MENITI BUIH RUU KAMNAS

PROBLEMATIKA RUU KEAMANAN NASIONAL
Oleh Al Araf
 Hakekat keamanan nasional adalah comprehensive security yang menempatkan keamanan sosial multidimensional sehingga mengharuskan negara menyiapkan beragam aktor keamanan untuk mengelolanya. Comprehensive security tersebut mensyaratkan: (1) diperlukan aktor keamanan yang beragam; (2) diferensiasi fungsi dan tugas aktor keamanan; (3) koordinasi antar aktor keamanan; dan (4) fragmentasi aturan sektor keamanan.
 Dalam perspektif comprehensive security, bentuk ancaman antara lain: (a) ancaman terhadap keamanan negara (kamneg) serta (b) keamanan publik dan ancaman manusia/insani (human security). Namun, isu keamanan insani baru bisa berubah menjadi ancaman keamanan nasional, apabila gangguan itu sudah terjadi secara sistematis, berdampak meluas, sehingga mengancam keutuhan negara/bangsa dan keselamatan masyarakat banyak. Dalam kondisi normal dan biasa maka isu keamanan insani tidak menjadi isu keamanan nasional dan cukup ditangani secara regular oleh institusi yang bersangkutan.
 Pengaturan keamanan nasional dalam arti menyeluruh (comprehensive security) dilakukan secara terfragmentasi dan tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berbeda, dengan pertimbangan: sulit sekali membuat undang-undang tentang keamanan nasional yang cakupannya meliputi semua persoalan yang terkait dengan isu keamanan (undang-undang sapu jagad) dan dalam rezim internasional pun pengaturan tentang keamanan nasional dalam arti menyeluruh tersebar dalam konvensi internasional yang berbeda-beda. Pengaturan tentang keamanan nasional di banyak negara juga dilakukan secara terfragmentasi dan menyebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
 RUU Kamnas ditujukan pada upaya membangun koordinasi dan sinergi hubungan antar aktor keamanan (TNI-Polri) agar tidak overlapping dan untuk mengisi kevakuman dalam mengatasi grey area (Amanat Presiden tanggal 18 Juni 2005) yang dapat diartikan sebagai: (a) RUU Kamnas dibentuk untuk membangun inter-agency cooperation atau tugas perbantuan antar aktor keamanan; (b) RUU Kamnas dibentuk untuk mengatasi situasi contigency maupun situasi darurat; (c) RUU Kamnas tidak perlu mengatur tugas pokok aktor keamanan karena telah diatur dalam undang-undang tersendiri; dan (d) RUU Kamnas tidak boleh menggabungkan struktur dan fungsi antar TNI dan Polri seperti di masa lalu.
 Kalau untuk membangun inter-agency cooperation, yang dibutuhkan seharusnya undang-undang perbantuan dan kalau untuk mengatasi situasi contigency, yang dibutuhkan adalah revisi UU Darurat No. 23/1959 bukannya RUU Kamnas. Kekhasan RUU Kamnas adalah pada pembentukan DKN yang hanya sebagai security advisor untuk membantu presiden terutama dalam menghadapi situasi contigency maupun darurat, oleh karena itu, yang kita butuhkan adalah RUU DKN dan bukan RUU Kamnas.
 Kritik terhadap substansi RUU Kamnas antara lain: (1) Pasal 16 jo Pasal 17 beserta penjelasannya multitafsir, represif dan subversif; (2) Penangkapan dan penyadapan dalam Pasal 54 huruf e jo Pasal 20; (3) Paradigma/dasar mengingat; (4) Pengertian kamnas dan ruang lingkupnya dalam Pasal 1 (1) dan bab III; (5) Status keadaan kamnas; (6) Militer dan tertib militer dalam Pasal 12 jo Pasal 34 (2); (7) Legitimasi kelompok sipil bersenjata atau milisi; (8) Pembentukan KCPN (militerisasi sipil) dengan Keppres dalam Pasal 35 (6) jo Pasal 36 (2) sampai (4); (9) DKN dalam Pasal 25 huruf b; (10) Forum Koordinasi Keamanan Nasional Daerah; (11) Pemerintah Daerah; (12) Penanggulangan ancaman keamanan di laut (TNI AL); (13) Pembiayaan (anggaran); (14) Aspek legalitas.
 Kesimpulannya, RUU Kamnas versi pemerintah tersebut multitafsir, karet, represif dan bersifat subversif sehingga mengancam kebebasan dan demokrasi. Mengingat ketentuan yang tercantum dalam RUU Kamnas ini masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan baik itu secara substansial maupun redaksional maka adalah tepat dan bijak bagi parlemen untuk mengembalikan RUU Kamnas kembali kepada pemerintah untuk merombak total RUU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: