TINGKAT PEMAHAMAN TERHADAP PERAN MASYARAKAT
DALAM SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BY RDD
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam era reformasi Polri, salah satu tantangan yang dihadapi Polri adalah menjadi tulang punggung atau pelaku utama dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila dalam era sebelumnya peran Polri kurang begitu menonjol karena adanya kekuatan pertahanan dan keamanan yang lain, maka dalam era reformasi dimana dikatakan Polri sebagai institusi yang mandiri, seolah tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut berada sepenuhnya di pundak Polri.
Namun sesungguhnya tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut tidak akan dapat dipikul sendirian oleh Polri. Polri membutuhkan dukungan sepenuhnya dari segenap komponen masyarakat untuk dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disebabkan karena keamanan dan ketertiban maasyarakat merupakan kebutuhan dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu maka Polri senantiasa berupaya keras untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat, dengan upaya meningkatkan pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun sejauh ini upaya peningkatkan pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut belum sepenuhnya berhasil. Salah satu faktornya adalah pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah, sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat ?
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan tujuan penulisan ini adalah sebagai pelaksanaan tugas dalam mata kuliah Siskamtibmas Swakarsa dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
4. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penulisan ini terbatas pada upaya untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. POPULASI DAN SAMPLE
Populasi penelitian ini meliputi masyarakat disekitar atau di lingkungan tempat tinggal mahasiswa PTIK 44.
Mengingat luasnya wilayah, besarnya jumlah penduduk dan beragamnya masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal mahasiswa PTIK 44, maka diambil sampel secara acak (random).
6.METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini digunakan metode survei dengan tehnik pengumpulan data menggunakan angket sederhana. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menghitung prosentase.
II. PEMBAHASAN
Untuk mengukur sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat, digunakan metode survei dengan tehnik pengumpulan data menggunakan angket sederhana yang terdiri dari 4(empat) pertanyaan tertutup dan 1(satu) pertanyaan terbuka.
Responden terdiri dari 30 (tiga puluh) orang anggota masyarakat, jenis kelamin laki-laki dan perempuan, usia bervariasi dari 17 sampai 67 tahun, dengan jenis pekerjaan yang berbeda, yang dipilih secara acak atau random.
Data yang diperoleh diolah dengan menghitung prosentase dan masing – masing kemudian dianalisa, untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 1 yang berbunyi “Menurut Saudara, siapa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat ?”, dengan pilihan jawaban
a. Polisi c. Polisi dan Masyarakat
b. Masyarakat d. Lembaga lain……………………
Diperoleh hasil sebanyak 24 orang responden ( 80 %) menjawab bahwa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat adalah Polisi dan masyarakat (C), sedangkan 4 orang responden (13,33 %) menjawab Polisi (A), sementara 2 orang responden (6,77%) menjawab masyarakat (B).
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya mayarakat memahami bahwa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat adalah polisi dan masyarakat.
2. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 2 yang berbunyi “Menurut Saudara, seberapa besar peran masyarakat dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat ?” dengan pilihan jawaban
a. Berperan Besar c. Tidak Berperan
b. Berperan, tapi kecil d. Tidak Tahu
Diperoleh hasil sebanyak 26 orang responden (86,66%) menjawab bahwa masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat (A), sedangkan 4 orang responden (13,44%) menyatakan bahwa masyarakat mempunyai peran dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat, tapi kecil (B).
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya masyarakat memahami bahwa masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat.
3. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 3 yang berbunyi “Menurut saudara, apakah masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?” dengan pilihan jawaban
a. Dapat c. Tidak tahu
b. Tidak dapat
Diperoleh hasil sebanyak 26 orang responden (86,66%) menjawab bahwa masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (A), sedangkan 4 orang responden(13,44%) menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (B).
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya masyarakat memahami bahwa masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 4 yang berbunyi “Menurut saudara, mampukah Polisi menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri ?”, dengan pilihan jawaban :
a. Mampu c. Tidak tahu
b. Tidak mampu
Diperoleh hasil sebanyak 6 orang responden (20 %) menjawab bahwa Polisi mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan 24 orang responden (80 %) menyatakan bahwa Polisi tidak mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri.
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya masyarakat memahami bahwa Polisi tidak mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri.
5. Terhadap pertanyaan terbuka nomor 5 yang berbunyi “Menurut saudara, apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut menciptakan & menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ?” , diperoleh berbagai jawaban yang bervariasi, diantaranya adalah bahwa masyarakat dapat ikut menciptakan & menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan :
a. Mematuhi peraturan lalu lintas.
b. Tidak main hakim sendiri.
c. Selalu memperhatikan lingkungan.
d. Mempunyai kegiatan.
e. Membantu masyarakat yang membutuhkan
f. Menjaga keamanan daerahnya.
g. Siskamling.
h. Tidak memberikan kesempatan yang berwujud kejahatan
i. Mengunci kendaraan bermotor dengan benar.
j. Tidak melanggar aturan.
k. Mematuhi hukum dan norma norma.
l. Melaporkan kejahatan dilingkungan.
m. Ronda.
n. Menjadi satpam
o. Disiplin.
p. Melaporkan hal hal yang mencurigakan.
q. Adakan koordinasi denga aparat kepolisian.
r. Membantu polisi.
Dari jawaban yang bervariasi tersebut, menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut menciptakan & menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sangatlah bervariasi, sesuai dengan tingkat pemahaman yang dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya usia, jenis pekerjaan dan latar belakang pendidikan.
III. PENUTUP
Berdasarkan penelitian dan pembahasan tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa secara umum masyarakat memahami bahwa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat adalah polisi dan masyarakat. Dan masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi tidak mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta masyarakat dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk tindakan.