DER WEG DER INDONESISCHEN POLIZEIREFORM (KORPS BRIMOB POLRI), DIE IDENTITÄT ALS DIE HÜTTER DER PROFESSIONELEN UND MODERNEN MENSCHEN GEGEN HÖHE KRIMINALITÄT IN INDONESIEN ZU REALISIEREN.
Einführung
Der Weg von der Bemühung der inneren Polizei (Kepolisian Negara, Republik Indonesia – POLRI) Reform, besonders in der Organisation Brimob (Brigade Mobil) Polri, um die Aufgaben und Verpflichtungen die Grundsätze Demokratie und internationalle Polizei Standards entsprechend zu realisieren, kann nicht vom Polizeisystem getrennt werden, das von Polri angenommen wird. Die Polizeireform von Polri lässt sich nicht von dem Einfluss des Politiksystems, der Geschichte, und der sozialen Kontrolle trennen, die in Indonesien angewendet werden.



Es gibt generell zwei Polizeisysteme in der Welt, unter anderem Continental European Model -zentralisiertes System- und Anglo Saxon Model –dezentralisiertes System-. Aber es wird kaum gefunden, sowohl zentralisiertes Model als auch dezentralisiertes Model, das rein in einem Land angewendet wird, Indonesien gehört auch dazu.
Der Weg inneren Polizeireformmit Aufgaben, Funktionen, und Rolle von Korps Brimob Polri-Kontext
Die Anwendung von dem Polizeisystem im demokratischen Staat, wie Indonesien, braucht volle Unterstützung von der Gesellschaft und enge soziale Überwachung. Das zeigt uns, dass es sehr große Sorge wegen dem Gewaltmissbrauch inerhalb der Polizei gibt. Dafür wird es auf einige Art und Weise in Indonesien realisiert , das ist im Polizeireform Kontext.

Die sichtbare Veränderung in Polri wurde von politischen Entscheidung von dem Staat markiert, als Polri von der Institutionen und TNI am 1. April 1999 durch Präsident Instruktion Nr. 2 im Jahr 1999 getrennt wurde. Es bekam große Unterstützung von dem Publikum. Nachfolgend wurden Tap MPR/VI/2000 über die Trennung von ABRI (TNI und Polri) und Tap MPR/VII/2000 über die Rolle beider Institutionen aufgestellt, und zwar die Platzierung von TNI unter dem Departemen Pertahanan (Heeresministerium) und Polri wird direkt unter dem Präsident platziert.
Das Ziel von der Polizeireform ist um die Rolle und Position der Polri als Institution die im Land Sicherheit fokusiert wiederherstellen. Das wird im UU (Grundgesetz) No. 2 Tahun 2002, Artikel 2, Artikel 4, und Artikel 5 erklärt. Polri wird deutlich erklärt, dass Polri Funktion der Landesregierung hat. Polizei hat Ziele und Aufgaben, um die innere Sicherheit zu realisieren. Dabei handelt es sich um Sicherheit und Ordnung in der Gesselschaft, der Strafverfolgung, Bevölkerungschutz, und Durchsetzung von Menschrechten.
Von dem obigem erwähnten Artikel werden Polris Grundaufgaben und Funktionn genau erklärt, unter anderem:
Die Grundaufgabe sind Gefahrenabwehr, besonders Unruhen und organisierte Kriminalität mit Feuerwaffe, Bomben, chemische und biologische Mittels, und Radioaktiv, wo die Ausführung von Brimobs Aufgabe auf die Fuktion von Brimob Polri als striking force basiert. Als striking force hat Polri die spezifische Fähigkeit, den höhen Stellenwert der inneren Sicherheit zu bekämpfen und die Gesellschaft zu retten. Das wird von dem geschultem Personal, der soliden Führung, und den modernen Anlagen realisiert.
Dann, alsBrimobRollein der Organisationist ManöverTun, entweder einzeln oderin Gruppen mitMobilität,Feuerkraftund SturmMacht, um die Bewegung zu begrenzen,zu lähmen, fangen dieTäter und ihreZeugen und Beweisein einer Weisezu unterstützen,auszurüsten, zu schützen,zu stärken unddievorhandenenPolizeikräftezu ersetzen.
Die Formulierungder oben genannten Aufgaben, Funktionen und die Rolle desKorps Brimob Polri ist es, dieIdentität derBrimobals integraler Bestandteilder Polizeizu stärken,als Teileiner guten Regierungsführung(Good Governance), die auf der Achtung derRechtsstaatlichkeit und Menschenrechtebasiertfördern.
Der erste Schritt als einen Durchbruch, um die Forderungen der Gesellschaft für die Verwirklichung der Reform der Polizei (Brimob) zu beantworten, vor allem in der Ausführung der Reform der ZivilPolizei mit dem Polizeichef ausgestellten Dekret (Surat Keputusan Kapolri) Nr. Pol: Skep/1320/VIII/1998, vom 31. August 1998 über einen Feldführer, das über Verbesserung der Funktionfähigkeit der Polizei in der Zeit der Reform spricht. BrimobCorpsreagierte, indem Sie den Arbeitshandbuchund EntwicklungBrimobals Wiedervorlagezu bauen und zuentwickeln,eine Organisationskultur, die mit den anderen Einheitenin derPolizeiausgerichtet ist.
Der nächste Schrittwelcher direkt mitder Polizeireformverwandt ist, istdie Veröffentlichung des Erlass desPolizeipräsidenten, Nr. Pol: Kep53/X/2002vom 17. Oktober2002 überdie Organisation und Funktionsweisedes Korps derBrimob, unddes Erlass desPolizeipräsidentenNr.. Pol:. Kep/54/X/2002über die Organisationund die Funktionsweise derEinheiten der lokalenPolizeiorganisationen(Regional Police-Polisi Daerah-Polda). So, da esBrimobOrganisationsstrukturwieder geändert, damites zu einer Änderungin der OrganisationsstrukturBrimob gibt,wirdSubden Gegana (Bomben Komando)in der gesamtenUntereinheitAblösungBrimob hinzugefügt.
Diese organisatorischeVeränderungist ein bedeutender Schrittbei der Strukturierung dermobilenBrigademit derPolizei, durch denErlass des Polizeipräsidenten Nr.Pol:. Skep/27/IX/2002über die Reform derBrimob, die beinhaltet unter anderem:
• Strukturelle Aspekte
1. Der Kraft derBrimob Polri ist nicht zentralisiert, sondern ist auf verschidene Bereiche gerichtet (Dezentralisierung bei der Regional Polizei (Polda))
2. Die Organisationsstrukturmuss nichtdie gleiche wie dieStruktur dermilitärischenOrganisation sein
• Instrumentalle Aspekte
1. Die Fertigstellung deranwendbaren VerfahrenBrimobPolriist gerichtet undbezieht sich auf dasneueParadigma derPolizei,die Polizeigesetze,die Anforderungender Gesellschaft und dieAchtung der Menschenrechte.
2. Weiterführende Forschung auf Systeme und Methoden, die vom Brimob, um Brimob Polri Mitglieder als sowohl Beschützer und Betreuer der Gesellschaft als auch die profesionelle Personen, die in der Rechtspflege tätig sind,zu erkennen,
• Kulturelle Aspekte
1. WesentlicheÄnderung des Verhaltensder BrimobMitglieder ist, von Milteristikzum Zivilstatus. VermeidungundBeseitigungvon übermäßigemStolzund Arroganzjedem Brimob MitgliedsVerhaltenim täglichenLeben in der Gesellschaftsowiebei der Durchführung derAufgabe.
2. Umsetzung einer umfassendenundentsprechende Programme, um Loyalität zuder Mission derOrganisationbei allenBrimobPersonalzu fördern,nicht aufpersönliche oderFührung.
Die Bemühungenvon Korps Brimob PolrizurVerantwortlichkeit bei derAnwendung von Gewalt im Rahmen derMenschenrechte in Indonesienzu gewährleisten
Ein Thema, das sehr unangenehm auf dem Weg der inneren Polizeireform ist, besonders bei der Brimob Polri, ist wie die Bemühungenbei der Aufrechterhaltungund Gewährleistungvon Professionalität und Verantwortlichkeitinder Anwendung von Gewalt, vor allem lethal (zum Tode führend). In diesem Kontext ist die Vermeidung des MissbrauchesvonSchusswaffen in Indonesien zu verwenden. Es gibt mindestens einige Gründe als Hintergrund für den Missbrauches von Schusswaffen der Polizei. Osse (2007) , unter anderem:
Erstens; Es gibt einen Mängel an VerantwortlichkeitenMechanismen, mit der Zuverlässigkeitdes Schusswaffen Besitzer,darunter auch die Mindeststandardsder psychischen Gesundheit, psychologische Beurteilung, Führer und Kollegen Beurteilungverbunden.Dazu gehören die Beurteilungder einigen ehemaligen Einheitsführerverknüpftmit Selbstkontrolle,Probleme in der Familie, die gesundheitlichen Problemen, Verantwortungsfähigkeit, und entscheidungsKompetenz.
Zweitens; dieAusbildungan den Inhabereiner Schusswaffe wirdvöllig unzureichendvergeben. Die Vernunft der Gebrauch von Schusswaffen in einigen Einheiten ist unterschiedlich, aber das hängt mit der Bedingungen derVerteilungsanlagen und der Unterstützung zusammen. Dazu gehören die Sosiokultur und Reaktion der Gesellschaft und die Vernunft von der Regierung, die mit Besitz und Nutzen von Schuffwaffen verbunden sind. Das gibtam EndeEinfluss zuKonzept und den PraxisDimensionen, die von jedem Offizierempfangen werden,muss Inhabereiner Schusswaffesein.
Drittens; Es gibtunzureichendeAufsichtdes Inhabers (Offizier) derSchusswaffen, dass die Kluft zwischenBrimobPolri Bemühungen,Gewalt und Missbrauchvon Schusswaffenin der BetriebsumgebungPolriInstitution zubeseitigen. Eswird vonder empirischenErfahrungbeeinflusst, dass es eintödliches Risiko bei Polizeieinsätzein Krisenherden gibt. Die Razzien, Verhaftungen undEinsatz von Streitkräften (personel deployment) wird mittlerweile zur Sättigung und vielleicht psyscher Ausdruck (Stress) bringen, die Emotion zur Misshandlung und Missbrauch von Schusswaffen angeln.
Die Bemühungen des Schusswaffen Missbrauches von Brimob Polri Bekämpfung sind in zwei Arten klassizifiert, represive Weise und preventive Weise.
Repressive Weiser werden die Brimob Polri Mitglieder, die Missbrauch von Schusswaffen tun, diziplinische und/oder straftrechtliche Sanktion bekommen, wie im KUHP aufgestellt.
Allgemeinestrafrechtliche Sanktionen, die für alle Brimob Polri Mitgliedergelten, die Schuld bewiesensind, ist ein Quantensprungin derbürokratischenReformin Indonesien. Wenn die anderen Institutionen ihre Exklusivität und Immunität im Militärjustiz aufrechterhalten, die von Publikum schwer beobachtet werden.
Preventive Bemühung wird indem Änderungen an dem System durch die Festziehung von psychologischen undmedizinische Testsgemacht, für alle die Schusswaffen haben. Die Mitglieder, die Probleme in der Familie oder im Dienst haben, ist es auch nicht erlaubt, Schusswafen zu nutzen. Sie müssen einen regelmäßigen Test absolvieren.
Kontext der Achtung der Menschenrechte werden zu einem wichtigen Maßstab in der Polizeiaktion von Brimob Polri ergriffen.Einige Berichteauf die angeblicheVerletzung der MenschenrechtevonBrimobverwandt, bekommtimmerdie Aufmerksamkeit derPolizeiführungbei der RechenschaftspflichtundKlarstellungendurch die Untersuchung und Strafverfolgung im ZiviljustizundinternedisziplinarischenStrafe.
Als die Umsetzungder Bemühungen, um den Missbrauch von Schusswaffen undderMacht der Polizeizu verhindern, besondersvon den GegnernTerror-EinheitenBrimob Polri, müssen die Mitglieder in einem Schlafsaal mit ihren Familien bleiben. Die Offizier sind auch da, um die Schulung zu führen.
Eine derschwierigstenPhasenim Lebenszyklus voneinem Mitgliedeiner aktivenPersonaleinheitTerrorGegner ist die Erziehung und Vebesserung von den Fähigkeiten Phasen, besonder für Gegana Brimob in Indonesien. Dafür haben alle Gegana Brimob Mitglieder an Schulungen für Bombenbekämpfungen teilgenommen. (GSG 9 im Jahr 1984 und 2003, und die meistens durch Program DSS ATA (Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) nach dem Bom Bali I im Jahr 2002)
EinigeNichtregierungsorganisationenberichteten auchschon mal die Menschenrechtsverletzungen vonBrimobPolri Mitglieder, die gesammelt, zitiert, und veröffentlichte von anderen Organisationen ohne eingehende Untersuchen wurden. Aber nicht alle von den Berichten über Menschenrechtsverletzungen von Brimob Polri waren richtig oder update.
Die Bemühungen um dieKapazitätals professionelle, verhältnismäßige und MenschenrechteausgerichtetStrafverfolgung zubauen kann man deutlich sehen durch Partizipation im Workshop, Seminars, Training of Trainer, die von JICA Japan, Center of Stability Police Unit/Coespu International Law Enforcement Academy Bangkok, UNJCR, IOM und ICRC veranstaltet wurden.
Umeine Vorstellung davon zu bekommen,wie weitdie Polizeireform (Brimob einschließlichdarin)aufgetreten istund wiedie Rolle derBrimobPolri National SecuritySystem Development ist, wird eine ganzheitliche Observation gebraucht. Das ist einfach, um bestimmte Verzerrungenzu vermeiden, die entweder Brimob Polri oder die Gesellschaft selber schulden können.
Adrianus Meliala, ein Kriminologe, der auch KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) Mitglieder ist, sagte, dass die Schwierigkeitenbei der Durchführung vonReformen, die vonder Polizeikonfrontiert werden, “tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan intern Polri itu sendiri” (nicht immerund nicht allediese Problemekommen vonder PolizeiinternerUmwelt selbst). Es gibt auch viele Faktoren außer Polri, zum Beispiel der Haushaltsplan für Polri, nicht alle können von Polri selbst geregelt. Im demokratischer Politiksystem wird keine einzige Rupiah für die Haushaltspläne jedes Ministeriums von der Rolle der DPR (Volksvertretung) getrennt.
Die Nutzung derBrimob Polri als die ultimative Einheit (striking force), die spezifischeFähigkeit hat, als innereSicherheitsmaßnahmen und Gesellschaft Rettung, muss von ausgebildeter Brimob Polri Personals, solider Führung, den Anlage, die verfügbar und modern sind, und der Achtung der Menschenrechte ünterstutzt.
Die Bereitschaft von Brimob Polri, um diedie Aufgaben zu erledigen, wird stark vonFührungsbereitschaftbeeinflusst, die moderne, dynamische und neueÜberlegung in Vorbereitung aufdie tatsächlichen Bedürfnisse derUnterstützung des Vorgehen der Gesetzgebung, der Anlagen, und Ressourcen erfordern, um die Ausführung der Aufgaben richtig gehalten zu werden.
Rolle der PolizeiBrigadeMobile-Corps (Korps Brimob Polri) in der Strafverfolgungaufhoher IntensitätKriminalität inIndonesien
BrimobPolris IdealealsFrontlinieStrafverfolgungseinheitenin Formvon professionellenTerrorGegner wird von der Berücksichtigung der Dimensionen der Herausforderung, die keine leichte Aufgabe ist, gegründet. Das istuntrennbar von derPositionauf der Ebene der Geo-Strategie und Politikvon Indonesien inder asiatischenRegion und Global.
Als Folgeder strategischen Positionvon Indonesien inregionaler und globalerDimension,wird eine Erhöhungauf die Intensität der Kriminalität. In derPalermo-Konventionwird es erwähnt, dasses esfünf Kategorien von Verbrechen gibt, die imgrenzüberschreitende (Transnational)Kriminalitätenthalten, unter anderem : Drogenverbrechen, Genozid, FalschgeldVerbrechen, Seeräuberei, und Cyber Crime.
PalermoKonzeptwurde späterbekräftigt in der ASEAN Deklaration, die 8 Kategorie-Verbrechen erwähnen, die in der transnationalen Kriminalitätenthalten, wie Illicit Drug Trafficking, Money Laundering, Terrorism, Arm Smuggling, Trafficking in Person, Sea Piracy, Trans National economics crime & currency counterfeiting, und Cyber Crime.
TransnationaleKriminalität in derEntwicklungsansatzist eine Notwendigkeitals eineFolge der Entwicklungund Weiterentwicklung der Transport-, Informations-, und Kommunikationstechnik, wo die physischen Grenzen eines Landes in etwas virtuell kommen. Internationale Dimensionals ein Verbrechen, die über die territorialen Grenzendes Landesgeht, mit der Komplexität derTäterund Objektewirkenund Schwierigkeitenaufgrund der Differenzzwischen dem positivenRecht des Staates,sind charakteristisch für dietransnationale Kriminalität.
Die angespannte,gruselige, und unheimliche Atmosphäre wird in der Gesellschaft als fear of crimeentwickeln. Danach wird diese ausgedruckte Kondition eine öffentliche Meinungweit vorbringen, dass die Regierung schon gescheitert ist,ihre Bürger zu schützen.
HermawanSulistyo(2009)sagte, dassder Aufstieg desTerrorismuseine Bedrohungfür die nationale Sicherheit ist. Bom Bali I und II, Bom im Hotel J.W. Marriot, und Die Bombenanschlagsserie bei amerikanischer Botschaft und australischer Botschaft sind ein paar echte Beispiele für Probleme der nationalen Sicherheit.
AlsBrimobInnovationbei der Umsetzung derAufgabedes Schutzes und derDienst an der Gemeinschaftistdie Gründung der ̈”Gegana Bomb Data Centr̈e” (GBDC). GBDC ist ein Analyseund Bomben-DokumentationsCenter, die von dem Bombenkommandoin der indonesischenBrimob Polribesetzt ist. GBDCPräsenz sindhandfeste Beweise fürdie Reformim Rahmen derBrimob Polri in derStrafverfolgung. Die Praktiken derkonvensionellen Anfrage undUntersuchung wurden von einer auf scientific crime investigation basierenden Investigation ersetzt.
Die Herausforderungen von Strafverfolgung und ein Gefühl von Sicherheit und Frieden Erziehung in Indonesien sind zurzeit mit dem Phänomen des Terrorismus Entwicklungen Existenz konfrontiert, das als asymmetric warfare mit der Tendenz der Ursachen des Terrorismus als Folge der Entwicklung auf die religiösen Fragen basierender Fundamentalisme-Gesten.
Weltweitwurde eine Tendenz gefunden, dieaktuellereligiöse Identitätzu betrachten, istnichtals eine heiligeLehre, sondern Perspektive undKampf. Konflikte unddie blühendeFundamentalismuswerden in der Zukunftals die Wurzel derKonflikte in der Weltwachsen. “Akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya. dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap pohon terorisme. Tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis (ekstrem), yang memerlukan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia. (Die Wurzeln des Terrorismus brauchtein Land für sein Leben und dasfruchtbare Land gibt einen direkten Einfluss auf den Baum des Terrorismus. FruchtbaresLand, die fundamentalistischen Gemeinschaften (extreme), die Lebensraum erfordert ist, so dass der Terrorismus immer entstehen in der Geschichte des menschlichen Lebens eingetaucht.)
Indonesisch-Heit Kontext auf die Herausforderung für Brimob Polri als striking force gegen Terror und Terrorismus in Indonesien ist die so schnelle Dynamik desTerrorismus. Die meisten zeitgenössischenEntwicklungenist dieNeudefinitionder“Feind”im Begriff far enemies und near enemies.
Die Änderung in derEinstellung undder Art und Weiseder radikalenOrganisationist eine Kombination ausOptimismus undInteresse, die auftreten können, wenn ein Gegnerplötzlichso schwach scheintum ihnzu bekämpfen.
Diese Schwächensind:Erstens, die Fähigkeit Gegners, wirksam zu reagieren. Die Fähigkeit Bürger zu schützen und die Vermögen sind schwach geworden; zweitens ; Die Gegnerkönntensich warscheinlichmoralisch und politisch schwachmachen, damit die Wahrscheinlichkeit für den Terrorismus erhöht, die Unterstützung aus der Gesellschaft zu gewinnen (Crenshaw, 6).
Einroter Fadenaus dem obigenZitatder Meinung vonMarthaCrenshaw ist, dass der Terrorismus nurein Weg, umdie radikalenZiele zu erreichen, und dann ist Terrorismus-Bestimmung als Weg, der psychologisch ausgewählt ist, mit einem “rational choice” von der Parteien oder Gruppen verbunden, um die Ziele zu erreichen.
Die rationaleWahlwird mindestens von zwei Faktorenbeeinflusst, nämlich:FaktorSubject, in diesem Fallist es die Bedingungender Parteien oderGruppen, und Faktor Object, in diesem Fall ist es die Ziele des gewählten Weg. Wenneiner dieser Faktorenwird durchden Terrorismusals die andereWeisealsgünstiger für dieErreichung derZiele, dannist der Weggenau so, wieder bevorzugtenstetigenrationalgewählt (Crenshaw, 7-11). Nicht überraschend,der Trend derTerroranschlägein Indonesienist vonfar enemies-Anschlag (die Interessen und die Identität derwestlichen Weltwird vonden USA und Australienvertreten) zunear enemies- Anschlag (die indonesische Regierung (Brimob Polri))verändert. Es wird als”Gegner”, die die Erreichung des Kampfes derTerrorgruppenin Indonesienbehindern,verbunden.
Das Phänomen derTerroranschlägesollten einen BlickÜbereinstimmung mitaktuellen globalenTrendszu nehmen.
Die Art und Weisedes Terrorismus in Indonesien, im Vergleich mit in anderen Ländern, könnensich zusammenfassend gegenseitig inspirieren, weil von dem, wasin Indonesienpassiert ist, ist auch in anderenLändern geschehen. Beispielweise, Bomben im Motorrad, das ist auch in Pakistan passierte, und Schüsse auf die Polizei, wieim Süden Thailands, als fünf thailändischen Polizeitotvon einer TerrorgruppePattanierschossen wurden.
Mit demGiftRizinAngriff ereignete sichauchin Afghanistan, auch das GiftRicinwurdeAngriffe gegen denSenator der Vereinigten Staatendurchgeführt undBriefe mitMilzbrand-Bakterien an dieFranzösisch-Botschaft in Jakarta.Das Zielder Terroristenist Politik,nämlichMachtkampf gegen Weltmächte Polarisation.
Der Grund, warum die Gruppen undterroristische Netzwerkezubrutal sind unddie Schüsse aufdie in der Uniform und auf dem Feld Polizeieröffneten, lässt sich nicht von dem Beschluss von Abu Bakar Baaasyir, der sagt, dass Jihadin Indonesien nun nicht mehrfardhu kifayah, sondern ‘fardhu ain, trennen.
Indonesienwird alsDarulHarbyvonAbu BakarBa’asyirbetrachtet, das bedeutet, dass Jihadgegen dieKafirHarbyfür Muslimein Indonesienverpflichtendist. Die indonesische RegierungkämpfenkonsequentdurchStrafverfolgungsmaßnahmengegen dasTerrornetzwerkAktivität, die das Ziel für westlichenInteressen unddie Gesellschaft im Allgemein setzt.
Ba’asyirsagte, dassjetztdie Zeitfür einen Krieg gegendie indonesische Regierung sei. Diese Meinung wurde vonUstadzAmanAbdurrahmans Artikel geklärt, der sagte, dass die Ikhwanüberallmarschieren sollen,nachder Fähigkeit,JihadgegenThogut (anti-Islam)(von ihnen sind dieindonesische Regierung, TNI, und POLRIthogutgeglaubt) zu führen,zu bewegen.
Polizeiist heute alsein leading actor im Umgang mitTerror. Deshalb wird Polizei als erster Feind von Terroristen sein, trotzdem, wenn wir sehen,alle früherenVorfälle, die Hindernise für dieTerrornetzwerkewaren, wie Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar, Matori Abdul Djalil, und Guntur Romli, waren sie auch schon mal als Ziel der Terroristen, weil Terroristen sie als Behinderung betrachteten.
Die Schüsse auf uniformierten Polizistenist easy target,sodass die Terroristendie Polizei alsein Zielansehen. DasTerrornetzwerkist eigentlich wirklichauf der Suche nachMitgliedern vonDENSUS (Detachment)88/AT und Brimob Polri, weil die Terroristen sie als höheren “Preis” ansehen. Aber Mitglider von DENSUS 88/AT und Brimob Polri zu bekommen ist schwierig, sodass uniformierte Polizei auch als target sein können, um die Botschaft und Zeichen, dass die Sicherheit in Indonesien schon sehr kritisch ist, zu zeigen.
Vor dem großen Angriff Bom Bali I am 12. Oktober 2002 hatten die Polizei keine Daten und Strategien im Kampf gegen den Terrorismus, dies gilt auch für das Terrornetzwerk in Indonesien seit 1998.
Der Erfolg von Polri, das Terrornetzwerk Jamaah Islamiyah von Bom Bali I aufzulegen, gibt der Polizei wieder Vertauen, die Rolle der nationalen Sicherheit zu führen, die früher von vielen bezweifelt wurde.
Die indonesische Regierung hatseit dembegonnen einFormat zu fertigen, dasfitmit der tatsächlichen SituationderReformationszeitund Menschenrechte ist, bei der Bekämpfung derRebellenbewegungnuancierteTerrorismuswahrgenommenzu bekommen. Die Entscheidungder indonesischen Regierungist, indem sie die Polizeibei der Umsetzung derDurchsetzungsstrategienmitder Methode “due process of law”legt, wo die Terroristen, die tatsächlich Insurgent sind, rechts verfolgt und vor Gericht mit einer öffentlicher Sitzung gebracht werden .
Diese Strategiepasst zu der aktuellendemokratischenund den Schutzder Menschenrechte betonten Umfeld. Noch einmal, bewusst oder nicht, brachte die Strategie law enforcement im Kontext due process of law zu einer positiven Wirkung im Prinzip Aufstandsbekämpfung/Terrorismus. Nachweis derSchuldin öffentlicher Sitzungunddas Recht auf gerechteSelbstverteidigungAufständischenwird die Gesellschaft davon ausgehen,Aufständischenalsgewöhnliche Kriminelleund Zuwiderhandelnde, der Konsensder Menschenverraten.
DieStrafverfolgungsstrategiehat auch eineStrategie der “minimun force”, die eines der Grundprinzipien derAufstandsbekämpfungin Formvon Aufstandbekämpfungumgesetzt wurde. Als einInstrument der Strafverfolgung, jedeAnwendung von GewaltvonBrimob Polri immer in der Rechtsstaatlichkeitgeerdet wird,so dassdie Anwendung von Gewaltdurchgeführtselektivund rechenschafts-, nicht, wie dieAnwendung von Gewaltdurch das Militär, die oftkontraproduktiv ist, weil sie ohne Diskriminierungund einladendeöffentlicheAbneigunggemacht wird.
Seit derOffenlegungdesBom Bali ITerrornetzwerk, die dann vonder Gefangennahme vonTerrorführerwieNoordinMTop, DulMatinund Dr.Azahari gefolgt wurde, fordete Brimob Polri auf, weiterhin selbst Verbesserungen zu machen, um ihre Fähigkeit zu stärken. VerschiedeneTrainingsundeine ganze Menge vonzugewiesenen Ressourcenwurden für die Erfüllung seinerRolle im Kampf gegenden Terrorismus getan.
Die momentale Entscheidung der Polizeiführung ist zurzeit Satuan Tugas (Satgas) – Task Force, die später in Datasemen Khusus 88/ Anti Teror(DENSUS 88/AT) umgewandelt wurde.Die Existenz einerAd-hoc-Organisation und das Management dieser Organisation wird von strukturellerVerbundpolizeipersonalverstärkt, dazu gehört die bestenBrimob-Personal, werdenalsstriking force-Einheiten zugeordnet.
Diese Struktur undSystem machte Satgas/Task Force, welche ausdem bestenPersonal vonGegana Brimob Polrisich alstaktischen Einheitensehrflexibel, zu beschäftigen und zu verfolgenTerrornetzwerke, dieauch flexibelsind und eine hoheMobilität im Bereich haben.
Es ist die Anwendungdes Grundsatzes der”taktische Flexibilität” ist sicherlich eineoptimale Leistungalsstriking forceEinheiten, die Existenz vonStrafverfolgungsbehörden, besonders Polri als Erstelinie derStrafjustizin einerprofessionellen Art und Weise. Die Gesetze überAufstandund Terrorismussollen ausreichend sein, und es gibt ausreichende Infrastruktur, um das System zu unterstützen, umeinen reibungslosen Ablauf zu garantieren.
WennPersonalressourcen als striking force durch verschieden Ausbildungs im Land und Ausland, entweder unabhängig oderdurch dieHilfe und Zusammenarbeitder internationalenTerrorismusbekämpfung bereits so gut ist. Es braucht natürlichimmer nochdie Unterstützungunddie Verfügbarkeit von angemessenerInfrastruktur.
Die Bedürfnisse vonadäquaten Infrastrukturist sicherlich keinekurzfristige und einfacheAufgabe. Obwohlder Gesetzgeber derindonesische Parlamenteine optimale Unterstützunginden Aufbau von Kraftvon Gegana Brimob Polri gaben, aber eine signifikante internationelle Zusammenarbeit gegen Terrorismus wird immer gebraucht, um Terrorismus als die Existenzder Kriminalitä, in welcherIndonesienverwickelt ist, zu kämpfen.
Die internationale Zusammenarbeit wirdin Form vonAusbildung undBeschaffungin Formvon Zuschüssen oderEinkäufebenötigt. Es wirdals eine Anti-Terror-Polizei, die Menschenrechteals operativeBasis stellt,braucht geeignete undverhältnismäßige Werkzeuge, um die Selbstverteidigungfürdie Strafverfolgungsbehördenunddie Seeleund Eigentum inder Gesellschaft im Allgemeinzu retten.
Bestandseinheiten der Schusswaffenim Besitzvon TerrorGegner Brimob Polri hinkennoch ein bis zweiJahrzehntehinterher, in einem geringem Maß. Nur im Polizeipräsidium-Zentrum sind sie noch unvollständig, und selbst ist die Qualitätimmer noch sehrweit von denErwartungenund Standards derinternationalen Strafverfolgung.
Die Schutzgeräte wie armour vest, optical devices, electronic surveillance devices, breaching devices, sharpshooter/sniper und tactical weapon for primary and secondary, die schon der Anti-Terror-Polizei Einheiten gehören, sind das Erbe derVor-Reform-Ära. Sie sind alle schon alt und manche sind auch kaputt. Die OptionenKaliber undArt der Munitionsind auch nicht Standardder Polizei. Sie sind noch nicht miteinem optischen Anblickausgestattet: day or night vision. Nichtungewöhnlich beiStrafverfolgungsmaßnahmenin Form vonHochrisiko-Täter Verhaftungdes Terrors. Einige der Anti-Terror-PolizeiEinheiten müssen Angriffswaffen wie AK47 und M16 A1, ohne ausrreichende optical sight und body amour protection.
Die Schusswaffen, die verwendet werden, umTerroraktevon den Terrorgruppen in Indonesieneinzuführen, sind nun sozusagen moderner als die Schusswaffen, die von Polri im Allgemein verwendet werden. Erinnern Sie noch an dieErschießungauf SepeSilanceinPosoin Zentral-Sulawesi. Polri fanden einKaliber 45mm Gehäuse. Und Bei der Verhaftungin MakassarSüd-Sulawesirelevanten Fällenwarfen sie GranatengegenSüd-SulawesiGouverneur. Von Anti-Terror-PolizeiEinheiten, die zu dem Satgas-Task Force gehört, wurden die Täter gefangen, die Pistolle 1911 Kaliber 45mm und einige Gewehre M16 A1 und M4 Carbine hatten, die sehr einfach durch Schmuggelroutenvon Philippinen(Moro) nach Indonesien (Nord-Sulawesi) zu bekommen sind.
Zusammenfassung
Als überlegende und vorhersagende Bedrängenbedürfnisse der Anti-Terror-Polizei Einheiten, die mit profesionaller Bewaffnung vervöllgeständigt wird, ist die Anzahl des terrorisierenen Verurteilten, die zu Amtgericht in Indonesien gegeben wurden.
Insgesamt gab es vom Jahr 2000 bis 2013 906 Menschen, die an dem Terrorismus beteiligt waren. Details: 634 Menschen wurden schon verurteilt; 50 Menschen sind gerade in Gerichtverhandlungn; bei 37 Menschen wird noch nachgeforscht: und die Andere sind befreit worden.
Diese Dateien sind die großten Informationensquellen, weil sie in der Zukunft, wenn sie schon befreit sind, nicht wieder die gleiche Kriminälität machen würden. Sowird es immereine absolute Notwendigkeit, den Pluralismus im Rahmen derDemokratie und der Menschenrechtein Indonesienzu gewährleisten. Die internationale Unterstützungmussnatürlich ingreifbarer Form realisierbar sein, um die Fähigkeit, Kapazität und Stützausrüstung der modernenWaffenzu bauen, nach Standardder Polizeiund der internationalenStrafverfolgungsbehörden.
PERJALANAN REFORMASI KORPS BRIMOB POLRI DALAM MEWUJUDKAN IDENTITAS SEBAGAI PENJAGA PERADABAN MANUSIA
YANG PROFESIONAL DAN MODERN
MENGHADAPI KEJAHATAN BERINTESITAS TINGGI DI INDONESIA
Pendahuluan
Perjalanan dari upaya reformasi internal Polri, khususnya dalam organisasi Brimob Polri agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai prinsip-prinsip Negara demokrasi dan standard kepolisian internasional adalah tidak terlepas dari sistem Kepolisian yang dianut oleh Polri, Reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem politik, pemerintahan, sejarah serta kontrol sosial yang diterapkan di Indonesia.
Secara umum terdapat setidaknya dua sistem Kepolisian didunia, seperti model Eropa Continental yang bercirikan Kepolisian Negara yang disusun secara sentralistik dan terpusat dan model Anglo Saxon yang memandang Kepolisian adalah suatu lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat setempat dan bukan nasional sehingga lembaga Kepolisiannya tersusun secara desentralistik.
Walaupun demikian pada kenyataannya hampir tidak ditemui adanya model sentralistik maupun desentralistik yang diterapkan secara murni di organisasi kepolisian manapun termasuk Polri di Indonesia.
Perjalanan Reformasi internal Polri dalam konteks tugas, fungsi dan peran Korps Brimob Polri
Penerapan Sistem Kepolisian di negara demokratis seperti Indonesia harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat, ketatnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan system Kepolisian, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power dari badan Kepolisian.
Praktek di Indonesia terhadap adanya bentuk-bentuk kontrol sosial yang ketat terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan Polisi diwujudkan dalam berbagai perubahan dalam konteks reformasi Polri.
Perubahan yang signifikan pada posisi dan peran Polri seiring dengan era reformasi, ditandai dengan keputusan politik Negara saat memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999 melalui Inpres No. 2 tahun 1999 .
Sebagai tindak lanjut dari adanya dukungan publik yang meluas, maka keputusan politik tersebut pada akhirnya diikuti dengan penetapan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR diatas adalah dikeluarkannya Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri
Perjalanan reformasi Polri dicita-citakan untuk mengembalikan peran dan posisi Polri sebagai institusi yang terfokus pada keamanan dalam negeri, hal ini dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, secara garis besar dijelaskan bahwa Polri, memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil.
Sebagai sebuah penjabaran dari pasal-pasal tersebut di atas, Brimob Polri menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut, bahwa :
Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif dimana pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri ( striking force ) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personil terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.
Kemudian sebagai peran Brimob Polri dalam organisasi adalah adalah melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara: membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan Kepolisian yang ada.
Rumusan atas tugas, fungsi dan peran Korps Brimob Polri adalah untuk mempertegas jati diri Brimob sebagai bagian integral dari Polri sebagai bagian untuk mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berlandaskan atas penghormatan hukum dan HAM.
Langkah awal sebagai terobosan untuk menjawab tuntutan masyarakat atas pencapaian reformasi Polri ( Brimob ) khususnya dalam reformasi perwujudan kultur polisi sipil dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1320/VIII/1998, tanggal 31 Agustus 1998 mengenai Buku Petunjuk Lapangan tentang Peningkatan Pelayanan Polri dalam Era Reformasi, Korps Brimob Polri merespon dengan mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Operasional dan Pembinaan Brimob Polri sebagai tindak lanjut membangun dan mengembangkan satu kultur organisasi yang selaras dengan satuan-satuan lain di lingkungan Polri.
Langkah selanjutnya yang berkaitan langsung dengan reformasi Brimob, adalah dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri, No. Pol: Kep 53/X/2002 tertanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Korps Brimob, dan Keputusan kapolri No Pol.: Kep/54/X/2002 tentang OTK Satuan-satuan Organisasi Kepolisian Daerah (Polda), maka sejak itu struktur organisasi Brimob mengalami perubahan lagi, konsekuensinya juga ada perubahan struktur organisasi Brimob di daerah dengan menambahkan Subden Gegana di seluruh satuan Brimob.
Perubahan organisasi ini merupakan langkah nyata dalam penataan Brimob untuk lebih terintegral dengan Polri, termasuk dengan didahului dengan keluarnya Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/27/IX/2002 tentang Reformasi Brimob Polri, yang meliputi:
a. Aspek Struktural
1) Kekuatan Brimob Polri tidak terpusat (sentralisasi), tetapi lebih diarahkan kepada kewilayahan (desentralisasi pada tingkat Polda)
2) Struktur organisasi tidak harus sama dengan struktur organisasi militer
b. Aspek Instrumental
1) Penyempurnaan piranti lunak / legalitas prosedur yang berlaku di Brimob Polri mengarah dan mengacu kepada paradigma baru Polri, Undang-undang Polri, dan tuntutan masyarakat serta penghormatan terhadap HAM.
2) Pengkajian secara terus menerus terhadap sistem dan metode oleh lingkungan Brimob Polri, guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum yang profesional.
c. Aspek Kultural
1) Adanya perubahan yang signifikan dari perilaku anggota Brimob Polri yang militeristik menjadi anggota Brimob Polri yang berstatus sipil termasuk adanya pemberlakuan system peradilan sipil seperti pada masyarakat umumnya.
2) Menghindari dan menghilangkan sifat kebanggan korps yang berlebihan dan arogan pada setiap perilaku anggota Brimob Polri dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat maupun saat melaksanakan tugas.
3) Mengimplementasikan penggunaan program yang komprehensif dan tepat dalam rangka memupuk loyalitas setiap personil Brimob Polri kepada misi organisasi, bukan pada pribadi atau pimpinan.
Upaya-upaya Korps Brimob Polri untuk menjamin akuntabilitas dalam prosedur penggunaan kekuatan dalam kerangka HAM di Indonesia
Salah satu isu yang sangat mengganjal dalam diskusi perjalanan reformasi internal Polri khususnya Brimob Polri adalah bagaimana upaya yang dilakukan dalam menjaga dan menjamin adanya profesionalisme dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan khususnya yang bersifat lethal dalam konteks mencegah penyalahgunaan penggunaan senjata api di Indonesia, terdapat setidaknya beberapa alasan yang menjadi latar belakang penyalahgunaan senjata oleh petugas Kepolisian. Osse (2007) , antara lain adalah:
Pertama; adanya kelemahan dalam mekanisme akuntabilitas, yang terkait dengan kehandalan personil pemegang senjata api dalam menggunakan senjata api yang dimiliki, termasuk standar minimun kesehatan jiwa, penilaian psikologis, penilaian pimpinan dan sejawat termasuk didalamnya penilaian beberapa pimpinan satuan sebelumnya terkait pengendalian diri, permasalahan keluarga, riwayat penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, kesanggupan bertanggung jawab dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi krisis.
Kedua adalah pelatihan yang diberikan kepada pemegang senjata api adalah sangat tidak memadai, pertimbangan dan kebijakan penggunaan senjata api dibeberapa kesatuan terdapat perbedaan, namun hal tersebut terkait dengan kondisi distribusi peralatan dan dukungan termasuk bagaimana sosiokultural serta tanggapan masyarakat dan kebijakan negara terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api yang pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap konsep dan dimensi latihan yang harus diterimakan oleh setiap petugas pemegang senjata api.
Ketiga adalah adanya pengawasan yang tidak layak / memadai terhadap petugas pemegang senjata api, bahwa kesenjangan antara upaya Brimob Polri untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan senpi di lingkungan operasional institusi Polri, sangat dipengaruhi oleh adanya pengalaman empiris bahwa resiko fatal dalam operasi Kepolisian, saat menghadapi rusuh massa, ataukah pengerebekan dan penangkapan dan penggelaran pasukan ( personel deployment) dalam waktu lama akan menimbulkan kejenuhan dan mungkin juga tekanan psychology (stress) yang mudah memancing emosi petugas untuk melakukan penganiayaan dan meyalahgunakan senjata api.
Upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Brimob Polri dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif.
Secara repressive, terhadap anggota Brimob Polri yang terlibat atau melakukan penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sanksi pidana umum yang diterapkan kepada seluruh anggota Brimob Polri yang terbukti didepan pengadilan telah melakukan suatu penyalahgunaan kekuatan kepolisian merupakan sebuah lompatan jauh dalam reformasi birokrasi di Indonesia , manakala instansi lainnya masih mempertahankan eksklusivitas dan imunitas peradilan militer yang sulit untuk diawasi oleh publik.
Upaya preventive dilakukan dengan cara mengkondisikan atau melakukan perubahan terhadap sistem dengan memperketat proses tes psychology dan tes kesehatan mental bagi mereka yang berhak untuk memegang senjata api, maupun menolak dan tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk menggunakan senjata api dan melakukan tes ulang secara periodik terhadap kewenangan memegang senjata api seorang anggota Polri yang diberikan ijin.
Konteks penghormatan terhadap HAM menjadi tolok ukur utama dalam tindakan kepolisian yang dilaksanakan oleh Brimob Polri, beberapa laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Brimob, selalu mendapat perhatian dari pimpinan Polri dalam akuntabilitas dan memberikan klarifikasi melalui kegiatan penyelidikan dan penuntutan lewat sistem peradilan sipil dan hukuman disiplin internal kepolisian.
Sebagai implementasi dari upaya –upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata apai dan kekuatan Kepolisian terutama oleh unit-unit lawan terror Brimob Polri secara struktural setiap anggota unit lawan terror yang ada diwajibkan untuk tinggal di dalam asrama bersama keluarganya, demikian juga adalah keberadaan perwira-perwira yang langsung memimpin kegiatan pembinaan seperti latihan rutin harian maupun khususnya saat melaksanakan tugas, sangat kecil kemungkinan adanya personil aktif unit-unit lawan terror yang akan melakukan pelanggaran apalagi terlibat kejahatan , proses pengawasan ketat dan terus menerus bahkan dimulai semenjak proses rekruitmen, penugasan dan pengakhiran / pensiun untuk menemukan kandidat personil unit lawan terror yang dapat memenuhi kriteria intelejensia, kepribadian, psikologi dan mental patriotism.
Salah satu tahapan tersulit dalam daur personalia seorang anggota aktif unit lawan terror adalah tahap pemeliharaan dan peningkatan kemampuan, bagi korps Brimob Polri khususnya pada satuan Gegana Brimob yang dirancang sebagai unit operasional lawan terror di Indonesia, telah melakukan banyak terobosan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemampuan profesional setiap operator unit lawan terror melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri, nama beberapa kursus yang pernah diikuti antara lain kursus lawan terror yang diselenggarakan oleh GSG 9 tahun 1984 dan 2003 dan yang paling sering dilaksanakan adalah kursus yang dilaksanakan lewat program DSS ATA ( Diplomatic Security Services Anti Terrorism Assistance USA) pasca Bom Bali I tahun 2001 sampai sekarang.
Tampaknya tidak sebuah lembaga penegak hukum pun di dunia ini yang tidak pernah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat terkaita dalam beberapa laporan pelanggaran HAM, hal yang sama dijumpai dalam konteks Indonesia dimana beberapa laporan lembaga swadaya masyarakat pernah melaporkan adanya pelanggaran HAM oleh anggota Brimob Polri, yang dikumpulkan, dikutip dan dipublikasikan oleh beberapa lembaga lainnya tanpa proses investigasi mendalam, namun tidak semua data laporan pelanggaran HAM tersebut dapat dikatakan valid ataupun update, team independent seperti KOMPOLNAS ( Komisi Kepolisian Nasional ) dan KOMNAS HAM ( Komisi Nasional HAM ) yang bertugas menyelidiki adanya laporan pelanggaran HAM justru sering tidak menemukan bentuk –bentuk pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan, namun hanya sekedar laporan yang belum diadakan verivikasi validitas sebagaimana mestinya.
Upaya membangun kapasitas selaku penegak hukum yang profesional, proporsional dan berorientasi HAM bagi Korbrimob Polri secara nyata dapat dilihat dalam partisipasi dibeberapa workshop, seminar, Training of trainer, yang diselenggarakan oleh JICA Jepang, Center of Stability Police Unit / Coespu, International Law Enforcement Academy Bangkok, UNHCR, IOM dan ICRC .
Demi mendapatkan gambaran tentang seberapa jauh reformasi Polri termasuk Brimob didalamnya, telah terjadi dan bagaimana peran Brimob Polri dalam Pengembangan Sistem Keamanan Nasional, tentu diperlukan observasi yang bersifat holistic, hal ini semata untuk menghindarkan bias tertentu, yang bisa jadi merugikan Brimob Polri atau pun masyarakat sendiri.
Adrianus Meliala, seorang Kriminolog yang juga menjadi anggota KOMPOLNAS pernah mengatakan bahwa kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan reformasinya adalah : “ tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan intern Polri itu sendiri.” terdapat banyak factor berada di luar Polri, utamanya soal anggaran buat Polri misalnya, tak semuanya ditentukan oleh Polri sendiri, dalam system politik yang demokratik, tak satu rupiahpun anggaran departemen dan lembaga Negara yang lepas dari peran DPR di dalamnya.
Pendayagunaan Brimob Polri sebagai sebagai satuan pamungkas Polri ( striking force ) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat , harus didukung oleh personil Brimob Polri yang terlatih, memiliki kepemimpinan yang solid, tersedia dukungan peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern dan berdimensi penghormatan atas HAM.
Kesiapan Brimob Polri dalam tugas sangat dipengaruhi oleh kesiapan manajerial yang membutuhkan pemikiran-pemikiran modern, dinamis dan aktual terhadap pembaharuan dalam penyusunan kebutuhan dukungan piranti lunak perundang-undangan, piranti keras dan sumber daya yang memadai guna memberikan jaminan pelaksanaan tugas dapat terselenggara dengan baik.
Peran Korps Brimob Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berintesitas tinggi di Indonesia
Cita-cita Brimob Polri sebagai garda terdepan penegak hukum dalam membentuk unit-unit lawan terror profesional didasari pertimbangan dimensi tantangan tugas yang justru tidak semakin mudah, hal ini tidak terlepas dari kedudukan dalam tataran Geo Strategy and Geo Politics Indonesia di Regional Asia dan dunia Global.
Sebagai konsekuensi posisi startegis Indonesia di kancah Regional dan Global adalah adanya gejala peningkatan dimensi kejahatan berintesitas tinggi, dalam Palermo Convention disebutkan terdapat 5 (lima ) kategori kejahatan yang termasuk dalam Kejahatan Transnasional antara lain : Kejahatan Narkotika, Kejahatan pembantaian masal /genocide ,Kejahatan uang palsu, Perompakan Laut, Kejahatan dunia maya /Cyber Crime.
Konsep Palermo ini kemudian dipertegas dalam Deklarasi ASEAN yang menyebutkan 8 ( delapan ) kategori kejahatan yang termasuk dalam Kejahatan Transnational seperti :Illicit Drug Trafficking/ perdangangan illegal narcotics, Money Laundering/ kegiatan pencucian uang hasil kejahatan, Terrorism, Arm Smuggling/ Penyelundupan senjata secara illegal, Trafficking in Person/ Perdagangan manusia, Sea Piracy/ Perompakan , Trans National economics crime & currency counterfeiting/ kejahatan terkait perekonomian perdagangan mata uang palsu, Cyber Crime / Kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet.
Kejahatan Transnasional dalam pendekatan perkembangan kejahatan merupakan sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi , transportasi dan informasi dimana kini batas batas fisik suatu Negara menjadi sesuatu hal yang maya. Dimensi Internasional sebagai suatu kejahatan yang melampaui batas territorial Negara, dengan kompleksitas pelaku dan obyek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar Negara merupakan cirri khas dari kejahatan Transnasional .
Suasana tegang, menakutkan , mencekam akan berkembang dalam masyarakat sebagai fear of crime untuk selanjutnya kondisi tertekan seperti inilah yang nantinya melahirkan opini masyarakat secara luas sebagai suatu kegagalan Pemerintah dan Pemerintahan dalam melindungi warganya.
Hermawan Sulistyo (2009), menyebutkan bahwa munculnya terorisme merupakan ancaman bagi kemanan nasional. Peristiwa Bom Bali I dan II , Bom di Hotel J.W. Marriot, serangkaian serangan Bom Kedubes Amerika dan Australia merupakan contoh nyata bagi persoalan keamanan nasional.
Sebagai sebuah inovasi Brimob Polri dalam melaksanakan tugas melindungi dan melayani masyarakat adalah dengan berdirinya “Gegana Bomb Data Centre” (GBDC) adalah sebuah pusat analisa dan dokumentasi data Bom yang diawaki oleh para penjinak Bom Brimob Polri di Indonesia, kehadiran GBDC ini merupakan bukti nyata reformasi di tubuh Brimob Polri dalam kerangka proses penegakkan hukum dengan meninggalkan praktek-praktek penyelidikan dan penyidikan secara konvensional beralih kepada pendekatan investigasi kepolisian yang berdasarkan atas pendekatan scientific crime investigation.
Tantangan penegakkan hukum dan pemeliharaan rasa aman dan damai di Indonesia saat ini dihadapkan kepada fenomena perkembangan eksistensi terorisme yang dipandang sebagai asymmetric warfare dengan kecenderungan menunjuk kepada akar permasalahan terorisme sebagai akibat perkembangan sikap fundamentalisme berbasis isu agama.
Secara global ditemukkan kecenderungan untuk memandang identitas agama saat ini adalah bukan sebagai suatu ajaran suci tetapi lebih keada kepada cara pandang dan perjuangan. Pertentangan dan tumbuh suburnya fundamentalisme adalah kelak berkembang sebagai akar pertentangan di dunia. ” akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya, dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap kesuburan pohon terorisme. tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis ( ekstrem ) , yang merupakan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia”
Konteks ke-Indonesia-an dalam tantangan Brimob Polri sebagai striking force melawan terror dan terrorism di Indonesia adalah adanya dinamika terrorism yang sedemikian cepat, perkembangan paling kontemporer adalah adanya pendefinisian ulang “musuh” dalam konsep far enemies dan near enemies.
Perubahan dalam sikap dan cara organisasi radikal adalah merupakan kombinasi antara optimisme dan kepentingan yang mungkin terjadi ketika sebuah lawan tiba-tiba nampak begitu lemah untuk ditentang.
Kelemahan tersebut meliputi: Pertama ; kemampuan lawan untuk merespon secara efektif, Kemampuannya untuk melindungi warga negara dan kekayaannya yang mungkin melemah; dan kedua ; Lawan mungkin membuat dirinya sendiri lemah secara moral dan politik sehingga meningkatkan kemungkinan para terorisme untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat (Crenshaw, 6).
Suatu benang merah dapat ditarik dari kutipan pendapat Martha Crenshaw diatas, bahwa terorisme hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai suatu tujuan yang radikal, kemudian penentuan terorisme sebagai cara yang dipilih secara psikologis terkait dengan suatu “pilihan rasional” dari para pihak atau kelompok tertentu dalam mencapai tujuan.
Pilihan rasional tersebut dipengaruhi setidaknya dua faktor, yaitu: faktor subyek dalam hal ini kondisi para pihak atau kelompok tersebut dan faktor obyek dalam hal ini sasaran dari cara yang dipilih, sehingga apabila salah satu faktor tersebut dinilai lebih menguntungkan untuk dicapainya tujuan melalui cara terorisme dibandingkan cara-cara lainnya, maka cara tersebutlah yang dipilih sebagai pilihan mantap yang rasional. (Crenshaw, 7-11) , tidak mengherankan trend kontemporer serangan terror di Indonesia berubah dari far enemies ( kepentingan dan identitas dunia barat diwakili Amerika dan Australia) menjadi serangan terhadap near enemies ( pemerintah Indonesia dengan Brimob Polri didalamnya ) yang diasosiasikan sebagai “ lawan “ yang menghalangi tercapainya tujuan perjuangan kelompok terror di Indonesia.
Fenomena serangan teroris harus kita lihat kesesuaian dengan trend global saat ini, modus yang dilakukan teroris di Indonesia apabila kita bandingkan dengan aksi teror di negara lain bisa kita simpulkan saling memberikan inspirasi karena yang terjadi di Indonesia juga terjadi di negara lain, sebagai contoh modus bom dengan sepeda motor ternyata di Pakistan terjadi juga, modus penembakan terhadap polisi juga terjadi seperti di Thailand Selatan, ketika 5 anggota Polisi Thailand meninggal di tembak oleh kelompok teroris Pattani.
Penyerangan menggunakan racun Ricin terjadi juga di Afganistan, bahkan serangan racun Ricin juga dilakukan terhadap senator Amerika Serikat, dan bentuk serangan surat berisikan Kuman Antrax untuk kedubes Perancis di Jakarta, tujuan para teroris ini adalah politik, yakni perjuangan mengalahkan polarisasi kekuatan dunia.
selanjutnya kenapa kelompok dan jaringan teroris menjadi brutal dan melakukan penembakan terhadap anggota Polri yang dilapangan dan berseragam adalah tidak terlepas dari adanya fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Abu Bakar Baasyir yang mengatakan bahwa saat ini jihad di Indonesia bukan lagi fardhu kifayah namun fardhu ‘ain.
Indonesia dianggap sebagai Darul Harby oleh Abu Bakar Baasyir, sehingga hukumnya menjadi wajib bagi umat Islam diseluruh Indonesia untuk melakukan jihad melawan Kafir Harby pemerintah Indonesia yang konsisten menghalangi melalui upaya-upaya penegakkan hukum terhadap aktivitas jaringan terror yang menyasar kepentingan barat dan masyarakat pada umumnya.
Abu Bakar Baasyir mengatakan saat ini adalah saatnya perang terhadap pemerintah Indonesia, pendapat ini dijabarkan melalui tulisan Ustad Aman Abdurahman, yang mengatakan bahwa para ikhwan dimanapun berada bergeraklah sesuai kemampuan melakukan jihad terhadap para thoghut (diyakini oleh mereka sebagai thogut adalah pemerintah Indonesia dan ansharut thoghut adalah TNI dan POLRI), bergerak dengan sel-sel kecil namun hasilnya besar
Polri saat ini sebagai leading actor penanganan teror oleh karena itu Polri yang akan dijadikan musuh pertama teroris, namun demikian bilamana melihat kejadian sebelumnya siapapun yang menjadi penghalang bagi jaringan teroris seperti katakanlah : Ulil Abshar Abdalla, Nazarudin Umar , Matori Abdul Djalil dan Guntur Romli mereka pun pernah dijadikan sasaran para teroris karena dianggap sebagai penghalang perjuangan.
Penembakan terhadap Polisi berseragam merupakan easy target sehingga mereka menjadikan ini sebagai sasaran, sebenarnya jaringan teroris sangat mencari anggota Densus 88/AT dan anggota Brimob Polri karena dianggap memiliki nilai yang tertinggi, namun untuk mendapatkan anggota Densus 88/AT maupun Brimob Polri cukup sulit, sehingga asalkan anggota Polri berseragam dimana saja dapat dijadikan sasaran untuk menyampaikan pesan dan simbol bahwa kondisi keamanan di Indonesia adalah sangat rawan.
Sebelum serangan besar Bom Bali I pada tanggal 12 Oktober 2002, Polri tidak memiliki data dan strategi apapun dalam melawan eksistensi terror, bahkan sekedar mengendus jaringan teror yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1998.
Keberhasilan pengungkapan kasus Bom Bali I dan jaringan teror Jamaah Islamiyah telah membuat Polri dipercaya untuk menjalankan peran keamanan nasional lebih dari sekedar menjaga kemanan masyarakat yang selama ini diragukan banyak kalangan apakah akan dapat diperankan oleh Polri dengan berhasil.
Pemerintah Indonesia sejak saat itu telah mulai mendapatkan format yang dirasakan pas dengan situasi aktual era reformasi dan HAM dalam menanggulangi gerakan insurgensi bernuansa terorisme. Keputusan pemerintah Indonesia dilakukan dengan mengedepankan Polri dalam implementasi strategi penegakan hukum dengan metode ”due process of law” dimana para pelaku teror, yang sebenarnya insurgen, diproses hukum dan diajukan ke pengadilan dalam sidang terbuka.
Strategi ini dirasakan cocok dengan lingkungan saat ini yang demokratis dan menekankan perlindungan HAM, sekali lagi, sadar atau tidak, strategi law enforcement dalam konteks due process of law telah membawa dampak positif dalam prinsip kontra-insurgensi/ terorisme, pembuktian bersalah di pengadilan terbuka dan memberikan hak insurgen/pelaku teror untuk membela diri secara adil, akan membuat masyarakat menganggap insurgen sebagai pelaku kriminal biasa dan pelanggar hukum yang menghianati konsensus rakyat.
Strategi penegakan hukum ini juga telah mengimplementasikan strategi ”minimum force” yang menjadi salah satu prinsip dasar kontra-insurgensi dalam bentuk lawan terror, sebagai alat penegak hukum, setiap penggunaan kekuatan oleh Brimob Polri senantiasa dilandaskan pada aturan hukum, sehingga penggunaan kekuatan dilakukan secara selektif dan dipertanggungjawabkan, tidak seperti penggunaan kekerasan oleh militer yang seringkali menjadi kontra-produktif karena dilakukan dengan tanpa diskriminasi dan mengundang antipati masyarakat.
Sejak pengungkapan jaringan pelaku Bom Bali I, yang kemudian diikuti oleh penangkapan tokoh-tokoh terroris seperti Noordin M Top, Dul Matin dan Dr.Azahari, telah mendorong Brimob Polri untuk terus melakukan berbagai pembenahan diri untuk meperkuat kemampuannya, berbagai pelatihan telah dilakukan dan cukup banyak sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan perannya dalam penanganan terorisme.
Satu keputusan Pimpinan Polri saat itu yang amat monumental adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri yang kemudian bertransformasi menjadi Detasemen Khusus 88/ Anti Teror ( Densus 88/AT), eksistensi organisasi ad hoc dan manajemen organisasi ini, diperkuat secara struktural dari gabungan personil Polri terbaik termasuk personil Brimob Polri yang ditugaskan sebagai satuan Striking Force.
Struktur dan sistem ini telah membuat Satgas penanggulangan Teror Polri yang beranggotakan personil terbaik dari unit lawan terror Gegana Brimob Polri telah menjadikan dirinya sebagai satuan yang secara taktis amat fleksibel untuk menghadapi dan menjejaki jaringan pelaku teror yang juga fleksibel dan memiliki mobilitas tinggi di lapangan.
Ini adalah aplikasi prinsip ”tactical flexibility” yang tentunya performa optimal sebagai satuan Striking Force membutuhkan eksistensi aparat hukum, terutama Polri ( dengan Brimob didalamnya ) sebagai penjaga terdepan sistem peradilan pidana secara profesional, aturan perundangan tentang insurgensi dan terorisme harus memadai, dan terdapat sarana prasarana yang cukup untuk mendukung sistem ini agar dapat berjalan lancar.
Ketika sumber daya personil sebagai awak unit-unit lawan terror / Striking Force sudah sedemikian baik terbentuk lewat berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri baik secara mandiri maupun lewat bantuan dan kerjasama pemberantasan terorisme internasional, tentunya tetap membutuhkan dukungan dan ketersediaan sarana prasarana yang memadai.
Kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai tentunya bukan pekerjaan singkat dan mudah, walaupun lembaga legislative di parlemen Indonesia telah memberikan dukungan secara optimal dalam membangun kekuatan unit-unit lawan terror Brimob Polri namun tetap dibutuhkan adanya kerjasama internasional secara signifikan dalam memberantas terror sebagai suatu eksistensi kejahatan yang menggejala di Indonesia.
Kerjasama Internasional dibutuhkan dalam bentuk pelatihan dan pengadaan alat baik berupa hibah maupun pembelian, sebagaimana diketahui sebagai sebuah unit lawan terror kepolisian yang harus menempatkan HAM sebagai landasan operasional membutuhkan alat-alat yang berdimensi layak dan proporsional untuk membela diri bagi petugas penegak hukum sekaligus menyelamatkan jiwa raga dan harta benda masyarakat pada umumnya.
Inventory senjata api yang dimiliki unit-unit lawan terror Brimob Polri saat ini masih tertinggal 1-2 dekade di belakang, dengan kuantitas masih sangat terbatas, hanya unit-unit yang berada dipusat Mabes Polri saja yang memiliki relatif lengkap, itupun secara kualitas masih sangat jauh dari harapan dan standar penegakkan hukum Internasional.
Alat proteksi berupa armour vest, optical devices, electronic surveillance devices, breaching devices, sharpshooter / sniper and tactical weapon for primary and secondary yang dimiliki oleh unit-unit lawan terror Brimob Polri adalah merupakan warisan era pra reformasi, selain sudah usang dan banyak yang rusak, pilihan caliber dan jenis munisi bukan standar Polisi, belum dilengkapi optical sight : day or night vision, tidak jarang dalam operasi penegakkan hukum berupa penagkapan pelaku terror berisiko tinggi , beberapa unit-unit lawan terror Brimob Polri harus menggunakan senjata serbu jenis AK47 dan M16 A1, tanpa optical sight dan body armour protection yang memadai.
Berbicara tentang barang bukti senjata api yang dipakai untuk melancarkan aksi terror di Indonesia, kelompok Teror di Indonesia saat ini dapat dikatakan lebih canggih dibandingkan senjata api yang miliki Polri pada umumnya, ingat penembakan warga Sepe Silanca di Poso Sulawesi Tengah, Polri menemukan selongsong caliber 45 mm, demikian juga penangkapan di Makasar Sulawesi Selatan terkait kasus pelemparan Granat terhadap Gubernur Sulsel, unit lawan terror Brimob Polri yang tergabung dalam Satgas Anti Teror Polri di lokasi menangkap pelaku yang memiliki Pistol 1911 caliber 45mm , sejumlah senjata laras panjang jenis M16 A1 dan M4 Carbine, yang diperoleh dengan mudah lewat jalur penyelundupan Philipina ( Moro) ke Indonesia ( Sulawesi Utara).
Penutup
Sebagai pertimbangan dan prediksi kebutuhan urgensi pembangunan unit-unit lawan terror Brimob Polri yang dilengkapi persenjataan secara profesional adalah jumlah terpidana kasus terorisme yang telah diajukkan ke muka pengadilan di Indonesia.
Secara total mulai tahun 2000 sampai tahun 2013 terdapat jumlah 906 orang yang terlibat kasus terorisme, dengan rincian : sedang menjalani vonis pengadilan sebanyak 643 orang, sedang menjalani sidang perkara : 50 orang , dalam proses penyidikan di Kepolisian sebanyak : 37 orang, sedangkan sisanya sudah bebas / telah menjalani hukuman.
Data ini merupakan sumber informasi terbesar karena kelak pasca selesai menjalani hukuman apakah mereka tersebut tidak akan kembali lagi melakukan aksi kejahatan yang sama, sehingga adalah mutlak menjadi suatu kebutuhan untuk menjamin pluralisme dalam kerangka Demokrasi dan HAM di Indonesia, sudah sewajarnya dukungan Internasional diwujudkan dalam bentuk yang nyata untuk membangun kapabilitas, kapasitas dan dukungan peralatan dan persenjataan yang modern sesuai standar Kepolisian dan organisasi penegak hukum Internasional.