Semiloka Reformasi Birokrasi Polri

TERM OF REFERENCE (TOR)
DISKUSI KELOMPOK I
SEMILOKAREFORMASI BIROKRASI POLRI

I. Nama Kegiatan
SEMILOKA REFORMASI BIROKRASI POLRI

II. Tema Semiloka
“REFORMASI BIROKRASI MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, BERSIH, BEBAS KKN DAN ANTI KEKERASAN SERTA PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA POLRI”

III. Topik Diskusi Kelompok I
“PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN”.

IV. Pelaksanaan Kegiatan
Hari / Tanggal : Kamis,3 Mei 2012.
Tempat : Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK.

V. Latar Belakang
Tujuan reformasi Polri adalah membangun kepolisian yang humanis, profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, menghormati HAM dan hukum.Oleh karena itu menindaklanjuti semangat reformasi tersebut selanjutnya dilakukan perencanaan untuk melakukan perubahan dalam tiga aspek yaitu, aspek struktural, aspek instrumental, dan aspek kultural. Perubahan struktural menyangkut perubahan struktur, postur dan posisi dalam konteks tata pemerintahan dan kelembagaan.Perubahan instrumental menyangkut berbagai regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang menyangkut visi, misi, fungsi, peran, tugas dan tanggung-jawab, pembinaan, serta pemuliaan profesi dan etika kepolisian.Sedangkan perubahan kultural menyangkut perubahan mind setdan culture set anggota Polri.
Reformasi internal Polri telah tertuang dalam Grand Strategy 2005-2025 yang merupakan rencana strategis pencapaian visi Polri, yaitu “TerwujudnyaPosturPolriyangProfesional, Bermoraldan Modern sebagaiPelindung, Pengayomdan PelayanMasyarakatyangTerpercayadalamMelindungiMasyarakat dan Menegakkan Hukum”. Grand Strategy Polri 2005-2025 dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun 2005-2009 adalah tahap Membangun Kepercayaan (Trust Building). Tahap kedua tahun 2010-2014 adalah tahap Membangun Kemitraaan (Partnership Building). Dan tahap ketiga tahun 2015-2025 adalah tahap Menuju Keunggulan (Strive for Excelent).
Seiring dengan pelaksanaan Reformasi Polri, sesuai dengan amanat reformasi Polri juga melakukan Reformasi Birokrasi Polri. Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berdasarkan garis besar pelaksanaan reformasi birokrasi, tahapan yang dilalui pada tahun 2010 adalah membangun landasan yang kuat untuk menjamin implementasi reformasi birokrasi secara konsisten. Selanjutnya tahapan pada tahun 2011 adalah melanjutkan hal-hal yang belum dapat dituntaskan pada tahun 2010; menjaga/memelihara apa yang sudah berhasil dilaksanakan; dan melakukan monitoring, evaluasi serta penyempurnaan terhadap hasil-hasil yang sudah dicapai pada tahun 2010.
Pada tahun 2014 diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut:
a. penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. kualitas pelayanan publik;
c. kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
d. profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosiaparatur yang berbasis kompetensi, transparan, dan mampu mendorong mobilitasaparatur antardaerah, antarpusat, dan antara pusat dengan daerah, serta memperolehgaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Nantinya diharapkan dapat diwujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, diharapakan pula dapat diwujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, harapan bangsa Indonesia yang semakin maju dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokasi semakin baik, SDM aparatur semakin profesional, dan mind-set dan culture-set yang mencerminkan integritas dan kinerja semakin tinggi.
Dalam perspektif masyarakat, seperti dapat dipantau dari berbagai liputan media massa, implementasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Polri masih dinilai tidak maksimal. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilainilai dasar dan kode etik aparatur negara. Harapan ini dinilai masyarakat masih jauh dari kenyataan yang ditunjukkan dengan masih adanya komplain masyarakat yang diterima oleh Polri maupun yang disiarkan oleh media massa.
Melalui penyempurnaan kebijakan nasional di bidang aparatur akanmendorong terciptanya kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga,manajemen pemerintahan dan manajemen SDM aparatur yang efektif,serta sistem pengawasan dan akuntabilitas yang mampu mewujudkanpemerintahan yang berintegritas tinggi. Implementasi hal-hal tersebutmendorong perubahan mind setdan culture set pada setiap birokrat ke arah budaya yang lebih profesional, produktif, dan akuntabel.
Setiap perubahan diharapkan dapat memberikan dampak pada penurunan praktek KKN, pelaksanaan anggaran yang lebih baik, manfaat program-program pembangunan bagi masyarakat meningkat, kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat, produktivitas aparatur meningkat, kesejahteraan pegawai meningkat, dan hasil-hasil pembangunan secara nyata dirasakan seluruh masyarakat. Secara bertahap, upaya tersebut diharapkan akan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kondisi ini akan menjadi profil birokrasi yang diharapkan.

VI. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dilaksanakan Semiloka ini adalah untuk mengumpulkan pandangan kritis masyarakat akan implementasi Reformasi Birokrasi Polri, untuk didiskusikan dalam lokakarya Polri dalam rangka mencari solusi kendala dan pemikiran-pemikiran cerdas yang merupakan terobosan kreatif bagi perubahan mind set dan culture set anggota Polri sebagain out put dari Reformasi Birokrasi.

b. Tujuan dari diskusi kelompok adalah :
1) Mengidentifikasi evaluasi kritis dari perspektif masyarakat mengenai implementasi Reformasi Birokrasi Polri.
2) Merangkum dan merumuskan ide-ide gagasan dalam bentuk terobosan kreatif bagi perubahan mind set dan culture set Polri sebagai out put implementasi Reformasi Birokrasi Polri.
3) Merumuskan direktif Kapolri dalam rangka upaya peningkatan kualitas implementasi Reformasi Birokrasi Polri.

VII. Penutup

Demikian Term of Reference(TOR)Diskusi Kelompokdibuat untuk dilaksanakan.

TERM OF REFERENCE (TOR)
DISKUSI KELOMPOK II
SEMILOKAREFORMASI BIROKRASI POLRI

I. Nama Kegiatan
SEMILOKA REFORMASI BIROKRASI POLRI

II. Tema Semiloka
“REFORMASI BIROKRASI MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, BERSIH, BEBAS KKN DAN ANTI KEKERASAN SERTA PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA POLRI”

III. Topik Diskusi Kelompok I
“PerspektifMasyarakatTerhadapPelayananPublikolehPolri”

IV. Pelaksanaan Kegiatan
Hari / Tanggal : Kamis,3 Mei 2012.
Tempat : Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK.

V. Latar Belakang
Tujuan reformasi Polri adalah membangun kepolisian yang humanis, profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, menghormati HAM dan hukum.Oleh karena itu menindaklanjuti semangat reformasi tersebut selanjutnya dilakukan perencanaan untuk melakukan perubahan dalam tiga aspek yaitu, aspek struktural, aspek instrumental, dan aspek kultural. Perubahan struktural menyangkut perubahan struktur, postur dan posisi dalam konteks tata pemerintahan dan kelembagaan.Perubahan instrumental menyangkut berbagai regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang menyangkut visi, misi, fungsi, peran, tugas dan tanggung-jawab, pembinaan, serta pemuliaan profesi dan etika kepolisian.Sedangkan perubahan kultural menyangkut perubahan mind setdan culture set anggota Polri.
Reformasi internal Polri telah tertuang dalam Grand Strategy 2005-2025 yang merupakan rencana strategis pencapaian visi Polri, yaitu “TerwujudnyaPosturPolriyangProfesional, Bermoraldan Modern sebagaiPelindung, Pengayomdan PelayanMasyarakatyangTerpercayadalamMelindungiMasyarakat dan Menegakkan Hukum”. Grand Strategy Polri 2005-2025 dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun 2005-2009 adalah tahap Membangun Kepercayaan (Trust Building). Tahap kedua tahun 2010-2014 adalah tahap Membangun Kemitraaan (Partnership Building). Dan tahap ketiga tahun 2015-2025 adalah tahap Menuju Keunggulan (Strive for Excelent).
Seiring dengan pelaksanaan Reformasi Polri, sesuai dengan amanat reformasi Polri juga melakukan Reformasi Birokrasi Polri. Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berdasarkan garis besar pelaksanaan reformasi birokrasi, tahapan yang dilalui pada tahun 2010 adalah membangun landasan yang kuat untuk menjamin implementasi reformasi birokrasi secara konsisten. Selanjutnya tahapan pada tahun 2011 adalah melanjutkan hal-hal yang belum dapat dituntaskan pada tahun 2010; menjaga/memelihara apa yang sudah berhasil dilaksanakan; dan melakukan monitoring, evaluasi serta penyempurnaan terhadap hasil-hasil yang sudah dicapai pada tahun 2010.
Pada tahun 2014 diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut:
a. penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. kualitas pelayanan publik;
c. kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
d. profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosiaparatur yang berbasis kompetensi, transparan, dan mampu mendorong mobilitasaparatur antardaerah, antarpusat, dan antara pusat dengan daerah, serta memperolehgaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Nantinya diharapkan dapat diwujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, diharapakan pula dapat diwujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, harapan bangsa Indonesia yang semakin maju dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokasi semakin baik, SDM aparatur semakin profesional, dan mind-set dan culture-set yang mencerminkan integritas dan kinerja semakin tinggi.
Dalam perspektif masyarakat, seperti dapat dipantau dari berbagai liputan media massa, implementasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Polri masih dinilai tidak maksimal, termasuk dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk. Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai denganharapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persainganglobal yang semakin ketat.
Untuk dapat menilai sejauh mana mutu layanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah, perlu ada kriteria yang menunjukkan apakah suatu pelayanan publik yang diberikan dapat dikatakan baik atau buruk. Zetham mengemukakan tolok ukur kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi, meliputi :
a. Tangiable, terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil, dan komunikasi;
b. Reliable, terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan layanan yang dijanjikan dengan tepat;
c. Responsiveness, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan;
d. Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan, dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan;
e. Courtesey, Sikap atau perilaku ramah tamah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan konsumen, serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi;
f. Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat;
g. Security, Jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari berbagai bahaya dan resiko;
h. Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan pendekatan;
i. Communication, kemauan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat;
j. Understanding The Customer, Melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan;
Lembaga Administrasi Negara (1998) membuat beberapa kriteria pelayanan publik yang baik, antara lain meliputi, kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, kemauan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, dan keadilan yang merata, ketepatan waktu, serta kriteria kuantitatif.
Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan, tujuan dariu pelayanan publik adalah :
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelastentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dankewenangan seluruh pihak yang terkait denganpenyelenggaraan pelayanan publik;
b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayananpublik yang layak sesuai dengan asas-asas umumpemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publiksesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukumbagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayananpublik.

VI. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dilaksanakan Semiloka ini adalah untuk mengumpulkan pandangan kritis masyarakat akan implementasi Reformasi Birokrasi Polri, untuk didiskusikan dalam lokakarya Polri dalam rangka mencari solusi kendala dan pemikiran-pemikiran cerdas yang merupakan terobosan kreatif bagi perubahan mind set dan culture set anggota Polri sebagain out put dari Reformasi Birokrasi.

b. Tujuan dari diskusi kelompok adalah :
1) Mengidentifikasi evaluasi kritis dari perspektif masyarakat mengenai implementasi Reformasi Birokrasi Polri.
2) Merangkum dan merumuskan ide-ide gagasan dalam bentuk terobosan kreatif bagi perubahan mind set dan culture set Polri sebagai out put implementasi Reformasi Birokrasi Polri.
3) Merumuskan direktif Kapolri dalam rangka upaya peningkatan kualitas implementasi Reformasi Birokrasi Polri.

VII. Penutup

Demikian Term of Reference(TOR)Diskusi Kelompokdibuat untuk dilaksanakan.

TERM OF REFERENCE (TOR)
DISKUSI KELOMPOK III
SEMILOKAREFORMASI BIROKRASI POLRI

I. Nama Kegiatan
SEMILOKA REFORMASI BIROKRASI POLRI

II. Tema Semiloka
“REFORMASI BIROKRASI MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, BERSIH, BEBAS KKN DAN ANTI KEKERASAN SERTA PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA POLRI”

III. Topik Diskusi Kelompok I
“PerspektifMasyarakatTerhadapAkuntabilitasKinerjaPolri”

IV. Pelaksanaan Kegiatan
Hari / Tanggal : Kamis,3 Mei 2012.
Tempat : Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK.

V. Latar Belakang
Tujuan reformasi Polri adalah membangun kepolisian yang humanis, profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, menghormati HAM dan hukum.Oleh karena itu menindaklanjuti semangat reformasi tersebut selanjutnya dilakukan perencanaan untuk melakukan perubahan dalam tiga aspek yaitu, aspek struktural, aspek instrumental, dan aspek kultural. Perubahan struktural menyangkut perubahan struktur, postur dan posisi dalam konteks tata pemerintahan dan kelembagaan.Perubahan instrumental menyangkut berbagai regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang menyangkut visi, misi, fungsi, peran, tugas dan tanggung-jawab, pembinaan, serta pemuliaan profesi dan etika kepolisian.Sedangkan perubahan kultural menyangkut perubahan mind setdan culture set anggota Polri.
Reformasi internal Polri telah tertuang dalam Grand Strategy 2005-2025 yang merupakan rencana strategis pencapaian visi Polri, yaitu “TerwujudnyaPosturPolriyangProfesional, Bermoraldan Modern sebagaiPelindung, Pengayomdan PelayanMasyarakatyangTerpercayadalamMelindungiMasyarakat dan Menegakkan Hukum”. Grand Strategy Polri 2005-2025 dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun 2005-2009 adalah tahap Membangun Kepercayaan (Trust Building). Tahap kedua tahun 2010-2014 adalah tahap Membangun Kemitraaan (Partnership Building). Dan tahap ketiga tahun 2015-2025 adalah tahap Menuju Keunggulan (Strive for Excelent).
Seiring dengan pelaksanaan Reformasi Polri, sesuai dengan amanat reformasi Polri juga melakukan Reformasi Birokrasi Polri. Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berdasarkan garis besar pelaksanaan reformasi birokrasi, tahapan yang dilalui pada tahun 2010 adalah membangun landasan yang kuat untuk menjamin implementasi reformasi birokrasi secara konsisten. Selanjutnya tahapan pada tahun 2011 adalah melanjutkan hal-hal yang belum dapat dituntaskan pada tahun 2010; menjaga/memelihara apa yang sudah berhasil dilaksanakan; dan melakukan monitoring, evaluasi serta penyempurnaan terhadap hasil-hasil yang sudah dicapai pada tahun 2010.
Pada tahun 2014 diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut:
a. penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. kualitas pelayanan publik;
c. kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
d. profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosiaparatur yang berbasis kompetensi, transparan, dan mampu mendorong mobilitasaparatur antardaerah, antarpusat, dan antara pusat dengan daerah, serta memperolehgaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Nantinya diharapkan dapat diwujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, diharapakan pula dapat diwujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, harapan bangsa Indonesia yang semakin maju dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokasi semakin baik, SDM aparatur semakin profesional, dan mind-set dan culture-set yang mencerminkan integritas dan kinerja semakin tinggi.
Dalam perspektif masyarakat, seperti dapat dipantau dari berbagai liputan media massa, implementasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Polri masih dinilai tidak maksimal. Akuntabilitas kinerja Polri merupakan salah hal yang masih menjadi sorotan utama publik.Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan suatu organisasi dalam penggunaan wewenang yang diberikan kepada mereka, penggunaan sumber daya yang ada, dan apa saja yang telah dicapai dengan penggunaan wewenang dan sumberdaya tersebut kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Reformasi Polri yang selama ini didengung-dengungkan hanya manis sebatas konsep saja, namun pada pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki. Tidak terpenuhinya harapan masyarakat dapat berisiko akan berkurangnya kepercayaan masyarakat atas kinerja institusi Polri, sedangkan dukungan masyarakatlah yang merupakan aset utama Polri untuk mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Landasan apa yang sepatutnya dipedomani saat meninjau kembali sistem manajemen Polri. Stojkovic & Klofas (1995) memberi arahan, polisi abad ke-21 harus mencerminkan elemen-elemen demokrasi yang mencakup transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan (akuntabilitas publik). Pandangan ini perlu diadopsi agar proses reformasi Polri tetap berpedoman pada nilai-nilai demokrasi guna menumbuhkembangkan karakter Polri sebagai organisasi yang dimensi budaya dan sistem manajemennya mencirikan pendekatan sipil.
Akuntabilitas kinerja Polri sangat penting karena Polri memiliki kewenangan/legalitas yang sangat besar, bahkan untuk melanggar hak asasi manusia sekalipun. Bahkan, hukum yang semula bersifat diam/mati hanya akan menjadi hidup setelah dioperasionalkan oleh polisi. Artinya, ada peluang bagi polisi untuk menggunakan hukum sebagai dasar/pembenaran bagi tindakan mereka yang bisa saja bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Jelas ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Karenanya ada 3 (tiga) pra kondisi yang harus dipenuhi oleh kepolisian untuk dapat terintegrasi dengan proses demokratisasi,. Menurut Marx, kondisi itu adalah :
(1) Polisi harus menjadi subyek aturan hukum yang terbebas dari pengaruh penguasa dan kelompok-kelompok politik,
(2) Polisi dapat masuk ke dalam ruang-ruang kehidupan publik dengan kewenangan yang terkendali secara cermat, dan
(3) Terwujudnya prinsip akuntabilitas dalam institusi kepolisian.
Berbagai upaya telah dilakukan Polri untuk menampilkan sosok yang pro demokrasi. Upaya-upaya tersebut sebagai implementasi dari prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis (democracy policing). Prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis beberapa diantaranya adalah:
1) polisi harus bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Artinya, dalam konteks operasional, polisi harus dilatih dalam hal hukum, harus memahami standar-standar HAM internasional, dan harus bertindak sesuai dengan KUHP;
2) polisi sebagai pemegang/penerima kepercayaan publik, harus dianggap sebagai profesional yang tindakannya diatur oleh undang-undang mengenai etika profesi. Undang-undang ini harus merefleksikan nilai-nilai etika yang paling tinggi dan harus menyediakan dasar-dasar agar tindakan yang salah dapat diadili dan diambil tindakan disipliner;
3) polisi harus memiliki prioritas utama dalam melindungi kehidupan masyarakat;
4) polisi harus melayani masyarakat dan menganggap diri mereka bertanggung jawab pada masyarakat;
5) polisi harus bersikap humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap non diskriminatif. Kesemua prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis ini guna mewujudkan Polri sebagai sebuah institusi yang akuntabel.

VI. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dilaksanakan Semiloka ini adalah untuk mengumpulkan pandangan kritis masyarakat akan implementasi Reformasi Birokrasi Polri, untuk didiskusikan dalam lokakarya Polri dalam rangka mencari solusi kendala dan pemikiran-pemikiran cerdas yang merupakan terobosan kreatif bagi perubahan mind set dan culture set anggota Polri sebagain out put dari Reformasi Birokrasi.

b. Tujuan dari diskusi kelompok adalah :
1) Mengidentifikasi evaluasi kritis dari perspektif masyarakat mengenai implementasi Reformasi Birokrasi Polri.
2) Merangkum dan merumuskan ide-ide gagasan dalam bentuk terobosan kreatif bagi perubahan mind set dan culture set Polri sebagai out put implementasi Reformasi Birokrasi Polri.
3) Merumuskan direktif Kapolri dalam rangka upaya peningkatan kualitas implementasi Reformasi Birokrasi Polri.

VII. Penutup

Demikian Term of Reference(TOR)Diskusi Kelompokdibuat untuk dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: