sekedar meramaikan bulan-bulan NKP yang sedang marak , sebuah tulisan milik angkatan I MIK , menupas fenomena upaya Polri dalam penegakkan hukum TPPO dengan pendekatan teori SWOT, sebuah teori yang menjadi satu satunya pilihan teori yang boleh dipakai dalam penulisan NKP. what ever color you want, but only black.
tulisan lengkap silahkan kontak pemilik blog
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kejahatan adalah bayang-bayang peradaban manusia (crime is the shadow of civilization), demikian dikatakan oleh Colin Wilson, seorang jurnalis asal Inggris, penulis buku A Criminal History of Mankind. Kejahatan selalu ada dan tetap melekat kepada setiap bentuk peradaban manusia[1]. Tidak ada peradaban manusia yang luput dari fenomena perkembangan kejahatan. Kejahatan bukanlah sesuatu yang tetap dan pasti, namun sesuatu yang menyesuaikan dengan peradaban manusia.
Kejahatan dapat meningkat dan dapat pula menurun. Kejahatan juga dapat berkembang dan berubah-ubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan peradaban manusia. Fenomena ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah kejahatan dan beranekaragamnya jenis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Semakin komplek suatu masyarakat, maka jumlah kejahatan semakin banyak, jenisnya semakin bervariasi dan modus operandinya semakin beragam.
Dalam perkembangannya, kejahatan berkembang salah satunya yang kita kenal dengan sebutan kejahatan transnasional. Kejahatan Transnasional menurut Neil Boister adalah: “certain criminal phenomena transcending international borders, transgressing the laws of national state or having an impact on another country” (Boister,2003:954)[2], sedangkan pengertiannya menurut G. O. W. Mueller yaitu: “transnational crime is a criminological rather than a juridical term, coined by the UN Crime Prevention and Criminal Justice Brand in order to identify certain criminal phenomena transcending international borders, transgressing the laws of several states or having an impact on another country” (Boister,2003:954)[3].
Karakteristik dari kejahatan transnasional menurut Pasal 3 Konvensi Palermo tahun 2000 adalah:
“(1) It is committed in more than one state (dilakukan di lebih dari satu negara); (2) It is committed in one state but a substantial part of its preparation, planning, direction or control takes place in another state (dilakukan di suatu negara, tapi kegiatan penting lainnya seperti persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian berada di negara lain); (3) It is commited in one state but involves an organized criminal group that engages in criminal activities in more than one state (dilakukan di suatu negara tetapi melibatkan suatu kelompok organisasi kriminal yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kriminal di lebih dari satu negara); atau (4) It is committed in one state but has substantial effects in another state (dilakukan di suatu negara, tetapi mengakibatkan dampak-dampak substansial di negara lain)”[4].
Tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai kejahatan transnasional. Menurut PBB, yang dikategorikan sebagai kejahatan transnasional meliputi: (1) Money laundering; (2) Terrorist activities; (3) Theft of art and cultural objects; (4) Theft of intellectual property; (5) Illicit traffic in arms; (6) Sea piracy; (7) Hijacking on land; (8) Insurance fraud; (9) Computer crime; (10) Environmental crime; (11) Trafficking in persons; (12) Trade human body part; (13) Illicit drug trafficking; (14) Fraud bankruptcy; (15) Infiltration of legal business; (16) Corruption; (17) Bribery of public officials; dan (18) Other offences committed by organized criminal groups. (Jay S. Albanese,2011:211)[5].
ASEAN, di Manila tanggal 20 Desember 1997, menyatakan kategori kejahatan transnasional meliputi: (1) Terrorism; (2) Illicit drugs; (3) Arms smuggling; (4) Trafficking in person; (5) Money laundering; (6) Arm robbery at sea; (7) Cybercrime; dan (8) International Economic Crime[6]. Sedangkan, AMMTC, tahun 2001, menyatakan terdapat 8 (delapan) kategori kejahatan transnasional yaitu: (1) Terrorism; (2) Narcotic; (3) Trafficking in persons; (4) Money laundering; (5) Sea piracy; (6) Arms smuggling; (7) Cybercrime; dan (8) Economic International crime[7].
Traficking in person atau perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan orang telah menjadi persoalan yang amat serius dan memprihatinkan di Indonesia. Menurut laporan US Departement of State yang dirilis pada tanggal 14 Juni 2010, Indonesia telah menempati urutan pertama di dunia sebagai pelaku perdagangan manusia[8]. Sekitar tiga juta orang telah diperdagangkan di dan dari Indonesia[9]. Menurut laporan tersebut, penempatan TKI di luar negeri oleh PJTKI secara legal maupun ilegal telah menjadi sarana perdagangan manusia, pelacuran, dan perbudakan modern.
PBB, berdasarkan survei UNHCR dan UNICEF, menganggap dan menjadikan Indonesia bukan lagi sekedar lokasi transit dan tujuan perdagangan manusia, melainkan sudah menjadi negara sumber dan pemasok praktek ilegal tersebut[10]. Indonesia merupakan negara sumber utama perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan laki-laki, serta dalam tingkatan yang jauh lebih rendah menjadi negara tujuan dan transit perdagangan seks dan kerja paksa. Masing-masing propinsi dari 33 propinsi di Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia. Daerah sumber yang paling signifikan adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Sejumlah besar pekerja migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan terjerat utang di di negara-negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah khususnya Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Kuwait, Suriah, dan Irak. Jumlah WNI yang bekerja di luar negeri masih sangat tinggi, diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta orang di Malaysia dan 1,8 juta orang di Timur Tengah. Diperkirakan 69 persen dari seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan. IOM (International Organization for Migration) dan LSM anti perdagangan manusia terkemuka di Indonesia memperkirakan bahwa 43 sampai 50 persen atau sekitar 3 sampai 4,5 juta TKI di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia[11].
Berbagai upaya untuk mencegah dan mengatasi perdagangan manusia telah dilakukan. Upaya-upaya tersebut antara lain: meratifikasi konvensi PBB terkait dengan perdagangan orang melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, membentuk Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Universitas Indonesia, mangklarifikasi peran BNP2TKI di luar negeri dalam menerapkan UU No. 39 Tahun 2009, dan lain sebagainya termasuk melalui upaya-upaya penegakan hukum oleh Polri.
Dalam bidang penegakan hukum, Polri telah berusaha menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang yang tertangkap. Seperti akhir-akhir ini Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan orang di Indramayu, Jawa Barat; Jakarta; Entikong, Kalimantan Timur; dan Kuching, Malaysia[12]. Beberapa orang tersangka ditangkap, yaitu 2 (dua) WNI yang berperan sebagai perekrut korban dan mengirimkan korban ke Kalimantan Barat dan 1 (satu) orang Warga Malaysia sebagai pembeli, sementara itu, seorang WNI lagi masuk dalam daftar pencarian orang karena berperan mengirimkan korban ke Kuching, Malaysia. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh Polri, Indonesia tetap tidak dapat menurunkan posisi teratasnya dalam perdagangan manusia. Pada Bulan Juni 2011, International Organization of Migration (IOM) mengumumkan hasil penelitiannya yang cukup mencengangkan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Indonesia kembali mempertahankan posisi di urutan teratas sebagai negara asal korban perdagangan orang. IOM mencatat 3.909 korban perdagangan orang yang berasal dari Indonesia. Korban-korban tersebut terdiri dari 90 persen perempuan dan 10 persen laki-laki dalam kategori dewasa serta 84 persen perempuan dan 16 persen laki-laki untuk kategori usia anak[13].
1.2. Permasalahan
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh Polri, Indonesia tetap tidak dapat menurunkan posisi teratasnya dalam perdagangan manusia. Oleh karena itu, penulis menentukan permasalahan-permasalahan dalam tulisan ini meliputi:
- Bagaimana kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?;
- Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?; dan
- Strategi apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud penulis menyusun tulisan ini adalah: Pertama, Mendeskripsikan kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia; Kedua, menganalisa faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum tersebut; dan Ketiga, merumuskan suatu strategi yang dapat diimplementasikan guna meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Tujuan penulis menyusun tulisan ini yaitu: Pertama, agar diketahui gambaran kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia; Kedua, agar dapat diketahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum tersebut; dan Ketiga, agar dapat dirumuskan strategi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang sehingga diperoleh suatu rumusan strategi penegakan hukum yang dapat diimplementasi dalam pemberantasan terhadap tindak pidana tersebut.
BAB II
KAJIAN TEORITIS
2.1. Konsep Perdagangan Orang
UNODC, United Nations Office on Drugs and Crime mendefinisikan perdagangan orang sesuai dengan Lampiran II, Ketentuan Umum, Pasal 3, Ayat (a) dari Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons sebagai:
“rekrutmen, transportasi, transfer, menadah atau menerima manusia, dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, dari penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang lain, untuk tujuan eksploitasi.”[14]
Sedangkan definisi perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yaitu:
“tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”[15].
Berdasarkan kedua konsep tersebut, definisi perdagangan orang mengandung beberapa unsur, yaitu: Pertama, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang; Kedua, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut; Ketiga, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara; dan Keempat, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan orang yang dimaksud oleh penulis dalam tulisan ini yaitu: suatu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
2.2. Konsep Penegakan Hukum
Konsep penegakan hukum menurut Jaksa Agung RI Hari Suharto, SH dapat diartikan sebagai berikut:
“Suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik secara teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib demi untuk pemantapan kepastian hukum dalam masyarakat”.[16]
Penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah suatu kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan, dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup[17]. Pengertian yang diutarakan oleh Soerjono Soekanto ini sering disebut sebagai pengertian penegakan hukum secara luas.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. menyatakan bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara[18]. Menurutnya, pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu: dari sudut subyek dan dari sudut obyeknya.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Perserikatan bangsa-bangsa menggunakan pendekatan untuk menangani masalah perdagangan manusia berdasarkan pencegahan kejahatan, penjatuhan hukuman dan penjagaan korban. Pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) membuat adalah Protokol Trafiking yang memiliki kerangka untuk menangani masalah perdagangan manusia yang dipanggil “Pendekatan 3P”, yaitu: Prevention, Prosecution and Protection (Pencegahan kejahatan, Penjatuhan hukuman dan Penjagaan korban)[19]. Sejak itu, sedikitnya 155 negara sudah membuat hukum-hukum dan undang-undang berdasarkan “Pendekatan 3P”[20]. Indonesia juga telah membuat hukum-hukum dan undang-undang untuk perdagangan manusia atas dasar pendekatan tersebut sejak 2007[21].
Berdasarkan beberapa konsep penegakan hukum tersebut, nampak bahwa ada beberapa unsur dalam penegakan hukum yaitu: Pertama, rangkaian kegiatan dalam rangka usaha menyerasikan, menegakkan dan/atau melaksanakan norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku; Kedua, bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik secara teknis maupun administratif; Ketiga, dilaksanakan oleh aparat penegak hukum; Keempat, untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya; dan Kelima, dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib demi untuk pemantapan kepastian hukum dalam masyarakat.
Apabila penulis simpulkan dan kaitkan dengan tulisan ini, maka penegakan hukum dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai: rangkaian kegiatan dalam rangka menyerasikan, menegakkan dan/atau melaksanakan norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan perdagangan orang yang berlaku yang bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik secara teknis maupun administratif dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (Polri beserta pihak dan instansi terkait lainnya) untuk menjamin dan memastikan bahwa aturan tersebut berjalan sebagaimana seharusnya dan tujuan hukum tersebut dapat tercapai sesuai harapan. Upaya penegakan hukum tersebut meliputi tindakan-tindakan yang termasuk dalam “Pendekatan 3P”, yaitu: untuk pencegahan kejahatan, untuk penjatuhan hukuman, dan untuk penjagaan korban.
2.3. Teori Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto, dalam bukunya “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, menyatakan bahwa ada lima faktor yang saling berkaitan sangat eratnya dan merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum[22]. Kelima faktor tersebut yaitu:
- Faktor hukumnya sendiri;
- Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; dan
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut dapat digunakan untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia.
2.4. Teknik Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah suatu metoda analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai[23]. Analisis ini merupakan suatu metoda untuk menggali aspek-aspek kondisi yang terdapat di suatu wilayah yang direncanakan maupun untuk menguraikan berbagai potensi dan tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah tersebut.
Kata SWOT itu sendiri merupakan kependekan dari variabel-variabel penilaian, yaitu: S merupakan kependekan dari STRENGTHS, yang berarti potensi dan kekuatan pembangunan; W merupakan kependekan dari WEAKNESSES, yang berarti masalah dan tantangan pembangunan yang dihadapi; O merupakan kependekan dari OPPORTUNITIES, yang berarti peluang pembangunan yang dapat; dan T merupakan kependekan dari THREATS, yang merupakan faktor eksternal yang berpengaruh dalam pembangunan[24].
Analisis SWOT bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi pembangunan daerah. Sebagai sebuah konsep dalam manajemen strategik, teknik ini menekankan mengenai perlunya penilaian lingkungan eksternal dan internal, serta kecenderungan perkembangan/perubahan di masa depan sebelum menetapkan sebuah strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats).
Sebagai salah satu alat untuk formulasi strategi, tentunya analisis SWOT tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan strategik secara keseluruhan. Secara umum penyusunan rencana strategik melalui tiga tahapan, yaitu: (a) Tahap pengumpulan data; (b) Tahap analisis; dan (c) Tahap pengambilan keputusan[25]. Teknik ini akan penulis gunakan dalam menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, penulis dapat menganalisa dan merumuskan suatu strategi yang sesuai guna meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
- Visi
“Mewujudkan kerjasama lintas sektoral (nasional, regional dan internasional) dan penggalangan komponen masyarakat yang intensif, sinergi, efektif dan efisien dalam rangka peningkatan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia”
- Misi
1) melakukan peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, gugus tugas dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
2) menjalin hubungan, memberdayakan, dan melakukan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang;
3) menjalin hubungan dan melakukan peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan organisasi dan negara serta lembaga baik regional maupun internasional yang ada dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
4) melakukan penindakan terhadap oknum Polri yang terlibat tindak pidana perdagangan orang;
5) menyusun sistem dan metode yang efektif dan efisien guna memberantas tindak pidana perdagangan orang;
6) melakukan peningkatan kesepahaman, kerjasama dan koordinasi aparat CJS dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang; dan
7) melakukan pemberdayaan kearifan lokal dalam mengantisipasi, mendeteksi dan menangkal praktek tindak pidana perdagangan orang.
- Tujuan
1) terwujudnya peningkatan kerjasama dan koordinasi yang intensif, sinergi, proporsional, dan mutualisme dengan instansi pemerintah, gugus tugas dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
2) terjalinnya kerjasama dengan yang intensif dengan seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang;
3) terjalinya hubungan dan terwujudnya peningkatan kerjasama dan koordinasi yang intensif, sinergi, dan mutualisme dengan organisasi dan negara serta lembaga baik regional maupun internasional yang ada dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
4) terwujudnya efek jera bagi oknum Polri yang terlibat dan mencegah anggota Polri sehingga tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang;
5) terwujudnya suatu sistem dan metode yang efektif dan efisien guna memberantas tindak pidana perdagangan orang;
6) terwujudnya peningkatan kesepahaman, kerjasama dan koordinasi aparat CJS dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang; dan
7) tercapainya pemberdayaan kearifan lokal dalam mengantisipasi, mendeteksi dan menangkal praktek tindak pidana perdagangan orang.
- Sasaran
1) instansi pemerintah, gugus tugas dan lembaga lainnya yang dibentuk pemerintah;
2) organisasi, negara dan lembaga (nasional, regional dan internasional) yang berkompeten dan mendukung pemberantasan tindak pidana kejahatan orang;
3) Oknum Polri yang terlibat tindak pidana perdagangan orang;
4) aparat penegak hukum dalam CJS; dan
5) seluruh komponen masyarakat dan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
- Pelaksana
1) Seluruh personil Polri khususnya yang terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang di seluruh wilayah Negara Keastuan Republik Indonesia terutama di daerah yang rentan terhadap terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
2) Seluruh pimpinan Polri dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat Polsek secara berjenjang sesuai dengan potensi wilayah hukum masing-masing.
- Strategi
- Jangka Pendek (1 s.d 2 tahun pertama)
1) melakukan pertemuan rutin dan koordinasi bulanan yang intensif dengan:
- a) instansi pemerintah terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
- b) aparat CJS.
3) mengikuti pertemuan dan koordinasi rutin yang diadakan oleh badan dan organisasi nasional, regional dan internasional yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
4) membuat dan membina jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah, LSM dan instansi terkait lainnya serta pada badan dan organisasi di Indonesia.
5) melakukan penindakan yang tegas terhadap setiap oknum yang terbukti terlibat tindak pidana perdagangan orang.
6) melakukan penyusunan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang untuk level nasional.
7) melakukan indentifikasi dan inventarisasi kearifan lokal yang ada di Indonesia yang dapat bermanfaat bagi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
- Jangka Menengah (tahun ke-3 dan ke-4)
1) menjalin dan membina kerjasama serta membuat jaringan komunikasi dengan negara yang rentan menjadi tujuan dan potensi sebagai pemasok tindak pidana perdagangan orang dari dan ke Indonesia.
2) membina jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah, LSM dan instansi terkait lainnya serta pada badan dan organisasi di kawasan regional.
3) mengikuti pertemuan dan koordinasi rutin yang diadakan oleh badan dan organisasi nasional, regional dan internasional yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
3) membina dan mengembangkan kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan:
- a) instansi pemerintah terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
- b) aparat CJS.
- c) badan dan organisasi nasional dan regional.
4) melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang untuk level regional.
- Jangka Panjang (5 tahun dan seterusnya)
1) membina dan mengembangkan kerjasama dan jaringan komunikasi dengan seluruh negara di dunia dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di dunia;
2) melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan serta pengembangan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di level internasional.
3) membina dan mengembangkan jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah, LSM dan instansi terkait lainnya serta pada badan dan organisasi nasional, regional dan internasional.
4) membina, mengembangkan dan memperluas kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan:
- a) instansi pemerintah terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
- b) aparat CJS.
- c) badan dan organisasi nasional, regional dan internasional.
5) melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan serta pengembangan sistem dan metode penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang untuk level internasional.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum oleh Polri, Indonesia tetap tidak dapat menurunkan posisi teratasnya dalam perdagangan manusia. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa:
- Kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang masih belum optimal. Perkembangan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang menunjukkan trend penurunan.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi:
1) Adanya instrumen hukum (internasional dan nasional) yang kuat dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang;
2) Banyaknya personil Polri yang tersentralisasi dari pusat ke daerah-daerah sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang;
3) Adanya dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana bagi Polri;
4) SDM Polri telah memiliki kemampuan yang cukup (dari sekolah, kursus dan latihan baik di dalam maupun di luar negeri) dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang;
5) Adanya keterlibatan oknum Polri baik secara langsung maupun tidak langsung membekingi praktek perdagangan manusia;
6) Lemahnya koordinasi dan kerjasama antara Polri dengan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait yang berkaitan dengan penanganan perdagangan orang;
7) Terbatasnya sarana dan prasarana (khususnya angkutan laut dan udara) dalam upaya memonitor seluruh wilayah Indonesia yang rentan terhadap terjadinya praktek perdagangan orang; dan
8) Belum adanya sistem dan metode yang tepat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang.
Faktor eksternal antara lain:
1) Besarnya dukungan internasional dalam rangka pemberantasan praktek perdagangan manusia;
2) Adanya satuan gugus tugas, BNP2TKI serta badan atau instansi lainnya yang dibentuk khusus untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
3) Banyaknya LSM dan kelompok masyarakat tertentu yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; dan
4) Budaya ketimuran yang masih ada di masyarakat Indonesia yang masih menganggap bahwa perdagangan orang merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji/dosa.
5) Kondisi sosial masyarakat Indonesia (misalnya banyaknya kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan lain sebagainya) yang mendorong mudahnya mereka menjadi korban kejahatan perdagangan orang;
6) Kurangnya kesepahaman antara aparat penegak hukum (terutama hakim dan jaksa) dalam penanganan kejahatan perdagangan manusia;
7) Kurangnya keseriusan instansi atau pihak-pihak terkait khususnya dalam instansi pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; dan
8) Masih lemahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai kejahatan perdagangan orang sehingga mereka mudah tertipu, terperdaya bahkan menjadi korban kejahatan tersebut.
- Strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia yaitu Program Kerjasama Lintas Sektoral dan Penggalangan Komponen Masyarakat. Program tersebut meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, pelaksana, dan strategi (jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang).
4.2. Saran
Agar program dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka penulis menyarankan sebagai berikut: Pertama, masih perlu dilakukan kajian, evaluasi dan penyempurnaan terhadap program tersebut; Kedua, Perlu sosialisasi terhadap seluruh personil Polri termasuk upaya penggalangan saran, kritik dan masukan bagi penyempurnaannya; dan Ketiga, Apabila sudah dinyatakan sempurna, perlu dijabarkan lebih lanjut oleh pimpinan Polri melalui petunjuk teknis dan dijabarkan lagi oleh para kepala kesatuan wilayah melalui petunjuk pelaksanaan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdusalam, R., Penegakkan Hukum Dilapangan oleh Polri, Jakarta, Diskum Polri, 1997.
Rangkuti, Freddy, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Radjawali, 1986.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed. 1 Cet. 5, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Wilson Colin, A Criminal History of Mankind, Toronto Sydney Aucland, Granada Publishing, 1984.
INTERNET
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.
Bangaip, Perdagangan Manusia – Definisi, Pemahaman Kondisi hingga Antisipasi di Indonesia, bangaip.org, http://bangaip.org/2009/08/perdagangan-manusia/#definisi.
Maria Natalia dan Asep Candra, Polri Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia, kompas.com, Jakarta, 8 Oktober 2011, http://nasional.kompas.com/read/2011/10/08/17295171/Polri.Bekuk.Sindikat.Perdagangan.Manusia.
Menkokesra.go.id, Tindak Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta, 2005, http://www.menkokesra.go.id/pdf/deputi3/human_trafficking_ind.pdf,
Permata, Titis Jati, PBB: Indonesia Pemasok Obyek Perdagangan Manusia, surya.co.id, 22 Juli 2011, http://www.surya.co.id/2011/07/22/pbb-indonesia-pemasok-obyek-perdagangan-manusia.
Umar, Musni, Pencegahan dan Pemulihan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, wordpress.com, 26 Oktober 2011, http://musniumar.wordpress.com/2011/10/26/pencegahan-dan-pemulihan-korban-perdagangan-orang-di-indonesia/.
U.S. Embassy Jakarta, Information Trafficking in Person, Jakarta, November 2011, http://goo.gl/I3BeN.
___________, Memprihatinkan, Perdagangan Anak di Indonesia Capai 70 Ribu Kasus, 108CSR.com, 25 Juni 2011, http://www.108csr.com/home/news.php?id=271.
_______________, Kasus perdagangan manusia makin memprihatinkan, kabarbisnis.com, 4 Januari 2012, diakses melalui http://www.kabarbisnis.com/read/2817137 .
_________, Perdagangan Manusia 2011 Indonesia (Tier 2), http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html.
______________ ,Indonesia Terbanyak Korban Perdagangan Manusia, Kementerian PP & PA Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, 3 November 2011, http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=495:indonesia-terbanyak-korban-perdagangan-manusia&catid=35:menegpp&Itemid=87.
___________, Key Report Perdagangan Manusia 2011 – Indonesia (Pier 2), Embassy Of United States Jakarta Indonesia, http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Pasal 1 angka 1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
BAHAN PERKULIAHAN
Petrus Reinhard Golose, Kejahatan Transnasional dan Radikalisme (Suatu Pengantar), Bahan Kuliah bagi Mahasiswa Angkatan I Magister Ilmu Kepolisian STIK PTIK, Jakarta, disampaikan pada tanggal 30 November 2011.
BAHAN-BAHAN LAIN
United Nations Office on Drugs and Crime, An Introduction to Human Trafficking: Vulnerability, Impact and Action, United Nations, 2008.
United Nations Office on Drugs and Crime, Global Report on Trafficking in Persons,United Nations, 2009.
[1]Colin Wilson , A Criminal History of Mankind, Toronto Sydney Aucland, Granada Publishing, 1984, hal.8.
[2] Petrus Reinhard Golose, Kejahatan Transnasional dan Radikalisme (Suatu Pengantar), Bahan Kuliah bagi Mahasiswa Angkatan I Magister Ilmu Kepolisian STIK PTIK, Jakarta, disampaikan pada tanggal 30 November 2011.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Musni Umar, Pencegahan dan Pemulihan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, wordpress.com, 26 Oktober 2011, diakses melalui http://musniumar.wordpress.com/2011/10/26/pencegahan-dan-pemulihan-korban-perdagangan-orang-di-indonesia/ pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[9] Ibid.
[10] Titis Jati Permata, PBB: Indonesia Pemasok Obyek Perdagangan Manusia, surya.co.id, 22 Juli 2011, diakses melalui http://www.surya.co.id/2011/07/22/pbb-indonesia-pemasok-obyek-perdagangan-manusia pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[11] ___________, Key Report Perdagangan Manusia 2011 – Indonesia (Pier 2), Embassy Of United States Jakarta Indonesia, diakses melalui http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[12] Maria Natalia dan Asep Candra, Polri Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia, kompas.com, Jakarta, 8 Oktober 2011, diakses melalui http://nasional.kompas.com/read/2011/10/08/17295171/Polri.Bekuk.Sindikat.Perdagangan.Manusia pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[13] ______________ ,Indonesia Terbanyak Korban Perdagangan Manusia, Kementerian PP & PA Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, 3 November 2011, diakses melalui http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=495:indonesia-terbanyak-korban-perdagangan-manusia&catid=35:menegpp&Itemid=87 pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[14] Bangaip, Perdagangan Manusia – Definisi, Pemahaman Kondisi hingga Antisipasi di Indonesia, bangaip.org, diakses melalui http://bangaip.org/2009/08/perdagangan-manusia/#definisi pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[15] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Pasal 1 angka 1.
[16] R. Abdusalam, Penegakkan Hukum Dilapangan oleh Polri, Jakarta, Diskum Polri, 1997, hlm 18.
[17] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Radjawali, 1986, hal. 3.
[18]Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, diakses melalui http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf pada Hari Senin, tanggal 2 Januari 2012.
[19] United Nations Office on Drugs and Crime, An Introduction to Human Trafficking: Vulnerability, Impact and Action, United Nations, 2008, hal. 59.
[20] United Nations Office on Drugs and Crime, Global Report on Trafficking in Persons,United Nations, 2009, hal. 8.
[21] Ibid, hal. 170.
[22] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed. 1 Cet. 5, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 8.
[23] Freddy Rangkuti, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1997, hal. 18.
[24] Ibid, hal. 19.
[25] Ibid, hal. 21.
[26] U.S. Embassy Jakarta, Information Trafficking in Person, Jakarta, November 2011, diakses melalui http://goo.gl/I3BeN pada Hari Senin, tanggal 9 Januari 2012, hal. 2.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29] ___________, Memprihatinkan, Perdagangan Anak di Indonesia Capai 70 Ribu Kasus, 108CSR.com, 25 Juni 2011, diakses melalui http://www.108csr.com/home/news.php?id=271 pada Hari Senin, tanggal 9 Januari 2012.
[30] US Embassy Jakarta, Op.Cit.
[31] Ibid.
[32] ________, Kasus perdagangan manusia makin memprihatinkan, kabarbisnis.com, 4 Januari 2012, diakses melalui http://www.kabarbisnis.com/read/2817137 pada Hari Senin, tanggal 9 Januari 2012.
[33] _________, Perdagangan Manusia 2011 Indonesia (Tier 2), diakses melalui http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/laporan-politik/perdangangan-manusia.html pada Hari Senin, tanggal 9 Januari 2012.
[34] Ibid.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Ibid.
Tinggalkan Balasan