SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP) MENUJU GOOD GOVERNANCE

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP)
MENUJU GOOD GOVERNANCE

Perundang-undangan yang mendasari & merefleksikan sistem AKIP :
Inpres No. 7 / 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PP No. 108 / 2000 t entang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
UU No. 25 / 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS).
UU No. 17 / 2003 tentang Keuangan Negara.

Change Management.
Managing For Result (Management By Result).
Strategic Management System.
Performance Based Management.
Performance Based Budgeting.
Reinventing Government.

Wujud pertanggungjawaban.
Ber-AKIP : melaksanakan amanah sebagai penyelenggara pemerintahan, secara bertanggung jawab.
Kewajiban memberikan jawaban / tanggapan (Obligation to answer).
Meliputi : akuntabilitas kinerja & akuntabilitas keuangan.

Fokus kepada hasil (RESULTS), yaitu manfaat yang dapat dirasakan masyarakat /stakeholder.
Perencanaan strategis, pelaksanaan strategi, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi & pemanfaatan informasi kinerja untuk perbaikan berkelanjutan & berkesinambungan (sustainable & continuing improvement focus).

Financial control.
Untuk meyakinkan bahwa dana publik telah dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan otorisasi.
Penganggaran berbasis kinerja, Neraca, Laporan Arus Kas.

Perencanaan Stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis & berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang & kendala yang ada atau yang mungkin timbul.

Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan Rencana Kinerja sebagai penjabaran dari Sasaran & Program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.

Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis & berkesinambungan untuk menilai keberhasilan / kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran, & tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi & misi instansi pemerintah.

Pelaporan kinerja oleh instansi pemerintah dituangkan dalam dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Penyusunan LAKIP harus mengikuti prinsip-prinsip yang lazim, yaitu laporan harus disusun secara jujur, obyektif, & transparan.

Dilakukan pembandingan kinerja nyata (capaian kinerja) dengan :
Kinerja yang direncanakan.
Kinerja tahun-tahun sebelumnya.
Kinerja instansi lain atau swasta yang unggul.
Kinerja nyata di negara lain atau standar internasional.
Dilakukan analisis efisiensi : membandingkan antara output dengan input.
Dilakukan analisis efektifitas : ketercapaian hasil, manfaat atau dampak.

EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM AKIP :
Memberikan rekomendasi pernaikan implementasi sistem AKIP.
EVALUASI KINERJA :
Memberikan rekomendasi guna peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Menggunakan teknik criteria referrenced survey, yaitu menggunakan kriteria-kriteria berdasarkan pada kebenaran normatif yang bersumber pada :

1. Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP.
2. Modul-modul atau buku-buku petunjuk mengenai AKIP.
3. Better practice atau best practice baik di Indonesia maupun di luar negeri.
4. Berbagai praktik manajemen stratejik, manajemen kinerja, & sistem manajemen yang baik.

UNDP (United Nation Development Program) :
Participation
Rule of Law
Transparency
Responsiveness
Consensus Orientation
Equity
Effectiveness & efficiency
Accountability
Strategic vision

Satu respons untuk “SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP) MENUJU GOOD GOVERNANCE

Add yours

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: