PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEKERJA
UNTUK MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DALAM AKSI MOGOK KERJA
by : RDD
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar, yang harus dilindungi dan dijamin. Di Indonesa, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan Aak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berseikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 1
Kebebasan menyampaikan pendapat tersebut juga meliputi kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2
Pekerja juga memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, termasuk ketentuan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja. Umumnya penyampaian pendapat melalui aksi mogok kerja dilakukan pekerja terhadap terusiknya rasa keadilan dan hak-hak pekerja.
Namun dalam kenyataannya, kerap kali hak pekerja untuk menyampaikan pendapatnya melalui aksi mogok kerja seakan tidak terlindungi. Pekerja tidak lagi memperoleh kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya dalam aksi mogok kerja, karena adanya tekanan-tekanan dari pihak lain, baik pihak perusahaan, pihak pemerintah, maupun aparat kepolisian, baik secara langsung dalam pelaksanaan aksi mogok kerja, maupun secara tidak langsung melalui koridor-koridor yang merugikan hak-hak pekerja.
Pada saat kebebasan pekerja untuk menyampaikan pendapat, khususnya dalam aksi mogok kerja tidak lagi terlindungi, bahkan terkesan terkekang, maka perlu menjadi kajian dan permenungan kita bersama, bagaimana hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja dapat terlindungi.
2. Maksud dan Tujuan
Makalah ini kami susun dengan maksud untuk memberikan gambaran dan kajian mengenai perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja.
Sedangkan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai pelaksanaan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana khususnya mengenai permasalahan tenaga kerja atau pekerja, dalam rangka mengikuti pedidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
3.Permasalahan
Beranjak dari uraian latar belakang diatas, dalam makalah ini yang kami angkat sebagai pokok permasalahan adalah :
Bagaimana perwujudan perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja ?
II. PEMBAHASAN
1.Contoh Kasus Berkaitan Dengan Hak Pekerja Untuk Menyampaikan Pendapat Dalam aksi Mogok kerja
Dalam makalah ini kami mengangkat satu contoh kasus yang terjadi berkaitan dengan hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja, sebagai pengantar dan ilustrasi dalam kajian mengenai hal tersebut.
Sunariadi, Misliandi, Suhelianto, dan Junaedi adalah pekerja di PT Baja Utama Wirasta Inti (PT BUWI) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditahan di Poltabes Medan atas laporan pihak perusahaannya. PT BUWI menganggap mereka telah melakukan tindakan tidak menyenangkan karena melakukan unjuk rasa memprotes kebijakan perusahaan.
Mereka mulai berunjuk rasa pada tanggal 30 Agustus 2005, ketika rekan kerjanya, Sudibyo, dianiaya hingga sakit dan masuk rumah sakit. Sudibyo dituduh mencuri, namun setelah diselidiki ternyata tidak terbukti. Rasa solidaritas sebagai sesama pekerja mendorong Sunariadi dan rekan-rekannya melakukan mogok kerja dan menuntut PT BUWI bertanggung jawab dan mempekerjakan kembali Sudibyo. Aksi mogok kembali dilakukan sebagai wujud solidaritas sesama pekerja untuk memprotes kebijakan PT BUWI yang memutasikan sembilan pekerjanya ke anak perusahaan tanpa pertimbangan tanggungan keluarga dan biaya mutasi. Sembilan pekerja tersebut adalah aktivis pekerja yang kerap melakukan unjuk rasa dan mogok kerja. Aksi Protes dan mogok kerja tersebut seolah dirasakan tidak ditanggapi oleh PT BUWI. Bahkan PT BUWI melakukan PHK terhadap Fadlan Lubis, Wakil Ketua Serikat Buruh PT BUWI.
Rasa solidaritas tersebut mendorong Sunariadi dan kawan-kawan untuk terus melakukan aksi mogok kerja setiap hari dan berunjuk rasa di halaman kantor PT BUWI. PT BUWI melaporkan Sunariadi atas aksi mereka tersebut, dan pihak Kepolisian Kota Besar Medan memproses Sunariadi dan kawan-kawan atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP.3
2.Analisa Permasalahan Dan Dasar Hukum
Beranjak dari ilustrasi diatas, dapat kita lihat bahwa pada kenyataannya perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat khususnya dalam aksi mogok kerja belum terlaksana secara maksimal. Hak-hak pekerja untuk secara bebas menyampaikan pendapatnya seolah terabaikan. Hak asasi tersebut seolah terkekang oleh kekuasaan yang ada.
Kebebasan menyampaikan pendapat oleh pekerja seolah tidak dapat terwujud, ketika para pekerja tersebut berhadapan dengan pihak perngusaha. Pihak pengusaha seolah membangun mekanisme untuk menjerat secara yuridis para pekerja yang menyampaikan pendapatnya melalui aksi mogok kerja. Pengusaha seolah tidak dapat menerima ketika para pekerjanya menyampaikan pendapat melalui mogok kerja. Mereka cenderung menggunakan kekuasaan dan posisinya untuk mengambil kebijakan perusahaan melaui tindakan yang kerap kali dirasakan sangat memojokkan dan semakin mempersulit posisi pekerja.
Aksi mogok kerja kerap kali dilakukan oleh para pekerja atau serikat pekerja, sebagai akibat dari gagalnya perundingan untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial. Karena umumnya posisi pihak pekerja cenderung lemah dibandingkan posisi pihak pengusaha di meja perundingan.
Sesungguhnya hak pekerja untuk menyampaikan pendapat atau protes terhadap pihak pengusaha telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, khususnya dalam pasal 137 sampai dengan pasal 145. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai, sebagai akibat gagalnya perundingan. Aksi mogok kerja tersebut dianggap sah bila tidak melanggar hukum, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.4
Ketentuan tentang pelaksanaan aksi mogok kerja diantaranya mensyaratkan adanya pemberitahuan tertulis tentang rencana aksi mogok kerja kepada pengusahan dan intansi ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum aksi mogok tersebut dilaksanakan.
Pemberitahuan tertulis tersebut setidaknya memuat waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya aksi mogok, tempat mogok kerja, alasan dan sebab-sebab melakukan aksi mogok kerja, ditanda tangani oleh penanggung jawab aksi mogok kerja.
Secara khusus pasal 143 UU No 13 tahun 2003 menyatakan bahwa siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secar sah, tertib dan damai. Siapa pun dilarang melakukan penangkapan, dan atau penahanan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian perlu adanya kejelian dan pertanggung jawaban yang jelas atas sah atau tidaknya suatu aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja untuk menyampaikan pendapatnya. Penilaian tersebut akan sangat menentukan bagaimana penanganan terhadap aksi mogok kerja tersebut. Persoalannya, siapa yang harus menilai sah atau tidaknya suatu aksi mogok kerja, jika masing-masing pihak, pekerja dan pengusaha, menganggap bahwa posisinya benar. Demikian pula mengenai jaminan kualitas dan obyektifitas penilaian terhadap sah atau tidaknya aksi mogok kerja.
3.Peran Polri Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Hak Pekerja Untuk Menyampaikan Pendapat Dalam Mogok kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum memikul tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, dapat dianalogikan bahwa Polri juga memilik tanggung jawab moral terhadap terwujudnya perlindungan terhadap hak asasi pekerja, termasuk hak pekerja untuk dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas, termasuk dalam aksi mogok kerja.
Namun permasalahannya, UU No 13 tahun 2003 tidak menempatkan Polri dalam posisi yang terlibat secara langsung dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimana melibatkan pihak pekerja dan pengusaha, Polri tidak memiliki kewenangan yang cukup kompeten.
Kondisi ini tentu saja tidak berarti bahwa Polri terlepas dari tanggung jawab moralnya terhadap terwujudnya perlindungan hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja. Hal ini disebabkan walaupun Polri tidak memiliki kewenangan yang cukup kompeten dalam penyelesaian hubungan industrial, namun Polri tetap memiliki kewenangan yang cukup untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk pengamanan dan pengawasan terhadap berlangsungnya aksi mogok kerja.
Dengan demikian, setidaknya Polri mempunyai kesempatan untuk ikut melakukan penilaian terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan aksi mogok kerja, terutama menyangkut aspek gangguan terhadap keamanan dan keteriban umum. Disamping itu, Polri memiliki kesempatan untuk dapat menjamin terlaksananya aksi mogok kerja secara aman, tertib, dan damai. Kehadiran polisi dalam mengamankan aksi mogok kerja akan mencegah terjadinya tindakan-tindakan diluar batas.
Selanjutnya Polri dapat berperan dalam proses penanganan kasus-kasus yang terjadi berkaitan dengan aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja. Misalnya terhadap kewenangan penyidikan oleh Penyidik Polri untuk menangani laporan atas terjadinya kasus pengrusakan, penganiayaan, perkelahian, dan lain-lain, termasuk laporan dari pihak pengsaha terhadap kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang berkaitan dengan aksi mogok kerja atau menjadi ekses dari aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja.
Pada pokoknya, dalam proses penyidikan tersebut seyogyanya Polri tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran melalui proses penyidikan yang obyektif, adil dan tidak memihak kepada siapa pun, serta bebas dari segala bentuk intervensi atas kepentingan pihak-pihak tertentu.
Proses penyidikan yang dilakukan sedapat mungkin mampu mengungkap fenomena yang terjadi dibalik laporan atas tindak pidana yang berkaitan dengan aksi mogok kerja. Sehingga Penyidik Polri dapat melihat secara utuh dan menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi, misalnya berkaitan dengan sebab dan akibat. Hal ini akan memberi gambaran yang luas dan lengkap terhadap duduk perkara yang sebenarnya, sehingga Pentidik Polri dapat mengambil tindakan dan kebijakan-kebijakan yang seadil-adilnya.
Dengan demikian, secara tidak langsung Polri telah berupaya untuk menjamin terlaksananya perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapatnya dalam aksi mogok kerja. Sehingga dalam pelaksanaan hak untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja, para pekerja dapat melakukannya secara bebas namun penuh tanggung jawab.
III. PENUTUP
1.Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapatlah kita tarik beberapa kesimpulan, bahwa dalam kenyataannya, upaya perwujudan perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja tersebut, diperlukan adanya pemahaman, sikap saling pengertian, dan saling menghargai satu sama lain, dan terutama perlu adanya kesadaran bahwa pekerja memiliki hak untuk menympaikan pendapatnya dalam aksi mogok kerja, sejauh dilaksanakan secara sah dan bertanggung jawab.
Kepolisian Negara Republik Indonesia turut memikul tanggung jawab moral terhadap terwujudnya perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja. Pada prinsipnya tanggung jawab moral tersebut dapat dilaksanakan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara adil, obyektif dan profesional.
2.Saran
Menyadari bahwa pekerja memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dalam aksi mogok kerja, maka seyogyanya seluruh pihak yang berkompeten terhadap hal ini dapat bersikap saling mengahragai dan saling menghormati, sehingga perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dalam aksi mogok kerja dapat terwujud secara maksimal.
Daftar Pustaka
1. UUD 1945 Amandemen
2. UU No 9/1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan
4. Media Indonesia, Dari Penganiayaan Hingga Pemenjaraan, 13 Januari 2006