RENCANA PEMBANGUNAN
SYSTEM DATA TILANG ON LINE TERINTEGRASI
DGN SATPAS SIM, SAMSAT DAN PENGADILAN NEGERI
I. TATA CARA ENTRY DATA SYSTEM ON LINE PELANGGARAN TILANG DI INDONESIA
1. ENTRY DATA PELANGGARAN LANTAS
a. Polres penindak tilang : (pilihan jawaban Polda – kesatuan polres)
b. Data penindakan pelanggaran dengan tegoran : (pilihan jawaban)
1) Tegoran tertulis (pilihan jawaban)
a) Jenis kendaraan yang melanggar : (pilihan jawaban)
(1) Pick up
(2) Bus kecil
(3) Bus besar
(4) Truk kecil
(5) Truk besar
(6) Truk tangki
(7) Truk tempelan/gandeng
(8) Mobil penumpang
(9) Sepeda motor
(10) Kendaraan tdk bermotor
(11) Kendaraan khusus
b) Jenis Pelanggaran : (pilihan jawaban)
(1) Kecepatan
(2) Muatan
(3) Kelengkapan kendaraan
(4) Surat-surat
(5) Sabuk keselamatan
(6) Marka /rambu jalan
(7) Melawan arus
2) Tegoran lisan (pilihan jawaban)
a) Jenis kendaraan yang melanggar : (pilihan jawaban)
(1) Pick up
(2) Bus kecil
(3) Bus besar
(4) Truk kecil
(5) Truk besar
(6) Truk tangki
(7) Truk tempelan/gandeng
(8) Mobil penumpang
(9) Sepeda motor
(10) Kendaraan tdk bermotor
(11) Kendaraan khusus
b) Jenis Pelanggaran : (pilihan jawaban)
(1) Kecepatan
(2) Muatan
(3) Kelengkapan kendaraan
(4) Surat-surat
(5) Sabuk keselamatan
(6) Marka /rambu jalan
(7) Melawan arus
c. Penindakan pelanggaran lantas dengan Tilang :
1) No tilang : ………………………
2) Tanggal penindakan pelanggaran/tilang : (pilihan jawaban)
3) Pengadilan negeri tempat sidang tilang : (pilihan jawaban sesuai jumlah data pengadilan Per polda dan Polres)
4) Tanggal sidang pelanggaran : (pilihan jawaban)
5) Kehadiran sidang pelanggar tilang : (pilihan jawaban)
a) Pelanggar akan hadir sidang
b) Pelanggar akan tidak hadir / diwakilkan
6) Khusus bagi pelanggar yang penyelesainnya dengan bayar denda Tilang melalui Bank BRI atau Pos Giro :
Tampilan pilihan :
- Bank BRI
- Kantor Pos dan Giro
Setelah dipilih maka akan muncul data lengkap sbb :
a) Pembayaran denda Tilang melalui Bank BRI
(1) Bank BRI cabang …………………….
(2) Jumlah uang denda Tilang yang dibayar Rp …………………………
b) Pembayaran denda Tilang melalui Kantor Pos dan Giro
(1) Kantor Pos dan Giro cabang / Unit …………………….
(2) Jumlah uang denda Tilang yang dibayar Rp ………………………….
7) Pasal yang dilanggar : ……………………………….
8) Barang bukti yang disita
Tampilan pada system entry data hanya pilihan yg terlihat sbb :
- SIM
- STNK
- STUK
- Ranmor
Namun apabila dipilih maka akan muncul data sbb :
a) Barang bukti SIM
1) No SIM : ……………………
2) Jenis SIM : (SIM D, SIM C, SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B2, SIM B1 Umum, SIM B2 Umum) pilihan Jawaban.
3) Kesatuan Polri penerbit SIM (Pilihan Jawaban sesuai jumlah polres pada tiap Polda)
KHUSUS UTK Polres/satpas penerbit SIM kedepannya bisa terkoneksi dgn sistem data SIM Polri.
b) Barang bukti STNK
1) No STNK : ………………………………………………………………..
2) No Polisi : …………………………………………………………………..
3) Atas nama Pemilik Kendaraan : ……………………………………..
4) Alamat : ………………………………………………………………………
5) Jenis Kendaraan : ………………………………………………………..
6) No Rangka : …………………………………………………………………
7) No Mesin : ……………………………………………………………………
8) Samsat Penerbit STNK : (Pilihan Jawaban sesuai jumlah polres pada tiap Polda)
KHUSUS UTK Polres / samsat penerbit STNK kedepannya bisa terkoneksi dgn sistem data Ranmor Polri.
c) Barang bukti STUK
1) No STUK : …………………………………………………………………..
2) No Polisi : ……………………………………………………………………
3) Jenis Kendaraan : ……………………………………………………….
4) No Rangka : ………………………………………………………………..
5) No Mesin : ……………………………………………………………………
6) Kantor Dishub Penerbit STUK : ……………………………………….
d) Barang bukti Kendaraan
1) No Polisi :…………………………………………………………………
2) Jenis Kendaraan : …………………………………………………..
3) Merk / Type : ……………………………………………………………..
4) No Rangka : ………………………………………………………………
5) No Mesin : ………………………………………………………………….
6) Lokasi penyimpanan Barang Bukti : ………………………………
d. Identitas pelanggar lantas
(Pengisian Identitas pelanggar agar disesuaikan dengan KTP)
1) Nama pelanggar lantas : …………………………….
2) Tempat dan tanggal lahir : …………………………..
3) Alamat tempat tinggal : …………………………….
e. Profesi pelanggar lantas : (Pilihan jawaban)
1) Pegawai negeri
2) Karyawan swasta
3) Mahasiswa
4) Pelajar
5) Pengemudi
6) Polri
7) TNI
8) Pedagang
9) Petani
10) Wiraswasta
11) Lain-lain
f. Golongan SIM pelaku Pelanggaran lantas (Pilihan jawaban)
1) SIM A
2) SIM A UMUM
3) SIM B 1
4) SIM B 1 UMUM
5) SIM B 2
6) SIM B 2 UMUM
7) SIM C
8) SIM A KHUSUS
9) SIM D
10) TANPA SIM
g. Pendidikan pelaku pelanggar lantas (Pilihan jawaban)
1) SD
2) SLTP
3) SLTA
4) AKADEMI
5) PERGURUAN TINGGI
6) PUTUS SEKOLAH
7) LAIN – LAIN
h. Usia pelaku pelanggar lantas (pilihan jawaban)
1) 10 – 15 tahun
2) 16 – 20 tahun
3) 21 – 25 tahun
4) 26 – 30 tahun
5) 31 – 35 tahun
6) 36 – 40 tahun
7) 41 – 45 tahun
8) 46 – 50 tahun
9) 51 tahun keatas
i. Jenis kendaraan yang digunakan oleh pelanggar lantas (pilihan jawaban)
1) Pick up
2) Bus kecil
3) Bus besar
4) Truk kecil
5) Truk besar
6) Truk tangki
7) Truk tempelan/gandeng
8) Mobil penumpang
9) Sepeda motor
10) Kendaraan tdk bermotor
11) Kendaraan khusus
j. Jenis pelanggaran yang dilakukan : (pilihan jawaban)
1) Pelanggaran lantas yang dilakukan kendaraan roda 4 (Pilihan Jawaban)
a) Pelanggaran surat
b) Pelanggaran trayek
c) Pelanggaran Teknis kendaraan/perlengkapan
d) Pelanggaran Helm
e) Pelanggaran Muatan
f) Pelanggaran Sabuk Keselamatan
g) Pelanggaran Batas Kecepatan
h) Pelanggaran Marka /rambu jalan
i) Pelanggaran Ketentuan TNKB
j) Pelanggaran Menggunakan Lajur Jalan
k) Pelanggaran Membahayakan Pemakai Jalan lain
l) Pelanggaran Melawan arus
m) Pelanggaran tidak memberi Hak Utama tertentu terhadap kendaraan yang diprioritaskan
n) Pelanggaran persyaratan Laik Jalan
2) Pengemudi kendaraan roda 2 (pilihan Jawaban)
a. Pelanggaran surat
b. Pelanggaran Teknis kendaraan/perlengkapan
c. Pelanggaran Helm
d. Pelanggaran Muatan
e. Pelanggaran Batas Kecepatan
f. Pelanggaran Marka /rambu jalan
g. Pelanggaran Ketentuan TNKB
h. Pelanggaran Menggunakan Lajur Jalan
i. Pelanggaran Membahayakan Pemakai Jalan lain
j. Pelanggaran Melawan arus
k. Pelanggaran tidak memberi Hak Utama tertentu terhadap kendaraan yang diprioritaskan
l. Pelanggaran persyaratan Laik Jalan
k. Pasal yang dilanggar (pilihan jawaban pasal Tilang)
N0 JENIS PELANGGARAN PASAL
PELANGGARAN SURAT
1 Tidak Memiliki SIM Psl 281 jo Psl 77 ayat (1)
2 Ranmor tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a
3 Ranmor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Keterangan Uji Berkala (STUK) Psl 288 ayat (3) jo psl 106 ayat (5) hrf (c)
PELANGGARAN TRAYEK
4 Ranmor angkutan umum dalam trayek tidak singgah diterminal Psl 276 jo pasal 36
5 Ranmor Umum Menyimpang dari ijin trayek yang telah ditentukan Psl 308 hrf (c) jo Psl 173
6
Ranmor Umum berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Psl 302 jo Psl 126
7 Kendaraan yang memiliki ijin khusus untuk mengangkut orang dengan tujuan tertentu, tetapi menaikan dan menurunkan penumpang disembarang tempat atau menggunakan ranmor angkutan yang memiliki ijin khusus tidak sesuai dengan ketentuan namun untuk keperluan lain Psl 3004 jo psl 153 ayat (1)
8
Mobil Barang membawa muatan tidak dilengkapi surat Muatan dokumen perjalanan Psl 306 jo psl 162 ayat (1)
PELANGGARAN TEKNIS KENDARAAN / PERLENGKAPAN
9 Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Psl 278 jo Psl 57 ayat (3)
10 Sepeda Motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo Psl 106 ayat (3) dan Psl 48 ayat (2) dan ayat (3
11 Ranmor angkutan Umum dan Barang tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi :
Kaca spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu mundur, Lampu Batas Dimeni badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bemper, pengandengan, penempelan atau penghapus kaca Psl 285 ayat 2 jo Psl 106 ayat (3) jo Psl 48 ayat (2)
PELANGGARAN HELM SNI
12 Pengendara dan pembonceng Sepeda motor Tidak menggunakan helm standart SNI Psl 291 ayat (1) jo Psl 106 ayat (8)
13 Mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak dilengkapi rumah-rumah tidak menggunakan Helm standart SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan Psl 290 jo Psl 106 ayat (7)
PELANGGARAN MUATAN
14 Sepeda motor tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9)
15 Mobil angkutan Barang untuk mengangkut orang Psl 303 jo psl 137 ayat (4) hrf (a), (b) dan (c)
16 Ranmor Tidak memiliki ijin menyelenggaran angkutan orang dalam trayek Psl 308 hrf (a) jo psl 173 ayat (1) hrf (a)
PELANGGARAN SABUK KESELAMATAN
17 Pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4 atau lebih yang duduk dibagian depan tidak menggunakan sabuk keselamatan Psl 289 jo Psl 106 ayat (6)
PELANGGARAN BATAS KECEPATAN
18 Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah Psl 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) hrf (g) atau Psl 115 hrf (a)
PELANGGARAN RAMBU, MARKA JALAN, APIL
19 Melanggar rambu larangan parkir dan berhenti Psl 287 ayat (3) jo Psl 106 ayat (4) huruf (e)
20 Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu marka jalan Psl 287 ayat (1) jo Psl 106 ayat (4) hrf (a) dan (b)
21 Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas Psl 287 ayat (2) jo Psl 106 ayat (4) hrf (c)
PELANGGARAN KETENTUAN TNKB
22 Kendaraan bermotor tidak menggunakan Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri Psl 280 jo Psl 68 ayat (1)
PELANGGARAN PENGGUNAAN LAJUR JALAN
23 Tidak memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah Psl 294 jo psl 112 ayat (1)
24 Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping Psl 295 jo Psl 112 ayat (2)
25 Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah Psl 300 hrf (a) jo Psl 124 ayat (1) hrf (c)
PELANGGARAN MEMBAHAYAKAN PEMAKAI JALAN LAIN
26 Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas : Bumper Tanduk, dan lampu menyilaukan Psl 279 jo Psl 58
27 Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Psl 293 ayat (1) jo Psl 106 ayat (4) hrf (h)
28 Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Psl 287 ayat (6) jo Psl 106 ayat (4) hrf (h)
29 Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dapat dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan dijalan Psl 283 jo Psl 106 ayat (1)
30 Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sdh mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Psl 298 jo Psl 114 hrf (a)
31 Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pasa saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan Psl 296 jo Psl 121 ayat (1)
32 Tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Psl 300 hrf (c) jo psl 124 ayat (1) hrf (c)
33 Mobil barang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan Psl 307 jo Psl 169 ayat (1)
34 Tidak memberhentikan kendaraannya sewaktu menaikan atau menurunkan penumpang Psl 300 hrf (b) psl 124 ayat (1) hrf (d)
35 Dengan sengaja :
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau’
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Psl 299 jo Psl 122 hrf (a, b dan c)
36 Ranmor angkutan barang khusus tidak memenuhi persyaratan keselamatan Psl 305 jo Psl 162 ayat (1) hrf (a), (b), (c), (d), (e) dan (f)
37 Ranmor angkutan Barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang telah ditentukan Psl 301 jo psl 125
38 Sepeda Motor tidak menyalakan lampu pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo Psl 107 ayat (2)
PELANGGARAN MELAWAN ARUS LALIN
39 Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas Psl 287 ayat (1) jo Psl 106 ayat (4) hrf (a) dan (b)
PELANGGARAN TIDAK MEMBERIKAN HAK UTAMA THD KENDARAAN TERTENTU
40 Tidak memberikan Prioritas Jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dengan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan tau yang dikawal oleh petugas Polri :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulance yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara
f. Iring-iringan pengantar jenasah dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI Psl 287 ayat (4) jo Psl 59 dan Psl 106 (4) huruf (f) jo Psl 134 dan Psl 135
PELANGGARAN PERSYARATAN LAIK JALAN
41 Ranmor tidak memenuhi persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi :
a. Emisi Gas Buang
b. Kebisingan suara
c. Efesiensi sistim rem utama
d. Efesiensi sistem rem parkir
e. Kincup roda depan
f. Suara Klakson
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama
h. Radius Putar
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
k. Kesesuaian daya mesin pengerak terhadap berat kendaraan Psl 286 jo Psl 106 ayat (3) jo Psl 48 ayat (3)
l. Jenis kelamin pelaku pelanggaran lantas: (pilihan jawaban)
1) Pria
2) Wanita
m. Lokasi terjadi pelanggaran lalu lintas (pilihan jawaban)
1) Jalan Negara
2) Jalan Propinsi
3) Jalan Kabupaten
4) Jalan Desa
5) Jalan Perusahaan
6) Lain-lain
2. ENTRY DATA DENDA TILANG
1. Nomor dan Tanggal putusan Pengadilan (pilihan Jawaban)
2. Jumlah denda tilang ……………………………
3. Subsidair …………………………………..
4. Biaya Perkara ………………………………
5. Eksekusi Barang Bukti ………………………………
6. Tanggal dan jumlah setoran negara …………………………………