INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM MEMUTUS PERKARA
BY : RDD
I. PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechsataat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 1
Cita – cita filsafat yang telah dirumuskan para pendiri kenegaraan dalam konsep “Indonesia adalah negara hukum”, mengandung arti, bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk kepada hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat. Dalam negara hukum, hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, salah satu ciri utama dari suatu negara hukum terletak pada kecenderungannya untuk menilai tindakan – tindakan yang dilakukan dalam masyarakat atas dasar peraturan – peraturan hukum. 2
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 4
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
Peranan penting Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman misalnya dapat terlihat dalam sistem dan mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review). Seperti kita ketahui, sistem dan mekanisme pengujian konstitusional terebut baru diadopsikan ke dalam sistem konstitusi negara kita dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusiobal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa UUD sungguh – sungguh dijalankan atau ditegakkan dalam proses penyelenggaraan negara sehari – hari. 6
Demikian pentingnya peranan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan salah satu kekuasaan kehakiman, memberikan suatu konsekwensi terhadap lembaga ini untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara arif, adil dan bijaksana. Salah satu wujudnya adalah dengan terwujudnya independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya.
II. PEMBAHASAN
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan dalam UUD 1945, maka salah satu substansi penting dalam perubahan UUD 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketata negaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita – cita demokrasi. Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstirtusi terikat pada prinsip umum penyelenggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. 7
Dalam mengkaji independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ketata negaraan yang menjadi tanggung jawabnya, setidaknya tidak dapat terlepas dari sejarah Mahkamah Konsitusi, tugas, wewenang dan kedudukan Mahkamah Konsitusi, proses pemilihan hakim konstitusi, proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, mekanisme pemutusan perkara oleh Mahkamah Konstitusi, dan hal – hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi. 8
Sebagai sebuah lembaga, Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan independensi dalam memutus perkara yang ditanganinya, akan ditentukan oleh para hakim konstitusi yang bekerja dalam lembaga tersebut. Pengaruh ideologi hukum dan dogmatika hukum hakim konstitusi akan sangat mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara yang ditanganinya. 9
Peran Politis Mahkamah Konstitusi
Pentingnya Mahkamah Konstitusi (constitutional courts) adalah dalam upaya memperkuat sistem checks and balances antara cabang – cabang kekuasaan yang sengaja dipisah – pisahkan untuk menjamin demokrasi. Misalnya, kewenangan fungsi pengujian atas konstitusionalitas UU yang merupakan produk lembaga legislatif, dan memutus berbagai bentuk sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan cabang- cabang kekuasaan negara yang dipisahkan. 10
Mahkamah konstitusi dapat mengintervensi secara langsung produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan aktivitas organ tinggi negara yang menyimpang terhadap konstitusi. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi mengikat tidak saja lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga lembaga – lembaga peradilan pada smua tingkatan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki kualitas sebagai lembaga peradilan hukum konstitusi yang harus bersifat independen. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga peradilan hukum konstitusi, review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan uji kesesuaian dengan norma konstitusi baik menyangkut isi (materil) dan prosedur (formil).11
Mahkamah Konstitusi harus merupakan organ tertinggi negara yang tidak tergantung dengan organ tinggi negara lainnya, apalagi terhadap kepentingan – kepentingan partisan. Mahkamah Konstitusi harus bebas terhadap kepentingan – kepentingan kelompok dan sektoral. 12
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Sejarah Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitutional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. 13
Sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat, yang disahkan pada 10 Agustus 2002, sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi, segala kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. 14
DPR dan Pemerintah menyetujui pembentukan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keppres No 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim konstitusi yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2003, dilakukan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. 15
Kedudukan, Kewenangan, dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 16
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.17
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 18
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang basil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga: (1). Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) penyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19
Hakim Mahkamah Konstitusi
Pembicaraan mengenai hukum selalu berkaitan erat dengan masalah penegakkan hukum dan keadilan, dan lebih konkret diarahkan lagi kepada aparat penegak hukum, dan yang paling dominan adalah hakim. Hakim inilah yang pada akhirnya menentukan putusan terhadap suatu perkara atas dasar hukum dan keadilan sesuai dengan hati nuraninya. Hakim adalah konkretisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak. Bahkan ada yang menggambarkan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jelaslah bahwa untuk mendukung kelancaran tugas – tugas yang amat mulia tersebut diperlukan adanya suatu kemandirian bagi hakim (kekuasaan kehakiman). 20
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 21
Konstitusi Indonesia, secara jelas mengakui kemandirian hakim yang dapat dilihat dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 22
Demikian pula dalam lembaga Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi memegang peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin terwujudnya peradilan konstitusi yang independen. Proses pemilihan hakim konstitusi, secara khusus diatur dalam Undang – Undang, dengan persyaratan – persyaratan yang mendukung tercapainya tujuan kemandirian tersebut.
Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing – masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketata negaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang – Undang. 23
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: a). warga negara Indonesia; b). berpendidikan sarjana hukum; c). berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; d). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e). tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan f). mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. 24
Seorang hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi : a). pejabat negara lainnya; b). anggota partai politik; c). pengusaha; d). advokat; atau e). pegawai negeri. 25
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan. 26
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing – masing lembaga yang berwenang untuk mengajukan calon hakim konstitusi. Pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.27
Ketentuan dan syarat – syarat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh komposisi dan kualitas hakim konstitusi yang diharapkan dapat benar – benar mewujudkan Mahkamah Konstitusi yang bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga lembaga negara yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi tersebut. 28
Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing – masing. 29 Sumpah atau janji hakim konstitusi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pertanggung jawaban moral para hakim konstitusi terhadap tugas dan kewajibannya kepada Tuhan dan kepada masyarakat. Sumpah dan janji tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi para hakim konstitusi untuk senantiasa menjunjung tinggi rasa keadilan dan independensinya dalam mengambil keputusan.
Proses Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi
Pengajuan permohonan pemeriksaan atau pengujian undang – undang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap. Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai jenis perkara yang dimaksudkan. 30
Sistematika permohonan yang diajukan memuat identitas dan legal standing (nama dan alamat pemohon), posita (uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan), dan petitum (hal – hal yang diminta untuk diputus), dan disertai bukti pendukung. Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.31
Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. Penetapan hari sidang tersebut tersebut diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut pada papan pengumuman Mahkamah Konstitusi. 32
Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat-syarat permohonan dan kejelasan materi permohonan. Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki. 33
Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Dalam persidangan, hakim konstitusi memeriksa permohonan dan alat bukti. Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan. Lembaga Negara dapat diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi. Saksi dan atau ahli memberi keterangan. Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.34
Dalam proses pemeriksaan perkara yang tersebut, terlihat bahwa UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mendorong masyarakat secara perorangan dan badan hukum agar aktif dalam mengkritisi segala bentuk perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah (overheidsbeleid, policy). Hal ini penting karena suksesnya kebijakan pemerintah tergantung pada perorangan, kelompok, serta lembaga yang menjalankan kepeimpinan dengan tidak sewenang – wenang. Kriteria – kriteria kegiatan politik perencanaan secara langsung terdapat dalam Undang – Undang ini dalam konteks mewujudkan suatu partisipasi masyarakat luas dengan memijak pada konstitusi. 35
Dengan kata lain, masyarakat dapat secara aktif untuk ikut serta dalam mengontrol dan menjaga independensi putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang ditanganinya.
Mekanisme Pemutusan Perkara oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945, sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. 36
Putusan tersebut diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang. Setiap hakim menyampaikan pendapat atau pertimbangan tertulis. Bila tidak dicapai mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan. 37
Putusan Mahkamah Konstitusi ditanda tangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera. Putusan Mahkamah konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. 38
Ketentuan tersebut secara langsung memberikan rambu – rambu bagi para hakim konstitusi dalam proses mengeluarkan keputusan atas perkara yang ditangani. Dengan keharusan untuk menyampaikan keputusan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, memberi tanggung jawab moral kepada para hakim konstitusi untuk tetap konsisten dan konsekwen terhadap hati nurani dan rasa keadilan yang tercermin dalam putusan yang independen.
Salinan putusan Mahkamah Konstitusi dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan. Untuk Putusan perkara : 39
a. Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan Mahkamah Agung.
b. Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD dan Presiden
c. Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
d. Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden
e. Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR Presiden dan Wakil Presiden.
Mekanisme pemutusan perkara ini pada akhirnya berpangkal kepada integritas dan independensi para hakim konstitusi. Yakni pada hati nurani dan keyakinan para hakim konstitusi. Yang dimaksud dengan keyakinan hakim adalah keyakinan hakim konstitusi berdasarkan alat bukti yang ada. 40
Sedangkan doktrin kebebasan atau kemerdekaan hakim, yaitu setiap individu hakim dalam menjalankan tugas utamanya sebagai hakim bersifat bebas dan merdeka, tidak bertanggung jawab kepada atasannya. 41
III. PENUTUP
Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai bentuk sistem peradilan baru untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara administratif, komunikatif dan menjaga kaidah – kaidah hukum konstitusionalisme. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berimbas pada pembangunan kekuasaan komunikatif antara rakyat, pemerintah, Ornop, legislatif, eksekutif, yang menghasilkan opini – opini hukum konstitusi. 42
Independensi Mahkamah Konstitusi mutlak dibutuhkan untuk tetap menjaga adanya keharmonisan dalam terjaganya kaidah – kaidah hukum konstitusi, demi tercapainya keselarasan kehidupan bernegara.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi masih memerlukan banyak perbaikan dan penyempurnaan. Untuk saat ini, apa yang telah tersusun biarlah dijalankan dan dipraktikkan dulu pada tahap – tahap awal pertumbuhan lembaga Mahkamah Konstitusi. Namun untuk jangka panjang, harus dipikirkan kemungkinan mengintegrasikan seluruh sistem pengujian peraturan dibawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, keadilan bagi warga negara dapat diwujudkan secara integral dibawah fungsi Mahkamah Agung, sedangkan peradilan atas sistem hukum dan peraturan perundang – undangan diletakkan dibawah pengawasan Mahkamah Konstitusi.43
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang – Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen
2. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
4. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Konstitusi Pers, Jakarta 2005.
5. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Perkembangan 10 Model Pengujian Konstitusional di Dunia, Konstitusi Pers, Jakarta 2005.
6. Eko Prasojo, Demokrasi di Negeri Mimpi : Catatan Kritis terhadap Pemilu 2004 dan Good Governance, FISIP UI, 2004.
7. Al. Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonesia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Atmajaya, 1997
8. Anom Surya Putra, Hukum Konstitusi Masa Transisi : Semiotika, Psikoanalisis dan Kritik Ideologi, Nuansa Cendekia, 2003.
9. Situs Mahkamah Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id,
Akses 6 November 2005.
Tinggalkan Balasan