswerden in der Zukunftals die Wurzel derKonflikte in der Weltwachsen. “Akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya. dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap pohon terorisme. Tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis (ekstrem), yang memerlukan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia. (Die Wurzeln des Terrorismus brauchtein Land für sein Leben und dasfruchtbare Land gibt einen direkten Einfluss auf den Baum des Terrorismus. FruchtbaresLand, die fundamentalistischen Gemeinschaften (extreme), die Lebensraum erfordert ist, so dass der Terrorismus immer entstehen in der Geschichte des menschlichen Lebens eingetaucht.)
Indonesisch-Heit Kontext auf die Herausforderung für Brimob Polri als striking force gegen Terror und Terrorismus in Indonesien ist die so schnelle Dynamik desTerrorismus. Die meisten zeitgenössischenEntwicklungenist dieNeudefinitionder“Feind”im Begriff far enemies und near enemies.
Die Änderung in derEinstellung undder Art und Weiseder radikalenOrganisationist eine Kombination ausOptimismus undInteresse, die auftreten können, wenn ein Gegnerplötzlichso schwach scheintum ihnzu bekämpfen.
Diese Schwächensind:Erstens, die Fähigkeit Gegners, wirksam zu reagieren. Die Fähigkeit Bürger zu schützen und die Vermögen sind schwach geworden; zweitens ; Die Gegnerkönntensich warscheinlichmoralisch und politisch schwachmachen, damit die Wahrscheinlichkeit für den Terrorismus erhöht, die Unterstützung aus der Gesellschaft zu gewinnen (Crenshaw, 6).
Einroter Fadenaus dem obigenZitatder Meinung vonMarthaCrenshaw ist, dass der Terrorismus nurein Weg, umdie radikalenZiele zu erreichen, und dann ist Terrorismus-Bestimmung als Weg, der psychologisch ausgewählt ist, mit einem “rational choice” von der Parteien oder Gruppen verbunden, um die Ziele zu erreichen.
Die rationaleWahlwird mindestens von zwei Faktorenbeeinflusst, nämlich:FaktorSubject, in diesem Fallist es die Bedingungender Parteien oderGruppen, und Faktor Object, in diesem Fall ist es die Ziele des gewählten Weg. Wenneiner dieser Faktorenwird durchden Terrorismusals die andereWeisealsgünstiger für dieErreichung derZiele, dannist der Weggenau so, wieder bevorzugtenstetigenrationalgewählt (Crenshaw, 7-11). Nicht überraschend,der Trend derTerroranschlägein Indonesienist vonfar enemies-Anschlag (die Interessen und die Identität derwestlichen Weltwird vonden USA und Australienvertreten) zunear enemies- Anschlag (die indonesische Regierung (Brimob Polri))verändert. Es wird als”Gegner”, die die Erreichung des Kampfes derTerrorgruppenin Indonesienbehindern,verbunden.
Das Phänomen derTerroranschlägesollten einen BlickÜbereinstimmung mitaktuellen globalenTrendszu nehmen.
Die Art und Weisedes Terrorismus in Indonesien, im Vergleich mit in anderen Ländern, könnensich zusammenfassend gegenseitig inspirieren, weil von dem, wasin Indonesienpassiert ist, ist auch in anderenLändern geschehen. Beispielweise, Bomben im Motorrad, das ist auch in Pakistan passierte, und Schüsse auf die Polizei, wieim Süden Thailands, als fünf thailändischen Polizeitotvon einer TerrorgruppePattanierschossen wurden.
Mit demGiftRizinAngriff ereignete sichauchin Afghanistan, auch das GiftRicinwurdeAngriffe gegen denSenator der Vereinigten Staatendurchgeführt undBriefe mitMilzbrand-Bakterien an dieFranzösisch-Botschaft in Jakarta.Das Zielder Terroristenist Politik,nämlichMachtkampf gegen Weltmächte Polarisation.
Der Grund, warum die Gruppen undterroristische Netzwerkezubrutal sind unddie Schüsse aufdie in der Uniform und auf dem Feld Polizeieröffneten, lässt sich nicht von dem Beschluss von Abu Bakar Baaasyir, der sagt, dass Jihadin Indonesien nun nicht mehrfardhu kifayah, sondern ‘fardhu ain, trennen.
Indonesienwird alsDarulHarbyvonAbu BakarBa’asyirbetrachtet, das bedeutet, dass Jihadgegen dieKafirHarbyfür Muslimein Indonesienverpflichtendist. Die indonesische RegierungkämpfenkonsequentdurchStrafverfolgungsmaßnahmengegen dasTerrornetzwerkAktivität, die das Ziel für westlichenInteressen unddie Gesellschaft im Allgemein setzt.
Ba’asyirsagte, dassjetztdie Zeitfür einen Krieg gegendie indonesische Regierung sei. Diese Meinung wurde vonUstadzAmanAbdurrahmans Artikel geklärt, der sagte, dass die Ikhwanüberallmarschieren sollen,nachder Fähigkeit,JihadgegenThogut (anti-Islam)(von ihnen sind dieindonesische Regierung, TNI, und POLRIthogutgeglaubt) zu führen,zu bewegen.
Polizeiist heute alsein leading actor im Umgang mitTerror. Deshalb wird Polizei als erster Feind von Terroristen sein, trotzdem, wenn wir sehen,alle früherenVorfälle, die Hindernise für dieTerrornetzwerkewaren, wie Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar, Matori Abdul Djalil, und Guntur Romli, waren sie auch schon mal als Ziel der Terroristen, weil Terroristen sie als Behinderung betrachteten.
Die Schüsse auf uniformierten Polizistenist easy target,sodass die Terroristendie Polizei alsein Zielansehen. DasTerrornetzwerkist eigentlich wirklichauf der Suche nachMitgliedern vonDENSUS (Detachment)88/AT und Brimob Polri, weil die Terroristen sie als höheren “Preis” ansehen. Aber Mitglider von DENSUS 88/AT und Brimob Polri zu bekommen ist schwierig, sodass uniformierte Polizei auch als target sein können, um die Botschaft und Zeichen, dass die Sicherheit in Indonesien schon sehr kritisch ist, zu zeigen.
Vor dem großen Angriff Bom Bali I am 12. Oktober 2002 hatten die Polizei keine Daten und Strategien im Kampf gegen den Terrorismus, dies gilt auch für das Terrornetzwerk in Indonesien seit 1998.
Der Erfolg von Polri, das Terrornetzwerk Jamaah Islamiyah von Bom Bali I aufzulegen, gibt der Polizei wieder Vertauen, die Rolle der nationalen Sicherheit zu führen, die früher von vielen bezweifelt wurde.
Die indonesische Regierung hatseit dembegonnen einFormat zu fertigen, dasfitmit der tatsächlichen SituationderReformationszeitund Menschenrechte ist, bei der Bekämpfung derRebellenbewegungnuancierteTerrorismuswahrgenommenzu bekommen. Die Entscheidungder indonesischen Regierungist, indem sie die Polizeibei der Umsetzung derDurchsetzungsstrategienmitder Methode “due process of law”legt, wo die Terroristen, die tatsächlich Insurgent sind, rechts verfolgt und vor Gericht mit einer öffentlicher Sitzung gebracht werden .
Diese Strategiepasst zu der aktuellendemokratischenund den Schutzder Menschenrechte betonten Umfeld. Noch einmal, bewusst oder nicht, brachte die Strategie law enforcement im Kontext due process of law zu einer positiven Wirkung im Prinzip Aufstandsbekämpfung/Terrorismus. Nachweis derSchuldin öffentlicher Sitzungunddas Recht auf gerechteSelbstverteidigungAufständischenwird die Gesellschaft davon ausgehen,Aufständischenalsgewöhnliche Kriminelleund Zuwiderhandelnde, der Konsensder Menschenverraten.
DieStrafverfolgungsstrategiehat auch eineStrategie der “minimun force”, die eines der Grundprinzipien derAufstandsbekämpfungin Formvon Aufstandbekämpfungumgesetzt wurde. Als einInstrument der Strafverfolgung, jedeAnwendung von GewaltvonBrimob Polri immer in der Rechtsstaatlichkeitgeerdet wird,so dassdie Anwendung von Gewaltdurchgeführtselektivund rechenschafts-, nicht, wie dieAnwendung von Gewaltdurch das Militär, die oftkontraproduktiv ist, weil sie ohne Diskriminierungund einladendeöffentlicheAbneigunggemacht wird.
Seit derOffenlegungdesBom Bali ITerrornetzwerk, die dann vonder Gefangennahme vonTerrorführerwieNoordinMTop, DulMatinund Dr.Azahari gefolgt wurde, fordete Brimob Polri auf, weiterhin selbst Verbesserungen zu machen, um ihre Fähigkeit zu stärken. VerschiedeneTrainingsundeine ganze Menge vonzugewiesenen Ressourcenwurden für die Erfüllung seinerRolle im Kampf gegenden Terrorismus getan.
Die momentale Entscheidung der Polizeiführung ist zurzeit Satuan Tugas (Satgas) – Task Force, die später in Datasemen Khusus 88/ Anti Teror(DENSUS 88/AT) umgewandelt wurde.Die Existenz einerAd-hoc-Organisation und das Management dieser Organisation wird von strukturellerVerbundpolizeipersonalverstärkt, dazu gehört die bestenBrimob-Personal, werdenalsstriking force-Einheiten zugeordnet.
Diese Struktur undSystem machte Satgas/Task Force, welche ausdem bestenPersonal vonGegana Brimob Polrisich alstaktischen Einheitensehrflexibel, zu beschäftigen und zu verfolgenTerrornetzwerke, dieauch flexibelsind und eine hoheMobilität im Bereich haben.
Es ist die Anwendungdes Grundsatzes der”taktische Flexibilität” ist sicherlich eineoptimale Leistungalsstriking forceEinheiten, die Existenz vonStrafverfolgungsbehörden, besonders Polri als Erstelinie derStrafjustizin einerprofessionellen Art und Weise. Die Gesetze überAufstandund Terrorismussollen ausreichend sein, und es gibt ausreichende Infrastruktur, um das System zu unterstützen, umeinen reibungslosen Ablauf zu garantieren.
WennPersonalressourcen als striking force durch verschieden Ausbildungs im Land und Ausland, entweder unabhängig oderdurch dieHilfe und Zusammenarbeitder internationalenTerrorismusbekämpfung bereits so gut ist. Es braucht natürlichimmer nochdie Unterstützungunddie Verfügbarkeit von angemessenerInfrastruktur.
Die Bedürfnisse vonadäquaten Infrastrukturist sicherlich keinekurzfristige und einfacheAufgabe. Obwohlder Gesetzgeber derindonesische Parlamenteine optimale Unterstützunginden Aufbau von Kraftvon Gegana Brimob Polri gaben, aber eine signifikante internationelle Zusammenarbeit gegen Terrorismus wird immer gebraucht, um Terrorismus als die Existenzder Kriminalitä, in welcherIndonesienverwickelt ist, zu kämpfen.
Die internationale Zusammenarbeit wirdin Form vonAusbildung undBeschaffungin Formvon Zuschüssen oderEinkäufebenötigt. Es wirdals eine Anti-Terror-Polizei, die Menschenrechteals operativeBasis stellt,braucht geeignete undverhältnismäßige Werkzeuge, um die Selbstverteidigungfürdie Strafverfolgungsbehördenunddie Seeleund Eigentum inder Gesellschaft im Allgemeinzu retten.
Bestandseinheiten der Schusswaffenim Besitzvon TerrorGegner Brimob Polri hinkennoch ein bis zweiJahrzehntehinterher, in einem geringem Maß. Nur im Polizeipräsidium-Zentrum sind sie noch unvollständig, und selbst ist die Qualitätimmer noch sehrweit von denErwartungenund Standards derinternationalen Strafverfolgung.
Die Schutzgeräte wie armour vest, optical devices, electronic surveillance devices, breaching devices, sharpshooter/sniper und tactical weapon for primary and secondary, die schon der Anti-Terror-Polizei Einheiten gehören, sind das Erbe derVor-Reform-Ära. Sie sind alle schon alt und manche sind auch kaputt. Die OptionenKaliber undArt der Munitionsind auch nicht Standardder Polizei. Sie sind noch nicht miteinem optischen Anblickausgestattet: day or night vision. Nichtungewöhnlich beiStrafverfolgungsmaßnahmenin Form vonHochrisiko-Täter Verhaftungdes Terrors. Einige der Anti-Terror-PolizeiEinheiten müssen Angriffswaffen wie AK47 und M16 A1, ohne ausrreichende optical sight und body amour protection.
Die Schusswaffen, die verwendet werden, umTerroraktevon den Terrorgruppen in Indonesieneinzuführen, sind nun sozusagen moderner als die Schusswaffen, die von Polri im Allgemein verwendet werden. Erinnern Sie noch an dieErschießungauf SepeSilanceinPosoin Zentral-Sulawesi. Polri fanden einKaliber 45mm Gehäuse. Und Bei der Verhaftungin MakassarSüd-Sulawesirelevanten Fällenwarfen sie GranatengegenSüd-SulawesiGouverneur. Von Anti-Terror-PolizeiEinheiten, die zu dem Satgas-Task Force gehört, wurden die Täter gefangen, die Pistolle 1911 Kaliber 45mm und einige Gewehre M16 A1 und M4 Carbine hatten, die sehr einfach durch Schmuggelroutenvon Philippinen(Moro) nach Indonesien (Nord-Sulawesi) zu bekommen sind.
Zusammenfassung
Als überlegende und vorhersagende Bedrängenbedürfnisse der Anti-Terror-Polizei Einheiten, die mit profesionaller Bewaffnung vervöllgeständigt wird, ist die Anzahl des terrorisierenen Verurteilten, die zu Amtgericht in Indonesien gegeben wurden.
Insgesamt gab es vom Jahr 2000 bis 2013 906 Menschen, die an dem Terrorismus beteiligt waren. Details: 634 Menschen wurden schon verurteilt; 50 Menschen sind gerade in Gerichtverhandlungn; bei 37 Menschen wird noch nachgeforscht: und die Andere sind befreit worden.
Diese Dateien sind die großten Informationensquellen, weil sie in der Zukunft, wenn sie schon befreit sind, nicht wieder die gleiche Kriminälität machen würden. Sowird es immereine absolute Notwendigkeit, den Pluralismus im Rahmen derDemokratie und der Menschenrechtein Indonesienzu gewährleisten. Die internationale Unterstützungmussnatürlich ingreifbarer Form realisierbar sein, um die Fähigkeit, Kapazität und Stützausrüstung der modernenWaffenzu bauen, nach Standardder Polizeiund der internationalenStrafverfolgungsbehörden.

PERJALANAN REFORMASI KORPS BRIMOB POLRI DALAM MEWUJUDKAN IDENTITAS SEBAGAI PENJAGA PERADABAN MANUSIA
YANG PROFESIONAL DAN MODERN
MENGHADAPI KEJAHATAN BERINTESITAS TINGGI DI INDONESIA

Pendahuluan
Perjalanan dari upaya reformasi internal Polri, khususnya dalam organisasi Brimob Polri agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai prinsip-prinsip Negara demokrasi dan standard kepolisian internasional adalah tidak terlepas dari sistem Kepolisian yang dianut oleh Polri, Reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem politik, pemerintahan, sejarah serta kontrol sosial yang diterapkan di Indonesia.
Secara umum terdapat setidaknya dua sistem Kepolisian didunia, seperti model Eropa Continental yang bercirikan Kepolisian Negara yang disusun secara sentralistik dan terpusat dan model Anglo Saxon yang memandang Kepolisian adalah suatu lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat setempat dan bukan nasional sehingga lembaga Kepolisiannya tersusun secara desentralistik.
Walaupun demikian pada kenyataannya hampir tidak ditemui adanya model sentralistik maupun desentralistik yang diterapkan secara murni di organisasi kepolisian manapun termasuk Polri di Indonesia.

Perjalanan Reformasi internal Polri dalam konteks tugas, fungsi dan peran Korps Brimob Polri
Penerapan Sistem Kepolisian di negara demokratis seperti Indonesia harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat, ketatnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan system Kepolisian, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power dari badan Kepolisian.
Praktek di Indonesia terhadap adanya bentuk-bentuk kontrol sosial yang ketat terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan Polisi diwujudkan dalam berbagai perubahan dalam konteks reformasi Polri.
Perubahan yang signifikan pada posisi dan peran Polri seiring dengan era reformasi, ditandai dengan keputusan politik Negara saat memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999 melalui Inpres No. 2 tahun 1999 .
Sebagai tindak lanjut dari adanya dukungan publik yang meluas, maka keputusan politik tersebut pada akhirnya diikuti dengan penetapan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR diatas adalah dikeluarkannya Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri
Perjalanan reformasi Polri dicita-citakan untuk mengembalikan peran dan posisi Polri sebagai institusi yang terfokus pada keamanan dalam negeri, hal ini dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, secara garis besar dijelaskan bahwa Polri, memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil.
Sebagai sebuah penjabaran dari pasal-pasal tersebut di atas, Brimob Polri menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut, bahwa :
Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif dimana pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri ( striking force ) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personil terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.
Kemudian sebagai peran Brimob Polri dalam organisasi adalah adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara: membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan Kepolisian yang ada.
Rumusan atas tugas, fungsi dan peran Korps Brimob Polri adalah untuk mempertegas jati diri Brimob sebagai bagian integral dari Polri sebagai bagian untuk mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berlandaskan atas penghormatan hukum dan HAM.
Langkah awal sebagai terobosan untuk menjawab tuntutan masyarakat atas pencapaian reformasi Polri ( Brimob ) khususnya dalam reformasi perwujudan kultur polisi sipil dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1320/VIII/1998, tanggal 31 Agustus 1998 mengenai Buku Petunjuk Lapangan tentang Peningkatan Pelayanan Polri dalam Era Reformasi, Korps Brimob Polri merespon dengan mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Operasional dan Pembinaan Brimob Polri sebagai tindak lanjut membangun dan mengembangkan satu kultur organisasi yang selaras dengan satuan-satuan lain di lingkungan Polri.
Langkah selanjutnya yang berkaitan langsung dengan reformasi Brimob, adalah dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri, No. Pol: Kep 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Korps Brimob, dan Keputusan kapolri No Pol.: Kep/54/X/2002 tentang OTK Satuan-satuan Organisasi Kepolisian Daerah (Polda), maka sejak itu struktur organisasi Brimob mengalami perubahan lagi, konsekuensinya juga ada perubahan struktur organisasi Brimob di daerah dengan menambahkan Subden Gegana di seluruh satuan Brimob.
Perubahan organisasi ini merupakan langkah nyata dalam penataan Brimob untuk lebih terintegral dengan Polri, termasuk dengan didahului dengan keluarnya Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/27/IX/2002 tentang Reformasi Brimob Polri, yang meliputi:
a. Aspek Struktural
1) Kekuatan Brimob Polri tidak terpusat (sentralisasi), tetapi lebih diarahkan kepada kewilayahan (desentralisasi pada tingkat Polda)
2) Struktur organisasi tidak harus sama dengan struktur organisasi militer
b. Aspek Instrumental
1) Penyempurnaan piranti lunak / legalitas prosedur yang berlaku di Brimob Polri mengarah dan mengacu kepada paradigma baru Polri, Undang-undang Polri, dan tuntutan masyarakat serta penghormatan terhadap HAM.
2) Pengkajian secara terus menerus terhadap sistem dan metode oleh lingkungan Brimob Polri, guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum yang profesional.
c. Aspek Kultural
1) Adanya perubahan yang signifikan dari perilaku anggota Brimob Polri yang militeristik menjadi anggota Brimob Polri yang berstatus sipil termasuk adanya pemberlakuan system peradilan sipil seperti pada masyarakat umumnya.
2) Menghindari dan menghilangkan sifat kebanggan korps yang berlebihan dan arogan pada setiap perilaku anggota Brimob Polri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat maupun saat melaksanakan tugas.
3) Mengimplementasikan penggunaan program yang komprehensif dan tepat dalam rangka memupuk loyalitas setiap personil Brimob Polri kepada misi organisasi, bukan pada pribadi atau pimpinan.

Upaya-upaya Korps Brimob Polri untuk menjamin akuntabilitas dalam prosedur penggunaan kekuatan dalam kerangka HAM di Indonesia
Salah satu isu yang sangat mengganjal dalam diskusi perjalanan reformasi internal Polri khususnya Brimob Polri adalah bagaimana upaya yang dilakukan dalam menjaga dan menjamin adanya profesionalisme dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan khususnya yang bersifat lethal dalam konteks mencegah penyalahgunaan penggunaan senjata api di Indonesia, terdapat setidaknya beberapa alasan yang menjadi latar belakang penyalahgunaan senjata oleh petugas Kepolisian. Osse (2007) , antara lain adalah:
Pertama; adanya kelemahan dalam mekanisme akuntabilitas, yang terkait dengan kehandalan personil pemegang senjata api dalam menggunakan senjata api yang dimiliki, termasuk standar minimun kesehatan jiwa, penilaian psikologis, penilaian pimpinan dan sejawat termasuk didalamnya penilaian beberapa pimpinan satuan sebelumnya terkait pengendalian diri, permasalahan keluarga, riwayat penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, kesanggupan bertanggung jawab dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi krisis.
Kedua adalah pelatihan yang diberikan kepada pemegang senjata api adalah sangat tidak memadai, pertimbangan dan kebijakan penggunaan senjata api dibeberapa kesatuan terdapat perbedaan, namun hal tersebut terkait dengan kondisi distribusi peralatan dan dukungan termasuk bagaimana sosiokultural serta tanggapan masyarakat dan kebijakan negara terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api yang pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap konsep dan dimensi latihan yang harus diterimakan oleh setiap petugas pemegang senjata api.
Ketiga adalah adanya pengawasan yang tidak layak / memadai terhadap petugas pemegang senjata api, bahwa kesenjangan antara upaya Brimob Polri untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan senpi di lingkungan operasional institusi Polri, sangat dipengaruhi oleh adanya pengalaman empiris bahwa resiko fatal dalam operasi Kepolisian, saat menghadapi rusuh massa, ataukah pengerebekan dan penangkapan dan penggelaran pasukan ( personel deployment) dalam waktu lama akan menimbulkan kejenuhan dan mungkin juga tekanan psychology (stress) yang mudah memancing emosi petugas untuk melakukan penganiayaan dan meyalahgunakan senjata api.
Upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Brimob Polri dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif.
Secara repressive, terhadap anggota Brimob Polri yang terlibat atau melakukan penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sanksi pidana umum yang diterapkan kepada seluruh anggota Brimob Polri yang terbukti didepan pengadilan telah melakukan suatu penyalahgunaan kekuatan kepolisian merupakan sebuah lompatan jauh dalam reformasi birokrasi di Indonesia , manakala instansi lainnya masih mempertahankan eksklusivitas dan imunitas peradilan militer yang sulit untuk diawasi oleh publik.
Upaya preventive dilakukan dengan cara mengkondisikan atau melakukan perubahan terhadap sistem dengan memperketat proses tes psychology dan tes kesehatan mental bagi mereka yang berhak untuk memegang senjata api, maupun menolak dan tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk menggunakan senjata api dan melakukan tes ulang secara periodik terhadap kewenangan memegang senjata api seorang anggota Polri yang diberikan ijin.
Konteks penghormatan terhadap HAM menjadi tolok ukur utama dalam tindakan kepolisian yang dilaksanakan oleh Brimob Polri, beberapa laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Brimob, selalu mendapat perhatian dari pimpinan Polri dalam akuntabilitas dan memberikan klarifikasi melalui kegiatan penyelidikan dan penuntutan lewat sistem peradilan sipil dan hukuman disiplin internal kepolisian.
Sebagai implementasi dari upaya –upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata apai dan kekuatan Kepolisian terutama oleh unit-unit lawan terror Brimob Polri secara struktural setiap anggota unit lawan terror yang ada diwajibkan untuk tinggal di dalam asrama bersama keluarganya, demikian juga adalah keberadaan perwira-perwira yang langsung memimpin kegiatan pembinaan seperti latihan rutin harian maupun khususnya saat melaksanakan tugas, sangat kecil kemungkinan adanya personil aktif unit-unit lawan terror yang akan melakukan pelanggaran apalagi terlibat kejahatan , proses pengawasan ketat dan terus menerus bahkan dimulai semenjak proses rekruitmen, penugasan dan pengakhiran / pensiun untuk menemukan kandidat personil unit lawan terror yang dapat memenuhi kriteria intelejensia, kepribadian, psikologi dan mental patriotism.
Salah satu tahapan tersulit dalam daur personalia seorang anggota aktif unit lawan terror adalah tahap pemeliharaan dan peningkatan kemampuan, bagi korps Brimob Polri khususnya pada satuan Gegana Brimob yang dirancang sebagai unit operasional lawan terror di Indonesia, telah melakukan banyak terobosan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemampuan profesional setiap operator unit lawan terror melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri, nama beberapa kursus yang pernah diikuti antara lain kursus lawan terror yang diselenggarakan oleh GSG 9 tahun 1984 dan 2003 dan yang paling sering dilaksanakan adalah kursus yang dilaksanakan lewat program DSS ATA ( Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) pasca Bom Bali I tahun 2001 sampai sekarang.
Tampaknya tidak sebuah lembaga penegak hukum pun di dunia ini yang tidak pernah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat terkaita dalam beberapa laporan pelanggaran HAM, hal yang sama dijumpai dalam konteks Indonesia dimana beberapa laporan lembaga swadaya masyarakat pernah melaporkan adanya pelanggaran HAM oleh anggota Brimob Polri, yang dikumpulkan, dikutip dan dipublikasikan oleh beberapa lembaga lainnya tanpa proses investigasi mendalam, namun tidak semua data laporan pelanggaran HAM tersebut dapat dikatakan valid ataupun update, team independent seperti KOMPOLNAS ( Komisi Kepolisian Nasional ) dan KOMNAS HAM ( Komisi Nasional HAM ) yang bertugas menyelidiki adanya laporan pelanggaran HAM justru sering tidak menemukan bentuk –bentuk pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan, namun hanya sekedar laporan yang belum diadakan verivikasi validitas sebagaimana mestinya.
Upaya membangun kapasitas selaku penegak hukum yang profesional, proporsional dan berorientasi HAM bagi Korbrimob Polri secara nyata dapat dilihat dalam partisipasi dibeberapa workshop, seminar, Training of trainer, yang diselenggarakan oleh JICA Jepang, Center of Stability Police Unit / Coespu, International Law Enforcement Academy Bangkok, UNHCR, IOM dan ICRC .
Demi mendapatkan gambaran tentang seberapa jauh reformasi Polri termasuk Brimob didalamnya, telah terjadi dan bagaimana peran Brimob Polri dalam Pengembangan Sistem Keamanan Nasional, tentu diperlukan observasi yang bersifat holistic, hal ini semata untuk menghindarkan bias tertentu, yang bisa jadi merugikan Brimob Polri atau pun masyarakat sendiri.
Adrianus Meliala, seorang Kriminolog yang juga menjadi anggota KOMPOLNAS pernah mengatakan bahwa kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan reformasinya adalah : “ tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan intern Polri itu sendiri.” terdapat banyak factor berada di luar Polri, utamanya soal anggaran buat Polri misalnya, tak semuanya ditentukan oleh Polri sendiri, dalam system politik yang demokratik, tak satu rupiahpun anggaran departemen dan lembaga Negara yang lepas dari peran DPR di dalamnya.
Pendayagunaan Brimob Polri sebagai sebagai satuan pamungkas Polri ( striking force ) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat , harus didukung oleh personil Brimob Polri yang terlatih, memiliki kepemimpinan yang solid, tersedia dukungan peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern dan berdimensi penghormatan atas HAM.
Kesiapan Brimob Polri dalam tugas sangat dipengaruhi oleh kesiapan manajerial yang membutuhkan pemikiran-pemikiran modern, dinamis dan aktual terhadap pembaharuan dalam penyusunan kebutuhan dukungan piranti lunak perundang-undangan, piranti keras dan sumber daya yang memadai guna memberikan jaminan pelaksanaan tugas dapat terselenggara dengan baik.

Peran Korps Brimob Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berintesitas tinggi di Indonesia
Cita-cita Brimob Polri sebagai garda terdepan penegak hukum dalam membentuk unit-unit lawan terror profesional didasari pertimbangan dimensi tantangan tugas yang justru tidak semakin mudah, hal ini tidak terlepas dari kedudukan dalam tataran Geo Strategy and Geo Politics Indonesia di Regional Asia dan dunia Global.
Sebagai konsekuensi posisi startegis Indonesia di kancah Regional dan Global adalah adanya gejala peningkatan dimensi kejahatan berintesitas tinggi, dalam Palermo Convention disebutkan terdapat 5 (lima ) kategori kejahatan yang termasuk dalam Kejahatan Transnasional antara lain : Kejahatan Narkotika, Kejahatan pembantaian masal /genocide ,Kejahatan uang palsu, Perompakan Laut, Kejahatan dunia maya /Cyber Crime.
Konsep Palermo ini kemudian dipertegas dalam Deklarasi ASEAN yang menyebutkan 8 ( delapan ) kategori kejahatan yang termasuk dalam Kejahatan Transnational seperti :Illicit Drug Trafficking/ perdangangan illegal narcotics, Money Laundering/ kegiatan pencucian uang hasil kejahatan, Terrorism, Arm Smuggling/ Penyelundupan senjata secara illegal, Trafficking in Person/ Perdagangan manusia, Sea Piracy/ Perompakan , Trans National economics crime & currency counterfeiting/ kejahatan terkait perekonomian perdagangan mata uang palsu, Cyber Crime / Kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet.
Kejahatan Transnasional dalam pendekatan perkembangan kejahatan merupakan sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi , transportasi dan informasi dimana kini batas batas fisik suatu Negara menjadi sesuatu hal yang maya. Dimensi Internasional sebagai suatu kejahatan yang melampaui batas territorial Negara, dengan kompleksitas pelaku dan obyek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar Negara merupakan cirri khas dari kejahatan Transnasional .
Suasana tegang, menakutkan , mencekam akan berkembang dalam masyarakat sebagai fear of crime untuk selanjutnya kondisi tertekan seperti inilah yang nantinya melahirkan opini masyarakat secara luas sebagai suatu kegagalan Pemerintah dan Pemerintahan dalam melindungi warganya.
Hermawan Sulistyo (2009), menyebutkan bahwa munculnya terorisme merupakan ancaman bagi kemanan nasional. Peristiwa Bom Bali I dan II , Bom di Hotel J.W. Marriot, serangkaian serangan Bom Kedubes Amerika dan Australia merupakan contoh nyata bagi persoalan keamanan nasional.
Sebagai sebuah inovasi Brimob Polri dalam melaksanakan tugas melindungi dan melayani masyarakat adalah dengan berdirinya “Gegana Bomb Data Centre” (GBDC) adalah sebuah pusat analisa dan dokumentasi data Bom yang diawaki oleh para penjinak Bom Brimob Polri di Indonesia, kehadiran GBDC ini merupakan bukti nyata reformasi di tubuh Brimob Polri dalam kerangka proses penegakkan hukum dengan meninggalkan praktek-praktek penyelidikan dan penyidikan secara konvensional beralih kepada pendekatan investigasi kepolisian yang berdasarkan atas pendekatan scientific crime investigation.
Tantangan penegakkan hukum dan pemeliharaan rasa aman dan damai di Indonesia saat ini dihadapkan kepada fenomena perkembangan eksistensi terorisme yang dipandang sebagai asymmetric warfare dengan kecenderungan menunjuk kepada akar permasalahan terorisme sebagai akibat perkembangan sikap fundamentalisme berbasis isu agama.
Secara global ditemukkan kecenderungan untuk memandang identitas agama saat ini adalah bukan sebagai suatu ajaran suci tetapi lebih keada kepada cara pandang dan perjuangan. Pertentangan dan tumbuh suburnya fundamentalisme adalah kelak berkembang sebagai akar pertentangan di dunia. ” akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya, dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap kesuburan pohon terorisme. tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis ( ekstrem ) , yang merupakan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia”
Konteks ke-Indonesia-an dalam tantangan Brimob Polri sebagai striking force melawan terror dan terrorism di Indonesia adalah adanya dinamika terrorism yang sedemikian cepat, perkembangan paling kontemporer adalah adanya pendefinisian ulang “musuh” dalam konsep far enemies dan near enemies.
Perubahan dalam sikap dan cara organisasi radikal adalah merupakan kombinasi antara optimisme dan kepentingan yang mungkin terjadi ketika sebuah lawan tiba-tiba nampak begitu lemah untuk ditentang.
Kelemahan tersebut meliputi: Pertama ; kemampuan lawan untuk merespon secara efektif, Kemampuannya untuk melindungi warga negara dan kekayaannya yang mungkin melemah; dan kedua ; Lawan mungkin membuat dirinya sendiri lemah secara moral dan politik sehingga meningkatkan kemungkinan para terorisme untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat (Crenshaw, 6).
Suatu benang merah dapat ditarik dari kutipan pendapat Martha Crenshaw diatas, bahwa terorisme hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai suatu tujuan yang radikal, kemudian penentuan terorisme sebagai cara yang dipilih secara psikologis terkait dengan suatu “pilihan rasional” dari para pihak atau kelompok tertentu dalam mencapai tujuan.
Pilihan rasional tersebut dipengaruhi setidaknya dua faktor, yaitu: faktor subyek dalam hal ini kondisi para pihak atau kelompok tersebut dan faktor obyek dalam hal ini sasaran dari cara yang dipilih, sehingga apabila salah satu faktor tersebut dinilai lebih menguntungkan untuk dicapainya tujuan melalui cara terorisme dibandingkan cara-cara lainnya, maka cara tersebutlah yang dipilih sebagai pilihan mantap yang rasional. (Crenshaw, 7-11) , tidak mengherankan trend kontemporer serangan terror di Indonesia berubah dari far enemies ( kepentingan dan identitas dunia barat diwakili Amerika dan Australia) menjadi serangan terhadap near enemies ( pemerintah Indonesia dengan Brimob Polri didalamnya ) yang diasosiasikan sebagai “ lawan “ yang menghalangi tercapainya tujuan perjuangan kelompok terror di Indonesia.
Fenomena serangan teroris harus kita lihat kesesuaian dengan trend global saat ini, modus yang dilakukan teroris di Indonesia apabila kita bandingkan dengan aksi teror di negara lain bisa kita simpulkan saling memberikan inspirasi karena yang terjadi di Indonesia juga terjadi di negara lain, sebagai contoh modus bom dengan sepeda motor ternyata di Pakistan terjadi juga, modus penembakan terhadap polisi juga terjadi seperti di Thailand Selatan, ketika 5 anggota Polisi Thailand meninggal di tembak oleh kelompok teroris Pattani.
Penyerangan menggunakan racun Ricin terjadi juga di Afganistan, bahkan serangan racun Ricin juga dilakukan terhadap senator Amerika Serikat, dan bentuk serangan surat berisikan Kuman Antrax untuk kedubes Perancis di Jakarta, tujuan para teroris ini adalah politik, yakni perjuangan mengalahkan polarisasi kekuatan dunia.
selanjutnya kenapa kelompok dan jaringan teroris menjadi brutal dan melakukan penembakan terhadap anggota Polri yang dilapangan dan berseragam adalah tidak terlepas dari adanya fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Abu Bakar Baasyir yang mengatakan bahwa saat ini jihad di Indonesia bukan lagi fardhu kifayah namun fardhu ‘ain.
Indonesia dianggap sebagai Darul Harby oleh Abu Bakar Baasyir, sehingga hukumnya menjadi wajib bagi umat Islam diseluruh Indonesia untuk melakukan jihad melawan Kafir Harby pemerintah Indonesia yang konsisten menghalangi melalui upaya-upaya penegakkan hukum terhadap aktivitas jaringan terror yang menyasar kepentingan barat dan masyarakat pada umumnya.
Abu Bakar Baasyir mengatakan saat ini adalah saatnya perang terhadap pemerintah Indonesia, pendapat ini dijabarkan melalui tulisan Ustad Aman Abdurahman, yang mengatakan bahwa para ikhwan dimanapun berada bergeraklah sesuai kemampuan melakukan jihad terhadap para thoghut (diyakini oleh mereka sebagai thogut adalah pemerintah Indonesia dan ansharut thoghut adalah TNI dan POLRI), bergerak dengan sel-sel kecil namun hasilnya besar
Polri saat ini sebagai leading actor penanganan teror oleh karena itu Polri yang akan dijadikan musuh pertama teroris, namun demikian bilamana melihat kejadian sebelumnya siapapun yang menjadi penghalang bagi jaringan teroris seperti katakanlah : Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar , Matori Abdul Djalil dan Guntur Romli mereka pun pernah dijadikan sasaran para teroris karena dianggap sebagai penghalang perjuangan.
Penembakan terhadap Polisi berseragam merupakan easy target sehingga mereka menjadikan ini sebagai sasaran, sebenarnya jaringan teroris sangat mencari anggota Densus 88/AT dan anggota Brimob Polri karena dianggap memiliki nilai yang tertinggi, namun untuk mendapatkan anggota Densus 88/AT maupun Brimob Polri cukup sulit, sehingga asalkan anggota Polri berseragam dimana saja dapat dijadikan sasaran untuk menyampaikan pesan dan simbol bahwa kondisi keamanan di Indonesia adalah sangat rawan.
Sebelum serangan besar Bom Bali I pada tanggal 12 Oktober 2002, Polri tidak memiliki data dan strategi apapun dalam melawan eksistensi terror, bahkan sekedar mengendus jaringan teror yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1998.
Keberhasilan pengungkapan kasus Bom Bali I dan jaringan teror Jamaah Islamiyah telah membuat Polri dipercaya untuk menjalankan peran keamanan nasional lebih dari sekedar menjaga kemanan masyarakat yang selama ini diragukan banyak kalangan apakah akan dapat diperankan oleh Polri dengan berhasil.
Pemerintah Indonesia sejak saat itu telah mulai mendapatkan format yang dirasakan pas dengan situasi aktual era reformasi dan HAM dalam menanggulangi gerakan insurgensi bernuansa terorisme. Keputusan pemerintah Indonesia dilakukan dengan mengedepankan Polri dalam implementasi strategi penegakan hukum dengan metode ”due process of law” dimana para pelaku teror, yang sebenarnya insurgen, diproses hukum dan diajukan ke pengadilan dalam sidang terbuka.
Strategi ini dirasakan cocok dengan lingkungan saat ini yang demokratis dan menekankan perlindungan HAM, sekali lagi, sadar atau tidak, strategi law enforcement dalam konteks due process of law telah membawa dampak positif dalam prinsip kontra-insurgensi/ terorisme, pembuktian bersalah di pengadilan terbuka dan memberikan hak insurgen/pelaku teror untuk membela diri secara adil, akan membuat masyarakat menganggap insurgen sebagai pelaku kriminal biasa dan pelanggar hukum yang menghianati konsensus rakyat.
Strategi penegakan hukum ini juga telah mengimplementasikan strategi ”minimum force” yang menjadi salah satu prinsip dasar kontra-insurgensi dalam bentuk lawan terror, sebagai alat penegak hukum, setiap penggunaan kekuatan oleh Brimob Polri senantiasa dilandaskan pada aturan hukum, sehingga penggunaan kekuatan dilakukan secara selektif dan dipertanggungjawabkan, tidak seperti penggunaan kekerasan oleh militer yang seringkali menjadi kontra-produktif karena dilakukan dengan tanpa diskriminasi dan mengundang antipati masyarakat.
Sejak pengungkapan jaringan pelaku Bom Bali I, yang kemudian diikuti oleh penangkapan tokoh-tokoh terroris seperti Noordin M Top, Dul Matin dan Dr.Azahari, telah mendorong Brimob Polri untuk terus melakukan berbagai pembenahan diri untuk meperkuat kemampuannya, berbagai pelatihan telah dilakukan dan cukup banyak sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan perannya dalam penanganan terorisme.
Satu keputusan Pimpinan Polri saat itu yang amat monumental adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri yang kemudian bertransformasi menjadi Detasemen Khusus 88/ Anti Teror ( Densus 88/AT), eksistensi organisasi ad hoc dan manajemen organisasi ini, diperkuat secara struktural dari gabungan personil Polri terbaik termasuk personil Brimob Polri yang ditugaskan sebagai satuan Striking Force.
Struktur dan sistem ini telah membuat Satgas penanggulangan Teror Polri yang beranggotakan personil terbaik dari unit lawan terror Gegana Brimob Polri telah menjadikan dirinya sebagai satuan yang secara taktis amat fleksibel untuk menghadapi dan menjejaki jaringan pelaku teror yang juga fleksibel dan memiliki mobilitas tinggi di lapangan.
Ini adalah aplikasi prinsip ”tactical flexibility” yang tentunya performa optimal sebagai satuan Striking Force membutuhkan eksistensi aparat hukum, terutama Polri ( dengan Brimob didalamnya ) sebagai penjaga terdepan sistem peradilan pidana secara profesional, aturan perundangan tentang insurgensi dan terorisme harus memadai, dan terdapat sarana prasarana yang cukup untuk mendukung sistem ini agar dapat berjalan lancar.
Ketika sumber daya personil sebagai awak unit-unit lawan terror / Striking Force sudah sedemikian baik terbentuk lewat berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri baik secara mandiri maupun lewat bantuan dan kerjasama pemberantasan terorisme internasional, tentunya tetap membutuhkan dukungan dan ketersediaan sarana prasarana yang memadai.
Kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai tentunya bukan pekerjaan singkat dan mudah, walaupun lembaga legislative di parlemen Indonesia telah memberikan dukungan secara optimal dalam membangun kekuatan unit-unit lawan terror Brimob Polri namun tetap dibutuhkan adanya kerjasama internasional secara signifikan dalam memberantas terror sebagai suatu eksistensi kejahatan yang menggejala di Indonesia.
Kerjasama Internasional dibutuhkan dalam bentuk pelatihan dan pengadaan alat baik berupa hibah maupun pembelian, sebagaimana diketahui sebagai sebuah unit lawan terror kepolisian yang harus menempatkan HAM sebagai landasan operasional membutuhkan alat-alat yang berdimensi layak dan proporsional untuk membela diri bagi petugas penegak hukum sekaligus menyelamatkan jiwa raga dan harta benda masyarakat pada umumnya.
Inventory senjata api yang dimiliki unit-unit lawan terror Brimob Polri saat ini masih tertinggal 1-2 dekade di belakang, dengan kuantitas masih sangat terbatas, hanya unit-unit yang berada dipusat Mabes Polri saja yang memiliki relatif lengkap, itupun secara kualitas masih sangat jauh dari harapan dan standar penegakkan hukum Internasional.
Alat proteksi berupa armour vest, optical devices, electronic surveillance devices, breaching devices, sharpshooter / sniper and tactical weapon for primary and secondary yang dimiliki oleh unit-unit lawan terror Brimob Polri adalah merupakan warisan era pra reformasi, selain sudah usang dan banyak yang rusak, pilihan caliber dan jenis munisi bukan standar Polisi, belum dilengkapi optical sight : day or night vision, tidak jarang dalam operasi penegakkan hukum berupa penagkapan pelaku terror berisiko tinggi , beberapa unit-unit lawan terror Brimob Polri harus menggunakan senjata serbu jenis AK47 dan M16 A1, tanpa optical sight dan body armour protection yang memadai.
Berbicara tentang barang bukti senjata api yang dipakai untuk melancarkan aksi terror di Indonesia, kelompok Teror di Indonesia saat ini dapat dikatakan lebih canggih dibandingkan senjata api yang miliki Polri pada umumnya, ingat penembakan warga Sepe Silanca di Poso Sulawesi Tengah, Polri menemukan selongsong caliber 45 mm, demikian juga penangkapan di Makasar Sulawesi Selatan terkait kasus pelemparan Granat terhadap Gubernur Sulsel, unit lawan terror Brimob Polri yang tergabung dalam Satgas Anti Teror Polri di lokasi menangkap pelaku yang memiliki Pistol 1911 caliber 45mm , sejumlah senjata laras panjang jenis M16 A1 dan M4 Carbine, yang diperoleh dengan mudah lewat jalur penyelundupan Philipina ( Moro) ke Indonesia ( Sulawesi Utara).

Penutup
Sebagai pertimbangan dan prediksi kebutuhan urgensi pembangunan unit-unit lawan terror Brimob Polri yang dilengkapi persenjataan secara profesional adalah jumlah terpidana kasus terorisme yang telah diajukkan ke muka pengadilan di Indonesia.
Secara total mulai tahun 2000 sampai tahun 2013 terdapat jumlah 906 orang yang terlibat kasus terorisme, dengan rincian : sedang menjalani vonis pengadilan sebanyak 643 orang, sedang menjalani sidang perkara : 50 orang , dalam proses penyidikan di Kepolisian sebanyak : 37 orang, sedangkan sisanya sudah bebas / telah menjalani hukuman.
Data ini merupakan sumber informasi terbesar karena kelak pasca selesai menjalani hukuman apakah mereka tersebut tidak akan kembali lagi melakukan aksi kejahatan yang sama, sehingga adalah mutlak menjadi suatu kebutuhan untuk menjamin pluralisme dalam kerangka Demokrasi dan HAM di Indonesia, sudah sewajarnya dukungan Internasional diwujudkan dalam bentuk yang nyata untuk membangun kapabilitas, kapasitas dan dukungan peralatan dan persenjataan yang modern sesuai standar Kepolisian dan organisasi penegak hukum Internasional.

THE REFORMATION JOURNEY OF KORPS BRIMOB POLRI IN CREATING THEIR IDENTITY AS A MODERN AND PROFESSIONAL GUARDIAN OF CIVILIZATION IN FACING THE HIGH INTENSITY CRIME IN INDONESIA

KLIK DISINI UNTUK PAPARAN : progres of brimob

INTRODUCTION
The development of Polri’s efforts to reform its internal body, especially in Brimob Polri so that they are able to fulfill their duties and responsibilities according to the manner and principles of a Democratic Country and the international police standards is of course associated with the system which is adapted by Polri, Polri reformation is associated with the political system, history, and social control adapted in Indonesia.
In general there are two types of Police systems in the world, such as the European Continental Model which is characterized by a National Police system which is centralistic and there is also the Anglo Saxon model which defines Police systems as a body which is developed by the local community but not from the national community and therefore the Police Force is decentralized.
However in reality, despite the fact that there are two different models, it is difficult to find both the European Continental Model and the Anglo Saxon Model that is actually implemented in any Police Force nowadays including Polri in Indonesia.
THE REFORMATION JOURNEY OF POLRI’S INTERNAL IN THE CONTEXT OF DUTY, FUNCTION, AND ROLE OF KORPS BRIMOP POLRI
The implementation of Police System in a democratic country such as Indonesia needs to gain full support from the community; the strict social control over Police systems indicates that there is a high concern from the community regarding the abuse of power from the Police body.
The implementation of strict social control towards the abuse of power of Police is done in the form of several changes in the context of Polri reformation.
A significant change towards the position and role of Polri along with the reformation era is shown by a National political decision in which Porli was separated from TNI institution on 1st April 1999 stated in the Inpres No.2 year 1999.
As a response towards the growing public support, the political decision Inpres No.2 year 1999 was followed by the confirmation through Tap MPR/VI/2000 about the separation of ABRI / Indonesian Armed Forces (TNI and POLRI) and also Tap/MPR/VII/2000 about the role of the two institutes by placing TNI under the Department Of Defense and Polri was directly place under President.
As a response towards both of the Tap MPR above there was a further another policy made, it was Law No.2 Year 2002 About the National Police Force Republic of Indonesia and Law No.3 Year 2002 About National Defense which was associated with the role and position of TNI in its assistant role towards Polri.
The reformation journey of Polri was done in hope that it would be able to bring back the functional role and position of Polri as an institution which is focused on national security. This was boldly stated in Law No.2 year 2002, Article 2, Article 4, and Article 5, overall it was explained that Polri has a governmental function which role and aims to create national security which includes creating national security, order maintenance , and rule of law, protection, aegis, and social service within the community, as well as to create peace and harmony by putting a high value on Human Rights and to enforce law in order to maintain national security in a civil police culture.
As an explanation regarding the articles mentioned above, Brimob Polri explains their functional role and duty as follows: The Main Duty of Brimob Polri is to implement and deploy the strenght of Brimob Polri in order to tackle high a concentration of public security and safety, mainly in riot control, armed organized crime, bombs, chemicals, biological, and radioactive in which Bimob’s actions are based on its function as a striking force which has a specific ability in bringing safety within the country and rescuing the community which is supported by trained personnel and solid leadership, proper equipments, gears, and modern technology.
The role of Brimob Polri as an organization is the maneuver, either individually or as a units with a fast deployment ability force, marksmanship, and paralyze criminals along with securing witnesses, collecting evidence by helping completing, protecting, strengthening, and replacing the existing regular Police Force
The formulation of duty, function, and role of Korps Brimob Polri is to emphasize the identity of Brimob as an integral of the Indonesian National Police Force to support the making of good governance which is based on respects towards law and human rights.
The step towards a breakthrough in answering the community’s demand on achieving INP (Brimob) reformation more specifically in the embodiment of civil police reformation was by the release of INP chief of Police Decree No. Pol: Skep/1320/VIII/1998, 31st August 1998 regarding The Field Guide Book on The Increase of Service by Polri ( INP) during the Reformation Era, Korps Brimob Polri responded by publishing The Guide Book on Operational Implementation and Guidance for Brimob Polri in building and developing an organizational culture which is in relevance with the other units in Whole Polri.
The next step which was in direct relevance with Brimob reformation was the release of Kapolri ( INP Chief of Police ) Decree, No. Pol: Kep 53/X/2002 17th October 2002 about Organization and Work Procedures of Korps Brimob Polri, and Kapolri Decision (Keputusan Kapolri) No Pol: Kep/54/X/2002 about OTK Organization Units of Regional Police Force (Polda), therefore since then the organization structure of Brimob yet again experienced some changes. In consequence, there was also a change in the structure or regional Brimob with the addition of Subden Gegana ( Counter Terrorist and Bomb ) in Police Region all over Indonesia.
The change of organization was a real step towards regulating Brimob so that it would be more integrated with Polri, including by being proceeded with the Decree from Kapolri No. Pol: Skep/27/IX/2002 about Brimob Polri Reformation, which included:

a. Structural Aspects
1) The power of Brimob Polri is not centralized, but decentralized at regional level (Polda/ Police Region).
2) Organization structure does not have to be the same as the structure of military organization.
b. Instrumental Aspects
1) Software improvement/ legality of procedure applicable in Brimob Polri leads towards and is based on the new paradigm of Polri.
2) The continuous assessment of system and method by Brimob Polri, in order to create members of Brimob Polri as Defender, protector, and public servant, as well as a professional law enforcer.

c. Cultural Aspects
1) A significant change in the actions of Brimob Polri members which was militaristic become Brimob Polri members whose status became civil including the application of the system of civil justice likewise generally in a community.
2) Avoid and eliminate all excess pride of Brimob and also eliminating all arrogance in everyday situations both during work and in the community.
3) To implement the use of a comprehensive program which is precise in order to build loyalty within each and every member of Brimob Polri towards the mission of the organization, and not towards one’s self or towards the leader.

THE EFFORTS OF KORPS BRIMOB POLRI TO ENSURE ACCOUNTABILITY DURING THE PROCEDURE OF THE USAGE OF POWER IN THE FRAMEWORK OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA
One of the issues which is very odd when discussing about the reformation journey of Polri’s internals, particularly Brimob Polri is about how and what are the efforts done in maintaining and ensuring professionalism and accountability in terms of using power especially ones which are lethal regarding the prevention of fire weapons misusage in Indonesia, there are several reasons which are the background of fire weapon misusage by police (Osse, 2007), such as:
First, there is a weakness in the mechanism of accountability, which is related to personnel reliability when an armed officer using his/hers weapons, including the minimum standard of mental health, psychological assessment, leader and colleague assessment which includes the assessment of previous unit heads regarding self control, family problems, health record, other health disorders, and willingness to take responsibility and make accurate and fast decisions in critical situations.
Second, the lack of training given to an armed officers, the difference in considerations and policy between different units, however, it also depends on the distribution and support of weapons including what the socio culture is like in a certain are as well as how the reaction of the community is and national policy regarding the ownership and usage of fire weapons which at the end will effect towards the concept and training dimension which has to be given to every armed officer.
Third, the supervision towards armed officers is not feasible, that the gap between Brimob Polri’s efforts to eliminate violence and misusage of fire weapons in the Polri operational environment depends on the existence of empirical experience the fatal consequences in Police operations, during mass riots, raids, and arrests and personnel deployment in the long term will create psychological stress which can easily cause an officer to be in rage and eventually misuse his fire weapon.
Efforts in tackling the misuse of fire weapons by members of Brimob Polri can be classified in to two groups; repressive and preventive actions.
The Repressive method is done by giving disciplinary actions and also criminal sanctions which is governed by public Court of law to those officers who are involved in the misuse of fire weapons.
Giving criminal sanctions to the members of Brimob Polri who have been proven guilty in court due to the misuse of their police power is a giant leap towards bureaucratic reformation in Indonesia when other agencies still maintain their exclusivity and militia judicial immunity which is difficult to be supervised by the public.
Preventive efforts are done by setting or making changes towards systems by restricting psychology tests and mental health processes for those who are eligible to be armed with a weapon, or even to refuse and forbid personnel who have personality problem, family, or colleague problems during the use of weapon, other than that there also needs to be regular health and mental check up periodically towards armed officers.
The context of respecting Human Rights is the main benchmark in police actions done by Brimob Polri, reports related to the violation Human Rights done by members of Brimob Polri has always been a great concern of Polri leaders in accountability and gives a clarification though investigation and persecution through civil justice and internal police disciplinary action.
As an implantation of the efforts mentioned above, especially by Brimob Polri’s counter terrorist units, structurally each member of the counter terrorist unit must live in dormitories with their family, the same goes to officers who directly lead the development activities such as routine daily training as well as when on duty, there is a very little chance that there will be counter terrorist personnel which violate the rules relating to crime and violence, tight supervision will be done continuously even since recruitment, task assignment, and task termination/ pension in order to identify counter terrorist candidates who are eligible and fulfill the criteria for intelligence, personality, psychology, and mental patriotism.
One of the most challenging step in personnel recycling for active member of counter terrorist unit Brimob Polri is the maintenance phase and increase of ability and capacity, to Korps Brimob Polri, especially in Gegana Brimob unit which was designed as an operational counter terrorist unit in Indonesia, which has made several breakthroughs in increasing and maintaining professional ability of each operator from the counter terrorist unit by educational and training activities both nationally and internationally. There are several training programs which have trained the counter terrorist unit such as the training held by GSG-9 in 1984 and 2003 and there is also a program of DSS ATA program (Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) held after the Bali Bombings in 2001 up until now.
It seems that there are no law enforcement Organization in this world that has never been reported by community or Non Government organizations regarding the violation of Human Rights, the same was found here in Indonesia, where several reports have been made by NGO’S regarding the violation of Human Rights done by members of Brimob Polri, which was gathered, quotes, and published by several other organizations without further investigation. However, not all of the data reported was valid or up to date, independent teams such as KOMPOLNAS ( INDONESIAN NATIONAL POLICE COMMISSION) and KOMNAS HAM ( INDONESIAN NATIONAL COMMISIONS OF HUMAN RIGHT ) whose obligation is to investigate cases related to the violation of Human Rights often do not find enough evidence regarding the violation of Human Rights such as those which had been reported, but only reports which have not yet been verified regarding its validity.
Efforts on capacity building as well as professional, proportional, and Human Rights oriented law enforcers towards Korps Brimob Polri can be seen by their participation in several workshops, seminars, and training of trainers held by JICA Japan, Center of Stability Police Unit/ Coespu International Law Enforcement Academy Bangkok, UNHCR, IOM, and ICRC.
In order to obtain an image of how far Polri reformation including Brimob, and what Brimob Polri has done in the development of the National Security System, a greater holistic observation is needed, this is done to avoid certain bias which can have a bad impact on both Brimob Polri and the Community.
Adrianus Meliala, a criminolog as well as a member of KOMPOLNAS once stated that “not all problems originate from the internal of Polri itself,” there are several external factors outside of Polri. In a democratic politic, not even one single money from the national budget goes unnoticed by DPR/ Legislative , each Budget has a role of DPR in it.
The functional role of Polri as a striking force which has a specific ability to reinforce national security and the rescuing of people of the society, must be supported by a well trained Brimob Polri, have a solid leadership, proper equipment and gear, as well as modern technology and have high respect towards Human Rights.
The preparedness of Brimob Polri in their carrying out their duty is affected by managerial preparedness with modern, dynamic, and actual perspectives towards the renewal in planning software requirements of law, hardware, and adequate resources in order to guarantee that duties are done well.
THE ROLE OF KORPS BRIMOB POLRI IN LAW ENFORCEMENT TOWARDS THE THE HIGH RATE OF CRIME IN INDONESIA
Brimob Polri aims to be the most up front guard of defense in law enforcement in building professional anti terror units with consideration on the dimensional challenges which are getting more difficult, this is related to the level/position of Indonesia’s Geo Strategy and Geo Politics in Asia as well as globally.
As a consequence of Indonesia’s strategic position regionally and globally, there is an increase in dimension of high intensity crime. In the Palermo Convention, it states that there are five categories of crime which is included as transnational crime, they are: narcotic crime, genocide, currency counterfeiting, sea piracy, and cyber crime.
This Palermo concept was later on emphasized by the ASEAN Declaration which stated that there are eight types of transnational crime: Illicit Drug Trafficking, Money Laundering, Terrorism, Arm Smuggling, Human Trafficking, Sea Piracy, Trans National economics crime & Currency counterfeiting, and Cyber crime.
Transnational crime in approach towards crime development is a necessity as a consequence of the development of communication technology, transportation, and information where the physical barriers of a country have become vague. International dimension as a form of crime which has crossed the territorial borders of a country, with the complexity of suspects and objects of action– and difficulty as a result of the difference in positive law amongst countries is the characteristic of transnational crime.
Tenseness and fear will rise within the community as a fear of crime that will later make the community feel and think that it is a form of Governmental failure in protecting their citizens.
Hermawan Sulistyo (2009), stated that the sudden appearance of terrorism is a threat to national security. The Bali Bombings I and II, Marriot Hotel Bomb, the series of Bombings in the American and Australian Embassy is a real life example of national safety issues.
Gegana Bomb Data Centre was one of the innovations from Brimob Polri in fulfilling their duty to protect and serve the community (GBDC). GBDC is a central bomb data and documentation analysis centre which is represented by Bomb Technician of Brimob Polri in order to enforce law by leaving behind investigation practices and conventional investigations changed into a police investigation approach which was based on a more scientific crime scene investigation approach.
Challenges of law enforcement and the maintenance of security and peace in Indonesia is currently face by a phenomena of development terrorism existence which is seen as a asymmetric warfare that has a tendency to point at the root of the problem of terrorism as a result of religion based growth of fundamentalism.
Globally, there is a tendency to view the identity of a religion not as a holy lesson but more of a perspective and a struggle. Conflicts and a flourishing fundamentalism will evolve and become the roots of world conflict the roots of terrorism needs soil in order to survive, and that rich soil will have a direct impact on the tree of terrorism, that rich soil is the social fundamentalist environment, which is the habitat, so that terrorism always comes and goes in the history of mankind.
The context of “Indonesian-ism” in Brimob Polri’ challenges as a striking force against terror and terrorism in Indonesia is that there is dynamics spread of terror , the most contemporary growth is that the term of “enemy” has been redefined into 2 categories; far enemies and near enemies.
The change in attitude and the way a radical organizations works is a combination between optimism and interests that might occur when an opponent suddenly appears too weak to be opposed.
Those weaknesses include: First; the ability of an opponent to respond effectively, the ability to protect their citizens and wealth that might weaken; and second; an opponent might make themselves morally and politically weak and therefore will increase the terrorist’s likely hood to obtain support from the community (Crenshaw, 6).
A conclusion needs to be drawn from Martha Crenshaw’s quote above, that terrorism is only a way to achieve a radical goal, and then the decision that terrorism is a psychologically chosen way regarding a rational decision made by a certain group of people to achieve their goal.
That rational decision is affected by several factors; subject, in this case is the certain groups and the second factor is object, in this case the target, therefore if either one of the factors are considered as the most beneficial way in order to achieve a certain goal compared to the other methods, then that method is chosen as the perfect rational method (Crenshaw, 7-11), it is not unusual that a contemporary terror attack in Indonesia by far enemies (the significance and identity of the western world is represented by America and Australia) becomes an attack towards near enemies (Indonesian Government and Brimob Polri) which is associated as “enemy” that block in achieving the main goal of a terrorist group’s activities in Indonesia.
We must see the terror attacks and their suitability with the current global trend, if we compare the modes of attack which are done by terrorists in Indonesia with terror acts in other countries we can conclude that these events somehow give inspiration amongst the terrorists because the attacks which happen in Indonesia also happen in other countries, for example the attack Bombings was done by using a motorbike in Indonesia is also happened in Pakistan, the attack of shooting of police officers also happened in Southern Thailand, when 5 police officers were shot and killed by the Pattani terrorist group.
An attack using Ricin poisoning also occurred in Afghanistan, an attack was also done towards US senators, and a terror attack was also done by sending letters filled Anthrax germs to the French Embassy in Jakarta, the main aim of these terrorists is politics, the struggle against world polarization.
The reason why terror groups and terrorist become more brutal and fired bullets towards a personnel of Polri who was on field duty and was wearing a police uniform was because there was a quote from Abu Bakar Baasyir staing that nowadays jihad in Indonesia is no longer fardhu kifayah, but fardhu ‘ain.
Indonesia is considered as Darul Harby according to Abu Bakar Baasyir, therefore it becomes compulsory to all Muslims in Indonesia to do Jihad against Kafir Haby Indonesia Government who consistently hamper those groups by law enforcement efforts towards terror activists who aim at western interest and the society in general.
Abu Bakar Baasyir stated that now is the time to oppose the Indonesian Government, this opinion was explained through one of Ustad Aman Abdurraham’s writings, which stated that to all men wherever they may be, act, march according to their abilities to do jihad towards toghut (A competitor of Allah – the Indonesial Government and also TNI and Polri), march step by step but with a big outcome.
Polri is considered to be the leading actor in tackling terror and therefore Polri is the number one enemy on terrorists, but despite that fact if we look at the previous events, whoever becomes a barrier for terrorist networks such as: Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar, Matori Abdul Djalil, and Guntur Romli, they have all be targets of terrorists because they were thought to be a barrier.
The shooting of a uniformed police officer is an easy target so that terrorists make them their aim, in fact, terrorists particularly look for members of Densus 88/ AT and members Counter terrorist unit of Brimob Polri. However, its is difficult to reach members of Densus 88/AT and Brimob Polri, therefore the terrorist aim at any uniformed police or Polri member in order to get their message through in saying that Indonesia is very prone to terrorism.
Before the Bali Bombings in 12th October 2002, Polri did not have any data or strategy in fighting against terrorism, even just to identify terrorist networks which have operated in Indonesia since 1998.
The achievement on disclosure of the Bali Bombing I and Jamaah Islamiyah terrorist network has made Polri a trusted leading actor to carry out their role in national security which is more than just security for the community; there have been several doubts on whether or not Polri could function well in their role in national security.
Since then, Indonesian Government has begun to obtain a format that is suitable with the reformation era as well as with Human Rights in countering terrorism associated insurgencies. The Indonesian Government’s decision was made my placing Polri in the implementation of law enforcement strategies by methods of “due process of law” where terrorists who are actually insurgent, are processed by law and brought to court in an open hearing.
This strategy is suitable with the current democratic conditions and it also emphasizes on Human Rights, once again, aware or unaware, law enforcement strategy by due process of law has brought a positive impact on the principles of contra-insurgency, the proof of guilt in an open hearing and gives insurgency rights to defend themselves fairly, will make the society assume that the insurgent is an ordinary criminal and a law violator of the people’s consensus.
This strategy of law enforcement has also implemented the “minimum force” strategy which has been the basic principles of contra-insurgency in the form of anti terror, as an instrument for law enforcement, every use of power by Brimob Polri is always based on the law, therefore the use of power is done selectively and with full responsibility, unlike the use of military violence which is often contra-productive because it is done without discrimination and invites social antipathy.
Since the disclosure of the bombers at Bali Bombings I, it was followed by the arrest of prominent figures such as Noordin m Top, Dul Matin, and Dr Azahari, which has encouraged Brimob Polri to improve and strengthen themselves, there have been several training programs done and there have been many resources which have been allocated to carry out its role in counter terrorism.
One of the decisions made by a INP / Polri Leader at that time which was very monumental was to form Task Force (Satuan Tugas/ SATGAS) Bom Polri which later transformed into Densus 88/Anti Terror, the existence of an ad hoc organization and its management was strengthened structurally by combining the best Polri personnel incuding personnel from Brimob Polri who were given the task as a Striking Force unit.
The structure of this system has made SATGAS anti terror Polri which consists of the best personnel from anti terror unit Gegana Brimob Polri has made itself a unit which is tactically flexible in order to face and track down terrorist who are also flexible and have a high mobility.
This is the implementation of the “tactical flexibility” which certainly the optimal performance as a Striking Force unit needs the existence of law enforcement agencies, especially Polri (With Brimob inside it) as a professional frontline guard in the criminal justice system, rule of law regarding insurgency and terrorism must be adequate, and the sufficient infrastructure to support this system so that it can run well.
When personnel resource as crew of anti-terror/ Striking Force units are so well formed through frequent training both inside and outside of the country either dependently or through assistance and cooperation with international anti terrorism, certainly still needs support and the availability of adequate infrastructure.
The need for adequate infrastructure is certainly not an easy task, even though legislature in Indonesian parliament have provided optimal support in building strength within anti terror units of Brimob Polri, an international cooperation is still very much needed in tackling terrorism which is an existing symptomatic crime in Indonesia.
International cooperation in the form of training and procurement of equipment in the from of grants or administration is needed. Known as a police anti terror unit who is required to place Human Rights as an operational basis, sufficient and proportional tools are needed for the self-defense of officers as well as to save the lives and the properties of the community.
Weaponry owned by Brimob Polri anti terror units is currently 1-2 decades out of date, with a limited quality as well as limited quantity. Only units which are locates in Mabes Polri have relatively adequate equipment, but its quality is still far from expectations and far from the international law enforcement standards.
Protective gear in the form of armor vests, optical devices, electronic surveillance device, breaching devices, sharpshooter/ sniper, and tactical weapon for primary and secondary which are owned by Brimob Polri anti terror units were all gear which had been passed on to then from the pre reformation era, other than being already torn, and in poor condition, the available choice of calibers and the types of munitions does not meet the police standards, and are not yet equipped with optical sight: day or night vision, quite often in law enforcement operations involving arresting high risk terrorists, there are several Brimob Polri anti terror units which have to use attack weapons AK47 and M16 A1 type without any adequate optical sight and body armor protection.
Evidence of amour that used in carrying out terror operations in Indonesia is currently more advanced compared to the weapons owned by Polri, taking back to the shootings of Sepe Silanca a residents in Poso, Central Sulawesi where Polri found 45 mm caliber bullets, a similar case occurred in Makassar, South Sulawesi, where riots took place involving the throwing of Grenades at the Governor of South Sulawesi, the Brimob Polri counter terror unit which worked together with regional Police and counter terror unit arrested a gunman who owned a 45mm caliber Pistol 1911, a number of long barrels type M16 A1 and M4 Carbine, which were easily obtained through the Philippines (Moro) arms smuggling route to Indonesia via North Sulawesi.
CONCLUSION
As a consideration and prediction of the need and urgency of building Brimob Polri counter terror units which are equipped with professional weapons is the number convicted of terrorism which have been brought to court in Indonesia.
Since 2002-2013, there have been a total of 906 individuals involved in terrorism with details: 643 people undergoing a court verdict, 50 people undergoing a court trial, 37 people still under investigation, and the rest have been released/ have finished their sentences.
This data is the biggest Warning and source of information because after they finish their sentences, will they return into terrorism activities?, therefore it is an absolute necessity in order to ensure pluralisms in the framework of Democracy and Human Rights in Indonesia, it is logical that international support in real form is needed in order to build capability, capacity, and support of modern equipments and weapons for INP, according to Police and international law enforcement organization standards.

negeri serba boleh melawan duet maut jokowi ahok

Selamat pagi komandan !!!Jokowi dan Ahok , duet maut kemapanan di Jakarta dan Indonesia,
Di negara yang serba boleh seperti Indonesia , sudah terlalu banyak cerita yang bisa menjadi alasan pembenar terhadap sebuah kemauan , modalnya gampang saja : punya massa .. maka anda akan menjadi pesohor yang ditakuti , punya intelektualitas …. Maka anda akan menjadi pengamat yang mumpuni, punya uang ……………… anda bisa membeli dukungan , punya koneksi ……… anda menjadi jumawa.

Serba boleh yang menggejala membuat urusan di Indonesia menjadi serba gampang , maksudnya serba gampang jadi lupa atau dilupakan orang, kemaren sibuk dengan urusan bank century , tiba tiba lupa dengan urusan norman kamaru, besoknya lagi ada urusan hambalang , terakhir muncul lagi bank century , serba latah pada akhirnya membuat keinginan mensterilkan jalur busway menjadi polemic yang berkepanjangan menghias headline media massa.
Bejo

Kita sibuk membicarakan , jumlah besaran denda yang selama ini dirasakan bisa dibeli dengan uang gobanan kini harus kotak katik dengan angka satu juta.
Jokowi ahok sebagai duet maut di Jakarta ingin mengajak masyrakat untuk lebih dewasa , bahwa Tilang juga merupakan bagian dari peradaban manusia untuk hidup teratur keluar dari serba boleh di Jakarta,
namanya jalur busway menjadi sedemikian lumrah untuk diterobos , mulai dari alasan mobil dinas , punya jendral , punya penggede , punya tokoh , punya kenalan bahkan alasan yang bikin mules …. Lagi buru buru.

Sebagai sebuah perjuangan untuk menjadikan masyarakat Jakarta menjadi beradab , adalah sebuah kepatutan bagi keinginan Jokowi ahok membangun pola transportasi massal yang sehat, lancar jaya , tertib .
Potongan mosaic dari konsep penataan transportasi missal yang digagas dan diberani diperjuangkan duet jokowi ahok umumnya menimbulkan pertanyaan sebagai berikut :

1. Apakah penertiban alias bahasa intelektual kampus disebut dengan penggusuran lapak –lapak pedagang kaki 5, parker liar yang memakan badan jalan , pembersihan stasiun kereta api komuter termasuk pasar tumpah di tanah abang merupakan solusi sehat buat lancar jaya kemacetan jalan di Jakarta ???
2. Apakah ide tilang full kepada motor dan mobil yang nekat menerobos jalan busway akan efektif ?
3. Apakah cabut pentil dan lepas plat nomor mobil yang parkir sembarangan akan membuat jera???
Semua pertanyaan tadi muncul dari percakapan di warung kaki lima sampai ke gedung dewan , namun disadari atau tidak , dalam membangun sebuah peradaban dibutuhkan usaha , waktu , tenaga yang tidak sedikit , harus terus menerus dan siap untuk tidak popular.

Kangen linuran ke bali

Nggak salah kalau Ahok pernah mengatakan dalam sebuah sesi wawancara di tv, bahwa dirinya siap tidak dipilih kembali pada pemilukada berikutnya bilamana akibat ide dan terobosan yang dilakukan demi lancar jayanya jalanan Jakarta pada akhirnya mengecewakan oknum masyarakat dan oknum pejabat yang ada di Jakarta.
Membangun system traNSPORTASI masal yang bisa mengakomodasi sekian kepentingan masyarakat tentunya tidak mudah , dan memang tidak semudah menyuarakan protes apalagi penolakan yang biasanya disuarakan oleh mereka yang sebenarnya tidak ahli banget namun mudah mendiskreditkan orang tanpa memberikan solusi yang tepat,
umumnya ketika ditanya balik apa yang menjadi solusi jawabnya adalah : KALAU MENURUT SAYA ( EMANG JAKARTA PUNYA ENTE SEORANG ) ……….. ATAU JAwABAN KLASIK …… SEHARUSNYA DARI DULU ( EMANG ENTE DULU KEMANA AJA ) ……….. YANG PALING PARAH ADALAH JAWABAN POKONYA ……… ( EMANG ENTE BISA ???)
No hurt feeling
negeri serba boleh seperti Indonesia dan Jakarta sebagai ikonnya membutuhkan manusia manusia beradab yang tahu mana batas antara hak dan kewajibannya , kalau nggak mau telat , ya harus datang lebih awal , kalau nggak mau macet ya pindah ke angkutan umum , kalau ngelihat jalur busway ya jangan diterobos,
kita malah asyik mebicarakan , kalau denda selangit akan memancing polisi jadi koruptif , jadi yang disalahkan adalah tilangnya bukan perilakunya , kalau nggak mau di pungli ya jangan melanggar , kalau polisinya pungli tinggal jepret dan wartakan.
bercanda
Melawan Negara yang serba boleh adalah yang paling mudah dengan melakukan serba tertib , dimulai dari diri sendiri , dari yang kecil dan mulailah sekarang juga.
Selamat datang era serba tidak boleh. Jalanan Jakarta lancar jaya.

KESIAPAN SATUAN BRIMOB POLRI DALAM MEMBERIKAN BACK-UP KEKUATAN PADA SATUAN WILAYAH DALAM PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DAN PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI DI BIDANG OPERASIONAL PADA LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI

KESIAPAN SATUAN BRIMOB POLRI DALAM MEMBERIKAN BACK-UP KEKUATAN PADA SATUAN WILAYAH DALAM PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DAN PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI DI BIDANG OPERASIONAL PADA LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI

PENDAHULUAN

Korbrimob Polri yang merupakan bagian integral dari Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu unsur pelaksana utama pada tingkat Mabes Polri berada dibawah Kapolri, sedangkan Satuan Brimob Polda sebagai unsur pelaksana pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda.
Sebagai fungsi operasional Kepolisian, Korbrimob merupakan salah satu unsur pelaksana utama Polri yang bertugas membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob Polri dalam menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, Kejahatan terorganisir menggunakan senjata api, Bom, bahan Kimia, Biologi dan Radioaktif guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas – tugas lain yang dibebankan kepadanya.

DSCN6286

GAG Pulau (3)

5

postur lagi (1)

S8
Peran Brimob dilaksanakan antara lain dengan: berperan untuk Membantu fungsi kepolisian lainnya , berperan untuk Melengkapi dalam Operasi Kepolisian yang dilaksanakan bersama-sama degan fungsi Kepolisian lainnya, berperan untuk Melindungi anggota Kepolisian demikian juga masyarakat yang sedang mendapat ancaman, berperan untuk Memperkuat fungsi Kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas operasi, serta berperan untuk Menggantikan tugas Kepolisian pada satuan kewilayahan apabila situasi atau sasaran tugas sudah mengarah pada kejahatan yang berkadar tinggi.
Sebagai sebuah gambaran terkait kesiapan Satuan Brimob Polri dalam memberikan back-up kekuatan pada satuan wilayah dalam pengamanan Pemilu tahun 2014 dan penjabaran kebijakan Kapolri di bidang operasional pada lingkungan Korbrimob Polri dapat dijelaskan kedalam 6 poin sebagai berikut :
1. KEBIJAKAN DAN STRATEGI KORBRIMOB POLRI DALAM MENDUKUNG PENGAMANAN PEMILU 2014
Implementasi penjabaran Kebijakan Kapolri di lingkungan Korps Brimob Polri dan satuan Brimob Polda terhadap kesiapan pengamanan pemilu tahun 2014 dan menjaga netralitas Polri pada setiap tahapan Pemilu 2014 dilaksanakan melalui kesiapan personel pengamanan, kesiapan anggaran dan sarpras, kesiapan operasional, kesiapan pengamanan masyarakat dan kesiapan penyelenggara rangkaian pemilu itu sendiri dilakukan dengan :
Menyiapkan Database peta kerawanan dan konflik sosial secara lengkap dan up to date yang dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam merumuskan pola tindak dan antisipasi setiap gangguan kamtibmas yang muncul yang diimplementasikan dengan menyusun dan membuat Data Base peta potensi dan kerawanan konflik sosial di Indonesia.
Korps Brimob Polri menyiapkan 2/3 kekuatan sebagai kekuatan inti dan cadangan dengan didukung , sarpras ( Alut , Alsus, Alkung ) , Cara Bertindak, SOP dan dukungan anggaran memadai untuk menghadapi situasi aman , insidentil dan kontijensi guna memelihara netralitas dalam penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014.
Menyusun rencana fungsi dan SOP Korps Brimob Polri dalam Operasi Mantap Brata 2014 sebagai Satuan Tugas Pusat III/ Brimob yang terdiri dari : Subsatgas Jibom, Wanteror, SAR , PHH, Anti Anarkhis, termasuk menyiapkan dan menyusun rencana pelibatan kekuatan brimob dalam satgas Pam Capres dan Cawapres 2014 ; baik berupa kesiapan Sarpras serta Dukungan Anggaran guna mendukung pelaksanaan pengamanan Pemilu yang dimulai dengan menginventarisir Sarpras yang akan digunakan Pam Pemilu 2014, merumuskan kesiapan Dukungan anggaran Pam Pemilu 2014.

2. MEKANISME DAN PROSEDUR PENGGUNAAN KEKUATAN BRIMOB POLRI

DSC_8154

DSC08127

GAMBIR 16

Proses pergeseran pasukan sebagai bagian dari kegiatan mobilisassi kekuatan Brimob baik yang berasal dalam satu Zona maupun antar Zona termasuk penggunaan kekuaatan dari Satuan Cadangan Pusat / Satcadpus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan : kepada aspek skala prioritas yang dilihat dari dimensi dan dampak dari suatu gangguan kemanan yang muncul di suatu daerah ; aspek mekanisme pergeran pasukan sebagai satu kesatuan dalam formasi ikatan, kemampuan ,kebutuhan alat , sarana angkutan ; aspek Komando dan pengendalian dan terakhir adalah dengan mempertimbangkan kesiapan dukungan Administrasi dan Logistik.
Tata cara pemberian bantuan perkuatan keada Satuan Kewilayahan : Prioritas I ; Kasatwil meminta bantuan perkuatan Satuan Brimob sesuai dengan tupoksiran Brimob secara tertulis kepada Kapolda setempat diikuti dengan Kapolda setempat secara tertulis membuat Nota Dinas untuk Kasat Brimob Polda setempat dalam rangka bantuan perkuatan Brimob ; Kasat Brimob Polda setempat menyiapkan personil, peralatan dan perlengkapan sesuai dengan fungsi Brimob yang dibutuhkan dalam rangka bantuan perkuatan Satuan Kewilayahan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan Kasatwil setempat bertanggung jawab penuh atas penggunaan kekuatan Brimob Polda setempat.
Prioritas II ; Kapolda setempat dapat meminta tambahan bantuan perkuatan pasukan Brimob berdasarkan penilaian perkembangan situasi dibutuhkan, dengan mekanisme dimulai dari permohonan bantuan perkuatan yang diajukkan oleh Kapolda setempat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kapolda terdekat dalam satu Rayon, setelah Kapolri menyetujui adanya pergeseran pasukan Brimob dan pemberian perkuatan dari Polda terdekat dalam satu Rayon, maka Kapolda terdekat dan Kasat Brimob terdekat menyiapkan rencana pergeseran pasukan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan Kasatwil setempat bertanggung jawab penuh atas penggunaan kekuatan Brimob Polda terdekat.
PRIORITAS III ; Kapolda setempat dapat meminta tambahan bantuan perkuatan dari jajaran SATCADPUS :Korps Brimob Polri berdasarkan penilaian perkembangan situasi memang mendesak dibutuhkan, dengan mekanisme yang dimulai dari permohonan bantuan perkuatan yang diajukkan oleh Kapolda setempat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Kakorbrimob Polri, setelah Kapolri menyetujui adanya pergeseran pasukan dari jajaran Mako Korps Brimob Polri, maka Kapolda setempat dan Kasat Brimob Polda menyiakan proses penerimaan pasukan termasuk memberikan / mengirimkan perkiraan Intelijen terakhir dan Analisa Daerah Operasi ( ADO ) kepada Kakorbrimob Polri
Tindak lanjut Kakorbrimob Polri adalah menyiapkan personil, peralatan dan perlengkapan sesuai dengan fungsi Brimob yang dibutuhkan dalam rangka bantuan perkuatan Satuan Kewilayahan dengan catatan bahwa dalam pelaksanaan tugas dilapangan Kapolda setempat bertanggung jawab penuh atas penggunaan kekuatan Jajaran Satcadpus dari Korps Brimob Polri
lomba fotografi 3

DSC_0011
Tata cara pergerakan pasukan dalam ikatan satuan pasukan dalam melaksanakan tugas meliputi perkuatan adalah 1 Subden PHH dengan Jumlah 100 ( seratus ) personil berikut alsus yang dibutuhkan, namun untuk kebutuhan perkuatan pasukan lebih dari satu Subden PHH maka para Kepala Detasemen atau salah seorang Pamen yang dianggap cakap harus memimpin pasukan secara langsung
Komando dan pengendalian atas penggunaan kekuatan Korps Brimob Polri dalam menghadapi situasi krisis di suatu wilayah hukum menjadi tanggung jawab penuh Kasatwil setempat dengan dukungan administrasi dan logistik disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
3. SYSTEM RAYONISASI SATUAN BRIMOB POLDA DAN TAHAPAN PELAKSAAN PERGESERAN KEKUATAN BRIMOB POLDA
Wilayah tanggung jawab penugasan dan lingkup bantuan perkuatan antara Korps Brimob Polri dengan jajaran Satbrimob Polda kepada Satuan kewilayahan disusun berdasarkan konsep Rayonisasi
Konsep Rayonisasi dilakukan dalam rangka memudahkan mobilisasi pergeseran pasukan sekaligus untuk meningkatkan response time Polri, secara garis besar konsep Rayonisasi dijelaskan sebagai bantuan perkuatan dari Polda terdekat sebelum Satuan Cadangan Pusat ( Satcadpus) dari Korps Brimob Polri datang dan memberikan bantuan dalam melakukan tindakan Kepolisian.
Kekuatan Korps Brimob Polri pada saat diperlukan terbagi ke dalam rayon sebagai berikut :
a. Rayon I ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Sumut ( Medan ) yang meliputi Wilayah Hukum sebagai berikut : Polda NAD, Polda Sumut, Polda Sumbar, Polda Riau; Polda Kepri.
b. Rayon II ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Sumsel ( Palembang ) yang meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Sumsel, Polda Babel; Polda Bengkulu; Polda Jambi: Polda Lampung.
c. Rayon III ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Metro Jaya ( Jakarta ) yang meliputi Wilayah Hukum sebagai berikut : Polda Metrojaya, Polda Banten dan Polda Jabar;
d. Rayon IV ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Jawa Timur ( Surabaya) yang meliputi Wilayah Hukum sebagai berikut : Polda Jateng; Polda DIY, Polda Jatim, Polda Bali, Polda NTB , Polda NTT dan perkuatan Pusdik Brimob di Watukosek Jawa Timur.
e. Rayon V ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Kaltim ( Balikpapan ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Kaltim , Polda Kalsel.
f. Rayon VI ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Sulsel ( Maksar ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Sulut, Polda Gorontalo, Polda Sulsel, Polda Sulteng dan Polda Sultra.
g. Rayon VII ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Kaltim ( Balikpapan ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Kalteng, Polda Kalsel.
h. Rayon VII ; dengan pemusatan kekuatan berada di Satbrimob Polda Papua ( Jayapura ) meliputi wilayah hukum sebagai berikut : Polda Papua, Polda Maluku dan Polda Maluku Utara.
i. Satuan Cadangan Pusat ( SATCADPUS) ; dari jajaran Mako Korps Brimob Polri yang berkedudukan di Kelapa Dua Depok dan Kedung Halang Bogor dalam pelaksanaan tugas menghadapi situasi insidentil maupun kontijensi memberikan bantuan perkuatan kepada Rayon I s.d. VII sesuai dengan tugas , fungsi dan peran Brimob dengan mempersipakan personil, peralatan dan perlengkapan dari jajaran : Mako Korps Brimob Polri; Satuan I Gegana, Satuan II Pelopor, Satuan III Pelopor, Satuan IV Demlat.
Pelaksanaan tugas bagi personil jajaran Mako Korps Brimob Polri dapat diperbantukan kepada Satuan Kewilayahan Polda maupun Satker dalam lingkup Mabes Polri sesuai dengan dimensi dan kadar ancaman yang dihadapi, dengan lama penugasan maksimal enam (06) bulan dan selanjutnya diadakan pergantian personil.
4. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Sebagai suatu konsep tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian khususnya dalam rangka pengamanan pelaksaan rangkaian Pemilu tahun 2014 prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang menjadi pertimbangan oleh setiap Kasatwil dalam menggunakan perkuatan pasukan Brimob diharuskan berpedoman kepada :
Legalitas yang berarti bahwa semua penugasan yang dilakukan oleh Korps Brimob Polri harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
Nessesitas yang berarti bahwa penugasan yang dilakukan oleh Korps brimob polri memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
Proporsionalitas yang berarti bahwa penugasan yang dilakukan oleh Korps brimob polri harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon yang dilaksanakan, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban penderitaan yang berlebihan;
Preventif yang berarti bahwa tindakan Kepolisian mengutamakan pencegahan dilakukan dengan pertimbangan yang reasonable / masuk akal yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

5. PELAKSANAAN LATIHAN TAHAP VI PENANGGULANGAN TINDAKAN ANARKHIS
Mewujudkan sosok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang patuh hukum, mahir, terpuji dan dipercaya masyarakat, maka personel Brimob dan Polri pada umumnya, dituntut untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum tahun 2014, sehingga perlu adanya pelatihan yang terencana dan terorganisasi.
Bentuk , konsep , skenario dan materi latihan terkait tahap VI penanggulangan tindakan anarkhis sebagaimana yang dimaksud dalam Protap 01 /X/2010 telah disosialisasikan melalui suatu peragaan yang melibatkan unsur preventive, preemptive dan repressive pada Apel Kasatwil pada tahun 2013 yang lalu.
Korps Brimob Polri sendiri telah memberikan dan menyebarluaskan materi latihan yang dimaksud baik berupa soft copy dan hard copy kepada jajaran Satuan Brimob Polda agar dapat dilatihkan secara bersama –sama dengan Satuan Kewilayahan setempat guna menunjang kesiapan Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2014 sehingga dapat berjalan tertib, aman dan lancar serta terlaksana secara berhasil guna dan berdaya guna.

SAM_0939

6. PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI DI LINGKUNGAN KORBRIMOB POLRI DAN SATUAN BRIGADE MOBIL POLDA
Implementasi strategi kebijakan Korps Brimob Polri sebagai penjabaran kebijakan Kapolri tentang penguatan fungsi kepolisian guna mewujudkan keamanan dalam negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional adalah tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis dan harapan / tuntutan masyarakat yang semakin berkembang terhadap akuntabilitas Polri selaku garda terdepan penegakkan hukum di Indonesia.
Strategi yang dilakukan oleh Korps Brimob Polri dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman laten yang mengendap pada aspek-aspek Astagatra, Geografi, Demografi, Sumber Daya Alam, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam, merupakan upaya yang dikonsepsikan sejak dini, mulai dari upaya-upaya yang berskala pre-emptif, preventif, hingga upaya-upaya yang berskala represif dalam format tugas , fungsi , peran dan kemampuan yang dimiliki oleh Korps Brimob Polri, dimana upaya pre-emptif ditujukan untuk menanggulangi akar-akar dan potensi kejahatan dan ketidaktertiban (Potensi Gangguan), upaya-upaya preventif ditujukan untuk mencegah Ambang Gangguan / AG berkembang menjadi Gangguan Nyata (GN), sementara upaya-upaya penegakan hukum ditujukan untuk menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mencermati tantangan aktual yang sedang dan akan dihadapi, Kapolri telah menetapkan 12 ( dua belas ) program prioritas sebagai berikut :
1. Pengamanan Pemilu 2014
2. Meningkatkan pengungkapan dan penuntasan kasus korupsi
3. Meningkatkan penanggulangan terorisme
4. Penguatan integritas seluruh personil Polri
5. Penguatan pemeliharaan Kamtibmas
6. Meningkatkan pengungkapan kasus-kasus menonjol
7. Penguatan kejasama lintas lembaga
8. Pengembangan sistem pembinaan personil
9. Peningkatan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan
10. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan Polri
11. Penguatan sistem pengawasan
12. Penguatan institusi dalam rangka merealisasikan visi dan misi Polri
Program-program yang meniadi prioritas tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) periode waktu secara berkelanjutan dan berkesinambungan, dengan maksud agar dapat diukur dan diuji pencapaian dan perkembangan yang telah dilakukan, adapun rincian sebagai berikut : tahap Kesatu (bulan November 2013-Januari 2014) ; tahap Kedua (tahun 2014) ; tahap Ketiga (tahun 2015), dalam prakteknya terdapat pengkhususan / fokus berupa pengutamaan kepada :
1. Kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2014 & menjaga netralitas Polri pada setiap tahapan Pemilu 2014 melalui kesiapan personel pengamanan, kesiapan anggaran & sarpras, kesiapan operasional terhadap kesiapan kegiatan masyarakat & kesiapan penyelenggara Pemilu, yang dilaksanakan melalui kesiapan personel pengamanan, kesiapan anggaran dan sarpras, kesiapan operasional, kesiapan pengamanan masyarakat dan kesiapan penyelenggara rangkaian pemilu itu sendiri dilakukan dengan berupa adanya kesiapan Database peta kerawanan dan konflik sosial secara lengkap dan up to date yang dapat digunakan secara efisien dan efektif bagi 2/3 kekuatan Brimob Polri sebagai kekuatan inti dan cadangan dengan didukung , sarpras ( Alut , Alsus, Alkung ), Cara Bertindak, SOP dan dukungan anggaran memadai untuk menghadapi situasi aman , insidentil dan kontijensi guna memelihara netralitas dalam penyelenggaraan pengamanan Pemilu 2014.
2. Tergelarnya anggota Polri pada saat dibutuhkan di setiap kegiatan masyarakat, sehingga keberadaanya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dengan kedepankan Bhabinkamtibmas dan optimalkan kegiatan turjawali dilaksanakan dengan :
a. Menyiapkan/ menjadikan setiap Markas Brimob sebagai pusat early warning dan early detection potensi gangguan kamtibmas bagi lingkungan sekitar dan menjadikan setiap anggota Brimob Polri mitra masyarakat dalam memecahkan masalah Kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya diikuti dengan tahapan kegiatan yang dimulai dengan pelaksanakan sosialisasi perubahan culture set dan mind set Brimob menjadi pelayan terbaik dalam harkamtibmas;
b. Merumuskan/ menyusun konsep pemberdayaan personil Brimob sebagai agent early warning dan early detection untuk lingkungan sekitarnya.
c. Melaksanakan pilot project program (percontohan) konsep pemberdayaan personil Brimob sebagai agent early warning dan early detection untuk lingkungan sekitarnya dan evaluasi untuk selajutnya
d. Mereplikasi pencapaian pelaksanaan pilot project program ( percontohan ) konsep pemberdayaan personil Brimob sebagai agent early warning dan early detection untuk lingkungan sekitarnya.
3. Pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat (premanisme, kejahatan jalanan, perjudian) & kejahatan terorisme, korupsi, narkoba dilaksanakan dengan :
a. Menyiapkan/ Menjadikan Korps Brimob sebagai satuan pamungkas Polri yang disiapkan menghadapi Kejahatan berkadar ancaman tinggi yang memiliki pola pembinaan dan penggunaan kekuatan secara optimal.
b. Mengoptimalkan peran Brimob Polri dalam membantu, melengkapi , melindungi, memperkuat dan menggantikan Satuan kewilayahan guna pengungkapan Kasus-kasus kejahatan berintensitas tinggi : dengan melakukan analisa dan pembaharuan piranti lunak yang dimiliki dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Brimob, termasuk penyusunan CB taktis dan Teknis yang belum diatur secara tertulis dalam beberapa produk hukum yang ada.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan tugas anggota, baik dengan meningkatkan pengendalian diri setiap individu melalui pengawasan fungsi (waskat) & was internal/ eksternal, dilaksanakan dengan :
a. Menjadikan Korps Brimob Polri sebagai organisasi yang memiliki akuntabilitas , mampu bekerja secara profesional dan patuh hukum.
b. Membangun akuntabilitas tindakan kepolisian yang dilakukan melalui SMS / Hotline Sevice pimpinan Satuan di jajaran Korps Brimob Polri untuk menampung pengaduan, keluhan dan masukkan masyarakat.
c. Menyempurnakan efektivitas kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tupoksi Korps Brimob Polri, baik secara internal maupun eksternal.
d. Meningkatkan kemampuan sumberdaya aparatur pengawasan internal Korps Brimob Polri melalui sosialisasi dan pelatihan, berupa membuat pakta integritas kinerja bagi setiap pimpinan satuan dalam jajaran Korps Brimob Polri, pendekatan punish and reward terhadap aspek perilaku ,kinerja dan disiplin anggota Korps Brimob Polri
e. Mengefektifkan mekanisme pengawasan eksternal pada pelaksanaan Tupoksi dan Peran Korps Brimob Polri bekerjasama dengan instansi pemerintah dan potensi masyarakat

PENUTUP
Demikian naskah kesiapan Satuan Brimob Polri dalam memberikan back-up kekuatan pada satuan wilayah dalam pengamanan Pemilu tahun 2014 dan penjabaran kebijakan Kapolri di bidang operasional pada lingkungan Korbrimob Polri dibuat sebagai sebuah gambaran bagi seluruh peserta Rapim TNI dan Polri than 2013 tentang kesiapan jajaran Korps Brimob Polri untk mengamankan Pemilu tahun 2014 dalam sosok Polri yang penolong, melayani , melindungi dan mengayomi masyarakat sebagai sahabat yang kehadirannya mampu memberikan suasana aman , tentram dan damai.