MANAJEMEN SEKURITI (PAM SWAKARSA) DALAM UU NO 2 TAHUN 2002

MANAJEMEN SEKURITI (PAM SWAKARSA)
DALAM UU NO 2 TAHUN 2002

I.PENDAHULUAN

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan fungsi tersebut diperlukan berbagai upaya tidak terbatas pada Polisi saja, tetapi juga harus didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Karena disadari benar dengan segala keterbatasan Polisi, tanpa peran serta masyarakat dalam upaya menanggulangi tindak kejahatan yang terjadi, akan sangat sulit Polisi mewujudkan rasa aman dan tenteram dalam masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut Gohlstein (1977) mengemukakan “ Apapun yang Polisi lakukan dalam usahanya mengendalikan kejahatan, mereka harus mengakui bahwa usaha mereka sangat tergantung pada adanya kerjasama dan peran serta masyarakat. Kenyataan menunjukkan, bahwa Polisi tidak akan mungkin membuahkan suatu kemampuan yang menyamai kemampuan kolektif yang dimiliki masyarakat dalam penjeraan kejahatan, dalam melaporkan adanya pelanggaran, dalam mengidentifikasi pelaku, dan dalam membantu proses penuntutan.” Mengenai hal ini Awaloedin Djamin sewaktu menjabat Kapolri pada akhir tahun 70-an menyatakan bahwa Polri tidak mungkin memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sendiri tanpa partisipasi masyarakat dalam bentuk pengamanan swakarsa, swadaya dan swadana.
Konsep peran serta masyarakat dalam penanggulangan kejahatan bukanlah konsep baru. Sebelum didirikannya organisasi polisi, tugas-tugas pembinaan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab masyarakat sendiri. Dapat dicontohkan bahwa pada awal abad sebelas di Inggris telah terbentuk Kepolisian yang dibawa oleh suku Saxon, di mana kewajiban untuk memelihara keamanan didasarkan pada kelompok keluarga yang dinamakan “Kin Police.”
Efektifitas pencegahan kejahatan hanya mungkin dapat dicapai hanya melalui keikutsertaan masyarakat secara luas yang meliputi kesadaran dan ketertiban nyata (Perry, 1984). Di sini dituntut peran besar Polisi dalam menimbulkan kesadaran dalam diri masyarakat sehingga timbul pemikiran bahwa penanggulangan kejahatan merupakan kepentingan bersama. Polisi harus mempunyai kemampuan dalam mengorganisasikan masyarakat dan merubah persepsi masyarakat dari sikap acuh tak acuh menjadi siap ikut bertanggung jawab dalam penanggulangan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam masyarakat modern dewasa ini Polisi tidak akan dapat menanggulangi kejahatan sendirian secara efektif. Kerja sama dan peran serta masyarakat nampaknya sangat berarti bagi penanggulangan kejahatan di berbagai lingkungan masyarakat. Di Indonesia, penerapan konsep pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang menitikberatkan pada keterlibatan dan peran serta masyarakat telah dituangkan dalam konsep keamanan swakarsa. Secara formal istilah keamanan swakarsa mulai dikenal pada tahun 1981, melalui surat keputusan Menhankam/ Pangab, Nomor : Skep/618/V/1981 tanggal 25 Mei 1981 tentang Pedoman Pembinaan Sistem Keamanan Swakarsa. Disebutkan bahwa sistem keamanan swakarsa adalah suatu sistem keamanan yang mengupayakan hidupnya peranan dan tanggung jawab masyarakat dalam pembinaan keamanan, menyeimbangkan dan menyesuaikan hubungan satu sama lain, yang tumbuh dan berkembang atas kehendak dan kemampuan masyarakat sendiri, untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulangan masyarakat terhadap setiap kemungkinan gangguan keamanan serta daya tanggap dan penyesuaian masyarakat terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial yang membudaya dalam bentuk pola sikap kebiasaan dan perilaku masyarakat, sehingga gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin sejak dari sumber dasarnya dan kekuatan fisik aparatur keamanan digunakan seminimal mungkin dan secara selektif.
Fungsi utama kepolisian secara universal adalah “represif” dan “preventif.” Represif, yaitu bila kejahatan telah terjadi, maka penyidik mencari bukti dan pelakunya agar dapat diajukan ke penuntutan dan peradilan, sehingga si pelaku divonis dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Dalam rangka melaksanakan fungsi represif ini kepolisian diberi wewenang penyidikan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan sebagainya yang diatur dengan undang-undang. Semua kepolisian juga menyadari, bahwa fungsi pencegahan atau preventif lebih penting dari represif (prevent is better than cure). Fungsi preventif ini terdiri dari preventif langsung dan preventif tidak langsung. Pada zaman Kapolri R.S.Soekanto dikenal istilah pembinaan masyarakat, yaitu menggugah partisipasi masyarakat agar anggota masyarakat patuh dan taat hukum.
Awaloedin Djamin mengatakan bahwa, di bidang preventif ini Polisi menyelenggarakan kerjasama dengan masyarakat yang dikenal sebagai pengamanan swakarsa, yang bertugas dalam lingkungan kerja atau pemukiman tertentu. Di sektor tradisional, sejak dulu dikenal adanya ronda kampung, yang kemudian disempurnakan dengan istilah sistem pengamanan/keamanan lingkungan (Siskamling). Di sektor modern, perusahaan dalam segala bentuk dan kegiatannya seperti pabrik, hotel, perbankan, mall, perkebunan, pertambangan, instalasi penting, instansi pemerintah, kedutaan besar asing, dan lain-lain, dikenal dengan sebutan “industrial security”, yang dipertanggung jawabkan kepada pimpinan dari perusahaan dan instansi yang bersangkutan.
Teknologi industrial security dan manajemen security telah berkembang pesat sekali di negara-negara maju. Mulanya industrial security hanya terbatas pada usaha pengamanan langsung, tetapi kemudian berkembang dengan hubungan industrial, community development dan coorporate social responsibility.
Untuk mengikuti perkembangan industrial security yang begitu pesat ini dibutuhkan peran serta aktif Polisi dalam rangka memanage industri-industri pengamanan swakarsa sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam rangka pembinaan pengamanan swakarsa ini tentunya Polri bertindak berdasarkan peraturan perundang –undangan yang menjadi dasar hukumnya. Di Indonesia sejak zaman kemerdekaan telah diadakan tiga kali perubahan undang-undang kepolisian mulai Undang-Undang No 13 Tahun 1961, Undang-Undang No 28 Tahun 1997 dan terakhir sekarang Undang-Undang No 2 Tahun 2002. Penulis mencoba membahas sistem manajemen pengamanan swakarsa (management security) yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 sebagai landasan pelaksanaan tugas Polri saat ini.

II.PENGAMANAN SWAKARSA DALAM UU NO 2 TAHUN 2002
Dalam UU No 2 tahun 2002 disebutkan pengertian keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu, suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukumdan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa “pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibantu oleh : Kepolisian Khusus; Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Mereka ini melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Lebih lanjut dalam pasal 14 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” dalam undang-undang ini adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa ini memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan di lingkungan pemukiman/perumahan, satuan pengamanan di lingkungan perkantoran/instansi atau satuan pengamanan di lingkungan pertokoan, dan sebagainya.
Dengan demikian sudah jelas bahwa tugas pembinaan pengamanan swakarsa ini merupakan tanggung jawab Polri. Pelaksanaan tugas ini tentu tidak dapat dilakukan Polri dengan baik hanya dengan berlandaskan bunyi pasal dalam UU No 2 tahun 2002 yang relatif mengatur secara umum ini. Perlu kiranya dikeluarkan peraturan kepolisian sebagai penjabaran tugas tentang bagaimana bentuk dan cara Polri dalam melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan semacam SK Kapolri, karena dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 15 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Polri memiliki wewenang mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup administratif kepolisian.
Dalam rangka tugas koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis ini UU No 2 tahun 2002 menjelaskannya dalam pasal 15 ayat (2) huruf f di mana Polri berwenang dalam memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan. Pesatnya perkembangan usaha di bidang jasa pengamanan telah menimbulkan urgensi pengawasan oleh Polri. Berbagai perusahaan, badan usaha tidak saja menyediakan personel pengamanan terlatih untuk pengamanan berbagai kegiatan dan industri, tetapi juga menawarkan berbagai produk alat dan teknologi pengamanan sampai kepada senjata api untuk pengamanan pribadi. Operasional dari badan usaha tersebut memerlukan izin dari Polri dan selanjutnya dilakukan pengawasan agar tidak timbul ekses yang justru menimbulkan kerawanan keamanan. Hal ini mengandung arti bahwa Polri wajib merumuskan dan membuat peraturan tentang apa saja yang dimaksud badan usaha jasa pengamanan itu yang harus dirumuskan secara jelas.
Lebih lanjut dalam pasal 15 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa Polri juga diberi kewenangan dalam hal memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian. Rumusan kewenangan ini memberikan penegasan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 372 tahun 1962 tentang koordinasi alat-alat kepolisian khusus yang membawa konsekuensi perlunya kewenangan pemberian petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian. Hal ini mengandung arti bahwa dalam hal pembinaan pengamanan swakarsa, Polri diharuskan serta diberikan kewenangan dalam membina industrial security yang ada. Industrial security yang merupakan salah satu usaha “crime prevention” dan “loss prevention” ini menurut Awaloedin Djamin mencakup: physical security; information security; dan personnel security ditambah industrial relations; community development;dan coorporate social responsibility. Polri bertanggung jawab dalam hal memberikan petunjuk perencanaan dan menentukan langkah-langkah pengamanan yang harus diambil oleh unsur-unsur pengamanan swakarsa yang ada seperti, memberikan pengetahuan dan kemamlpuan tentang risk analysis, security survey, security management, dan sebagainya yang berkaitan dengan pengamanan swakarsa. Polri seyogianya memberikan pembinaan teknis mengenai usaha pencegahan ancaman dari dalam dan dari luar terhadap perusahaan maupun instansi seperti pintu gerbang, pagar, tempat parkir, pengaturan penerangan, jendela, pintu, kunsi, alarm serta jumlah dan klasifikasi satuan pengamanan yang dibutuhkan. Bagaimana cara pencegahan kebakaran, penyelamatan, evakuasi personel (VIP) dan memberikan usul tentang peralatan-peralatan keamanan yang dibutuhkan suatu perusahaan/instansi.
Pasal 36 UU No 2 tahun 2002 menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal diatur dengan Keputusan Kapolri. Bunyi pasal ini menegaskan kewenangan Polri dalam memberikan pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis kepada bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Konsekuensinya adalah bahwa semua bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang ada di Indonesia harus menyesuaikan dan berdasar kepada Keputusan Kapolri yang mengatur mengenai atribut dan tanda pengenal pengamanan swakarsa. Kenyataan di lapangan banyak satuan pengamanan dari berbagai instansi/perusahaan yang menyalahi aturan yang dibuat Polri. Dan ironisnya Polri bersifat statis dan tidak ada keinginan untuk memperbaiki atau mengoreksi keadaan yang terjadi. Seharusnya Polri tegas dalam menyikapi hal ini karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yakni UU No 2 tahun 2002.
Berbicara mengenai tugas pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis Polri terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa tentunya juga menyangkut kemampuan Polri sendiri dalam melaksanakan tugas tersebut. Tugas ini menyangkut manajemen sekuriti. Tentunya Polri sebagai institusi yang ditunjuk melakukan pembinaan teknis juga harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik tentang manajemen sekuriti sehingga pada gilirannya dapat memberikan pembinaan teknis terhadap pengamanan swakarsa yang ada. Pasal 32 UU No 2 tahun 2002 menyebutkan bahwa pembinaan kemampuan profesi pejabat Polri diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah apakah Polri sendiri sudah mampu memberikan pembinaan teknis kepada pengamanan swakarsa melalui pendidikan, pelatihan yang diberikan kepada personelnya? Sepengetahuan penulis pelajaran manajemen sekuriti hanya didapati pada S2 Kajian Ilmu Kepolisian. Pada tingkat pendidikan dasar maupun lanjutan Polri seperti SPN, Akpol, PTIK, Selapa pelajaran mengenai manajemen sekuriti ini tidak didapatkan. Hal ini tentu menjadi kendala khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis terhadap pengamanan swakarsa. Seyogianya seluruh personel kepolisian sudah harus paham betul mengenai manajemen sekuriti, sehingga pada gilirannya mampu dan cakap dalam memberikan pembinaan teknis kepada pengamanan swakarsa.
Hubungan dan kerjasama Polri dalam konteks pembinaan pengamanan swakarsa ini dilakukan dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. Sifat ”dibantu” dalam lingkup fungsi kepolisian bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis. Dalam melakukan pengawasan, koordinasi dan pembinaan teknis pengamanan swakarsa ini dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional. Polri dapat memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada instansi terkait serta bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang ada.
Sebenarnya tentang pentingnya “pengamanan swakarsa” yang mencakup sektor tradisional dan sektor modern telah dicanangkan oleh Awaloedin Djamin pada saat beliau menjabat Kapolri dengan sebutan Pengamanan Swakarsa, Swadaya dan Swasana. Tanggal 30 Desember 1980 dengan SK Kapolri diatur mengenai Satuan Pengamanan (SATPAM). Pakaian, atribut serta syarat-syarat penerimaan dan pelatihan diatur dalam SK Kapolri tersebut. SK Kapolri ini sebenarnya berkaitan dengan penjabaran pasal 36 ayat (2) tentang pengaturan atribut dan tanda pengenal satuan pengamanan. Perkembangan terakhir keluar Peraturan Kapolri No 24 tahun 2008 tentang ”Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan/Instansi.” Namun Peraturan Kapolri ini mencampuradukkan pengaturan mengenai Satuan Pengamanan dengan manajer sekuriti. Belum secara jelas juga dikemukakan masalah pengawasan, pembinaan teknis terhadap badan usaha jasa pengamanan yang ada. Realitas yang ada menunjukkan bahwa sudah sedemikian pesatnya perkembangan badan usaha di bidang jasa pengamanan ini di Indonesia, tetapi pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh Polri hampir dikatakan nihil. Polri berdasarkan kewenangan yang diberikan UU No 2 tahun 2002 seharusnya dapat menginventarisir dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan jasa di bidang pengamanan, selanjutnya melakukan koordinasi, pengawasan serta pembinaan teknis sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak lepas kendali.

III.PENUTUP
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa UU No 2 tahun 2002 telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terhadap pembinaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Tugas tersebut juga sudah dijabarkan melalui Peraturan Kapolri No 24 tahun 2008 tentang ”Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan/Instansi” dan dapat mempedomani SK Kapolri tanggal 30 Desember 1980 mengenai sebutan dan pakaian seragam Satuan Pengamanan. Namun realitas yang terjadi di lapangan pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa ini belum dilakukan secara optimal oleh Polri.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: