Ketika suatu senjata api (atau apakah airsotgun yang identik hampir 99 %) apabila kemudian ditodongkan apalagi digunakan untuk mengancam dan menyerang petugas, serta ketika si Penyerang menolak mematuhi perintah verbal untuk menyerah atau meletakkan senjata, maka sesuai Perkap 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, adalah SAH dan TEPAT UNTUK MELUPUHKAN, bila perlu selamanya sepanjang ancaman terhadap keselamatan petugas dan masyarakat masih ada.
Kita cek bersama pada video yang beredar bagaimana anggota Polri pada insiden serangan terror terhadap mabes Polri beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa adanya teriakan sebagai peringatan untuk menyerah “ BUANG …BUANG SENJATA”.
Selain itu yang paling utama adalah : pengamat intelligence, penggiat HAM dan Netizen pada saat insiden serangan terror terjadi, dapat dipastikan sedang tidak berada pada waktu dan tempat kejadian, kita hanya menonton dari ruangan yang nyaman, sedangkan Petugas yang terpaksa menggunakan kekuatan dalam tindakan Kepolisian saat itu berada pada situasi dan waktu yang mungkin tak seorang pengamat maupun penggiat HAM apalagi Netizen ingin berada.
Jadi stop menyatakan hanya airsoftgun atau dagelan, we are not in their shoes.
Tinggalkan Balasan