ANALISIS KASUS SURAT PALSU MK DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU

ANALISIS KASUS SURAT PALSU MK DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU

Analisis kasus pemalsuan surat MK yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah khusus menyoroti perihal dugaan keterlibatan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD ke Mabes Polri dengan alasan polemik ini yang berkembang semakin besar dan menjadi pemberitaan di media massa sehingga mempengaruhi masyarakat secara luas sehingga menimbulkan tekanan publik terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
Kronologis Surat Palsu Mk
Dalam Rapat Konsultasi dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan kronologis kasus pemalsuan surat MK. Kronologis itu berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk lembaga tersebut.
Bermula dari penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai calon terpilih berdasar SK KPU Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan itu dilakukan berdasar surat penjelasan panitera MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009. Lalu, pada 11 September 2009, MK menegaskan bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 itu palsu. “Surat panitera Mahkamah Konstitusi yang asli adalah nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009,” ucap Mahfud.
Menurutnya, surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. “Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama,” ucapnya.Mahfud juga menekankan, surat diberikan di Studio Jak TV atas permintaan Andi.“Setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut, Andi Nurpati meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya yang bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat atas kedua surat tersebut,” ungkap Mahfud. Kemudian pada 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih. Rapat itu dipimpin oleh Andi Nurpati. Menurut Mahfud, dalam rapat itu, KPU tidak menggunakan surat asli tertanggal 17 Agustus. KPU justru menggunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus.
Lalu, pada 20 Oktober 2009, terjadi pertemuan antara MK dan KPU. Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan tidak memakai surat MK tanggal 17 itu karena tidak distempel. Sehingga dalam pleno 2 September itu, KPU menggunakan surat tanggal 14 Agustus yang kata Andi Nurpati diterimanya melalui faks MK nomor 0213800239.

Pengakuan Andi itu kemudian diinvestigasi oleh MK. Hasilnya, terungkap fakta bahwa nomor faks tersebut tidak aktif sejak Juli 2009. Hasil investigasi MK menemukan bahwa tidak pernah ada surat yang dikirim sesuai pengakuan Andi. “Berdasarkan temuan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi, diyakini bahwa surat tersebut diserahkan dari tangan ke tangan,” ucap Mahfud.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, awalnya Andi Nurpati mengaku tidak pernah menerima surat no 112 tanggal 17 Agustus. Namun, hal itu tidak benar. “Berdasar kesaksian sopirnya (Aryo) dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disuruh simpan di arsip oleh Andi Nurpati tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009 dan tidak pernah disampaikan kepada Ketua KPU,” papar Mahfud. [YHD/A-21]

Hasil Analisa
Dari Rapat Konsultasi dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa 21 juni 2011 :

a) Fakta
Fakta adalah segala sesuatu yang ditangkap oleh panca indera manusia. Fakta yang ada dalam rapat tersebut adalah penuturan ketua MK Mahfud MD perihal kronologis kasus pemalsuan surat palsu MK, berdasarkan investigasi internal MK

b) Data
Data adalah kumpulan dari fakta (sesuatu apa yang ditangkap oleh panca indera) menjadi sebuah stimulus yang sampai ke otak manusia .
Data yang ada rapat konsultasi di atas :
a. Penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai calon terpilih berdasar SK KPU Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan itu dilakukan berdasar surat penjelasan panitera MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.
b. Pada 11 September 2009, MK menegaskan bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 itu palsu. “Surat panitera Mahkamah Konstitusi yang asli adalah nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009
c. Surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama. Andi Nurpati setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut, Andi Nurpati meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya yang bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat atas kedua surat tersebut
d. Pada 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih. Rapat itu dipimpin oleh Andi Nurpati. Menurut Mahfud, dalam rapat itu, KPU tidak menggunakan surat asli tertanggal 17 Agustus. KPU justru menggunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus.
e. pada 20 Oktober 2009, terjadi pertemuan antara MK dan KPU. Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan tidak memakai surat MK tanggal 17 itu karena tidak distempel
f. KPU menggunakan surat tanggal 14 Agustus yang kata Andi Nurpati diterimanya melalui faks MK nomor 0213800239
g. kesaksian sopirnya (Aryo) dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disuruh simpan di arsip oleh Andi Nurpati tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009 dan tidak pernah disampaikan kepada Ketua KPU.

c) Persepsi
Persepsi adalah sebuah proses saat individu mengatur dan menginterpretasikan kesan-kesan sensoris mereka atau dengan kata lain otak akan langsung merespon data yang masuk. Persepsi yang ditemukan di rapat konsultasi di atas adalah
Ketua MK Mahfud MD berpresepsi bahwa sengaja menggunakan surat palsu MK untuk membantu Dewi Yasin Limpo agar menjadi anggota DPR (belum tentu benar)

d) Interprestasi atau penafsiran
Interprestasi adalah proses koqnitif yang biasanya terbentuk karena pengalaman atau pengetahuan seseorang .Interprestasi yang ditemukan dalam rapat konsultasi di atas adalah
Ketua MK Mahfud MD berpresepsi bahwa Andi Nurpati terlibat dalam kasus surat palsu MK (belum tentu benar)

e) Informasi
Informasi adalah hasil olahan interprestasi itu disampaikan kepada orang lain .Informasi yang ditemukan di sini adalah :
Penuturan ketua MK Mahfud MD tentang kronologis pemalsuan surat MK dalam rapat konsultasi Panitia Kerja Mafia Pemilu dengan Komisi II DPR di Senayan.

f) Asumsi
Asumsi adalah tanggapan tentang apa “yang diyakini” untuk menjelaskan interprestasi yang diberikan dengan mengandaikan yang belum tentu benar
Asumsi yang ditemukan dalam rapat konsultasi ini adalah
a. Mahfud MD mengamsumsikan bahwa Andi Nurpati terlibat dalam pemalsuan surat palsu MK, karena Pada 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih. Rapat itu dipimpin oleh Andi Nurpati. Dalam rapat itu, KPU tidak menggunakan surat asli tertanggal 17 Agustus. KPU justru menggunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus padahal Surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama. Andi Nurpati setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut, Andi Nurpati meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya yang bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat atas kedua surat tersebut.
Asumsi Mahfud MD belum bisa disebut kebenaran agar menemukan kebenaran harus melalui tahap-tahap di bawah ini:

g) Berpikir Ilmiah
Untuk mencari kebenaran di perlukan berpikir ilmiah .Dengan berpikir ilmiah maka seseorang akan tidak puas terhadap apa yang menjadi asumsinya maka akan menguji asumsinya akan “kebenaranya” .Asumsi dalam dunia riset disebut dengan Hipotesa (suatu dugaan hubungan sebab akibat dari variabel-variabel yang masih perlu di uji kebenarannya) .Pengujian kebenaran asumsi dinamakan Metodologi riset.
Asumsi mahfud MD perihal keterlibatan Andi Nurpati dalam pemalsuan surat palsu MK harus diuji kebenaran asumsi tersebut dengan penyidikan atau penelitian lebih lanjut dengan menganalisis fakta yang terkait dengan permasalahan tersebut, beberapa fakta yang perlu dianalisis antara lain sebagai berikut:

a) Fakta-fakta yang kontrakdiktif :
1. Surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama. Andi Nurpati setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut, Andi Nurpati meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya yang bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat atas kedua surat tersebut (pengecekan bukti berita acara dan tanda tangan aryo)
2. KPU menggunakan surat tanggal 14 Agustus yang kata Andi Nurpati diterimanya melalui faks MK nomor 0213800239 (bukti hasil Faks surat MK yang digunakan dan memeriksa saksi terkait apakah ada yang melihat hasil faks tersebut termasuk petugas penerima faks)
3. Faks MK nomor 0213800239 faks tersebut tidak aktif sejak Juli 2009 (apakah benar faks itu tidak aktif, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait misal Telkom)
4. Kesaksian sopirnya (Aryo) dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disuruh simpan di arsip oleh Andi Nurpati tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009 dan tidak pernah disampaikan kepada Ketua KPU (rekaman kesaksian tersebut)
5. Andi mengatakan tidak memakai surat MK tanggal 17 itu karena tidak distempel (surat tanggal 17 memang tidak distempel dan yang distempel tangggal 14, pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman)
b) Perbedaan persepsi atau sudut pandang tentang surat palsu MK karena ada dua hal yang menjadi pokok pemalsuan surat MK tersebut yaitu substansi yang ada dalam surat dan tandatangan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein (hasil scan) jadi harus jelas asumsi keterlibatan Andi Nurpati dalam pemalsuan tanda tangan atau isi substansi surat.
c) Keterangan hasil penyidikan terhadap saksi-saksi apakah ada yang menjurus kepada keterlibatan Andi Nurpati beserta bukti yang menguatkannya

h) Knowledge atau pengetahuan
Setelah melakukan analisis fakta-fakta yang ada tersebut diatas maka dapat dilakukan observasi mendalam tentang ;
Hubungan klausal pemalsuan surat MK dengan motivasi Andi Nurpati untuk terlibat atau tidak terlibat didalamnya, karena pada prinsipnya untuk melakukan tindakan yang semestinya tidak dilakukan karena 3 (hal) yaitu:
a) Faktor kedekatan antara Andi Nurpati dengan Dewi Yasin Limpo atau kolega masing-masing
b) Faktor imbalan materi, kekuasaan dan lain-lain yang berhubungan dengan nilai keduniawian
c) Kelalaian atau kesalahan prosedur administrasi
Apabila telah dilakukan suatu observasi dan penelitian (penyidikan) yang dengan metode yang telah teruji validitasnya maka akan di ambil kesimpulan kesimpulan tadi sudah teruji validitasnya maka dinamakan knowledge .,jadi knowledge yang terjadi adalah “ Andi Nurpati terlibat dalam pemalsuan surat MK atau Andi Nurpati tidak terlibat dalam pemalsuan surat MK”

i) Berpikir kritik dan kreatif
Berpikir kritis dan kreatif adalah berpikir tingkat tinggi dan melakukan penilaian akan sesuatu untuk menuju kebenaran.Seorang Ilmuwan tidak akan puas sampai dengan pengetahuan atau kesimpulan “Andi Nurpati terlibat dalam pemalsuan surat MK atau Andi Nurpati tidak terlibat dalam pemalsuan surat MK” tetapi akan menguji kembali (kritik) atau mengembangkan kesimpulan baru (kreatif) misalnya “Andi Nurpati korban kriminalisasi akibat tekanan politik”

j) Paradigma
Paradigma adalah cara pandang, sistem berpikir, yang bersumber dari keyakinan seseorang atau kelompok ilmuwan. Teori yang muncul akan tergantung pada paradigma ini .Misalnya muncul teori baru “Kasus pemalsuan surat palsu MK adalah jalan Mahfud MD menuju RI 1”

k) Kebenaran
Dalam dunia ini mencari kebenaran yang absolut nyaris tidak pernah ada,meskipun belum tentu seratus persen benar (terutama ilmu sosial karena mempunyai variabel yang sangat komplek) namun dengan cara berpikir ilmiah setidaknya mendekati kebenaran yang ada ….,karena metode ilmiah telah teruji berabad-abad lamanya maka, pengetahuan tentang keterlibatan Andi Nurpati benar aatau tidaknya bukanlah kebenaran mutlak bisa juga karena korban konspirasi atau kepentingan Politik.

l) Kesesatan penalaran
Seorang yang berpikir ilmiah selalu mencari kebenaran karena selama ini banyak kesesatan dalam penalaran misalnya dalam kasus di atas adalah:
a) Argumentum Ad Vercundiam. Yaitu kerancuan jika kita membenarkan suatu pendapat berdasarkan label pada orang yang mengucapkannya walaupun pendapat itu adalah tidak relevan. Dalam hal ini adalah penuturan Mahfud MD yang merupakan Ketua MK pasti benar (meskipun belum tentu).
b) Argumentum Ad Populum. Yaitu rancu jika membenarkan suatu endapat /perbuatan karena semata-mata pendapat umum. Dalam hal ini karena agenda seting media sehingga publik mengatakan bahwa andi Nurpati terlibat dalam pemalsuan surat MK maka kita percaya.(belum tentu benar)

m) Silogisme
Silogisme adalah menarik kesimpulan dari beberapa premis .Dalam kasus pemalsuan surat palsu MK silogisme tidak dapat dilakukan karena premisnya tidak lengkap misalnya :
Premis 1 : Surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama. Andi Nurpati setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut.
Premis 2 : 2 September 2009, KPU menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih. Rapat itu dipimpin oleh Andi Nurpati. Menurut Mahfud, dalam rapat itu, KPU tidak menggunakan surat asli tertanggal 17 Agustus. KPU justru menggunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus

Kesimpulan : Andi Nurpati terlibat dalam pemalsuan surat palsu MK
(belum tentu benar karena masih perlu pembuktian lebih lanjut)

n) Induksi (generalisasi)
Proses peningkatan dari hal-hal yang besifat individual ke arah yang universal. contohnya:
1. Zainal Arifin Hoesein bekerja di MK dan mengenal Andi Nurpati dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK
2. Masyhuri Hasan bekerja di MK dan mengenal Andi Nurpati dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK
Semua orang yang bekerja di MK dan mengenal Andi Nurpati dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK

o) Deduksi
Mengambil suatu kesimpulan yang hakekatnya sudah tercangkup di dalam proposisi atau lebih atau dengan kata lain deduksi sebagai penalaran yang menyimpulkan hal yang khusus dari sejumlah proporsisi yang umum. Contohnya :
1. Semua yang bekerja di MK dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK
2. Masyhuri Hasan bekerja di MK
Masyhuri Hasan dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK

p) Penyimpulan Kausal

Penarikan kesimpulan yang didasarkan atas hubungan sebab akibat. Contohnya : (hanya sekedar contoh tidak terkait pembahasan di atas)
1. Pegawai yang bekerja di kantor KPU gajinya kecil dan pimpinanya kurang memperhatikan kesejahteraan pegawainya, serta hubungan dengan kekeluargaan antar pegawainya tidak akrab, jarang mengingatkan satu dengan yang lain sehingga banyak yang melakukan korupsi.
2. Pegawai yang bekerja di kantor MK pimpinannya kurang memperhatikan kesejahteraan anggota, sering melakukan arisan dalam membina hubungan kekeluargaan antar pegawai, hubungan antara pegawai dengan masyarakat sekitarnya harmonis , banyak juga yang melakukan korupsi.

Dari dua kantor yang mempunyai gejala yang sama kiranya dapat disimpulkan bahwa kurangnya perhatian pimpinan terhadap kesejahteraan pegawainya menyebabkan banyak yang melakukan korupsi

q) Penalaran perlawanan/oposisi
Sebuah kegiatan yang menyimpulkan secara langsung dengan membandingkan antara proposisi yang satu dengan yang lain dalam terms yang sama , tetapi berbeda kuantitas atau kualitas untuk menentukan kesahihan sebuah proposisi

Contohnya : jika semua yang dituturkan Mahfud MD benar maka kontradiksinya adalah sebagian pernyataan Andi Nurpati salah (perlawanan kontradiksi ( A-O dan I-E))

r) Proposisi Hipotesis
Pernyataan yang tersiri atas dua bagian , yang hubungan kedua bagian itu adalah ketergantungan yang satu sebagai anteseden (premis) yang satu sebagai konsekuen (kesimpulan)
Contohnya Jika penuturan Mahfud MD benar maka Andi Nurpati terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. (Proposisi Hipotesis Kondisional)

s) Dilema
Silogisme yang terdiri atas dua pilihan yang serba salah
Contohnya:
a. Jika Andi Nurpati tahu bahwa ada surat asli dan palsu tetapi menggunakan surat palsu berarti Andi Nurpati terlibat pemalsuan surat MK.
b. Jika Andi Nurpati berbohong memimpin rapat dengan menggunakan surat hasil faks dari MK maka Andi Nurpati terlibat dalam pemalsuan surat MK

Andi Nurpati tahu ada surat palsu dan asli tetapi menggunakan surat palsu atau berbohong menggunakan surat hasil faks MK maka Andi Nurpati terlibat dalam surat pemalsuan MK (dilemma Konstruktif)

Daftar pustaka
Poerba zakarias 2011 Puspa Ragam Filsafat Ilmu,Jakarta
Surajiyo,dkk 2010 Dasar-dasar logika, Jakarta, Bumi aksara

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: