ISU TERORISME DI ASIA TENGGARA

ISU TERORISME DI ASIA TENGGARA

I. PENDAHULUAN
Asia Tenggara adalah sebuah kawasan di benua asia bagian tenggara. Kawasan ini mencakup Indochina dan Semenanjung Malaya serta kepulauan disekitarnya. Kawasan asia tenggara terdiri dari Asia Tenggara Daratan dan Asia Tenggara Maritim. Negara-negara yang termasuk ke dalam Asia Tenggara Daratan adalah Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand dan Vietnam. Sedangkan negara-negara yang termasuk ke dalam Asia Tenggara Maritim adalah Brunei, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Timor Leste.
Semua negara Asia Tenggara terhimpun ke dalam organisasi ASEAN (Association South East Asian Nation), kecuali Timor Leste yang hanya berstatus sebagai pengamat karena alasan politis. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regional.
Sepanjang sejarahnya, hubungan antar negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN mengalami perkembangan mengenai berbagai isu. Sebagai negara-negara yang memiliki kedekatan secara geografi, tak heran jika isu-isu yang mengemuka dalam hubungan negara-negara di Asia Tenggara ini meliputi segala aspek dalam kehidupan bernegara, yaitu berkenaan dengan aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Isu yang akhir-akhir ini menjadi besar dan menjadi perhatian semua negara adalah masalah isu terorisme dan kejahatan lintas negara (transnational crimes).
Terorisme jika kita lihat dari sejarahnya sebenarnya bukanlah sebuah isu baru. Namun perkembangan zaman membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perubahan isu ini yang pada beberapa tahun terakhir menjadi isu global. Awalnya isu ini menguat sejak terjadinya serangan terorisme di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 di mana terjadi pembajakan empat pesawat yang digunakan menabrak menara kembar WTC dan beberapa bangunan vital lainnya di Amerika Serikat.
Peristiwa ini bagi bangsa Amerika merupakan peristiwa yang memalukan dan mendorong mereka untuk memerangi apa yang disebutnya sebagai Teroris. Peristiwa WTC ini menyedot perhatian dunia yang amat luar biasa hingga melibatkan ratusan negara terlibat dalam misi pengejaran pelaku Teroris tak terkecuali negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia isu terorisme berawal dari kasus pemboman yang terjadi di Bali 1 dan 2, peledakan Hotel JW Marriot, peledakan beberapa gedung kedutaan, dan peledakan beberapa tempat ibadah.
Kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat khas, lintas negara (borderless). Kejahatan ini tidak mengenal batas negara sehingga merupakan bentuk ancaman global seluruh negara. Hal ini diakibatkan oleh globalisasi yang disertai dengan kemajuan teknologi komunikasi yang pesat. Arus globalisasi menyebabkan hubungan antar bangsa, antar masyarakat dan antar individu semakin dekat, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga tercipta suatu dunia tanpa batas.
Sifat khas kejahatan terorisme yang tanpa batas ini tentunya memerlukan kerjasama antar negara dalam usaha menanggulanginya. Negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung ASEAN menjadikan terorisme sebagai isu bersama dalam konteks kawasan.
169824_kartosoewirjo-diborgol-masuk-ruang-tunggu_663_382

II. PEMBAHASAN
a. Gelombang Terorisme Internasional
Sesungguhnya sulit merumuskan defenisi terorisme secara pas, sebab didalamnya menyangkut berbagai aspek keilmuan, dari sosiologi, kriminologi, politik, hukum, psikologi, dan ilmu-ilmu lainnya. Zuhairi Misrowi (2002) mengemukakan bahwa Terorisme sebagai sebuah paham yang tumbuh dan berkembang di dunia, baik dulu maupun yang mutakhir.
Terorisme selalu identik dengan teror, kekerasan, ekstrimitas dan intimidasi. Para pelakunya biasa disebut sebagai teroris. Karena itu, terorisme sebagai paham yang identik dengan teror seringkali menimbulkan konsekuensi negatif bagi kemanusiaan. Terorisme kerap menjatuhkan korban kemanusiaan dalam jumlah yang tak terhitung.
Konvensi PBB 1937 mendefenisikan Terorisme sebagai segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. David C Rapoport (1989), pendiri jurnal ilmiah Terorism and Political Violance, dalam The Morality of Terorism membagi terror dalam tiga kategori, yakni (1) Religious terror, (2) State terror, dan (3) Rebel terror. Religious Terror masuk kategori teror suci dan dua jenis teror berikutnya masuk kategori teror sekuler.
David C Rapoport mendefenisikan teror sekuler sebagai aksi teror yang dimotivasi oleh tujuan-tujuan politik dan kekuasaan. Teror sekuler akan mengundang simpati selama tujuannya memiiliki semangat kerakyatan. Namun dalam sejarahnya, teror sekuler tidak menumbuhkan antusiasme yang tinggi seperti teror suci. Sebab, teror sekuler lebih banyak berkisar pada upaya merebut kekuasaan sehingga kepentingan yang terlihat bersifat elitis. Sedangkan teror suci dimotivasi oleh nilai-nilai keagamaan yang luhur.
Baik teror suci maupun teror sekuler dilihat dari pelakunya bisa dikategorikan dalam tiga kelompok terorism yakni personal terorism, collective terorism, dan state terorism. Penggunaan terma teror suci hanya dalam tataran akademik, dalam dunia keagamaan masing-masing memiliki terma sendiri, seperti Jihad (Islam), crusade war (Kristen), dan sebagainya.
169825_kartosoewirjo-dibawa-ke-tempat-penguburan_663_382

Jika merujuk defenisi dan kategori pelaku terorisme khususnya yang disampaikan oleh David C Rapoport dan mengamati sejarah masa lalu, maka terorisme sesungguhnya ada dihampir setiap periode sejarah manusia sejak masa Nabi Adam hingga kini dan mungkin masih akan terus ada hingga masa mendatang. Namun jika kita melihatnya dari segi jumlah korban jiwa dan pengaruhnya pada dunia maka terorisme bisa dicatat dalam penggalan-penggalan abad, sejak abad ke 5 masehi hingga kini.
Periode pertama dimulai dimana di abad ke 5 ini dunia mencatat serangan terorisme terhebat yang mampu meruntuhkan kekaisaran Romawi Barat pada 476 Masehi. Teroris yang meruntuhkan kekaisaran Romawi Barat ini berasal dari suku Jerman bernama Odoacer. Setelah itu periode ”perang salib” memasuki periode dimana agama pada tingkat elit politik dijadikan sebagai spirit bagi lahirnya state terrorism. Penggalan sejarah terorisme lainya yang memiliki pengaruh besar dunia (kategori collective terrorism dan state terrorism) yakni terjadi pada abad ke 18 M.
Puluhan tahun setelah Revolusi Industri di Inggris tahun 1763 M , di Perancis meletus peristiwa Revolusi pada 1789 M. Usai Revolusi, kemudian terjadi state terrorism yang mengerikan yang dilancarkan oleh Maxmilian Robespierre dengan melakukan kegiatan penangkapan dan pembunuhan terhadap siapapun yang dianggap anti-revolusi. Ribuan jiwa disinyalir berguguran pada masa itu. Sebelum kemudian Napoleon Bonaparte mengambil alih kekuasaan dan kembali menyatukan Perancis dalam bingkai negara kekaisaran modern.
Dalam penggalan sejarah usai Revolusi Industri di Inggris sesungguhnya dunia dilanda terrorisme global yakni terjadinya penjajahan dari negara-negara Eropa yang menyebar keseluruh penjuru dunia atas nama kepentingan industri dan modernisasi. Pada periode ini ratusan bahkan jutaan nyawa manusia berguguran akibat state terorisme yang dilakukan kaum kolonial ini.
Periode Terorisme kemudian terjadi pada awal abad 20 yakni dari Personal Terrorism yang dilakukan Gavrilo Principe (anggota teroris Serbia) yang menembak mati Archduke Franz Ferdinad pewaris tahta kerajaan Austria-Hongaria pada 28 Juni 1914. Peristiwa ini yang kemudian mendorong terjadinya Perang Dunia I selain faktor idiologi Cahuvinisme dan militerisme yang berkembang pesat saat itu.
Dalam konteks ini Perang Dunia I adalah state terrorism modern yang dilakukan berbasiskan idiologi. Pada dekade ini aksi terorisme sebenarnya diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan idiologi, khususnya komunisme. Disinilah colective terrorism yang berbasis idiologi menemukan bentuknya yang paling radikal, sebab menjelang usai Perang Dunia I, terjadi peristiwa besar di Rusia, yakni peritiwa apa yang disebut Revolusi Bolsevic pada 1917.
Fenomena terorisme berbasis idiologi ini terus berkembang hingga masa Perang Dunia II (Fascisme, Naziisme dan Militerisme) dan sesudahnya dalam bentuk idiologi yang terus berkembang, khususnya munculnya aksi-aksi terorisme yang dimotori Zionisme Israel sejak 1936. Hingga saat kemunculan Zionisme di Timur Tengah, ideologi ini tidak mendatangkan apapun selain pertikaian dan penderitaan.
Dalam masa di antara dua perang dunia, berbagai kelompok teroris Zionis melakukan serangan berdarah terhadap masyarakat Arab dan Inggris. Di tahun 1948, menyusul didirikannya negara Israel, strategi perluasan wilayah Zionisme telah menyeret keseluruhan Timur Tengah ke dalam kekacauan. Berdirinya negara Zionis Israel di tanah Palestina itu tentu saja dengan tumbal darah dan tangis bangsa Palestina yang terusir dari tanah airnya. Pertumpahan darah di Palestina ini merupakan konflik berdarah terpanjang didunia hingga saat ini. Dalam konteks terorisme, diwilayah Palestina inilah Terorisme Zionisme menunjukkan kekejamannya hingga saat ini yang kemudian melahirkan tindakan balasan dalam bentuk terorisme pula.
Perkembangan Terorisme di abad 21 bergerak makin misterius meski indikasi-indikasi idiologis bisa dicermati secara konspiratif dengan kepentingan-kepentingan ekonomi global. Dipicu oleh tragedi WTC 11 september 2001, perkembangan terorisme abad 21 ini mewujud dalam bentuknya yang beragam, dari personal terrorism, collective terrorism, hingga state terrorism.
Fenomena tragedi WTC, Invasi AS ke Afganistan dan Iraq, serta bom bunuh diri di Bali-Indonesia. Jika dilihat dari latar belakangnya juga beragam , dari latar belakang idiologis, ekonomis agama, hingga politis yang terangkum dalam satu kata kunci “ketidakadilan global”. Ketidakadilan global nampaknya menjadi pemicu utama munculnya terorisme baru di awal abad 21 ini. Isu terorisme semakin populer ketika gedung World Trade Centre (WTC) New York yang merupakan simbol kapitalisme dan liberalisme dunia runtuh pada 11 September 2001.

Jenazahdimandikan

Peristiwa yang memalukan bagi bangsa Amerika tersebut mendorong mereka untuk menyatakan perang terhadap terorisme. Amerika meyakini bahwa Al-Qaeda berada dibalik serangan tersebut. Perang terhadap Al-Qaeda dan jaringannya ini menyedot perhatian dunia yang amat luar biasa hingga melibatkan ratusan negara dalam misi pengejaran kelompok teroris tak terkecuali negara-negara di Asia Tenggara.
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa gerakan terorisme tidaklah vakum. David C Rapoport menjelaskannya dalam empat gelombang teori dari terorisme internasional modern yaitu anarkhis, nasionalis, sayap kiri, dan yang terakhir gelombang agama. Kebanyakan kelompok-kelompok teroris akan menghilang secara bertahap, tetapi ada juga sebagian yang bertahan lama.
b. Isu Jamaah Islamiah dan Jihad di Asia Tenggara
Penumpasan DI TII di Indonesia tidak dilakukan secara tuntas. Akibatnya ideologi-ideologi yang menginginkan adanya suatu Negara Islam Indonesia terus berlanjut menjadi paham islam radikal hingga saat ini yang menjadi cikal bakal terorisme di Indonesia. Hijrahnya Abdullah Sungkar dari NII mendirikan organisasi yang dinamakan Jamaah Islamiyah (JI) dan berkembang sampai Asia Tenggara.
Beberapa artikel menyebutkan bahwa pada tahun 1985 Abdullah Sungkar bersama Abu Bakar Bakar Ba’syir disarankan oleh Osama Bin Landen, dalam pertemuan ketika hangatnya perlawanan afganistan terhadap Uni Soviet, untuk membentuk dan mengembangakan organisasi jamaah islamiyah di Asia Tengara.
Akhirnya Asia Tenggara menjadi basis perkembangan organisasi jamaah islamiyah atau islam radikal. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk islam di Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang mempunyai jumlah muslim terbesar didunia, diataranya seperti di Indonesia dan Malaysia, serta komunitas kecil yang tersebar di Filipina, Thailand, dan lain lain.
Scott B McDonald dan Jonathan Lemco ( 2002) mengemukakan dua presfektif perkembangan islam radikal atau jaringan jamaah isalmiyah di asia Tengara. Pertama, Kekuatan Islam adalah kekuatan destruktif yang potensial menunjuk pada beragam Islam radikal, baik yang berhubungan dengan al-qaeda maupun tidak, yang tealah berkembang di Indonesia, Filipina, Singapura, Malaysia, dan kelompok Abu sayyaf merupakan bentuk nyata bahaya yang menangancam keamanaan negara Asia Tenggara dan juga negara Amerika Serikat. Hal tersebut berkembang menurut Scott B McDonald dan Jonathan Lemco karena kurang tugas dan efektifnya, sehingga kelompok islam radikal dapat “ mendestabilisasi” wilayah asia tenggara, dalam mengembangkan organisasi jamaah islamiyah.
Kedua, Presfektif yang berlawanan dengan yang pertama yaitu pandangan bahwa sebagian besar muslim di Asia Tenggara tidak akan mendukung Islam radikal. Namun mereka berkembang karena jiwa tertekan, keputusasaan, mereka anggap telah menyudutkan islam, sehingga semakin kuatnya jamaah islamiyah di Asia tenggara, sebagai bentuk perlawanan terhadap negara Amerika khususnya dan negara-negara barat lainnya yang memusuhi islam.
Serangan Amerika Serikat ke Afganistan yang telah menewaskan sejumlah orang tak berdosa telah menggerakan mereka untuk mengangkat senjata sebagai kelompok militan atau laskar jihad untuk menebar aksi teror terhadap fasilitas Amerika dan sekutunya di seluruh dunia termasuk yang berada di Asia tenggara dan di Indonesia.
kartosoewirdjo
c. Internet Sebagai Sarana
Internet adalah sarana komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtula, namun seolah-olah kita merasakan hal yang nyata (Pertus Golose : 2006). Internet lahir sebagai bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang yang mempunyai dua fungsi kontrovesial, yaitu fungsi positif sebagai khasanah ilmu pengetahuaan berupa informasi, berita aktual, dan layanan transaksi perbankan dan sejumlah bisnis lainnya. Sedangkan fungsi negatif ketika internet tersebut menjadi pengayaan ilmu pengetahuan jatuh terhadap orang yang salah, artinya pengetahuan teknologi tersebut digunakan sebagai bentuk lain dari kejahatan , seperti dalam pembobolan ATM, Penyebaran Virus, termasuk penggunaan website atau situs untuk menyebarkan faham, ideologi, rencana penyerangan terorisme.
Kelompok teroris memanfaatkan internet ini dalam usaha penyerangan dan penanaman paham ideologinya dan mendukung sederetan aksi terornya dan memanfaatkan internet sebagai media koordinasi dan komunikasi.
Pertumbuhan penggunaan internet oleh kelompok ekstrimis Asia Tenggara terus meningkat. Laporan dari Australian Strategic Policy Institute dan S Rajaratnam School of International Studies menjelaskan bahwa Saat ini kelompok-kelompok yang sering dituding Barat sebagai teroris ini gencar menggunakan internet, khususnya situs jejaring sosial untuk merekrut anggota baru.
Pertumbuhan tersebut seiring dengan meledaknya internet di Asia Tenggara sejak tahun 2000 (Berita Okezone, Sabtu 7 Maret 2009). Kedua lembaga tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa internet semakin berkembang digunakan oleh kelompok teroris sebagai alat penting untuk merekrut anggota guna melakukan berbagai aksi kekerasan. Jumlah situs-situs yang dituding milik kelompok radikal, baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu meningkat drastis. Pada tahun 2007, situs yang dituduh berbau radikal hanya 15 situs, namun pada tahun 2008 meningkat menjadi 117 situs. Situs-situs tersebut digunakan untuk melakukan propaganda melalui video, gambar, atau pernyataan-pernyataan lewat internet.
Internet juga digunakan sebagai sarana komunikasi oleh kelompok-kelompok teroris. Selain dinilai aman mereka juga tidak mau mengambil resiko tertangkap karena menggunakan surat dan pengiriman melalui pos atau jasa pengiriman yang ada. Menyikapi keadaan ini seharusnya negara-negara di Asia Tenggara bersatu untuk memerangi gerakan radikalisasi melalui internet ini. Sayangnya di sejumlah negara Asia Pasifik belum terdapat peraturan yang spesifik yang dapat menyentuh dunia maya.
d. Kerjasama antarnegara dan antardepartemen
Terorisme merupakan ancaman keamanan yang nyata. Masyarakat sangat dirugikan oleh kejahatan terorisme yang terjadi. Masih teringat rentetan kejahatan terorisme berupa peledakan bom yang terjadi di Indonesia yang sangat merugikan negara mulai dari sektor ekonomi, pariwisata, dan yang paling signifikan adalah meneror rasa keamanan masyarakat.
Terorisme yang merupakan kategori kejahatan transnasional dalam perkembangannya bukan lagi merupakan ancaman satu negara saja. Globalisasi yang merupakan sebuah gerakan sosial yang tumbuh karena meningkatnya interkonektifitas antar manusia di seluruh permukaan bumi mengakibatkan semakin memudarnya batas-batas negara. Perkembangan telekomunikasi, khususnya internet, migrasi penduduk dan terutama globalisasi menjadi pendorong perkembangan transnasionalisme ini.
Penanganan atas terorisme ini harus betul-betul dilaksanakan secara serius. Struktur dan karakteristik nya yang biasanya terorganisir sehingga sulit untuk dibongkar dengan pendekatan penyelidikan hukum semata tentunya tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum (kepolisian) sendiri. Dibutuhkan kerjasama seluruh komponen baik dalam dan luar negeri dalam penanganan kejahatan terorisme ini.
Karakteristiknya yang cenderung melibatkan jaringan-jaringan di beberapa negara mengakibatkan perlunya kerjasama regional dan internasional dengan negara lain di lingkungan Asia Tenggara dalam hal pertukaran data dan informasi. Di dalam negeri sendiri dibutuhkan koordinasi dan kerjasama internal antardepartemen antar penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, bea cukai, departemen keuangan, departemen agama, dan instansi lain yang terkait dalam menangani kejahatan terorisme ini di mana masing-masing pihak harus meninggalkan “ego departemen”.
Dalam konteks dalam negeri menghadapi ancaman terorisme yang terjadi di Indonesia, selain melakukan fungsi kepolisian repsesif, diperlukan pendekatan preemtif dan preventif. Dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang menawarkan berbagai solusi pemecahan dengan melalui penelitaan dan riset, maupun pendekatan kepada tersangka atau pelaku teroris dengan basis ilmu pengetahuan seperti : psikologi, kriminologi, sosiologi, agama dan teknologi kepolisian.
Salah satu contoh adalah pendekatan psikologi yang dilakukan Indonesia terhadap pelaku atau seorang mantan terorisme yang sudah tidak aktif, sehingga mampu mengungkap jaringan terorisme. Pendekatan tersebut dilakukan bisa melaui pendekatan keluarga, agama, dan reward bagi yang telah bekerja sama dalam rangka mendapatkan informasi yang mendalam tentang sepak terjang dan modus operandi teroris, serta faham-faham yang ditanamkan pada anggota baru, sehinga organisasi ini mampu beproduksi, atau menurut pepatah : patah satu hilang berganti (Petrus Golose : 2009).
Menanggapi faham radikalisme, maka perlu diadakan pemulihan kepada para pelaku atau seeorang yang sudah terjangkit faham tersebut. Beberapa ahli berpendapat untuk mengadakan lembaga konseling untuk merehabilitasi para pelaku teroris. Petrus Golose (2009) menyatakan bahwa pemulihan yang dilakukan bukan pada tataran rehabilitasi, melainkan deradikalisasi, karena mereka bukan pencandu narkoba yang dalam ketergantungan tinggi, namun keyakinan mereka yang harus dipulihkan.

III. KESIMPULAN
Terorisme adalah kejahatan terorganisir yang mempunyai ideologi bersifat radikalisme yang melakukan penyerangan dengan menggunakan teror sebagai alat untuk mewujudkan tujuan organisasinya. Jaringan kelompok ini tidak lagi berada fokus dalam suatu negara tetapi lebih cenderung lintas negara sehingga membutuhkan kerjasama yang erat dalam rangka tukar menukar data dan informasi antarnegara khususnya di kawasan Asia Tenggara dalam upaya penanggulangannya.
Upaya penanggulangan hendaknya tidak hanya menonjolkan tindakan represif tetapi didukung oleh tindakan preemtif dan preventif dalam mengkaji akar permasalahan. Gelombang terorisme yang ada saat ini cenderung bersifat religious wave yang dipicu oleh adanya “ketidakadilan global” yang lebih bersumber pada suatu paham radikal yang dianut para kelompok teroris yang ada. Upaya “deradikalisasi” yang ditawarkan sepertinya lebih tepat dalam rangka menyelesaikan akar permasalahan dari terorisme yang terjadi.
Daftar Bacaan

Abimanyu, Bambang 2005. Terror Bom di Indonesia. Jakarta : PT. Grafindo.
Badrun, Ubedilah. 2005. Terorisme dalam Perspektif Historis. http://www.ubed-centre.blogspot.com.
Center For Moderat Muslim Indonesia, 2007. Terorisme dan Dialektika Moral. http://www.cmm.or.id
Golose, Petrus. 2009. Terorisme di Indonesia. Disampaikan pada kuliah Masalah Sosial dan Isu Kriminologi. Program Pascasarjana KIK -UI Angkatan 13.
Rapoport, David (2005) “Four Waves of Terrorism.” In Dipak K. Gupta (ed.) Terrorism and Homeland Security. Belmont, CA: Wadsworth.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: