kode etik profesi kepolisian sekedar berbagi pengetahuan

1. B – S Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh Perlindungan, Pelayanan, dan Pengayoman dari Polri sehingga merasa aman dan tentram, sesuai dengan hak yang dimiliki masyarakat maka mereka tidak perlu untuk mentaati aturan hukum dalam upaya paksa oleh Polri, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.

2. B – S Anggota Polri menurut Kode Etik Profesi Polri juga mempunyai kebebasan untuk menolak perintah atasannya yang tidak benar, yang bertentangan dengan hukum.

3. B – S HAM adalah salah satu hak yang melekat secara kodrat pada manusia yang apa bila hak itu tidak ada, maka tidak akan bisa hidup sebagai manusia.

4. B – S Sidang Komisi dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perkap No. 8/2006, sedangkan yang dijadikan bahan pemeriksaan adalah berkas perkara terperiksa, surat-surat yang berkaitan, keterangan saksi/ahli yang dapat dihadirkan.

5. B – S Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 3 (tiga) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

6. B – S Anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dapat dikenakan sanksi berupa permintaan maaf.

7. B – S Seorang Istri atau mantan istri terperiksa dapat menjadi saksi pemberi keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu peristiwa yang berhubungan dengan perkara terperiksa.

8. B – S Istilah dan penggunaan etika dan etiket sering dicampuradukan karena memiliki arti yang sama yakni “sopan santun”.

9. B – S Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dilakukan oleh Inspektur Pengawas Umum Kode Etik Polri.

10. B – S Ketua Komisi untuk memeriksa Perwira Pertama Polri ditingkat Polrestabes/Polres/ tro/ta adalah Wakapolrestabes/Waka Polres/tro/ta.

11. B – S Dalam pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, terperiksa tidak dapat didampingi oleh anggota Polri yang ditunjuk oleh terperiksa.

12. B – S Pembinaan kemampuan Profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan Etika Profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis Kepolisian melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.

13. B – S Setiap anggota Polri wajib mempertanggung jawabkan semua tindakan secara organisasi kepada atasannya, kalau dibutuhkan dan juga wajib mempertanggung jawabkan tindaknya secara hukum dan secara moral melalui sidang kode etik profesi.

14. B – S Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Polri.

15. B – S Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.

16. B – S Setiap anggota Polri wajib memperlakukan sesama anggota sebagai obyek yang bermartabat dengan ditandai oleh pengakuan arah hak dan kewajiban yang sama.

17. B – S Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik dengan hanya memperhatikan perilaku maupun ucapan yang diwajibkan dan dilakukan oleh anggota Polri.

18. B – S Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung dalam satu tingkat dan terhadap putusan yang ditetapkan terperiksa dapat mengajukan banding.
19. B – S Hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tidak dapat diumumkan kepada masyarakat.
20. B – S Merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya sesuai pasal 9 ( b ) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 7 tahun 2006.

21. B – S Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi Kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di lingkungan.

22. B – S Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri mencakup :
a. Etika Kepribadiaan
b. Etika Kenegaraan
c. Etika Kelembagaan
d. Etika dalam hubungan dengan masyarakat
23. B – S Anggota Polri dalam menggunakan kewenangannya wajib berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta nilai-nilai kemanusiaan, hal ini terdapat dalam Pasal 7 Perkap No. Pol.: 7 Tahun 2006.

24. B – S Sikap moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama adalah etika dalam hubungan dengan masyarakat.

25. B – S Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda, dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat adalah sanksi yang ada dalam Perkap No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

26. B – S Setiap anggota Polri dan pengemban fungsi Kepolisian senantiasa menjunjung tinggi konstitusi dengan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan umum.

27. B – S Etika Kepribadian adalah sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan Ideologis dan konstitusional Republik Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945.

28. B – S Tidak boleh menolak permintaan pertolongan/bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya.

29. B – S Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri.

30. B – S Berperilaku merugikan Dinas Kepolisian antara lain berupa: kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, dan penganiayaan terhadap sesama anggota Kepolisian Negara RI.

31. B – S Sebagai Polisi Indonesia, kita harus senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat demi menegakkan hukum adalah bunyi Tribrata ke 3.

32. B – S Terperiksa berhak mengajukan keberatan dalam bentuk tertulis dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima salinan putusan dari sidang.

33. B – S Terperiksa tidak berhak mengajukan pembelaan.

34. B – S Setiap anggota Polri dilapangan tidak mutlak untuk memiliki penguasaan yang baik menyangkut ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian, karena ada pimpinan yang bertanggung jawab atas segala tindakannya.

35. B – S Sidang Komisi dilaksanakan di Markas Kepolisian atau di tempat lain yang ditentukan dan terbuka untuk umum adalah merupakan tata tertib persidangan.

36. B – S Pelanggaran-pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polri yang sedang diperiksa dan belum mendapat keputusan hukum Kode Etik Profesi Polri yang tetap, penyelesaiannya berlaku ketentuan yang baru.

37. B – S Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

38. B – S Hukuman disiplin dijatuhkan oleh Ankum dan atau atasan hukum kepada anggota Polri yang melanggar disiplin melalui sidang disiplin.

39. B – S Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideologi dan konstitusi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia merupakan cerminan dari Etika Kepribadian.

40. B – S Anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri disidang melalui Sidang Disiplin.

41. B – S Kode Etik Profesi Polri, dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di lingkungannya.

42. B – S Penjatuhan sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai pasal 11 ayat (2) a, b, c, dan d bersifat mutlak dan mengikat.

43. B – S Komisi dalam melaksanakan tugasnya berwenang untuk memutuskan/menetapkan Terperiksa terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran.

44. B – S Dalam pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, terperiksa dapat didampingi oleh pengacara dari luar/bukan anggota Polri yang ditunjuk oleh terperiksa sebagaimana dimaksud pasal 17 Perkap Kapolri No. Pol. : 7 tahun 2006.

45. B – S Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12, 13 dan Pasal 14 PP Nomor : 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 PP Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

46. B – S Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyrakat, bangsa dan negara untuk menjamin kepastian berdasarkan hukum.

47. B – S Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik Profesi Polri, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi kode Etik Polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari terperiksa dan pendapat serta saran hukum dari pengemban fungsi pembinaan hukum.

48. B – S Kapolri, berwenang membentuk Komisi untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Perwira Tinggi Polri.

49. B – S Komisi bersifat otonom, dibentuk berdasarkan kebutuhan dengan surat keputusan oleh Pejabat yang berwenang.

50. B – S Komisi Kode Etik adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran disiplin.

II. PILIHLAH JAWABAN YANG PALING BENAR PADA LEMBAR JAWABAN KOMPUTER YANG TELAH DISEDIAKAN DENGAN MENGARSIR PADA JAWABAN “ A,B,C, ATAU D “

51. Bhayangkara harapan bangsa, pengemban tugas mulia Berasaskan Tribrata, membangun bangsa sejahtera, Polisi Indonesia dituntut tugas sempurna ….. adalah merupakan lagu dari
a. Hymne Polri
b. Mars Polri
c. Tribrata
d. Catur Prasetya

52. Hukuman disiplin berupa :
a. Minta maaf
b. PTDH
c. Dipindah keluar daerah
d. Teguran tertulis

53. Profesi yang berkaitan dengan tugas Kepolisian baik dibidang operasional maupun di bidang pembinaan adalah :
a. Etika Profesi
b. Profesi Kepolisian
c. Kode Etik Profesi
d. Etika Kepribadian

54. Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah :
a. Pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota
b. Pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. Pemberhentian anggota Polri sesuai dengan peraturan UU
d. Pemberhentian anggota Polri karena melakukan pelanggaran hukum

55. Pelaksanaan pengawasan terhadap anggota Polri semasa menjalani hukuman disiplin untuk jangka waktu :
a. 1 (satu) tahun
b. 6 (enam) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 7 (tujuh)bulan

56. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri oleh anggota Polri pada dasarnya dititikberatkan pada sanksi :
a. Sanksi disiplin
b. Sanksi moral
c. Sanksi pidana
d. a, b dan c benar
57. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh anggota yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri diatur :
a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Thn 2006
b. Kep Kapolri No. Pol. : 33/VII/2003
c. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Thn 2006
d. Kep Kapolri No. Pol. : 32/VII/2003
58. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI mengatur pembinaan profesi dan Kode Etik Profesi, hal ini dengan maksud agar :
a. Setara dengan profesi yang lain seperti profesi Kedokteran, Pengacara dan lain-lain
b. Organisasi Polri senantiasa tidak ketinggalan dengan profesi dari organisasi-organisasi yang lain
c. Mampu bersaing dengan profesi organisasi lain, dimana dewasa ini kode etik profesi sedang mendapatkan sorotan dari kalangan luas
d. Tindakan anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak azasi manusia
59. Secara etika hubungan/tingkatan kewenangan dan pertanggung jawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik yang apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku :
a. Hanya atasan yang bertanggung jawab
b. Bawahan yang bertanggung jawab
c. Keduanya bertanggung jawab
d. a dan b salah

60. Pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin didasarkan atas :
a. laporan
b. tertangkap tangan
c. temuan oleh petugas
d. a, b dan c benar

61. Dalam menegakkan hukum, Polri di tuntut :
a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang hukum
b. Memahami betul situasi yang dihadapi dilapangan
c. Hanya A yang benar
d. A dan B benar

62. Pembinaan Profesi Kepolisian adalah pembinaan anggota Polri yang diselenggarakan melalui pendidikan dan latihan serta :
a. jenjang kepangkatan dan kekompakan dalam kelompok penentu kebijakan
b. penugasan secara berjenjang dibidang tehnis kepolisian.
c. prestasi dan loyalitas kepada atasan
d. keberanian dalam penugasan sesuai fungsi kepolisian

63. Berikut ini pelaksanaan Diskresi sesuai pasal 18 UU No. 2 tahun 2002, kecuali :
a. Untuk kepentingan umum
b. Menghormati hak asasi manusia
c. Hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri

64. Azas-azas umum tugas pokok Polri antara lain sebagai berikut, kecuali :
a. Azas Legalitas
b. Azas Partisipasi
c. Azas Proporsionalitas
d. Azas Subsidiaritas

65. Ketulusan hati, kerelaan dalam melakukan suatu perbuatan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban merupakan arti yang terkandung dari tata nilai :
a. Loyal
b. Berbakti
c. Keikhlasan
d. Bertaqwa

66. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Kode Etik Polri dan pengemban fungsi Propam bekerja dengan prinsip :
a. azas legalitas
b. praduga tak bersalah
c. persamaan hak
d. pelayanan dan Gakkum

67. Sikap dan perilaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada :
a. Kode Etik Profesi Polri
b. UU No. 2 Tahun 2002
c. Peraturan Kapolri
d. Peraturan Pemerintah
68. Pejabat yang berwenang memberikan tindakan disiplin adalah :
a. Atasan langsung
b. Atasan tidak langsung
c. Anggota Provos
d. a dan b benar
69. Sidang Komisi Kode Etik Polri dapat dilaksanakan tanpa dihadiri terperiksa setelah dipanggil secara sah :
a. Pasal 16 Perkap No. Pol. : 8 tahun 2006
b. Pasal 10 Perkap No. Pol. : 8 tahun 2006
c. Pasal 15 Perkap No. Pol. : 8 tahun 2006
d. Pasal 14 Perkap No. Pol. : 8 tahun 2006
70. Ankum dilingkungan Polri terdiri dari :
a. Ankum tingkat pusat
b. Ankum tingkat kewilayahan
c. Ankum terbatas
d. a dan b benar

71. Himpunan nilai-nilai Normatif yang dapat digunakan untuk pedoman sikap dan perilaku dalam pelaksanaan teknis Profesi Kepolisian disebut :

a. Petunjuk teknis operasional

b. Petunjuk pelaksanaan

c. Kode Etik Profesi Kepolisian

d. Budaya organisasi Polri

72. Banyak anggota Polri yang melakukan perbuatan tidak selayaknya sebagai seorang aparat penegak hukum, karena tidak dapat mencerminkan sikap mental selaku anggota polisi tentunya hal tersebut sangat merugikan nama individu maupun institusi, hal tersebut terjadi karena anggota Polri tersebut :
a. Tidak menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kurang penghayatan dan pengamalan terhadap Tribrata dan Catur Prasetya
c. Mengabaikan doktrin dan perintah atasan
d. Semuanya benar

73. Mengembangkan semangat kebersamaan serta saling mendorong untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada kepentingan umum adalah bagian dari :
a. Etika Kenegaraan
b. Etika Kebersamaan
c. Etika Kelembagaan
d. Etika Kinerja

74. Pada tingkat Kepolisian Daerah untuk memeriksa Perwira pertama bertindak selaku Ketua sidang Komisi kode Etik adalah :
a. Kabid Propam
b. Karo Ops
c. Irwasda
d. Karo Pers

75. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pertimbangan dari pelaksanaan Undang-Undang No 2 tahun 2002 pada :
a. pasal 34 ayat (3)
b. pasal 34 ayat (2)
c. pasal 35 ayat (3)
d. pasal 34 ayat (1)

76. Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :
a. Kode Etik Profesi Polri
b. Pasal 12,13 dan 14 PP RI No. 1 Tahun 2003
c. Pasal 13 PP RI No. 2 Tahun 2003
d. Semuanya benar

77. Pelaksanaan pengawasan terhadap anggota Polri semasa menjalani hukuman dan selesai menjalani hukuman disiplin untuk jangka waktu :
a. 3 (tiga) bulan
b. 1 (satu) tahun
c. 6 (enam) bulan
d. 2 (dua) bulan

78. Penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan yang diajukan :
a. masyarakat
b. anggota Polri
c. sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan
d. a, b, dan c benar

79. Memberikan kesempatan kepada pendamping terperiksa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, ahli dan terperiksa merupakan kewajiban :
a. Sekretaris Komisi
b. Ketua Komisi
c. Anggota Komisi
d. Wakil Ketua Komisi

80. Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam :
a. Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003
b. Peraturan Pemerintah RI No. 3 tahun 2003
c. Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2003
d. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006
81. Anggota Komisi Kode Etik Polri tidak setuju terhadap putusan sidang :
a. Tidak perlu menandatangani putusan sidang
b. Harus tetap menandatangani putusan sidang
c. Perlu menandatangani putusan sidang
d. Tidak harus menandatangani putusan sidang
82. Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam :
a. Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003
b. Peraturan Pemerintah RI No. 3 tahun 2003
c. Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2003
d. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 tahun 2006
83. Semua orang dapat menjadi saksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan kecuali :

a. Istri/ mantan Istri

b. Orang dalam keadaan sakit ingatan

c. Orang bermental kepribadian rendah

d. a,b dan c benar

84. Yang bukan merupakan kewajiban Terperiksa adalah :
a. Menunjuk pendamping/penasehat hukum dalam persidangan
b. Menghadiri setiap persidangan
c. Menjawab semua pertanyaan yang diajukan
d. Menaati semua ketentuan dan berlaku sopan

85. Pembinaan dan pengembangan Etika Profesi Polri dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian salah satunya :

a. Etika kepribadian

b. Etika dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian

c. Etika Budaya Polri

d. Etika Kelembagaan

86. Anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan pelanggaran
c. Meninggalkan tugas dan hal lain
d. a,b dan c benar

87. Sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 45 merupakan :
a. Etika kepribadian
b. Etika dalam hubungan dengan masyarakat
c. Etika kenegaraan
d. Etika kelembagaan
88. Dalam pemeriksaan pelanggaran kode Etik Profesi Polri terperiksa dapat didampingi oleh anggota Polri yang ditunjuk oleh terperiksa :
a. Pasal 17 Perkap No. Pol. : 7 Tahun 2006
b. Pasal 15 Perkap No. Pol. : 7 Tahun 2006
c. Pasal 10 Perkap No. Pol. : 7 Tahun 2006
d. Pasal 12 Perkap No. Pol. : 7 Tahun 2006
89. Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat bangsa dan negara, untuk :
a. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan
b. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta, benda dan hak asasi manusia
c. Menjamin kepastian berdasarkan hukum
d. a, b dan c benar
90. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dapat disidang melalui :
a. Sidang disiplin
b. Sidang Komisi Kode Etik
c. Sidang umum
d. a dan b benar

91. Peraturan Pemerintah RI yang menetapkan tentang pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara RI adalah :
a. PP RI No.1 Tahun 2003
b. PP RI No.3 Tahun 2002
c. PP RI No.3 Tahun 2003
d. PP RI No.2 Tahun 2003

92. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri oleh pejabat kepolisian diselesaikan oleh :
a. Dewan Kehormatan Polri
b. Dewan Jabatan Polri
c. Komisi Kode Etik Polri
d. Kompolnas

93. Tribrata, Kami Polisi Indonesia :
a. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
b. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
d. a, b, dan c benar

94. Padamu Indonesia kuberikan pengabdianku, menjaga seluruh rakyatmu, setulus hatiku….. amalkan pasti supaya aman dan tentram, negeriku yang damai.(hymne Polri)
a. Pancasila dan UUD 1945
b. Tribrata dan Catur Prasetya
c. Tribrata dan Pancasila
d. Pancasila dan Tribrata
95. Guna menunjang pembinaan profesi, dilakukan :
a. Pengkajian dan penelitian
b. Pengembangan Ilmu dan teknologi kepolisian
c. a dan b benar
d. Penelitian
96. Sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua Insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya merupakan :
a. Etika dalam hubungan dengan masyarakat
b. Etika Kepribadian
c. Etika Kelembagaan
d. Etika Kenegaraan
97. Sanksi dalam pasal 11 ayat (2) huruf d Pekap No. Po. : 7 tahun 2006, yaitu sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk :
a. Dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda
b. Dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda
c. PTDH
d. a, b dan c benar

98. Komisi dalam melaksanakan tugas berwenang untuk :
a. Memutuskan atau menetapkan sanksi moral
b. Menjatuhkan sanksi alternatif atau kumulatif
c. Memberikan rekomendasi
d. a, b dan c benar

99. Anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila :
a. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut
b. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian
c. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
d. a, b dan c benar

100 Bentuk denah ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah :
a. Disesuaikan dengan kondisi ruangan dalam bentuk sejajar.
b. Disesuikan diruang Aula yang dalam bentuk ”segaris” atau ”U”.
c. Diruang terbuka dalam bentuk ”segaris” atau ”U”.
d. Disesuaikan dengan kondisi ruangan dalam bentuk ”segaris” atau ”U”.

Satu respons untuk “kode etik profesi kepolisian sekedar berbagi pengetahuan

Add yours

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: