Crime Rape

Crime Rape
By. Dra. Romani Sihite, Msi.

A.Teori yang dikemukakan oleh Steven Box, mengelompokkan Rape dalam 5 bentuk Rape Crime and Mistification
1.Sadistic Rape ( dikategorikan sebagai Psikopath )
Ada ciri-ciri tertentu
a)Motivasi rape
b)Agresifitas yang disertai
c)Serangan dan kekerasan
d)Disertai perilaku sadistis
2.Anger Rape
a)Kekerasan seksual adalah ekspresi kemarahan, geram, rasa tidak puas.
b)Tubuh korban ekspresi atas frustrasi dan kecewa
c)Biasa terjadi pada kasus kasus perampokan disertai kekerasan seksual karena tidak mendapat hasil rampokan.
3.Seductive Rape
a)Situasi merangsang > oleh kedua belah pihak
b)Harus disadari oleh CJS > anggap rape terjadi karena rangsangan
c)Kenyataan Rape banyak terjadi pada anak dibawah umur
d)Diciptakan oleh dua belah pihak yang tidak merangsang ( minimal 9-10 tahun)
e)Situasional
4.Domination Rape
a)Power Expresion
b)Menunjukkan Superioritas
c)Menunjukkan Unequal Position
5.Explotation Rape
a)Memanfaatkan posisi yang Vulnerable Position dari perempuan
b)Dependence position perempuan baik secara ekonomi – sosial
Oleh pendekatan Feminis point 4 dan 5 dijadikan satu pembahasan

Posisi perempuan yang paling rentan terhadap perlakuan-perlakuan kekerasan

3 hal penting yang ditekankan oleh Steven Box

1.Situasional Coditional R.S. perempuan dan laki-laki
2.Psikopath > Sadistic Rape laki-laki
3.Power (Unequal) Relationship > perempuan dan laki-laki
Tetapi tidak banyak menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah > lebih pada motivasi

C.Reaksi Sosial Masyarakat
Adanya Viktimisasi Sosial karena pengaruh
1.Blaming Victim > menyalahkan korban karena anggap korban sebagai pemicu
2.Stigmatisation karena :
a)Korban tidak perawan lagi
b)Aib keluarga
c)Amoral
3.Akibatnya :
a)Tkt pelaporan rendah
b)Korban menderita secara psikis maupun fisik

D.Perkosaan berdasarkan umur :
1.Forsible Rape
2.Statutory Rape

E.Kekerasan Seksual pada Media Massa (pornografi)
1.Agresifitas muncul karena rangsangan ( merupakan variabel antara )
2.Menurunkan Kesopanan > Mo’zher dan Kartz ( Pembelajaran dari media massa).
3.Merusak kesadaran > agresi terhadap kaum perempuan.

F.Keberpihakan hukum terhadap kaum perempuan
Pasal 285 KUHP
1.Pidana Maksimum
aPidana
1)Ringan
2)Bebas
Muatan keadilan lemah
bTidak bermuatan
1)Penjeraan
2)Prevensi

7.Kedudukan korban / perempuan lemah
1.Perlakuan > pada saat menjalani proses penyidikan s/d pengadilan.
a)Kasus ditarik / tidak dilanjutkan
b)Solusinya adalah Crisis Center
1)Tingkat pelaporan rendah
2)Terjamin Privacinya.
2.Pembuktian > Sulit
3.Metode Penyidikan > tanpa Empati
4.Pendampingan > Pemberdayaan
5.Kompensasi

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: