“ KEJAHATAN TRANSNASIONAL ”
Globalisasi yang disertai dengan kemajuan teknologi komunikasi yang pesat menyebabkan hubungan antarbangsa, antarmasyarakat dan antarindividu semakin dekat, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga tercipta suatu dunia tanpa batas (borderless word). Kebutuhan akan informasi dirasakan menjadi hal vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dunia. Peningkatan kebutuhan ini menyebabkan perkembangan yang spektakuler di bidang teknologi informasi yang terdiri dari teknologi elektronika, teknologi komputer, teknologi telekomunikasi dan teknologi penyiaran. Sejumlah 1,5 miliar manusia di dunia sudah terkoneksi dengan internet. Di Indonesia sendiri berdasarkan data tahun 2005 dari APJII (Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menunjukkan bahwa pengguna jasa internet kurang lebih berjumlah 16 juta pengguna di mana 2 juta diantaranya merupakan pelanggan jasa internet tersebut, dan jumlahnya akan terus meningkat. Internet telah menciptakan dunia baru yaitu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas baru yang berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata), namun pada pelaksanaannya komunikasi dilaksananakan secara nyata seolah-olah berada di tempat tersebut (real time) dan melakukan hal-hal nyata seperti bertransaksi, berdiskusi, dan sebagainya. Selain nilai lebih yang didapat dari meningkatnya teknologi informasi ini yang diantaranya adalah tanpa batas, pada saat yang sama (real time), sangat berguna (usefull) tentunya juga terdapat efek negatifnya di mana hal tersebut memiliki potensi dilakukannya penyimpangan/kejahatan.
Sejalan dengan hal itu fenomena kejahatan transnasional terus mengemuka merambah ke berbagai penjuru dunia. Berbagai bentuk kejahatan transnasional semakin berkembang pesat dan telah diidentifikasi sebagai ancaman keamanan baru. Dari data yang tersedia menyebutkan bahwa secara kuantitatif, nilai bisnis kejahatan transnasional sudah mencapai US$ 1 triliun per tahun (Velasco : 1998). Kejahatan transnasional ini dirasakan sangat mengancam keamanan manusia. Terorisme, peredaran obat gelap, dan penyelundupan manusia misalnya, merupakan praktik yang sangat mengabaikan dan mengancam keamanan manusia yang pada gilirannya akan mengancam keamanan negara.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kejahatan transnasional ini? Penulis mencoba menjelaskan pengertian kejahatan transnasional berangkat dari pendapat yang dikemukakan oleh Bassiouni, 1986. Bassiouni menyebutkan bahwa suatu tindak pidana internasional harus mengandung tiga unsur yakni : unsur internasional; unsur transnasional; dan unsur kebutuhan (necessity). Unsur internasional ini meliputi unsur ancaman secara langsung terhadap perdamaian dunia; ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia; dan menggoyahkan perasaan kemanusiaan. Unsur transnasional meliputi unsur : tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara; tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu negara; dan sarana prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas teritorial suatu negara. Sedangkan unsur kebutuhan (necessity) termasuk ke dalam unsur kebutuhan akan kerjasama antara negara negara untuk melakukan penanggulangan. Dari pengertian Bassiouni ini dapat dilihat bahwa kejahatan transnasional itu adalah kejahatan yang tidak mengenal batas teritorial suatu negara (borderless). Modus operandi, bentuk atau jenisnya, serta locus tempus delicti nya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum pelbagai negara.
Istilah transnasionalisme pertama kali muncul di awal abad ke 20 untuk menggambarkan cara pemahaman baru tentang hubungan antar kebudayaan. Ia adalah sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan bumi dan semakin memudarnya batas-batas negara. Perkembangan telekomunikasi, khususnya internet, migrasi penduduk dan terutama globalisasi menjadi pendorong perkembangan transnasionalisme ini. Menurut Thomas L.Friedman, globalisasi yang menjadi pendorong utama gerakan transnasionalisme adalah sebuah sistem dunia abad 21 yang menitikberatkan kepada integrasi dunia yang tidak mengenal sekat sama sekali. Selain menerapkan konsep pasar bebas, runtuhnya tembok berlin dan munculnya internet merupakan tonggak penting bagi babak baru yang dinamakan globalisasi. Runtuhnya batas negara dan munculnya jaringan yang sangat luas mengakibatkan individu-individu dapat berbuat apa saja di panggung dunia, baik atau buruk tanpa perantara negara. Globalisasi telah membuka kesempatan bagi individu-individu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan transnasional.
Di Indonesia, kejahatan transnasional merupakan ancaman keamanan yang nyata. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sendiri menyatakan bahwa Indonesia selama ini sangat dirugikan oleh kejahatan transnasional yang terjadi. Masih teringat rentetan kejahatan terorisme berupa peledakan bom yang terjadi di Indonesia yang sangat merugikan negara mulai dari sektor ekonomi, pariwisata, dan yang paling signifikan adalah meneror rasa keamanan masyarakat. Data lain di bidang illegal logging, illegal trading, cyber crime, drug trafficking, maupun bentuk kejahatan transnasional lainnya juga semakin mengkhawatirkan. Khusus mengenai drug trafficking saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Negara Indonesia yang dulunya hanya sebagai tempat transit sekarang berkembang menjadi daerah produksi.
Sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia, ancaman kejahatan transnasional bukanlah omong kosong belaka bagi Indonesia. Penanganan atas kejahatan transnasional ini harus betul-betul dilaksanakan secara serius. Struktur dan karakteristik nya yang biasanya terorganisir sehingga sulit untuk dibongkar dengan pendekatan penyelidikan hukum semata tentunya tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum (kepolisian) sendiri. Dibutuhkan kerjasama seluruh komponen baik dalam dan luar negeri dalam penanganan kejahatan transnasional ini. Kejahatan transnasional yang cenderung melibatkan jaringan-jaringan di beberapa negara mengakibatkan perlunya kerjasama regional dan internasional dengan negara lain dalam hal pertukaran data dan informasi. Di dalam negeri sendiri dibutuhkan koordinasi dan kerjasama internal antardepartemen antar penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, bea cukai, departemen keuangan, dan instansi lain yang terkait dalam menangani kejahatan transnasional ini di mana masing-masing pihak harus meninggalkan “ego departemen”.
blognya sangat informatif, kalau boleh minta contact person atau email, kebetulan saya butuh e-book tentang kejahatan transnasional untuk kebutuhan skripsi, mohon bantuannya. terima kasih
SukaSuka
silahkan menghubungi saya pada alamat email berikut : [email protected] selamat menulis skripsi semoga sukses
SukaSuka
Terima kasih sudah mampir di blog kita ! Semoga mas bisa memberikan sedikit masukan kira kira strategi yg cocok dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional sebagai sebuah keniscayaan dalam konteks border less country saat ini , tantangan bangsa indonesia kedepan adalah selain menjadi destinasi kejahatan lintas negara , indonesia sangat beerpeluang mengekspor kejahatan ke ngara lain . Antara supply dan demand. Faktor penyebab kejahatan yg makin dinamis ditambah. Rambahan baru ketika transnasional juga terjadi di dunia maya
SukaSuka
Makasih
Artikelnya informatif :D
SukaSuka