KAJIAN TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dilatarbelakangi oleh adanya daerah “abu-abu” (grey areas) dalam penyelenggaraan keamanan nasional . RUU ini diperlukan untuk mengatur sistem secara komprehensif karena piranti lunak yang terkait dengan Kamnas dalam operasional mengalami kesulitan. Undang-undang yang ada saat ini dianggap masih belum dapat mengakomodasi penanggulangan keadaan darurat secara terpadu dan sinergis.
RUU Kamnas telah menimbulkan kontroversi sejak awal dimunculkan. Kontroversi muncul dari berbagai kalangan baik dari kalangan dewan, praktisi, akademisi maupun kelompok-kelompok masyarakat. Sebagian menilai RUU tersebut tidak menghormati tata nilai hak asasi manusia dan prinsip good governance , sebagian lainnya menilainya bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi memicu konflik TNI-Polri .
Meskipun konsep Kamnas masih mengundang banyak kontroversi, RUU Kamnas tetap diajukan oleh Departemen Pertahanan kepada Presiden. Presiden telah melempar draf tersebut ke Lemhanas dan Lemhanas telah menyelesaikannya. Pada tanggal 27 Juli 2011, Presiden mengirim surat ke DPR . RUU kamnas saat ini telah berada di tangan DPR dan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 ini. Presiden juga telah menunjuk Menhan, Mendagri dan Menkumham sebagai leading sector untuk berbicara dengan DPR.
B. Permasalahan
Banyaknya kontroversi terhadap RUU Kamnas mendorong penulis untuk menyusun tulisan ini. Untuk itu, penulis menentukan permasalahan dalam tulisan ini yaitu: bagaimana kajian penulis terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tersebut?
C. Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk menyajikan suatu kajian akademis terhadap konsep keamanan nasional dalam RUU Kamnas yang telah menimbulkan banyak kontroversi. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperluas cakrawala pandang terhadap konsep keamanan nasional yang digulirkan dalam RUU Kamnas sehingga terbangun suatu kesepahaman mengenai kelebihan dan kekurangan RUU tersebut serta dapat digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaannya.
Bab II
Pembahasan
A. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Suatu rancangan peraturan perundang-undangan keberadaannya harus memiliki landasan filosofis, landasan normatif, dan landasan sosiologis. Landasan filosofis terkait dengan ide negara yang hendak diwujudkan yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mengilhami konstitusi. Landasan normatif terkait dengan sistem hukum yang berlaku secara keseluruhan baik vertikal maupun horizontal dari keseluruhan norma hukum yang ada. Sedangkan landasan sosiologis mencakup kondisi sosial yang mendasari adanya kebutuhan pengaturan masalah tersebut.
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Asas tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004, meliputi: (1) Kejelasan tujuan; (2) Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; (3) Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; (4) Dapat dilaksanakan; (5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan; (6) Kejelasan rumusan; dan (7) Keterbukaan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden; dan
5. Peraturan Daerah.
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
B. Konsep Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas
Keamanan nasional, menurut RUU Kamnas, dinyatakan sebagai komitmen bangsa atas segala macam upaya simultan, konsisten, dan komprehensif segenap warga negara yang mengabdi pada kekuatan komponen bangsa untuk melindungi dan menjaga keberadaan, keutuhan, dan kedaulatan bangsa dan negara, secara efektif dan efisien dari segala ancaman mencakup sifat, sumber, dimensi dan spektrumnya. Hakekatnya, keamanan nasional merupakan segala upaya secara cepat, bertahap, dan terpadu dengan memberdayakan seluruh kekuatan nasional untuk menciptakan stabilitas keamanan melalui suatu sistem keamanan nasional.
Penyelenggaraan keamanan nasional bertujuan untuk mewujudkan kondisi aman bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara fisik dan psikis setiap individu warga negara, masyarakat, pemerintah dan negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional yang bebas dari segala ancaman. Fungsi penyelenggaraannya adalah untuk: (1) membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Keamanan Nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah; (2) mewujudkan seluruh wilayah yurisdiksi nasional sebagai satu kesatuan keamanan nasional; (3) memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan nasional melalui tahapan pencegahan dini, peringatan dini, penindakan dini, penanggulangan dan pemulihan; dan (4) menunjang dan mendukung terwujudnya perdamaian dan keamanan regional serta internasional.
Ruang lingkup keamanan nasional meliputi: keamanan insani, keamanan publik, keamanan ke dalam dan keamanan ke luar. Status keadaannya berkaitan dengan status hukum tata laksana pemerintahan yang berlaku, meliputi tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan perang. Spectrum ancaman dimulai dari ancaman paling lunak sampai ancaman paling keras yang bersifat lokal, nasional, dan internasional dengan berbagai jenis dan bentuknya yang sasarannya terdiri atas: bangsa dan negara; keberlangsungan pembangunan nasional; masyarakat dan insani.
Unsur keamanan nasional terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan berbagai elemen masyarakat sesuai dengan kompetensinya yang berperan sebagai pelaksana penyelenggaraan keamanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan keamanan nasional melibatkan peran aktif penyelenggara intelijen nasional yang bertugas mengembangkan sistem peringatan dini, sistem informasi, dan sistem analisis untuk menentukan kemungkinan ancaman yang perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan Nasional guna perumusan kebijakan dan strategi.
Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem keamanan nasional serta menentapkan kebijakan dan strategi keamanan nasional baik di dalam maupun di luar negeri dengan dibantu oleh anggota Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan Nasional bertugas: (1) merumuskan ketetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional; (2) menilai dan menetapkan kondisi keamanan nasional sesuai dengan ekskalasi ancaman; (3) menetapkan unsur utama dan unsur pendukung penyelenggaraan keamanan nasional sesuai dengan ekskalasi ancaman; (4) mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional; (5) menelaah dan menilai resiko dari kebijakan dan strategi yang ditetapkan; (6) menelaah dan menilai kemampuan dukungan sumber daya bagi penyelenggaraan keamanan nasional.
Komando dan kendali penyelenggaraan keamanan nasional meliputi: tingkat nasional di tangan Presiden; tingkat strategis di tangan pemimpin kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BNPB, dan pemimpin lembaga pemerintah non kementerian; tingkat operasional di tangan panglima/komandan Kesatuan Gabungan Terpadu; dan tingkat taktis di tangan Komandan Stuan Taktis. Pengawasan penyelenggaraan Sistem Keamanan Nasional dilakukan secara berlapis melalui mekanisme pengawasan konsentrik sesuai dengan kaidah pengamanan demokratis, yang meliputi: pengawasan melekat, pengawasan eksekutif, pengawasan legislatif, pengawasan publik, dan pengawasan pengguna kuasa khusus.
C. Kajian terhadap Konsep Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas
Apabila penulis mencermati kembali konsep Keamanan Nasional dalam RUU Kamnas, ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis. Beberapa hal tersebut yaitu:
1. Definisi Keamanan Nasional
Definisi merupakan penjelasan apa yang dimaksud dengan suatu term atau sebuah pernyataan yang memuat penjelasan tentang arti suatu term . Penulis menganggap definisi sangat penting untuk dianalisa karena melalui definisi timbul suatu keseragaman pemahaman dan penjabaran seluruh konsep yang tertuang dalam RUU yang dibuat tersebut serta mengurangi kesalahan dalam menginterpretasikan seluruh konsep yang diangkatnya. Apabila definisi telah tepat dan sesuai dengan maksud dan tujuan RUU tersebut, maka penjabaran seluruh konsep di dalam RUU akan tetap sejalan dan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Secara etimologis, keamanan, menurut kamus Bahasa Indonesia, merupakan kata benda (nomina) yang berarti keadaan aman atau ketentraman , sedangkan nasional merupakan adjektiva yang berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa . Apabila penulis gabungkan, setidaknya batasan keamanan nasional mencakup suatu keadaan aman atau ketentraman yang bersifat kebangsaan atau berkenaan atau berasal dari bangsa itu sendiri.
RUU Kamnas mendefinisikan keamanan nasional lebih ditekankan kepada “komitmen bangsa” dari segenap warga negara yang mengabdi pada kekuatan komponen bangsa dan seterusnya. Menurut penulis, definisi tersebut kurang tepat karena tidak memiliki kesetaraan arti dengan term yang didefinisikan. Seharusnya, keamanan nasional merupakan suatu kondisi atau keadaan bangsa yang ingin diwujudkan melalui upaya-upaya dalam konsep keamanan nasional. Hal ini juga bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan keamanan nasional dalam Pasal 3 yang lebih menekankan pada pencapaian terwujudnya suatu kondisi yang aman bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, batasan-batasan yang diberikannya juga belum jelas mendeskripsikan konsep keamanan nasional yang dimaksud. Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang seharusnya berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 . Apabila penulis mencermati Pasal 30 Amandemen Keempat UUD 1945, pasal tersebut tidak membicarakan tentang “keamanan nasional” tetapi membicarakan “pertahanan dan keamanan negara” atau “keamanan negara”. Oleh karena itu, penulis menyatakan bahwa RUU Kamnas tidak mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945.
2. Ruang Lingkup Keamanan Nasional
Ruang lingkup keamanan nasional (kamnas) dalam RUU Kamnas, menurut penulis, terlalu luas. Ruang lingkup kamnas tersebut hanya mencakup lingkup negara sebagai kesatuan. Kamnas tersebut seharusnya terbatas hanya pada pengaturan tentang pertahanan dan keamanan negara dalam menghadapi ancaman (dari dalam dan dari luar) terhadap keutuhan, kedaulatan dan keselamatan bangsa dan negara. Keamanan insani dan publik masih merupakan domain keamanan dlam negeri yang mungkin dapat menjadi domain keamanan negara apabila telah menimbulkan suatu ekskalasi akibat yang telah mengancam bangsa dan negara.
Menurut penulis, ruang lingkup keamanan nasional seharusnya kembali kepada hakekat ancaman yang lebih menekankan pada “dari dalam” dan “dari luar” suatu negara sebagai suatu kesatuan sehingga ruang lingkup keamanan nasional sebaiknya hanya mencakup keamanan ke dalam (internal security) dan keamanan ke luar (eksternal security). Keamanan ke dalam berkenaan dengan hakekat ancaman dari dalam suatu negara, sedangkan keamanan ke luar berkenaan dengan hakekat ancaman dari luar suatu negara.
3. Status Keamanan Nasional
Status keamanan nasional dalam RUU Kamnas ternyata tidak jauh berbeda dengan keadaan bahaya yang telah dijabarkan dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Darurat. Apabila penulis bandingkan antara status keamanan nasional dalam RUU Kamnas dengan keadaan darurat dalam UU Nomor 23 Tahun 1959, maka UU Nomor 23 Tahun 1959 lebih memfokuskan pengaturannya pada keadaan darurat sipil, darurat militer dan darurat perang, sedangkan RUU Kamnas lebih memperluas cakupannya sampai kepada status tertib sipil yang hanya dibedakan dari segi dampak (berdampak atau tidak terhadap keselamatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) serta kemampuan penanggulangan oleh segenap penyelenggara keamanan, instansi pemerintah dan masyarakat (dapat atau tidak) dengan status darurat sipil.
Menurut penulis, status keadaan keamanan nasional tidak perlu lagi menentukan status tertib sipil karena kondisi tersebut merupakan kondisi yang normal dari suatu bangsa. Penekanan perlu diberikan terhadap status darurat sipil, darurat militer dan darurat perang sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1959. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 1959 telah mengatur status keamanan nasional atau yang dikenalnya dengan keadaan darurat, namun substansi UU tersebut perlu penyesuaian dan penyempurnaan dengan perkembangan masyarakat, bangsa, negara dan dunia internasional. Oleh karena itu, penulis menyarankan sebaiknya RUU Kamnas tidak perlu dibuat. Yang perlu dilakukan adalah melakukan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 1959.
4. Penanggulangan Ancaman di Laut
Pasal 42 RUU Kamnas dan penjelasannya mengatur tentang penanggulangan ancaman keamanan di laut. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penanggulangan ancaman keamanan di laut dilaksanakan oleh TNI dalam hal ini TNI AL dan instansi yang memiliki otoritas penyelenggaraan keamanan di laut. Pertanyaannya, apakah setiap status keamanan nasional dilakukan seperti itu? Apakah semua ancaman perlu ditangani oleh seluruh instansi yang ada? Hal ini dapat menimbulkan overlapping bahkan konflik karena terlalu luas cakupan, kekeliruan penafsiran, melampaui kewenangan atau pun tumpang tindih kewenangan antara instansi yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu, perlu penjabaran dan penjelasan yang lebih rinci terhadap penanggulangan ancaman di laut tersebut yang disesuaikan potensi ancaman, status keamanan nasional serta tugas pokok, fungsi dan peran masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Penempatan presiden dan wakil presiden sebagai ketua dan wakil ketua dalam Dewan Keamanan Nasional, menurut penulis, tidaklah tepat. Presiden dan wakil presiden seharusnya berada di luar susunan pengurus dalam Dewan Keamanan Nasional tersebut. Mereka sebagai penanggung jawab dan pengambil keputusan puncak (status dan pengerahan komponen keamanan nasional) dalam pengelolaan sistem keamanan nasional. Untuk meningkatkan pemberdayaan komponen pemerintahan dalam penyelenggaraan prinsip good governence, sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing, penulis menyarankan agar ketua sekaligus pelaksana harian Dewan Keamanan Nasional adalah menkopolkam.
Dewan Keamanan Nasional ini sebaiknya lebih seperti dewan pertimbangan bagi presiden. Tugasnya lebih ditekankan pada melakukan penilaian, pengkajian, penganalisaan dan pengajuan rekomendasi terhadap situasi dan kondisi keamanan nasional, sedangkan penentuan status keamanan nasional serta penetapan unsur utama dan unsur pendukung tetap berada di tangan presiden.
Selain itu, untuk mencegah abuse of power dan sebagai sarana kontrol rakyat, perlu ditentukan suatu mekanisme persetujuan DPR sebagai wakil rakyat, kecuali dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan yang diatur dengan ketentuan dalam undang-undang. Hal ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) Amandemen Keempat UUD 1945 (Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain) yang dalam hal ini diperluas terhadap penetapan status keamanan nasional serta penetapan unsur utama dan unsur pendukung dalam penyelenggaraannya sesuai dengan ekskalasi ancaman.
6. Penjelasan mengenai Kuasa Khusus
Penjelasan Pasal 54 huruf e RUU Kamnas menyebutkan bahwa kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur Keamanan Nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa sah lainnya, pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Siapakah yang dimaksud dengan unsur Keamanan Nasional dalam penjelasan tersebut? Apakah seluruh unsur dalam keamanan nasional yang dimaksud dalam RUU tersebut memiliki seluruh kuasa khusus yang sebagaimana dimaksud? Penjelasan ini rentan menimbulkan miss-interpretasi. Hal ini tidak boleh terjadi dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu penjabaran lebih lanjut dan menurut penulis, poin pasal 54 huruf e tersebut sebaiknya dihilangkan saja sehingga tidak menimbulkan miss-interpretasi dan penyimpangan dalam menafsirkan isi RUU tersebut.
7. Ketentuan Unsur Utama dan Unsur Pendukung
RUU Kamnas tidak mendefinisikan secara jelas mengenai unsur utama dan unsur pendukung. Unsur keamanan nasional yang ada ditentukan dalam Pasal 20 RUU tersebut meliputi: unsur keamanan nasional tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan berbagai elemen masyarakat sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan dalam Pasal 35, langsung ditentukan mengenai unsur utama dan unsur pendukung, namun tidak dijelaskan mana yang dianggap sebagai unsur utama dan mana yang dianggap sebagai unsur pendukung dalam penanggulangan jenis dan bentuk ancaman. Siapa yang menjadi unsur utama dan siapa yang menjadi unsur pendukung? Apakah ketentuan tersebut sama dalam setiap jenis dan bentuk ancaman? Hal itu masih tidak jelas dalam RUU Kamnas tersebut.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
RUU kamnas belum sepenuhnya sempurna karena masih banyak kekurangan, kelemahan, dan rentan terhadap multitafsir dalam konsep keamanan nasional yang telah disampaikannya. Beberapa hal yang menjadi catatan penulis terhadap RUU Kamnas tersebut yaitu: (1) Definisi keamanan nasional; (2) Ruang lingkup keamanan nasional; (3) Status keamanan nasional; (4) Penanggulangan ancaman di laut; (5) Pembentukan Dewan Keamanan Nasional; (6) Penjelasan mengenai kuasa khusus; (7) Ketentuan unsur utama dan unsur pendukung.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan untuk: Pertama, Perlunya dilakukan revisi dan perbaikan terhadap RUU Kamnas karena masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan dalam RUU tersebut; Kedua, Perlu dipertimbangkan mengenai revisi UU Nomor 23 Tahun 1959 dibandingkan membentuk suatu undang-undang baru; Ketiga, Perlu dilakukan diskusi dan pembahasan lebih lanjut mengenai konsep Keamanan Nasional yang diperlukan bagi upaya mempertahankan keutuhan, kedaulatan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia Suatu Pengantar, Ed.1, Cet.1, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
INTERNET
Ahmad Gobel, Perjalanan Panjang RUU Kamnas?, Kompasiana.com, 6 Januari 2012, http://m.kompasiana.com/post/hankam/2012/01/06/perjalanan-panjang-ruu-kamnas.
_____________, Soal Kamnas Jangan Ada Ego-Sektoral, Kompas.com, 26 Maret 2008,http://m.kompas.com/news/read/2008/03/26/2040527/soal.kamnas.jangan.ada.ego.sektoral.
____________, IPW Minta Presiden RI Batalkan RUU Kamnas untuk Hindari Konflik TNI-Polri, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Sumber ANTARA, http://dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=7540
_____________, Cuma Indonesia yang Tak Punya UU Kamnas, RMOL, 7 Januari 2012, http://m.suaramerdekaonline.com/news?id=51324.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, Keamanan, Ed. 3, Pusat Bahasa, http://www.kamusbesar.com/1180/keamanan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Amandemen Keempat UUD 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1959.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004.
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Tinggalkan Balasan