Perbedaan TPPO dan People Smugling
Perbedaan antara penyelundupan manusia dengan Perdagangan Manusia bisa membingungkan. Kebingungan ini bisa menyulitkan dalam mendapatkan informasi yang akurat, khususnya dari negara-negara transit. Perdagangan manusia seringkali, tapi tidak selalu, melibatkan penyelundupan; korban pada awalnya setuju untuk diangkut di dalam sebuah negara atau melintasi perbatasan. Yang membedakan antara dua kegiatan seringkali memerlukan informasi yang terinci mengenai keadaan akhir para korban.
Penyelundupan pada umumnya dipahami sebagai pengadaan atau pengangkutan manusia untuk mendapatkan keuntungan untuk masuk secara ilegal ke dalam sebuah negara. Tetapi menyediakan fasilitas untuk masuk atau melintasi sebuah negara secara ilegal, secara tersendiri, bukanlah perdagangan manusia, walaupun seringkali dilaksanakan dalam keadaan yang berbahaya.
Penyelundupan orang / People Smugling seringkali melibatkan para migran yang telah setuju dengan kegiatan tersebut. Sementara itu, perdagangan manusia/ Human Trafficking , bisa tanpa persetujuan mereka atau kalaupun korban pada awalnya sudah memberi persetujuan, persetujuan mereka telah ditiadakan karena pemaksaan, penipuan, atau tidakan kejam dari pada pelaku perdagangan.
Korban perdagangan manusia seringkali tidak menyadari bahwa mereka akan dipaksa melakukan prostitusi atau mengalami situasi kerja paksa yang bersifat eksploitasi. Karena itu, penyelundupan bisa menjadi perdagangan ilegal. Komponen kunci yang membedakan perdagangan dengan penyelundupan adalah unsur kecurangan, penipuan, atau pemaksaan.
Tidak seperti penyelundupan, perdagangan manusia dapat terjadi baik korban dipindahkan di dalam negeri atau ke luar negeri. tidak penting apakah korban telah diangkut ke suatu situasi eksploitasi untuk suatu bentuk perdagangan manusia keji terjadi atau tidak. Sudah cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang adalah korban Jika dia direkrut, ditampung, disediakan, atau diperoleh “untuk bekerja atau melayani secara paksa, melalui penggunaan kecurangan, penipuan atau pemaksaan untuk tujuan-tujuan penghambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon), atau perbudakan.”
Perbedaan antara Organized Crime Group dengan Transnasional terror Group :
1. Perbedaan dilihat kepada ; Motivasi melakukan kejahatan, orientasi terhadap tujuan organisasi, peran media massa, legitimasi / pengakuan terhadap perbuatan, pernyataan bertanggung jawab atas tindakan, dan hubungna dengan aparat pemerintah .
2. Sedangkan persamaannya adalah : dilakukan oleh orang waras, penggunaan kekerasan dan pidana , dilakukan secara terselelubung,sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum nasional dan Internasional, merupakan bagian dari asimetric war terhadap negara, sangat lighat mudah beradaptasi ,kerap melakukan serangan kepada sasaran yang kerap menimbulkan simpati, kerap memberikan bantuan kepada masyarakat setempat atau masyarakat yg simpati, mengikuti dan menggunakan perkembangan teknologi terbaru, senantiasa membangun jaringan cukup kuat bila memiliki pelindung yang kuat.
Proses Radikalisasi
Berdasarkan type Radikal terbagi berdasarkan perpaduan antara faktor : persepsi dari pelaku dan tingkat dukungan tertentu , sehingga terdapat perpaduan ; Coordinated radikal , Opportunistic , Militants dan loners.
Kemudian berdasarkan tingkat komitmen terhadap radikalisme terdapat beberapa faktor yang berpengaruh : kisaran waktu menerima pengaruh Radikal ( Lomh atau short ) dan kualitas pengaruh radikal yang diberikan ( high dan low) : simpatisan, pendukung, New Comers, aktivist dan anggota inti.
Tahapan Radikalisasi adalah : proses Pra Radikalisasi, pengidentifikasian diri , Indoktrinasi, Jihadisasi dan serangan , sedangkan anak tangga yang merubah Radikalisasi menjadi terorism adalah :
1. Intepretasi psikologis atas kondisi dalam masyarakat.
2. Pilihan untuk melawan perlakuakn tidak adil.
3. Penyiapan tindakan agresi
4. Penguatan Moral.
5. Solidifikasi , pemantapan pola fikir dan pembenaran atas aksi yang dilakukan oleh organisasi teroris.
6. Tindakan terorisme berupa kekerasan terhadap kemanusian yang dibenarkan.
Dalam perspektif radikalisme di Indonesia adalah : akibat rendahnya dan metode pengajaran dogmatis , krisis identitas dan pencarian motivasi hidup, kesulitan ekonomi, alienasi sosial budaya, batasan akses politik, solidaritas sesama, dan dualisme masyarakat terkait Terorisme sebagai dukungan ataupun pertentangan.
Bagaimana Internet digunakan oleh organisasi terorism
Internet digunakan oleh kelompok terorisme adalah untuk propaganda berupa : pengahsutan , Radikalisasi dan rekrutmen anggota baru , digunakan untuk Pembiayaan ( Finacing ) kegiatan terorism dimana sumber pembiayaan dari sumbangan individu, dibiayai oleh negara sponsor maupun organisasi dan korporasi yang bersimpati termasuk sumber dana yang diperoleh dari kegiatan terorisme ( fa’i ) , digunakan sebagai metode menyampaikan pelatihan dan mendidik anggota yang kemungkinan tersebar di berbagai tempat berjauhan , sebagai sarana perencanaan berupa sarana melakukan komunikasi tertutup guna menghindari penjejakan para penegak hukum dan sebagai sumber informasi, sebagai sarana pelaksanaan kejahatan / eksekusi dan terakhir sebagai bentuk serangan terhadap internet itu sendiri berupa virus , trojan D-dOs.
Motivasi perpaduan antara teriorism dengan organisasi Kejahatan lain :
1. Untuk pertukaran keahlian : pencucian uang , keahlian penggunaan senjata dan bom, kemudahan pemalsuan identitas dan dokumen .
2. Untuk mendapatkan dukungan operasional seperti : pemanfaatan untuk kerjasama penyelundupan, sumber dana , memperoleh perlindungan bagi aktifitas kejahatan maupun secara fisik perorangan.
Dilakukan secara copycat / Activity appropriation : peniruan terhadap metode yang dilakukan antara kelompok terorism meniru atau ditiru oleh organisasi kriminal. Kerjasama temporer transaksional / Nexus, Simbiosa salaing ketergantungan dan kesamaan persepsi , prosedur dn struktur yang sejalan, Hybrid sebagai puncak tertinggi kerjasama yang mengarah kepada perjuangan politik bersama.
Faktor penyebab tumbuhnya extremims adalah : Terdapat beberapa faktor yang menumbuhkan ekstrimism seperti
1. konteks masyarakat tempat sikap ektrimis itu tumbuh , ikatan sosial , hubungan patron clien , kondisi sosial dan dimamika budaya serta masalah lokal spesifik setempat.
2. Konteks individual : kepribadian , sikap dan pandangan yang dimiliki , wawasan informasi dan pengetahuan yang dimiliki, pengaruh hubungan dalam keluarga pengalaman terhadap suatu issu terkait ajaran ektrimism.
3. Konteks faktor penarik ( pull factors) : daya tarik suatu ajaran dengan dengan tema yang relevan dengan norma dan nilai – nilai dalam masyarakat yang di bentuk dari kondisi masyarakat , pola pikir , persepsi dan pengalaman individu , adanya hubungan komunikaso secara intesif dengan kelompok tertentu termasuk penguatan akibat kulaitas komunikasi yang intens.
4. Konteks faktor Pendorong ( push factors) : keterasingan individu atau suatu kelompok dari masyarakat lainnya , kemiskinan yang berdapak kepada akses pendidikan, ekonomi dan status sosial jauh dari keterlibatan politik praktis yang dilakukan oleh birokrasi dan lembaga politik lainnya kurang diberikan pemahaman dan kesalahan informasi yang berlalut larut membangkitkan sikap ekstrimis
Konsepsi antara ACPO dan OSCT dalam CVE adalah membangun pemahaman bahwa pekerjaan CVE sesungguhnya bukan merupakan Not A Job for The Police Alone : dibutuhkan kerja sama antara CTU , Neighbourhood Policing( NB) dan Local Authority Partners (LAP), berupa kegiatan yang meliputi : kegiatan antara Counter terorism Unit (CTU) dgn NB adalah : komunikasi , penugasan, dan berbagai info intelijen untuk melakukan countyer terorism. Sedangkan antara NB dengan LAP adalah membangun kepercayaan dan hubungan baik, membangun kemapuan, dan berbagi informasi untuk melakukan counter ekstremism
Indikator Identifikasi dalam Investigasi Transnational Criminal Organization :
1. Struktur organisasi.
2. Ukuran/ Size. dampak yang ditimbulkan dari suatu perbuatan
3. Violence / kekerasan yang dilakukan.
4. Identitas Kesukuan dan sosial.
5. Activities / kegiatan.
6. Lintas batas antar wilayah.
7. ada indikasi Korupsi.
8. Pengaruh politik.
9. Lintas batas antara kegiatan legal dan ilegal
10. Kerjasama dengan kelompok kejahatan lainnya.
Upaya penanggulangan kejahatan Transnasional ( UN ODC ) adalah dengan : ekstradition, MLA, Joint Investigations, Spec Investigation techniques, Ops Gakkum, pusdata kriminal internasional ( Australian Bomb data center ), pelatihan dan bantek kepolisian ( JCLEC).
Tinggalkan Balasan