klinik kriminalitas

HAKIM KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI LEMBAGA PERADILAN. ( FAKTOR PENDUKUNG DAN FAKTOR PENGHAMBAT )

HAKIM KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI LEMBAGA PERADILAN.
( FAKTOR PENDUKUNG DAN FAKTOR PENGHAMBAT )

PENDAHULUAN
Pra pradilan sebenarnya adalah hal yang baru bagi dunia peradilan Indonesia. Pra peradilan adalah salah satu lembaga yang diatur dalam KUHAP yang bertujuan sebagai lembaga kontrol dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya hukum pidana.
Praktisi dan juga pakar hukum DR. Adnan Buyung Nasution lah yang mengusulkan dimasukan lembaga prapradilan dalam KUHAP. Hal ini dimaksudkan agar terlindunjgi hak-hak asasi tersangka dalam suatu proses penegakan hukum di Indonesia. Ide ini sebenarnya diilhami dari kelembagaan hakim komisaris dalam dunua hukum barat.Dalam perddailan Barat dan Amerika polisi sebelum melakukan upaya paksa haruslah menerima pengesahan dari hakim komisaris atau yang bisasa disebut “Warrant”.Jadi lembaga yudikatif sudah mengontrol jalanya proses penegakakan hukum sejak awal untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum yang merugikan tersangka atau orang lain.
Namun dalam prakteknya banyak terjadi ketidak puasan terhadap lembaga prapradilan ini. Ketidak puadan ini sering dilontarkan para pengacara yang merasa kliennya dirugikan. Lembaga ini dianggap tidak profesional dan berpihak pada aparat penegak hukum. Sehingga timbullah pemikiran para praktisi hukum dalam hal ini para pengacara untuk menggunakan lembaga hakim komisaraios sebagai pengganti lembaga praperadilan.
Bagaimana dalam perealisasian kelembagaan ini memerlukan pertimbangan dan pemikiran serta penelitian terlebih dahulu.

I.PRAPRADILAN SEBAGAI LEMBAGA KONTROL WEWENANG , TUJUAN, MEKANISME KELEMAHANANYA.
1.Wewenang dan tujuannya.

Sebelum kita membahas lebih lanjut perlulah kita
Memamaparkan secara singkat tentanng keberadaan lembaga prapradilan saat ini baik Funsi, tujuan dan mekanisme pelaksanaanya.Lembaga Praperadilan bukanlah lembaga peradilan tersendiri tetapi merupakan pemberian wewenang tambahan oleh KUHAP kepada pengadilan negri dari wewenang dan tugas yangh sudah ada. Jadi Praperadiulan bukanlah lembaga yang memberikan keputusan akhir pada suatu perkara. Berdasarkan struktur dan susunan peradilan maka prapradilan :
1.Kesatuan yang melekekatpada Pengadilan negri dan hanya merupkan satuan tugas.
2.Merupakan divisi dari Pengadilan Negri
3.Administrasi yustisil, personil, peralatan dan finansial bersatu dengan pengadilan Negeri dan dibawah Ketua Pengadilan Negri.
4.Tata laksana fungsi yustisilnya merupakan bagian fungsi yustisial pengadilan Negri itu sendiri.

Dari gambaran tersebut di atas, eksistensi dan dan kehadiran prapradilan adalah penambahan tugas dan wewenang dari Pengadilan negri saja. Wewenang tersebut adalah memeriksa dan memutus :

Sah atau tidaknya suatu pengangkapan atau penahanan.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Permintaanganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dari wewenang yang diberikan KUHAP sebenarnya Prapradilan meliliki tujuan agar upaya paksa yang merupakan kewenagnang dari aparat penegak hukum baik penyidik maupun penuntut umum dapat dilakasanakan secara bertangguing jawab menurut ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku ( due process of law ). Sehingga tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi tersangka.

2.Mekanisme
Tata cara proses mengajukan prapradilan diatur dalam Bab X bagian kesatu, mulai pasal 79 sampai 83. Baik saipa yang berhak. Dalam pembahasan ini hanya menitik beratkan pada tata cara pengajuan sampai keputusan dikeluarkan. Karena hal inilah yang menjadi perbedaan mendasar dengan lembaga hakim komisaris.
Tata caranya adalah sebagai berikut :
a.Permohonan ditujukan pada Ketua Pengadilan Negri.
b.Permohonan diregister dalam perkara prapradilan
c.Ketua Pengadilan segera menunjuk Hakim dan Panitera.
d.Pemeriksaaan dilakukan dengan hakim tunggal
e.Tata cara pemeriksaan Praperadilan :
1.Penetapan hari sidang 3 hari setelah diregister.
2.Pada penetapan hari sidang hakim sudah menyampaikan panggilan.Dalam waktu tujuh hari hakim harus sudah membuat keputusan Dalam peradilannya mirip peradilan perdata dimana pemohon sebagai penggugat dan termohon sebagai tergugat. Secara formal tidaklah demikian termohon /pejabat ini hanya dimintai keterangan dan hakim mempertimbangkan untuk mengambil keputusan.
3.Hakim harus mengambil keutusan dalam waktu 7 hari. Hal ini tidaklah ada batasan yang jelas mengingat di KUHAP dinyatakan tidak tegas. Jadi ada 2 alternatif :
i.Tujuh hari setelah tanggal penetapan hari sidang atau,
ii.Tujuh hari setelah hari pencatatan.
II.HAKIM KOMISARIS wewenang , TUJUAN DAN KEBERADAANNYA.

Hakim komisaris memiliki tujuan yang sama dengan lembaga praperadilan yaitu menjamin terlaksananya kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku dan tetap memperhatikan dan menjamin hak-hak asasi daripada tersangka atau orang lain.

Namun disini keberadaan hakim komisaris yang diusulkan adalah hakim yang menetap di kantor polisi. Hakim komisaris melakukan pengesahan terlebih dahulu surat perrintah / menerbitkan surat perintah kepada penyidik sebelum melakukan upaya paksa. Dengan tujuan agar terjadi pengontrolan terhadap materil dan formil dari surat perintah dan alasan-alasannya.

III.Kendala – kendala yang timbul dengan perubahqaan dari lembaga praperadilan ke Hakim Komisaris.
Untuk mengetahui kendala dan menhindari ethnocentrisme seharusnya diadakan penelitian terlebih dahulu, namun dari pengalaman empiris kami sebagai perwira Polri yang telah berdinas kurang lebih 8 ( delapan ) tahun dapat lah ditarik beberapa kesimpulan faktor penghambat (kendala )sebagai berikut :
1.faktor Populasi dan demografi
Jumlah penduduk yang cukup banyak dan tersebar si seluruh wilayah Indonesia dan perkembangan organisasi Polri, sebagai dasar berkembangnya jumlah kesatuan Polri. Saat Ini di Indonesia :
Korserse Mabes Polri :
Polda :
Polwil / Poltabes :
Polres :
Polsek :
Semua kesatuan tersebut diatas ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakkan hukum. Dan dalm prosesnya sehari – hari surat perintah selama ini dapat diterbitkan tanpa mempertimbangkan waktu. Artinya Perwira atau Bintara Polri yang karena jabatannya telah diberi wewenang oleh Undang – Undang dan Peraturan Pelaksanaan untuk menerbitkan Surat – perintah dapat melakukannya kapan saja demi kepentingan penyidikan setelah mempelajari alasan diterbitkannya Surat Perintah tersebut.
2.Angka kejahatan yang cukup tinggi.
Faktor ini juga akan menjadi kendala untuk penggunaan lembaga hakim komisaris. Angka kejahatan yang cukup tinggi dan terjadinya kejahatan secara mendadak mengharuskan Polri selalu siaga selam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Perwira dan bintara Polri yang memiliki hak untuk menerbitkan surat perintah tidak perna boleh meninggalkan wilayah hukumnya. Dalam situasi bagaimanapun mereka harus siap untuk menerbitkan surat perintah. Dalam realitanya bukanlah tidak mungkin dalam situasi berduka ataupun merayakan sesuatu Perwira atau Bintara ini menanda tangani surat perintah. Apabila lembaga hakim komisaris ini dibentuk maka hakim yang ditunjuk terikat dengan situasi ini. Berarti harus ada beberapa Hakim komisaris dalam suatu kesatua Polri tersebut atau hakim subtitusi. Namun apakah seorang hakim subtitusi ini akan langsung saja mengesahkan surat perintah dari kasus yang belum diketahui sebelumnya ? Berbeda dengan Perwira Polri atau Bintara tersebut karena seluruh laporan perkembangan kasus akan bermuara kepada mereka dan lampiran laporan pelaksanaan perkembangan penyidikan kepada wakilnya atau atasannya. Sehinggaa apabila benar-benar berhalangan otomatis wewenang tersebut turun ke wakil atau naik ke atasannya.

3.Faktor sosial – Budaya

Pelayanan kepada masyarakat yang baik sampai saat ini di Indonesia masihlah jauh dari yang diharapkan. Sebagi contoh pengurusan surat tanah di BPN, KTP di kelurahan, pemasangan telepon, penerbitan SKKB dan laporan di kantor polisi, pelayanan askes di Rumah sakit dan lain-lain. Hampir diseluruh instansi pemerintah di bidang pelayanan belum bisa dikatakan baik. Selain sarana dan prasarana dalm pelayanan tersebut, faktor manusianyalah yang juga cukup berperan. Budaya merasa dibutuhkan menyebakan sense of service luntur atau bahkan hilang yang timbul adalah rasa memiliki kewenangan.

Hal inipun akan mungkin munmcul pada pribadi-pribadi para hakim yang duduk di kelembagaan hakim komisaris. Hakim komisaris ini akan melihatnya secara subjektif terhadap materil apakah cukup atau tidaknya alasan diterbitkannya surat perintah selain persyaratan formil.Budaya merasa dibutuhkan akan mempengaruhi daripada para hakim komisaris ini.Karena tanggung-jawab moral dari hakim komisaris ini akan berbeda dengan perwira atau bintara yang seorang polisi dalam hal pengungkapan suatu perkara. Sebagai contoh dalam pengesahan penyitaan dan permohonan ijin anggota polri harus mengeluarkan sedikit uang dari kantong pribadinya dan itupun membutuhkan waktu yang cukup lama.
4.Tidak ada kontrol terhadap penyalahgunaan surat perintah yang sudah disahkan.
Dalm perealisasian kelembagaan hakim komisaris maka setiap surat perintah dalam rangka upaya paksa harus mendapat pengesahan dari hakim komisaris. Namun apabila terjadi penyalah gunaan dari anggota polri baik senganja atau tidak, lembaga mana yang akan mengontrol karena konsekwensinya setelah lembaga hakim komisaris berlaku maka lembaga praperadilan harus dihapus.
Sebagai contoh : apabila surat perintah penangkapan yang diterbitkan atau yang disahkan hakim komisaris untuk tersangka “A” namun pada ekseskusi surat perintah tersebut terjadi kesalahan baik secara materiil atau formil lembaga mana yang akan mengontrol apakah hakim komisaris ini akan memperbaiki ?Apabila ini berulang-ulang maka kelembagaan hakim komisaris ini menjadi tidak terhormat.
5.SDM hakim yang memadai

Untuk duduk menjadi hakim komisaris haruslah hakim yang berpengalaman artinya dalam waktu relatif singkat seorang hakim tersebut haruslah dapat segera memutuskan untuk mengesahkan atau tidak suatu surat perintah. Ini disebakan karena angka kejahatan yang cukup tinggi dan penungkapan suatu perkara harus cepat. Institusi Polti akan menuntut ini karena desakan dari masyarakat. Masyarakat akan mempertanyakan kinerja Polri dalam pengungkapan / penyidikan suatu perkara bukan kinerja hakim komisaris.

Apabila seluruh hakim senior harus duduk dalam hakim komisaris yang berkantor di Kantor polisi maka lembaga kehakiman akan menghadapi masalah yang cukup besar dalam melaksanakan tugas pokoknya.

6.Menghambat teknis penyidikan (diperlukan Surat perintah yang cepat )

Dalam suatu penindakan tidak selalu dilaksanakan dalam suatu wilayah hukum. Sering terjadi setelah melakukan penangkapan dan di periksa di kantor polisi terdekat ternyata terjadi pengembangan jumlah tersangka atau barang bukti berkembang. Untuk penindakan ini diperlukan surat perintah, sedangkan keberadaan hakim komisaris jauh. Apakah Hakim komisaris setempat mau menerbitkan/mengesahkan surat perintah baru. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mempelajari kasus tersebut untuk memberikan alasan bagi terbitnya surata perintah ? Pada saat ini untuk pengesahan suatu surat perintah penyitaan saja membutuhkan waktu beberapa hari apakah ini tidak akan menhambat proses penyidikan. Lain halnya dengan perwira atau bintara Polri dalam suatu kasus tertentu mereka akan ikut dalam upaya paksa tersebut dan melengkapi diri dengan administrasi yang diperlukan dalam keadaan yang urgensi dengan sudah mengetahui perkara tersebut sebelumnya akan segera menerbitkan surat perintah.

7.Law as a tool of crime
Yang seharusnya adalah “ Law as a tool of justice “ namun pada kenyataanya dalam hukum modern yang memiliki tehnik yang tinggi hanya dapat dimengerti oleh orang – orang yang berprofesi dan berpendidikan hukum. Para pengacara seharusnya membantu tegaknya suatu keadilan namun tidak sedikit pengacara yang hanya bertujuan memenangkan perkara dan membebaskan kliennya dari tuntutan saja. Kelemahan-kelemahan dalam hukum dijadikan sarana untuk mencapai tujuannya teresebut. Kelemahan yang timbul dari keberadaan hakim komisaris dalam proses penegakan hukum akan menambah pemanjaan kepada pengacara. Sistem hukum dan situasi – kondisi negara Indonesia yang saat ini sudah sedemikian beratnya bagi aparat penegak hukum khususnya polisi akan menjadi semakin komlpleks dengan keberadaan hakim komisaris. Kondisi – kondisi ini akan dimanfaatkan bagi para pengacara yang tidak bisa menempatkan dirinya dalam menegakkan keadilan. Banyak contoh karena tingginya tehnik hukum modern dan terampilnya seorang pengacara, seorang tersangka terbebas dari tuntutan padahal dalam logika sederhana saja sebenarnya tersngka tersebut harus terjerat hukuman. Banyak perikatan-perikatan yang dibuat oleh pengacara yang menggunakan hukum untuk menguntungkan kliennya saja tanpa mendasari pada rasa keadilan.

IV.ALTERNATIF JALAN KELUAR.

Berdasarkan pembahasan diatas ada beberapa alternatif yang kami tawarkan dalam menyelsaikan polemik yang timbul dalam pemberlakuan lembaga praperadilan atau hakim komisaris, sebagai berikut :

1.Bagi Penyidik Polri setelah melakukan upaya paksa penangkapan dan akan melanjutkan dengan penahanan atau tidak wajib mendapat pengesahan dari Ketua Pengadilan Negri terhadap tindakannya seperti halnya surat perintah penyitaan.Dengan ketentuan selama proses pengesahan terangka yang ditahan tetap dalam tahanan Polri. Sejak saat itu kontrol lembaga peradilan sudah berjalan termasuk hari penahanan.Tidak perlu melalui proses sidang jadi kemampaun hakimlah utnuk melihat hasil pemeriksaan ( resume singkat ) dan keterangan dari pihak keluarga tersamgka, pengacara atau pihak ketiga. Terhadap kesalahan dari upaya paksa dalam penegakkan hukum maka perintah dilanjutkan atau dihentikan proses upaya paksa, rehabilitasi dan ganti rugi ditentukan oleh hakim menurut ketentuan yang berlaku secara bersamaan dengan hasil dari proses pengesahan tersebut.

2. Pada hari yang telah disepakati setiap minggu Pengadilan Negri melakukan inspeksi terhadap upaya paksa yang sudah dilakukan penyidik Polri guna mendapat pengesahan. Keterangan dari keluarga tersangka, pengacara atau pihak ketiga diserahkan 3 (tiga ) hari setelah diketahui secara resmi adanya upaya paksa tersebut

V.PENUTUP
Lembaga kontrol adalah sangat diperlukan dalam penegakkan hukum. Namun lembaga kontrol tersebut hendaknya tidak menghambat suatu proses penyidikan yang sebenarnya. Dalam semangat reformasi Polri sendiri sudah dengan bersusah payah dalam menjalankan tugas-tugasnya selain proses penegakkan hukum. Namun ini semua kembali kepada moral para penegak hukum dan para pengacara apakah akan menempatkan keadilan atau pengetahuan hukum saja sebagai dasar dalam melaksanakan tugasnya

INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA

INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM MEMUTUS PERKARA
BY : RDD

I. PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechsataat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 1
Cita – cita filsafat yang telah dirumuskan para pendiri kenegaraan dalam konsep “Indonesia adalah negara hukum”, mengandung arti, bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk kepada hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat. Dalam negara hukum, hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, salah satu ciri utama dari suatu negara hukum terletak pada kecenderungannya untuk menilai tindakan – tindakan yang dilakukan dalam masyarakat atas dasar peraturan – peraturan hukum. 2
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 4
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
Peranan penting Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman misalnya dapat terlihat dalam sistem dan mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review). Seperti kita ketahui, sistem dan mekanisme pengujian konstitusional terebut baru diadopsikan ke dalam sistem konstitusi negara kita dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusiobal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa UUD sungguh – sungguh dijalankan atau ditegakkan dalam proses penyelenggaraan negara sehari – hari. 6
Demikian pentingnya peranan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan salah satu kekuasaan kehakiman, memberikan suatu konsekwensi terhadap lembaga ini untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara arif, adil dan bijaksana. Salah satu wujudnya adalah dengan terwujudnya independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya.
II. PEMBAHASAN
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan dalam UUD 1945, maka salah satu substansi penting dalam perubahan UUD 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketata negaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita – cita demokrasi. Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstirtusi terikat pada prinsip umum penyelenggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. 7
Dalam mengkaji independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ketata negaraan yang menjadi tanggung jawabnya, setidaknya tidak dapat terlepas dari sejarah Mahkamah Konsitusi, tugas, wewenang dan kedudukan Mahkamah Konsitusi, proses pemilihan hakim konstitusi, proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, mekanisme pemutusan perkara oleh Mahkamah Konstitusi, dan hal – hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi. 8
Sebagai sebuah lembaga, Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan independensi dalam memutus perkara yang ditanganinya, akan ditentukan oleh para hakim konstitusi yang bekerja dalam lembaga tersebut. Pengaruh ideologi hukum dan dogmatika hukum hakim konstitusi akan sangat mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara yang ditanganinya. 9

Peran Politis Mahkamah Konstitusi
Pentingnya Mahkamah Konstitusi (constitutional courts) adalah dalam upaya memperkuat sistem checks and balances antara cabang – cabang kekuasaan yang sengaja dipisah – pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, kewenangan fungsi pengujian atas konstitusionalitas UU yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang- cabang kekuasaan negara yang dipisahkan. 10
Mahkamah konstitusi dapat mengintervensi secara langsung produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan aktivitas organ tinggi negara yang menyimpang terhadap konstitusi. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi mengikat tidak saja lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga lembaga – lembaga peradilan pada smua tingkatan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki kualitas sebagai lembaga peradilan hukum konstitusi yang harus bersifat independen. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga peradilan hukum konstitusi, review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan uji kesesuaian dengan norma konstitusi baik menyangkut isi (materil) dan prosedur (formil).11
Mahkamah Konstitusi harus merupakan organ tertinggi negara yang tidak tergantung dengan organ tinggi negara lainnya, apalagi terhadap kepentingan – kepentingan partisan. Mahkamah Konstitusi harus bebas terhadap kepentingan – kepentingan kelompok dan sektoral. 12

Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Sejarah Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitutional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. 13
Sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat, yang disahkan pada 10 Agustus 2002, sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi, segala kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. 14
DPR dan Pemerintah menyetujui pembentukan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lem­baran Negara Nomor 4316). Tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keppres No 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim konstitusi yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2003, dilakukan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. 15
Kedudukan, Kewenangan, dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang mer­deka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 16
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.17
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fi­nal untuk: 18
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3.   Memutus pembubaran partai politik, dan
4.   Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga: (1). Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) pe­nyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuat­an tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19
Hakim Mahkamah Konstitusi
Pembicaraan mengenai hukum selalu berkaitan erat dengan masalah penegakkan hukum dan keadilan, dan lebih konkret diarahkan lagi kepada aparat penegak hukum, dan yang paling dominan adalah hakim. Hakim inilah yang pada akhirnya menentukan putusan terhadap suatu perkara atas dasar hukum dan keadilan sesuai dengan hati nuraninya. Hakim adalah konkretisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak. Bahkan ada yang menggambarkan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jelaslah bahwa untuk mendukung kelancaran tugas – tugas yang amat mulia tersebut diperlukan adanya suatu kemandirian bagi hakim (kekuasaan kehakiman). 20
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 21
Konstitusi Indonesia, secara jelas mengakui kemandirian hakim yang dapat dilihat dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 22
Demikian pula dalam lembaga Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi memegang peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin terwujudnya peradilan konstitusi yang independen. Proses pemilihan hakim konstitusi, secara khusus diatur dalam Undang – Undang, dengan persyaratan – persyaratan yang mendukung tercapainya tujuan kemandirian tersebut.
Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing – masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketata negaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang – Undang. 23
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: a). warga negara Indonesia; b). berpendidikan sarjana hukum; c). berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; d). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e). tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan f). mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. 24
Seorang hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi : a). pejabat negara lainnya; b). anggota partai politik; c). pengusaha; d). advokat; atau e). pegawai negeri. 25
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan. 26
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing – masing lembaga yang berwenang untuk mengajukan calon hakim konstitusi. Pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.27
Ketentuan dan syarat – syarat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh komposisi dan kualitas hakim konstitusi yang diharapkan dapat benar – benar mewujudkan Mahkamah Konstitusi yang bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga lembaga negara yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi tersebut. 28
Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing – masing. 29 Sumpah atau janji hakim konstitusi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pertanggung jawaban moral para hakim konstitusi terhadap tugas dan kewajibannya kepada Tuhan dan kepada masyarakat. Sumpah dan janji tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi para hakim konstitusi untuk senantiasa menjunjung tinggi rasa keadilan dan independensinya dalam mengambil keputusan.
Proses Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi
Pengajuan permohonan pemeriksaan atau pengujian undang – undang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap. Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai jenis perkara yang dimaksudkan. 30
Sistematika permohonan yang diajukan memuat identitas dan legal standing (nama dan alamat pemohon), posita (uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan), dan petitum (hal – hal yang diminta untuk diputus), dan disertai bukti pendukung. Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.31
Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. Penetapan hari sidang tersebut tersebut diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut pada papan pengumuman Mahkamah Konstitusi. 32
Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat-syarat permohonan dan kejelasan materi permohonan. Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki. 33
Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Dalam persidangan, hakim konstitusi memeriksa permohonan dan alat bukti. Para pihak hadir menghadapi sidang guna mem­berikan keterangan. Lembaga Negara dapat diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi. Saksi dan atau ahli memberi keterangan. Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.34
Dalam proses pemeriksaan perkara yang tersebut, terlihat bahwa UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mendorong masyarakat secara perorangan dan badan hukum agar aktif dalam mengkritisi segala bentuk perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah (overheidsbeleid, policy). Hal ini penting karena suksesnya kebijakan pemerintah tergantung pada perorangan, kelompok, serta lembaga yang menjalankan kepeimpinan dengan tidak sewenang – wenang. Kriteria – kriteria kegiatan politik perencanaan secara langsung terdapat dalam Undang – Undang ini dalam konteks mewujudkan suatu partisipasi masyarakat luas dengan memijak pada konstitusi. 35
Dengan kata lain, masyarakat dapat secara aktif untuk ikut serta dalam mengontrol dan menjaga independensi putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang ditanganinya.
Mekanisme Pemutusan Perkara oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945, sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. 36
Putusan tersebut diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang. Setiap hakim menyampaikan pendapat atau pertimbangan tertulis. Bila tidak dicapai mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan. 37
Putusan Mahkamah Konstitusi ditanda tangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera. Putusan Mahkamah konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. 38
Ketentuan tersebut secara langsung memberikan rambu – rambu bagi para hakim konstitusi dalam proses mengeluarkan keputusan atas perkara yang ditangani. Dengan keharusan untuk menyampaikan keputusan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, memberi tanggung jawab moral kepada para hakim konstitusi untuk tetap konsisten dan konsekwen terhadap hati nurani dan rasa keadilan yang tercermin dalam putusan yang independen.
Salinan putusan Mahkamah Konstitusi dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan. Untuk Putusan perkara : 39
a.    Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan Mahkamah Agung.
b.    Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD dan Presiden
c.   Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
d.       Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden
e. Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR Presiden dan Wakil Presiden.

Mekanisme pemutusan perkara ini pada akhirnya berpangkal kepada integritas dan independensi para hakim konstitusi. Yakni pada hati nurani dan keyakinan para hakim konstitusi. Yang dimaksud dengan keyakinan hakim adalah keyakinan hakim konstitusi berdasarkan alat bukti yang ada. 40
Sedangkan doktrin kebebasan atau kemerdekaan hakim, yaitu setiap individu hakim dalam menjalankan tugas utamanya sebagai hakim bersifat bebas dan merdeka, tidak bertanggung jawab kepada atasannya. 41

III. PENUTUP
Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai bentuk sistem peradilan baru untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara administratif, komunikatif dan menjaga kaidah – kaidah hukum konstitusionalisme. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berimbas pada pembangunan kekuasaan komunikatif antara rakyat, pemerintah, Ornop, legislatif, eksekutif, yang menghasilkan opini – opini hukum konstitusi. 42
Independensi Mahkamah Konstitusi mutlak dibutuhkan untuk tetap menjaga adanya keharmonisan dalam terjaganya kaidah – kaidah hukum konstitusi, demi tercapainya keselarasan kehidupan bernegara.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi masih memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan. Untuk saat ini, apa yang telah tersusun biarlah dijalankan dan dipraktikkan dulu pada tahap – tahap awal pertumbuhan lembaga Mahkamah Konstitusi. Namun untuk jangka panjang, harus dipikirkan kemungkinan mengintegrasikan seluruh sistem pengujian peraturan dibawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, keadilan bagi warga negara dapat diwujudkan secara integral dibawah fungsi Mahkamah Agung, sedangkan peradilan atas sistem hukum dan peraturan perundang – undangan diletakkan dibawah pengawasan Mahkamah Konstitusi.43

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang – Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen

2. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

4. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Konstitusi Pers, Jakarta 2005.

5. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Perkembangan 10 Model Pengujian Konstitusional di Dunia, Konstitusi Pers, Jakarta 2005.

6. Eko Prasojo, Demokrasi di Negeri Mimpi : Catatan Kritis terhadap Pemilu 2004 dan Good Governance, FISIP UI, 2004.

7. Al. Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonesia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Atmajaya, 1997

8. Anom Surya Putra, Hukum Konstitusi Masa Transisi : Semiotika, Psikoanalisis dan Kritik Ideologi, Nuansa Cendekia, 2003.

9. Situs Mahkamah Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,
Akses 6 November 2005.

SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA

SISTEM PEMBUKTIAN
1.Di dalam teori dikenal 4 (empat) sistem pembuktian yaitu :

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

2004 RIO ALEXANDER 2004.jpeg
a.Conviction In Time
Ajaran pembuktian conviction in time adalah suatu ajaran pembuktian yang menyandarkan pada keyakinan hakim semata. Hakim di dalam menetukan putusan tidak terikat dengan alat bukti yang ada. Darimana hakim menyimpulkan putusannya tidak menjadi masalah. Ia hanya boleh menymmpulkan dan alat bukti yang ada di dalam persidangan atau mengabaikan alat bukti yang ada di persidangan. Akibatnya dalam memutuskan perkara menjadi subyektif sekali, hakim tidak perlu menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya. Seseorang bisa dinyatakan bersalah dengan tanpa bukti yang mendukungnya. Demikian sebaliknya hakim bisa membebaskan terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan, meskipun bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Sistem pembuktian conviction in time dipergunakan dalam sistem peradilan juri (Jury rechtspraak) misalnya di lnggris dan Amerika Serikat.
b.Conviction In Raisone
Ajaran pembuktian ini juga masih menyandarkan pula kepada keyakinan hakim. Hakim tetap tidak terikat pada alat-alat yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Meskipun alat-alat bukti telah ditetapkan oleh undang-undang, tetapi hakim bisa mempergunakan alat-alat bukti di luar yang ditentukan oleh undang-undang. Namun demikian di dalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya seorang terdakwa haruslah didasarkan alasan-alasan yang jelas. Jadi hakim harus mendasarkan putusan-putusannya terhadap seorang terdakwa berdasarkan alasan (reasoning). Oleh karena itu putusan tersebut juga berdasarkan alasan yang dapat diterima oleh akal (reasonable). Keyakinan hakim haruslah didasari dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh akal dan nalar, tidak semata-mata berdasarkan keyakinan yang tanpa batas. Sistem pembuktian ini sering disebut dengan sistem pembuktian bebas.

OLYMPUS DIGITAL CAMERAOLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

c.Sistem Pembuktian Positif
Sistem pembuktian positif (positief wetelijk) adalah sistem pembuktian yang menyandarkan diri pada alat bukti saja, yakni alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Seorang terdakwa bisa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana hanya didasarkan pada alat bukti yang sah. Alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang adalah penting. Keyakinan hakim sama sekali diabaikan. Pada pokoknya apabila seorang terdakwa sudah memenuhi cara-cara pembuktian dan alat bukti yang sah yakni yang ditentukan oleh undang-undang maka terdakwa tersebut bisa dinyatakan bersalah dan harus dipidana. Seorang hakim laksana robot yang menjalankan undang-undang. Namun demikian ada kebaikan dalam sistem pembuktian ini, yakni hakim akan berusaha membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi oleh nunaninya sehingga benar-benar obyektif. Yaitu menurut cara-cara dan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Sistem pembuktian positif yang dicari adalah kebenaran formal, oleh karena itu sistem pembuktian ini dipergunakan dalam hukum acara perdata.
d.Sistem Pembuktian Negatif
Sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) sangat mirip dengan sistem pembuktian conviction in raisone. Hakim di dalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya seorang terdakwa terikat oleh alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan (nurani) hakim sendiri. Jadi di dalam sistem negatif ada 2 (dua) hal yang merupakan syarat untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yakni :
WETTELIJK : Adanya alat bukti yang sah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
NEGATIEF : Adanya keyakinan (nurani) dan hakim, yakni berdasarkan bukti-bukti tersebut hakim meyakini kesalahan terdakwa.
Alat bukti yang telah ditentukan undang-undang tidak bisa ditambah dengan alat bukti lain, serta berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan seperti yang ditentukan oleh undang-undang belum bisa memaksa seorang hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

2.Setelah dipelajari beberapa sistem pembuktian, dapatlah dicari sistem pembuktian apa yang dianut oleh KUHAP.
Dalam KUHAP sistem pembuktian diatur dalam Pasal 183 yang berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar tenjadi dan bahwa tendakwalah yang bersalah melakukannya.” dan Pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu :
a.Minimum 2 (dua) alat bukti ;
b.Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Jadi meskipun di dalam persidangan telah diajukan dua atau lebih alat bukti, namun bila hakim tidak yakin bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa tersebut akan dibebaskan. Dari yang diuraikan di atas jelaslah bahwa KUHAP menganut sistem pembuktian negatif wettelijk. Minimun pembuktian yakni 2 (dua) alat bukti yang bisa disimpangi dengan 1 (satu) alat bukti untuk pemeriksaan perkara cepat (diatur dalam Pasal 205 sampai Pasal 216 KUHAP). Jadi jelasnya menurut penjelasan Pasal 184 KUHAP, pemeriksaan perkara cepat cukup dibuktikan dengan 1 (satu) alat bukti dan keyakinan hakim.

MACAM-MACAM ALAT BUKTI
1.Alat bukti dahulu diatur dalam Pasal 295 HIR, yang macamnya disebutkan sebagai berikut :
a.keterangan saksi;
b.surat-sunat;
c.pengakuan;
d.tanda-tanda (petunjuk).
2.Sedangkan dalam KUHAP, macam-macam alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu :
Alat bukti yang sah ialah :
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.
Hal yang secana umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
3.Dari urut-urutan penyebutan alat bukti dapat di simpulkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana, lebih dititik beratkan pada keterangan saksi.
4.Keterangan ahli merupakan hal yang baru dalam hukum acara pidana Indonesia. Hal ini merupakan pengakuan bahwa dengan adanya kemajuan teknologi, seorang hakim tidak bisa mengetahui segala hal, untuk itu diperlukan bantuan seorang ahli.
Dahulu keterangan ahli hanya sebagai penerang bagi hakim seperti yang diatur dalam Pasal 306 HIR. Hakim sekali-kali tidak diwajibkan untuk meyakini pendapat seorang ahli apabila keyakinan hakim bertentangan dengan pendapat ahli tersebut.
Pengakuan terdakwa sudah dibuang di dalam KUHAP, diganti dengan keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa mempunyai arti yang lebih luas daripada pengakuan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa dimungkinkan adanya pengakuan dan seorang terdakwa.
Pengakuan terdakwa dahulu merupakan target utama, sehingga dalam praktek pemeriksaan pendahuluan (sekarang pemeriksaan penyidikan) sering terjadi penekanan secara phisik dan psikhis untuk mendapatkan pengakuan tersangka.
Dahulu ada pendapat bahwa pengakuan merupakan raja dari segala alat bukti, dengan alasan siapa yang paling tahu suatu perbuatan pidana terjadi kecuali diri terdakwa sendiri.
KEKUATAN PEMBUKTIAN
Kekuatan dan penilaian alat bukti tendapat dalam Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHAP. Anti kekuatan alat bukti adalah seberapa jauh nilai alat bukti itu masing-masing dalam hukum pembuktian, yang ditenangkan oleh :
a.Pasal 1 85 KUHAP, mengatur penilaian keterangan saksi.
b.Pasal 186 KUHAP, mengatur penilaian keterangan ahli.
c.Pasal 187 KUHAP, mengatur penilaian surat.
d.Pasal 188 KUHAP, mengatur penilaian petunjuk.
e.Pasal 1 89 KUHAP, mengatur penilaian keterangan terdakwa.
Hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Hal-hal yang secara umum sudah diketahui biasanya disebut notoire feiten (Pasal 184 ayat (2) KUHAP). Secara garis besar fakta notoir dibagi menjadi 2 (dua) golongan :
a.Sesuatu atau peristiwa yang diketahui umum bahwa sesuatu atau peristiwa tersebut memang sudah demikian halnya yang benarnya atau semestinya demikian.
Yang dimaksud sesuatu, misalnya:
harga emas lebih mahal dari perak.
tanah di kota lebih mahal harganya dari pada tanah di desa.
Yang dimaksud dengan peristiwa, misalnya:
pada tanggal 1 7 Agustus diadakan prningatan hari kemerdekaan Indonesia.
b.Sesuatu kenyataan atau pengalaman yang selamanya dan selalu mengakibatkan demikian atau selalu merupakan kesimpulan demikian.
Misalnya :
Kendaraan yang larinya 100 km/jam, maka kendaraan tersebut akan tidak stabil don sulit dihentikan seketika. Arak adalah termasuk minuman keras yang dalam takaran tertentu bisa menyebabkan seseorang mabuk.
UMUM
1.Dasar Hukum
a.Pemeriksaan saksi :
Pasal 159 sampai pasal 174 KUHP
b.Keterangan saksi
Pasal 184 ayat (1) huruf a dan Pasal 185 KUHP
2.Pengertian
a.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri (pasal 1 butir 26 KUHP)
b.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri. ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu (pasal 1 butir 27 KUHP).

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI
1.Bunyi Ketentuan Pasal 185 KUHAP
(1)Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2)Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya.
(4)Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5)Baik pendapat maupun rekan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.
(6)Dalam menilai kebenaran ketenangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a.Pensesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.Pensesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.Alasan yang mungkin diprngunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tententu;
d.Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7)Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
2.Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti
a.Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 1 85 ayat (1) KUHAP).
b.Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 butir 27 KUHAP maka yang harus diterangkan dalam sidang adalah ;
apa yang saksi lihat sendiri;
apa yang saksi dengar sendiri;
apa yang saksi alami sendiri;
dengan menyebut alasan mengapa saksi dapat melihat, mendengar dan mengalami hal itu.
c.Keterangan saksi di depan penyidik, bukan keterangan saksi, jadi bukan merupakan alat bukti. Keterangan saksi di depan penyidik hanya sebagai pedoman hakim untuk memeriksa perkara dalam sidang. Apabila berbeda antara keterangan yang diberikan di depan penyidik dengan yang diberikan di muka sidang, hakim wajib menanyakan dengan sungguh-sungguh dan dicatat (Pasal 163 KUHAP).
3.Testimonium De Auditu (Hearsay Evidence)
Keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu atau hearsay evidence (penjelasan Pasal 185 ayat (1) KU HAP).
Menunut S.M. Amin (1971:103) menyatakan: Memberi daya bukti kepada kesaksian-kesaksian deauditu berarti, bahwa syarat didengar, dilihat atau dialami sendiri tidak dipegang lagi. Sehingga memperoleh dengan tidak langsung daya bukti, keterangan-keterangan yang diucapkan oleh seseorang di luar sumpah.
Hal ini berarti, keterangan-keterangan seseorang yang tidak pernah dijumpai oleh hakim, dijadikan alat bukti. Pokok pikiran supaya kesaksian harus diucapkan dihadapan hakim sendiri, yang bertujuan supaya hakim dapat menilai keterangan saksi-saksi itu, ditinjau dan sudut dapat tidaknya dipercaya, atas dasar tinjauan terhadap pribadi saksi, gerak-geriknya dan lain-lain dilepaskan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1977;98) Larangan terhadap saksi testimonium de auditu adalah baik dan semestinya. Akan tetapi harus diperhatikan, bahwa kalau ada saksi yang menerangkan telah mendengar terjadinya suatu keadaan dan orang lain, kesaksian semacam itu tidak selalu dapat dikesampingkan begitu saja. Mungkin hal pendengaran suatu peristiwa dari orang lain itu dapat benguna untuk penyusunan suatu rangkaian pembuktian terhadap terdakwa.
Dari kedua pendapat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa menunut undang-undang kesaksian de auditu tidak diakui sebagai alat bukti, namun demikian kesaksian de auditu berharga (mempunyai nilai) di dalam pembuktian karena bisa memberi petunjuk Qada hakim untuk mendapatkan bukti lain.
4.Asas Unus Testis Nullus Testis
a.Asas unus testis, nullus testis artinya adalah saw saksi bukan merupakan saksi. Di dalam KUHAP diatur dalam Pasal 185 ayat (2) yang berbunyi :
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa tedakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan.
b.Asas unus testis, nullus testis tersebut dapat disimpangi berdasarkan Pasal 1 85 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan satu alat bukti lain yang sah.
c.Berdasarkan tafsir acontnario keterangan seorang saksi cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang lain, misalnya : satu keterangan saksi ditambah keterangan terdakwa. satu keterangan saksi ditambah alat bukti surat.
d.Mengenai ketentuan “satu saksi bukanlah saksi”, menurut Mr. Modderman dalam bukunya “De Wettelijk bewijsleen instrafzaken hal 225 (A. Karim Nasution, 1975:11-46) mengemukakan bahwa inti sebenarnya dari aturan tersebut bukanlah tertetak pada angkanya, karena tidaklah ada suatu alasan untuk mengatakan bahwa keterangan seorang saksi kurang dipercayai kejujurannya, dibanding dengan keterangan dua orang saksi, tapi alasannya adalah bahwa dengan keterangan seorang saksi saja, maka kemungkinan untuk mengadakan pengecekan timbal balik antara alat-alat bukti akan tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu untuk pembuktian yang sah diperlukan sekurang-kunangnya dua kesaksian, untuk dapat menghukum atas dasaa duo kesaksian tidaklah disyaratkan bahwa harus ada persesuaian tertentu antara kedua kesaksian tersebut. tetapi yang penting tendapat titik pertemuan antara satu sama lain.
5.Ruang Lingkup Keterangan Saksi
a.Seperti yang diterangkan di atas bahwa yang harus diterangkan oleh seorang saksi adalah :
apa yang ia dengar;
apa yang ia lihat;
apa yang ia alami;
serta dasar pengetahuannya tersebut.

b.Jadi apabila disimpulkan, apa yang harus diterangkan oleh saksi adalah fakta yang menyangkut perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa. Bukan pengambilan kesimpulan atau pendapat dan fakta yang menyangkut perbuatan yang dilakukan oleh seorang tendakwa. Ringkasnya seorang saksi tidak boleh menyimpulkan atau memberi pendapat terhadap apa yang ia lihat, ia dengar atau yang ia alami.
c.Di dalam KUHAP, keharusan tersebut terdapat dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP yang berbunyi:
“Baik pendapat maupun rekan, yang diperoleh dan pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi”.
6.Penilaian Dari Keterangan Saksi
a.Penilaian terhadap keterangan yang diberikan oleh seorang saksi adalah bebas, artinya seorang hakim bebas untuk menerima atau menolak isi keterangan seonang saksi yang diberikan di persidangan
b.Keadaan tersebut ada benarnya, karena seringkali seorang saksi di dalam menerangkan dilandasi suatu motivasi tertentu.
c.Ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh hakim di dalam menilai keterangan seorang saksi. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi secara bebas, jujur dan obyektif.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Dalam menilai kebenaran ketenangan seorang saksi, hakim harus bersungguh-sungguh memperhatikan :
pensesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
pensesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu.
cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
7.Saksi Tanpa Sumpah
a.Agar keterangan saksi mempunyai kekuatan pembuktian, pada prinsipnya harus memenuhi syarat :
saksi hadir dalam persidangan;
saksi harus bersumpah;
saksi tersebut menerangkan apa yang ia lihat, apa yang ia dengar dan apa yang ia alami dengan menyebutkan dasar pengetahuannya.
b.Dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP disebutkan, bahwa keterangan dan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dan saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
c.Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 85 ayat (7) KUHAP, dapatlah ia ditarik kesimpulan bahwa keterangan saksi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.Keterangan saksi yang disumpah;
2.Keterangan saksi yang tidak disumpah.
d.Keterangan saksi, baru mempunyai kekuatan sebagai alat bukti apahila dinyatakan saksi yang sebelumnya disumpah/berjanji atau dikuatkan oleh sumpah/janji.
e.Keterangan saksi yang tidak disumpah, bisa terjadi karena:
saksi menotak untuk bersumpah atau benjanji dan dalam waktu penyanderaan telah lampau, saksi tersebut tetap tidak mau bersumpah (Pasal 161 KU HAP).
berita acara pemeriksaan saksi yang dibacakan di sidang, karena saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dan waktu pemeriksaan penyidikan tidak disumpah (Pasat 162 KUHAP)
Saksi yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan yang memberikan keterangan tanpa sumpah (Pasal 169 ayat (2) KUHAP).
Anak yang umumnya belum cukup lima belas tahun dan bltum pernah kawin atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali (Pasal 171 KUHAP).
f.Keterangan saksi tanpa sumpah tersebut, dapat di pergunakan sebagai:
keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim (Pasal 161 ayat (2) KUHAP);
dapat dipakai sebagai petunjuk (penjelasan Pasal 171 KUHAP).
g.Bila ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (7) KUHAP dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
tidak merupakan alat bukti, meskipun sesuai satu dengan yang lain ;
jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah, “dapat” dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sudah ada, yakni :
menguatkan keyakinan hakim;
dapat dipakai sebagai petunjuk.
Kanena kata “dapat” maka hakim tidak terikat untuk mempergunakannya. jadi sifatnya bisa dipakai atau dikesampingkan jika bertentangan dengan keyakinan hakim.

RINGKASAN  Hal 48
Agar suatu kesaksian mempunyai kekuatan sebagai alat bukti, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut
1.Syarat obyektif :
a.tidak boleh bersama-sama sebagai terdakwa;
b.tidak boleh ada hubungan keluarga;
c.mampu bertangggung jawab, yakni sudah berumun 1 5 (lima belas) tahun atau sudah pernah kawin dan tidak sakit ingatan.
2.Syarat formal
a.kesaksian harus diucapkan dalam sidang;
b.kesaksian tersebut harus diucapkan di bawah sumpah;
c.tidak dikenal asas unus testis nullus testis.
3.Syarat subyektif/material:
a.saksi menerangkan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendiri;
b.dasar-dasar atau alasan mengapa saksi tersebut melihat, mendengar dan mengalami sesuatu yang diterangkan tersebut.

SAKSI VERBALISAN (PENYIDIK)  hal 48
1.Apabila dalam persidangan, terdakwa mencabut keterangannya pada waktu pemeriksaan penyidikan (berita acara penyidikan) atau mungkin, seringkali penyidik yang memeriksa perkara tersebut dipanggil jadi saksi.
2.Alasan yang paling sering dipergunakan adalah tendakwa ketika dipeniksa dalam penyidikan -ditekan atau dipaksa atau diancam atau dipukul atau disiksa.
3.Jika alasan yang dipergunakan dipukul atau disiksa, seringkali hakim bertanya mana bekas pukulan atau siksaan penyidik? Tentu saja pertanyaan seperti ini sangat lucu. Karena pukulan atau siksaan kadang-kadang sudah hilang, kecuali jika berkas perkara tersebut cepat-cepat dilimpahkan atau siksaan tersebut mengakibatkan luka.
4.Di samping pertanyaan seperti tersebut di atas pada kesempatan sidang berikutnya, penyidik yang memeriksa terdakwa dipanggil dalam sidang dan dijadikan saksi.
5.Secara formal majelis hakim akan bertanya kepada penyidik yang pada garis besarnya sebagai berikut :
apakah benar saudara yang memeriksa terdakwa pada waktu penyidikan?
apakah dahulu dalam memeriksa, saudara mempergunakan cara-cara menekan atau memaksa atau mengancam atau memukul atau menyiksa?
apakah berkas perkara penyidikan (berita acara penyidikan) sebelum ditandatangani oleh terdakwa sudah saudara bacakan terlebih dahulu?
apakah saudara di waktu menyuruh menandatangani berita acara penyidikan kepada terdakwa dengan cara menekan atau memaksa atau mengancam atau memukul atau menyiksa?
6.Tentu saja penyidik akan memberi jawaban sebagai berikut:
benar yang memeriksa diri terdakwa adalah saksi ;
saksi dalam memeriksa tidak memaksa atau menekan atau mengancam atau memukul atau menyiksa tendakwa;
waktu tendakwa menandatangani berita acara pemeriksaan penyidikan tidak dipaksa;
waklu terdakwa akan menandatangani berita acara terlebih dahulu dibacakan dan tidak menekan atau memaksa atau mengancam.
Jawaban seperti tersebut di atas sudah pasti akan keluar dan penyidik. Karena secara rasio setiap orang akan mempunyai kecendenungan untuk membenarkan apa yang dilakukan. Juga tidak kalah pentingnya setiap orang akan mempunyai kecenderungan menjaga nama korps-nya.
7.Namun demikian seorang hakim tentu saja tidak boleh langsung percaya terhadap keterangan saksi verbalisan atau menolak keterangan yang diberikan tersebut.
Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:
mungkin benar penyidik tidak melakukan penekanan atau memaksa atau mengancam atau memukul atau menyiksa diri terdakwa;
mungkin benar penyidik melakukannya;
atau mungkin penyidik tidak melakukan tetapi anggota lain yang melakukan perbuatan tersebut.
8.Terlepas dan praktek-praktek demikian, dengan kehadiran seorang penyidik dalam persidangan, hakim dapat mengorek latar belakang suatu perkara secara knonobogis. Apakah sebelumnya sudah mencukupi alat-alat bukti permulaan, sebelum dibakukan penyidikan terhadap seseorang. Pada pokoknya dengan bertanya kepada penyidik, bisa diketahui secana lengkap, mulai dan laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
9.Untuk mengetahui lebih banyak proses penyidikan, misalnya dapat diajukan pentanyaan sebagai berikut :
adanya kasus ini diperiksa oleh penyidik, atas laporan atau pengaduan siapa?
sesudah menerima laporan atau pengaduan tersebut apakah yang dilakukan oleh penyidik?
apakah penyidik memeriksa terlebih dahulu, atau mencari saksi-saksi yang lain, selain saksi pelapor?
siapa dulu yang diperiksa, terdakwa atau saksi-saksi, sambil dikontrol tanggal pemeriksaan terhadap diri terdakwa atau saksi?
dengan alat-alat bukti apa saja sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa?
10.Hakim perlu mengingat bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh 10x kepolisian ada 2 (dua) tahap, yakni :
penyelidikan;
penyidikan;
Penyidikan baru bisa dibakukan, sesudah dilakukan terlebih dahulu penyelidikan. Jika alat-alat bukti belum cukup sudah melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, maka jelas bahwa fungsi penyelidikan tidak difungsikan secara maksimal.
11.Dari fakta-fakta tersebut maka bisa dipertimbangkan, apakah terdakwa di dalam mencabut keterangan yang diberikan dalam berita acara penyidikan beralasan atau tidak.
12.Perlu diingat pula, bahwa keterngan terdakwa (bukan keterangan tersangka) dalam urut-urutan penyebutan alat-alat bukti terletak paling akhir, sehingga seharusnya pemeriksaan tersangka dalam penyidikan juga paling akhir.

SAKSI MAHKOTA
Dalam praktek, antara seorang terdakwa dengan tendakwa lain yang bersama-sama melakukan indak pidana, bisa dijadikan saksi antara yang satu dengan yang lain.
Saksi yang diajukan seperti tersebut di atas, disebut saksi mahkota (kroongetuige), pada saat yang lain ia dijadikan terdakwa.
Berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dipisah, atau disebut pemisahan berkas perkara (splitsing). Splitsing dilakukan karena kurangnya saksi untuk menguatkan dakwaan penuntut umum, sehingga ditempuh cara mengajukan sesama tersangka sebagai saksi atas tersangka yang lain.
Pemeriksaan seperti ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusan Nomor 66 K/Kr11967, tanggal 25 Oktober 1967.
Namun demikian kelemahan dan pemeriksaan seperti ini sering mengakibatkan terjadinya keterangan saksi palsu, sehingga ada kemungkinan saksi tersebut diancam atau dikenakan pasal 224 KUHP.
Kemungkinan yang timbul, para terdakwa yang diperiksa seperti ini akan saling memberatkan atau saling meringankan.
Salah satu penyebab bebasnya para terdakwa dalam kasus Marsinah yang menggemparkan adalah praktek splitsing.
Doktrin hukum yang menyatakan prinsip saksi mahkota itu, tidak boleh digunakan, karena melanggar hak asasi manusia. Terdakwa tidak bisa menggunakan hak mungkir, karena terikat sumpahnya ketika menjadi saksi. Penggunaan saksi mahkota di pengadilan menurut Adi Andojo Soetjipto (Kompas, 20 Mei 1995) sudah salah kaprah. Mahkamah Agung bermaksud meluruskan hal ini.
Di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 74 K/Pid/1 994 tanggal 29 April 1995 dengan terdakwa Ny. Mutiari, SH dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1952 K/Pid!1994 tanggal 29 April 1995 dengan terdakwa Bambang Wuryangtoyo, Widayat don Ahrnad Sutiyono Prayogi dengan Ketua Majelis Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto, SH telah memberi pertimbangan sebagai berikut : “Oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, di mana saksi adalah para terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama yang dipecah-pecah adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, lagi pula para terdakwa telah mencabut keterangannya di depan penyidik dan pencabutan tersebut beralasan karena adanya tekanan phisik maupun psikis dapat dibuktikan secara nyata, di samping itu keterangan saksi-saksi lain yang diajukan ada persesuaian satu sama lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdakwa dibebaskan.
Dengan adanya yurisprudensi Nomor 1174 K/Pid/1 994 dan Nomor 1592 K/Pid/1994 tersebut, praktek saksi mahkota seharusnya diakhiri.
Menurut penulis, seharusnya penyidik sebelum melakukan penyidikan hendaknya mengfungsikan secara maksimal penyelidikan sehingga mendapatkan saksi yang cukup dan tidak perlu menggunakan saksi mahkota.

KETERANGAN AHLI
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang. yang dimiliki keahlian khuus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28 KUHP)
Dari keterangan di atas, maka lebih jelas lagi bahwa keterangan ahli tidak dituntut sesuatu pendidikan formal, tertentu, tetapi juga meliputi seorang yang ahli dan berpengalaman dalam suatu bidang tanpa pendidikan khusus.
Ahli mempunyai 2 (dua) kemungkinan bisa sebagai alat bukti keterangan ahli atau alat bukti surat.
Apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan, dan dibuat dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan (penjelasan pasal 186 KUHAP), maka keterangan ahli tersebut sebagai alat bukti surat.

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI
1.Dalam pasal 1 86 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan.
2.Suatu keterangan ahli baru mempunyai nilai pembuktian, bila ahli tersebut dimuka hakim harus bersumpah trnlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Dengan bensumpah baru mempunyai nilai sebagai alat bukti.
3.Jika ahli tidak bisa hadir, dan sebelumnya sudah mengucapkan sumpah di muka penyidik maka nilainya sama dengan keterangan ahli yang diucapkan dalam sidang.
4.Bila keterangan ahfi diberikan tanpa sumpah :
karena sudah disandera, dan tetap tidak mau bensumpah;
tidak hadir dan ketika pemeriksaan di depan penyidik tidak bersumpah terlebih dahulu. maka keterangan ahli tersebut hanya bersifat menguatkan keyakinan hakim.
5.Dengan demikian selaku ahli, maka ia mempunyai kewajiban:
datang di persidangan;
mengucapkan sumpah;
memberikan keterangan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
6.Apa yang diterangkan oleh seorang ahli adalah merupakan kesimpulan-kesimpulan dan suatu keadaan yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Atau dengan kata lain merupakan penilaian atau penghargaan terhadap suatu keadaan. Hal ini berbeda dengan keterangan seorang saksi, yang justru dilarang untuk memberikan kesimpulan-kesimpulan. Keterangan saksi hanyalah merupakan pengungkapan kembali fakta-fakta yang oleh saksi dilihat, didengar dan dialami sendiri. Lebih jelasnya disebutkan dalam ketentuan pasal 185 ayat (5) KUHAP, baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dan pemikiran bukan menupakan ketenangan saksi.
7.Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Guna keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenanan, dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri atau tidak.
8.Apabila bersesuaian dengan kenyataan yang lain di persidangan, keterangan ahli diambil sebagai pendapat hakim sendiri. Jika keterangan ahli tersebut bertentangan, bisa saja dikesampingkan oleh hakim. Namun yang perlu diingat bahwa apabila keterangan ahli dikesampingkan harus berdasarkan alasan yang jelas, tidak bisa begitu saja mengesampingkan tanpa alasan. Karena hakim masih mempunyai wewenang untuk meminta penelitian ulang bila memang diperlukan.
9.Apabila dibandingkan dengan ilmu management, keterangan ahli adalah sama dengan atau setrna dengan pendapat seorang staf ahli, yang memberikan masukan bagi manager dalam pengambilan keputusan. Manager bebas memakai atau mengesampingkan pendapat seorang staf ahli dalam pengambilan keputusan. Hanya saja keterangan ahli dalam persidangan diharuskan memenuhi tata cara tertentu sebelum memberikan pendapatnya.

ALAT BUKTI SURAT
UMUM
1.Dasar Hukum
– Pasal 184 huruf c KUHAP;
– Pasal 187 KUHAP.
2.Pengertian
Sudikno Mertokusumo (1982:115): Sunat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Dengan demikian maka segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan, akan tetapi tidak mengandungbuah pikiran, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tertulis atau surat.
Asser-Anema (Andi Hamzah 1984:253): Surat-surat ialah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat dimengerti, dimaksud untuk mengeluarkan isi pikiran. Pitlo(1978:51): Tidak termasuk dalam kata surat, adalah foto dan peta, barang-barang ini tidak memuat tanda bacaan.
Sejalan dengan pikiran Pitlo (Sudikno Mertokusumo, bc cit: 11 5), potret atau gamban tidak memuat tanda-tanda bacaan atau buah pikiran, demikian pula denah atau peta, meskipun ada tanda-tanda bacaannya, tetapi tidak mengandung suatu buah pikinan atau isi dari seseorang. Itu semuanya hanya sekedar merupakan barang atau benda untuk meyakinkan saja (demonstrative evidence).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 14 Januari 1988, nomon 391TU188/1 02/Pid, berpendapat bahwa microfilm atau microfiche dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana di pengadilan menggantikan alat bukti sunat sebagaimana tensebut dalam pasal 184 ayat (1) sub c KUHAP, dengan catatan balk microfilm atau microfiche itu sebelumnya dijamin otentikasinya yang dapat ditelusrni kembali dan negistrasi maupun berita acara. Terhadap perkara-perkara perdata berlaku pula pendapat yang sama.
Jika pendapat Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diterima, maka sesuai dengan pendapat Paton (Sudikno Mentokusumo, bc cit: 11 5) alat bukti dapat bersifa :
Oral : merupakan kata-kata yang diucapkan dalam persidangan, ketenangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
Documentary: Sunat.
Demonstrative evidence: alat bukti yang bersifat material adalah barang fisik lainnya, misalnya microfilm dan microfische tersebut.

MACAM-MACAM SURAT
1.Bunyi pasal 1 87 KUHAP, secara lengkap adalah sebagai berikut :
Surat sebagaimana tersebut pada pasal 1 87 ayat (1) huruf c, dibuat atas jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a.Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b.Surat yang dibuat menunut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.Sunat keterangan dan sernang ahli yang memuat pendapat bendasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secana resmi dan padanya.
d.Surat lain yang hanya dapat berbaku jika ada hubungannya dengan isi dan alat pembuktian yang lain.
2.a. Seharusnya surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah yakni surat-surat resmi hanyalah yang diatur dalam
Pasal 187 huruf a KUHAP;
Pasal 187 huruf b KUHAP;
Pasal 187 huruf c KUHAR
Sedangkan yang diatur dalam Pasal 187 huruf d KUHAP termasuk surat biasa, yang setiap hari bisa dibuat oleh setiap orang.
b. Surat-surat yang dimaksud dalam pasal 187 huruf a, b dan c KUHAP, memang sejak semula diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu.
3.a. Yang dimaksud dengan surat yang diatur didalam pasal 1 87 huruf a KUHAP adalah :
Berita acara, misalnya brnita acrna yang dibuat oleh seorang penyidik;
Sunat yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendini, misalnya surat-sunat yang dibuat oleh seonang notaris.
b. Menunut SEMA nomon 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum Yang Dibuat di Luar Negeri Oleh Pejabat Asing disebutkan • bahwa berita acara pemeniksaan sakti yang dibuat oleh polisi dan negara asing di luan negeri, brnu dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Dalam berita acara tersebut kehadiran penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas;
Apabila kehadiran penyidik POLRI atau penyidik lainnya tidak dicantumkan, maka berita acara tersebut harus disahkan oleh Kedutaan Besar Rl/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
Saksi yang bersangkutan harus didengar dibawah sumpah di hadapan penyidik POLRI/atau penyidik Iainnya atau apabila tidak, di hadapan pejabat Kedutaan Besar perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
4.Yang dimaksud dengan surat yang diatur dalam pasal 87 hunuf b KUHAP adalah : Surat-srnat yang dibuat oleh pejabat di lingkungan pemrnintahan (eksekutif) ; Srnat-surat yang dikeluankan oleh suatu majelis misal nya hakim.
5.Yang dimaksud dengan surat yang diatur oleh pasal 1 87 hunuf c KUHAP adalah sama dengan yang dimaksud dalam penjlbasan pasal 1 86 KUHAP. Jika dikaitkan dengan penjelasan pasal 186 KUHAP, maka alat bukti surat dapat brnupa keterangan ahli yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menrnima jabatan atau pekrnjaan. Laporan trnsebut itu mencakup didalamnya visum et nepentum, yang sebenannya telah ditentukan sebagai abat bukti yang sah dalam Staatblad 1937-350. Menurut SEMA nomor 1 Tahun 1985, mengenai visum et nepentum yang dibuat obeh pejabat dan negara asing, baru mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah apabila visum et nepertum tensebut disahkan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan. Ada Yurisprudensi dan Mahkamah Agung nomor 10 K/Kn/1969 tanggal 5 November 1969 bahwa jika visum et repentum tidak ada, bisa diganti dengan keterangan saksi ahli.
6.Yang dimaksud dengan surat yang diatur dalam pasal 187 huruf d KUHAP adalah surat-surat biasa yang baru berlaku jika ada hubungannya dengan isi abat bukti yang lain. Misalnya : Surat ancaman dan terdakwa kepada korban dalam perkara pembunuhan ; Surat cinta antara terdakwa dengan saksi dalam perkara membawakan seorang gadis di bawah umur.
7.Dari macam-macam surat resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 huruf a, b dan c KUHAP, maka dapat diglbongkan:
a.Acte ambtelijk, yaitu akte otentik yang dibuat oleh pejabat umum. Pembuatan akta otentik tensebut sepenuhnya merupakan kehendak dan pejabat umum tersebut. Jadi isinya adalah keterangan dan pejabat umum tentang yang ia lihat dan di lakukan. Misalnya : Berita acara tentang keterangan saksi yang dibuat oleh penyidik.
b.Acte pantij, yaitu akta otentik yang dibuat para pihak di hadapan pejabat umum. Pembuat akta otentik tersebut, sepenuhnya berdasarkan kehendak dan para pihak dengan bantuan pejabat umum. Isi akta otentik trnsebut merupakan keterangan-keterangan yang berisi kehendak pada pihak. Misalnya : Akta jual beli yang dibuat di hadapan notanis.
8.Macam-macam surat adalah :
Sunat biasa;
surat otentik ;
surat di bawah tangan,
Jika macam-macam surat tersebut dihubungkan dengan ketentuan pasal 187 KUHAP, maka:
Pasal 187 hunuf a, b dan c KUHAP termasuk surat otentik.
Pasal 1 87 hunuf d termasuk surat biasa.

KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
1.Meskipun tidak ada pengaturan khusus, tentang cara memeriksa alat bukti surat seperti yang diatur dalam pasal 304 HIR, maka harus diingat bahwa sesuai dengan sistem negatif yang dianut oleh KUHAP yakni harus ada keyakinan dari hakim terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan. Nilai alat bukti oleh karena itu bersifat bebas.
2.Bahwa karena yang dicari dalam hukum acara pidana adalah kebenaran material atau kebenaran sejati, maka konsekuensinya hakim bebas untuk menggunakan atau mengesampingkan sebuah surat.
3.Disamping itu haruslah diingat pula tentang adanya minimum pembuktian (M. Tahya Harahap 1985 : 837), walaupun ditinjau dari segi formal alat bukti surat resmi, namun nilai kesempurnaannya pada alat bukti surat yang bersangkutan tidak mendukung untuk berdiri sendiri. Berarti sifat kesempurnaan formalnya, harus tunduk pada asas batas minimum pembuktian yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP.
4.Perlu diingat dua hal tentang kekuatan alat bukti surat (A. Karim Nasution, op cit: 121) yaitu:
a.Bahwa bagaimanapun kekuatan pembuktian yang diberikan terhadap bukti-bukti surat dalam perkara perdata, namun surat-surat tersebut dalam perkara pidana dikuasai oleh aturan, bahwa mereka harus menentukan keyakinan hakim.
Dengan demikian maka dalam perkara perdata hakim aadlah berkewajiban untuk memutus suatu perkara menurut kekuatan bukti dari suatu akta otentik yang tidak dilemahkan oleh bukti sangkalan, tetapi dalam perkara pidana, akta yang sama dapat saja dikesampingkan oleh hakim.
b.Bahwa pembuktian dalam perkara perdata aalah bertujuan untuk memutuskan apa yang oleh kedua belah pihak yang berperkara dianggap benar (kebenaran formal) sedang tujuan dari pembuktian dalam perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran material.

ALAT BUKTI PETUNJUK
UMUM
1.Dasar hukum
– Pasal 184 ayat (1) huruf d dan pasal 188 KUHAP
2.Pengertian
a.Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (pasal 188 ayat (1) KUHAP).
b.Berbeda dengan alat bukti yang lain, yakni keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka alat bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
c.Pengentian diperoleh berarti alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti langsung (indirect bewijs).
d.Oleh karena itu banyak yang menganggap alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti.
Van Bemmelen (1971 : 227)
“Akan tetapi kesalahan yang terutama adalah, bahwa orang telah menganggap petunjuk-petunjuk itu sebagai alat bukti, sedang dalam kenyataannya adalah tidak demikian.”
P.A.F. Lamintang (1984 : 442) :
“Petunjuk memang hanya merupakan dasar yang dapat dipergunakan oleh hakim untuk menganggap suatu kenyataan sebagai terbukti, atau dengan perkataan lain petunjuk itu bukan merupakan suatu alat bukti, seperti misalnya keterangan saksi yang secara tegas mengatakan tentang terjadinya suatu kenyataan, melainkan ia hanya merupakan suatu dasar pembuktian belaka, yakni dasar pembuktian mana kemudian hakim dapat menganggap suatu kenyataan itu sebagai terbukti, misalnya karena adanya kesamaan antara kenyataan tersebut dengan kenyataan yang dipermasalahkan.”
e.Dalam Nederlandse Strafvordening (Hukum Ac Pidana Belanda) yang baru, alat bukti petunjuk sudah tidak dipergunakan lagi, karena penyimpulan hakim terhadap alat bukti langsung sudah dianggap lebih berwibawa.
f.Menurut A. HAMZAH (1987: 31), jika diperhatikan pasal 188 ayat (3) KUHAP yang rnenyatakan bahwa untuk menilai kekuatan alat bukti petunjuk adalah: “kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nurani hakim’ pada waktu pemeriksaan di muka sidang yang dilakukannya dengan arif dan bijaksana Kecermatan dan keseksamaan hakim di sini adalah “pengamatan hakim” di muka sidang. Jadi sebenarnya KUHAP telah mengakui pentingnya peranan pengamatan hakim sebagai alat bukti tetapi tidak secara tegas dicantumkan dalam pasal 184 KUHAP. I
g.Terlepas dan setuju atau tidak petunjuk dianggap sebagai alat bukti, perlu diingat pendapat
A. Karim Nasution (1975: 111-31).
“Pembuktian sebagian besar perkara pidana sering harus didasarkan atas petunjuk-petunjuk Hal ini karena jarang sekali seorang yang melakukan kejahatan, terlebih-lebih mengenai tindakan pidana berat, akan melakukannya dengan terang-terangan. Pelakunya selalu berusaha menghilangkan jejak perbuatannya. Hanya karena diketahui keadaan-keadaan tertentu tabir tersebut kadang-kadang dapat terungkap sehingga kebenaran yang ingin disembunyikan tenungkap.”

HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN ALAT BUKTI PETUNJUK
1.Alat bukti petunjuk yang diatur dalam pasal 188 KUHAP, merupakan gabungan pasal 310, 311 dan 312 HIR dahulu, dengan sedikit perubahan
2.Dalam KUHAP, ketentuan yang mengatur petunjuk sebagai alat bukti terdapat dalam pasal 188, yang berbunyi :
(1)Petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2)Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa
(3)Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.

KEKUATAN ALAT BUKTI PETUNJUK
1.Seperti yang diuraikan di atas, perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaiannya merupakan hal yang penting.
2.Dari ketentuan pasal 188 ayat (1) dihubungkan dengan ayat (2) KUHAP, maka perbuatan, kejadian atau keadaan yang bersesuaian tersebut harus diperoleh dan ketenangan saksi, surat dan ketenangan terdakwa.
3.Dalam mempergunakan alat bukti petunjuk (A. Kanim Nasution, ibid: 111-29), tugas hakim akan Iebih sulit, ia harus mencari hubungan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, menarik kesimpulan yang perlu serta mengkombinasikan akibat-akibatnya dan akhirnya sampai pada suatu keputusan tentang terbukti atau tidaknya sesuatu yang telah didakwakan.
4.Dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 188 KUHAP tersebut (P.A.F. LAMINTANG, op cit: 440), kiranya orang dapat mengetahui bahwa pembuktian yang didasarkan pada petunjuk-petunjuk di dalam berbagai alat bukti itu, tidak mungkin akan dapat diperoleh oleh hakim tanpa mempergunakan suatu redenering atau suatu pemikinan tentang adanya suatu persesuaian antara kenyataan yang satu dengan kenyataan yang lain, atau antara suatu kenyataan dengan tindak pidananya sendiri.
5.Dari perbuatan-perbuatan, kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang dijumpai oleh hakim didalam keterangan saksi, sunat atau keterangan terdakwa sepenti itulah, KUHAP dapat membenarkan hakim membuat suatu pemikiran, atau lebih tepat jika penulis mengatakan, bahwa hakim dapat membuat suatu konstruksi untuk memandang suatu kenyataan sebagai terbukti.
6.Dalam penerapannya kepada hakimlah diletakkan kepercayaan untuk menetapkan apakah suatu perbuatan, kejadian atau keadaan merupakan petunjuk. Semuanya harus dipertimbangkan secara cermat dan teliti (pasal 188 ayat (3) KUHAP).
7.Perlu diingat bahwa keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri (pada 189 ayat (3) KUHAP), maka keterangan kawan terdakwa yang bersama-sama melakukan perbuatan tidak boleh dipergunakan sebagai petunjuk.
8.Karena adanya syarat yang satu dengan yang lain harus terdapat pesesuaian, maka dengan demikian berakibat bahwa sekurang-kurangnya perlu ada 2 (dua) petunjuk untuk memperoleh bukti yang sah atau sebuah alat bukti petunjuk dengan satu buah bukti lain ada persesuaian dalam keseluruhan yang dapat menimbulkan alat bukti.

ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA
UMUM
1.Dasar Hukum
a.Ketenangan terdakwa:
Pasal 184 hunuf e dan pasal 189 KUHAP.
b.Pemeriksa.an terdakwa:
Pasal 175 sampai pasal 178 KUHAP.
2. Pengertian
a.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 1 5 KUHAP). Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (pasal (1) butir 14 KUHAP).
b.Ketenangan tendakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP).
3.Lain-lain
a.Pengertian keterangan terdakwa adalah lebih luas dibanding dengan pengakuan tendakwa. Sehingga dengan memakai keterangan tendakwa dapat dikatakan lebih maju daripada pengakuan terdakwa.
b.Keterangan terdakwa ada kemungkinan berisi pengakuan terdakwa, Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan tendakwa. Pengakuan terdakwa (A. Hamzah, 1985: 225) sebagai alat bukti mempunyai syarat-syanat:
Mengaku ia melakukan delik yang didakwakan;
Mengaku ia bersalah.
c.Namun demikian ada kemungkinan terdakwa memberikan pengakuan untuk sebagian :
Terdakwa mengaku melakukan delik yang didakwakan;
Tetapi ia tidak mengaku bersalah.
Misalnya :
Terdakwa mengaku membunuh korban;
Tetapi ia tidak mengaku bersalah, karena membela diri.
d.Pengakuan dalam hukum acara perdata, tidak bisa dipisah-pisahkan (pasal 174 HIR), sedangkan menurut hukum acara pidana bisa dipisah-pisah, yakni :
Terdakwa benar melakukan delik yang didakwakan.
Terdakwa mengaku bersalah, tetapi tidak sebesar yang didakwakan.
Misalnya :
Terdakwa mengaku melakukan pencurian
Terdakwa mengaku bersalah tetapi tidak mencuri Rp 1 .000,- hanya mencuri Rp. 500,-. Karena yang dilarang adalah perbuatannya, maka pemisahan pengakuan seperti itu tidak ada artinya. Paling-paling hanya merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa.
e.Pengakuan terdakwa dalam prakteknya di masa HIR sangat buruk sekali Seperti yang telah diuraikan di muka, bahwa pengakuan terdakwa merupakan target utama dalam permeriksaan penyidikan (dahulu pemeriksaan pendahuluan) dengan alasan siapa yang paling mengetahui suatu perbuatan, kecuali dirinya sendiri.
f.Pasal dalam HIR, yang paling memberatkan bagi din terdakwa (dahulu tertuduh) adalah ketentuan yang diatur dalam pasal 309 HIR yang berbunyi : “Pencabutan dan suatu pengakuan tentang bersalah dimuka pengadilan tidak membatalkan, kecuali jika pencabutan itu berdasarkan sebab-sebab yang diterima”.
g.Keadaan tersebut lebih berat dengan adanya putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960 No. 229 K/Kr/i 959 menyatakan bahwa berdasarkan pasal 309 HIR, pengakuan seorang terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut, akan tetapi dengan alasan yang tidak berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa. Demikian juga putusan Mahkamah Agung tanggal 27 September 1961 No. 85 K/Kr/1961, menyebutkan bahwa menurut ketentuan pasal 309 HIR, merupakan kebijakan “judex facti”, apakah pencabutan pengakuan yang dibuat dimuka polisi diterima atau tidak oleh hakim. Suatu pengakuan tidak dapat ditiadakan oleh karena alasan yang tidak dimengerti.
h.Sebenarnya sudah sejak masa ketentuan HiR berlaku dahulu sudah diperingatkan oleh R. Soesilo seorang polisi yang ahli dalam ilmu kepolisian dan penyidikan (R. Soesilo, 1974: 111), dalam melakukan penyidikan harus dihindari cara-cara kuno:
“Cara-cara pemeriksaan model kuno biasanya dilakukan dengan mengejar suatu pengakuan dan terdakwa dengan jalan apa saja. Akan tetapi cara modern menghendaki lain. Yang dikejar bukannya pengakuan terdakwa, akan tetapi kecukupan bukti-buktinya (baik bukti hidup maupun bukti mati). Jika bukti-bukti sudah cukup, biarkanlah terdakwa mungkir, toh akhirnya ia dihukum juga”.
i.Penggunan kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan penyidikan uhtuk mendapatkan pengakuan sebenarnya menyiratkan kekurang mampuan aparat penyidik dalam melakukan tugasnya. Walaupun penjahat itu merupakan “musuh” polisi CR. Soesibo, ibid: 109), tidak selayaknya untuk mempergunakan alat-alat yang “rendah” yang pada hakekatnya akan merendahkan juga martabat polisi, sebagai abdi utama daripada masyarakat. Alat-alat rendah itu antara lain :
Menghina dan memaki-maki ;
Menyiksa jasmaniah dan rohaniah ;
Mendustai dan memancing-mancing ;
Memberikan janji yang tidak dipenuhi ;
Menyuap untuk mendapatkan pengakuan-pengakuan yang dikehendaki dan lain Sebagainya.
j.Pedoman pelaksanaan KUHAP (hal. 27) menyebutkan bahwa penyelidikan merupakan suatu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Dengan mempergunakan fungsi penyelidikan secana maksimal maka alat bukti akan bebih lengkap, sehingga praktek menggunakan penekanan, kekerasan dan penyiksaan untuk memeras pengakuan tidak dipenlukan lagi.
k.Oleh karena itu, pengakuan oleh terdakwa harus memenuhi syarat-syarat yang tidak mudah untuk diterima sebagai alat bukti (A. Kanim Nasution, 1975: 111-13 sampai 25):
1)Pengakuan tersebut harus diberikan oleh terdakwa sendiri sehingga suatu keterangan pengakuan yang diberikan oleh pembelanya tidak dapat dianggap sebagai pengakuan. Selanjutnya pengakuan harus diberikan secara bebas dan tidak dipaksa, dan tidaklah boleh memperolehnya dengan jalan memancing atas dasar pertanyaan-pentanyaan yang menjerat. Paksaan, kekerasan atau tipu daya menyebabkan suatu pengakuan menjadi tidak berharga sebagai alat bukti yang sah.
2)Suatu pengakuan haruslah diberikan dimuka hakim. Yang dimaksudkan disini adalah suatu pengakuan yang diberikan di sidang pengadilan yang memeriksa perkara terdakwa tersebut. Suatu pengakuan yang diberikan pada jaksa, pembantu jaksa (istilah HIR untuk polisi) atau siapapun bukanlah pengakuan. Di luar pengadilan, maka suatu pengakuan hanyalah menimbulkan petunjuk, dan hanyalah menjadi alat bukti yang sah jika didukung oleh petunjuk-petunjuk lain.
3)Pengakuan harus dengan teliti menyatakan cara-cara kejahatan tersebut dilakukan dan oleh sebab itu juga bahwa terdakwa mempunyai kesengajaan tertentu untuk melakukan suatu tindak pidana. Keterangan terdakwa bahwa ia bersalah tenhadap kejahatan yang dituduhkan padanya tidaklah dapat dianggap telah mencukupi.
4)Suatu pengakuan harus selanjutnya diberikan dengan tegas. Diamnya seorang terdakwa, ia malahan pengakuan sebagian, dan ia tidak dapat memberi penjelasan tentang hal-hal yang memberatkan kesalahannya, dan harus mengakui kekuatan alat-alat bukti, belumlah merupakan pengakuan kesalahan, hal tersebut hanyalah dapat dianggap ada, jika tendakwa tegas menenangkan bahwa ia telah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
5)Pengakuan hanus dikuatkan dengan keadaan-keadaan lain. Keadaan-keadaan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang bukanlah harus bahwa peristiwa tersebut menyimpulkan suatu kesalahan, tetapi cukuplah bahwa keadaan-keadaan tersebut membuat pengakuan tersebut dapat dipercaya, keadaan-keadaan mana seharusnya harus dapat dibuktikan. Keadaan-keadaan tersebut dengan demikian dapat merupakan alat-alat bukti yang sah, ataupun keadaan-keadaan yang bukan merupakan alat bukti yang sah.
6)Akhirnya jika pengakuan tersebut seyogyanya dapat diterima, maka hakim haruslah merasa yakin atasnya. Hakim tidaklah mempunyai perasaan ragu, apakah mungkin pengakuan tersebut diberikan bertentangan dengan kebenaran, atau dengan maksud untuk melindungi orang lain, atau karena untuk mencegah pemeriksaan lebih lanjut, atau karena alasan-alasan lain selama kebenaran dan suatu alat bukti tidak seluruhnya dapat diterima oleh akal, maka tidaklah dapat ia memberikan keyakinan penuh.
l.Untuk mencegah dibebaskan seorang terdakwa di sidang pengadilan, sebenrnnya bisa dicegah sejak dini, dengan mengingat hal-hal sebagai benikut :
Mengingat adanya jaminan hak asasi manusia di dalam melakukan pemeriksaan penyidikan, sehingga sedapat-dapatnya dihindari pemeriksaan yang mengarah pada pemanasan pengakuan;
Ketentuan pasal 309 HIR sudah tidak terdapat dalam KUHAP. Hal ini merupakan konsekuensi hilangnya alat bukti pengakuan terdakwa yang diganti dengan keterangan terdakwa;
Mengfungsikan penyelidikan secara maksimal;
Mempengunakan pra penuntutan secara benar bagi penuntut umum;
Hindari praktek penggunaan saksi mahkota;
Jangan memaksakan suatu berkas dilimpahkan ke pengadilan kalau memang tidak cukup alat bukti.

PANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERDAKWA
1.Panggilan Terhadap Terdakwa
a.Menurut pasal 146 ayat (1) dan pasal 227 KU HAP: Pemanggilan terhadap terdakwa, dilakukan oleh penuntut umum yang harus memuat tanggal, hari serta jam sidang untuk perkara apa ia dipanggil. Selanjutnya sama dengan pemanggilan terhadap seorang saksi.
b.Menurut peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M. 04’UM.01.06 th. 1983 tentang Tata Cara Penempatan Penawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara pasal 23 disebutkan : Pengeluaran tahanan untuk sidang pengadilan, sunat panggilan harus diterima oleh kepala numah tahanan negara selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum sidang.
2.Terdakwa Tidak Mau Hadir Di Persidangan Menunut ketentuan pasal 1 54 KUHAP, dalam sidang pentama :
a.Jika terdakwa berada dalam tahanan:
– Terdakwa dipanggil. masuk dalam keadaan bebas.
b.Jika tendakwa tidak benada dalam tahanan dan tidak hadir :
Bila tidak dipanggil secara sah, maka di perintahkan untuk dipanggil sekali lagi dan sidang ditunda;
Bila sudah dipanggil secara sah, maka di perintahkan dipanggil sekali lagi dan sidang ditunda ;
Bila sudah dipanggil untuk kedua kalinya secara sah, dan tetap tidak mau hadir, maka terdakwa dapat dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya. Kalau perlu dengan bantuan polisi negara ;
Jika dalam suatu perkara terdapat lebih dari seorang terdakwa, maka pemeriksaan bisa terus dilangsungkan terhadap terdakwa yang hadir.
c.Terhadap din terdakwa (dalam huruf b), apabila memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, biasanya setelah diperiksa akan dilakukan penahanan oleh hakim ketua sidang. Karena terdakwa tersebut dianggap mempersulit jalannya pemeriksaan.
3.Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa
a.Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa, yakni nama lengkap, tempat lahin, umur atau tanggal lahin, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekenjaan (pasal 155 ayat (1) KUHAP);
b.Kemudian penuntut umum membacakan surat dakwaan (dalam perkana biasa) atau catatan dakwaan (dalam prnkara singkat);
c.Jika terdakwa tidak mengerti, maka wajib bagi penuntut umum untuk menjelaskan (pasal 155 ayat (2) KUHAP).
d.Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa (pasal 158 KUHAP).
e.Kemudian secara berturut-turut dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti dan barang bukti
Alat bukti keterangan saksi;
Alat bukti keterangan ahli;
Alat bukti surat;
Alat bukti keterangan terdakwa;
Barang bukti.
4.Urutan-urutan yang mengajukan pertanyaan
Meskipun tidak diatur utur-urutan yang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, dalam praktek sama seperti urut-urutan yang mengajukan pertanyaan kepada saksi;
Harap lihat kembali urut-urutan yang mengajukan pertanyaan kepada saksi.
5.Juru Bahasa dan Penterjemah
Ketentuan yang diatur dalam pasal 1 77 dan pasal 178 KUHAP juga berlaku bagi seorang terdakwa.
Harap dilihat kembali juru bahasa dan penterjemah dalam pemeriksaan saksi.
6.Larangan-larangan Di Dalam Mengajukan Pertanyaan
Dalam ketentuan pasal 166 KUHAP, disebutkan bahwa pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada terdakwa.
Pertanyaan yang bensifat menjerat adalah pentanyaan-pentanyaan mengenai suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa, tetapi dianggap seolah-olah diakui oleh tendakwa.
Ketentuan ini mencerminkan bahwa keterangan terdakwa harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan (penjelasan pasal 166 KUHAP).
Contoh pertanyaan yang menjerat kepada terda kwa.
Jadi saudara yang mengambil uang saksi B? Padahal terdakwa tidak mengatakan bahwa hanya mengambil uang saksi B.
Apakah saudara sadar, dengan saudara melakukan perbuatan tersebut saudara telah merugikan negara? Dalam perkara korupsi, justru unsur merugikan negara yang harus dibuktikan.
Sebenarnya yang seharusnya dilarang tidak hanya pertanyaan yang bersifat menjerat saja, tetapi juga pertanyaan-pertanyaan : bersifat mengarahkan ; memberikan alternatif ; menyebutkan kualifikasi yang didakwakan.
Contoh pertanyaan yang bersifat mengarahkan. Yang saudara lakukan terhadap saksi A apakah memukul? Sehanusnya bunyi pertanyaan adalah apa yang saudara lakukan terhadap diri saksi A?
Contoh pentanyaan yang bersifat memberikan alternatif : Yang saudara lakukan tenhadap saksi A menendang atau memukul? Seharusnya bunyi pertanyaannya adalah : Apa yang saudara lakukan terhadap din saksi A?
Contoh pertanyaan yang menyebut kualifikasi. Apa saudana yang menganiaya saksi A? Apa saudara yang menipu saksi B? Menganiaya, menipu adalah : merupakan hal yang harus dibuktikan. Jadi pentanyaan yang benrn ditujukan kepada terdakwa adalah mengenai perbuatan apa yang dilakukan terdakwa. Misalnya, apa yang saudara lakukan trnhadap saksi A? Jawabnya saya menempeleng.
7.Keterangan Yang Diberikan Oleh Terdakwa Harus Bersifat Bebas
Terdakwa didalam menjawab pertanyaan harus bebas (pasal 1 53 ayat (2) huruf b KUHAP).
Dalam pemeriksaan penyidik atau dalam persidangan tidak boleh dilakukan penekanan dalam bentuk apapun (penjelasan pasal 166 KUHAP).
Kadang-kadang terdakwa dalam praktek juga sering memberikan keterangan dalam keadaan tertekan dengan kehadiran saksi atau sesama terdakwa.
Kebijaksanaan hakim ketua sidang yang diambil juga sama seperti memeriksa saksi yang tertekan, yakni mengeluarkan saksi atau terdakwa lainnya.
8.Terdakwa Tidak Mau Menjawab
Meskipun tidak diatur dalam KUHAP, hak untuk diam merupakan hak tendakwa (the night of remain silent).
Didalam KUHAP disebutkan, bahwa hakim ketua sidang harus menganjurkan menjawab (pasal 175 KU HAP)
Jika terdakwa tetap tidak mau menjawab, maka dalam praktek pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan memeriksa alat bukti yang lain.
Dengan terdakwa diam tidak mau menjawab, sebenarnya hal tersebut merugikan diri terdakwa sendiri. Karena dengan demikian ia tidak dapat memberikan keterangan yang meningankan dirinya.
9.Tingkah Laku Terdakwa Mengganggu Sidang
a.Menurut ketentuan pasal 21 7 KUHAP:
Hakim ketua sidang memimpin pemrniksaan, dan memelihara tata tertib persidangan;
Perintah untuk menjaga tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
b.Menurut ketentuan pasal 218 KUHAP:
Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat;
Bila seseorang tidak menunjukkan sikap hormat, bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib, setelah mendapat peringatan, dapat diperintahkan keluar dan ruang sidang;
Jika pelanggaran tata tertib bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan kepada yang bersangkutan.
c.Menurut ketentuan pasal 176 KUHAP:
Demikian juga bagi terdakwa, jika bertingkah laku tidak tertib sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang menegurnya;
Jika teguran tetap tidak diindahkan, terdakwa dikeluarkan dan ruang sidang dan pemeriksaan diteruskar,;
Namun ketika putusan, diupayakan dengan hadirnya terdakwa.
10.Terdakwa Mencabut Keterangan Yang Diberikan Di Depan Penyidik
Harap lihat kembali pembahasan:
Mengenai saksi Verbalisan.
Bagian A. UMUM angka 3 mengenai lain-lain dalam bab ini.
Hendaknya dalam menolak atau menerima percabutan keterangan terdakwa harus bersikap hati-hati di dalam mempertimbangkan jangan hanya bersandar pada kebiasaan-kebiasaan yang bensifat formal di persidangan. Seorang hakim harus mempunyai pertimbangan antara lain:
Setiap orang yang dipeniksa didepan penyidik, lebih-lebih jika petama kali dalam hidupnya, maka secara kejiwaan dalam keadaan sulit, ada rasa takut, tertekan dan sebagainya;
Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan tidak sebebas ketika dalam pemeriksaan di sidang. Meskipun secara teori maupun sesuai dengan ketentuan KUHAP, terdakwa harus memberikan keterangan dalam keadaan bebas;
Seringkali terdakwa sulit untuk minta didampingi seorang penasehat hukum dalam pemeriksaan penyidikan. Jika ia mempunyai penasehat hukum, itu pun masih sulit untuk mendampingi tersangka jika pemeriksaan dilakukan pada malam hari atau di luar jam kantor. lngat ada ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 lampiran angka 17, yang menentukan pengertian “setiap waktu” penasehat hukum untuk berbicara dengan tersangka untuk keperluan pembelaannya adalah “waktu jam kantor”.
Pendek kata, masaiah pencabutan keterangan terdakwa dimuka penyidik, terletak sepenuhnya dipundak sang hakim. Oleh karena itu harus sungguh-sungguh dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA
1.Bunyi Pasal 1 89 KUHAP Secara Lengkap Adalah Sebagai Berikut:
(1)Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2)Ketenangan tendakwa yang dibrnikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3)Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dininya sendiri.
(4)Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
2.Yang menjadi alat bukti adalah keterangan terdakwa, bukan keterangan tersangka yakni keterangan yang diberikan ketika dulu ia diperiksa di muka penyidik.
3.Dari ketentuan pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, keterangan tersebut bisa dibagi menjadi 2 (dua) gobongan, yakni :
– Diberikan di luar sidang, yaitu merupakan keterangan tersangka yang diberikan di depan penyidik.
– Diberikan di dalam sidang pengadilan.
4.Ketenangan terdakwa yang diberikan dalam persidangan barulah merupakan alat bukti. Keterangan tersebut berisi pernyataan terdakwa tentang apa yang ia perbuat, apa yang ia lakukan, dan apa yang ia alami. Keterangan tersebut tentu saja dalam suasana yang lebih bebas dan tekanan
5.Keterangan tendakwa di luan sidang (keterangan tersangka) tidak bisa dipergunakan untuk menemukan bukti dalam sidang, jika tidak didukung alat bukti yang sah (tafsin A contnanio dan pasal 189 ayat (2) KU HAP). dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan jangan sampai hanya mengejar keterangan tersangka saja dalam pemeriksaan penyidikan. Karena tanpa alat bukti yang sah lainnya, tidak akan mempunyai arti. Apalagi jika keterangan tersangka tersebut dalam berita acara penyidikan dicabut dalam sidang, maka akan lebih parah jika tidak ada alat bukti yang sah lainnya.
6.Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan ten hadap dirinya sendiri. Dengan demikian keterangan terdakwa tersebut tidak bisa untuk memberatkan sesama terdakwa. Oleh karena itu di dalam pemeriksaan yang terdakwanya lebih dari seorang, jika ingin mendapatkan suatu keterangan yang obyektif, sebaiknya diperiksa satu persatu. Hal ini ini untuk mencegah agar sesama terdakwa tidak saling mempengaruhi atau menyesuai kan diri. dari ketentuan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa sebenannya KUHAP melarang sesama terdakwa dijadikan saksi antara yang satu terhadap yang lain.
7.Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah (pasal 1 89 ayat (4) KU HAP). Oleh karena itu pengakuan terdakwa tidak menghilangkan syarat minimum pembuktian. Jadi meskipun seorang terdakwa mengaku, tetap harus dibuktikan dengan alat bukti lain, karena yang dikejar adalah kebenaran material. Hal ini berbeda dengan pengakuan dalam hukum acara perdata, yang merupakan alat bukti sempunna. Karena dalam hukum acara perdata yang dicari kebenaran formal.

BAB IX
BARANG BUKTI
UMUM
1.Istilah
Barang bukti antara lain terdapat dalam pasal pasaf 21 ayat (1), 45 ayat (2), 46 ayat (2) dan pasal 181 KUHAP.
lstilah barang bukti tersebut tidak terdapat dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 1 KUHAP yang berisi tafsir otentik.
2.Cara mendapatkan barang bukti
Di dalam KUHAP ditentukan cara-cara untuk memperoleh barang bukti
a.Penggeledahan (diatur dalam pasaf 32 sampai 37 KUHAP dan pasal 125 sampai pasal 127 KUHAP);
b.Penyitaan (diatur dalam pasal 38 sampai 46 KUHAP dan pasal 128 sämpai pasal 130 KUHAP);
c.Pemeriksaan surat – (diatur dalam pasal 47 sampai 49 KUHAP dan pasal 131 KUHAP).
Termasuk pengertian penggeledahan. adalah penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penggeledahan pakaian (pasal 32 KUHAP).
Penggeledahan badan di dalamnya termasuk pula pemeriksaan rongga badan (penjelasan pasal 37 KUHAP).
Termasuk pengertian pemeriksaan surat adalah penyitaan surat, pemeriksaan buku atau kitab, daftar dan sebagainya (pasal 131 KUHAP).
Apabila di dalam penggeledahan atau pemeriksaan surat, terdapat barang-barang yang diperlukan untuk pembuktian suatu tindak pidana, maka terhadap barang-banang yang diketemukan tersebut dilakukan penyitaan.
Barang-barang yang bisa dilakukan penyitaan, menurut pasal 39 KUHAP adalah :
a.Benda atau tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana;
b.Benda-benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
c.Benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Ketentuan yang diatur dalam pasal 45 KUHAP menyatakan bahwa :
a.Apabila benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin untuk disimpan terlalu lama, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan prnsetujuan tersangka atau kuasanya dapat dijual lelang;
b.Hasil pelelangan – tersebut dipakai sebagai barang bukti ;
c.Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil benda tersebut untuk pembuktian.
3.Pengertian barang bukti
Dari cara mendapatkan barang bukti tensebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pengertian barang bukti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan, dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan sunat untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bengerak atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

PEMERIKSAAN BARANG BUKTI
1.Menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 181 KUHAP pemeriksaan barang bukti adalah sebagai berikut :
Barang bukti tersebut harus diperlihatkan kepada terdakwa dan ditanyakan apakah terdakwa mengenal barang bukti atau benda-benda tersebut;
Jika perlu benda-benda tersebut diperlihatkan kepada saksi oleh ketua sidang dan tentu saja harus ditanyakan pula apakah saksi juga mengenaf barang-barang yang dijadikan barang bukti;
Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan tentang hal ini.
2.Jika dikaitkan dengan pasal 45 KUHAP, terhadap barang yang lekas rusak atau membahayakan atau penyimpanannya menjadi tinggi biayanya, maka barang bukti yang ditunjukkan adalah uang hash pelelangan dan sebagian kecif benda-benda tersebut.
3.Apabila barang bukti dalam bungkusan, maka membukanya harus di muka saksi korban dan terdakwa, sehingga tidak menimbulkan masafah. Pada waktu dibuka tersebut harus dihitung dan dicocokkan jenis-jenisnya.

KEGUNAAN BARANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN
1.Kalau dilihat dan ketentuan yang diatur dafam pasal 181 KUHAP tentang pemeriksaan barang bukti, seakan-akan hanya bersifat formal saja. Padahal secara material barang bukti seringkali sangat berguna bagi hakim untuk menyandarkan keyakinannya.
2.Seperti yang kita ketahui KUHAP menganut sistem pembuktian negatif, yakni:
a.Adanya macam-macam alat bukti yang ditentukah oleh undang-undang;
b.Adanya keyakinan bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana.
3.Namun demikian meskipun telah ada alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang serta telah melebihi minimum pembuktian, tetapi hakim tidak harus yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Singkatnya hakim tidak bisa dipaksa yakin berdasarkan alat bukti yang ada, meskipun alat bukti yang ada sudah memenuhi syarat pembuktian.
4.Seringkali hakim membebaskan seorang terdakwa berdasarkan barang bukti yang ada di dalam persidangan.