STRATEGI MELAWAN PENGGUNAAN INTERNET UNTUK KEGIATAN TERORISME DI INDONESIA

STRATEGI MELAWAN PENGGUNAAN INTERNET UNTUK KEGIATAN TERORISME
DI INDONESIA

SUATU KEHARUSAN DALAM PERUBAHAN STRATEGI TERORISME
Menelisik korelasi antara : pilihan tindakan, dengan kekuatan negara dan jaringan terorisme adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Crenshaw (2003.9-11) yang menyatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan yang menjadi pertimbangan dipilihnya tindakan terorisme oleh pihak oposan, yaitu: (a) senjata yang dimiliki pihak oposan adalah sedemikian lemah dan sedikit jumlahnya atau kurangnya kekuatan militer konvensional; (b) adanya kegagalan pihak oposan untuk memodifikasi dukungan dari masyarakat secara meluas; (c) kelemahan organisasi oposan adalah bersifat spesifik bagi negara-negara represif; dan (d) kendala waktu karena ketidaksabaran dan keinginan yang kuat untuk bereaksi secara terburu-bur, dari pendapat Crenshaw tersebut dapat disimpulkan bahwa terorisme hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai suatu tujuan yang radikal, dimana pilihan tersebut dipengaruhi setidaknya dua faktor, yaitu: faktor subyek dalam hal ini kondisi para pihak atau kelompok tersebut dan faktor obyek dalam hal ini sasaran dari cara yang dipilih (terorisme), apabila faktor-faktor tersebut dinilai lebih menguntungkan untuk dicapainya tujuan melalui cara terorisme dibandingkan cara-cara lainnya, maka cara tersebutlah yang dipilih sebagai pilihan mantap yang rasional.
Manakala upaya represif negara dalam penanggulangan terorisme menjadi sedemikian efektif untuk memberangus dan menghentikan segenap langkah yang dilakukan kelompok teroris, maka metamorfosa terhadap: bentuk organisasi yang lebih flexible, pencarian modus operandi baru , pendefinisian sasaran secara selektif dan bagaimana memilih issue yang diusung perlu menjadi prioritas, apabila suatu jaringan yang dipersepsikan sebagai kelompok teroris tetap bertahan dengan kondisi terakhirnya maka suatu keniscayaan dalam waktu singkat kekuatan negara sebagai lawan akan dapat menghancurkan dengan sekejap.
Salah satu inovasi dari learning organizations yakni organisasi yang mampu terus menerus melakukan adaptasi dan bertumbuh dalam keadaan yang sesulit apapun .Nitibaskara (2009.225) adalah dengan terobosan untuk bertahan dari segenap upaya represif yang dilakukan oleh otoritas negara yang dilawan atau ditentang berupa penggunaan internet sebagai sarana kegiatan, adalah melalui suatu pertimbangan berdasarkan pengalaman maupun dibangun oleh pengetahuan dan keahlian pribadi masing-masing anggota jaringan teror untuk menggoptimalkan segenap kelebihan dan meniadakan kekurangan yang dimiliki dari sebuah teknologi bernama internet untuk kegiatan terorisme.

MENGAPA MEMILIH INTERNET
Terdapat berbagai keunggulan internet sebagai suatu teknologi yang dapat digunakan sebagai sarana ideal bagi kegiatan terorisme , adanya kemampuan untuk mewujudkan komunikasi real time yang memungkinkan orang-orang berkomunikasi menggunakan fasilitas jejaring sosial yang meyebabkan dokumen elektronik berupa : instruksi, informasi intelijen dan bahkan pendanaan dapat ditransaksikan secara elektronik dalam sekejap lewat perantaraan email.
Internet hanya membutuhkan dana cukup murah untuk dapat digunakan, dengan demikian jaringan teroris dengan mudah membangun kemampuan yang dapat menyamai bahkan bahkan kadang –kadang melebihi kemampuan yang dimiliki oleh organisasi militer, lembaga pemerintahan dan swasta dalam hal menyiapkan dan menyelenggarakan sarana dan prasarana komunikasi, kegiatan pengumpulan informasi intelijen, termasuk membangun fasilitas pelatihan serta membuat suatu media propaganda bagi masyarakat umum.
Keberadaan internet juga memberikan keuntungan bagi sempalan maupun kelompok teroris yang awalnya berlatar belakang primodialisme dan berada dalam jangkauan wilayah terbatas, kini melalui internet dapat menunjukkan eksistensi di berbagai belahan dunia secara global, internet dapat menyelenggarakan komunikasi lintas tempat antar benua dari dan kemana saja termasuk memungkinkan adanya mencari perhatian dunia lewat informasi yang diunggah melalui suatu situs internet yang bisa diakses siapa saja dan dimana saja.
Perkembangan bandwidth internet yang semakin positif, didukung kemunculan software-software baru yang memungkinkan penggunaan internet menjadi semakin mudah, murah dan menyenangkan bagi pembuatan dan penyebaran berbagai informasi lewat internet, adalah ketika peristiwa pembunuhan terhadap seorang anggota tentara Inggris bernama Lee Rigby yang terjadi di John Wilson Street, kota Woolwich, London timur pada Rabu (22/5) pukul 14:20 waktu setempat, dalam sekejap rekaman video aksi sadis tersebut telah menyebar di dunia maya dengan diawali fasilitas smartphone yang dimiliki saksi mata di TKP, dalam hitungan menit berbagai tanggapan muncul baik yang mengutuk maupun memberikan penilaian yang berbeda atas peristiwa tadi.
Internet juga memberikan kemampuan untuk mengenkripsikan dokumen elektronik yang ditransaksikan lewat suatu situs di internet, teknologi ini memungkinkan pengguna internet untuk tetap merahasiakan identitas jatidirinya menjadi suatu anonimitas dalam berkomunikasi maupun melakukan transaksi keuangan, dibutuhkan teknologi tandingan dan upaya yang tidak mudah bagi aparat penegak hukum maupun agen-agen intelijen untuk dapat mengungkap siapa sebenarnya identitas anonim yang ditemukan dalam transaksi elektronik di internet, untuk mendapatkan kemampuan anonimitas tadi adalah bukan suatu maslah pelik , dengan mudah fasilitas berupa software pendukung dapat diunduh secara gratis maupun dengan membayar sejumlah biaya termasuk dengan membuat akun-akun anonim yang disediakan oleh provider jejaring sosial seperti yahoo dan hotmail.
Beberapa upaya yang digunakan untuk mengantisipasi penggunaan internet untuk kegiatan terorisme berdasarkan prinsip teknologi yang digunakan, kerap berbenturan dengan aspek yuridiksi lintas negara, sebagaimana dipahami bahwa fenomena internet dalam kegaiatan terorisme tidak ubahnya dengan penggunaan internet sebagaimana lazimnya sebagai public goods yang dapat diakses lintas negara dengan akibat kepada permasalahan freedom of speech yang membutuhkan kajian lebih mendalam terkait implementasi perlindungan hak azasi manusia yang berbeda –beda antar negara.

PERANG INFORMASI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME
Mendudukan sudut pandang bahwa penanggulangan penggunaan internet untuk kegiatan terorisme berangkat dari pemahamanan bahwa internet sejatinya digunakan sebagai sarana perang informasi, dimana sudut pandang perang informasi ini harus diwujudkan dalam bentuk penanggulangan yang menyasar kepada bagaimana memerangi ide yang ditransaksikan secara elektronik, sehingga upaya penegakkan hukum terhadap pengguna internet yang menggunakan untuk kegiatan terorisme akan lebih efektif bilamana diikuti dengan upaya memutus sumber pendanaan kegiatan terorisme dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap teknologi yang digunakan untuk menyebarkan ide.
Sebagai sebuah perang informasi, maka upaya melawan penggunaan internet untuk kegiatan terorisme selain kepada pelaku, dukungan finasial dan kemudahan teknologi, adalah juga kepada agenda ideologi yang membutuhkan kebijakan strategi suatu negara dalam mendayagunakan lembaga dan kelembagaan yang dimiliki melalui pendekatan-pendekatan secara struktural dan sistematis, agar dapat memenangkan perang ide di dunia cyber, upaya counter narrative dan counter opinion harus secara hati-hati dipilih dengan memperhatikan kesesuain bahasa dan mahzab ideologi yang dimiliki oleh pelaku terorisme. Selektifitas terhadap sumber dan ketokohan pembicara termasuk konteks pilihan bahasa sangat menetukan keberhasilan suatu strategi perang melawan ide untuk dilancarkan.
Tinjauan atas kehatian-hatian dan kecermatan dalam implementasi counter narrative dan counter opinion tidak terlepas dari eksistensi terorisme sebagai perang asimetrik yang memiliki kecenderungan menunjuk kepada akar permasalahan terrorisme sebagai akibat perkembangan sikap fundamentalisme berbasis agama, sehingga ditemukan kecenderungan untuk memandang agama bukan sebagai suatu ajaran tetapi kepada cara pandang dan perjuangan, dengan demikian pertentangan dan tumbuh suburnya fundamentalisme sebagai akar pertentangan dunia hanya akan efektif dilawan dengan menggunakan pemahaman yang sama terhadap suatu pandangan.
Hendropriyono (2009.1) mengatakan bahwa akar dari terorisme memerlukan tanah untuk hidupnya, dan kesuburan tanah tersebut memberikan pengaruh langsung terhadap kesuburan pohon terorisme, tanah yang subur itu adalah lingkungan masyarakat fundamentalis / ekstrem, yang merupakan habitat, sehingga terorisme selalu timbul tenggelam dalam sejarah kehidupan manusia, sehingga upaya counter narrative dan counter opinion akan berjalan sempurna bilamana aspek lingkungan yang menyuburkan tumbuhnya terorisme dapat digarap/ dikondisikan terlebih dahulu lewat suatu pendekatan maupun pengkondisian sehingga kelak dukungan berupa sumber daya manusia sebagai basis massa dan dana sebagai basis operasional dapat berhenti dengan sendirinya.

MEMUTUS PENDANAAN TERORISME MENGGUNAKAN INTERNET
Sisi lain sebagai salah satu bentuk penggunaan internet oleh jaringan terorisme adalah dalam rangka pengumpulan dan pendistribusian dana , sebagaimana lazimnya kegiatan terorisme lainnya yang tidak akan terlepas dari adanya kebutuhan akan ketersediaan dan adanya dukungan dana untuk operasional. Belajar dari fenomena pendanaan terorisme di dunia Internasional adalah bagaimana perjalanan career criminal dari seorang pemuda Inggris bernama Younis Tsouli alias “Irhabi007” yang akhirnya dikenal didunia terorisme internasional sebagai seorang terrorist virtual ,dirinya mulai mendapatkan perhatian dari jaringan Al Qaeda in Iraq ( AQI) yang terkesan dengan keahlian komputer dan ambisi jihad radikal yang dimiliki, segera Tsouli memperoleh akses untuk menyebarkan video-video propaganda Al Qaeda lewat fasilitas webhosting gratis, walaupun kemudian akses webhosting gratis tadi akhirnya disadari memiliki keterbatasan bandwidth yang memaksa dirinya untuk mencari sumber dana guna melangsungkan pemuatan konten-konten propaganda milik Al Qaeda di dunia cyber.
Salah satu cara yang digunakan oleh Younis Tsolui berkolaborasi dengan Tariq al-Dour untuk membiayai kegiatana propaganda Al Qaeda di internet adalah dengan melakukan carding terhadap berbagai akun kartu kredit yang ditemukan di internet, pada saaat penangkapan dilakukan oleh otoritas Inggris ditemukan lebih dari 37.000 akun kartu kredit curian yang telah digunakan untuk mengumpulkan lebih dari $3,5 juta, termasuk didalamnya kelihaian dari Tsolui untuk menghindari endusan aparat keamanan dengan melakukan pencucian uang lewat kegiatan judi online, wujud kelihaian lainnya adalah menggunakan 72 akun kartu kredit curian tadi untuk pembayaran dan registrasi terhadap lebih dari 182 websites yang dikelola oleh 95 provider yang berbeda.
Terorisme sangat memerlukan infrastruktur sistem keuangan untuk memobilisasi dan menyalurkan dananya, namun yang membuat pendanaan terorisme menjadi sangat berbahaya adalah strategi teroris dalam menggunakan organisasi amal atau nirlaba sebagai sumber pendanaan dan kemampuan menginfiltrasi sistem keuangan negara-negara miskin dan berkembang, selain itu, pendanaan terorisme dapat pula berasal dari sumber yang halal atau legal, yang mempersulit penelusuran dan pembuktian aliran dana tersebut dibandingkan dengan money laundering yang sumber dananya hanya dari hasil tindak pidana.

PROYEKSI MASA DEPAN PENDANAAN TERORISME DI INDONESIA
Konteks keIndonesiaan dalam fenomena penggunaan internet untuk pendanaan terorisme adalah dengan melihat bagaimana jaringan terorisme di Indonesia mendapatkan dana operasional yang selama ini bersumber dari : Fa’I, infaq / sumbangan sedekah, dari berbagai usaha legal milik jaringan NII dan JAT, sumber dana dari hasil cyber crime, termasuk sokongan dari luar negeri.
Proyeksi kedepan terhadap korelasi antara penggunaan internet dan pendanaan terorisme adalah ketika kegiatan Fa’I yang selama ini dilakukan dengan perampokan terhadap toko emas, kantor pengadaian dan beberapa bank ternyata malah menyulitkan jaringan terorisme itu sendiri, resistensi masyarakat semakin menguat manakala pada akhirnya diketahui sebagai contoh adalah ketika perampokan terhadap toko emas di Serang, Banten ternyata malah digunakan untuk membiayai serangan bom Bali I, pun demikian dengan reaksi yang diberikan oleh Polri lewat tindakan penegakkan hukum yang menjadikan pelaku –pelaku perampokan toko emas, bank dan penggadaian tidak dapat tidur nyenyak dibawah bayang –bayang penangkapan oleh pihak kepolisian lewat Satgas Antiteror Mabes Polri.
Keberadaan UU. No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT) diyakini akan memberikan tekanan yang sangat kuat terhadap upaya pengumpulan dana untuk kegiatan terorisme khusunya yang berasal dari badan usaha milik organisasi yang berkaitan dengan jaringan terorisme , sumber sokongan dana dari luar negeri maupun sumber dana operasional terorisme yang dibungkus dalam bentuk infaq, dimana dalam rumusan pasal-pasal dalam undang-undang diatas mewajibkan adanya penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan yang dilakukan dengan pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK, adanya pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya dan adanya pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Pada masa mendatang diyakini masalah pendanaan terorisme di Indonesia akan mengalami perubahan modus operansi dari semula bersumber kepada kegiatan Fai, sokongan dana luar negeri , sedekah dan hasil badan usaha , menjadi upaya pengumpulan dana yang tidak terlepas dari penggunaan internet untuk kegiatan terorisme, sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme akan berlarut larut tanpa hasil memuaskan bilamana tidak diikuti oleh pengembangan kapasitas dan kapabilitas otoritas negara dalam melawan penggunaan internet sebagai alat pengumpul dana terorisme.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: