hak asasi manusia

NARASI LATIHAN LAPANGAN DALAM RANGKA APEL KASATWIL TAHUN 2013

IMG_2038

IMG_2096

ASSALAMULAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI
YANG KAMI HORMATI PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI
DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

PADA PAGI YANG CERAH INI KITA IKUTI BERSAMA SATU RANGKAIAN KEGIATAN PERAGAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA POLRI DALAM RANGKA LATIHAN LAPANGAN APEL KASATWIL TAHUN 2013.

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 MENJAMIN KEMERDEKAAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA YANG HARUS DILAKSANAKAN UNTUK MEWUJUDKAN KEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG KUAT DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL, DEMOKRATIS, DAN BERDASARKAN HUKUM.

PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT GUNA MENGHASILKAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

SESUAI UNDANG UNDANG PEMILU DISELENGGARAKAN UNTUK MEMILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LIMA TAHUN KEDEPAN DENGAN CARA LANGSUNG UMUM,BEBAS,RAHASIA,JUJUR DAN ADIL.

DALAM RANGKA MELAKSANAKAN AMANAT TERSEBUT DIATAS DAN AGAR PEMILU TAHUN 2014 BERJALAN DENGAN AMAN, TERTIB DAN LANCAR DIPERLUKAN LANGKAH-LANGKAH ANTISIPATIF MELALUI POLA-POLA PENGAMANAN YANG PERLU DIGELAR OLEH POLRI PADA SETIAP TAHAPAN PEMILU YANG TELAH DIAGENDAKAN OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YANG BERSIFAT NASIONAL, MANDIRI DAN INDEPENDEN SERTA NONPARTISAN.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENYELENGGARAKAN OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT YANG DILAKSANAKAN BERSAMA SATGAS OPERSI PUSAT (MABES POLRI) DAN SATGAS OPERSI DAERAH (POLDA) YANG DIBANTU TNI, INSTANSI TERKAIT SERTA MITRA KAMTIBMAS DALAM RANGKA MENGAMANKAN RANGKAIAN PEMILU 2014.

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
PERAGAAN YANG AKAN KITA SAKSIKAN PADA PAGI HARI INI BUKAN SEPERTI PERAGAAN PADA ACARA-ACARA ULANG TAHUN MAUPUN ATRAKSI-ATRAKSI YANG MENAMPILKAN KEMAMPUAN DAN KEHEBATAN KETRAMPILAN BAIK PERORANGAN MAUPUN SATUAN NAMUN PERAGAAN PADA KALI INI ADALAH SATU RANGKAIAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN BAIK PERORANGAN MAUPUN SATUAN DIDALAM MELAKSANAKAN TUGAS MENGAMANKAN JALANNYA TAHAPAN PEMILU.
IMG_2076

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

KITA SAKSIKAN BERSAMA-SAMA PETUGAS POLRI MELAKUKAN PENGAMANAN DAN PENGAWALAN LOGISTIK PEMILU DARI TEMPAT PERCETAKAN MENUJU KPUD. TERLIHAT IRING-IRINGAN KENDARAAN PENGANGKUT LOGISTIK PEMILU YANG BERISI SURAT SUARA, TINTA DAN SEGEL.DALAM PERJALANAN DARI PERCETAKAN MENUJU KPUD SALAH SATU KENDARAAN MENGALAMI KERUSAKAN AKHIRNYA IRING-IRINGAN PENGANGKUT LOGISTIK PEMILU BERHENTI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN KENDARAAN YANG RUSAK.

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

KITA SAKSIKAN BERSAMA PETUGAS POLRI YANG MELAKUKAN PENGAWALAN LOGISTIK TETAP MELAKSANAKAN PENGAMANAN TERHADAP KENDARAAN DAN MUATANNYA, KENDARAAN DILAKUKAN PERBAIKAN HINGGA SELESAI SELANJUTNYA PENGAMANAN DAN PENGAWALAN KENDARAAN PENGANGKUT LOGISTIK DAPAT DILANJUTKAN KEMBALI MENUJU KPUD.

YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI, PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI DAN TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA

SESUAI DENGAN TUGAS PUSDOKKES POLRI YG TERGABUNG DI DALAM SATGAS VVIP MELAKUKAN PEMERIKSAAN RUTIN KESEHATAN KEPADA CAPRES SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN KAMPANYE DAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISAJIKAN OLEH PANITIA.

DAN SAAT INI UNIT JIBOM SESUAI BUDOMLAK JIBOM SEDANG MELAKUKAN STERILISASI DI LOKASI YANG AKAN DIGUNAKAN KAMPANYE

• TEAM STERILISASI INI TERGABUNG DALAM SATGAS TINDAK KORBRIMOB, DENGAN KEKUATAN PERSONIL SEBANYAK 10 ORANG DENGAN DILENGKAPI DENGAN PERALATAN DETEKSI, PROTEKSI DAN PENJINAK.
UNTUK…
• UNTUK MEMBENTUK UNIT JIBOM DIPERLUKAN PERSONIL YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, MENTALITAS, KESABARAN, KETRAMPILAN DAN INTELEJENSI YANG TINGGI SERTA KESETIAAN KEPADA BANGSA DAN NEGARA.

UNIT JIBOM BRIMOB TELAH MEMPUNYAI REPUTASI DALAM MENANGANI DAN MENGUNGKAP KASUS PELEDAKAN BOM DIBERBAGAI DAERAH DI TANAH AIR.

PARA HADIRIN SEKALIAN DIDEPAN KITA MELINTAS ROMBONGAN CAPRES YANG AKAN MELAKSANAKAN KAMPANYE DIBAWAH PENGAWALAN TEAM VVIP.
• TEAM VVIP DARI DIR PAM OBSUS POLRI SELAKU PEMBINA FUNGSI PENGAMANAN VVIP DAN VIP YANG BERSEKALA NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL, DENGAN WASPADA DAN SETIA MENDAMPINGI CAPRES YANG DIKAWALNYA.
• TEAM VVIP DILENGKAPI DENGAN 4 UNIT KR2 LANTAS, 2 UNIT KR4 LANTAS, 2 UNIT KR4 VVIP, 1 UNIT KR4 WALPRI, 1 UNIT KR 4 KANIT PAM OBSUS DAN 1 UNIT AMBULANCE.

SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN KA TIM PAM VVIP SELALU MELAKUKAN APP DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN ROMBONGAN (RANGKAIAN KONVOI) YG AKAN DI GUNAKAN OLEH CAPRES DALAM KEGIATANNYA.

TERNYATA DALAM PERJALANAN ROMBONGAN CAPRES MENDAPAT SERANGAN DARI KELOMPOK TAK DIKENAL MENGGUNAKAN SENJATA API DAN BOM.
• DALAM PERJALANAN ROMBONGAN MENDAPAT SABOTASE DENGAN TEMBAKAN DAN LEMPARAN BOM DARI KELOMPOK ORANG YANG TIDAK DIKENAL.
• DENGAN SIGAP TEAM PAM VVIP DAN WALPRI MENGAMANKAN CAPRES, UNTUK MENUJU KETEMPAT KAMPAYE MELALUI RUTE ALTERNATIFE.
• TEAM PAM VVIP MELAKUKAN PERLAWAN DENGAN MEMBALAS TEMBAKAN DAN BERUSAHA MENANGKAP PARA PELAKU PENGHADANGAN.
• DIBAWAH PERINTAH KANIT PAM WALPRI MELAKSANAKAN ESCAPE UNTUK MENYELAMATKAN CAPRES DENGAN TEKNIK MEKAR KODE KEMBALI.

SETELAH MELAKUKAN SERANGAKIAN PERLAWANAN DAN PENYELAMATAN AKHIRNYA CAPRES DAPAT DISELAMATKAN TANPA MENGALAMI CIDERA.

SETELAH SELAMAT DARI SOBOTASE CAPRES DIBAWA KE TEMPAT KAMPANYE MELALUI JALAN ALTERNATIFE YANG DITENTUKAN, NAMUN DIJALAN ALTERNATIFE TERSEBUT JALAN MACET TOTAL DISEBABKAN OLEH BANYAKNYA PESERTA PEMILU YG AKAN MENUJU TEMPAT KAMPANYE PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK TERTIB, SEPERTI NAIK MOTOR BERBONCENGAN 3, NAIK MOBIL BARANG, BERGANTUNGAN DIPINTU MOBIL DAN PENUMPANG YANG NAIK DI ATAS KAP MOBIL, SERTA BANYAK PENGENDARA KENDARAAN YANG TIDAK MEMATUHI RAMBU-RAMBU JALAN.

SETELAH MENDAPAT LAPORAN DARI PETUGAS LANTAS YANG PAM RUTE BAHWA TELAH TERJADI KEMACETAN YANG PARAH SEHINGGA MENGHAMBAT ROMBONGAN CAPRES YANG AKAN MELAKSANAKN KAMPANYE MAKA UNIT LANTAS MENURUNKAN TEAM QUICK RESPONNYA.
• LALU LINTAS MENURUNKAN TEAMNYA DAN DI BANTU OLEH UNIT PATROLI SAMAPTA UNTUK MENGURAI KEMACATAN TERSEBUT.
• EMPAT ORANG POLWAN TURUN DARI HELYCOPTER DENGAN MENGGUNAKAN REFLING DAN FAST ROOP

SETELAH DIATUR OLEH POLANTAS DAN SAMAPTA DENGAN SIKAP YANG RAMAH, BERSAHABAT, TEGAS DAN HUMANIS SITUASI LALU LINTAS DAPAT BERJALAN LANCAR KEMBALI DAN ROMBONGAN CAPRES DAPAT MELANJUTKAN PERJALANAN MENUJU TEMPAT KAMPANYE .

HADIRIN YANG KAMI HORMATI, SEKARANG KITA SAKSIKAN ORASI DARI CAPRES DI DEPAN PARA PENDUKUNGNYA.

NAMUN PADA SAAT CAPRES SEDANG BERORASI TIBA-TIBA ADA SALAH SEORANG PESERTA KAMPANYE YANG MELAKUKAN PENYERANGAN TERHADAP CAPRES,DENGAN SIKAP YANG CEPAT DAN TEPAT TIM WALPRI YANG MERUPAKAN PENGAWAL MELEKAT CAPRES MENGAMBIL TINDAKAN UNTUK MENGAMANKAN PELAKU DAN MENYELAMATKAN CAPRES

DENGAN KEMAHIRAN TEAM WALPRI SEHINGGA DENGAN CEPAT DAPAT MENGAMANKAN CAPRES DAN MENANGKAP PELAKU PENYERANGAN TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA DI SERAHKAN KEPADA SATUAN WILAYAH UNTUK DIPERIKSA SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.

KAMPANYE DAPAT BERJALAN LANCAR KARENA PETUGAS DENGAN SIGAP MENYELESAIKAN SETIAP ANCAMAN.

DARI INFORMASI YANG DISAMPAIKAN OLEH MASYARAKAT KEPADA PETUGAS PATROLI BAHWA TELAH TERJADI KERIBUTAN ANTAR DUA PENDUKUNG CAPRES YANG BERBEDA

DALAM PERJALANAN PULANG PARA PENDUKUNG PASANGAN CAPRES/CAWAPRES X DI JALAN BERPAPASAN DENGAN PENDUKUNG PASANGAN CAPRES Y YANG JUGA BARU KEMBALI DARI MENGIKUTI KAMPANYE, TERJADI KERIBUTAN ANTARA DUA PENDUKUNG CAPRES YANG BERBEDA INI , NAMUN DENGAN QUICK RESPON UNIT PATROLI SAMAPTA SEGARA TIBA DI TKP KERIBUTAN DAN DENGAN SIKAP YANG TEGAS DAN HUMANIS, KERIBUTAN ANTARA DUA PENDUKUNG CAPRES DAPAT DISELESAIKAN DENGAN BAIK DAN KEDUA BELAH PIHAK DAPAT MENERIMA DAN KEMBALI MELANJUTKAN PERJALANANNYA KEMBALI KERUMAHNYA MASING-MASING.

PADA MALAM HARI PUKUL 22.00 WIB DI SALAH SATU STATSION TV SWASTA YAITU TERATAI TV, SEDANG DIADAKAN KAMPANYE TERBATAS MELALUI MEDIA MASSA ELEKTRONIK DARI SALAH SATU CALON CAPRES DIMANA DALAM KAMPANYE INI DIHADIRI OLEH CAPRES , PARA TEAM SUKSES DAN BEBERAPA SIMPATISANNYA.

TERNYATA ADA KELOMPOK TAK DIKENAL MENYUSUP KEDALAM SIMAPATISAN UNTUK MELAKUKAN SABOTASE DAN PENCULIKAN TERHADAP CAPRES.
NAMUN KARENA KETATNYA PENJAGAAN DAN PENGAWALAN CAPRES OLEH PETUGAS KEPOLISIAN, MAKA PARA PELAKU PENCULIKAN MENGALIHKAN SASARAN PENCULIKAN, YANG DI CULIK ADALAH DUA ORANG TIM SUKSES YANG PALING BERPENGARUH

SETELAH MENERIMA BERITA TELAH TERJADI PENCULIKAN DI SALAH SATU STATSION TV SWASTA DENGAN QUICK RESPON UNIT IDENTIFIKASI, LABFOR DAN PENYIDIK DARI SATGAS GAKKUM SEGERA MENDATANGI TKP UNTUK MELAKUKAN OLAH TKP

USAHA KALI INI BERHASIL KELOMPOK PENCULIK MEMBAWA LARI DUA ORANG TIM SIUKSES CAPRES DISUATU TEMPAT YANG MASIH RAHASIA.

SAMBIL MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN DARI SATGAS INTEL DAN GAKKUM KAOPS PUS MENGUMPULKAN SELURUH SATGAS PUS UNTUK KOORDINASI LANGKAH-LANGKAH YANG AKAN DIAMBIL BERKAITAN DENGAN PENYANDERAAN TERSEBUT.

SETELAH MENDAPAT INFORMASI DARI SATGAS INTEL KAOPS PUS MEMERINTAHKAN SELURUH SATGAS PUS UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PEMBEBASAN SANDRA SESUAI DENGAN TUGAS MASING-MASING SATGAS .
• KITA SAKSIKAN DENGAN GERAKAN TAKTIS SECARA BERSAMAAN SEMUA UNIT DARI WANTERROR MENUJU TEMPAT PENYANDERAAN.
• UNIT WANTEROR YANG DIMILIKI SATUAN BRIMOB MENGGUNAKAN PERSENJATAAN SEBAGAI BERIKUT, SEJATA GENGGAM SIG SAUR YANG PEGANG OLEH DAN UNIT, SENJATA LARAS PANJANG MP-5 YANG DILENGKAPI DENGAN ALAT BIDIK DAN INFRA MERAH DAN ALSUS WANTEROR.

KANIT MELAKUKAN NEGOSIASI DENGAN PENYADERA AGAR MENYERAHKAN SANDERA DAN PELAKU MENYERAHKAN DIRI TETAPI PELAKU TIDAK MAU DAN MELAWAN PETUGAS.
ATAS PERINTAH KANIT DILAKUKAN PENYERBUAN UNTUK MEMBEBASKAN SANDERA TERNYATA USAHA DARI TEAM WANTEROR UNTUK MEMBEBASKAN SANDERA BERHASIL, PETUGAS MENGAMANKAN DUA ORANG TIM SUKSES DAN MENANGKAP PELAKU DAN MENGAMANKAN BARANG BUKTI.

DARI LAPORAN PETUGAS WANTEROR TERNYATA TERORIS MENINGGALKAN BENDA YANG DIDUGA SEBAGAI BOM. ADA SATU ORANG TERORIS TERLUKA YANG CUKUP SERIUS DAN HARUS SEGERA DIEVAKUASI DENGAN HELICOPTER.

TEAM JIBOM DARI BRIMOB SEGERA MENDATANGI TKP UNTUK MELAKUKAN STERILISASI GUNA MENEMUKAN BENDA YANG DIDUGA SEBAGAI BOM, TERNYATA BENDA YANG DIDUGA SEBAGAI BOM DAPAT DITEMUKAN DAN SETELAH DITELITI BOM TERSEBUT MENGANDUNG BAHAN KIMIA, BIOLOGI DAN RADIO AKTIF.

SELANJUTNYA KASATGAS TINDAK MEMERINTAHKAN UNIT KBR MENUJU KE TKP ATAS PERINTAH KANIT ANGGOTA KBR MELAKUKAN DETEKSI GUNA MENENTUKAN BATAS UNTUK PEMASANGAN GARIS POLISI.

SETELAH SELESAI KA TEAM KBR MELAPORKAN KEPADA KASATGAS UNTUK SEGERA MENGEVAKUASI PENYANDERA YANG SEDANG KRITIS.
KASATGAS SEGERA MENGHUBUNGI TEAM KESEHATAN UNTUK SEGERA MENGEVKUASI KORBAN YANG KRITIS.

TERJADI PENGRUSAKAN TANDA GAMBAR YANG DILAKUKAN OLEH SIMPATISAN SALAH SATU PESERTA PEMILU TERHADAP TANDA GAMBAR PESERTA PEMILU LAINNYA, NAMUN PENDUKUNG DARI YANG TANDA GAMBARNYA DI RUSAK TIDAK TERIMA SEHINGGA MENIMBULKAN KETEGANGAN ANTAR WARGA MASYARAKAT.

PETUGAS PATROLI YANG BERADA DISEKITAR LOKASI KEJADIAN SEGERA MENDATANGI TKP UNTUK SELANJUTNYA MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH PREVENTIF

ORANG YANG MELAKUKAN PERUSAKAN SELANJUTNYA DIBAWA KE KANTOR POLISI UNTUK MENJALANI PEMERIKSAAN.
SITUASI DAPAT DIKENDALIKAN BERKAT KESIGAPAN PETUGAS PATROLI DI LAPANGAN.

PARA HADIRIN DIASUMSIKAN PADA SAAT INI KITA TELAH MEMASUKI MASA TENANG, PADA MASA TENANG INI MASYARAKAT DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN KAMPANYE MAUPUN MEMASANG TANDA GAMBAR CAPRES.

NAMUN MASIH ADA SALAH SATU CAPRES YANG MASIH MELAKUKAN KEGIATAN BERUPA RAPAT GELAP, POLRI YANG MENERIMA INFORMASI DARI INTEL BAHWA ADA RAPAT GELAP YANG DILAKUKAN SALAH SATU CAPRES DI SALAH SATU RUMAH MILIK TIM SUKSESNYA, MAKA DENGAN QUICK RESPON PETUGAS SAMAPTA YANG MENERIMA INFORMASI TERSEBUT SEGERA MENDATANGI TEMPAT DILAKSANAKANNYA RAPAT GELAP, DENGAN SIKAP YANG PROFESIONAL DAN HUMANIS PETUGAS SAMAPTA MEMBUBARKAN RAPAT GELAP TERSEBUT.

SELANJUTNYA DIASUMSIKAN KITA PADA SAAT INI TELAH MEMASUKI MASA PEMUNGUTAN, DALAM PERAGAAN KALI INI DIDAHULUI DENGAN PENGAWALAN DAN PENGAMANAN SURAT DAN KOTAK SUARA DARI KECAMAN MENUJU KE TPS.

PENGIRIMAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK INI BANYAK MENGUNDANG KERAWANAN. UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA SABOTASE TERHADAP PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU MAKA POLRI SELALU MENGAWAL DAN MENJAGA LOGISTIK TERSEBUT.

SEPERTI YANG SAAT INI MELINTAS DIHADAPAN HADIRIN ADALAH PENGAWALAN KOTAK SUARA PEMILU OLEH PETUGAS SAMAPTA POLRI DARI KANTOR KECAMATAN MENUJU TPS-TPS DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN R4.

PADA SAAT INI DIASUMSIKAN KITA MEMASUKI MASA PENGHITUNGAN SUARA, INI MERUPAKAN MASA YANG RAWAN KARENA BANYAK MASA YANG BERKUMPUL DI TPS UNTUK MENYAKSIKAN DAN MENDENGARKAN JALANNYA PENGHITUNGAN SUARA.

PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA OLEH KPPS TIBA-TIBA ADA KELOMPOK MASSA PENDUKUNG SALAH SATU CAPRES YANG TIDAK PUAS DAN MERASA DIRUGIKAN DENGAN KEPUTUSAN KPPS YANG MENYATAKAN TIDAK SAH TERHADAP SALAH SATU KARTU SUARA.
PAM TPS DAN KPPS BERUSAHA MEREDA KETEGANGAN TERSEBUT, KERIBUTAN DI TPS DAPAT DIATASI NAMUN MENINGGALKAN RASA KEKECEWAAN TERHADAP KELOMPOK YANG TIDAK PUAS TERSEBUT.

DARI AKOMULASI KEKECEWAAN TERSEBUT BERKEMBANG MENJADI LUAS, MEMUNCULKAN DUGAAN BAHWA PILPRES DIWARNAI DENGAN KECURANGAN. AKHIRNYA MASSA YANG TIDAK PUAS TERSEBUT MENGADAKAN DEMO DI KPU.
BERDASARKAN INFORMASI DARI INTEL DILAPANGAN BAHWA
ADA KELOMPOK MASSA MELAKUKAN DEMO DIDEPAN KPU DENGAN TUNTUTAN MENOLAK HASIL PILPRES DAN MENUNTUT DIGELARNYA PILPRES ULANG.
KEMUDIAN KAOPSDA MEMERINTAHKAN SATGAS PREVENTIF UNTUK MENGAWAL DAN MENGAMANKAN AKSI DEMO TERSEBUT BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA.

SATU KOMPI DALMAS BERIKUT NEGOSIATORNYA MENUJU KE TKP.
KOMPI DALAMAS SEGERA MENGGELAR KEKUATAN SESUAI DENGAN PROSEDUR.
DALAM MENANGANI AKSI DEMO INI ADA PETUGAS POLISI YANG TERPANCING EMOSINYA UNTUK MENGHINDARI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN MAKA ANGGOTA POLISI TERSEBUT DIAMANKAN OLEH PETUGAS PROPAM YANG ADA DI LAPANGAN.

KEMUDIAN TEAM NEGOSIASI SEGERA MENDEKATI KORLAPNYA UNTUK MELAKUKAN NEGOSIASI.

SETELAH DILAKUKAN NEGOSIASI TERNYATA PERWAKILAN MASA INGIN BERTEMU DENGAN KETUA KPU, SETELAH DIBERI PENJELASAN BAHWA YANG BERWENANG MENYELESAIKAN MASALAH INI ADALAH MAHKAMAH KONSTITUSI. MASA MEMBUBARKAN DIRI DENGAN DAMAI.

MASALAH KECURANGAN YANG TERJADI AKHIRNYA DIBAWA KE MK, SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN DARI MK SITUASI CUKUP KONDUSIF.

TERNYATA KEPUTUSANNYA TETAP DIMENANGKAN OLEH PASANGAN CAPRES X
MASA YANG KECEWA KARENA CAPERS YANG DIDUKUNG TIDAK MEMENANGAN PILPRES, MASA PENDUKUNGNYA BERENCANA MENGGAGALKAN JALANYA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PERSIDEN TERPILIH.

DALAM ASUMSI PADA SAAT INI KITA TELAH MEMASUKI MASA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH.
DARI HASIL PEMANTAUAN PETUGAS INTEL DIDEPAN GEDUNG DPR DILAPORKAN BAHWA ADA SEKELOMPOK MASSA YANG AKAN MELAKUKAN UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG DPR.

• KASATGAS PREVENTIF MEMERINTAHKAN DALMAS AWAL DAN NEGOSIATOR MENUJU GEDUNG DPR UNTUK MENGAMANKAN UNRAS BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA PASAL 8.
• SATUAN DALMAS AWAL MEMBENTUK FORMASI BERSAF LURUS DENGAN MEMEGANG TALI DIBELAKANG NEGOSIATOR.
• TEAM NEGOSIATOR MENDATANGI KOORDINATOR LAPANGAN UNTUK MENENANGKAN SITUASI DI LOKASI UNJUK RASA.

MOBIL PUBLIC ADDRES BERADA DIBELAKANG DALMAS AWAL DAN MEMBERIKAN HIMBAUAN.

BERDASARKAN INFORMASI DARI PETUGAS DILAPANGAN BAHWA MASA MAKIN BERTAMBAH.

KOMANDAN LAPANGAN SEGERA MENGHUBUNGI KAOPSDA UNTUK SEGERA MENGIRIMKAN DALMAS LANJUT BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA PASAL 9.
HIMBAUAN DARI UDARA TERUS DILAKUKAN SELAMA BERLANGSUNG UJUK RASA.
• PARA PENGUNJUK RASA DIMINTA TERTIB
• TIDAK TERPROPOKASI
• MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
• TIDAK BERBUAT MELANGGAR HUKUM

DALMAS LANJUT SEGERA MELAKASANAKAN LINTAS GANTI DENGAN DALMAS AWAL.

NAMUN SITUASI SEMAKIN TAK TERKENDALI MASA YANG DATANG MAKIN BERTAMBAH, DEMIKIAN JUGA TINDAKANNYA SEMAKIN BRUTAL, MENDORONG PETUGAS, MELEMPARI PETUGAS MULAI MERUSAK FASILITAS UMUM YANG ADA DISEKITAR LOKASI UNRAS.

MELIHAT SITUASI DILAPANGAN MAKIN TAK TERKENDALI KAOPSDA SEGERA MELAPORKAN SITUASI KEPADA KAOPS UNTUK SEGERA MENGIRIM SATGAS TINDAK BRIMOB UNTUK MENGENDALIKAN SITUASI BERDASARKAN PERKAP NO. POL. : 16 TAHUN 2006 TANGGAL 5 DESEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA PASAL 10.

PHH BRIMOB YANG TIBA DILOKASI SEGERA MELAKUKAN TINDAKAN KEPOLISISAN MULAI DARI :
• HIMBAUAN KEPOLISIAN
• GERAKAN DORONG
• PELEMPARAN GAS AIR MATA
• PENAGKAPAN PROVOKATOR
• PEMADAMAN API
• PENGGUNAAN IFEX
• EVAKUASI KORBAN
• PENYEMPROTAN AIR DARI WATERCANON

DEN PHH BRIMOB INI JUGA DILENGKAPI DENGAN TAMENG SEKAT DAN TONGKAT SODOK UNTUK MENDORONG MASSA YANG AKAN MEREBUT PERALATAN PETUGAS.

DENGAN DITURUNKANYA DEN PHH BRIMOB SITUASI DAPAT SEGERA DIATASI MASA YANG SUDAH MULAI BERINGAS SUDAH MULAI TENANG DAN MEMBUBARKAN DIRI.

DARI LAPORAN INTEL DI LAPANGAN DILAPORKAN BAHWA
SEKELOMPOK MASSA YANG TELAH SELESAI MELAKUKAN UNJUK RASA DALAM PERJALANAN PULANG MEREKA MELAKUKAN PENGHADANGAN DAN PEMBAKARAN TERHADAP KENDARAAN YANG MELINTAS SERTA MENJARAH TOKO-TOKO, MEMBAKAR, MENGANIAYA ORANG YANG DITEMUI.
KEMUDIAN KASATGAS TINDAK SEGERA MENGERAHKAN DETASEMEN ANTI ANARKIS BRIMOB.
DAN SEGERA MELAKUAN TINDAKAN SESUAI PROSEDUR, DETASEMEN ANTI ANARKIS BRIMOB DILENGKAPI DENGAN :

• APC BESERTA KRU MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU PENJARAHAN DAN MELAKUKAN PENEMBAKAN DENGAN PELURU HAMPA DAN KARET KEPADA PELAKU YANG TIDAK MENGINDAHKAN PERINTAH PETUGAS.
• APC MELAKUKAN EVAKUASI TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN.
• WATERCANON MELAKUKAN PENYEMPROTAN TERHADAP MASSA YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN
• UNIT RESMOB DENGAN RANMOR R2 MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU YANG MELARIKAN DIRI YANG TIDAK DAPAT DIJANGKAU APC
• HELICOPTER MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN DARI UDARA.
• UNIT JIBOM MELAKUKAN STERILISASI
• PEMADAM MEMADAMKAN KEBAKARAN YANG TERJADI
• PLN MEMBETULKAN JARINGAN LISTRIK YANG RUSAK
• TELKOM MENGAKTIFKAN JARINGAN YANG RUSAK
• AMBULANCE MENGEVAKUASI PARA KORBAN.

PARA PENJARAH DAPAT DILUMPUHKAN BERSAMA DENGAN BARANG BUKTI YANG ADA DI TKP, SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA SATUAN WILAYAH UNTUK DIPROSES SESUAI DENGAN HUKUM.

MASSA SUDAH DAPAT DIKENDALIKAN PENGANIAYAN, PENJARAHAN, PERUSAKAN DAN PEMBAKARAN DAPAT DIHENTIKAN PELAKU SUDAH DITANGKAP BARANG BUKTI SUDAH DIAMANKAN, SITUASI DAPAT DIKENDALIKAN.
MAKA KAOPS PUS SEGERA MEMERINTAHKAN KEPADA SELURUH PASUKAN UNTUK MENGADAKAN KONSULIDASI.

DEMIKIANLAH SEMOGA APA YANG KAMI TAMPILKAN INI DAPAT MEMBERIKAN GAMBARAN LEBIH JELAS KEPADA PIMPINAN TENTANG LATIHAN LAPANGAN DALAM RANGKA APEL KASATWIL TAHUN 2013.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH.

POLISI DAN HAK ASASI MANUSIA

POLISI DAN HAK ASASI MANUSIA

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kekuatan yang selalu dibutuhkan masyarakat untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan masyarakat yang telah disepakati oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu dengan kehadiran Polri, diharapkan ketertiban dan rasa aman dapat terjamin sebagaimana mestinya. Fungsi utama dari Polri adalah penegakan hukum dan pengayom seta pelindung masyarakat.
Menurut Walter Reckles pada tahun 1973 sebagai seorang perwira polisi dan ahli dalam bidang Kepolisian, didalam bukunya THE CRIME PROBLEM, dia menempatkan keberadaan polisi sebagai syarat mutlak terhadap pendisiplinan suatu bangsa dalam suatu negara. Berkaitan dengan hal itu Polri memegang peranan yang sangat penting sebagai alat negara penegak hukum untuk mencegah gangguan dalam masyarakat yang mana didalam prakteknya polisi ditugaskan untuk mengatasi dan mencegah kejahatan itu sendiri.
Dahulu didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Negara republik Indonesia, ditetapkan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum bertugas memelihara Keamanan dalam negeri sebagai agen pertama dalam proses peradilan pidana. Polri juga mempunyai kewenangan sebagai tahap awal proses peradilan pidana dalam rangka penangkapan dan penyidikan orang yang diduga telah melaksanakan kejahatan serta melaksanakan penahanan sementara terhadap tersangka untuk selanjutnya diproses kedalam tahap berikutnya.
Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1997, yang berkaitan dengan masalah HAM secara jelas dinyatakan dalam Pasal pasal 2 (dua) undang-undang tersebut dinyatakan : bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk manjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan alam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan kemanan negara dan tercapainya tujuan nasional dengan mejunjung Hak Asasi Manusia. Penjelasannyalebih rinci dinyatakan:
Hak Asasi manusia adalah hak dasar secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-undang dasar 1945 serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Right 1948 dan Konvensi Internasional lainnya.

Selanjutnya didalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang no 28 tahun 1997, menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian Negara republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum,mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Undang-undang Polri tersebut tampak jelas menyatakan bahwa pemerintahan kita, memberikan kewenangan polisi yang lebih besar, para ahli mengatakan sayangnya kewenangan yang besar itu tidak diimbangi oleh kontrol sosial yang memadai sebagai pertanggungjawaban yang dilaksanakan Polri. Berkaitan dengan konteks diatas menurut Broom and Selnick terdapat lima fungsi sosial hukum :
1.Hukum berfungsi menegakan hak dan kewajiban
2.Hukum berfungsi menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat
3.Hukum berfungsi menciptakan ketertiban dalam masyarakat
4.Hukum berfungsi menggabungkan standar moral
5.Hukum memberikan legitimasi
Disamping itu Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial (social control) dan bahkan selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan.
Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi Polri dalam melaksanakan kegiatannya atau dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat negara penegak hukum. Kita tahu bahwa didalam masyarakat banyak terdapat nilai-nilai sosial, nilai utama diangkat sebagai moral sehingga perbuatan yang tidak disukai masyarakat dinamakan sebagai perbuatan yang immoral. Moral adalah standard ditiap-tiap masyarakat. Kepemilikian nilai utama untuk melindungi kepemilikan ada norma hukum berfungsi menghubungkan standard moral. Menurut Paul M. Mulyono, seorang pendiri Kriminologi Indonesia, fungsi yang paling utama dari fungsi sosial hukum adalah memberikan perlindungan kepada yang lemah karena mereka yang tidak berdaya dan berada diurutan bawah.
Upaya yang bersifat memaksa tersebut tidak jarang melahirkan tindakan-tindakan kekerasan,yang didialam masyarakat modern sering diteropong tajam. Disinilah dilema pelaksanaan tugas Polri itu sering menajam; karena disatu pihak tindakan kekerasan itu harus dilakukan, sedang dipihak lain masyarakat memandang tindak kekerasan itu seharusnya tidak dilakukan.1
Pada hakekatnya polisi memang harus berwajah ganda.2 Dalam pengertian penulis berwajah ganda hampir sama dengan pengertian dua sisi dalam satu mata uang logam, dimana satu sisi sebagai penegak hukum yang harus senantias loyal terhadap hukum dan menegakkannya dan disatu sisi sebagai pengayom masyarakat yang dengan budaya bangsa kita yang ramah dan penuh gotong royong. Sehingga melahirkan konsep pelayanan yang dikenal dengan senyum, sapa dan salam. Disinilah diperlukan kemampuan anggota Polri untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan memenuhi atau mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, agar didalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan harapan dan keinginan masyarakat, yang selanjutnya dikatakan sebagai kesalahan prosedur. Benarkah hal itu dikatakan sebagai kesalahan prosedur ataukah ada alasan lain yang lebih mendasar yang sebenarnya memang terjadi pelanggaran tersebut.
Masyarakat mengklaim bahwa polri merupakan lembaga yang tidak memiliki sumberdaya manusia yang profesional untuk melaksanakan tuntutan tugasnya. Klaim masyarakay dapat dimengerti karena bagaimana tidak hal itu terjadi. Sebagi bahan pemikiran bahwa pelaksana-pelaksana Polri dilapangan adalah tamtama dan Bintara, smentara mereka tidak pernah mengetahui bahkan mempelajari mengenai hak Asasi manusia it sendiri, sperti disampaikan tadi barangkali hal itu bisa dijadikan bahan pemikiran bagi Polri. Dewasa ini meskipun HAM telah menjadi isu yang kontroversial namun sampai saat ini Ham massih merupakan pengetahuan yang berada dalam tataran kaum intelektual. Dikatakan demikaian karena masyarakat Polri secara umum belum mengetahui secara jelas esensi yang terkandung didalam HAM yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian Umum. Secara khusus HAM tidak terdapat dalam kurikulum pengajaran yang diberikan kepada para Siswa calon tamtama atau bintara yang nantinya sebagai petugas pelaksana dilapangan.
Menurut Kunarto, bahwa pandangan masyarakat perlu dikajisecara jujur, hampir keseluruhan mengandung kebenaran. Polri dalam menjalankan tugasnya selalu menghadapi kerancuan dan hambatan serta seiring melalaikan ketentuan-ketentuan mendasar dari aturan yang mengikat dirinya, hal ini memang sering terjadi; Pertama belum mempunyai cukup kemampuan, atau tepatnya tidak diberdayakan untuk berkemampuan menangani semua aspek keamanan danpenegakan hukum, disamping polri memang sering lalai untuk memagari dengan kokoh serta menggarap lahan tugasnya dengan baik, sehingga orang lain dengan mudah memasuki areal tugasnya. Kedua, Polri sering tidak mengerti adanya perkembangan dan penambahan berbagai aturan, karena pemasyarakatan dilingkungan polri atas aturan yang ada tidak pernah bersifat intensif. Ketiga, karena tekanan tugas yang sangat besar, selalu terabaikan upaya-upaya untuk selalu meng Up date pengetahuan dan keterampilan, khusunya masalah hukum dan etika, sehingga Polisi yang melek hukum secara luas dan mendalam serta berbuat etis dalam bertugas menjadi semakin langka. Keempat, unsur pimpinan yang seharusnya memprakarsai, bertanggungjawab dan mengendalikan kecerdasan Polri, rata-rata tidak melaksanakan tugas pimpinan itu dengan baik, akibatnya memang lalu tidak cukup mudah menemukan polisi yang mempunyai kepedulian yang tinggi pada masyarakat, mampu melaksanakan tugas seperti yang diharapkan dan dituntut masyarakat, khususnya dalam menghormati HAM. 3
Seperti telah diuraikan diatas bahwa keberadaan Polri sebagai lembaga dan kurang didukung sumber daya profesional dan dijustifikasi dengan berbagi pandang dari pimpinan polri maka hal tersebut merupakan salah atau yang menyebabkan polri sangat rentanterhadap pelanggaran HAM. Faktor lain yang menyebabkan Polisi melanggar Hak Asasi Manusia yakni Pemahaman yang minim terhadap KUHAP dan adaya tuntuatan pengakuan atas tuduhan pada tersangka sebagimana yang termuat secara implisit didalam pasal 184 KUHAP. Faktor ini berpengaruh terhadap pemahaman dan realisasi hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Disisi lain baharudin Lopa mengatakan dalam sebuah dialog Nasional Evaluasi pelaksanaan HAM yang digelar oleh CIDES (Centre of Information and Development Studies, di Jakarta, menyatakan bahwa terdapat persoalan dimana salah satu pihak berada pada posisi yang lebih kuat-karena atribut dan kekuasaannya- sementara pihak lain berada dalam posisi yang lemah, hal ini sangat menimbulkan penekanan oleh sikuat terhadap si lemah. Terdapat prasayarat yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan si lemah terhadap sikuat. Didalam konetks politik, wujudnya adalah bentuk kekuasaan yang bisa dikontrol oleh kekauatan masyarakat, yang selanjutnya disebut kedaulatan rakyat. Prasyarat lain adalah sistem hukum yang kuat dan bebas tekanan dari manapun. Dengan hukum beserta alatnya yang kuat, kontrol terhadap kekeuasan bisa dilakukan.4

POLISI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Didalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan bahwa Polri dalam proses Pidana mempunyai wewenang yang ada kaitannya dengan hak asasai manusia, yaitu :
1)Melakukan penangkapan
2)Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
3)Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
4)Menyuruh berhenti orang yang dicurigai danmenanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5)Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6)Memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
7)Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8)Mengadakan penghentian penyidikan.
9)Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10)Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11)Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Beberapa pasal dalam KUHAP menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Karena undang-undang tersebut merupakan salah satu pedoman dan pegangan bagi kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dalam menjunjung tinggi HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal-pasal yang mengatur masalah tersebut diantaranya yaitu :

1)Pasal 50, Hak segera dilakukan mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan diajukan kepengadilan dan segera untuk diadili di pengadilan.

Dalam hal ini pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri adalah untuk mentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dapat atau tidaknya suatu perkara dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini juga polri mengupayakan mendapatkan keterangan atau penjelasan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka pada suatu peristiwa kejahatan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri hendaknya memperhatikan keberadaan tersangka sebagai manusia yang memiliki kebutuhan sebagai manusia pada umumnya. Diantaranya yaitu tidak perlu memaksakan kehendak polri dengan mengharapkan pengakuan yang didapatkan dari tersangka, dengan cara-cara pemaksaan atau kekerasan. Hendaknya digunakan tehnik-tehnik yang diajarkan dalam psikologi pemeriksaan, implikasinya hal ini diperlukan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan kearah itu.

2)Pasal 51, Hak untuk mengetahui apa yang dipersangkakan kepadanya dan menyiapakan pembelaan sesuai yang dituduhkan kepadanya.

3)Pasal 52, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atu terdakwa berhakmemberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”. Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa ia akan diperlakukan secara wajar oleh penyidik ataupun hakim. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui diantaranya yaitu :
a)tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek pemeriksaan, yang tidak berhak untuk berbuat lain kecuali menjawab peetanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepdanya atau harus mengakui apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
b)Tidak ada kewajiban dari tersangka atau terdakwa untuk mengakui apa yang disangkakan tau didakwakan kepadanya disemua tingkat pemeriksaan.
c)Tidak boleh dipergunakan sebaga bentuk pemaksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari tersangka atau terdakwa, baik secar fisik maupun secara psikis:
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang apabila dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam suatu tindak pidana oleh pasal 422 KUHAP telah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. 5

4)Pasal 53, Pada tingkat penyidikan dan peadilan tersangka berhak mendapatkan juru bahasa.
Dalam bagian ini dinyatakan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan bantuan interpreter atau juru bahasa sesuai dengan bahasa yang difahaminya, sebagai upaya untuk memberikan pengertian kepada tersangka dalam kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan.

5)Pasal 54, Berhak mendapatkan bantuan hukum
Bantuan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka pada tingkat pemeriksaan awal adalah sebagai upaya untuk menciptakan tertib hukum , kepastian hukum dan upaya melindungi hak-hak tersangka itu sendiri, dengan demikian dapat diminimalissir segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tersangka itu sendiri sehingga dengan hal itu diterapkan maka akan mengurangi citra polri yang selama ini dianggap melangar HAM. Implementasi aktual yang dilakukan oleh polri adalah dengan upata mewujudkan prinsip persumption of innocent (asas praduga tak bersalah) dimana semua tersangka pada tahap upaya paksa dan belum mendapat satu keputusan yang tetap maka diwajibkan untuk tidak dipersangkakan salah kepadanya. Pada kenyataan nya harus disadari oleh anggota polri bahwa kadangkala hal itu jauh dari kenyataan, faktanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan asas dimaksud.

6)Pasal 55, Berhak untuk mendapatkan penasehat hukum dengan memilih sendiri penasehat hukumnya
7)Pasal 56, Berhak mendapatkan penasehat hukum yang ditunjuk untuk kasusnya
8)Pasal 57, Berhak menghubungi penasihat hukum apabila dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Hak untuk mendapatkan bantan hukum ini adalah sebagai implikasi adanya pemberlakuan asas praduga tak bersalah. Dengan kata lain bahwa asas praduga tak bersalah memberikan hak kepada tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya atas segala tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Hak yang dimiliki oleh penasehat hukum terhadap tersangka diantaranya :
a)Pasal 69 KUHAP
Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap/diatahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tat cara yang ditentukan dalam Undang-undang
b)Pasal 70 KUHAP
Penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya

c)Pasal 72 KUHAP
Penasihat hukum/tersangka dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya

d)Pasal 73 KUHAP
Penasihat hukum berhak menerima dan mengirim surat kepada tersangka

Namun demikian berdasarkan hak yang dimiliki oleh penasehat hukum terhadap tersangkaya pada setiap tingkat penyelidikan memiliki pembatasan-pembatasan yang juga diatur lebih lanjut dalam pasal 71 KUHAP diantaranya bahwa penasehat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum (jaksa) atau petugas Lembaga Pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan yang dilakukan dan dalam hal kejahatan terhadap keamnan negara maka pejabat tersebut dapat mendengarkan isi percakapan yang ada.
Apabila terjadi penyalahgunaan dengan apa yang dilakukan oleh penasihat hukum maka pembatasan dilakukan secara persuasif oleh pejabat yang berwenang melalui tahap-tahap dari yang ringan sampai yang berat yaitu :
1.Pemberian peringatan kepada penasihat hukum
2.Dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan
3.Dan hubungan yang selanjutnya dilarang (Pasal 70 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. 6
Berkaitan dengan hubungan tersangka dengan penasihat hukum perlu diwaspadai adanya akibat buruk yang mungkin ditimbulkan dari hubungan tersebut, kemungkinannya adalah :
(1)Tersangka akan menjawab sebagian atau seluruhnya pertanyaan tentang apa yang dilihat dan dialaminya sendiri tergantung kepada pengarahan dan anjuran yang diberikan oleh penasihat hukumnya.
(2)Tersangka tidak menjawab sebagian atau seluruhnya, apabila materi pertanyaan mengarah kepada pencapaian pembuktian kepada unsur-unsur pidana yang dilakukannya.
(3)Tersangka bersifat tidak akan menjawab sama sekali atau bngkam terhadap semua pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa.
(4)Tersangka akan menunjuk kepad orang lain untuk menutupi perbuatannya.5

9)Pasal 58, Berhak mendapatkan kunjungan dari dokter pribadinya
10)Pasal 59, Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
11)Pasal 60, Berhak mendapatkan kunjungan dari keluarganya
12)Pasal 61, Berhak menerima kunjungan dari sanak keluarganya dalam hal untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya, secara langsung atau melalui perantara penasihat hukumnya.
13)Pasal 62, Berhak menerima atau mengirim surat kepada penasihat hukumnya atau sanak keluarganya
14)Pasal 63, Berhak mendapatkan kunjungan rohaniawan
15)Pasal 68, Berhak meminta ganti kerugian dan memperoleh rehabilitasi.
Tersangka, berhak menngajukan ganti kerugian karena diatankap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang yang berdasarkan dengan undang-undang atau karena kekliruan terhadap orangnya atau hukum yang diterapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan “dikenakan tindakan lain”, menurut penjelasan KUHAP adalah akibat kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak syah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama dari pidana yang dijatuhkan.
Disamping tindakan–tindakan yang telah dilakukan diatas, Polri juga memiliki kewenangan lain yang berkaitan dengan wewenang dan hak dari Polisi sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan 7, disamping melakukan upaya paksa maka Polri dapat melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab” yang selanjutnya dikenal dengan Diskresi kepolisian yang harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut :
a.Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum yang berlaku
b.Selaras dengan kewajiban hukum mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c.Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
d.Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e.Menghormati hak asasi manusia.

POLISI DAN PRA PERADILAN
Terlepas dari segala ketentuan yang ada terdapat harapan masyarakat, bersamaan dengan dilaksanakan penahanan yang dilakukan oleh polisi adalah muncul perlindungan hak tersangka, pada tahap penyelidikan. Karena kalau direnungkan dalam salah satu asas praduga tidak bersalah, tersangka yang ditahan dianggap tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan. Kesalahan-kesalahan dalam proses penyidikan oleh Polri berimplikasi terhadap masalah-masalah lain yang akan timbul seiring dengan keberadaan HAM itu sendiri.
Pada jaman Romawi sudah terdapat yang dikenal dengan Habeas Corpus. Dalam hal ini yang menjadi hak dari Habeas Corpus adalah agar penahanan yang dilakukan tidak melanggar Hak Asasi Manusia, maka setiap penahanan yang dilakukan oleh Polisi harus disertai surat dari pengadilan/hakim, untuk melihat apakah perlu atau tidaknya seseorang dilaksanakan penahanan. Habeas Corpus juga adalah merupakan upaya hukum untuk menentang dilaksanakan secara semena-mena terhadap tersangka. Habeas Corpus banyak dipraktekan di Amerika. Di Belanda menurut Rechte Comissaris adalah suatu lembaga yang mengawasi apakah upaya paksa termasuk penahanan di laksanakan secara paksa atau tidak.
Di Indonesia ada suatu Lembaga Pra Peradilan (Heaber Corpus), tetapi nyatanya lembaga pra peradilan tidak pernah dilakukan untuk orang kecil. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa masyarakat menrima haknya dengan benar dan apabila dibiarkan akan ada bahaya yang besar di masyarakat yang akan melihat hukum hanya artifisial atau hanya formal saja, yang pada akhirnya masyarakat bersikap skeptis pada Penegakan hukum, misalnya menjai memiliki perilaku masyarakat main hakim sendiri. Yang diharapkan dari lembaga pra peradilan adalah sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, dan ganti rugi dan relabilitasi.
Menurut Mardjono Reksodiputro, Negara harus melindungi setiap warga negara dari segala kemungkinan pelanggaran yang dilaksanakan oleh siapa saja baik perorangan maupun lembaga termasuk pelanggaran dari negara atau aparat negara itu sendiri.
Didalam KUHAP ada dua kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum :
1.Kepentingan masyarakat yaitu bahwa seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana harus dapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya karena telah mengganggu kamtibmas.
2.Kepentingan seseorang yang dituntut yaitu dia harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa sehingga jangan sampai orang yang tidak bersalah mendapat hukuman.
Praperadilan sebagai lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia, merupakan sarana bagi hakim untuk melakukan pengawasan terhadap masalah tindakan penegak hukum dalam proses pemeriksaan pendahuluan. 6 Didalam KUHAP , masalah Praperadilan diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Pasal 77 menyebutkan :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang ini tentang :
a.Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ketentuan-ketentuan yang ada merupakan jalan dan aturan yang harus dipatuhi oleh Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat negara penegak hukum.

Walaupun hak seseorang sudah di berikan oleh KUHAP ternyata hingga saat ini penyiksaan terus berlangsung, mengapa ? Karena KUHAP tidak memberikan perlindungan atau sangsi terhadap perbuatan yang diwarnai penyiksaan tadi.
Yang bahaya adalah kasus penyikasaan bertambah banyak dan bahayanya kepastian akan hilang dalam masyarakat, padahal kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi terciptannya ketertiban masyarakat.

HERBERT PARKER (Limit Of Criminal Sanctio)
DPM yaitu dua proses model
CCM yaitu crime control model
DPM terbagi menjadi dua yaitu :
1.Adanya kebebasan sebagai pemerintah membatasi kesewenangan pengeuasa, tersangka dianggap tidak realiable.
2.Uji kemampuan aparat gakkum dalam menggiring tersangka ke p[roses berikutnya, tidak efisiensi yang penting kebenaran (realiable).
CCM terbagi menjadi tiga yaitu :
1.Memberikan tekanan pada kekuasaan aparat gakkan, besar kemungkinan tersangka bersalah yaitu condong pada asas praduga tak bersalah.
2.Asumsi fungi hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, menekannkan pada prinsip efisien yang artinya dalam surat perintah penahanan jumlah perkara yang masuk sama dengan jumlah perkara yang keluar.
Efisien, berarti sudah realible.
Menurut Rustan Saleh yaitu yang menjadi hak warga negara adalah hak membela diri dan persamaan kedudukan dimuka hukum melalui hukum yang adil dan tidak memihak
Kebebasan dan kemerdekaan manusia adalah hak setiap individu yang dijunjung olehpemerintah Republik Indonesia. Mengapa ? Karena kalau pemerintah tidak junjung tinggi ham, pemerintah akan kehilangan otoritas pemerintahannya.
Yang dicanangkan oleh pemerintah dituangkan dalam UU Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Polri. Kesimpulan dari UU tersebut mengatakan tiada seorang juapun dapat di kenakan penangakapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dan menurut cara-cara yang diatur oleh UU.
Menurut materi UU tersebut penyeledik dan atau penyidik dituntut senantiasa mengindahkan norma-norma agama, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.

dKESUKSESAN DAN KEGAGALAN : EVALUASI PROGRAM KOMPENSASI

Beberapa argumentasi mengenai “kebenaran” kompensasi tergantung kepada model bantuan secara financial yang dibutuhkan untuk membantu korban kejahatan dan asumsi mengenai kemampuan program untuk melihat kebutuhan tersebut. Sekarang banyak program yang telah dioperasikan diberbagai negara sekitar 13 tahun atau mungkin lebih. Hal yang substansial dari tubuh data yang ada menjadi mungkin untuk dianalisis. Studi mengenai evaluasi dapat menentukan tinggi rendahnya kebutuhan atas justifikasi atau prosedur peraturan baru yang dikeluarkan disamping perminataan untuk kelebihan dana dan penilaian efisiensi praktek kontribusi admministratif dalam mendukung atau membantu mengeleminir penundaan atau keterlambatan-keterlambatan, meminimalisir dan mengatasi ketidakadilan. Evaluasi diartikan juga dalam upaya mengembangkan pelayanan adalah menjadi hal yang penting secara khusus selama periode berjalan

REVEALING HOW PROGRAMS WORK
Pusat proses evalaluasi didalam operasi program internal menganalisa beberapa variabel-variabel seperti volume kerja, indikasi dengan melihat angka penyelidikan yang diterima, menelaah aplikasi, dan garansi hadiah; produktivitas, sehingga teratur dalam jumlah keputusan, waktu proses rata-rata dari sebuah klaim, ukuran dan jaminan klaim yang belum dilunasi dan dari waktu yang ditentukan untuk keputusan pembayaran;biaya pengeluaran tambahan, kalkulasi dari pengeluaran belanja per klaim atau per hadiah/penghargaan dan rasio biaya administrasi untuk membayar keuntungan dan keputusan membuat pola, yang mengungkapkan type membuat pembayaran kembali. Serta alasan untuk menghindari klaim. Proses evaluasi juga melibatkan pengembanan profil dari type tuntutan dan resipan dalam arti jenis kelamin, race, umur, pendapatan dan atribut lainnya.
Analisa dara bearing dalam menjawab pertanyaan evaluator untuk menyediakan pengunaan latarbelakang kepada administrator dan papan anggota (kartu anggota) mengenai trend dan pola karakteristik yang mendukung. Kebanyakan alasan frekuensi pengingkatan untuk melakukan pembayaran kembali bahwa aplikasi gagal untuk mewajibkan membocorkanlatarbelakang data mengenai pendapatan dan ongkos dan tipe kehilangan yang tidak dapat dilindungi oleh program. Bagian terpenting dari pembayaran benefit untutk korban dependent yang meninggal dari their wounds untuk menukung daripada untuk pemakaman dan penguburan.

DETECTING THE EFFECT OF PROGRAMS
Pengaruh evaluasi menjelaskan konsekuensi program terhadap klien dan masyarakat. Studi ini membandingkan waktu dengan penyelesaian yang aktual. Untuk menilai pengaruh program dalam partisipasi dari kompensasi korban dalam sistem peradilan pidana. Yang menerima dan tidak menerima bantuan akan dibandingkan dengan baik pada rata-rata kehadiran sebagai saksi pada jalur kepolisaian dan peradilan. Perbedaan yang berlaku dari struktur dan prosedur dalam program perbedaan negara menyediakan kesempatan untuk melakukan tes yang menyusun pekerjaan terbaik dibawah beberapa kondisi.
Penemu dari penelitian dan studi akan memiliki konsekuensi penting terhadap kompensasi dimasa yang akan datang. Beberapa persiapan mempengaruhi evaluasi program kompensasi telah menghasilkan penemuan bahwa menjadi pembatalan perjanjian dari adminastrator. Hal itu diharapkan merupakan prospek dari pembayaran kembali akan mengembangkan tingkat kerjasama publik dengan penegakan hukum. Tetapi studi melaporkan rata-rata untuk kejahatan kekerasan dinegara membandingkan korban dengan negara tanpa program, tidak menunjukan perbedaan yang cukup besar dalam tingkat korban dalam kota mengatakan bahwa polisi tentang ketidak beruntungan mereka (Doerner, 1978) Penelitian mengenai perilaku penuntut di florida yang dapat penghargaan dibandingkan dengan permintaan yang ditolak mengungkapkan bahwa mendapatkan pembayaran secara tidak signifikan mengembangkan perilaku korban terhadap polisi, prosecutor atau hakim (Doerner, 1980)
Dalam evaluasi dari program New York dan New Jersey berkesimpulan bahwa penuntut lebih menjauhkan diri dari sistim peradilan pidana setelah memohon untuk kompensasi daripada bukan tuntutan. Malahan dari pelayanan berarti penurunan ketidakpuasan publik dengan polisi dan pengadilan kompensai program diprovokasi prustasi tambahan. Pengundangan dari program kompensasi terhadap korban dapat diliat sebagai latihan dalam “symbolic politics” (Elias 1983b). Tidak menyadari bahwa mayoritas dari penuntut mengingatkan ketidakpuasan secara luas dengan tingkat dari pembayaran, publik dibimbing untu percaya bahwa efektif “safety net” telah dikonstruksi untuk menyangga kejahatan kekerasan.

A N A L I S A :
Dalam hal kompensasi di Indonesia berbeda dengan yang disampaikan diatas, di Indonesia ganti kerugian dan rehabilitasi diatur secara tersendiri didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana mengatur prodesur permintaan ganti rugi bagi tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang syah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Kemudian selanjutnya kepada siapakah tuntutan tersebut ditujukan dan diajukan. Apabila perkara yang diperiksa itu tidak diajukan ke pengadilan negeri, jadi hanya disampaikan pada tingkat penyidikan ataupun tingkat penuntutan saja maka tuntutan ganti rugu kerugian harus diajukan kepada lembaga peradilan. Namun bila perkara yang diperiksa itu diajukan sampai pada tingkat peradilan, jadi diperiksa oleh pengadilan, maka tuntutan ganti kerugian harus diajukan kepengadilan negeri. Sementara rehabilitasi diberikan kepada seseorang apabila oleh pengadilan diputus bebas atau di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kepada siapakah permintaan rehabilitasi itu harus diajukan? jikalau perkaranya diperiksa dipengadilan negeri maka permintaan rehabilitasi diajukan kepada hakim Pengadilan Negeri, diperiksa oleh majelis pengadilan itu dan apabila rehabilitasi diberikan, maka hal itu dicantumkan dalam putusan pengadilan. Akan tetapi jikalau perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, jadi hanya disampaikan kepeda tingkat penyidikan ataupun pada tingkat penuntutan saja maka permintaan rehabilitasi maka permintaan harus ditujukan kepada lembaga pra peradilan.

KAJIAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL

KAJIAN TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dilatarbelakangi oleh adanya daerah “abu-abu” (grey areas) dalam penyelenggaraan keamanan nasional . RUU ini diperlukan untuk mengatur sistem secara komprehensif karena piranti lunak yang terkait dengan Kamnas dalam operasional mengalami kesulitan. Undang-undang yang ada saat ini dianggap masih belum dapat mengakomodasi penanggulangan keadaan darurat secara terpadu dan sinergis.
RUU Kamnas telah menimbulkan kontroversi sejak awal dimunculkan. Kontroversi muncul dari berbagai kalangan baik dari kalangan dewan, praktisi, akademisi maupun kelompok-kelompok masyarakat. Sebagian menilai RUU tersebut tidak menghormati tata nilai hak asasi manusia dan prinsip good governance , sebagian lainnya menilainya bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi memicu konflik TNI-Polri .
Meskipun konsep Kamnas masih mengundang banyak kontroversi, RUU Kamnas tetap diajukan oleh Departemen Pertahanan kepada Presiden. Presiden telah melempar draf tersebut ke Lemhanas dan Lemhanas telah menyelesaikannya. Pada tanggal 27 Juli 2011, Presiden mengirim surat ke DPR . RUU kamnas saat ini telah berada di tangan DPR dan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 ini. Presiden juga telah menunjuk Menhan, Mendagri dan Menkumham sebagai leading sector untuk berbicara dengan DPR.
B. Permasalahan
Banyaknya kontroversi terhadap RUU Kamnas mendorong penulis untuk menyusun tulisan ini. Untuk itu, penulis menentukan permasalahan dalam tulisan ini yaitu: bagaimana kajian penulis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tersebut?

C. Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk menyajikan suatu kajian akademis terhadap konsep keamanan nasional dalam RUU Kamnas yang telah menimbulkan banyak kontroversi. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperluas cakrawala pandang terhadap konsep keamanan nasional yang digulirkan dalam RUU Kamnas sehingga terbangun suatu kesepahaman mengenai kelebihan dan kekurangan RUU tersebut serta dapat digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaannya.

Bab II
Pembahasan

A. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Suatu rancangan peraturan perundang-undangan keberadaannya harus memiliki landasan filosofis, landasan normatif, dan landasan sosiologis. Landasan filosofis terkait dengan ide negara yang hendak diwujudkan yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mengilhami konstitusi. Landasan normatif terkait dengan sistem hukum yang berlaku secara keseluruhan baik vertikal maupun horizontal dari keseluruhan norma hukum yang ada. Sedangkan landasan sosiologis mencakup kondisi sosial yang mendasari adanya kebutuhan pengaturan masalah tersebut.
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Asas tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004, meliputi: (1) Kejelasan tujuan; (2) Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; (3) Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; (4) Dapat dilaksanakan; (5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan; (6) Kejelasan rumusan; dan (7) Keterbukaan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden; dan
5. Peraturan Daerah.
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

B. Konsep Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas
Keamanan nasional, menurut RUU Kamnas, dinyatakan sebagai komitmen bangsa atas segala macam upaya simultan, konsisten, dan komprehensif segenap warga negara yang mengabdi pada kekuatan komponen bangsa untuk melindungi dan menjaga keberadaan, keutuhan, dan kedaulatan bangsa dan negara, secara efektif dan efisien dari segala ancaman mencakup sifat, sumber, dimensi dan spektrumnya. Hakekatnya, keamanan nasional merupakan segala upaya secara cepat, bertahap, dan terpadu dengan memberdayakan seluruh kekuatan nasional untuk menciptakan stabilitas keamanan melalui suatu sistem keamanan nasional.
Penyelenggaraan keamanan nasional bertujuan untuk mewujudkan kondisi aman bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara fisik dan psikis setiap individu warga negara, masyarakat, pemerintah dan negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional yang bebas dari segala ancaman. Fungsi penyelenggaraannya adalah untuk: (1) membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Keamanan Nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah; (2) mewujudkan seluruh wilayah yurisdiksi nasional sebagai satu kesatuan keamanan nasional; (3) memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan nasional melalui tahapan pencegahan dini, peringatan dini, penindakan dini, penanggulangan dan pemulihan; dan (4) menunjang dan mendukung terwujudnya perdamaian dan keamanan regional serta internasional.
Ruang lingkup keamanan nasional meliputi: keamanan insani, keamanan publik, keamanan ke dalam dan keamanan ke luar. Status keadaannya berkaitan dengan status hukum tata laksana pemerintahan yang berlaku, meliputi tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan perang. Spectrum ancaman dimulai dari ancaman paling lunak sampai ancaman paling keras yang bersifat lokal, nasional, dan internasional dengan berbagai jenis dan bentuknya yang sasarannya terdiri atas: bangsa dan negara; keberlangsungan pembangunan nasional; masyarakat dan insani.
Unsur keamanan nasional terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan berbagai elemen masyarakat sesuai dengan kompetensinya yang berperan sebagai pelaksana penyelenggaraan keamanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan keamanan nasional melibatkan peran aktif penyelenggara intelijen nasional yang bertugas mengembangkan sistem peringatan dini, sistem informasi, dan sistem analisis untuk menentukan kemungkinan ancaman yang perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan Nasional guna perumusan kebijakan dan strategi.
Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem keamanan nasional serta menentapkan kebijakan dan strategi keamanan nasional baik di dalam maupun di luar negeri dengan dibantu oleh anggota Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan Nasional bertugas: (1) merumuskan ketetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional; (2) menilai dan menetapkan kondisi keamanan nasional sesuai dengan ekskalasi ancaman; (3) menetapkan unsur utama dan unsur pendukung penyelenggaraan keamanan nasional sesuai dengan ekskalasi ancaman; (4) mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional; (5) menelaah dan menilai resiko dari kebijakan dan strategi yang ditetapkan; (6) menelaah dan menilai kemampuan dukungan sumber daya bagi penyelenggaraan keamanan nasional.
Komando dan kendali penyelenggaraan keamanan nasional meliputi: tingkat nasional di tangan Presiden; tingkat strategis di tangan pemimpin kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BNPB, dan pemimpin lembaga pemerintah non kementerian; tingkat operasional di tangan panglima/komandan Kesatuan Gabungan Terpadu; dan tingkat taktis di tangan Komandan Stuan Taktis. Pengawasan penyelenggaraan Sistem Keamanan Nasional dilakukan secara berlapis melalui mekanisme pengawasan konsentrik sesuai dengan kaidah pengamanan demokratis, yang meliputi: pengawasan melekat, pengawasan eksekutif, pengawasan legislatif, pengawasan publik, dan pengawasan pengguna kuasa khusus.

C. Kajian terhadap Konsep Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas
Apabila penulis mencermati kembali konsep Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas, ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis. Beberapa hal tersebut yaitu:
1. Definisi Keamanan Nasional
Definisi merupakan penjelasan apa yang dimaksud dengan suatu term atau sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang arti suatu term . Penulis menganggap definisi sangat penting untuk dianalisa karena melalui definisi timbul suatu keseragaman pemahaman dan penjabaran seluruh konsep yang tertuang dalam RUU yang dibuat tersebut serta mengurangi kesalahan dalam menginterpretasikan seluruh konsep yang diangkatnya. Apabila definisi telah tepat dan sesuai dengan maksud dan tujuan RUU tersebut, maka penjabaran seluruh konsep di dalam RUU akan tetap sejalan dan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Secara etimologis, keamanan, menurut kamus Bahasa Indonesia, merupakan kata benda (nomina) yang berarti keadaan aman atau ketentraman , sedangkan nasional merupakan adjektiva yang berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa . Apabila penulis gabungkan, setidaknya batasan keamanan nasional mencakup suatu keadaan aman atau ketentraman yang bersifat kebangsaan atau berkenaan atau berasal dari bangsa itu sendiri.
RUU Kamnas mendefinisikan keamanan nasional lebih ditekankan kepada “komitmen bangsa” dari segenap warga negara yang mengabdi pada kekuatan komponen bangsa dan seterusnya. Menurut penulis, definisi tersebut kurang tepat karena tidak memiliki kesetaraan arti dengan term yang didefinisikan. Seharusnya, keamanan nasional merupakan suatu kondisi atau keadaan bangsa yang ingin diwujudkan melalui upaya-upaya dalam konsep keamanan nasional. Hal ini juga bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan keamanan nasional dalam Pasal 3 yang lebih menekankan pada pencapaian terwujudnya suatu kondisi yang aman bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, batasan-batasan yang diberikannya juga belum jelas mendeskripsikan konsep keamanan nasional yang dimaksud. Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang seharusnya berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 . Apabila penulis mencermati Pasal 30 Amandemen Keempat UUD 1945, pasal tersebut tidak membicarakan tentang “keamanan nasional” tetapi membicarakan “pertahanan dan keamanan negara” atau “keamanan negara”. Oleh karena itu, penulis menyatakan bahwa RUU Kamnas tidak mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945.
2. Ruang Lingkup Keamanan Nasional
Ruang lingkup keamanan nasional (kamnas) dalam RUU Kamnas, menurut penulis, terlalu luas. Ruang lingkup kamnas tersebut hanya mencakup lingkup negara sebagai kesatuan. Kamnas tersebut seharusnya terbatas hanya pada pengaturan tentang pertahanan dan keamanan negara dalam menghadapi ancaman (dari dalam dan dari luar) terhadap keutuhan, kedaulatan dan keselamatan bangsa dan negara. Keamanan insani dan publik masih merupakan domain keamanan dlam negeri yang mungkin dapat menjadi domain keamanan negara apabila telah menimbulkan suatu ekskalasi akibat yang telah mengancam bangsa dan negara.
Menurut penulis, ruang lingkup keamanan nasional seharusnya kembali kepada hakekat ancaman yang lebih menekankan pada “dari dalam” dan “dari luar” suatu negara sebagai suatu kesatuan sehingga ruang lingkup keamanan nasional sebaiknya hanya mencakup keamanan ke dalam (internal security) dan keamanan ke luar (eksternal security). Keamanan ke dalam berkenaan dengan hakekat ancaman dari dalam suatu negara, sedangkan keamanan ke luar berkenaan dengan hakekat ancaman dari luar suatu negara.
3. Status Keamanan Nasional
Status keamanan nasional dalam RUU Kamnas ternyata tidak jauh berbeda dengan keadaan bahaya yang telah dijabarkan dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Darurat. Apabila penulis bandingkan antara status keamanan nasional dalam RUU Kamnas dengan keadaan darurat dalam UU Nomor 23 Tahun 1959, maka UU Nomor 23 Tahun 1959 lebih memfokuskan pengaturannya pada keadaan darurat sipil, darurat militer dan darurat perang, sedangkan RUU Kamnas lebih memperluas cakupannya sampai kepada status tertib sipil yang hanya dibedakan dari segi dampak (berdampak atau tidak terhadap keselamatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) serta kemampuan penanggulangan oleh segenap penyelenggara keamanan, instansi pemerintah dan masyarakat (dapat atau tidak) dengan status darurat sipil.
Menurut penulis, status keadaan keamanan nasional tidak perlu lagi menentukan status tertib sipil karena kondisi tersebut merupakan kondisi yang normal dari suatu bangsa. Penekanan perlu diberikan terhadap status darurat sipil, darurat militer dan darurat perang sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1959. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 1959 telah mengatur status keamanan nasional atau yang dikenalnya dengan keadaan darurat, namun substansi UU tersebut perlu penyesuaian dan penyempurnaan dengan perkembangan masyarakat, bangsa, negara dan dunia internasional. Oleh karena itu, penulis menyarankan sebaiknya RUU Kamnas tidak perlu dibuat. Yang perlu dilakukan adalah melakukan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 1959.
4. Penanggulangan Ancaman di Laut
Pasal 42 RUU Kamnas dan penjelasannya mengatur tentang penanggulangan ancaman keamanan di laut. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penanggulangan ancaman keamanan di laut dilaksanakan oleh TNI dalam hal ini TNI AL dan instansi yang memiliki otoritas penyelenggaraan keamanan di laut. Pertanyaannya, apakah setiap status keamanan nasional dilakukan seperti itu? Apakah semua ancaman perlu ditangani oleh seluruh instansi yang ada? Hal ini dapat menimbulkan overlapping bahkan konflik karena terlalu luas cakupan, kekeliruan penafsiran, melampaui kewenangan atau pun tumpang tindih kewenangan antara instansi yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu, perlu penjabaran dan penjelasan yang lebih rinci terhadap penanggulangan ancaman di laut tersebut yang disesuaikan potensi ancaman, status keamanan nasional serta tugas pokok, fungsi dan peran masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Penempatan presiden dan wakil presiden sebagai ketua dan wakil ketua dalam Dewan Keamanan Nasional, menurut penulis, tidaklah tepat. Presiden dan wakil presiden seharusnya berada di luar susunan pengurus dalam Dewan Keamanan Nasional tersebut. Mereka sebagai penanggung jawab dan pengambil keputusan puncak (status dan pengerahan komponen keamanan nasional) dalam pengelolaan sistem keamanan nasional. Untuk meningkatkan pemberdayaan komponen pemerintahan dalam penyelenggaraan prinsip good governence, sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing, penulis menyarankan agar ketua sekaligus pelaksana harian Dewan Keamanan Nasional adalah menkopolkam.
Dewan Keamanan Nasional ini sebaiknya lebih seperti dewan pertimbangan bagi presiden. Tugasnya lebih ditekankan pada melakukan penilaian, pengkajian, penganalisaan dan pengajuan rekomendasi terhadap situasi dan kondisi keamanan nasional, sedangkan penentuan status keamanan nasional serta penetapan unsur utama dan unsur pendukung tetap berada di tangan presiden.
Selain itu, untuk mencegah abuse of power dan sebagai sarana kontrol rakyat, perlu ditentukan suatu mekanisme persetujuan DPR sebagai wakil rakyat, kecuali dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan yang diatur dengan ketentuan dalam undang-undang. Hal ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) Amandemen Keempat UUD 1945 (Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain) yang dalam hal ini diperluas terhadap penetapan status keamanan nasional serta penetapan unsur utama dan unsur pendukung dalam penyelenggaraannya sesuai dengan ekskalasi ancaman.
6. Penjelasan mengenai Kuasa Khusus
Penjelasan Pasal 54 huruf e RUU Kamnas menyebutkan bahwa kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur Keamanan Nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa sah lainnya, pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Siapakah yang dimaksud dengan unsur Keamanan Nasional dalam penjelasan tersebut? Apakah seluruh unsur dalam keamanan nasional yang dimaksud dalam RUU tersebut memiliki seluruh kuasa khusus yang sebagaimana dimaksud? Penjelasan ini rentan menimbulkan miss-interpretasi. Hal ini tidak boleh terjadi dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu penjabaran lebih lanjut dan menurut penulis, poin pasal 54 huruf e tersebut sebaiknya dihilangkan saja sehingga tidak menimbulkan miss-interpretasi dan penyimpangan dalam menafsirkan isi RUU tersebut.
7. Ketentuan Unsur Utama dan Unsur Pendukung
RUU Kamnas tidak mendefinisikan secara jelas mengenai unsur utama dan unsur pendukung. Unsur keamanan nasional yang ada ditentukan dalam Pasal 20 RUU tersebut meliputi: unsur keamanan nasional tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan berbagai elemen masyarakat sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan dalam Pasal 35, langsung ditentukan mengenai unsur utama dan unsur pendukung, namun tidak dijelaskan mana yang dianggap sebagai unsur utama dan mana yang dianggap sebagai unsur pendukung dalam penanggulangan jenis dan bentuk ancaman. Siapa yang menjadi unsur utama dan siapa yang menjadi unsur pendukung? Apakah ketentuan tersebut sama dalam setiap jenis dan bentuk ancaman? Hal itu masih tidak jelas dalam RUU Kamnas tersebut.

Bab III
Penutup

A. Kesimpulan
RUU kamnas belum sepenuhnya sempurna karena masih banyak kekurangan, kelemahan, dan rentan terhadap multitafsir dalam konsep keamanan nasional yang telah disampaikannya. Beberapa hal yang menjadi catatan penulis terhadap RUU Kamnas tersebut yaitu: (1) Definisi keamanan nasional; (2) Ruang lingkup keamanan nasional; (3) Status keamanan nasional; (4) Penanggulangan ancaman di laut; (5) Pembentukan Dewan Keamanan Nasional; (6) Penjelasan mengenai kuasa khusus; (7) Ketentuan unsur utama dan unsur pendukung.

B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan untuk: Pertama, Perlunya dilakukan revisi dan perbaikan terhadap RUU Kamnas karena masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan dalam RUU tersebut; Kedua, Perlu dipertimbangkan mengenai revisi UU Nomor 23 Tahun 1959 dibandingkan membentuk suatu undang-undang baru; Ketiga, Perlu dilakukan diskusi dan pembahasan lebih lanjut mengenai konsep Keamanan Nasional yang diperlukan bagi upaya mempertahankan keutuhan, kedaulatan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia Suatu Pengantar, Ed.1, Cet.1, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

INTERNET
Ahmad Gobel, Perjalanan Panjang RUU Kamnas?, Kompasiana.com, 6 Januari 2012, http://m.kompasiana.com/post/hankam/2012/01/06/perjalanan-panjang-ruu-kamnas.
_____________, Soal Kamnas Jangan Ada Ego-Sektoral, Kompas.com, 26 Maret 2008,http://m.kompas.com/news/read/2008/03/26/2040527/soal.kamnas.jangan.ada.ego.sektoral.
____________, IPW Minta Presiden RI Batalkan RUU Kamnas untuk Hindari Konflik TNI-Polri, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Sumber ANTARA, http://dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=7540
_____________, Cuma Indonesia yang Tak Punya UU Kamnas, RMOL, 7 Januari 2012, http://m.suaramerdekaonline.com/news?id=51324.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, Keamanan, Ed. 3, Pusat Bahasa, http://www.kamusbesar.com/1180/keamanan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Amandemen Keempat UUD 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1959.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004.
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional.