PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN

PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN

I.ARTI PENTINGNYA PERBANDINGAN

Sistem kepolisian yang dianut oleh suatu negara sangat tergantung dan dipengaruhi oleh sistem politik dan sistem kontrol sosial yang diterapkan, sehingga sistem kepolisian di masing-masing negara akan beraneka ragam. Berangkat dari alasan tersebut perlu pemahaman akan sistem kepolisian diberbagai negara dengan memperbandingkan satu sama lain untuk diambil manfaat dalam mencermati sistem kepolisian di indonesia. Pemahaman akan perbedaan sistem kepolisian tersebut kiranya dapat digunakan untuk upaya penataan dan pengembangan organisasi kepolisian di indonesia, peningkatan profesionalisme polisi serta pemantapan kerjasama bilateral antar negara. Sistem kepolisian terdiri dari dua kata yaitu sistem dan kepolisian. Sistem merupakan suatu kesatuan himpunan yang utuh menyeluruh, dengan bagian-bagian / komponen yang saling berkaitan, saling ketergantungan, saling bekerjasama berdasarkan aturan tertentu untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri. Kepolisian sebagai individu melekat pada jati diri penegak hukum dan pelayanan masyarakat. Sebagai organ kepolisian mengandung pengertian otonom, terkait dengan bentuk/ sistem pemerintahan dan sistem peradilan pidana. Badan kepolisian dilihat dari proses pembentukannya berfungsi memelihara keamanan dalam negeri, disubordinasikan ke dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, berkembang menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara universal kepolisian berfungsi sebagai aparat penegak hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta pelayanan masyarakat. Perbandingan sistem kepolisian berarti mempelajari, memahami gambaran berbagai sistem kepolisian yang berlaku atau dianut oleh suatu negara dengan memusatkan perhatian pada keterkaitan sistem pemerintahan dengan sistem kepolisian, hubungan antara pemerintah dengan badan-badan kepolisian dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian dan sistem perekat antar badan-badan kepolisian yang terpisah-pisah, menyatu sebagai suatu kesatuan yang utuh baik dalam sikap dan perilaku serta kebijaksanaan.

II.PARADIGMA SISTEM KEPOLISIAN

Di negara-negara demokratis fokus penerapan sistem kepolisian didasarkan pada pertimbangan “Bagaimana menyeimbangkan antara pengendalian kejahatan dengan terjaminnya kebebasan dan keadilan”. Dukungan dari masyarakat menjadi syarat mutlak yang dibutuhkan dalam penerapan sistem kepolisian di negara-negara demokratis. Kontrol sosial yang ketat dari masyarakat menjadi hal yang biasa mengingat besarnya kekhawatiran terhadap timbulnya penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan sistem kepolisian. Hal tersebut sangat kontras dengan sistem kepolisian di negara-negara totaliter di mana kekuatan dan kekuasaan aparat kepolisian lebih menonjol sebagai alat dari penguasa. Di negara-negara demokratis terdapat 3 (tiga) sistem kepolisian. Pertama, Fragmented System of Policing. Sistem kepolisian ini terpisah atau berdiri sendiri. Sistem ini disebut juga sistem Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa sistem, di mana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan polisi. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, dan Amerika Serikat. Ciri-cirinya adalah kewenangan yang dimiliki terbatas yakni hanya sebatas daerah di mana polisi berada, pengawasan yang sifatnya lokal dan penegakan hukum secara terpisah/ berdiri sendiri yang artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah yang lain. Sistem kepolisian ini relatif dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakatnya. Oleh karena sifat pengawasannya lokal maka kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan organisasi polisi oleh penguasa secara nasional. Birokrasinya juga tidak bertele-tele/ pendek karena langsung ditujukan kepada pemerintah daerah setempat. Kedua adalah Centralized System of Policing. Sistem kepolisian ini terpusat/ sentralisasi di mana sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung oleh pemerintah. Sistem ini dianut oleh sistem pemerintahan yang totaliter seperti Jerman pada era Nazi. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia. Sistem ini cenderung dijauhi/ kurang didukung masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa. Birokrasinya juga terlalu panjang serta kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Sistem kepolisian ini juga rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi kepolisian untuk kepentingan penguasa. Kelebihannya terletak pada mudahnya sistem komando dan pengendalian serta wilayah kewenangan hukumnya yang lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi. Disamping itu juga sistem ini terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional. Dibanding sistem desentralisasi pengawasan sistem ini lebih luas. Ketiga, Integrated System of Policing. Sistem kepolisian terpadu atau sering disebut juga sistem desentralisasi moderat atau sistem kompromi yaitu merupakan sistem kontrol/pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi polisi nasional serta lebih efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Jepang, Inggris, Australia dan Brasilia. Sistem ini mempunyai kelebihan di mana birokrasinya relatif tidak terlalu panjang karena adanya tanggung jawab dari pemerintah daerah. Terdapat standarisasi profesionalisme serta efektif, efisien dalam bidang administrasi maupun operasional. Sistem pengawasannya dapat dilakukan secara nasional dan kordinasi tiap-tiap wilayah mudah dilakukan karena adanya komando atas. Namun di sisi lain terdapat kelemahan dari sistem kepolisian ini di mana penegakan hukum yang dilakukan terpisah atau berdiri sendiri serta kewenangan yang dimiliki terbatas hanya sebatas daerah di mana polisi tersebut bertugas.

III.SISTEM KEPOLISIAN DI BERBAGAI NEGARA

1.SISTEM KEPOLISIAN BELANDA

Penulis mengambil contoh sistem kepolisian di Belanda dengan asumsi Indonesia adalah bekas jajahan Belanda sehingga sedikit banyaknya sistem pemerintahan indonesia dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yang ada di negara ini. Negara Belanda merupakan daerah yang memiliki geografis yang lebih rendah dari permukaan laut. Negara ini merupakan negara industri yang mana bahan bakunya diimport dari luar karena tidak tersedianya sumber daya dalam negeri. Sistem pemerintahannya adalah monarki/ kerajaan. Pemerintahan dilaksanakan/dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen dengan persetujuan ratu/raja.
Badan Kepolisian di Belanda

Badan kepolisian di negara ini dapat kta lihat dalam dua era yaitu era sebelum penyatuan/ integrasi dan sesudahnya. Sebelum era penyatuan/integrasi terdapat beberapa badan kepolisian di negara Belanda antara lain :

A.Polisi Kota (Gemeente Politie)

Pembinaan badan kepolisian ini berada di bawah Mendagri/ Walikota. Setiap kota yang memiliki penduduk 10.000-25.000 jiwa boleh memiliki badan kepolisian sendiri. Di Belanda terdapat 121 Polisi Kota yang merupakan alat pemerintahan kota yang otonom. Kepala Polisinya diangkat oleh raja/ratu atas usulan dari Mendagri setelah konsultasi dengan Menteri Kehakiman serta rekomendasi dari Burger Meesters (Walikota) setempat. Kepala Polisi Besar (penduduk lebih dari 10.000 dijabat oleh seorang polisi yang berpangkat Komisaris Besar Polisi. Setiap polisi kota besar seperti Amsterdam, Rotterdam, Utrecht dan Grinigen memiliki sekolah polisi sendiri. Sedangkan bagi kota-kota lain yang tidak mempunyai diklat dapat mengikutkan di diklat terdekat (khusus untuk pangkat di bawah inspektur). Pendidikan dan latihan untuk lalu lintas berada di Verkeers Institut Apeldoorn, diklat untuk resersenya berada di Arnhem, sementara Akademi Polisi di Hilversum. Dalam badan kepolisian ini terdapat Polisi Bantuan (Hulp Politie) yang terdiri dari sukarelawan yang telah melaksanakan diklat yang dikerahkan untuk menghadapi keadaan khusus sebagai tambahan personel. Anggaran dari Polisi Kota disediakan oleh pemerintah pusat/ Mendagri. Mendagri juga menetapkan kekuatan, formasi, perlengkapan senjata, syarat pengangkatan gaji, peraturan dinas dan kebutuhan lain dari Polisi Kota. Pada dasrnya polisi kota bertugas di kota yang bersangkutan, namun atas dasar persetujuan walikota yang bersangkutan seorang polisi kota dapat dipindahkan ke kota lain. Meskipun Polisi Kota berdiri sendiri namun bernaung dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Mendagri.

B.Polisi Kerajaan (Rijks Politie)

Polisi Kerajaan berada di bawah Menteri Kehakiman. Kepala Polisi (Directur Van Politie) nya diangkat oleh Raja/Ratu atas usul dari Menteri Kehakiman. Daerah wewenangnya meliputi seluruh wilayah negara kecuali kota-kota yang sudah mempunyai polisi sendiri dan daerah tanggung jawab Marsose. Daerah kewenangan dari Polisi Kerajaan ini dibagi ke dalam Daerah Inspektorat (Regio) yang sama dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi. Kepala Polisi Regio dijabat oleh seorang polisi yang berpangkat komisaris besar. Polisi Kerajaan ini terdiri dari beberapa komponen antara lain : Pusat Urusan Kriminil (Dinas Bantuan Investigasi Kriminil dan Laboratorium Forensik), Sekolah Polisi reserse yang berada di Arnhem dan Bethoven, Sekolah Anjing di Denhaag, Akademi Polisi di Helversum, Polisi Perairan dan Vekeers Institute Apeldoorn. Dalam badan kepolisian ini terdapat juga badan keselamatan lantas (Verkeers Veiligheid).

C.Marsose Kerajaan

Marsose Kerajaan ini merupakan kesatuan militer yang dididik kepolisian. Kedudukannya berada di bawah Menteri Pertahanan yang atas permintaan dapat memberi bantuan kepada badan kepolisian. Tugas-tugasnya adalah melakukan pengawasan lintas batas, pengawasan pelabuhan laut dan udara, tugas-tugas kepabeanan, pengawasan orang asing, pengamanan raja/ratu dan merupakan Badan Polisi Militer.

D.Kepolisian Khusus

Kepolisian Khusus dimiliki oleh Departemen diluar Depdagri, Depkeh dan Dephan seperti Polisi Kereta Api, Polisi Kehutanan dan Pegawai Pemerintah yang mempunyai wewenang kepolisian terbatas.

Selain badan-badan kepolisian di atas terdapat badan-badan kepolisian lain di negara Belanda seperti Satuan Pengamanan (watch Meester), Penyidik Swasta dan Perusahaan Pengamanan Swasta.

Setelah tahun 1993 terjadi penyatuan/integrasi Badan Kepolisian (Polisi Kota dan Polisi kerajaan) menjadi Kepolisian Nasional. Polisi Nasional ini berkedudukan di bawah Mendagri, Marsose di bawah Menteri Pertahanan dan Polisi Regio berada di bawah masing-masing Gubernur.

2.SISTEM KEPOLISIAN JEPANG

Senada dengan alasan penulis sebelumnya tentang perbandingan akan negara Jepang ini dikarenakan negar ini pernah menjajah Indonesia sehingga sedikit banyak akan mempengaruhi sistem pemerintahan di indonesia. Jepang adalah negara yang berbentuk Kerajaan yang dipimpin oleh seorang Kaisar. Pemerintahannya dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Lembaga tinggi Negara nya mengikut asas Trias Politica. Jepang memiliki Badan Legislatif terdiri dari House of Consuar dan House of representatif. House of Consuar memiliki 250 anggota terdiri dari 100 anggota rakyat dan 150 anggota. Masa jabatan dewan adalah 6 tahun yang mana syarat menjadi anggota harus warga negara Jepang dan berusia minimal 30 tahun. Sedangkan House of Representatif memiliki 486 anggota yang masa jabatannya 4 tahun dengan persyaratan anggota minimal 25 tahun. Badan Eksekutif dipimpin oleh Perdana Menteri selaku pimpinan kabinet yang dibantu oleh sejumlah menteri. Badan Yudikatif terdiri dari beberapa tingkatan pengadilan yang antara lain : Pengadilan Distrik yang merupakan pengadilan paling rendah, pengadilan untuk hubungan-hubungan domestik yang menangani masalah-masalah keluarga, Pengadilan Banding dan Pengadilan Suprem. Sistem yang digunaka pengadilan di Jepang adalah sistem ”juri” seperti yang digunakan di Amerika Serikat dan Inggris.
Sistem politiknya demokrasi liberal di mana penduduk aslinya adalah ras Ainu ditambah dengan ras Mongolia yang merupakan keturunan China. Bangsa ini adalah bangsa yang unik bermula dari suku bangsa yang terisolasi berkembang menjadi masyarakat industri yang bahkan sejajar dengan negara Amerika Serikat. Walaupun negara ini sudah berkembang menjadi negara industri yang sejajar dengan negara-negara barat namun penduduknya mempunyai latar belakang budaya yang non-barat sehingga pola organisasi dan pola kerjanya berbeda dibandingkan dengan negara demokratik lainnya. Jepang memiliki homogenitas kultural yang relatif tinggi, kesamaan bahasa dan budaya. Namun di sisi lain terdapat kaum minoritas asing dari Korea sebagai sisa-sisa tenaga kerja paksa. Suku ini masih tetap didiskriminasikan oleh orang Jepang sehingga menjadi kelompok minoritas politik yang sering merepotkan pemerintahan Jepang. Pada abad 19 terjadi perubahan hubungan luar negeri di Jepang yang mana sebelumnya dianggap kurang penting dalam menghadapi tantangan era revolusi industri Jepang mulai mengirimkan beberapa sarjana untuk belajar ketinggalan di bidang teknologi dan jaminan keamanan/ketentraman politik dengan negara barat, sehingga pada abad 20 Jepang menjadi salah satu kekuatan industri dan militer modern dan besar. Setelah kalah dari sekutu pasca Perang dunia II Jepang hancur total. Namun dengan pesat dibenahi kembali sampai menjadi negara demokratik industrial modern yang berhasil dan stabil. Sayangnya keberhasilan Jepang dalam bidang industri tidak didukung oleh tersedianya sumber daya alam berupa energi sehingga Jepang sangat tergantung dengan negara lain dalam hal import kebutuhan tersebut. Proses perubahan bangsa Jepang sering meniru bangsa lain. Sebagai contoh mereka meniru sistem politik China, mencontoh sistem feodalisme Eropa, menerapkan model politik barat modern, tetapi pada saat yang sama sifat-sifat yang khas dari Jepang tetap dipertahankan. Hal tersebut membuat situasi di mana lembaga-lembaga politik di Jepang sama dengan negara-negara lain tetapi memiliki sifat yang khas.

Gambaran Umum Polisi Jepang

Polisi Jepang banyak menggunakan teknologi komunikasi baik kabel, radio dan satelit untuk komando dan kendali saling tukar informasi. Teknologi maju juga diterapkan dalam mengidentifikasi penjahat seperti : sidik jari, analisa modus operandi dan identifikasi sasaran. Kepolisian Jepang disusun dengan struktur organisasi yang terdiri dari NPA (sebagai badan koordinasi dan pembuat kebijaksanaan kepolisian) dan Badan Kepolisian Prefektur (sebagai kesatuan penegak hukum). Sistem kepolisian Jepang utamanya mengedepankan Kepolisian Prefektur. Untuk menjamin netralitas politik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi maka dibentuk Komisi Keselamatan Publik pada tingkat nasional dan prefektur.
Di Jepang terdapat sistem ”koban”. Koban didasari pada prinsip bahwa keselamatan seluruh bangsa didasarkan pada keselamatan dan ketenteraman masing-masing warga. Sistem ini terdiri dari dari ”Police Boxes/koban kota” di mana petugas polisi warga masyarakat bekerja dalam perondaan shift dan ”Police Boxes (Chuzoisho)/ tempat tinggal”. Di Jepang terdapat kira-kira 15.000 Koban dan Chuzoisho di seluruh negeri. Sistem ini berperan besar dalam pemeliharaan keselamatan publik karena petugas polisi terbiasa hadir di tengah-tengah warga yang menimbulkan kepercayaan dari warga masyarakat kepada polisi.
Pertangungjawaban dan tugas polisi di Jepang adalah melindungi kehidupan, orang dan harta benda individu dan melakukan pencegahan, penanggulangan, dan penyidikan kejahatan dan lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan kepolisian dibatasi secara ketat. Sesuai dengan undang-undang Jepang dalam melaksanakan tugas polisi harus memegang prinsip tidak berpihak, tidak berprasangka dan adil, tidak menyalahgunakan kewenangan dengan berbagai cara yang melanggar HAM dan kemerdekaan individu. Prinsip-prinsip tersebut dikuatkan dalam bentuk ”Sumpah Polisi”.

Badan-Badan Kepolisian Jepang

Pemerintah Nasional Jepang membentuk organisasi ”Polisi Pusat” untuk mengontrol dan melayani organisasi ”Polisi Prefektur”. Undang-Undang Kepolisian menetapkan bahwa Pemerintah Nasional akan memberdayakan masing-masing prefektur untuk melaksanakan tugas sebagai perlindungan kehidupan, orang, benda milik individu dan pemeliharaan keselamatan dan ketertiban warga masyarakat dalam yurisdiksi prefektur.

A.Organisasi Kepolisian Nasional/National Police Organization (NPO)

Di Jepang terdapat organisasi kepolisian yang berskala nasional yaitu National Public Safety Commission (NPSC) dan National Police Agency (NPA).

NPSC (National Public Safety Commission)

Merupakan suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab di bidang supervisi administratif terhadap NPA. Meskipun NPSC ini berada di bawah Perdana Menteri namun Perdana Menteri tidak berwenang untuk memerintah atau mengendalikan langsung komisi keselamatan publik nasional ini. Komisi bersifat otonom dan menjamin netralitas Polisi. Komisi ini bertanggung jawab terhadap semua operasional dan kegiatan kepolisian berkenaan dengan keselamatan publik, latihan komunikasi, identifikasi penjahat, statistik kriminil dan peralatan serta berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi kepolisian. Komisi hanya dapat melakukan supervisi terhadap NPA, tetapi tidak berwenang melaksanakan supervisi terhadap Polisi Prefektur karena kepolisian prefektur memiliki aturan sendiri yang diawasi oleh komisi keselamatan publik prefektur. Anggota NPSC terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap sebagai menteri negara ditambah 5 orang anggota yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dengan persetujuan Dewan. NPSC dalam melaksanakan tugasnya memelihara hubungan yang erat dengan PPSC (Prefectural Public Safety Commission) sebagai komisi keselamatan publik di tingkat prefektur.

NPA (National Police Agency)

Organisasi ini di bawah supervisi dari NPSC. Kepala NPA adalah seorang Commissioner General of NPA yang ditunjuk dan diberhentikan oleh NPSC dengan persetujuan Perdana Menteri. Commissioner General (CG) bertanggung jawab terhadap subjek supervisi NPSC, mengendalikan urusan-urusan NPA, menunjuk dan memberhentikan personel bawahannya, mengontrol dan mengawasi kinerja urusan masing-masing Biro Lokal maupun Tingkat Pusat. NPA terdiri dari :

Sekjen Komisioner
Departemen Urusan Internasional
Biro Keselamatan Masyarakat
Biro Penyidikan Kejahatan
Departemen Pengendalian Kejahatan Terorganisir
Biro Lalu Lintas
Biro Keamanan
Biro Komunikaso dan Informasi

NPA bertanggung jawab terhadap perencanaan perundang undangan kepolisian, standart kegiatan Polisi dan sistem kepolisian. NPA melakukan koordinasi kegiatan serta memberikan dukungan kepada Polisi Prefektur baik hardware maupun softwarenya.
NPA mempunyai beberapa organisasi tingkat ”nasional” dan organisasi tingkat ”regional”. Organisasi NPA di tingkat nasional antara lain :
Akademi Polisi Nasional
Insititut Penelitian Nasional dan Umum Kepolisian
Markas Besar Pegawai Kerajaan

Organisasi NPA di tingkat regional adalah ”Regional Police Bureau” (RPB). RPB ini berada di bawah NPA yang bertugas melaksanakan fungsi kepolisian di masing-masing regio. Ditempatkan di kota-kota besar kecuali Tokyo dan Hokkaido. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mempunyai fungsi khusus dikarenakan karakteristik wilahnya. Demikian juga di Hokaido di mana Markas Besar Kepolisian Prefektur Hokkaido mempunyai yurisdiksi seluruh wilayah Hokkaido. Direktur Jenderal dari masing-masing Regio bertanggung jawab terhadap tugas-tugas Regio dan supervisi personel Regio. Direktur Jenderal Regio juga melakukan kontrol dan supervisi Markas Besar Prefektur yang ada di bawah yurisdiksinya atas perintah Commissioner General NPA. Di samping Tokyo Metropolitan Police Department dan Hokkaido Prefectural Police Department di Jepang terdapat 7 RPB lainnya yaitu Tohoku RPB, Kanto RPB, Kinki RPB, Chubu RPB, Chugoku RPB, Shikoku RPB dan Kyushu RPB.

B.Organisasi Kepolisian Prefektur

Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Kota Jepang bahwa masing-masing pemerintahan prefektur mempunyai kesatuan/organisasi kepolisian sendiri yang mengemban tugas-tugas kepolisian di wilayahnya. Di tingkat prefektur terdapat Komisi Keselamatan Publik Prefektur/ Prefectural Public Safety Commission (PPSC) dan Markas Besar Kepolisian Prefektur termasuk Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo.

PPSC (Prefectural Public Safety Commission)

PPSC adalah badan pemerintah prefektur yang bertanggung jawab supervise administrative terhadap Kepolisian Prefektur. Walaupun PPSC berada di bawah yurisdiksi Gubernur Prefektur tetapi Gubernur tidak berwenang untuk memerintah dan mengendalikan secara langsung komisi ini. Komisi PPSC ini melakukan supervise terhadap Kepolisian Prefektur utamanya berkenaan dengan operasi kepolisian, tetapi bukan pengendalian terhadap penanganan kasus-kasus atau kegiatan penegakan hukum khusus. Komisi ini membuat peraturan-peraturan tentang hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya seperti delegasi wewenang menurut undang-undang, peraturan-peraturan. PPSC terdiri dari 5 anggota untuk prefektur besar dan 3 anggota untuk prefektur kecil. Anggota PPSC ditunjuk oleh Gubernur dengan persetujuan Dewan Prefektur yang masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali.

Kepolisian Prefektur

Di setiap prefektur terdapat Kepolisian Prefektur. Organisasi Kepolisian yang terdapat di prefektur terdiri dari “Departemen Kepolisian Metropolitan” (MPD) dan “Markas Besar Kepolisian Prefektur”(PPH). Kepolisian Prefektur bertanggung jawab terhadap tugas-tugas di wilayah prefektur. Kepolisian Prefektur berada di bawah supervise dari PPSC. Departemen Kepolisian Metropolitan dikepalai oleh seorang Superintendent General yang diangkat dan diberhentikan oleh NPSC dengan persetujuan Perdana Menteri, sedangkan Markas Besar Kepolisian Prefektur dikepalai oleh seorang Chief Respectively yang diangkat dan diberhentikan oleh NPSC dengan persetujuan PPSC.
MPD dan PPH dibagi ke dalam wilayah distrik yang masing-masing merupakan Yurisdiksi Police Station (PS). Kepala Polisi PS di bawah perintah dan kendali Superintendent General MPD dan Chief Respectievly PPH. Sebagai unit terdepan di masing-masing prefektur PS melaksanakan tugas dan menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat. Police Boxes (Koban) dan Residental Police Boxes (Chuzaisho) berada di bawah PS. Koban dan Chuzaisho ditempatkan di dalam yurisdiksi PS dan berperan sebagai pusat keselamatan masyarakat bagi penduduk setempat.
Masing-masing badan kepolisian prefektur merupakan suatu badan yang otonom yang satu sama lain dapat saling berhubungan. Bila kepolisian prefektur tidak mampu menangani kasus-kasus tertentu maka dapat meminta bantuan NPA atau kepolisian prefektur lainnya. Dalam menghadapi kejahatan terorganisir antar Polisi Prefektur dapat melakukan kerjasama dengan cara meningkatkan patroli malam, meningkatkan fasilitas, memperbaiki perlengkapan dan kerjasama yang erat antara Polisi dan Masyarakat.

3.SISTEM KEPOLISIAN PHILIPINA

Philipina adalah negara kesatuan yang berbentuk republic di mana sistem pemerintahannya adalah pemerintahan presidensil. Negara ini menganut azas Merdeka (Independent), Terpisah (Separated) dan Terkoordinasi (Coordinated). Di bidang eksekutif Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Anggota kabinet diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Komisi Persetujuan (Approval Commission). Presiden merangkap sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata yang dibantu oleh Menteri Pertahanan serta Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Angkatan Bersenjata di negara ini terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Constabulary of Philiphine yang dijadikan inti Polisi Nasional terpadu (Integrated National Police). Di bidang legislatif terdapat National Assembly yang terdiri dari Senat (wakil provensi) dan Lembaga Perwakilan (House of Representatives) yang mewakili seluruh rakyat. Komisi Persetujuan diketuai oleh Ketua Senat dan 12 orang dari Lembaga Perwakilan. Di bidang yudikatif, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (Supreme Court) dipilih dan diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Komisi Persetujuan. Di negara ini Mahkamah Agung berhak menyatakan bahwa tindakan Presiden tidak konstitusional. Philipina juga menganut azas Otonomi Daerah. Pemerintahan daerah di negara ini terdiri dari Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kota, Kota Kecil (Town/Municipality) dan Pemerintahan Desa (Baranggay). Urusan kepolisian (keamanan dalam negeri) tidak didelegasikan ke daerah namun tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu dari 72 provinsi dikelompokkan dalam 13 komando regional Police Constabulary.

Kedudukan Badan Kepolisian

Perkembangan badan / organisasi kepolisian di Philipina mengalami dinamika tersendiri. Pada tahun 1980 terdapat 2 badan kepolisian yaitu Philipine Constabulary dan berbagai badan kepolisian tersebar di seluruh wilayah Philipina. Setelah tahun 1980 pimpinan Philipine Constabulary dengan sebutan Director General Force of Police Mayjend AFP Fidel V. Ramos menyatukan badan kepolisian yang tersebar menjadi Integrated National Police (INP) yang kemudian kedua badan kepolisian ini dipimpin olehnya. Pada periode ini badan kepolisian masih terintegrasi dengan Angkatan Bersenjata di mana Polisi berada di bawah Panglima Angkatan Bersenjata. Kemudian setelah tahun 1990- an pada masa Presiden Corazon Aquino terjadi reformasi di tubuh Angkatan Bersenjata. Saat itu Mayjen Fidel.V.Ramos diangkat menjadi Panglima Angkatan Bersenjata Philipina. Papa tahun 1992 Philipina Constabulary dan INP menyatakan keluar dari Angkatan Bersenjata dan membentuk Philipine National Police (PNP) yang berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Keinginan keluar dari Angkatan Bersenjata tersebut didorong oleh keinginan Polisi sendiri untuk menentukan jati dirinya. Mereka berpendirian bahwa tidak mungkin dapat melayani masyarakat apabila berada dalam tubuh Angkatan Bersenjata.

Pengelolaan Sistem Kepolisian

Dalam bidang pembinaan keamanan dalam negeri Presiden dibantu oleh Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan dibantu oleh Komisi Nasional (National Police Commission) yang dikenal dengan Napolcom bertugas memberikan nasehat dan rekomendasi tentang pembinaan keamanan dalam negeri. Setelah terbentuknya INP maka Napolcom diperkuat dengan membentuk Dewan Penasehat Kepolisian (Police Advisory Council/PAC). Kepala Philipine Constabulary merangkap menjadi Direktur Jenderal INP, sementara badan Napolcom dan PAC merupakan wadah koordinasi dan integrasi serta partisipasi segenap kekuatan pemerintah dan rakyat dalam pembinaan pertahanan dan keamanan dalam negeri. Menteri Pertahanan membawahi para Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan Kepala PC/Dirjen INP. Di sini terlihat bahwa masalah keamanan dalam negeri disatukan dengan masalah pertahanan.

Dirjen PC-INP

Kepala Philipine Constabulary yang juga merangkap sebagai Dirjen INP membawahi 13 Komando Regional PC yang sekaligus menjadi Direktur Regional PC-INP. Direktur Regional PC-INP membawahi 72 Komando PC Provinsi yang juga menjadi Superintendent PC-INP Provinsi. Kesatuan PC di 72 provinsi diorganisir ke dalam 147 Distrik Kepolisian. Kepala Distrik Kepolisian adalah Danki PC untuk beberapa distrik di wilayah metropolitan Manila dan daerah Clarc Field dan Subic Naval Base mempunyai organisasi yang berbeda. Distrik Kepolisian terdiri dari unsur : Markas, Pleton PC, Sektor atau Seksi Polisi dan Pemadam Kebakaran. Seksi-seksi dan Sub Seksi Kepolisian membawahi kota/kota kecil atau lebih dari 1 kota/kota kecil yang bertetangga. Ton PC membantu Seksi Polisi dan Pemadam Kebakaran. Sedangkan untuk di desa dilaksanakan oleh Barangay Tanod.

Dewan Penasehat / Police Advisory Council (PAC)

Dewan ini bertugas memberi nasehat dan pertimbangan ketentraman dan ketertiban serta keselamatan umum, memberi rekomendasi untuk meningkatkan sistem penegakan hukum dan kondisi keselamatan umum serta membantu PC-INP dalam hubungan masyarakat dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam membina ketentraman dan ketertiban keselamatan umum. Di tingkat Komando Regional Dewan Penasehat terdiri dari 1 orang Ketua yang merangkap anggota dan 9 anggota. Di tingkat Komando Provinsi Dewan Penasehat terdiri dari 1 orang Ketua yang merangkap anggota dan 8 orang anggota. Di tingkat Komando Distrik Dewan Penasehat terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 7 orang anggota. Di tingkat Sektor/ Sub Sektor Dewan Penasehat terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Tugas Kepolisian

Dekrit Presiden No. 765 Philipina menyebutkan bahwa INP bertugas :

a.Melindungi jiwa dan harta benda milik rakyat, penegakan hukum, pemeliharaan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Philipina.
b.Mencegah kejahatan dan mengusahakan tertangkap pelaku kriminil/pelanggar hukum dan mengusahakan penahanan serta rehabilitasi.
c.Menyidik kejahatan dan pelanggaran dan menghadapkan pelanggar untuk diadili di pengadilan.
d.Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan umum.

Berhubung Philipina Constabulary merupakan komponen Angkatan Bersenjata maka tugas INP di samping butir tersebit di atas ditambah dengan tugas-tugas kemiliteran yang semula merupakan tugas Philipina Constabulary/ PC terutama pertahanan daerah belakang, memberantas subversi dan pemberontakan. Dengan terbentuknya INP maka badan-badan kepolisian Pemerintahan Daerah, Lembaga Permasyarakatan dan Badan Pemadam Kebakaran diintegrasikan dalam INP (Polisi Nasional).
INP dibentuk dengan motivasi untuk mengadakan suatu sistem penegakan hukum dan keselamatan umum yang efektif dan efisien tanpa gangguan/campur tangan politik dan pemberantasan pemerintahan daerah otonom. Di samping itu INP dibentuk untuk menghilangkan persaingan, konflik dan ketidakacuhan antara kesatuan, mengadakan satu sistem administrasi, imbalan kompensasi dan perlengkapan bagi kesatuan-kesatuan Polisi, LP dan BPK yang baku dan seragam. INP dibentuk dengan maksud mengadakan satu Police Force yang diorganisasikan secara komprehensif dan dengan koordinasi yang lebih baik sehingga dapat digerakkan secara efektif dan efisien dan juga untuk memaksimalkan pemanfaatan daya manusia dan sumber daya lainnya.

Komponen-Komponen Sistem Kepolisian

1.Polisi Nasional Terpadu (INP)
Organisasi teritorial PC dijadikan organisasi INP termasuk para komandan-komandannya. Secara teritori terbagi 12 Komando Regional dan 1 Komando Metropolitan Manila (Metrocom). INP terbagi 72 provinsi dan 147 distrik/ kompi PC. Untuk tugas tempur disiapkan 11 batalyon PC yang ditempatkan di Mabes PC. Di tingkat nasional (pemerintah pusat) INP dikepalai oleh Dirjen INP yang mana jabatan ini dirangkap oleh Panglima /Ka Staf PC sehingga Mabes PC dijadikan Mabes INP. Sementara Komandan Regional PC diangkat menjadi Direktur Regional INP. Komandan Provinsi PC diangkat menjadi Superintendent INP Privinsi dan 147 Dankie dijadikan Kepala INP.

2.Lembaga-Lembaga Pemerintah Tingkat Paling Bawah Barangay (Desa)

Barangay Tanod terdiri dari para sukarelawan sipil dengan tugas patroli di lingkungan tempat tinggal untuk mencegah dan menangkal kejahatan. Regu Lalu Lintas Barangay (Barangay Traffic Brigade) terdiri dari sukarelawan sipil dengan tugas pengawasan lalu lintas di jalan umum dalam lingkungan Barangay.

3.Kesatuan Bela Kampung Halaman Sipil Terpadu (Integrated Civilian Home Defense Force- ICHDF)

Philipina Constabulary/ Integrated National Police berwenang untuk menggunakan ICHDF di atas sebagai perbantuan kekuatan. ICHDF bertugas :

a.Perlindungan dan pengamana desa , dusun, kampung terhadap penjahat dan pelanggaran hukum.
b.Inteligence
c.Termasuk tempur dapat dipakai ofensif
d.Netralisasi/ pengurangan kegiatan musuh di bidang ideologi, intel, keuangan dan logistik.
e.Perlindungan masyarakat dan pembangunan masyarakat
f.Kampanye penerangan.

Badan ini merupakan komponen sipil yang dipersenjatai (Armed Civilian Components- ACC) yang terdiri dari anggota Kepolisian Khusus (Special Force) dan Satuan Pengamanan Khusus Provinsi (Special Provencial Security Guard- SPSG). Di samping itu terdapat Kesatuan Bela Kampung Halaman Khusus (Special Defence Force- SDF) yang anggotanya adalah mantan anggota gerombolan / pemberontak bersenjata yang menyerahkan diri secara sadar. Badan-Badan Penegakan Hukum Khusus (Special Law Enforcement Agencies- SLA) dijadikan Kepolisian Khusus. Terdapat juga Badan-Badan Keamanan Lokal (Local Security Guard-LSA) yang merupakan Satuan Pengamanan instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu terdapat orang-orang sipil yang diijinkan memakai senjata api (Civilian Firearm Holders-CFH). Satuan-satuan bantuan yang terdiri dari sukarelawan tak bersenjata seperti Palang Merah Internasional , pekerja sosial dari departemen dan organisasi masyarakat lainnya.

4.SISTEM KEPOLISIAN AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat adalah negara federal yang berbentuk republik. Negara bagian memegang kunci penting karena kekuasaan federal merupakan penyerahan sebagian kekuasaan negara bagian yang semula sebagai pembentuk negara federal. Undang-undang dasar yang pertama ada adalah UUD negara bagian. Dalam hal pembagian kekuasaan antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah Negara Bagian State mendelegasikan kekuasaan kepada Federal Government dalam undang-undang dasar terhadap 18 jenis urusan yaitu :
1.Menarik pajak
2.meminjam dan mencetak uang
3.Mendirikan kantor pos dan jalan-jalan/ jaringan pos
4.Mengatur perdagangan antar negara dan luar negeri
5.Membentuk badan-badan peradilan
6.Menyatakan perang
7.Membentuk dan memelihara Angkatan Darat /Army
8.Membentuk dan memelihara Angkatan Laut/ Navy
9.Menyelenggarakan milisi
10.Menyelenggarakan hubungan luar negeri.

Kekuasaan yang tetap berada pada State (Reserved Powers, Exclusive State Powers) antara lain urusan :
11.Mengatur perdagangan dalam state
12.Membentuk pemerintahan daerah (Local Government)
13.Melindungi kesehatan, keselamatan dan kesusilaan
14.Melindungi jiwa dan harta benda serta memelihara ketertiban.

Di samping itu terdapat kekuasaan yang dimiliki secara bersama-sama antara federal dan state (Concurrent Powers) . Urusan tersebut antara lain :
15.Memungut pajak
16.Meminjam uang
17.Membentuk badan-badan peradilan
18.Membentuk dan menegakkan undang-undang

Pemerintah federal dapat memperluas kekuasaan dengan berpatokan pada Teory Implied Powers. Teori ini menyebutkan bahwa United State Congres diberi wewenang untuk membuat undang-undang yang dianggap perlu dan sesuai (necessary and power). Kewenangan yang sama juga diberikan kepada pemerintah/departemen. Di samping implied powers di atas pemerintah federal dapat memperluas kewenangan melalui interpretasi dari Mahkamah Agung Federal, amandemen konstitusional. Pemerintah federal juga dapat memberikan bantuan kepada pemerintah negara bagian.

Sistem Pemerintahan
Pembagian kekuasaan di Amerika Serikat menganut azas Trias Politica di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, kekuasaan legislative ada pada Kongres (terdiri dari Senat dan House of Representatives), kekuasaan yudikatif pada Supreme of Court/ Mahkamah Agung. Amerika Serikat juga menganut azas “keseimbangan” (Check & Balance) di mana Presiden mempunyai hak veto tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Kongres. Presiden dalam mengangkat jabatan- jabatan penting harus mendapat persetujuan dari Kongres (senat) misalnya : Duta Besar, Direktur CIA, dan lain-lain. Rancangan undang-undang APBN yang dibuat {Presiden juga harus mendapat persetujuan Kongres. Mahkamah Agung juga dapat menyatakan Presiden melanggar UUD padahal Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden. Selain menganut azas Trias Politica dn azas keseimbangan Amerika Serikat juga menganut azas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan otonomi daerah. Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata . Untuk masalah keamanan dalam negeri dipisahkan dari masalah pertahanan. Masalah keamanan dalam negeri merupaka tanggung jawab masing-masing pemerintah mulai pemerintah federal, pemerintah negara bagian, pemerintah county, pemerintah kota/rural, dan Urban Municipality (pemerintah desa). Gubernur negara bagian bukan merupakan bawahan Presiden tetapi otonom penuh sebagai Kepala Negara Bagian. Desentralisasi juga terlihat dalam penyerahan urusan pemerintah menjadi urusan rumah tangga sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara penuh tanpa campur tangan dari pemerintah pusat/ federal. Dekonsentrasi terlihat dalam pelimpahan wewenang. Untuk masalah tertentu seperti : penegakan undang-undang (Narkotika, Keamanan Negara).
Negara Federasi Amerika Serikat mempersatukan 50 negara bagian seperti : New York, Oklahoma, Hawaii, Florida, Washington DC, Guam, Puerto Rico, dan lain-lain (teritori khusus). Sistem cabinet di Amerika Serikat adalah kabinet presidensil dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sejumlah Menteri. Menteri ini dipilih oleh Presiden. Presiden dalam pelaksanaan tugasnya tidak bertanggung jawab kepada kongres.
Pemerintahan terendah dalam negara bagian adalah Pemerintahan County/Kabupaten dan Pemerintahan Municipality/Town/Kota. Dalam pemerintahan ini tidak ada badan legislative, yang ada Dewan Pemerintah Kota/Kabupaten.Dewan Kota ini dipilih langsung oleh rakyat. Terdapat 3 sistem antara lain : sistem Walikota-Dewan Kota, sistem Komisaris-Commissioner dan sistem Manager Kota- City Council. Di sini Kepala Polisi bertanggung jawab kepada Dewan Kota. Commissioner atau City Council sesuai dengan sistem pemerintahannya.
Dalam Pemerintahan negara bagian terdapat juga pembagian kekuasaan. Eksekutif dipegang oleh Gubernur, legislative dipegang oleh DPR yang terdiri dari 2 kamar, yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung negara bagian. Gunernur bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri. Kepala State Police dipilih oleh Gubernur, namun ada juga yang diangkat oleh Board yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sementara Kepala Polsus diangkat oleh Kepala Departemen Pemerintah Negara Bagian yang bersangkutan. Gubernur berwenang menggunakan National Guard untuk memulihkan keamanan dan ketertiban umum yang terganggu.
Di pemerintahan federal terdapat menteri-menteri pemerintahan federal seperti : Menteri Pertanian, Menterin Perdagangan, Menteri Keuangan, menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Energy, Menteri Kesehatan, Menteri Perumahan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Buruh, Menteri Transportasi dan Menteri Negara. Setiap menteri ini mempunyai badan-badan kepolisian yang bertanggung jawab kepada Presiden. Gubernur tidak bertanggung jawab kepada Presiden, demikian juga dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah County tidak bertanggung jawab kepada Gubernur. Menurut Bruce Smith di Amerika Serikat yang ada adalah sistem-sistem kepolisian, tidak ada sistem kepolisian Amerika Serikat. Tanggung jawab keamanan dalam negeri ada pada masing-masing pemerintahan atau tanggung jawab bersama.

Tipe Pemerintahan

Di Amerika Serikat terdapat 1 Pemerintahan Nasional Amerika Serikat, 50 Pemerintah Negara Bagian dan 80.120 Pemerintah Lokal. Pemerintah lokal ini terdiri dari 3.042 Counties/provinsi, 18.856 Municipalities/kabupaten, 16.822 Townships/kodya dan 41.400 Distrik.

Badan-Badan Kepolisian

Meskipun terdapat sebanyak 40.000 badan kepolisian yang berdiri sendiri di Amerika Serikat namun dalam menjalankan tugasnya seolah-olah merupakan komponen dari sistem kepolisian. Hal tersebut dipengaruhi oleh :
Semangan profesionalisme
Organisasi profesional seperti : International Association of Identification Officers- IAIO, International Association of Communication Officers- IACO, ACP.
Organisasi profesi di luar anggota Polisi seperti : International City Managers Association.
Peranan dari badan-badan penegak hukum, terutama FBI dan Secret Service.
Universitas-universitas yang mengajarkan Ilmu Kepolisian (Criminalistic, Police Administration, Police Science, dan lain-lain)
Timbulnya kesadaran masyarakat setelah Perang Dunia II di mana kejahatan dianggap sebagai masalah seluruh rakyat.
Institusi kepolisian di Amerika Serikat secara umum mengacu pada sistem pemerintahan yang mana disusun dalam tiga tingkat : Federal, Negara Bagian dan Lokal.
A.Badan Kepolisian Tingkat Federal
Di tingkat pusat tidak ada lembaga kepolisian yng melaksanakan fungsi kepolisian secara utuh. Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur bentuk kepolisian terpusat. Yang melaksanakan fungsi kepolisian secara utuh adalah pemerintah lokal dan beberapa negara bagian, namun pemerintah federal dapat menetapkan peraturan pidana khusus seperti : kejahatan narkotika, senjata api, sabotase, mata-mata, pelanggaran batas wilayah. Kejahatan sering melibatkan beberapa wilayah negara bagian. Untuk itu dibentuk beberapa badan yang melaksanakan fungsi kepolisian yang terdapat di beberapa departemen.

a.Di Lingkungan Departemen Kehakiman (US Department of Justice) yang Dipimpin oleh Jaksa Agung Federal (US Attorney General).
1.Dinas Imigrasi dan Naturalisasi
Dinas ini dipimpin oleh seorang Direktur. Salah satu bagiannya adalah Border Patrol
2.FBI (Federal Bureau of Investigation)
FBI pertama dibentuk pada tahun 1908 dengan berganti-ganti nama. Pada tahun 1935 ditetapkan menjadi Federal Bureau of Investigation. FBI dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi Jaksa Agung. Anggotanya 10.000 orang Special Agent dan 13.000 orang tenaga ahli/staf. Markas besarnya di Washington DC dan mempunyai 56 kantor cabang (Field Office) di beberapa kota yang disesuaikan dengan kerawanan kejahatan, geografis dan sumber dayanya. Tiap-tiap field office ini membawahi beberapa kantor perwakilan (Resident Agency) Di Amerika Serikat terdapat sejumlah 400 Resident Agency. Tugas FBI antara lain :
Kejahatan : memberantas perampokan bank, pemerasan dengan tebusan, penculikan dan sandera, perdagangan wanita, pencurian kendaraan bermotor.
Keamanan nasional : subversi, spionase, sabotase, pengkhianatan, makar, pemberontakan
FBI terkenal dengan : FBI Police Academy, Pusat Informasi Kejahatan Nasional, Uniform Crime Report, Laboratorium Kejahatan, Pusat Pelayanan Identifikasi.
Dinas hubungan internasional berada di bawah Divisi Penyidikan Kejahatan (International Relations Branch oh the Criminal Investigative Division). Dinas ini melakukan koordinasi dengan atase-atase hukum pada kedutaan besar (23 negara), Departemen Luar Negeri dan Interpol.
3.US Drug Enforcement Administration (DEA) dibentuk 1973
DEA ini dibentuk dari penyatuan dari unit-unit anti narkotik yang semula berada di beberapa badan penegakan hukum federal di beberapa departemen antara lain : Federal Bureau of Narcotic- FBN di DepKeu, Bureau of Drug Abuse Control- BDAC di DepKeh dan Food Drug Administration- FDA di DepTan. Tugas pokok DEA adalah :
Penegakan hukum produksi, distribusi obat terlarang.
Merumuskan strategi, perencanaan program penanggulangan penyalahgunaan obat
Mencegah penyalahgunaan obat terlarang
Pembinaan sistem inteligence nasional.

4.US Marshal Service
Dinas ini semacam Sheriff yang didirikan pada tahun 1789. Fungsi utamanya adalah sebagai penunjang dan pelindung badan peradilan dan seluruh proses peradilan yang mencakup :
Menyampaikan surat panggilan, melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan.
Mengawal terdakwa ke dan dari persidangan
Menmanggil dan mengawal saksi dan juri
Menjamin keamanan jalannya sidang
Mencari dan menangkap tahanan yang lari dari Lembaga Permasyarakatan.
Menjaga dan melindungi barang bukti
Mengambil tindakan penanggulangan keadaan darurat/ kerusuhan massa.

b.Di Lingkungan Departemen Keuangan (US Treasury Department) Didirikan 1865 yang terdiri dari :

1.Dinas Rahasia (US Secret Service)
Dinas ini bertugas sebagai pengamanan Presiden, Wakil Presiden dan keluarganya. Dinas ini juga menyidik kejahatan keuangan/pemalsuan mata uang dan surat-surat berharga pemerintah. Sejak tahun 1901 kasus terbunuhnya presiden William MC Kinley maka dinas ini dibebani tugas mengamankan dan melindungi Presiden dan Wapres serta Calon Presiden beserta keluarganya, mengamankan obyek penting seperti : istana, kantor kedutaan asing. White House Police yang dibentuk pada tahun 1922 ditempatkan di bawah US Secret Service Uniform Division pada tahun 1930. US SS ini beranggotakan 4.400 personel dan memiliki 125 kantor cabang di Amerika Serikat dan di beberapa kedutaan di negara lain.

2.Satuan Intel dari Biro Pajak (Intelligence Unit of the Bureau of Internal Revenue)
Bertugas melakukan penyelidikan pelanggaran peraturan pajak federal. Terdapat Bureau of Alcohol, Tobacco and Firearms (ATF). Tahun 1862 ATF dibentuk dengan tugas mencegah, menyidik dan penegakan hukum pembangkang pajak. Di samping itu ATF juga bertugas mencegah dan melindungi akibat penyalahgunaan alkohol, senjata api dan tembakau.

3.Divisi Penyidikan dan Patroli dari Biro Bea Cukai (Division of Investigation and Patrol of the Bureau of Customs)
Divisi ini bertugas memberantas penyelundupan, pelanggaran navigasi yang mana tugas tersebut dilaksanakan oleh Pengawal Pantai (US Cost Guard) pada saat perang berada di bawah Menteri Pertahanan. Masalah SAR dan warning bila akan terjadi badai/taufan juga termasuk dalam tugas divisi ini.

4.Biro Narkotik (saat ini menjadi DEA)

c.Di Lingkungan Departemen Pos (Post Office Department)

Bureau of the Chief Inspector yang bertugas menyelidiki perkara/ benda pos yang hilang, penyalahgunaan pos dan pelanggaran undang-undang pos.

B.Badan Kepolisian Tingkat Negara Bagian
Negara bagian (state) merupakan kunci dari negara federal yang memiliki undang-undang dasar / konstitusi sendiri. Kepala pemerintahannya adalah Gubernur yang memegang kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatifnya dipegang oleh House of Representatif/DPR sedangkan Mahkamah Agung memegang kekuasaan yudikatif. Tiap-tiap negara bagian memiliki UUD yang berbeda-beda. Sekitar tahun 1915-1921 dibentuk kepolisian negara bagian. Kendala pembentukan kepolisian negara bagian karena rakyat khawatir adanya badan kepolisian terpusat yang dapat digunakan oleh penguasa sebagai alat politik. Tugas pokok kepolisian ini adalah menyidik kejahatan dan patroli jalan raya.
1.Polisi Negara Bagian (State Police, State Constabulary, State Highway Police, State Trooper, State Ranger)
Tugas dan wewenang kepolisian berbeda-beda. Daerah wewenangnya seluruh wilayah negara bagian dan daerah pelosok serta pedalaman yang tidak dijamah oleh Polisi County serta jalan-jalan raya. Kepala Polisinya seorang Superintendent/ Chief of Police/Director of Police. Kepala Polisi ini ada yang diangkat oleh Gubernur/ Komisi.
2.Biro Identifikasi dan Penyidikan Kriminal di Beberapa Negara Bagian
Dipimpin/supervise Gubernur/Jaksa Agung negara bagian.
3.Polisi Khusus di Lingkungan Departemen Negara Bagian
Polisi di Departemen Kesehatan bertugas memberantas penyakit menular, menegakkan hukum peraturan higiene dan kebersihan. Polisi di Departemen Kehutanan bertugas melakukan pengamanan terhadap hutan dan hasilnya. Polisi di Departemen Keuangan bertugas menegakkan hukum minuman keras, narkotik dan senjata api.
4.National Guard
Merupakan kesatuan militer sukarela yang berkekuatan 1 resimen. Pembinaannya dilakukan oleh Pentagon dengan biaya pemerintah federal dan negara bagian. Pada waktu damai komando berada di tangan Gubernur untuk kepentingan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri bila alat-alat kepolisian tidak mampu mengatasi keadaan. National Guard juga bertugas dalam menanggulangi bencana alam. Dalam keadaan perang komando National Guard dipegang oleh Pentagon.
5.Polisi Kereta Api (Railway Police)
Dimiliki oleh perusahaan kereta api yang dibentuk berdasarkan negara bagian.

C.Badan Kepolisian County
Badan kepolisian county ini dipimpin oleh seorang Sheriff. Sheriff dipilih oleh rakyat County. Tugas dan wewenang county berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Daerah wewenangnya meliputi wilayah county, kota-kota yang belum mempunyai polisi kota serta kota-kota yang tidak tersentuh oleh State Police. Seiring dengan perkembangan zaman untuk menjadi Sheriff dibutuhkan syarat-syarat tertentu dan pendidikan yang mengarah ke profesionalisme. Pemerintah County juga memiliki polisi khusus antara lain : Parkway Police, Boulevard Police, Penyelidik Kejaksaan (Prosecutor Detective) yang diambil dari para detektif swasta yang berdasarkan kontrak, detektif dari kesatuan Sheriff/kesatuan lain dan pegawai kejaksaan. Selain itu county juga memiliki Satuan Pengamanan. Satuan ini tidak mempunyai wewenang kepolisian. Mereka milik instansi pemerintah/swasta atau disewa dari perusahaan keamanan swasta. Pada wilayah county juga terdapat Perusahaan Keamanan Swasta (Private Security Agency) yang menyediakan diklat satpam, menyewakan satpam, menjadi konsultan security dan menyediakan alat-alat security. Di samping itu terdapat pula Badan-Badan Keamanan Sukarela (County Vigilantes). Badan ini terutama berada pada daerah pedalaman yang pada awal pembentukannya adalah untuk memberantas pencurian ternak. Badan ini dikepalai oleh seorang Deputy Sheriff.

D.Badan Kepolisian Tingkat Kota
Di Amerika Serikat terdapat sekitar 1000 kota besar (City, Metropolitan) dan sekitar 20.000 kota kecil (Town, Township). Masing-masing kota ini memiliki Polisi namun kriterianya tidak jelas dan tidak uniformitas. Masing-masing kepolisian kota dikepalai oleh seorang Chief of Police yang merangkap sebagai Kepala Departemen Kepolisian Kota.

City Police (Kepolisian Kota)

Fungsi kepolisian di wilayah pemerintahan kota diemban oleh Police Department seperti : New York Police Departement (NYPD); Los Angeles Police Departement (LAPD). Suatu wilayah kota yang sebagian atau seluruhnya merupakan wilayah county fungsi kepolisiannya dapat diemban oleh Police Departement maupun Sheriff. Hal tersebut tergantung pada perjanjian/peraturan pembentukan kota yang bersangkutan. Pejabat yang mengangkat Kepala Polisi tergantung pada sistem pemerintahan kota yang bersangkutan. Ada 3 sistem pemerintahan kota yang berbeda di Amerika Serikat antara lain :
Walikota (Mayor)
Walikota bertugas melaksanakan pemerintahan dan memimpin Dewan Kota (Council), merumuskan kebijakan umum dan peraturan kota. Dalam sistem pemerintahan ini Kepala Polisi diangkat dan bertangung jawab kepada Walikota/Mayor.
City Manager
City Manager adalah seorang professional yang tidak berpolitik yang bertugas melaksanakan pemerintahan kota di mana dia diangkat oleh Council/Dewan Kota. Pada sistem pemerintahan ini Kepala Polisi diangkat oleh City manager.
Commissioner
Commissioner menyelenggarakan pemerintahan (eksekutif) dan juga sekaligus mengemban fungsi legislatif (anggota City Council). Pada sistem pemerintahan ini Kepala Polisi diangkat oleh Commissioner. Kadang-kadang disebut Commissioner of Police.
Tugas yang diemban oleh Polisi Kota hampir sama dengan Sheriff (county), bedanya Polisi Kota tidak berwenang di wilayah County, tetapi Sheriff dapat melaksanakan tugas tertentu dalam wilayah kota. Sheriff melaksanakan fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas peradilan seperti : mengelola rumah tahanan yang tidak diemban oleh Polisi Kota. Pakaian seragam Polisi Kota berwarna biru sementara seragam Sheriff berwarna hijau. Sheriff dan Polisi Kota melaksanakan pembinaan keamanan dan keteriban masyarakat serta penegakan hukum. Di samping Sheriff dan Polisi Kota terdapat badan-badan kepolisian di wilayah kota seperti : Satpam milik pemerintah/swasta, Detektif Partikelir (perusahaan keamanan swasta) dan Polisi Cadangan dari Polisi Kota yang tidak memiliki wewenang kepolisian yang terdiri dari sukarelawan, dimobolisir untuk keadaan khusus.

E.Badan Kepolisian Tingkat Desa/Dusun
Umumnya One Men Police yang disebut Constable, Marshall. Polisi ini ada yang diangkat dan ada yang dipilih. Karena luasnya daerah Sheriff Highway Patrol/ State Police maka Polisi pedalaman ini menjadi hanya semacam penghias (ornament) belaka tanpa tugas dan wewenang kepolisian apapun.

Di Amerika Serikat dalam satu kota besar seperti New York beroperasi beberapa badan-badan kepolisian seperti : FBI dan Secret Service yang merupakan badan kepolisian federal, Biro Narkotika yang merupakan badan kepolisian pemerintah negara bagian dan Polisi dari pemerintah kota New York sendiri. Kadang-kadang terjadi persaingan yang tidak sehat, namun semangat profesionalisme nampaknya berhasil untuk mencegah dan mengurangi persaingan tersebut. Pekerjaan Polisi di Amerika Serikat sama dan sejajar dengan profesi lainnya seperti kedokteran karena mereka sangat menjunjung tinggi profesionalisme.

IV.SISTEM KEPOLISIAN INDONESIA

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kekuasaan ada pada rakyat yang terwujud dalam pembagian kekuasaan. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, kekuasaan eksekutif terwujud dari perwakilan-perwakilan rakyat yang dipilih dalam pemilu melalui partai-partai dan golongan yang dinamakan DPR dan MPR, sedangkan kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh instansi/organ-organ yang melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan hukum yang terwujud dalam sistem peradilan pidana (Polisi, Jaksa dan Kehakiman).
Struktur pemerintahan secara terpusat yang dalam perkembangan terakhir memberikan pendelegasian kewenangan kepada daerah. Presiden bertugas melaksanakan undang-undang dasar yang dijabarkan dalam program GBHN. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh sejumlah Menteri.

Kedudukan Polisi

Kedudukan Polisi di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Dalam kurun waktu proklamasi 1945 Kepolisian Negara RI berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kemudian pada tahun 1950-1959 (zaman UUDS) kedudukan Polisi tetap berada di bawah Perdana Menteri (pemerintahan parlementer) yang mana pada saat ini namanya Jawatan Kepolisian. Selanjutnya pada tahun 1960 Polisi berdiri sendiri dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961 yang selanjutnya terjadi perubahan-perubahan dengan integrasi Polri ke dalam ABRI. Pada tahun yang sama keluar Kepres Nomor 79 Tahun 1961 yang memasukkan Polri dalam unsur pertahanan dan keamanan. Selanjutnya keluar Kepres Nomor 7 Tahun 1974 di mana Polri didudukkan berada di bawah Menhankam/Pangab. Pada tahun 1997 keluar Undang-Undang Kepolisian Nomor 28 Tahun 1997 yang mana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa dalam urusan pembinaan Polri bertanggung jawab kepada Pangab sementara dalam bidang operasional Polri bertanggung jawab kepada Menhankam. Pada tahun 1999 sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 1999 sejak tanggal 1 April 1999 Polri dipisahkan dari ABRI.

Tugas Polisi

Pada masa/ periode revolusi fisik Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada periode Republik Indonesia Serikat sesuai dengan Pasal 51 UUD RIS Polri berwenang untuk mengatur dan menjalankan tugas Polisi dan menjalankan urusan keamanan umum. Pada rumusan Undang-Undang Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961 Polri sebagai alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negara, sedangkan dalam rumusan Undang-Undang Kepolisian Nomor 28 Tahun 1997 Polri sebagai alat penegak hukum, pelindung dan pelayan masyarakat. Perkembangan selanjutnya pada Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Organisasi Kepolisian

Struktur organisasi kepolisian sejak kemerdekaan terjadi perubahan-perubahan yang antara lain berkaitan dengan perubahan pemerintahan, undang-undang maupun kebutuhannya.

Periode Awal Kemerdekaan
Struktur organisasi Jawatan Kepolisian Negara 1 Juli 1946 berada di bawah Perdana Menteri. Organisasi kepolisian terdiri mulai tingkat pusat Kepolisian Negara, Penilik Kepolisian, Kepolisian Karesidenan, Kabupaten, Distrik (Kawedanan), Onder Distrik (Kecamatan). Kemudian menurut Undang-Undang No 22 Tahun 1948 struktur organisasi kepolisian tingkat pusat Kepolisian Negara, Kepolisian Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah.

Periode Republik Indonesia Serikat
Penyelenggaraan kepolisian menjadoi tanggung jawab dari masing-masing negara bagian. Hal ini menjadi kendala bagi Jawatan Kepolisian pada waktu itu. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Jawatan Kepolisian negara-negara bagian dilebur dan disatukan.

Periode Demokrasi Parlementer
Organisasi kepolisian pada negara kesatuan 17 Agustus 1950 berada di bawah Perdana Menteri dengan struktur pada tingkat pusat Jawatan Kepolisian berturut-turut Polisi Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah dan Pos-Pos Polisi. Berkaitan dengan keluarnya UU Pokok Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 1957 maka susunan/struktur organisasi berubah menjadi pada tingkat pusat Kepolisian Negara dan berturut-turut ke bawah Komisariat Inspeksi Kepolisian, Resort, Distrik, Sektor dan Pos Polisi.

Periode Demokrasi Terpimpin
Pada masa ini terjadi perubahan berhubung keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berdasarkan Kepres No 154 Tahun 1959 Tanggal 15 Juli 1959 dibentuk Departemen Kepolisian. Sebutan Kepala Kepolisian Negara berubah menjadi Menteri Muda Kepolisian, sedangkan Jawatan Kepolisian menjadi Departemen Kepolisian. Struktur organisasi berturut-turut dari tingkat pusat Kepolisian Negara, Komisariat, Inspeksi, Resort, Distrik dan Sektor.

Periode Orde Baru
Struktur organisasi Polisi berubah-ubah diwarnai dengan integrasi Polisi ke dalam ABRI di mana Polisi bertanggung jawab kepada Menhankam/Pangab. Struktur organisasi berturut-turut dari tingkat pusat Angkatan Kepolisian, Daerah Angkatan Kepolisian Kota Besar, Resort, Distrik, Sektor (Peraturan Menpangab No.Pol. : 5/Prt/Menpangab/1967 Tanggal 1 Juli 1967). Kemudian keluar Keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/A/385/UU/1979 struktur organisasi mulai tingkat pusat Mabes Polri, Komdak, Komwil/Komwilko, Komdis dan Komsek/Ko. Kemudian keluar Keputusan Pangab No. Kep/II/P/M/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang reorganisasi Polri, struktur organisasi mulai tingkat pusat Mabes Polri, Polda, Polwil/Tabes, Polres/Ta/Tabes/Metro, Polsek/Ta/Metro, Pospol.

Di luar Polri terdapat beberapa organisasi kepolisian sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHAP yang antara lain :

a.Kepolisian Khusus/Alat-Alat Kepolisian Khusus
Merupakan alat/badan sipil pemerintah yang oleh atas kuasa diberi wewenang untuk melaksanakan tugas kepolisian di bidang masing-masing (Kepres No. 372/1962). Personelnya adalah para pegawai negeri sipil yang berpangkat Golongan I s/d IV. Tugasnya adalah menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya. Alat kepolisian ini mempunyai wewenang melakukan tugas-tugas kepolisian terbatas di bidang pengamatan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangnya. Polsus ini diangkat oleh pejabat yang berwenang menurut undang-undang di bidang masing-masing.

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Personelnya adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenasng khusus oleh undang-undang. Bertugas menegakkan hukum sesuai ketentuan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan kasus-kasus tindak pidana khusus di bidangnya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ini diangkat oleh Menteri Kehakiman RI/ pejabat yang ditinjuk Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan Agung dan Kapolri.

c.Departemen/Instansi Sipil Pemerintah yang Memiliki Kewenangan Terbatas antara lain :
Departemen Dalam Negeri (UU Gangguan 3/1926 No. 226)
Departemen Kehutanan (UU No. 4/1967)
Departemen Parpostel (STBL 1934 No. 720)
Departemen Kehakiman (UU No. 8/1975) Permasyarakatan, Imigrasi

d.Satuan Pengamanan
Satuan pengamanan adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menjelang gerakan kamswakarsa di lingkungan kawasan kerjanya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: