Permasalahan eksekusi lahan dan posisi polri

eksekusi dan posisi polri
sekedar informasi,  bahwa eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara dan merupakan aturan serta tata cara lanjutan dalam dari proses pemeriksaan perkara. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBG.
Kita sering mendengar kata eksekusi disebutkan, tetapi kurang memahami secara mendalam di dalam perundang-undangan mana hal itu diatur. Akibatnya, terjadilah tindakan cara-cara eksekusi yang menyimpang, oleh karena pejabat yang melaksanakannya (termasuk petugas polri yang melakukan pengamnan eksekusi) tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Cara-cara menjalankan putusan pengadilan yang disebut eksekusi diatur mulai Pasal 195 s.d 224 HIR atau Pasal 206 s.d 258 RBG. Namun semenjak diterbitka PERMA No. 1 tahun 2000, Pasal yang masih efektif berlaku terutama Pasal 195 s.d 208 dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 s.d 240 dan Pasal 258 RBG.
Pengamanan Eksekusi
pijakan yuridis Polri dalam melakukan pengamanan Pelaksanaan eksekusi adalah Pasal 15 ayat (1) huruf l yang menyatakan “dalam melaksanakan tugas, Polri dapat memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan”.
Masih banyak lagi bahasan terkait Eksekusi Mas Arpur, seperti: bentuk dan jenis eksekusi, asas-asas eksekusi, eksekusi hak tanggungan, parate eksekusi, sita eksekusi, eksekusi riil, eksekusi penyerahan uang dlll…..
From: mas arpur <
Polisi tidak boleh menjadi eksekutor,ataupun ikut melakukan eksekusi pada lahan ataupun bangunan.

Keberadaan polisi disitu adalah sebagai petugas yg mengaamankan jalannya proses eksekusi atau dg kata lain menjamin proses tsb berjalan lancar sedangkan pelaksananya yaitu petugas yg ditunjuk oleh pengadilan yaitu sat pol keple.

Kalau terjadi tindak pidana pada proses tsb,misal masyarakat mbacok petugas,ngelemparin petugas dll barulah polisi berperan untuk mengamankan dan memproses sesuai hukum yg berlaku.

Laahhh kalau polisi ikut bongkar2 rumah,dobrak2 pintu,ikut angkat2 lemari,tv, apalagi angkat2 org yg ada disitu yaaaa salaaahhhhhhhh alias keleruuuuu…….!!!!!!

Media hanya memberitakan sesuatu yang terjadi. Berarti terjadi toh. Berarti harus dikjur lagi bagaimana biar nggak ricuh dan disantap media dengan cantik.

Nah loooohhh ada 2 anggapan nih:

Siapa yg berhak mengeksekusii suatu bangunan atau lahan yg sedang dalam sengketa.

Polisi mengamankan proses eksekusi atau boleh ikut mengeksekusiii…!!

Kalo Sat Pol PP urusan gusur menggusur yang berkaitan dengan perda, kalo perkara pidana atau perdata yang sudah incracht dan PN meminta bantuan kepada Polri maka wajib hukumnya kita berikan pengamanan…

Tentang pelaksanaannya tentunya ada Kirka dari intelejen dapat atau tidaknya eksekusi dilaksanakan…

Kalo rawan ya mending ditunda dulu…

Bhw Polri mengamankan sebuah kegiatan eksekusi itu sdh benar mas arpur (trmsk tugas pengamanan) , pelaksana eksekusi mmg dr Pengadilan dan tentunya sdh berdasarkan ketetapan hukum yg final (biasanya sdh kasasi /PK), krn Polri sesuai UU No 2/2002 mmpunyai kewenangan melaks pengamanan giat masy, maka panitera pengadilan meminta tenaga pam dr Polri (yg sdh jd kbgops lebih tau tuh , coz trmsk "ladang"nya kbgops:)) .

Skdr sharing, di tmpt ambo ketika ada permintaan pam eksekusi dr PN sdh jd protap intelijen melaks dahulu giat lidik tujuannya utk mengetahui kirka ancaman saat dilaks eksekusi dan meminimalisir jatuhnya korban dan jg utk memberikan masukan terkait brp jml pers yg seyogya nya diturunkan utk pam shgga pimp dlm hal ini kbgops tdk over/under estimate dlm pelaks eksekusi nantinya.

Klu utk kasus di Madura itu mgkn mmg ekspose media nya jg "over" krn sbgmn kita ketahui berita yg pny nilai jual adlh berita2 yg mengenai keributan/kerusuhan dan sejenisnya

Demikian mas arpur pendapat ambo, maaf klu msh dangkal pemahamannya, yg sdh jd ngabagops mgkn lbh paham.

 Terjadi didaerah pamekasan madura (tetangganya kacong)baru aja di tipi liatnya,eksekusi dr sebuah sengketa atas lahan dan rmh yg berakhir ricuh antara warga dan polisi,alhasil beberapa warga terluka dan polisi pun terluka akibat lemparan batu juga peluru nyasar.

Ada yg aneh ditayangan tipi tsb,kok ga ada terlihat satpol keple (satpol pp)

Knapa polisi jd ikut2an mengeksekusi bangunan tsb,ya jelass akhirnya jd sasarann amuk warga.

Yg saya tau kedudukan polisi dlm pelaks eksekusi kan mengamankan jalannya proses eksekusi dan bukannya ikut mengeksekusi warga,pelaksananya yaitu satpol keple.

Dlm setiap pelaks pam eksekusi (bukan penggusuran) sprin yg diterbitkan seyogyanya melibatkan pers dr smua unsur (kyk pam unras gitulah) al: negosiator, pamka, pamtup, pam lalin, unit tindak dan bila perlu backup dr brimob ataupun POM TNI dan sdh seharusnya sblm pelaks didahului rapat/meeting dgn pihak2 terkait baik itu pemohon (panitera PN), pemenang sengketa dan pihak2 lain yg dianggap perlu misal ka RT/RW.

Lead by Speed Followed by power

Satu respons untuk “Permasalahan eksekusi lahan dan posisi polri

Add yours

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: