Memahami “ Korban “ Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Menggapai Kamseltibcar Lantas

Memahami “ Korban “ Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Menggapai Kamseltibcar Lantas

kata-pakdhe

img00025-20091002-1020

img00025-20100114-1103

img00017-20100106-0718

Riset tentang kecelakaan lalu lintas dan cara pencegahannya terus berkembang. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Tanpa adanya upaya-upaya pengamanan yang baru, semua pengguna jalan sangat mungkin terkena risiko kecelakaan seiring dengan meningkatnya lalu lintas kendaraan. Upaya-upaya keselamatan baru itu terutama dilakukan karena makin banyaknya jenis kendaraan bermotor, kebutuhan perjalanan dengan kecepatan tinggi, dan perlunya pembagian pemakai jalan baik untuk pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan juga kendaraan lainnya.
Di banyak negara maju, kebijakan transportasi nasional merupakan gabungan antara kombinasi transportasi umum dan memperbaiki fasilitas bagi pejalan kaki dan rute bersepeda. Sejumlah upaya dilakukan, antara lain, dengan cara membuat skenario meminimkan kemungkinan terkena risiko kecelakaan lalu lintas jalan, perencanaan dan desain jalan untuk keamanan, audit keamanan, melindungi pejalan kaki dan pengguna sepeda, dan desain kendaraan yang makin “pintar” sehingga mampu mengurangi kecelakaan.

2000 ALI MACHFUD.jpegMetro Lulut HARDIYANI.JPEGRico Setyadi Kebumen.jpegSOSIALISASI UU No.22 TH 2009

prensetasi tehnik ranmor 2
20130130-211217.jpg

20130130-211312.jpg

Manusia biasa.......laka-di-kr-anyar

KBM RIko

img00011-20100101-01221

foto0092

foto0051

foto012

dssdfsfsf2

dsfsdfsdfs

asdadd

155809_457614336722_138588646722_6181785_2260741_n

25755_1395985583595_1350887380_1069926_693353_n2

26967_1166709348514_1851350611_307738_3524814_n1

Melayani masyarakat sebagai pengabdian utama zebra Bhayangkara, dibenci sekaligus dirindukan.

20567_101126746586955_100000688910786_32566_2600419_n2

13937_183553336722_138588646722_3517259_8081526_n2

20053_291872851722_138588646722_4012719_1719207_n2

20553_234621501722_138588646722_3789577_6802554_n3

If you have problem, you can call me....aaaaiiikkkk tos pok neh, trs salto pok neh.....=))

Bang puTu Semakin bangga Jadi Pelopor

Bejo

Kangen linuran ke bali

Ngepam

POLANTAS BELAWAN

pjr

pjr1

pjr2

pjr3

ghebhaqh

Sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat Indonesia diperlukan untuk menerapkan peraturan keamanan jalan dan berkendaraan dengan aman di jalan, Penerapan aturan batas kecepatan, batasan konsumsi alkohol bagi pengendara, mengenalkan resiko akibat kelelahan bagi pengemudi, kampanye penggunaan sabuk keselamatan, dan penggunaan helm Standar, sementara pengelola fasilitas kesehatan perlu memperbaiki penanganan korban kecelakaan sebelum sampai ke rumah sakit dengan meningkatkan pengetahuan soal penanganan kecelakaan di lokasi kejadian, akses ke unit gawat darurat, perawatan oleh unit gawat darurat, dan juga perbaikan penanganan di rumah sakit.
Kajian terkait masalah lalu lintas jalan sebagai bagian dari kebijakan Transportasi Nasional ada tidak terlepas dari adanya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sebagian berpedapat bahwa kecelakaan merupakan suatu nasib yang tidak dapat dihindarkan, namun sebagian masyarakat lebih kritis dengan mencoba menjelasakan kecelakaan sebagai suatu fenomena empiris yang terjadi akibat suatu kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan dan atau disebabkan oleh salah satu atau beberapa faktor –faktor penyebab kecelakaan lalu lintas seperti : Faktor Manusia , Kendaraan dan lingkungan ketika kecelakaan itu terjadi, Segitiga Kecelakaan lalu lintas memberikan kajian lebih mendalam dan ilmiah daripada sekedar menyalahkan nasib buruk atau peruntungan dan hoky.

20130130-211246.jpg

Irup 5 oktober

Jangan ambil mingguuan sy ndan, BRI masi menanti ...(1)

Jangan macem2 ya.. Aku tembak _kepalamu_....

Kritisi terhadap fenomena suatu kecelakaan lalu lintas merupakan suatu hal yang menarik , tidak hanya mempelajari tentang bagaimana kecelakaan lalu lintas dapat terjadi dilihat dari korelasi antara faktor kendaraaan, orang dan lingkungan , bagaimana proses penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas harus dilakukan dengan menggunakan kaidah kaidah Crime Scene Investigation, Bagaimana implementasi suatu kebijakan Lalu lintas dapat diterapkan oleh Stake Holder lalu lintas dan angkutan jalan nasional melakukan tugas dan tanggung jawabnya,namun juga melalui pendekatan Victimology, untuk melihat bagaimana konsep “ korban” dalam kecelakaan lalu lintas menurut kaca mata Polri serta mengetahui bagaimana pola tindakan Polri terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Sangat sedikit studi terhadap program rehabilitasi dan pemberdayaan korban laka lantas, ketika suatu kecelakaan terjadi umumnya yg menjadi fokus adalah. Bagaimana mencegah agar laka lantas tidak terulang kembali, mempertanyakan dalil hukum formil dan material untuk menjerat tersangka agar dapat dihukum setimpal atau justru sibuk salaing menyalahkan antara sesama stake holder lalu lintas dan angkutan jalan .
Victimologi sebagai sebuah ilmu yang mempelajari fenomena seseorang dapat menjadi ” korban ” dari suatu kejahatan dengan demikian viktimologi dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bahwa selama ini perhatian terhadap korban laka lantas sangat kurang, padahal dengan adanya perhatian atau setidaknya empati yang diberikan oleh pemerintah dan aparaturnya, apalagi masyarakat secara luas , akan diperoleh keuntungan:
1. Adanya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban , pelaku dan Masyarakat lainnya, pendekatan viktimologi akan memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparat CJS bahwa sebenarnya memberikan hukuman yang seberat- beratnya adalah bukan merupakan satu satunya keinginan korban, ketika hukum positif mencoba melindungi hak hak keadilan dari korban dengan memberikan ancaman hukuman kurungan badan ataupun kewajiban ganti rugi , maka korban sebagian mungkin setuju dengan konsep hukum positivistik dari CJS , namun bagi sebagian lainnya justru akan memilih solusi berupa penggantian kerugian atas kerusakaan kendaraan , penggantian biaya rumah sakit atau kompensasi atas biaya pengobatan dan pemulihan, atau setidaknya berupa penggantian atas kehilangan kesempatan kerja dan mencari nafkah.
2. Adalah upaya diseminasi informasi dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas , kampanye safety driving , membangun kesadaran tertib berlalu lintas akan lebih mengena apabila kampanye dan sosialisasi dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas, secara psikologis masyarakat akan lebih bisa menerima suatu sosialisasi bila melihat langsung dampak yang ditimbulkan, pengalaman empiris , penderitaan korban laka lantas akan lebih berbicara dibanding dengan kampanye oleh pihak Kepolisian , ” ini lho contohnya!!! “Akibat ngebut dijalan kaki saya patah” .
Dalam tataran praktis penerapan pendekatan viktimologi untuk membangun empati terhadap korban guna mewujudkan Kamseltibcar lantas adalah dengan program yang berorientasi kepada kebutuhan korban, berawal dari pendapat Wolfgang (1967) tentang tipologi korban kejahatan, maka EA Fattah (1967) merumuskan Korban berdasarkan peran, tipologi berdasarkan peran korban terdiri dari : Korban tidak ikut berpartisipasi ; Korban berperan secara tidak langsung ;Korban sebagai provokator ;Korban terlibat dalam kejahatan ;Korban dianggap sebagai salah sasaran .
Polri beserta stake holder lain dapat menyusun program pelayan kepada korban kecelakaan lantas sesuai tipologi penyebab seseorang menjadi korban.
Program pelayanan kepada korban akan berbeda beda sesuai dengan kategori peran , masyarakat yang menjadi korban Tabrak lari sebagai akibat faktor jalan yang gelap, tikungan tanpa marka dan Rambu yang memadai, tentu memperoleh pola perlakuan yang berbeda dengan korban kecelakaan sebagai akibat ikut serta secara aktif terlibat dalam balap Motor liar.
Terobosan Inovatif yang perlu dilakukan Polri adalah dengan menyesuaikan kebutuhan dan keinginan “ client “ dalam rambu hukum secara formil dan materiaal memenuhi unsur keadilan , kemanfaatan dan suatu kepastian hukum. Tuned In Strategy yang ditulis oleh Craig Sthull dkk. Tentang 6 ( enam) langkah sederhana menciptakan produk atau jasa terobosan yang dibeli orang dengan senang hati karena mampu menyelesaikan persoalan mereka.Terdapat rangkaian tindakan untuk memenangkan client, Polri sebagai penyedia “ jasa”keamanan dan ketertiban masyarakat ; mendengarkan , meresapai dan memahami personality dari client ( korban) “ bagaimana Korban kecelakaan seharusnya diperlakukan oleh Polisi, Pelaku, keluarga korban dan masyarakat ?”. Persoalan yang dihadapi dalam tipikal kecelakaan lantas adalah :
1. terdapat kerugian / cedera yang bisa saja dialami kedua pihak.
2. Kerugian berantai timbul justru setelah upaya hukum postip mulai digunakan untuk mewujudkan keadilan,sejumlah prosedur pemeriksaan dan klarifikasi dalam proses verbal harus diikuti.
3. Kerugian waktu dan biaya akibat proses birokrasi yang panjang.
4. Hukuman berupa kurungan badan tidak dapat menggantikan kerugian materi, kesehatan, waktu dan pendapatan yang telah hilang.
5. Saling berperkara di hadapan penegak hukum merupakan suatu aib dan dianggap memalukan bagi kedua pihak .
Beberapa rumusan yang dapat menjadi rujukan dan pengembangan lebih lanjut terkait upaya melayani korban kecelakaan lalu lintas secara lebih baik sekaligus untuk menyelesaikan masalah kecelakaan secara tuntas tanpa menimbulkan permasalahan dan menyinggung rasa keadilan adalah :
1. Polri sebagai mediator antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang sifatnya kerugian material, mempermudah informasi dan akses atas pelayanan hak korban berupa claim asuransi, Terhadap kecelakaan yang menimbulkan kerugian jiwa maupun cedera , ketika proses penyidikan berlangsung, korban maupun keluarga Korban diminta untuk menuliskan keinginan atas kerugian yang ditimbulkan , untuk kemudian dikomunikasikan kepada pihak tersangka untuk mencari jalan tengah.
2. Akses SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan) diberikan kepada korban dan tersangka untuk dapat mengetahui perkembangan kasus laka lantas yang sedang ditangani. Akses informasi yang terbatas kerap menimbulkan kecemburuan dan kesalahan persepsi antara petugas penyidik dengan tersangka maupun korban, seperti pada urusan Pinjam pakai barang bukti , masa penahanan, permohonan penangguhan penahanan dan rencana sidang pengadilan.
3. Pelayanan one stop service antara : Polri, Jasa Raharja, Rumah Sakit,dan Pengacara, sehingga ketika kecelakaan terjadi dapat ditangani secara cepat dan bersamaan termasuk pilihan dari pihak berperkara untuk dilakukan secara normatif hukum ataukah melalui upaya ADR.Kesulitan yang kerap dihadapi adalah ketika korban tidak memahami bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor sesungguhnya telah membayar polis Asuransi yang dapat digunakan untuk membantu meringankan penderitaan korban, jumlah besaran, proses klaim dan keterbukaan informasi menjadi prioritas pelayanan One Stop Service.
4. Program kunjungan Penyidik Laka lantas kepada Korban untuk mengabarkan perkembangan kasus yang ditangani sekaligus untuk mencari informasi atas kinerja yang telah dilakukan.Kunjungan kepada korban secara langsung oleh penyidik yang menangani kasus yang bersangkutan akan menggugah dan menghilangkan batasan komunikasi anatara masayarakat dan Kepolisian, sekat informasi yang selama ini ada sehingga sering mendiskreditkan Petugas Penyidik dapat direntas .Menitipkan pesan dan kampanye tertib berlalu lintas disela kunjungan dengan membawakan brosur, leaflet , poster dan buku bagaimana mencegah kecelakaan lalu lintas melalui budaya sopan, santun di Jalan serta mengemudi dan berkendara secara bertanggung jawab.
5. Diseminasi informasi terkait penanganan kecelakan lalu lintas , informasi korban, kronologi, analisa dan upaya antisipasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan situs jejaring sosial gratis yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat dengan sarana HP yang paling murah sekalipun.beberapa situs jejaraing sosial yang gratis menawarkan berbagai kemudahan , selain berbiaya sangat rendah, mudah diupdate dan diikutioleh banyak masyarakat karena kemudahan kemudahan yang ditawarkan. Kampanye Kamseltibcar lantas maupun informasi yang diperlukan korban terkait kasus yg dialami dapat di akses dengan murah dan mudah.
pjr4

pjr5

pjr6

Pendapat masyarakat selama ini terkait bagaimana perlakuan dan perhatian terhadap Korban perlu dilakukan adalah tidak terlepas dari pandangan bahwa , ketika Pelaku / tersangka telah dihukum melalui suatu peradilan pidana maka persoalan dimata hukum adalah dianggap selesai, namun sebenarnya tidak demikian, seringkali yang dibutuhkan oleh korban ( Korban kecelakaan) adalah bukan suatu bentuk pemidaan kepada pelaku namun kepada kompensasi, ganti kerugian maupun sekedar permintan maaf yang dilakukan terhadap korban.pemahaman Victimology menjadikan peradaban manusia semakin tinggi derajatnya , ketika manusia tidak saja dengan mudah mengatakan “ itu salahmu sendiri “ menjadi “ apa yang isa saya lakukan untukmu”.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: