knalpot bising bikin pusing

Upaya penertiban penggunaan knalpot non standar fabrikasi ternyata menarik perhatian banyak orang dalam berbagai diskusi, dari yang setuju setuju saja, menolak pokoknya tidak setuju, maupun beberapa orang yang dengan kritis menanyakan untuk apa dan mengapa harus dilakukan.

Beberapa diskusi yang menjadi menarik adalah apa yang menjadi legalitas tindakan kepolisian dan apakah anggota Polantas memiliki kompetensi dan paham mekanisme pelaksaan pengukuran tingkat kebisingan suara  sebelum memberikan tilang kepada pelanggar,

Sebagai gambaran yang perlu kita pahami bersama lebih dahulu, adalah bahwa Polri dan juga beberapa organisasi Kepolisian lainnya di beberapa negara, selain bertugas Menegakkan hukum (dalam konteks knalpot bisingadalah  sebagai penegak hukum lalu lintas ), Polri juga memiliki tugas yang tidak kalah penting  untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta  Memelihara kamtibmas.

Mengapa diskripsi tugas Polri ini menjadi penting adalah ketika adanya penolakan terhadap upaya penertiban Knalpot bising saat ini adalah justru mengarah kepada urusan legal formal dan teknisnya saja, intinya bagi mereka bahwa Polri tidak berwenang atau melangkahi Dishub untuk aspek teksnis pengukuran decibel suara, maupun melampaui Kementrian Perindustrian untuk ukuran SNI produksi Knalpot non karoseri.

Kalau kita bersama melihat dalam cakupan lebih  luas, penertiban Knalpot bising merupakan bagian dari upaya menghadirkan suasana nyaman bagi masyarakat secara luas yang selama ini kerap terganggu oleh suara knalpot bising yang diakibatkan penggunaan knalpot selain standar pabrikan ranmor, walaupun demikian dalam praktek penertiban, kerap kali peralatan Db meter sangat terbatas , namun upaya menghadirkan kenyamanan bersama tidak boleh berhenti karena alasan teknis semata.

Upaya untuk “memaksa” agar pengguna Knalpot bising mau mematuhi standar kenyamanan telinga masyarakat secara luas adalah menggunakan kewenangan yang diberikan negara kepada Polri untuk “memaksa” patuh dengan memberikan tilang, upaya coersive ini merupakan pilihan terbaik selain pilihan lain yang kerap muncul ketika Anomie atau kekosongan hukum terjadi, misalnya praktek main hakim sendiri ketika masyarakat sudah muak dan marah ketika tiap hari kenyamanan mereka terganggu oleh suara bising knalpot non standar.

https://www.tagar.id/warga-agam-bubarkan-balap-liar-8-motor-disita

Upaya mencari keadilan bagi pengguna knalpot bising yang mendapatkan bukti pelanggaran adalah selain berhak membela diri di pengadilan adalah juga berhak mengajukan keberatan kepada Komisi Ombudsman RI. Namun pada intinya adalah marilah kita bertenggang  rasa saling menjaga dan memelihara kenyamanan lingkungan masyarakat yang lebih luas, eksis dan bergaya dengan Knalpot  non standar dapat dilakukan asalkan ada jaminan tidak ada masyarakat yang keberatan akibat asap maupun suara yang kelewatan.

https://bogor.jabar.polri.go.id/posts/masyarakat-terganggu-knalpot-bising-racing-polres-bogor-lakukan-razia-serentak/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: