POSISI KASUS DOMESTIC VIOLENCE DALAM TATA PERADILAN PIDANA

POSISI KASUS DOMESTIC VIOLENCE DALAM
TATA PERADILAN PIDANA

I. Perlunya Perluasan Penafsiran UU dalam Melindungi Kaum Perempuan
Sangat menyedihkan memang jika kaum perempuan dalam era globalisasi sekarang masih terus berkutat dengan berbagai “keluguannya”.
Artinya, kebutaannya terhadap hukum yang diwarnai ‘budaya’ yang ada membuat ia selalu menerima kenyataan. Meski sesungguhnya kenyataan itu menyakitkan atau membuat tak enak, yang bersangkutan kerap lebih memilih berdiam diri.
Harus diakui, meski Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani konvensi PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (yang disahkan dalam bentuk Undang-undang No 7 Tahun 1984), nyatanya diskriminasi itu masih tetap tercermin. Tidak saja dalam undang-undang tetapi juga dalam pola pikir masyarakat.
Posisi perempuan di muka hukum juga kurang diperkuat oleh ketentuan yang berstandar internasional. Dari sekian banyak konvensi yang berkaitan dengan perempuan di dunia ini, hanya segelintir yang sudah diratifikasi Indonesia.
Salah seorang pengamat masalah-masalah perempuan, Rita Serena Kalibonso, yang juga aktif di LBH (lembaga bantuan hukum) Jakarta menilai, kondisi seperti disebutkan di atas tampaknya telah menjadi penyebab munculnya bentuk-bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Sebagai catatan, gender adalah konstruksi sosial dan kodifikasi perbedaan antarseks, menunjuk pada hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki. Gender merupakan rekayasa sosial, tidak bersifat universal dan memiliki identitas berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ideologi, politik, sosial-budaya, agama, etnik, adat istiadat, golongan, juga faktor sejarah, waktu dan tempat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bidang Perdata
Beberapa hal yang mencerminkan lemahnya posisi perempuan di muka hukum dapat dilihat antara lain dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal 105 disebutkan bahwa seorang istri tidak dapat tampil di muka hakim (pengadilan) dan tidak dapat membuat kontrak tanpa bantuan suaminya. Bahkan menurut pasal 108, istri juga tidak dapat bertindak atas hartanya sendiri. Sementara pasal 124 menegaskan bahwa istri tidak berhak atas pengurusan harta bersama.
Hal senada juga tercermin dalam pasal 106 yang menyebutkan bahwa seorang istri wajib ikut suami dan harus patuh kepada suami. Ketentuan lain yang terasa lebih memprihatinkan adalah pasal 250-256, yang intinya menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan seorang istri dapat disangkal atau diingkari oleh suaminya.
Jika melihat ketentuan Undang-undang Perkawinan (UU No 1/1974) pasal 31 ayat 3 juga diketahui bahwa posisi perempuan tidak diuntungkan. Di sana disebutkan, suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 lebih lanjut menyebutkan, suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Dari ketentuan-ketentuan itu jelas terlihat bahwa perempuan benar-benar ditempatkan sebagai subordinat terhadap suaminya, dan aksesnya terhadap segala sumber daya dibatasi. Di sana juga ada semacam peluang bagi kaum lelaki untuk tidak mengakui anaknya (meski sesungguhnya itu sah), di samping dia juga boleh menggugat cerai istrinya jika ia tidak setuju istrinya bekerja.
Mempersempit
Masalah lain yang sekarang ini terasa cukup “mempersempit” hak kaum hawa adalah ketentuan UU Perkawinan yang hanya mengakui perkawinan yang dicatat. Dengan begitu, karena hanya perempuan yang perkawinannya tercatat yang dilindungi, demikian pula dengan anak-anak yang dilahirkannya.
Sementara di bidang poligami, kaum lelaki seolah ‘disanjung’ sedemikian rupa. Seperti diketahui, pasal 4 UU Perkawinan menyebutkan bahwa poligami itu diizinkan selama istri tidak menjalankan fungsinya sebagai istri, cacat badan (yang tak dapat disembuhkan), atau tidak dapat memberi keturunan (anak).
Kalau pasal 4 itu dikaitkan dengan pasal 33 UU Perkawinan -yang bunyinya adalah suami-istri harus saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir-batin- tentunya akan muncul pertanyaan, apakah hanya istri yang sepatutnya melaksanakan seluruh ketentuan pasal 33 tersebut?
Posisi perempuan semakin terasa menyedihkan jika melihat Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang perceraian. Di sana disebutkan bahwa jika seorang suami menceraikan istrinya maka si istri akan mendapat tunjangan sebesar sepertiga dari gaji suaminya. Sebaliknya, jika istri yang mengajukan perceraian maka istri tidak berhak atas gaji suaminya.

Bidang Hukum Pidana
Lalu bagaimana dengan ketentuan hukum pidana? Di bidang ini pun ketentuan hukum yang berlaku sesungguhnya belum benar-benar memadai. Bahkan ada yang berpendapat, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) telah memberi perlindungan yang lebih besar kepada kaum lelaki.
Misalnya ketentuan pasal 285 yang bunyinya; barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana paling lama dua belas tahun. Dalam ketentuan itu larangan untuk melakukan pemaksaan terhadap perempuan sesungguhnya berfungsi untuk melindungi kaum lelaki. Artinya, kata pakar hukum Nursyahbani Kantjasungkana, ketentuan itu dimaksudkan agar kaum lelaki selalu mendapatkan seorang perempuan yang masih suci (masih gadis atau virgin).
Untuk kasus-kasus domestic violence atau kekerasan dalam keluarga, kenyataan juga menunjukkan bahwa meski di Indonesia tercatat kasus seperti itu cukup tinggi, sampai sekarang belum ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut (baik berupa kekerasan fisik/penganiayaan, maupun nonfisik).
Mengingat demikian terbatasnya peraturan hukum pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, lanjut Nursyahbani, para penegak hukum hendaknya bersikap luwes. “Sesungguhnya Indonesia memiliki sarana-sarana yang bisa digunakan untuk melindungi anggota masyarakatnya, khususnya kaum perempuan. Yakni dengan memperbarui atau memperluas penafsiran UU yang notabene sebagian besar adalah produk kolonial Belanda. Misalnya tentang pelecehan seksual. Untuk kasus itu bisa digunakan pasal 281 KUHP. Atau bisa juga digunakan pasal 294 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul di antara orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan subordinatif,” tuturnya menjelaskan.
Satu hal yang tak kalah pentingnya untuk diupayakan adalah mengubah pola pikir “tradisional” masyarakat. Dalam arti, kalau sekarang setuju untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, tentunya hal itu harus dicerminkan dalam kehidupan sehari-hari.
Konvensi tentang Perempuan yang telah diratifikasi Indonesia, antara lain:
1. Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan
2. Konvensi tentang Pemakaian Tenaga Kerja Perempuan dalam Pekerjaan di Bawah Tanah dalam Segala Jenis Pertambangan
3. Konvensi Pengupahan yang sama bagi Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.
Konvensi tentang Perempuan yang belum diratifikasi Indonesia, antara lain:
1. Konvensi Anti-Diskriminasi dalam Pendidikan
2. Konvensi Kerja Malam untuk Perempuan yang Bekerja di Sektor Industri
3. Konvensi tentang Kondisi Kerja Buruh-buruh Perkebunan
4. Konvensi tentang Kewarganegaraan Perempuan yang Kawin
5. Konvensi Internasional Penghentian Perdagangan Perempuan Dewasa (diperbarui dengan Konvensi untuk Penghentian Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur dan yang lain-lain)
6. Konvensi Internasional untuk Menghentikan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak
7. Konvensi tentang Persetujuan Kawin Usia Minimum dan Pendaftaran Perkawinan
8. Konvensi tentang Diskriminasi dalam Lapangan Kerja dan Pekerjaan
9. Konvensi Perlindungan Kehamilan.

II. Respon Aparat

Secara hukum, perempuan belum terlindungi dengan baik. posisi mereka masih sangat lemah. Padahal, tatanan sosial akan baik kalau perempuan diperlakukan secara baik. Meski sekarang ini masalah gender sudah sering dibahas, pandangan dan perlakuan sebagian besar kaum lelaki terhadap perempuan masih tergolong sempit dan sangat diskriminatif.
Tidak jarang saat ada seorang perempuan mengadu ke aparat kepolisian bahwa ia diperkosa, aparat justru melecehkan hak si pengadu. “Misalnya kalau wanita penjaja seks mengadu telah diperkosa, ada aparat yang bertutur, “Bukankah itu pekerjaannya?” Hal ini jelas sudah melecehkan hak si pengadu.
Banyak permasalahan hukum, khususnya mengenai ketentuan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan, muncul ke permukaan. “Sementara Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan, di mana di dalamnya tidak memuat penjelasan dan batasan tentang maksud kesusilaan itu sendiri”.
Bentuk lain dari kejahatan seksual yang juga belum terakomodasi dalam UU adalah pelecehan seksual, kekerasan dalam keluarga (domestic violence), kekerasan dalam masyarakat (community violence), kekerasan di tempat kerja (work place violence), kekerasan oleh negara (state violence), dating violence (kekerasan yang dialami oleh para remaja atau perempuan muda yang belum menikah), dan bentuk kejahatan baru yaitu gender violence.
Guna mengisi dan melengkapi kekurangan ketentuan yang ada pada hukum positif yang berlaku saat ini, perlu dirumuskan kembali ketentuan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Sistem hukum nasional termasuk undang-undang yang memberi perlindungan terhadap perempuan saat ini perlu dikaji serta dipikirkan lebih dalam dan kritis apakah sudah ada dan menjawab kepentingan perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan, termasuk domestic violence (kekerasan dalam rumah tangga-KDRT). Untuk itu perlu dipikirkan juga perlindungan hukum sekaligus fisik terhadap saksi korban, saksi dan informan, serta pekerja kemanusiaan yang terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan. Serta perlunya sebuah produk hukum yang memberi perlindungan terhadap perempuan. Perlu juga diciptakan lembaga berskala nasional guna menampung kaum perempuan korban tindak kekerasan. Hal yang tak kalah pentingnya, perlunya pendidikan bagi masyarakat agar sadar akan hak-hak serta kedudukan perempuan di tengah masyarakat.
Polisi cenderung bersikap lamban dalam pemeriksaan setiap kasus kekerasan atas perempuan. Selain itu, juga terlihat tidak adanya upaya maksimal memanggil para saksi dalam perkara terkait.

III. Penegakan Hukum Kekerasan atas Wanita Terbentur Budaya
Penegakan hukum di bidang kekerasan terhadap wanita dalam keluarga (domestic violence) sulit dicerminkan dalam angka yang signifikan karena terbentur budaya malu. Terungkapnya kekerasan dalam keluarga pada sebagian kalangan masih dianggap sebagai aib keluarga.
Walaupun belum ada penelitian yang dapat membuktikan hal itu, tetapi dipercaya bahwa kekerasan terhadap wanita di rumah tangga (domestic violence) dan perlakuan keji terhadap istri (wife abuse) lebih dianggap sebagai urusan dalam rumah tangga dan tidak patut dan akan sangat memalukan jika dibuka ke depan umum walaupun sebenarnya tindakan itu adalah hak.
Tidak terbukanya berbagai kasus kekerasan di lembaga peradilan juga karena adanya faktor budaya malu yang menghinggapi baik masyarakat di dunia timur bahkan juga masyarakat barat yang dikatakan modern. Kebanyakan wanita korban kekerasan cenderung lebih memilih menyelesaikan masalahnya secara intern ketimbang dibuka keluar. Itu terjadi tidak saja di masyarakat timur tetapi juga di masyarakat barat.
Aib
Adanya fenomena kekerasan yang tidak ditindaklanjuti ke pengadilan selama ini lebih karena ada kecenderungan untuk diselesaikan di dalam rumah tangga itu sendiri. “Akan menjadi aib yang mencoreng jika sampai terbuka dan diketahui masyarakat luas. Kesulitan utama adalah mengubah anggapan adanya aib menjadi hak”.
Sulit untuk menjabarkan kondisi ini jika dikaitkan dengan kemungkinan kurang adanya perlindungan hukum karena perangkat perundang-undangannya tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita itu sendiri. Sebenarnya di pasal 351 KUH Pidana sudah cukup mengatur. Tetapi alangkah lebih baik lagi jika Indonesia memiliki, paling tidak, sebuah domestic violence act yang akan melindungi hak-hak kaum wanita dalam menghadapi tindak kekerasan.

Kesimpulan
Fenomena kekerasan terhadap perempuan di tengah masyarakat perlu lebih dicermati. Yakni dengan perlindungan hukum dan fisik terhadap saksi korban, saksi, informan serta pekerja kemanusiaan yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan itu. Dan perlu adanya legal standing oleh lembaga/instansi tertentu untuk kepentingan korban. untuk menghindari tidak diprosesnya suatu kasus tindak pidana kekerasan karena korban tidak berani melapor. Serta perlunya diadakan revisi pasal-pasal tentang pembuktian. Yang tak kalah pentingnya ialah penanganan dan pembenahan secara khusus fasilitas sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia dari aparat penegak hukum polisi, jaksa, pengadilan maupun lembaga lain seperti lembaga rehabilitasi psikis korban kekerasan terhadap perempuan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: