POINTER KAPOLRI PADA SILATURAHMI NASIONAL FKUB IV TENTANG “KAMTIBMAS DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA” TANGGAL, 11 NOVEMBER 2013

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR

POINTER KAPOLRI
PADA SILATURAHMI NASIONAL FKUB IV
TENTANG
“KAMTIBMAS DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA”
TANGGAL, 11 NOVEMBER 2013

1. Perkembangan lingkungan strategis yang dipengaruhi oleh isu global, telah mendorong pesatnya perubahan berbagai aspek kehidupan yang berskala internasional, regional maupun nasional. Fenomena ini akan berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap perkembangan keamanan dalam negeri.
2. Implikasi perkembangan situasi tersebut apabila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan kerawanan dan kecenderungan meningkatnya ancaman terhadap keamanan baik dalam bentuk kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara maupun peristiwa berimplikasi kontinjensi, yang pada gilirannya dapat terganggunya stabiltas Kamtibmas.
3. Kamtibmas merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat (Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002).
4. Mengacu pada konsep tersebut, maka pemahaman Kamtibmas adalah sebagai suatu situasi dan kondisi yang mengandung adanya perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis (security), perasaan bebas dari kekhawatiran (surety), perasaan terlindungi dari bahaya dan gangguan (safety) serta perasaan damai lahiriah maupun batiniah (peace) dalam suasana tertib (order), dimana segala sesuatu berjalan lancar secara teratur yang merangsang gairah kerja dan kesibukan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat, serta dapat hudup rukun, berdampingan antar individu dan antar masyarakat
5. Berangkat dari pemahaman tersebut, maka ancaman dan gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas, dapat dipersepsikan sebagai suatu spektrum yang membentang mulai dari bentuknya yang laten (tersembunyi) sampai pada bentuknya yang manifest (nyata). Bentuk-bentuk ancaman yang laten mengendap pada aspek-aspek astagatra, geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Bentuk ini dinamai Potensi Gangguan (PG), yang bila berinteraksi dengan faktor lain akan berkembang menjadi Ambang Gangguan (AG). AG ini dapat muncul menjadi gangguan nyata bila bertemu dengan faktor pencetus yang menyulutnya.
6. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya pembinaan Kamtibmas (Binkamtibmas). Upaya ini dikonsepsikan sejak dini, mulai dari upaya-upaya yang berskala pre-emptif, preventif, hingga upaya-upaya yang berskala represif. Upaya-upaya pre-emptif ditujukan untuk menanggulangi akar-akar dan potensi kejahatan dan ketidaktertiban (PG), upaya-upaya preventif ditujukan untuk mencegah AG berkembang menjadi gangguan Nyata (GN), sementara upaya-upaya penegakan hukum ditujukan untuk menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Trend gangguan Kamtibmas periode Januari – September 2012 dengan Januari – September 2013
NO URAIAN TH 2012 TH 2013 TREND
1. KEJAHATAN 255.672 259.916 NAIK 4.244 1.66%
2. PELANGGARAN 13.526 15.842 NAIK 2.316 17.12%
3. GANGGUAN 12.323 12.168 TURUN 155 -1.26%
4. BENCANA 1.165 1.050 TURUN 115 -9.87%
JUMLAH 282.686 288.976 NAIK 6.290 2.23%
Sumber: Birodalops Sops Polri

8. Trend jenis kejahatan periode Januari – September 2012 dengan Januari – September 2013
NO URAIAN TH 2012 TH 2013 TREND
1. KONVENSIONAL 239.884 241.138 NAIK 1.254 0.52%
2. TRANSNASIONAL 12.464 15.129 NAIK 2.665 21.38%
3. KEKAYAAN NEGARA 2.919 3.397 NAIK 478 16.38%
4. IMPLIKASI KONTINJENSI 405 252 TURUN 153 -37.78%
JUMLAH 255.672 259.916 NAIK 4.244 1.66%
Sumber: Birodalops Sops Polri
9. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas pokok Polri adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
10. Perkembangan stabilitas keamanan dalam negeri pada tahun 2013 diwarnai oleh terjadinya konflik sosial di beberapa daerah di Indonesia yang salah satunya dilatarbelakangi oleh masalah kerukunan antar umat beragama.
11. Pluralisme bangsa indonesia yang terdiri dari berbagai etnis dan agama membawa konsekuensi terhadap terjadinya pertentangan antara kelompok atau individu dengan kelompok dan individu lainnya yang bernuansa Suku, Ras dan Antar Golongan yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi terjadinya konflik yang berkepanjangan.
12. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
13. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
14. Diperlukan langkah – langkah komprehensif melalui peningkatan sinergitas polisional antar departemen dan lembaga dalam menangani dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan membangun kerukunan antar umat beragama.
15. Kebijakan pemerintah tentang kerukunan umat beragama.
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006, Nomor : 8 tahun 2006, tanggal 13 maret 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Dalam SKB 2 Menteri tersebut diatur pasal – pasal tentang persyaratan pendirian tempat ibadah antara lain :
a. Pasal 13
1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh – sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan / desa.
2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang – undangan.
3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan / desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten / kota atau provinsi.
b. Pasal 14
1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a) Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3);
b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa;
c) Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten / kota; dan
d) Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten / kota.
3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
c. Pasal 15.
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
d. Pasal 16.
1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
2) Bupati / walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

e. Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah.

B. Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 3 tahun 2008, Nomor : kep-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 tahun 2008, tanggal 9 juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan / atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Keputusan bersama tiga menteri tersebut memuat diktum antara lain :
a. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok – pokok ajaran agama itu.

b. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan / atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (jai), sepanjang mengaku beragama islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok – pokok ajaran agama islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah nabi muhammad saw.

c. Penganut, anggota, dan / atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

d. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan / atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan / atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

e. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

f. Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.

16. Data konflik SARA
NO Polda TH 2010 TH 2011 TH 2012 JAN SD OKT 2013
1 Aceh – 1 1 –
2 Sumut – 9 8 13
3 Sumbar 1 –
4 Riau – 1 –
5 Bengkulu – –
6 Jambi 1 1 1
7 Sumsel – 1 1
8 Lampung 1 2 4 1
9 Metro Jaya 5 22 11 6
10 Jawa Barat 4 4 10 19
11 Jawa Tengah 1 1 1 4
12 D I Y – 2 1
13 Jawa Timur – 3 4 2
14 Bali – 2 1 –
15 N T B 4 3 7 10
16 N T T 2 5 8 6
17 Kalbar – 1
18 Kalsel – 1 1
19 Kalteng – –
20 Kaltim 1 1 1 –
21 Sulsel 5 9 5 20
22 Sultra 2 2 –
23 Sulteng 2 17 41 45
24 Sulut 1 1 5 –
25 Maluku 11 10 6 –
26 Papua 8 11 17 12
27 Babel – 1
28 Banten – 1
29 Gorontalo – –
30 Maluku Utara 2 2 4 –
31 Kep. Riau – –
Jumlah 51 109 136 145

17. Kejadian menonjol
A. Cikeusik
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di kp. Peundey ds. Umbulan kec. Cikeusik kab. Pandeglang terhadap jemaah ahmadiah yang dilakukan oleh masa yang diperkirakan berjumlah 1.500 orang, dengan cara merusak rumah kediaman sdr. Sukarman bin matori dan melakukan penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan jemaah ahmadiah 3 (tiga) orang meninggal dunia an. Mulyadi, Tarno, Roni dan 5 (lima) orang luka luka an. Deden sujana, Debi, Dias, Ahmad masimbi, Apip, kerugian materil pembakaran terhadap 2 (dua) unit mobil, 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor dan 1 unit rumah tempat ibadah. Terhadap kasus ini 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
B. Temanggung
Kejadian rusuh massa yang berlatar belakang agama ini terjadi karena vonis putusan sidang 5 tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama atas nama Antonius richmon bawengan, oleh massa dianggap terlalu ringan sehingga massa berusaha menyerang terdakwa namun dicegah aparat dan terdakwa berhasil diamankan menggunakan rantis polri, sehingga massa merusak PN Temanggung kemudian aksi berlanjut di luar kantor PN Temanggung, kurang lebih 1000 orang massa melakukan tindakan anarkhis dengan cara merusak dan membakar bangunan dan kendaraan. Akibat kejadian tersebut 9 orang luka-luka, kerugian materiil :
a. Di gereja graha shekinah, jl. Supeno 11 Kab. Temanggung :
1) 6 unit sepeda motor dibakar.
2) Kaca-kaca gereja pecah, ruangan/meja dibakar, perabot / perlengkapan dan kantin dirusak.
b. Di gereja pantekosta, jl. S. Parman 20 Kab Temanggung :
1) 1 unit mobil suzuki, 1 unit mobil chevrolet carry dan 6 unit sepeda motor dibakar.
2) Rolling door dan pintu belakang dirusak.
c. Di gereja katholik santo petrus & paulus, jl. Jend. Sudirman 15 kab. Temanggung :
1) Jendela, pintu gereja, pintu balai keluarga, pintu balai pertemuan dan koperasi dirusak/kaca pecah.
2) Patung Yesus & Bunda Maria, altar hancur.
3) Alat musik, kantor sekretariat rusak berat.
d. Di PN temanggung, jl. Jend sudirman kab. Temanggung :
• Kaca jendela pecah, ruang sidangrusak ringan, kaca pintu bagian depanpecah, 2 unit truck dalmas polridibakar
e. Di Polres Temanggung :
• Kaca call centre dan kaca jendela kantor pecah, ban mobil kawat berduri ditusuk.
Kuat pam yang diturunkan : brimob 4 SSK, Dalmas Polda Jateng 1 SSK, Polres Temanggung 2 SSK, TNI 3 SSK dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng.
Perkembangan rusuh massa di kab. Temanggung terhadap 8 (delapan) orang tersangka telah di vonis dan saat ini menjalani hukuman.
C. Ciketing
Penyegelan gereja dilakukan pada maret 2010 dan 20 juni 2010. Namun pada 11 juli 2010, jemaat HKBP beralih melakukan kebaktian di sebuah tanah lapang yang jaraknya 3 km dari rumah kebaktian yang sudah disegel sebelumnya.
“jemaat HKBP melakukan konvoi dari rumah kebaktian yang disegel menuju ke lapangan. Masyarakat saat itu melakukan penolakan,”.
Sejak itu, polres bekasi melakukan pengamanan kebaktian di tanah kosong tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bekasi. Hingga pada saat kejadian 12 september, kebaktian masih dikawal Polisi meski hanya seorang anggota polri yakni Briptu Galih Setyawan. Polisi sebelumnya sudah menjelaskan kepada jemaat HKBP atas konvoi yang bisa menimbulkan gesekan sosial. Namun meski diberi peringatan, jemaat HKBP tetap melakukan konvoi tanggal 15 agustus, 22 agustus, dan 5 september.
Konvoi tersebut memprovokasi masyarakat sekitar sehingga pada tanggal 12 September terjadi peristiwa penusukan.
Pada tanggal 12 september tersebut, konvoi berjalan dari rumah kebaktian menuju lapangan. Pengawalan Briptu Galih berada di depan rombongan jemaat HKBP. Tiba-tiba di tengah jalan, 4 orang masuk ke tengah konvoi dan menghalangi jalan rombongan dengan motor.
Melihat hal itu, bergegas, Briptu Galih menuju ke tengah-tengah rombongan jemaat HKBP. Keempat orang tak dikenal tersebut melarikan diri. Seorang jemaat bernama Asih tampak sudah berlumuran darah di bagian perutnya.
Saat di perjalanan, pendeta Lusfida yang tengah memegang asih di motor, tiba-tiba dipukul dengan kayu oleh seorang tak dikenal.
Kejadian penusukan dan pemukulan ini merupakan akumulasi dari ketidaknyamanan warga sekitar kebaktian terhadap jemaat HKBP.
Berdasarkan hasil penyidikan 10 (sepuluh) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
D. Sampang
Bermula dari sekitar 20 orang anak warga syiah yang sekolah / mondok di pulau jawa (malang) pulang kampung / mudik untuk berlebaran dengan keluarganya di desa Karang Gayam Kec. Omben Sampang.
Pada tanggal 26 agustus 2012 pukul 09.45 wib, ketika mereka akan kembali untuk melanjutkan sekolah / mondok, di tengah jalan dihadang oleh + 30 sepeda motor (diduga pengikut M. Rois dari kelompok Sunni). Mereka dipaksa untuk turun dari kendaraan dan kembali ke rumahnya masing – masing dengan berjalan kaki serta tidak boleh melanjutkan sekolah lagi.
Saat rombongan tiba di rumah Tajul Muluq, pengikut Tajul Muluk memberitahukan kejadian tersebut kepada sdr Hamama, massa kedua kelompok saling berhadapan dan saling memprovokasi. Massa pengikut M.Rois (kelompok sunni) semakin banyak datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam, bambu runcing dan bom molotof karena adanya himbauan dari masjid – masjid sekitar desa Karang Gayam.
Massa semakin beringas karena ada perlawanan sehingga bentrok dan kerusuhan dengan lemparan batu, senjata tajam dan bondet serta pembakaran rumah terjadi secara sporadis. Anggota Polsek Omben sebanyak 20 orang tidak bisa melerai konflik yang melibatkan sekitar 3.000 orang.
Dari peristiwa tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia dan 11 (sebelas) orang luka – luka dengan kerugian materi : 37 rumah bilik/kayu dibakar jumlah pengungsi : 255 orang, yang ditampung dilapangan tenis indoor kabupaten Sampang.
Dari hasil penyelidikan 5 (lima) orang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penangkapan,
E. Tasikmalaya
Pada hari minggu tanggal 05 mei 2013 pada pukul 01.00 s/d 02.00 wib di pemukiman jemaat ahmadiyah di wilayah ds.tenjowaringin kec.salawu kab.tasikmalaya dan kp. Babakansindang ds. Cipakat kec. Singaparna kab. Tasikmalaya telah terjadi pengrusakan fasilitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dilakukan oleh kelompok massa sebanyak± 500 orang dengan cara melakukan pelemparan mengunakan batu ke beberapa asset milik jemaat ahmadiyah. Adapun fasilitas umum dan rumah warga Jemaat Ahmadiyah yang telah dirusak adalah: 21 (dua puluh satu) rumah, 4 (empat) sekolah, 1 (satu) mushola mengalami pecah kaca dan 1 (satu) masjid rusak.
Dari hasil penyelidikan 2 (dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penangkapan, sebagai berikut :
a. Rustaman, 31 tahun, agama islam, alamat kp. Sukasari, ds.tenjowaringin, kec. Salawu kab. Tasikmalaya.
b. Atang, 50 tahun, agama islam, alamat kp.cibuluh ds. Tenjowaringin kec. Salawu kab. Tasikmalaya.

18. Faktor penyebab terjadinya konflik bernuansa agama :
A. Munculnya keyakinan keagamann yang berbeda dengan keyakinan keagamaan pada umumnya contoh : ahmadiyahdan syiah, yang dianggap bertentangan dengan keyakinan agama islam, .
B. Pembangunan rumah ibadah yang tidak sesuai dengan prosedur
C. Menggunakan rumah tinggal sebagai tempat ibadah secara rutin dan menimbulkan gangguan bagi warga sekitarnya.
D. Adanya provokasi dari pihak tertentu terhadap agama tertentu sehingga memunculkan sentimen keagamaan yang dapat berakhir dengan tindakan anarkhis.
19. Langkah antisipasi polri
A. Meningkatkan giat deteksi dini dan cegah dini guna mengantisipasi agar potensi konflik tidak berkembang menjadi konflik yang meluas serta Polri tidak terdadak dalam menghadapi perubahan yang eskalatif/fluktuatif
B. Memetakan berbagai potensi konflik bernuansa agama, untuk menemukan dan mengkaji akar masalah guna mencari solusi yang tepat beserta instansi terkait lainnya;
C. Mengutamakan kegiatan pencegahan dari pada penegakan hukum untuk menghindari tindakan berlebihan untuk meminimalisir korban.
D. Meningkatkan giat kepolisian dengan penggelaran personel secara optimal di wilayah rawan potensi konflik agama dengan menempatkan pengamanan terbuka dan tertutup dengan cara mendirikan pos tetap dan atau pos mobile.
E. Meningkatkan kegiatan preemtif dengan mendorong FKUB dan BAKORPAKEM menyelesaikan potensi konflik bernuansa agama.
F. Meningkatkan pelaksanaan kegiatan tim terpadu tingkat pusat dan daerah dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2013 untuk mendorong pihak yang berkonflik, pranata adat/sosial, menyelesaikan akar permasalahan terjadinya konflik bernuansa agama tersebut.
G. Melaksanakan kegiatan preventif melalui turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat di wilayah rawan potensi konflik bernuansa agama.
H. Memberikan back up satuan baik secara rayonisasi maupun back up dari satuan atas.
I. Melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel dengan menjunjung tinggi ham terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum konflik bernuansa agama.

JAKARTA, 11 NOVEMBER 2013
KAPOLRI

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: