RAMPOK, CURAS, DAN SENJATA API DALAM PENGAMANAN FASILITAS JASA KEUANGAN

ANTISIPASI CERDAS DALAM MENGHADAPI RAMPOK BERSENJATA

Rampok bersenjata api dan kekekerasan terhadap penyelengara jasa keuangan , toko emas , termasuk terhadap kendaraan jasa hantaran ATM dalam kurun waktu belakangan cukup sering terjadi, baik dengan latar belakang sebagai upaya jaringan teroris mencari dan mengumpulkan dana aksi maupun murni suatu pencurian dengan kekerasanoleh sindikat kriminal, terdapat juga beberapa korban jiwa yang harus melayang akibat aksi perampokan bersenjata api ini , belum lagi kerugian material yang harus ditanggung korban selain rasa ketakutan dan ancaman atas keamanan umum yang menggejala di tengah masyarakat, rasa aman menjadi mahal dan sulit , kini tergantikan serba khawatir serba takut dan terancam menjadi korban.
Catatan kepolisian maupun jejak pendapat masyarakat terkait kata kunci seperti : rasa aman, trend pencurian dengan kekerasan (curas) , pemolisian , maupun upaya penanggulangan rampok itu sendiri menjadi suatu perdebatan, manakala pihak kepolisian melalui upaya pemolisian dengan penerapan strategi reaktif dan atau proaktif , ternyata oleh sebagian masyarakat masih dianggap belum optimal mewujudkan rasa aman sebagai main duty police job.
Fenomena curas yang terjadi terhadap jasa layanan keuangan publik seperti Bank, Pegadaian, toko Emas dan hantaran ATM menurut data yang diperoleh dari Pusiknas Polri cukup tinggi, data-data ini juga ketika dibandingkan dengan tulisan dibeberapa media tentang rasa aman , menunjukkan korelasi bahwa rasa aman di tempat umum terutama pada fasilitas keuangan umum menjadi sedemikian mengkhawatirkan ketika fasilitas-fasilitas yang disebut diatas merupakan sasaran pelaku curas beraksi, yang tidak segan segan memuntahkan peluru dari senjata api yang digunakan ataupun setidaknya mengayunkan Golok dan Clurit yang dibawa dalam aksi.
Pemolisian sebagai strategi yang dilakukan oleh Polri seringkali berhadapan dengan adanya kenyataan adanya ketimpangan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki organisasi Polri , berupa masalah klasik kekurangan personil untuk melakukan kegiatan patroli dan sambang, keterbatasan dukungan anggaran , peralatan maupun sistem dan methode yang diterapkan antara pemolisian reaktif yang berorientasi penanggulangan dengan pemolisian proaktif yang menitik beratkan kepada upaya pencegahan.
Mengatasi ketimpangan antara kemampuan pemolisian yang dilakuakn Polri dengan potensi pemolisian yang dapat dilakukan masyarakat secara langsung, melahirkan ide untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pemolisian swakarsa, melalui sinergi dengan Polri agar secara efektif dan efisien dapat menanggulangi, mencegah dan menindak kejahatan secara dini di lingkungan masing-masing. Dengan melihat kepada konsep pengamanan, konsep pencegahan kejahatan dan strategi pemolisian, memberikan pertimbangan bahwa kejahatan dalam segala manifestasinya adalah merupakan suatu gejala yang “normal” dalam masyarakat yang majemuk, heterogen dan dinamis , ketika kejahatan lahir sebagai “pilihan rasional “ akibat adanya hubungan saling mempengaruhi anatar ketersediaan sasaran potensial mengundang kejahatan, adanya pelaku-pelaku dengan alasan dan motivasi melakukan kejahatan, serta ketiadaan pejaga yang mumpuni dan memadai dalam tugasnya, maka terdapat suatu pemikiran bahwa “kejahatan “bukan terjadi secara tiba –tiba dan “kejahatan “ sebenarnya dapat : dideteksi , ditunda, dialihkan, bahkan dihalau, asalkan tepat cara, tepat orang ,tepat alat terhadap korelasi 3 faktor sebelumnya.
Berpedoman kepada alur berfikir bahwa kejahatan merupakan pilihan rasional atas keberadaan beberapa faktor yang berkorelasi melahirkan kejahatan itu sendiri , pemikiran bagaimana cara, alat dan orang yang tepat untuk melakukan pengamanan swakarsa terhadap diri dan lingkungannya adalah dimulai dengan identifikasi terhadap: Pola korban : yang mendominasi dalam fenomena curas/ rampok bersenjata api dan dengan kekerasan adalah umumnya Toko emas, kantor Pegadaian, Bank dan Mobil hantaran ATM, dengan sasaran uang cash , dan perhiasan emas ;
Pola pelaku : umumnya dilakukan berkelompok, menggunakan senpi baik asli maupun rakitan termasuk senjata tajam, menggunakan lebih dari satu kendaraan , bisa sepeda motor maupun mobil dengan plat nomor yang umumnya palsu maupun kendaraan rental. Sebagian dari pelaku curas adalah merupakan bagian dari jaringan teroris di Indonesia, akan tetapi juga terdapat sebagian lagi adalah murni sebagai anggota sindikat kejahatan ;
Pola modus operandi : adalah cara dan kebiasaan sebagai pola umum yang dilakukan dalam aksi curas , seperti pola aksi yang cenderung dilakukan pada jam–jam tanggung : menjelang pelaksaan Sholat Jumat karena umumnya pegawai Bank dan Toko emas sedang persiapan ibadah, menjelang tutup toko di sore hari ketika fokus pikiran pegawai dan Satpam sedang lengah setelah sehartian bekerja, ataupun pada saat baru buka toko atau bank , pagi-pagi ketika baru sebagian pintu terbuka dan belum semua pegawai maupun Satpam hadir di lokasi.
Komparasi dari Pola : Korban , pelaku dan modus operandi yang telah diidentifikasi diatas dapat diatasi dengan berbagai strategi pemolisian swakarsa ,memang terdapat banyak sekali strategi pemolisian dalam khasanah Ilmu Kepolisian khususnya pada bidang manajemen security yang dipelajari secara mendalam di beberapa Universitas ternama di Indonesia, namun intisari dari belantara ilmu strategi pemolisian swakarsa adalah bagaimana suatu sistem manajemen keamanan mampu mendeteksi suatu ancaman agar tidak berkembang menjadi kejahatan , dapat menunda bahaya yang muncul kalaupun nanti berkembang menjadi kejahatan , mampu mengusahakan untuk mengalihkan sasaran dan pelaku kejahatan, dan termasuk yang paling paripurna adalah suatu sistem mampu menghalau kejahatan yang terjadi terhadap sasaran pengamanan yang terdiri dari : orang , kegiatan , sarana , prasarana dan informasi tertentu yang dianggap penting.
Berikut ini adalah beberapa pemikiran dan saran untuk mengantisipasi fenomena perampokan bersenjata api terhadap Bank, pegadaian dan mobil ATM yang marak terjadi silih berganti melalui pola pemolisian swakarsa yang dapat dilakukan dengan :
1. Ketika pemolisan swakarsa tidak dapat menghalangi atau mencegah motif seseorang menjadi pelaku curas terhadap Toko , Bank dan Pegadaian miliknya, adalah kewajiban pemilik / manajer perusahaan untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan lewat suatu desain lingkungan atau bangunan, sewajarnya Toko Emas , Bank , dan Pegadaian membuat etalase kaca/ display yang diperkuat dengan lapisan film tahan pecah, maupun membuat etalase /display yang dilengkapi jeruji kawat , faktor estetika dapat disiasati dengan pemilihan motif dan bahan jeruji yang menarik termasuk memasang teralis tambahan tepat diatas etalase kaca/ display, sehingga sewaktu waktu terjadi perampokan , pelaku tidak mudah memecahkan kaca etalase ( terhalang jeruji halus didalam kaca ) maupun melompat kedalam ruangan, karena terhalang teralis diatas meja etalase/display barang perhiasan.
2. Faktor perlindungan dari lingkungan juga dapat dioptimalkan, caranya adalah : dengan merombak dinding depan bangunan yang masih tertutup atau gelap menjadi kaca tembus pandang, diharapkan lingkungan sekitar juga bisa melihat kedalam ruangan manakala terjadi sesuatu hal yang mencurigakan dapat segera memberikan bantuan. Akan lebih baik bilamana dinding depan juga dilapis teralis besi, termasuk menempatkan pintu dengan mekanisme yang hanya bisa dibuka dari dalam dengan kode khusus, bilamana pengunjung yang mencurigakan ( pake jaket , helm ataupun sebo ) ingin msuk kedalam toko maupun bank , Satpam dapat melakukan upaya pencegahan akses dengan tidak membukakan pintu dari dalam sebelum melepas jacket dan helmnya, demikian juga ketika pelaku bisa masuk kedalam bangunan , maka pelaku membutuhkan upaya ekstra supaya bisa keluar gedung, Handle pintu yang hanya bisa membuka dengan kode atau kunci tertentu seperti sidik jari, maupun pass card tersedia cukup banyak dipasaran peralatan keamanan tergantung budget dan mekanisme yang diinginkan.
3. Peralatan CCTV yang sering terpasang ternyata seringkali tidak memberikan manfaat pasca terjadinya perampokan adalah dikarenakan kekurangan teknis pemasangan yang tepat maupun metode pengamanan yang memadai, solusinya adalah dengan merancang ulang penempatan peralatan, yang diharapkan adalah CCTV mampu merekam wajah pelaku , bukan merekam perawakan atau topi pelaku, jadi CCTV harusnya terpasang pada posisi paling tepat untuk merekam wajah pelaku , paling ideal adalah dipasang setinggi orang dewasa, bukan pada langit –langit ruangan yang tinggi, demikian juga dengan ruang penyimpanan hard disc rekaman CCTV , sebaiknya disimpan dalam ruangan terkunci , tidak diruangan kepala kantor( basi dan sudah diketahui umum dilakukan ) , akan lebih baik lagi bila hard disc rekaman disimpan di tempat yang akan sulit dijangkau dalam waktu singkat dan cepat, terlindung cukup kuat ( kotak teralis ) dengan akses terbatas.
4. Pemikiran untuk memasang peralatan GPS locator ( penanda GPS ) yang makin hari ukurannya makin minimalis dengan harga bersaing adalah didasarkan pemikiran bahwa 24 jam pertama kejadian merupakan golden period , dimana umumnya pelaku curas tidak serta merta membagi hasil jarahannya , namun disimpan lebih dahulu dengan disembunyikan di suatu tempat rahasia, barulah ketika pemberitaan mulai mereda , hasil jarahan akan dibagi bagi. Menyisipkan GPS locator yang dimensinya ringkas dapat dilakukan terhadap barang-barang berharga seperti perhiasan emas , maupun berupa dummy ( replika emas batangan) termasuk kantung uang dan mobil hantaran ATM , gepokkan uang yang dirancang khusus juga dapat digunakan untuk menysisipkan GPS locator sebagai upaya pencegahan, ketika potensi sedemikian besar dan nilai asset yang diamankan juga sangat tinggi , keberadaan GPS locator yang cukup banyak , tidak hanya 1 unit saja , akan meningkatkan rasa aman perusahaan dan karyawan.
5. Keadaan emergency yang terjadi sering tidak diketahui oleh lingkungan, tidak semua korban perampokkan sempat dan berani berteriak minta tolong , apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku curas, penempatan panic button dalam wujud yang paling sederhana adalah berupa “bel sekolah” dengan tombol on-off dibawah meja kasir , dan lonceng / speaker berada diluar gedung, tentunya bentuk panic button dengan fitur-fitur lebih canggih dapat diadakan oleh manajer gedung atau perusahaan, bahkan kini tersedia dengan fitur langsung terkoneksi dengan kantor polisi maupun security setempat, tips tambahan adalah penempatan panic button tidak hanya satu titik dibawah kasir , namun perlu dipikirkan penempatan panic button cadangan di ruangan satpam , meja manajer maupun ruang pantry gedung.
6. Hantaran ATM dalam bentuk cash in transfer juga menyimpan cukup banyak peluang menjadi korban curas, mulai dari aksi yang dilakukan atau didalangi oleh karyawan dan pengawal itu sendiri , ditengah jalan dihentikan secara paksa ( modus pura-pura tabrakan ) atau saat mengisi ATM dimana penjaga dan karyawan lengah dengan situasi sekitar, obat yang mujarab bagi manager BUJP yang mendapatkan kontrak pengamanan maupun pemilik ATM adalah dengan membuat SOP pengantaran ATM secara ketat, contohnya dimulai dari awal pemberangkatan dengan mewajibkan crew yang berangkat untuk difoto bersama secara lengkap, maksudnya secara teknis untuk menyamakan database karyawan dan pengawal dengan jadwal kerja , termasuk memberikan efek psikologis pengawasan terhadap crew, akan lebih canggih adalah dengan menempatkan GPS pada kendaraan termsuk GPS locator pada kantung uang ATM yang dibawa,diikuti dengan penilaian terhadap standar kinerja, penampilan dan sikap karyawan dan pengawal baik internal dan outsourcing harus dinilai secara periodik, database biometri ( foto, sidik jari dan sinyalemen tubuh lain ) di update terus menerus termasuk melakukan screening latar belakang karyawan ( keluarga , alamat asli dan alamat sementara) bagaimanapun pencegahan adalah lebih baik dari penindakan.
7. Pada umumnya Toko Emas , Bank dan ATM berada dalam suatu kawasan perdagangan yang memiliki satuan pengaman sendiri , tidak ada salahnya manajer gedung mengusahakan alat komunikasi yang dapat menghubungkan antara Satpam gedung dengan Satpam lingkungan , terlebih dengan satuan kepolisian setempat, yang terjadi saat ini adalah pihak kepolisian menggunakan HT dengan jenis frekuensi berbeda dengan yang digunakan Satpam kawasan, setidaknya bilamana antara Satpam gedung bekerja sama dengan Satpam kawasan maupun sesama Satpam disekitarnya lewat alkom seperti HT yang cukup terjangkau dan fleksibel dalam penggunaan, diharapkan mampu mendeteksi sekaligus menghalau kejahatan yang akan terjadi.
8. Upaya sederhana untuk memindahkan, menunda, bahkan menghalau upaya curas maupun kejahatan lainnya , dapat dilakukan dengan cara antara lain menempatkan tulisan ataupun stiker pada tempat strategis seperti kawasan : parkir, pintu masuk , didalam Toko, Pegadaian dan Bank berupa stiker tulisan bahwa adanya pengawasan menggunakan CCTV dan atau alat elektronik lainnya di area yang dimaksud, termasuk stiker atau papan petunjuk nomor telepon Polsek terdekat ( layanan kepolisian 110 ) , no telpon manajer keamanan/ satpam yang bertugas , maksudnya bila menemukan hal-hal yang mencurigakan maka pengunjung dapat langsung berkomunikasi dan memberitahu.
9. Apa yang harus dilakukan perampokan bersenjata api benar-benar terjadi dan pelaku telah masuk kedalam bangunan untuk beraksi ? adalah sangat bijaksana apabila atas pertimbangan kekuatan dan senjata yang dimiliki pelaku, adalah sangat membahayakan keselamatan jiwa karyawan dan Satpam, ketika nyali saja tidak cukup , dibutuhkan keahlian khusus dan peralatan memadai bila ingin melakukan perlawanan atau membekuk pelaku, yang paling bijak adalah melakukan perlawanan pasif dengan cerdas seperti menyalakan alarm / panic button sesegera mungkin , dan mempersiapkan diri untuk menghapal ciri-ciri fisik identitas pelaku termasuk kendaraan yang dipakai, cara menghapal ciri-ciri pelaku adalah dengan melihat bentuk wajah, bagaimana alisnya, bentuk telinga , mulut dan hidung, terutama bekas luka atau jerawat dan parut pada wajah, pakaian bisa saja berganti dalam sekejap apalagi bila pelaku menggunakan jacket dan penutup wajah ( helm dan sebo ), namun logat nada bicara , aksen dan gerak gerik pelaku, selain itu cara paling mudah mengukur ketinggian postur tubuh pelaku adalah dengan membandingkan saat tersangka berdiri dengan benda sekitarnya , misalnya setinggi gerendel jendela, atau noda pada dinding, mengumpulkan catatan ciri-ciri pelaku sebanyak dan sedetail mungkin akan sangat membantu dalam pengungkapan kasus nantinya.
10. Proses olah TKP secara benar dan teliti sangat berarti dalam upaya penmgungkapan kasus, peran karyawan , satpam dan manager sebagai saksi korban sangat penting artinya, benda –benda yang dipegang ( etalase, display atau benda yang sempat terpegang) pelaku agar ditunjukkan kepada petugas olah TKP, tanpa diotak atik oleh siapapun juga termasuk memandu petugas olah TKP agar dapat menemukan sidik jari milik pelaku, pasca kejadian sebelum petugas kepolisian tiba di TKP adalah lebih baik agar setiap informasi yang berhasil diingat oleh karyawan maupun satpam segera ditulis dalam secarik kertas , seperti info jumlah pelaku, ciri-ciri mencolok pelaku, pakaian, kendaraan dan info-info lain terkait , dalam masa golden period adalah sangat penting untuk mengidentifikasi pelaku agar pihak kepolisian dapat segera melakuakan upaya pengejaran dan penutupan jalan.
Sebagai sumbang saran dan berbagi ide-ide diatas hanya akan terlaksana dan memberikan daya guna apabila terdapat pemahaman dari kalangan karyawan , security dan manajer gedung terhadap konsep keamanan intu sendiri sebagai sebuah asset dan bukan sebagai beban, biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan peralatan security, pelatihan tenaga keamanan, konsultasi keamanan dengan menggandeng BUJP dalam suatu sistem manajemen keamanan secara paripurna, tidak akan sebanyak kerugian yang muncul akibat curas maupun kejahatan lain , selain korban material , adalah ancaman keselamatan nyawa manusia, karyawan dan pengunjung juga termasuk nama baik perusahaan dengan kredibilitas rawan dirampok, untuk itu jadikan upaya pencegahan kejahatan lewat peningkatan peran pemolisian swakarsa masyarakat sebagai upaya mewujudkan paradigma “keamanan” sebagai asset dalam dunia usaha dan bukan suatu beban yang harus dihindari.

Satu respons untuk “RAMPOK, CURAS, DAN SENJATA API DALAM PENGAMANAN FASILITAS JASA KEUANGAN

Add yours

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: